Author: admin

  • Sedekah Tidak akan Membuatmu Miskin, Ini Buktinya Menurut Al-Qur’an



    Jakarta

    Sedekah adalah salah satu amalan mulia yang disukai oleh Allah SWT. Dalam bahasa Arab, sedekah berasal dari kata “ash-shadaqah”, yaitu berarti sesuatu yang diberikan kepada orang lain. Sesuatu ini tentunya adalah sesuatu yang masih berharga, bermanfaat, dan dibutuhkan penerimanya.

    Bukti Sedekah Tidak Membuat Miskin

    Mengeluarkan sebagian harta untuk bersedekah kepada orang lain yang lebih membutuhkan akan sangat luar biasa pengaruhnya bagi kehidupan manusia. Selain mendapat pahala dari Allah SWT, harta yang disedekahkan akan mendapat ganti yang lebih banyak dan lebih baik dari Allah.


    Maka dari itu, sedekah tidak akan membuat seseorang menjadi miskin, justru sebaliknya sedekah akan melapangkan rezeki seseorang. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Saba’ ayat 39:

    قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Sesuatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.” (QS Saba’: 39).

    Anjuran Bersedekah

    Mengutip dari buku Dikejar Rezeki dari Sedekah karya Fahrur Muis, bersedekah dengan uang ataupun perbuatan adalah perintah Allah SWT kepada umatnya. Perintah bersedekah sudah banyak tercatat dalam ayat-ayat Al-Qur’an, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 254:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Baqarah: 254).

    Selain itu, anjuran bersedekah juga terdapat dalam hadits dari Ibnu Umar r.a.:

    أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَذَكَرَ الصَّدَقَةَ والتعفف وَالْمَسْأَلَة اليد العليا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى فَالْيَدُ الْعُلْيا هِيَ الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى هِيَ السَّائِلَةُ.

    Artinya: Ketika Rasulullah SAW khutbah di atas mimbar dan menjelaskan tentang sedekah, tidak meminta-minta dan meminta-minta, beliau bersabda. “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah, tangan yang di atas adalah yang berinfak dan yang di bawah yang meminta.” (HR Al-Bukhari).

    Macam-Macam Sedekah

    Sedekah ternyata tidak selalu berkaitan dengan harta duniawi semata. Dalam buku Hapus Gelisah dengan Sedekah karya Wahyu Indah Retnowati, disebutkan ada dua macam sedekah:

    1. Sedekah Harta Duniawi

    Sedekah harta duniawi dapat berupa uang, pakaian, pangan, atau benda apapun yang dapat dilihat oleh mata dan merupakan milik diri sendiri. Saat bersedekah, hendaknya dibarengi dengan untuk mencari keridhaan Allah semata.

    Tak sedikit orang yang bersedekah dengan keikhlasan karena Allah SWT, lalu ia mendapatkan balasan dari sedekahnya dalam waktu yang sangat singkat. Oleh karena itu, dengan niat yang baik tersebut, seseorang tidak akan merasa rugi bahkan membuatnya menjadi miskin, sebab Allah SWT pasti akan memberikan ganti yang lebih baik.

    2. Sedekah Bukan Harta

    Ada sedekah yang tidak berupa harta duniawi yang bisa dilihat oleh mata. Sedekah bukan harta merupakan sedekah yang bisa dilihat dengan hati, seperti berupa kebaikan, memberikan pertolongan kepada orang lain, bahkan senyum pun dapat termasuk sebagai sedekah.

    Salah satu hadits dari Abu Musa r.a. menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,

    “Tiap Muslim wajib bersedekah.” Sahabat lalu bertanya, “jika tidak dapat?” Namu menjawab, “Bekerjalah dengan tangannya yang berguna bagi dirinya dan ia dapat bersedekah.” Sahabat bertanya lagi, “jika tidak dapat?” Nabi menjawab, “membantu orang yang sangat membutuhkan.” Sahabat bertanya lagi, “jika tidak dapat?” Jawab Nabi, “menganjurkan kebaikan.” Sahabat masih bertanya lagi, “jika tidak dapat?” Nabi menjawab, “Menahan diri dari kejahatan, maka itu sedekah untuk dirinya sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Keutamaan Orang yang Bersedekah

    Merangkum dari buku Sedekah Bikin Kaya dan Berkah karya Ubaidurrahim El-Hamdy, keutamaan yang akan didapat oleh orang yang bersedekah di antaranya sebagai berikut:

    · Membersihkan sebagian harta

    · Mendapat pahala yang berlipat ganda

    · Mendapat pahala surga dari pintu sedekah

    · Menyembuhkan penyakit-penyakit jasmani dan rohani

    · Menjauhkan diri dari siksa api neraka

    · Menjadi penaung di hari kiamat

    · Menghapus dosa dan kesalahan

    Dengan demikian, sedekah tidak akan membuat kamu miskin sebab bersedekah tidak selalu dilakukan dengan harta duniawi. Apabila tidak memiliki harta, sedekah dapat dilakukan dengan perbuatan baik seperti membantu orang lain.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan



    Jakarta

    Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh semua anggota keluarga, termasuk anak perempuan. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan.

    Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, zakat fitrah juga dinamakan zakat badan. Imam mazhab yang empat sepakat bahwa zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang Islam yang kuat (mampu), baik tua maupun muda.

    Dalam hal ini, zakat anak kecil dan orang gila bisa ditunaikan oleh walinya.


    Mengutip buku Safinah Simple Series karya Zackiyah Ahmad, zakat fitrah wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Hal itu dilakukan untuk membantu meringankan saudara yang kurang mampu.

    Hal tersebut bersandar pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata,

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

    Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), berati ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat (Idul Fitri) berarti hal itu merupakan sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni)

    Kewajiban zakat fitrah juga mengacu pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

    فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

    Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang mereka maupun budak. Laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dilkeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied.” (HR Bukhari)

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    Merujuk pada buku Menggapai Surga dengan DOA: Kumpulan Doa-doa dilengkapi Yasin, Tahlil dan Al Asmaul Husna karya Achmad Munib, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan.

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti … fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

    Kadar Zakat Fitrah

    Melansir Kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabar al-Jazairi, kadar zakat fitrah adalah satu sha’. Ukuran satu sha’ adalah empat mud (cidukan tangan) dan dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok penduduk setempat.

    Makanan pokok dapat berupa gandum, jawawut, kurma, beras, atau keju. Ini berdasarkan perkataan Abu Sa’id RA,

    “Dahulu kami ketika masih ada Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah dari yang masih kecil, dewasa, merdeka dan budak, sebanyak satu sha’ makanan, satu sha’ keju, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, atau satu sha’ kismis.” (HR Al Bukhari)

    Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga boleh dilakukan dengan uang tunai yang senilai dengan ukuran beras tersebut.

    Hikmah Zakat Fitrah

    Masih di dalam buku yang sama dijelaskan, di antara hikmah zakat fitrah adalah menyucikan jiwa orang-orang yang berpuasa dari sisa-sisa perbuatan kotor atau sia-sia.

    Selain itu, mengeluarkan zakat fitrah juga membantu mencukupi kebutuhan orang-orang fakir miskin sehingga tidak meminta-minta pada hari raya.

    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    أَغْتُوهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي هَذَا الْيَوْمِ.

    Artinya: “Cukupilah kebutuhan mereka pada hari ini, jangan sampai mereka meminta-minta.” (HR Al-Baihaqi)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ramadan 2023, King Salman Salurkan 6.687 Paket Bantuan Sembako Lewat Baznas



    Jakarta

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendistribusikan bantuan sembako Ramadan sebanyak 6.687 paket dari King Salman Humanitarian Aid and Relief Center (KSrelief), lembaga bantuan kemanusiaan yang didirikan Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud.

    Upacara penyerahan dan pelepasan paket pangan dilaksanakan di Auditorium Achmad Subianto, Lantai 5 Gedung BAZNAS RI, Jl. Matraman Raya No. 134, pada Senin (20/3/2023).

    Ketua BAZNAS RI Prof KH Noor Achmad menuturkan, bantuan KSrelief untuk bulan Ramadan 2023 ini disalurkan kepada warga yang membutuhkan di 22 kabupaten/kota di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.


    “Bantuan paket pangan Ramadan berupa bahan pangan pokok senilai Rp1.000.000 disalurkan dalam rangka pemenuhan gizi masyarakat kurang mampu selama bulan Ramadhan,” ucap Noor melalui keterangan resmi yang diterima detikHikmah, Selasa (21/3/23).

    Diketahui paket bantuan tersebut berisi sembako seperti beras, terigu, minyak sayur, dan gula untuk kebutuhan persiapan warga menghadapi ibadah puasa di bulan Ramadan.

    Noor menyebut, pendistribusian bantuan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, penerima paket pangan juga dapat dipastikan tepat sasaran lantaran Baznas punya database yang memadai.

    “Melalui jaringan yang dimiliki BAZNAS dari pusat, provinsi hingga tingkat kabupaten/kota, BAZNAS telah memiliki database dan tim surveyor lapangan, untuk memastikan penerima bantuan benar-benar keluarga kurang mampu,” katanya.

