Author: admin

  • Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan



    Jakarta

    Zakat yang berkaitan dengan badan (zakat an-nafs) disebut juga sebagai zakat fitrah. Zakat ini diwajibkan kepada segenap kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak kecil. Adapun untuk penyerahannya yakni dalam satu tahun sekali, tepatnya pada akhir bulan Ramadan atau sebelum Syawal.

    Dalam buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah yang ditulis oleh Gus Arifin disebutkan tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Rasulullah bersabda,

    فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ


    Artinya: Dari Ibnu Umar RA ia berkata: “Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang Islam. Dan beliau memerintahkannya supaya ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju (tempat) sholat.” (HR Al Bukhari, Muslim, An Nasa’i, At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik, dan Ad-Darimi).

    Dalam hadits tersebut hanya diterangkan secara eksplisit bahwa anak kecil juga wajib mengeluarkan zakat fitrah atas tanggung jawab orang tuanya tentu saja. Lantas, bagaimana dengan bayi yang masih di dalam kandungan ibunya?

    Pendapat Ulama Tentang Zakat Fitrah Bagi Bayi di Kandungan

    Khairuddin, S.H.I., M.A dalam bukunya Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis menyebutkan terdapat dua perbedaan pendapat terkait hal ini. Pertama, wajib. Kedua, tidak wajib.

    Jumhur ulama menyepakati tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk mengeluarkan zakat fitrah pada bayi yang masih di dalam kandungan (janin). Hal ini dikarenakan meski bayi tersebut merupakan seorang calon manusia, belum bisa dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga, jika bayi yang masih dalam kandungan belum lahir pada saat hari raya Idul Fitri maka tidak terkena wajib zakat fitrah.

    Sementara itu, jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah RA mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal sudah wajib dizakatkan. Hal tersebut dikarenakan titik dimulainya kewajiban zakat ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

    Adapun Imam Abu Hanifah sendiri mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi, bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, sudah harus dikeluarkan zakat fitrahnya.

    Melansir laman resmi NU Online (13/04/2023), hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan hukumnya mutlak tidak wajib. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

    ـ (دون من ولد بعده) وكذا من شك في أنه ولد قبله أو بعده ، ويؤخذ من كلامه أنه لو خرج بعض الجنين قبل الغروب وباقيه بعده فلا وجوب ؛ لأنه جنين ، ما لم يتم انفصاله

    Artinya: “Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).

    Anjuran Mengikuti Usman bin Affan

    Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam buku Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1 menyebutkan bahwa sunnah hukumnya membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih ada dalam kandungan.

    Hal ini dikarenakan anjuran membayar zakat fitrah untuk bayi didasarkan pada apa-apa yang pernah dilakukan Khalifah Utsman bin Affan RA, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah:

    أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل

    Artinya: “Bahwa Utsman RA membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan.” (Masail Abdullah bin Ahmad)

    Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan adalah tidak wajib. Namun, apabila ada orang tua yang ingin atau sudah terlanjur mengeluarkan zakat fitrah tetap sah hukumnya meski bukan sebagai zakat fitrah tetapi sebagai sedekah.

    Demikian penjelasan hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Zakat Fitrah Sekeluarga, Lengkap untuk Anak dan Istri



    Jakarta

    Niat zakat fitrah untuk sekeluarga dibaca ketika seseorang ingin membayar zakat atas nama dirinya beserta keluarganya. Niat zakat fitrah termasuk ke dalam rukun yang harus dipenuhi oleh kaum muslim.

    Zakat sendiri tergolong ke dalam rukun Islam. Penerimanya tidak sembarang orang, melainkan sejumlah golongan yang berhak menerima seperti tercantum dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ


    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,”

    Sementara itu, perintah kewajiban membayar zakat terdapat dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 77. Allah SWT berfirman:

    ..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…

    Artinya: “…laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!”

    Adapun, mengenai niat zakat fitrah harus dipenuhi agar zakat seseorang diterima sebagaimana dijelaskan dalam buku Ringkus PAI oleh A Miftahul Basar. Niat zakat fitrah diucapkan tergantung siapa yang menyerahkan zakat tersebut.

    Bagaimana bunyinya? Merangkum dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut pemaparannya.

    Lafaz Niat Zakat Fitrah untuk Sekeluarga

    1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

    2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala,”

    3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

    4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

    5. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

    Rukun Zakat Fitrah

    Selain niat, ada juga rukun zakat fitrah lainnya yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika ia ingin membayar zakat. Apa saja? Mengacu pada buku yang sama, berikut penjelasannya.

