Author: admin

  • 8 Hal yang Membatalkan Shalat



    Jakarta

    Shalat dari syariat Islam menduduki tempat yang sangat penting, sehingga meninggalkan sholat khususnya shalat lima waktu akan mendapatkan dosa. Shalat adalah rukun kedua dari seluruh rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Shalat adalah tiang agama dan sesuatu yang pertama-tama dihisab dari seorang hamba.

    Shalat telah disebutkan dalam berbagai ayat Al-Qur’an Al-Karim dengan bentuk yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 103:

    فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا


    Artinya: “Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin. (QS: An-Nisa: 103)

    Dalam buku Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, perintah shalat disampaikan kepada Rasulullah SAW dalam perjalanan Isra Miraj.

    Anas bin Malik menceritakan, “Shalat diwajibkan kepada Rasulullah SAW pada saat beliau diangkat pada malam Isra, yaitu sebanyak 50 kali. Kemudian dikurangi hingga mencapai lima kali. Lalu dipanggillah Rasulullah SAW, ‘Wahai Muhammad, sungguh perkataan-Ku tidak bisa diganti-ganti. Dengan lima (waktu salat) ini, kamu mendapatkan 50.” (Hadits Shahih)

    Kewajiban shalat juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43:

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

    Artinya: “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Diriwayatkan Abdullah bin Qarth, Rasulullah SAW bersabda, “Sesuatu yang pertama kali dihisab dari seorang hamba adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka seluruh amalnya akan baik. Jika shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalnya.” (Hadits Shahih)

    Dengan diwajibkannya shalat, tentunya kita ingin shalat yang kita kerjakan dapat diterima dan sah di mata Allah SWT. Agar shalatnya sah, sebaiknya muslim harus menghindari hal-hal yang membatalkan shalat.

    8 Hal yang Membatalkan Shalat

    Berikut hal-hal yang membatalkan shalat

    1. Murtad

    Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat, syarat pertama orang yang mengerjakan shalat adalah statusnya harus menjadi seorang muslim. Bila status keislamannya terlepas, maka otomatis shalatnya menjadi batal.

    Maka orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Mungkin ada orang yang bertanya, bagaimana bisa seseorang yang sedang shalat, tiba-tiba berubah menjadi murtad?

    Murtad atau keluar dari agama Islam bisa saja terjadi tiba-tiba, misalnya ketika seseorang tiba-tiba mengingkari wujud Allah SWT, atau mengingkari kerasulan Muhammad SAW, termasuk juga mengingkari kebenaran agama Islam sebagai agama satu-satunya yang Allah ridhai. Bila sesaat setan masuk ke dalam pikiran sambil meniupkan pikiran sesatnya itu, lalu seseorang itu sampai kepada tingkat meyakini apa yang ditiupkan setan itu, maka boleh jadi dia sempat murtad sebentar.

    Kalaupun saat itu dia segera sadar, maka shalat yang dilakukannya dianggap batal dan harus diulang lagi. Mengapa demikian?

    Karena kekufuran itu merusak amal dan membuatnya menjadi sia-sia. Dalilnya adalah firman Allah SWT:

    لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

    Artinya: “Jika kamu mempersekutukan niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)

    2. Gila

    Demikian juga dengan orang yang tiba-tiba menjadi gila atau hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.

    Sebab syarat sah dalam ibadah shalat salah satunya adalah berakal. Shalat yang dilakukan oleh orang gila atau kehilangan akalnya, tentu shalat itu tidak sah. Dan bila gila itu datangnya kumat-kumatan, sebentar datang dan sebentar hilang, maka bila terjadi ketika sedang shalat, shalat itu menjadi batal.

    3. Belum Masuk Waktu Shalat

    Di antara syarat sah shalat adalah bahwa mengetahui bahwa waktu shalat sudah masuk. Sebab shalat itu tidak sah dilakukan bila belum lagi masuk waktunya. Maka bila seseorang yang sedang mengerjakan shalat, kemudian terbukti bahwa di tengah shalat itu baru masuk waktunya, otomatis shalatnya itu menjadi batal dengan sendirinya.

    Hukum shalat sebelum waktunya jauh berbeda dengan shalat yang dilakukan pada waktu yang sudah terlewat. Bila waktunya sudah lewat, shalat masih sah dilakukan, bahkan dalam kaitannya dengan shalat fardhu, hukumnya tetap wajib dikerjakan.

    4. Terkena Najis

    Suci dari najis adalah salah satu syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang kalau badan, pakaian atau tempatnya shalatnya masih terkena najis. Maka jika di tengah-tengah shalat seseorang terkena atau tersentuh benda-benda najis, maka secara otomatis shalatnya itu pun menjadi batal.

    Namun yang perlu diperhatikan adalah batalnya shalat itu hanya apabila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya.

    Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, tapi tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan. Asalkan dia bergeser dari tempat najis itu terjatuh.

    Selain sumber najis itu dari luar, bisa juga najis itu datang dari dalam tubuh sendiri. Maka bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.

    Namun bila kadar najisnya hanya sekadar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukurannya, maka hal itu tidak membatalkan shalat.

    5. Berbicara secara sengaja

    Dilansir dalam buku Panduan Sholat Rasulullah karya Imam Abu Wafa, berbicara saat shalat membuat shalat menjadi rusak. Di dalam shalat harus tenang dan tidak berbicara.

    Berdasarkan dalil sahabat Zaid bin Arqam:

    كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ، يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ، وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ { وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ }، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلَامِ.

    Artinya: “Ia (Zaid bin Arqam) berkata: Dahulu kami berbicara di dalam shalat, seseorang mengajak bicara dengan temannya yang di sebelahnya hingga turun ayat ‘Dan dirikanlah shalat karena Allah dengan tenang’, maka kami diperintahkan agar diam dan dilarang berbicara “(HR. Muslim no539, Bukhari no.1200, Abu Dawud no.949, Tirmidzi no.405, Nasai no.1219)

    6. Tidak Membaca Surah Al-Fatihah

    Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat tulisan Ahmad Sarwat menyebut bahwa seluruh ulama sepakat bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Sehingga bila ada orang yang sengaja atau lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung rukuk, maka shalatnya menjadi batal.

