Author: admin

  • Benarkah Dosa Ghibah Tak Bisa Dihapus dengan Cara Apa pun?


    Jakarta

    Ghibah merupakan perbuatan menggunjing atau membicarakan keburukan orang lain di belakangnya, meskipun hal tersebut benar adanya. Dalam ajaran Islam, ghibah termasuk dosa besar yang sangat dilarang karena menyakiti kehormatan sesama muslim.

    Namun, di tengah kesadaran umat terhadap bahaya lisan, muncul pertanyaan yang cukup mengusik hati mengenai benarkah dosa ghibah tidak bisa dihapus dengan cara apa pun? Pertanyaan ini sering timbul karena ghibah bukan hanya merusak hubungan antarindividu, tetapi juga menyangkut hak sesama manusia yang tidak mudah ditebus.

    Hukum Ghibah dalam Islam

    Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Saiful Hadi El Sutha dan Hamdan Rasyid, dijelaskan bahwa ghibah adalah tindakan membicarakan kekurangan atau aib seseorang saat ia tidak hadir. Meskipun apa yang dibicarakan itu benar, namun jika orang yang bersangkutan mendengarnya, ia pasti akan merasa tidak senang.


    Hukum ghibah adalah haram, sebagaimana dijelaskan langsung oleh Allah dalam Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 12,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

    Selain itu, dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda terkait ghibah:

    “Tahukah kamu, apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Kemudian Beliau bersabda, “(Ghibah yaitu) kamu membicarakan (menyebut-nyebut) saudaramu atas hal-hal yang tidak disukainya (dibencinya).”

    Ditanyakan kepada Rasulullah, “Lalu bagaimana jika apa yang aku bicarakan itu memang benar ada pada diri saudaraku?” Rasulullah SAW berkata, “Jika apa yang kamu bicarakan itu memang ada pada diri saudaramu, maka kamu telah menggunjingnya. Dan jika yang kamu bicarakan itu tidak ada pada diri saudaramu, maka kamu telah berbuat kedustaan (kebohongan) terhadapnya.” (HR Muslim)

    Apakah Dosa Ghibah Tidak Bisa Dihapus?

    Terkait pertanyaan apakah dosa ghibah tidak bisa dihapus dan cara penebusan dosanya, para ulama memiliki beberapa perbedaan pendapat dalam menyikapinya.

    Syaikh Hasan Ayyub dalam As-Suluk Al-Ijtima’i (Fikih Sosial) menjelaskan bahwa ulama memiliki pandangan berbeda. Sebagian ulama berpendapat, pelaku ghibah wajib meminta maaf kepada orang yang telah digunjing. Menurut Imam Al Hasan, cukup memohon ampun kepada Allah SWT, baik untuk diri sendiri maupun orang yang telah digunjingkan.

    Adapun pendapat lainnya, yang difatwakan oleh Al Khayyathi dan diperkuat oleh Ibnu Ash Shabbagh serta diikuti banyak ulama termasuk Imam Nawawi, menyebutkan bahwa permintaan maaf hanya wajib jika ghibah tersebut telah sampai kepada orang yang bersangkutan, dan tidak wajib bila belum diketahui oleh yang dighibahi.

    Terkait keharusan meminta maaf secara langsung kepada orang yang dighibahi, para ulama juga berbeda pandangan. Namun, Imam Nawawi lebih memilih pendapat yang mengharuskan pelaku ghibah menyampaikan secara rinci apa yang telah dikatakannya kepada pihak yang digunjing.

    Hal ini karena keputusan untuk memaafkan sepenuhnya berada di tangan orang yang dighibahi. Artinya, ia tidak memiliki kewajiban untuk memaafkan, apalagi jika ucapan tersebut sangat menyakitkan baginya.

    Pada dasarnya, dosa ghibah tetap dapat diampuni, meskipun para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai cara terbaik untuk menebusnya. Bagian terpenting bagi kita sebagai sesama Muslim adalah menjaga lisan dan menghindari perbuatan ghibah agar tidak menyakiti orang lain.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ar Raqib Artinya Maha Mengawasi, Ini Cara Meneladani dan Manfaat Mengamalkannya


    Jakarta

    Ar Raqib termasuk salah satu Asmaul Husna yang juga dimaknai sebagai nama-nama baik Allah SWT. Setidaknya ada 99 Asmaul Husna yang bisa dipahami muslim. Lalu Ar Raqib artinya apa?

    Ar Raqib Artinya Maha Mengawasi

    Menurut buku Akidah Akhlak untuk Madrasah Aliyah tulisan Thoyib Sah Saputra dan Wahyudin, secara bahasa Ar Raqib berasal dari bahasa Arab yaitu Raqaba yang artinya memelihara atau mengawasi. Dari segi istilah, makna Ar Raqib adalah Allah Maha Mengawasi, Mengamati, dan Menyaksikan segala yang terjadi di alam dunia serta seluruh jagat raya.

