Author: admin

  • Kemenag Gelar Cek Kesehatan Gratis di Madrasah dan Pesantren, Catat Tanggalnya!



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk para santri dan siswa madrasah. Program ini dijadwalkan akan dimulai pada hari Senin (4/8/2025).

    Tahap awal akan menyasar pesantren dan madrasah di Jakarta. Jadwal pelaksanaan CKG telah disusun dan siap dijalankan sesuai rencana.

    “Sebagaimana yang sudah kita lakukan dalam RTM (rapat tingkat menteri) beberapa waktu lalu, Kementerian Agama telah menyusun jadwal pelaksanaan CKG, dan Insya Allah akan berjalan sesuai rencana,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).


    Tahap awal CKG akan digelar di Pesantren Asshidiqiyah, Jakarta. Rencananya, Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama jajarannya akan turun langsung memantau proses pemeriksaan kesehatan ini.

    Tak hanya di pesantren, program ini juga akan menyambangi madrasah. Pelaksanaan perdana di madrasah akan menyasar MTsN dan MIN yang telah ditunjuk sebagai lokasi awal.

    Bahkan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) juga diagendakan hadir untuk menunjukkan dukungan pemerintah terhadap inisiatif ini. Suyitno memastikan, seluruh persiapan telah matang, mulai dari kesiapan lokasi hingga alat-alat kesehatan standar yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    “Kami terus berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Kementerian Kesehatan untuk memastikan seluruh kebutuhan dapat dipenuhi. Ini sebagai bentuk dukungan Kementerian Agama dalam menyukseskan inisiatif CKG, baik di pesantren maupun di madrasah,” ujar Suyitno.

    Program Cek Kesehatan Gratis ini digagas untuk meningkatkan kesadaran kesehatan di lingkungan pendidikan keagamaan. Harapannya, santri dan siswa madrasah bisa mendapatkan layanan kesehatan yang merata dan mudah dijangkau.

    Penting dicatat, pemeriksaan kesehatan ini akan dilaksanakan secara ramah anak, terutama untuk jenjang SD/MI, di mana tidak ada pengambilan sampel darah. Orang tua siswa juga akan dilibatkan aktif dalam pengisian kuesioner prapemeriksaan dan didorong untuk memberikan dukungan agar anak-anak siap mengikuti CKG.

    “Kami mengajak orang tua siswa madrasah dan para pengasuh pesantren untuk memberi semangat kepada anak-anaknya. Pemeriksaan ini penting untuk deteksi dini sekaligus upaya preventif menjaga kesehatan peserta didik,” pungkas Suyitno.

    Kemenag juga telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk berkoordinasi aktif dengan Puskesmas dan dinas terkait, demi kelancaran pelaksanaan program ini.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bukan Masjid Nabawi! Ini Masjid Pertama yang Dibangun Nabi Muhammad


    Jakarta

    Banyak yang mengira Masjid Nabawi adalah masjid pertama dalam Islam. Padahal, masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah SAW adalah Masjid Quba. Simak sejarah lengkapnya berikut ini.

    Pada masa kenabian Nabi Muhammad SAW, masjid memiliki fungsi yang sangat penting, tidak hanya sebagai tempat ibadah. Masjid juga menjadi pusat aktivitas umat Islam, tempat bermusyawarah, dan wadah pemersatu kaum Muslimin.

    Salah satu masjid bersejarah yang memainkan peran sentral dalam awal peradaban Islam adalah Masjid Quba. Masjid ini menjadi masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah SAW, bahkan sebelum Masjid Nabawi berdiri.


    Sejarah Pembangunan Masjid Quba

    Dalam buku Khazanah Peradaban Islam di Timur dan Barat karya Abdul Syukur al-Azizi, dijelaskan bahwa saat Nabi Muhammad SAW dan para sahabat hijrah ke Madinah, mereka disambut hangat oleh kaum Anshar, terutama dari kalangan Aus dan Khazraj.

    Ketika tiba di kawasan Quba, Nabi Muhammad SAW singgah selama lima hari. Di sinilah beliau membangun sebuah masjid yang kini dikenal sebagai Masjid Quba. Masjid ini dibangun di atas tanah milik keluarga Kaltsum bin Al-Hidm dari Kabilah Amir bin Auf yang mewakafkan lahannya untuk Rasulullah SAW.

    Saat itu, Quba merupakan sebuah perkampungan di pinggiran kota Yatsrib (Madinah), terletak sekitar tiga kilometer di sebelah selatan. Rasulullah SAW bahkan rutin mengunjungi Masjid Quba setiap hari Sabtu untuk melaksanakan salat berjamaah dan menyampaikan dakwah.

