Author: admin

  • Apa Kata 4 Mazhab tentang Hukum Memelihara Anjing? Ini Penjelasannya


    Jakarta

    Memelihara anjing sering kali menjadi topik perdebatan di kalangan umat Islam. Hadits-hadits yang menyebut anjing memiliki najis berat membuat banyak muslim menjauhi hewan ini.

    Namun, bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam terkait hal ini?

    Ternyata, para ulama dari empat mazhab besar memiliki pandangan yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum memelihara anjing menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, dan Hanafi yang dilansir dari laman Kemenag.


    1. Mazhab Syafi’i: Boleh dengan Syarat Tertentu

    Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, memandang bahwa memelihara anjing diperbolehkan hanya untuk kebutuhan atau hajat tertentu. Ini dikarenakan anjing dianggap memiliki najis mughaladzah (najis berat), yang membutuhkan proses pensucian khusus.

    Landasan pandangan ini adalah sabda Rasulullah SAW:

    “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” (HR Muslim)

    Menurut Imam Syafi’i, hadits ini menunjukkan bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu, anjing boleh dipelihara untuk berburu, menjaga kebun, atau ternak. Namun, untuk tujuan menjaga rumah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i.

    (الْخَامِسَةُ) قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ لَا يَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ الَّذِي لَا مَنْفَعَةَ فِيهِ وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ جَوَازَهُ دَلِيلُنَا الْأَحَادِيثُ السَّابِقَةُ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَيَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ لِلصَّيْدِ أَوْ الزَّرْعِ أَوْ الْمَاشِيَةِ بِلَا خِلَافٍ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَفِي جَوَازِ إيجَادِهِ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا

    Artinya: “(Yang kelima) Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata tidak diperbolehkan memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya. Imam Al Ruwyani menceritakan dari Abu Hanifah tentang diperbolehkannya hal tersebut berdasarkan hadits yang telah lalu. Kemudian Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata diperbolehkan memelihara anjing untuk berburu atau menanam atau menuntun tanpa adanya perbedaan terkait apa yang telah dijelaskan oleh mushonnif. Adapun kebolehan memelihara anjing untuk menjaga rumah atau gerbang terdapat dua qoul yang masyhur yang telah dijelaskan oleh mushonnif beserta dalilnya.”

    2. Mazhab Maliki: Dianggap Makruh, Bukan Haram

    Berbeda dengan dua mazhab lainnya, Imam Malik memiliki pandangan yang lebih lunak. Mazhab Maliki tidak mengharamkan memelihara anjing. Larangan Rasulullah SAW dalam hadits dianggap sebagai makruh (tidak disukai), bukan haram.

    Pandangan ini diperkuat oleh ulama mazhab Maliki, Ibnu Abdil Barr, yang menyatakan:

    في هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا – [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم

    Artinya: “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits, ‘Siapa saja yang menjadikan anjing atau memelihara anjing bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath,’ menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.”

    Menurut Ibnu Abdil Barr, penurunan pahala ini menunjukkan kebolehan, bukan larangan mutlak. Larangan tersebut dimaksudkan agar umat Islam yang taat tidak melakukan hal yang tidak disukai. Ia juga menekankan bahwa berbuat baik kepada anjing akan mendatangkan pahala, sementara berbuat jahat akan mendatangkan dosa.

    3. Mazhab Hambali: Sejalan dengan Mazhab Syafi’i

    Mazhab Hambali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan yang serupa dengan Mazhab Syafi’i. Menurut mazhab ini, memelihara anjing adalah haram jika tidak ada alasan yang jelas.

    Dalam kitab Asy-Syarh Al-Kabir ma’al Mughni, Ibn Quddamah, seorang ulama dari mazhab Hambali, menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.

    4. Mazhab Hanafi: Boleh

    Menurut buku Mistik, Seks dan Ibadah karya Quraish Shihab, memelihara anjing dalam mazhab Hanafi diperbolehkan. Asal untuk penjaga atau berburu.

    Mazhab ini mengatakan tubuh anjing bukanlah najis. Najis anjing hanya bersumber dari air liur, mulut, dan kotorannya.

    Al-Kasani salah satu ulama berpaham mazhab Hanafi berpendapat:

    وَمَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسِ الْعَيْنِ فَقَدْ جَعَلَهُ مِثْلَ سَائِرِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ لِمَا نَذْكُرُ. الْحَيَوَانَاتِ سِوَى الخِنْزِيرِ

    Artinya: “Dan yang mengatakan bahwa (anjing) itu tidak termasuk najis ‘ain, maka mereka menjadikannya seperti semua hewan lain kecuali babi. Dan inilah yang sahih dari pendapat kami.”

