Author: Gak Ganti Gambar

  • Sering Lihat Toren Air Posisinya di Atas Rumah? Ternyata Ini Alasannya



    Jakarta

    Setiap rumah pasti memiliki toren air yang fungsinya untuk menampung air bersih. Jika kamu perhatikan, rata-rata toren air diletakkan di luar ruangan dan posisinya tidak menempel dengan tanah.

    Penempatan toren seperti ini tidak hanya berlaku di Indonesia, melainkan di Amerika juga berlaku hal yang sama. Kira-kira apa ya alasannya?

    Dilansir detikEdu, posisi toren memang lebih baik diletakkan di atas karena air bergerak ke tempat yang lebih rendah. Hal tersebut dipengaruhi adanya gaya gravitasi di mana semua benda akan kembali ke bawah. Begitu pula dengan air yang massanya tidak lebih berat dari gravitasi.


    Toren air berisi sekian liter air sesuai dengan kemampuan tampungnya. Semakin tinggi posisi toren air maka akan semakin besar jumlah air yang mengalir. Hal ini sesuai dengan hukum debut air yakni ukuran jumlah air yang mengalir dalam satuan waktu. Posisi toren air yang tinggi dapat membantu air yang keluar dari keras lebih deras.

    Hal yang sama dikatakan oleh pemilik Jasa Kuras Toren kurastoren.com, Suratman bahwa toren yang dipasang di tempat yang tinggi dapat mendorong aliran air keluar lebih kencang.

    “Kalau menurut ilmu Fisika ya Pak, makin tinggi (torennya), tekanan (air) makin kencang,” jelas Suratman kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Ketinggian untuk meletakkan toren harus disesuaikan dengan ketinggian rumah. Jangan lupakan untuk memasang pipa saluran air yang berdiameter besar agar jalur air luas sehingga waktu turunnya air juga singkat.

    Suratman menyebutkan terdapat beberapa jenis pipa yang digunakan untuk menyambungkan toren ke keran di rumah berdasarkan ukuran diameter, yaitu ½, ¾, dan 1 inch. Ia menyarankan untuk menggunakan pipa berdiameter 1 inch jika kamu ingin air yang mengalir ke keran rumah lebih deras.

    “Diameter pipa yang turun sama ketinggian, semakin gede makin tinggi makin gede yang turun. Tapi dengan syarat pipanya yang gede, kalau pipa yang 0,5 ya gede tapi lama-lama kecil,” sebut Suratman.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • 2 Kriteria Kamar Tidur yang Dipercaya Bawa Keberkahan bagi Penghuninya


    Jakarta

    Saat mendesain kamar tidur, pasti banyak permintaan dan keinginan yang ingin diwujudkan. Hal ini bukan hanya karena ingin tampilannya menarik, melainkan ini adalah ruang pribadi yang diharapkan dapat nyaman digunakan.

    Jika kamu ingin butuh referensi kamar tidur yang nyaman, dalam Islam ada lho aturan yang bisa kamu contoh. Selain bisa bikin kamar tidur Impian, dengan mengikuti kriteria satu ini, kamu juga bisa dapat keberkahan.

    1. Posisi Kasur di Kamar

    Kriteria pertama yang bisa kamu ikuti adalah arah peletakkan kasur atau tempat tidur. Ternyata dalam Islam ada aturannya lho tidak bisa sembarangan. Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan posisi tidur seseorang harus menghadap ke arah kanan dan kaki menghadap berlawanan dari kiblat.


    “Jika engkau hendak menuju tempat tidurmu (untuk tidur), maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu (bagian tubuhmu) sebelah kanan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

    Lantas, di mana posisi yang berlawanan dengan kiblat?

    Jika melihat dari posisi geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka`bah atau Mekah, arah kiblat salat menghadap ke arah barat.

    Anjurannya adalah kaki tidak boleh menghadap kiblat, maka arahnya tempat tidur selain menghadap ke arah barat. Kamu bisa menghadap ke selatan.

    Selain itu, hindari posisi tempat tidur sejajar dengan pintu atau menghadap langsung dengan pintu di kamar.