    Masjid Pertama dalam Sejarah Islam

    Menurut Histori 72 Masjid di Tanah Suci dalam Khazanah Sunnah Nabi karya Brilly El-Rasheed, Masjid Quba dibangun pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun pertama hijrah (bertepatan dengan 20 September 622 M). Lokasinya sekitar 5 kilometer di barat daya Kota Madinah.

    Nama “Quba” sendiri berasal dari sebuah sumur di perkampungan Bani ‘Amr bin ‘Auf, bagian dari Qabilah Al-Aus, kaum Anshar. Dalam perjalanan hijrah dari Makkah, Rasulullah SAW dan para sahabat sempat singgah di kampung ini, dan Rasul tinggal di rumah Kaltsum bin Al-Hidm untuk beberapa hari guna membangun Masjid Quba sebelum melanjutkan perjalanan ke pusat kota Madinah.

    Perkembangan dan Renovasi Masjid Quba

    Pada awalnya, Masjid Quba dibangun berbentuk persegi empat dengan tiga pintu. Renovasi pertama dilakukan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab RA, yang memperluas masjid dan menambah jumlah pintu menjadi enam.

    Selanjutnya, pada masa Khalifah Utsman bin Affan RA, tiang-tiang dari batang pohon kurma diganti dengan batu, dan bangunan masjid diperbesar lagi. Kemudian pada masa Dinasti Umayyah, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memperbarui struktur Masjid Quba dan membangun menara adzan pertama dalam sejarah Islam.

    Barulah setelah itu, masjid ini dilengkapi dengan kubah (qubah), mihrab, dan mimbar yang terbuat dari marmer. Salah satu bukti sejarah penting tentang Masjid Quba adalah sebuah prasasti beraksara Kufi yang mencatat bahwa renovasi besar-besaran dilakukan pada tahun 435 Hijriah.

    Masjid Quba bukan hanya tempat ibadah biasa, tapi juga simbol awal kebangkitan umat Islam dalam membangun peradaban. Keistimewaannya pun diabadikan dalam Al-Qur’an dan hadist-hadist Rasulullah SAW, salah satunya menyebutkan bahwa salat di Masjid Quba memiliki keutamaan besar, setara dengan pahala umrah.

    Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 108:

    لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا ۚ لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقْوَىٰ مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ ۚ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُوا۟ ۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُطَّهِّرِينَ

    Artinya: “Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.”

    Saat umrah dan mengunjungi Madinah, jemaah sebaiknya mampir untuk salat di masjid Quba. Sebab, seorang muslim yang salat di masjid ini, pahalanya setara dengan umrah.

    Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Abu bin Sahl bin Hunaif RA, bahwa Rasulullah SAW, bersabda, “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian mendatangi Masjid Quba, lalu ia salat di dalamnya, maka baginya pahala seperti pahala umrah.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hari Kiamat Disebut Berlangsung 50 Ribu Tahun, Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Kiamat adalah hari berakhirnya kehidupan seluruh umat manusia dan alam semesta. Dalam sebuah hadits, dikatakan kiamat akan berlangsung selama 50 ribu tahun.

    Dalil terkait kiamat dijelaskan dalam hadits dan Al-Qur’an, salah satunya surah Taha ayat 15. Allah SWT berfirman,

    اِنَّ السَّاعَةَ اٰتِيَةٌ اَكَادُ اُخْفِيْهَا لِتُجْزٰى كُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا تَسْعٰى ١٥


    Artinya: “Sesungguhnya hari Kiamat itu (pasti) akan datang. Aku hampir (benar-benar) menyembunyikannya. (Kedatangannya itu dimaksudkan) agar setiap jiwa dibalas sesuai dengan apa yang telah dia usahakan.”

    Benarkah Kiamat Berlangsung 50 Ribu Tahun?

    Dalam kitab At Tadzkirah Jilid 1 oleh Imam Syamsuddin Al Qurthubi yang diterjemahkan H Anshori Umar Sitanggal, hadits yang menyebut kiamat berlangsung 50 ribu tahun berasal dari Abu Sa’id Al Khudri. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Dalam suatu hari yang kadarnya 50 ribu tahun.”

    Abu Sa’id berkata, “Alangkah lamanya ini.”

    Maka, Nabi SAW menjawab, “Demi Allah yang menggenggam jiwaku, sesungguhnya orang mukmin benar-benar akan diringankan, sehingga hari itu akan lebih ringan (pendek) baginya daripada salat wajib yang dia lakukan di dunia.”

