Author: admin

  • Setahun Lebih Dirawat di Saudi, Jemaah Umrah Asal Madura Akhirnya Pulang



    Jakarta

    Asrimah Misjani Ahmad, jemaah umrah asal Madura, Jawa Timur kini sudah pulang ke Indonesia usai menjalani perawatan di Arab Saudi lebih dari setahun. Kementerian Agama (Kemenag) mengawal kepulangan tersebut.

    Mengutip laman Kemenag, Asrimah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Minggu (22/9/2024) pagi menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan SV-820.

    Asrimah tampak sadar dan berbaring menggunakan alat bantu pernapasan. Setelah mendarat, ia langsung dibawa ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soetta menggunakan ambulans.


    Kedatangan Asrimah disambut oleh keluarga, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Suviyanto, perwakilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta Tim Pengawasan Ibadah Umrah (TPIU) Kemenag RI.

    Jaja Jaelani menyatakan, pemerintah akan mendampingi dan memastikan jemaah umrah, baik saat keberangkatan ke Tanah Suci maupun saat kepulangan ke Tanah Air, mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Alhamdulillah, pagi ini salah seorang jemaah umrah atas nama Asrimah yang telah dirawat selama 1 tahun 7 bulan di rawat di Arab Saudi sudah Kembali ke Tanah Air. Kementerian Agama selama ini mendorong agar PPIU memulangkan jemaah bila kondisi sudah layak terbang dan kami juga memastikan PPIU menjalankan kewajiban sesuai ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 94 dan PMA Nomor 5 Tahun 2021,” beber Jaja Jaelani jelang pelepasan kepulangan Asrimah ke Madura di Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Soekarno Hatta.

    “Bisa kita bayangkan bila jemaah pergi umrah dengan travel yang tidak berizin dari Kementerian Agama apalagi tanpa asuransi. Alhamdulillah, seluruh biaya ditanggung oleh travel melalui asuransi kepada jemaah. Pagi ini juga jemaah akan langsung dibawa ke Madura dengan ambulance. Semoga Allah memberikan Kesehatan dan umur Panjang buat ibu Asrimah,” lanjutnya.

    Sebagaimana diketahui, perkembangan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia cukup dinamis. Hingga September 2024, jumlah jemaah umrah Indonesia hampir mencapai 2 juta orang, menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun.

    “Kami terus mengingatkan kepada PPIU untuk patuh terhadap regulasi yang ada termasuk dalam perlindungan dan asuransi kepada jemaah. Begitu juga dengan persiapan Kesehatan dari jemaah sebelum melaksanakan ibadah umrah. Kemenag selalu mengkampanyekan 5 Pasti Umrah yang wajib diperhatikan oleh calon jemaah umrah, yakni pasti travelnya, jadwalnya, terbangnya, hotelnya dan pasti visanya ,” ujar Jaja.

    “Kehadiran Kemenag sebagai wakil pemerintah untuk memastikan jemaah umrah sakit yang pulang mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan. Terima kasih kepada KJRI dan apresiasi kami kepada PPIU yang telah memfasilitasi kepulangan jemaah sampai ke Tanah Air,” tukasnya.

    Sebelumnya, Asrimah sempat dirawat di RS Al Hayat Madinah. Ia masuk rumah sakit sejak tahun lalu, tepatnya bulan Mei 2023.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudi Minta Jemaah Umrah Jaga Jarak Selama di Masjidil Haram



    Jakarta

    Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan sejumlah imbauan bagi jemaah umrah. Pihaknya minta jemaah tidak berdesak-desakan dan menjaga jarak fisik saat melakukan ibadah di Masjidil Haram.

    Imbauan tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi baru-baru ini. Kementerian mengatakan menjaga jarak fisik memungkinkan menurunkan penularan penyakit menular dan infeksi saluran pernapasan.

    “Menghindari desak-desakan menjamin kita melaksanakan umrah dengan aman,” kata kementerian dalam unggahan X seperti dilansir dari Gulf News, Senin (23/9/2024).


    Kementerian sebelumnya berulang kali menganjurkan jemaah memakai masker di Masjidil Haram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah untuk melindungi diri dari infeksi virus dan pernapasan.

    Selain itu, jemaah juga dianjurkan minum air putih cukup, terutama saat cuaca panas, untuk menghindari dehidrasi.