    Pengawasan Allah SWT meliputi seluruh alam semesta tanpa lengah. Tak pernah ada waktu untuk mengantuk, tidur, tanpa susah payah dalam mengawasi makhluk ciptaan-Nya karena Dia adalah Tuhan Semesta Alam.


    Ar Raqib Disebutkan dalam Ayat Suci Al Qur’an

    Masih dari sumber yang sama, Ar Raqib disebutkan dalam sejumlah ayat suci Al-Qur’an. Pada ayat apa saja?

    1. Ar Raqib dalam Surah An Nisa Ayat 1

    إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا …

    Artinya: “… Sesungguhnya Allah Maha Mengawasi kamu sekalian.”

    2. Ar Raqib dalam Surah Al Ahzab Ayat 52

    وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيبًا

    Artinya: “… Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.”

    3. Ar Raqib dalam Surah Al Maidah Ayat 117

    وَكُنتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَّا دُمْتُ فِيهِمْ ۖ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِى كُنتَ أَنتَ ٱلرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنتَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدٌ

    Artinya: “… Dan akulah yang menjadi saksi terhadap mereka selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan (angkat) aku, Engkau-lah Yang Maha Mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu.”

    Cara Meneladani Ar Raqib

    Orang beriman yang memahami Ar Raqib maka akan semakin mantap keyakinannya. Berikut cara meneladaninya sebagaimana dikutip dari buku Akidah Akhlak karya H Aminudin dan Harjan Syuhada.

    1. Selalu berbuat baik karena Allah SWT
    2. Menjaga diri agar selalu berada dalam petunjuk Allah SWT
    3. Senantiasa berdoa dan memohon pertolongan hanya kepada Allah SWT
    4. Merasa selalu diawasi Allah SWT dalam setiap keadaan
    5. Konsisten melakukan ketaatan kepada Allah SWT dan menjauhi seluruh perbuatan maksiat

    Keutamaan Mengamalkan Ar Raqib

    Setelah mengamalkan Asmaul Husna Ar Raqib, ada beberapa keutamaan yang diraih muslim. Berikut bahasannya yang dirangkum dari buku Edisi Indonesia Syamsul Ma’arif oleh Ahmad bin Ali al-Buni.

    1. Dilindungi dari Mara Bahaya

    Jika muslim memperbanyak zikir Yaa Raqiib setiap hari, niscaya Allah SWT akan melindunginya dari segala kejahatan dan mara bahaya. Ini salah satu keutamaan mengamalkan Asmaul Husna Ar Raqib sebagai zikir.

    2. Tempat Usaha Tetap Aman

    Jika muslim rutin melantunkan zikir Yaa Raqiib setiap hari sebanyak 50 kali. Niscaya tempat usahanya atau toko yang ia miliki tetap aman karena berada di bawah lindungan Allah SWT.

    3. Tidak Malas dan Lalai

    Apabila zikir Yaa Raqiib diamalkan tujuh kali setelah salat fardhu, Allah SWT akan membentengi keluarga, diri kita dan rumah dari berbagai musibah. Karenanya, rasa malas dan lalai di hati seseorang akan lenyap.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Hari Asyura dan Tasu’a: Mana yang Lebih Utama?


    Jakarta

    Bulan Muharram merupakan bulan yang dimuliakan dalam Islam. Di dalamnya terdapat dua hari penting yang dianjurkan untuk berpuasa: Hari Tasu’a (9 Muharram) dan Hari Asyura (10 Muharram).

    Namun sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: mana yang lebih utama, puasa Tasua atau Asyura?

    Berikut penjelasan lengkap mengenai keutamaan keduanya berdasarkan hadits Nabi, penjelasan ulama, hingga manfaatnya bagi kesehatan.


    Muharram: Bulan Mulia untuk Berpuasa

    Rasulullah SAW menganjurkan puasa di bulan Muharram sebagai puasa terbaik setelah Ramadan, dalam sebuah hadits sahih disebutkan:

    “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Dan salat yang paling utama setelah salat fardhu adalah salat malam.” (HR Muslim)

    Di antara amalan puasa di bulan Muharram, puasa Tasu’a (9 Muharram) dan Asyura (10 Muharram) menjadi ibadah yang sangat dianjurkan. Bahkan, Nabi Muhammad SAW secara langsung menganjurkan puasa ini:

    “Sungguh, jika aku masih hidup sampai tahun depan niscaya aku akan berpuasa pada tanggal 9 dan 10.” (HR Al Khallal dengan sanad yang bagus dan dipakai hujjah oleh Ahmad)

    Inilah dasar mengapa puasa Tasua dan Asyura memiliki keutamaan tinggi. Lalu, apa saja keutamaan dari kedua puasa ini dan adakah di antara keduanya yang lebih utama? Mari kita telusuri lebih jauh.

    Keutamaan Hari Tasu’a dan Asyura dalam Syariat Islam

    Dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha, disebutkan beberapa keutamaan hari Tasu’a dan Asyura. Bagi yang berpuasa di hari tersebut, mereka akan mendapatkan keuntungan yang luar biasa sebagaimana yang dijanjikan Rasulullah SAW. Berikut penjelasannya.