    Meski demikian, bagi mukmin kiamat tidak berlangsung selama itu. Hal ini dijelaskan dalam Shahih Al-Jami’,

    “Hari kiamat bagi orang-orang mukmin hanyalah seukuran antara Dzuhur dan Ashar.”

    Selain itu, dalam redaksi lain disebutkan bahwa 50 ribu tahun merupakan ukuran untuk satu hari ketika kiamat. Berikut haditsnya yang dikutip dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle tulisan Ustaz Bagenda Ali.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: Akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga dan kemungkinan menuju neraka.” (HR Muslim)

    Turut dijelaskan dalam Al Yaum Al Akhir: Al Qiyamah Ash Shughra wa ‘Alamat Al Qiyamah Al Kubra susunan Umar Sulaiman Al Asyqar yang diterjemahkan Irfan Salim dkk, hadits tersebut menjelaskan tentang hukuman bagi orang yang tidak menunaikan zakat hartanya. Apabila harta itu berupa emas dan perak, maka idjadikan lempengan panas kemudian pemiliknya disiksa dengan itu.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Sholat Boleh Diqashar, Dijamak, atau Diqodho? Begini Ketentuannya


    Jakarta

    Sholat merupakan ibadah utama yang tetap wajib dilaksanakan dalam berbagai keadaan. Ketika seorang muslim menghadapi kondisi sulit seperti bepergian jauh, sakit, atau hujan lebat, Islam memberikan kemudahan berupa keringanan (rukhshah) dalam pelaksanaannya.

    Di antaranya adalah qashar (meringkas sholat), jamak (menggabungkan dua waktu sholat), dan qadha (mengganti sholat di luar waktunya). Setiap keringanan ini memiliki syarat tertentu yang perlu dipahami agar tidak disalahgunakan. Kemudahan ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 286:

    …لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ


    Artinya: “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya…”

    Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA.

    Sholat Qashar Rukhshah Saat Safar

    Qashar adalah meringkas sholat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat, berlaku untuk Dzuhur, Ashar, dan Isya. Namun, tidak semua perjalanan membolehkan qashar. Para ulama menyebutkan bahwa qashar hanya bisa dilakukan jika seseorang benar-benar dalam keadaan safar dengan jarak tertentu.

    Mayoritas ulama seperti Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal menetapkan jarak minimal safar sekitar 88 km, berdasarkan ukuran 4 burud, sebagaimana disebut dalam hadits Ibnu Abbas:

    “Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian mengqashar sholat bila kurang dari 4 burud, dari Makkah ke Usfan.” (HR Ad-Daruquthni)

    Ada pula pendapat lain seperti Abu Hanifah yang menetapkan batasnya adalah tiga hari perjalanan, dan Ibnu Taimiyah yang tidak mensyaratkan jarak tertentu selama seseorang sudah dalam perjalanan dan keluar dari tempat tinggalnya.

    Selain jarak, syarat lain adalah bahwa tujuan perjalanan harus mubah (diperbolehkan secara syariat). Perjalanan untuk maksiat tidak membolehkan qashar, menurut mayoritas ulama.

    Qashar juga hanya sah dilakukan setelah keluar dari batas wilayah tempat tinggal, bukan saat masih di rumah. Bahkan, sholat qashar tidak boleh dilakukan jika status safarnya telah berakhir saat sholat berlangsung, misalnya karena sudah sampai tujuan atau berniat mukim.

    Selain itu, perjalanan harus memiliki tujuan yang jelas. Bila tidak tahu arah atau tujuan pasti, seperti orang berburu tanpa arah, maka tidak termasuk safar yang membolehkan qashar.

    Sholat Jamak Menggabungkan Dua Waktu Sholat

    Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat fardu dalam satu waktu pelaksanaan. Hanya dua pasang waktu sholat yang bisa dijamak, yaitu Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya. Penggabungan ini dilakukan dengan dua cara: jamak taqdim, yaitu dilakukan di waktu sholat pertama, dan jamak ta’khir, yaitu dilakukan di waktu sholat kedua.

    Keringanan ini diberikan kepada orang yang sedang dalam perjalanan (safar), dengan syarat yang hampir sama dengan sholat qashar, yaitu sudah berniat safar, benar-benar keluar dari tempat tinggal, dan jarak perjalanannya mencapai batas minimal yang ditentukan para ulama.