    2. Hindari Memakai Barang Mewah

    Anjuran lainnya yang sebaiknya diterapkan di kamar tidur adalah hindari menggunakan perabotan yang terlalu mewah dan nyaman yang dapat menyebabkan tidur berlebihan dan membuat penghuninya jadi malas.

    “Keadaan kamar tidur di rumah (umat) Muslim dan perabotannya harus mendorong dan memfasilitasi tradisi Islam untuk tidur lebih awal dan bangun lebih awal dalam keadaan segar dan segar untuk salat Subuh, dan bahkan lebih awal untuk salat malam sunnah,” tulis Islami City seperti yang dikutip pada Selasa (19/3/2024).

    Tidak hanya itu, Islam tidak menganjurkan kamar tidur dihiasi dengan perabotan atau aksesoris yang fungsinya untuk hiburan. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat penghuninya untuk lebih produktif dan beribadah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cat Baru Pada Dinding Bikin Rumah Bau, Begini Cara Atasinya



    Jakarta

    Mengecat rumah sering kali dilakukan saat bulan Ramadhan. Tujuannya agar saat hari raya Lebaran rumah terlihat fresh dengan warna cat yang baru.

    Nah ketika melakukan pengecatan, biasanya rumah menjadi bau karena cat yang baru. Kondisi ini tentu mengganggu kenyamanan. Tapi ada beberapa langkah sederhana yang dapat kamu lakukan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan bau tersebut.

    Berikut tips efektif yang dapat membantu kamu menciptakan suasana yang lebih segar dan nyaman di ruangan yang baru dicat.


    Baking Soda

    Melansir The Spruce, soda kue efektif dalam menyerap bau di area seperti tempat cucian dan lemari es, serta dapat juga menangkap bau cat. Untuk menggunakannya, tuangkan bubuk soda kue ke dalam mangkuk dangkal dan letakkan di berbagai sudut ruangan.

    Jika bau cat masih terasa, taburkan sedikit soda kue pada karpet dan furnitur berlapis kain di ruangan tersebut, lalu biarkan semalaman. Pada pagi harinya, bersihkan sisa bubuk dan bau dengan menggunakan penyedot debu.

    Taruh Air Lemon Dalam Mangkuk

    Air secara alami dapat menyerap senyawa organik volatil atau VOC, tetapi menambahkan beberapa irisan lemon segar akan memberikan aroma jeruk yang bersih dan menyegarkan. Karena air memerlukan waktu lebih lama untuk menyerap bau, sebaiknya kamu merencanakan untuk membiarkan mangkuk berisi air lemon di dalam ruangan semalaman.

    Gunakan Bubuk Kopi

    Mangkuk yang diisi dengan bubuk kopi kering dapat secara efektif menyerap bau cat, dan yang lebih baik, banyak orang menyukai aroma kopi. Namun, penting untuk tidak menggunakan bubuk kopi bekas sebagai penyerap bau, sebaiknya buang setelah digunakan.

    Minyak Esensial

    Dua ekstrak alami yang paling efektif untuk menghilangkan bau cat dan menyegarkan udara di ruangan adalah vanila dan peppermint. Kamu dapat meneteskan beberapa tetes ekstrak atau minyak esensial ke bola kapas dan meletakkannya dalam mangkuk atau piring kecil yang ditempatkan di berbagai sudut ruangan.

    Beberapa ahli pengecatan juga merekomendasikan untuk menambahkan satu atau dua tetes ekstrak langsung ke dalam kaleng cat sebelum memulai pengecatan guna mengurangi bau.

    Tuangkan Cuka pada Mangkuk

    Cuka putih berfungsi sebagai penetral bau. Cuka rumah tangga dengan konsentrasi 10% asam asetat lebih efektif dalam mengatasi bau dibandingkan cuka dapur yang memiliki konsentrasi 5%.

    Untuk menghilangkan bau cat, kamu dapat meletakkan mangkuk berisi cuka di berbagai sudut ruangan.

    Kontrol Suhu Ruangan

    Cuaca panas dapat memperkuat aroma, jadi jika kamu mengecat pada hari yang panas, pastikan untuk menjaga suhu rumah tetap sejuk guna mengurangi bau. Menghidupkan AC dapat membantu mengurangi intensitas aroma tersebut.