    Kondisi cuaca di Tanah Suci belakangan ini cukup ekstrem. Otoritas setempat mengeluarkan peringatan badai petir yang melanda beberapa wilayah hingga Minggu kemarin. Badai petir sudah berlangsung sejak awal September ini.

    Diketahui, Arab Saudi telah membuka gerbang bagi jemaah umrah musim 1446 H sejak berakhirnya ibadah haji tahunan pada akhir Juni 2023. Menurut statistik Arab Saudi, sekitar 13,5 juta muslim menunaikan umrah pada tahun lalu.

    Gulf News turut melaporkan, Kerajaan Arab Saudi berencana menyambut 15 juta muslim untuk menunaikan umrah tahun depan. Sejumlah fasilitas diluncurkan untuk menarik kedatangan jemaah umrah dari berbagai negara.

    Pihak berwenang telah memperpanjang visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari. Pemegang visa tersebut diizinkan memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara, dan laut serta berangkat dari bandara mana pun.

    Pemegang visa masuk selain umrah, seperti visa pribadi, kunjungan, dan wisata, juga diizinkan menunaikan ibadah haji kecil itu dan mengunjungi Raudhah, makam Nabi Muhammad SAW yang berada di Masjid Nabawi.

    Pendaftaran umrah dilakukan melalui aplikasi Nusuk.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan Doa Manasik Haji untuk Anak TK dan Urutannya


    Jakarta

    Manasik haji adalah kegiatan untuk mengenalkan rangkaian ibadah haji untuk anak sekolah ataupun calon jemaah haji. Berikut tata cara manasik haji dan doa yang bisa diajarkan kepada anak-anak sekolah TK hingga SD.

    Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan manasik haji merupakan peragaan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya yang biasanya menggunakan Ka’bah hingga tempat lempar jumrah tiruan.

    Melalui kegiatan ini, anak-anak diperkenalkan dengan doa-doa penting yang dibacakan selama manasik haji, serta urutan pelaksanaannya mulai dari niat hingga tahapan-tahapan simbolis yang sesuai dengan ritual haji.


    Dilansir dari laman Kemenag RI, kegiatan manasik haji sangat cocok diterapkan untuk anak TK yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan. Hal ini dikarenakan anak kecil memiliki memori ingatan yang sangat kuat dan kecenderungan untuk mencontoh dari apa yang dilihatnya.

    Melalui kegiatan manasik haji untuk anak usia dini, diharapkan nilai-nilai ajaran Islam dapat tertanam lebih mudah dalam diri anak-anak. Tujuan utamanya adalah agar anak-anak tumbuh dengan mengenal dan mencintai ajaran Islam, khususnya ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima.

    Dengan mengenalkan haji sejak dini, anak-anak diharapkan dapat lebih memahami pentingnya ibadah ini dan menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan haji ketika mereka mampu di kemudian hari.

    Tentang ibadah haji, Allah SWT menyebutkannya dalam Al-Qur’an dalam surah Ali Imran ayat 97 yang berbunyi:

    فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

    Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

    Tata Cara dan Doa Manasik Haji

    Berikut ini adalah urutan doa dan tata cara yang dirangkum dalam buku Ringkasan Doa Manasik Haji dan Umrah terbitan Kemenag RI yang dijadikan panduan saat anak-anak melaksanakan kegiatan manasik haji.

    1. Memakai Ihram

    Untuk laki-laki pakaian ihram berupa dua lembar kain putih lebar. Satu kain berguna untuk menutup pundak dan satu kain lainnya untuk menutupi bawah panggul seperti menggunakan sarung. Kain ini tidak boleh dijahit. Sedangkan untuk perempuan cukup mengenakan pakaian gamis dan kerudung putih yang sesuai dengan syariat Islam.

    2. Niat Ihram Haji

    Sunnah haji yang dianjurkan sebelum melaksanakan ihram adalah mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram dan memakai wewangian. Namun, untuk manasik haji anak-anak cukup diberi informasi kemudian dipandu dalam membaca niat ihram.

    نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ اللَّهِ تَعَالَى
    Latinnya: “Nawaitul hajja wa ahromtu bihillahi ta’aalaa”
    Artinya: Aku niat haji dengan berihram karena Allah Ta’ala.