    Selain dalam kondisi safar, jamak juga dibolehkan dalam keadaan lain, seperti sakit, hujan, ibadah haji, atau ketika mengalami kesulitan besar yang menyulitkan pelaksanaan sholat pada waktunya. Dalam keadaan sakit, misalnya, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan sebagian ulama dari mazhab Syafi’i membolehkan jamak berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas:

    “Rasulullah SAW menjamak sholat bukan karena takut dan bukan pula karena hujan.” (HR Muslim)

    Saat ibadah haji, Rasulullah SAW juga pernah menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

    “Nabi SAW menjamak antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah pada haji wada.” (HR Bukhari)

    Begitu pula ketika hujan turun dan menyulitkan untuk datang ke masjid, para sahabat seperti Ibnu Umar pernah menjamak Maghrib dan Isya bersama imam. Hal ini sesuai dengan riwayat:

    “Sesungguhnya termasuk sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara Maghrib dan Isya.” (HR Atsram)

    Dalam kondisi darurat lainnya, misalnya terjebak macet, sedang operasi medis, atau situasi bencana, sebagian ulama juga membolehkan jamak. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan keringanan ketika ada kesulitan, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 78,

    وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ…

    Artinya: “Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…”

    Sholat Qadha Mengganti Sholat yang Terlewat

    Sholat yang tidak dikerjakan pada waktunya wajib diganti atau diqadha. Qadha berlaku bagi siapa saja yang meninggalkan sholat karena uzur syar’i, seperti perang, perjalanan, sakit, atau tertidur.

    Rasulullah SAW sendiri pernah tidak melaksanakan empat waktu sholat dalam Perang Khandaq, lalu beliau mengqadha semuanya begitu memungkinkan. Bagi wanita yang haid atau nifas, tidak ada kewajiban qadha untuk sholat yang ditinggalkan selama masa haid itu. Namun jika suci dan waktu sholat masih tersisa, ia wajib sholat.

    Dalam situasi tertentu seperti tidak ada air dan tanah (untuk bersuci), atau sedang di atas kendaraan yang tidak memungkinkan sholat, maka qadha dapat menjadi solusi. Bahkan jika seseorang tertidur atau lupa, ia tetap wajib mengqadha. Nabi SAW juga pernah tertidur hingga melewatkan sholat Subuh, lalu menunaikannya setelah bangun.

    Mengenai orang yang meninggalkan sholat secara sengaja, jumhur ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) menyatakan bahwa ia tetap wajib mengganti sholatnya meskipun berdosa. Tidak menggantinya hanya akan menambah dosa.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Ajak GMKI Lawan Intoleransi, Gagas Kurikulum Cinta



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertemu dengan pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) kemarin. Pertemuan itu untuk membahas isu intoleransi dan merumuskan langkah konkret menciptakan Indonesia yang lebih toleran.

    Dalam pertemuan tersebut, Menag Nasaruddin menyampaikan gagasan besar mengenai “kurikulum cinta”. Hal ini menurutnya bisa menjadi solusi fundamental untuk mengatasi penyebaran kebencian berbasis agama.


    Menag menyoroti pentingnya mengubah kurikulum pendidikan agama di Indonesia. Menurutnya, pendidikan agama sekarang, tanpa disadari, sering kali mengajarkan kebencian.

    “Banyak guru agama, sadar atau tidak, justru mengajarkan kebencian. Saya ingin semua agama diajarkan dengan pendekatan cinta,” ujar Menag di Kantor Pusar Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (31/7/2025) dikutip dari laman Kemenag.

    Ia menekankan bahwa kurikulum cinta harus dimulai dengan menyasar generasi di bawah 30 tahun. Menag juga mengajak GMKI untuk bekerja sama merancang dan mengimplementasikan konsep ini, dengan perkiraan waktu tiga tahun agar dampaknya terasa.

    Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI, Combyan Lombongbitung, menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh GMKI terhadap gagasan tersebut. Combyan juga menegaskan kesiapan GMKI untuk menjadi mitra aktif Kemenag dalam memerangi intoleransi.

    “GMKI siap mem-backup dan mendukung Bapak Menteri Agama dalam melawan segala bentuk tindakan intoleransi,” katanya.

    Selain itu, GMKI mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Reaksi Cepat untuk mendeteksi dan menangani kasus intoleransi sejak dini. Usulan ini muncul sebagai respons atas banyaknya kasus yang baru ditangani setelah menjadi viral.

    GMKI juga meminta dukungan Kemenag untuk membantu koordinasi terkait perizinan pendirian rumah ibadah yang sering kali terhambat di tingkat lokal.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik usulan Satgas Reaksi Cepat tersebut dan meminta Dirjen Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung, untuk segera memfasilitasi pembentukannya.

    “Pokoknya semua bentuk penjagaan dini itu harus kita lakukan. Saya setuju,” tegasnya.

