Author: admin

  • Bagaimana Islam Memandang Status Anak Hasil Zina? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Nasab atau garis keturunan memiliki peran penting dalam kehidupan seorang anak. Identitas, hak-hak hukum, hingga kedudukan sosial banyak bergantung pada kejelasan asal-usul keluarga. Oleh sebab itu, syariat menempatkan urusan nasab dalam posisi yang sangat dijaga, salah satunya melalui pernikahan yang sah.

    Salah satu tujuan utama dari pernikahan yang sah adalah menjaga keturunan. Melalui pernikahan, hubungan antara suami, istri, dan anak menjadi jelas secara hukum dan agama.

    Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 1,


    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

    Artinya: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

    Ayat ini menjelaskan bahwa manusia berkembang biak melalui hubungan antara suami dan istri. Ini menunjukkan pentingnya membangun keluarga melalui pernikahan yang sah, agar keturunan terjaga dengan baik.

    Lalu, bagaimana jika seorang anak lahir dari hubungan di luar pernikahan? Apakah tetap punya hak? Apakah diakui secara hukum? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan tentang status anak hasil zina menurut pandangan Islam.

    Nasab Anak Hasil Zina dalam Islam

    Pandangan Islam tentang anak hasil zina cukup jelas. Anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah tetap memiliki nasab, tetapi hanya kepada ibunya. Hal ini dijelaskan dalam penelitian Sabilal Rasyad berjudul Status Hukum Anak di Luar Perkawinan dalam Hukum Islam dan Implementasinya dalam Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Jurnal Hukum Islam Vol. 15 No. 1, Juni 2017).

    Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa pengakuan nasab kepada ayah hanya berlaku dalam tiga kondisi, yaitu:

    1. Pernikahan sah
    2. Pernikahan fasid (pernikahan yang batal karena cacat syarat atau rukun)
    3. Senggama syubhat (hubungan yang terjadi karena kekeliruan)

    Pendapat ini juga dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islamiy wa Adillatuh, yang menyebutkan bahwa penetapan nasab kepada ayah biologis hanya berlaku jika memenuhi salah satu dari tiga syarat tersebut.

    Jika tidak memenuhi syarat di atas, hubungan nasab dengan ayah tidak diakui. Para ulama sepakat zina tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan nasab antara anak dan ayahnya.

    Rasulullah SAW juga bersabda, “Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami sah), dan bagi pezina hanya mendapat batu.” (HR Muslim)

    Hadits ini menjadi dasar hukum yang kuat bahwa anak hasil zina tidak terhubung secara nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.

    Dalam Islam, status anak yang lahir dari hubungan zina memiliki beberapa konsekuensi hukum. Berikut penjelasannya dari buku Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin karya Karto Manalu:

    1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah Biologis

    Anak hanya dianggap memiliki hubungan keturunan dengan ibunya. Ayah biologis tidak memiliki tanggung jawab hukum, seperti memberi nafkah.

    2. Tidak Ada Hak Waris antara Anak dan Ayah

    Anak tidak bisa mewarisi harta dari ayah biologisnya, begitu pula sebaliknya. Hak waris hanya berlaku dari ibu dan keluarga pihak ibu.

    3. Tidak Bisa Diwalikan oleh Ayah Biologis

    Jika anak perempuan ingin menikah, ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Peran tersebut akan digantikan oleh wali hakim.

    Fatwa MUI tentang Perlakuan terhadap Anak Hasil Zina

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah menetapkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang membahas kedudukan anak hasil zina dan bagaimana perlakuan yang semestinya diberikan kepadanya.

    Fatwa ini menjadi salah satu rujukan penting dalam memahami status anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam.

    Berikut isi utama fatwa tersebut:

    1. Anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, nafkah, maupun hak wali nikah dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
    2. Anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga pihak ibu.
    3. Anak tidak memikul dosa dari perbuatan zina orang tuanya.
    4. Laki-laki pezina dapat dikenai sanksi oleh pihak berwenang demi menjaga kejelasan keturunan (hifzh al-nasl).
    5. Pemerintah berwenang mewajibkan laki-laki tersebut untuk:
      • Memberikan nafkah kepada anak yang lahir dari perbuatannya.
      • Memberikan bagian harta melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal.

    Penjelasan ini menegaskan bahwa kewajiban laki-laki tersebut tidak menjadikan adanya hubungan nasab antara dirinya dan anak yang lahir, melainkan langkah yang diambil agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Ayat Terakhir Al Baqarah: Bacaan dan Keutamaan Mengamalkannya


    Jakarta

    Banyak keutamaan yang terkandung dari 3 ayat terakhir Al Baqarah. Ketiga ayat ini sering dibaca Rasulullah SAW sebelum tidur.

    Mengutip dari buku Cahaya Abadi Rasulullah SAW, selain 3 ayat terakhir surah Al Baqarah, Rasulullah SAW juga mengamalkan ayat-ayat awal surah Al Baqarah, Ayat Kursi, surah Yasin, surah Sajdah, surah Al Mulk, surah Al Ikhlas, 2 surah Al Mu’awwidzatain (Al Falaq dan An Nas) serta surah Al Kafirun.

    Al Baqarah sendiri merupakan surah kedua dalam mushaf Al Quran. Arti dari Al Baqarah adalah sapi betina. Terdiri dari 286 ayat, Al Baqarah menjadi surah terpanjang dalam Al-Qur’an.


