Author: admin

  • Sedekah di Hari Jumat, Ada Pahala yang Berlipat Ganda


    Jakarta

    Hari Jumat dianggap sebagai hari yang baik dan paling mulia menurut ajaran Islam. Bukan hanya ada kewajiban salat Jumat untuk muslim laki-laki tetapi pada hari itu juga banyak amalan yang dianjurkan seperti bersedekah.

    Selain mencatat peristiwa-peristiwa besar, menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah 2 Jilid Lengkap Edisi Indonesia terbitan Cakrawala, pada hari Jumat juga terdapat waktu khusus ketika doa-doa pasti dikabulkan jika sesuai dengan syariat.

    Hal tersebut berdasarkan pada pernyataan dalam beberapa hadits. Salah satunya, dari Abu Lubabah Al-Badri RA, Rasulullah SAW bersabda,


    “Pemuka seluruh hari dalam seminggu adalah hari Jumat. Ia merupakan hari paling mulia di sisi Allah SWT, bahkan ia lebih mulia dibandingkan dengan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha di sisi Allah SWT. Pada hari Jumat terjadi lima peristiwa besar, yaitu: Allah SWT menciptakan Adam AS, Allah SWT menurunkan Adam AS ke bumi, Allah SWT mewafatkan Adam AS, dan pada hari Jumat ada saat di mana tidak seorang pun berdoa kepada-Nya pada saat itu melainkan Allah SWT pasti akan memperkenankan doanya selama permintaannya tidak mengandung perkara yang diharamkan. Di samping itu, hari Jumat merupakan hari di mana hari kiamat akan terjadi. Tiada malaikat, langit, bumi, angin, gunung, tidak pula laut melainkan semuanya merasa ketakutan jika hari Jumat telah tiba.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)

    Pada hari Jumat sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal kebaikan, karena pahala amal di hari itu dilipatgandakan. Ini mencakup berbagai bentuk perbuatan yang baik, termasuk ucapan, zikir, dan juga bersedekah.

    4 Keutamaan Sedekah di Hari Jumat

    Sedekah merupakan salah satu amal yang sangat mulia dan dianjurkan bagi setiap muslim. Di antara berbagai waktu untuk bersedekah, hari Jumat dianggap sebagai waktu yang paling baik karena memiliki sejumlah keutamaan khusus.

    1. Hari Terbaik

    Sedekah di hari Jumat juga lebih baik daripada bersedekah di hari lainnya. Dikutip dari buku Panduan Amalan Hari Jumat karya Mahmud Ahmad Mustafa, Ibnul Qayyim berkata,

    “Sedekah di hari Jumat dibanding dengan sedekah di hari lain adalah seperti sedekah di bulan Ramadan dibandingkan sedekah di bulan-bulan selainnya. Saya telah menyaksikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah jika keluar menuju Jumat beliau bawa apa yang ada di rumahnya lalu beliau sedekahkan dalam perjalanannya menuju masjid secara sembunyi-sembunyi. Dan aku mendengarnya berkata, ‘Jika Allah SWT memerintahkan kita bersedekah di sisi Rasulullah SAW, maka bersedekah di hadapan Allah SWT itu tentu lebih utama dan lebih layak dengan keutamaan’.”

    2. Pahala Amal Dilipatgandakan

    Merujuk pada buku Panduan Khutbah Jumat untuk Pemula oleh Irfan Maulana dan sumber sebelumnya, hari Jumat merupakan hari di mana pahala amal dilipatgandakan. Diriwayatkan dari Ka’ab yang mengutip sabda Rasulullah SAW,

    “Pahala sedekah berlipat-lipat ganda pada hari Jumat.” (HR Ibnu Abi Syaibah)

    Sedekah di hari Jumat terdapat adanya gabungan dua kebaikan yakni, sedekah dan hari Jumat yang sama-sama mulia dan penuh keutamaan.

    3. Penghapus Dosa

    Dikutip dari sebuah hadits dalam Riyadush Shalihin 2 karya Imam Nawawi Edisi Indonesia terbitan Solo Cordova Mediatama, Mu’adz bertanya kepada Rasulullah SAW tentang amalan apa yang dapat memasukkan ke surga dan menjauhkan dari neraka.

    Rasulullah SAW menjelaskan bahwa amalan tersebut termasuk sedekah.Allah SWT mempermudah pelaksanaannya bagi mereka yang diberi kemudahan.

