Author: Gak Ganti Gambar

  • Apa Arti Kucing Datang ke Rumah dalam Islam? Simak Penjelasan Ini


    Jakarta

    Rumah kita mungkin sering kedatangan kucing liar. Tahukah detikers arti kucing datang ke rumah dalam Islam? Benarkah kucing membawa rezeki dan bisa menolong kita untuk masuk surga? Di bawah ini akan kita ulas arti kucing datang ke rumah dalam Islam menurut pandangan beberapa ustadz.

    Arti Kucing Datang ke Rumah dalam Islam

    Tidak ada arti khusus yang menjelaskan arti kucing datang ke rumah dalam Islam. Namun ada sejumlah penjelasan mengenai keutamaan ketika berbuat baik kepada kucing, seperti memberi makanan atau memeliharanya.

    Berikut ini penjelasan sejumlah ustadz mengenai kucing yang datang ke rumah maupun yang kita pelihara:


    1. Rumah yang Makmur

    KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha di channel YouTube OFFICIAL LP3IA (Lembaga Pembinaan, Pendidikan, dan Pengembangan ilmu Al-Qur’an) yang diunggah 17 Agustus 2022, sedikit menyinggung mengenai banyaknya kucing yang datang ke rumah. Menurutnya, rumah yang banyak kucingnya adalah rumah yang makmur.

    Dalam unggahan berjudul ‘Tafsir jalalain Surat Asy Syura ayat 32’ itu, Gus Baha memberi penjelasan logis mengenai pendapatnya. Sebab jika kucing senang di rumah tersebut karena banyak makanan, maka bisa dikatakan bahwa pemilik rumah memiliki makanan yang cukup, bahkan berlebih.

    “Ukuran rumah bagus itu… Rumahmu banyak kucingnya nggak? Kalau kucingnya sedikit, kucingnya pergi, karena sedikitnya makanan di rumahmu,” kata Gus Baha.

    “Saya tanya ke teman saya, ‘Rumahmu ada kucingnya nggak? Nggak ada Gus. Lha kenapa? Daging buat saya saja kurang. Jadi kalau rumah banyak kucingnya itu rumah makmur. Rumah saya banyak kucingnya, makmur,” katanya dalam bahasa Jawa.

    2. Kesempatan Bersedekah

    Dikutip dari situs Muyassar Quranic & Leadership Boarding School, KH Syaefudin, M.Pd.I selaku pengasuh menjelaskan kedatangan kucing ke rumah bisa jadi merupakan jalan dari Allah bagi kita untuk mendapatkan pahala.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda orang menyayangi binatang akan mendapatkan pahala.

    “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala (apabila berbuat baik) pada binatang?” Beliau bersabda, “Pada setiap yang memiliki hati yang basah maka ada pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Yang dimaksud hati yang basah adalah makhluk hidup. Jadi ketika kita berbuat baik kepada makhluk hidup, termasuk kucing, maka akan mendatangkan pahala sedekah.

    3. Sebagai Ujian

    Kedatangan kucing ke rumah mungkin saja adalah sebuah ujian bagi pemilik rumah. Tidak semua kucing bersikap baik dan manis. Sebagian orang merasa jengkel dengan kucing karena mengambil makanan, menerkam hewan ternak, buang kotoran di area rumah, dan sebagainya.

    Dilansir dari NU Online, Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah Semarang, pemilik rumah tetap tidak boleh berbuat keji, namun tetap harus bersikap bijak dan bisa bertindak secara bertahap. Misalnya jika itu kucing liar, kita bisa mengusirnya. Jika itu milik tetangga, maka bicarakan baik-baik dengan pemiliknya.

    Jika kucing liar masih datang dan mengganggu, maka boleh dibuang. Dibuang ini pun masih harus mempertimbangkan kondisi kucing, apakah dia bisa mencari makan di tempat itu,

    4. Bisa Diampuni Dosanya?

    Dalam video lain, Ustadz Ammi Nur Baits dalam kanal resmi ANB Channel memberi penjelasan lewat video berjudul Keutamaan Memelihara Kucing yang diunggal 29 Mei 2023. Dalam kesempatan itu, Ustadz Ammi mendapat pertanyaan apakah memelihara kucing bisa mengampuni dosa-dosa.

    Ustadz Ammi mulanya menjelaskan bahwa hukum memelihara kucing adalah boleh, dengan syarat memberikan hak kucing, seperti hak nutrisi makanan.

    “Diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim dari sahabat Ibnu Umar ra, Nabi SAW pernah menceritakan ada wanita yang disiksa yang dihukum oleh Allah gara-gara kucing. Kenapa dia kurung kucing itu sampai mati, akhirnya dia masuk neraka. Dia tidak kasih makan kucing itu, dia tidak kasih minum kucing itu,” katanya.

    Ustadz Ammi juga mengatakan memelihara kucing dengan baik dapat memberikan pahala. Namun dia menyebut tidak ada dalil yang menjelaskan secara khusus mengenai ampunan dosa untuk pemelihara kucing.