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Arab Saudi dan Yordania Kecam Aksi Provokatif Menteri Israel di Masjid Al-Aqsa



    Riyadh

    Arab Saudi mengecam keras tindakan provokatif Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem pada Minggu (3/8). Kementerian Luar Negeri Saudi menyebut aksi tersebut sebagai pemicu ketegangan yang berpotensi memperburuk konflik di sana.

    “Kerajaan Arab Saudi mengutuk sekeras-kerasnya provokasi yang terus-menerus dilakukan oleh pejabat pemerintahan pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa,” bunyi pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Saudi di akun X.

    “Tindakan semacam ini hanya akan memperkeruh situasi dan menghambat upaya perdamaian di Timur Tengah.”


    Ben-Gvir diketahui memasuki kompleks Al-Aqsa dan mengaku melaksanakan salat di sana. Aksi tersebut dinilai menantang status quo yang telah lama berlaku, di mana pengelolaan situs suci tersebut berada di bawah otoritas keagamaan Yordania. Sesuai kesepakatan yang telah berlangsung puluhan tahun, umat Yahudi diizinkan berkunjung ke kompleks Al-Aqsa, namun tidak diperkenankan melakukan ibadah di sana.

    Arab Saudi juga kembali menyerukan kepada komunitas internasional agar mengambil langkah tegas menghentikan pelanggaran hukum dan norma internasional oleh pejabat Israel yang dinilai merusak stabilitas kawasan.

    Sikap serupa juga disampaikan oleh pemerintah Yordania. Melalui pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam tindakan Ben-Gvir sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. “Ini adalah provokasi yang tidak bisa diterima dan bentuk eskalasi yang sangat berbahaya,” tegas pernyataan tersebut.

    Dilansir dalam Arab News pada Minggu (3/8/2025), Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Duta Besar Sufian Qudah, menyatakan penolakan tegas negaranya atas serangan provokatif yang terus berulang dari para pejabat Israel. Ia juga menyoroti keterlibatan aparat keamanan Israel yang secara berkala memfasilitasi masuknya pemukim Yahudi ke kawasan Masjid Al-Aqsa.

    “Israel tidak memiliki kedaulatan atas Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif,” tegas Qudah. Ia memperingatkan bahwa upaya untuk membagi masjid secara waktu maupun wilayah merupakan bentuk pelanggaran terhadap status historis dan hukum tempat suci tersebut.

    Qudah juga menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan penodaan terhadap kesucian situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta memperingatkan bahwa provokasi semacam ini berisiko memicu eskalasi berbahaya dan memperburuk situasi di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Sertifikat Halal Buka Peluang UMK Tembus Pasar Ekspor



    Jakarta

    Sertifikasi halal dapat membuka peluang yang lebih besar bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk tembus ke pasar ekspor. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan.

    “Dengan bersertifikat halal, produk akan memiliki nilai tambah secara ekonomi, karena halal itu bersih, sehat dan aman. Banyak sekali contoh produk UMK kita yang setelah bersertifikat halal mampu menembus ekspor,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal itu saat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha dan Proses Produk Halal (P3H) di kota Bandar Lampung, dikutip pada Senin (4/8/2025).


    Lebih lanjut ia menceritakan bahwa terdapat UMK yang berasal dari Surabaya. Dahulu, produk UMK tersebut tidak bisa masuk koperasi atau toko retail modern, setelah mendapat sertifikat halal produk tersebut diterima di mana-mana hingga mampu ekspor ke Eropa.

    “Tapi begitu dapat sertifikat halal, mereka diterima di mana-mana, bahkan rutin ekspor dua kontainer ke Eropa,” terangnya.

    Babe Haikal mengimbau agar masyarakat yang belum memiliki sertifikat halal segera mengurusnya. Menurutnya, halal tak hanya simbol agama melainkan juga standar industri dan perdagangan.

    “Bapak Ibu pegiat usaha mikro kecil di provinsi Lampung yang belum punya sertifikat halal, segeralah mengurus sertifikat halal. (Karena) halal kini bukan sekadar simbol agama, tapi telah menjadi standar industri dan perdagangan yang menentukan kualitas produk,” sambungnya.

    Kepala BPJPH itu menuturkan bahwa halal diperuntukkan bagi semua umat manusia, terlepas dari latar belakang agama, kepercayaan, suku, bangsa dan kebudayaannya.

