Author: admin

  • Bus Shalawat Terakhir Beroperasi Hari Ini



    Makkah

    Masa operasional penyelenggaraan ibadah haji di Daerah Kerja (Daker) Makkah berakhir hari ini, Sabtu (13/7/2024). Bersamaan dengan itu, layanan Bus Shalawat yang biasanya mengantar jemaah dari pemondokan menuju Masjidil Haram dan sebaliknya, juga akan berakhir.

    “Layanan Bus Shalawat akan diberhentikan total Sabtu, 13 Juli 2024 pukul 12.00 WAS, yaitu waktu salat zuhur. Setelah itu tidak ada layanan Bus Shalawat lagi,” ujar Kepala Seksi Transportasi Daker Makkah, Syarif Rahman di Makkah, Jumat (12/7/2024).

    Penghentian Bus Shalawat ini dilakukan karena seluruh jemaah haji Indonesia seluruhnya sudah bergerak ke Madinah. Syarif menjelaskan, ada 15 kelompok terbang (kloter) yang rencananya akan diberangkatkan hari ini dari Makkah ke Madinah.


    “Rencananya ada 15 kloter dilakukan pendorongan dari Makkah ke Madinah,” katanya.

    Diketahui saat masa puncak haji terdapat 22 rute Bus Shalawat yang dioperasikan. Sebanyak 16 rute beroperasi di terminal Syib Amir, sedangkan sisanya sebanyak enam rute beroperasi di terminal Jiyad. Jumlah Bus Shalawat yang beroperasi pada masa puncak haji mencapai 425 bus per hari.

    Adapun 12 rute Bus Shalawat yang masih beroperasi hingga berakhirnya masa pelayanan Daker Makkah, sebagai berikut:

    1. Rute 1 (Syisyah – Syib Amir)
    2. Rute 2 (Syisyah – Syib Amir)
    3. Rute 4 (Syisyah – Syib Amir)
    4. Rute 7 (Raudhah – Syib Amir)
    5. Rute 12 (Jarwal – Syib Amir)
    6. Rute 14 (Jarwal – Syib Amir)
    7. Rute 15 (Jarwal – Syib Amir)
    8. Rute 16 (Jarwal – Syib Amir)
    9. Rute 17 (Misfalah – Jiyad)
    10. Rute 18 (Misfalah – Jiyad)
    11. Rute 20 (Rei Bakhas – Jiyad)
    12. Rute 21 (Rei Bakhas – Jiyad)

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Melihat Terminal Syib Amir, Usai Jemaah Haji RI Tinggalkan Tanah Suci



    Makkah

    Terminal Syib Amir sudah terlihat lengang dan sepi. Hal ini seiring dengan jemaah haji yang sudah meninggalkan kota Makkah.

    Pantauan Tim Media Center Haji, Jumat (12/7), hanya terlihat puluhan jemaah yang memanfaatkan Bus Shalawat, bahkan saat jelang dan usai pelaksanaan salat Jumat. Kondisi ini tentu berbeda dengan hari-hari sebelumnya, di mana kondisi Terminal Syib Amir yang selalu dipadati oleh ribuan jemaah.

    Kasie Transportasi Daker Makkah, Syarif Rahman mengatakan layanan Bus Shalawat akan tetap beroperasi hingga seluruh jemaah meninggalkan Makkah. Rencananya bus salawat akan berhenti operasi setelah seluruh jemaah meninggakan kota Makkah.


    “Berdasarkan jadwal keberangkatan, jemaah haji Indonesia yang terakhir meninggalkan Makkah Sabtu (13/7) pukul 11.00 WAS. Jadi operasional Bus Shalawat baru akan dihentikan setelah seluruh jemaah meninggalkan Makkah,” kata Syarif di Makkah, Jumat (12/7/2024).

    Diketahui Terminal Syib Amir menjadi terminal paling sibuk saat dipadati oleh para jemaah haji. Bus terlihat hilir-mudik secara bergantian mengangkut para jemaah menuju pemondokan atau hotel yang ada di sekitar Makkah. Namun seiring jemaah haji sudah mulai meninggalkan kota Makkah, terminal ini kini lengang tak berpenumpang.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Edaran Terbarunya


    Jakarta

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak 2022 yang menghapus prasyarat vaksin meningitis.

