Author: admin

  • Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal saat Ramadan, Wajibkah?


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Bagaimana hukum membayar zakat fitrah bagi muslim yang meninggal saat bulan Ramadan?

    Menukil buku Fikih Madrasah Tsanawiyah susunan Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, waktu membayar zakat fitrah sendiri ialah sejak awal bulan Ramadan sampai Hari Raya Idul Fitri sebelum salat Id. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits,

    “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)


    Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 2 yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap dkk menjelaskan bahwa para ulama sepakat zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan.

    Hukum Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal ketika Ramadan

    Mengutip buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis susunan Khairuddin, sebelum membahas tentang hukum zakat fitrah bagi muslim yang meninggal dunia perlu dipahami syarat wajib dari zakat fitrah itu sendiri.

    Setidaknya ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi seorang muslim yang hendak membayar zakat fitrah. Pertama beragama Islam, kedua memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya dan ketiga masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau jelang malam Idul Fitri.

    Dengan demikian, orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi, jika muslim tersebut meninggal ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadan maka ia tetap harus membayar zakat fitrah.

    Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Diterangkan dalam buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E.M., Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah menerangkan golongan penerima zakat fitrah, yakni mereka yang berhak pula mendapat zakat pada umumnya sebagaimana tercantum pada surah At-Taubah ayat 60.

    ۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Terdapat 8 golongan yang disebut dalam ayat itu, yaitu; orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, orang yang memerdekakan para hamba sahaya (riqab), orang yang berutang (gharim), untuk jalan Allah SWT (fi sabilillah), dan untuk orang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan (ibnu sabil).

    Syaikh Uwaidah berpandangan bahwa kaum fakir dan miskin lebih utama untuk didahulukan menerima zakat dibanding beberapa kalangan lainnya. Ia bersandar pada sabda Nabi SAW sebagai dalilnya. Di mana Rasulullah SAW bersabda,

    “Selamatkanlah mereka (kaum fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini.” (HR Baihaqi & Daruquthni)

    Itulah pembahasan mengenai hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia ketika bulan Ramadan. Hari terakhir Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh pada 9 April 2024, jika mengacu pada prediksi BRIN.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah? Muslim Harus Tahu



    Jakarta

    Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan pada akhir bulan Ramadan. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan kesalahan umat Islam selama berpuasa. Berikut penjelasannya.

    Mengutip Meraih Surga dengan Puasa karya Herdiansyah Achmad, zakat fitrah atau zakat al-fithr disebut juga shadaqah al-fithr. Kata al-fithr sama halnya dengan ifthaar yang berarti berbuka. Adapun secara istilah, zakat al-fithr berarti zakat yang dikeluarkan pada hari ketika kembali berbuka (akhir puasa Ramadan).

    Tujuan Zakat Fitrah

    Zakat fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar.


    “Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat al-fithr kepada setiap budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu sha’ biji kurma kering atau satu sha’ gandum. Beliau menyuruh kami melaksanakannya sebelum salat Id.” (HR Bukhari)

    Masih dari Meraih Surga dengan Puasa, tujuan utama zakat fitrah yaitu sebagai tebusan bagi mereka yang berpuasa untuk menyucikan kesalahan-kesalahan selama menjalankan ibadah puasa. Selain itu, zakat fitrah diperuntukkan bagi kaum fakir miskin agar dapat ikut serta merayakan Hari Raya Idul Fitri.

    Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas.

    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan mereka yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan pembicaraan kotor (yang dilakukan selama Ramadan) dan untuk memberi makan fakir miskin. Siapa pun yang memberinya sebelum salat Id akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang memberinya setelah selesai salat Id maka ia diterima sebagai sedekah.” (HR Abu Dawud)

    Zakat fitrah menjadi pengembangan rohani bagi orang-orang beriman. Dengan menyerahkan sebagian harta mereka, umat Islam akan diajarkan karakteristik akhlak tinggi seperti kedermawanan, rasa simpati, dan rasa syukur kepada Allah SWT.