    “Ketika Anda berbuat baik kepada kucing dengan ngasih makan atau ngasih tempat dia istirahat dan seterusnya, Anda akan mendapatkan pahala. Kalau kucing secara khusus, wallahualam. Kami tidak mengetahui dalilnya, sehingga kalau disebutkan di sana bisa mendatangkan rezeki atau menghapus dosa, memasukkan ke dalam surga dan seterusnya, mohon maaf kami sama sekali tidak menjumpai dalilnya,” ungkap dia.

    Nah, itulah tadi telah kita ketahui pandangan ustadz mengenai arti kucing datang ke rumah dalam Islam. Sebagai muslim, hendaknya kita berbuat baik kepada kucing agar mendapatkan pahala. Wallahu a’lam.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko: Unsur dan Contohnya


    Jakarta

    Dalam transaksi sewa-menyewa rumah maupun rumah toko (ruko) diperlukan surat perjanjian. Surat perjanjian ini penting agar kedua pihak saling memahami hak dan kewajibannya, sesuai dengan kesepakatan.

    Dengan adanya surat perjanjian, masalah yang mungkin terjadi di masa datang bisa ditangani secara tepat. Kedua pihak harus patuh pada surat perjanjian ini karena memiliki kekuatan hukum.

    Di bawah ini akan kita ulas bagaimana membuat surat perjanjian sewa ruko, mulai dari unsur surat dan contohnya.


    Unsur Surat Perjanjian Sewa Ruko

    Dikutip dari situs Ray White dan Sinarmas Land, berikut ini beberapa klausul yang wajib ada dalam surat perjanjian sewa ruko:

    1. Nama-nama Pihak

    Nama-nama pihak penyewa dan yang menyewakan harus ditulis secara jelas, lengkap dengan alamat, NIK KTP, dan keterangan lain sebagai kepastian identitas. Ada juga saksi-saksi yang harus dilibatkan sebagai orang ketiga.

    2. Harga Sewa

    Surat perjanjian sewa ruko harus secara jelas mencantumkan harga sewa berdasarkan kesepakatan. Sebelum menandatangani surat perjanjian, tentu dua pihak sudah saling bernegosiasi. Pastikan harga yang tercantum sudah tepat.

    Cara pembayarannya pun harus tertulis, misalnya harus dibayar tunai, atau dicicil setiap berapa bulan sekali. Tulis juga apa konsekuensi jika pembayaran terlambat.

    3. Jangka Waktu Sewa

    Jangka waktu sewa juga harus tercantum secara jelas. Tidak hanya durasi, tetapi juga tanggal habisnya sewa. Lengkapi juga dengan klausul jika penyewa ingin memperpanjang kontrak.

    4. Hak dan Kewajiban

    Yang juga sangat penting adalah mengenai hak dan kewajiban kedua pihak. Misalnya perbaikan jika ada kerusakan, apakah akan dilakukan pemilik atau penyewa. Kemudian apakah penyewa boleh melakukan renovasi.

    Perjelas juga siapa yang akan membayar tagihan biaya listrik, telepon, air, hingga internet). Jika biaya-biaya ini ditanggung penyewa, maka pemilik sebaiknya meminta uang jaminan pada pembayaran pertama.

    Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko

    Berikut ini beberapa contoh surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan klausulnya.

    Contoh 1

    Di bawah ini contoh surat perjanjian sewa ruko yang dilansir dari laman Universitas Medan Area

    SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: Jojon Purnama
    Umur: 24 TAHUN
    Pekerjaan: Wiraswasta
    Alamat: Jalan Pintu Air V Medan Johor
    Nomor KTP: 12345678910
    Telepon: 08123123123
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

    Nama: Reza Rizki
    Umur: 27 tahun
    Pekerjaan: Wirausaha
    Alamat: Jalan Marendal Ujung
    Nomor KTP: 12312345678
    Telepon: 082212312312
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

    PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai 3 (tiga) yang terletak di Jalan Denai Ujung Gg Rawa 2 dengan luas tanah 550 meter persegi dengan sertifikat hak milik nomor 205, gambar situasi nomor 20/5/2024 [tanggal/bulan/tahun].

    Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1

    Perjanjian kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 2 tahun, terhitung sejak 13 Juni 2024 sampai dengan 13 Juni 2026. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga Rp 25 juta (terbilang dua puluh lima juta rupiah) untuk jangka waktu 2 tahun.

    Pasal 2

    PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka sebagai tanda jadi sewa sebesar 60% (enam puluh persen) atau sejumlah Rp 12 juta (terbilang dua belas juta rupiah) pada hari Senin, 12 Juni 2024, dan sisa pembayaran sejumlah Rp 13.000.000 (terbilang tiga belas juta rupiah) akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

    Pasal 3

    1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat Jalan Denai Ujung Gg rawa 2 menjamin bahwa hak dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
    2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 4

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali ruko tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 5

    Selam jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa izin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    Pasal 6

    1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksud dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.
    2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
    3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat dari pemakaian.
    4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor luar yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, contohnya: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang.

    Pasal 7

    Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut yaitu: 1) listrik, 2) telepon, 3) saluran air PDAM.

    Untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 8

    PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut pelaksanaan perjanjian ini, seperti: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lainnya.