    3. Membaca Talbiyah

    Setelah berniat untuk melaksanakan haji, disunnahkan untuk membaca talbiyah. Bacaan ini selalu diulang-ulang setiap langkah selama di Masjidil Haram ataupun selama perjalanan haji.

    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنَّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَاشَرِيكَ لَكَ

    Latinnya: “labbaika llahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wanni’mata laka wal mulk, laa syariika laka”
    Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah, aku sambut panggilan-Mu, aku sambut pa- nggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku sambut panggilan-Mu. Sesungguh- nya segala puji, kemuliaan dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.

    4. Wukuf di Arafah

    Anak-anak yang mengikuti manasik hendaknya juga dianjurkan untuk membaca dzikir, tahmid, istighfar dan doa lainnya ketika melaksanakan puncak ibadah wukuf di Padang Arafah.

    Doa Wukuf Arafah

    اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَالَّذِي تَقُوْلُ وَخَيْرًا مِمَّا نَقُولُ اللَّهُمَّ لَكَ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي وَإِلَيْكَ مَا بِي وَلَكَ رَبُّ تُرَاثِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ القَبْرِ وَوَسْوَسَةِ الصَدْرِ وَشَتَاتِ الْأَمْرِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَجِيءُ بِهِ الريح

    Latinnya: “Allahuma lakal hamdu kalladzii taquulu wa khoiron mimma naquulu, allahuma sholaati wa nusukii wa mahyayaa wa mamaatii wailaika maabii walaka robbu turoosyii, Allahuma innii a’uudzubika min ‘adzaabi’ qobri wa waswasatil sodri wa syataatil amri, Allahuma innii a’uudzubika min syarri maa tajii u bihirriih”

    Artinya: Ya Allah, segala puji bagi-Mu seperti Engkau memuji (diri-Mu) dan pujian ter- baik yang kami ucapkan. Ya Allah, bagi- Mu salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku, dan kepada-Mu tempat kemba- liku dan kepada-Mulah pemeliharaan apa yang aku tinggalkan. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari siksa kubur dan keragu-raguan dalam hati serta kesulit- an-kesulitan dalam segala urusan. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari keja- hatan yang dihembuskan oleh angin.

    Setelah wukuf di Padang Arafah, anak-anak kemudian diarahkan menuju Masjidil Haram untuk melakukan sholat Idul Adha dua rakaat.

    Doa Memasuki Masjidil Haram

    اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، فَحَيْنَا رَبَّنَا بِالسَّلَامِ وَأَدْخِلْنَا الْجَنَّةَ دَارَ السَّلَامِ تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ، رَبِّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ بِسْمِ اللَّهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَالصَّلَاةَ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ

    Latinnya: “Allahuma antassalaam waminkassalaam, fahayyinaa robbanaa bissalaam wa adkhilnaal jannaata daarossalaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroomi, robbighfirlii dzunuubii waftahlii abwaaba rohmatika, bismillahi walhamdulillah wassholaatu wassalaamu ‘alaa rosuulillahi.”

    Artinya: Ya Allah, Engkau sumber keselamatan dan dari-Mu datangnya keselamatan, maka hidupkanlah kami wahai Tuhan dengan keselamatan, dan tempatkanlah kami di surga, negeri keselamatan, Maha Berkah Engkau wahai Tuhan Pemilik ke-agungan dan kemuliaan. Tuhanku, am- punilah dosa-dosaku dan bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu, dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah, salawat dan salam kepada Rasulullah.

    6. Lempar Jumrah

    Jumrah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah sebagai simbol melempari setan yang dijelmakan dalam tiga bagian, yaitu jumrah ula atau sughra, jumrah wustha, dan jumrah ‘aqabah.

    Pada umumnya, lempar jumrah dilakukan dengan melemparkan batu kerikil ke Jumrah Aqabah. Namun saat manasik haji, batu kerikil dapat diganti dengan gulungan kertas agar tetap aman dan tidak berbahaya jika mengenai teman.

    5. Tawaf

    Tawaf menjadi rangkaian ibadah haji yang dilakukan dengan berjalan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Bagi anak TK dan SD yang melakukan manasik haji, tawaf hanya dilakukan beberapa putaran saja sebagai simbolisasi dengan miniatur Ka’bah.