    1. Membaca Niat

    Membaca niat berzakat wajib ketika seseorang ingin menunaikan zakat fitrah. Setiap amal ibadah yang dikerjakan harus dengan niat yang ikhlas mengharap ridha Allah SWT. Dengan demikian, kita akan mendapat keberkahan dari apa yang dikerjakan.

    2. Ada Muzakki Zakat

    Muzakki zakat adalah orang yang wajib membayar zakat, sereti dijelaskan dalam buku Berzakat Itu Mudah oleh Ahmad Tajuddin Arafat. Muzakki merupakan umat Islam baik dewasa, lansia, hingga anak-anak sekalipun.

    3. Ada Mustahik Zakat

    Selain muzakki, ada juga yang namanya mustahik zakat. Mustahik ini adalah istilah untuk orang-orang yang berhak menerima zakat.

    Zakat fitrah bisa ditunaikan sepanjang bulan Ramadan hingga sebelum berangkat salat Idul Fitri. Disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, jumhur ulama mengatakan boleh menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum hari raya, antara sehari atau dua hari.

    Hal tersebut mengacu pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami zakat fitrah ditunaikan manusia keluar untuk salat (hari raya).” (HR Bukhari dan Muslim)

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Arah Kiblat saat di Kapal Laut Hadap ke Mana?



    Jakarta

    Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah melaksanakan salat. Lantas bagaimana cara menentukan arah kiblat saat di kapal laut?

    Kholidatuz Zuhriyah dan Machunah Ani Zulfah dalam buku Fikih menjelaskan mengenai hal tersebut. Salat di atas kendaraan merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan salat fardhu dalam kondisi tertentu.

    Jika pada zaman dulu kendaraan yang digunakan adalah binatang unta dan keledai, maka pada saat ini ada pesawat terbang, kapal laut, bis, kereta api, dan seterusnya termasuk bagian dari kendaraan.


    Disunnahkan menghadap kiblat pada waktu takbiratul ihram. Khalilurrahman Al-Mahfani dan Abdurrahim Hamdi dalam Kitab Lengkap Panduan Shalat menjelaskan, menghadap kiblat dalam salat berarti menghadap Ka’bah yang terletak di Makkah. Apabila tidak melihatnya, maka harus menghadap ke arah Ka’bah tersebut.

    Setelah takbiratul ihram, salat dilanjutkan dengan menghadap jalannya kendaraan yang ditumpangi. Sunah ini dianjurkan ketika mengetahui dengan jelas arah kiblat.

    Salat Boleh Menghadap ke Arah Laju Kendaraan

    Apabila tidak mengetahui arah kiblat secara pasti, salat dapat menghadap arah sesuai laju kendaraan. Hal tersebut dijelaskan dalam hadits:

    وعن أنس بن مالك قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أراد أن يصلي على راحلته تطوعًا استقبل القبلة فكبر للصلاة ثم خلّى على راحلته فصلى حيثما توجهت به

    Artinya: “Dari Anas bin Malik RA, ia berkata, “Adalah Rasulullah SAW apabila salat sunah di atas kendaraannya, ia menghadap ke kiblat lalu takbir untuk salat, kemudian ia biarkan kendaraannya itu, maka ia salat (mengikuti) arah mana saja kendaraannya itu menuju.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

    Jika tidak memungkinkan, salatnya tidak harus dilakukan seperti dalam keadaan normal, berdiri, dan menggelar sajadah. Pelaksanaan salat dapat dilakukan di kursi atau tempat duduk masing-masing. Hal ini dianalogikan dengan salat Rasulullah SAW di punggung unta.

    وعن عامر ابن ربيعة قال: رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على راحلته يُسبحُ : يومى براسه قبل أي وجهة توجه . ولمح يكن يصنع ذلك في الصلة المكتوبة

    Artinya: Dari Amir bin Rabi’ah, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah SAW waktu itu beliau berada di atas kendaraannya, bertasbih, dan berisyarat dengan kepalanya ke arah mana saja kendaraannya itu menghadap, dan ia tidak berbuat yang demikian itu dalam salat fardhu.” (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim)

    Arah kiblat saat di kapal laut boleh menghadap ke mana saja sesuai arah kendaraan turut dijelaskan oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq.

    Dijelaskan lebih lanjut, diperbolehkan untuk salat di atas kendaraan dengan mengisyaratkan saat rukuk dan sujud, sehingga ketika menunduk untuk sujud lebih rendah dibanding menunduk untuk rukuk.

    Dalam kondisi seperti ini, kiblatnya adalah ke arah mana kendaraannya berjalan. Hal itu diriwayatkan Amir bin Rabiah RA, dia berkata: “Saya melihat Rasulullah SAW salat di atas kendaraannya, ke arah mana saja kendaraan itu mengarah.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Masih di dalam buku yang sama turut dijelaskan mengenai hukum orang yang tidak mengetahui arah Ka’bah. Bagi mereka yang kehilangan arah kiblat dan tanda-tanda baik karena mendung atau gelap, maka ia wajib untuk bertanya kepada orang yang mampu memberikan petunjuk kepadanya.