    Hal senada dijelaskan dalam Renjana Ramadan Kita karya Abdullah Farid Mayruf dkk. Zakat fitrah merupakan ibadah yang menjadi bentuk syukur atas nikmat hidup dan kesehatan jasmani yang telah diberikan Allah SWT. Zakat fitrah juga menjadi bentuk syukur seorang umat Islam kepada Allah SWT karena telah mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

    Terakhir, mengutip Zakat dalam Islam karya Khairuddin, zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang bertujuan membersihkan pribadi, sebagaimana zakat harta membersihkan harta.

    Ketentuan Zakat Fitrah

    Masih dari Zakat dalam Islam, para ulama telah sepakat bahwa takaran zakat fitrah tidak boleh kurang dari satu sha’. Ukuran sha’ di masa Rasulullah SAW digunakan untuk mengukur banyak sedikitnya makanan secara jumlah.

    Adapun barang yang digunakan untuk zakat fitrah yaitu makanan pokok yang biasa dimakan umat Islam di negeri tersebut. Misalnya, jika suatu negeri biasa menjadikan beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk beras. Imam Hanafi juga membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu sha’ makanan pokok.

    Golongan orang yang berhak menerima zakat dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. (https://www.detik.com/hikmah/quran-online/at-taubah/ayat-41-60)

    اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengeluarkan Infak dan Sedekah dalam Islam, Wajibkah?



    Jakarta

    Infak dan sedekah termasuk dalam ibadah yang bermanfaat untuk mengatasi kemiskinan. Berikut ini hukum berinfak dan bersedekah menurut islam.

    Perintah membelanjakan harta di jalan Allah SWT juga terdapat dalam Al-Qur’an.

    Surah Al-Baqarah Ayat 261:


    مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

    Berikut ini hukum berinfak dan bersedekah menurut Islam

    Hukum Infak

    Dilansir dari buku Masyarakat Kota Semarang dan Filantropi Islam ditulis oleh Aris Puji Purwatiningsih dijelaskan hukum infak dan perbedaanya dengan sedekah.

    Infak secara bahasa Arab anfaqa-yunfiqu berarti membelanjakan atau membiayai, bila dihubungkan dalam ajaran Islam, infak hukumnya bisa sunnah, wajib, mubah, dan haram.

    Infak sunnah berupa uang dan bantuan tenaga kepada orang lain yang membutuhkan, infak wajib menjadi zakat dan nadzar, infak mubah pemberian kepada orang lain yang tidak bertentangan dengan ‘syara, dan terakhir infak haram pemberian yang dilarang agama.

    Infak sebagai pemberian tidak wajib terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 195:

    وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

    Hukum Sedekah

    Hukum bersedekah juga tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 274:

    ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

    Artinya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

    Dilansir dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah ditulis Candra Himawan dkk dijelaskan oleh para fuqaha (Ahli fikih) bahwasanya hukum sedekah adalah sunnah, seseorang akan mendapatkan pahala bila melakukannya, dan tidak akan mendapatkan dosa bila meninggalkannya.

    Hukum sedekah juga bisa haram, apabila seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang mendapatkan sedekah itu, akan menggunakan bantuan tersebut untuk kemaksiatan.

    Selain itu, hukum sedekah menjadi wajib saat seseorang bertemu dengan orang lain yang kelaparan, hingga mengancam jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang cukup untuk berbagi.

    Seseorang yang bernazar hendak bersedekah kepada lembaga atau seseorang juga bisa menyebabkan sedekah harus dilaksanakan atau wajib.

    Perbedaan Berinfak dan Sedekah

    Masih dari buku yang ditulis oleh Aris Puji Purwatiningsih dikatakan ulama fiqih membedakan antara infak dan sedekah dari segi waktu pelaksanaanya.

    Infak dilakukan ketika seseorang mendapatkan rezeki hingga kelebihan harta, sedangkan sedekah bisa dilakukan kapanpun, dan infak bagian dari sedekah.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain


    Jakarta

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan umat Islam pada akhir bulan Ramadan. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan orang lain atau orang yang diwakilkan.