    “Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” demikian bunyi surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, dilihat detikHikmah, Jumat (12/7/2024).

    Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan yakni, Arab Saudi.


    Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ini menyatakan, kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

    Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024). Aturan ini dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

    Jemaah yang hendak melakukan vaksin meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

    Selain itu, disebutkan vaksin meningitis dapat memberi perlindungan jemaah yang memiliki komorbid dari penyakit yang menular. Adapun isi surat edaran selengkapnya sebagai berikut.

    Surat Edaran Terbaru Kemenkes: Vaksin Meningitis Diwajibkan Lagi untuk Umrah

    SURAT EDARAN
    NOMOR HK.02.02/A/3717/2024
    TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

    Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024) yang dapat diakses melalui tautan https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

    Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah. Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

    Untuk jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi jamaah tersebut dari penyakit menular.

    Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

    Adapun pelaksanaan vaksin tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); dan
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 942) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 426);

    Sehubungan dengan resminya surat edaran ini, disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional seluruh Indonesia, beberapa ketentuan sebagai berikut:

    A. Dinas Kesehatan Provinsi

    1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
    2. melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

    B. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

    1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
    2. melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

    C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

    1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
    2. melaksanakan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya
    3. melaksanakan pengawasan terhadap jamaah haji dan umrah sebelum keberangkatan dan saat kepulangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pengawasan di wilayah.

    D. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional (Rumah Sakit dan Klinik)

    1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
    2. melaksanakan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    3. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    E. Ditegaskan pula bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (dvs/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • KKHI Ditutup Besok, Bagaimana Nasib Jemaah Haji yang Masih Dirawat?



    Madinah

    Seiring dengan berakhirnya operasional pendorongan jemaah Gelombang II dari Makkah ke Madinah, pelayanan kesehatan di Makkah berakhir pada 13 Juli 2024. Lalu bagaimana dengan jemaah haji yang masih membutuhkan perawatan?

    Penanganan untuk jemaah yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) akan dilaksanakan hingga 23 Juli 2024.

    Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, jika jemaah dinyatakan sembuh di RSAS, mereka akan dievakuasi oleh tim Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dan KKHI Madinah.


    “Jika tim KKHI telah menyelesaikan tugasnya pada penyelenggaraan tahun ini, jemaah haji yang masih berada di RSAS akan diserahkan kepada Kantor Urusan Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI),” terang Widi dalam press rilis Kemenag, Jumat (12/7/2024).

    Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, kembali mengingatkan jemaah haji agar kembali memperhatikan jadwal penerbangan kepulangan ke Tanah Air yang telah ditentukan dan telah disosialisasikan perangkat kloter.

    Widi juga mengimbau agar jemaah jangan sampai tertinggal pesawat. “Prioritaskan waktu untuk kesiapan kepulangan dengan tidak bepergian seperti city tour dan aktivitas belanja sehari sebelum kepulangan,” jelasnya.

    Jemaah juga harus memperhatukan kesehatan supaya tetap prima jelang kepulangan. Sebaiknya jemaah tetap gunakan alat pelindung diri agar tidak terkena sengatan matahari langsung dan minum cukup agar tidak dehidrasi.

    “Jika mau melakukan ibadah sunah, city tour, atau ziarah di sekitar Kota Makkah dan Madinah, periksakan kesehatan terlebih dahulu. Jika tidak memungkinkan, dalam kondisi sakit untuk ziarah, jangan memaksakan diri,” imbau dia.

    (nla/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Regulasi Vaksin Meningitis Umroh, Forum Sathu: Kemenkes RI Terburu-buru



    Jakarta

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan regulasi yang berisi aturan soal vaksin meningitis bagi jemaah umroh Indonesia. Kebijakan ini baru disosialisasikan pada Kamis, (11/7/2024) malam, sementara jemaah umroh sudah mengantongi visa umroh dan siap diberangkatkan.

    Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) menyatakan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan Kemenkes RI ini.