    Jika dia tidak menemukan orang yang memberinya petunjuk, maka dia boleh berijtihad (bersungguh-sungguh) menerka di mana arah kiblat) dan kemudian salat menghadap ke arah sesuai ijtihadnya. Dalam kondisi seperti ini, salatnya dianggap sah dan tidak wajib di ulang.

    Namun, jika di tengah-tengah salat dia mengetahui kesalahannya, maka dia harus berputar ke arah kiblat yang benar dan tidak perlu memutuskan salat yang sudah dilaksanakan tapi tinggal meneruskan salatnya.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Doa Zakat Fitrah Sekeluarga Lengkap dengan Artinya



    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas semua individu muslim, baik kecil atau besar dan laki-laki maupun wanita. Saat menunaikannya secara bersama, maka bisa membaca doa zakat fitrah sekeluarga.

    Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan, zakat fitrah telah disyariatkan sejak bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriyah, dengan tujuan untuk menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dari tindakan sia-sia, perkataan kotor (selama puasa), agar ia menjadi bantuan bagi kaum fakir yang mengalami kesulitan.

    Zakat fitrah ini juga diwajibkan bagi seorang muslim yang merdeka dan memiliki satu sha’ melebihi dari kebutuhan makan keluarganya untuk sehari semalam.


    Ia wajib untuk menunaikan kewajiban zakatnya dan zakat orang-orang di bawah tanggungannya seperti istri, anak-anak, pembantu yang berada dalam tanggungannya.

    Bacaan Doa Zakat Fitrah Sekeluarga

    Achmad Munib dalam buku Menggapai Surga dengan Doa: Kumpulan doa-doa Dilengkapi Yasin, Tahlil, dan Al Asmaul Husna, berikut bacaan doa zakat fitrah lengkap dengan artinya:

    نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala”

    Kewajiban untuk menunaikan zakat juga dijelaskan melalui sebuah hadits yang termuat dalam Kitab Al-Lu’Lu’ wal Marjan karya Muhammad Fu’ad Abdul Baqi yang diterjemahkan oleh Muhammad Ahsan bin Usman,

    حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدِ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ

    Artinya: Ibnu Umar RA berkata: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin.” (HR Bukhari)

    Bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat juga akan mendapatkan dosa, seperti yang dijelaskan dalam hadits-hadits berikut ini:

    حَدِيْثُ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: انْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ فِي ظِلُّ الْكَعْبَةِ هُمُ الأَخْسَرُونَ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ هُمُ الأَخْسَرُونَ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ قُلْتُ: مَا شَأْنِي أَيْرَى فِيَّ شَيْءٌ مَا شَأْنِي فَجَلَسْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ فَمَا اسْتَطَعْتُ أَنْ أَسْكُتَ وَتَغَشَّانِي مَا شَاءَ اللَّهُ فَقُلْتُ: مَنْ هُمْ بِأَبِي أَنتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: الأَكْثَرُونَ أَمْوَالاَ إِلا مَنْ قَالَ هَكَذَا وَهَكَذَا

    Artinya: “Abu Dzar RA berkata: “Aku datang menemui Nabi Muhammad SAW yang sedang berada di bawah naungan Ka’bah sambil bersabda: ‘Demi Tuhan Ka’bah, merekalah yang rugi, demi Tuhannya Ka’bah, merekalah yang rugi!’ Maka aku bertanya pada diriku: ‘Ada apa denganku? Mungkin tampak sesuatu padaku?’ Lalu aku duduk di samping beliau yang masih berkata-kata. Aku merasa tidak mampu menahan diri untuk bertanya, hingga Allah SWT menutup dariku apa yang dikehendaki-Nya. Maka aku bertanya: ‘Siapakah mereka itu?’ Nabi SAW menjawab: ‘Mereka yang banyak harta, kecuali yang mendermakan hartanya ke kanan, ke kiri, ke depan, dan ke belakang (untuk sedekah).’ ” (HR Bukhari)

    حَدِيثُ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: انْتَهَيْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ أَوْ وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ أَوْ كَمَا حَلَفَ مَا مِنْ رَجُلٍ تَكُونُ لَهُ إِبِلٌ أَوْ بَقَرٌ أَوْ غَنَمٌ لا يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلا أُتِيَ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا تَكُونُ وَأَسْمَنهُ تَطَوُّهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا كُلَّمَا جَازَتْ أُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الناس

    Artinya: Abu Dzar RA berkata: “Aku datang kepada Nabi SAW ketika beliau bersabda: ‘Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, atau: ‘Demi Allah yang tiada Tuhan kecuali Dia, tak seorang pun yang memiliki unta, lembu, atau kambing lalu tidak menunaikan kewajiban zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan didatangkan kepadanya hewan yang lebih besar dan lebih gemuk lalu menginjak-injak dan menanduk dengan tanduknya. Hal itu akan terus diulang sampai orang-orang selesai diputuskan apakah ke surga atau neraka.’” (HR Bukhari)

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 2 Jenis Zakat yang Harus Dibayar Muslim, Berapa Besarannya?