    Mengutip buku Step by Step Fiqih Puasa karya Agus Arifin, zakat fitrah disebut pula sebagai zakat an-nafs yang berarti zakat sebagai penyuci jiwa pada akhir bulan Ramadan. Itu artinya, zakat fitrah dijadikan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori ibadah puasa.

    Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, sebagaimana dijelaskan Syekh Al-Albani dalam Mukhtasar Shahih Muslim (edisi Indonesia terbitan Shahih).


    “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ (3/4) liter dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Umat Islam yang hendak menunaikan zakat fitrah bisa mengawalinya dengan niat. Dinukil dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut beberapa bacaan niat zakat fitrah.

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

    Doa Menerima Zakat Fitrah

    Orang yang menerima zakat fitrah juga dianjurkan untuk membaca doa. Berikut bacaan doanya.

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

    Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

    Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

    Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Bersumber dari buku Fiqih karya Hasbiyallah, berikut syarat wajib zakat fitrah.

    1. Islam

    Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat fitrah.

    2. Lahir sebelum Terbenam Matahari di Hari Terakhir Ramadan

    Anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib dizakati oleh walinya. Istri yang dinikahi sesudah terbenam matahari juga tidak wajib dizakati oleh suaminya.

    3. Memiliki Kelebihan Harta

    Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta atau makanan tidak wajib membayar zakat fitrah.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Buka Gebyar Wakaf Ramadhan 2024, Menag: Wakaf Bisa Entaskan Kemiskinan



    Jakarta

    Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi membuka Gebyar Wakaf Ramadhan 2024. Ia menyebut wakaf bisa berkontribusi mengentaskan kemiskinan.

    Gus Men, sapaan akrabnya, mulanya menjelaskan wakaf telah dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah SAW. “Nabi mencontohkan wakaf secara produktif. Sahabat beliau, Umar bin Khattab pernah berniat menyedekahkan tanah, tapi Nabi SAW bilang jangan disedekahkan, diwakafkan saja,” ujarnya dalam sambutan pembukaan Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

    Lebih lanjut, Gus Men menyebutkan wakaf yang dikelola dan dikembangkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki potensi wakaf Rp 180 triliun per tahun. Jika wakaf ini dikembangkan, kata dia, maka wakaf bisa berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.


    “Potensi wakaf ini juga bisa menjadi cara pengentasan kemiskinan di Indonesia. Hal yang bukan tidak mungkin , bukan mustahil ini bisa kita lakukan apalagi di mayoritas warga Islam. Tinggal literasi wakaf yang terus ditingkatkan lagi,” sebutnya.

    Gus Men juga merinci kondisi perwakafan di Indonesia. “Kontribusi pemerintah juga penting terhadap pengembangan wakaf. Di Kemenag wakaf menjadi bagian dari tugas. Saat ini sudah ada 400 ribu tanah wakaf yang sudah tersertifikasi. Alhamdulillah. Di Kemenag, tanah wakaf salah satunya dimanfaatkan menjadi KUA,” ujarnya.

    Acara Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 yang dibuka Gus Men ini turut dihadiri Ketua BWI Prof Mohammad Nuh, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dan Gubernur BI yang diwakili oleh Ketua DESK Indonesia, Imam Hartono.

    BWI bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong kolaborasi zakat dan wakaf untuk pembangunan nasional dalam Gebyar Wakaf Ramadan 2024.

    Acara dibuka dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an surah Al Minafiqun ayat 9-11 yang menjelaskan tentang anjuran mengerjakan wakaf.

    M. Nuh dalam sambutannya menyampaikan wakaf bisa dijadikan lifestyle oleh berbagai kalangan. “Wakaf sifatnya abadi, manfaatnya abadi, nilainya abadi. Perlahan kami ingin menjadikan wakaf sebagai lifestyle,” ujar M. Nuh.

