Author: admin

  • Syarat, Link dan Tata Caranya

    Syarat, Link dan Tata Caranya


    Jakarta –

    Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025M. Pendaftaran dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

    Dijelaskan oleh Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU dalam laman Kemenag, Arsad Hidayat bahwa batas akhir untuk calon petugas haji submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23:59 WIB.


    Proses pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

    Bagi detikers yang ingin mendaftar. Yuk simak informasi lengkap seputar pendaftaran seleksi petugas haji 2025:

    Jadwal Pendaftaran

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pendaftaran seleksi PPIH ini dibuka mulai 29 November 2024. Tahap pendaftaran akan berlangsung sampai 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

    Seleksi PPIH Pusat ini dilaksanakan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    Sementara hasil seleksi PPIH untuk keberangkatan 2025 ini akan diumumkan pada 24 Desember 2024. Untuk memudahkan berikut rincian jadwal pendaftaran petugas haji 2025:

    Pendaftaran: 29 November-6 Desember 2024
    CAT dan Wawancara: 17 Desember 2024
    Pengumuman: 24 Desember 2024

    Calon petugas haji dapat mengakses melalui link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Cara Daftar Petugas Haji 2025

    Berikut ini tata cara mendaftar petugas haji atau PPIH untuk keberangkatan tahun 2025:

    • Kunjungi link pendaftaran PPIH 2025: https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home;
    • Kemudian isi data diri yang diminta dalam portal;
    • Setelah itu unggah dokumen persyaratan;
    • Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
    • Sebagai catatan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

    Syarat Daftar Petugas Haji Pusat 2025

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
      Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Persyaratan Khusus

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6. Layanan MCH (Media Center Haji)

    • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    • Memahami kode etik jurnalistik;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
      Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
      Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    Syarat Administrasi

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
      SK Terakhir bagi TNI / Polri
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    • Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    • Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    • Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun.

    (lus/lus)

    Syarat, Link dan Tata Caranya

    Sumber : www.detik.com

  • Prabowo Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional Tanpa Kurangi Kualitas Layanan

    Prabowo Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional Tanpa Kurangi Kualitas Layanan



    Jakarta –

    Presiden Prabowo Subianto memastikan penetapan biaya haji 2025 dilakukan secara rasional. Pihaknya minta hal itu tidak mengurangi kualitas layanan.

    Pernyataan Prabowo tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo R Muhammad Syafi’i dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” yang berlangsung di Jakarta.

    “Presiden RI sangat memperhatikan kebutuhan jemaah haji, termasuk memastikan kebijakan biaya haji dirancang secara rasional tanpa mengurangi kualitas layanan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pelayanan haji yang lebih baik,” ujar Romo Syafi’i dilansir Kemenag, Rabu (4/12/2024).


    Presiden Prabowo, kata Romo Syafi’i, juga berupaya membangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji. Kampung Haji akan dibangun di kawasan seluas 50 hektare dan akan menjadi pusat layanan bagi jemaah haji Indonesia, dengan fasilitas yang lebih lengkap dan nyaman.

    “Kawasan seluas 50 hektare di Jabal Umar tersebut merupakan konsesi Kerajaan Arab Saudi selama 100 tahun untuk Indonesia,” tutur Romo Syafi’i.

    Meskipun pemerintah telah berupaya keras untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, Romo Syafi’i menyebut masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan keberlanjutan pembiayaan. Dengan adanya potensi peningkatan kuota haji dan kemungkinan adanya keberangkatan dua kali dalam setahun, diperlukan pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien.

    “Sinergi antara pemerintah, pengelola dana, dan masyarakat sangat penting agar pelayanan haji tidak hanya lebih baik, tetapi juga berkesinambungan,” tegas Wamenag.

    (hnh/kri)

    Prabowo Pastikan Biaya Haji 2025 Rasional Tanpa Kurangi Kualitas Layanan

    Sumber : www.detik.com

  • Cerita Ustaz Fakhrurrazi yang Ingin Berangkatkan Umrah Penjual Es Teh

    Cerita Ustaz Fakhrurrazi yang Ingin Berangkatkan Umrah Penjual Es Teh



    Jakarta –

    Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar berhasil menyentuh hati banyak orang. Ia adalah sosok di balik kebahagiaan Sunhaji, sang penjual es teh yang diolok oleh Gus Miftah.

    Kepada detikHikmah, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar menceritakan awal mula dirinya ingin memberangkatkan Sunhaji untuk umrah. Hatinya terluka ketika melihat video Sunhaji viral di media sosial.