    Kemudian, Rasulullah SAW bersabda,

    “Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api, dan salat seorang laki-laki pada pertengahan malam.” (HR Tirmidzi, hadits hasan shahih)

    4. Sedekah Tak Menyusutkan Harta

    Dikutip dari Terjemahan Wasiat Rasulullah SAW buat Lelaki dari Muhammad Khalil Itani oleh Ahmad Syakirin, bersedekah pada hari Jumat tidak hanya mendatangkan keberkahan dan pahala yang lebih besar, tetapi juga merupakan sebuah ajaran bahwa sedekah tidak akan menyusutkan harta.

    Sebaliknya, sedekah akan menambah keberkahan dan melipatgandakan rezeki di sisi Allah SWT.

    Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

    مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْمٍ إِلَّا عِرًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ

    Artinya: “Tidak akan berkurang harta karena sedekah. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba lantaran pemberian maafnya kecuali kemuliaan dan tidaklah seseorang bersikap tawadhu kepada Allah melainkan Dia akan mengangkat (derajat)-nya.” (HR Muslim)

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Bentuk Sedekah yang Paling Ringan Tanpa Keluarkan Biaya, Apa Itu?


    Jakarta

    Sedekah adalah amalan yang dianjurkan bagi muslim sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an dan hadits. Amalan ini bisa ditunaikan dalam berbagai cara, tak melulu dengan harta benda.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 274,

    اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤


    Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

    Hukum bersedekah adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan seperti dikutip dari buku 100 Kesalahan dalam Sedekah oleh Reza Pahlevi Dalimuthe.

    Bentuk Sedekah yang Paling Ringan

    Sedekah banyak bentuknya, tidak hanya seputar harta. Bentuk sedekah yang paling ringan pertama adalah senyum. Menurut buku Jalan yang Lurus, Jalan Hidup Nikmat Dunia-Akhirat susunan Mufid, anjuran senyum sebagai sedekah tercantum dalam sebuah hadits.

    Suatu ketika, seorang sahabat yang tidak memiliki apa pun untuk disedekahkan bertanya kepada Rasulullah SAW, “Jika kami ingin bersedekah, tetapi kami tidak memiliki apa pun, lantas apa yang boleh kami sedekahkan dan bagaimana kami menyedekahkannya?”

    Nabi Muhammad SAW bersabda, “Senyum kalian bagi saudaranya adalah sedekah, beramar makruf dan nahi mungkar yang kalian lakukan untuk saudaranya juga sedekah, dan kalian menunjukkan jalan bagi seseorang yang tersesat juga sedekah.”

    Bentuk sedekah paling ringan lainnya turut diterangkan dalam buku Jangan Remehkan Amalan-Amalan Ringan oleh Abdul Aziz Sa’du. Meski remeh, jika perbuatan itu dilakukan dengan niat karena Allah SWT maka bernilai ibadah dan diganjar pahala sedekah.

    Dari Abu Hurairah RA berkata Rasulullah SAW bersabda,

    “Setiap anggota badan manusia diwajibkan bersedekah setiap hari selama matahari masih terbit. Engkau mendamaikan antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah. Engkau menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Berkata yang baik itu adalah sedekah, setiap langkah berjalan untuk salat adalah sedekah dan menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah sedekah.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Berdasarkan hadits di atas, beberapa sedekah ringan yang bisa dikerjakan muslim yaitu:

    • Menebar senyum
    • Menolong seseorang
    • Berkata baik
    • Setiap langkah ke masjid untuk salat
    • Menyingkirkan sesuatu atau gangguan di jalan

    Keutamaan Sedekah

    Menukil dari buku Dirasah Islamiyah oleh Al Mubdi’u dkk, berikut sejumlah keutamaan yang terkandung dalam sedekah.

    1. Memperpanjang Usia

    Sedekah dapat memperpanjang usia. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi,

    “Sesungguhnya sedekahnya orang muslim itu dapat menambah umurnya, dapat mencegah kematian yang buruk (su’ul khotimah), Allah akan menghilangkan darinya sifat sombong, kefakiran dan sifat bangga pada diri sendiri.” (HR Thabrani)

    2. Terhindar dari Mara Bahaya

    Dengan bersedekah, muslim akan dihindari dari mara bahaya. Sebab, sedekah dapat menjadi penolak bala sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

    “Bersegeralah untuk bersedekah. Karena musibah dan bencana tidak bisa mendahului sedekah.” (HR Thabrani)

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah Paling Utama Diberikan kepada Siapa? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Sedekah adalah salah satu amalan yang dianjurkan dan mengandung banyak keutamaan bagi muslim. Dalam sejumlah hadits, turut diterangkan mengenai keistimewaannya.

