Author: admin

  • Bolehkah Salat Berjamaah Tanpa Ikamah? Ini Hukumnya


    Jakarta

    Ikamah atau komat adalah lafaz yang dilantunkan setelah azan sebagai seruan sebelum mengamalkan salat fardhu. Bacaan ini menjadi tanda dimulainya salat berjamaah dan memiliki keutamaan tersendiri dalam syariat Islam.

    Namun, dalam diskusi umat Islam, sering muncul pertanyaan tentang apakah boleh salat berjamaah tanpa ikamah? Bagaimana sebenarnya hukum salat berjamaah yang dilakukan tanpa mengumandangkan ikamah?

    Hukum Salat Berjamaah Tanpa Ikamah

    Dikutip dari buku Fiqh salat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, menurut jumhur ulama selain ulama Hambali, mengumandangkan ikamah hukumnya sunnah muakkad. Artinya, sunnah ini sangat ditekankan untuk dikerjakan sebelum salat fardhu berjamaah.


    Ikamah untuk salat wajib berjamaah bukanlah syarat sah salat, melainkan amalan sunnah. Andaikan seseorang salat tanpa ikamah, maka salatnya tetap sah menurut pendapat mayoritas ulama.

    Dalam pelaksanaannya, iqamah disunnahkan untuk dibaca secara cepat. Namun, bacaan tersebut harus tetap terdengar jelas agar makna lafaznya tidak hilang.

    Ikamah juga diutamakan dikumandangkan oleh muazin atau orang yang telah mengumandangkan azan. Pendapat ini sesuai dengan kesepakatan empat mazhab fiqih yang diakui dalam Islam.

    Bacaan Ikamah yang Benar

    Merujuk pada Kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi, bacaan ikamah yang bersumber dari beberapa hadits shahih terdiri dari sebelas kalimat. Mazhab Syafi’i dan Hambali juga berpendapat sama, bahwa dalam ikamah seluruh lafaz tidak diulang kecuali kalimat قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ (qad qaamatish shalaah) yang dibaca dua kali.

    Berikut ini adalah bacaan ikamah yang benar.

    Berikut bacaan lengkapnya,

    الله أَكْبَر الله أَكْبَر، أَشْهَدُ أنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ الله ، حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةِ، الله أَكْبَر الله أَكْبَر، لاَ إِلهَ إِلاَّ الله

    Latin: Allahu akbar, Allahu akbar, asyhadu an laa ilaaha illa Allah, asyhadu anna muhammadan rasuulullah, hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falaah, qad qaamatish shalaah, qad qaamatish shalaah, Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illa Allah

    Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Bahwasannya Muhammad adalah utusan Allah. Mari kerjakan salat. Mari mencapai kebahagiaan. Sungguh salat telah ditegakkan. Sungguh salat telah ditegakkan. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada tuhan selain Allah.”

    Siapa Orang yang Melantunkan Ikamah?

    Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat siapa saja boleh mengumandangkan ikamah, baik muazin yang sebelumnya mengumandangkan azan maupun orang lain.

    Meskipun demikian, yang lebih utama adalah muazin itu sendiri yang melanjutkan dengan ikamah.

    Terkait hal ini, Imam Syafi’i menyatakan, “Orang yang mengumandangkan azan, dialah yang lebih diutamakan untuk mengumandangkan ikamah”

    Senada dengan itu, Imam At-Tirmidzi juga berpendapat, “Orang yang telah mengumandangkan azan, sebaiknya ia pula yang melaksanakan ikamah.”

    Tata Cara Melakukan Ikamah

    Mengutip buku Pendidikan Agama Islam: Fikih untuk Madrasah Tsanawiyah karya Zainal Muttain, dijelaskan bahwa syarat-syarat azan dan ikamah yang perlu diperhatikan antara lain:

    • Dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun hadas besar
    • Berdiri dengan menghadap kiblat
    • Memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga
    • Membaca azan secara perlahan, memisahkan setiap dua kalimat, lalu berhenti sejenak di antaranya
    • Membaca ikamah dengan cepat
    • Menoleh ke kanan pada saat mengucapkan “Hayya ‘alash-shalah”, dan menoleh ke kiri saat mengucapkan “Hayya ‘alal falah” dengan memutar kepala, leher, dan dada
    • Memberi jeda antara azan dan ikamah untuk pelaksanaan salat sunnah dan menunggu jamaah yang lain
    • Tidak berbicara sampai ikamah selesai dikumandangkan
    • Bagi wanita, azan dan ikamah hanya boleh dilakukan apabila jamaah dan imam semuanya wanita, serta tidak menggunakan pengeras suara yang terdengar oleh laki-laki di luar jemaah

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Batu Surga di Makkah Berubah Warna, Menghitam karena Dosa Manusia


    Jakarta

    Di tengah hiruk pikuk ibadah di Tanah Suci Makkah, terdapat sebuah peninggalan bersejarah yang penuh misteri. Adalah Hajar Aswad.

    Batu yang dipercaya berasal langsung dari surga ini menarik perhatian jutaan umat Islam setiap tahunnya. Namun, tahukah kalian jika Hajar Aswad awalnya berwarna putih bersih? Kenapa sekarang menjadi hitam pekat?

    Perubahan warna Hajar Aswad ini erat kaitannya dengan sebuah riwayat. Riwayat itu menyebutkan bahwa dosa-dosa manusia yang menyentuhnya lah yang menyebabkan batu ini berubah warna.


    Menariknya, perubahan ini sama sekali tidak mengurangi kemuliaan dan kedudukannya sebagai salah satu simbol kebesaran Allah SWT yang dijaga dan dihormati oleh seluruh umat Islam.

    Sejarah Hajar Aswad

    Dalam Buku Sejarah Hajar Aswad & Maqam Ibrahim: Kisah Lengkap Batu dari Surga dan Jejak Kaki Nabi Ibrahim, Prof.Dr.Said Muhammad Bakdasy mengatakan kisah Hajar Aswad dimulai jauh di masa Nabi Ibrahim AS.

    Berdasarkan riwayat Al-Azraqi yang mengutip Ibnu Ishaq, saat Nabi Ibrahim AS membangun Ka’bah, bangunan tersebut semakin tinggi. Nabi Ismail AS kemudian menyiapkan Maqam (tempat berdiri) agar ayahnya bisa menyelesaikan pembangunan.