    Bacaan 3 Ayat Terakhir Al Baqarah

    لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ ۖ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (284)

    آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ (285)

    لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (286)

    lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, wa in tubdụ mā fī anfusikum au tukhfụhu yuḥāsibkum bihillāh, fa yagfiru limay yasyā`u wa yu’ażżibu may yasyā`, wallāhu ‘alā kulli syai`ing qadīr (284)

    āmanar-rasụlu bimā unzila ilaihi mir rabbihī wal-mu`minụn, kullun āmana billāhi wa malā`ikatihī wa kutubihī wa rusulih, lā nufarriqu baina aḥadim mir rusulih, wa qālụ sami’nā wa aṭa’nā gufrānaka rabbanā wa ilaikal-maṣīr (285)

    lā yukallifullāhu nafsan illā wus’ahā, lahā mā kasabat wa ‘alaihā maktasabat, rabbanā lā tu`ākhiżnā in nasīnā au akhṭa`nā, rabbanā wa lā taḥmil ‘alainā iṣrang kamā ḥamaltahụ ‘alallażīna ming qablinā, rabbanā wa lā tuḥammilnā mā lā ṭāqata lanā bih, wa’fu ‘annā, wagfir lanā, war-ḥamnā, anta maulānā fanṣurnā ‘alal-qaumil-kāfirīn (286)

    Artinya: “Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Jika kamu nyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allah memperhitungkannya (tentang perbuatan itu) bagimu. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan mengazab siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (284)

    Rasul (Muhammad) beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an) dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semua beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka berkata), “Kami tidak membeda-bedakan seorang pun dari rasul-rasul-Nya.” Dan mereka berkata, “Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami Ya Tuhan kami, dan kepada-Mu tempat (kami) kembali,” (285)

    Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” (286)

    Keutamaan Membaca 3 Ayat Terakhir Al Baqarah

    Menurut kitab Al Ad’iyah fi Al Qur’an Al Karim Tafsiruha wa Ma’aniha oleh Syaikh Bakar Abdul Hafizh Al Khulaifat terjemahan Andi Muhammad Syahril, berikut keutamaan membaca 3 ayat terakhir surah Al Baqarah.

    1. Dilindungi dari Godaan Setan

    Dalam sebuah hadits, dikatakan bahwa muslim yang membaca akhir dari surah Al Baqarah akan dilindungi dari setan. Dari Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya Allah telah menulis kitab (Lauh Mahfuz) dua ribu tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi. Dia menurunkan dua ayat dari kitab tersebut yang menjadi akhir surah Al Baqarah dan tidaklah seseorang membacanya di dalam rumah selama tiga malam kecuali setan tidak memasukinya.”

    2. Pintu Langit Terbuka

    Keutamaan lainnya dari membaca 3 ayat terakhir Al Baqarah adalah bisa membuka pintu langit. Imam Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin terjemahan Misbah yang disyarah Dr Musthafa Dib al Bugha dkk menjelaskan bahwa pintu langit yang terbuka bisa membawa muslim menyaksikan keindahan ciptaan Allah SWT sekaligus kuasa-Nya.

    Hanya orang-orang terpilih yang diizinkan untuk melewati pintu langit. Muslim yang membaca 3 ayat terakhir Al Baqarah insyaallah bisa memperoleh kesempatan menyaksikan kemegahan pintu langit itu.

    Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

    “Suatu saat ketika Jibril AS duduk bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba Jibril mendengar suara di atasnya, lalu beliau mengangkat kepala dan berkata, ‘Sesungguhnya ini suara pintu langit. Ia dibuka pada hari ini, padahal sebelumnya tidak pernah dibuka sama sekali.’ Lalu turunlah satu malaikat darinya, dan Jibril pun berkata, ‘Ini adalah malaikat yang turun ke bumi dan ia tidak pernah turun sama sekali kecuali pada hari ini.’ Kemudian malaikat tersebut memberi salam dan berkata ‘Sambutlah kabar gembira dengan diturunkannya dua cahaya yang diberikan kepadamu, di mana ia tidak pernah diberikan kepada seorang nabi sebelummu, yaitu Fatihatul Kitab dan beberapa ayat di akhir surat Al-Baqarah. Engkau tidak membaca satu huruf pun darinya, melainkan engkau pasti diberi apa yang engkau harapkan.” (HR Muslim)

    3. Terhindar dari Kelalaian

    Membaca 3 ayat terakhir Al Baqarah membuat muslim terhindar dari kelalaian. Ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin Al Suyuthi melalui Al Itqan fi Ulumil Qur’an yang diterjemahkan Muhammad Halabi.

    Ad-Darimi meriwayatkan dari al-Mughirah bin Subai’, salah seorang sahabat Rasulullah SAW, beliau berkata,

    “Barang siapa membaca sepuluh ayat dari surah Al-Baqarah ketika hendak tidur, maka dia tidak melupakan Al-Qur’an, yaitu empat ayat dari awal, Ayat Kursi, dua ayat sesudah Ayat Kursi, serta tiga ayat di akhir surah Al-Baqarah.”

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Menikah saat Hamil karena Zina, Bagaimana Status Anaknya? Ini Kata Ulama


    Jakarta

    Fenomena menikah dalam kondisi hamil di luar nikah masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian pasangan menjadikan pernikahan sebagai jalan untuk menutupi aib perzinahan yang telah terjadi. Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan semacam ini? Apakah sah di mata agama? Dan bagaimana pula status anak yang dilahirkan?

