Ganti Nomor HP Bisa Bikin Utang Pinjol Hangus?


Jakarta

Mengganti nomor handphone sering kali dianggap sebagai salah satu cara paling ampuh untuk menghindari pelacakan dari aplikasi pinjaman online (pinjol) atau yang kini sudah berganti nama menjadi pinjaman daring (pindar).

Sebab dengan berganti nomor, petugas penagih utang alias debt collector akan kesulitan untuk menghubungi nasabah atau debitur yang berutang. Namun apakah dengan cara ini kemudian utang pinjol akan secara otomatis ikut terhapus?

Dalam catatan detikcom, menurut sudut hukum perdata pinjol ilegal sendiri bukanlah hal yang sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata.


Karena hal ini pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan. Sehingga yang bersangkutan tidak diwajibkan untuk membayar dan bisa dengan mudah menghindari penagihan dengan berganti nomor handphone.

Meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal atau kini berganti nama jadi pindar (pinjaman daring) yang tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman ini telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan utang kepada nasabah.

Dalam situs resmi AFPI dijelaskan, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan bersama atau P2P lending harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking. Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit.

Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, Anda akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan selanjutnya data Anda akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Sehingga mengganti nomor hp tidak serta merta membuat utang yang dimiliki hilang begitu saja. Sebab utang yang dimiliki tercatat berdasarkan nomor identitas diri KTP dan KK, buka nomor kontak seperti nomor telpon.

Selain itu, jika tidak segera dibayarkan utang ini malah akan semakin besar. Sebab setiap pinjaman yang diberikan akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar terdapat tambahan denda.

Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan membuat jumlah utang yang harus dibayarkan semakin besar. Kemudian karena data diri sudah tersimpan di SLIK OJK, yang bersangkutan tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan formal baik perbankan ataupun pindar legal sampai semua utang-utangnya dilunasi.

“Sebagai contoh, Anda meminjam dana sebesar 4 juta, maka ketika Anda menunggak dalam kurun waktu tertentu, Anda harus membayar maksimal 8 juta (sesuai aturan OJK maksmimal 100% tidak lebih) dari total pokok pinjaman,” tulis AFPI.

Dalam kondisi terburuk, pihak pinjol legal atau pindar juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian dapat disimpulkan mengganti nomor handphone memang data membantu debitur atau nasabah terhindar dari panggilan petugas penagih utang. Namun bukan berarti utang tersebut secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

(fdl/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

OJK Putar Otak Awasi Perdagangan Aset Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, hingga saat ini belum ada yang mutlak dalam handling (pengelolaan) aset kripto maupun aset keuangan digital. Artinya, belum ada pengaturan atau standar baku di dunia internasional terkait dengan aset kripto.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto, menyatakan bahwa aset kripto sudah ditetapkan sebagai aset keuangan digital. Hal ini kemudian diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pengaturan di P2SK mengamanatkan kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan, yang sebelumnya telah diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), dan memang sebelumnya dengan kelas aset komoditas,” ucap Djoko di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Selasa (11/2/2025).


Maka dari itu, Djoko bilang, dalam masa peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, pihaknya perlu mempersiapkan dengan baik masa peralihan ini. Hal ini lantaran, di saat yang bersamaan, para pegiat kripto sudah melakukan transaksi aset kripto.

“Ada bursa juga, ada custody juga, ada penyelenggara jasa pembayaran (PJP). Pun demikian, ada aktivitas penunjang lain. Kita harus berpindah ke ‘rel’ yang lain, di saat ‘kereta’ ini tetap berjalan dengan kencang,” tambahnya.

Djoko membeberkan pihaknya telah menyetel tiga fase untuk dapat menyiapkan hal ini. Pertama, adalah dengan menyiapkan transisi yang yang mulus.

“Jadi, soft landing ini merupakan target utama kami. Nanti setelah soft landing, fase berikutnya kami akan memperkuatnya. Fase ketiga adalah fase development,” ujarnya menambahkan.

“Undang-undang mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah (PP), keluar. Kemudian, PP-nya pun juga mengamanatkan adanya Nota Kesepahaman (NK) antara OJK dengan Bapebbti. Kemudian, Berita Serah Terima (BST) juga sudah ada. Transaksinya tetap dapat berjalan terus, investor juga tetap dapat melakukan transaksinya,” tambahnya.

Djoko bilang, fase soft landing ini sudah terjadi dan akan melakukan pengaturan dan pengawasan dalam hal aset kripto. Yang paling krusial, menurutnya, adalah soal proses perizinan dapat terus berjalan.