    Prof KH Noor Ahchmad pun menyampaikan rasa syukurnya kepada KSrelief yang sudah mau memberikan bantuan dan memercayakan badan pengelolaan zakat nasional itu dalam proses penyalurannya.

    “Terima kasih telah memberikan bantuan kepada masyarakat Indonesia. Ada 30,7 juta lebih masyarakat miskin di Indonesia dan di antara mereka 5 juta adalah fakir miskin atau miskin ekstrem,” ujarnya.

    Noor juga berharap kerja sama itu terus berlanjut untuk kesejahteraan umat Islam di Indonesia, maupun di dunia.

    Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal bin Abdullah Al-Amudi menyampaikan terima kasih kami kepada semua pihak yang terlibat dalam Program Bantuan Pangan Ramadhan tersebut.

    “Saya sangat berbahagia atas terlaksananya acara yang diberkahi ini, yang diselenggarakan pada hari ini, dua atau tiga hari sebelum memasuki bulan kebaikan dan rahmah, bulan Ramadhan yang penuh berkah,” pungkasnya.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Bingung Besaran Zakat yang Dikeluarkan? Cek Kalkulator Zakat di detikHikmah



    Jakarta

    Zakat adalah amalan yang wajib ditunaikan muslim yang mampu dan memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakatnya. Zakat tersebut dapat dikeluarkan dari penghasilan hingga harta simpanan yang telah mencapai nisabnya.

    Kedua jenis zakat tersebut termasuk dalam kategori zakat mal. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah karya Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal adalah zakat benda yang harus dikeluarkan karena menyimpan atau mempunyai harta benda yang telah mencukupi syarat ketentuan pengeluaran zakat.

    Perintah untuk mengeluarkan zakat mal ini terkandung dalam surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi,


    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Zakat mal memiliki keberagaman benda yang harus dihitung nominal besar zakatnya. Secara umum, besar zakat mal adalah senilai 2,5 persen jika berdasarkan nisab emas.

    Zakat Penghasilan

    Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji atau penghasilan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan bonus. Zakat penghasilan juga disebut dengan zakat pendapatan dan jasa.

    Dalil yang menyebutkan perintah mengeluarkan zakat penghasilan ini termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 267. Allah SWT berfirman,

    …يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”

    Zakat penghasilan termasuk salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisabnya. Besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan diubah melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019

    Nisab adalah batas harga wajib zakat, yaitu senilai 522 kg beras. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan, sedangkan jika jumlah penghasilan kurang dari jumlah nishab maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.

    Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah gaji/penghasilan. Untuk lebih mudahnya, detikers bisa menghitung zakat penghasilan yang dikeluarkan dengan mengunjungi laman detikHikmah, lalu klik tab Kalkulator Zakat atau klik DI SINI.

    Zakat Simpanan

    Zakat simpanan adalah zakat yang dikeluarkan ketika memiliki harta simpanan seperti uang, emas, atau perak. Zakat ini dikeluarkan bila harta simpanan yang dimiliki sudah melebihi nisab yang diwajibkan untuk membayar zakat.

    Nisab adalah batas harga wajib zakat, yaitu senilai 85 gram emas. Sementara zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah harta simpanan.

    Untuk memudahkan perhitungan detikers, detikHikmah menyajikan Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui laman INI. detikers cukup memasukkan informasi berupa harta dalam bentuk tabungan, giro, atau deposito maupun harta dalam bentuk lainnya seperti logam mulia, surat berharga, investasi, dan stok barang dagangan.

    Selanjutnya, detikers diminta untuk memasukkan angka utang jatuh tempo dalam membayar zakat dan jumlah harta simpanan yang dimiliki. Setelah informasi tersebut terisi semua, jangan lupa untuk mengecek kembali nisab harga emas pada saat detikers membayar zakat, ya!

    (rah/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kriteria Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah



    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri. Setidaknya ada tiga syarat bagi orang yang wajib membayar zakat fitrah.

    Secara syariat zakat fitrah merupakan harta yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, zakat fitrah juga dinamakan zakat badan.

    Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, di tahun diwajibkannya puasa Ramadan sebelum zakat.


    Salah satu dalil kewajiban zakat fitrah adalah khabar Abdullah bin Tsa’labah yang mengatakan,

    “Rasulullah SAW pernah berkhotbah sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, beliau bersabda, ‘Tunaikanlah satu sha’ dari gandum, atau satu sha’ kurma atau beras, bagi setiap orang yang merdeka maupun budak, kecil maupun besar.’” (HR Abdur Razzaq. Abu Dawud dan lainnya juga meriwayatkan dari az-Zuhri)

    Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    Masih dalam buku yang sama dikatakan, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah setiap muslim yang merdeka yang mampu mengeluarkanya pada waktunya.

    Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam Kitab Fiqh al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam menjelaskan, maksud mampu dalam hal ini adalah muslim yang memiliki kelebihan harta atau nisab setelah digunakan untuk menafkahi dirinya dan keluarganya, serta memenuhi semua kebutuhan pokoknya.

    Menurut para ulama Mazhab Syafi’i, kewajiban zakat fitrah itu bukan hanya untuk orang kaya, melainkan diwajibkan untuk orang-orang yang sudah mempunyai harta satu nisab, selain harta yang ia manfaatkan untuk makanannya sekeluarga pada hari raya dan malamnya.

    Orang yang seperti itu, sudah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah, ia juga boleh menerima zakat fitrah jika memang menbutuhkannya.

    Masih di dalam buku yang sama juga menjelaskan mengenai orang-orang yang wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

    Seseorang yang wajib membayar zakat fitrah, selain harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, ia juga membayar zakat untuk anak-anaknya yang masih kecil dan tidak punya harta.

    Mazhab Syafi’i berpendapat, seorang ayah wajib membayar zakat fitrah atas nama mereka. Syaratnya, jika mereka belum mampu menafkahi dirinya karena belum bekerja.

    Seorang ayah juga wajib membayar zakat fitrah atas nama anak perempuannya yang belum menikah, baik ia masih kecil maupun dewasa. Sedangkan, menurut sebagian besar ulama fikih, seorang suami wajib membayar zakat fitrah atas nama istrinya, dan atas nama ibunya jika ayahnya menjadi tanggungannya.

    Ketentuan ini berlaku bagi si suami meskipun istrinya kaya, alasannya zakat fitrah itu tidak terlepas dari kewajiban pemberian nafkah.

    Syarat orang yang wajib membayar zakat turut dijelaskan secara ringkas dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah, berikut di antaranya:

    1. Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
    2. Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadan. Anak yang baru saja lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib pula untuk membayarkan fitrah istri yang baru dinikahinya.
    3. Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik itu manusia maupun binatang, serta pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena takut tidak dapat memenuhi keluarganya sendiri.

    Waktu Membayar Zakat

    Masih di dalam buku yang sama menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah, yaitu:

    • Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.
    • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan.
    • Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar setelah salat Subuh.
    • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat hari raya Idul Fitri, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya.
    • Waktu haram, lebih telat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus di Bayar? Cek di Kalkultor Zakat Ini Ya



    Jakarta

    Zakat menjadi salah satu kewajiban umat Islam yang mesti ditunaikan bagi mereka yang mampu. Zakat sendiri bisa dikeluarkan dari harta simpanan yang dimiliki hingga penghasilan yang diperoleh.

    Diwajibkannya zakat berdasarkan sejumlah dalil Al-Qur’an dan hadits. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkanya melalui Al-Baqarah ayat 43: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Juga dorongan berzakat termuat pada Surat At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka,”


    Sementara dalam hadits, diriwayatkan Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, “Islam dibangun atas lima pilar; kesaksian tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadan.” (Muttafaq Alaih)

    Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam buku Al-Wasiith fil Fiqhi Al-Ibaadaat mengemukakan zakat di sini diharuskan kepada kaum muslim merdeka (bukan hamba sahaya), yang punya hak penuh atas harta yang wajib zakati dan (harta itu) telah mencapai hisab.

    Terkait apa yang mesti dizakati, menukil buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ karya Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, syariat melalui para ulama menetapkan kekayaan seperti emas, perak, perhiasan, hingga pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan, merupakan harta yang perlu dikeluarkan zakatnya. Dan harta-harta ini termasuk kategori zakat mal.

    Zakat Simpanan

    Yang termasuk jenis zakat ini berupa simpanan seperti uang, emas, atau perak. Bagi mereka yang mempunyai kekayaan tersebut, harus mengeluarkan zakat apabila hartanya melebihi nisab (batas wajib zakat).

    Nisab zakat simpanan senilai 85 gram emas. Sehingga jika seorang muslim punya kekayaan simpanan lebih dari jumlah nisab tersebut, baginya diwajibkan menunaikan zakat simpanan. Sementara bila ia jumlah harta simpanannya kurang dari nisab, maka tak harus membayar zakat ini.

    Perihal sebanyak apa yang mesti dikeluarkan, yakni ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah harta simpanan.

    Nah, untuk detikers yang ingin berzakat tetapi masih bingung akan besaran yang perlu dibayarkan, detikHikmah punya Kalkulator Zakat yang mudah dipakai dan dapat diakses melalui laman INI.