    Dari Abu Umamah, Rasulullah SAW bersabda:

    “Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat.” (Hadits shahih, termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)


    Menukil dari Terapi Bersedekah yang ditulis Manshur Abdul Hakim, sedekah menurut Al-Jurjani adalah pemberian untuk mengharap pahala dari Allah SWT. Sementara itu, Al-Raghib mendefinisikan sedekah sebagai harta yang dikeluarkan karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Kemudian, Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim-nya menuliskan bahwa sedekah menjadi bukti tulusnya seseorang sekaligus lurusnya iman di dalam hati. Dengan begitu, perilaku dan suara hatinya selaras. Jadi, sedekah adalah cermin dari iman yang tulus dan lurus.

    Sedekah Paling Utama kepada Siapa?

    Merangkum dari berbagai sumber, penerima sedekah yang paling utama adalah; orang yang membutuhkan, orang yang memusuhi, keluarga atau kerabat, ketika sedang sehat dan sedekah suami kepada istrinya. Berikut penjelasannya.

    1. Orang yang Membutuhkan

    Mengutip dari Fiqih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, sedekah paling utama diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dengan begitu, manfaat sedekah dapat dirasakan.

    Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sebaik-baik sedekah adalah mengalirkan (menyediakan) air.” (HR Ibnu Majah)

    Maksud mengalirkan air di sini maksudnya sedekah di tempat kekurangan air dan banyak orang kehausan. Jika tidak kekurangan air, maka lebih baik air dialirkan ke sungai atau saluran air.

    2. Orang yang Memusuhi

    Ustaz Masykur Arif dalam bukunya yang berjudul Hidup Berkah dengan Sedekah menyebut bahwa Rasulullah SAW menganjurkan muslim untuk bersedekah kepada keluarga yang memusuhinya. Ini sesuai dengan hadits berikut,

    “Sedekah paling afdhal (utama) ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi.” (HR Thabrani dan Abu Dawud)

    Dengan bersedekah kepada orang yang memusuhi, harapannya hati mereka melunak dan tidak lagi saling bermusuhan.

    3. Keluarga dan Kerabat

    Bersedekah kepada keluarga dan kerabat juga termasuk sedekah yang paling utama ketimbang untuk orang miskin. Berikut bunyi sabda Rasulullah SAW,

    “Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua; sedekah dan silaturahmi.” (HR An-Nasa’i)

    4. Ketika Sehat

    Sedekah ketika sehat termasuk yang paling utama bagi muslim. Ini turut disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW,

    “Mahmud bin Ghailan mengabarkan bahwa Waki mengatakan dari Sufyan dari Umarah bin al-Qa’qa dari Abu Zur’ah dari Abu Hurairah bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘wahai Rasulullah! Sedekah apakah yang paling utama’ Lalu beliau menjawab, “kamu bersedekah saat kamu sedang sehat, sangat menyukai harta benda, mengharapkan hidup (yang panjang), dan takut miskin’” (Irwaa’ul Ghaliil No. 1602, Shahih Abu Dawud No. 2551 dan Muttafaq ‘alaih).

    5. Suami kepada Istri

    Menafkahi istri dan anak-anaknya merupakan kewajiban seorang suami. Selain itu, Allah SWT mengganjar pahala yang besar bagi kepala keluarga tersebut.

    Disebutkan dalam buku Solusi Sedekah Tanpa Uang tulisan Ustaz Haryadi Abdullah, menafkahi istri dan anak pahalanya lebih besar daripada bersedekah kepada orang lain. Rasulullah SAW bersabda,

    “Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Bukhari)

    Dalam riwayat lainnya dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Kemudian Rasul mengatakan, “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu lalu berkata, “Aku mempunyai yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata, “Aku masih mempunyai yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata lagi, “Aku masih punya yang lain.” Rasul menjawab, “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi, “Aku masih mempunyai yang lain.” Rasul bersabda untuk yang terakhir kalinya, “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” (HR Abu Dawud dan Nasa’i, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim)a

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Sedekah yang Pahalanya Tidak akan Putus Meski Sudah Meninggal Dunia


    Jakarta

    Sedekah jariyah adalah sedekah yang pahalanya tidak akan putus meskipun sudah meninggal dunia. Dalam ajaran Islam, sedekah jariyah sering dikaitkan dengan amal yang memberikan manfaat berkelanjutan. Selama manfaat dari sedekah ini terus dirasakan oleh orang lain, pahala yang diterima oleh pemberi sedekah akan terus mengalir tanpa putus.

    Dengan memahami betapa besar manfaat dan pahalanya, sedekah jariyah seharusnya menjadi salah satu amalan yang kita prioritaskan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya akan memberikan kebaikan bagi diri sendiri, tetapi juga memperbaiki kehidupan orang lain di masa depan.


    Apa Itu Sedekah Jariyah?