    “Halal telah bertransformasi sebagai jaminan yang mencerminkan kebersihan, keamanan, dan kualitas,” ujarnya.

    Melalui acara tersebut, Babe Haikal turut mendorong para pegiat usaha di Lampung untuk mengurus sertifikat halal. Saat ini tersedia sekitar 18.000 kuota sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha di provinsi Lampung dari total kuota 44.000 yang disediakan melalui program sertifikat halal gratis (Sehati) BPJPH tahun 2025.

    Kemudian, Babe Haikal juga meminta LP3H dan P3H di Lampung untuk terus mengoptimalkan kinerjanya dalam pendampingan UMK bersertifikat halal. Tujuannya, agar para pegiat UMK terbantu dan memperoleh kemudahan melalui pendampingan sertifikasi halal.

    Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mendukung program sertifikasi halal sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Sebagaimana diketahui, Lampung kaya akan produk usaha makanan dan kuliner yang dipastikan akan menunjang perekonomian di daerahnya.

    “Kami sudah instruksikan seluruh camat dan lurah untuk mendata ulang pelaku UMKM. Senin depan, semua pelaku usaha makanan akan kami kumpulkan dan bantu pengajuan sertifikasi halal. Target kami, seluruh usaha makanan di Bandar Lampung bersertifikat halal,” tegasnya.

    Eva menyebut bahwa pihaknya telah mendata berbagai sektor usaha jasa makanan, dari restoran hingga angkringan, dan akan bekerja sama dengan BPJPH dalam memfasilitasi proses sertifikasinya.

    Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Ketua Satgas Layanan JPH Provinsi Lampung Marwansyah, Kepala Cabang LPH Sucofindo Lampung, dan para ketua dan pengurus LP3H di provinsi Lampung.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Imbas Kasus Santri Dihukum Cambuk di Malang, MUI Minta Pesantren Ubah Cara Didik



    Jakarta

    Kasus penganiayaan seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Buntut dari insiden ini, MUI menyarankan lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk mengubah metode hukuman dan bimbingan kepada para santri agar lebih edukatif dan humanis.

    Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyoroti adanya pergeseran cara pandang masyarakat terhadap metode pendidikan. Menurutnya, hukuman fisik seperti cambuk atau pukulan yang dulu dianggap wajar, kini tidak lagi relevan.

    “Memang dunia pendidikan kita saat ini sudah berubah. Dahulu, jika ada anak didik yang berbuat salah, maka oleh sang guru, sang anak didik dipukul dengan rotan atau lidi dan lainnya dan orang tua tidak protes,” kata Anwar Abbas saat dihubungi, Minggu (3/8/2025), dilansir detikNews.


    “Tapi cara-cara seperti itu hari ini telah dikritik banyak orang karena sadis dan tidak menghargai hak asasi anak,” sambungnya.

    Anwar Abbas menegaskan, cara mendidik dan menghukum anak harus disesuaikan dengan zaman. Ia berharap, metode yang digunakan bisa lebih halus namun tetap efektif.

    Sebagai alternatif, Anwar Abbas menyarankan pendekatan dialog. Guru atau pengasuh bisa mengajak santri berdiskusi untuk menunjukkan kesalahan mereka dan mengajari perilaku yang benar.

    “Ajak anak berdialog dengan tujuan untuk menunjukkan dan memberitahu anak didik bagaimana dia seharusnya berbuat dan bertingkah laku. Pihak guru harus bisa mengajarkan kepada anak didiknya mana tindakan yang benar dan mana yang salah yang disampaikan melalui kata-kata dan cara-cara yang sebaik-baiknya,” ujarnya.

    “Dengan kata lain sang guru atau pendidik harus bisa memberi tahu anak-anak didiknya tentang adab dan tata tertib serta cara bertingkah laku yang terpuji yang harus mereka patuhi tanpa harus melakukan hukuman fisik kepada sang anak didik,” lanjutnya.

    Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka

    Kasus yang memicu imbauan dari MUI ini bermula dari penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AZ (14) di Ponpes Pakisaji, Kabupaten Malang. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menetapkan salah satu pengasuh ponpes berinisial B sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Malang menggelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

    “Hasil gelar perkara, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana, seperti dilansir dari detikJatim.

    Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Harapan UAH Setelah Resmi Jadi Dosen Tetap Sekolah Pascasarjana UPI



    Jakarta

    Ustaz Dr. (HC) Adi Hidayat, Lc., M.A., Ph.D. resmi menjadi dosen tetap pascasarjana di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat. Serah terima penetapan status itu dilakukan langsung oleh Rektor UPI, Prof. Didi Sukyadi, M.A.