    Saat memulai tawaf, anak-anak diminta untuk berdiri menghadap Hajar Aswad sambil mengangkat tangan dan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar”. Ketika tawaf berlangsung, anak-anak juga diajarkan untuk mencium Hajar Aswad dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”.

    6. Sa’i

    Pada ibadah haji yang asli, sa’i dilakukan dengan berlari-lari kecil dari bukit Safa ke Marwah sebanyak tujuh putaran. Namun saat manasik haji, anak-anak hanya mengelilingi beberapa putaran saja sebagai simbolis.

    Saat anak-anak menuju Safa, diusahakan untuk membaca takbir dan juga tahlil. Setelah dari bukit Safa, anak-anak kemudian melanjutkan perjalanan ke bukit Marwah sambil berdoa dan berdzikir kepada Allah SWT.

    7. Tahalul

    Tahalul menjadi kegiatan terakhir dalam rangkaian pelaksanaan ibadah haji. Tahalul dilakukan dengan cara memotong rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Saat manasik haji anak sekolah, ada beberapa perbedaan tahapan tahalul yang dilakukan oleh sekolah.

    Ada yang tetap memotong beberapa helai rambut anak, ada pula yang hanya melakukannya dengan simbolis dan tidak memotong rambut anak. Tergantung bagaimana sekolah tersebut menerapkannya.

    Setelah tahalul dilakukan, anak-anak kemudian dipersilahkan untuk meminum air zam-zam secara bergantian dan memakan beberapa buah kurma.

    Pendamping guru akan mengarahkan anak-anak untuk meminumnya dengan cara duduk, menggunakan tangan kanan, dan tidak lupa mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ahli Waris Jemaah Haji Wafat Dapat Asuransi Tambahan Rp 125 Juta



    Jakarta

    Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Saudia Airlines mulai menyalurkan asuransi tambahan kepada keluarga jemaah haji 2024 yang meninggal selama penerbangan. Asuransi diberikan bertahap.

    Penyerahan pertama dilakukan kepada ahli waris Iloh Mahpud Nursani, jemaah kloter 34 Embarkasi Jakarta-Bekasi, asal Jawa Barat. Besaran asuransi tambahan yang mereka dapat adalah Rp 125 juta.

    “Hari ini kita serahkan asuransi extra cover kepada ahli waris jemaah atas nama Iloh Mahpud Nursani asal Jawa Barat. Besaran asuransinya senilai Rp 125 juta, diberikan dalam bentuk cek kepada ahli waris jemaah,” ujar Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief di Kanwil Kemenag Jawa Barat, Bandung, Rabu (25/9/2024), seperti dikutip dari situs Kemenag.


    “Almarhumah juga mendapat asuransi jiwa senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Embarkasi Jakarta Bekasi atau sebesar Rp 58.498.334 yang telah ditransfer melalui rekening jemaah haji yang wafat,” lanjutnya.

    Hilman menyebut, dari delapan jemaah haji yang meninggal selama penerbangan tahun ini, tiga di antaranya merupakan penumpang Saudia Airlines. Selain Iloh Mahpud Nursani, Sutima Asmawi (SUB 50) dan Sukirah Tomo Karso (SUB 62) juga akan menerima asuransi tambahan dari maskapai tersebut.

    Selain itu, lima jemaah lainnya yang meninggal dunia saat penerbangan menggunakan Garuda Indonesia juga akan menerima santunan asuransi dari maskapai plat merah ini. Yaitu Nur Ainah Saleh Indar (BDJ 04), Tasriyah Wage Salwan (SOC 26), Aemun Amaq Rumiah (LOP 10), Nurmi Hasan Ndua (LOP 10), dan La Hamiu La Bandara (UPG 32).

    “Sore ini, kami memberikan santunan kepada jemaah haji wafat di lingkup tanggung jawab pihak penerbangan kepada keluarga jemaah. Semoga almarhumah menjadi hajjah mabruroh dan semua amal ibadahnya diterima Allah SWT,” ujar Faisal Alallah, Wakil Saudia Airlines, saat menyampaikan belasungkwanya kepada almarhumah Iloh Mahpud Nursani dan jemaah lainnya.

