Author: admin

  • Bacaan Niat Sedekah Subuh agar Mendapatkan Rezeki dan Pahala


    Jakarta

    Sedekah subuh merupakan salah satu amalan yang di dalamnya terdapat keutamaan besar. Dengan bersedekah, insyaAllah akan menjadi pembuka pintu rezeki sekaligus ladang pahala.

    Sebelum bersedekah, ada bacaan niat sedekah subuh yang dianjurkan untuk dibaca. Selain itu, ketahui juga sejumlah adab saat bersedekah untuk orang lain.

    Simak bacaan niat sedekah subuh beserta keutamaan bersedekah dalam artikel ini.


    Memahami Makna Sedekah Subuh

    Dalam buku Sapu Jagat Keberuntungan oleh Ahmad Mudzakir, sedekah subuh adalah kegiatan berbagi atau mengeluarkan harta untuk kebaikan kepada mereka yang membutuhkan. Sedekah subuh dapat dilakukan di waktu setelah melaksanakan salat Subuh.

    Melaksanakan sedekah di waktu subuh sangat dianjurkan. Dalam sebuah hadits, pada waktu tersebut Allah SWT menurunkan dua malaikat yang akan mendoakan siapa pun yang mau menyisihkan hartanya untuk disedekahkan kepada orang lain.

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil’.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Bacaan Niat Sedekah Subuh dengan Arab, Latin, dan Artinya

    Sebelum bersedekah, sebaiknya kamu membaca niat terlebih dahulu. Dilansir dari arsip detikHikmah, berikut bacaan niat sedekah subuh yang bisa diamalkan:

    نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

    Latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

    Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

    Setelah berniat dan melakukan sedekah subuh, kemudian dapat dilanjutkan untuk berdoa dengan bacaan berikut:

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Cara Mengamalkan Sedekah Subuh

    Ada banyak cara yang bisa dilakukan dalam mengamalkan sedekah subuh. Sebagai informasi, sedekah subuh dapat dilakukan pada waktu setelah salat Subuh hingga sebelum matahari keluar.

    Berikut cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengamalkan sedekah subuh:

    • Bersedekah di kotak amal masjid/mushola setelah melaksanakan salat Subuh berjamaah. Bagi para istri boleh menitipkan sedekahnya kepada suami atau anak yang beribadah di masjid/mushola.
    • Mengirim uang melalui rekening bank atau dompet digital di waktu subuh kepada orang tua, saudara, lembaga sosial, atau kerabat yang sedang membutuhkan bantuan.
    • Memberi makanan kepada tetangga, pondok pesantren, panti asuhan, atau ke tempat-tempat yang memungkinkan disedekahi dalam bentuk makanan. Waktu membagikannya persis setelah subuh atau sebelum matahari muncul.

    Selain dengan membagikan rezeki, sedekah subuh juga bisa dilakukan dengan berdzikir atau berbuat baik kepada orang lain. Contohnya seperti memberi salam, menyapa, dan tersenyum kepada tetangga, membantu orang lain, serta mengucapkan hal-hal baik.

    Adab saat Bersedekah

    Perlu diketahui, ada sejumlah adab ketika seseorang ingin bersedekah, terutama saat sedekah subuh. Mengutip buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe, berikut adab-adabnya:

    • Diniatkan dengan tulus semata-mata mengharap ridha Allah, bukan karena haus pujian
    • Sedekah menggunakan harta yang halal
    • Berasal dari hasil usaha yang terbaik
    • Merahasiakan saat mengeluarkan sedekah
    • Mewakilkan penyerahan untuk menghindari sifat riya
    • Mendoakan agar sedekah yang diberikan bermanfaat bagi si penerima
    • Mendahulukan orang saleh, orang yang sedang menuntut ilmu, serta fakir miskin yang meminta-minta
    • Tidak menunda-nunda sedekah
    • Tidak dibahasakan secara lugas kepada penerima untuk menjaga perasaannya.

    Keutamaan Bersedekah

    Dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman mengenai perintah untuk bersedekah bagi seluruh umatnya,

    مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

    Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan,”

    Menukil buku Mukjizat Sedekah Lipat Ganda Sampai 700 Kali oleh Aleeya Syaquila Al-Fathunnisa, berikut sejumlah keutamaan dari bersedekah:

    • Memperpanjang umur
    • Melindungi dari bencana
    • Berbagi kebahagiaan ke sesama manusia
    • Melatih diri untuk bersikap empati
    • Didoakan oleh malaikat
    • Mendapatkan pahala berlimpah
    • Membersihkan harta sekaligus terlindungi dari harta haram.

    Demikian penjelasan mengenai sedekah subuh beserta adab dan keutamaannya. Mulai sekarang, yuk perbanyak bersedekah!