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ada tiga amal yang pahalanya tidak terputus meskipun seseorang telah meninggal dunia. Salah satunya adalah sedekah jariyah, berikut adalah haditsnya:

    عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

    Artinya: “Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali dari tiga sumber: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim)

    Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional, dalam ajaran agama Islam, sedekah dianggap sebagai salah satu amalan yang paling mulia. Namun, ada bentuk sedekah yang lebih istimewa karena efeknya bisa menjadi investasi abadi, yaitu sedekah jariyah.

    Sedekah jariyah merujuk pada perbuatan baik yang terus memberikan manfaat meskipun pelakunya sudah tiada. Amal ini berkelanjutan, di mana manfaat dari tindakan tersebut akan dirasakan oleh orang lain untuk jangka panjang, sehingga pahalanya pun terus mengalir tanpa henti.

    Maka dari itu, sedekah jariyah adalah salah satu bentuk amal yang istimewa karena pahalanya tidak akan berhenti meskipun seseorang tersebut sudah meninggal dunia.

    Menurut buku Quran Hadits karya Asep B.R, sedekah jariyah adalah tindakan memberikan harta atau benda secara tulus demi mengharap ridha Allah SWT. Harta atau benda yang disedekahkan ini bermanfaat untuk kepentingan umum dan memberikan manfaat jangka panjang, sehingga pahalanya terus mengalir selama barang tersebut dimanfaatkan oleh orang lain.

    Bentuk Sedekah Jariyah yang Pahalanya Tidak akan Putus Meskipun Sudah Meninggal Dunia

    Bentuk-bentuk sedekah jariyah sangat beragam, dan tidak harus selalu berupa sesuatu yang bersifat fisik atau mahal. Bagian yang penting adalah manfaat dari sedekah tersebut terus berlanjut dalam jangka waktu lama, sehingga pahala bagi yang memberikan sedekah tersebut akan terus mengalir selama masih digunakan.

    Berikut adalah bentuk-bentuk dari sedekah jariyah yang pahalanya tidak akan putus meskipun sudah meninggal dunia:

    1. Infrastruktur Kemanusiaan

    Sebagai bentuk investasi jangka panjang, sedekah jariyah dapat diwujudkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur kemanusiaan, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, jembatan, atau fasilitas umum lainnya yang memberi manfaat kepada banyak orang.

    2. Ilmu Pengetahuan

    Selain infrastruktur, sedekah jariyah juga bisa diwujudkan melalui penyebaran ilmu pengetahuan, misalnya dengan mendirikan perpustakaan, memberikan beasiswa, atau mendistribusikan Al-Qur’an dan buku-buku.

    3. Pertanian

    Menanam pohon dan berinvestasi di sektor pertanian juga merupakan bentuk sedekah jariyah, karena memberi manfaat ekologis dan ekonomi jangka panjang.

    4. Program Sosial

    Sedekah jariyah juga bisa berupa program sosial yang bertujuan membantu masyarakat dalam menghadapi kondisi seperti kelaparan, kekeringan, atau kemiskinan.

    Contoh-Contoh Sedekah Jariyah yang Pahalanya Tidak akan Putus Meskipun Sudah Meninggal Dunia

    Setelah mengetahui bentuk-bentuk dari sedekah jariyah, mari kita membahas tentang contoh dan penjelasan dari bentuk sedekah jariyah beserta dengan dalil dan sunnah Rasulullah SAW yang sudah kami susun dari sumber sebelumya:

    1. Pembangunan Masjid

    Salah satu bentuk sedekah jariyah yang paling utama adalah mendirikan masjid. Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi sumber pahala yang terus mengalir bagi pembangunnya. Selama masjid digunakan oleh umat Islam untuk beribadah, pahala akan terus diberikan, bahkan setelah wafatnya orang yang mendirikan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang membangun masjid demi mengharap ridho Allah, maka Allah akan membuatkan rumah di surga untuknya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    2. Pembagian Buku dan Alat Tulis

    Contoh sedekah jariyah lainnya adalah membagikan buku dan alat tulis. Karena ilmu yang disebarkan melalui buku tersebut akan terus digunakan, pahalanya akan terus mengalir selama barang-barang tersebut dimanfaatkan oleh penerimanya.