    Sesuai UU Haji dan Umrah, Menteri Agama menjamin perlindungan bagi jemaah haji selama perjalanan ibadah. Perlindungan ini mencakup asuransi jiwa dan kecelakaan dari embarkasi hingga debarkasi.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengemis dengan Visa Umrah Meningkat, Saudi Perketat Aturan untuk Jemaah Pakistan



    Jakarta

    Arab Saudi memperingatkan Pakistan terkait penduduknya yang kedapatan menjadi pengemis di Tanah Haram. Hal ini berdasarkan meningkatnya jumlah warga negara Pakistan yang datang ke Arab Saudi dengan visa umrah namun merajalela menjadi pengemis.

    Melansir Hindustan Times (26/9/2024) pihak berwenang Saudi meminta pemerintah Pakistan segera mengambil tindakan untuk menghentikan aksi mengirim warganya dengan visa umrah. Pasalnya, kebanyakan warga Pakistan yang datang dengan visa umrah ini kemudian menjadi pengemis.

    Kementerian Haji Saudi secara resmi memperingatkan tentang meningkatnya jumlah pengemis yang memasuki Arab Saudi dengan visa umrah yang dimaksudkan untuk para jemaah haji. Para pejabat Saudi khawatir bahwa tindakan orang-orang ini merusak reputasi para jemaah Pakistan.


    Arab Saudi telah memperingatkan bahwa jika situasi itu tidak terkendali, hal itu dapat berdampak negatif pada jamaah umrah dan haji Pakistan.

    Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Agama Pakistan berencana memperkenalkan “Undang-Undang Umrah” untuk mengatur agen perjalanan yang memfasilitasi perjalanan umrah. Menteri Dalam Negeri Pakistan Mohsin Naqvi meyakinkan Duta Besar Saudi Nawaf bin Said Ahmed Al-Malki bahwa tindakan tegas akan dilaksanakan dan Badan Investigasi Federal (FIA) telah ditugaskan untuk memimpin tindakan tersebut.

    Tahun lalu, Menteri Luar Negeri Pakistan Arshad Mahmood mengemukakan bahwa beberapa negara telah menyatakan kekhawatiran tentang perilaku beberapa warga negara Pakistan, khususnya yang berkaitan dengan etika kerja, sikap, dan keterlibatan dalam kegiatan kriminal.

    Dikabarkan Gulf Insider, Pada bulan Mei lalu, pemerintah Saudi mengeluarkan peraturan yang melarang jemaah melaksanakan ibadah haji tanpa visa khusus. Peraturan ini menetapkan denda sebesar 10.000 Riyal (sekitar Rp 40,3 juta) dan ancaman deportasi bagi jemaah yang melanggar.

    Merujuk laporan yang dirilis tahun lalu, 90 persen pengemis yang ditangkap di luar negeri adalah warga Pakistan.

    Pada September tahun lalu, sebanyak 16 orang yang diduga pengemis ditangkap di bandara Karachi dan diturunkan dari pesawat tujuan Arab Saudi. Mereka ditangkap setelah dihentikan dan diinterogasi oleh petugas FIA.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudi Bagikan Tips Pilih Waktu Umrah untuk Hindari Kepadatan



    Jakarta

    Jemaah dari berbagai negara tengah berbondong-bondong menunaikan umrah di Tanah Suci. Untuk menghindari kepadatan, ada tips yang bisa dilakukan.

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau jemaah memanfaatkan waktu yang tidak ramai untuk memudahkan ibadah umrah. Pihaknya menyebut jemaah bisa melihat indikator warna yang tertera pada aplikasi Nusuk.

    “Aplikasi #Nusuk menggunakan kode warna untuk menunjukkan waktu optimal menunaikan umrah,” kata kementerian dalam unggahannya di media sosial X seperti dikutip, Senin (30/9/2024).


    “Gunakan indikator warna untuk memilih momen yang ideal,” tulisnya.

    Nusuk adalah platform resmi dari otoritas Arab Saudi untuk pelayanan ibadah haji dan umrah. Menurut informasi yang tertera pada situsnya, izin umrah, tawaf, hingga masuk Raudhah akan dikeluarkan oleh Nusuk.