    Islam menempatkan zina sebagai salah satu dosa besar. Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 3 dijelaskan:

    اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ


    Arab latin: Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu’minīn(a).

    Artinya: Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

    Mengutip buku Seri Fikih Kehidupan karya Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ayat ini turun ketika seorang sahabat, Mirtsad bin Abi Mirtsad, ingin menikahi seorang wanita pezina bernama ‘Anaq. Rasulullah SAW pun bersabda:

    “Wahai Mirtsad, wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Itu haram bagi orang beriman.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmidzi, Al-Hakim)

    Bolehkah Menikah Saat Hamil karena Zina?

    Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut penjelasannya.

    1. Mayoritas Ulama Membolehkan

    Mayoritas ulama berpandangan bahwa pernikahan tersebut diperbolehkan, bahkan jika wanita tersebut sedang hamil. Mereka menilai bahwa ayat An-Nur: 3 bersifat larangan etis, bukan pengharaman mutlak, apalagi bila keduanya telah bertobat. Pandangan ini juga mengacu pada hadits berikut:

    “Awalnya perbuatan kotor, dan akhirnya pernikahan. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR. At-Tabarani dan Ad-Daruquthni)

    Hadits lain yang memperkuat pandangan ini adalah:

    “Istriku ini wanita yang suka berzina.” Nabi bersabda, “Ceraikan dia.” Laki-laki itu menjawab,

    “Aku takut terbebani.” Nabi bersabda, “Kalau begitu nikmatilah dia sebagai istrimu.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

    2. Sebagian Ulama Melarang

    Sebaliknya, sebagian sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan Aisyah RA berpandangan bahwa menikahi pezina tidak dibolehkan. Mereka memahami surah An-Nur ayat 3 secara tekstual dan menegaskan bahwa orang beriman tidak semestinya menyatukan diri dengan pelaku zina.

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak akan masuk surga laki-laki yang dayyuts.” (HR. Abu Daud)

    Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap maksiat dalam keluarganya.

    3. Pendapat Pertengahan

    Imam Ahmad bin Hanbal memberikan pandangan tengah. Menurutnya, jika wanita tersebut sudah bertobat, maka pernikahan dibolehkan. Namun jika belum bertaubat, maka pernikahan tidak sah.

    Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

    Apabila wanita yang hamil tersebut hendak dinikahi oleh pria yang menghamilinya, hukum fikih juga terbagi:

    • Mazhab Hanafiyah membolehkan pernikahan dan memperbolehkan hubungan suami-istri setelah akad, karena kehamilan tersebut berasal dari calon suami sendiri.
    • Mazhab Syafi’iyah memperbolehkan pernikahan, namun tidak membolehkan hubungan suami istri sampai si wanita melahirkan.
    • Mazhab Malikiyah dan Hanabilah melarang pernikahan selama masih dalam keadaan hamil, bahkan jika janin itu hasil dari calon suami, karena dianggap belum keluar dari masa iddah.

    Rasulullah SAW juga bersabda:

    “Janganlah disetubuhi wanita hamil (karena zina) hingga ia melahirkan.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al-Hakim)

    “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (berjima’) pada tanaman orang lain (rahim wanita yang mengandung anak orang lain).” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

    Hadits ini digunakan oleh sebagian ulama untuk mendukung pendapat bahwa laki-laki yang menghamili wanita karena zina tidak boleh langsung menggaulinya, bahkan setelah menikah, hingga si wanita melahirkan.

    Nasab Anak dari Hubungan di Luar Nikah

    Ketentuan nasab bagi anak yang lahir di luar pernikahan telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama. Dalam bukunya Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, M. Nurul Irfan menegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan di luar nikah tidak dapat disandarkan nasabnya kepada pria yang menyebabkan kehamilan tersebut, meskipun ia merupakan ayah biologis. Dalam hal ini, nasab anak hanya dinisbatkan kepada ibunya.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, wali nikah, maupun kewajiban nafkah dari laki-laki yang menjadi sebab kelahirannya.

    Namun, MUI menyatakan bahwa anak tersebut tetap memiliki hubungan nasab, hak waris, dan hak nafkah dari ibunya dan keluarga ibunya.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Arti dan Pentingnya di Kehidupan



    Jakarta

    Dalam kehidupan sehari-hari, manusia dihadapkan pada berbagai pilihan, tantangan, dan usaha untuk mencapai tujuan. Dalam Islam, konsep ikhtiar menjadi bagian penting dalam menjalani kehidupan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan kepada Allah SWT.

    Pengertian Ikhtiar

    Dikutip dari buku Diabaikan Allah Dibenci Rasulullah karya Rizem Aizid, setiap manusia diwajibkan berikhtiar agar mendapat pertolongan Allah SWT. Secara sederhana, ikhtiar adalah kata lain dari usaha atau upaya.

    Secara bahasa, kata ikhtiar berarti mencari hasil yang lebih baik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ikhtiar diartikan sebagai alat atau syarat untuk mencapai maksud, pilihan, usaha dan daya upaya. Jadi ikhtiar adalah usaha yang dilakukan dengan mengeluarkan segala daya upaya dan kemampuan untuk mencapai hasil terbaik.


    Secara istilah, ikhtiar adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan manusia dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan keyakinan, sambil tetap menyerahkan hasil akhirnya kepada Allah (tawakal). Ikhtiar merupakan salah satu bentuk perwujudan iman dan pengakuan terhadap sunnatullah (hukum sebab-akibat) yang berlaku di alam semesta.