    Yogyakarta

    Membayar zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim dan termasuk salah satu rukun Islam. Dalam ajaran Islam, ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam.

    Mengutip dari buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya, zakat secara syariat dimaknai sebagai kadar tertentu dari suatu harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima (Mustahiq) dengan syarat-syarat tertentu.

    Perintah membayar zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 43, Allah SWT berfirman:


    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

    Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS Al-Baqarah: 43).

    Selain itu, perintah zakat juga termaktub dalam surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman:

    خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 10).

    Adapun zakat yang wajib ditunaikan tidak hanya zakat di bulan Ramadan saja. Berikut ini akan dijelaskan jenis-jenis zakat yang wajib diketahui umat muslim.

    Jenis-Jenis Zakat dan Besarannya

    Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, ada dua jenis zakat yang wajib dibayarkan umat muslim.

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besarannya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

    Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang yang beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian awal bulan Syawal (malam hari raya), serta bagi orang yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam hari raya dan Idul Fitri.

    Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua ataupun saudara. Oleh sebab itu, niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditunjukkan.

    2. Zakat Mal

    Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh muslim sesuai dengan nisab dan haulnya.

    Nisab yaitu syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sedangkan haul ialah masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan tahun Hijriyah.

    Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal tidak memiliki batasan waktu membayarnya. Artinya, zakat ini bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya telah terpenuhi.

    Macam-macam harta yang termasuk dalam zakat mal, yaitu meliputi:

    · Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.

    · Zakat atas aset perdagangan.

    · Zakat atas hewan ternak.

    · Zakat atas hasil pertanian.

    · Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.

    · Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut.

    · Zakat atas hasil penyewaan asset.

    · Zakat atas hasil jasa profesi.

    · Zakat atas hasil saham dan obligasi.

    Adapun besaran zakat mal yang wajib dibayarkan umat muslim adalah 2,5% dari total harta keseluruhan yang disimpan selama satu tahun apabila harta tersebut telah memenuhi syarat nisab.

    Bagi detikers yang ingin membayar zakat mal juga bisa cek hitungannya melalui Kalkulator Zakat DI SINI.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Inilah Akibat Orang yang Tidak Mau Zakat Fitrah, Naudzubillah!



    Jakarta

    Menunaikan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi muslim yang memenuhi syarat. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 menjelaskan, zakat wajib karena kitabullah, sunnah Rasulullah, dan ijma’ umat Islam yang juga menjelaskan akibat orang yang tidak mau zakat fitrah.

    Zakat dalam Islam bersanding dengan salat yang juga merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Perihal ini terkandung dalam firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 43 yaitu,

    وَاقِيمُوا الصَّلوةَ وَأَتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوا مَعَ الراكعين البقرة


    Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”

    Dengan kewajiban hukum dari zakat fitrah maka hal ini terikat kepada orang-orang yang telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan syara’.

    Akibat Orang yang Tidak Mau Zakat Fitrah

    Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, akibat orang yang tidak mau mengeluarkan zakat fitrah adalah dosa yang ditimpakan kepadanya.

    Hal ini lantaran zakat merupakan amalan yang memiliki landasan hukum wajib. Selain itu, zakat juga termasuk dalam rukun Islam yang ketiga.

    Dengan membayar zakat pula kita dapat mendistribusikan harta kekayaan dengan lebih merta ke bawah atau lebih tepatnya kepada fakir miskin. Apabila seorang muslim menolak dengan sadar bahwa ia menolak untuk berzakat maka ia telah diperingatkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 34-35 yaitu,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ٣٥

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag), pada ayat 35 dijelaskan bahwa mereka yang mengumpulkan harta dan enggan dizakati akan dimasukkan ke dalam neraka. Semua harta tersebut akan dipanaskan dengan api lalu disetrikakan pada dahi, lambung, dan punggung si pemilik harta, lalu diucapkan kepadanya, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan dahulu,”

    Ditambahkan dengan keterangan pada Al-Quran surah Adz Dzariyat ayat 19 yaitu,

    وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

    Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

    Ancaman lain bagi muslim yang enggan mengeluarkan zakat adalah dikalungkan hartanya yang berat di leher pada hari kiamat kelak, sebagaimana dijelaskan dalam surah Ali Imran ayat 180,

    وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

    Artinya: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,”

    Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Masih mengutip sumber sebelumnya, ada beberapa ketentuan orang yang memasuki kriteria untuk berzakat. Berikut syarat muslim yang dibebankan kewajiban untuk menunaikan zakat dan ancaman seperti yang disebutkan sebelumnya.

    • Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Apabila ada seorang non-muslim yang mengeluarkan zakat fitrah maka zakatnya tidak dianggap sah.
    • Mempunyai kelebihan bahan makanan untuk diri sendiri dan keluarganya pada Hari Raya Idul Fitri.
    • Masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Apabila di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam sudah meninggal maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Membayar Fidyah dengan Uang, Berapa Rupiah Ya?



    Jakarta

    Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh orang dengan kondisi tertentu karena meninggalkan kewajiban puasa Ramadan. Menurut Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al- Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi yang diterjemahkan, fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari tidak berpuasa, dengan ukuran makanan yang sama seperti makanan untuk kafarah.

    Dalam praktiknya di Indonesia, mengutip dari laman Baznas Kota Yogyakarta dalam tulisan berjudul Hukum Syarat dan Ketentuan yang Berlaku untuk Pembayaran Fidyah Online dijelaskan bahwa fidyah adalah salah satu bentuk kewajiban zakat bagi muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadan karena sakit atau kehamilan. Bahkan, dalam era teknologi modern saat ini, banyak orang yang memilih untuk membayar fidyah secara online.

    Perihal fidyah ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an yaitu dalam surah Al Baqarah ayat 184 yaitu,


    اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Oleh karena itu, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Dikutip dari Tafsir Quran Kemenag yang menjabarkan keterangan dalam ayat ini bahwa siap yang benar-benar merasa berat untuk berpuasa, ia boleh untuk menggantinya dengan fidyah.

    Membayar Fidyah dengan Uang

    Menurut landasan Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, ada perbedaan pendapat di antara kalangan imam besar mazhab seputar kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan bagi tiap muslim. Pendapat pertama menyebut, kadar fidyah sebesar satu 1 makanan pokok yang senilai dengan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.

    Hasil konversi satuan mud ke dalam hitungan satuan internasional menjadi sebesar 675 gram atau 0,75 kg, seperti ukuran telapak tangan dewasa yang ditengadahkan saat berdoa. Ukuran mud ini berdasarkan pendapat dari Mazhab Maliki dan Syafi’i.

    Di sisi lain, Mazhab Hanafi menyebutkan kadar dan jenis fidyah yang dikeluarkan yakni sama dengan kadar zakat fitrah. Tepatnya sebesar 2 mud atau 0,5 sha’ gandum yang bila dikonversi menjadi sekitar 1,5 kg. Aturan ini kemudian dijadikan acuan muslim untuk membayar fidyah berupa beras.

    Dalam Mazhab Hanafi ini pula, umat muslim mengenal kebolehan membayar fidyah puasa dengan uang atau qimah.

    “Menurut Mazhab Hanafi, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan,” tulis Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

    Takaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan sebesar dengan acuan 1,5 kg makanan pokok sehari-hari atau harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg yang dikonversi menjadi nilai rupiah.

    Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000.

    Sebagai referensi lain, diputuskan bahwa daerah Yogyakarta memiliki besaran fidyah sebanyak Rp 10.000. Sehingga tiap daerah dapat berbeda sesuai dengan harga saat itu di daerah atau menilik keputusan Baznas tiap daerahnya.

    Ada sejumlah golongan yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadan dan menggantinya dengan fidyah. Beberapa golongan orang yang diperbolehkan di antaranya sebagai berikut.

    • Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.
    • Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi’i dan Aḥmad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah.
    • Lalu, jika mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqadha puasa saja.
    • Sedangkan menurut pendapat dari Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqadha puasa saja.
    • Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan untuk ada kesembuhan, hanya diwajibkan membayar fidyah.
    • Buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari.
    • Orang yang sedang musafir. Menurut beberapa pendapat diperbolehkan jika perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km).

    Begitulah pembahasan kali ini mengenai fidyah dan berapa uang yang harus kita bayarkan. Semoga dapat membantu dan bermanfaat.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapakah Ibnu Sabil?