    Nabi Ismail AS memindahkan Maqam itu dari satu sudut Ka’bah ke sudut lainnya, hingga akhirnya ditempatkan di Rukun Hijr. Pada saat itulah Nabi Ibrahim AS meminta Nabi Ismail AS untuk mencari sebuah batu yang akan dijadikan penanda awal untuk memulai tawaf.

    “Ambilkan saya sebuah batu untuk diletakkan di sini, agar nanti menjadi tanda dimulainya tawaf untuk umat manusia,” kata Nabi Ibrahim AS.

    Malaikat Jibril sudah lebih dulu menemui Nabi Ibrahim AS dengan membawa Hajar Aswad, bahkan sebelum Nabi Ismail AS kembali dengan batu temuannya. Batu mulia ini sebelumnya telah dipercayakan Allah SWT kepada Gunung Abu Qubais saat banjir bandang di masa Nabi Nuh AS.

    Allah berfirman kepada gunung itu, “Jika kau melihat kekasih-Ku sedang membangun rumah-Ku, maka keluarkanlah Hajar Aswad untuknya.”

    Ketika Nabi Ismail AS kembali dengan batunya, ia terkejut melihat batu lain sudah ada di tempatnya. “Wahai ayahku, dari mana engkau mendapatkan batu ini?” tanyanya. Nabi Ibrahim AS menjawab, “Batu ini didatangkan oleh orang yang tidak membuatku harus bersusah payah untuk mendapatkan batumu. Batu ini dibawa oleh Jibril.”

    Begitu Jibril menempatkan Hajar Aswad di posisinya, dan Nabi Ibrahim AS memulai pembangunan Ka’bah, batu suci itu langsung memancarkan cahaya yang memukau. Sinar terangnya begitu kuat, menerangi setiap penjuru dari Timur hingga Barat, bahkan menjangkau Yaman dan Syam. Menurut catatan Al-Azraqi, cahaya itu menyebar hingga meliputi seluruh area al-Haram, menyinari setiap sudutnya.

    Karakteristik dan Transformasi Warna Hajar Aswad

    Merujuk pada sumber yang sama, Hajar Aswad, atau “batu surga”, diyakini turun dari langit, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits Nabi Muhammad SAW. Ditempatkan di sudut tenggara Ka’bah, batu ini berfungsi sebagai penanda awal bagi umat Islam saat melakukan tawaf. Sudut tersebut kini dikenal sebagai Rukun Hajar Aswad.

    Awalnya, Hajar Aswad memiliki warna putih yang cemerlang, bahkan lebih terang dari salju dan susu. Seiring berjalannya waktu, batu Hajar Aswad berubah menjadi hitam pekat. Perubahan warna ini diyakini terjadi akibat dosa-dosa kaum musyrik yang menyentuhnya.

    Menurut riwayat dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash RA, ukurannya sekitar satu hasta. Ia berkata, “Hajar Aswad dahulu lebih putih dari susu dan panjangnya seukuran tulang hasta.”

    Kini, hanya permukaan luar Hajar Aswad yang tampak menghitam, sementara bagian dalamnya yang masih tertanam dalam struktur Ka’bah diyakini tetap berwarna putih aslinya. Bukti ini diperkuat oleh kesaksian Mujahid, yang dikutip Al-Fakihi, bahwa ia melihat seluruh bagian batu di dalam Ka’bah berwarna putih saat Ibnu Zubair merobohkan bangunan tersebut.

    Pemerintah Arab Saudi merilis foto jarak dekat dari batu hitam Hajar Aswad. Ini adalah gambar langka yang belum pernah dipertunjukkan karena beresolusi sangat tinggi.Pemerintah Arab Saudi merilis foto jarak dekat dari batu hitam Hajar Aswad. Ini adalah gambar langka yang belum pernah dipertunjukkan karena beresolusi sangat tinggi. (Foto: dok. Pemerintah Arab Saudi)

    Keistimewaan dan Keutamaan Hajar Aswad

    Hajar Aswad memiliki banyak keistimewaan yang membuatnya sangat dihormati dalam Islam. Apabila tidak memungkinkan untuk menyentuh atau menciumnya, umat Islam cukup memberikan isyarat lambaian tangan ke arahnya sebagai bentuk penghormatan. Berikut adalah beberapa keistimewaannya.

    1. Tangan Kanan Allah SWT di Muka Bumi

    AIbnu Abu Umar dan l-Azraqi, melalui sanad sahih, meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas RA berkata, “Sesungguhnya rukun ini adalah tangan kanan Allah di muka bumi, ia disalami oleh hamba-hamba-Nya layaknya seseorang yang menyalami saudaranya.”

    Pada kesempatan lain, saat tiba di sudut batu surga atau Hajar Aswad, Ibnu Hisyam bertanya, “Wahai Abu Muhammad, apa alasanmu mendatangi Rukun Aswad ini?” Atha’ menjawab, “Abu Hurairah RA menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang menyentuhnya, seakan-akan dia sedang menyentuh tangan Tuhan Yang Maha Penyayang’.”

    2. Disunnahkan Mencium atau Melambaikan Tangan

    Mencium atau mengisyaratkan tangan ke Hajar Aswad adalah sunnah, menandai awal dari tawaf.

    3. Memberikan Syafaat pada Hari Kiamat

    Batu ini dipercaya akan memberikan syafaat bagi mereka yang menyentuhnya di hari kiamat kelak.

    4. Penanda Memulai Tawaf

    Memulai tawaf dari Hajar Aswad merupakan salah satu ketentuan syariat yang wajib dipatuhi dalam ibadah haji dan umrah.

    5. Bagian Paling Mulia Ka’bah

    Karena letaknya di bagian Ka’bah yang paling mulia, Hajar Aswad menjadi simbol yang sangat dihormati.

    6. Bagian dari Batu Yakut Surga

    Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash RA, Rasulullah SAW bersabda, “Rukun dan Maqam Ibrahim merupakan dua batu yakut yang menjadi bagian dari batu yakut surga. Jika saja Allah tidak menghapus cahayanya, maka kedua batu itu akan menerangi Timur dan Barat.”