    Pasal 9

    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

    Pasal 10

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan ruko dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

    Pasal 11

    Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 3 bulan sebelum waktu kontrak berakhir.

    Pasal 12

    PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

    Pasal 13

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalur musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini.

    Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di Jln. Pengadilan No. 8.

    Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun. Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota Medan pada hari Selasa, 13 Juni 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan Kamis, 13 Juni 2026.

    Medan, 13 Juni 2024

    PIHAK PERTAMA

    (Jojon Purnama)

    PIHAK KEDUA

    (Reza Rizki)

    Saksi-saksi:

    SAKSI PERTAMA

    (Edi Gullit)

    SAKSI KEDUA

    (Ichwan Junior)

    Contoh 2

    Di bawah ini adalah contoh surat perjanjian sewa rumah yang dikutip dari situs Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Surat ini juga bisa diterapkan untuk ruko.

    SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama : __________________________

    Umur : __________________________
    Pekerjaan : __________________________
    Alamat : __________________________
    Nomor KTP / SIM : __________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

    2. Nama : __________________________

    Umur : __________________________
    Pekerjaan : __________________________
    Alamat : __________________________
    Nomor KTP / SIM : __________________________
    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

    Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan (berapa luas tanah) meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…….), gambar situasi Nomor (……) tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

    Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

    Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1 HARGA SEWA

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah berikut pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa (Rp. …….) (jumlah uang dalam huruf) untuk jangka waktu (tulis angka dan huruf) tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

    Pasal 2 JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 3 LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4 LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

    1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa ijin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA

    Pasal 5 TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

    1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

    2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

    Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

    a. Bencana alam, seperti: gempa bumi, banjir, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
    b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

    Pasal 6 PENGGUNAAN SARANA

    Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7 PENGGUNAAN RUMAH

    1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan

    Pasal 8 TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

    Pasal 9 PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

    Pasal 10 PERPANJANGAN SEWA

    1. Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal (angka dan huruf) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

    2. PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

    Pasal 11 HAL-HAL LAIN

    1. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri…).

    Pasal 12 PENUTUP

    Surat Perjanjian ini ditandatangani di (tempat) pada hari (hari) tanggal (tanggal, bulan, tahu) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).

    Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

    [ tanda tangan 1 ] [ tanda tangan 2 ]

    SAKSI-SAKSI:

    [Nama terang dan tanda tangan para saksi]

    Nah, itulah tadi cara membuat surat perjanjian sewa ruko, lengkap dengan unsur yang harus ada di dalam surat perjanjian dan contohnya.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Ampuh Cegah Semut Masuk Dapur Biar Makanan Nggak Diserbu


    Jakarta

    Setiap rumah tentu tidak luput dari kehadiran semut. Serangga yang satu ini bisa cepat menyerbu makanan dan minuman di rumah, terutama di dapur.

    Keberadaan semut tidak hanya mengganggu, tetapi juga dapat menyebarkan bakteri, bahkan merusak fondasi rumah, lho.

    Lalu, bagaimana cara ampuh mencegah semut masuk dapur? Yuk, simak tipsnya berikut ini yang dilansir dari The Spruce, Senin (12/8/2024).


    Cara Cegah Semut Masuk Dapur

    1. Bersihkan Dapur secara Menyeluruh

    Semut umumnya tertarik pada makanan manis dan berminyak. Nah, cara paling efektif untuk membasminya adalah dengan menjaga kebersihan ruangan, khususnya dapur yang menjadi tempat memasak hingga menyimpan makanan.

    Segera bersihkan dapur yang kotor akibat remah-remah, tumpahan, atau sisa makanan. Meskipun jumlahnya kecil, remah-remah makanan di sudut atau di bawah lemari tetap bisa mengundang semut ke dalam rumah, lho!

    2. Simpan Makanan dengan Benar

    Meskipun tersimpan aman di dalam lemari, tempatkan makanan ke dalam wadah tertutup agar semut tak bisa menjangkaunya. Hal ini juga berlaku untuk makanan hewan peliharaanmu.

    3. Singkirkan Sumber Kelembapan

    Selain makanan, semut juga tertarik pada air. Jika kamu mendapati keran atau pipa airmu bocor, segera perbaiki untuk mencegah datangnya semut.

    Jaga area dapur agar tetap kering. Setelah selesai memasak, segera bersihkan area dapur dari tumpahan air, baik di meja maupun lantai.

    4. Gunakan Pengusir Semut Alami

    Beberapa bahan di dapur ternyata bisa dimanfaatkan sebagai pengusir semut alami. Semut masuk ke rumah karena mengikuti aroma makanan, namun mereka tidak menyukai aroma tertentu.

    Kamu bisa coba gunakan minyak peppermint, jeruk, kayu manis, bubuk kopi, cabai rawit, cuka, atau soda kue.

    Semut dapat masuk ke dalam rumah melalui celah tertentu. Coba cari titik masuk semut tersebut dengan cara mengikuti arah pergerakan semut. Jika memungkinkan, tutup titik masuk semut tersebut dengan dempul.

