Author: admin

  • Menag Sebut Rakornas BWI 2023 Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Wakaf

    Menag Sebut Rakornas BWI 2023 Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Wakaf



    Jakarta –

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berhalangan hadir dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia (Rakornas BWI 2023). Sambutan Menag lantas dibacakan dan disampaikan oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki.

    “Jadi memberikan amanat kepada saya untuk membacakan sambutan beliau,” katanya dalam acara Pembukaan Rakornas BWI 2023 di Jakarta, Senin (4/12/2023).

    Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wamenag itu, Menag Yaqut menilai Rakornas BWI 2023 menjadi sebuah momentum dalam memperkuat langkah-langkah strategis tata kelola wakaf.


    “Rakornas ini adalah momentum mengukuhkan dan memperkuat langkah-langkah strategis tata kelola wakaf, sehingga wakaf tak hanya menjadi kewajiban agama namun menjelma menjadi sebuah instrumen vital dalam pembangunan nasional,” ujarnya menyampaikan.

    Lebih lanjut dikatakan bahwa tata kelola wakaf akan memasuki fase baru yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Langkah tersebut tidak hanya menjawab tuntutan zaman, melainkan juga memastikan keberlanjutan peran wakaf dan mewujudkan kesejahteraan umat.

    “Era masyarakat 5.0 merupakan struktur sosial masyarakat yang ditopang oleh integrasi teknologi canggih, konektivitas yang lebih tinggi serta perkembangan kecerdasan buatan. Tata kelola wakaf harus beradaptasi secara progresif,” lanjut Wamenag membacakan.

    Tata kelola wakaf di era masyarakat 5.0 harus responsif terhadap perkembangan teknologi, pemanfaatan platform digital, blockchain dan kecerdasan buatan merupakan aspek dasar yang menopang transparansi, efisiensi dan aksesibilitas tata kelola wakaf. Penerapan wakaf berbagai produk teknologi tersebut dapat memperkuat transparansi dan keamanan dalam transaksi wakaf.

    Sementara itu, kecerdasan buatan dapat digunakan untuk analisis data yang mendalam terkait dengan potensi dan pemanfaatan wakaf.

    Kemudian, bonus demografi dengan populasi usia produktif yang meningkat menuntut hadirnya tata kelola wakaf yang menyasar isu pendidikan, kewirausahaan, dan pengembangan ekonomi kreatif. Dalam konteksnya, kolaborasi dan sinergi antara Kementerian Agama dan BWI dalam mengarahkan program-program wakaf yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi generasi muda adalah bagian penting pengembangan generasi produktif secara holistik.

    “Kementerian Agama telah merancang roadmap penguatan tata kelola filantropi Islam, khususnya zakat dan wakaf,” jelasnya.

    Lebih lanjut Wamenag menuturkan harapannya agar BWI dan Kemenag terus memperkuat koordinasi dalam menghadapi tantangan sekaligus memanfaatkan peluang tersebut.

    “Mudah-mudahan acara Rakornas ini dapat memberikan sebuah terobosan-terobosan yang lebih progresif lagi dalam mengelola perwakafan di Indonesia untuk mendapatkan azas pemanfaatan yang lebih baik lagi bagi kemaslahatan umat,” kata Saiful.

    (aeb/erd)

    Menag Sebut Rakornas BWI 2023 Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Wakaf

    Sumber : www.detik.com

  • BWI Dorong Transformasi Wakaf Produktif Melalui Peta Jalan Wakaf Nasional

    BWI Dorong Transformasi Wakaf Produktif Melalui Peta Jalan Wakaf Nasional



    Jakarta –

    Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyiapkan Peta Jalan Wakaf Nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana BWI, Prof Mohammad Nuh.

    Peta Jalan Wakaf Nasional ini, menurut Prof Nuh, dimaksudkan untuk melakukan transformasi dari pengelolaan wakaf yang semula berfokus untuk memperbanyak wakif atau orang yang berwakaf.

    “Memperbanyak orang yang berwakaf itu oke, tapi itu saja belum cukup, oleh karena itu kita ingin mentransformasi dari wakaf dan wakif menjadi pengelolaan yang lebih profesional, yang lebih produktif karena yang dibagikan ke mauquf alaihi atau penerima manfaat wakaf itu hasil dari pengelolaan wakaf,” ujarnya kepada wartawan selepas acara Rakornas BWI 2023 di Jakarta, Senin malam (4/12/2023).