    Detikers cukup memberikan info terkait harta berbentuk tabungan, giro, deposito ataupun kekayaan lainnya seperti logam mulia, surat berharga, investasi dan stok barang dagangan. Kemudian masukan pula angka mengenai utang jatuh tempo dalam membayar zakat dan jumlah harta simpanan.

    Jangan lupa juga untuk cek harga emas per gram sesuai harga yang berlaku saat detikers hendak membayar zakat. Setelah mengisi data yang dibutuhkan tersebut, dengan cepat Kalkulator Zakat akan menginfokan nominal jumlah zakat simpanan yang harus dibayarkan per tahunnya.

    Zakat Penghasilan

    Untuk zakat penghasilan, adalah zakat yang dikeluarkan setiap memperoleh gaji atau pendapatan, termasuk saat menerima tunjangan hari raya (THR) atau bonus. Jenis zakat satu ini disebut juga dengan zakat profesi.

    Nisab zakat penghasilan sendiri senilai 85 gram emas. Apabila seorang muslim memiliki jumlah penghasilan lebih dari batas nisab, maka mesti baginya untuk mengeluarkan zakat tersebut. Tetapi jika ia tak punya pendapatan sejumlah nisab atau kurang darinya, maka tak wajib baginya untuk menunaikan zakat penghasilan.

    Terkait seberapa zakat yang perlu dikeluarkan, diketahui sebesar 2,5% dari jumlah gaji atau pendapatan. Untuk lebih mudah dalam mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, detikers dapat kunjungi laman INI.

    Hanya dengan memasukkan info mengenai penghasilan per bulan, pendapatan lain (jika ada), utang atau cicilan akan kebutuhan pokok, dan cek harga emas ketika hendak membayar zakat, kemudian detikers akan dapatkan nominal zakat penghasilan yang perlu ditunaikan. Mudah kan? Yuk segera hitung besaran zakat detikers.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Menerima Zakat Fitrah, Mustahik Jangan Lupa Baca Ini Ya!



    Jakarta

    Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang ditetapkan syariat berhak mendapatkannya, atau yang disebut mustahik zakat. Apabila telah menerimanya, mustahik dianjurkan untuk mendoakan para pemberi zakat.

    Melalui Surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT mensyariatkan para hamba untuk berdoa apabila menerima zakat.

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ – ١٠٣


    Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan makna “shalli ‘alaihim” dalam firman di atas, yang mana berarti mendoakan mereka (pemberi zakat atau muzakki).

    Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm turut mengemukakan arti lafaz, menurutnya, “Yang dimaksud dengan ‘shalli ‘alaihim’ adalah ‘berdoalah untuk mereka’ ketika mengambil sedekah atau zakat dari mereka.”

    Menukil buku Al-Wasiith fil Fiqhi Al-‘Ibaadaat, Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas berpandangan hukumnya sunnah bagi mustahik untuk mendoakan muzakki saat dirinya memperoleh zakat dari mereka, sebagaimana mengacu kalam Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103.

    “Disunnahkan bagi mustahik untuk mendoakan orang yang telah memberinya zakat, sebab orang yang tidak berterima kasih kepada manusia berarti tidak bersyukur kepada Allah SWT. Jika ada orang yang berbuat baik kepadamu maka balaslah ia dengan kebaikan serupa, dan bila tidak mampu maka doakanlah saja ia.” ungkap Syaikh Azzam & Syaikh Hawwas.

    Siapa Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

    Dalam buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E.M., Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah menerangkan golongan penerima zakat fitrah, yakni mereka yang berhak pula mendapat zakat pada umumnya sebagaimana tercantum pada Surat At-Taubah ayat 60.

    Terdapat 8 golongan yang disebut dalam ayat itu, yaitu; orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, orang yang memerdekakan para hamba sahaya (riqab), orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah SWT (fi sabilillah), dan untuk orang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan (ibnu sabil).

    Namun Syaikh Uwaidah dalam bukunya, berpandangan bahwa kaum fakir dan miskin lebih utama untuk didahulukan menerima zakat dibanding beberapa kalangan lainnya. Ia bersandar pada sabda Nabi SAW sebagai dalilnya. Di mana Rasulullah SAW berkata, “Selamatkanlah mereka (kaum fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini.” (HR Baihaqi & Daruquthni)

    Doa Menerima Zakat Fitrah: Arab, Latin dan Arti

    Untuk lafaz doa yang dibaca mustahik zakat pernah Nabi SAW ajarkan melalui hadits shahih yang diriwayatkan Abdullah bin Abu Aufa. Berikut bacaan doanya yang dikutip dari kitab Sunan An-Nasa’i:
    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ فُلَانِ

    Latin: Allaahumma shalli ‘ala aai fulaan

    Artinya: “Ya Allah, berkahilah keluarga si fulan.”