    Itulah cara mencegah semut masuk ke dalam rumah, khususnya dapur. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Cara Menata Tanaman Bunga di Teras Biar Rumah Segar dan Menawan


    Jakarta

    Tanaman bunga menjadi hiasan rumah alami yang banyak disukai orang-orang. Rumah yang tampak biasa saja, bisa terlihat lebih indah dan segar dengan bunga.

    Namun, jangan sembarangan menaruh tanaman bunga di teras rumah. Penampilan rumah menjadi lebih estetik kalau kamu menata tanaman bunga dengan memerhatikan komposisinya.

    Lalu, bagaimana cara menata tanaman bunga di teras? Yuk, simak caranya berikut ini yang dilansir dari Cleanipedia, Senin (12/8/2024).


    Cara Menata Tanaman Bunga di Teras

    1. Kelompokkan Berdasarkan Jenis

    Cara pertama, Kamu dapat mengelompokkan tanaman bunga berdasarkan jenisnya. Susun tanaman sejenis di satu sudut atau bagian teras, dan beri jarak dengan jenis tanaman yang lain. Penataan seperti ini akan menciptakan kesan serasi dan tidak berantakan.

    Bila luas taman Kamu terbatas, Kamu dapat memanfaatkan rak untuk memajang tanaman secara lebih rapi. Dengan cara ini, taman Kamu tetap dapat diramaikan oleh beraneka jenis tanaman, meski lahan sempit. Terdapat juga pilihan rak estetik, mulai dari rak susun, gantung, dinding, dan lain sebagainya, yang tentu dapat memperindah area teras Kamu.

    2. Tentukan Tatanan Tanaman

    Kamu dapat menata tanaman bunga kamu sesuai keinginan kamu. Kamu bisa dengan cara disejajarkan, dikumpulkan dalam bentuk lingkaran, dikumpulkan dalam bentuk persegi, atau diletakkan secara acak.

    Kamu juga bisa menerapkan penataan campuran, misalnya di satu area tanaman ditata secara melingkar, sementara di area lain tanaman cukup dibariskan.

    Cara menata bunga di teras rumah yang juga dapat Kamu coba adalah memakai pot gantung. Pot gantung berukuran kecil dan berwarna-warni dapat menghidupkan sekaligus menyegarkan suasana teras yang asri.

    3. Ciptakan Titik Pusat

    Kamu dapat memilih satu jenis tanaman bunga yang terlihat menonjol dibandingkan tanaman lainnya. Letakkan tanaman tersebut di tengah taman atau hiasi sekelilingnya dengan batu hias atau ornamen hias lain.

    Cara lainnya adalah meletakkan tanaman tersebut di pot berbentuk unik yang menarik perhatian. Dengan adanya titik pusat ini, pandangan orang akan langsung tertuju pada tanaman tersebut saat melihat taman teras kamu.

    4. Atur Posisi Tanaman

    Pengaturan ini bisa berdasarkan ukuran tanaman. Misalnya, tanaman yang berukuran kecil jangan ditaruh di belakang tanaman berukuran besar karena nanti jadi tidak kelihatan.

    Cara menata bunga di teras rumah yang lain yaitu dengan meletakkan tanaman pot kecil di atas batu tinggi sehingga sejajar dengan tanaman yang berukuran besar. Kamu juga dapat meletakkan tanaman pot di atas bangku kayu atau besi untuk menciptakan variasi.

    5. Bersihkan Teras dari Daun Kering atau Layu

    Dalam merawat tanaman, kamu juga perlu rajin membersihkannya dari daun atau bunga yang sudah layu, kering, atau mati. Kumpulkan rontokan daun dan bunga di satu tempat untuk kemudian dijadikan kompos yang dapat menyuburkan tanah halaman kamu.

    Jangan dibiarkan berserakan karena akan mengurangi nilai estetika pada tampilan rumah kamu.

    Demikian cara menata tanaman bunga di teras. Semoga bermanfaat!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Cara Mudah Bikin Rumah Kecil Jadi Lebih Lega dan Fungsional


    Jakarta

    Rumah kecil mungkin membatasi ruang penyimpanan dan pemandangan. Meski demikian, rumah kecil sebenarnya masih bisa diakali agar lebih fungsional dan terlihat lega, kok.

    Ada banyak cara untuk membuat ilusi ruangan luas. Kamu juga bisa menggunakan furniture tertentu untuk menambah fungsi ruangan.

    Yuk, simak cara membuat rumah kecil menjadi lebih lega dan fungsional berikut ini.


    Tips Membuat Rumah Kecil Tampak Lebih Menarik

    1. Pasang Cermin

    Menggunakan cermin dengan cerdik dalam ruangan kecil bisa seketika membuatnya tampak lebih luas dan optimal dalam pencahayaan.

    Menempatkan cermin di ruangan kecil, sebuah trik umum dalam dunia properti, dapat membingungkan persepsi mata dan menambah dimensi, memberikan kesan bahwa ruangan lebih besar.

    Pilihlah cermin yang sesuai dengan gaya dan preferensi Anda, seperti cermin antik besar yang menciptakan pesona antik atau cermin kecil yang menonjolkan kesederhanaan desain.