    Gunakan Cat yang Rendah Senyawa Organik Volatil atau VOC

    Walaupun tidak selalu dapat dilakukan, cara terbaik untuk menghindari bau yang menyengat adalah dengan memilih cat alternatif yang lebih sehat, seperti cat dengan kadar atau VOC rendah atau tanpa VOC.

    Jika kamu perlu menggunakan cat atau primer berbahan dasar minyak, pilihlah yang memiliki label bau rendah. Selain itu, terdapat juga pilihan cat berbahan nabati, susu, mineral, dan tanah liat.

    Tips Mencegah Bau Cat yang Menyengat

    Sebelum mulai mengecat rumah, penting untuk memeriksa ramalan cuaca dan menghindari hari dengan tingkat kelembapan tinggi. Kelembapan yang tinggi dapat memperlambat proses pengeringan, dan cat biasanya mengeluarkan bau paling kuat saat diterapkan dan menunggu hingga kering.

    Semakin lama cat membutuhkan waktu untuk mengering, semakin besar kemungkinan bahan lembut seperti karpet, gorden, dan pelapis akan menyerap bau tersebut. Pastikan setiap lapisan cat mengering sepenuhnya sebelum menerapkan lapisan berikutnya, karena dinding yang lembap dapat terperangkap asap dan melepaskan bau secara perlahan dalam jangka waktu yang lebih lama.

    Saat mengecat, tutup kaleng cat serta baki dan kuas dengan plastik pembungkus jika tidak sedang digunakan. Ketika mengecat satu ruangan, usahakan untuk membuka pintu dan jendela agar asap dapat tersebar ke udara.

    Namun, tutup pintu ruangan lain di rumah kamu untuk mencegah asap menyebar ke area tersebut. Gunakan tips yang sama saat mengelupas cat dalam proyek kamu.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Biang Kerok Ubin di Rumah Retak



    Jakarta

    Salah satu permasalahan di ubin rumah adalah keretakan. Ubin yang retak bukan hanya memperburuk estetika rumah, tapi bisa dapat mempengaruhi struktur dan keamanan ruangan.

    Jika hal ini terjadi di rumah kamu, penting untuk diketahui langkah-langkah yang perlu diambil. Mulai dari cara menilai kerusakan hingga solusi perbaikan yang efektif.

    Bagaimana Ubin Bisa Retak?

    Melansir dari Tiles Directi, retakan pada ubin umumnya disebabkan oleh masalah mendasar lainnya, yang sering kali berkaitan dengan pemasangan yang tidak tepat.


    Namun, ubin juga dapat retak akibat perubahan suhu yang ekstrem, keretakan pada substrat atau permukaan tempat ubin dipasang, beban yang terlalu berat, atau bahkan karena benda berat yang jatuh di atasnya.

    Untuk memahami cara memperbaiki ubin yang retak, penting untuk mengidentifikasi penyebabnya dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya.

    Instalasi yang Salah

    Instalasi ubin yang salah sangat mempengaruhi kinerjanya. Penyebabnya bisa penggunaan perekat yang tidak tepat, yang seharusnya menutupi seluruh bagian belakang ubin.

    Daya rekat yang tidak sesuai bisa berpengaruh. Seperti menggunakan material yang tidak fleksibel atau mengabaikan pemasangan membran fleksibel, dapat menyebabkan celah antara ubin dan permukaan. Hasilnya menciptakan titik lemah yang berpotensi menyebabkan retakan.

    Tertimpa Benda Keras

    Ubin keramik dan porselen dikenal memiliki kekuatan yang tinggi. Namun jika terkena benturan yang kuat, seperti benda berat yang jatuh di atasnya keretakan bisa terjadi.

    Beban Terlalu Berat

    Umumnya, ubin dirancang untuk menanggung beban berat, tetapi tidak semua jenis ubin cocok untuk penggunaan tersebut. Contoh jika kamu memasang ubin dinding di lantai, ubin tersebut mungkin tidak mampu menahan beban berat seperti lemari es atau mesin cuci dalam jangka waktu yang lama.