    1. Penghapus Dosa Setahun Lalu

    Salah satu keutamaan paling signifikan dari puasa Asyura adalah kemampuannya menghapus dosa setahun yang lalu. Ini menunjukkan betapa besar rahmat Allah SWT bagi hamba-Nya yang berpuasa di hari Asyura, Rasulullah SAW bersabda:

    “Puasa Arafah menghapus dosa dua tahun yang lalu dan yang akan datang, sementara puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)

    2. Puasa Terbaik Kedua Setelah Ramadan

    Bulan Muharram secara keseluruhan merupakan bulan terbaik untuk berpuasa setelah Ramadan. Hal ini menunjukkan betapa besar nilai ibadah puasa yang dikerjakan di bulan Muharram, termasuk puasa Tasu’a dan Asyura.

    Dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW pernah ditanya: “Salat manakah yang lebih utama setelah salat fardhu?”, kemudian Rasulullah menjawab, “Yaitu salat di tengah malam.” Lalu ada lagi yang bertanya kepadanya, “Puasa manakah yang lebih utama setelah puasa Ramadhan?”, dan Rasulullah bersabda, “Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan bulan Muharram.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud)

    3. Pahala Setara 10 Ribu Orang Berhaji

    Dalam kitab Fadha ‘Ilul Quqat (Edisi Indonesia) karya Imam Baihaqi, salah satu keutamaan puasa Asyura adalah mendapatkan pahala yang setara dengan ibadah haji. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa berpuasa pada hari Asyura, ditulis untuknya pahala ibadah enam puluh tahun termasuk di dalamnya ibadah puasa dan salatnya; barangsiapa berpuasa pada hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu malaikat; barangsiapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala yang setara dengan pahala seribu orang yang haji dan umrah; barangsiapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu mati syahid; barangsiapa berpuasa Asyura sesungguhnya ia seperti orang yang memberi makan seluruh orang fakir dari umat Muhammad SAW dan membuat mereka semua kenyang; barangsiapa membelai anak yatim dengan tangannya pada hari Asyura, maka akan diberikan untuknya untuk setiap rambut satu derajat di surga.”

    4. Pembeda dengan Bangsa Yahudi

    Pelaksanaan puasa Tasu’a pada tanggal 9 Muharram memiliki makna penting sebagai pembeda dari bangsa Yahudi. Bangsa Yahudi berpuasa hanya pada hari Asyura (10 Muharram) sebagai bentuk syukur atas kemenangan Nabi Musa AS atas Firaun. Dengan berpuasa Tasu’a bersama Asyura, umat Muslim menunjukkan identitasnya dan membedakan diri dari mereka. Dari Ibnu Abbas RA:

    “Nabi SAW datang di Madinah, tiba-tiba beliau mendapati orang-orang Yahudi pada berpuasa Asyura (10 Muharram). Mereka berkata, ‘Ini adalah hari kemenangan Musa terhadap Firaun.’ Lalu Nabi SAW bersabda kepada sahabat-sahabatnya, ‘Kamu adalah lebih berhak atas Musa daripada mereka, oleh sebab itu berpuasalah’!” (HR Bukhari)

    Mana yang Lebih Utama: Tasu’a atau Asyura?

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa puasa Asyura (10 Muharram) memiliki keutamaan yang lebih besar dalam hal penghapusan dosa dan pahala yang berlipat ganda. Namun, puasa Tasu’a (9 Muharram) memiliki peran penting sebagai pelengkap dan pembeda dari praktik Yahudi.

    Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk menggabungkan keduanya, yaitu berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram, untuk mendapatkan seluruh keutamaan dan manfaatnya. Ini sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW yang ingin berpuasa pada kedua hari tersebut jika beliau masih hidup hingga tahun depan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Dosa yang Bisa Dihapus dengan Puasa Asyura


    Jakarta

    Puasa Asyura yang dikerjakan pada 10 Muharram memiliki keutamaan sebagai penghapus dosa. Menurut sebuah hadits, dosa yang dihapus adalah dosa setahun yang lalu.

    Keterangan tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah RA. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    صَوْمُ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ، سَنَةٍ قَبْلَهُ وَسَنَةٍ بَعْدَهُ


    Artinya: “Puasa Asyura menghapus dosa setahun dan puasa Arafah menghapus dosa dua tahun: setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya.” (HR Muslim dan At-Tirmidzi)

    Dalam redaksi lain berbunyi,

    وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئِلَ عَنْ صِيَامٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

    Artinya: Dari Abu Qatadah RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau menjawab, “Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)

    Dosa yang Dihapus dengan Puasa Asyura

    Imam Baihaqi menjelaskan dalam Kitab Fadha ‘Ilul Quqat yang diterjemahkan Muflih Kamil, keutamaan puasa Asyura sebagai penghapus dosa berlaku bagi yang berpuasa dan ia memiliki dosa yang harus dikaffarahkan.

