Author: admin

  • 3 Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi Umat Islam



    Jakarta

    Salah satu kewajiban umat Islam menjelang akhir Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Setidaknya, ada tiga syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi.

    Zakat diambil dari kata zakah yang bermakna tumbuh, suci, dan berkah. Saat bulan Ramadan tiba, tentu umat Islam juga tidak lepas dari kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

    Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan, zakat fitrah wajib atas semua umat Islam, baik kecil atau besar, laki-laki atau wanita, merdeka atau budak.


    Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

    حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدِ ذَكَرِ أَوْ أُنثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ أخرجه البخاري في

    Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan, sebesar satu sha kurma atau tepung gandum, diwajibkan bagi hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak-anak, orang dewasa, dari kalangan muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dijelaskan pula bahwa zakat fitrah disyariatkan sejak bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriyah, dengan tujuan menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dari tindakan sia-sia, perkataan kotor (selama puasa), serta diharapkan ia menjadi bantuan bagi kaum fakir yang mengalami kesulitan.

    Sebelum membayar zakat fitrah, alangkah baiknya kita mengetahui tiga syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi umat Islam.

    3 Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Melansir dari Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk, syarat wajib zakat fitrah di antaranya:

    1. Beragama Islam

    Semua ulama sepakat bahwa syarat zakat fitrah adalah beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

    2. Lahir sebelum Terbenam Matahari pada Hari Terakhir Ramadan

    Anak yang baru saja lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib pula untuk membayarkan fitrah istri yang baru dinikahinya.

    3. Punya Kelebihan Harta

    Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik itu manusia maupun binatang, serta pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena takut tidak dapat memenuhi keluarganya sendiri.

    Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah

    Masih di dalam buku yang sama menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah, yaitu:

    1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.

    2. Waktu wajib yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan.

    3. Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar setelah salat Subuh.

    4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat Hari Raya Idul Fitri, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya.

    5. Waktu haram, lebih telat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

    Sedangkan dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, menurut jumhur ulama boleh menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum hari raya, antara sehari atau dua hari.

    Ibnu Umar RA mengatakan, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami zakat fitrah ditunaikan manusia keluar untuk salat (hari raya).” (HR Bukhari dan Muslim)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal? Ini Penjelasannya



    Jakarta

    Zakat fitrah dan zakat mal adalah dua jenis zakat yang mungkin tak lagi asing di telinga muslim. Ada sejumlah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal dilihat dari besaran hingga waktu mengeluarkannya.

    Zakat secara syariat adalah sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima atau mustahik. Dinamakan zakat karena harta yang dimiliki tumbuh keberkahannya karena dikeluarkannya dan doa dari orang yang menerimanya.

    Zakat memiliki posisi sebagai amalan yang wajib dilakukan setiap muslim dan menjadi salah satu rukun Islam. Perihal ini dapat ditemui dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 103 yaitu,


    خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka (untuk) menyucikan dan membersihkan mereka, serta doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Juga dijelaskan dalam ayat lain yaitu surah Al Baqarah ayat 110 yaitu,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

    Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

    Dikutip dari Tafsir Quran Kemenag, dijelaskan bahwa Allah SWT menyuruh muslim agar terus-menerus menempuh jalan yang sebaik-baiknya, melakukan salat dan mengeluarkan zakat. Perintah ini dihubungkan dengan janji Allah SWT berupa pertolongan-Nya kelak serta mendapat kemenangan.

    Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal

    Zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya M. Nielda dan R. Syamsul B. dijelaskan secara ringkas perbedaan zakat fitrah dan zakat mal adalah sebagai berikut.

    • Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berdasarkan sejumlah harta yang dimiliki oleh seseorang dengan aturan kadar dan perhitungan tertentu. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang sebab diwajibkannya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadan atau selesainya puasa pada bulan Ramadan.
    • Kewajiban mengeluarkan zakat mal ditentukan berdasarkan nisab (batas minimal jumlah harta untuk dikeluarkan zakatnya), sedangkan zakat fitrah tidak berdasarkan nisab, tetapi ditentukan takarannya sama rata untuk semua orang.
    • Zakat mal dan zakat fitrah sama-sama dikeluarkan setiap satu tahun sekali. Perbedaannya adalah terletak pada waktu mengeluarkan zakat mal adalah sesuai dengan perhitungan waktu setahun bulan Qamariyah di mana jumlah harta seseorang telah mencapai nisab. Sedangkan waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu secara khusus mulai dari masuknya bulan Ramadan sampai masuk bulan Syawal sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

    Untuk perhitungan zakat mal dalam bentuk penghasilan hingga harta simpanan yang telah mencapai nisabnya, detikHikmah menyajikan fitur terbaru Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui laman detikHikmah. detikers cukup mengisi informasi yang dibutuhkan lalu besaran zakat yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis. Klik DI SINI untuk zakat penghasilan dan DI SINI untuk zakat simpanan.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Sejarah Zakat di Periode Pra-Kenabian Rasulullah SAW



    Yogyakarta

    Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah disyariatkan dari beberapa nabi sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW.

    Di luar syariat yang diturunkan kepada Rasulullah SAW beserta umatnya, zakat sebenarnya telah disyariatkan kepada umat terdahulu yang hidup jauh sebelum Rasulullah SAW diutus ke muka bumi.

    Dilansir dari buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis karya Khairuddin, kewajiban zakat telah disyariatkan kepada para nabi dan rasul terdahulu, di antaranya Nabi Ibrahim as. dan Nabi Ismail as.