    Kualitas Ubin Rendah

    Tidak semua ubin memiliki kualitas yang sama, dan beberapa jenis ubin tidak cocok untuk aplikasi tertentu.

    Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, menggunakan ubin yang dirancang untuk penggunaan dalam ruangan di luar ruangan atau memasang ubin dinding di lantai dapat meningkatkan risiko keretakan pada dinding atau lantai kamu dalam jangka panjang.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Lengkap dengan Strukturnya


    Jakarta

    Dalam proses sewa-menyewa rumah, perlu surat perjanjian sewa rumah yang jelas dan resmi. Tujuannya, agar saat akad berjalan lancar dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

    Dokumen ini berisi kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Dalam membuat surat perjanjian sewa rumah, ada beberapa elemen penting yang harus dicantumkan, seperti identitas pihak yang terlibat, rincian rumah yang disewa, jangka waktu sewa, biaya sewa, serta ketentuan lain yang disepakati bersama.

    Dengan adanya dokumen ini, kedua belah pihak memiliki pegangan hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari.


    Struktur Surat Perjanjian Sewa Rumah

    Surat perjanjian sewa rumah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik serta penyewa. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga dapat meminimalkan risiko perselisihan di kemudian hari.

    Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, surat perjanjian sewa rumah harus disusun dengan struktur yang jelas dan lengkap. Berikut adalah struktur umum yang bisa digunakan, dilansir dari Laman Hukum UII, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Jateng, dan laman Kemenkeu.

    1. Judul atau Kop Surat

    Judul harus mencerminkan isi dokumen, misalnya ‘SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH’. Judul biasanya dilengkapi juga dengan nomor surat.

    2. Identitas Para Pihak yang Terlibat

    Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan identitas calon penyewa sudah diverifikasi dengan baik. Identitas ini dapat berupa KTP, kartu keluarga (KK), atau foto. Selain itu, pastikan kesesuaian informasi dalam dokumen identitas dengan yang tercantum dalam surat perjanjian.

    Bagian ini mencantumkan data lengkap pemilik rumah (pihak pertama) dan penyewa (pihak kedua), termasuk:

    • Nama lengkap
    • Nomor KTP
    • Alamat tempat tinggal
    • Nomor kontak yang bisa dihubungi.

    3. Objek Sewa

    Bagian ini menjelaskan secara detail rumah yang disewakan, termasuk:

    • Alamat lengkap rumah
    • Luas bangunan dan tanah
    • Fasilitas yang tersedia
    • Kondisi rumah saat disewakan.

    4. Jangka Waktu dan Biaya Sewa

    Dalam surat sewa, harus menjelaskan durasi seperti mulai tanggal sewa, tanggal berakhirnya sewa, dan opsi perpanjangan jika ada. Selain besaran biaya sewa, juga harus meliputi teknik pembayaran biaya sewa per bulan/tahun, metode pembayaran (tunai atau transfer), tenggat waktu pembayaran, dan uang jaminan jika ada.

    5. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak

    Surat tersebut juga perlu menampilkan hak dan kewajiban pemilik rumah serta penyewa, seperti kewajiban penyewa dalam merawat rumah, pemilik rumah perlu meninjau kondisi rumah, dan larangan yang berlaku bagi penyewa seperti tidak boleh mengubah struktur rumah atau merusak perabotan yang ada.

    6. Ketentuan Kerusakan dan Perbaikan

    Dalam surat juga perlu dijelaskan tanggung jawab atas kerusakan rumah, termasuk kerusakan akibat pemakaian normal, kelalaian penyewa, dan lainnya. Setiap ketentuan dalam perjanjian harus dirinci secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disalah gunakan.

    7. Ketentuan Sanksi

    Hal ini akan disesuaikan kesepakatan antar penyewa dan pemilik rumah. Perlu diputuskan adanya konsekuensi jika salah satu pihak melanggar perjanjian, seperti denda keterlambatan pembayaran sewa, pemutusan kontrak secara sepihak, hingga pengusiran jika penyewa melanggar aturan. Poin dalam nomor 5-7 tersebut biasanya diatur berupa pasal-pasal.