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Rukun Zakat yang Wajib Dipenuhi dan Syaratnya


    Jakarta

    Syariat Islam secara tegas mengatur berbagai aspek ibadah, termasuk zakat. Sebelum membayarnya, penting untuk memahami rukun zakat termasuk hukum dan syaratnya.

    Perintah menunaikan zakat terdapat dalam Al-Qur’an surah An Nur ayat 56. Allah SWT berfirman,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ٥٦


    Artinya: “Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Nabi Muhammad) agar kamu dirahmati.”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut berisi perintah Allah SWT kepada orang-orang mukmin untuk menaati Allah SWT dan Rasul-Nya. Pada ayat ini, Allah SWT menjanjikan kemenangan melalui perintah salat, menunaikan zakat, dan menaati Allah SWT dan Rasul-Nya.

    Dalil menunaikan zakat juga disebutkan dalam surah At Taubah ayat 71. Allah SWT berfirman,

    وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٧١

    Artinya: “Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

    Hukum Zakat

    Mengutip buku Berzakat Itu Mudah (Fikih Zakat Praktis) karya Dr. H. Ahmad, jumhur ulama sepakat membayar zakat hukumnya wajib (mendapatkan pahala bila dikerjakan, dan ganjaran dosa bila diabaikan).

    Kewajiban membayar zakat disejajarkan dengan sholat, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 43,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

    Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Macam-macam Zakat

    Zakat terdiri dari dua macam, zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari buku Rukun Islam karya Slamet Mulyono.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang ditunaikan setahun sekali, tepatnya pada bulan Ramadan. Makanan pokok ini menyesuaikan penduduk setempat. Misalnya dalam suatu tempat makanan pokoknya beras, maka zakat yang dikeluarkan berupa beras.

    2. Zakat Mal

    Zakat mal merupakan zakat yang berupa harta benda yang dimiliki oleh seseorang telah mencapai nisabnya (ukuran wajib zakat).

    Rukun Zakat

    Menurut buku Sejarah Transformasi Zakat Era Klasik hingga Era Digital karya Moch Deni Abdul Sho’im, rukun zakat adalah tindakan mengeluarkan sebagian dari harta yang mencapai nisab dan melepaskan kepemilikannya, kemudian diberikan kepada orang fakir. Dalam hal ini, rukun zakat melibatkan tiga hal, yakni:

    1. Mengeluarkan sebagian harta yang mencapai nisab
    2. Melepaskan kepemilikan atas harta itu
    3. Menyerahkan kepada orang fakir

    Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu edisi Indonesia terbitan Gema Insani menyebutkan dalam membayar zakat ada dua syarat yang harus dipenuhi agar zakat yang dikeluarkan sah. Berikut rinciannya:

    1. Niat

    Para fuqaha sepakat niat adalah salah satu syarat membayar zakat. Hal ini dilakukan untuk membedakannya dari kafarat dan sedekah-sedekah lain. Landasannya sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya semua amal adalah tergantung niat.”

    2. Memberikan Kepemilikan

    Syarat sah zakat yang kedua adalah memberikan hak kepemilikan, dengan cara memberikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

    Syarat Wajib Zakat

    Disebutkan dalam buku Berzakat Itu Mudah: Fikih Zakat Praktis karya Ahmad Tajuddin Arafat, berikut beberapa syarat wajib zakat mal yang harus dipenuhi muzakki:

    • Islam
    • Merdeka
    • Hak milik sempurna
    • Halal
    • Berkembang
    • Mencapai nisab atau batas minimal zakat, kecuali rikaz (barang temuan yang terpendam)
    • Lebih dari kebutuhan pokok
    • Mencapai haul, yakni nisab satu tahun Hijriah

    Adapun dalam buku Panduan Zakat Praktis terbitan Kementerian Agama RI, baligh dan berakal juga termasuk syarat wajib zakat.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Paragon Terima Penghargaan Lewat Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis ZIS



    Jakarta

    Forum Zakat (FOZ) memberikan penghargaan kepada Paragon Technology and Innovation (Paragon). Penyerahan penghargaan ‘Perusahaan Katalisator Ekosistem Pemberdayaan Berbasis ZIS’ ini disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.

    Penghargaan yang diterima Paragon ini merupakan pengakuan atas kontribusi perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat melalui program Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

    Dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Kamis (18/7/2024) Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, Lembaga Zakat, dan kontribusi sektor swasta sebagai Katalisator Ekosistem Pemberdayaan Berbasis ZIS.


    Untuk diketahui ParagonCorp merupakan grup perusahaan asal Indonesia yang berdiri sejak tahun 1985.

    ParagonCorp mengawali bisnisnya sebagai perusahaan kosmetik nasional terbesar di Indonesia bernama PT Paragon Technology and Innovation. Paragon menaungi brand-brand ternama seperti Wardah, Make Over, Emina, Kahf, Putri, Laboré, Biodef, Instaperfect, Crystallure, Tavi, Wonderly, dan Earth Love Life.