    Adapun Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm juga pernah menyebutkan doa yang bisa dilafalkan ketika mustahik menerima zakat dari muzakki. Ini doanya:

    أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهَا لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

    Latin: Ajarakallaahu fiimaa a’thaita wa ja’alahaa laka thahuuran wa baaraka laka fiimaa abqaita

    Artinya: “Semoga Allah memberi pahala kepadamu pada apa yang engkau berikan, dan menjadikannya sebagai penyucian bagimu, serta memberkahi untukmu pada apa yang masih ada padamu.”

    Itulah bacaan doa ketika mustahik menerima zakat. Jangan lupa diamalkan ya!

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan, Berapa Besarannya?



    Jakarta

    Cara membayar fidyah puasa Ramadan penting diketahui dan dipahami oleh setiap muslim. Dalam syariat Islam, kewajiban membayar fidyah puasa berlaku bagi setiap muslim yang meninggalkan puasa Ramadan sebab memiliki udzur syar’i.

    Mengutip dari buku Kupas Tuntas Fidyah karya Sutomo Abu Nashr, istilah fidyah berasal dari kata ‘al-fidyah’ atau sinonim dari ‘al-fida” yang berarti suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari perkara hukum yang berlaku padanya.

    Para ulama menyepakati bahwa fidyah puasa harus dibayarkan hingga masuknya bulan Ramadan di tahun berikutnya, sebagaimana waktu mengqadha puasa. Membayar fidyah hukumnya wajib sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184:


    فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ…

    Artinya: “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).

    Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan

    Mengutip dari buku 89 Kesalahan Seputar Puasa Ramadhan karya Abdurrahman Al-Mukaffi, dalam As-Sunnah disebutkan bahwa cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua cara:

    1. Memasak atau Membuat Makanan

    Cara pertama untuk membayar fidyah puasa Ramadan dapat dilakukan dengan memasak atau membuat makanan, lalu diberikan kepada orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan untuk berpuasa. Hal tersebut sebagaimana yang dikerjakan oleh salah seorang sahabat, Anas bin Malik, ketika beliau tua.

    Disebutkan dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik, bahwasannya ia lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Ia membuatkan satu piring besar dari tsarid (roti), kemudian memanggil tiga puluh orang miskin dan mempersilahkan mereka makan hingga kenyang. (HR Al-Baihaqi yang dishahihkan oleh Al-Albani).

    2. Memberi Makanan yang Belum Dimasak

    Cara membayar fidyah puasa Ramadan lainnya yaitu dengan memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak.

    Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, Imam Malik dan Imam As-Syafi’i menyepakati besaran fidyah berupa makanan yang belum dimasak, yaitu sebesar 1 mud gandum atau sekitar 675 gram (6 ons atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

    Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidyah dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’gandum. Diperkirakan besaran 1 sha’ setara dengan 4 mud atau 3 kilogram. Artinya, ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kilogram. Aturan ini biasanya digunakan bagi orang yang membayar fidyah berupa beras.

    Membayar Fidyah dengan Uang

    Membayar fidyah dengan uang memiliki perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama tidak memperbolehkan membayar fidyah dengan uang. Akan tetapi, menurut kalangan madzhab Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku.

    Masih dalam sumber yang sama, cara membayar fidyah dengan uang sesuai madzhab Hanafiyah dilakukan dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur sebesar 3,25 kilogram dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

    Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah bagi wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, telah ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang dapat dikeluarkan sebesar Rp60.000,- per hari setiap orangnya.

    Orang yang Wajib Membayar Fidyah

    Dalam buku Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadhan karya H. Kholilurrohman, orang-orang yang wajib mengqadha dan membayar fidyah, di antaranya:

    · Perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa sebab khawatir terhadap anak atau janinnya.

    · Orang yang masih memiliki tanggungan untuk mengqadha puasa, lalu menangguhkan qadha-nya sampai datang Ramadan berikutnya.

    Sedangkan orang yang wajib membayar fidyah saja, yaitu meliputi:

    · Orang tua yang lemah sehingga tidak kuat berpuasa atau merasakan kesulitan yang berat.

    · Orang yang sakit dan tidak diharapkan lagi kesembuhannya.

    Itulah beberapa hal seputar cara membayar fidyah. Semoga dapat memberikan informasi untuk kaum muslim.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlewat Ya!