    “Qadarallah saya kemarin pas lagi pake kain ihram, lagi di stasiun kereta, kereta cepet di Madinah ngelihat itu tuh sedih banget, ngeliat video itu tuh. Responnya sedih banget. Langsung saya bikin videonya (untuk Sunhaji),” kata Ustaz Fakhrurrazi melalui sambungan telepon, Rabu (4/12/2024).


    Karena menurut Fakhrurrazi, umroh adalah hadiah yang sangat berkesan. Ia ingin mengobati luka Sunhaji dengan kebahagiaan yang tak terbayangkan.

    “Niat saya cuman pengen ngebahagiain Bapak itu. Titik. Nggak ada yang lain,” ujarnya.

    Namun siapa sangka, video Fakhrurrazi yang ingin memberangkatkan Sunhaji umrah ikut viral. Instagramnya pun dibanjiri ucapan terima kasih dari para netizen.

    “Saya nggak pernah nyangka. Dan saya umrohin orang bukan pertama kali, udah banyak. Tapi ini viralnya luar biasa,” ungkap Fakhrurrazi.

    Followers akun media sosialnya pun bertambah seiring berjalannya waktu. Ia pun takjub dengan kekuasaan Allah yang langsung membalas niat baiknya.

    “Itu followers saya nambah luar biasa itu. Nggak tahu dari mana orang- orang itu. Semua, Facebook, TikTok, tapi paling cepet Instagram itu nambahnya nggak tahu berapa tuh. Sebelumnya 80 ribu sekian gitu lah,” papar Fakhrurrazi.

    “Tapi mungkin Allah yang ngatur saya yang bikin video dan saya yang viral. Kita nggak tahu juga kenapa, itu udah pengaturan Allah juga. Lagi-lagi kembali ke niat sih kalau saya ngelihatnya. Mungkin saya pun merasa saya nggak ada kebutuhan apa-apa sama nih bapak waktu bikin video,” tukasnya.

    Jika tak ada halangan, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar akan memberangkatkan Sunhaji penjual es teh umrah pada bulan Ramadan. Tepatnya tanggal 3 Maret 2025.

    (hnh/inf)

    Cerita Ustaz Fakhrurrazi yang Ingin Berangkatkan Umrah Penjual Es Teh

    Sumber : www.detik.com

  • Dana Haji Capai Rp 169 Triliun, BPKH Ajak Seluruh Pihak Optimalkan Pengelolaan

    Dana Haji Capai Rp 169 Triliun, BPKH Ajak Seluruh Pihak Optimalkan Pengelolaan



    Jakarta –

    Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengajak seluruh pihak agar bersinergi mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang terus bertumbuh. Kini, dana kelolaan haji BPKH mencapai lebih dari Rp 169 triliun.

    “Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal. Namun, kami juga harus tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji,” kata Fadlul dalam sambutannya pada acara seminar bertajuk Ruang Dialog BPKH: Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji, Rabu (3/12/2024).

    Dalam rilis yang diterima detikHikmah, Kepala Badan Pelaksana BPKH itu menguraikan bahwa jumlah besar dana kelolaan haji menjadi tanggung jawab besar bagi BPKH untuk tetap menyeimbangkan prinsip syariah, tujuan investasi, dan kebutuhan jemaah haji di tengah dinamika perekonomian global yang kian kompleks.


    Turut hadir Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo R Muhammad Syafi’i dalam acara tersebut. Ia menyampaikan dukungan terhadap kehadiran BPKH.

    Selain itu, pemerintah terus mendorong peningkatan kinerja BPKH dalam mengelola dana haji. Hal ini menjadi upaya untuk menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    “Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada BPKH dalam melakukan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji,” terang Romo Syafi’i.

    BPKH memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang dikelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal dengan tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji.

    Seminar Ruang Dialog BPKH diselenggarakan dengan kerjasama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI). Dialog ini bertujuan memberi kontribusi berbagai bentuk alternatif dalam pengelolaan dana haji agar memberi nilai manfaat yang optimal dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.

    Acara Ruang Dialog BPKH juga dihadiri sejumlah tokoh penting seperti Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Pimpinan Baznas Zainulbahar Noor, Anggota Komisi VIII DPR Ina Ammania, Presidium MN KAHMI Abdullah Puteh, dan Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia.

