Kok Pinjol Ilegal-Judi Online Susah Diberantas? Ternyata Ini Biang Keroknya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tidak mudah memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Padahal ribuan aplikasi telah diblokir.

Lantas apa penyebabnya sampai susah diberantas?

“Kalau kita lihat memang saat ini lebih dari 8.500 (aplikasi pinjol) sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala kenapa sering muncul, sama dengan judi online, karena sering kali servernya adanya di luar negeri,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di kantor BPS, Jumat (2/8) kemarin.


Meski begitu, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika terus menutup judi online dan pinjaman online ilegal.

“Jadi begitu kita menerima laporan atau menemukan, kami tutup-tutup. Tetapi kadang-kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri, di mana seperti ini di negara lain itu legal, seperti judi online ini legal,” terangnya.

Sebagai informasi OJK terus berupaya untuk pemberantasan judi online dan pinjol ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online.

Selain itu OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

Ini Dia Pedagang Kripto Pertama RI yang Dapat Lisensi Penuh dari Bappebti


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan lisensi penuh kepada PT Pintu Kemana Saja (PINTU) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan tersebut tercantum di surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

Menurut data Bappebti, terdapat 35 calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) hingga Juli 2024. Dari 35 CPFAK, PINTU merupakan perusahaan kripto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.

Perlu diketahui bahwa PT Pintu Kemana Saja merupakan platform jual beli dan investasi aset kripto berbasis di Indonesia. PT Pintu Kemana Saja bergerak melalui aplikasi berjenama PINTU.


Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 yang diubah menjadi Peraturan Bappebti Nomor 13 tahun 2022 melalui pasal 14, terdapat beberapa syarat bagi CPFAK untuk mendapatkan izin menjadi PFAK. Pertama, perusahaan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 50 miliar.

Ketiga, memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Keempat, memiliki standar operasional prosedur (SOP), antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan Anti Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah masal. Hingga, kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).

General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo, mengatakan bahwa proses perubahan status dari CPFAK menjadi PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar yang ketat. Ia percaya dengan memenuhi persyaratan terhadap hukum di Indonesia, para pedagang bisa menjaga kredibilitas dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi investor dalam negeri.

“Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri kripto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas kripto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi kripto yang bisa menjadi pilihan utama bagi investor kripto di Indonesia,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak atas disahkannya PINTU yang secara resmi dari CPFAK menjadi PFAK. Ia mengatakan bahwa predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Alasan Bappebti Beri Lisensi Penuh ke 2 Pegadang Kripto


Jakarta

PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Futur Exchange (CFX) mengumumkan dua anggotanya Pluang melalui mitra PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU) resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Pluang dan PINTU menjadi PFAK berlisensi penuh pertama di Indonesia.

Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Aturan ini bertujuan untuk memperketat syarat dan standar operasional bagi perusahaan perdagangan aset kripto, dengan fokus pada peningkatan aspek transaksi, keamanan, dan transparansi. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan industri perdagangan aset kripto dapat beroperasi dengan lebih aman, efektif, dan teratur, sekaligus melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk investor

“Kami sangat bangga dan mengapresiasi dedikasi serta kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Pluang dan PINTU. Dengan lisensi penuh ini, mereka tidak hanya memenuhi standar operasional yang tinggi, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia,” kata Direktur Utama CFX, Subani Dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).


Menurutnya keberhasilan ini merupakan tonggak baru bagi industri kripto di Indonesia, menandakan kemajuan signifikan dalam upaya meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto. Dengan lisensi penuh ini, Pluang dan PINTU diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna mereka, meningkatkan kepercayaan publik, dan memajukan pertumbuhan industri kripto di tanah air.

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengatakan pemberian lisensi kepada Pluang dan PINTU merupakan langkah penting dalam optimalisasi ekosistem aset kripto, khususnya dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

“Bappebti terus mendorong agar kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal sehingga terwujudnya ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien,” tambahnya.

Dengan adanya regulasi yang ketat dan dukungan penuh dari Bappebti, perdagangan aset kripto di Indonesia kini berada di jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih cerah dan lebih aman. Keberhasilan Pluang dan PINTU dalam memperoleh lisensi penuh sebagai PFAK menunjukkan komitmen mereka untuk terus berinovasi dan mematuhi regulasi demi menciptakan ekosistem kripto yang solid.

“Terdapat 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK. CFX akan terus berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam mencapai standar tertinggi dalam operasional dan kepatuhan regulasi, guna memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi,” ungkap Subani.

Perdagangan fisik aset kripto terus tumbuh signifikan di Indonesia. Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp 301,75 triliun. 70% volume perdagangan aset kripto di Indonesia berasal dari anggota CFX. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp 66,44 triliun.

Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 kini sudah mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021. Saat ini, terdapat 33 perusahaan CPFAK dan 2 PFAK terdaftar.