    Jakarta

    Secara bahasa, istilah ibnu sabil terdiri dari dua kata yakni ibnu yang berarti anak laki-laki dan sabil yang berarti jalan. Hal ini berarti ibnu sabil adalah seseorang yang menempuh perjalanan jauh. Adapun secara istilah, umumnya para ulama mendefinisikan ibnu sabil sebagai:

    المـنْقَطِعُ عَنْ مَالِهِ سَوَاءٌ كَانَ خَارِجَ وَطَنِهِ أَوْ بِوَطَنِهِ أَوْ مَارًّا بِهِ

    Artinya: Orang yang terputus dari hartanya, baik di luar negerinya, atau di dalam negerinya atau melewatinya.


    Ibnu sabil termasuk salah satu dari daftar delapan mustahik zakat. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60,

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    Siapakah Ibnu Sabil?

    Ibnu Sabil merupakan kiasan bagi seorang musafir. Dikatakan bahwa Ibnu Zaid berkata: “Ibnu sabil adalah musafir, apakah ia kaya atau miskin, apabila mendapat musibah dalam bekalnya atau hartanya sama sekali tidak ada, maka ia berhak mendapat bagian dari zakat.

    Para ulama sepakat apabila ada seseorang yang hartanya pas-pasan dan tidak mencukupi untuk kebutuhan mendasar dirinya sendiri, lalu kehabisan bekal dalam perjalanannya baik karena kekurangan, kehilangan, atau bahkan dirampas, maka dia termasuk orang yang berhak menerima zakat.”

    Adapun Imam At Thobari meriwayatkan dalam suatu riwayat bahwa ibnu sabil memiliki hak dari dana sekalipun ia orang kaya jika perjalanannya terganggu. Kitab suci Al-Qur’an sendiri telah menyebut lafadz ibnu sabil sebanyak delapan kali dalam bentuk anjuran untuk berbuat baik padanya.

    Namun, para ulama berbeda pendapat, apabila seseorang yang kehabisan harta itu termasuk orang yang berkecukupan di tempat asalnya. Apakah tetap diberi dari harta zakat, ataukah sejatinya dia bisa berhutang saja untuk memenuhi kebutuhan dirinya?

    Aang Gunaepi menyebutkan dalam bukunya Konsep Fi sabilillah dalam Tinjauan Fikih Serta Implementasinya Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Al-Qur’an memberikan perhatian yang banyak kepada ibnu sabil karena beberapa alasan, di antaranya:

    1. Ada anjuran untuk bepergian guna mencari rezeki Allah di muka bumi

    2. Ada pula perjalanan yang diajarkan Islam untuk mencari ilmu, melihat dan mengambil pelajaran dari kebesaran Allah di muka bumi

    3. Ada perjalanan yang diajarkan Islam untuk berjihad di jalan Allah, melawan kezaliman, meninggikan kalimat Allah di muka bumi

    4. Ada perjalanan yang merupakan ibadah yang luas biasa, yaitu ibadah haji menuju baitullah

    Syarat-Syarat Seorang Ibnu Sabil

    Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat, yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, Lc, M.A, disebutkan terdapat beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama bagi ibnu sabil agar berhak mendapatkan hata zakat, antara lain:

    1. Seorang muslim dan bukan ahlul bait

    Syarat ini adalah syarat paling standar bagi semua penerima zakat

    2. Di tangannya tidak ada harta lain

    Syarat ini menegaskan bahwa apabila seorang musafir masih memiliki harta dari jenis yang lain, yang bisa mengantarkannya sampai ke rumahnya, dia belum termasuk mustahik zakat.

    Misalnya, seseorang kehabisan uang tunai di perjalanannya, akan tetapi dia mempunyai barang berharga seperti emas, berlian, pakaian, perhiasan, atau apa saja yang dapat dijual atau dijadikan jaminan untuk utang yang diperuntukkan sebagai ongkos pulang, maka hakikatnya dia masih memiliki harta.

    Demikian juga apabila seorang musafir yang masih punya kendaraan untuk pulang, entah dengan cara menjualnya atau menaikinya, pada dasarnya dia masih bisa pulang tanpa harus disantuni dari harta zakat.

    3. Bukan perjalanan maksiat

    Seseorang yang kehabisan bekal dalam perjalanan memang berhak menerima santunan dari zakat, yakni dengan syarat perjalannya bukan perjalanan dengan tujuan maksiat dan tidak diridai oleh Allah SWT.

    Akan tetapi, perjalanan tersebut juga tidak harus berupa perjalanan ibadah seperti haji atau menuntut ilmu, asalkan perjalanan itu mubah seperti misalnya tamasya, silaturahmi, menjalankan bisnis yang halal, maka sudah termasuk memenuhi syarat.

    Adapun sebaliknya, apabila niat besar perjalanan tersebut adalah untuk merampok. Mencuri, korupsi, bermabuk-mabukan, apalagi berzina, maka apabila kehabisan bekal dan uang maka haram hukumnya disantuni oleh harta zakat.