    Ia menjelaskan, yang bisa dibagikan dalam wakaf ialah hasil dari olahan induknya atau pokok wakaf. Oleh sebab itu, pengelolaan hasil wakaf produktif menjadi tema sentral, karena yang bisa dibagikan adalah hasil produktivitas wakafnya. Prof Nuh menilai hal itu belum cukup jika ingin melakukan transformasi.

    “Tetapi itu saja belum cukup kita ingin melakukan transformasi yang ketiga, yaitu cara menyalurkan penerima manfaat (wakaf) itu benar-benar memiliki dampak yang maksimal, sehingga kalau itu kita bisa lakukan maka wakaf akan mudah untuk kita transformasikan untuk menjadi transformasi yang keempat yaitu wakaf 4.0,” lanjut Ketua Pelaksana BWI tersebut.

    Lebih lanjut ia menjelaskan, penerima manfaat wakaf atau mauquf alaihi diupayakan untuk menjadi pemberi wakaf atau wakif. Sebab, mereka telah dibantu oleh hasil dari wakaf produktif.

    Jadi, yang semula penerima wakaf menjadi pemberi wakaf. Inilah yang diharapkan kedepannya.

    Di akhir, Prof Nuh menegaskan untuk memperkuat itu tidak ada cara lain kecuali dengan memperkuat nadzir dan menjadikan mereka semakin kompeten. Karena nadzir adalah pengelola harta wakaf. Dengan demikian, BWI sudah punya program untuk membuat nadzir semakin kompeten.

    (aeb/lus)

    BWI Dorong Transformasi Wakaf Produktif Melalui Peta Jalan Wakaf Nasional

    Sumber : www.detik.com

  • Arti dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

    Arti dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat


    Jakarta –

    Mustahik merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari zakat. Apa arti mustahik dan siapa saja orang yang termasuk dalam golongan mustahik sesuai syariat?

    Zakat adalah salah satu ibadah wajib bagi umat muslim. Zakat termasuk dalam Rukun Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan melalui firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah Ayat 110,

    وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ


    Artinya: Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

    Mengutip buku Zakat di Indonesia oleh DR. Supani dijelaskan secara bahasa, zakat artinya subur dan tambah besar atau berkembang. Zakat juga memiliki arti dan makna kesucian, keberkahan dan penyucian.

    Menurut istilah syara, zakat adalah pemberian suatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat ini disebut sebagai mustahik.

    Pengertian dan Golongan Mustahik

    Sayid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Juz 1 menerangkan, mustahik adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Terdapat delapan golongan mustahik yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60,

    ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

    Ulama berselisih pendapat mengenai makna huruf lam pada firman Allah lifuqara’. Imam Malik berpendapat bahwa huruf lam sekadar berfungsi menjelaskan siapa yang berhak menerimanya agar tidak keluar dari kelompok yang telah disebutkan. Allah SWT menyebut kelompok-kelompok tersebut untuk menjelaskan kepada siapa sewajarnya zakat diberikan sehingga siapapun di antara mereka maka jadilah.

    Meskipun terdiri dari 8 golongan, zakat tidak harus diberikan kepada semua mustahik.

    Imam Malik berpenapat bahwa ulama-ulama dari kalangan sahabat Rasulullah SAW sepakat membolehkan memberikan zakat walau kepada salah satu mustahik yang disebut oleh ayat.

    Imam Syafii berpendapat bahwa huruf lam mengandung makna kepemilikan, sehingga semua yang disebut dalam ayat harus mendapat bagian yang sama. Ini menurutnya dikuatkan oleh kata innama/hanya yang mengandung makna pengkhususan.

    Sementara ulama pengikut Imam Syafii berpandangan bahwa kalau dibagikan kepada tiga golongan mustahik maka itu sudah cukup.

    Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat yang termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 di atas, yaitu:

    1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

    2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

    3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

    4. Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

    5. Memerdekakan Budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

    6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

    7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

    8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

    (dvs/lus)

    Arti dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

    Sumber : www.detik.com

  • 4 Keutamaan Sedekah Hari Jumat, Jangan Terlewat Ya!

    4 Keutamaan Sedekah Hari Jumat, Jangan Terlewat Ya!



    Jakarta –

    Di antara hari-hari yang lain, hari Jumat merupakan hari yang terbaik. Hal ini berdasarkan pada pernyataan dalam beberapa hadits.

    Salah satunya yaitu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik hari ketika matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu, Adam diciptakan dan pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga serta pada hari itu pula dia dikeluarkan dari surga. Hari kiamat pun tidak akan terjadi melainkan pada hari Jumat.” (HR Muslim, Abu Daud, Nasai, dan Tirmidzi)

    Hari Jumat juga merupakan waktu terbaik untuk bersedekah. Sebab sedekah di hari Jumat memiliki keutamaan yang mulia. Berikut keutamaan sedekah hari Jumat.