(acd/das)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Anjlok US$ 270 M, Bitcoin Sempat Jatuh ke Level US$ 54.000


Jakarta

Nilai pasar kripto secara keseluruhan anjlok pada hari Minggu kemarin hingga US$ 270 miliar atau sekitar Rp 4.347 triliun dalam jangka waktu 24 jam. Hal ini disebabkan karena investor berbondong-bondong menjual aset berisiko seperti bitcoin dan ether.

Dikutip dari CNBC Internasional, Senin (5/8/2024), data CoinGecko menunjukkan, Bitcoin turun hingga 11% dan ether turun 21% dalam waktu 24 jam. Hal ini membuat nilai keseluruhan mata uang kripto anjlok sekitar US$ 270 miliar.

Kondisi ini bertepatan dengan penurunan ekuitas di pasar Asia-Pasifik. Nikkei 225 Jepang anjlok hingga 7%, memperpanjang kerugian yang dimulai minggu lalu, setelah Bank of Japan mengumumkan akan menaikkan suku bunga acuannya ke level tertinggi dalam 16 tahun.


Lalu di Amerika Serikat (AS), Nasdaq merosot 3,4% minggu lalu ke wilayah koreksi, mengakhiri tiga minggu terburuk indeks yang sarat teknologi itu sejak September 2022. Saham Amazon dan Nvidia berkontribusi terhadap penurunan tersebut.

“Penurunan saham minggu lalu sebagian terkait dengan laba yang mengecewakan, laporan pekerjaan yang lebih lemah dari perkiraan, pengangguran yang lebih tinggi, dan sektor manufaktur yang menurun,” tulis CNBC.

Di tengah kondisi tersebut, Federal Reserve AS memilih untuk mempertahankan suku bunga acuannya tetap stabil dan tidak menjanjikan penurunan suku bunga pada bulan September. Suku bunga yang lebih rendah cenderung berkorelasi dengan kinerja yang lebih baik untuk aset berisiko.

Bitcoin Merosot ke Level US$ 54.000

Sementara itu, harga Bitcoin telah mencapai level terendah sejak Februari. Mata uang kripto terbesar di dunia itu diperdagangkan sekitar US$ 54.000 atau sekitar Rp 869,4 juta. Meski demikian, harganya masih mencatatkan kenaikan hampir 23% tahun ini.

Sedangkan harga ether, token asli yang menopang blockchain ethereum, turun menjadi sekitar US$ 2.300 atau setara Rp 37,03 juta dan telah menghapus keuntungannya untuk tahun ini. Token BNB Binance turun lebih dari 15% dan Solana diperdagangkan 10% lebih rendah.

Kondisi hancurnya pasar kripto diproyeksikan akan segera dirasakan oleh basis investor yang lebih luas. Hal ini imbas atas Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyetujui dana yang diperdagangkan di bursa spot baru atau ETF bitcoin spot untuk bitcoin dan ether.

ETF telah melihat ratusan juta dolar mengalir ke koin tersebut. Pada hari Jumat lalu, CNBC melaporkan bahwa Morgan Stanley akan segera mengizinkan 15.000 penasihat keuangannya untuk menawarkan ETF bitcoin kepada kliennya. Ini merupakan langkah pertama di antara bank-bank besar Wall Street untuk mengadopsi kripto ke dalam portofolio investasinya.

(shc/das)



Sumber : finance.detik.com

Makin Banyak Orang Ngutang Lewat Pinjol, Pinjaman Tembus Rp 66,79 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P) masih terus mengalami pertumbuhan cukup signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pembiayaan di industri P2P lending tembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024.

Dalam paparannya angka itu naik dari Rp 52,70 triliun pada periode yang sama tahun 2023. Secara tahun ke tahun pertumbuhannya sebesar 26,73%.


“Industri fintech, P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73% secara year on year, Mei lalu naik 25,44% yoy dengan nilai Rp 66,79 triliun,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di bulan Juni 2024 terkontraksi sebesar 10,97% year on year menjadi Rp 16,22 triliun. Pada Mei lalu tercatat Rp 16,21 triliun.

Kemudian, OJK mencatat tingkat kredit macet pinjol (TWP90) telah mengalami penurunan pada bulan Juni 2024 ini.

“Tingkat risiko kredit macet dalam kondisi terjaga 2,79%, di Mei lalu 2,91%,” jelas dia.

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Tembus Rp 301,75 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuang (OJK) mencatat peningkatan nilai transaksi aset kripto pada enam bulan pertama 2024. Transaksi aset kripto tercatat tembus Rp 301,75 triliun pada semester I-2024.

“Tumbuh 354,17% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).

Sementara total investor aset kripto sampai Juni 2024 berada dalam tren meningkat dengan total 20,24 juta investor. Angka itu naik dari bulan Mei 19,75 juta investor.


“Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami perlambatan dari Rp 49,8 triliun pada akhir Mei 2024 menjadi Rp 40,85 triliun di bulan Juni 2024,” terang dia.

Hasan mengatakan jumlah investor aset kripto di Indonesia disebut menjadi yang ketujuh terbesar di dunia. Data itu didapat dari The 2023 Global Crypto Adoption Index.

“Selain itu, dalam perspektif global, Indonesia sebagai negara terbesar kelima yang menunjukan minat besar terkait aktivitas di aset kripto ini,” ucapnya.

Dengan meningkatnya jumlah investor aset kripto, OJK melihat tidak ada pergerseran investor dari pasar saham ke aset kripto. Karena menurut berbagai sumber, investor di aset kripto kebanyakan merupakan investor dengan profil investasi awal.

“Nah karenanya kami melihat tidak sepenuhnya terjadi pergeseran investor dari pasar saham ke pasar kripto. Dalam hal ini karena instrumen baik transaksi investasi sebetulnya memiliki karakteristik sendiri-sendiri yang tentu dipilih investor,” pungkasnya.

(ada/hns)



Sumber : finance.detik.com

TaniFund Diminta Gelar RUPS buat Bubarkan Perusahaan


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

Seperti diketahui OJK beberapa waktu lalu telah mencabut izin usaha TaniFund. Penyedia pinjaman online (pinjol) untuk petani itu sudah tidak boleh memberikan layanan pendanaan.

“Sebagaimana diatur dalam POJK 10/2022, Perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).


OJK telah menunjuk empat orang untuk masuk dalam tim likuidasi TaniFund sebagai tindak lanjut pembubaran perusahaan tersebut. Diharapkan tim tersebut bisa bertindak adil dan objektif.

“Saat ini telah ditunjuk empat orang calon Tim Likuidasi, yang diharapkan dapat bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, pencabutan izin usaha Tani Fund sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024 lalu.

Dalam catatan detikcom, pencabutan izin usaha TaniFund berawal saat perusahaan itu tersandung masalah gagal bayar kepada para investor beberapa tahun yang lalu. Kala itu pinjol para petani ini gagal melakukan pembayaran kepada 130 investor.

Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.

Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen TaniFund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.

Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

OJK Usut Dugaan Fraud Kasus Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih terus melakukan pengawasan dan mendalami kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Namun hingga saat ini belum ada realisasi perbaikan yang dilakukan perusahaan dan investor. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Investree.

“Hingga saat ini belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor. OJK akan mengambil langkah-langkah supervisory concern yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).


Selain itu, OJK juga tengah mendalami dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh Investree. Dalam pemeriksaan itu OJK pun melibatkan Aparat Penegak Hukum.

“OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu OJK juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Pada Februari 2024 lalu juga, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan OJK langsung melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan perlindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat.

“OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud,” ungkap Aman dalam keterangannya, Jumat (16/2).

(ada/kil)



Sumber : finance.detik.com

Orang Makin Banyak Ngutang di Pinjol, Pinjaman Tembus Rp 66,79 T


Jakarta

Jumlah pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) semakin tinggi. Tercermin dari catatan bahwa pinjaman melalui peer-to-peer lending (P2P) tembus Rp 66,79 triliun pada Juni 2024.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Ia menyebut pertumbuhannya mencapai 26,73% pada Juni 2024 dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Tahun lalu jumlah pinjaman melalui pinjol Rp 52,70 triliun.


“Industri fintech, P2P lending, pembiayaan Juni 2024 terus meningkat 26,73% secara year on year, Mei lalu naik 25,44% yoy dengan nilai Rp 66,79 triliun,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8) kemarin.

Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura di bulan Juni 2024 terkontraksi sebesar 10,97% year on year menjadi Rp 16,22 triliun. Pada Mei lalu tercatat Rp 16,21 triliun.

Kemudian, OJK mencatat tingkat kredit macet pinjol (TWP90) telah mengalami penurunan pada bulan Juni 2024 ini. “Tingkat risiko kredit macet dalam kondisi terjaga 2,79%, di Mei lalu 2,91%,” jelas dia.

Untuk melindungi konsumen dari aktivitas ilegal, OJK juga melakukan pemblokiran terhadap entitas ilegal. OJK mencatat, sejak 1 Januari sampai 31 Juli 2024, pihaknya menerima pengaduan entitas ilegal 10.104 pengaduan.

“Meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari.

Dalam catatannya, OJK pun telah memblokir entitas investasi ilegal sejak 2017 sampai Juni 2024 sebanyak 1.367, pinjol ilegal 8.271 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas. Total jumlah entitas ilegal yang telah diblokir sebanyak 9.889.

(ada/das)



Sumber : finance.detik.com