    Lebih lanjut, M. Nuh juga menyampaikan terima kasih karena mendapat kesempatan untuk menghidupkembangkan perwakafan nasional. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada BI yang telah membuatkan Super Apps bernama Satu Wakaf Indonesia. Super Apps ini bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan untuk berwakaf.

    “Melalui Super Apps Satu Wakaf Indonesia, bisa wakaf perorangan, mau mulai wakaf Rp 5000, atau Rp 10.000 atau Rp 50.000 bisa,” ujar M. Nuh.

    M. Nuh juga menekankan pentingnya wakaf, sama halnya dengan zakat, infak dan juga sedekah.

    “Antara zakat, infak, sedekah, dan wakaf ini yang benar memang satu kesatuan. Tidak bisa dipisah-pisah. Jadi zakat, infak, sedekah, dan wakaf ini satu kesatuan orientasinya untuk kemaslahatan,” lanjutnya.

    Dengan adanya Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 pihaknya berharap bisa menjadi langkah agar semakin banyak orang yang mengetahui dan mengerti pentingnya wakaf. “Semoga literasi wakaf semakin membuat banyak orang berniat untuk berwakaf,” pungkas M. Nuh.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan pentingnya wakaf. Gerakan Wakaf Nasional bisa digunakan untuk pembangunan nasional.

    “Potensi dan peluang wakaf untuk pembangunan memang sangat luar biasa. Misalnya potensi tanah wakaf berada di 440.512 lokasi dengan luas 57.263,69 Ha. Kalau wakaf bisa diberikan manfaatnya untuk mengurangi kemiskinan, tanpa melihat agama, maka ini sangat baik sekali,” ujar Suharso.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Calon Pengantin Diminta Berwakaf Sebelum Akad Nikah, Ini Tujuannya


    Jakarta

    Waqaf telah ada sejak zaman kenabian Rasulullah SAW. Seiring berjalannya waktu arti wakaf mulai berkembang. Seperti saat ini ada istilah wakaf calon pengantin. Lantas apa itu arti wakaf calon pengantin ini?

    Ketua Badan Wakaf Indonesia, Mohammad Nuh dalam konferensi pers usai menghadiri Gebyar Wakaf Ramadan 2024 bersama Menag dan Menteri PPN/Kepala Bapenas di Jakarta (27/03/2024) menjelaskan mengenai wakaf calon pengantin.

    “Wakaf Cantin, wakaf calon pengantin, jadi seorang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu,” jelas Mohammad Nuh.


    Wakaf calon pengantin ini merupakan program yang diadakan oleh Badan Wakaf Indonesia. “Hasil dari pengolahan uang Cantin ini dipakai untuk apa? Antara lain tidak semua orang yang nikah itu sesuai yang diharapkan, ada yang pisah, nah pisah ini meninggalkan anak dan seterusnya, itu nanti diambilkan dari hasil pengolahan wakaf itu,” tambah Nuh.

    Teknis Pelaksanaan Wakaf Calon Pengantin

    Selanjutnya, teknis pelaksanaan wakaf calon pengantin yaitu mempelai akan mewakafkan sejumlah uang, lalu apabila terkumpul rencananya akan dikelola oleh BWI dan Kementerian Agama yanf nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum.

    “Jadi orang yang sebelum akad nikah itu berwakaf dulu, entah satu juta, entah lima ratus ribu, tidak ada kaitannya dengan mas kawin dan itu dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, nanti jadi sukuk, sehingga hasilnya akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan seterusnya,” ujar Mohammad Nuh.

    Program wakaf calon pengantin sudah dimulai tahun ini, dan ada beberapa daerah yang telah melaksanakannya.

    “Ini sudah kita mulai di beberapa daerah, di Sumbar sudah di buka bersama pak gubernur, di Sumatera Selatan juga demikian, ini akan menjadi gerakan, sudah mulai tahun ini,” kata Mohammad Nuh.

    Lanjutnya program wakaf Catin ini, bukanlah hal wajib bagi para calon pengantin.