    Adapun, lanjut Imam Baihaqi, orang yang berpuasa tanpa membawa dosa yang harus dikaffarahkan maka akan diganjar derajat yang berlipat ganda.

    Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam al-Da’ wa al-Dawa’ yang diterjemahkan Fauzi Bahreisy mengatakan puasa hari Asyura memang bisa menjadi penghapus dosa secara umum sebagaimana janji Tuhan, tetapi ada syarat dan penghalangnya.

    Penghalang terhapusnya dosa dengan puasa Asyura adalah terus melakukan dosa besar. Jika ia berhenti melakukannya, barulah puasa itu bisa menghapus dosanya. Hal ini juga berlaku pada puasa Ramadan dan salat lima waktu jika disertai upaya menghindari dosa-dosa kecil.

    Ibnu Qayyim menyandarkan pendapat ini dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nisa’ ayat 31,

    اِنْ تَجْتَنِبُوْا كَبَاۤىِٕرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُّدْخَلًا كَرِيْمًا ٣١

    Artinya: “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang (mengerjakan)-nya, niscaya Kami menghapus kesalahan-kesalahanmu dan Kami memasukkanmu ke tempat yang mulia (surga).”

    “Dari sini dapat diketahui bahwa dijadikannya sesuatu sebagai sebab penghapus dosa tidak menghalanginya untuk bekerja sama dengan sebab lain dalam menghapus dosa. Dua sebab penghapus dosa tentu lebih kuat dan lebih sempurna daripada hanya satu sebab. Ketika sebab penghapus dosa semakin kuat, daya hapusnya pun menjadi lebih kuat, lebih sempurna, dan lebih luas,” jelas Ibnu Qayyim.

    Umat Nabi Musa Puasa Asyura

    Puasa Asyura yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW kepada umat Islam telah lebih dulu dikerjakan oleh umat Nabi Musa AS. Imam al-Ghazali dalam kitab Mukasyafatul Qulub terjemahan Jamaluddin menyebutkan sebuah hadits terkait hal ini dari Ibnu Abbas AS.

    Dikatakan, ketika Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, beliau mendapati orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau kemudian bertanya tentang puasa tersebut.

    Mereka menjawab, “Hari ini adalah hari di mana Nabi Musa dan bani Israil menang kepada kaum Firaun. Jadi, kami berpuasa sebagai bentuk pengagungan kepada Nabi Musa.”

    Lalu Nabi SAW bersabda, “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.”

    Nabi SAW kemudian memerintahkan puasa hari Asyura. Untuk membedakannya dengan kaum Yahudi, beliau menganjurkan mengiringi puasa Asyura dengan sehari sebelum (9 Muharram) atau sehari setelahnya (11 Muharram).

    Wallahu a’lam.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Wudhu di Rumah Sebelum Jalan ke Masjid


    Jakarta

    Salat berjamaah di masjid sudah jelas lebih baik dan lebih utama dibandingkan salat sendirian di rumah, sebagaimana banyak dalil yang menunjukkan keutamaan besar berjamaah.

    Sebelum seorang muslim berangkat ke masjid, tentu ada persiapan penting yang harus dilakukan, mulai dari membersihkan diri hingga mengenakan pakaian terbaik dan pakaian yang bersih.

    Selain itu, wudhu juga bisa dilakukan di rumah sebelum menuju masjid untuk menunaikan salat berjamaah. Lantas, apakah lebih utama untuk wudhu di rumah dulu sebelum berangkat ke masjid?


    Dalil Keutamaan Wudhu di Rumah

    Dikutip dari buku Berjumpa Allah Lewat Shalat yang ditulis oleh Musthofa Masyhur, terdapat sebuah hadits dari Rasulullah SAW yang berbunyi:

    “Barang siapa yang berwudhu di rumahnya lalu dia berjalan ke salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah perintahkan, maka setiap langkahnya akan menghapuskan satu kesalahan dan mengangkat satu derajat.” (HR Muslim)

    Selain itu, ada juga dalil lain yang menyatakan tentang wudhu dulu di rumah, kemudian jalan menuju masjid. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:

    صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

    Artinya: “Salat seorang laki-laki dengan berjamaah dibanding salatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan salat berjamaah, maka tidak ada satu langkah pun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan salat, maka Malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat salatnya; Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan salat selama dia menanti pelaksanaan salat.”

    Dari dua hadits yang telah disebutkan bahwa wudhu di rumah sebelum berjalan menuju masjid memiliki keutamaan yang besar. Rasulullah menyebutkan pahala setiap langkah yang menghapus dosa dan mengangkat derajat bagi orang yang berwudhu di rumah lalu pergi ke masjid hanya untuk menunaikan salat berjamaah.

    Namun, pada dasarnya, wudhu di mana saja, termasuk di masjid, tetap sah dan diperbolehkan dalam syariat. Hal yang terpenting adalah wudhu dilakukan dengan sempurna dan memenuhi rukun serta syarat yang telah diajarkan.

    Setelah mempersiapkan diri dengan baik dan berwudhu, seorang muslim kemudian berjalan menuju masjid untuk melaksanakan salat berjamaah.

    Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan tentang keutamaan jalan kaki secara perlahan menuju ke Masjid.

    Anjuran Rasulullah SAW ini dijelaskan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda,

    إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ، وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةَ وَالْوِقَارَ، وَلَا تُسْرِعُوْا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ، فَصَلُّوْا، وَمَا فَاتَكُمْ، فَأَتِمُوْا

    Artinya: “Jika kalian mendengar iqamah, pergilah salat, berjalanlah dengan tenang dan perlahan, janganlah tergesa-gesa. (Rakaat) yang engkau temui, salatlah, dan yang terluputkan dari kalian, maka sempurnakanlah.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud)

    Seseorang yang berangkat ke masjid akan dicatat berada dalam keadaan salat sejak ia keluar dari rumahnya hingga selesai menunaikan salatnya.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Puasa Tasua dan Asyura 2025, Kapan Sebaiknya Dibaca?


    Jakarta

    Sebelum menjalankan ibadah puasa Tasua dan Asyura, umat Muslim dianjurkan untuk membaca niat terlebih dahulu. Kedua puasa sunnah ini dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 bulan Muharram dalam kalender Hijriah.

    Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Sebaik-baiknya puasa setelah bulan Ramadan adalah pada bulan Allah, yaitu Muharram.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)


    Puasa Tasua tergolong sunnah, sementara puasa Asyura termasuk sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan untuk dilakukan. Mengacu pada Syarah Riyadhus Shalihin karya Imam Nawawi yang disyarah oleh Musthafa Dib al-Bugha, puasa Tasua bertujuan untuk membedakan diri dari kebiasaan orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari Asyura.

    Sedangkan hari Asyura, yang jatuh pada 10 Muharram, dianggap sangat istimewa. Dari Ibnu Abbas RA disebutkan bahwa:

    “Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan kaum Muslimin untuk juga berpuasa pada hari tersebut.” (HR Muttafaq ‘Alaih)

    Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura

    Umat Islam dapat melafalkan niat puasa Tasua dan Asyura seperti berikut, sebagaimana tercantum dalam buku Meraih Surga dengan Puasa karya H. Herdiansyah Achmad:

    1. Niat Puasa Tasua (9 Muharram):

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ تَاسُعَةَ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma yauma tasu’ata sunnatan lillâhi ta’âla.
    Artinya: “Saya berniat puasa Tasua sunnah karena Allah Ta’ala.”

    2. Niat Puasa Asyura (10 Muharram):

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَأَ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma yauma ‘asyûrâ-a sunnatan lillâhi ta’âla.
    Artinya: “Saya berniat puasa Asyura sunnah karena Allah Ta’ala.”

    Jadwal Puasa Tasua dan Asyura Tahun 2025

    Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 1447 H dari Kementerian Agama RI, berikut adalah tanggal pelaksanaannya:

    Puasa Tasua (9 Muharram 1447 H): Sabtu, 5 Juli 2025
    Puasa Asyura (10 Muharram 1447 H): Minggu, 6 Juli 2025

    Kapan Niat Puasa Dibaca?

    Dalam buku 12 Bulan Mulia: Amalan Sepanjang Tahun karya Abdurrahman Ahmad As Sirbuny, dijelaskan bahwa niat puasa sebaiknya dibaca pada malam hari sebelum pelaksanaannya, yaitu setelah salat Isya. Artinya:

    Niat puasa Tasua bisa dibaca sejak Jumat, 4 Juli 2025 malam

    Niat puasa Asyura bisa dibaca sejak Sabtu, 5 Juli 2025 malam

    Sementara itu, menurut penjelasan Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, niat untuk puasa sunnah dapat dilafalkan sejak terbenam matahari hingga sebelum fajar menyingsing. Meski demikian, disarankan untuk berniat lebih awal agar tidak terburu-buru.

    Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura

    Berikut beberapa manfaat dan keutamaan dari puasa Tasua dan Asyura, sebagaimana dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha:

    1. Menghapus dosa-dosa kecil yang dilakukan setahun sebelumnya
    2. Membentuk identitas keislaman yang berbeda dari kaum Yahudi
    3. Merupakan puasa paling utama setelah Ramadan

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkan Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua?


    Jakarta

    Puasa Asyura adalah ibadah sunnah pada 10 Muharram. Rasulullah SAW menganjurkan mengawalinya dengan puasa Tasua, sehari sebelumnya. Namun, bolehkah jika puasa Asyura tanpa Tasua?

    Anjuran puasa Asyura dan Tasua bersandar pada dalil hadits-hadits shahih. Dalam kitab terjemahan Riyadhus Shalihin susunan Imam an-Nawawi dan Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al-Asqalani terdapat hadits keutamaan puasa Asyura bisa menghapus dosa setahun yang lalu.

    عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ {أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ. قَالَ: “يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ, وَسُئِلَ عَنْ صِيَامٍ يَوْمٍ عَاشُورَاءَ. قَالَ: “يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ” وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ, قَالَ : ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ, وَبُعِثْتُ فِيهِ, أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ.