    2. Gunakan Cat Warna Terang

    Penggunaan warna terang dalam proses melukis merupakan salah satu cara efisien untuk memberikan ilusi ruang yang lebih besar pada rumah kecil.

    Memilih warna terang yang netral dapat menghasilkan harmoni dengan pencahayaan alami dan menciptakan kesan optis bahwa ruangan memiliki ruang yang lebih luas.

    Meskipun putih sering menjadi pilihan yang umum untuk menciptakan kesan terang, Anda memiliki fleksibilitas untuk memilih warna seperti kuning muda, cokelat muda, atau bahkan merah muda yang dapat memberikan tampilan ruangan yang lebih luas dan cerah.

    3. Buat Banyak Penyimpanan

    Penyimpanan efektif adalah kunci untuk memberikan kesan ruang yang lebih luas pada rumah berukuran kecil. Dengan merapikan dan menyimpan barang, Anda dapat menciptakan ilusi ruangan yang lebih besar.

    Solusi penyimpanan seperti keranjang, kotak, atau lemari juga bermanfaat ketika ruang terbatas untuk menyimpan semua barang. Pemilihan solusi penyimpanan kreatif dapat membantu maksimalkan pemanfaatan ruang tersembunyi.

    4. Manfaatkan Cahaya Alami

    Pemanfaatan cahaya alami menjadi kunci penting dalam rumah berukuran kecil, memberikan pencahayaan pada ruangan dan memberikan kesan visual ukuran yang lebih besar.

    Dengan menjaga jendela terlihat dan tirai terbuka, menciptakan pandangan langsung ke luar, dapat memperdaya mata dan menciptakan atmosfer ruangan yang lebih luas.
    Disarankan untuk membiarkan sinar matahari masuk tanpa menggunakan tirai, memilih vitrase sebagai gantinya.

    5. Gunakan Furnitur Serbaguna

    Investasikan dalam furnitur yang memiliki fungsi ganda untuk meningkatkan fungsionalitas ruangan. Saat mencari furnitur, pilih yang dapat berfungsi ganda atau dilipat untuk menghemat ruang dan uang Anda.

    Ide-ide serbaguna seperti tempat tidur siang yang berfungsi sebagai sofa atau tempat tidur yang dapat dilipat ke dinding dapat menciptakan ruang yang fleksibel sesuai kebutuhan Anda.

    6. Pilih Furnitur yang Sesuai

    Dalam menghadapi tantangan ruang terbatas, pemilik rumah diharapkan menjadi kreatif dan cerdas dengan mengubah furnitur sesuai kebutuhan dan gaya hidup pribadi.

    Hal ini dapat dicapai dengan menempatkan jalur-jalur berjalan yang mudah diakses dari satu ruangan ke ruangan lain, seperti meletakkan area makan sepanjang dinding untuk memberikan ruang berjalan menuju dapur.

    Selain itu, menyesuaikan furnitur dengan ukuran rumah menjadi langkah penting, di mana furnitur yang lebih kecil dapat memberikan kenyamanan dan membuat ruangan terlihat lebih luas.

    Dengan cara ini, furnitur tidak hanya berperan dalam memberikan kenyamanan, tetapi juga berkontribusi pada penciptaan ruang yang fungsional dan dinamis.

    Nah, itulah tadi beberapa tips untuk membuat rumah kecil menjadi menarik. Pemilihan cat dan furnitur yang sesuai, fungsional, dan sesuai dengan tata letak ruangan dapat memberikan kenyamanan dan membuat ruangan terlihat lebih besar daripada sebenarnya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Kriteria Bangunan Rumah Aman, Nggak Khawatir Roboh


    Jakarta

    Rumah semestinya menjadi tempat teraman bagi penghuninya, terutama untuk melindungi dari berbagai fenomena alam. Maka, penting sekali memastikan rumah aman agar tidak mudah rusak, bahkan sampai roboh.

    Arsitek Denny Setiawan menyebut rumah yang aman adalah bangunan yang dapat diandalkan dalam segala cuaca dan iklim. Rumah yang andal harus bisa bertahan tidak roboh setidaknya 20 tahun.

    “Bangunan itu harus dihitung bisa buat berdiri minimal 20 tahun. Setelahnya bukannya roboh tapi harus ada perbaikan tambahan,” ujar Denny kepada detikProperti pada pameran IndoBuildTech Expo 2024 di ICE, BSD CITY belum lama ini.


    Menurutnya, rumah dapat dikatakan aman apabila bisa menahan terpaan hujan, cuaca panas, dan gempa bumi. Hal ini penting supaya penghuni dapat hidup dengan nyaman, sehat, dan tak khawatir bangunan sewaktu-waktu rusak parah.

    Kriteria Rumah Aman dan Anti Roboh

    1. Air Hujan Mengalir Lancar ke Tanah

    Bangunan rumah harus dirancang dengan baik, sehingga air hujan dapat mengalir dengan lancar ke dalam tanah. Air semestinya mengalir dari atap, talang, sumur resapan, hingga ke got.

    “Arsitek harus bisa memastikan sistem pemipaannya benar, sehingga air hujan yang diterima di atas atap bisa tersalurkan dengan baik, hingga meresap lagi ke dalam tanah,” jelasnya.