    Bahkan, di masa Bani Israil atau umat Nabi Musa as., perintah menunaikan zakat telah disyariatkan. Demikian pula kepada umat Nabi Isa as., Ahli kitab diperintahkan untuk menunaikan zakat sebagai salah satu instrumen agama yang lurus.

    Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah SWT dulunya mensyariatkan zakat kepada Nabi Ibrahim, kemudian diteruskan kepada anaknya. Selanjutnya diteruskan lagi kepada Nabi Musa atas Bani Israil, Nabi Isa, serta Ahli Kitab dan masing-masing umat mereka.

    Sejarah Zakat di Periode Pra-Kenabian

    1. Nabi Ibrahim dan Keturunannya

    Sejarah zakat di periode pra-kenabian disyariatkan kepada Nabi Ibrahim, lalu diteruskan kepada anaknya. Hal ini dijelaskan melalui Al-Qur’an surat Al-Anbiya’ ayat 73, Allah SWT berfirman:

    وَجَعَلْنَٰهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا وَأَوْحَيْنَآ إِلَيْهِمْ فِعْلَ ٱلْخَيْرَٰتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّكَوٰةِ ۖ وَكَانُوا۟ لَنَا عَٰبِدِينَ

    Artinya: “Kami wahyukan kepada mereka untuk mengerjakan kebajikan, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.” (QS Al-Anbiya’: 73).

    2. Nabi Ismail

    Selanjutnya, perintah menunaikan zakat disyariatkan kepada Nabi Ismail, putra Nabi Ibrahim as. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Maryam ayat 54-55, Allah SWT berfirman:

    وَٱذْكُرْ فِى ٱلْكِتَٰبِ إِسْمَٰعِيلَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ صَادِقَ ٱلْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَّبِيًّا. وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُۥ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱلزَّكَوٰةِ وَكَانَ عِندَ رَبِّهِۦ مَرْضِيًّا

    Artinya: “Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al-Qur’an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk sholat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seseorang yang diridhai di sisi Tuhannya.” (QS Maryam: 54-55).

    3. Nabi Musa, Kaum Yahudi, dan Bani Israil

    Kepada Nabi Musa as. dan kaum yahudi atau Bani Israil, Allah SWT telah mensyariatkan perintah zakat. Bahkan, zakat dijadikan sebagai isi perjanjian yang mengikat mereka dengan Allah SWT. Hal tersebut termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 83 dan surat Al Maidah ayat 12. Dalam surat Al-Baqarah, Allah SWT berfirman:

    وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَٰقَ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا ٱللَّهَ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَقُولُوا۟ لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِّنكُمْ وَأَنتُم مُّعْرِضُونَ

    Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu) janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat, kemudian kami tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.” (QS Al-Baqarah: 83).

    Selanjutnya, dalam surat al-Maidah ayat 12 Allah SWT berfirman:

    وَلَقَدْ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ ٱثْنَىْ عَشَرَ نَقِيبًا ۖ وَقَالَ ٱللَّهُ إِنِّى مَعَكُمْ ۖ لَئِنْ أَقَمْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَيْتُمُ ٱلزَّكَوٰةَ وَءَامَنتُم بِرُسُلِى وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّأُكَفِّرَنَّ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ ۚ فَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَآءَ ٱلسَّبِيلِ

    Artinya: “Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS Al-Maidah: 5).

    4. Umat Nabi Isa

    Dahulu, umat Nabi Isa as. pun memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat, sebagaimana perkataan beliau yang termaktub dalam Al-Qur’an surat Maryam ayat 31:

    وَجَعَلَنِى مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنتُ وَأَوْصَٰنِى بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱلزَّكَوٰةِ مَا دُمْتُ حَيًّا

    Artinya: “Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) sholat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS Maryam: 31).

    5. Perintah kepada Ahli Kitab

    Dalam Al-Qur’an surat Al-Bayyinah ayat 5, dijelaskan bahwa Ahli Kitab juga dikenai kewajiban zakat, Allah SWT berfirman:

    وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

    Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

    Dengan demikian, itulah sejarah zakat di periode pra-kenabian Muhammad SAW. Saat memasuki periode kenabian, zakat sudah disyariatkan sejak Rasulullah SAW tinggal di Makkah, tetapi sifatnya masih sangat umum. Setelah hijrahnya Nabi SAW ke Madinah, syariat zakat semakin lengkap dan menjadi kewajiban umat Islam hingga masa kini.

    Nah, bagi detikers yang ingin membayar zakat juga bisa cek hitungannya di Kalkulator Zakat DI SINI.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya



    Jakarta

    Doa menerima zakat fitrah perlu diketahui bagi mustahik atau penerima zakat. Hal ini diterangkan menjadi salah satu kewajiban bagi mustahik untuk mendoakan pemberi zakat atau muzaki.

    Perihal ini dijelaskan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 103 yaitu,

    … وَصَلْ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوْنَكَ سَكَنٌ هُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ )


    Artinya: “… doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Di samping itu, Rasulullah SAW mengajarkan dalam haditsnya untuk senantiasa mengucapkan terima kasih atas pemberian orang lain, termasuk berupa doa menerima zakat fitrah,

    لا يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لا يَشْكُرُ النَّاسَ

    Artinya: “Siapa saja yang tidak berterima kasih kepada manusia, sesungguhnya tidak berterimakasih kepada Allah.” (HR Ahmad)

    Melansir buku Doa-doa Pilihan oleh Ustaz Asan Sani ar Rafif dan buku Tuntunan Doa & Zikir Sehari-hari oleh tim Qultum Media, untuk doa menerima zakat fitrah yang diriwayatkan oleh berbagai ulama dan keterangan adalah sebagai berikut.

    Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

    اجَرَكَ /كِ فِيْمَا أَعْطَيْتَ/ تِ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا أَبْقَيْتَ/ تِ وَجَعَلَ اللَّهُ لَكَ/ كِ طَهُورًا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.

    Arab Latin: “Aajaroka/ki fiimaa a’thoita/ti wa baarokalloohu fiimaa abqoita/ti wa ja’alalloohu laka/laki thohuuron birohmatika yaa arhamar roohimiin.”

    Artinya: “Semoga Allah memberi pahala kepadamu atas apa yang telah kami serahkan, memberi keberkahan untuk apa yang telah kamu tetapkan, dan semoga Allah menjadikanmu bersih, dengan rahmat-Mu, wahai Zat Yang Pengasih di antara para pengasih.”

    Doa menerima zakat fitrah lainnya yang dapat dibaca sebagai berikut,

    جَزَا ك الله خَيْرًاكَثِيْرًا

    Bacaan latin: Jazakallahu khairan katsiran

    Artinya: “Semoga Allah memberimu balasan kebaikan yang banyak.”

    Atau, muslim juga dapat membaca doa berikut,

    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ

    Bacaan latin: Allaahumma shaalli ‘alaihim

    Artinya: “Ya Allah, berilah rahmat atau berkah atas mereka,” (HR Bukhari)

    Golongan Penerima Zakat

    Ada delapan kriteria atau golongan orang yang berhak untuk menerima zakat fitrah. Delapan golongan tersebut antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, budak (riqab), garim, sabilillah, dan ibnu sabil.

    • Fakir adalah orang dengan kekurangan harta agar bisa memenuhi kebutuhannya beserta orang yang ditanggungnya. Hal ini meliputi kebutuhan makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, meskipun orang tersebut memiliki harta yang sudah mencapai nisab hidupnya. Fakir dapat diartikan sebagai orang dengan kondisi sangat kekurangan.
    • Miskin adalah orang yang mempunyai harta dan pekerjaan, tetapi tidak mampu mencukupi keperluan hidupnya atau dengan kata lain adalah serba kekurangan.
    • Amil adalah orang yang bekerja mengumpulkan dan membagikan zakat, serta ia tidak mendapat upah selain zakat.
    • Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk Islam sehingga imannya dikhawatirkan belum cukup kuat.
    • Budak (riqab) adalah orang yang sudah dijanjikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus kemerdekaan dirinya.
    • Garim adalah orang yang memiliki banyak hutang sedangkan ia tidak memiliki bagian harta yang lebih untuk membayarnya atau tidak mampu melunasinya.
    • Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk suatu kemaslahatan (kebaikan) yang diridhai oleh Allah SWT.
    • Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan panjang (musafir) dalam rangka mencari ridha Allah SWT.

    Begitulah kriteria atau golongan penerima zakat fitrah. Sedangkan, pada sisi muzaki, terdapat keutamaan untuk menunaikan zakat. Berikut adalah beberapa di antaranya.

    Keutamaan Menunaikan Zakat

    1. Dilipatgandakan oleh Allah

    رَوَى الشَّيْحَانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبِ وَلَا يَقْبَلُ اللهُ إِلَّا الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فُلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ

    Mengutip dari riwayat yang disampaikan oleh Abu Hurairah, bahwa ia berkata: “Rasulullah bersabda: ‘Orang yang mengeluarkan shadaqah dari hasil yang halal meskipun nilainya setara dengan sebutir kurma, sementara Allah tidak menerima shadaqah kecuali dari hasil yang halal, maka Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, lalu melipat- gandakannya sebagaimana bertambah besarnya anak kuda yang dipelihara seseorang dari kalian, sehingga shadaqah tersebut akan menjadi besar sebesar gunung.” (HR. Bukhari & Muslim)

    2. Ditinggikan Derajatnya oleh Allah

    رَوَى مُسْلِمٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوِ إِلَّا عِزَّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ

    Artinya: Dikutip dari riwayat Abu Hurairah, ia menyampaikan: “Rasulullah bersabda: ‘Sedekah sekali-kali tidak akan mengurangi harta. Seorang hamba yang pemaaf akan diberi kemuliaan oleh Allah; dan tidaklah seseorang yang berendah hati karena Allah, melainkan Allah akan meninggikan derajatnya.”” (HR. Muslim)

    Begitulah pembahasan kali ini mengenai doa menerima zakat fitrah, kriteria penerimanya hingga keutamaan dan keterangan menunaikan zakat. Semoga dapat membantu dan memberikan tambahan wawasan kepada kita semua.

    Bagi detikers yang hendak menghitung berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat simpanan maupun zakat penghasilan, detikHikmah menyajikan Kalkulator Zakat untuk menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan. Klik DI SINI untuk menghitung zakat penghasilan dan DI SINI untuk menghitung zakat simpanan.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah



    Jakarta

    Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban yang dikerjakan oleh setiap umat Islam. Biasanya, waktu pembayaran zakat fitrah ini di penghujung Ramadan.

    Perintah membayar zakat termaktub dalam ayat Al-Qur’an, salah satunya pada Al Baqarah ayat 110 yang berbunyi:

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ


    Artinya: “Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,”

    Sebagai amalan yang utama, zakat termasuk ke dalam pilar bangunan islam sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

    بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

    Artinya: “Islam didirikan di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Tuhan yang haq selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu,” (Muttafaqun ‘alaihi)

    Menurut Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq yang disusun oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi terjemahkan Ahmad Tirmidzi dkk, kata zakat diambil dari kata “zakah” yang artinya tumbuh, suci, dan berkah. Penamaan zakat disebabkan ada harapan meraih keberkahan, mensucikan jiwa, serta menumbuhkan kebaikan-kebaikan.