    Ikhtiar merupakan perbuatan mulia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT. Dalil tentang ikhtiar termaktub dalam Al-Qur’an surat Ar Rad ayat 11, Allah SWT berfirman,

    لَهُۥ مُعَقِّبَٰتٌ مِّنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِۦ يَحْفَظُونَهُۥ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ وَإِذَآ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوْمٍ سُوٓءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥ ۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ

    Artinya: Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Berusahalah (berikhtiarlah) untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu, minta tolonglah kepada Allah, dan jangan lemah.” (HR Muslim)

    Hadits ini menunjukkan perintah langsung dari Rasulullah SAW untuk selalu berusaha, kemudian bergantung kepada Allah, bukan hanya berpasrah tanpa tindakan.

    Islam tidak mengajarkan umatnya untuk pasrah tanpa usaha. Sebaliknya, Islam mendorong untuk berikhtiar secara maksimal dalam berbagai aspek kehidupan, mencari rezeki, menjaga kesehatan, menuntut ilmu, dan sebagainya.

    Hubungan Ikhtiar dan Tawakal

    Mengutip buku Super Spiritual Quotient (SSQ): Sosiologi Berpikir Qur`ani dan Revolusi Mental karya Dr. Syahrul Akmal Latif, S.Ag, M.Si., ikhtiar dan tawakal adalah dua hal yang saling melengkapi dalam ajaran Islam. Ikhtiar adalah usaha lahiriah, sedangkan tawakal adalah penyerahan batiniah kepada Allah SWT atas hasil dari usaha tersebut.

    Imam Ghazali menjelaskan bahwa tawakal tanpa ikhtiar adalah kemalasan, dan ikhtiar tanpa tawakal adalah kesombongan.

    Ikhtiar adalah usaha sungguh-sungguh yang dilakukan manusia dalam memilih dan menjalani tindakan terbaik, disertai dengan tawakal kepada Allah SWT. Dalam Islam, ikhtiar bukan hanya anjuran, melainkan juga kewajiban.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Bulan Safar 1447 H? Cek Kalender Hijriahnya di Sini



    Jakarta

    Penanggalan Hijriah atau kalender Islam memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam, terutama dalam menentukan waktu-waktu ibadah seperti puasa, haji, dan hari-hari besar Islam. Salah satu bulan dalam kalender Hijriah akan dilalui adalah bulan Safar, bulan kedua setelah Muharram.

    Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Agama (Kemenag) tercatat 1 Safar 1447 H bertepatan dengan hari Sabtu, 26 Juli 2025. Kemudian, 30 Safar 1447 H jatuh pada Ahad, 24 Agustus 2025.

    Penetapan 1 Safar 1447 H Versi Kemenag

    Berdasarkan kalender Hijriah resmi Kementerian Agama RI, 1 Safar 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 26 Juli 2025. Namun, perlu dipahami bahwa dalam sistem penanggalan Hijriah, pergantian hari dimulai sejak terbenamnya matahari, bukan tengah malam seperti dalam kalender Masehi.


    Dengan demikian, bulan Safar 1447 H sebenarnya dimulai sejak Jumat petang, 25 Juli 2025, meskipun secara tanggal masehi tercatat sebagai hari Sabtu.

    Berikut ini rincian kalender bulan Safar 1447 H

    Sabtu, 26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H

    Ahad, 27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H

    Senin, 28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H

    Selasa, 29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H

    Rabu, 30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H

    Kamis, 31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H

    Jumat, 1 Agustus 2025: 7 Safar 1447 H

    Sabtu, 2 Agustus 2025: 8 Safar 1447 H

    Ahad, 3 Agustus 2025: 9 Safar 1447 H

    Senin, 4 Agustus 2025: 10 Safar 1447 H

    Selasa, 5 Agustus 2025: 11 Safar 1447 H

    Rabu, 6 Agustus 2025: 12 Safar 1447 H

    Kamis, 7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H

    Jumat, 8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H

    Sabtu, 9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H

    Ahad, 10 Agustus 2025: 16 Safar 1447 H

    Senin, 11 Agustus 2025: 17 Safar 1447 H

    Selasa, 12 Agustus 2025: 18 Safar 1447 H

    Rabu, 13 Agustus 2025: 19 Safar 1447 H

    Kamis, 14 Agustus 2025: 20 Safar 1447 H

    Jumat, 15 Agustus 2025: 21 Safar 1447 H

    Sabtu, 16 Agustus 2025: 22 Safar 1447 H

    Ahad, 17 Agustus 2025: 23 Safar 1447 H

    Senin, 18 Agustus 2025: 24 Safar 1447 H

    Selasa, 19 Agustus 2025: 25 Safar 1447 H

    Rabu, 20 Agustus 2025: 26 Safar 1447 H

    Kamis, 21 Agustus 2025: 27 Safar 1447 H

    Jumat, 22 Agustus 2025: 28 Safar 1447 H

    Sabtu, 23 Agustus 2025: 29 Safar 1447 H

    Ahad, 24 Agustus 2025: 30 Safar 1447 H.

    Tentang Bulan Safar

    Dikutip dari buku Doa dan Zikir Sepanjang Tahun karya H. Hamdan Hamedan, bulan Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriyah. Menurut Ibnu Katsir, Safar memiliki arti ‘sepi’ atau ‘sunyi’ sesuai dengan keadaan masyarakat Arab yang selalu sepi pada bulan Safar.