    Dalilnya adalah hadits nabawi yang secara tegas menyebutkan tidak sahnya shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah:

    لا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ القُرْآنِ

    Dari Ubadah bin Shamit RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran (surat Al-Fatihah).” (HR. Bukhari Muslim)

    Namun, dalam hal ini dikecualikan dalam kasus shalat berjamaah di mana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan Fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut rukuk bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.

    Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.

    7. Keluar Sesuatu dari Kemaluan

    Yang dimaksud kemaluan itu termasuk bagian depan dan belakang. Dan yang keluar itu bisa apa saja termasuk benda cair seperti air kencing, mani, wadi, mazi, atau apa pun yang cair. Juga berupa benda padat seperti kotoran, batu ginjal, cacing, atau lainnya.

    Pendeknya, apa pun juga benda gas seperti kentut. Semua itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur membuat wudhu yang bersangkutan menjadi batal.

    Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini:

    أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

    Artinya: Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air. (QS. Al-Maidah: 6)

    Dan juga berdasarkan hadits nabawi:

    إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

    Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bila seseorang dari kalian mendapati sesuatu pada perutnya lalu dia merasa ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka tidak perlu dia keluar dari masjid, kecuali dia mendengar suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim)

    Tidur yang bukan dalam posisi tetap (tamakkun) di atas bumi. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:

    مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّا

    “Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu.”(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

    Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat hilangnya kesadaran seseorang. Termasuk juga tidur dengan berbaring atau bersandar pada dinding. Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri tidak termasuk yang membatalkan wudhu sebagaimana hadits berikut:

    عَنْ أَنَسٍ رَضِي الله عنه قَالَ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّؤُنَ – رواه مسلم – وزاد أبو داود : حَتَّى تَخْفَقَ رُؤُسُهُم وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ

    Dari Anas RA berkata bahwa para sahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu (HR. Muslim) Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Waktu Terbaik Memotong Kuku? Ini Penjelasan dan Urutan Lengkapnya


    Jakarta

    Merawat kebersihan tubuh adalah bagian dari ajaran Islam yang tidak bisa disepelekan. Salah satu caranya adalah dengan rutin memotong kuku. Meski terlihat sederhana, kebiasaan ini termasuk sunnah fitrah yang diajarkan Rasulullah SAW. Bahkan, jauh sebelum dunia medis menyarankan pentingnya kebersihan kuku, Islam sudah lebih dulu menekankannya.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

    اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ


    Arab latin: innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn(a).

    Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

    Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kebersihan adalah bagian dari ibadah yang dicintai oleh Allah, termasuk lewat hal sederhana seperti memotong kuku.

    Memotong Kuku dalam Islam

    Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA, dijelaskan bahwa meskipun kuku bisa tampak bersih secara kasat mata, para ahli kesehatan tetap menyarankan untuk memotongnya secara rutin. Kuku yang panjang mudah menyimpan kotoran dan bisa menjadi tempat tumbuhnya bakteri.

    Islam sejak awal telah mengajarkan pentingnya kebersihan lewat sunnah fitrah. Rasulullah SAW bersabda:

    “Lima hal yang termasuk fitrah: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Jama’ah)

    Urutan Memotong Kuku yang Dianjurkan

    Ternyata, Islam tidak hanya menyarankan untuk memotong kuku, tapi juga mengatur adab dan urutannya. Dalam Syarah Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan oleh Abu Kanzoon Wawan Djunaedi, dijelaskan bahwa cara memotong kuku yang dianjurkan adalah:

    • Dimulai dari tangan kanan: mulai dari jari telunjuk, lalu jari tengah, jari manis, jari kelingking, dan terakhir ibu jari.
    • Lanjut ke tangan kiri: mulai dari jari kelingking hingga ibu jari.
    • Kemudian kaki kanan: dari jari kelingking hingga ibu jari.
    • Terakhir kaki kiri: dari ibu jari hingga jari kelingking.

    Urutan ini bukan kewajiban, tapi termasuk dalam sunnah yang dianjurkan.

    Kapan Sebaiknya Memotong Kuku?

    Lalu, kapan waktu yang tepat untuk memotong kuku? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW memberi batas waktu agar kuku tidak dibiarkan terlalu panjang:

    “Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim)

    Artinya, idealnya kuku dipotong sebelum mencapai 40 hari. Tidak ada hari khusus yang diwajibkan, namun memotong kuku secara rutin tetap sangat dianjurkan.

    Menurut buku Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu’man, Islam tidak menetapkan hari tertentu untuk memotong kuku. Namun, sebagian ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa memotong kuku pada hari Jumat, Kamis, atau Senin dianggap lebih utama.

    Seperti yang ditulis dalam buku Fikih Empat Madzhab Jilid 3 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi:

    “Memotong kuku yang panjang pada hari Jumat adalah sunnah bagi yang sedang tidak ihram. Begitu pula hari Kamis dan Senin.”

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Lirik Sholawat Badar Lengkap dan Sejarahnya


    Jakarta

    Sholawat adalah doa yang ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW dan termasuk amalan yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 56.

    Allah SWT berfirman,

    اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا


    Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

    Di antara banyak bacaan sholawat yang dikenal, Sholawat Badar termasuk yang paling sering dilantunkan dan memiliki latar sejarah yang menarik.

    Asal-usul Sholawat Badar

    Dalam buku Shalawat Populer yang ditulis olehTuan Guru KH. Suhaidi Ghazali, M.Pd.I, Dr. Shabri Shaleh Anwar, M.Pd.I, disebutkan bahwa pencipta Sholawat Badar adalah Kiai Ali Manshur dari Banyuwangi, Jawa Timur. Ia merupakan keturunan dari ulama besar KH Muhammad Shidiq dari Jember. Kala itu, Kiai Ali Manshur menjabat sebagai Ketua Cabang NU di Banyuwangi.

    Sholawat ini lahir dari keresahan batin. Dikisahkan, pada suatu malam, Kiai Ali Manshur tidak bisa tidur dengan tenang. Hatinya terusik oleh kondisi politik saat itu yang mengancam eksistensi NU, terutama karena persaingannya dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Dalam kegelisahan itu, ia menyalurkan perasaannya melalui syair dalam bahasa Arab, yang kelak dikenal sebagai Sholawat Badar.

    Lirik Sholawat Badar Bahasa Arab dan Latin

    Sholawat Badar dimulai dengan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian berisi doa dan permohonan kepada Allah SWT. Syair ini juga menyebut nama para nabi dan memohon rahmat serta perlindungan.