    Ulama yang akrab disapa dengan panggilan UAH itu akan mengajar pada Program Studi (Prodi) Linguistik Pascasarjana (SPs) UPI. Ustaz Adi Hidayat menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih mendalam kepada rektor dan seluruh sivitas akademika UPI atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.


    “Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT, dapat bergabung dengan UPI karena hanya universitas ini yang menyematkan pendidikan dalam namanya. Ada banyak kampus yang meminta saya mengajar namun hati saya ingin di UPI,” ujarnya pada Jumat (1/8/2025) lalu seperti dikutip dari situs resmi Universitas Pendidikan Indonesia.

    “Semoga kehadiran saya dapat memberikan manfaat dan menjadi bagian dari upaya kolektif UPI dalam mencetak generasi bangsa yang bertaqwa melalui pendidikan,” sambung UAH.

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa besar harapan kehadirannya dapat menguatkan kontribusi UPI dalam menyiapkan generasi emas Indonesia.

    “Dalam waktu dekat, harapannya bisa menjadi satu jangkar yang kuat untuk menyiapkan generasi Indonesia yang terbaik. Kita berharap UPI mampu mewujudkan cita-cita menjadi kampus terdepan yang memberikan sinar berkemajuan,” terang UAH.

    Pada kesempatan yang sama, Rektor UPI Prof. Didi menyebut kehadiran UAH di kampus sebagai dosen akan memperkuat aspek akademik serta membawa keberkahan.

    “Kehadiran beliau (Ustaz Adi Hidayat) diharapkan mampu memperkuat aspek akademik, penguatan penelitian dalam bidang linguistik di universitas, juga diharapkan dengan bergabungnya Ustaz Adi Hidayat mampu membawa keberkahan kepada universitas serta turut berkontribusi dalam rangka mensukseskan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045,″ terangnya dalam sambutan prosesi pengangkatan Ustaz Adi Hidayat.

    Rektor UPI itu mengatakan dirinya yakin bahwa universitas bisa maju jika SDM-nya bagus. Dengan adanya Ustaz Adi Hidayat sebagai dosen, lanjutnya, UPI mendapat SDM dengan kualitas yang luar biasa.

    “Kita yakin bahwa universitas itu akan maju, akan bagus kalau SDM-nya bagus. Salah satu SDM itu adalah dosen, dan kita mendapatkan orang seperti beliau yang kualitasnya luar biasa,” ungkap Prof. Didi.

    “Dengan jaringan yang beliau miliki, berbagai kesempatan bisa muncul dan dimanfaatkan untuk pengembangan dosen dan mahasiswa. Saya pikir ke depan akan ada banyak kegiatan yang diinisiasi oleh beliau,” tandasnya.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sumpah Pocong Menurut Islam, Boleh atau Tidak?


    Jakarta

    Sumpah pocong merupakan tradisi yang dikenal luas di masyarakat Indonesia. Terutama saat terjadi perselisihan serius yang sulit diselesaikan.

    Prosesi ini dilakukan dengan cara membungkus tubuh seseorang dalam kain kafan layaknya jenazah. Lalu ia mengucapkan sumpah di hadapan saksi.

    Sumpah pocong ini biasanya dilakukan di dalam masjid sambil memegang Al-Qur’an. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?


    Asal Usul Sumpah Pocong

    Menukil buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan karya Zainun Nazarudin, sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran Islam, melainkan warisan budaya atau kebiasaan masyarakat. Meski demikian, banyak pemeluk agama Islam yang menjalani tradisi ini, terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia.

    Biasanya, proses sumpah pocong dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa seseorang tidak melakukan tuduhan tertentu. Namun, Islam memiliki aturan yang tegas tentang bagaimana seharusnya sumpah dijalankan.

    Bagaimana Islam Memandang Sumpah?

    Dalam Islam, sumpah dikenal sebagai bentuk penegasan atas suatu hal dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

    Rasulullah SAW pun mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda:

    “Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Islam melarang sumpah yang tidak memakai nama Allah. Apalagi jika disertai dengan ritual yang tidak dikenal dalam syariat seperti memakai kain kafan.

    Pendapat Ulama dan Tokoh Islam Tentang Sumpah Pocong

    Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam. Ia menegaskan, “Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” tutur Zainut kepada detikcom pada 23 Mei 2018, dilansir detikNews.

    Ia menambahkan bahwa bentuk sumpah yang sah dalam Islam hanya yang menggunakan nama Allah SWT. Praktik sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam syariat, sehingga sebaiknya ditinggalkan oleh umat Islam.