    Program Paradaya Movement Besutan Paragon

    Paragon memiliki program unggulan yang dikenal dengan sebutan Paradaya Movement. Program ini dinilai berhasil menjadi katalisator dalam membangun ekosistem pemberdayaan berbasis ZIS yang berkelanjutan dan efektif.

    Paradaya Movement ini mencakup berbagai kegiatan yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat, khususnya generasi muda, sehingga mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

    Paragon bersinergi dengan berbagai lembaga zakat untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat muda di Indonesia, dengan fokus mengubah mereka dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat).

    Melalui berbagai kegiatan dan pelatihan, Paradaya Movement memberdayakan generasi muda agar mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi, menciptakan dampak positif yang luas dan berkelanjutan.

    Dalam acara penyerahan penghargaan ini, hadir Ratih Savitri Ali, Komite Investasi ParagonCorp yang menerima penghargaan.

    Dengan adanya apresiasi melalui penghargaan ini, ParagonCorp berharap dapat menjadi motivasi untuk semakin berinovasi dan berkolaborasi, serta menginspirasi perusahaan-perusahaan lain untuk turut berkontribusi dalam program pemberdayaan masyarakat melalui ZIS, sehingga tercipta ekosistem pemberdayaan yang lebih luas dan efektif di Indonesia.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 10 Hikmah Zakat bagi Umat Islam, Salah Satunya Mendatangkan Rahmat


    Jakarta

    Banyak hikmah yang terkandung dalam zakat. Amalan wajib yang satu ini dikeluarkan dari penghasilan serta harta simpanan yang sudah mencapai nisabnya.

    Setidaknya ada dua jenis zakat, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Kewajiban zakat tercantum dalam beberapa dalil, salah satunya surah At Taubah ayat 103,

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


    Artinya: “Ambil-lah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Menukil dari Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, para ulama fikih sepakat bahwa kewajiban zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan. Hal ini berbeda dengan zakat mal yang dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya.

    Menurut buku Fikih Zakat Indonesia oleh Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berkenaan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat. Zakat mal wajib bagi seluruh jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan profesi, aset perdagangan, hasil barnag tambang, dan lain sebagainya.

    Lantas, apa saja hikmah zakat yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam?

    Hikmah Zakat bagi Kaum Muslimin

    Mengutip buku Manajemen Pengelolaan Zakat tulisan Dr Nurfiah Anwar dan Fiqih Islam wa Adilatuhu susunan Prof Wahbah Az Zuhaili terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, berikut beberapa hikmah zakat bagi umat Islam yang penting dipahami.

    1. Menegakkan Ibadah yang Disyariatkan Islam

    Dengan berzakat, muslim telah menegakkan ibadah yang menjadi bagian pokok agama. Sebab, hukum pemberian zakat adalah wajib.

    2. Menyempurnakan Keislaman Seseorang

    Muslim yang berzakat berarti menyempurnakan keislamannya karena zakat termasuk ke dalam rukun Islam. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Islam dibangun di atas lima pondasi; syahadat bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad Rasul Allah, menegakkan salat, mengeluarkan zakat, haji, dan puasa Ramadan.” (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Bentuk Syukur atas Nikmat

    Hikmah zakat lainnya adalah termasuk bentuk rasa syukur terhadap nikmat harta yang Allah SWT berikan. Terlebih, Sang Khalik memuji hamba-Nya yang senantiasa bersyukur seperti tercantum dalam surah Ibrahim ayat 7,

    وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ ٧

    Artinya: “(Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.”

    5. Menyucikan Jiwa

    Zakat dapat menyucikan jiwa seorang muslim dan mencegah penyakit hati atau akhlak yang tercela. Dengan mengeluarkan zakat, niscaya muslim terhindar dari sifat kikir dan tamak. Selain itu, harta zakat juga diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan.

    6. Keberkahan Harta

    Hikmah zakat yang lain adalah menambah rezeki dan keberkahan harta. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Saba’ ayat 39.

    قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ ٣٩

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.”

    7. Menggugurkan Dosa

    Muslim yang menunaikan kewajiban zakat akan dihapuskan dosanya. Sebab, zakat sama halnya seperti sedekah.

    Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR Tirmidzi)

    8. Menenangkan Hati dan Melapangkan Jiwa

    Hikmah zakat yang akan diperoleh muslim adalah memperoleh ketenangan hati dan kelapangan jiwa. Mengeluarkan zakat oleh seseorang karena kerelaan hati menjadi bentuk penyerahan diri dan lambang keislaman sebagaimana bunyi firman Allah SWT dalam surah Az Zumar ayat 22,

    اَفَمَنْ شَرَحَ اللّٰهُ صَدْرَهٗ لِلْاِسْلَامِ فَهُوَ عَلٰى نُوْرٍ مِّنْ رَّبِّهٖ ۗفَوَيْلٌ لِّلْقٰسِيَةِ قُلُوْبُهُمْ مِّنْ ذِكْرِ اللّٰهِ ۗ اُولٰۤىِٕكَ فِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ ٢٢

    Artinya: “Maka, apakah orang yang Allah bukakan hatinya untuk (menerima) agama Islam, lalu mendapat cahaya dari Tuhannya (sama dengan orang yang hatinya membatu)? Maka, celakalah mereka yang hatinya membatu dari mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata.”

    9. Mendatangkan Rahmat

    Menunaikan kewajiban zakat dapat mendatangkan rahmat dari Allah SWT. Terkait hal ini turut dijelaskan dalam surah Al A’raf ayat 156,

    ۞ وَاكْتُبْ لَنَا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ اِنَّا هُدْنَآ اِلَيْكَۗ قَالَ عَذَابِيْٓ اُصِيْبُ بِهٖ مَنْ اَشَاۤءُۚ وَرَحْمَتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍۗ فَسَاَكْتُبُهَا لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِاٰيٰتِنَا يُؤْمِنُوْنَۚ ١٥٦

    Artinya: “Tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sesungguhnya kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa dan menunaikan zakat serta bagi orang-orang yang beriman pada ayat-ayat Kami.”

    10. Sebab Turunnya Pertolongan Allah SWT

    Zakat termasuk ke dalam sebab turunnya pertolongan Allah SWT kepada hamba-Nya. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Hajj ayat 40-41,

    الَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ اِلَّآ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ ٤٠ اَلَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنّٰهُمْ فِى الْاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الْاُمُوْرِ ٤١

    Artinya: “40. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. 41. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kemantapan (hidup) di bumi, mereka menegakkan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Hanya kepada Allah kesudahan segala urusan.”

    Itulah beberapa hikmah zakat yang dapat dipahami kaum muslimin. Jangan lupa ditunaikan, ya!

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Arti, Tata Cara, Doa dan Manfaat Dahsyatnya


    Jakarta

    Sedekah subuh yang bisa diamalkan setelah melaksanakan sholat Subuh. Umat Islam dianjurkan untuk senantiasa bersedekah karena besarnya pahala membantu orang lain.

    Ada hadits yang membahas perihal ganjaran bagi hamba Allah SWT yang mau menyisihkan hartanya untuk sedekah subuh. Rasulullah SAW bersabda,

    “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil.” (HR Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)


    Arti Sedekah Subuh

    Menurut buku Sapu Jagat Keberuntungan karya Ahmad Mudzakir, sedekah subuh adalah kegiatan berbagi, mengeluarkan harta untuk kebaikan mereka yang membutuhkannya pada waktu setelah salat Subuh.

    Hitungannya antara waktu Subuh dengan awal matahari terbit itu dekat, kurang dari 1 jam.

    Doa Sedekah Subuh

    Sesudah melakukan sedekah subuh, ada sebuah doa yang bisa dipanjatkan supaya mendapatkan keutamaanya. Mengutip buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha, & Mengaji di Pagi Hari susunan Muhammad Ainur Rasyid, berikut bacaannya.

    رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Arab latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

    Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,”

    Selain doa setelah sedekah subuh, ada juga niat yang bisa dibaca sebelum mengerjakannya. Berikut bunyi niatnya:

    نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

    Arab latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

    Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturrahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi SAW, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

    Cara Mengamalkan Sedekah Subuh

    Menurut buku Sapu Jagat Keberuntungan karya Ahmad Mudzakir, berikut tata cara mengamalkan sedekah subuh.

    1. Mengisi Kotak Amal yang Ada di Masjid

    Bila kaum pria bisa langsung memasukkan sendiri ke kotak amal yang ada di masjid, ibu-ibu bisa menitipkan ke suami atau anak yang ke masjid.

    2. Transfer Uang Melalui Rekening

    Sedekah subuh juga bisa dilakukan dengan cara transfer ke orang tua, sahabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau apa saja itu yang bernilai sedekah.

    3. Memberi Makanan

    Diantar ke rumah tetangga, ke pondok pesantren, ke panti yatim, atau ke tempat-tempat yang makanan itu pasti dimakan. Waktunya persis setelah subuh sebelum matahari tampak.

    4. Mengantarkan Bantuan

    Sedekah subuh juga bisa berupa memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, persis waktunya setelah subuh.

    Manfaat Sedekah Subuh

    Menurut buku The Power of Jalur Langit karya Kawanita dan Isnura Afgandi, berikut beberapa manfaat sedekah subuh.