    Keutamaan Sedekah Hari Jumat

    Sedekah merupakan salah satu bentuk amal kebaikan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam. Hari Jumat merupakan waktu terbaik untuk bersedekah karena terdapat keutamaan yang mulia. Berikut keutamaannya:

    1.Pahala sedekahnya akan dilipat gandakan

    Diriwayatkan dalam sebuah hadits, “Sedekah itu dilipat gandakan pahalanya pada hari Jumat (yakni bila sedekah itu pada hari Jumat maka pahala berlipat ganda dari hari lain.)” (HR Abi Syaibah)

    Merujuk pada buku Buku Panduan Khutbah Jum’at untuk Pemula oleh Irfan Maulana, kemuliaan hari Jumat menjadi penyebab berlipatnya gandanya pahala sedekah. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan suatu amal dilipatgandakan pahalanya.

    Di antaranya karena keutamaan waktu dan tempat, kapan dan dimana amalan tersebut dilakukan. Keutamaan sedekah di hari Jumat disebabkan adanya “gabungan” dua kebaikan itu, sedekah dan hari Jumat, yang sama-sama mulia dan penuh keutamaan.

    2. Didoakan malaikat

    Merujuk pada buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V oleh Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, para malaikat akan mendoakan kebaikan pada setiap orang yang melakukan sedekah pada hari Jum’at. Sebaiknya sedekah pada hari Jumat dilaksanakan pada pagi hari.

    Sebab, selain agar mendapatkan keutamaan sedekah hari Jumat, juga agar mendapatkan keutamaan doa malaikat. Para malaikat selalu mendoakan kebaikan pada setiap orang yang bersedekah di pagi hari.

    Rasulullah SAW bersabda, “Setiap pagi hari dimana para hamba berada di dalamnya, ada dua malaikat yang turun seraya malaikat pertama berdoa; Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang bersedekah. Dan malaikat satunya lagi berdoa’ Ya Allah, berikanlah kebinasaan bagi yang tidak mau bersedekah (pelit). (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Hari Jumat merupakan hari terbaik

    Merujuk pada sumber sebelumnya, hari Jumat merupakan hari yang paling baik. Bahkan disebut sebagai sayyidul ayyam (pemimpin hari-hari lainnya). Pada hari Jumat, Allah SWT akan membuka pintu ampunan, doa dikabulkan, dan amal baik dijanjikan pahala yang sangat besar. Maka dari itulah Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk memperbanyak ibadah, dzikir, selawat, amal saleh, dan sedekah di hari Jumat.

    4. Dapat menghapus maupun meringankan dosa

    Merujuk pada buku Cantik dengan Sedekah oleh Indriya Rusmana Dani & Muthia Esfand, bersedekah dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Namun, sangat dianjurkan untuk sedekah hari Jumat, sebab keutamaan dan faedahnya yang luar biasa.

    Malaikat akan melaporkan segala amal perbuatan yang dikerjakan manusia setiap hari Jumat. Sedekah di hari Jumat dapat menghapus maupun meringankan dosa yang telah diperbuat.

    Waktu Dianjurkannya Sedekah

    Meskipun diutamakan sedekah pada hari Jumat, sedekah juga dianjurkan pada waktu-waktu tertentu. Dirangkum dari sumber sebelumnya, berikut waktu-waktu dianjurkannya sedekah selain hari Jumat:

    1. Sedekah pada malam Lailatul Qadar

    Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat dan ampunan, terlebih pada malam Lailatul Qadar. Selain memperbanyak iktikaf untuk mendekatkan diri memohon ampunan Allah SWT, hendaknya juga memperbanyak sedekah dengan harapan agar terhapus segala dosa dan keinginan dikabulkan.

    2. Sedekah saat Idul Fitri

    Di luar zakat fitrah yang memang diwajibkan untuk dikeluarkan, ada pula sedekah. Sang penerima zakat tidak hanya menerima beras atau uang zakat, namun juga mendapat kelebihan harta dan materi lainnya yang akan dinikmatinya pada hari seluruh umat muslim merayakannya.

    3. Sedekah saat Bulan Rajab

    Bulan Rajab dikenal dengan bulan sedekah. Sehingga sangat disarankan untuk memperbanyak sedekah pada Bulan Rajab.

    4. Bulan Rabiul Awal

    Jika banyak bersedekah pada bulan Rabiul Awal, maka tidak hanya takwa dan mengingat Allah SWT, namun juga mengingat Rasulullah SAW. Sebab Rabiul Awal merupakan bulan lahir dan wafatnya Rasulullah SAW.