    Besaran zakat fitrah sendiri ialah 3,1 liter atau kurang lebih 2,5 kg bahan makanan pokok. Bisa juga diganti dengan uang yang nilainya sama dengan harga 2,5 kg bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari.

    Mereka yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik. Dalam surat At Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman:

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,”

    Dijelaskan dalam Buku Pintar Muslim dan Muslimah tulisan Rina Ulfatul Hasanah, mereka yang berhak menerima zakat fitrah berdasarkan surat At Taubah ayat 60 yaitu fakir, miskin, gharim, riqab, amil, muallaf, sabilillah, dan ibnu sabil. Lantas golongan mana saja yang tidak diperbolehkan menerima zakat?

    Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Mengutip dari buku 17 Tuntunan Hidup Muslim karya Wahyono Hadi Parmono dkk, terdapat empat golongan yang tidak berhak menerima zakat. Berikut pembahasannya:

    1. Keturunan Nabi Muhammad SAW

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah bersabda:

    “Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), ‘jijik, jijik, muntahkan kurma itu, sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat,” (HR Muslim).

    Kemudian, Abu Hurairah pernah berkata dalam hadits, “Bahwasanya Nabi SAW apabila diberi makanan, beliau menanyakannya. Apabila dijawab hadiah, beliau memakan sebagiannya. Apabila zakat, beliau tidak memakannya,” (HR Muslim dan Bukhari).

    2. Orang yang Berada di Bawah Tanggungan Orang yang Berzakat

    Apabila seseorang tidak mampu namun ada yang menanggungnya, maka ia tidak berhak atas zakat. Golongan tersebut tidak boleh menerima zakat kecuali ada sebab lain yang memperbolehkan, contohnya ia berlaku sebagai amil zakat.

    3. Orang Kaya

    Orang dengan harta yang berlimpah termasuk ke dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Ini disebabkan mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

    Rasulullah SAW bersabda mengenai orang kaya, “Barang siapa minta-minta sedang ia mempunyai kekayaan maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka atas dirinya. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah arti kaya itu?’ Rasulullah menjawab, ‘Orang kaya adalah orang yang (hartanya) cukup untuk dimakan sehari-hari,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban).

    4. Tidak Memiliki Agama dan Non-Islam

    Mereka yang tidak memiliki agama tidak berhak menerima zakat, begitu pun dengan non-muslim. Meski orang tersebut tidak berkecukupan dan umat Islam ingin membantu, maka hal itu tidak dapat dianggap sebagai zakat melainkan pemberian biasa.

    Dalam surat Al Insan ayat 8, Allah SWT berfirman:

    وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

    Artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan,”

    Terpisah, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy mengemukakan dalam kitab Fathul Qarib bahwa golongan yang tidak boleh menerima zakat dibagi ke dalam 5 kelompok, yaitu hamba sahaya (budak), orang kaya, kerabat Rasulullah, keluarga Nabi SAW, dan kafir.

    Bagi detikers yang ingin membayar zakat bisa cek perhitungannya di Kalkulator Zakat detikHikmah dengan cara KLIK DI SINI ya!

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang yang Banyak Menanggung Utang Berhak Dapat Zakat, Ini Dalilnya



    Jakarta

    Zakat merupakan harta yang dikeluarkan untuk orang yang berhak menerimanya. Terdapat 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, salah satunya orang yang banyak menanggung utang.

    Orang yang banyak menanggung utang merupakan golongan yang berhak mendapatkan zakat yang dinamakan dengan gharim.

    Menurut Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin Jilid I, gharim adalah orang yang mempunyai tanggungan utang yang banyak sehingga dia tidak bisa menyelesaikan utangnya. Bisa juga diartikan seseorang yang mempunyai utang demi kemaslahatan umum, walaupun dia bisa membayarnya.


    Maka dari itu, para ulama berkata bahwa gharim itu dibagi menjadi dua macam, di antaranya:

    1. Orang yang berutang untuk orang lain

    2. Orang yang berutang untuk dirinya sendiri

    Orang yang berutang untuk orang lain, misalnya orang yang berutang untuk perdamaian. Dicontohkan dengan adanya dua kabilah yang bertengkar dan bermusuhan. Lalu, ada orang kaya yang mendamaikan antara kedua kelompok itu dengan membayarkan sejumlah uang yang dijadikan syarat dalam perdamaian itu dan ia siap menanggungnya.

    Di sini orang itu menjadi berutang, tetapi bukan untuk mendamaikan antara dua kelompok. Ulama berpendapat bahwa orang itu harus diberi zakat untuk membebaskan utangnya, walaupun dia kaya karena dia berutang bukan untuk dirinya sendiri, melainkan kemaslahatan orang lain.

    Syaikh DR Alauddin Za’tari dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i turut menjelaskan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada gharim yang fakir. Hal itu dikarenakan, tidak boleh memberikan harta zakat kepada gharim yang digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri apalagi sampai berbuat maksiat, seperti membeli khamr, berjudi, praktik riba, dan lain sebagainya.

    Dijelaskan lebih lanjut, seorang yang berutang untuk kepentingan pribadinya, di mana ia masih kuat bekerja juga tidak boleh menerima zakat jika penghasilannya cukup untuk menutupi utangnya.

    Selain itu, zakat boleh diberikan untuk membayar utang mayit jika harta warisan peninggalan si mayit tidak mencukupi untuk membayar utangnya, dan para ahli warisnya juga tidak sanggup membayarnya.