“Karena perizinan ini sudah ada yang dari Bappebti. Ada yang sudah menjadi pedagang aset fisik, dan ada juga masih ada yang calon pedagang aset fisik. Ini yang akan kami kejar terus. Karena sudah diklasifikasikan sebagai aset keuangan, ini pengaturannya harus sejajar dengan lembaga jasa keuangan di bidang lain” tambahnya.

(eds/eds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Waspada Penipuan Online Jelang Idul Fitri, Begini Cara Hindarinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa akan ada kenaikan upaya penipuan online saat Ramadan, terutama menjelang Idul Fitri. Masyarakat patut waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas keuangan.

OJK sendiri mencatat, terdapat 1.512 pengaduan terkait social engineering pada pekan ketiga dan keempat Februari 2025. Angka ini meningkat sekitar 46% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 1.033 pengaduan.

Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss mengatakan, modus penipuan digital terus berkembang, tidak hanya manipulasi psikologis yang menjadi modus social engineering atau phishing.


Kini bahkan muncul modus baru seperti SMS penipuan dengan metode fake Base Transceiver Station (BTS) memungkinkan para pelaku mengirim SMS penipuan secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus tersebut dengan tidak membagikan data pribadi kepada orang tidak dikenal dan selalu memverifikasi keaslian informasi langsung melalui saluran resmi,” ujar Jonathan, dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Berdasarkan data internal AdaKami, lanjut Jonathan, ditemukan
sejumlah akun palsu di berbagai platform media sosial yang mencatut nama AdaKami. Akun palsu ini diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan. Beberapa kasus bahkan melibatkan klaim palsu bahwa AdaKami telah mengirim dana ganda.

“Situasi ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan digital terus mencoba mencari celah untuk memanfaatkan situasi. Untuk itu, selain mengaplikasikan teknologi terkini, AdaKami juga secara rutin terus melakukan edukasi agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan online,” ujarnya.

Lantas, apa yang masyarakat bisa lakukan untuk menghindari penipuan digital? Berikut beberapa langkah yang dapat diikuti:

1. Hindari Membuka Tautan Mencurigakan
Phishing merupakan salah satu modus paling umum yang sering ditemui. Tautan Website untuk phising akan terlihat mirip dengan website resmi dan menggunakan nama domain yang mirip. Untuk itu, AdaKami menyarankan agar pengguna selalu menghindari membuka tautan yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal baik melalui pesan singkat, email, atau media sosial, yang mengatasnamakan lembaga keuangan.

2. Lakukan Verifikasi Informasi
Banyak pelaku yang sering berpura-pura menjadi Customer Service lembaga keuangan. Patut diperhatikan bahwa lembaga keuangan memiliki Customer Service resmi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pengguna AdaKami bisa menghubungi hotline 1500077.

3. Gunakan Platform Resmi yang Telah Mendapatkan Izin OJK
Dengan menggunakan platform fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK, masyarakat akan terlindungi dari segala bentuk tindakan tidak sesuai peraturan yang ditetapkan termasuk penyalahgunaan data pribadi dan modus penipuan lainnya.

4. Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
Hal yang sering luput dari perhatian masyarakat terkait penyalahgunaan data pribadi adalah informasi yang dicantumkan saat melakukan transaksi belanja daring atau pesan antar. Nama, nomor telepon, dan alamat pengantaran yang tercantum pada kemasan paket dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jika informasi pada kemasan tidak dihapus atau dirobek sebelum kemasan tersebut dibuang.

Oleh karena itu, ada baiknya bersikap hati-hati dengan selalu menghapus atau menyobek bagian label pengiriman dengan data pribadi sebelum membuang kemasan atau mengunggah review terkait produk yang diterima.

Simak juga Video ‘Pemerintah RI Pulangkan 84 WNI Penipuan Online di Myanmar’:

(shc/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Cara Transfer dari Akun DANA ke GoPay, Lengkap dengan Syaratnya

Jakarta

Kerap kali kita butuh waktu cepat untuk transfer saldo antar dompet digital, seperti dari DANA ke GoPay. Kedua layanan ini banyak digunakan di Indonesia untuk berbagai keperluan, mulai dari pembayaran tagihan, belanja online, hingga transaksi di merchant offline.

Meski DANA dan GoPay berasal dari perusahaan yang berbeda, kamu tetap bisa melakukan transfer saldo dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya dengan beberapa langkah mudah. Proses ini bisa dilakukan dengan cepat, asalkan akun sudah terverifikasi dan memenuhi syarat tertentu.