    Artha Hanif selaku Ketua Harian Forum Sathu menjelaskan pihaknya terkejut mendapat laporan yang terjadi terkait kebijakan suntik vaksin meningitis.


    “Ada kondisi yang sedang terjadi di bandara. Di hampir seluruh bandara di Indonesia terkait dengan kewajiban jemaah umroh melaksanakan suntik meningitis sebelum berangkat dan sebelum melakukan proses check in,” kata Artha saat konferensi pers yang digelar di Kantor Maktour, Jakarta Timur.

    Lebih lanjut, Artha menegaskan bahwa tujuh asosiasi travel haji dan umroh yang tergabung dalam Forum Sathu merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak tersebut.

    “Kita ingin menyampaikan sikap di Forum Sathu terkait dengan munculnya surat edaran dengan keharusan melaksanakan proses vaksin meningitis dengan kartu kuningnya kepada semua jamaah umroh yang mulai berangkat sejak beberapa hari yang lalu dan beberapa hari ke depan,” lanjut Artha.

    Kebijakan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umroh (h2)

    Kebijakan diwajibkannya vaksin meningitis ini dinilai sebagai regulasi yang terburu-buru dari pihak Kemenkes RI.

    Artha menjelaskan, informasi terkait vaksin meningitis bagi jemaah umroh 1446 H dimulai dari beredarnya surat General Authority of Civil Aviation (GACA) yang muncul sejak 15 Maret 2024, kemudian muncul lagi tidak lama setelah itu surat Kementerian Kesehatan dari Saudi Arabia terkait dengan vaksin meningitis.

    “Jemaah umroh bisa melaksanakan umroh sejak Maret, April, kemudian Mei bahkan Juni. Jemaah haji yang diwajibkan vaksin meningitis tidak dilakukan pemeriksaan. Kemudian Juli di mana setelah haji usai, mulai ada grup-grup jamaah umroh yang dikirim, tidak ada persoalan tidak ada kendala terkait dengan proses check in apalagi keharusan diberlakukannya suntik meningitis sebagai persyaratan untuk proses check in,” beber Artha.

    Semua jemaah bisa diberangkatkan ke Saudi tanpa kendala terkait surat vaksin meningitis. Namun, lanjut Artha, beberapa hari lalu muncul surat dari Saudi Airlines yang mengharuskan bahwa umroh mulai saat sekarang dan ke depan harus ada suntik meningitis dan kartu kuning.

    “Kemudian tadi malam (11/7/2024) muncul lagi surat dari Kemenkes RI ya menguatkan semua keharusan itu sehingga itu menjadi satu yang diberlakukan kepada semua pesawat di seluruh bandara di Indonesia untuk siapapun yang berangkat umroh atau yang berangkat ke datang ke Saudi Arabia,” beber Artha.

    Dalam kesempatan ini, hadir pula Ketum AMPHURI Firman M Nur, Ketum KESTHURI Asrul Azis Taba, Ketum ASPHURINDO Lukman Nyakneh, Ketum GAPHURA Ali Mohamad Amin, Ketum MUTIARA HAJI Khalid Basalamah dan Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur. Seluruhnya merasa keberatan dengan kebijakan yang dinilai mendadak ini.

    “Ini sungguh-sungguh karena sebagai satu ketentuan yang mendadak yang dilakukan kepada kita. Tidak ada kesempatan kita duduk bersama Kementerian Kesehatan tiba-tiba saja mengeluarkan surat edaran tanpa rujukan yang jelas dan tidak melibatkan leading sektor khususnya Kementerian Agama Saudi. Kami yang terkait di lapangan juga tidak pernah dilibatkan,” lanjut Artha.

    Forum Sathu menyayangkan kebijakan sepihak dari Kemenkes RI karena sebagian besar jemaah umrh yang akan segera berangkat ke Saudi telah mengantongi visa umroh. Sementara dari sisi agen travel, telah menyiapkan tiket penerbangan, hotel dan segala kebutuhan yang telah dikontrak.