    Pertemuan yang berlangsung di kantor pusat Kemenag ini juga dihadiri oleh Dirjen Bimas Kristen Kemenag, Jeane Marie Tulung, Tenaga Ahli Menteri Agama, Ainul Yakin, dan Ketua Umum GMKI, Prima Surbakti.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Publik Makin Banyak Pilihan, Kemenag Beri Izin Operasional 51 Pesantren



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberikan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Penyerahan izin ini menjadi tonggak penting bagi pengakuan legalitas pesantren, sekaligus membuka akses mereka ke berbagai program bantuan pemerintah.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa izin operasional ini bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap peran strategis pesantren dalam mencerdaskan bangsa.

    “Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” kata Suyitno dikutip dari laman Kemenag, Jumat (1/8/2025).


    Menurut Suyitno, Kemenag terus berupaya mempercepat dan mempermudah proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi digital. Tujuannya agar pesantren di daerah terpencil pun bisa mendapatkan layanan dengan cepat dan transparan.

    “Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tutur Suyitno.

    Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa dengan mengantongi izin operasional, pesantren bisa mengikuti berbagai program strategis Kemenag. Mulai dari Bantuan Operasional Pesantren (BOP), program kemandirian ekonomi, hingga pelatihan dan pemberdayaan.

    “Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” papar Basnang.

    Ia menambahkan, ke-51 pesantren yang menerima izin kali ini berasal dari berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memberikan pelayanan yang merata.

    “Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” katanya.

    Dalam acara yang sama, Kemenag juga mengumumkan kembali diaktifkannya sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren). SITREN adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan izin pesantren secara digital.

    Basnang menjelaskan bahwa SITREN sempat dihentikan sementara untuk dievaluasi dan disempurnakan. Kini, aplikasi tersebut kembali hadir dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi.

    “SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” tukas Basnang.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Beda Jamak, Qashar, dan Qodho dalam Sholat Menurut Fikih Islam


    Jakarta

    Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi setiap individu. Salah satu buktinya adalah adanya keringanan dalam pelaksanaan sholat, seperti qashar, jamak, dan qodho.

    Qashar, jamak, dan qodho adalah tiga jenis keringanan yang dapat dilakukan saat bepergian, mengalami kesulitan, atau tidak sempat sholat tepat waktu. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 78,

    …وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ


    Artinya: “Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama…”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, potongan ayat tersebut menjelaskan bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW bukanlah agama yang sempit dan sulit, tetapi agama yang lapang dan tidak menyulitkan hamba yang melakukannya.

    Salah satu bentuknya adalah dalam pelaksanaan sholat. Dalam keadaan tertentu, seseorang dibolehkan melaksanakan sholat dengan cara yang berbeda dari biasanya, seperti dengan qashar, jamak, atau qodho. Ketiga hal ini harus tetap berlandaskan pada aturan syar’i dan memiliki ketentuan yang jelas.

    Sholat Qashar

    Qashar adalah meringkas sholat fardhu empat rakaat menjadi dua rakaat. Keringanan ini hanya berlaku untuk sholat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA., dijelaskan bahwa qashar boleh dilakukan oleh musafir yang memenuhi syarat tertentu, seperti bepergian sejauh minimal 88 km dan bukan untuk maksiat.

    Selain itu, qashar mulai boleh dilakukan setelah seseorang benar-benar keluar dari wilayah tempat tinggalnya. Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan sholat qashar selama berada di Mina. Ibnu Abbas meriwayatkan:

    “Aku pernah sholat bersama Rasulullah SAW di Mina selama empat hari, dan kami mengqashar sholat.” (HR Muslim)

    Sholat Jamak

    Berbeda dengan qashar yang meringkas rakaat, jamak adalah menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu pelaksanaan. Dzuhur bisa dijamak dengan Ashar, dan Maghrib bisa dijamak dengan Isya. Pelaksanaannya bisa dilakukan di awal waktu (jamak taqdim) atau di akhir waktu (jamak takhir).

    Meskipun jamak sering dilakukan saat safar, keringanan ini juga berlaku pada kondisi lain, seperti hujan lebat, sakit, atau saat ibadah haji. Rasulullah SAW sendiri pernah menjamak sholat dalam peristiwa haji wada’, Nabi SAW menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah:

    “Nabi SAW menjamak antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah pada haji wada’.” (HR Bukhari)

    Dalam riwayat lain, saat turun hujan, para sahabat juga melaksanakan sholat Maghrib dan Isya secara jamak:

    “Sesungguhnya termasuk sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara Maghrib dan Isya.” (HR Atsram)

    Sholat Qodho

    Qodho berarti mengerjakan sholat setelah keluar dari waktunya. Ini dilakukan ketika seseorang lupa, tertidur, atau berada dalam kondisi yang membuatnya tidak bisa melaksanakan sholat tepat waktu. Rasulullah SAW sendiri pernah mengalami kondisi tertidur hingga melewatkan waktu Subuh, lalu beliau melaksanakannya setelah bangun. Dalam Perang Khandaq, beliau juga menjamak dan mengqodho empat waktu sholat sekaligus karena kesibukan dalam pertempuran.