    Alternatif dalam Islam: Mubahalah

    Islam mengenal konsep mubahalah, yaitu sebuah cara penyelesaian konflik dengan memohon kepada Allah agar Dia melaknat pihak yang berdusta. Mubahalah dilakukan setelah segala bentuk mediasi atau argumentasi tidak membuahkan hasil.

    Konsep ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 59-61, di mana disebutkan:

    اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ (٥٩)

    اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِّنَ الْمُمْتَرِيْنَ (٦٠)

    فَمَنْ حَاۤجَّكَ فِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ اَبْنَاۤءَنَا وَاَبْنَاۤءَكُمْ وَنِسَاۤءَنَا وَنِسَاۤءَكُمْ وَاَنْفُسَنَا وَاَنْفُسَكُمْۗ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَّعْنَتَ اللّٰهِ عَلَى الْكٰذِبِيْنَ (٦١)

    Artinya: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS Ali Imran: 59-61)

    Dalam buku Problematika Keluarga Sakinah Klasik hingga Modern karya Brilly El Rasheed dijelaskan bahwa mubahalah adalah sarana syar’i untuk menghadapi pihak yang tetap menentang kebenaran setelah semua upaya damai dilakukan.

    Hukum Sumpah Selain dengan Nama Allah

    Menurut para ulama dari mazhab Hanabilah dan Zhahiriyah, bersumpah tanpa menyebut nama Allah adalah haram. Mereka menekankan bahwa sumpah dalam bentuk apapun selain yang telah ditetapkan syariat Islam sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi membawa mudarat dan kesesatan dalam keyakinan.

    kesimpulan

    Sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam dan tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits. Meskipun kerap dipraktikkan dalam masyarakat Muslim, sumpah seperti ini lebih bernuansa tradisional ketimbang syar’i.

    Islam mengajarkan agar sumpah hanya dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan agama. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menyikapi tradisi yang berkembang, dan selalu merujuk pada ajaran Islam yang sahih.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Negara Arab dan Islam Kecam Menteri Israel Berdoa di Al-Aqsa



    Jakarta

    Negara-negara Arab dan Islam mengecam aksi Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa dan berdoa di sana. Aksi provokatif itu memicu kekhawatiran meningkatnya ketegangan yang tengah berlangsung.

    Dilansir Arab News dan Saudi Gazette, Senin (4/8/2025), Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dalam pernyataannya mengatakan “praktik provokatif” yang dilakukan Ben-Gvir memicu konflik di wilayah tersebut.

    “Arab Saudi mengecam keras praktik provokatif berulang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa dan menekankan praktik ini memicu konflik di kawasan tersebut,” kata Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dalam pernyataannya di X pada Minggu (3/8/2025), menyusul aksi yang dilakukan Ben-Gvir di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem.


    “Kerajaan Arab Saudi terus menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menghentikan praktik-praktik pejabat pendudukan Israel, yang melanggar hukum dan norma internasional serta melemahkan upaya perdamaian di wilayah tersebut,” tambah pernyataan itu.

    Selain Arab Saudi, Yordania turut mengecam keras aksi Ben-Gvir. Kementerian Luar Negeri Yordania dalam pernyataannya mengatakan tindakan itu sebagai “pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, provokasi yang tidak dapat diterima dan eskalasi yang dikutuk.”

    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Sufian Qudah juga menegaskan kembali penolakan Yordania atas serangan provokatif berulang yang dilakukan menteri ekstremis Israel terhadap Masjid Al-Aqsa.

    “Tindakan-tindakan seperti itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap status quo masjid tersebut dan merupakan upaya memecah belah masjid tersebut secara temporal dan spasial, serta penodaan terhadap kesuciannya,” tegas Qudah.

    Yordania sendiri memegang tanggung jawab atas urusan administratif di kompleks Masjid Al-Aqsa lewat Badan Waqf Yerusalem.

    Kementerian Luar Negeri Palestina, seperti dilansir Anadolu Agency, menyebut serangan yang dipimpin Ben-Gvir ke Al-Aqsa “bukan insiden yang terisolasi”. Palestina menyebut penyerbuan berulang oleh pejabat Israel menegaskan kebijakan kolonial dan rasis untuk menghilangkan keberadaan Palestina di Yerusalem.

    Kelompok jihad Palestina, Hamas, menyebut apa yang dilakukan Ben-Gvir sebagai “tindakan kriminal” yang mengancam perdamaian dan keamanan regional dan internasional.