    • Dikabulkan permintaannya oleh Allah.
    • Didoakan langsung oleh dua malaikat.
    • Dapat pahala dan kebaikan yang berlipat ganda.
    • Rezeki semakin bertambah.
    • Dihapuskan dosa-dosanya.
    • Dihindarkan dari malapetaka.
    • Memperoleh kedudukan yang tinggi di hadapan Allah.
    • Disembuhkan penyakitnya.
    • Didekatkan pada pintu surga dan dijauhkan dari api neraka.
    • Mendapatkan naungan di Padang Mahsyar.
    • Mendapatkan pahala jariah.
    • Hati menjadi lapang.

    Wallahu a’lam.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Ini Golongannya


    Jakarta

    Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sebagaimana diketahui, zakat diperuntukkan bagi beberapa golongan (asnaf) sehingga tidak sembarang orang dapat menerimanya.

    Pengertian zakat sendiri sebagaimana dijelaskan dalam buku Zakat di Indonesia Kajian Fikih dan Perundang-undangan yang disusun oleh Dr Supani MA, secara bahasa artinya subur, tambah besar atau berkembang. Zakat juga dimaknai sebagai kesucian, keberkahan dan penyucian.

    Dari segi istilah, zakat berarti syara atau pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya.


    Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat itu?

    Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat

    Orang-orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam surah At Taubah ayat 60. Berikut rinciannya yang dinukil dari Asrar Ash-Shaum dan Asrar Az-Zakat oleh Imam Abu Hamid Al Ghazali terjemahan Muhammad Al Baqir.

    1. Fakir

    Orang yang berhak menerima zakat salah satunya adalah fakir. Kaum fakir merupakan golongan penerima zakat karena lebih membutuhkan daripada yang lain.

    Makna fakir sendiri merupakan orang yang tidak punya harta dan tidak mampu mencari nafkah hidup. Orang yang tergolong fakir umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap.

    2. Miskin

    Kedua ada golongan miskin. Meski sering disandingkan fakir miskin, pengertian miskin berbeda dengan kafir.

    Miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mampu mencari nafkah. Namun, ia masih memiliki makanan sehari-hari dan pakaian yang layak.

    Muslim yang termasuk golongan miskin umumnya berpenghasilan, tetapi pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidup.

    3. Amil Zakat

    Selanjutnya adalah amil yang artinya orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat. Contoh dari amil seperti panitia pengumpulan zakat yang terdiri dari ketua, sekretaris dan sebagainya.

    Perlu dipahami, seorang amil tidak boleh pemimpin negeri tertinggi, hakim, atau keturunan dari Rasulullah SAW.

    4. Mualaf

    Mualaf juga merupakan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah kaum yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan hati mantap.

    5. Riqab

    Riqab artinya hamba sahaya yang melakukan perjanjian agar dibebaskan bebas. Jadi, harta zakatnya digunakan untuk membebaskan dirinya dari perbudakan.

    Dengan demikian, zakat untuk riqab sama artinya dengan membeli hamba sahaya yang akan dibebaskan.

    6. Gharim

    Orang yang berhak menerima zakat lainnnya adalah gharim. Makna dari gharim adalah mereka yang kurang mampu dan berutang untuk keperluan ketaatan kepada Allah SWT dan hal-hal mubah.

    Tetapi perlu dipahami, jika utang dipergunakan untuk perbuatan maksiat atau zina maka mereka tidak termasuk gharim.

    7. Pejuang fi Sabilillah

    Yang termasuk golongan ini adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran-Nya tapi mereka tidak menerima upah dari negara, departemen, atau lembaga terkait.

    8. Ibnu Sabil

    Ibnu sabil adalah musafir. Sebagaimana diketahui, musafir berarti orang yang dalam perjalanan ke suatu negeri. Jika ibnu sabil tidak memiliki cukup ongkos untuk berangkat maupun pulang kembali, maka ia boleh diberi bagian dari harta zakat.

    Hikmah Zakat bagi Muslim

    Menukil dari buku Manajemen Pengelolaan Zakat oleh Dr Nurfiah Anwar dan Fiqih Islam wa Adillatuhu susunan Prof Wahbah Az Zuhaili yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, setidaknya ada beberapa hikmah yang dipetik muslim dari pelaksanaan zakat yaitu:

    • Menyempurnakan keislaman
    • Sebagai bentuk syukur atas nikmat yang dilimpahkan Allah SWT
    • Dapat membersihkan dan menyucikan jiwa
    • Menambah rezeki serta keberkahan harta
    • Sebagai penggugur dosa
    • Zakat dapat menenangkan hati dan melapangkan jiwa
    • Zakat dapat mendatangkan rahmat

    Itulah beberapa orang yang berhak menerima zakat yang disebut mustahik. Semoga bermanfaat.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Hal Ini Dapat Menyebabkan Pahala Sedekah Hilang, Hindari!