    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali. Dalam pelaksanaannya, ada waktu mengeluarkan zakat fitrah yang dianjurkan.

    Mengutip Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, pelaksanaannya sesuai dengan waktu membayar zakat fitrah yakni, sejak awal bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Hal ini disandarkan pada riwayat hadits yang berbunyi,

    زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ


    Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

    Sejatinya, waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu, setelah salat subuh pada 1 Syawal sebelum salat Idul Fitri. Sementara waktu yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah yakni semenjak terbenam matahari malam Idul Fitri.

    Hal ini dikuatkan dalam penjelasan dari buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq bahwa para ulama fikih sepakat bahwa zakat fitrah diwajibkan pada akhir bulan Ramadan. Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara mereka mengenai batasan waktu wajib itu.

    Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Menurut Mazhab

    Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Yogyakarta, menurut jumhur ulama selain Hanafiyah, waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yakni saat menyaksikan matahari terbenam di hari terakhir Ramadan. Sedangkan menurut Hanafiyah, zakat fitrah ini wajib dikeluarkan ketika menyaksikan terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal.

    Untuk waktu mulai dan akhir pembayaran zakat fitrah, para ulama mazhab juga berbeda pendapat.

    1. Hanafi

    Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan. Namun, muslim tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

    2. Maliki

    Sejak dua hari sebelum hari raya sampai paling lambat waktu terbenamnya matahari pada 1 Syawal.

    Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

    3. Syafi’i

    Sejak hari pertama Ramadan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat Id.

    Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

    4. Hambali

    Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan mazhab Maliki, yaitu dua hari sebelum hari Id. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi’i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 Syawal.

    Sementara, menurut Tsauri, Ahmad, Ishaq, Syafi’i dalam pendapatnya versi baru (Qaulul Jadid) serta menurut satu riwayat dari Malik, bahwa waktu wajib untuk mengeluarkan zakat dimulai ketika terbenamnya matahari pada malam hari raya. Sebab, waktu tersebut merupakan waktu berakhirnya puasa Ramadan.

    Namun, menurut Abu Hanifah, Laits, Syafi’i dalam versi lama pendapat serta menurut satu riwayat dari Malik, bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah wajibnya adalah ketika terlihatnya terbit fajar pada hari raya.

    Perbedaan pendapat ini berpengaruh terkait bayi yang dilahirkan sebelum terbit fajar pada hari raya dan bayi yang dilahirkan sesudah terbenamnya matahari, apakah dia juga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah atau tidak.

    Menurut pendapat pertama, hal ini tidak diwajibkan, karena bayi dilahirkan setelah waktu yang diwajibkan. Sedangkan menurut pendapat kedua, diwajibkan mengeluarkan zakat karena dia lahir sebelum waktu diwajibkan.

    Dikutip melalui buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan karya Piss KTB yang mengumpulkan berbagai dalil menyebutkan bahwa kesimpulan waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah itu ada lima, antara lain:

    1. Waktu jawaz (awal bulan Ramadan)

    2. Waktu wajib (terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan, bukan ketika masuk di hari lebaran)

    3. Waktu fadilah/ utama/ afdol (mengeluarkan sebelum berangkat melaksanakan salat Id)

    4. Waktu makruh (mengeluarkan fitrah setelah melaksanakan salat Id)

    5. Waktu hurmah/ haram (mengeluarkan zakat fitrah setelah hari lebaran)

    Mengenai hal ini, ada hadits yang pernah menjelaskan tentang waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berikut bunyi haditsnya.

    حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

    Artinya: “Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani), yang telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat.” (HR Tirmidzi)

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang yang Berkewajiban Menunaikan Zakat Fitrah, Siapa Saja?



    Yogyakarta

    Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap umat muslim yang dikeluarkan sejak tanggal 1 Ramadan hingga 1 Syawal sebelum sholat Idul Fitri.

    Disebutkan dalam Buku Pintar Agama Islam karya Abu Aunillah Al-Baijury, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka dengan ukuran kira-kira dua setengah kilogram bahan makanan pokok.

    Kewajiban menunaikan zakat fitrah juga didasarkan pada salah satu riwayat hadits berikut:


    فَمَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

    Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu gantang kurma atau satu gantang sya’ir atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa. Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang akan pergi melakukan shalat Idul Fitri.” (HR Bukhari dan Muslim).

    Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut kriteria orang yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah.

    Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah

    Orang yang wajib menunaikan zakat fitrah disebut sebagai muzakki. Adapun orang yang termasuk muzakki sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, di antaranya sebagai berikut:

    1. Semua Orang yang Beragama Islam

    Semua orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat untuk diri sendiri. Baik orang yang masih muda ataupun sudah tua, laki-laki maupun perempuan wajib mengeluarkan zakat fitrah.