    Sholawat Badar biasanya dibaca dalam acara keagamaan, pengajian, atau kegiatan Islam lainnya. Berikut lirik Sholawat Badar yang dikutip dari Terjemahan Majmu Syarif susunan Ust. Muiz Al Bantani.

    صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى طـهَ رَسُـوْلِ اللهِ
    صَـلا َةُ اللهِ سَـلا َمُ اللهِ عَـلَى يـس حَبِيْـبِ اللهِ

    Shalaatullaah Salaamullaah ‘Alaa Thaaha Rasuulillaah
    Shalaatullaah Salaamullaah ‘Alaa Yaa Siin Habiibillaah

    تَوَ سَـلْنَا بِـبِـسْـمِ اللّهِ وَبِالْـهَادِى رَسُـوْلِ اللهِ
    وَ كُــلِّ مُجَـا هِـدِ لِلّهِ بِاَهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Tawassalnaa Bibismillaah Wabil Haadi Rasuulillaah
    Wakulli Mujaahidin Lillaah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِـى سَـلِّـمِ اْلا ُمـَّة مِـنَ اْلافـَاتِ وَالنِّـقْـمَةَ
    وَمِنْ هَـمٍ وَمِنْ غُـمَّـةٍ بِاَ هْـلِ الْبَـدْرِ يـَا اَللهُ

    llaahi Sallimil Ummah Minal Aafaati Wanniqmah
    Wamin Hammin Wamin Ghummah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِى نَجِّـنَا وَاكْـشِـفْ جَـمِيْعَ اَذِ يـَّةٍ وَا صْرِفْ
    مَـكَائـدَ الْعِـدَا وَالْطُـفْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Ilaahi Najjinaa Waksyif Jamii’a Adziyyatin Wahrif
    Makaa idal ‘idaa wal thuf Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِـى نَـفِّـسِ الْـكُـرَبَا مِنَ الْعَـاصِيْـنَ وَالْعَطْـبَا
    وَ كُـلِّ بـَلِـيَّـةٍ وَوَبـَا بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    llaahi Naffisil Kurbaa Minal’Ashiina Wal’Athbaa
    Wakulli Baliyyatin Wawabaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    فَكَــمْ مِنْ رَحْمَةٍ حَصَلَتْ وَكَــمْ مِنْ ذِلَّـةٍ فَصَلَتْ
    وَكَـمْ مِنْ نِعْمـَةٍ وَصَلَـتْ بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Fakam Min Rahmatin Washalat Wakam Min Dzillatin Fashalat
    Wakam Min Ni’matin Washalat Bi Ahlil Bailri Yaa Allaah

    وَ كَـمْ اَغْـنَيْتَ ذَالْعُـمْرِ وَكَـمْ اَوْلَيْـتَ ذَاالْفَـقْـرِ
    وَكَـمْ عَافَـيـْتَ ذِاالْـوِذْرِ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Wakam Aghnaita Dzal ‘Umri Wakam Autaita D’Zal Faqri
    Wakam’Aafaita Dzal Wizri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    لَـقَدْ ضَاقَتْ عَلَى الْقَـلْـبِ جَمِـيْعُ اْلاَرْضِ مَعْ رَحْبِ
    فَانْـجِ مِنَ الْبَلاَ الصَّعْـبِ بِا َهْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Laqad Dlaaqat’Alal Qalbi Jamii’ul Ardli Ma’ Rahbi

    Fa Anji Minal Balaas Sha’bi Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    ا َتَيـْنَا طَـالِـبِى الرِّفْـقِ وَجُـلِّ الْخَـيْرِ وَالسَّـعْدِ
    فَوَ سِّـعْ مِنْحَـةَ اْلاَيـْدِىْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Atainaa Thaalibir Rifdi Wajullil Khairi Was Sa’di
    Fawassi’ Minhatal Aidii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    فَـلاَ تَرْدُدْ مَـعَ الْخَـيـْبَةْ بَلِ اجْعَلْـنَاعَلَى الطَّيْبـَةْ
    اَيـَا ذَاالْعِـزِّ وَالْهَـيـْبَةْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Falaa Tardud Ma’al Khaibah Balij’Alnaa’Alath Thaibah
    Ayaa Dzal ‘lzzi Wal Haibah Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    وَ اِنْ تَرْدُدْ فَـمَنْ نَأْتـِىْ بِـنَيـْلِ جَمِيـْعِ حَاجَا تِى
    اَيـَا جَـالِى الْمُـلِـمـَّاتِ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Wain Tardud Faman Ya-Tii Binaili Jamii’i Haajaati
    Ayaa jalail mulimmaati Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِـى اغْفِـرِ وَاَ كْرِ مْنَـا بِـنَيـْلِ مـَطَا لِبٍ مِنَّا
    وَ دَفْـعِ مَسَـاءَةٍ عَـنَّا بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    llaahighfir Wa Akrimnaa Binaili Mathaalibin Minnaa
    Wadaf i Masaa-Atin ‘Annaa Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    اِلهِـى اَنـْتَ ذُوْ لُطْـفٍ وَذُوْ فَـضْلٍ وَذُوْ عَطْـفٍ
    وَكَـمْ مِنْ كُـرْبـَةٍ تَنـْفِىْ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    llaahii Anta Dzuu Luthfin Wadzuu Fadl-Lin Wadzuu ‘Athfin
    Wakam Min Kurbatin Tanfii Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    وَصَلِّ عَـلَى النـَّبِىِّ الْبَـرِّ بـِلاَ عَـدٍّ وَلاَ حَـصْـرِ
    وَالِ سَـادَةٍ غُــــرِّ بِاَ هْـلِ الْبَـدْ رِ يـَا اَللهُ

    Washalli ‘Alan Nabil Barri Bilaa ‘Addin Walaa Hashri
    Wa Aali Saadatin Ghurri Bi Ahlil Badri Yaa Allaah

    Arti Lirik Sholawat Badar

    Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi utusan Allah.
    Rahmat dan keselamatan Allah, semoga tetap untuk Nabi Yasin kekasih Allah.
    Kami berwasilah dengan berkah basmalah, dan dengan Nabi yang menunaikan lagi utusan Allah.