    Sebagian ulama menyebutkan bahwa penamaan ini berasal dari kebiasaan orang Arab di masa jahiliyah yang meninggalkan rumah-rumah mereka dalam keadaan kosong untuk pergi berperang atau berdagang pada bulan ini.

    Namun, di balik asal-usul nama tersebut, bulan Safar sering dikaitkan dengan berbagai mitos, kepercayaan keliru, bahkan dianggap sebagai bulan sial oleh sebagian masyarakat. Padahal, dalam pandangan Islam, tidak ada bulan yang membawa kesialan, termasuk bulan Safar.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial sesuatu hingga tidak jadi beramal), tidak ada kesialan karena burung hamah, tidak ada kesialan pada bulan Safar.” (HR Bukhari)

    Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW menolak kepercayaan tentang kesialan di bulan Safar.

    Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa maksud “laa shafara” adalah tidak ada keyakinan bahwa bulan Safar membawa pengaruh buruk.

    Allah SWT telah menjadikan semua bulan dalam setahun sebagai bagian dari ketentuan-Nya, tidak ada bulan yang buruk ataupun baik secara khusus, kecuali yang Allah dan Rasul-Nya sebutkan (misalnya bulan Ramadhan sebagai bulan penuh berkah).

    Dalam surat At-Taubah ayat 36, Allah SWT berfirman,

    إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

    Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

    Ayat ini menegaskan bahwa semua bulan adalah ciptaan Allah, dan tidak ada satu pun bulan yang mengandung kesialan atau keberuntungan kecuali yang ditentukan Allah.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Larangan Bulan Safar karena Dianggap Sial, Benarkah Ada?


    Jakarta

    Bulan Safar seringkali diiringi dengan berbagai mitos dan kepercayaan. Salah satunya adalah anggapan sebagai bulan kesialan atau turunnya bala.

    Kepercayaan ini terutama menguat pada Rebo Wekasan, yakni hari Rabu terakhir di bulan Safar. Namun, benarkah ada larangan khusus di bulan Safar dalam ajaran Islam? Mari kita telaah lebih lanjut.

    Asal Mula Kepercayaan Bulan Safar Penuh Kesialan

    Anggapan bulan Safar sebagai bulan turunnya musibah sebenarnya berakar dari kepercayaan masyarakat Arab Jahiliah di masa lampau. Mereka meyakini bahwa hari-hari tertentu di bulan Safar, khususnya Rabu terakhir, adalah waktu di mana Allah SWT menurunkan banyak sekali bala bencana.


    Hal ini dijelaskan dalam jurnal berjudul Agama dan Kepercayaan Masyarakat Melayu Sungai Jambu Kayong Utara terhadap Bulan Safar karya Wahab dkk yang terbit di Jurnal Mudarrisuna Vol 10 edisi 1 Januari-Maret 2020.

    Abdul Hamid dalam Kanzun Najah Was-Surur Fi Fadhail Al-Azminah wash-Shufur, mengatakan kepercayaan Rebo Wekasan ini bahkan disebut-sebut berasal dari seorang sufi. Selain itu, terdapat sebuah hadits dhaif yang turut memperkuat anggapan ini.

    Hadits tersebut berbunyi, “Barang siapa mengabarkan kepadaku tentang keluarnya bulan Safar, maka aku akan memberi kabar gembira kepadanya untuk masuk surga.” Namun, penting untuk dicatat bahwa hadits dhaif tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat dalam ajaran Islam.

    Bantahan Terhadap Mitos Kesialan Bulan Safar

    Dalam ajaran Islam, tidak ada hadits shahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan bulan Safar, apalagi larangan atau celaan terhadapnya. Hal ini dijelaskan dalam buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun karya Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid.

    Justru sebaliknya, Rasulullah SAW telah membantah anggapan kesialan pada bulan Safar melalui sabda beliau:

    “Tidak ada penyakit menular dan tidak ada tanda atau firasat kesialan dan yang mengherankanku ialah kalimat yang baik dan kalimat yang bagus.” (HR Bukhari)

    Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam buku Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani wa Arauhu Al-I’tiqadiyah wa Ash-Shufiyah karya Sa’id bin Musfir Al-Qahthani (terjemahan Munirul Abidin) menjelaskan bahwa hadits di atas mengandung penolakan tegas terhadap kepercayaan tahayul atau ramalan nasib buruk yang berkembang di masa Jahiliah, termasuk anggapan kesialan di bulan Safar. Beliau menegaskan bahwa tidak ada larangan khusus pada bulan Safar, sebagaimana disiratkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW lainnya:

    “Hadits itu mengandung kemungkinan penolakan dan bisa juga larangan. Atau janganlah kamu meramal nasib buruk. Tetapi sabda beliau dalam hadits, ‘Tidak ada penyakit menular, tidak ada larangan pada bulan Safar, dan tidak ada kecelakaan yang ditandai oleh suara burung malam’ menunjukkan bahwa maksudnya adalah penolakan dan pembatalan masalah-masalah yang diperhatikan pada masa jahiliah.”

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa anggapan bulan Safar sebagai bulan kesialan adalah mitos yang tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Islam mengajarkan kita untuk tidak percaya pada ramalan buruk atau firasat sial, melainkan selalu bertawakal kepada Allah SWT.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Safar 1447 H


    Jakarta

    Puasa Ayyamul Bidh menjadi amalan yang bisa dikerjakan setiap bulan Hijriah. Amalan ini sangat dianjurkan sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.