    4. Tidak ada pihak yang bersedia meminjamkannya

    Syarat ini khusus hanya diajukan oleh madzhab Malikiyah. Jika orang tersebut termasuk kaya di daerah tempat tinggalnya, dan dia bisa berutang untuk nantinya diganti dengan hartanya setelah dia kembali, maka orang tersebut tidak berhak menerima santunan dari harta zakat.

    Adapun contoh nyata yang ada di kehidupan masa kini adalah tenaga kerja Indonesia yang terlunta-lunta (tujuannya pergi dari tanah air adalah untuk mencari nafkah) dan juga korban perdagangan manusia (human trafficking) yang dieksploitasi.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Gerhana Matahari 2023 Kuatkan Konsep Hisab Hakiki Wujudul Hilal Muhammadiyah



    Jakarta

    Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal 1 Syawal/Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 21 April 2023. Dalam menentukan penanggalan tersebut, Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dari organisasi Islam (ormas) tersebut.

    Melansir dari situs resmi Muhammadiyah, metode hisab yang mereka gunakan mengacu pada gerak faktual Bulan di langit sehingga bermula dan berakhirnya bulan kamariah berdasarkan pada kedudukan atau perjalanan Bulan. Metode ini dikenal dengan sebutan hisab hakiki.

    Dalam metode tersebut, Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal, yakni Matahari terbenam lebih dulu daripada Bulan meskipun jarak waktunya hanya selang satu menit atau kurang. Ide tersebut dicetus oleh pakar falak Muhammadiyah, Wardan Diponingrat.


    Berkenaan dengan itu, pada 20 April 2023 diketahui gerhana Matahari akan melintasi wilayah Indonesia. Uniknya, gerhana tersebut menguatkan konsep hisab hakiki wujudul hilal yang Muhammadiyah gunakan. Mengapa demikian?

    Hubungan Antara Hakiki Wujudul Hilal dengan Gerhana Matahari 2023

    Gerhana Matahari yang akan terjadi 20 April 2023 mendatang merupakan gerhana Matahari hibrida yang disebut sebagai gerhana langka serta unik. Fenomena tersebut tidak terjadi setiap tahun, terakhir kali gerhana muncul yakni 3 November 2013 lalu di Amerika Serikat.

    Tahun ini, gerhana Matahari hibrida dapat disaksikan di Indonesia, tepatnya di laut Timor yang berada di sebelah Tenggara Pulau Timor. Ketika gerhana Matahari hibrida berlangsung, maka Matahari, Bulan, dan Bumi berada dalam satu garis lurus.

    Posisi tersebut terjadi ketika Bulan baru, berarti saat Matahari dan Bulan mengalami konjungsi atau biasa dikenal dengan istilah ijtimak. Sementara itu, gerhana bulan terjadi ketika Matahari, Bumi, dan Bulan berada dalam satu garis lurus, biasanya terjadi saat bulan purnama.

    Umumnya, apabila gerhana Matahari terjadi maka keesokan harinya sudah memasuki bulan baru kalender hijriah. Namun, ini tergantung kepada waktu terjadinya gerhana, jika fenomena berlangsung pagi sampai siang, maka keesokan harinya sudah masuk bulan baru karena tinggi hilal berada di atas ufuk. Sebaliknya, jika gerhana terjadi di sore hari, kemungkinan hilal masih di bawah ufuk dan esoknya belum masuk bulan baru.

    Gerhana Matahari tahun ini terjadi di bulan Ramadan, hal ini akan menyita perhatian banyak masyarakat, terutama kaum muslimin. Bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah menjadi bulan yang banyak diperhatikan karena berkaitan dengan puasa wajib, Idul Fitri, serta Idul Adha.

    Pada 29 Ramadan nanti yang bertepatan dengan 20 April 2023, tinggi hilal sebesar 2°21,39′ sudah cukup masuk kriteria hakiki wujudul hilal, sehingga keesokan harinya (21 April) sudah masuk bulan Syawal. Namun, bagi Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), kriteria tersebut belum mencukupi.

    Kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal 3° dan elongasi 6,4°. Perbedaan inilah yang jadi penyebab Idul Fitri tidak jatuh secara serentak.

    Kapan Lebaran Idul Fitri 2023?

    Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Lebaran Idul Fitri 2023 versi Muhammadiyah jatuh pada 21 April. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) beserta Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan tanggal pasti jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

    Nantinya, pemerintah akan menggelar sidang isbat untuk melakukan penetapan Lebaran 2023 secara resmi. Sidang isbat digelar pada 20 April mendatang, ini sesuai dengan pernyataan Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

    “InsyaAllah tanggal 29 Ramadan/20 April,” ujarnya, dikutip dari arsip detikHikmah.