    “Pemberlakuannya mendadak tanpa pemberitahuan, tanpa tenggang waktu, tanpa jeda untuk melakukan sosialisasi. Ini menjadi persoalan yang luar biasa memberikan kegaduhan kepada semua masyarakat, umat Islam Indonesia yang akan berangkat dan kegaduhan ini dikhawatirkan akan mengganggu kerukunan atau kondisi yang ada di negeri kita,” jelas Artha.

    Tentang Suntik Vaksin Meningitis

    Diinformasikan sebelumnya, pada 2022 bersamaan dengan kunjungan pertama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Indonesia lalu, ia mengatakan, tidak ada lagi syarat-syarat yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umrah. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.

    “Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” tuturnya.

    Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) pun telah merilis edaran pada 8 November 2022. Isinya menyebutkan vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.

    Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022 yang menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.

    Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah dijelaskan bahwa vaksin meningitis termasuk vaksinasi internasional yang diterapkan sebagai kebijakan pemerintah.

    Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.

    Surat edaran yang ditandatangani pada 11 Juni 2024 ini juga menegaskan bahwa Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • 62 Ton Obat Disiapkan untuk Jemaah Haji Selama di Tanah Suci



    Madinah

    Pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M, Kemenkes RI menyediakan 62,3 ton obat yang disiapkan bagi para jemaah haji selama di Tanah Suci. Penyediaan obat-obat itu sebagai upaya maksimal sebagai pelayanan kesehatan jemaah haji.

    Kepala Pusat Haji Kemenkes RI Liliek Marhaendro Susilo mengungkapkan, proses pengadaan sebagian obat dan perbekalan kesehatan (perbekkes) lainnya untuk kebutuhan pelayanan di Arab Saudi dilakukan di Indonesia, kemudian dikirim ke Arab Saudi. Proses pengadaan sebagian lainnya dilakukan di Arab Saudi.

    “Obat tersebut didistribusikan ke wilayah kerja Makkah dan Madinah, dengan proporsi 80% untuk Makkah dan 20% untuk Madinah,” ujar Kepala Pusat Haji Kemenkes RI, Liliek Marhaendro Susilo, Kamis (11/7/2024)


    Menurutnya, pembagian proporsi obat ini didasarkan pada perkiraan lama waktu jemaah haji berada di setiap wilayah. Total perjalanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi selama 40 hari.

    Dari lama waktu tersebut, jemaah haji diperkirakan hanya menghabiskan waktu 8-9 hari atau sekitar 20 persen dari total waktu jemaah berada di Arab Saudi. Sedangkan di Makkah, jemaah tinggal lebih lama, yakni 31-32 hari.

    “Pembagian proporsi obat ini didasarkan pada perkiraan lama waktu jemaah haji berada di setiap wilayah,” katanya.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Klinik Haji Terakhir Beroperasi 13 Juli 2024, Jemaah Diminta Jaga Kesehatan



    Jakarta

    Menjelang berakhirnya operasi pendorongan jemaah Gelombang II dari Makkah ke Madinah, pelayanan kesehatan di Makkah berakhir besok, Sabtu, 13 Juli 2024. Untuk jemaah yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) akan ditangani hingga 23 Juli 2024.

    Widi Dwinanda, Anggota Media Center Kementerian Agama mengatakan, jika jemaah dinyatakan sembuh di RSAS, nantinya mereka akan dievakuasi oleh tim Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dan KKHI Madinah.

    “Jika tim KKHI telah menyelesaikan tugasnya pada penyelenggaraan tahun ini, jemaah haji yang masih berada di RSAS akan diserahkan kepada Kantor Urusan Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI),” ujar Widi dalam rilis keterangan resmi Kemenag yang diterima detikHikmah, Jumat (12/7/2024).


    Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan agar jemaah haji memperhatikan jadwal penerbangan kepulangan ke Tanah Air yang telah ditentukan dan telah disosialisasikan petugas kloter.

    Widi berpesan agar jemaah memprioritaskan waktu untuk kesiapan kepulangan dengan tidak bepergian seperti city tour dan aktivitas belanja sehari sebelum kepulangan, sehingga tidak ada kejadian jemaah haji yang tertinggal pesawat.