    Artinya: Dari Abu Qatadah Al-Anshari, bahwasanya Rasulullah ditanya tentang puasa pada hari Arafah, maka beliau bersabda, “Puasa Arafah menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun berikutnya.” Dan ditanya tentang puasa hari Asyura, maka beliau berkata, “Menghapus dosa tahun yang lalu.” Kemudian beliau ditanya tentang puasa hari Senin, lalu beliau menjawab, “Itu adalah hari di mana aku dilahirkan, diutus, dan diturunkan wahyu kepadaku.” (HR Muslim)

    Pelaksanaan puasa Asyura umumnya diawali dengan puasa Tasua pada 9 Muharram, sebagaimana anjuran Rasulullah SAW. Lantas, bolehkah puasa Asyura tanpa puasa Tasua?

    Hukum Puasa Asyura Tanpa Tasua

    Pada dasarnya boleh melakukan puasa Asyura tanpa puasa Tasua. Namun, para ulama berpendapat sebaiknya berpuasa Asyura bersama puasa Tasua. Pendapat ini bersandar pada hadits Rasulullah SAW yang memerintahkan puasa Asyura dengan puasa sehari sebelum atau setelahnya untuk membedakan dengan ibadah orang Yahudi.

    Menurut penjelasan dalam Syarah Riyadhus Shalihin, hari Asyura (10 Muharram) adalah hari di mana Allah SWT menyelamatkan Nabi Musa AS dan kaumnya, sementara menenggelamkan Firaun dan pengikutnya. Orang-orang Yahudi memperingati hari tersebut dengan berpuasa.

    Nabi Muhammad SAW melihat tradisi puasa Asyura tersebut dilaksanakan oleh orang-orang Yahudi di Madinah. Beliau lantas bersabda,

    نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ

    Artinya: “Kami lebih berhak atas Musa daripada kalian semua.”

    Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

    لَئِنْ بَقِيَتْ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ رَوَاهُ مسلم.

    Artinya: “Seandainya aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharram.” (HR Muslim)

    Hadits tersebut menjadi hujjah para ulama berkaitan dengan anjuran puasa Asyura bersama Tasua.

    Imam Syafi’i Anjurkan Puasa 9, 10, dan 11 Muharram

    Jika seseorang hanya berpuasa Asyura tanpa Tasua, dianjurkan baginya berpuasa pada 11 Muharram. Hal ini dijelaskan A.R Shohibul Ulum dalam buku Fiqih Seputar Wanita mengacu pada pendapat Imam Syafi’i.

    Imam Syafi’i menyatakan sunnah hukumnya berpuasa pada 9, 10, dan 11 Muharram. Kesunnahan puasa tiga hari sekaligus itu dipaparkan Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm dan al-Imlaa’.

    Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2025

    Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Kementerian Agama RI, puasa Tasua dan Asyura 2025 akan dilaksanakan akhir pekan ini. Dalam kalender tersebut, 1 Muharram 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025.

    Jadwal puasa Tasua dan Asyura 2025: Sabtu-Minggu, 5-6 Juli 2025

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Puasa Asyura Menurut Muhammadiyah: Dalil dan Jadwal 2025


    Jakarta

    Puasa Asyura adalah ibadah sunnah yang dikerjakan pada 10 Muharram. Tahun ini, ada perbedaan pelaksanaan puasa Asyura dalam kalender Masehi antara Muhammadiyah dan pemerintah.

    Hal tersebut terjadi karena perbedaan metode yang digunakan dalam penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah. PP Muhammadiyah mulai tahun ini menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). Kalender ini menggunakan metode hisab atau perhitungan astronomi, bukan rukyat seperti yang digunakan pemerintah dan Nahdlatul Ulama.

    Jadwal Puasa Asyura 2025 Muhammadiyah: Sabtu, 5 Juli

    Berdasarkan KHGT seperti dilansir situs Muhammadiyah, 1 Muharram 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 26 Juni 2025. Dengan demikian puasa Asyura menurut Muhammadiyah dilaksanakan pada Sabtu, 5 Juli 2025.


    Puasa Asyura umumnya diikuti dengan puasa Tasua sehari sebelumnya atau 9 Muharram. Dengan demikian, jadwal puasa Tasua dan Asyura 2025 menurut Muhammadiyah jatuh pada:

    • Puasa Tasua 9 Muharram: Jumat, 4 Juli 2025
    • Puasa Asyura 10 Muharram: Sabtu, 5 Juli 2025

    Dalil Puasa Asyura

    Dalil puasa Asyura bersandar pada sejumlah hadits. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya berpuasa pada hari Asyura, termasuk sehari sebelumnya (hari Tasua).