    Rukun yang dimaksud adalah Hajar Aswad. Sedangkan Maqam adalah batu yang dipijak oleh Nabi Ibrahim AS ketika membangun Ka’bah.

    Peristiwa Bersejarah yang Membentuk Hajar Aswad Kini

    Hajar Aswad telah menjadi saksi bisu berbagai peristiwa bersejarah yang mengubah fisiknya. Insiden seperti kebakaran, percobaan pencurian, dan vandalisme telah meninggalkan jejak berupa retakan dan pecahan pada batu ini.

    Berikut adalah beberapa kejadian penting yang membentuk kondisi Hajar Aswad saat ini:

    Kebakaran Ka’bah

    Ka’bah pernah dilanda dua kebakaran besar. Kebakaran pertama menimpa Ka’bah di era pra-Islam, pada masa Quraisy, yang menyebabkan Hajar Aswad semakin menghitam karena sambaran api. Lalu, kebakaran kedua terjadi di era Islam, saat kepemimpinan Abdullah bin Zubair RA, ketika Ka’bah dikepung, yang memperparah kerusakan pada batu mulia itu.

    Lapisan Perak Menipis

    Di masa pemerintahan Amirul Mukminin Harun al-Rasyid, lapisan perak pelindung Hajar Aswad mulai menipis dan terkikis, menyebabkan batu itu menjadi tidak kokoh lagi di posisinya.

    Pencurian oleh Qaramithah

    Kisah sekte Qaramithah yang mencuri Hajar Aswad pada tahun 317 H/929 M dan menyimpannya selama 22 tahun merupakan salah satu peristiwa paling dramatis dalam sejarah Islam.

    Aksi Vandalisme dan Perusakan

    Beberapa insiden perusakan tercatat dalam sejarah:

    • Tahun 363 H/974 M: Seorang Nasrani dari Kekaisaran Romawi memukul Hajar Aswad menggunakan martil.
    • Tahun 413 H/1022 M: Seseorang berusaha merusak Hajar Aswad dengan pedang dan tongkat pemukul di Masjidil Haram.
    • Tahun 990 H/1582 M: Seorang pria Irak menghantam Hajar Aswad dengan tongkat besi.
    • Tahun 1351 H/1932 M: Seorang pria asal Persia dari Afghanistan mencuri satu potongan Hajar Aswad, serta kain penutup Ka’bah dan potongan perak dari tangga Ka’bah.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Batu Surga di Makkah Berubah Warna, Menghitam karena Dosa Manusia


    Jakarta

    Di tengah hiruk pikuk ibadah di Tanah Suci Makkah, terdapat sebuah peninggalan bersejarah yang penuh misteri. Adalah Hajar Aswad.

    Batu yang dipercaya berasal langsung dari surga ini menarik perhatian jutaan umat Islam setiap tahunnya. Namun, tahukah kalian jika Hajar Aswad awalnya berwarna putih bersih? Kenapa sekarang menjadi hitam pekat?

    Perubahan warna Hajar Aswad ini erat kaitannya dengan sebuah riwayat. Riwayat itu menyebutkan bahwa dosa-dosa manusia yang menyentuhnya lah yang menyebabkan batu ini berubah warna.


    Menariknya, perubahan ini sama sekali tidak mengurangi kemuliaan dan kedudukannya sebagai salah satu simbol kebesaran Allah SWT yang dijaga dan dihormati oleh seluruh umat Islam.

    Sejarah Hajar Aswad

    Dalam Buku Sejarah Hajar Aswad & Maqam Ibrahim: Kisah Lengkap Batu dari Surga dan Jejak Kaki Nabi Ibrahim, Prof.Dr.Said Muhammad Bakdasy mengatakan kisah Hajar Aswad dimulai jauh di masa Nabi Ibrahim AS.

    Berdasarkan riwayat Al-Azraqi yang mengutip Ibnu Ishaq, saat Nabi Ibrahim AS membangun Ka’bah, bangunan tersebut semakin tinggi. Nabi Ismail AS kemudian menyiapkan Maqam (tempat berdiri) agar ayahnya bisa menyelesaikan pembangunan.

    Nabi Ismail AS memindahkan Maqam itu dari satu sudut Ka’bah ke sudut lainnya, hingga akhirnya ditempatkan di Rukun Hijr. Pada saat itulah Nabi Ibrahim AS meminta Nabi Ismail AS untuk mencari sebuah batu yang akan dijadikan penanda awal untuk memulai tawaf.

    “Ambilkan saya sebuah batu untuk diletakkan di sini, agar nanti menjadi tanda dimulainya tawaf untuk umat manusia,” kata Nabi Ibrahim AS.

    Malaikat Jibril sudah lebih dulu menemui Nabi Ibrahim AS dengan membawa Hajar Aswad, bahkan sebelum Nabi Ismail AS kembali dengan batu temuannya. Batu mulia ini sebelumnya telah dipercayakan Allah SWT kepada Gunung Abu Qubais saat banjir bandang di masa Nabi Nuh AS.

    Allah berfirman kepada gunung itu, “Jika kau melihat kekasih-Ku sedang membangun rumah-Ku, maka keluarkanlah Hajar Aswad untuknya.”

    Ketika Nabi Ismail AS kembali dengan batunya, ia terkejut melihat batu lain sudah ada di tempatnya. “Wahai ayahku, dari mana engkau mendapatkan batu ini?” tanyanya. Nabi Ibrahim AS menjawab, “Batu ini didatangkan oleh orang yang tidak membuatku harus bersusah payah untuk mendapatkan batumu. Batu ini dibawa oleh Jibril.”

    Begitu Jibril menempatkan Hajar Aswad di posisinya, dan Nabi Ibrahim AS memulai pembangunan Ka’bah, batu suci itu langsung memancarkan cahaya yang memukau. Sinar terangnya begitu kuat, menerangi setiap penjuru dari Timur hingga Barat, bahkan menjangkau Yaman dan Syam. Menurut catatan Al-Azraqi, cahaya itu menyebar hingga meliputi seluruh area al-Haram, menyinari setiap sudutnya.