    5. Sedekah saat Bulan Ramadhan

    Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat dan ampunan Allah SWT. Segala perbuatan baik akan dilipat gandakan, termasuk sedekah.

    6. Sedekah pada tanggal 10 Muharram

    Sangat dianjurkan bersedekah pada tanggal 10 Muharram. Sebab, keutamaan dan faedahnya sangat luar biasa.

    (lus/lus)

    4 Keutamaan Sedekah Hari Jumat, Jangan Terlewat Ya!

    Sumber : www.detik.com

  • Mengenal Asnaf Gharimin, Salah Satu Golongan Penerima Zakat

    Mengenal Asnaf Gharimin, Salah Satu Golongan Penerima Zakat


    Jakarta –

    Zakat merupakan kewajiban yang harus di bayar oleh umat Islam. Terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

    Termaktub dalam surah At Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman,

    ۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠


    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    Menurut buku Diskursus (Asnaf Tsamaniyyah), Delapan Golongan Penerima Zakat oleh Rahmad Hakim, asnaf adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Terdapat delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, riqab, fii sabilillah, dan ibnu sabil.

    Asnaf gharimin adalah salah satu golongan penerima zakat. Lantas, apa yang dimaksud asnaf gharimin?

    Pengertian Asnaf Gharimin

    Merujuk pada buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, asnaf gharimin adalah orang-orang yang berhutang dan menghadapi kesulitan untuk melunasinya. Mereka terdiri dari beberapa golongan. Di antara mereka adalah orang yang menanggung beban hutang untuk mendamaikan sengketa, atau menjamin hutang orang lain hingga kewajiban membayar hutang tersebut terpaksa menghabiskan seluruh harta yang dimilikinya.

    Bisa juga seseorang yang terpaksa berhutang karena dalam keadaan terdesak oleh kebutuhan hidup, atau berhutang karena hendak membebaskan dirinya dari perbuatan masiat. Maka, semua orang yang berhutang di atas diperkenankan untuk menerima zakat hingga dapat melunasinya.

    Dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dihalalkan meminta-minta kecuali bagi tiga golongan, yaitu: Orang fakir yang tidak memiliki apa-apa, orang yang mempunyai hutang yang sangat banyak, dan orang yang menanggung denda yang sangat menyulitkan.” (HR Abu Daud dan lainnya)

    Dirangkum dari buku Edisi Indonesia: Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i oleh Alauddhin Za’tari, terdapat dua jenis gharimin, yaitu:

    • Orang fakir yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri yang digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan syariat Islam, dan bisa juga dikarenakan ada bencana atau musibah yang menimpanya.
    • Orang muslim yang berhutang untuk digunakan mendamaikan perselisihan demi meredakan fitnah yang dikhawatirkan bisa terjadi di kalangan kaum muslimin, atau menyumbang musibah dan bencana yang menimpa kaum muslim. Dalam konteks ini tidak disyaratkan harus fakir.

    Hal yang Diperhatikan Ketika Memberikan Zakat untuk Asnaf Gharimin

    Merujuk pada sumber sebelumnya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan memberikan zakat untuk asnaf gharimin, yaitu:

    • Tidak boleh memberikan harta zakat kepada gharim yang digunakan bagi kepentingan dirinya sendiri untuk perbuatan maksiat. Namun jika ia telah benar-benar bertaubat, maka boleh memberikan zakat kepadanya.
    • Boleh membayar hutang untuk orang yang sudah meninggal dari harta zakat jika warisan peninggalan tidak mencukupi dan para ahli waris tidak sanggup membayarnya. Dengan melunasi hutangnya, maka si mayit akan terbebas dari tanggungan.
    • Tidak boleh menerima zakat jika memiliki penghasilan yang cukup untuk menutupi hutangnya.
    • Hanya boleh menggunakan zakat untuk membayar hutang dalam kapasitas gharim. Namun jika menima harta tersebut dalam kapasitas fakir, maka ia boleh menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.
    • Gharim yang fakir atau gharim yang miskin lebih berhak untuk diberikan zakat daripada orang fakir atau orang miskin yang tidak sedang menanggung hutang.
    • Boleh memberikan harta zakat kepada gharim sebesai nilai hutangnya. Jika harta zakat itu sudah dapat menutupi hutangnya, atau ia sudah kaya sebelum tanggungan hutangnya dipenuhi, maka ia wajib mengembalikan harta zakat tersebut kepada orang yang memberikannya.
    • Boleh memberikan harta zakat kepada gharim untuk jangka wakt satu tahun, meskipun dari waktu satu tahun ini masih ada sisa beberapa bulan untuk batas waktu pelunasan. Namun tidak boleh diberikan untuk melunasi tanggungan hutang tahun berikutnya, kecuali terjadi kesepakatan
    • Bagi orang yang berpenghasilan, tidak patut berhutang untuk mendirikan tempat usaha atau membuka ladang pertanian atau tempat tinggal dengan mengandalkan harta zakat
    • Kerabat Rasulullah SAW yang berstatus gharim boleh diberikan harta dari sektor ini jika hak-hak mereka yang telah ditetapkan terputus secara syariat.