    Di antara hadits yang menjadi sandaran puasa Asyura adalah riwayat Sayyidah Aisyah RA, sebagai berikut,

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا كَانَتْ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصِيَامِهِ حَتَّى فُرِضَ رَمَضَانُ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ [متفق عليه]

    Artinya: “Dari Aisyah RA, bahwa orang-orang Quraisy pada zaman jahiliah biasa berpuasa pada hari Asyura. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut hingga diwajibkannya puasa Ramadan. Setelah itu, Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang ingin berpuasa pada hari Asyura, silakan berpuasa, dan barang siapa yang tidak ingin, silakan berbuka.” (Muttafaq ‘Alaih)

    Menurut penjelasan Muhammadiyah dalam situsnya, hadits tersebut menunjukkan pelaksanaan puasa Asyura sudah dikenal sejak zaman jahiliah yang kemudian disyariatkan Rasulullah SAW. Pensyariatan puasa Asyura terjadi sebelum turun kewajiban puasa Ramadan.

    Puasa Asyura memiliki keutamaan tersendiri. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan Muslim, Rasulullah SAW pernah ditanya keutamaan puasa hari Asyura. Beliau menjawab puasa tersebut menghapus dosa setahun yang lalu. Berikut bunyi haditsnya,

    وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ سُئِلَ عَنْ صِيَامٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: «يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

    Artinya: Dari Abu Qatadah RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau menjawab, “Puasa tersebut dapat melebur dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)

    Adapun terkait puasa Tasua, Rasulullah SAW belum sempat melaksanakannya, tetapi beliau bersabda,

    لَئِنْ بَقِيَتْ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ رَوَاهُ مسلم.

    Artinya: “Seandainya aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa pada tanggal sembilan Muharram.” (HR Muslim)

    Puasa Tasua dan Asyura kemudian menjadi ibadah sunnah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Puasa Asyura Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Niatnya Sesuai Sunnah


    Jakarta

    Puasa Asyura adalah amalan sunnah yang dianjurkan pada bulan Muharram. Banyak keutamaan dari puasa ini, sehingga sayang untuk dilewatkan.

    Mengutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari yang ditulis Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El Sutha, Muharram menjadi sebaik-baiknya bulan untuk berpuasa. Saking baiknya, Muharram dikatakan menjadi bulan terbaik kedua setelah Ramadan.

    Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad.


    “Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa bulan Muharram dan sebaik-baik salat setelah salat wajib adalah salat malam.”

    Puasa Asyura dilaksanakan pada hari Asyura yang merupakan momen bersejarah. Diterangkan dalam buku Mengenal Hari-Hari Besar Islam tulisan Marfu’ah, banyak peristiwa penting yang bertepatan dengan hari Asyura karenanya digolongkan sebagai hari yang sangat mulia.

    Adapun, dalil terkait puasa Asyura disebutkan dalam hadits berikut dari Ibnu Abbas RA,

    “Nabi SAW datang di Madinah, tiba-tiba beliau mendapati orang-orang Yahudi pada berpuasa Asyura (10 Muharram). Mereka berkata: Ini adalah hari kemenangan Musa terhadap Fir’aun. Lalu Nabi SAW bersabda kepada sahabat-sahabatnya: Kami lebih berhak atas Musa daripada mereka, oleh sebab itu berpuasalah!” (HR Bukhari)

    Jadwal Puasa Asyura 2025

    Puasa Asyura dikerjakan pada tanggal 10 Muharram. Tahun ini, 10 Muharram 1447 Hijriah bertepatan dengan Minggu, 6 Juli 2025.

    Penanggalan tersebut mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag RI).

    Niat Puasa Asyura 2025

    نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَأَ سُنَّةَ لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu shauma yauma ‘asyûra-a sunnata-lillâhi ta’âla.

    Artinya: “Saya berniat puasa Asyura sunnah karena Allah Ta’ala.”

    Manfaat Puasa Asyura bagi Muslim

    Masih dari sumber yang sama, ada beberapa manfaat yang dapat diraih muslim dari mengerjakan puasa Asyura yaitu:

    1. Menghapus Dosa Setahun Lalu

    Puasa Asyura dapat menghapus dosa setahun yang lalu. Ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,

    “Puasa Arafah menghapus dosa dua tahun yang lalu dan yang akan datang, sementara puasa Asyura menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR Muslim)

    2. Mendapat Pahala Setara 10 Ribu Orang Pergi Haji

    Menurut kitab Fadha ‘Ilul Quqat (Edisi Indonesia) oleh Imam Baihaqi yang diterjemahkan Muflih Kamil, puasa pada hari Asyura diganjar pahala setara 10 ribu orang pergi haji. Ini disebutkan dari hadits dari Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW bersabda,

    “Barang siapa berpuasa pada hari Asyura, ditulis untuknya pahala ibadah enam puluh tahun termasuk di dalamnya ibadah puasa dan salatnya; barang siapa berpuasa pada hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu malaikat; barang siapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala yang setara dengan pahala seribu orang yang haji dan umrah; barang siapa berpuasa di hari Asyura akan diberi pahala sepuluh ribu mati syahid; barang siapa berpuasa Asyura sesungguhnya ia seperti orang yang memberi makan seluruh orang fakir dari umat Muhammad SAW dan membuat mereka semua kenyang; barang siapa membelai anak yatim dengan tangannya pada hari Asyura, maka akan diberikan untuknya untuk setiap rambut satu derajat di surga.”