    Jika orang yang punya utang menerima harta zakat dalam kapasitasnya sebagai gharim, ia hanya boleh menggunakannya untuk membayar utangnya saja. Tetapi, jika menerima harta tersebut dalam kapasitasnya sebagai orang fakir ia boleh menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

    Pada dasarnya seorang gharim yang fakir atau seorang gharim yang miskin lebih berhak untuk menerima zakat daripada orang fakir atau orang miskin yang tidak sedang menanggung utang.

    Boleh memberikan harta zakat kepada seorang gharim sebesar nilai tanggungan utangnya, baik sedikit atau banyak.

    Jika harta zakat tersebut sudah dapat menutupi tanggungan utangnya, atau ia sudah kaya sebelum tanggungan utangnya dipenuhi, maka ia wajib mengembalikan harta zakat tersebut kepada pihak penguasa, atau kepada orang yang memberikannya.

    Sementara itu dalam Kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i yang diterjemahkan oleh Fuad Syaifudin Nur, Imam Syafi’i berkata, “Apabila zakat berjumlah 8.000, sementara para penerima zakat yang ada terdiri dari seorang fakir yang mendapat jatah zakat, seorang miskin yang mendapat jatah zakat, dan 100 orang dari golongan gharim dengan satu bagian jatah mereka ternyata tidak cukup untuk memenuhi satu orang dari mereka;

    Lalu orang-orang yang berutang itu meminta agar golongan fakir dan golongan miskin hanya diberi sepertiga dari jatah mereka; karena mereka masing- masing berjumlah hanya satu orang, dan satu orang itu kurang dari batas minimal tiga orang untuk diberi seluruh jatah zakat, jika itu terjadi, maka permintaan itu tidak boleh dipenuhi. Karena mereka (golongan gharim) tidak berhak atas jatah fakir dan miskin selamanya; selama masih ada dari kalangan fakir dan miskin yang membutuhkan jatahnya. Jatah zakat bagi fakir dan miskin hanya dapat diserahkan kepada mereka, bahkan ketika hanya ada satu orang mereka yang membutuhkan itu.”

    Dalil mengenai gharim sebagai salah satu orang yang berhak mendapatkan zakat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 60,

    ۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Zakat Fitrah dengan Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdal?



    Jakarta

    Zakat fitrah pada masa Nabi SAW diketahui ditunaikan dengan makanan pokok. Sementara saat ini di Indonesia, banyak kaum muslim menunaikan zakat fitrah dengan uang yang nilainya seharga makanan pokok itu. Lalu, mana yang lebih utama?

    Menukil buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan atas setiap muslim, baik laki-laki dan perempuan, dewasa maupun anak kecil, orang merdeka atau hamba sahaya.

    Yang menjadi dalil dasar disyariatkannya zakat fitrah adalah riwayat Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang besar dari kaum muslimin.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasa’i, Darami, Malik & Ahmad)


    Melalui riwayat di atas dapat diketahui apa yang diperintah Nabi SAW untuk dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Yakni beliau menyuruh untuk mengeluarkan makanan kurma atau gandum sebanyak satu sha.

    Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dalam bukunya Al-Jami’ fil Fiqhi An-Nisa’ menjelaskan, yang ditunaikan sebagai zakat fitrah adalah makanan yang dianggap pokok dalam suatu negeri. Bisa berupa gandum, kurma, sya’ir, anggur, beras jagung dan sebagainya.

    Sayyid Sabiq melalui bukunya turut menyebutkan bahwa yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok pada daerah setempat, yaitu kurma, gandum, anggur, dan lainnya.

    Imam Ghazali juga melalui kitab Ihya Ulumiddin mengungkap padangannya, “Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi atau yang lebih baik dari itu.”

    Adapun kurma dan gandum seperti pada hadits di atas bisa dikatakan merupakan makanan pokok pada kala itu, sehingga Rasul SAW mensyariatkan untuk mengeluarkan jenis makanan tersebut.

    Zakat Fitrah, Ditunaikan dengan Beras atau Uang?

    Di Indonesia sendiri, beras adalah makanan pokok mayoritas masyarakatnya. Jika mengambil pendapat ulama seperti penjelasan di atas, maka beras bisa dikeluarkan sebagai zakat fitrah karena merupakan makanan pokok.

    Namun dalam praktik sekarang ini, banyak dari penduduk muslim Indonesia memilih mengeluarkan uang yang nilanya seharga makanan pokok sebagai zakat fitrah, lantaran dinilai lebih praktis. Apakah diperbolehkan?

    Ahmad Sarwat, Lc dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat melampirkan sejumlah pendapat ulama terkait zakat fitrah dengan uang. Menurutnya, para ulama terbagi menjadi tiga pandangan:

    1. Tidak Boleh dengan Uang

    Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah sebagai tiga madzhab besar dapat disebut jumhur ulama. Mereka sepakat bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yakni dalam bentuk makanan pokok yang masih mentah.

    Mereka berpemahaman, bila zakat fitrah ditunaikan dengan bentuk uang yang senilai maka zakat itu belum sah. Bahkan Imam Ahmad memandang hal ini menyalahi sunnah Rasul SAW, dan tidak sebagaimana yang diperintah olehnya.

    Mereka yang tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan uang mengambil riwayat Ibnu Umar di atas sebagai dalil, dan menambahkan penggalan firman Surat An-Nisa ayat 59: “Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya”. Sehingga maksudnya, apa yang diperintahkan oleh Nabi demikian, mesti ditunaikan demikian pula.