    Sejumlah organisasi negara-negara Islam seperti Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab mengeluarkan pernyataan terpisah yang menyebut aksi Ben-Gvir bersama ribuan pemukim Israel adalah “provokasi serius terhadap sentimen muslim”.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa pada Minggu (3/8/2025) pagi. Dilansir Reuters, Ben-Gvir mengaku berdoa di situs suci tersebut.

    Dalam sebuah video yang dirilis organisasi Yahudi bernama Temple Mount Administration, terlihat Ben-Gvir memimpin sekelompok orang berjalan di kompleks tersebut. Video lain memperlihatkan Ben-Gvir sedang berdoa.

    Laporan Departemen Wakaf Islam di Yerusalem, ada 1.251 pemukim yang ikut serta dalam penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsa. Mereka melakukan ritual Talmud, menari, dan berteriak hingga mengganggu kesucian masjid.

    Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem adalah situs suci ketiga bagi umat Islam. Ini juga menjadi tempat bersejarah umat Kristen dan disucikan oleh umat Yahudi. Aturan yang berlaku di tempat tersebut hanya mengizinkan umat Islam beribadah di sana.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menag Dukung CKG di Sekolah Agama, Layani 12,5 Juta Siswa Lintas Agama



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) hari ini mengadakan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di madrasah dan pesantren. Hal ini sebagai bentuk usaha untuk menghasilkan khalifah atau pemimpin masa depan.

    “Program Cek Kesehatan Gratis ini adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk menyiapkan generasi muda yang sehat secara jasmani dan rohani,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam keterangan persnya di Pondok Pesantren Asshidiqiyah, Jakarta Barat, Senin (4/8/2025).


    Langkah ini sejalan dengan prinsip dasar semua agama. Yakni menggarisbawahi pentingnya menjaga kesehatan sebagai bentuk ketaatan dan keberlanjutan hidup.

    Dengan tubuh yang sehat, manusia dapat beraktivitas dan beribadah dengan maksimal.

    “Tidak mungkin kita bisa menjadi hamba yang taat kalau sakit-sakitan. Dan tidak mungkin kita menjadi khalifah yang sukses kalau penyakitan,” tutur Menag Nasaruddin Umar.

    “Maka kesehatan dan kebugaran ini sangat penting (untuk) menjadi hamba yang taat dan menjadi khalifah,” lanjutnya.

    Program CKG ini ternyata tidak hanya menyasar madrasah dan pesantren. Tetapi juga lembaga pendidikan keagamaan lainnya, seperti sekolah Kristen, Katolik, Hindu (Widyalaya), dan Buddha (Dhammasekha).

    Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memberikan pelayanan inklusif lintas iman. Total ada lebih dari 12,5 juta peserta didik di bawah naungan Kemenag yang berpotensi mendapatkan layanan CKG.

    Berikut rinciannya:

    • 9.179.847 siswa Madrasah (MI, MTs, MA)
    • 3.339.536 santri pondok pesantren
    • 18.090 siswa pendidikan Kristen
    • 7.032 siswa pendidikan Katolik
    • 3.421 siswa pendidikan Hindu (Widyalaya)
    • 1.069 siswa pendidikan Buddha (Dhammasekha Formal)

    Menag berharap, lembaga pendidikan keagamaan bisa menjadi garda terdepan dalam menyukseskan program ini.

    “Saya ingin lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi contoh terdepan dalam pelaksanaan program ini,” tukasnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Liga Muslim Dunia Luncurkan Inovasi Digital untuk Tilawah Al-Qur’an



    Jakarta

    Perkembangan teknologi digital kini semakin dimanfaatkan untuk mendukung pembelajaran dan penyebaran Al-Qur’an ke seluruh dunia. Inovasi ini tidak hanya memudahkan umat Islam untuk mengakses bacaan Al-Qur’an, tetapi juga memperkuat upaya menjaga kemurnian dan ketepatan tilawah sesuai kaidah.

    Sejalan dengan hal tersebut, Liga Muslim Dunia (Muslim World League/MWL) meluncurkan berbagai program baru yang berfokus pada pembacaan Al-Qur’an secara digital.

    Mengutip Saudi Gazette pada Senin (4/8), Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia (Muslim World League/MWL) yang juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Ulama Muslim, Syekh Dr. Mohammed Al-Issa, meresmikan beberapa proyek Al-Qur’an inovatif di markas MWL, Makkah.