Syarat dan Cara Transfer dari Akun DANA ke GoPay

Sebelum mengirim saldo dari DANA ke GoPay, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh pengguna. Simak berikut syaratnya, dirangkum dari laman petunjuk penggunaan GoPay:


  • Akun DANA harus sudah di-upgrade ke versi premium.
  • Jumlah minimum yang dapat ditransfer adalah Rp 10 ribu.
  • Untuk setiap transaksi, batas maksimum transfer yang diperbolehkan adalah Rp 1 juta.
  • Setiap transaksi dikenakan biaya admin sebesar Rp 999.
  • Jika dalam satu bulan pengguna melakukan lebih dari 10 kali transfer, biaya admin akan naik menjadi Rp 2.500 per transaksi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi saldo GoPay menggunakan DANA:

  1. Buka aplikasi DANA.
  2. Pilih menu Kirim di halaman utama.
  3. Pilih opsi Kirim ke e-Wallet.
  4. Pilih GoPay sebagai tujuan transfer, lalu masukkan nomor ponsel penerima.
  5. Masukkan jumlah saldo yang ingin dikirim, kemudian tekan Lanjutkan.
  6. Periksa kembali informasi yang dimasukkan, termasuk nomor tujuan dan jumlah transfer.
  7. Jika sudah benar, tekan Konfirmasi.
  8. Klik tombol Bayar, lalu masukkan PIN DANA 6 digit untuk menyelesaikan transaksi.
  9. Buka aplikasi GoPay untuk memastikan saldo telah masuk.

Syarat dan Cara Transfer dari Akun GoPay ke DANA

Transfer saldo pun bisa dilakukan sebaliknya, dari akun GoPay ke DANA. Simak berikut syarat dan caranya:

  • Pastikan akun GoPay sudah di-upgrade ke versi premium.
  • Jumlah minimal transfer yang diperbolehkan adalah Rp20.000.
  • Tidak ada biaya admin untuk transaksi transfer dari GoPay ke DANA.
  • Proses transfer dapat memakan waktu hingga tiga hari kerja, tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur.
  • Jika menggunakan sumber dana dari akun virtual (virtual account/VA), transaksi harus diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan. Jika melewati waktu yang ditetapkan, transaksi akan otomatis gagal.

Jika ingin melakukan transfer saldo dari GoPay ke DANA, ikuti langkah-langkah berikut dengan seksama:

  1. Buka aplikasi GoJek.
  2. Pilih menu Bayar di halaman utama.
  3. Pilih opsi Ke rekening bank.
  4. Klik Transfer instan ke rekening baru.
  5. Pilih bank yang sesuai dengan nomor virtual account yang telah dibuat di aplikasi DANA.
  6. Masukkan nama pemilik rekening sesuai dengan akun DANA.
  7. Masukkan kode virtual pada kolom nomor rekening.
  8. Tentukan jumlah saldo yang akan dikirim, pastikan saldo GoPay mencukupi. Perlu diketahui, ada biaya administrasi sebesar Rp2.500.
  9. Periksa kembali informasi yang telah dimasukkan di halaman konfirmasi.
  10. Tekan Konfirmasi untuk memproses transaksi.
  11. Masukkan PIN GoPay untuk menyelesaikan proses transfer.

Untuk mendapatkan kode virtual yang diperlukan pada langkah ke-5, ikuti panduan berikut:

  1. Buka aplikasi DANA.
  2. Tekan menu Top Up di halaman utama.
  3. Pilih bank yang akan digunakan sebagai tujuan transfer.
  4. Kode virtual account akan muncul.
  5. Salin dan simpan kode virtual tersebut untuk digunakan dalam transaksi di GoPay.

Nah, itulah syarat dan cara transfer dana dari akun DANA ke GoPay, begitupun sebaliknya. Semoga membantu, ya!

(aau/fds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Warga RI Makin Banyak Pakai Pinjol dan Paylater, Ini Buktinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan pembiayaan peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) dan layanan buy now pay later (BNPL) milik perbankan. Pinjaman masyarakat di pinjol tercatat tembus Rp 80,7 triliun hingga akhir Februari 2025.

Angka itu tumbuh 31,6% (yoy) dibandingkan pada Januari 2025 Rp 78,5 triliun. Periode Februari ini bertepatan persis sebelum bulan Ramadan dan Lebaran 2025.

“Pada industri fintech peer-to-peer lending outstanding pembiayaan di Februari 2025 tumbuh sebesar 31,06% year on year, dari Januari yang lalu tercatat 29,94% year on year menjadi nominal sebesar Rp 80,07 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Jumat (11/4/2025).


Kemudian tingkat risiko kredit macet pembiayaan P2P Lending atau yang kita kenal dengan TWP 90 ikut naik dan berada di posisi 2,78%. Lebih tinggi dibandingkan kredit macet pada Januari yang lalu tercatat 2,52%.