    Nusuk juga memberikan sejumlah informasi untuk memudahkan jemaah, salah satunya indikator warna yang menunjukkan tingkat kerumunan jemaah di Dua Masjid Suci.

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebut, ada tiga warna pada indikator Nusuk, yaitu hijau menunjukkan kerumunan ringan, kuning menunjukkan kerumunan sedang, dan merah kerumunan berat atau sangat padat. Jemaah bisa memilih waktu dengan tingkat kerumunan ringan atau pada lampu indikator hijau.

    Selain menggunakan indikator warna untuk memilih waktu umrah, kementerian menegaskan agar jemaah tiba pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

    Berikut tips dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara rinci:

    1. Pilihlah waktu yang tidak terlalu ramai saat mengajukan izin umrah
    2. Pastikan Anda tiba pada tanggal dan waktu yang ditentukan
    3. Gunakan indikator warna untuk memilih momen yang ideal. Hijau menunjukkan kerumunan ringan, kuning sedang, dan merah berat atau sangat padat.

    Diketahui, musim umrah 1446 H resmi dibuka setelah berakhirnya musim haji 1445 H yang dihadiri lebih dari 1,8 juta umat Islam. Otoritas Umum Statistik Arab Saudi (GASTAT) melaporkan total jemaah haji 2024 mencapai 1.833.164 orang dengan 1.611.310 berasal dari luar kerajaan dan 221.854 adalah jemaah berasal dari dalam negeri.

    Arab Saudi menargetkan jutaan umat Islam dari berbagai negara untuk datang menunaikan umrah dan kunjungan ke wilayahnya.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pansus Haji DPR Beri 5 Rekomendasi, Kemenag RI Bilang Begini



    Jakarta

    Pansus Angket Haji DPR membacakan rekomendasi untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 hari ini. Kementerian Agama (Kemenag) beri tanggapan.

    Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Pansus Nusron Wahid. Di antaranya tentang revisi undang-undang, penetapan kuota haji, pelaksanaan ibadah haji khusus, penguatan fungsi pengawasan, dan sosok menteri yang kompeten.

    Juru Bicara Kemenag Sunanto mengatakan inti rekomendasi seputar perubahan regulasi. “Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Sunanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9/2024).


    Cak Nanto, sapaan akrabnya, lalu menanggapi rekomendasi dari Pansus satu per satu. Rekomendasi pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

    “Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto.

    Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender Hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender Masehi.

    “Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.

    Contoh lainnya, kata dia, terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jemaah yang masuk kuota. Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.

    “Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini Kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” ujar Cak Nanto.

    Soal alokasi kuota haji tambahan di halaman selanjutnya

    Rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

    “Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari kuota haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.

    Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama.

    Pada 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Pada 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

    “Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2% tidak sampai 8%. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.

    “Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” lanjut Cak Nanto.

    Rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

    “Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” ucap Cak Nanto.

    Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

    “Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal. Dalam hal tertentu, misalnya, dalam layanan akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

    “Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

    Rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji. Soal ini, Cak Nanto menyebut itu sepenuhnya hak presiden, tapi ia menilai capaian kinerja era Yaqut Cholil Qoumas memuaskan.

    “Soal menteri, ini hak prerogatif presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji,” tandas Cak Nanto.

    Beberapa capaian Menag Yaqut, seperti disampaikan Cak Nanto, antara lain revitalisasi KUA, sertifikasi tanah wakaf, prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, hingga layanan keagamaan digital.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Setoran Awal Dana Haji Biayai Jemaah Lain: MUI Haramkan, Mudzakarah Bolehkan



    Jakarta

    Mudzakarah Perhajian Indonesia yang baru saja selesai digelar di Bandung menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan berdampak signifikan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang. Pertemuan yang dihadiri para ahli fikih, akademisi, dan praktisi haji ini menghasilkan beberapa keputusan hukum terkait pelaksanaan ibadah haji.

    Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah terkait pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Para peserta mudzakarah sepakat bahwa penggunaan hasil investasi tersebut untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain hukumnya diperbolehkan.

    “Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” kata KH Aris Ni’matullah, salah satu peserta Mudzakarah dari Pesantren Buntet Cirebon, pada upacara penutupan, Sabtu (9/11/2024).