    Rangkaian peluncuran tersebut meliputi pembukaan “Forum Koordinasi Pertama untuk Platform Global Pembacaan Al-Qur’an Digital”, peresmian “Portal Global Pembacaan Al-Qur’an Digital”, serta pendirian asosiasi pertama di dunia yang secara khusus berfokus pada pembacaan Al-Qur’an berbasis digital.

    Acara ini dihadiri oleh para ulama terkemuka, peneliti, praktisi tilawah dan pendidikan Al-Qur’an, serta delegasi dari 50 platform global pembacaan Al-Qur’an digital.

    Dalam sambutannya, Syekh Al-Issa menekankan bahwa hal ini sejalan dengan misi MWL untuk memperkuat persatuan umat Islam sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi Al-Qur’an Al-Karim. Beliau juga menggambarkan MWL sebagai hadiah dari Arab Saudi bagi dunia Islam, sembari menyampaikan apresiasi kepada Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz, dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman atas dukungan berkelanjutan mereka terhadap berbagai program keislaman.

    Perwakilan platform peserta, Dr. Ahmed Jamil dari Indonesia, turut menyampaikan apresiasinya. Ia memuji visi ilmiah dan pendekatan teknis MWL yang dinilai mampu menghubungkan umat Islam di seluruh dunia dengan Al-Qur’an serta mempermudah proses belajar dan menguasainya sesuai kaidah yang benar.

    Forum ini terbagi menjadi empat sesi pembahasan, antara lain aturan pemberian ijazah (sertifikasi) Al-Qur’an melalui platform digital, pengembangan media pembelajaran Al-Qur’an jarak jauh, koordinasi internasional dalam tilawah digital, serta presentasi inisiatif berbasis teknologi untuk pengajaran Al-Qur’an.

    Salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan adalah pembentukan “Asosiasi Global Platform Pembacaan Al-Qur’an Digital” di bawah naungan MWL. Asosiasi ini diharapkan menjadi lembaga internasional yang berperan dalam mengawasi sekaligus mengembangkan pembacaan Al-Qur’an berbasis digital secara global.

    Para peserta forum menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Arab Saudi dan MWL atas komitmen mereka yang konsisten terhadap Al-Qur’an Al-Karim, serta kepemimpinan mereka dalam mengkoordinasikan pendidikan Al-Qur’an di tingkat internasional.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Surat Az-Zumar Ayat 9, Jelaskan Perbedaan Orang Berilmu dan Orang Lalai


    Jakarta

    Surat Az Zumar merupakan salah satu surat dalam Al-Qur’an yang banyak mengandung pelajaran tentang keimanan, ibadah, dan hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Salah satunya seperti dijelaskan dalam ayat 9.

    Surat Az Zumar ayat ke-9 menjelaskan perbedaan antara orang yang berilmu dan beribadah dengan orang yang lalai dari ketaatan. Berikut bacaan dan tafsir selengkapnya.

    Surat Az-Zumar Ayat 9

    Berikut bacaan lengkap surat Az Zumar ayat 9,


    أَمَّنْ هُوَ قَٰنِتٌ ءَانَآءَ ٱلَّيْلِ سَاجِدًا وَقَآئِمًا يَحْذَرُ ٱلْءَاخِرَةَ وَيَرْجُوا۟ رَحْمَةَ رَبِّهِۦ ۗ قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ

    Arab-Latin: Am man huwa qānitun ānā`al-laili sājidaw wa qā`imay yaḥżarul-ākhirata wa yarjụ raḥmata rabbih, qul hal yastawillażīna ya’lamụna wallażīna lā ya’lamụn, innamā yatażakkaru ulul-albāb

    Artinya: (Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.

    Asbabun Nuzul Surat Az-Zumar Ayat 9

    Merangkum buku Asbabun Nuzul Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an karya Jalaludin as-Suyuti, Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Umar RA dia berkata, “(Apakah kamu orang musyrik lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah pada waktu malam.”

    Ia berkata, “Ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan Utsman bin Affan.”

    Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari al-Kalbi dari Abu Shalih dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, “Diturunkan berkenaan dengan Ammar bin Yasir.”

    Juwaibir meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Ayat tersebut turun berkenaan dengan Ibnu Mas’ud, Ammar bin Yasir dan Salim, mantan budak sahaya Abu Hudzaifah.”

    Juwaibir meriwayatkan dari Ikrimah, ia berkata, “Ayat tersebut turun mengenai Ammar bin Yasir.”