    (aeb/inf)

    Dana Haji Capai Rp 169 Triliun, BPKH Ajak Seluruh Pihak Optimalkan Pengelolaan

    Sumber : www.detik.com

  • Penjual Es Teh Viral dan Istri Akan Berangkat Umrah Saat Bulan Ramadan

    Penjual Es Teh Viral dan Istri Akan Berangkat Umrah Saat Bulan Ramadan



    Jakarta –

    Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar akan memberangkatkan umrah Sunhaji, penjual es teh di Magelang, Jawa Tengah, pada bulan Ramadan 2025. Tak tanggung-tanggung, Sunhaji akan diberi fasilitas mewah dengan penginapan bintang 5.

    “Saya kasih bintang 5. Apa lagi Ramadan, harga hotel naik. Mahal,” kata Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar, kepada detikHikmah, Rabu (4/12/2024).

    “Ada yang nanya berapaan? Mungkin hampir Rp 50 juta (biaya umrahnya). Karena bulan Ramadan nih umrahnya, hotel bintang 5,” sambungnya.


    Beliau bahkan berencana agar keduanya bisa sekamar selama di Tanah Suci. Fakhrurrazi akan membimbing langsung sang penjual es teh dalam menjalani ibadah umrah.

    “Saya niatnya dia sekamar sama saya. Saya niatnya kayak gitu,” tuturnya.

    Seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat yang ingin mengikuti jejak kebaikan Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar. Diantaranya ada yang ingin memberikan uang saku untuk Sunhaji selama berada di Tanah Suci. Ada pula yang ingin membiayai istri Sunhaji untuk berangkat umrah.

    “Jadi memang luar biasa. Masya Allah. Video ajakan saya yang untuk umroh itu memang viral banget. Luar biasa. Tanpa pernah saya berniat juga,” ungkap Fakhrurrazi.

    Melihat animo masyarakat yang begitu besar, Fakhrurrazi berencana ingin menggalang dana untuk memberangkatkan kedua anak Sunhaji umrah. Ia ingin memfasilitasi niat baik orang-orang yang ingin berbagi kebahagiaan untuk Sunhaji.

    “Saya tentu mengetahui bahwa namanya kejadian itu nggak akan terus begitu. Paling seminggu lagi reda. Jadi mumpung masih hangat, kalau saya bikin galang dana anaknya dua orang bisa ikut juga ini. Udah lah sekalian aja dibahagiain sekeluarga. Karena belum tentu momentum ini datang lagi, keulang lagi sama dia,” beber Fakhrurrazi.

    Sebelumnya, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar prihatin dengan kejadian yang menimpa Sunhaji. Ia dihina oleh Gus Miftah di depan banyak orang karena jualan es tehnya masih banyak yang belum laku.

    Untuk membahagiakan Sunhaji, Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar akhirnya membuat video di Instagram. Isinya berupa ajakan pergi umrah gratis untuk Sunhaji.

    (hnh/lus)

    Penjual Es Teh Viral dan Istri Akan Berangkat Umrah Saat Bulan Ramadan

    Sumber : www.detik.com

  • Respon Penjual Es Teh Viral saat Tahu Dapat Hadiah Umrah Usai Diolok Gus Miftah

    Respon Penjual Es Teh Viral saat Tahu Dapat Hadiah Umrah Usai Diolok Gus Miftah



    Jakarta –

    Sunhaji, penjual es teh viral yang diolok-olok oleh Gus Miftah dapat hadiah umrah dari Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar. Saat mengetahui hal tersebut, ia sangat bahagia.

    Kepada detikHikmah, Ustaz Fakhrurrazi menceritakan bagaimana reaksi penuh emosional Sunhaji. Ia mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya yang tak terhingga.

    “Kata beliau, masih kayak orang nggak nyangka gitu. Berkali-kali dia bilang, ‘Nggak nyangka, nggak nyangka, ya Allah,’” ujar Ustaz Fakhrurrazi, Rabu (4/12/2024).


    “Saya tanya, ‘Senang nggak, Pak?’ Dia jawab, ‘Senang, bahagia, bahagia, Ustaz. Masya Allah.’,” sambungnya.

    Ustaz Fakhrurrazi kemudian langsung meminta dokumen Sunhaji untuk mengurus keperluan umrah. Dalam waktu dekat, beliau juga akan menyambangi rumah Sunhaji sepulang dari Tanah Suci.

    Karena kota asal Sunhaji ternyata berada di Magelang, Jawa Tengah. Sebuah daerah yang memiliki arti penting dalam perjalanan hidup Ustaz Fakhrurrazi.

    “Saya dulu pengabdian saat di Gontor, tepatnya di Gontor 6, Darul Qiyam, di Blabak Magelang. Jadi waktu tahu beliau dari Magelang, saya merasa ada keterikatan emosional,” ungkapnya.

    Beliau juga berencana akan membawakan oleh-oleh berupa pakaian ihram dan perlengkapan umrah lainnya sebagai tanda persahabatan.

    “Saya mau langsung ngejenguk dia. Jadi saya kalau datang ngejenguk beliau, insyaallah saya akan ke Magelang gitu loh. Saya akan ke Magelang dan saya akan bawakan langsung koper-kopernya gitu rencananya. Jadi saya nanti pulang umroh ini langsung siapin baju pokoknya banyak lah macam-macam insyaallah langsung untuk beliau gitu,” tukasnya.

    Seperti diketahui, Gus Miftah sudah meminta maaf kepada Sunhaji. Ia mengaku apa yang telah diperbuat kepada Sunhaji salah.

    Gus Miftah juga menawarkan umrah ke Sunhaji sebagai hadiah. Ia akan memberangkatkan Sunhaji beserta keluarga besarnya.

    (hnh/inf)

    Respon Penjual Es Teh Viral saat Tahu Dapat Hadiah Umrah Usai Diolok Gus Miftah

    Sumber : www.detik.com

  • Komisi VIII DPR RI Minta BP Haji Difungsikan untuk Haji 2026

    Komisi VIII DPR RI Minta BP Haji Difungsikan untuk Haji 2026



    Jakarta –

    Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah agar Badan Penyelenggara Haji (BPH) segera difungsikan untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang berlangsung marathon sejak Rabu (4/12/2024) malam hingga Kamis (5/12/2024) dini hari.

    “Kami di Komisi VIII DPR RI mendesak untuk memastikan bahwa BPH ini harus sudah jalan. Adapun statusnya seperti apa, apakah masih nempel dengan Dirjen PHU atau berdiri sendiri, ini yang perlu disepakati, dan konon sudah ada kesepakatan termasuk anggaran persiapan ibadah haji,” ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS.

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa anggaran awal persiapan sebesar Rp 129 miliar untuk persiapan ibadah haji 2026 sudah ditambah Rp 50 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 179 miliar. Tambahan tersebut berasal dari realokasi anggaran internal Kemenag.


    Melalui RDP marathon itu, diketahui bahwa penyelenggaraan haji 2025 menjadi tanggung jawab Kemenag. Pada tahun berikutnya, BPH yang akan bertanggung jawab pada pelaksanaan haji 2026.

    “Alhamdulillah meski rapatnya maraton sampai melewati tanggal alias dua hari, tapi ini dilakukan demi suksesnya amanat dari Presiden Prabowo Subianto bahwa penyelenggaraan haji 2025 harus lebih baik, dan tahun 2026 penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya dikelola oleh BPH,” tambah Fikri.

    Terkait pelaksanaan haji 2025 oleh Kemenag dengan koordinasi BPH ini juga dijelaskan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir dalam RDP tersebut.

    “Bentuk Badan Penyelenggara Haji tidak mengubah struktur organisasi pada Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah. Oleh karena itu, penyelenggaraan ibadah haji tahun depan masih diselenggarakan dengan Menteri Agama dan berkoordinasi dengan BPH,” ungkap Menag Nasaruddin.

    Selain itu, Fikri juga mengatakan bahwa Komisi VIII DPR RI juga mendesak agar rincian anggaran BPH segera dibuat dan dipaparkan ke Komisi VIII.

    “MoU yang sudah disepakati antara BPH dan Kemenag dalam hal ini Dirjen PHU juga mesti segera disampaikan ke Komisi VIII agar dinormakan menjadi regulasi sesuai derajatnya. Bisa berupa peraturan menteri, peraturan kepala badan, atau mungkin peraturan pemerintah (PP) dan mungkin diusulkan di revisi UU penyelenggaraan ibadah haji,” bebernya.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam rapat itu telah menyampaikan bahwa Kemenag dan Badan Penyelenggara Haji telah menyusun nota kesepahaman, yang di antaranya membahas mengenai pembiayaan haji.

    “Kami, dua lembaga ini sudah menyusun MoU yang akan disampaikan juga pada Komisi VIII, dan di situ memang ada juga klausul tentang pembiayaan,” terang Hilman.

    (aeb/inf)

    Komisi VIII DPR RI Minta BP Haji Difungsikan untuk Haji 2026

    Sumber : www.detik.com

  • Dana Haji Capai Rp 170 Triliun, BPKH Sebut Sudah Hitung untuk BPIH 2025

    Dana Haji Capai Rp 170 Triliun, BPKH Sebut Sudah Hitung untuk BPIH 2025



    Jakarta –

    Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut dana haji telah mencapai Rp 170 triliun. Angka ini terhitung per November 2024.

    “Kalau untuk dana haji sampai dengan posisi November, karena Desember kan belum berakhir ya. Itu angkanya sekitar 170 triliun,” ujar anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf di sela kegiatan penanaman mangrove dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (8/12/2024).

    Lebih lanjut ia mengatakan BPKH akan mengoptimalkan kelolaan dana haji di masa depan demi kualitas yang lebih baik. Saat ini, kata Amri, nilai manfaat sudah mencapai Rp 10,5 triliun.


    “Nilai manfaat yang sudah kita capai sampai dengan posisi November sudah 10,5 triliun. Mudah-mudahan target tahun 2024 ya, untuk aset sudah terlampaui. Kalau untuk nilai manfaat, insyaallah kita akan mencapai,” tambah Amri.

    Hasil investasi yang mencapai Rp 10,5 triliun ini nantinya digunakan sebagai nilai manfaat pengurang biaya haji dan dibagikan ke rekening virtual seluruh jemaah yang antre. Selain itu, ia mengatakan BPKH memiliki hitungan nilai BPIH versi pihaknya dan telah disampaikan ke Kementerian Agama (Kemenag RI).

    “Bahkan kita juga sudah mempropose hitungan nilai BPIH tahun 2025 versi BPKH yang itu sudah kita sampaikan ke Kementerian Agama. Mudah-mudahan nanti pada saat pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah, angka yang kita usulkan itu tidak jauh berbeda dengan angka BPIH yang sedang dirumuskan oleh Kementerian Agama dan DPR,” jelas Amri menguraikan.

    Amri menegaskan kesiapan BPKH dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 H. “Dana tersebut diharapkan bisa mensupport kegiatan haji yang akan dilakukan pada 2025, insyaallah BPKH siap,” tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati turut menjelaskan persiapan BPKH untuk pelaksanaan haji 2025.

    “Kalau kita kan memang amanahnya menyiapkan keuangan. Jadi kami siap menunggu dari instruksi atau invoice dari Kementerian Agama. Kesiapan dana kita siap,” katanya.

    Kegiatan penanaman mangrove oleh BPKH, Sabtu (7/12/2024)Kegiatan penanaman mangrove oleh BPKH, Sabtu (7/12/2024) Foto: Dok Humas BPKH

    Sebagai informasi, BPKH melakukan penanaman mangrove di kawasan Taman Wisata Alam Mangrove Angke Kapuk, Jakarta Utara pada Sabtu (7/12/2024). Kegiatan ini merupakan program kemaslahatan BPKH yang diisi dengan penanaman 1.000 pohon mangrove, pelepasliaran burung sebagai bentuk pelestarian satwa di kawasan konservasi, dan penyerahan souvenir berupa pohon untuk ditanam oleh insan BPKH atau disalurkan melalui wali pohon.

    Anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin mengatakan, penanaman mangrove dan pelepasliaran burung di Angke Kapuk ini adalah bentuk kepedulian BPKH terhadap lingkungan serta seluruh elemen makhluk hidup yang ada di dalamnya. Ini sesuai dengan amanah yang diberikan kepada BPKH, untuk mengelola Dana Abadi Umat (DAU) dan nilai manfaatnya bagi kemaslahatan umat, termasuk dalam hal ini menjaga kelestarian lingkungan.

    (aeb/kri)

    Dana Haji Capai Rp 170 Triliun, BPKH Sebut Sudah Hitung untuk BPIH 2025

    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Jadwal Masuk Raudhah bagi Jemaah dari Otoritas Saudi

    Catat! Ini Jadwal Masuk Raudhah bagi Jemaah dari Otoritas Saudi


    Jakarta –

    Otoritas agama Arab Saudi merilis jadwal kunjungan ke Raudhah Al Sharifa di Masjid Nabawi, Madinah. Dalam jadwal tersebut, waktu kunjungan antara jemaah wanita dan pria dipisah.

    Raudhah adalah area dalam Masjid Nabawi yang kerap disebut sebagai taman surga. Letak Raudhah ini di antara rumah Rasulullah SAW dan mimbar yang beliau gunakan untuk berdakwah. Kini, rumah Nabi SAW menjadi makam beliau.

    Dilansir dari Gulf News, Minggu (8/12/2024), jadwal kunjungan Raudhah untuk jemaah wanita yaitu selepas salat Subuh sampai pukul 11.00 waktu setempat dan setelah salat Isya sampai pukul 02.00 dini hari.


    Sementara itu, jadwal kunjungan Raudhah untuk jemaah pria terbagi atas dua sesi. Pertama, mulai pukul 02.00 sampai salat Subuh. Kedua, mulai pukul 11.30 sampai salat Isya.

    Untuk melakukan kunjungan ke Raudhah jemaah harus melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Nusuk atau Tawakkalna. Ini dimaksudkan agar jemaah mendapat kenyamanan dan kelancaran selama kunjungan berlangsung.

    Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan izin kunjungan dikeluarkan satu tahun sekali atau 365 hari untuk jemaah yang sama.

    Menurut data resmi Arab Saudi yang terbaru, sebanyak 10 juta muslim telah mengunjungi dan salat di dalam Raudhah dengan cakupan 5,8 juta jemaah pria dan 4,7 juta jemaah wanita. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 26 persen dibanding tahun lalu.

    Keutamaan Raudhah dalam Islam

    Menukil dari buku Mengais Berkah di Bumi Sang Rasul yang disusun Ahmad Hawassy, Raudhah adalah salah satu tempat yang dimuliakan. Banyak muslim yang mendirikan salat dua rakaat dan berdoa di Raudhah.

    Meski demikian, tidak ada dalil yang menyebut terkait keutamaan salat di Raudhah. Namun, keutamaannya dijelaskan secara umum salat di Masjid Nabawi.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Salat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama 1.000 kali dibandingkan salat di masjid yang lainnya, kecuali di Masjidil Haram. Sholat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 kali lipat daripada masjid lainnya.” (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Hakim)

    Doa yang Diamalkan ketika Berada di Raudhah

    Raudhah merupakan salah satu tempat mustajab untuk berdoa. Mengutip dari buku Doa dan Dzikir, Manasik Haji, dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, berikut doa yang bisa dibaca.

    بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ , رَبِّ أَدْخِلْنِى مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِى مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لىِ مِنْ لَدُنْكَ سُلْطاَناً نَصِيْراً , أَللَّـهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ , وَاغْفِرْ لىِ ذُنُوْبِى وَافْتَحْ لىِ أَبْواَبَ رَحْمَـِكَ وَأَدْخِلْنِى فِيْهاَ ياَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

    Arab latin: Bismillah wa’alaa millati rasulillaahi. Rabbi adkhilnii mudkhala shidqin wa akhrijnii mukhraja shidqin waj’al lii min ladunka sulthaana nashiiraa. Allaahumma shalli ‘alaa sayyidina Muhammadin wa’alaa aali sayyidina Muhammadin, waghfir lii dzunuubii waftah lii abwaaba rahmatika wa adkhilni fiihaa yaa arhamar raahimiin.

    Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. Ya Allah masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar, dan keluarkanlah pula aku dengan cara keluar yang benar, dan berikanlah padaku dari sisiMu kekuasaan yang dapat menolong. Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan keluarganya. Ampunilah dosaku, bukalah pintu rahmat-Mu bagiku dan masukkanlah aku ke dalamnya, wahai Tuhan Yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih.”

    Kemudian dilanjut dengan doa sebagai berikut,

    السَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا نَبِيَّ اللهِ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا خِيَرَةَ اللهِ، اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا حَبِيْبَ اللهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا سَيِّدَ اْلمُرْسَلِيْنَ وَخَاتَمَ النَّبِيِّيْنَ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا خَيْرَ اْلخَلَائِقِ أَجْمَعِيْنَ. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ وَعَلَى آلِكَ وَأَهْلِ بَيْتِكَ وَأَزْوَاجِكَ وَأَصْحَابِكَ أَجْمَعِيْنَ، اَلسَّلَام ُعَلَيْكَ وَعَلَى سَائِرِ النَّبِيِّيْنَ وَجَمِيْع عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ. جَزَاك َاللهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ عَنَّا أَفْضَلَ مَا جَزَى نَبِيًّا وَرَسُوْلًا عَنْ أُمَّتِهِ، وَصَلَّى عَلَيْكَ كُلَّمَا ذَكَرَكَ ذَاكِرٌ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ غَافِلٌ، أَفضَلَ وَأَكْمَلَ مَا صَلَّى عَلَى أَحَدٍ مِنَ اْلخَلْقِ أَجْمَعِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّكَ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَخِيَرَتُهُ مِنْ خَلْقِهِ وَأَشْهَدُ أَنَّكَ بَلَّغْتَ الرِّسَالَةَ وَأَدَّيْتَ الَأمانَةَ وَنَصَحْتَ اْلأُمَّةَ وَجَاهَدْتَ فِيْ اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ. اللهم آته الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقاما محمودا الذي وعدته، وآته نهاية ما ينبغي أن يسأله السائلون. اللهم صل على محمد عبدك ورسولك النبي الأمي وعلى آل محمد وأزواجه وذريته، كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم وبارك على محمد وعلى آل محمد ، كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد”

    Arab latin: Assalamu ‘alaika Ya Rasullallah, assalamu ‘alaika Ya Nabiyallah, assalamu ‘alaika Ya Khiyaratallah, assalamu ‘alaika Ya Habiballah, assalamu ‘alaika Ya Sayyidal Mursalin wa Khataman Nabiyyin, assalamu ‘alaika Ya Khoirol kholaiki ajma’in, assalamu ‘alaika wa ‘ala alik wa ahli baitika wa azawajika wa ashabika ajma’in, assalamu ‘alaika wa ‘ala sa-irin nabiyyin wa jami’i ‘ibadillahish sholihin. Jazakallahu ‘anna Ya Rasullah afdhola ma jaza nabiyyan wa rasulan ‘an ummatihi, wa sholla ‘alaika kullama zakaraka zakirun wa ghofala ‘an zikrika ghofilun, afdhola wa akmala ma sholla ‘ala ahadin minal kholqi ajam’in. Asyhadu alla ilaha illahu wahdah ula syarikalahu wa asyhadu annaka abduhu wa rasuluhu wa khiyarotuhu min kholkihi wa asyhadu annaka ballaghtar risalata wa addaital amanata wa nashohtal ummata wa jahadta fillahi haqqa jihadihi. Allahumma a’tihil wasilata wal fadhilata wab ‘atshu maqomam mahmudanillazi wa ‘adtahu wa a-tihi nihayata ma yanbaghi ayyas-alahus sailun, allahumma sholli ‘ala muhammadin ‘abdika wa rasulikan nabiyyil ummiyyi wa ‘ala ali muhammadin wa azwajihi wa zurriyyatihi kama shollaita ‘ala ibrohima wa ‘ala ali ibrohim wa barik ‘ala muhammadin wa ‘ali muhammadin kama barakta ‘ala ibrahima wa ‘ala ali ibrahim fil ‘alamina innaka hamidum majid.”

    Artinya: “Salam sejahtera atasmu, wahai Rasulullah. Salam sejahtera atasmu, wahai Nabi Allah. Salam sejahtera atasmu, wahai yang terbaik dari Allah. Salam sejahtera atasmu, wahai kekasih Allah. Salam sejahtera atasmu, wahai pemimpin para rasul dan penutup para nabi. Salam sejahtera atasmu, wahai yang terbaik dari semua makhluk. Salam sejahtera atasmu, keluargamu, rumah tanggamu, istri-istrimu, dan semua sahabatmu. Salam sejahtera atasmu, semua nabi, dan semua hamba Allah yang saleh. Semoga Allah membalasmu, wahai Rasulullah, atas nama kami dengan pahala terbaik yang pernah Dia berikan kepada seorang nabi atau rasul atas nama umatnya, dan semoga Dia mengirimkan berkat kepadamu setiap kali seseorang menyebutmu dan seseorang lupa menyebutmu, berkat terbaik dan paling sempurna yang telah Dia kirimkan kepada setiap makhluk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, tanpa sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa kamu adalah hamba dan utusan-Nya, dan yang terbaik dari ciptaan-Nya, dan aku bersaksi bahwa kamu adalah penyampai pesan. Dan Engkau telah memenuhi amanah, menasihati umat, dan berjuang di jalan Allah sebagaimana mestinya. Ya Allah, berikanlah kepadanya sarana dan keunggulan, dan angkatlah dia ke kedudukan terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya, dan berikanlah kepadanya tujuan akhir yang seharusnya diminta oleh mereka yang meminta kepadanya. Ya Allah, shalawatlah Muhammad, hamba dan utusan-Mu, Nabi yang ummi, dan keluarga Muhammad, istri-istrinya, dan keturunannya, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim, dan berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim di seluruh alam. Sesungguhnya, Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.”

    Selain doa di atas, muslim juga bisa berdoa atau memohon kepada Allah SWT akan hajat tertentu.

    (aeb/kri)

    Catat! Ini Jadwal Masuk Raudhah bagi Jemaah dari Otoritas Saudi

    Sumber : www.detik.com

  • Jemaah Haji Akan Berangkat 2 Mei 2025 tapi Biaya Belum Diputuskan, Kenapa?

    Jemaah Haji Akan Berangkat 2 Mei 2025 tapi Biaya Belum Diputuskan, Kenapa?


    Jakarta –

    Jemaah haji 2025 direncanakan berangkat pada 2 Mei mendatang. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag RI), Hilman Latief.

    “InsyaAllah, untuk pelaksanaan haji 1446 Hijriah akan diselenggarakan pada tahun 2025. Secara proses, jemaah akan mulai masuk asrama haji tanggal 1 Mei. Pada 2 Mei sudah ada (jemaah) yang terbang. Jadi, kita hitung mundur dari situ, dan tentu banyak hal yang harus kami persiapkan untuk saat ini,” katanya dalam Rapat Kerja Nasional Kemenag 2024 di Bogor, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Rabu (11/12/2024).

    Persiapan yang matang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan jemaah di Arab Saudi. Dalam kaitannya, ada salah satu kebijakan baru yang akan diimplementasikan yaitu menyediakan makanan setiap hari bagi jemaah selama berada di Tanah Suci. Hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.


    “Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, saat ini DPR dengan kita (Kemenag) sepakat bahwa jemaah harus makan setiap harinya selama di Saudi. Kalau dulu itu ada enam hari tidak dikasih makan. Tapi, sekarang itu harus ada,” ujar Hilman menjelaskan.

    Jelang puncak haji, terang Hilman, berdasarkan perhitungan Kemenag maka dibutuhkan sekitar 5,4 juta makanan siap saji.

    “Tahun lalu, baru ada 1,6 juta makanan siap saji yang bisa kita sediakan,” tambahnya.

    Berapa Biaya Haji 1446 H?

    Meski jemaah haji direncanakan berangkat mulai 2 Mei 2025, hingga kini biaya haji 1446 H belum diputuskan oleh Kemenag. Dalam Rapat Kerja Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (4/12) lalu, Komisi VIII DPR RI meminta Kemenag untuk segera mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.

    “Kami menunggu usulan pemerintah (tentang) BPIH, sampai sekarang kami belum mendapatkan permintaan untuk dibahas di Komisi VIII, kecuali yang dulu. Yang dulu itu, kami tidak setuju karena tidak menyebut badan (BPH). Kami berharap segera berunding, segera bermufakat, usulkan lagi,” terang Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

    Ia mengatakan Komisi VIII DPR sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR agar Komisi VIII DPR tetap dapat menyelenggarakan rapat untuk memahas usulan BPIH 2025 di tengah reses.

    “Kami sudah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk bersidang di masa reses, itu saking seriusnya kami,” lanjut Marwan.

    Ia memastikan bahwa Komisi VIII DPR RI tidak akan menunda-nunda pengesahan anggaran yang diusulkan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025 apabila sudah dianggap cukup dan memadai.

    “Kalau anggaran yang dibahas ini adalah pelaksanaan haji 2025, cukup dan memadai, ayo kita sahkan,” tambahnya.

    Sebelumnya pada Senin (2/12) Kementerian Agama telah menyampaikan saat ini masih menunggu undangan dari Komisi VIII DPR RI untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi seiring dengan waktu yang semakin mepet.

    “Ya kita tunggu DPR. Karena kita menunggu waktunya. Kan, kita tidak bisa menentukan sepihak, ya, kan. Harus ada rapat kerja dengan DPR,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.

    Menurutnya, pihaknya sudah siap untuk menggelar pembahasan. Jika Komisi VIII DPR RI mengundang Kementerian Agama untuk menggelar rapat kerja, Kemenag akan langsung memulai.

    “Jadi kami siap. Begitu DPR oke, kita langsung mulai,” pungkasnya.

    (aeb/lus)

    Jemaah Haji Akan Berangkat 2 Mei 2025 tapi Biaya Belum Diputuskan, Kenapa?

    Sumber : www.detik.com