    Jakarta

    Sedekah adalah amalan ringan yang mengandung banyak keutamaan. Meski demikian, seorang muslim perlu hati-hati dalam bersedekah agar tidak merusak atau menghilangkan pahala amalan tersebut.

    Keutamaan sedekah disebutkan langsung dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 274,

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤


    Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

    Sedekah harus diniatkan untuk mengharap ridha Allah SWT semata, bukan imbalan dari sesama makhluk. Diterangkan dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah yang ditulis Reza Pahlevi Dalimuthe Lc M Ag, makna dari sedekah adalah apa yang dikeluarkan seseorang dari hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Selain itu, sedekah juga tidak hanya sebatas harta melainkan hal-hal lain.

    Muslim yang bersedekah akan dibalas berkali-kali lipat oleh Allah SWT. Ini sesuai dengan yang diterangkan dalam surah Saba’ ayat 39:

    قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ ٣٩

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.’ Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.”

    Meski demikian, muslim harus menghindari beberapa hal agar pahala sedekah yang diperoleh tidak hilang. Simak bahasannya berikut ini.

    Hal-hal yang Bisa Menghilangkan Pahala Sedekah

    1. Menggunakan Harta Haram untuk Sedekah

    Masih dari sumber yang sama, sedekah dengan harta haram dapat menggugurkan pahala sedekah itu sendiri. Alih-alih mendapat pahala, muslim justru akan diganjar dosa jika bersedekah menggunakan harta haram.

    Dari Ibnu Umar RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak akan diterima salat tanpa thaharah (bersuci), dan tidak akan diterima pula sedekah dari harta ghulul.” (HR Muslim)

    Ghulul artinya mencuri harta ghanimah atau rampasan perang sebelum dibahagiakan. Harta ghulul dikategorikan tidak halal atau haram.

    2. Sedekah yang Dibesar-besarkan

    Maksud dari sedekah yang dibesar-besarkan di sini adalah ketika muslim bersedekah namun amalan tersebut harus terdengar orang lain agar mendapat pujian dari sesama manusia. Menurut buku Sedekah Maha Bisnis dengan Allah karya Amirulloh Syarbini, perbuatan ini digolongkan sum’ah.

    Sum’ah juga dimaknai menceritakan dan membesar-besarkan amalan yang pernah dilakukan agar mendapat tempat di hati serta perhatian dan keistimewaan.

    3. Menyakiti Hati Penerima Sedekah

    Ketika bersedekah, jangan sampai kita menyakiti hati si penerima. Rusak pahala sedekah muslim ketika hal ini terjadi sebagaimana diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 264,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ كَٱلَّذِى يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ فَتَرَكَهُۥ صَلْدًا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”

    4. Meminta Kembali Sedekah yang Diberikan

    Muslim yang sudah bersedekah dilarang untuk meminta kembali apa yang telah ia berikan. Ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi.

    Dari Harun bin Ishaq al- Hamdani, dari Abdurrazzaq, dari Ma`mar, dari az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar, dari Umar, bahwa ia menyerahkan seekor kuda untuk ke- perluan jihad fi sabilillah. Lalu ia melihat kuda itu dijual, dan ia ingin membelinya. Kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya, “Janganlah engkau mengambil kembali sesuatu yang telah engkau sedekahkan.” (HR Tirmidzi)

    5. Menyebut Sedekah yang Sudah Dikeluarkan

    Begitu pula dengan muslim yang menyebut-nyebut sedekahnya. Hal ini termasuk perkara yang merusak hingga menyebabkan gugurnya pahala sedekah.

    Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 264,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ كَٱلَّذِى يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ فَتَرَكَهُۥ صَلْدًا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”

    Itulah beberapa perkara yang dapat menggugurkan pahala sedekah muslim. Semoga kita senantiasa termasuk orang-orang yang sedekahnya diterima oleh Allah SWT, Aamiin.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • BMH Raih Predikat ‘Sangat Baik’ dalam Audit Syariah Kementerian Agama



    Jakarta

    Baitul Maal Hidayatullah (BMH) berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Selama delapan hari audit, yang berlangsung pada 20-28 Agustus 2024, BMH menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang sesuai dengan prinsip syariah dan transparan.

    Proses audit tersebut melibatkan berbagai aspek penilaian, termasuk manajemen tata kelola, pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan dana ZIS. Pelaksanaan audit ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang mengharuskan pengelolaan dana zakat untuk diaudit baik secara syariah maupun keuangan.

    Hasil audit menunjukkan bahwa BMH meraih predikat ‘Sangat Baik’ dengan nilai 89,71 dalam aspek kepatuhan syariah. Selain itu, BMH juga berhasil mendapatkan predikat ‘Transparan’ dengan nilai 83,75, mencakup seluruh aspek tata kelola dana ZIS yang mencerminkan integritas dan akuntabilitas lembaga tersebut. Ketua Pengurus BMH Firmanza pun mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil audit ini.