    Menurut buku Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah, sholat qodho sebaiknya dilaksanakan secepat mungkin setelah menyadari telah meninggalkannya. Tidak dianjurkan mendahulukan sholat sunnah sebelum qodho sholat wajib. Bacaan dalam sholat qodho mengikuti tata cara sholat aslinya. Sebagai contoh, pada sholat Dzuhur yang diqodho, bacaan niat dan surat dilakukan dengan suara pelan seperti sholat Dzuhur pada waktunya.

    Mazhab Syafi’i juga menganjurkan untuk menjaga urutan dalam mengqodho sholat. Misalnya, jika yang tertinggal adalah Dzuhur dan Ashar, maka sebaiknya Dzuhur dikerjakan lebih dahulu. Namun, jika terbalik, sholat tersebut tetap sah menurut mazhab ini.

    Sholat yang tertinggal karena udzur tetap harus diganti. Bahkan bagi yang sengaja meninggalkannya, mayoritas ulama tetap mewajibkan qodho meskipun ia berdosa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak perlu mengganti sholat yang ditinggalkan selama masa tersebut, namun bila ia suci di tengah waktu sholat, maka wajib melaksanakannya.

    Perbedaan Jamak, Qashar, dan Qodho

    Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jamak, qashar, dan qodho adalah tiga jenis keringanan dalam sholat yang diberikan dalam kondisi tertentu. Meskipun tujuannya sama, yaitu memberi kemudahan, ketiganya memiliki perbedaan yang jelas.

    Qashar dilakukan dengan meringkas jumlah rakaat sholat empat menjadi dua saat sedang bepergian jauh. Jamak berarti menggabungkan dua waktu sholat, seperti Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya, karena alasan seperti safar, hujan, atau sakit.

    Sementara itu, qodho dilakukan untuk mengganti sholat yang terlewat karena lupa, tertidur, atau keadaan darurat, dan dilaksanakan setelah waktunya habis. Ketiganya memiliki syarat dan ketentuan masing-masing, sehingga tidak bisa dipertukarkan.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Sholawat Munjiyat, Amalan Penyelamat dari Kesulitan


    Jakarta

    Sholawat munjiyat tak asing di kalangan muslim Indonesia. Bacaan ini cukup populer dan sering dilantunkan dalam acara keagamaan maupun sebagai amalan harian.

    Selain itu, sholawat munjiyat juga disebut sebagai sholawat penyelamat. Siapa pun yang membaca sholawat ini akan merasakan ketenangan dan ketentraman dalam hidupnya.

    Dalam Islam, anjuran bersholawat diterangkan dalam surah Al Ahzab ayat 56. Allah SWT berfirman,


    إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا

    Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”

    Habib Abdullah Assegaf dan Hj Indriya R Dani dalam buku Mukjizat Shalawat menerangkan bahwa sholawat munjiyat juga sering diamalkan sebagai doa khusus. Dengan membaca sholawat munjiyat, niscaya muslim dilapangkan dari kesulitan hidup.

    Bacaan Sholawat Munjiyat

    Menukil dari buku Air Mata Santri di Negeri Pesantren yang disusun Nisa’atun Nafisah, berikut bacaan sholawat munjiyat yang dapat diamalkan muslim.

    اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وعلى آل سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلاَةً تُنْجِيْنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ الْأَهْوَالِ وَالْاٰفَاتِ وَتَقْضِيْ لَنَا بِهَا جَمِيعَ الْحَاجَاتِ وَتُطَهِّرُنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ السَيِّئَاتِ وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلَى الدَّرَجَاتِ وَتُبَلِّغُنَا بِهَـــا أَقْصَى الْغَايَاتِ مِنْ جَمِيْعِ الْخَيْرَاتِ فِى الْحَيَاةِ وَبَعْدَ الْمَمَـــاتِ

    Allâhumma shalli ‘alâ Sayyidinâ Muhammadin wa ‘alâ âli Sayyidinâ Muhammadin shalâtan tunjînâ bihâ min jamî’il ahwâli wal âfât wa taqdhî lanâ bihâ jamî’al hâjati wa tuthahhirunâ bihâ min jamî’is sayyiâti wa tarfa’unâ bihâ ‘indaka a’lad darajâti wa tuballighunâ bihâ aqshal ghâyati min jamî’il khairâti fil hayâti wa ba’dal mamâti