    8. Penutup dan Tanda Tangan

    Bagian ini menyatakan bahwa surat perjanjian dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Dilengkapi dengan tanda tangan pemilik rumah dan penyewa, di atas meterai agar sah secara hukum.

    3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

    Berikut ini contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa dijadikan panduan. Kamu bisa memodifikasinya dengan pasal yang lebih rinci sesuai dengan situasi dan kondisi kamu.

    Contoh 1

    CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama:

    Umur:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    Nama:

    Umur:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

    Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan [(angka)(luas tanah dalam huruf)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…), gambar situasi Nomor (…) tanggal (tanggal, bulan, tahun).

    Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1 – HARGA SEWA

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah dan pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp..)(jumlah uang dalam huruf)] untuk jangka waktu [(angka)(dalam huruf)] tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan dan tahun) sampai dengan tanggal [(tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

    Pasal 2- JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

    Pasal 3- LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

    Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4- LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

    Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

    Pasal 5- TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

    PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

    PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

    Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

    Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

    Pasal 6- PENGGUNAAN SARANA

    Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya
    pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7- PENGGUNAAN RUMAH

    PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.

    Pasal 8- TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

    Pasal 9- PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

    Pasal 10- PERPANJANGAN SEWA

    Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(—)(waktu dalam huruf —)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

    PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

    Pasal 11- HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (—–Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

    Pasal 12- PENUTUP

    Surat Perjanjian ini ditandatangani di (— tempat —) pada hari (——) tanggal (—— tanggal, bulan, dan tahun —–) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (—– tanggal, bulan, dan tahun ——).

    Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

    PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
    [ ————————- ] [ ———————— ]
    SAKSI-SAKSI:
    [ ————————— ] [ ————————— ]

    Contoh 2

    SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

    Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., kami

    yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama:

    Tempat, Tanggal Lahir:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut

    sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

    Nama:

    Tempat, Tanggal Lahir:

    Pekerjaan:

    Alamat:

    Nomor KTP :

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik

    (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No….. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).

    2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA. Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di

    bawah ini:

    Pasal 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

    1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK

    KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa

    Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

    2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan

    ketentuan sebagai berikut:

    a. Harga Sewa sebesar Rp. ………………….

    (……………………………………rupiah) (“Harga Sewa”).

    b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……………..) bulan / tahun*,

    yang dimulai pada tanggal …………………………………dan berakhir pada

    tanggal …………………………………….. (“Masa Sewa”).

    Pasal 2 – HARGA DAN PEMBAYARAN

    1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama … (……………………)

    tahun terhitung mulai tanggal ……………… sampai dengan ……

    ……………………………………………………..

    2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. ……………………………

    (………………………………………………………………………….
    ……. Rupiah)

    per bulan / tahun* atau total Rp. …………………

    (………………………………………………………………………….
    ……. Rupiah)

    untuk keseluruhan jangka waktu sewa.

    1. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

    2. (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK

    PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dana pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar

    Rp. …………….. (…………………………………………………… rupiah).

    3. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

    Pasal 3 – JAMINAN

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

    1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

    2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

    Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

    1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.

    2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

    3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

    Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN

    Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

    1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.

    2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

    4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

    Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

    1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK

    PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah:

    1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

    2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

    Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

    PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

    1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis

    kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya (………) (…………………………………………waktu dalam huruf) hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

    2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

    3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

    Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

    1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.

    2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

    Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

    Pasal 10 – HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

    Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (……………………………………………….).

    Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………… pada Hari ……………… Tanggal … (……………………………) Bulan …………………. Tahun ………

    (……………………………………………….), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun……… ( ………………………………………………. ).

    PIHAK PERTAMA (……………………………………….)

    PIHAK KEDUA (……………………………………….)