    Tafsir Surat Az Zumar Ayat 9

    Tafsir Ringkas Kementerian Agama (Kemenag) RI

    Dalam surat Az-Zumar ayat 9-10, Allah SWT memberikan gambaran perbandingan antara dua golongan manusia yang sangat berbeda di sisi-Nya. Ayat ini menekankan keutamaan orang yang taat, berilmu, dan rajin beribadah, dibandingkan mereka yang kufur, hanya ingat kepada Allah saat tertimpa musibah, dan selalu mengikuti hawa nafsunya.

    Ayat ini membuka dengan pertanyaan yang sangat menyentuh: “Apakah orang yang beribadah di waktu malam, dalam keadaan sujud dan berdiri, karena takut akan azab akhirat dan mengharap rahmat Tuhannya, itu sama dengan orang kafir?”

    Allah SWT menyebut secara khusus ibadah di malam hari karena waktu ini menunjukkan keikhlasan yang tinggi. Seseorang yang meninggalkan tidur nyamannya untuk membaca Al-Qur’an, salat, dan berzikir tentu memiliki kedekatan dengan Allah SWT. Ia melakukan semua itu karena rasa takut terhadap azab akhirat dan harapan besar pada rahmat Allah SWT.

    Allah SWT lalu memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk menegaskan perbedaan ini:
    “Katakanlah, apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”

    Orang yang berilmu, yang memahami ajaran Allah, pasti akan terdorong untuk beramal saleh dan menjauhi keburukan. Sebaliknya, orang yang tidak memiliki ilmu, apalagi menolak kebenaran, cenderung mengikuti hawa nafsu dan mengabaikan ajaran agama.

    Ayat ini menegaskan bahwa hanya orang-orang yang berakal sehat dan berpikiran jernih yang dapat menerima pelajaran, membedakan antara kebenaran dan kebatilan, serta mengenali nilai ibadah dalam kehidupan.

    Surah Az-Zumar ayat 9-10 memberikan pelajaran penting tentang nilai ibadah di waktu malam, keutamaan ilmu, pentingnya takwa, dan luasnya rahmat Allah bagi orang-orang yang bersabar. Ayat ini juga mengingatkan bahwa orang berilmu dan beriman memiliki kedudukan yang jauh lebih mulia dibandingkan dengan mereka yang tidak mengetahui kebenaran dan terus mengikuti hawa nafsunya.

    Tafsir Ibnu Katsir

    Ibnu Katsir menjelaskan bahwa tidaklah sama di sisi Allah SWT antara orang yang menyekutukan-Nya dengan orang yang menghabiskan malam dalam ibadah. Allah SWT mengangkat derajat mereka yang bersujud dan berdiri di tengah malam karena takut kepada siksa akhirat dan berharap rahmat-Nya.

    Frasa “آناءَ اللَّيْلِ” (ana al-lail) secara harfiah berarti “bagian-bagian malam”. Para mufassir seperti As-Suddi dan Ibnu Zaid menafsirkannya sebagai tengah malam. Kemudian Qatadah menafsirkannya secara lebih luas mencakup awal, pertengahan, dan akhir malam.

    Ini menunjukkan bahwa ibadah malam memiliki kedudukan tinggi dalam Islam dan bisa dilakukan pada seluruh bagian malam, terutama dalam bentuk salat tahajud, berzikir, dan membaca Al-Qur’an.

    Ibnu Katsir menegaskan bahwa kedua sikap ini wajib hadir dalam ibadah seorang mukmin. Ketika masih sehat dan bertenaga, rasa takut hendaknya lebih dominan agar menjauhi dosa. Namun saat menjelang ajal, rasa harap kepada ampunan dan rahmat Allah lebih diutamakan agar ia wafat dalam husnul khatimah.

    Firman Allah SWT, “Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?”

    Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ini menunjukkan keutamaan ilmu. Orang yang tahu, yang berilmu, akan memahami pentingnya malam, akhirat, dan ibadah. Sedangkan orang yang tidak berilmu akan tersesat dalam syirik, maksiat, dan kehidupan dunia yang sementara.

    Orang yang berilmu bukan hanya tahu hukum, tapi juga memiliki kesadaran batin yang mendalam. Mereka adalah orang-orang yang bisa membedakan mana jalan lurus dan mana jalan yang menyimpang.

    Ayat ini ditutup dengan pernyataan Allah SWT, “Sesungguhnya hanya orang-orang yang berakal (ulul albab) yang dapat menerima pelajaran.”

    Menurut Ibnu Katsir, ulul albab adalah mereka yang menggunakan akalnya secara benar, untuk merenungi ayat-ayat Allah dan melihat perbedaan antara orang taat dan orang durhaka. Akal yang dipakai dengan benar akan membimbing kepada iman, ibadah, dan ilmu.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com