    Artinya: “Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Nabi Muhammad, yang dengan sholawat itu, Engkau akan menyelamatkan kami dari semua keadaan yang menakutkan dan dari semua cobaan; dengan sholawat itu, Engkau akan mengabulkan hajat kami; dengan sholawat itu, Engkau akan menyucikan kami dari segala keburukan; dengan sholawat itu, Engkau akan mengangkat kami ke derajat paling tinggi; dengan sholawat itu pula, Engkau akan menyampaikan kami kepada tujuan yang paling sempurna dalam semua kebaikan, ketika hidup dan setelah mati.”

    Kapan Waktu Mengamalkan Sholawat Munjiyat?

    Masih dari buku yang sama, sebetulnya tidak ada anjuran khusus terkait waktu mengamalkan sholawat munjiyat. Artinya, muslim bisa membacanya kapan saja dan di mana saja.

    Sholawat munjiyat bisa dibaca sesuai kesanggupan masing-masing. Ketika pagi hari misalnya, muslim bisa mengamalkannya sebanyak 40 kali atau semampunya.

    Fadhilah Sholawat Munjiyat yang Dapat Diraih

    Berikut beberapa keutamaan yang dapat diraih muslim setelah mengamalkan sholawat munjiyat sebagaimana dikutip dari buku Rahasia Sehat Berkah Shalawat oleh Syukron Maksum.

    1. Mendapat kemudahan saat menyelesaikan permasalahan
    2. Terhindar dari musibah
    3. Dilindungi dari penyakit

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ka’bah Pernah Hangus Terbakar, Hajar Aswad Pecah



    Jakarta

    Sebuah bola api yang dilemparkan pasukan Syam menghantam Ka’bah. Api menjalar dan membakar beberapa sisi Ka’bah.

    “Pada hari Sabtu tanggal 3 Rabiul Awal tahun 64 H, pasukan Syam memasang pelontar-pelontar di sekitar Ka’bah lalu melemparinya dengan api, maka dinding Ka’bah terbakar,” kata salah satu riwayat yang disebutkan Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah dikutip dari Tarikh Ka’bah susunan Prof Ali Husni al-Kharbuthli terjemahan Fuad Ibn Rusyd.


    Peristiwa itu terjadi saat Makkah dipimpin Abdullah bin az-Zubair. Ia terlibat konflik dengan Bani Umayyah usai penunjukkan Yazid bin Muawiyah sebagai khalifah. Pergolakan politik kala itu memanas.

    Gerakan Abdullah bin az-Zubair yang semakin pesat membuat Khalifah Bani Umayyah, Yazid bin Muawiyah, merasa harus mengambil tindakan tegas. Ia lantas mengutus pasukan yang dipimpin Hushain bin Namir untuk menyerang Ka’bah dan mengalahkan Abdullah bin az-Zubair.

    Setibanya di Makkah, pasukan Umayyah mengepung Abdullah bin az-Zubair di Ka’bah. Mereka kemudian melancarkan serangan yang membuat Ka’bah terbakar.

    Bani Umayyah lalu menyebarkan isu bahwa Abdullah bin az-Zubair adalah orang yang harus bertanggung jawab atas tragedi kebakaran Ka’bah. Pada saat yang sama, Abdullah bin az-Zubair dan pengikutnya menuding pasukan Umayyah-lah yang harus tanggung jawab.

    Para ahli sejarah berbeda pendapat terkait hal ini. Salah seorang sejarawan, al-Mas’udi, berpendapat kebakaran Ka’bah merupakan ulah pasukan Syam.

    “Batu-batu dari pelontar raksasa silih berganti menghujani Ka’bah, lalu setelah itu batu-batu itu membawa api, minyak, robekan-robekan, dan bahan terbakar lainnya, sehingga merusak dan menghanguskan Ka’bah,” kata dia.

    Pendapat tersebut turut diungkap al-Ya’qubi dalam Tarikh al-Yaqubi, Ibnu Asakir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, dan Ibnu Thabathaba.

    Sementara itu, ath-Thabari dalam Tarikh ath-Thabariy justru menyalahkan pasukan Abdullah bin az-Zubair. Dia meriwayatkan bahwa pasukan Abdullah bin az-Zubair menyalakan api. Api tersebut tertiup angin hingga membakar Ka’bah dan kayu-kayunya. Sejarawan lain, al-Baladzuri, juga menuduh kerusakan Ka’bah akibat pasukan Abdullah bin az-Zubair.