    2. Kepala Rumah Tangga

    Kepala rumah tangga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Misalnya untuk istri, anak, dan pembantu di rumahnya.

    3. Orang yang Hidup Saat Matahari Terbit di Hari Raya Idul Fitri

    Orang yang hidup saat matahari terbit pada hari raya Idul Fitri wajib menunaikan zakat fitrah. Orang yang baru lahir ataupun sakaratul maut di hari tersebut juga memiliki kewajiban yang sama untuk mengeluarkan zakat.

    4. Orang yang Mampu Menafkahi Dirinya dan Keluarganya

    Orang yang mampu menafkahi dirinya dan keluarganya wajib menunaikan zakat fitrah. Wajib zakat juga dikenakan pada orang-orang yang tidak berada dalam tanggungan orang lain. Bagi orang yang tidak memiliki kelebihan harta, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, justru sebaliknya ia berhak menjadi penerima.

    Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Orang yang wajib menunaikan zakat dan dibayarkan zakatnya harus memenuhi syawat wajib zakat fitrah. Apabila salah satu syarat wajib tidak terpenuhi, kewajiban untuk menunaikan zakat masih belum ada.

    Adapun syarat wajib zakat fitrah berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, yaitu sebagai berikut.

    1. Beragama Islam

    Orang yang menunaikan zakat fitrah harus beragama Islam sebab zakat termasuk bagian dari rukun Islam. Para jumhur ulama menyepakati bahwa orang yang sejak lahir tidak memeluk agama Islam tidak wajib untuk berzakat, kecuali setelah dirinya masuk Islam.

    Sementara itu, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kewajiban zakat bagi orang murtad atau keluar dari agama Islam.

    Menurut mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabila menyatakan bahwa selama masa waktu seseorang pernah menjadi kafir, kemudian kembali lagi masuk Islam, maka ia tetap wajib membayar zakat selama masa kafirnya tersebut. kemurtadan yang bersifat sementara tidak menggugurkan kewajiban untuk membayar zakat.

    Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan sebaliknya, bahwa selama masa menjadi orang kafir, seseorang yang seharusnya wajib berzakat menjadi tidak wajib.

    2. Berakal

    Perlu dipahami bahwa syarat wajib zakat fitrah harus orang berakal tidak menjadi syarat yang diharuskan para jumhur ulama. Hanya mazhab Hanafi yang mensyaratkan orang berakal wajib mengeluarkan zakat.

    Menurut jumhur ulama, seorang muslim kaya yang gila tetap wajib membayar zakat. Waras atau berakal bukanlah syarat wajib zakat dalam pandangan jumhur ulama.

    Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa orang yang wajib berzakat hanya orang yang akalnya waras. Orang yang gila tidak wajib mengeluarkan zakat meskipun dirinya memiliki harta yang wajib dizakatkan.

    3. Baligh

    Syarat wajib zakat harus berusia baligh merupakan syarat yang ditetapkan oleh mazhab Al-Hanafiyah. Jika ada seorang anak kecil yang belum baligh, tetapi termasuk pemilik harta, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengeluarkan zakat. Padangan ini didasarkan oleh pemahaman bahwa anak yang belum baligh bukan termasuk mukallaf.

    Jumhur ulama tetap mewajibkan anak yang belum baligh untuk mengeluarkan zakat jika ia termasuk pemilik harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.

    4. Merdeka

    Seluruh ulama sepakat bahwa seorang budak tidak wajib membayar zakat karena hakikatnya mereka tidak punya hak kepemilikan atas harta. Mengutip dari buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 karya Ibnu Rusyd, orang yang wajib menunaikan zakat untuk budak adalah tuannya.

    Berdasarkan kesepakatan ulama, apabila seorang budak telah dimerdekakan tetapi kewajiban zakat fitrahnya tidak dibayar oleh tuannya, maka budak tersebut tetap tidak memiliki kewajiban untuk menzakati dirinya.

    5. Pemilik Harta

    Hanya bagi mereka pemilik harta yang diwajibkan untuk berzakat. Sedangkan bagi orang yang tidak memiliki harta, tentu tidak ada kewajiban atas mereka untuk berzakat.

    Itulah penjelasan mengenai kriteria orang yang berhak menunaikan zakat fitrah. Bagi detikers yang termasuk di dalam kriteria tersebut, jangan lupa untuk membayar zakat, ya! Bisa juga menghitung zakat penghasilan di Kalkulator Zakat detikHikmah INI.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com