    Hal ini merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:

    “Amal saleh dan kebaikan seorang mukmin yang tetap lestari setelah kematiannya adalah ilmu yang diamalkan dan disebarkan, anak saleh yang ditinggalkan, buku yang diwariskan, masjid yang dibangun, rumah yang didirikan untuk ibnu sabil, saluran air yang dialirkan, atau sedekah yang ia keluarkan sewaktu masih sehat ketika masih hidup. Sedekah ini akan tetap lestari setelah ia meninggal.” (HR Ibnu Majah)

    3. Bercocok Tanam dan Berkebun

    Bercocok tanam di tanah yang memberikan manfaat kepada banyak orang juga merupakan sedekah jariyah. Hasil dari tanaman tersebut, baik untuk pangan maupun ekonomi, akan menjadi sumber manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

    4. Penyaluran Air

    Membangun infrastruktur untuk penyaluran air juga termasuk dalam sedekah jariyah. Karena air adalah kebutuhan dasar bagi kehidupan, memberikan akses air bersih yang berkelanjutan kepada masyarakat adalah amal yang pahalanya akan terus mengalir.

    Rasulullah SAW pernah bersabda, “Sedekah terbaik adalah memberi minum.” (HR Bukhari dan Muslim)

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Terhindar dari Sifat Kikir dengan Membiasakan Infak dan Sedekah


    Jakarta

    Membiasakan diri untuk mengeluarkan infak dan sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Tidak hanya membantu orang yang membutuhkan, tindakan ini juga memiliki manfaat besar bagi diri kita sendiri.

    Dengan infak dan sedekah, kita dapat terhindar dari sifat kikir dan tamak, yang sering kali menjadi penghalang bagi perkembangan spiritual. Infak dan sedekah membantu kita melepaskan keterikatan terhadap harta, mengajarkan nilai-nilai kebaikan, serta menumbuhkan rasa peduli terhadap sesama.

    Ciri Orang yang Kurang Berinfak dan Bersedekah

    Infak dan sedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang dapat mendatangkan banyak kebaikan, baik bagi pemberi maupun penerima. Namun, tidak semua orang terbiasa melakukannya.


    Dilansir dari situ Badan Amil Zakat Nasional, ada beberapa ciri yang tampak pada orang yang kurang infak dan sedekah, yang tidak hanya berdampak pada hubungan mereka dengan sesama, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi batin dan spiritual mereka.

    1. Merasa Seperti Menanggung Beban Utang Setiap Hari

    Seseorang yang jarang infak dan sedekah sering kali merasa seperti memiliki “utang.” Hal ini karena dalam Islam, umat Islam dianjurkan untuk infak dan sedekah, baik dalam bentuk harta maupun tindakan kebaikan lainnya. Kurangnya infak dan sedekah dapat dianggap sebagai kewajiban yang belum terpenuhi, sehingga terasa seperti beban yang harus dilunasi.

    2. Kesulitan Menikmati Harta yang Dimiliki

    Kurang infak dan sedekah bisa menyebabkan seseorang sulit merasakan kebahagiaan dari harta yang dimilikinya. Karena hakikatnya, infak dan sedekah tidak hanya memberi manfaat kepada orang lain, tetapi juga mengisi hati dengan kebahagiaan dan kepuasan, yang memungkinkan seseorang lebih menikmati rezeki yang dimilikinya.

    Dampak Kurang Berinfak dan Bersedekah

    Kurang infak dan sedekah bukan hanya berdampak pada orang lain yang tidak menerima bantuan, tetapi juga memengaruhi kehidupan kita secara pribadi.

    Berikut ini adalah beberapa dampak yang muncul ketika seseorang jarang infak dan sedekah.

    1. Selalu Dihantui oleh Rasa Kesempitan

    Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Rasulullah SAW bersabda:

    “Adapun orang yang suka berinfak, tidaklah dia berinfak melainkan bajunya akan melanggar atau menjauh dari kulitnya hingga akhirnya menutupi seluruh badannya sampai kepada ujung kakinya. Sedangkan orang yang bakhil, setiap kali dia tidak mau berinfak dengan suatu apa pun maka baju besinya akan menyempit sehingga menempel ketat pada setiap kulitnya dan ketika dia mencoba untuk melonggarkannya maka dia tidak dapat melonggarkannya.” (HR. Bukhori)

    2. Malaikat Mendoakan Keburukan bagi yang Kikir

    Dalam hadits riwayat Bukhori dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tiada hari yang dilewati oleh semua hamba kecuali pada pagi harinya ada dua malaikat turun. Kemudian salah satunya berdoa, Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang berinfak. Sedang malaikat yang satunya lagi berdoa, Ya Allah, binasakanlah harta orang yang kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim)

    Hal ini merupakan peringatan bahwa sifat kikir tidak hanya merugikan secara duniawi, tetapi juga dapat mengundang doa keburukan dari malaikat.