    “Ini bukan wajib, wakaf bukan wajib. Jadi daripada pergi ke Paris sebelum akad nikah cantolin gembok cinta supaya cintanya abadi, mending wakaf nikah saja supaya cintanya abadi,” pesan Mohammad Nuh.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Belasan Tahun Jemaah Haji Aceh Dapat Uang Saku Tambahan dari Wakaf



    Jakarta

    Manfaat hasil wakaf dirasakan jemaah haji asal Aceh. Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Mohammad Nuh menyebut jemaah Aceh mendapat uang saku tambahan dari hasil wakaf tiap kali pergi haji.

    “Orang Aceh kalau pergi haji, dia dapat uang sangu tambahan kira-kira Rp 4 juta, Rp 5 juta dari hasil wakaf,” ujarnya ketika ditemui detikHikmah dalam acara Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

    Pria yang akrab disapa M. Nuh ini menjelaskan manfaat wakaf ini berasal dari hotel yang lahannya dahulu diwakafkan oleh warga Aceh yang menetap di Makkah, berdekatan dengan Masjidil Haram.


    “Dulu ada orang Aceh yang tinggal di dekat Masjidil Haram. Mereka berwakaf tanah di dekat Masjidil Haram tahun 1800-an. Tanahnya kena gusur akhirnya dia ubah jadi hotel. Ada 3 hotel dari hotel itu hasilnya dipakai sesuai niatnya yakni untuk wakaf. Sebelum menjadi hotel, dahulu rumah itu digunakan untuk orang Aceh yang pergi haji,” jelas M. Nuh.

    Penghasilan dari hotel yang tanahnya merupakan hasil wakaf tersebut akhirnya diwakafkan untuk jemaah haji asal Aceh yang hendak beribadah haji.

    “Sampai sekarang pun kalau orang Aceh pergi haji dikasih uang sangu. Setiap orang Aceh, baik itu kecil, muda, tua, dikasih per jemaah,” lanjut M. Nuh.

    Sejarah Wakaf Orang Aceh di Makkah

    Koordinator Hubungan Masyarakat Panitia Pembantu Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Banda Aceh Juniazi pada 2009 lalu menceritakan uang manfaat wakaf bagi jemaah haji asal Aceh merupakan amanat dari orang-orang Aceh yang pernah tinggal di Arab Saudi.

    “Dulu sebelum kemerdekaan RI banyak orang-orang Aceh yang pernah tinggal di sana atau pergi haji,” ujar Juniazi seperti dilansir situs Kementerian Agama (Kemenag) RI.

    Lebih lanjut, Juniazi menjelaskan mereka membeli lahan yang tersebar di sejumlah titik yang ada di Mekkah termasuk Madinah. “Lahan milik mereka tersebut sekarang menjadi hotel dan pemondokan yang dikelola oleh pengusaha Arab Saudi dan itu memang diwakafkan,” jelasnya.

    Sebagai kompensasinya pihak pengelola hotel dan pemondokan setiap tahunnya memberikan uang wakaf kepada jemaah haji asal Aceh. Kompensasi yang diberikan itu, papar Juniazi, karena amanat orang-orang Aceh sebelumnya untuk memberikan uang kepada warga Aceh yang menunaikan ibadah haji.

    Jika tidak ada lagi orang Aceh yang pergi haji maka uang tersebut diberikan kepada warga Aceh yang menuntut ilmu di Arab Saudi. “Namun kalau tidak ada warga yang pergi haji atau yang menuntut ilmu di Arab Saudi, maka uang tersebut diberikan kepada jemaah haji dari negara-negara Asia Tenggara. Begitu isi dari kesepakatan dan sampai sekarang masih berlaku,” tambahnya.

    Melansir laman resmi Pemerintah Provinsi Aceh, dana manfaat wakaf ini dikenal dengan sebutan dana Baitul Asyi. Pemberian dana wakaf bagi jemaah haji Aceh ini sudah dilakukan sejak 16 tahun lalu.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • BWI Ajak Perguruan Tinggi Wakafkan Dana Abadi Kampus



    Jakarta

    Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengajak perguruan tinggi di Indonesia untuk mewakafkan dana abadi kampus. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Prof Mohammad Nuh pada Rabu (27/3/2024).