    Saksi-Saksi:

    SAKSI PERTAMA, (………………………………………)

    SAKSI KEDUA, (………………………………………)

    Contoh 3

    SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH DINAS

    NOMOR :003/SW-RUMDIN/BMCK/I/2024

    Pada hari ini Selasa Tanggal Dua bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat di Semarang, yang bertanda tangan dibawah ini:

    Nama: ALI HUDA, ST,MT

    Nip: 19740221 199903 1 006

    Jabatan: Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

    Alamat: JI. Madukoro Blok AA-BB Semarang

    No. Telepon: (024) 7608368

    Dalam hal ini bertindak atas nama Dina: PU Bina Marga dan Cita Karya Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

    Nama: Ir. GUNAWAN SUDHARMADJI

    Pekerjaan: Pensiunan PNS Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya

    Provinsi Jawa Tengah

    NIK: 3374152604530001

    Alamat: JI. Merdeka Selatan/ P1 Semarang

    No. Telepon: 081325928928

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

    Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa “Rumah Dinas” yang terletak di Jl. Murbei Gg. III No. 2 Semarang.

    Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

    Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

    PASAL 1 KESEPAKATAN SEWA MENYEWA

    PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah Dinas kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah Dinas tersebut dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :

    Alamat Rumah Dinas: JI. Murbei Gg. III No. 2 Semarang

    Type: 70′

    Luas Tanah: 300 m

    PASAL 2 JANGKA WAKTU DAN TATA CARA PEMBAYARAN

    2.1. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 1 Tahun (12 Bulan), yang dimulai pada tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

    2.2. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut dengan harga sewa rumah tersebut sebesar Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

    2.3. Cara Pembayaran dilakukan PIHAK KEDUA setiap bulan sebelum tanggal 20 atau sekaligus dibayar dimuka di awal bulan Januari 2024 melalui Bendahara Penerimaan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang kemudian disetorkan pada Kas Umum Daerah.

    PASAL 3 PENYERAHAN OBJEK SEWA DAN PEKERJAAN RENOVASI

    3.1. Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu selambat-lambatnya pada 2 Januari 2023 (Tanggal Serah Terima).

    3.2. Terhitung sejak Tanggal Serah Terima, maka Pihak Kedua berkewajiban membayar terhadap seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pemakaian rumah dinas, biaya iuran pengelolaan dan kebersihan lingkungan, keamanan, dan iuran-iuran yang berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan bagi seluruh warga di perumahan tersebut.

    3.3. Apabila Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan renovasi atas rumah dinas, maka sebelum pekerjaan renovasi dimaksud dilakukan, Pihak Kedua wajib meminta ijin kepada Pihak Pertama secara tertulis. Renovasi dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pihak Pertama.

    3.4. Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat rumah dinas tersebut dan apabila ada kerusakan atas rumah dinas yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri.

    PASAL 4 PERALIHAN

    4.1. Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

    4.2. Apabila Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.

    4.3. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan tersebut di atas maka Pihak Pertama, berhak secara sepihak membatalkan perjanjian ini dengan memperhitungkan uang yang sudah dibayarkan dan mengambil alih Objek Sewa.

    PASAL 5 MASA AKHIR KONTRAK

    Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK KESATU

    dalam keadaan terpelihara dengan baik setelah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa menyewa kembali.

    PASAL 6 HAL-HAL LAIN

    Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara para pihak di dalam menafsirkan dan atau melaksanakan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan dan apabila belum mendapatkan kesepakatan maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan

    mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditanda tangani kedua belah pihak di Semarang.

    Semarang, 3 Januari 2024

    PIHAK KEDUA (…..)

    PIHAK PERTAMA (….)

    Nah itulah tadi struktur dan contoh dalam membuat surat perjanjian sewa rumah. Semoga membantu, ya!

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Bangun Rumah Tanpa Drama, Ini Cara Memilih Kuli Bangunan yang Andal


    Jakarta

    Rumah yang bagus tidak terlepas dari keterampilan kuli bangunannya. Ya, jasa kuli bangunan atau tukang sangat penting saat membangun atau merenovasi rumah.

    Oleh karena itu, kamu tidak boleh asal-asalan saat memilih kuli. Sebaiknya memilih kuli yang andal, terampil, dan berpengalaman membangun rumah.

    Apalagi kalau rumah yang mau dibangun memiliki kriteria, penggunaan bahan, hingga luas yang berbeda. Kamu harus pastikan tukang tahu betul bagaimana cara membangunnya.