    Ayyamul Bidh adalah istilah ini merujuk pada tiga hari di pertengahan bulan Qamariyah (Hijriah), yaitu tanggal 13, 14, dan 15.

    Dikutip dari buku Fiqih Puasa karya M. Hasyim Ritonga, amalan ini dinamakan Ayyamul Bidh yang artinya hari-hari putih karena pada malam-malam tersebut bulan tampak bercahaya putih (purnama).


    Puasa Ayyamul Bidh berarti puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah, baik di bulan Muharram, Safar, Rabiul Awal, dan seterusnya (kecuali ketika bertepatan dengan hari-hari yang diharamkan untuk puasa seperti Idul Fitri dan Idul Adha). Puasa Ayyamul Bidh hukumnya sunnah muakkad atau sunah yang dianjurkan.

    Dalam hadits dari Abu Hurairah RA, “Kekasihku (Nabi Muhammad SAW) mewasiatkan kepadaku tiga hal: berpuasa tiga hari setiap bulan, sholat dhuha dua rakaat, dan sholat witir sebelum tidur.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Kemudian dalam hadits dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash RA, “Berpuasalah tiga hari setiap bulan karena kebaikan itu dilipatgandakan sepuluh kali lipat, maka itu seperti puasa sepanjang tahun.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Puasa Ayyamul Bidh Safar 1447 H

    Berdasarkan kalender Hijriah resmi Kementerian Agama RI, 1 Safar 1447 H jatuh pada Sabtu, 26 Juli 2025.

    Dengan demikian, jadwal puasa Ayyamul Bidh bulan Safar 1447 H sebagai berikut:

    • Kamis, 7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H
    • Jumat, 8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H
    • Sabtu, 9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H

    Berikut ini rincian kalender bulan Safar 1447 H

    • Sabtu, 26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H
    • Ahad, 27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H
    • Senin, 28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H
    • Selasa, 29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H
    • Rabu, 30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H
    • Kamis, 31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H
    • Jumat, 1 Agustus 2025: 7 Safar 1447 H
    • Sabtu, 2 Agustus 2025: 8 Safar 1447 H
    • Ahad, 3 Agustus 2025: 9 Safar 1447 H
    • Senin, 4 Agustus 2025: 10 Safar 1447 H
    • Selasa, 5 Agustus 2025: 11 Safar 1447 H
    • Rabu, 6 Agustus 2025: 12 Safar 1447 H
    • Kamis, 7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H (Puasa Ayyamul Bidh)
    • Jumat, 8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H (Puasa Ayyamul Bidh)
    • Sabtu, 9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H (Puasa Ayyamul Bidh)
    • Ahad, 10 Agustus 2025: 16 Safar 1447 H
    • Senin, 11 Agustus 2025: 17 Safar 1447 H
    • Selasa, 12 Agustus 2025: 18 Safar 1447 H
    • Rabu, 13 Agustus 2025: 19 Safar 1447 H
    • Kamis, 14 Agustus 2025: 20 Safar 1447 H
    • Jumat, 15 Agustus 2025: 21 Safar 1447 H
    • Sabtu, 16 Agustus 2025: 22 Safar 1447 H
    • Ahad, 17 Agustus 2025: 23 Safar 1447 H
    • Senin, 18 Agustus 2025: 24 Safar 1447 H
    • Selasa, 19 Agustus 2025: 25 Safar 1447 H
    • Rabu, 20 Agustus 2025: 26 Safar 1447 H
    • Kamis, 21 Agustus 2025: 27 Safar 1447 H
    • Jumat, 22 Agustus 2025: 28 Safar 1447 H
    • Sabtu, 23 Agustus 2025: 29 Safar 1447 H
    • Ahad, 24 Agustus 2025: 30 Safar 1447 H

    Niat Puasa Ayyamul Bidh

    Dikutip dari buku Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunah karya H. Amirulloh Syarbini, berikut bacaan niat puasa Ayyamul Bidh dalam tulisan Arab, latin dan artinya:

    نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Arab-Latin: Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lilâhi ta’âlâ.

    Artinya: “Saya niat puasa Ayyamul Bidl (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’âlâ.”

    Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh

    Puasa sunnah Ayyamul Bidh bisa dikerjakan seperti puasa pada umumnya. Berikut adalah tata cara melaksanakan puasa Ayyamul Bidh:

    1. Membaca niat puasa Ayyamul Bidh.
    2. Makan sahur, diutamakan melakukannya menjelang masuk waktu subuh sebelum imsak.
    3. Melaksanakan puasa dengan menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan lainnya.
    4. Menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan pahala puasa, seperti berkata kasar, menggunjing orang, dan perbuatan dosa lainnya.
    5. Segera berbuka puasa saat waktu magrib tiba.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Jabar Kritik Keras Pembagian Bir di Event Lari, Ini Hukum Miras dalam Islam


    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengkritik keras pembagian bir di event lari nasional Pocari Run 2025 yang digelar di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menilai pembagian bir itu menjadi tindakan yang salah meski kadar alkoholnya di bawah 20 persen.

    “Kalau soal membagikan bir, itu satu tindakan yang salah menurut saya. Itu tidak boleh terjadi sebetulnya, walaupun ada yang mengklaim bir itu di bawah 20 persen kadar alkoholnya,” ujarnya, dilansir detikJabar, Kamis (24/7/2025).