    Kemenag menggunakan metode rukyatul hilal yang berarti penentuan awal Ramadan serta Syawal berdasarkan pengamatan Bulan. Setelahnya, hilal akan diamati ketika Matahari tenggelam dengan mata telanjang atau alat bantu optik.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Boleh Memberikan Zakat pada Keluarga?



    Jakarta

    Bagi umat Islam membayar zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan, yang nantinya zakat tersebut akan diberikan oleh 8 golongan yang berhak menerima zakat. Apakah boleh memberikan zakat pada keluarga?

    Dalam Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan oleh Masykur dkk, menjelaskan mengenai orang yang berhak menerima zakat.

    Para ulama madzhab sependapat bahwa golongan yang berhak menerima zakat itu ada 8. Hal tersebut sudah disebutkan dalam firman Allah SWT surah At-Taubah ayat 60,


    ۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan lebih lanjut, untuk golongan miskin, para ulama mazhab sepakat bahwa zakat itu boleh diberikan kepada saudara-saudaranya, paman dari bapak dan paman dari ibu yang termasuk golongan tersebut.

    Dalam hal ini, zakat hanya tidak boleh diberikan kepada ayah dan anak-anaknya kalau zakat yang akan diberikan kepada ayah dan anak itu merupakan bagian untuk fakir dan miskin.

    Namun, jika zakat itu bukan termasuk dari bagian yang akan diberikan kepada orang fakir dan miskin, maka bapak dan anaknya boleh menerima zakat.

    Dijelaskan lebih lanjut, untuk zakat fitrah dapat diberikan kepada kerabat atau keluarga yang dekat dan sangat membutuhkannya, kemudian tetangga. Seperti yang dijelaskan hadits berikut,

    “Tetangga yang berhak menerima zakat adalah lebih berhak untuk menerimanya.”

    Artinya, tetangga yang termasuk kelompok penerima harus diutamakan untuk diberi.

    Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, turut menjelaskan hal tersebut.

    Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan anak kepada ayahnya, kakek, nenek, anak-anak, cucu (perempuan dan laki-laki). Sebab seseorang memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada ayah dan anggota keluarga lainnya bukan zakat.

    Namun, jika mereka masuk dalam kategori fakir miskin, maka mereka dianggap kaya karena melihat kekayaan si muzakki. Jika zakat itu diberikan kepada mereka, maka si muzakki akan mengambil keuntungan, karena ia tidak perlu memberi kewajiban nafkah kepada mereka.

    Begitu pula berlaku bagi seorang istri. Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak memberikan zakat kepada istrinya, kecuali bila dia berutang maka dia diberikan bagian zakat sebagai ‘orang berutang’ demi melunasi utangnya.”

    Masih di dalam buku yang sama berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat di antaranya,

    1. Fakir dan miskin, merupakan dua kelompok yang setiap hari kebutuhan hidupnya tidak tercukupi.

    2. Amil zakat, merupakan golongan yang dipekerjakan oleh Imam atau wakilnya untuk bekerja menghimpun harta zakat dari orang kaya. Mereka harus menerima zakat sebagai imbalan dari pekerjaan mereka, dan nilai upahnya mencukupi kebutuhan mereka.

    3. Muallaf, merupakan golongan yang diberikan zakat dengan tujuan untuk meluluhkan harinya, sehingga semakin kuat keislamannya.

    4. Orang yang terikat perbudakan, merupakan golongan budak dalam proses pemerdekaan (al-mukatab) dan yang belum menjalani proses pemerdekaan (al-ariqqaa). Dari Al-Bara’ RA dia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW dan berkata, ‘Tunjukkan kepada ku amal yang mendekatkan ku ke surga dan menjauhkanku dari neraka?’Rasulullah SAW menjawab, ‘Merdekakan seorang budak dan bebaskan perbudakan.’ Dia berkata, ‘Bukankah hal itu sama, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Tidak. Memerdekakan budak adalah kamu sendiri memerdekakan seorang budak dari perbudakannya, sedangkan membebaskan perbudakan adalah kamu membantu membebaskan seorang budak dengan membayar harganya,” (HR Ahmad dan Ad-Daraquthni)

    5. Orang yang terlilit utang, golongan ini merupakan orang yang menanggung beban utang dan tidak bisa melunasinya.

    6. Fi Sabilillah, yaitu golongan yang berjalan menuju keridhaan Allah SWT berupa ilmu dan amal kebaikan.

    7. Musafir, yaitu golongan musafir yang terpisah dari negerinya maka ia berhak mendapatkan bagian zakat yang bisa membantunya mewujudkan maksud perjalanannya.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com