    Menurut KH Aris Ni’matullah, persentase penggunaan hasil investasi dana haji harus ditentukan secara hati-hati. Tujuannya agar menguntungkan semua pihak, baik jemaah haji yang sedang menunggu maupun yang akan berangkat. Selain itu, pengelolaan dana haji juga harus berkelanjutan agar hak semua jemaah terjamin.

    “Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang. Sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tuturnya.

    Beliau menambahkan, pemerintah melalui BPKH memiliki wewenang mengelola dana haji. Namun, pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

    Pemanfaatan hasil investasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi masa tunggu calon jemaah haji dan memberikan kemudahan bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji.

    Keputusan ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

    Pengharaman ini tercantum dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 mengenai Hukum Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji bagi Jamaah Lain.

    “Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah.

    Dasar hukum fatwa MUI ini bersumber dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. Serta hadits-hadits yang menekankan pentingnya menjaga amanah dan tidak merugikan hak orang lain. Seperti hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain tanpa izin, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, hingga hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

    MUI menilai bahwa pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk membiayai jemaah lain berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut dan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.

    “Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya,” jelas MUI dalam paparan masalahnya.

    “Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” lanjutnya.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Jadwal dan Link Pendaftaran Petugas Haji 2025


    Jakarta

    Bagi Anda yang memiliki panggilan jiwa untuk melayani jemaah haji ada kabar baik. Pendaftaran petugas haji 2025 telah resmi dibuka.

    Kabar tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, mengatakan pendaftaran petugas haji 2025 berlangsung dari tanggal 7-15 November 2024.

    Kesempatan ini terbuka bagi Anda yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu Allah.


    “Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” kata Arsad Hidayat, melansir dari laman Kemenag, Minggu (10/11/2024).

    “Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” lanjutnya.

    Cara Mendaftar jadi Petugas Haji 2025

    Proses pendaftaran petugas haji 2025 umumnya dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama atau aplikasi Pusaka Superapp. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:

    1. Kunjungi situs resmi Kemenag atau langsung akses melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas.
    2. Klik “Pendaftaran Petugas.”
    3. Pilih jenis tugas yang diminati.
    4. Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat lokasi ujian.
    5. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
    6. Masukkan alamat email dan nomor WhatsApp yang aktif.
    7. Klik “Daftar.”
    8. Tunggu notifikasi masuk melalui nomor WhatsApp untuk melakukan pembuatan akun.
    9. Kemudian buat akun di SINI.
    10. Setelah memiliki akun, cobalah masuk dengan user dan password yang telah didaftarkan.
    11. Lengkapi biodata dan upload kelengkapan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, silahkan EDIT, SAVE dan SUBMIT.
    12. Tunggu proses verifikasi. Jika status terverifikasi, cetak kartu peserta CAT untuk mengikuti ujian.

    Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2025

    Seleksi petugas haji 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Kemudian lanjut ditingkat provinsi. Berikut jadwal lengkapnya.

    Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)

    • Pengumuman seleksi: 4 November 2024
    • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
    • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024

    Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

    • Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024

    Syarat Menjadi Petugas Haji 2025

    Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji 2025. Mulai dari syarat umum hingga syarat khusus. Berikut rinciannya:

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
    • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional;
    • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Syarat Khusus

    PPIH Kloter

    a. Ketua Kloter
    • Pegawai ASN Kementerian Agama;
    • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar;
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
    • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
    • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    b. Pembimbing Ibadah Kloter
    • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI;
    • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
    • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • Berpendidikan paling rendah sarjana;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    PPIH Arab Saudi

    a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
    • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    • Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional;
    • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    c. Pelaksana Siskohat
    • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
    • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
    • masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
    • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
    • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

    Syarat Administrasi

    Berkas administrasi yang wajib dilengkapi saat pendaftaran antara lain:

    PPIH Kloter

    a. Ketua Kloter
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).
    b. Pembimbing Ibadah Kloter
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
    • Surat Pernyataan telah berhaji;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

    PPIH Arab Saudi

    a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
    b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
    • Sertifikat Pembimbing Ibadah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Surat Pernyataan Kemampuan TI;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
    C. Pelaksana Siskohat
    • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
    • Ijazah Terakhir;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
    • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
    • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
    • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
    • SK Penempatan Terakhir bagi ASN;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
    • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
    • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com