    3. Ancaman Neraka bagi yang Tidak Berinfak dan Bersedekah

    Islam mengenal dua jenis sedekah: sedekah wajib (zakat) dan sedekah sunnah. Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:

    “Siapa yang mempunyai emas dan perak tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di Hari Kiamat akan dibuatkan untuknya setrika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi, dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan pula padanya setiap hari, sehari setara lima puluh tahun (di dunia) hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalan keluar, ada kalanya ke surga dan adakalanya ke neraka,” (HR Muslim).

    Sedekah sunnah juga penting, karena infak dan sedekah dengan niat ikhlas mampu menghapus dosa dan melindungi dari azab neraka, terutama bagi kaum wanita, seperti disampaikan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Rasulullah SAW bersabda:

    “Wahai para wanita! Hendaklah kalian bersedekah, sebab diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah yang paling banyak menghuni neraka.” (HR. Bukhori)

    Sifat Kikir Bisa Dihindari jika Membiasakan Mengeluarkan Infak dan Sedekah

    Dinukil dari situs UIN Alauddin tentang sifat kikir dijelaskan, Sifat kikir membawa dampak negatif yang besar, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi lingkungan sosialnya.

    Oleh karena itu, pentingnya pribadi kita membiasakan diri untuk mengeluarkan infak dan sedekah agar diri kitab bisa dijauhkan dari sifat kikir, berikut adalah dalilnya tentang solusi menghindari sifat kikir dengan infak dan sedekah:

    1. Membangun Kesadaran akan Pentingnya Bersedekah

    Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 261:

    الْمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سُنبُلَاتٍ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Perumpamaan (sedekah) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai; pada tiap-tiap tangkai terdapat seratus butir (biji). Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki.”

    2. Membiasakan Diri untuk Bersedekah Secara Konsisten

    Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hashr ayat 9:

    وَالَّذِينَ تَبَوَّؤُوا الدَّارَ وَالْإِيمَـٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُفَضِّلُونَ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

    Artinya: “Dan orang-orang yang telah menempati negeri (Madinah) dan beriman sebelum mereka, mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka dan tidak merasa dalam hati mereka kebutuhan terhadap apa yang diberikan kepada mereka dan mereka mengutamakan (mereka) atas diri mereka sendiri, walaupun mereka dalam keadaan kekurangan. Dan barangsiapa yang dilindungi dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

    Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 177:

    لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَـٰبِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَوٰةَ وَآتَى الزَّكَوٰةَ ۗ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۗ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۗ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ

    Artinya: “Bukanlah termasuk kebaikan itu menghadapkan wajahmu ke arah timur atau barat, tetapi kebaikan itu ialah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab, dan nabi-nabi; serta memberikan harta, meskipun ia mencintainya, kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, orang yang meminta-minta, dan untuk memerdekakan budak; dan menegakkan salat, menunaikan zakat; serta memenuhi janji jika ia berjanji; dan sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Aset Wakaf RI Tembus Rp 2.050 Triliun, tapi Mayoritas Tidak Produktif



    Jakarta

    Dalam catatan aset wakaf di Indonesia saat ini cukup besar. Angkanya diperkirakan mencapai Rp 2.050 triliunan. Akan tetapi aset wakaf mayoritas berupa aset fisik dan kurang produktif.

    Data tersebut disampaikan Direktur DEKS Bank Indonesia (BI) Rifki Ismal dalam forum Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah yang diselenggarakan Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) di Jakarta pada Kamis (26/9).

    Rifki menyebut BI sebagai otoritas moneter memiliki kepentingan terhadap ekonomi syariah, termasuk keuangan syariah dan keuangan sosial.


    “Kalau kita bicara wakaf, masyarakat pahamnya masjid, makam, atau pesantren,” ujar Rifki dalam keterangannya.

    Rifki menilai pandangan tersebut tidaklah salah, tapi sejatinya paradigma terhadap wakaf sangat luas. Ia mencontohkan kampus Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir yang merupakan lembaga pendidikan yang berdiri di atas aset wakaf.

    Rifki juga menyampaikan angka literasi atau melek ekonomi syariah masih 28 persen. Artinya dari 100 orang, ada 28 orang yang paham ekonomi syariah.

    Kemudian dari sisi profesi, pemahaman soal ekonomi dan keuangan syariah adalah dosen dan PNS. Rifki berharap dengan keterlibatan masyarakat, khususnya dari kalangan jurnalis, literasi keuangan syariah di masyarakat bisa meningkat.

    Berkenaan dengan hal ini, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamaruddin Amin beberapa waktu lalu dalam acara Puncak Harlah ke-17 BWI pada (30/08/2024), menyebutkan ada potensi wakaf di Indonesia yang cukup besar.

    Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) ini mengatakan upaya BWI selanjutnya untuk meningkatkan angka wakaf nasional tersebut tengah menuju pada langkah teknis. Termasuk, menggandeng kementerian hingga masyarakat untuk menyebarluaskan gerakan berwakaf.

    Kamaruddin menambahkan, “Kita akan mengajak seluruh kementerian, seluruh civil society, ormas-ormas keagamaan, masjid-masjid, calon-calon pengantin, calon-calon jemaah, haji, umrah begitu. Dan mengajak teman-teman pers juga bisa bersama-sama menyebarluaskan.”

    Selain itu, BWI juga melakukan pemanfaatan instrumen digital untuk menjangkau lebih banyak masyarakat terutama anak-anak muda. Pihaknya menyiapkan aplikasi Satu Wakaf Indonesia yang bisa diakses dengan mudah. Selain itu BWI juga menyiapkan QRIS yang bisa digunakan masyarakat agar berwakaf lebih mudah.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Kata Rasulullah SAW, Ini Waktu Sedekah dengan Pahala Paling Besar


    Jakarta

    Sedekah termasuk amal shalih yang hendaknya dikerjakan kaum muslim. Hukum bersedekah yaitu sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

    Selain mengharap ridha Allah SWT, bersedekah dilakukan agar memperoleh banyak pahala. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 261 yang berbunyi:

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ – 261


    Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.”

    Rasulullah SAW pernah mengungkap waktu sedekah dengan imbalan pahala paling besar. Melewati waktu tersebut, keutamaan sedekah tersebut menjadi berkurang. Lantas, kapan waktu bersedekah dengan pahala terbesar?

    Waktu Sedekah Paling Besar Pahalanya

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW menyebutkan bahwa bersedekah dengan balasan pahala paling besar yaitu sedekah yang dikerjakan di kala sehat, pelit, khawatir miskin, dan saat menginginkan kekayaan.

    Abu Hurairah RA berkata, “Ada seseorang datang kepada Nabi dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?’ Rasul SAW kemudian menjawab:

    أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ، وَتَأْمُلُ الْغِنَى، وَلَا تُمْهِلَ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ: لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا، وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ.

    Artinya: “Bersedekahlah selama kamu masih sehat, kikir, takut miskin, dan mengharapkan kekayaan. Dan janganlah kamu menunda-nunda sehingga apabila nyawa sudah sampai di tenggorokan, maka kamu baru berkata, ‘Untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian’. Padahal harta itu menjadi hak si fulan (ahli warisnya).” (HR Bukhari dan Muslim).

    Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menerangkan mengapa bersedekah di waktu sehat diganjar pahala paling besar. Menurutnya, saat seseorang sehat maka dirinya akan pelit terhadap harta yang dimiliki lantaran ia berharap menjadi kaya raya dan takut jatuh miskin. Ia keberatan mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang lain karena mencintai dunia.

    Karena itu, sedekah tatkala sehat dianggap ikhlas dan tulus serta membuktikan ketaatannya kepada Allah SWT. Bersikap dermawan dalam kondisi ini juga menunjukkan keinginan mendekatkan diri dan mengharap ridha-Nya.

    Sebaliknya, harta menjadi kurang berharga di kala dirinya sakit sehingga mudah baginya untuk bersedekah. Sebab keadaan ini membuatnya putus asa dengan hidup karena merasa ajalnya sudah dekat dan harta yang dimiliki tidak akan dibawa mati.

    Hadits Nabi SAW di atas juga menjelaskan bahwa amal bersedekah sebaiknya segera dilaksanakan. Hendaknya sedekah jangan ditunda-tunda hingga ajal hampir menjemput.

    Menurut Syaikh Al-Utsaimin, hal itu karena harta bukan lagi milik seseorang jika ia sedekah di saat sakaratul maut. Harta miliknya telah berpindah kepada ahli warisnya alias menjadi harta untuk diwariskan.

    Keutamaan sedekah di kala ruh sudah mencapai tenggorokan pun sudah berkurang bila dibandingkan dengan bersedekah dalam keadaan sehat sebagaimana riwayat di atas. Wallahu a’lam.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Keunggulan, Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia



    Jakarta

    Sebagai seorang muslim, pasti sahabat sudah sangat familiar dengan istilah wakaf bukan? Selain wakaf secara tunai, barang, dan aset, di Indonesia terdapat pula wakaf saham.

    Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

    Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita bahas satu persatu mulai dari wakaf secara umum.


    Pengertian Wakaf Secara Umum

    Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,

    “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai).

    Adapun yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar berkembang dan manfaatnya lebih banyak lagi.

    Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab. Beliau bersabda “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.