    Dan seluruh orang yang berjuang karena Allah, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
    Ya Allah, semoga Engkau menyelamatkan umat dari bencana dan siksa.
    Dan dari susah dan kesulitan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
    Ya Allah semoga Engkau selamatkan kami dari segala yang menyakitkan, dan semoga Engkau menjauhkan dari berbagai tipu daya musuh-musuh.

    Dan semoga Engkau mengasihi kami, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
    Ya Allah semoga Engkau menjauhkan beberapa kesusahan, dari orang-orang yang bermaksiat dan membuat kerusakan.

    Dan semoga Engkau menghilangkan semua bencana dan wabah penyakit, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Maka sudah banyak rahmat yang telah sampai, dan sudah banyak kenistaan yang dihilangkan.

    Dan sudah banyak dari nikmat yang telah sampai, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Sudah berapa kali Engkau memberi harta orang yang makmur, dan berapa kali Engkau memberi nikmat kepada orang yang fakir.

    Dan berapa kali Engkau mengampuni orang yang berdosa, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Sungguh hati manusia yang merasa sempit di atas tanah yang luas ini, karena banyaknya marabahaya yang menakutkan dan malapetaka yang menghancurkan.

    Semoga Allah menyelamatkan kami dari bencana yang menakutkan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Kami datang dengan memohon pertolongan, dan memohon kebaikan dan keberkahan.
    Semoga Allah meluaskan anugerah yang melimpah-limpah, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Maka janganlah Engkau menolak kami dari kerugian, bahkan jadikanlah diri kami dapat beramal baik dan selalu berbahagia.

    Wahai Dzat yang punya kebesaran dan keagungan, karena berkahnya ahli badar ya Allah.
    Ya Allah semoga Engkau mengampuni segala kesalahan kami dan memuliakan kami dengan beberapa permohonan.

    Dan menolak kesalahan-kesalahan kami, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    Ya Allah, Engkaulah yang mempunyai belas kasihan dan punya anugerah dan kasih sayang.
    Sudah banyak kesusahan yang sirna dari sebab berkahnya sahabat ahli Badar ya Allah.

    Dan semoga Engkau melimpahkan rahmat kepada Nabi yang senantiasa berbakti
    kepada-Mu dengan limpahan rahmat dan kesejahteraan yang tak terbilang dan tak terhitung.
    Dan semoga tetap atas para keluarga Nabi dan para Sayyid yang bersinar cahayanya, karena berkahnya ahli badar ya Allah.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana



    Jakarta

    Rencana ceramah Dr. Zakir Naik di Stadion Gajayana, Kota Malang, yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, memicu perhatian berbagai pihak. Beberapa elemen masyarakat menyatakan penolakan, sementara organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah justru memberikan tanggapan yang lebih bijak dan mengajak masyarakat untuk menyikapi dengan dewasa.

    PCNU Malang Minta Ceramah Dikemas Secara Kondusif

    Dikutip dari detikJatim, Kamis (10/7/2025) Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, KH Isroqunnajah, menyampaikan pandangannya terkait agenda ceramah Dr. Zakir Naik. Ia menyayangkan pilihan lokasi yang diambil oleh panitia, yaitu di ruang terbuka. Menurutnya, ini berbeda dengan pola ceramah Dr. Zakir yang biasanya dilaksanakan di tempat tertutup.

    KH Isroqunnajah, atau yang akrab disapa Gus Is, juga menyarankan agar sesi tanya jawab yang direncanakan berlangsung selama dua jam, sebaiknya dipangkas. Hal ini untuk menjaga suasana tetap kondusif, terutama karena penggunaan bahasa Inggris yang memerlukan penerjemah.


    “Kami berharap sesi tanya jawab dilakukan dengan sistem seleksi pertanyaan yang ditulis dan dibacakan panitia agar tidak terjadi pernyataan yang keluar dari kendali,” jelasnya.

    Meski memberikan sejumlah catatan, PCNU Kota Malang menegaskan bahwa mereka tidak menolak kehadiran Dr. Zakir Naik.

    “Kami sudah meminta agar Dr Zakir Naik tidak menyindir agama lain supaya suasana tetap kondusif dan damai,” kata KH Isroqunnajah.

    Ia menambahkan bahwa penting untuk memastikan acara ini tidak menimbulkan kegaduhan.

    PCNU juga berharap ceramah bertema ‘Nabi Muhammad dalam Perspektif Kitab-Kitab Suci’ dapat menjadi sarana penguatan akidah umat Islam, tanpa menyinggung keyakinan lain.

    “Harapannya semakin bisa memperkokoh teologi kita orang Islam, dan kita menghindari kekecewaan siapapun, termasuk yang beragama lain,” tegasnya.

    Muhammadiyah: Ajak Masyarakat Bersikap Dewasa

    Sikap serupa juga disampaikan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang. Ketua Muhammadiyah Kota Malang, Abdul Haris, mengajak masyarakat untuk merespons ceramah ini dengan kedewasaan berpikir.

    “Kita harus melihat kondisi dan situasi masyarakat saat ini. Jika masyarakat sudah dewasa dan terbuka, ceramah seperti ini tidak akan menjadi masalah. Sayangnya, kita belum sampai pada titik itu,” ujarnya

    Lebih lanjut, Abdul Haris menilai materi ceramah Dr. Zakir dari sisi akademik sebenarnya tidak bermasalah. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga suasana damai dan tidak menjadikan perbedaan sebagai bahan olok-olok.

    “Islam mengajarkan keberanian untuk terbuka. Yang penting bagi kita adalah saling terbuka dan saling toleransi, tanpa berasumsi negatif,” tambahnya.

    Ia menekankan bahwa toleransi membutuhkan keberanian untuk menerima keberagaman dalam kehidupan sosial.

    “Toleransi adalah keberanian mengakui perbedaan. Kalau tidak berangkat dari situ, susah membangun toleransi. Biarkan perbedaan menjadi variasi yang memperkaya,” katanya.

    “Yang kita butuhkan sekarang adalah kedewasaan berpikir dan keberanian untuk menentukan pilihan secara rasional,” sambungnya.