    Karakteristik dan Transformasi Warna Hajar Aswad

    Merujuk pada sumber yang sama, Hajar Aswad, atau “batu surga”, diyakini turun dari langit, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits Nabi Muhammad SAW. Ditempatkan di sudut tenggara Ka’bah, batu ini berfungsi sebagai penanda awal bagi umat Islam saat melakukan tawaf. Sudut tersebut kini dikenal sebagai Rukun Hajar Aswad.

    Awalnya, Hajar Aswad memiliki warna putih yang cemerlang, bahkan lebih terang dari salju dan susu. Seiring berjalannya waktu, batu Hajar Aswad berubah menjadi hitam pekat. Perubahan warna ini diyakini terjadi akibat dosa-dosa kaum musyrik yang menyentuhnya.

    Menurut riwayat dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash RA, ukurannya sekitar satu hasta. Ia berkata, “Hajar Aswad dahulu lebih putih dari susu dan panjangnya seukuran tulang hasta.”

    Kini, hanya permukaan luar Hajar Aswad yang tampak menghitam, sementara bagian dalamnya yang masih tertanam dalam struktur Ka’bah diyakini tetap berwarna putih aslinya. Bukti ini diperkuat oleh kesaksian Mujahid, yang dikutip Al-Fakihi, bahwa ia melihat seluruh bagian batu di dalam Ka’bah berwarna putih saat Ibnu Zubair merobohkan bangunan tersebut.

    Pemerintah Arab Saudi merilis foto jarak dekat dari batu hitam Hajar Aswad. Ini adalah gambar langka yang belum pernah dipertunjukkan karena beresolusi sangat tinggi.Pemerintah Arab Saudi merilis foto jarak dekat dari batu hitam Hajar Aswad. Ini adalah gambar langka yang belum pernah dipertunjukkan karena beresolusi sangat tinggi. (Foto: dok. Pemerintah Arab Saudi)

    Keistimewaan dan Keutamaan Hajar Aswad

    Hajar Aswad memiliki banyak keistimewaan yang membuatnya sangat dihormati dalam Islam. Apabila tidak memungkinkan untuk menyentuh atau menciumnya, umat Islam cukup memberikan isyarat lambaian tangan ke arahnya sebagai bentuk penghormatan. Berikut adalah beberapa keistimewaannya.

    1. Tangan Kanan Allah SWT di Muka Bumi

    AIbnu Abu Umar dan l-Azraqi, melalui sanad sahih, meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas RA berkata, “Sesungguhnya rukun ini adalah tangan kanan Allah di muka bumi, ia disalami oleh hamba-hamba-Nya layaknya seseorang yang menyalami saudaranya.”

    Pada kesempatan lain, saat tiba di sudut batu surga atau Hajar Aswad, Ibnu Hisyam bertanya, “Wahai Abu Muhammad, apa alasanmu mendatangi Rukun Aswad ini?” Atha’ menjawab, “Abu Hurairah RA menceritakan kepadaku bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang menyentuhnya, seakan-akan dia sedang menyentuh tangan Tuhan Yang Maha Penyayang’.”

    2. Disunnahkan Mencium atau Melambaikan Tangan

    Mencium atau mengisyaratkan tangan ke Hajar Aswad adalah sunnah, menandai awal dari tawaf.

    3. Memberikan Syafaat pada Hari Kiamat

    Batu ini dipercaya akan memberikan syafaat bagi mereka yang menyentuhnya di hari kiamat kelak.

    4. Penanda Memulai Tawaf

    Memulai tawaf dari Hajar Aswad merupakan salah satu ketentuan syariat yang wajib dipatuhi dalam ibadah haji dan umrah.

    5. Bagian Paling Mulia Ka’bah

    Karena letaknya di bagian Ka’bah yang paling mulia, Hajar Aswad menjadi simbol yang sangat dihormati.

    6. Bagian dari Batu Yakut Surga

    Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash RA, Rasulullah SAW bersabda, “Rukun dan Maqam Ibrahim merupakan dua batu yakut yang menjadi bagian dari batu yakut surga. Jika saja Allah tidak menghapus cahayanya, maka kedua batu itu akan menerangi Timur dan Barat.”

    Rukun yang dimaksud adalah Hajar Aswad. Sedangkan Maqam adalah batu yang dipijak oleh Nabi Ibrahim AS ketika membangun Ka’bah.

    Peristiwa Bersejarah yang Membentuk Hajar Aswad Kini

    Hajar Aswad telah menjadi saksi bisu berbagai peristiwa bersejarah yang mengubah fisiknya. Insiden seperti kebakaran, percobaan pencurian, dan vandalisme telah meninggalkan jejak berupa retakan dan pecahan pada batu ini.

    Berikut adalah beberapa kejadian penting yang membentuk kondisi Hajar Aswad saat ini:

    Kebakaran Ka’bah

    Ka’bah pernah dilanda dua kebakaran besar. Kebakaran pertama menimpa Ka’bah di era pra-Islam, pada masa Quraisy, yang menyebabkan Hajar Aswad semakin menghitam karena sambaran api. Lalu, kebakaran kedua terjadi di era Islam, saat kepemimpinan Abdullah bin Zubair RA, ketika Ka’bah dikepung, yang memperparah kerusakan pada batu mulia itu.

    Lapisan Perak Menipis

    Di masa pemerintahan Amirul Mukminin Harun al-Rasyid, lapisan perak pelindung Hajar Aswad mulai menipis dan terkikis, menyebabkan batu itu menjadi tidak kokoh lagi di posisinya.

    Pencurian oleh Qaramithah

    Kisah sekte Qaramithah yang mencuri Hajar Aswad pada tahun 317 H/929 M dan menyimpannya selama 22 tahun merupakan salah satu peristiwa paling dramatis dalam sejarah Islam.