    Sehingga, bisa kita pahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam.

    Lebih baik lagi jika nadzir wakaf (orang-orang dalam lembaga wakaf) tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola aset ekonomi dan mengembangkannya supaya tetap terjaga pokoknya dan menghasilkan surplus yang akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).

    Seputar Wakaf Saham

    Untuk bisa berwakaf kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan lainnya. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

    Secara mekanisme, pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta, namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

    Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia

    Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.

    Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:

    1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI);
    2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.

    Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.

    Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi. Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.

    Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.

    Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif,dan lain sebagainya.

    Skema Wakaf Saham di Indonesia

    Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.

    Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.

    adv dompet dhuafa

    Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham. Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa.

    Hal itu harus dilakukan melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek. Hal yang sama juga berlaku pada nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut.

    Broker saham berfungsi sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut. Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker.

    Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus. Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.

    Wakaf Saham dalam Syariat Islam

    Dalam sebuah kolom syariah yang disampaikan Ustadz Oni Sahroni, wakaf saham diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah Saham Syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI.

    Saat ini pilihan Saham Syariah pun semakin beragam. Data dari IDX menunjukkan dari sisi transaksi, per 9 September 2024 secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76%. Dari total volume transaksi di BEI, rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58% dari total nilai transaksi di BEI.

    Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71%, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54% dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.

    Jumlah investor Saham Syariah dalam lima tahun terakhir, sejak tahun 2018, telah meningkat 240%. Dari yang sebelumnya berjumlah 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.

    Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat. Berikut adalah beberapa aturan syariah mengenai wakaf saham.

    1. Saham Syariah

    Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah saham syariah. Saham Syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares).

    Jenis saham yang halal telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

    Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

    Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

    2. Jelas Secara Objek dan Nilainya

    Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

    3. Wakaf Adalah Milik Mustahik

    Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

    Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya.

    Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, berbagai program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf.

    (Content Promotion/Dompet Dhuafa)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui Rukun dan Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal


    Jakarta

    Sebagai umat muslim, kamu diwajibkan untuk menyalurkan zakat mal. Zakat mal atau sering disebut juga dengan zakat harta menjadi salah satu kontribusi bagi umat muslim untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

    Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Menurut istilah, zakat mengacu pada pemberian sebagian rezeki kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan cara tertentu sesuai dengan ketentuan syara’, seperti yang dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah.

    Ada sejumlah syarat wajib bagi seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Selain itu, perlu diketahui juga rukun-rukun zakat mal. Agar lebih jelas, simak pembahasannya dalam artikel ini.


    Kewajiban Zakat Mal bagi Seorang Muslim

    Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat muslim, sama halnya dengan mengerjakan salat lima waktu dan puasa Ramadan. Allah SWT telah berfirman pada surat At Taubah ayat 103 mengenai zakat mal:

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Dalam buku Fikih Zakat Indonesia oleh Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

    Misalnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

    Rukun Zakat Mal

    Kembali mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, rukun zakat mal adalah segala sesuatu yang ada saat menunaikan ibadah tersebut. Apabila ada salah satu rukun yang terpenuhi, maka zakat seorang muslim dinilai tidak sah. Berikut sejumlah rukun zakat mal:

    • Niat dalam hati.
    • Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki).
    • Ada orang yang menerima zakat (mustahik).
    • Ada harta yang dizakatkan.

    Syarat Wajib Zakat Mal

    Sebelum menyisihkan zakat untuk orang yang membutuhkan, ketahui juga syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal, yaitu:

    • Beragama Islam.
    • Merdeka yang artinya bukan budak.
    • Baligh dan berakal.
    • Memiliki harta secara sempurna atau milik sendiri.
    • Sudah mencapai nisab, berarti mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.
    • Sudah mencapai haul, artinya mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahun.
    • Tidak dalam keadaan berhutang.

    Jenis-jenis Zakat Mal

    Zakat mal terbagi ke dalam beberapa jenis. Mengutip situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut jenis-jenis zakat amal:

    • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
    • Zakat atas aset perdagangan.
    • Zakat atas hewan ternak.
    • Zakat atas hasil pertanian.
    • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
    • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang.
    • Zakat atas hasil penyewaan aset.
    • Zakat atas hasil jasa profesi.
    • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

    Sementara menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, telah diatur juga jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim, yaitu:

    • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
    • Uang dan surat berharga lainnya.
    • Perniagaan.
    • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
    • Peternakan dan perikanan.
    • Pertambangan.
    • Perindustrian.
    • Pendapatan dan jasa.
    • Rikaz (harta yang terpendam).

    Itu dia rukun dan syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Semoga dapat bermanfaat.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com