Sementara pinjaman masyarakat menggunakan layanan buy now pay later (BNPL) milik perbankan pada Februari 2025, mencapai Rp 21,98 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

“Bulan Februari 2025 kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), tumbuh 36,60% year-on-year, menjadi Rp 21,98 triliun dengan jumlah rekening mencapai 23,66 juta, Januari yang lalu masih tercatat sebesar 24,44 juta,” terang Dian.

(ada/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

AFPI Bantah Dugaan Pelanggaran Kartel Bunga Pindar


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Untuk diketahui, dugaan kasus ini akan disidangkan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu dekat.

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).


Ronald menjelaskan kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari pada periode tersebut tidak didapatkan dari hasil kongkalikong antara para pelaku industri. Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lantaran didasari adanya praktik ilegal pinjol ilegal yang dinilai merugikan para pelaku industri.

Kesepakatan tersebut, kata Ronald juga didapatkan dari hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan hal ini juga lantaran belum adanya aturan dari OJK terkait suku bunga tersebut.

“Jadi, pada saat itu, bukan para pelaku ini ngumpul, misalnya di ruangan ini, terus kita sepakat yuk, membatas maksimumnya berapa. Tidak seperti itu dan dinamika yang terjadi pada saat itu adalah, kita memang benar-benar sangat merasa dirugikan dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” katanya.

Ronald menambahkan, bunga yang ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (Multiguna, Produktif, atau Syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

“Jadi tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri,” katanya.

Meski begitu, Ronald menyampaikan pelaku industri yang tergabung dalam AFPI bersepakat untuk menghormati dan mengikuti proses yang sedang berjalan.

“Jadi, kita pertama menghargai apa yang KPPU sedang selidiki, dan kami sepakat, di asosiasi dan juga teman-teman industri, untuk yang mengikuti prosesnya,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol) dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi. Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ditemukan mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.

Dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).

Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Terbaru! Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 80 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nominal outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Maret 2025 sebesar Rp 80,02 triliun. Jumlah itu meningkat 28,72% dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pada industri fintech P2P Lending atau Pindar, outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72 persen yoy dengan nominal sebesar Rp 80,02 triliun. Di Februari 2025 tumbuh 31,06% yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/5/2025).

Meski jumlahnya meningkat, Agusman menyebut tingkat kredit macet pinjol (TWP90) masih terjaga stabil dan turun tipis dibandingkan bulan sebelumnya.


“TWP 90 berada di posisi 2,77%. Di Februari yang lalu tercatat 2,78%” imbuhnya.

Sampai Maret 2025 tercatat 12 dari 97 penyelenggara P2P lending dilaporkan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar.

“Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” jelas Agusman.

Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 12 perusahaan fintech lending yang dimaksud.

“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

Saksikan juga video “detikSore On Location, Live Music hingga Tanda Tangan MoU Bebas Stunting” di sini:

(aid/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Living Lab Ventures Kucurkan Investasi Ratusan Juta Dolar AS hingga 2024


Jakarta

Living Lab Ventures (LLV), corporate venture capital dari Sinar Mas Land mengklaim telah menggelontorkan investasi ratusan juta dolar Amerika Serikat untuk pembiayaan modal ventura. Namun, mereka tidak merinci jumlah pasti dari total pendanaan yang telah digelontorkan.

Partner Living Lab Ventures Bayu Seto mengatakan pembiayaan tersebut merupakan bagian dari strategi agresif perusahaan untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem yang ada di Indonesia.

“Kita juga baru established kan ya, tapi total investasi kita ada di triple digit of millions dolar sampai sekarang,” katanya di The Hub Sinar Mas Land, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).


Meskipun iklim investasi sedang tidak menentu dan banyak pelaku pasar cenderung menahan diri untuk melakukan investasi, Bayu mengatakan LLV tetap menggeber pembiayaan modal. Hal ini dilakukan lantaran pembiayaan ini tidak hanya pada tercermin dari valuasi startup yang mereka danai, tetapi juga dari perubahan nyata yang terjadi di lapangan.

“Yang mana artinya dengan single balance itu, very aggressive. Karena kita melihat dampaknya bukan di valuasinya aja nih. Tapi impact ke si kotanya udah jauh lebih dari itu,” katanya.

Dengan pendanaan tersebut, Bayu mengatakan adanya perputaran ekonomi secara langsung, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan, dan meningkatnya aktivitas komersial.

“Adanya job creation. Dan yang menarik dampaknya bukan hanya ke portfolio kita. Komersial area jadi naik gitu kan ya,” jelas dia.