    Aksi Vandalisme dan Perusakan

    Beberapa insiden perusakan tercatat dalam sejarah:

    • Tahun 363 H/974 M: Seorang Nasrani dari Kekaisaran Romawi memukul Hajar Aswad menggunakan martil.
    • Tahun 413 H/1022 M: Seseorang berusaha merusak Hajar Aswad dengan pedang dan tongkat pemukul di Masjidil Haram.
    • Tahun 990 H/1582 M: Seorang pria Irak menghantam Hajar Aswad dengan tongkat besi.
    • Tahun 1351 H/1932 M: Seorang pria asal Persia dari Afghanistan mencuri satu potongan Hajar Aswad, serta kain penutup Ka’bah dan potongan perak dari tangga Ka’bah.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Arisan Online dengan Sistem Denda bagi yang Telat Bayar


    Jakarta

    Arisan merupakan salah aktivitas sosial yang cukup mengakar kuat di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kebersamaan dan tolong-menolong. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara berkala oleh kelompok tertentu untuk saling memberikan giliran menerima sejumlah uang.

    Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, arisan kini banyak dilakukan secara online melalui media sosial dan aplikasi digital. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait hukum arisan online dalam Islam, termasuk praktik pemberian denda bagi peserta yang telat membayar iuran.

    Hukum Arisan Online

    Mengutip laman Kemenag, arisan dengan sistem undian dan giliran dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Al-Iraqi yang dikutip dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah bahwa praktik arisan semacam ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


    الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

    Artinya: “Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh.”

    Mengenai arisan online, pada prinsipnya sama saja. Selagi ada kesepakatan, keikhlasan, serta keadilan dari semua pihak yang mengikuti arisan online, maka hukumnya adalah boleh. Bahkan, konsep arisan ini bisa dibilang seperti menabung.

    Dikutip dari jurnal berjudul Perberlakuan Denda dalam Arisan Online Perspektif Fikih Muamalah oleh Alfi Atuz dari UIN Malang, hukum arisan online dalam Islam berkaitan erat dengan konsep qardh atau utang. Dalam pandangan syariah, qardh merupakan bentuk akad sosial yang bertujuan memberikan bantuan kepada sesama.

    Tujuan utama dari qardh adalah menolong orang lain dengan cara meminjamkan sebagian harta kepada saudaranya. Akad ini tidak bersifat komersial dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

    Dalam konteks arisan online, prinsip qardh diterapkan karena peserta saling memberikan dana dalam bentuk giliran. Artinya, peserta yang belum mendapat giliran pada dasarnya sedang meminjamkan uangnya kepada peserta yang sudah menerima arisan.

    Qardh memiliki tiga rukun utama yang harus dipenuhi dalam akadnya. Pertama adalah sighot (ucapan), yakni adanya ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan antar pihak yang terlibat.

    Kedua, harus ada pihak yang berakad, yaitu muqridh (pemberi pinjaman) dan muqtaridh (peminjam). Ketiga adalah ma’qud ‘alaih, yaitu harta atau dana yang menjadi objek pinjaman; dalam hal ini adalah uang arisan yang diberikan secara bergiliran. Arisan online sudah memenuhi rukun-rukun ini.

    Hukum Pemberlakuan Denda dalam Arisan

    Masih dikutip dari jurnal yang sama, penerapan denda dalam arisan online yang meskipun nantinya didistribusikan ke semua anggota dianggap mengandung unsur riba jahiliyah dan riba qardh, sehingga bertentangan dengan prinsip fikih muamalah yang melarang riba dan menuntut keadilan.

    Praktik pemberian denda dalam arisan online dapat digolongkan sebagai bentuk riba. Ini karena adanya tambahan pembayaran yang dibebankan kepada anggota yang terlambat, melebihi jumlah iuran yang seharusnya.

    Tambahan tersebut tidak dilandaskan pada prinsip keadilan dalam transaksi dan tergolong sebagai manfaat berlebih yang termasuk kategori riba. Terlebih lagi, sistem denda harian mencerminkan pola yang mirip dengan riba jahiliyyah yakni utang akan terus bertambah jika tidak segera dilunasi.

    Dalam perspektif ini, praktik denda seperti itu berpotensi menekan atau mengeksploitasi peserta yang mengalami keterlambatan. Hal ini menjadi lebih tidak adil jika keterlambatan terjadi karena alasan yang tidak disengaja, seperti lupa atau kesulitan ekonomi.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Arisan Online dengan Sistem Denda bagi yang Telat Bayar


    Jakarta

    Arisan merupakan salah aktivitas sosial yang cukup mengakar kuat di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kebersamaan dan tolong-menolong. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara berkala oleh kelompok tertentu untuk saling memberikan giliran menerima sejumlah uang.

    Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, arisan kini banyak dilakukan secara online melalui media sosial dan aplikasi digital. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait hukum arisan online dalam Islam, termasuk praktik pemberian denda bagi peserta yang telat membayar iuran.

    Hukum Arisan Online

    Mengutip laman Kemenag, arisan dengan sistem undian dan giliran dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Al-Iraqi yang dikutip dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah bahwa praktik arisan semacam ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


    الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

    Artinya: “Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh.”

    Mengenai arisan online, pada prinsipnya sama saja. Selagi ada kesepakatan, keikhlasan, serta keadilan dari semua pihak yang mengikuti arisan online, maka hukumnya adalah boleh. Bahkan, konsep arisan ini bisa dibilang seperti menabung.

    Dikutip dari jurnal berjudul Perberlakuan Denda dalam Arisan Online Perspektif Fikih Muamalah oleh Alfi Atuz dari UIN Malang, hukum arisan online dalam Islam berkaitan erat dengan konsep qardh atau utang. Dalam pandangan syariah, qardh merupakan bentuk akad sosial yang bertujuan memberikan bantuan kepada sesama.

    Tujuan utama dari qardh adalah menolong orang lain dengan cara meminjamkan sebagian harta kepada saudaranya. Akad ini tidak bersifat komersial dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

    Dalam konteks arisan online, prinsip qardh diterapkan karena peserta saling memberikan dana dalam bentuk giliran. Artinya, peserta yang belum mendapat giliran pada dasarnya sedang meminjamkan uangnya kepada peserta yang sudah menerima arisan.

    Qardh memiliki tiga rukun utama yang harus dipenuhi dalam akadnya. Pertama adalah sighot (ucapan), yakni adanya ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan antar pihak yang terlibat.