    Sambil menunggu jadwal pulang, PPIH juga mengimbau agar jemaah haji tidak beraktivitas secara berlebihan di hari terakhir. “Tetap gunakan alat pelindung diri untuk menghindari sengatan matahari langsung saat ke masjid dan kembali ke hotel pada siang hari, minum air putih yang cukup agar tidak dehidrasi,” pesan Widi.

    Widi juga mengimbau, agar periksakan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ibadah sunah, city tour atau ziarah di sekitar Kota Makkah dan Madinah.

    Sebagai informasi, hingga 11 Juli 2024 pukul 21.00 WAS, jemaah haji dan petugas yang telah kembali ke Tanah Air berjumlah 144.706 orang yang tergabung dalam 369 kelompok terbang.

    Hari ini, Jumat 12 Juli 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 7.976 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebahyak 324 jemaah/1 kloter;
    2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
    3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
    4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 833 jemaah/2 kloter;
    5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;
    6. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;
    7. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
    8. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
    9. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter;
    10. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.113 jemaah/3 kloter;
    11. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter;
    12. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter.

    (hnh/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon Kritik Pansus Haji DPR: Banyak Unsur Politisnya



    Cirebon

    Pimpinan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, Jawa Barat KH Adib Rofiuddin Izza mengkritisi pembentukan Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. KH Adib menilai pembentukan Pansus ini lebih banyak unsur politik.

    “Kalau saya lihat fenomena dari keseluruhan, masalah Pansus (Angket DPR) itu lebih besar unsur politisnya. Jadi saya pikir kalau masalah haji itu ya jangan dipolitisir lah,” kata KH Adib kepada wartawan di Cirebon Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

    Menurut Adib penyelenggaraan haji tahun 2024 ini sangat baik. Kementerian Agama di bawah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai berhasil mengantisipasi dan mengatasi semua kemungkinan terkait pelaksanaan ibadah haji.


    Kalau pun ada kekurangan sedikit, Adib menyebut hal itu masih dalam batas yang wajar dan bisa diantisipasi. Persoalan di Mina misalnya, luas area tidak bertambah sementara jumlah jemaah terus meningkat.

    Begitu juga soal konsumsi. Jumlah jemaah haji Indonesia secara keseluruhan mencapai lebih dari 200 ribu orang. Menangani konsumsi untuk 200 ribu jemaah tentu bukan hal yang mudah. Ketika mungkin ada 5 atau 10 konsumsi yang mungkin basi masih bisa dimaklumi. Apalagi petugas haji cepat merespons saat menemukan makanan atau konsumsi yang tidak layak saji.

    “Artinya sampai pemerintah Indonesia dari Pak Menag Gus Yaqut itu sudah mengantisipasi segala macam kemungkinan dan begitu secara kejadian semacam itu sudah ter-counter semua,” kata Adib.

    Terkait kemungkinan adanya kekurangan atau kelemahan dalam penyelenggaraan haji, Adib mengakui itu pasti ada. Namun sebaiknya hal itu dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan.

    Adib mengakui sudah bertemu dengan Menag Gus Yaqut. Kepada Menag, Adib menyampaikan agar kritik dan saran terkait penyelenggaraan haji bisa dijadikan evaluasi untuk perbaikan.

    “Saya sudah menyampaikan lagi kepada beliau (Menag). Kata saya, Gus, kalau Njenengan (Anda) masih dipercaya lagi untuk memimpin Departemen Agama atau Kemenag, harus segera dibenahi lagi (penyelenggaraan haji). Beliau Menag bilang, ‘siap-siap’,” kata Adib.

    Sehingga Adib meminta siapa pun khusus para politikus untuk tidak mempolitisir masalah penyelenggaraan haji. Apalagi membawa bawa kepentingan pribadi dengan membentuk Pansus Angket. Kritik dan saran sebaiknya disampaikan langsung ke Kementerian Agama untuk semangat perbaikan.

    “Tolonglah. Masalah (haji) ini jangan dipolitisir. Jangan dipolitisir, itu enggak bagus. Ini karena masalahnya umat, umat masalahnya,” kata Adib.