    Sebagai informasi, rencananya ceramah Dr. Zakir Naik ini akan menjadi bagian dari Indonesia Lecture Tour 2025 dan berlangsung di Stadion Gajayana pada malam Kamis, 10 Juli 2025.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Salat Tanpa Sajadah, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama


    Jakarta

    Sajadah telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik salat bagi sebagian besar umat Muslim. Banyak yang merasa kurang nyaman atau bahkan tidak lengkap ibadahnya tanpa alas sujud ini.

    Namun, apakah salat sah jika tidak menggunakan sajadah? Bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hal ini?

    Fungsi Sajadah dan Hukum Penggunaannya

    Pada dasarnya, sajadah adalah salah satu perangkat salat yang bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesucian tempat salat. Ini memastikan area sujud dan berdiri jemaah tetap bersih dari kotoran atau najis.


    Mengenai hukum penggunaannya, ulama memiliki beberapa pandangan. Menukil buku 15 Konsultasi Syariah: Ambil Untung 100% Bolehkah? Karya Fahrudin, dkk, ada tiga hukum dalam penggunaan sajadah.

    1. Haram secara mutlak: Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa penggunaan sajadah adalah haram dan membuat salat tidak sah. Namun, pandangan ini kurang populer.

    2. Haram jika motif mengganggu kekhusyukan: Pendapat lain menyatakan bahwa sajadah haram digunakan jika memiliki motif yang dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan salat.

    3. Boleh (Mubah): Mayoritas ulama membolehkan penggunaan sajadah, tikar, atau alas suci lainnya. Pandangan ini didasarkan pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW, di antaranya:

    • Dari Maimunah RA, istri Nabi SAW, bahwa Rasulullah SAW sering salat beralaskan tikar kecil. “Adalah Rasulullah SAW seringkali salat dengan beralaskan khumrah (tikar kecil).” (HR Bukhari dan Muslim)
    • Ibnu Abbas RA pernah salat di atas permadani di Bashrah dan menyampaikan bahwa Rasulullah SAW juga sering salat di atas permadani. (HR Ibnu Majah)
    • Rasulullah SAW bahkan pernah membentangkan bajunya sebagai alas salat ketika cuaca sangat panas. (HR Bukhari dan Muslim)

    Apakah Salat Sah Jika Tidak Pakai Sajadah?

    Ya, salat tetap sah jika tidak menggunakan sajadah. Penggunaan sajadah bukanlah penentu sah atau tidaknya salat seseorang.

    Jika ada pendapat yang mengharamkan sajadah secara mutlak atau yang melarang sajadah bermotif, maka tentu salat akan menjadi sah justru ketika tidak memakai sajadah.

    Buya Yahya dalam video ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah TV menegaskan, “Anda bisa salat di mana pun tanpa sajadah, sebab bumi Allah itu suci.” Beliau menambahkan bahwa di padang pasir, padang rumput, atau di mana saja, salat tanpa sajadah adalah sah. Ini menunjukkan kemudahan dalam beribadah.

    Penting untuk diingat bahwa najis itu terbatas pada kotoran manusia, air kencing, atau sejenisnya. Tanah, rumput, atau debu di tempat umum yang bersih tidaklah najis.

    Kapan Sebaiknya Menggunakan Sajadah?

    Meskipun salat tanpa sajadah sah, ada situasi di mana penggunaan sajadah sangat dianjurkan. Jika tempat salat diperkirakan kotor, tidak suci, terlalu panas, terlalu dingin, atau berdebu, maka sajadah dapat menjadi alas yang membantu menjaga kenyamanan dan kebersihan. Terkadang, sajadah juga menjadi penyemangat tersendiri untuk mendirikan salat.

    Ketentuan Tempat Salat

    Sahnya salat tidak ditentukan oleh sajadah, melainkan oleh tempat dan syarat-syarat salat itu sendiri. Menurut Fahd Salem Bahammam dalam bukunya Shalat: Penjelasan Rinci tentang Hukum dan Tujuan Bersuci dan Shalat dalam Islam, ada beberapa ketentuan tempat salat yang harus diperhatikan:

    • Tidak mengganggu orang lain: Hindari salat di jalanan, koridor, atau tempat yang dapat menghambat aktivitas orang lain.
    • Tidak mengganggu kekhusyukan: Sebaiknya pilih tempat yang tenang, bebas dari gambar-gambar mencolok, suara gaduh, atau alunan musik yang dapat memecah konsentrasi.
    • Bukan tempat maksiat: Jauhi tempat-tempat yang identik dengan perbuatan maksiat seperti diskotek atau klub malam.

    Syarat Sah Salat

    Abu Sakhi dalam Buku Praktis Panduan Sholat Wajib-Sunnah menuturkan syarat sah salat yang harus dipenuhi:

    1. Bersuci: Wajib berwudu, tayamum, atau mandi junub sebelum salat.
    2. Mengetahui waktu salat: Salat harus dilakukan pada waktunya yang telah ditentukan. Jika dilakukan sebelum waktunya, salat tersebut tidak sah dan wajib diulangi.
    3. Menutup aurat: Seluruh aurat harus tertutup sempurna selama salat.
    4. Menghadap kiblat: Salat wajib dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat (Ka’bah di Mekah).

    Etika dalam Menggunakan dan Memberi Sajadah

    Buya Yahya juga mengingatkan tentang etika dalam penggunaan sajadah, terutama saat memberikannya kepada orang lain:

    • Kebersihan dan kenyamanan: Pastikan sajadah yang diberikan bersih dan layak pakai. Hindari memberikan sajadah yang kotor, berbau, atau memiliki bekas-bekas yang tidak nyaman bagi orang lain.
    • Motif yang tidak mengganggu: Sajadah dengan gambar atau motif yang terlalu ramai sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kekhusyukan salat.
    • Ukuran yang proporsional: Sajadah yang terlalu besar hingga menghalangi jalan orang lain juga perlu diperhatikan.

    Intinya, kemudahan dalam beribadah salat adalah salah satu prinsip utama dalam Islam. Jangan sampai kerumitan yang tidak perlu, seperti keharusan menggunakan sajadah, menghalangi seseorang untuk menunaikan salat.

    detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di channel tersebut.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Wudhu dalam Keadaan Telanjang, Apakah Sah?