    Hal ini penting agar tidak ada kebocoran yang dapat merusak bangunan rumah. Sebab, ada risiko plafon rusak yang kalau dibiarkan bisa ambruk.

    “Supaya tidak terdapat bocoran,(pastikan) sistem pemipaan, sistem plumbing arsitek atau ahli mechanical, electrical and plumbing (MEP),” katanya.

    2. Menangkal Hawa Panas

    Lalu, Denny mengatakan rumah aman atau andal adalah yang tidak menyalurkan radiasi panas langsung ke dalam rumah. Hawa panas yang berlebihan dapat membuat penghuni rumah merasa tidak nyaman, bahkan sampai sakit.

    “Salah satu bangunan yang andal adalah tidak menyebabkan kerugian atau korban. Kalau misalnya penghuni rumahnya sampai sakit, berarti bangunannya nggak andal,” tuturnya.

    Oleh karena itu, bangunan rumah harus bisa mengantisipasi panas. Di antaranya dengan tidak menghadapkan rumah dan meminimalisir jendela ke arah barat.

    Sebab pancaran sinar matahari di sore hari biasanya sangat panas di bandingkan pagi hari. Kemudian, manfaatkan juga sun shading atau kisi-kisi sebagai penghalau panas agar rumah tidak langsung terpapar sinar matahari.

    3. Tahan Gempa

    Selanjutnya, rumah harus dibangun dan diperhitungkan dengan benar agar tahan gempa setidaknya 10 skala ritcher. Rumah yang aman semestinya tidak retak, rusak, bahkan ambruk hingga gempa 10 skala ritcher.

    “Ahli struktur selalu menghitung risiko gempa yang terjadi, sehingga bangunan rusak atau mengakibatkan terjadi keretakan hingga gempa 10 skala ritcher,” imbuhnya.

    Penting sekali memastikan bangunan rumah cukup kuat untuk mengantisipasi gempa, sehingga kalau terjadi kerusakan tidak sampai mengancam keselamatan penghuninya.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus Cianjur, Ketahui Pengertian dan Cara Pengajuan Sertifikat PTSL



    Jakarta

    Sertifikat PTSL di Desa Sukaluyu, Cianjur diduga ditimbun oleh Kepala Desa. Kabar ini ramai karena ada warga yang mengeluhkan dirinya tidak kunjung mendapatkan sertifikat tersebut, bahkan ada yang mengaku sampai dimintai biaya operasional tambahan. Kemudian, di media sosial tersebar video dan foto sebuah mobil berisi tumpukan berkas yang diduga sertifikat PTSL milik warga.

    Menanggapi hal ini, pihak ATR BPN RI menyangkal kabar tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ke Desa Sukaluyu, dokumen yang berada di Kantor Desa bukan sertifikat PTSL, melainkan hanya berupa dokumen pemberkasan yang akan diajukan. Dokumen tersebut telah berada di kantor Desa Sukaluyu sejak 2019.

    “Terkait berkas PTSL yang ada di Desa, itu adalah dokumen yang dititipkan ke pihak Desa/satgas PTSL 2019 Desa Sukaluyu untuk dilengkapi kekurangan terkait persyaratannya, diantaranya: tanda tangan para saksi yang belum dipenuhi, tetapi didalam warkah tersebut tidak ada sertifikatnya,” kata pihak layanan pengaduan ATR BPN RI saat dihubungi oleh detikProperti pada Senin (12/8/2024).


    Kemudian, mengenai mobil berisi tumpukan berkas yang terlihat seperti sertifikat PTSL, menurut Kepala Kantor ATR/BPN Cianjur, Sitti Hafsiah adalah kendaraan milik Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur. Ada sekitar 855 berkas yang diambil dan dimasukkan ke dalam mobil tersebut.

    Berkaca dari kasus ini, sebenarnya apa itu sertifikat PTSL dan bagaimana cara pengajuan yang benar?

    Pengertian Sertifikat PTSL

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

    Saat ingin mengajukan pendaftaran, kamu perlu mengumpulkan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah.

    Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftarkan, termasuk mengenai keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Sementara itu, data yuridis yaitu keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

    Syarat Mendaftarkan Tanah Lewat PTSL

    Saat ingin mendaftarkan PTSL, terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi. Dilansir dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syaratnya.

    1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Sitti menjelaskan, untuk akta jual beli, akta hibah, letter C, atau surat waris juga perlu dibawa untuk kelengkapan berkas. Sebagai contoh jika ingin membuat sertifikat tanah dari tanah warisan, maka perlu ada surat waris sebagai bukti.

    “Kalau dia jual beli harus ada AJB. Kalau warisan harus ada surat keterangan waris. Kalau dia hibah atau apa pun ada suratnya sebagai bukti dia memiliki tanah itu,” jelas Sitti.

    Tahapan Urus Sertifikat Lewat PTSL

    Setelah mengumpulkan persyaratan, kamu harus melewati beberapa tahapan kelengkapan berkas tersebut. Dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut ini cara mengurus PTSL

    1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL

    Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

    2. Ikut Penyuluhan

    Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.