    (aeb/lus)

    Mengenal Asnaf Gharimin, Salah Satu Golongan Penerima Zakat

    Sumber : www.detik.com

  • 5 Macam Sedekah untuk Diri Sendiri, Ini Penjelasannya

    5 Macam Sedekah untuk Diri Sendiri, Ini Penjelasannya


    Jakarta –

    Islam memiliki banyak amalan yang dapat dilakukan oleh setiap muslim. Sedekah merupakan salah satu amalan mulia yang dianjurkan dalam agama Islam.

    Termaktub dalam surah Al Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman,

    اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ ٧


    Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

    Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya sedekah dapat meredam kemurkaan Tuhan, dan menolak mati dalam keadaan su’ul khatimah.” (HR Tirmidzi)

    Tidak hanya bersedekah untuk orang lain, ada juga sedekah untuk diri sendiri. Terdapat beberapa macam sedekah yang dapat dilakukan untuk diri sendiri.

    Macam-macam Sedekah untuk Diri Sendiri

    Dirangkum dari buku Di Bawah Naungan Arsy oleh Rizem Aizid, sedekah kepada diri sendiri adalah manfaat dan pahalanya akan kembali kepada orang yang bersedekah. Sedekah ini sesuai dengan pepatah, “Siapa yang menanam maka dialah yang memanen”.

    Terdapat beberapa macam sedekah yang dapat dilakukan untuk diri sendiri, seperti:

    1. Salat Dhuha

    Salat dhuha merupakan salah satu cara bersedekah untuk diri sendiri. Caranya yaitu dengan melaksanakan salat dhuha sebanyak dua rakaat.

    Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda, “Begitu pagi tiba, setiap persendian kalian hendaknya bersedekah. Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, mengajak kepada kebaikan adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Semua itu dicukupi dengan salat dhuha (sebanyak) dua rakaat.” (HR Muslim)

    2. Membaca Al-Qur’an

    Membaca Al-Qur’an merupakan amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap muslim. Membaca Al-Qur’an juga merupakan bentuk sedekah untuk diri sendiri.

    Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang keras membaca Al-Qur’an layaknya orang yang terang-terangan ketika memberi sedekah, dan orang yang lirih membaca Al-Qur’an laksana orang yang sembunyi-sembunyi ketika memberi sedekah.” (HR Tirmidzi dan Ahmad)

    3. Membaca Tasbih, Tahmid, Takbir, dan Tahlil

    Membaca tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil merupakan amalan dzikir yang memiliki keutamaan sebagai sedekah. Hal ini berdasarkan dengan sabda Rasulullah SAW,

    “Di setiap ruas-ruas jari seseorang ada kapasitas untuk bersedekah. Setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah, namun dua rakaat yang dilakukan seseorang menyamai semua itu.” (HR Muslim)

    4. Bersholawat kepada Rasulullah SAW

    Sholawat merupakan ungkapan yang diucapkan seorang hamba dan pahalanya akan kembali kepada hamba tersebut. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa di antara umatmu yang bersholawat kepadamu sekali, maka Allah menuliskan baginya sepuluh kebaikan, menghapuskan darinya sepuluh keburukan, meninggikannya sebanyak sepuluh derajat, dan mengembalikan kepadanya sepuluh derajat pula.” (HR Ahmad)

    5. Berpuasa

    Puasa memiliki banyak manfaat untuk keimanan dan kesehatan. Selain itu, puasa juga merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan jika ingin bersedekah untuk diri sendiri.

    Rasulullah SAW bersabda, “Ia (hamba) meninggalkan makanan, minuman, dan keinginannya demi untuk-Ku. Puasa adalah untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya. Satu kebaikan berlipat sepuluh.” (HR Bukhari)

    (lus/lus)

    5 Macam Sedekah untuk Diri Sendiri, Ini Penjelasannya

    Sumber : www.detik.com

  • Arti dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

    Golongan yang Tidak Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah, Siapa Saja?