    2. Boleh dengan Uang

    Madzhab Hanafi membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Selain Hanafiyah, ada juga sejumlah ulama yang disebut memperbolehkan mengganti makanan pokok dengan uang senilai untuk zakat, yakni Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak dna Atha.

    Abu Yusuf yang merupakan salah satu ulama Hanafiyah berpendapat, “Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang daripada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan kaum miskin.”

    Adapun di Indonesia terdapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebuah lembaga resmi yang dibentuk pemerintah dan berwenang untuk mengelola zakat secara nasional.

    Baznas sendiri mengacu pendapat salah satu ulama besar yakni Syekh Yusuf Qaradhawi, di mana memperbolehkan zakat fitrah dengan uang yang setara dengan satu sha. Untuk nominal uangnya, menyesuaikan harga makanan pokok seperti beras yang dikonsumsi.

    Begitu juga dengan ormas Islam besar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Keduanya juga membolehkan menunaikan zakat fitrah dengan konversi uang yang senilai.

    3. Pendapat Pertengahan

    Ulama sekarang seperti Mahmud Syaltut dalamkitab Fatawa-nya mengemukakan, “Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan (zakat fitrah) bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, saya keluarkan uang (harganya).”

    Jika ditanyakan mana yang lebih utama, antara membayar zakat fitrah dengan uang atau makanan pokok seperti beras, kita bisa mengutip penjelasan di atas, di mana menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok termasuk mengikuti sunnah Nabi SAW.

    Selain itu, untuk detikers yang ingin mengetahui besaran zakat penghasilan dan zakat simpanan yang harus dikeluarkan bisa cek melalui kalkulator zakat di detikHikmah DI SINI ya.

    Wallahu a’lam.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Sedekah di Malam Lailatul Qadar



    Jakarta

    Keutamaan dan keistimewaan malam lailatul qadar banyak sekali, di antaranya kita dapat memperbanyak amal saleh. Salah satu contohnya ialah sedekah di malam lailatul qadar.

    Merujuk pada Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3 karya Wahbah az-Zuhaili, umat Islam dianjurkan mencari lailatul qadar sebab ia adalah malam yang mulia, penuh berkah, dan amat agung. Terdapat harapan doa terkabul pada malam itu.

    Malam lailatul qadar merupakan malam yang paling utama, melaksanakan salat dan amal saleh lain pada malam tersebut lebih baik daripada amal dalam seribu bulan yang tidak berisi malam kemuliaan tersebut.


    Nabi Muhammad SAW bersabda,

    مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدِّمَ مِنْ ذَنْبِه

    Artinya: “Barang siapa melakukan ibadah Ramadan karena iman dan mengharap ridha-Nya, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Bukhari)

    Dalam hadits lain sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,

    ضعيفةٌ صَبِيحَتُها الشَّمْسُ تُصْبحُ بَاردَةً ولا حَارَةً لا طلقةٌ سَمْحَةٌ ليلة القدر ليلة حَمْراء

    Artinya: “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.” (HR Ath Thoyalisi dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaik Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

    Sedekah di Malam Lailatul Qadar Pahalanya Berlipat

    Muhammad Adam Hussein dalam buku Sukses Berburu Lailatul Qadar menjelaskan, ketika sudah menjelang sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, sebagai umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT, misalnya sedekah. Hal itu supaya keutamaan lailatul qadar setidaknya bisa kita dapatkan dan dapat diraih dengan baik.

    Dijelaskan lebih lanjut, keutamaan bersedekah pada malam lailatul qadar akan melipatgandakan pahala dari Allah SWT. Sedekah tidak dinilai dari kecil maupun besarnya, akan tetapi dinilai dari seberapa kemampuan yang bisa diberikan oleh orang tersebut.

    Selain sedekah, umat Islam juga bisa mengerjakan amalan lainnya. Amalan pada malam lailatul qadar turut dijelaskan Jalaluddin Rakhmat dalam buku Madrasah Ruhani sebagaimana dinukil Muhammad Haerudin dalam buku Munajat Ramadan.

    Dijelaskan ada banyak hadits yang membahas mengenai kemuliaan lailatul qadar. Percakapan antara Nabi Musa AS dan Allah SWT, berikut ini menyimpulkan semua kandungan hadits-hadits tersebut:

    Musa bermunajat kepada Tuhannya:

    Nabi Musa AS: Tuhanku, aku ingin dekat dengan-Mu

    Tuhan: Aku dekat dengan orang yang tetap terjaga sepanjang malam lailatul qadar

    Nabi Musa AS: Tuhanku, aku menginginkan kasih-Mu

    Tuhan: Kasih sayang-Ku bagi orang yang menyayangi orang miskin pada malam lailatul qadar

    Nabi Musa AS: Tuhanku, aku ingin selamat melewati jembatan Ash-Shirath

    Tuhan: Keselamatan itu untuk orang yang memberikan sedekah pada malam lailatul qadar

    Nabi Musa AS: Tuhanku, aku ingin memperoleh taman surga dan buah-buahan di dalamnya

    Tuhan: Itu untuk orang yang bertasbih pada malam qadar

    Nabi Musa AS: Tuhanku, aku menginginkan keselamatan dari api neraka

    Tuhan: Itu untuk orang yang beristighfar pada malam qadar

    Nabi Musa AS: Tuhanku, aku menginginkan ridha-Mu

    Tuhan: Ridha-Ku bagi orang yang salat dua rakaat pada malam qadar

    Keutamaan Malam Lailatul Qadar

    Melansir buku Tuntunan Lengkap 99 Salat Sunah Super Komplet karya Ibnu Watiniyah, terdapat tiga keistimewaan atau keutamaan pada malam lailatul qadar, yaitu:

    1. Mendapatkan Berkah dari Allah SWT

    Bagi umat Islam yang beribadah pada malam lailatul qadar dan mengerjakan amal saleh akan mendapatkan berkah dari Allah SWT.