    Penulis Tarikh Ka’bah sendiri mengatakan kedua sejarawan itu hanya membicarakan penyebab terbakarnya Ka’bah, sedangkan kerusakan bangunan Ka’bah adalah akibat batu yang dilontar pasukan Syam.

    Menurut keterangan dalam buku Politik dan Kekuasaan Dalam Sejarah Para Khalifah tulisan Ibnu Qutaibah, seorang lelaki pasukan Syam membawa tombak yang bagian ujungnya dibakar. Dengan senjata itu, ia membakar tenda. Nyala api dari tenda kemudian menjalar ke bangunan Ka’bah. Kayu pun terbakar dan fondasi Ka’bah miring. Bagian atap Ka’bah ikut terbakar dan berjatuhan ke tanah.

    Dalam Al-Kakbah Al-Musyarrafah wa Al-Hajar Al-Aswad (Ru’yah ‘Ilmiyyah) karya Muhammad Abdul Hamid Asy-Syarqawi dan Muhammad Raja’i Ath-Thahlawi terjemahan Luqman Junaidi dan Khalifurrahman Fath, disebutkan akibat kebakaran Ka’bah itu kepingan Hajar Aswad pecah. Pecahan tersebut disimpan keluarga Bani Syaibah. Abdullah bin az-Zubair kemudian memerintahkan menyumbat Hajar Aswad dengan perak sampai tempat kepingan tersebut di atas rukun.

    Tragedi kebakaran itu membuat Ka’bah direnovasi. Menurut catatan sejarah, seperti tertulis dalam Sirah Nabawiyah susunan Prof Ali Muhammad Ash-Shalabi terjemahan Faesal Saleh dkk, Ka’bah telah mengalami empat kali pemugaran. Pemugaran pertama dilakukan Nabi Ibrahim AS dibantu putranya, Nabi Ismail AS. Kemudian, penduduk Quraisy sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW juga melakukan pemugaran Ka’bah.

    Pemugaran kembali dilakukan usai kebakaran Ka’bah akibat ulah pasukan Umayyah. Abdullah bin az-Zubair yang memerintah Makkah kala itu kemudian membangun Ka’bah. Sejarah juga mencatat, Ka’bah kembali dibangun pada pemerintahan Abdul Malik bin Marwan usai terbunuhnya Ibnu Zubair dan dikembalikan ke bentuk semula seperti pada zaman Nabi Muhammad SAW.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Panduan Lengkap Mandi Wajib Pria setelah Mimpi Basah


    Jakarta

    Mandi wajib setelah mimpi basah menjadi kewajiban setiap muslim yang sudah baligh. Sebagaimana diketahui, mani yang keluar saat mimpi basah termasuk hadas besar sehingga harus disucikan dengan cara mandi wajib.

    Dinukil dari kitab Al Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, mandi wajib disebabkan oleh sejumlah perkara. Misalnya karena junub, haid, nifas, meninggal dunia dan mualaf.


    Sementara itu, bagi pria muslim mandi wajib harus dilakukan apabila seseorang dalam keadaan keluar mani disertai syahwat, berhubungan badan, mimpi basah, meninggal dunia dan mualaf. Hal ini dijelaskan pada buku Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja susunan Ahwam Hawassy.

    Dalam Islam, perintah mandi wajib tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6:

    وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

    Artinya: “Jika kamu junub maka mandilah.”

    Tata Cara Mandi Wajib Pria setelah Mimpi Basah

    Berikut tata cara mandi wajib pria setelah mimpi basah yang dinukil dari buku Fiqih Ibadah susunan Zaenal Abidin.

    1. Membaca niat mandi wajib pria, berikut lafaznya:

      نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

      Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillahi ta’ala

      Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

    2. Membersihkan kedua telapak tangan dengan air hingga tiga kali
    3. Dilanjut dengan membersihkan kotoran yang tersembunyi dengan tangan kiri, mulai dari kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar dan semacamnya
    4. Setelah itu, cucilah tangan dengan menggosokkannya ke sabun
    5. Berwudhu seperti akan melaksanakan salat
    6. Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang sudah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
    7. Membasuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan, kemudian ke sisi kiri
    8. Pastikan seluruh lipatan kulit serta bagian yang tersembunyi ikut dibersihkan

    Doa setelah Mandi Wajib Pria

    Menurut buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab yang ditulis Isnan Ansory, ada bacaan yang bisa diamalkan muslim setelah mandi wajib. Doa ini bisa dibaca wanita maupun pria.

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com