    Jakarta –

    Zakat fitrah adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam. Pelaksanaannya sendiri ialah pada bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id.

    Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susunan Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, dalil pelaksanaan zakat fitrah bersandar pada hadits yang berbunyi:

    “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)


    Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, di tahun diwajibkannya puasa Ramadan sebelum zakat.

    Orang yang wajib membayar zakat fitrah ialah setiap muslim yang merdeka yang mampu mengeluarkan pada waktunya. Para ulama Mazhab Syafi’i berpandangan zakat fitrah bukan hanya kewajiban bagi orang kaya, melainkan juga orang-orang yang telah memiliki harta satu nisab, selain harta yang ia manfaatkan untuk makanannya sekeluarga.

    Golongan yang Tidak Berhak Mengeluarkan Zakat Fitrah

    Meski zakat fitrah disyariatkan bagi seluruh kaum muslimin, ada sejumlah golongan yang justru tidak berhak mengeluarkannya. Siapa saja? Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin.

    • Orang yang jika berzakat maka tidak mempunyai sisa makanan lagi
    • Orang yang tidak memeluk agama Islam
    • Orang yang sudah meninggal sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
    • Orang yang baru saja memeluk agama Islam setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan
    • Bayi yang baru saja lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan
    • Tanggungan dari istri yang baru saja dinikahi setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan

    Kelompok Penerima Zakat Fitrah

    Setelah mengetahui golongan yang berhak dan tidak berhak mengeluarkan zakat fitrah, siapa saja yang akan menerimanya? Mengutip dari buku Rahasia Puasa & Zakat oleh Muhammad Al-Baqir, berikut 8 golongan mustahik zakat.

    • Fakir, mereka merupakan orang yang tidak memiliki harta serta tak mampu untuk mencari nafkah hidupnya
    • Miskin, berbeda dengan fakir, meski tidak mampu mencari nafkah biasanya miskin masih memiliki makanan dan pakaian sehari-hari
    • Amil zakat, yaitu orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
    • Mualaf, yakni orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap
    • Riqab atau mukatib yang artinya hamba sahaya dengan perjanjian bebas. Harta zakat yang diberikan dimaksudkan untuk membebaskan perbudakan
    • Gharim, orang yang kurang mampu dan berutang untuk keperluannya. Namun, mereka yang berutang untuk maksiat atau zina tidak termasuk ke dalam golongan penerima zakat
    • Pejuang fi sabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela ajaran Islam namun tidak menerima upah dari negara, departemen atau lembaga terkait
    • Ibnu sabil, sama artinya dengan musafir atau orang yang dalam perjalanan ke suatu negeri dan tidak bermaksud maksiat pada perjalanan itu

    Demikian golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah. Semoga bermanfaat.

    (aeb/rah)

    Arti dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat

    Sumber : www.detik.com

  • Macam-macam Zakat dan Ketentuannya dalam Islam

    Macam-macam Zakat dan Ketentuannya dalam Islam


    Jakarta –

    Macam-macam zakat penting dipahami umat Islam. Sebab, kewajiban zakat wajib ditunaikan oleh kaum muslimin.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 43,

    وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣


    Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

    Mengutip buku Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, zakat secara bahasa berasal dari kata zaka yang artinya tumbuh, suci, dan berkah. Pengertian zakat dari segi istilah adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.

    Penerima zakat sendiri tercantum dalam surah At Taubah ayat 60,

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Macam-macam Zakat dalam Islam

    Zakat terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasan tiap jenisnya.

    1. Zakat Fitrah

    Mengutip Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, pelaksanaan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Hal ini disandarkan pada riwayat hadits yang berbunyi,

    “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

    Besaran yang dikeluarkan setiap orang untuk zakat fitrah ialah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang ditinggali.

    Zakat fitrah bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

    2. Zakat Mal

    Dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh Hambali disebutkan bahwa zakat mal adalah zakat harta yang dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu kepada orang yang berhak menerimanya untuk membersihkan harta benda.

    Hukum zakat mal ialah wajib, bagi orang yang memenuhi sejumlah syaratnya. Terdapat lima syarat atas zakat mal, yaitu:

    • Beragama Islam
    • Merdeka (bukan hamba sahaya)
    • Mempunyai harta benda yang melebihi kebutuhan pokok
    • Harta yang dimiliki sampai pada nisabnya (kadar ukuran minimal yang mewajibkan zakat)
    • Telah mencapai haul (waktu kepemilikan harta itu sudah sampai satu tahun)

    Adapun yang termasuk ke dalam zakat mal, yaitu zakat emas dan perak, zakat ternak hewan, zakat pertanian, zakat perniagaan, zakat temuan atau rikaz dan barang tambang, zakat investasi, zakat tabungan dan zakat profesi.

    detikers bisa menghitung besaran zakat mal melalui Kalkulator Zakat detikHikmah di sini.