    Rafani menegaskan bir memiliki konotasi minuman keras (miras). Dalam ajaran Islam, minuman keras haram hukumnya untuk dikonsumsi.

    “Tapi tetap aja bir itu sudah punya konotasi minuman keras, jadi nggak boleh. Dalam Islam, sesuatu yang sudah punya konotasi yang diharamkan itu nggak boleh,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Rafani menjelaskan bahwa hal-hal yang sifatnya abu-abu atau syubhat dalam Islam harus dijauhi. Ia memberi contoh fenomena nama-nama makanan yang sempat populer seperti bakso setan.

    Walau bakso hukumnya halal untuk dikonsumsi, tetapi nama dan konotasi dari usahanya memiliki konotasi yang menyimpang dari nilai-nilai Islam.

    “Baksonya mungkin halal, tapi kalau namanya pakai setan, itu sudah jelas musuh. Dalam Al-Qur’an setan itu musuh yang nyata, dan perlakukanlah sebagai musuh. Sama halnya dengan bir, meskipun mungkin kadar alkoholnya rendah, tetap aja haram diminum itu karena sudah punya konotasi haram,” terangnya menguraikan.

    Meminum Minuman Keras Hukumnya Haram dalam Islam

    Minuman keras haram hukumnya dikonsumsi dalam Islam. Pelarangannya sendiri disebutkan dalam sejumlah ayat suci Al-Qur’an serta hadits.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 90,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    Menukil dari Tafsir al-Munir Jilid 1 susunan Wahbah Az Zuhaili yang diterjemahkan Abdul Hayyie al Kattani dkk, minuman keras atau khamr adalah minuman haram yang harus dihindari karena berbahaya. Khamr meliputi segala sesuatu yang memabukkan.

    Dalam jumlah sedikit maupun banyak maka hukum mengonsumsi minuman keras tetap haram. Dari Abu Musa al-Asy’ariy, Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barang siapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka.” (HR Ahmad, Al Hakim dan Ibnu Hibban)

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis


    Jakarta

    Acara tablig akbar Habib Rizieq Shihab di Pemalang, Jawa Tengah, ricuh. Akibatnya, sembilan orang mengalami luka dan satu di antaranya dikabarkan kritis.

    Dilansir detikJateng, kericuhan terjadi ketika dua kelompok massa terlibat bentrok pada Rabu (23/7/2025). Mereka adalah ormas Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) dan Front Persatuan Islam (FPI).

    Menurut informasi, PWI LS Pemalang menolak kehadiran Habib Rizieq Shihab di Dusun Sambo, Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Mereka mencoba masuk ke area acara.


    Aparat keamanan kemudian menghalau mereka. Namun, beberapa di antaranya berhasil lolos sehingga memicu gesekan fisik dengan massa FPI pukul 22.30 WIB.

    Ahmad (50), salah seorang saksi di lokasi kejadian, menggambarkan suasana mencekam malam itu. Ia menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri bagaimana massa berbaju putih-putih yang diketahui FPI mengejar kelompok berbaju hitam dari PWI LS Pemalang.

    “Kejadiannya cepat, cuma sekitar 10 menit. Tapi tegang banget, saling lempar batu dan kejar-kejaran,” ujar Ahmad.

    Pasca-bentrokan, aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI dengan sigap turun tangan mengamankan lokasi dan mengevakuasi para korban ke sejumlah fasilitas kesehatan terdekat. Tak hanya warga, beberapa anggota kepolisian juga dilaporkan mengalami luka-luka saat berupaya memisahkan kedua kubu.

    Direktur RS Siaga Medika Pemalang, dr. Ofi Dwiantoro, mengonfirmasi bahwa ada sembilan pasien yang masuk ke rumah sakitnya. Delapan di antaranya hanya mengalami luka ringan dan telah diperbolehkan rawat jalan. Namun, satu pasien, berinisial S (43) asal Wonosobo, harus menjalani perawatan intensif karena cedera kepala berat dan kondisinya kritis.

    “Delapan pasien luka ringan, dirawat jalan. Satu pasien dengan cedera kepala berat, kondisinya bisa dikatakan kritis,” jelas dr. Ofi pada Kamis (24/7/2025).

    Lebih lanjut, dr. Ofi menjelaskan pasien kritis tersebut mengalami penurunan kesadaran dan ditemukan sembilan titik luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul, kemungkinan dari lemparan batu atau pukulan. Meski demikian, tidak ditemukan luka sayatan senjata tajam di bagian tubuh lainnya.

    Selain RS Siaga Medika, dua korban lainnya juga dirawat di RSI Al Ikhlas Pemalang, dengan satu di antaranya harus dirawat inap.

    Bupati Pemalang Sesalkan Insiden dan Imbau Jaga Kondusifitas

    Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengungkapkan keprihatinannya atas insiden tersebut. Pihaknya masih terus mendata jumlah pasti korban akibat bentrokan itu.

    “Kita masih mendata jumlah korban secara pasti. Ada informasi menyebut 5, ada juga yang menyebut 13. Ini sedang kami pastikan,” kata Anom.

    Menyikapi situasi ini, Anom menegaskan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) langsung bergerak cepat untuk mencegah ketegangan berlarut-larut. Ia meminta seluruh warga Pemalang untuk tidak mudah terpancing emosi dan bersama-sama menjaga kondusifitas daerah.