    “Memang PTSL harus bekerjasama dengan desa, nggak bisa BPN bekerja sendiri. Kan pemberkasan semua ada di desa. Meskipun petugas BPN yang menjemput ‘bola’ ke desa,” ungkap Sitti.

    3. GEMAPATAS

    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    “Kemudian ada berkas-berkas yang harus dilengkapi seperti surat pernyataan fisik seperti blanko di BPN bahwa yang bersangkutan menguasai tanah, itu harus ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Desa. Terus ada keterangan tidak sengketa yang dilengkapi oleh Kepala Desa. Itu yang harus dilengkapi oleh Desa. Itu yang ada di desa,” ujar Sitti.

    5. Pengumuman

    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    “Kalau sertifikat mah nggak ada di desa. Sertifikat mah udah di BPN ditandangani kalau sudah lengkap, kita serahkan ke bersangkutan,” tegasnya.

    Manfaat PTSL

    Pendaftaran sertifikat tanah melalui PTSL ini dapat membantu kamu mendapatkan hak milik tanah dengan proses yang mudah, transparan, dan efisien. Selain itu, dari sisi pemerintah PTSL juga akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mudah Banget! Pakai 4 Bahan Alami Ini, Laba-laba di Rumah Auto Kabur


    Jakarta

    Sarang laba-laba biasanya ditemukan di sudut rumah yang jarang dibersihkan. Keberadaan laba-laba sebenarnya tidak berbahaya karena laba-laba juga jarang menyerang manusia, tetapi memang keberadaannya kerap membuat risih dan rumah terlihat kotor jika ditemukan sarang ini.

    Maka dari itu, kamu harus sering membersihkan rumah secara merata termasuk ke area celah seperti di bawah meja, di belakang lemari, di plafon, atau tempat lainnya. Cara membersihkannya pun tidak susah. Cukup ambil sarang dengan sapu atau benda padat lainnya.

    Namun, jika kamu ingin laba-laba tidak bersarang lagi di rumah, kamu bisa menggunakan bahan khusus untuk membasmihnya. Melansir dari Mirror, Jumat (26/1/2024), berikut ini bahan yang efektif untuk membasmi laba-laba di rumah.


    1. Jeruk

    Sudah menjadi rahasia umum jika aroma jeruk cukup kuat. Namun, aroma tidak membuat laba-laba takut. Hewan satu ini lebih takut dengan air dari jeruk atau lemon karena terdapat senyawa insektisida (limonene dan linalool) yang membunuh banyak hama. Caranya kamu bisa memeras air jeruk atau lemon, lalu semprotkan pada area yang kerap ditemukan laba-laba.

    2. Minyak Esensial

    Sering digunakan sebagai cairan relaksasi dan bermanfaat untuk kesehatan, tetapi minyak esensial justru ampuh ditakuti oleh hama salah satunya laba-laba. Aroma yang paling ampuh untuk basmi laba-laba adalah peppermint karena aroma ini terlalu menyengat untuk laba-laba yang memiliki indera penciuman melalui kakinya.

    Untuk membuat ramuan tersebut, kamu perlu sekitar 20 tetes minyak esensial peppermint ke dalam botol berisi air, lalu semprotkan ke setiap sudut dan celah rumahmu. Kamu juga bisa menyemprotkannya ke selimut untuk mencegah mereka naik ke tempat tidur. Karena minyak ini beracun bagi hewan peliharaan, pastikan bahwa kamu menghindari metode ini dari peliharaan Kamu.

    3. Lilin Aromaterapi Serai

    Salah satu bahan masakan yang ampuh usir laba-laba adalah serai. Tanaman ini juga ampuh mengusir serangga seperti tawon dan nyamuk. Cara penggunaannya bisa dengan menjadikannya lilin aromaterapi kemudian letakkan di dekat jendela.

    4. Cuka Putih

    Cuka putih memiliki segudang manfaat, termasuk untuk membasmi laba-laba di rumah. Cuka memiliki kandungan asam asetat yang sangat sensitif bagi laba-laba. Metode ini bisa dilakukan dengan cara menyemprotkan setengah air dan setengah cuka ke tempat laba-laba yang menyelinap masuk. Selain itu, cuka tidak memiliki efek yang berbahaya dan beracun sehingga aman untuk digunakan ketika kamu dekat hewan peliharaan.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tempat Ini Sering Jadi Sarang Laba-laba di Rumah, Begini Cara Bersihkannya


    Jakarta

    Sarang laba-laba sering kali terlihat di sudut-sudut ruangan atau celah tumpukan barang yang lama tidak dipakai. Biasanya sarang laba-laba ditemukan menempel di langit-langit rumah yang sulit digapai.

    Meski tidak terlalu mengganggu, pemandangan sarang laba-laba bisa bikin rumah kamu kelihatan kotor dan kurang menarik dipandang. Selain letaknya yang tinggi, sarang laba-laba juga mudah menempel ke permukaan apapun sehingga terkadang sulit untuk membersihkannya.

    Nah, sebelum kamu memulai proses pembersihan, pastikan untuk mengecek rumah secara menyeluruh. Berikut ini tempat favorit laba-laba bersarang, dikutip dari Angi, Selasa (13/8/2024).