    (aeb/kri)

    Macam-macam Zakat dan Ketentuannya dalam Islam

    Sumber : www.detik.com

  • 4 Keutamaan Sedekah Hari Jumat, Jangan Terlewat Ya!

    Ini Manfaat Sedekah Subuh, Salah Satunya Melancarkan Rezeki


    Jakarta –

    Sebagai umat muslim kita dianjurkan untuk rutin bersedekah. Nah, ada suatu waktu di mana kita sangat dianjurkan untuk bersedekah, yakni setelah sholat Subuh atau disebut juga sedekah Subuh.

    Sedikit informasi, sedekah adalah perbuatan mengeluarkan sebagian harta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedekah hukumnya sunnah dan termasuk amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW.

    Dalam suatu hadits, Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:


    “Allah SWT berfirman, ‘Hai manusia, berinfaklah niscaya Aku akan berinfak kepadamu’. Beliau menuturkan, “Janji Allah SWT akan terus mengalir melimpah ruah sepanjang malam dan siang hari tanpa kekurangan sedikitpun.” (HR Muslim [3/77]).

    Untuk mendapatkan rezeki dan keberkahan di dunia maupun di akhirat, cobalah mulai rutin bersedekah di waktu Subuh. Ingin tahu apa saja manfaat dan hikmah sedekah Subuh? Simak dalam artikel ini.

    Anjuran Sedekah Subuh

    Mengutip buku Dahsyatnya Amalan Pembuka Rezeki oleh M. Arifin Ilham dan M. Nurani, waktu terbaik untuk bersedekah adalah saat Subuh, yakni setelah sholat Subuh hingga menjelang sholat Dzuhur.

    Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:

    مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    Artinya: Nabi SAW menuturkan, “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya, lalu salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya.’ Sedangkan (malaikat) yang satunya lagi berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil)’.” (HR Bukhari)

    Bentuk Sedekah Subuh

    Bentuk sedekah Subuh bisa bermacam-macam, seperti menyisihkan separuh rezeki untuk dimasukkan ke dalam kotak amal. Selain itu, kamu juga bisa memberikan uang kepada orang tua.

    Mengutip buku Dongkrak Rezeki oleh Dedik Kurniawan, tak ada ketentuan nominal untuk bersedekah, mau jumlahnya banyak atau sedikit pun tidak masalah. Yang terpenting adalah sedekah harus dilakukan secara ikhlas dan istiqomah.

    Jika seseorang tak mampu sedekah dengan uang atau materi, bisa dilakukan dengan melaksanakan berbagai amal kebajikan, seperti mendirikan sholat sunnah, puasa, hingga berdzikir. Bahkan, memberi salam, tersenyum, menolong orang, hingga berbuat baik juga termasuk bersedekah.

    Abu Dzar RA berkata bahwa para sahabat pernah bertanya mengenai sedekah, kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda:

    “Bukankah Allah SWT telah menjadikan apa yang ada padamu sebagai sedekah? Sesungguhnya setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah.”

    Beliau kemudian melanjutkan, “Setiap himbauan pada perbuatan baik adalah sedekah, mencegah kemungkaran juga sedekah, dan pada setiap kemaluan (mempergauli istri dengan baik) dari kamu adalah sedekah.” (HR Muslim [3/83]).

    Keutamaan Sedekah Subuh

    Terdapat sejumlah keutamaan dari menjalankan sedekah subuh. Simak selengkapnya di bawah ini:

    1. Dapat Menghapus Dosa

    Rutin bersedekah dapat menghapus dosa-dosa selama hidup di dunia. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah bisa menghapus kesalahan seperti air memadamkan api.” (Hadits dalam kitab al-Targhib wa al-Tarhib).

    2. Mendapat Ridho Allah SWT

    Allah SWT menjamin siapa saja yang menyisihkan hartanya untuk bersedekah dengan ikhlas dan niat maka akan mendapatkan ridhonya. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 245:

    مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

    Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah?) Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS Al-Baqarah: 245)

    3. Melancarkan Rezeki

    Dalam buku Shalat Subuh dan Shalat Dhuha oleh Muhammad Khalid, umat muslim yang menaati kewajiban berzakat, rutin menunaikan sedekah, dan rajin berinfaq diberikan kelancaran rezeki selama di dunia. Selain itu, mereka juga mendapat pahala berlimpah yang berguna sebagai bekal di akhirat kelak.