    Kedua, harus ada pihak yang berakad, yaitu muqridh (pemberi pinjaman) dan muqtaridh (peminjam). Ketiga adalah ma’qud ‘alaih, yaitu harta atau dana yang menjadi objek pinjaman; dalam hal ini adalah uang arisan yang diberikan secara bergiliran. Arisan online sudah memenuhi rukun-rukun ini.

    Hukum Pemberlakuan Denda dalam Arisan

    Masih dikutip dari jurnal yang sama, penerapan denda dalam arisan online yang meskipun nantinya didistribusikan ke semua anggota dianggap mengandung unsur riba jahiliyah dan riba qardh, sehingga bertentangan dengan prinsip fikih muamalah yang melarang riba dan menuntut keadilan.

    Praktik pemberian denda dalam arisan online dapat digolongkan sebagai bentuk riba. Ini karena adanya tambahan pembayaran yang dibebankan kepada anggota yang terlambat, melebihi jumlah iuran yang seharusnya.

    Tambahan tersebut tidak dilandaskan pada prinsip keadilan dalam transaksi dan tergolong sebagai manfaat berlebih yang termasuk kategori riba. Terlebih lagi, sistem denda harian mencerminkan pola yang mirip dengan riba jahiliyyah yakni utang akan terus bertambah jika tidak segera dilunasi.

    Dalam perspektif ini, praktik denda seperti itu berpotensi menekan atau mengeksploitasi peserta yang mengalami keterlambatan. Hal ini menjadi lebih tidak adil jika keterlambatan terjadi karena alasan yang tidak disengaja, seperti lupa atau kesulitan ekonomi.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi?



    Jakarta

    Kafir adalah lawan dari iman. Orang kafir tidak mengikuti petunjuk Allah SWT meskipun telah diberi peringatan.

    Orang kafir juga dibagi lagi ke dalam beberapa jenis, dua di antaranya adalah kafir harbi dan kafir dzimmi. Dalam masyarakat, terdapat diskusi tentang perbedaan keduanya, lantas apa bedanya?

    Pengertian Kafir dalam Islam

    Sebelum lebih jauh mengetahui perbedaan kafir harbi dan kafir dzimmi, sebaiknya kita juga mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud kafir di dalam Islam.


    Mengutip buku Ahl Al-Kitab: Makna dan Cakupannya dalam Al-Quran karya Prof. Dr. H. Muhammad Galib, istilah kafir berasal dari kata كَفَرَ yang memiliki arti “menutupi”. Dalam Al-Qur’an, istilah kafir atau kufr tercatat muncul sebanyak 525 kali.

    Al-Qur’an mendeskripsikan kafir sebagai tindakan yang berkaitan langsung dengan sikap terhadap Tuhan, seperti mengingkari nikmat-Nya, tidak bersyukur, lari dari tanggung jawab, serta melepaskan diri dari suatu kewajiban.

    Salah satu surat yang membahas tentang orang kafir adalah surah Al-Kafirun. Surah ini diturunkan sebagai tanggapan atas ajakan kaum kafir Quraisy yang mengajak Nabi Muhammad SAW untuk menyembah bersama mereka, yang kemudian secara tegas ditolak melalui wahyu tersebut.

    Orang-orang kafir juga dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 6,

    إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ سَوَآءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman.

    Kemudian dalam surah Al-Baqarah ayat 7,

    خَتَمَ ٱللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰٓ أَبْصَٰرِهِمْ غِشَٰوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

    Artinya: Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.

    Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi

    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, orang-orang kafir pun dikelompokkan ke dalam beberapa macam. Termasuk juga dua golongan yang disebut kafir harbi dan kafir dzimmi.

    Mengutip buku Kajian Akhlak dalam Bingkai Aswaja karya Ahmad Hawassy, kafir harbi adalah orang-orang nonmuslim yang memusuhi dan memerangi umat Islam, terutama dalam situasi peperangan atau konflik antaragama. Mereka berada dalam posisi sebagai lawan yang aktif mengancam keberadaan kaum muslimin.

    Berbeda dengan itu, kafir dzimmi adalah orang kafir yang diberi izin untuk tinggal di wilayah kaum muslimin dengan syarat membayar jizyah, yaitu semacam pajak atau upeti. Pembayaran ini sebagai bentuk kesepakatan damai dan jaminan perlindungan, serta menunjukkan penghormatan terhadap aturan Islam.

    Dengan demikian, perbedaan utama antara kafir harbi dan kafir dzimmi terletak pada sikap mereka terhadap umat Islam. Kafir harbi memerangi, sedangkan kafir dzimmi hidup berdampingan secara damai.

    Oleh karena itu, perlakuan terhadap keduanya dalam hukum Islam juga berbeda, sesuai dengan status dan komitmen mereka terhadap kita umat Islam.

    Jenis Orang Kafir Lainnya

    Selain kafir harbi dan kafir dzimmi, sebenarnya terdapat dua jenis lagi orang kafir dalam definisi Islam. Kembali mengutip buku Kajian Akhlak dalam Bingkai Aswaja karya Ahmad Hawassy, berikut adalah jenis-jenis orang kafir selain harbi dan dzimmi.

    1. Kafir Mu’ahid

    Kafir mu’ahid atau kafir muahid merupakan golongan nonmuslim yang menjalin perjanjian dengan pemimpin umat Islam untuk melakukan gencatan senjata dalam jangka waktu tertentu. Mereka tetap menetap di wilayah mereka sendiri selama masa perjanjian tersebut berlangsung.

    2. Kafir Musta’man

    Kafir musta’man adalah orang nonmuslim yang datang ke wilayah kaum muslimin dan mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah Islam atau dari salah satu warga muslim.

    Jadi, dalam Islam terdapat empat kategori orang kafir, yaitu kafir harbi, kafir dzimmi, kafir mu’ahid, dan kafir musta’man, yang masing-masing memiliki ketentuan hukum dan perlakuan yang berbeda.

    Wallahu a’lam

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi?



    Jakarta

    Kafir adalah lawan dari iman. Orang kafir tidak mengikuti petunjuk Allah SWT meskipun telah diberi peringatan.

    Orang kafir juga dibagi lagi ke dalam beberapa jenis, dua di antaranya adalah kafir harbi dan kafir dzimmi. Dalam masyarakat, terdapat diskusi tentang perbedaan keduanya, lantas apa bedanya?