    Apalagi, lanjut Adib, masih banyak persoalan yang semestinya bisa di-Pansuskan. “Misalnya soal kasus judi online,” kata Adib.

    Diketahui, DPR RI menyepakati pembentukan Pansus Angket Haji dalam rapat paripurna ke-21 pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu.

    Usulan pembentukan Pansus Angket Haji disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Selly menyampaikan sederet pertimbangan pembentukan Pansus yang salah satunya terkait ketidaksesuaian pembagian kuota haji.

    “Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” kata Selly.

    Anggota Fraksi PDI-P itu juga menyampaikan ada 35 anggota DPR RI yang sudah menandatangani hak angket.

    Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada semua anggota DPR. Anggota DPR menjawab setuju.

    (erd/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Menag: Maaf Atas Segala Kekurangan



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyambut kepulangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 63 Embarkasi Jakarta (JKG-63) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Menag menyampaikan permintaan maaf atas kekurangan selama pelayanan jemaah di Tanah Suci

    “Selamat datang di Tanah Air. Selamat bertemu kembali dengan keluarga di rumah, kami atas nama pemerintah memohon maaf jika selama memberikan pelayanan selama di Tanah Suci ada kekurangan di sana-sini. Kami mohon keikhlasannya untuk dimaafkan,” ujar Menag RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu (21/7/2024).

    Menag mendoakan jemaah haji Indonesia mendapatkan predikat haji yang mabrur dan mabrurah. Dia meminta jemaah agar mendoakan jemaah haji yang masih berada di Tanah Air, termasuk jemaah yang wafat di Tanah Suci.


    “Pesan saya tolong dijaga kemabruran ini. Karena menjaga kemabruran tidak lebih mudah dibanding mencapai kemabruran itu sendiri,” kata Yaqut.

    “Semoga saudara kita yang wafat, husnul khatimah, diterima seluruh amal ibadahnya, dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah,” imbuhnya.

    Hadir Sekjen Kemenag M. Ali Ramdhani, Irjen Kemenag Faisal, Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Cecep Khoirul Anwar, seta pejabat Kemenag lainnya.

    Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif mengatakan pelayanan yang diberikan oleh petugas haji dilakukan sampai tuntas.

    “Ini adalah sebuah perjuangan panjang yang tak kenal lelah. Kami mengucapkan beribu terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petugas yang tak kenal lelah, baik di Tanah Suci maupun di tanah air,” kata Hilman.

    Selain kepada para petugas, apresiasi dari pemerintah dan mitra kerja di Arab Saudi juga disampaikan kepada para jemaah haji Indonesia.

    “Mereka berterima kasih kepada jemaah haji Indonesia. Karena jemaah haji Indonesia adalah jemaah yang dianggap paling tertib dan disiplin dibanding jemaah lain. Mereka dengan senang hati melayani jemaah haji Indonesia,” kata Hilman.

    Jemaah kloter JKG-63 yang berjumlah 388 jemaah dan 5 petugas haji mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 06.40 WIB. Jemaah selanjutnya diantar ke Asrama Haji Pondok Gede dan sampai sekitar pukul 07.20 WIB.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • H-2 Operasional Haji Berakhir, 208 Ribu Jemaah Tiba di Tanah Air



    Madinah

    Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air saat ini masih terus berlangsung. Hingga Sabtu 20 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau Minggu 21 Juli 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 208.100 orang. Mereka tergabung dalam 531 kelompok terbang (kloter).

    “Jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 208.100 orang tergabung dalam 531 kelompok terbang (kloter),” ujar anggota Tim Medi center Haji, Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag, Minggu (21/7/2024).

    Dia melanjutkan, pada Minggu 21 Juli 2024 terdapat 14 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 4.317 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air.


    Berikut rinciannya:

    1. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 428 jemaah/1 kloter

    2. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

    3. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 203 jemaah/1 kloter

    4. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 262 jemaah/1 kloter

    5. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 492 jemaah/2 kloter

    6. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter

    7. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 711 jemaah/2 kloter

    8. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 95 jemaah/1 kloter

    9. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter

    10. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 213 jemaah/1 kloter

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com