    “Alhamdulillah, proses audit telah berjalan lancar dan hasilnya sangat memuaskan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga transparansi dalam pengelolaan dana ZIS,” ujar Firmanza dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

    Firmanza menambahkan hasil audit ini merupakan bukti nyata dari komitmen BMH dalam menjalankan amanah pengelolaan dana umat secara profesional dan sesuai syariah. Ia juga menegaskan lembaga ini akan terus berupaya meningkatkan kinerja untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.

    Foto: dok. BMH

    Foto: dok. BMH

    Apresiasi juga datang dari Ketua Tim Auditor Syariah, Ali Efendi. Ia memuji kerja sama BMH selama proses audit.

    “BMH telah menunjukkan transparansi dan kepatuhan yang tinggi terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana ZIS. Kami berharap BMH terus mempertahankan prestasi ini dan semakin meningkatkan kontribusinya bagi umat,” katanya.

    Dengan hasil audit yang cemerlang ini, BMH semakin memantapkan posisinya sebagai lembaga pengelola zakat yang terpercaya dan berkomitmen untuk terus memberikan manfaat bagi umat. Audit ini juga menjadi landasan kuat bagi BMH untuk melanjutkan program-program pemberdayaan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Foto: dok. BMH

    Foto: dok. BMH

    Untuk diketahui Baitul Maal Hidayatullah (BMH) adalah lembaga zakat nasional yang telah berdiri sejak tahun 2001. Dengan fokus utama pada penghimpunan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), BMH menyalurkan dana tersebut untuk mendukung berbagai kegiatan pendidikan, sosial, dan ekonomi di Indonesia. Hingga kini, BMH didukung oleh lebih dari 500 amil yang berdedikasi dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan umat.

    Berkantor di Kalibata Office Park Blok H2 Nomor 21, Jakarta Selatan, BMH terus berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui pengelolaan dana ZIS yang profesional dan amanah. Meskipun berstatus lembaga non-profit, BMH terus menunjukkan kinerja yang transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatannya.

    Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai BMH, Anda dapat berkunjung ke website https://bmh.or.id/ atau Instagram @official.bmh. Selain itu, BMH dapat dihubungi melalui telepon di nomor 021-7975770.

    (Content Promotion/BMH)





    Sumber : www.detik.com

  • Ini Bentuk Sedekah yang Diganjar Pahala Berlimpah, Apa Itu?


    Jakarta

    Sedekah adalah amalan yang ringan yang bisa dikerjakan muslim. Anjuran sedekah tercantum dalam beberapa ayat suci Al-Qur’an, salah satunya pada surah Al Baqarah ayat 254.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٥٤

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.”


    Selain itu, Rasulullah SAW dalam haditsnya turut menerangkan tentang anjuran bersedekah bagi muslim. Dari Hudzaifah, Rasulullah SAW bersabda:

    “Setiap yang baik itu sedekah.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Hadits shahih, Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

    Menurut buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe, muslim yang bersedekah sama dengan mengeluarkan hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, perlu dipahami juga bahwa sedekah banyak bentuknya tak selalu dengan harta.

    Berkaitan dengan itu, ada bentuk sedekah yang jika dikerjakan maka muslim mendapat pahala berlimpah. Sedekah jenis ini hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

    Bentuk Sedekah yang Pahalanya Berlimpah

    Sedekah yang pahalanya berlimpah adalah wakaf dan salat Dhuha. Sebagaimana diketahui, wakaf tergolong sebagai sedekah jariyah yang artinya meski muslim telah wafat, pahalanya terus mengalir.

    Ini diterangkan dalam hadits riwayat Muslim yang dinukil dari kitab Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 3 oleh Imam Nawawi yang diterjemahkan Misbah. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Apabila anak Adam (manusia) telah wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

    Menurut kitab Hadyul Islami Fatawi Mu’ashirah oleh Yusuf Al-Qardhawi terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, wakaf tergolong sebagai sedekah jariyah sebab ketika pewakaf meninggal maka harta miliknya masih digunakan untuk kebaikan kepentingan umum.

    Pengertian wakaf sendiri didefinisikan sebagai pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Maksud menahan di sini adalah menghindarkan barang itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya seperti diterangkan dalam buku Hukum Perwakafan di Indonesia susunan Hujriman.

    Contoh dari wakaf seperti tanah untuk membangun masjid, musala, pesantren, sekolah, dan semacamnya. Wakaf juga bisa berupa perkebunan, pertokoan, dan lainnya yang hasilnya ditujukan untuk membiayai dakwah, pendidikan, sarana peribadatan dan semacamnya.