    Gerakan Wakaf Goes to Campus ini bertujuan untuk mengajak perguruan tinggi di Indonesia agar lebih mengenal wakaf, manfaat, dan keuntungan dari wakaf.

    “Jadi kita datang ke kampus-kampus, kampus umum tidak hanya kampus agama untuk menceritakan wakaf seperti apa, keuntungannya bagaimana, dan seterusnya. Kita jelaskan contoh praktisnya seperti apa, contoh kemuliaannya seperti apa, itu banyak, luar biasa,” jelas Prof Nuh dalam acara Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat.


    Lebih lanjut, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini juga menyebutkan bahwa wakaf memiliki manfaat yang abadi dan nilai wakaf pun abadi.

    Saat ini, sudah ada beberapa perguruan tinggi yang menjadi mitra BWI. Sebut saja di antaranya yakni ITS, ITB, IPB dan beberapa kampus lainnya. Nilai wakaf dari perguruan tinggi ini juga tidaklah kecil.

    “Perguruan tinggi mitra BWI ada beberapa yang sudah tertarik mendapatkan hidayah untuk mewakafkan sebagian dari dana abadinya. Dimulai dari ITS yang berwakaf tiap tahun Rp 20 M. Sekarang sudah terkumpul Rp 80 M. Dilanjutkan dengan ITB, kemudian ITB berwakaf Rp 300 M. Lanjut lagi IPB berwakaf Rp 300 M lalu ditambah lagi Rp 50 M jadi Rp 350 M,” beber Prof Nuh.

    Tak hanya itu, perguruan tinggi lainnya juga mulai menjadi mitra BWI dengan mewakafkan dana abadi kampus. Prof Nuh menyebutkan beberapa kampus lain yang berwakaf, seperti Universitas NU Surabaya (UNUSA), Universitas Telkom dan Universitas Padjajaran (Unpad).

    “Insyaallah hari ini juga UT akan berwakaf Rp 150 M,” lanjut M. Nuh.

    Prof Nuh menjelaskan program Wakaf Goes to Campus ini menyasar perguruan tinggi sebagai tempat orang-orang berpendidikan. Ia berharap, dengan banyaknya literasi tentang wakaf bisa menjadi sarana agar semakin banyak orang yang mengerti dan mengetahui manfaat wakaf.

    (dvs/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Bacaan, Tata Cara, dan Waktunya


    Jakarta

    Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam, terutama zakat fitrah yang hukumnya wajib ditunaikan saat Ramadan. Ada bacaan doa bayar zakat fitrah yang perlu diketahui muslim sebelum menunaikan zakat.

    Perintah mengeluarkan sebagian harta untuk menunaikan zakat termaktub dalam surah At Taubah ayat 103 yang berbunyi,

    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ


    Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    Ayat tersebut menunjukkan manfaat dan hikmah dari pengamalan zakat, yakni untuk menyucikan dan membersihkan sebagian harta yang muslim miliki. Selain itu juga zakat fitrah yang dikeluarkan akan ditujukan kepada golongan yang berhak, misalnya fakir miskin.

    Bacaan Doa Bayar Zakat Fitrah

    Zakat fitrah hampir mirip dengan ibadah lainnya yang harus diawali dengan niat. Diambil dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut ini beberapa lafal niat zakat fitrah.

    1. Niat Zakat Fitrah

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

    • Diri Sendiri dan Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

    نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”

    2. Doa saat Mengeluarkan Zakat Fitrah

    اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا

    Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman.

    Artinya: “Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).”

    3. Doa saat Menerima Zakat Fitrah oleh Amil

    Tidak hanya doa zakat fitrah bagi pemberinya, para golongan penerima zakat fitrah atau amil juga disunnahkan untuk membaca doa saat menerimanya. Rasulullah SAW sendiri dalam haditsnya menganjurkan untuk mendoakan seseorang yang telah memberi zakat fitrah sebagai ucapan terima kasih.

    Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah karya Muhammad Al-Baqir, adapun doa ketika menerima atau mengeluarkan zakat fitrah sebagai berikut.

    أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ

    Ajarakallahu fi ma a’thait. Wa ja’alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.

    Artinya: “Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu.”

    Tata Cara Membayar Zakat Fittrah

    Muslim juga perlu memperhatikan tata cara membayar zakat agar ibadahnya sah dan sempurna. Dirangkum dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib dan buku Hanya Jauhari yang Mengenal Manikam karya Abu Nur Ahmad al-Khafi Anwar, Shabri Shaleh Anwar bin Anwar Bujang, berikut tata caranya.

    1. Pastikan Waktunya

    Sebelum menunaikan zakat fitrah, muslim harus pastikan jika sudah masuk waktu membayarnya. Untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Adapun waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu Subuh di tanggal 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

    2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

    Sebelum membayar zakat fitrah kepada amil atau panitia yang mengurusi zakat, pastikan dahulu jika besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

    Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 sha’ kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.

    Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, nilai zakat fitrah ditetapkan dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

    3. Membaca Doa saat Menyerahkan Zakat Fitrah

    Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh juga diucapkan dengan lisan. Bacaan niatnya seperti yang telah kita bahas di atas.

    Waktu Membayar Zakat Fitrah

    Waktu terbaik untuk membayar zakat memang saat setelah salat subuh pada 1 Syawal. Namun, bukan berarti muslim hanya boleh membayarnya di hari tersebut. Masih mengutip buku sebelumnya, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dilakukan sebelum waktunya. Berikut ini beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah.

    • Waktu yang mubah (boleh), yaitu mulai tanggal 1 Ramadan (bulan puasa) sampai hari penghabisan bulan Ramadan.
    • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari akhir bulan Ramadan.
    • Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah salat Subuh sebelum pergi salat Idul Fitri.
    • Waktu makruh (dibenci Allah), yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat Hari Raya Idul Fitri, tetapi sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal.
    • Waktu haram dan tidak sah, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada Hari Raya Idul Fitri.

    Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan sesudah salat Idul Fitri. Apabila dikeluarkan setelah salat Idul Fitri maka dianggap sebagai sedekah biasa.

    Dari Ibnu Abbas RA mengatakan, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat Idul Fitri, zakat itu diterima, dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah salat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

    Wallahu a’lam bisshawab.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat Wajib Zakat yang Harus Dipenuhi Muzaki


    Jakarta

    Zakat adalah ibadah yang termasuk dalam rukun Islam. Terdapat sejumlah syarat wajib zakat yang harus dipenuhi oleh orang yang mengeluarkan zakat (muzaki).

    Mengutip Ensiklopedia Fikih Indonesia karya Ahmad Sarwat, zakat memiliki beberapa makna secara bahasa yang disebutkan dalam kamus Mu’jam Al-Wasith, di antaranya bertambah, tumbuh, dan keberkahan.

    Pengertian zakat secara istilah berbeda di antara keempat mazhab.


    Menurut mazhab Hanafi, secara istilah zakat berarti pemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu kepada orang-orang tertentu yang telah ditetapkan pembuat syariat (Allah SWT) dengan mengharapkan keridhaan-Nya.

    Menurut mazhab Maliki, secara istilah zakat berarti mengeluarkan sebagian tertentu dari harta yang telah mencapai nisab kepada mustahik, bila sempurna kepemilikannya dan haulnya selain barang tambang dan sawah.

    Menurut mazhab Syafi’i, secara istilah zakat berarti nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.

    Terakhir, menurut mazhab Hanabilah, secara istilah zakat berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.

    Menukil buku Zakat di Indonesia karya Supani, ulama fikih mengemukakan tiga macam syarat terkait zakat harta, yaitu syarat orang yang wajib berzakat, syarat harta yang wajib dizakati, dan syarat sah zakat. Syarat orang yang wajib berzakat dan syarat harta yang wajib dizakati disebut syarat wajib zakat.