    Jakarta

    Berwudhu dalam keadaan tanpa busana setelah mandi masih menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim terkait keabsahannya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

    Wudhu secara etimologi berarti kebaikan dan kebersihan. Adapun maknanya dalam istilah fikih adalah menggunakan air pada anggota-anggota tubuh tertentu seperti wajah, tangan dan seterusnya dengan cara tertentu pula.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Ma’idah ayat 6:


    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

    Terkait kewajiban berwudhu, Rasulullah SAW bersabda, “Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia masih berhadas sampai ia wudhu.” (HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).

    Berwudhu Tanpa Busana

    Dalam laman Muhammadiyah terdapat sebuah riwayat dari Ya’la bin Umayyah RA, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melihat seseorang yang mandi di tempat terbuka (dengan telanjang). Maka (ketika) naik mimbar dan sesudah membaca tahmid memuji kepada Allah, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah itu mempunyai sifat malu dan menutupi diri, maka mencintai kepada orang yang mempunyai malu dan menutup diri (di kala mandi) karena itu apabila salah satu di antaramu mandi hendaklah ia menutup diri (bertutup)’.” (HR Abu Dawudh dan An Nasa’i)

    Dijelaskan dalam buku Taudhihul Adillah yang ditulis KH. M. Syafi’i Hadzami, sesuatu yang dianggap sah dalam ibadah atau mu’amalat adalah ketika memenuhi rukun dan syaratnya. Sebagaimana dikatakan dalam at-Ta’rifat, halaman 116,

    الصَّحِيحُ فِي الْعِبَادَاتِ وَالْمُعَامَلَاتِ مَا اجْتَمَعَ أَرْكَانُهُ وَشَرَائِطُهُ حَتَّى يَكُوْنَ مُعْتَبِرًا فِي حَقِّ الْحُكْمِ.

    Artinya: “Yang sah dalam ibadat dan mu’amalat, yaitu sesuatu yang berkumpul segala rukunnya dan segala syarat-syaratnya sehingga dapat dimasukkan dalam hak hukum.”

    Mengingat bahwa menutup aurat bukan menjadi syarat sahnya berwudhu, maka sah berwudhu yang dilakukan tanpa memakai pakaian sehelai pun (telanjang bulat).

    Aurat itu, ada aurat pada khalwat yaitu aurat ketika menyendiri, dan di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak beliannya yang perempuan. Untuk keperluan mandi, diperbolehkan membuka seluruh aurat baik pada khalwat ataupun di hadapan istri. Akan tetapi haram membuka aurat di hadapan orang yang haram memandang auratnya, sebagaimana juga ketika berwudhu tanpa sesuatu keperluan.

    Namun, aurat yang dimaksud adalah bagi laki-laki yang dalam khalwat khusus, dua kemaluan saja yaitu qubul dan dubur. Artinya haram tidak menutup qubul dan dubur dalam khalwat ketika berwudhu jika tidak ada suatu keperluan. Dan haram bagi perempuan dalam khalwat tanpa sesuatu keperluan, berwudhu tanpa menutup antara pusat dan lututnya. Tetapi jika ada sesuatu keperluan maka hal tersebut diperbolehkan, seperti mencegah kain dari kotoran dan sebagainya.

    Dalam Kitab Fathu Al-Mu’in, pada Hamisi l’anatu at-Talibin, juz ke-I halaman 80 dikemukakan,

    وَجَازَ تَكَشُفْ لَهُ أَيْ لِلغُسْلِ فِي خَلْوَةٍ أَوْ بِحَضْرَةِ مَنْ يَجُوْزُ نَظْرُهُ إِلَى عَوْرَتِهِ كَزَوْجَةٍ أَوْ أَمَةٍ وَالسَّتْرُ أَفْضَلُ وَحَرُمَ إِنْ كَانَ ثُمَّ مَنْ يَحْرُمُ نَظْرُهُ إِلَيْهَا كَمَا حَرَّمَ فِي الْخَلْوَةِ بِلَا حَاجَةٍ وَحَلَّ فِيْهَا لَأَدْنَى عَرَضٍ كَمَا يَأْتِي.

    Artinya: “Dan boleh membuka aurat, karena mandi pada khalwat atau di hadapan orang yang boleh memandang kepada auratnya, seperti istri dan budak belian perempuannya, menutup aurat adalah lebih utama. Dan haram membuka aurat jika ada orang yang haram memandang kepadanya, sebagaimana diharamkan pada khalwat, sekurang-kurangnya keperluan sebagaimana akan datang.”

    Dengan keterangan tersebut jelaslah bahwa diperbolehkannya telanjang adalah karena mandi pada khalwat dan di hadapan istri. Keperluan meratakan air waktu mandi, tidak sama seperti keperluan meratakan air ketika berwudhu.

    Mandi perlu telanjang sedang wudhu tidak perlu telanjang. Maka berwudhu dengan telanjang bulat, sampai qubul dan duburnya tidak ditutup di dalam khalwat, tanpa sesuatu keperluan adalah haram.

    Senada, Buya Yahya menjelaskan bahwa berwudhu dalam keadaan telanjang setelah mandi hukumnya sah.

    “Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah hanya makruh. Karena nantinya menjadi ragu-ragu kalau sholat dapat menyenggol wilayah tertentu yang membatalkan wudhu,” ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang berjudul Wudhu Tanpa Busana, Apakah Sah? yang diunggah dalam YouTube Al Bahjah TV, seperti dilihat, Kamis (10/7/2025).

    detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Langsung Dibunuh, Ini Cara Rasulullah Menyikapi Ular di Rumah


    Jakarta

    Ular kerap menimbulkan rasa takut, apalagi jika tiba-tiba muncul di dalam rumah. Banyak orang secara refleks langsung berusaha membunuhnya, mengingat bahaya yang mungkin ditimbulkan. Namun dalam ajaran Islam, tindakan tersebut tidak selalu dibenarkan.

    Islam mengajarkan prinsip kehati-hatian dan memperlakukan semua makhluk hidup sesuai dengan haknya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al-An’am ayat 38,

    وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ


    Artinya: Tidak ada seekor hewan pun (yang berada) di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam kitab, kemudian kepada Tuhannya mereka dikumpulkan.

    Ayat ini mengingatkan bahwa semua makhluk, termasuk ular, adalah bagian dari ciptaan Allah dan hidup menurut aturan-Nya. Karena itu, manusia tidak diperkenankan bertindak semena-mena terhadap makhluk lain tanpa alasan yang dibenarkan.