    Tempat Favorit Laba-laba Bersarang

    • Di belakang dan di bawah perabotan
    • Di sekitar jendela
    • Langit-langit dan sudut-sudut dinding
    • Loteng dan ruang bawah tanah
    • Bagian rumah yang tidak atau jarang digunakan

    Cara Efektif Membersihkan Sarang Laba-Laba di Rumah

    Ada berbagai cara untuk membersihkan sarang laba-laba di rumah. Berikut ini caranya.

    1. Gunakan Sapu atau Kuas Halus

    Metode tradisional dengan sapu atau kuas adalah cara yang sederhana, namun efektif. Pilih sapu atau kuas dengan pegangan panjang agar mudah mencapai langit-langit dan sudut-sudut rumah.

    Gerakkan sapu atau kuas perlahan-lahan, fokus pada area tersembunyi di bawah perabot. Setelah selesai, kumpulkan sarang laba-laba dengan serokan debu dan buang ke tempat sampah.

    2. Gunakan Vacuum Cleaner

    Jika kamu ingin cara yang lebih cepat, gunakan vakum dengan lampiran selang. Pastikan lampiran selang cukup panjang untuk mencapai langit-langit dan sudut-sudut rumah.

    Vakum setiap ruangan secara menyeluruh, termasuk di bawah tempat tidur dan di dekat jendela. Buang isi wadah sampah vakum setelah selesai.

    3. Coba Gunakan Pita Perekat (Duct Tape)

    Pita perekat bukan hanya untuk perbaikan. Bungkus pita perekat di sekitar rol cat dan geser di atas sarang laba-laba.

    Pita perekat akan menarik sarang laba-laba keluar tanpa merusak dinding atau barang-barang rapuh lainnya.

    4. Gunakan Campuran Pemutih dan Air

    Jika kamu menghadapi sarang laba-laba yang masih aktif, campurkan pemutih dengan air dalam wadah semprot. Semprotkan campuran ini ke sarang laba-laba, biarkan sejenak, lalu lap dengan kain bersih.

    Pastikan untuk menghindari menyemprotkan ke perangkat elektronik dan peralatan.

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Jurus Jitu Cegah Laba-laba Masuk Rumah Biar Nggak Banyak Sarang


    Jakarta

    Laba-laba adalah serangga kecil yang kerap kali ditemukan di rumah. Meski tidak berbahaya, ada orang-orang yang merasa terganggu kalau ada laba-laba di rumah.

    Serangga ini suka membuat sarang di sudut-sudut ruangan, sehingga rumah terlihat kotor. Lalu, ada juga orang-orang yang takut melihat laba-laba.

    Apalagi, dikhawatirkan laba-laba bisa masuk ke tubuh saat seseorang sedang tidur. Kalau kamu nggak suka ada laba-laba di rumah, kamu bisamencegahnya masuk dengan cara berikut ini, dikutip dari rac.com.au, Selasa (13/8/2024).


    Cara Cegah Laba-Laba Masuk Rumah

    1. Bersihkan dan Rapikan Rumahmu

    Laba-laba sering kali tinggal di tempat yang gelap dan hangat, jadi pastikan kamu selalu menjaga rumah tetap bersih dan rapi, termasuk area yang tersembunyi dari pandangan, seperti di belakang atau di bawah furnitur.

    2. Tambal Retakan dan Celah pada Rumahmu

    Seperti habitat pada umumnya, laba-laba akan sering bersarang pada celah-celah rumah untuk menangkap serangga kecil yang ingin masuk atau keluar dari rumah.

    3. Bersihkan Sarang Laba-Laba

    Jika kamu melihat sudah ada sarang laba-laba pada rumahmu, kamu harus langsung membersihkannya. Jika dibiarkan, laba-laba lain akan tertarik ke area yang sama untuk membuat jaringnya sendiri, sehingga populasi laba-laba di rumah kamu akan bertambah.

    4. Kurangi Pencahayaan

    Sama seperti serangga pada umumnya, laba-laba juga tertarik pada cahaya yang terang. Maka dari itu kamu harus pastikan bahwa kamu tidak menggunakan terlalu banyak sumber cahaya, terutama pada lampu di luar rumahmu.

    5. Semprotkan Minyak Peppermint

    Minyak peppermint bisa dijadikan sebagai insektisida, karena laba-laba tidak menyukai bau menyengat dari minyak peppermint. Caranya cukup dengan mencampurkan minyak peppermint dengan sedikit air hangat, lalu menyemprotkannya pada daerah yang berpotensi dijadikan sarang oleh laba-laba.

    6. Hati-Hati dengan Barang Bawaan dari Luar

    Jika kamu baru saja pulang dari perjalanan di luar rumah, sebaiknya kamu perhatikan dulu barang bawaan kamu. Laba-laba adalah serangga yang cukup gesit dan fleksibel, terkadang mereka bisa saja masuk ke dalam barang bawaan kamu.

    Itu dia segenap tips untuk mencegah laba-laba masuk dan bersarang di dalam rumah. Semoga membantu!

    Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

    Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com