    2. Diampuni Dosa-dosanya

    Allah SWT juga akan menghapus dosa-dosa yang lalu, apabila seorang muslim beribadah karena iman dan mengharap ridha-Nya.

    3. Dilimpahkan Pahala

    Allah SWT juga akan melimpahkan pahala bagi umat Islam, Rasulullah SAW bersabda,

    “Barang siapa mengerjakan salat pada malam Lailatul Qadar sebanyak dua rakaat, dalam setiap rakaatnya setelah membaca al-Fatihah satu kali, kemudian membaca surah al-Ikhlash tujuh kali dan setelah salam membaca ‘Astaghfirullahal ‘adzhim wa atûbu ilaih 70 kali, maka selama dia mengerjakannya Allah Swt. akan mengampuni dirinya dan kedua orangtuanya serta Allah Swt. akan mengutus malaikat untuk menanam (untuknya) pepohonan di surga, membangun gedung-gedung dan mengalirkan sungai-sungai di dalamnya, dan dia tidak akan keluar dari dunia, sehingga dia pernah melihat seluruhnya.” (HR Ibnu Abbas)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Macam-Macam Harta yang Wajib Dibayar Zakat, Apa Saja?



    Jakarta

    Kewajiban zakat dinyatakan dalam Al-Qur’an bersamaan dengan kewajiban mendirikan sholat. Perkara zakat disebutkan dalam Al-Qur’an dalam 82 ayat.

    Pada masa permulaan Islam di Mekkah, kewajiban zakat masih bersifat global dan belum ada ketentuan mengenai jenis atau macam dan kadar (ukuran) yang wajib dizakati.

    Lantas, apa saja harta yang wajib dikeluarkan zakat sesuai dengan ajaran Islam?


    Syarat Harta Wajib Zakat

    Sebelum mengeluarkan zakat, seorang muslim perlu mengetahui apakah harta yang dimilikinya sudah memenuhi syarat harta wajib zakat atau belum. Hal ini merupakan salah satu cara Allah Yang Maha Adil menerapkan syariat yang tidak memberatkan bagi setiap hamba-Nya.

    Dikutip dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia oleh Ahmad Hudaifah dkk., syarat harta yang wajib dikenakan zakat atau dikeluarkan zakat malnya adalah:

    1. Kepemilikan sempurna, merupakan cara perolehan harta dengan baik dan halal. Harta yang diperoleh dengan cara yang tidak baik (merampas, menipu, dan merampok) tidak wajib dikeluarkan zakatnya

    2. Produktif, merupakan harta berpotensi untuk pertambahan nilai atau memberi keuntungan bagi pemilik misalnya emas, tanah, lahan pertanian, dan lainnya

    3. Mencapai nisab, yaitu jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat

    4. Melebihi kebutuhan pokok, yaitu harta yang dimiliki di bawah pemenuhan kebutuhan pokok seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, alat kerja, bayar utang yang dianggap belum layak untuk dikeluarkan zakatnya

    5. Terbebas dari utang, yaitu apabila ada porsi harta yang masih terkena utang, maka belum wajib dikeluarkan zakat. Adapun porsi yang sudah lunas menjadi wajib zakat.

    6. Kepemilikan satu tahun penuh, yaitu untuk harta seperti emas, uang, properti, dan barang dagang kepemilikan yang harus dimiliki 1 tahun.

    Macam Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakat dan Kadarnya

    Soni Santoso dan Rinto Agustino menyebutkan dalam buku Zakat Sebagai Ketahanan Nasional bahwa harta kekayaan yang wajib dikenai zakatnya ada dua macam. Yang pertama adalah kekayaan terbuka (amwaal zhahiriah) yakni tidak dapat ditutup-tutupi misalnya hasil pertanian seperti segala macam tanaman dan buah-buahan, juga berbagai jenis ternak.

    Sedangkan yang kedua adalah kekayaan tertutup (amwaal bathiniah) yakni tidak mudah diketahui dengan begitu saja dan kemungkinan besar dapat dimanipulasi. Seperti misalnya emas, perak, mata uang, usaha perdagangan, dan industri.

    1. Emas dan Perak

    Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 34,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.

    Nisab untuk emas adalah 20 dinar, yaitu senilai dengan 85 gram emas murni. Adapun untuk perak adalah 200 dirham, yaitu senilai 672 gram perak. Apabila seseorang telah memiliki emas dan perak sejumlah demikian dan sudah mencapai satu tahun, maka telah terkena wajib zakat sebesar 2,5%.

    2. Harta Dagangan

    Zakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan pada jual-beli. Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 267,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.

    Nisab barang dagangan adalah setara dengan nizab emas yaitu 2,5%. Setelah perdagangan berjalan satu tahun, uang kontan yang ada ditaksir kemudian jumlah yang didapat dikeluarkan zakat sebesar yang telah disebutkan.

    3. Hasil Pertanian

    Hasil pertanian baik tanaman maupun buah-buahan wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi persyaratan. Hal ini didasari oleh firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al An’am ayat 142,

    وَمِنَ الْاَنْعَامِ حَمُوْلَةً وَّفَرْشًا ۗ كُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌۙ

    Artinya: Dan di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki yang diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.

    Nisab harta pertanian adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. untuk hasil bumi berupa makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, dan lainnya. Adapun untuk hasil pertanian lain seperti sayur-mayur dan buah-buahan maka nisabnya disetarakan dengan nisab makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut.