    Tuntunan Rasulullah SAW Saat Melihat Ular di Rumah

    Salah satu tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam menyikapi ular yang masuk ke rumah adalah untuk tidak terburu-buru membunuhnya. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan bahwa ular tersebut bukan hewan biasa, melainkan jin yang menyerupai ular.

    Dalam buku Hewan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., dijelaskan bahwa jin memiliki kemampuan menyerupai berbagai bentuk makhluk, termasuk binatang seperti ular.

    Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi mengutip pendapat Al-Maziri yang menjelaskan bahwa larangan membunuh ular secara langsung ini berlaku khusus di lingkungan rumah-rumah penduduk Kota Madinah.

    Lebih lanjut, tuntunan Nabi SAW dalam menghadapi ular di rumah dijelaskan dalam hadits berikut. Abu Sa’id Al-Khudri RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya di Madinah ini ada segolongan jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat salah satu dari mereka, maka mintalah agar ia keluar dalam waktu tiga hari. Jika ia tetap menampakkan diri kepada kalian setelah itu, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya dia adalah setan.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan adanya prosedur khusus dalam menghadapi ular yang muncul di rumah. Memberi kesempatan selama tiga hari bertujuan untuk memastikan apakah makhluk tersebut benar-benar hewan biasa atau makhluk lain yang sedang bersemayam dalam bentuk ular.

    Jenis Ular Berbahaya yang Boleh Dibunuh Langsung

    Meski ada anjuran untuk bersikap hati-hati, Rasulullah SAW juga memberikan pengecualian terhadap jenis ular tertentu yang sangat berbahaya. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Lubabah RA, beliau bersabda,

    “Janganlah kalian langsung membunuh ular yang muncul di dalam rumah, kecuali ular yang ekornya terpotong pendek dan memiliki dua garis di punggungnya. Karena ular jenis ini dapat menggugurkan kandungan dan menyebabkan kebutaan. Maka, bunuhlah ia.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan bahwa jika ular memiliki ciri-ciri tersebut, tidak perlu menunggu tiga hari. Islam memprioritaskan keselamatan jiwa, dan dalam kasus ini, tindakan cepat justru dianjurkan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 1 Abad Mahathir Mohamad dan Ide Mata Uang Dunia Islam yang Tak Disukai Barat



    Jakarta

    Eks Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad, ulang tahun ke-100 hari ini. Selain tubuhnya yang masih bugar, sosoknya juga dikenal dengan ide-ide yang menjadi sorotan.

    Salah satunya soal keinginannya membuat mata uang tunggal dunia Islam, sebuah gagasan yang tak disukai negara Barat. Hal ini diceritakan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas saat mengenang sosok menarik dari Mahathir Mohamad.

    “Saya bilang kepada beliau saya sangat mendukung ide dan gagasan tersebut. Lalu beliau tersenyum mesem kepada saya sambil berkata: Iya, tapi Amerika dan Barat, kata beliau, tidak suka dengan ide dan gagasan saya tersebut,” cerita Anwar Abbas dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).


    Anwar Abbas juga menceritakan hal menarik lainnya dari Mahathir Mohamad. Mahatir, kata Anwar, adalah sosok yang lantang dan berani dalam menyampaikan kritik terutama soal kebijakan negara Barat dan Amerika yang banyak merugikan negara berkembang. Sampai-sampai orang menyebutnya “Soekarno kecil”.

    Selain itu, tekad Mahathir memajukan ekonomi warga Melayu juga membuat Anwar terkesan. Termasuk cita-citanya membangun menara kembar yang kini terwujud.

    “Mahathir sadar betul bila orang Melayu tidak memperhatikan dunia bisnis maka tentu orang Melayu di Malaysia meskipun mereka mayoritas tentu mereka tidak akan tidak bisa menjadi penentu. Untuk itu Mahatir punya program bagi membuat rakyat Melayu agar kembali ke bandar (kota/pasar) atau kembali menekuni dunia bisnis atau perdagangan,” ujarnya.

    Mahathir Mohamad yang pernah menjabat sebagai PM Malaysia dua kali itu kini genap berusia 1 abad. Anwar Abbas turut mengucapkan selamat ulang tahun.

    “Hari ini Mahathir Mohamad genap berusia 100 tahun atau 1 abad. Sebuah usia yang cukup panjang yang jarang didapat oleh banyak orang. Meskipun umur beliau sudah cukup lanjut namun fisik beliau tampak masih sehat,” kata Anwar.

    Anwar yang pernah berdialog dengan Mahathir Mohamad mengatakan setidaknya ada tiga kiat Mahathir dalam menjaga kesehatannya agar tetap prima. “Pertama menjaga makanan, kedua rajin berolahraga, ketiga tidak pernah berhenti berpikir,” sebut Anwar.

    “Selamat ulang tahun bapak Tun Mahathir semoga Allah SWT selalu memberi kesehatan dan kebugaran yang prima kepada bapak. Amin,” pungkas Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Cara Meredam Amarah Menurut Rasulullah SAW


    Jakarta

    Amarah adalah sifat manusiawi yang bisa muncul dalam berbagai situasi, terutama ketika seseorang merasa tertekan, tersinggung, atau diperlakukan tidak adil. Namun, Islam memberikan panduan yang sangat jelas tentang bagaimana menghadapi dan mengendalikan amarah.

    Rasulullah SAW adalah teladan utama dalam hal kesabaran dan pengendalian diri, termasuk dalam menghadapi kemarahan.

    Dalam Islam, setiap muslim dianjurkan untuk menahan marahnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali ‘Imran ayat 134, Allah SWT berfirman,


    ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Artinya: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”

    Mengutip buku Aqidah Akhlaq karya Taofik Yusmansyah, dalam berbagai penelitian dan buku ilmu kejiwaan (psikologi) modern, amarah itu perlu diungkapkan jangan dipendam karena akan melahirkan penyakit. Namun, psikologi positif menyatakan, berdasarkan penelitian, orang yang memaafkan hidupnya lebih sehat. Jadi, selaras dengan ayat Al-Qur’an tersebut.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang dari kamu marah dalam keadaan berdiri, hendaklah duduk. Jika belum juga reda, hendaklah berbaring.”

    Mengutip buku Terapi Menguasai Rasa Marah: Self Healing Menurut Al-Qur’an Dan Hadis Biar Hidup Lebih Bahagia Tanpa Banyak Beban karya Noerillahi, berikut beberapa cara meredam marah sesuai anjuran Rasulullah SAW yang dijelaskan dalam hadits.