    “Pemalang harus kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga persatuan, jangan ada lagi yang mengatasnamakan agama atau golongan,” tegasnya.

    Meski sempat diwarnai kericuhan, acara tablig akbar tersebut tetap berlangsung hingga selesai sekitar pukul 00.00 WIB dengan pengamanan ketat. Hingga Kamis dini hari, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi dan penyebab pasti bentrokan antar dua ormas ini.

    Berita selengkapnya baca di sini.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Warna Favorit Rasulullah SAW yang Dijelaskan dalam Hadits


    Jakarta

    Rasulullah SAW memiliki warna favorit yang disebutkan dalam beberapa hadits. Bukan tanpa alasan, warna tersebut mengandung keutamaan tersendiri sehingga disukai oleh sang nabi.

    Warna yang disukai Nabi Muhammad SAW mencerminkan karakternya, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun ketika menghadiri acara tertentu.

    Hijau dan Putih Jadi Warna Favorit Rasulullah SAW

    Menurut buku Maadza Yuhibbu an Nabi Muhammad SAW wa Maadza Yukrihu susunan Adnan Tharsyah yang diterjemahkan Nur Faizah Dimyathi dkk, Rasulullah SAW menyukai warna hijau. Dari Anas bin Malik RA berkata,


    “Warna yang paling disukai oleh Rasulullah SAW adalah hijau.” (Shahih Jami’ush-Shaghir 4632)

    Hal itu terlihat dari keseharian beliau yang kerap kali menggunakan warna hijau. Dari Abu Dawud RA, Abu Ramtsah RA menyampaikan:

    “Aku pergi menjumpai Rasulullah bersama ayahku maka setelah sampai aku melihat beliau mengenakan dua jubah berwarna hijau.”

    Qatadah berkata, “Suatu hari kami pergi bersama Anas RA ke suatu tempat. Lalu ketika kami sampai di sana seseorang berujar, ‘Betapa indah kehijauan ini.’ Maka ketika itu Anas berkata, ‘Kita sudah pernah membicarakan bahwa warna yang paling disukai oleh Nabi SAW adalah hijau.”

    Dalam Islam, hijau dianggap sebagai warna yang menenangkan dan diidentifikasi sebagai warna surga. Allah SWT berfirman dalam surah Al Insan ayat 21,

    عٰلِيَهُمْ ثِيَابُ سُنْدُسٍ خُضْرٌ وَّاِسْتَبْرَقٌۖ وَّحُلُّوْٓا اَسَاوِرَ مِنْ فِضَّةٍۚ وَسَقٰىهُمْ رَبُّهُمْ شَرَابًا طَهُوْرًا

    Artinya: “Mereka berpakaian sutra halus yang hijau, sutra tebal, dan memakai gelang perak. Tuhan memberikan kepada mereka minuman yang suci.”

    Selain itu, diterangkan dalam kitab Bulughul Maram Jilid 2 oleh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam yang diterjemahkan Izzuddin Karim dkk bahwa Nabi SAW juga menyukai warna putih. Sebab, putih dikenal sebagai warna yang melambangkan kesucian, ketenangan dan kemurnian.

    Imam Al Ghazali juga mengatakan bahwa putih menjadi warna favorit Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam buku Mukhtashar Ihya Ulumuddin terjemahan Irwan Kurniawan.

    Putih menjadi warna yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW. Bahkan beliau menganjurkan umatnya berpakaian warna putih sebagaimana sabdanya,

    “Pakailah pakaian yang berwarna putih, karena ia lebih suci dan lebih baik, dan gunakanlah untuk mengkafani orang-orang yang sudah meninggal di antara kalian.” (HR At-Tirmidzi)

    Warna yang Tidak Disukai Nabi Muhammad SAW

    Terdapat pula warna yang dihindari oleh Rasulullah SAW. Masih dari sumber yang sama, warna tersebut adalah merah.

    Perlu dipahami, tidak ada larangan eksplisit mengenakan pakaian warna merah. Namun, ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak menyukai pakaian merah dalam kesehariannya.

    Menukil dari At-Tasyabbuh Al-Manhy Anhu fii Al-Fiqhi Al-Islami karya Jamil bin Habib Al Luwaihiq yang diterjemahkan Drs Asmuni, dari Rafi’ bin Khudaij RA berkata,

    “Kami keluar bepergian dengan Rasulullah SAW. Tiba-tiba beliau melihat di atas binatang tunggangan dan unta-unta kami kantong-kantong yang padanya benang-benang tersbuat dari kapas yang berwarna merah. Maka Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidakkah aku melihat bahwa merah-merah ini telah menyulitkan kalian?” Kami segera berdiri dan mencabutnya sehingga sebagian unta-unta kami melarikan diri.”

    Hadits di atas diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Al Libaz. Al Hafizh melalui Al Fath menyatakan bahwa jajaran sanadnya terdapat seorang perawi yang tidak disebut namanya.

    Selain itu, Rasulullah SAW juga menyebut merah sebagai warna setan. Beliau bersabda,

    “Sesungguhnya setan menyukai warna merah. Karena itu, jauhilah oleh kalian setiap pakaian yang menunjukkan kemasyhuran.” (HR At Thabrani)

    Namun, dijelaskan dalam Asbabul Wurud oleh Imam As Suyuthi terjemahan Muhammad Abdul Basit Zamzami bahwa hadits di atas statusnya dhaif karena terdapat Abu Bakar Al Hudzali yang periwayatannya dhaif.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com