    Hasil pertanian tidak ada haulnya sehingga wajib dikeluarkan setiap kali panen. Kadar zakat yang dikeluarkan untuk hasil pertanian yang diariri dengan air sungai, air hujan, dan mata air adalah sebesar 10%, sedangkan apabila pengairannya perlu biaya tambahan (misal dengan disiram atau irigasi) maka kadar zakatnya adalah 5%.

    4. Binatang Ternak

    Hadits-hadits telah menjelaskan kewajiban zakat untuk hewan unta, sapi, dan kambing. Syarat zakat hewan ternak tersebut yaitu, mencapai nisab, haul, dan digembalakan di padang rumput yang mubah dalam sebagian besar tahun. Adapun untuk nisab dan kadarnya berbeda-beda tergantung pada binatang tersebut.

    Itulah macam-macam harta yang wajib dibayarkan zakat oleh seorang muslim untuk menuntaskan kewajibannya. Semoga bermanfaat.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Haul Zakat Adalah Masa Kepemilikan Harta, Ini Penjelasannya



    Jakarta

    Zakat merupakan rukun Islam ketiga. Saat bulan Ramadan berlangsung seperti sekarang ini, kegiatan zakat sangat diperhatikan dan ramai dilakukan oleh setiap muslim baik yang menerima atau memberi.

    Salah satu hal yang perlu diketahui tentang zakat adalah haul. Haul zakat adalah masa kepemilikan harta oleh seorang muslim sebagai penanda muslim untuk menunaikan zakat.

    Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, haul adalah batas waktu minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Batasan waktu untuk haul zakat ini yakni selama satu tahun Hijriah atau 12 bulan Qomariyah.


    Keterangan ini didasarkan dari salah satu sabda Rasulullah SAW. Dikisahkan dari Ali RA, “Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun.” (HR Abu Daud)

    Pada praktiknya, syarat haul yang dikenakan pada zakat harta atau zakat mal. Namun, syarat haul untuk harta yang dikenakan zakat mal tidak berlaku bagi jenis zakat mal berupa zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz.

    Sementara, secara umum, zakat mal meliputi zakat emas, perak, logam mulia lainnya; zakat uang dan surat berharga lainnya; zakat perniagaan; zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan; zakat peternakan dan perikanan; zakat pertambangan; zakat perindustrian; zakat pendapatan dan jasa; dan zakat rikaz atau barang temuan.

    Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya.

    • Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
    • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
    • Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
    • Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
    • Harta tersebut melewati haul
    • Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi

    Sebagai tambahan wawasan pengetahuan khususnya mengenai zakat, terdapat etika yang harus diperhatikan. Mengutip buku Etika Beribadah: Berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah oleh Samsul Munir Amin dan Haryanto Al-Fandi. Beberapa etika dalam berzakat adalah sebagai berikut.

    Etika Menunaikan Zakat

    1. Niat yang Tulus dan Ikhlas

    Niat yang tulus dan ikhlas karena Allah SWT dalam beramal merupakan hal yang sangat penting bahkan tidak boleh dilupakan. Hal tersebut karena diterima atau ditolaknya amal dan perbuatan manusia oleh Allah SWT sangatlah bergantung dari apa yang menjadi tujuan atau niat kita dalam melakukannya.

    Hal ini dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits,

    إِنَّمَا الأعْمَالُ بِالنِّيَاتِ, وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

    Artinya: “Segala pekerjaan itu (diterima atau tidaknya di sisi Allah) tergantung niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya.” (HR Muslim)

    2. Harta yang Halal

    Allah SWT adalah Tuhan yang Maha Baik dan hanya akan menerima amal sedekah, infak, dan zakat dari harta yang baik dan dengan dengan cara yang baik pula. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Tiada seorang pun yang bersedekah dengan harta yang baik, Allah tidak menerima kecuali yang baik, kecuali (Allah) Yang Maha Pengasih akan menerima sedekah itu dengan tangan kanan-Nya. Jika sedekah itu berupa sebuah kurma maka di tangan Allah yang Maha Pengasih, sedekah itu akan bertambah sampai menjadi lebih besar dari gunung.” (HR Muslim)

    3. Tidak Mengungkit Pemberian

    Mengungkit-ungkit zakat dan pemberian lainnya adalah sungguh perbuatan yang sangat tercela. Selain akan dapat menghapuskan pahala amal baik yang telah kita lakukan, hal ini juga dapat menyakiti hati sesama, perbuatan tersebut dapat menyebabkan si penerima merasa malu dan terhina.

    Oleh karena itu, sebagai muslim yang taat kita perlu untuk menjauhi tindakan yang sangat tercela dan dapat menghapuskan amal ini. Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 264 menjelaskan,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan ia tidak beriman kepada Allah serta hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.”

    4. Jangan Berlebihan

    Dalam Islam, diajarkan bahwa dalam melakukan suatu hal apapun itu tidak diperbolehkan untuk dilakukan secara berlebihan. Hal ini sama dengan perihal zakat, janganlah berlaku terlalu kikir dan janganlah terlalu berlebihan. Demikianlah tuntunan yang termaktub dalam surah Al Furqan ayat 67,

    وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا

    Artinya: “Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya.”

    Untuk perhitungan zakat mal dalam bentuk penghasilan hingga harta simpanan yang telah mencapai nisabnya, detikHikmah menyajikan fitur terbaru Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui laman detikHikmah. detikers cukup mengisi informasi yang dibutuhkan lalu besaran zakat yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis. Klik DI SINI untuk zakat penghasilan dan DI SINI untuk zakat simpanan.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com