    Syarat Orang yang Wajib Berzakat

    Masih mengacu sumber sebelumnya, berikut syarat orang yang wajib berzakat.

    Islam

    Orang yang tidak beragama Islam tidak wajib mengeluarkan zakat. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal.

    Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau akan berhadapan dengan ahlulkitab, karenanya tindakan pertama yang akan engkau lakukan adalah menyeru mereka agar meyakini bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Jika mereka menyambut seruanmu itu, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan salat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka mengerjakannya, maka beritahu mereka bahwa Allah mewajibkan mereka berzakat, yang diambilkan dari (harta) orang-orang kaya dan diserahkan kepada fakir miskin mereka…” (HR Bukhari dan Muslim)

    Berdasarkan hadits tersebut, para ulama sepakat orang yang dikenai kewajiban zakat adalah umat Islam.

    Merdeka

    Menurut ijma ulama fikih, hamba sahaya tidak dikenai kewajiban zakat karena secara hukum mereka tidak layak memiki harta. Tuannya adalah pemilik semua yang ada di tangannya, bahkan diri mereka sendiri dianggap sebagai harta.

    Baligh dan Berakal

    Syarat ini dikemukakan mazhab Hanafi. Anak kecil atau orang gila yang memiliki harta mencapai satu nisab tidak dikenai kewajiban zakat. Hal ini bersandar pada hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak dikenakan pembebanan hukum atas tiga orang, (yaitu) anak-anak sampai ia dewasa, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia waras.” (HR Al-Hakim)

    Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan

    Samson Fajar dalam buku Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi menjelaskan syarat harta yang wajib dizakatkan, sebagai berikut.

    Milik Penuh

    Maksud dari syarat ini yaitu seorang muzaki harus memiliki dan menguasai kekayaan tersebut. Dikatakan, hendaknya kekayaan itu dapat digunakan olehnya bila tidak ada yang menghalangi.

    Berkembang

    Menurut ahli fikih, berkembang maksudnya adalah bertambah, sehingga dapat dimaknai sebagai harta yang berkembang secara konkret ataupun tidak konkret. Konkret maksudnya dapat berkembang dengan perdagangan, sedangkan tidak konkret maksudnya berpotensi berkembang walau berada di tangan orang lain atas namanya.

    Mencapai Nisab

    Nisab adalah standar minimal bagi muzaki. Islam tidak mewajibkan harta untuk dizakati kecuali telah memenuhi nisab.

    Lebih dari Kebutuhan Biasa

    Kekayaan yang mendapat kewajiban zakat adalah harta yang lebih dari kebutuhan biasa atau pokok.

    Bebas dari Utang

    Utang dalam hal ini adalah hutang yang dapat mengurangi jumlah harta yang akan dibayarkan dari satu nisab.

    Berlalu Satu Tahun/Telah Cukup Haul

    Maksudnya berlalu satu tahun atau telah cukup haul adalah masa kepemilikan atas suatu harta telah melewati 12 bulan. Menurut mazhab Maliki, ketentuan ini berlaku selain pada barang tambang dan sawah.

    Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Berikut penjelasannya.

    Syarat Wajib Zakat Mal

    Mengutip Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk, zakat mal menurut syara adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

    Syarat wajib zakat mal kurang lebih serupa dengan syarat wajib zakat secara umum, di antaranya muslim atau beragama Islam, aqil atau berakal, baligh atau telah dewasa, dan memiliki harta yang telah mencapai nisab.

    Syarat Wajib Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada bulan Ramadan, sebagaimana dijelaskan Hasbiyallah dalam buku Fiqih. Zakat ini bertujuan menyucikan ibadah puasa.

    Adapun syarat wajib zakat fitrah sedikit berbeda dengan syarat wajib zakat secara umum atau zakat mal. Di antaranya Islam, memiliki kelebihan harta, dan telah lahir sebelum matahari terbenam pada hari penghabisan bulan Ramadan.

    detikers bisa menghitung besaran zakat yang dikeluarkan menggunakan Kalkulator Zakat detikHikmah.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com