    Pengertian Kafir dalam Islam

    Sebelum lebih jauh mengetahui perbedaan kafir harbi dan kafir dzimmi, sebaiknya kita juga mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud kafir di dalam Islam.


    Mengutip buku Ahl Al-Kitab: Makna dan Cakupannya dalam Al-Quran karya Prof. Dr. H. Muhammad Galib, istilah kafir berasal dari kata كَفَرَ yang memiliki arti “menutupi”. Dalam Al-Qur’an, istilah kafir atau kufr tercatat muncul sebanyak 525 kali.

    Al-Qur’an mendeskripsikan kafir sebagai tindakan yang berkaitan langsung dengan sikap terhadap Tuhan, seperti mengingkari nikmat-Nya, tidak bersyukur, lari dari tanggung jawab, serta melepaskan diri dari suatu kewajiban.

    Salah satu surat yang membahas tentang orang kafir adalah surah Al-Kafirun. Surah ini diturunkan sebagai tanggapan atas ajakan kaum kafir Quraisy yang mengajak Nabi Muhammad SAW untuk menyembah bersama mereka, yang kemudian secara tegas ditolak melalui wahyu tersebut.

    Orang-orang kafir juga dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 6,

    إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ سَوَآءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ

    Artinya: Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman.

    Kemudian dalam surah Al-Baqarah ayat 7,

    خَتَمَ ٱللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰٓ أَبْصَٰرِهِمْ غِشَٰوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

    Artinya: Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.

    Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi

    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, orang-orang kafir pun dikelompokkan ke dalam beberapa macam. Termasuk juga dua golongan yang disebut kafir harbi dan kafir dzimmi.

    Mengutip buku Kajian Akhlak dalam Bingkai Aswaja karya Ahmad Hawassy, kafir harbi adalah orang-orang nonmuslim yang memusuhi dan memerangi umat Islam, terutama dalam situasi peperangan atau konflik antaragama. Mereka berada dalam posisi sebagai lawan yang aktif mengancam keberadaan kaum muslimin.

    Berbeda dengan itu, kafir dzimmi adalah orang kafir yang diberi izin untuk tinggal di wilayah kaum muslimin dengan syarat membayar jizyah, yaitu semacam pajak atau upeti. Pembayaran ini sebagai bentuk kesepakatan damai dan jaminan perlindungan, serta menunjukkan penghormatan terhadap aturan Islam.

    Dengan demikian, perbedaan utama antara kafir harbi dan kafir dzimmi terletak pada sikap mereka terhadap umat Islam. Kafir harbi memerangi, sedangkan kafir dzimmi hidup berdampingan secara damai.

    Oleh karena itu, perlakuan terhadap keduanya dalam hukum Islam juga berbeda, sesuai dengan status dan komitmen mereka terhadap kita umat Islam.

    Jenis Orang Kafir Lainnya

    Selain kafir harbi dan kafir dzimmi, sebenarnya terdapat dua jenis lagi orang kafir dalam definisi Islam. Kembali mengutip buku Kajian Akhlak dalam Bingkai Aswaja karya Ahmad Hawassy, berikut adalah jenis-jenis orang kafir selain harbi dan dzimmi.

    1. Kafir Mu’ahid

    Kafir mu’ahid atau kafir muahid merupakan golongan nonmuslim yang menjalin perjanjian dengan pemimpin umat Islam untuk melakukan gencatan senjata dalam jangka waktu tertentu. Mereka tetap menetap di wilayah mereka sendiri selama masa perjanjian tersebut berlangsung.

    2. Kafir Musta’man

    Kafir musta’man adalah orang nonmuslim yang datang ke wilayah kaum muslimin dan mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah Islam atau dari salah satu warga muslim.

    Jadi, dalam Islam terdapat empat kategori orang kafir, yaitu kafir harbi, kafir dzimmi, kafir mu’ahid, dan kafir musta’man, yang masing-masing memiliki ketentuan hukum dan perlakuan yang berbeda.

    Wallahu a’lam

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Cerita Profesor dari Turki Tentang Negara Religius tapi Banyak Korupsinya



    Jakarta

    Dalam sebuah diskusi yang digelar Institute for Humanitarian Islam (IFHI) di Menteng pada Jumat (18/7) kemarin, Guru Besar Tasawuf asal Turki, Profesor Mahmud Erol Kilic mendapat pertanyaan menarik, “Mengapa masih banyak kasus korupsi di negara yang terkenal paling religius?”

    Pertanyaan tersebut berhubungan status Indonesia yang mendapat predikat sebagai negara religius tetapi masih banyak terjadi kasus korupsi. Bahkan korupsi tak hanya dilakukan oleh orang yang awam tentang agama, tetapi beberapa di antaranya melibatkan ulama.

    Mahmud Erol Kilic mengatakan kasus seperti di atas tak hanya terjadi di Indonesia. Dalam 60 tahun terakhir beberapa negara muslim lain seperti Maroko dan Turki juga mengalami hal serupa.


    Hal tersebut, kata Kilic, terjadi lantaran adanya pemahaman tentang agama yang belum komprehensif. Mayoritas ulama di negara-negara Islam selama ini cenderung lebih banyak mengajarkan ilmu fikih yang fokus pada kewajiban saja, tetapi tidak dibarengi dengan pemahaman soal etika.

    Tidak banyak pendakwah atau ulama yang memberitahukan tentang larangan melakukan korupsi. “Ulama lebih serang mengajarkan dalam beragama (Islam) setelah mengerjakan sholat, puasa sudah selesai itu kewajiban. Tak banyak yang menyerukan bahwa korupsi itu haram,” kata Kilic.

    Ada juga sebagian muslim yang beranggapan bahwa ketika mendapatkan uang hasil korupsi, dosanya bisa dihapus dengan sedekah atau menggunakannya untuk membangun masjid. “Menurut saya hal ini sangat keliru,” kata dia.

    Selama beberapa tahun berturut-turut Indonesia dinobatkan sebagai negara paling religius. Berdasarkan survei Lembaga Pew Research Center yang dipublikasikan pada 9 Agustus 2024 menobatkan Indonesia sebagai negara yang masyarakatnya paling religius dan taat beribadah. Pada survei Pew Research Center yang dipublikasikan pada 20 Juli 2020 dengan judul, “The Global God Divide” juga menempatkan Indonesia berada di peringkat pertama negara paling religius.