    1. Lebih Baik Diam

    Salah satu reaksi alami saat marah adalah ingin berbicara atau membalas, tetapi ini bisa memperburuk keadaan. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Jika salah seorang dari kalian marah, maka hendaklah ia diam.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

    Diam dalam keadaan marah adalah bentuk pengendalian diri dan mencegah keluar kata-kata kasar. Selain itu, dengan diam, seseorang dapat sejenak memberi ruang pada pikiran dan hati agar dapat berpikir jernih dalam berucap dan bertindak.

    2. Mengucapkan Ta’awwudz

    Langkah selanjutnya yang dianjurkan Rasulullah SAW saat marah adalah membaca ta’awwudz, yaitu:

    أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

    Bacaan latin: A’udzubillaahi minassyaithoonirrajim

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”

    Doa tersebut berdasarkan hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda,

    “Sesungguhnya aku mengetahui satu kalimat yang apabila diucapkan oleh orang yang marah, maka amarahnya akan hilang. Jika ia berkata: A’ūdzu billāhi minasy-syaithānir-rajīm, maka amarah itu akan reda.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

    Amarah sering kali datang karena bisikan setan yang mendorong manusia melakukan keburukan. Maka, dengan mengucapkan ta’awwudz, kita memutus bisikan tersebut dan mengingat Allah SWT.

    3. Mengubah Posisi Fisik

    Rasulullah SAW juga mengajarkan perubahan posisi tubuh sebagai cara meredam amarah. Beliau bersabda,

    “Jika salah seorang di antara kalian marah dalam keadaan berdiri, maka hendaklah ia duduk. Jika kemarahan belum hilang, hendaklah ia berbaring.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

    Perubahan posisi ini memiliki efek psikologis. Berdiri menunjukkan kesiapan untuk bertindak atau menyerang, sementara duduk atau berbaring membantu menenangkan diri dan menghilangkan ketegangan fisik.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kucing Kencing di Rumah? Ini Cara Menghilangkan Najis dan Bau Sekaligus


    Jakarta

    Kucing adalah hewan yang sangat disukai dalam Islam. Rasulullah SAW sendiri dikenal sangat menyayangi kucing. Namun demikian, kotoran kucing, baik itu tinja maupun air kencingnya, tetap dikategorikan sebagai najis.

    Umat Islam wajib mengetahui cara membersihkan najis kotoran kucing agar dapat menjaga kesucian tempat tinggal dan sahnya ibadah, terutama sholat.

    Dikutip dari buku Fiqhul Islam: Belajar Fikih Mazhab Syafi’I Untuk Pemula karya Imam Syafi’i, najis adalah istilah dalam agama Islam yang berarti sesuatu yang kotor, menjijikan dan hanya dapat dihilangkan dengan mensucikan diri dari najis dan mencuci sesuatu yang terkena najis.


    Jenis Najis

    Najis terbagi menjadi 3 bagian, yaitu hadas mughallazah, mukhaffafah dan mutawassitah. Ketiganya adalah golongan najis yang dibedakan sesuai tingkatannya.

    1. Najis Mughallazah

    Najis ini merupakan najis berat, yang termasuk ke dalamnya adalah anjing, babi, dan binatang yang lahir dari persilangan antara anjing dan babi, atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci.

    2. Najis Mutawassithah

    Najis jenis ini merupakan najis tingkat sedang, terdapat 15 macam yang masuk ke dalam kategori sedang, di antaranya:

    – Setiap benda cair yang memabukkan (arak atau minuman keras).

    – Air kencing selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu.

    – Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan.

    – Wadi, yaitu cairan putih, keruh, dan kental yang keluar dari kemaluan.

    – Tinja atau kotoran manusia.

    – Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak.

    – Air luka yang berubah baunya.

    – Nanah, baik kental atau cair.

    – Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa.

    – Air empedu.

    – Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah.

    – Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya.

    – Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci, kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka dihukumi najis.

    – Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan, dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara’ seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan, atau lainnya.

    – Organ hewan yang dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya).

    3. Najis Mukhaffafah

    Najis ini termasuk jenis yang ringan. Beberapa yang masuk ke dalam kategori ringan adalah:

    Kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain ASI dan belum mencapai umur 2 tahun.

    Hukum Najis Kotoran Kucing

    Merujuk buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, Lc., menurut mayoritas ulama mazhab (terutama Syafi’i, Maliki, dan Hanbali), kotoran kucing termasuk najis mutawassithah (najis sedang), karena berasal dari hewan yang tidak halal dimakan dan najisnya bersifat ainiyyah atau berwujud jelas dan terlihat.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang kucing:

    “Kucing itu tidak najis. Ia adalah hewan yang sering berkeliling di sekitarmu.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

    Namun yang dimaksud dalam hadits ini adalah tubuh kucing dan liurnya yang bersih, bukan kotorannya. Kotoran tetap najis sebagaimana najis hewan pada umumnya.

    Cara Menghilangkan Najis Kotoran Kucing

    Untuk membersihkan najis kotoran kucing, ada dua hal yang perlu diperhatikan:

    Jika Najis Mengenai Lantai atau Tanah

    1. Buang kotorannya terlebih dahulu.

    Gunakan tisu, lap atau sarung tangan untuk mengambil tinja atau mengelap air kencing.

    2. Bersihkan sisa najis.

    Siram dengan air hingga tidak ada bekas warna, bau, dan rasa.

    3. Gunakan sabun jika perlu.

    Apabila najis menempel kuat atau berbau tajam, gunakan sabun dan air mengalir agar lebih bersih.

    Dalam Kitab: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, disebutkan, “Menghilangkan najis cukup dengan air yang mengalir dan hilangnya sifat najis (warna, bau, rasa).”

    Jika Najis Mengenai Pakaian atau Barang

    1. Pisahkan pakaian yang terkena najis dan jangan mencampurnya dengan pakaian lain saat mencuci.

    2. Cuci bagian yang terkena najis terlebih dahulu. Basahi dengan air dan gosok hingga bersih.

    3. Pastikan hilang warna, bau, dan rasa. Jika masih ada salah satu dari tiga sifat najis tersebut, cucilah kembali.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com