    Berdasarkan keterangan kitab tersebut, hadits di atas pada sanadnya terdapat beberapa perawi yang tidak dikenal atau majhul.

    3. Puasa Terbaik Kedua setelah Ramadan

    Seperti yang sudah dijelaskan pada hadits sebelumnya, puasa pada bulan Muharram menjadi yang terbaik kedua setelah Ramadan. Dalam redaksi lain dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW berkata:

    “Salat manakah yang lebih utama setelah salat fardhu?”, kemudian Rasulullah menjawab, “Yaitu salat di tengah malam.” Lalu ada lagi yang bertanya kepadanya, “Puasa manakah yang lebih utama setelah puasa Ramadan?”, dan Rasulullah bersabda, “Puasa pada bulan Allah yang kamu namakan bulan Muharram.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Boleh Membagikan Daging Aqiqah kepada Non-Muslim?



    Jakarta

    Kelahiran seorang bayi merupakan nikmat besar yang patut disyukuri oleh setiap keluarga muslim. Sebagai wujud rasa syukur ini, Islam menganjurkan pelaksanaan aqiqah yang menjadi sarana untuk mengamalkan sunnah Rasulullah SAW dan mempererat hubungan sosial.

    Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih hewan, lalu membagikan dagingnya kepada kerabat, tetangga, dan orang-orang yang membutuhkan. Namun, bagi sebagian orang yang hidup berdampingan dengan non-muslim, muncul pertanyaan: apakah boleh memberikan daging aqiqah kepada non-muslim?

    Pengertian Aqiqah

    Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah 5 menjelaskan bahwa aqiqah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak.


    Menurut Muhammad Abd al-Qadir ar-Razi, aqiqah memiliki nama lain ‘iqqah, yang definisinya adalah rambut bayi manusia atau hewan yang tumbuh sejak dilahirkan. Istilah ‘iqqah kemudian dipakai untuk menyebut kambing yang disembelih atas nama bayi pada hari ketujuh kelahirannya.

    Muhammad Ajib, dalam Fiqih Aqiqah Perspektif Madzhab Syafi’iy, mengutip Imam Nawawi di kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab yang menjelaskan bahwa kata “aqiqah” berasal dari “al-Aqqu” yang berarti memotong. Al-Azhari meriwayatkan pendapat Abu Ubaid, al-Ashma’i, dan lainnya, bahwa aqiqah pada dasarnya adalah rambut di kepala bayi yang dicukur ketika lahir, sedangkan hewan sembelihan disebut aqiqah karena proses mencukur rambut dilakukan bersamaan dengan penyembelihan.

    Hukum Membagikan Daging Aqiqah kepada Non-Muslim

    Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, membagikan daging aqiqah kepada orang non-Muslim hukumnya adalah boleh. Hal ini bersandar pada pendapat ulama Syafi’iyah.

    Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan: “Boleh memberi daging kurban (dan analoginya aqiqah) kepada orang kafir dzimmi atau mu’ahad, jika tidak termasuk kafir harbi.”

    Maksud dari kafir harbi di sini adalah yang memusuhi Islam. Artinya, selagi non-Muslim itu tidak memerangi agama Islam, maka diperbolehkan memberikan daging aqiqah kepada mereka. Terutama jika itu adalah tetangga atau kerabat kita.

    Selain itu, diperbolehkan memberikan daging aqiqah kepada non-Muslim selama tidak ada niat ibadah khusus untuk mereka dan tidak bertentangan dengan norma sosial dan akidah.

    Dalam Al-Quran surat Al-Mumtahanah ayat ke-8, Allah SWT berfirman:

    لا يَنْهَاكُمُ الله عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ الله يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

    “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang [non muslim] yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Mumtahanah [60] : 8).

    Apakah Daging Aqiqah Harus Dimasak?

    Mengutip dari buku Tuntunan Aqiqah karya Ibnu Basyar, orangtua yang melaksanakan aqiqah diperbolehkan membagikan daging hewan aqiqah dalam keadaan mentah ataupun sudah dimasak. Kedua cara tersebut sah dan dibenarkan dalam pelaksanaan sunnah aqiqah.

    Namun, sebaiknya daging aqiqah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada penerima. Hal ini bertujuan agar orang yang menerima, terutama fakir miskin, lebih mudah menikmatinya tanpa harus repot mengolahnya lagi.

    Menurut Ibnu Basyar dalam buku tersebut, membagikan daging dalam keadaan sudah dimasak dianggap lebih utama. Cara ini menunjukkan perhatian dan memudahkan orang lain dalam memanfaatkan daging aqiqah.

    Tentu, kita boleh memasak daging aqiqah terlebih dahulu lalu membagikannya kepada orang terdekat yang non-muslim, selama mereka tidak memusuhi atau menimbulkan bahaya bagi umat Islam.

    Wallahu a’lam.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com