    Ironisnya menurut Transparency International Indonesia (TII), Indonesia dipersepsikan sebagai negara dengan tingkat korupsi yang buruk. Hal ini mengacu pada Skor CPI Indonesia. Meski sebenarnya di tahun 2024 skor CPI Indonesia meningkat sebesar 3 (tiga) poin dari tahun 2023, yakni dari 34 menjadi 37. Capaian skor CPI tersebut menempatkan peringkat Indonesia naik dari 115 pada tahun 2023 menjadi ranking 99 dari total 180 negara yang disurvei TII.

    (erd/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Cerita Profesor dari Turki Tentang Negara Religius tapi Banyak Korupsinya



    Jakarta

    Dalam sebuah diskusi yang digelar Institute for Humanitarian Islam (IFHI) di Menteng pada Jumat (18/7) kemarin, Guru Besar Tasawuf asal Turki, Profesor Mahmud Erol Kilic mendapat pertanyaan menarik, “Mengapa masih banyak kasus korupsi di negara yang terkenal paling religius?”

    Pertanyaan tersebut berhubungan status Indonesia yang mendapat predikat sebagai negara religius tetapi masih banyak terjadi kasus korupsi. Bahkan korupsi tak hanya dilakukan oleh orang yang awam tentang agama, tetapi beberapa di antaranya melibatkan ulama.

    Mahmud Erol Kilic mengatakan kasus seperti di atas tak hanya terjadi di Indonesia. Dalam 60 tahun terakhir beberapa negara muslim lain seperti Maroko dan Turki juga mengalami hal serupa.


    Hal tersebut, kata Kilic, terjadi lantaran adanya pemahaman tentang agama yang belum komprehensif. Mayoritas ulama di negara-negara Islam selama ini cenderung lebih banyak mengajarkan ilmu fikih yang fokus pada kewajiban saja, tetapi tidak dibarengi dengan pemahaman soal etika.

    Tidak banyak pendakwah atau ulama yang memberitahukan tentang larangan melakukan korupsi. “Ulama lebih serang mengajarkan dalam beragama (Islam) setelah mengerjakan sholat, puasa sudah selesai itu kewajiban. Tak banyak yang menyerukan bahwa korupsi itu haram,” kata Kilic.

    Ada juga sebagian muslim yang beranggapan bahwa ketika mendapatkan uang hasil korupsi, dosanya bisa dihapus dengan sedekah atau menggunakannya untuk membangun masjid. “Menurut saya hal ini sangat keliru,” kata dia.

    Selama beberapa tahun berturut-turut Indonesia dinobatkan sebagai negara paling religius. Berdasarkan survei Lembaga Pew Research Center yang dipublikasikan pada 9 Agustus 2024 menobatkan Indonesia sebagai negara yang masyarakatnya paling religius dan taat beribadah. Pada survei Pew Research Center yang dipublikasikan pada 20 Juli 2020 dengan judul, “The Global God Divide” juga menempatkan Indonesia berada di peringkat pertama negara paling religius.

    Ironisnya menurut Transparency International Indonesia (TII), Indonesia dipersepsikan sebagai negara dengan tingkat korupsi yang buruk. Hal ini mengacu pada Skor CPI Indonesia. Meski sebenarnya di tahun 2024 skor CPI Indonesia meningkat sebesar 3 (tiga) poin dari tahun 2023, yakni dari 34 menjadi 37. Capaian skor CPI tersebut menempatkan peringkat Indonesia naik dari 115 pada tahun 2023 menjadi ranking 99 dari total 180 negara yang disurvei TII.

    (erd/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Suami Harus Izin Istri untuk Nikah Lagi? Ini Pandangan Ulama


    Jakarta

    Seorang suami boleh memiliki istri lebih dari satu. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk terkait izin untuk menikah lagi.

    Kebolehan poligami bersandar pada Al-Qur’an surah An Nisa’ ayat 3. Allah SWT berfirman,

    وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣


    Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut membatasi poligami sampai empat orang. Seorang suami boleh memiliki istri dua, tiga, atau empat asal bisa memperlakukan mereka secara adil.

    Syarat Poligami dalam Islam

    Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Gema Insani) mengatakan mayoritas ulama kecuali Syafi’i menyatakan suami yang memiliki lebih dari satu istri berkewajiban adil atau menyamaratakan hak-hak mereka seperti bermalam, nafkah, pakaian, dan tempat tinggalnya. Apabila khawatir tidak bisa berlaku adil, Allah SWT menekankan agar menikahi satu istri saja.

    Dalam sebuah riwayat terdapat peringatan bagi orang yang tak bisa berlaku adil. Hukuman akan menanti di akhirat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW yang bersabda,

    مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ، يَمِيلُ لِإِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحُرُّ أَحَدَ شَقْيْهِ سَاقِطًا أَوْ مَائِلاً..

    Artinya: “Barang siapa yang memiliki dua istri lalu ia condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring atau lumpuh.”

    Apakah Suami Harus Izin Istri untuk Nikah Lagi?

    M Quraish Shihab menjelaskan dalam M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui, dulu tidak digarisbawahi syarat bolehnya berpoligami kecuali sikap adil suami. Kini, para ulama atau pemerintah menetapkan syarat baru yang mengantarkan pada keadilan dalam pernikahan.

    Salah satu yang ditetapkan dalam hal ini adalah adanya izin dari istri untuk menikah lagi. Kata Quraish Shihab, izin tersebut bukan harga mati. Hakim bisa melakukan penilaian terkait sikap istri apabila melarang. Jika sikapnya tak wajar dan suami dianggap wajar berpoligami, izin menikah lagi bisa diberikan tanpa harus mendapat persetujuan istri.

    Para ulama lain sebagaimana disebutkan dalam berbagai pembahasan fikih menyarankan seorang suami perlu mempertimbangkan pendapat pihak perempuan apabila ingin berpoligami. Sebab, untuk menegakkan keadilan dalam pernikahan tak hanya ditentukan oleh pihak laki-laki saja.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com