    Cara Melaksanakan Sedekah Subuh

    Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk bersedekah Subuh. Mengutip laman baznas.go.id, berikut sejumlah caranya:

    • Setelah melaksanakan sholat Subuh di masjid, kamu bisa mengisi kotak amal dengan nominal berapapun, yang terpenting sudah niat dan ikhlas.
    • Setelah menunaikan sholat Subuh, kamu bisa mengantarkan sumbangan berupa bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
    • Memberikan makan kepada tetangga atau panti asuhan setelah sholat Subuh. Waktunya juga tepat mengingat sudah masuk sarapan pagi.
    • Mengirim sejumlah uang lewat m-banking kepada orang tua, sahabat yang membutuhkan, atau lembaga sosial.

    Demikian pembahasan mengenai sedekah Subuh. Mulai sekarang rutin bersedekah setelah sholat Subuh, yuk!

    (ilf/fds)

    4 Keutamaan Sedekah Hari Jumat, Jangan Terlewat Ya!

    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan Sedekah Subuh dan Tata Cara Melakukannya

    Keutamaan Sedekah Subuh dan Tata Cara Melakukannya


    Jakarta –

    Sedekah merupakan ibadah yang disukai Allah SWT. Sedekah berarti memberi sesuatu sesuatu kepada yang berhak menerimanya. Dalam Islam kita mengenal sedekah subuh.

    Walaupun sejatinya, sedekah bisa dilakukan kapan pun, tetapi sedekah subuh (setelah sholat subuh) sangat istimewa karena memiliki keutamaan tersendiri.

    Ketahui keutamaan dan macam cara melakukan sedekah subuh berikut ini.


    Keutamaan Sedekah Subuh

    Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut merupakan beberapa keutamaan dari sedekah subuh:

    1. Menghapus Dosa

    Manfaat bersedekah itu bisa menghapuskan dosa kita. Rasulullah SAW pernah bersabda:

    “Sedekah itu bisa menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api”. (HR. At-Tirmidzi).

    2. Mendapat Pahala yang Berlipat Ganda

    Ketika orang bersedekah, maka ia akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hadid ayat 18:

    اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَا لْمُصَّدِّقٰتِ وَاَ قْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
    Innal-mushshoddiqiina wal-mushshoddiqooti wa aqrodhulloha qordhon hasanay yudhoo’afu lahum wa lahum ajrung kariim

    Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

    3. Hartanya Akan Diganti

    Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    عن أبي هُريرة قَالَ: قالَ رَسُول اللَّه ﷺ: مَا مِنْ يَوْمٍ يُصبِحُ العِبادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    “Setiap pagi, dua malaikat turun mendampingi seorang hamba. Yang satu mendoa: Wahai, Tuhan! Berikanlah ganti rugi bagi dermawan yang menyedekahkan hartanya. Malaikat yang satu lagi berkata: `Ya Allah, musnahkanlah harta orang-orang yang bakhil.” (HR Bukhari & Muslim).

    4. Didoakan oleh Malaikat

    Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda:

    “Tidak ada satu subuh-pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”, sedangkan yang satu lagi berdoa “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR. Imam Bukhari 5/270).

    5. Doanya Akan Dikabulkan oleh Allah

    Setiap sedekah baiknya kita sambil berdoa. Pasalnya, doa di waktu bisa cepat dikabulkan oleh Allah SWT. Pasalnya, waktu subuh merupakan salah satu waktu yang terbaik untuk berdoa.

    Tata Cara Sedekah Subuh

    Berikut adalah cara bersedekah di waktu subuh:

    1. Setelah melaksanakan sholat subuh di masjid, kamu bisa langsung mengisi kotak amal di sana.
    2. Setelah sholat subuh, kamu bisa mengantarkan sumbangan berupa bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
    3. Setelah sholat subuh, kamu bisa memberikan makanan kepada tetangga terdekat, panti asuhan, maupun pondok pesantren. Karena masih pagi, makanan bisa dijadikan sarapan pagi untuk mereka.
    4. Cara sedekah subuh di rumah sendiri yaitu dengan menabung koin di toples kecil atau celengan. Lakukan itu setiap habis sholat subuh. Nanti, jika dirasa uangnya sudah cukup banyak, kamu bisa menyalurkannya di saat subuh.
    5. Sedekah subuh juga bisa dilakukan secara online. Kamu bisa bersedekah setelah sholat subuh, misalnya mentransfer dana kepada orang tua, kerabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

    (khq/inf)

    Keutamaan Sedekah Subuh dan Tata Cara Melakukannya

    Sumber : www.detik.com