Bayu menambahkan, dalam sisa waktu 2025 ini pihaknya juga akan terus melakukan pembiayaan ke sejumlah startup di berbagai sektor. Adapun jumlahnya sekitar beberapa juta dolar lagi.

“Kita punya target kita deploy beberapa juta dolar lagi di tahun ini,” katanya.

Simak juga Video: Gubernur Lemhannas: Rebana Berpotensi Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Ekonomi Lagi Sulit, Keuangan Orang RI Tertekan-Bergantung ke Pinjol


Jakarta

Keadaan ekonomi yang sulit semakin dirasakan semua generasi, mulai dari gen X, milenial, hingga gen Z. Hal ini dapat dilihat dari pengeluaran yang semakin bertambah dalam satu tahun terakhir.

Berdasarkan hasil survei lembaga riset YouGov Indonesia, sekitar 50% responden mengalami kenaikan pengeluaran rumah tangga, terutama untuk kebutuhan pokok (34%), pendidikan (25%), dan tabungan (24%).

“Lalu kita melihat generasi Gen X, sebetulnya sama. Mereka merasa 51 dari 2 bilang, ya, pengeluarannya lebih bertambah. Di mana kelihatan millennials di sini yang sedikit kelihatan lebih condong pengeluarannya. Lebih bertambah di 12 bulan terakhir,” kata General Manager YouGov Indonesia, Edward Hutasoit dalam ‘Media Briefing’ yang disiarkan secara daring, Kamis (19/6/2025).


Generasi Milenial dan gen X mencatat peningkatan belanja pada kebutuhan rumah tangga seperti bahan makanan dan listrik. Di sisi lain, Gen Z justru lebih banyak mengalokasikan pengeluaran untuk kategori gaya hidup, seperti kecantikan (21%) dan fesyen (20%).

“Sedangkan Gen Z, itu terlihat kalau pengeluaran itu lebih banyak untuk kebutuhan-kebutuhan personal mereka, menyediakan personal care, untuk beli-beli baju, atau makan di luar,” tambah Edward.

Pengeluaran yang makin bertambah, membuat setiap generasi memangkas pengeluaran di beberapa pos. Gen Z lebih banyak memangkas pengeluaran di kategori dasar seperti layanan kesehatan dan belanja kebutuhan pokok. Sementara generasi yang gen milenial dan gen X, lebih memilih mengurangi aktivitas konsumtif seperti makan di luar (23%) dan hiburan (19%). Milenial sendiri cenderung menahan pengeluaran untuk makanan siap saji, dan perjalanan internasional.

Makin Sering Pakai Pinjol

Untuk mengatasi kesulitan, Edward menilai masyarakat cenderung mengambil pinjaman. Bahkan, bagi mereka yang sudah mengambil pinjaman pun makin bertambah.

Berdasarkan layanan keuangan, sebanyak 36% responden menambah pinjaman di pinjol, 40% tidak merasa, dan 24% menurunkan jumlah pinjaman di pinjol.

“Jadi meminjam uang juga adalah sesuatu yang mereka salah satu opsi untuk mereka menghadapi kesulitan situasi ini. Kalau kita melihat, ada 36% yang merasa increase dalam peminjaman pinjol,” tutur Edward.

Selain pinjol, Edward menyebut sebanyak 27% yang juga mengalami peningkatan pinjaman di paylater, 50% responden tidak meningkatkan pinjaman, dan 23% responden menurunkan pinjaman di paylater.

Hal serupa juga terjadi bank, sebanyak 28% yang makin bertambah pinjamannya di bank. Edward menekankan survei ini diikuti oleh 2.067 responden, di mana berusia di atas 18 tahun serta basisnya yang memang sudah mempunyai pinjaman dalam setahun terakhir.

Apabila digolongkan lintas generasi, Edward menyebut gen X dan gen milenial lebih memilih pinjam uang ke teman atau keluarga. Sementara, gen Z cenderung menggunakan produk layanan keuangan, seperti kartu kredit.

Meski semakin meningkatnya pinjaman, sebanyak 70% responden merasa mampu membayar pinjaman tepat waktu. Kendati begitu, 20% masih merasa mengalami telat bayar dan 10% hanya mampu melunasi setengahnya.

“Sebetulnya 70% dari mereka sebetulnya enggak, mereka merasa saya selalu membayar on time dan selalu full. Tapi kita melihat memang ada sekitar 20% mengalami kesulitan telat bayar,” terang Edward.

Simak juga Video: Deputi Gubernur Senior BI Bicara Masa Depan Ekonomi RI

(rea/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir