Author: admin

  • 30, Wamenag: Bisa Kita Pertahankan 60:40



    Jakarta

    Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H R Muhammad Syafi’i mengatakan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 masih bisa turun. Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan formulasi BPIH 2025 terdiri dari 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.

    BPIH yang diusulkan sebesar Rp 93,3 juta dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaatnya sebesar Rp 28 juta.

    “Itu kan bisa selesai ketika komponennya bisa kita pertahankan 60:40, karena perubahan 60:40 ke 70:30 ini gak diatur oleh undang-undang,” kata Romo Syafi’i dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang turut disiarkan secara daring, Senin (30/12/2024).


    Seperti diketahui, pada 2024 lalu besaran Bipih yang dibayar jemaah berasal dari 60 persen BPIH. Adapun, 40 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah dari dana nilai manfaat.

    Wamenag mengatakan sampai saat ini berbagai upaya untuk menurunkan angka biaya operasional terus diupayakan, salah satunya pada bidang transportasi haji.

    “Ada upaya dari bapak Presiden kita untuk meminta kepada Pertamina menurunkan keuntungan avtur khusus untuk pemberangkatan haji dan ini kemudian berkaitan dengan Garuda karena itu bisa menurunkan ongkos haji,” ujarnya.

    Romo Syafi’i juga mengungkap dirinya dengan beberapa orang yang paham mengenai haji telah membuat kajian sederhana tentang perhitungan BPIH. Dari kajian itu, rasionalisasi BPIH 2025 bisa turun sampai angka Rp 87 juta.

    “Saya dengan beberapa orang yang paham tentang haji malah sudah membuat kajian sederhana, rasionalisasi BPIH 2025 bahkan bisa mencapai Rp 87 juta. Artinya untuk menjadi guidance bagi kita untuk membahas penurunan ongkos haji tahun 2025 ini, karena ini masih bisa kita dalami lagi menurut saya, banyak unsur-unsur yang masih bisa kita tekan,” katanya menguraikan.

    Dalam penuturannya, Wamenag juga menyebut biaya haji di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna) masih bisa ditekan.

    “Di Armuzna misalnya, itu kan bukan rahasia lagi. Itu masih bisa turun itu sampai 16 ya sekian, gak usah sampe 17 karena ada sesuatu yang kemarin terbuka tapi gak cocok saya sampaikan di rapat ini. Itu kemudian bisa menjadi faktor penurunan biaya haji,” lanjutnya.

    Romo Syafi’i kembali menegaskan angka angka usulan BPIH 2025 masih bisa turun. Selain itu, ada beberapa hal yang belum didiskusikan bersama Komisi VIII DPR RI.

    “Kalau dari awal kita sudah kasih turun kayaknya DPR tinggal amin saja, kita kan gak enak juga itu. Kita maunya sama-sama top ini, antara pemerintah dengan DPR jadi turunnya 20.000 dulu karena kami yakin di sini bisa turun sampai 11 juta gitu loh,” kata Wamenag.

    “Tapi di luar nanti yang denger yang top itu bukan hanya Menteri Agamanya tapi juga Komisi VIII. Kita (Kemenag dan DPR) mau top sama-sama,” tandasnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Lebih Baik Umrah atau Haji Dulu? Ini Penjelasannya dalam Islam


    Jakarta

    Pertanyaan mengenai mana yang lebih didahulukan umrah atau haji, sering kali muncul di umat Muslim. Sejatinya, kedua ibadah tersebut memiliki keutamaan yang besar.

    Tapi, untuk pelaksanaan haji dan umrah itu berbeda baik dari segi kewajiban maupun waktu. Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan sekali seumur hidup (bagi yang mampu), sedangkan umrah sifatnya sunnah namun tetap dianjurkan.

    Pada dasarnya, umat muslim perlu mempersiapkan kemampuan fisik dan finansial sebelum menunaikan umrah atau haji. Jadi manakah yang lebih utama, haji atau umroh?

    Apa yang Lebih Dulu, Haji atau Umrah?

    Dilansir situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kemenag, disebutkan jika kondisi seseorang sudah dianggap mampu dalam menunaikan haji, perkara yang lebih baik baginya ialah pergi haji terlebih dahulu.

    Pasalnya, ibadah haji hanya bisa dilakukan pada waktu bulan Dzulhijjah. Beda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja.


    Meski demikian, mendahulukan umrah daripada haji juga bukan perkara yang salah. Sebagaimana dikutip dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal ini pernah ditanyakan oleh seorang sahabat, Ikrimah bin Khalid kepada sahabat nabi yang lain, Ibnu Umar RA.

    أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ

    Artinya: Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, “Tidaklah mengapa. Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji.” (HR Bukhari)

    Ibadah umrah terlebih dahulu dibanding haji menjadi hal utama bagi jemaah lansia. Karena seperti yang kita tahu, antrean haji di Indonesia sendiri itu mengular dan masa tunggunya lama. Jadi, dikhawatirkan kemampuan fisik dari jemaah lansia akan mulai menurun.

    Dikutip dari buku Antar Aku ke Tanah Suci oleh dari Miftah Faridl dan Budi Handrianto, pengamalan umrah lebih dahulu atau haji lebih dahulu itu bisa disesuaikan pada kondisi jemaah. Terutama dilihat dari kemampuan fisik dan finansial.

    Sekali pun pengamalan umrah pada bulan Ramadan bisa mengandung pahala yang setara dengan haji. Hal ini sebagaimana kesepakatan ulama atau ijma’.

    Tapi, hal yang perlu diingat yaitu pelaksanaan umrah sebelum haji tidak serta merta menggugurkan kewajiban haji bagi yang mampu.

    Hukum Pelaksanaan Umrah dan Haji

    Hukum umrah adalah sunnah muakkad. Tapi, masih ada perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama mazhab yang menyebutnya wajib.

    Dikutip dari Fikih Sunnah Jilid 3 oleh Sayyid Sabiq, hukum sunnah muakkad terkait umrah diyakini oleh ulama Mazhab Malikiyah dan sebagian ulama Mazhab Hanafiyah sebagai amalan untuk dikerjakan sekali seumur hidup.

    Landasannya mengacu dari salah satu riwayat hadits Nabi Muhammad SAW yang dinukil dari Jabir bin Abdillah. Bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal apakah hukumnya wajib atau tidak,

    فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ

    Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama’.” (HR Tirmidzi)

    Sementara, menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib. Hukum tersebut dilandasi dalam surah Al Qur’an surag Al Baqarah ayat 196, Allah SWT berfirman:

    وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

    Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…,”

    Untuk ibadah haji merupakan rukun Islam kelima. Hukum menunaikan haji adalah wajib bagi yang mampu. Hal ini disebutkan dalam surah Ali ‘Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:

    فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

    Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Biaya Haji 2025? Segini Angka yang Diusulkan Menteri Agama


    Jakarta

    Biaya haji terus mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Biaya ini terbagi atas beberapa komponen, seperti BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat. Berapa biaya haji 2025?

    Sebelum mengetahui lebih jauh, muslim harus paham terlebih dahulu terkait tiga istilah dalam biaya haji. Dilansir dari laman Kemenag RI, BPIH merupakan singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dana tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

    Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh masyarakat untuk menunaikan ibadah haji. Sementara Nilai Manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.


    Dari tahun ke tahun, bisa mengalami kenaikan karena beberapa faktor ataupun stagnan. Berikut rincian Bipih yang dibayarkan jemaah dari tahun ke tahun seperti dikutip dari laman Badan Penyelenggara Keuangan Haji.

    • Tahun 2017: Rp34,89 juta
    • Tahun 2018: Rp35,24 juta
    • Tahun 2019: Rp35,24 juta
    • Tahun 2022: Rp39,89 juta
    • Tahun 2023: Rp49,9 juta
    • Tahun 2024: Rp56,04 juta

    Usulan Menag Soal Biaya Haji 2025

    Biaya haji 2025 belum ditetapkan secara resmi. Namun, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sempat mengusulkan angka untuk biaya haji 2025.

    Melalui raker tersebut, Menag mengusulkan biaya BPIH sebesar Rp 93,3 juta. Sementara itu, Bipih atau biaya yang harus dibayarkan jemaah mencapai Rp 65,3 juta. Angka Bipih tersebut mengalami kenaikan hampir Rp 10 juta dibandingkan tahun 2024.

    “Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” kata Menag dalam rapat yang digelar di Senayan, Jakarta pada Senin (30/12/2024) lalu.

    Artinya, biaya tersebut belum ditetapkan dan masih berupa usulan. Angka BPIH dan Bipih masih dapat berubah sambil menunggu keputusan resmi.

    Biaya Haji 2025 Masih Bisa Turun

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa biaya haji 2025 masih bisa turun. Hingga kini, berbagai upaya dilakukan untuk menurunkan biaya operasional seperti menurunkan keuntungan avtur untuk menghemat ongkos haji.

    “Ada upaya dari bapak Presiden kita untuk meminta kepada Pertamina menurunkan keuntungan avtur khusus untuk pemberangkatan haji dan ini kemudian berkaitan dengan Garuda karena itu bisa menurunkan ongkos haji,” terangnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, dirinya dengan beberapa pihak telah membuat kajian sederhana tentang perhitungan BPIH. Berdasarkan kajian itu, rasionalisasi BPIH 2025 bisa turun sampai angka Rp 87 juta.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025



    Jakarta

    Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi usia jemaah haji yang berangkat pada 2025. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam rapat Panja Biaya Haji di Senayan, Jakarta pada Jumat (3/1/2025).

    “Informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin kepada jemaah di atas 90 tahun,” kata Hilman dalam rapat yang ditayangkan di kanal YouTube TV Parlemen DPR RI.

    Meski demikian, Hilman mengatakan Kemenag RI belum mendapat surat resmi mengenai pembatasan usia jemaah haji ini.


    “Tapi ini kami masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi agar bisa ditindaklanjuti,” lanjutnya.

    “Dan juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas. Ini yang kami tunggu,” tambah Hilman.

    Meski masih berupa rencana dan belum resmi, hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kemenag RI. Terlebih, jumlah jemaah lansia usia 90 tahun ke atas masih terdapat di Indonesia.

    Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama memberi kuota khusus bagi para lansia hingga 10 persen dari total kuota jemaah haji reguler. Oleh karenanya, rencana kebijakan pembatasan usia jemaah lansia dari Saudi dapat menjadi kendala.

    Berkaitan dengan itu, Kemenag akan berupaya melobi pemerintah Arab Saudi agar jemaah bisa tetap berangkat. Salah satunya dengan menjelaskan terkait konsep istitha’ah yang diterapkan RI.

    “Kami akan menganalisis lagi data jemaah sakit dan meninggal kita cermati usianya. Karena yang akan kita bangun argumen ke sana adalah mengenai konsep istitha’ah yang sudah kita buat dan mudah-mudahan tahun ini kita terapkan,” pungkasnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Pemerintah dan DPR Harus Meringankan Jamaah



    Jakarta

    Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menanggapi usulan biaya haji 2024 yang tengah ramai dibahas, khususnya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Haji DPR. Sebagai organisasi Islam dengan basis massa terbesar di Indonesia, NU memiliki perhatian besar terhadap kebijakan haji.

    Gus Yahya menjelaskan salah satu faktor utama yang mempengaruhi biaya haji adalah nilai tukar mata uang. Sebab, seluruh kegiatan ibadah haji berlangsung di Arab Saudi dan menggunakan mata uang riyal. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal menjadi aspek yang sangat menentukan besaran biaya yang harus ditanggung jemaah.

    “Kalau dilihat dari harga-harga di sana, menurut teman-teman yang terlibat dalam pengelolaan haji, sebenarnya perubahan harga di Arab Saudi itu tidak terlalu signifikan. Harga-harga di sana relatif stabil. Masalahnya ada pada nilai tukar rupiah terhadap riyal yang berubah-ubah,” ujar Gus Yahya saat jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).


    “Jadi, biaya dalam rupiah naik bukan karena harga di Arab Saudi, tetapi karena fluktuasi nilai tukar,” papar Gus Yahya.

    Ia menekankan persoalan ini bukan sekadar soal efisiensi manajemen dalam pengelolaan haji, tetapi juga terkait dengan kinerja ekonomi nasional secara lebih luas. Stabilitas nilai tukar, kata Gus Yahya, mencerminkan kondisi perekonomian secara keseluruhan yang berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji. Pihaknya berharap pemerintah dan DPR bisa menetapkan biaya yang meringankan jemaah.

    “Kita harus memahami bahwa ini bukan hanya soal manajemen yang efisien, tetapi juga kinerja ekonomi nasional. Pemerintah dan DPR perlu bekerja sama untuk menetapkan biaya haji yang paling meringankan bagi jamaah, sejalan dengan situasi ekonomi yang ada,” tambahnya.

    Gus Yahya juga menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintah bersama DPR akan berupaya sebaik mungkin dalam menentukan besaran biaya haji. Baginya, yang terpenting adalah memastikan kebijakan tersebut dapat memberikan keringanan bagi jemaah, mengingat ibadah haji adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara finansial.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta.

    Usulan ini merujuk pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67. Sementara itu, besaran yang dibayarkan oleh jemaah haji 2025 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp 65,3 juta.

    Biaya yang harus dibayar jemaah mengalami kenaikan hampir Rp 10 juta dari tahun sebelumnya. Pada 2024, Bipih rata-rata Rp 56,04 juta.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Saat Ongkos Naik Haji Jemaah Indonesia Rp 3.395



    Jakarta

    Penyelenggaraan haji di Indonesia telah melewati sejarah panjang, sejak masa kolonial hingga kemerdekaan. Pascakemerdekaan, ibadah haji diselenggarakan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

    Kilas balik perhajian pascakemerdekaan bisa kita lihat mulai 1949. Sebab, meski bangsa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada 1945, penyelenggaraan haji selama empat tahun pertama merdeka belum bisa dilaksanakan karena masalah keamanan dan kondisi negara yang belum kondusif.

    Pada 1949 M yang bertepatan dengan 1370 H, pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Agama RI untuk pertama kalinya mengorganisasi penyelenggaraan ibadah haji jemaah Indonesia. Menurut arsip data statistik haji tahun 1949-2014 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, jumlah jemaah yang berangkat pada tahun itu sebanyak 9.892.


    Jemaah haji pertama didampingi 41 petugas. Dari 9.892 jemaah Indonesia, 320 orang (2,23 persen) di antaranya meninggal dunia.

    Pemberangkatan jemaah haji kala itu menggunakan transportasi laut. Transportasi udara baru digunakan pada 1952.

    Ongkos naik haji (ONH) menggunakan transportasi laut pada haji pertama itu sebesar Rp 3.395. Ongkos haji naik hampir dua kali lipat pada tahun berikutnya dan terus bertambah setiap tahunnya.

    Pada musim haji 1371 H/1950 M, ongkos naik haji naik menjadi Rp 6.429. Jemaah yang berangkat kala itu ada 1.843 orang dan yang meninggal dunia 42 orang.

    Setahun berikutnya atau 1951, pemerintah memberangkatkan 9.502 jemaah haji dengan ongkos naik haji Rp 6.847.

    Pada 1952, pemerintah menggunakan dua moda transportasi untuk mengangkut jemaah haji ke Tanah Suci, kapal laut dan pesawat terbang. Ongkos naik haji dengan pesawat pertama kala itu Rp 16.691, sementara kapal laut sebesar Rp 7.500 atau naik Rp 653.

    Tarif ongkos naik haji sempat turun pada 1953 sebelum akhirnya naik cukup tinggi pada tahun berikutnya. Tarif pesawat Rp 13.300 dan kapal laut Rp 7.300. Lalu, pada 1954, ongkos naik haji dengan pesawat menjadi Rp 23.304 dan kapal laut Rp 8.000.

    Dalam perjalanannya, ongkos naik haji relatif meningkat dari tahun ke tahun dan transportasi laut sudah tidak digunakan lagi mulai 1975.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Puluhan Calon Jemaah Haji Kotawaringin Timur Mengundurkan Diri



    Jakarta

    Sebanyak 34 calon jemaah haji 2025 asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut murni atas kemauan calon jemaah dengan ragam alasan.

    “Kuota haji Kotim 2025 ini ada 206 orang dan yang sampai saat ini telah melakukan verifikasi ada 188 orang. Dari jumlah tersebut ada 34 orang yang mengundurkan diri,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim Khairil Anwar, dikutip dari Antara, Minggu (5/1/2025).

    Lebih lanjut ia menjelaskan, selain dari 34 orang itu ada empat calon jemaah haji yang masih belum memberi kepastian untuk melanjutkan atau tidak. Kemenag sendiri masih memberi waktu bagi calon jemaah untuk memikirkan lebih lanjut sebelum Februari 2025.


    Alasan pengunduran diri para jemaah salah satunya karena pasangan atau keluarga yang direncanakan berangkat bersama telah meninggal. Selain itu, ada juga yang masih ragu menunggu kepastian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang belum ditetapkan pemerintah.

    “Padahal kalau ada yang meninggal dunia, misalnya orang tua atau suami, itu bisa digantikan oleh ahli waris di bawahnya,” kata Khairil menjelaskan.

    “Untuk Bipih sampai saat ini belum ada, karena belum ada rapat antara Kemenag pusat dengan Komisi VIII DPR. Jadi, kami belum mengetahui apakah Bipih tahun ini naik atau turun tetapi kemungkinan tidak beda jauh dari tahun kemarin,” tambahnya.

    Keputusan para calon jemaah haji ini sangat disayangkan oleh Khairil. Sebab, kuota haji setiap tahunnya terbatas sedangkan daftar tunggu terus meningkat.

    Di Kotim, lanjutnya, diperkirakan butuh waktu 26 tahun untuk menyelesaikan antrean haji. Meski begitu, Khairil tidak menyebut berapa banyak yang mengantre di daftar tunggu.

    Daftar tunggu haji yang menjadi acuan adalah dari Kemenag Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan nomor urutnya acak dari seluruh kabupaten/kota di wilayah setempat. Walau calon jemaah yang mengundurkan diri berasal dari Kotim namun penggantinya bisa saja dari kabupaten lain yang berada pada urutan di bawahnya.

    “Kuota yang kosong itu tetap akan diisi oleh calon lain, tetapi kami tidak tahu apakah yang mengisi itu dari Kotim atau kabupaten lain, karena sistem antreannya itu urut kacang dari kabupaten/kota se-Kalteng. Makanya, sayang sekali kalau kuota kita tidak terisi optimal,” ungkapnya.

    Khairil berharap jumlah calon jemaah haji yang mengundurkan diri tidak bertambah. Mereka yang mengundurkan diri, katanya, sebaiknya mempertimbangkan kembali sebelum batas waktu yang ditentukan. Walau demikian, Kemenag tidak bisa memaksakan karena keputusan akhir tetap di tangan calon jemaah.

    “Mudah-mudahan kuota tahun ini bisa tercapai, kami terus sosialisasikan untuk bisa mencapai kuota sesuai dengan yang diharapkan,” pungkas Khairil.

    Menurut rencana, keberangkatan jemaah haji 1446 H/2025 M dijadwalkan mulai 2 Mei 2025.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Usulan Biaya Haji 2025 Turun, Pemerintah-DPR Akan Tetapkan Sore Ini



    Jakarta

    Pemerintah bersama DPR RI masih membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Terbaru, usulan biaya haji turun dari yang disampaikan sebelumnya.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI hari ini, Senin (6/1), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menyampaikan usulan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta.

    “Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Hilman dalam rapat yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI.


    Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

    “Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar dia.

    Bipih tersebut meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.100.000,00, akomodasi Makkah Rp 14.775.478,21, akomodasi Madinah Rp 4.517,720,86, dan living cost Rp 3.200.002,50. Sehingga, total biaya haji yang dibebankan kepada jemaah Rp 55,5 juta.

    Usulan BPIH 1446 H/2025 yang disampaikan hari ini turun dari yang sebelumnya Rp 93,3 dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaat Rp 28 juta. Persentase Bipih dan nilai manfaat pada usulan awal itu 70 persen dan 30 persen.

    “Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” jelas Menag Nasaruddin Umar saat raker bersama Komisi VIII DPR RI pekan lalu, Senin (30/12/2024).

    Dalam kesempatan yang sama, Wamenag Romo H.R. Muhammad Syafi’i mengatakan usulan BPIH 2025 masih bisa turun. Formulasi Bipih dan nilai manfaat dari 70:30 bisa dipertahankan seperti tahun lalu, 60:40.

    “Itu kan bisa selesai ketika komponennya bisa kita pertahankan 60:40, karena perubahan 60:40 ke 70:30 ini gak diatur oleh undang-undang,” kata Romo Syafi’i.

    Menurut agenda DPR RI hari ini seperti dilihat dari situsnya, Komisi VIII DPR RI akan mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Penyelenggara Haji serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BPKH. Rapat dijadwalkan mulai pukul 15.30 WIB.

    Agenda raker sore nanti terkait penyampaian hasil pembahasan BPIH 1446 H/2025 M, diikuti pandangan fraksi-fraksi atas BPIH tersebut lalu ditutup dengan pengesahan dan penetapan BPIH 1446 H/2025 M.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bertemu BPKH, Menag Ingin Efektivitas Pengelolaan Dana Haji Ditingkatkan



    Jakarta

    Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola dana haji. Hal ini disampaikan Menag dalam audiensi dengan Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin.

    Mengutip laman Kemenag, Menag Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya target yang jelas dalam pengelolaan dana haji. Jika bekerja tanpa tujuan yang pasti, ia menilai sulit untuk mencapai hasil maksimal.

    “Dewan Pengawas perlu memberikan masukan strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja,” ujar Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).


    Ia juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko. Hal ini untuk menghindari kerugian akibat investasi.

    Selain itu, Menag juga menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara BPKH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait perbedaan persepsi mengenai konsep syariah dalam pengelolaan dana haji. Jika tidak, perbedaan ini akan terus menjadi masalah.

    “Komunikasi antara BPKH dan MUI juga perlu ditingkatkan. Ada perbedaan asumsi terkait konsep syariah yang harus dijembatani, sehingga semua pihak memiliki pemahaman yang sama,” papar Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

    Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin, mengakui bahwa masih banyak PR yang harus mereka hadapi. Mulai dari koordinasi internal hingga pengelolaan investasi.

    “Saat ini, return investasi BPKH rata-rata hanya 6,6% hingga 6,7%, yang hampir setara dengan deposito. Padahal, yang diharapkan adalah investasi langsung yang memberikan return lebih tinggi,” tutur Firmansyah dalam kesempatan yang sama.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Dirjen PHU Jabarkan Perkiraan Layanan Haji 1446H/2025 M, Mulai Transportasi Udara hingga Konsumsi



    Jakarta

    Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief menyampaikan rancangan pelayanan yang akan diberikan kepada jemaah haji 1446 H/2025 M. Hal ini disebutkan dalam Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI, Senin (6/1/2025).

    Hilman Latief menyebutkan pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota jemaah sebanyak 221 ribu jemaah. Total ini kemudian dibagi dengan rincian jemaah reguler sebanyak 201.063 jemaah, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan 17.680 jemaah haji khusus.

    Dalam kesempatan ini, Hilman Latief juga menyebutkan PHU telah melakukan seleksi pada layanan transportasi udara yang nantinya akan digunakan oleh jemaah haji. Sebanyak tiga maskapai terpilih setelah memenuhi syarat administratif dan teknis.


    “Lion Air untuk trasnportasi udara dalam negeri, Garuda Airlines serta Saudia Airlines untuk layanan luar negeri,” jelas Hilman.

    Layanan Akomodasi dan Konsumsi Jemaah Haji

    Hilman juga menjabarkan layanan akomodasi dan juga konsumsi para jemaah haji selama di Tanah Suci.

    “Akomodasi di Makkah, mengedepankan aspek kelayakan, kesehatan, keamanan dan kemudahan akses ke Masjidil Haram. Paling jauh jarak hotel 4.500 meter dari Masjidil Haram dan menggunakan satu rute bus shalawat. Sementara dari Madinah maksimal jarak dari hotel ke masjid yakni 1000 meter,” jelas Hilman.

    Untuk layanan konsumsi, Hilman mengatakan jemaah akan mendapat konsumsi 27 kali makan selama di Madinah, 84 kali makan selama 28 hari di Makkah, satu kali makan saat kedatangan dan 16 kali makan selama di Arafah, Musdalifah dan Mina.

    Sementara untuk layanan transportasi antar kota Madinah-Makkah atau Jeddah-Makkah digunakan shuttle bus Shalawat, sama seperti layanan pada tahun sebelumnya.

    Disampaikan Hilman bahwa Indonesia menjadi magnet bagi syarikah-syarikah di Saudi. “Ada ratusan syarikah yang menawarkan diri kepada Indonesia, antusiasmenya besar sekali. Hotel ada 600 pengajuan dan dapur ada 400 pengajuan padahal yang kita gunakan hanya sekitar 25-30 persen daripada itu,” jelas Hilman.

    Dalam rapat ini juga Hilman menjabarkan usulan biaya haji 1446 H/2025 M yakni sebesar Rp 89,6 juta. Angka ini masih berupa usulan karena rapat penetapan BPIH haji 2025 akan dilanjutkan sore ini pukul 15.30 WIB.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com