    Adapun, mengenai salat Dhuha yang termasuk sebagai bentuk sedekah dengan pahala berlimpah termasuk amalan sunnah muakkad. Dari Abu Dzar RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu Dhuha.” (HR Muslim)

    Bahkan, dijelaskan dalam buku Amalan Pembuka Rezeki oleh Haris Priyatna dan Lisdy Rahayu, muslim yang mengerjakan salat Dhuha diganjar pahala setara ibadah umrah. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melaksanakan salat wajib, pahalanya adalah seperti pahala haji, dan barang siapa melakukan salat Dhuha, pahalanya adalah seperti pahala umrah, dan melaksanakan salat setelah salat tanpa ada kesia-siaan antara keduanya, ia akan mendapat tempat yang tinggi.” (HR Abu Dawud)

    Adab Sedekah bagi Muslim

    Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Mausuatul Adab al-Islamiyyah yang diterjemahkan Abu Ihsan Al-Atsari menjelaskan beberapa adab sedekah bagi muslim. Apa saja? Berikut bahasannya.

    1. Ikhlas bersedekah untuk mencari rida Allah SWT
    2. Mendahulukan sedekah wajib ketimbang sunnah (dalam hal ini berarti zakat harus ditunaikan lebih dulu)
    3. Tidak menunda sedekah wajib (zakat) tanpa alasan yang diperbolehkan
    4. Bersedekah pada orang yang membutuhkan
    5. Bersedekah kepada orang terdekat
    6. Sedekah dari hasil yang baik dan halal
    7. Merahasiakan sedekah
    8. Tidak mengungkit sedekah yang dikeluarkan

    (aeb/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • BWI Targetkan Anak Muda Punya Gaya Hidup Berwakaf



    Jakarta

    Badan Wakaf Indonesia (BWI) menargetkan wakaf menjadi gaya hidup anak muda. Target ini mulai digodok BWI lewat digitalisasi instrumen wakaf.

    Hal ini disampaikan Ketua BWI Kamaruddin Amin saat membuka Puncak Harlah ke-17 BWI di Hotel Pullman Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (30/8/2024) malam.

    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, anak-anak muda Indonesia itu memiliki gaya hidup berderma, berwakaf,” kata Kamaruddin.


    Kamaruddin mengakui, tantangan utama untuk mendekatkan anak muda dengan wakaf adalah fasilitas wakaf itu sendiri. Salah satunya dengan digitalisasi instrumen wakaf.

    “Menciptakan instrumen yang mudah dijangkau oleh mereka, instrumen digital misalnya, agar mereka bisa berwakaf,” terang Kamaruddin.

    Terkait digitalisasi ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) ini memaparkan, BWI sudah membuat aplikasi untuk memudahkan wakaf. Nama aplikasi tersebut Satu Wakaf Indonesia.

    “Itu bisa berwakaf, sekarang juga bisa, (sebesar) Rp 20 ribu dan seterusnya, tergantung keikhlasan,” jelas Kamaruddin.

    Tidak hanya aplikasi, Kamaruddin mengatakan pihaknya juga berencana memanfaatkan teknologi lain untuk wakaf. Salah satunya QRIS agar memudahkan masyarakat berwakaf.

    “Di masjid-masjid juga kita akan pasang nanti QRIS untuk teman-teman bisa berwakaf dan mudah-mudahan insyaallah. Yang penting insyaallah, tolong kamu dipantau, kredibilitas lembaga itu sangat penting,” ungkap dia.

    Turut hadir, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ia menyinggung soal inovasi teknologi yang perlu diupayakan BWI.

    “Pengelolaan wakaf harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang begitu cepat dan kompleks yang mana digitalisasi dan penggunaan teknologi menjadi kebutuhan kita,” katanya.

    Menurutnya, hal ini menjadi tantangan besar bagi BWI, yakni sebagai lembaga yang harus terus berinovasi dalam pengelolaan wakaf.

    “Tantangan ini mengharuskan BWI untuk memperkuat infrastruktur teknologi dan memperluas literasi digital di kalangan para nazhir dan stakeholder wakaf lainnya,” ujar Saiful.

    Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dalam acara Puncak Harlah ke-17 BWI di Hotel Pullman Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dalam acara Puncak Harlah ke-17 BWI di Hotel Pullman Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024). Foto: Rahma Harbani/detikHikmah

    Sebagai informasi, Puncak Harlah BWI yang menginjak usia ke-17 ini digelar pada Jumat (30/8/2024) di Jakarta Pusat. Tema yang diusung pada harlah ini adalah Gerakan Indonesia Berwakaf.

    BWI turut mengundang Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi Ahmed bin Essa Al Hazwi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, para tokoh, mitra strategis, hingga perwakilan BWI dari seluruh Indonesia.

    (rah/kri)



    Sumber : www.detik.com