    Nah, supaya pembangunan nggak macet gegara salah pilih, berikut cara memilih kuli bangunan yang tepat kontraktor yang juga CEO SobatBangun Taufiq Hidayat.

    Tips Pilih Kuli Bangunan yang Berkualitas

    Inilah cara memilih tukang yang terampil membangun rumah.

    1. Minta Rekomendasi Orang Terdekat

    Kamu bisa meminta rekomendasi kuli bangunan dari orang terdekat yang baru saja menggunakan jasanya. Kamu harus mempertimbangkan rekomendasi orang lain karena mereka sudah melihat langsung kinerja kuli tersebut.

    Cara ini diumpamakan seperti kamu bingung memilih makanan di aplikasi online. Cara paling mudah untuk mengetahui makanan mana yang digemari adalah dilihat dari rating yang telah diberikan oleh orang lain.

    2. Pastikan Identitas Kuli Bangunan

    Jika kamu sudah memiliki kandidat kuli, kamu bisa memeriksa identitas mereka. Minimal mengecek KTP mereka. Jika mereka enggan memberikannya karena bersifat privasi, kamu bisa menyampaikan maksud dan tujuan mengapa membutuhkan data diri mereka.

    3. Tanyakan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

    Untuk cara yang satu ini, bisa dijadikan nilai plus karena di Indonesia sendiri tidak ada kewajiban memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi. Jika kuli yang masuk kandidat kamu memiliki sertifikat ini, maka memiliki pemahaman yang cukup mengenai konstruksi bangunan.

    “Kalau negara kita itu belum terlalu (mengandalkan sertifikat). Jadi tukang itu, sebagian tukang ada yang sudah punya sertifikat keahlian, SKK. Biasanya kalau dia udah, bekerja di bangunan tinggi atau bangunan yang besar,” kata Taufiq kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    4. Tentukan Cara Pembayaran Tukang

    Bahasan seputar upah antara pemilik rumah dengan tukang harus jelas dan sepakat. Kamu bisa meminta pendapat ahli untuk mengetahui kisaran upah yang harus diberikan. Pertimbangannya apakah tukang ini akan dibayar harian atau berdasarkan progres.

    Dia menekankan apabila memperkerjakan tukang hingga malam atau lembur, pembayarannya berbeda. Bekerja dari pagi sampai pukul 21.00 WIB setara dengan upah 1 hari, lalu apabila hingga 23.00 WIB upah yang harus dibayarkan senilai 2 hari.

    5. Lihat Proyek Sebelumnya

    Tidak cukup dengan mendengar testimoni orang lain, kamu bisa melihat langsung proyek yang sudah dikerjakan tukang tersebut. Apalagi jika mereka baru saja membangun rumah tetangga. Namun, jika kuli tersebut belum punya proyek dekat rumah, kamu bisa minta sendiri hasil pekerjaan mereka.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ukuran Kloset Duduk yang Tepat dan Cara Menentukannya


    Jakarta

    Memilih kloset duduk harus dipertimbangkan dengan ukuran yang tepat. Sebab selain untuk kenyamanan, juga demi menentukan tata letak kamar mandi apalagi jika ruang yang tersedia terbatas.

    Secara umum, produsen kloset duduk di Indonesia telah menetapkan standar ukuran yang sesuai dengan postur tubuh warga lokal. Namun, perbedaan desain dan fitur tambahan bisa memengaruhi dimensi keseluruhan kloset.

    Ukuran Kloset Duduk yang Tepat untuk Orang Indonesia

    Eric Jensen, pemilik perusahaan kloset Amerika Selatan merek Badeloft, menjelaskan dalam laman resminya bahwa rata-rata ukuran kloset duduk yakni 28-30 inci, dengan lebar 20 inci dan tinggi tangki 27-32 inci.


    Namun, Imelda Akmal dalam bukunya yang berjudul Seri Rumah Ide: Saniter menuliskan bahwa rata-rata kloset duduk punya total tinggi sekitar 40 cm dari permukaan lantai hingga dudukan, dengan lebar antara 70-75 cm. Sementara itu, dudukannya yang berbentuk oval memiliki panjang sekitar 33 cm dan lebar 20 cm.

    Dalam sistem pembuangan kloset, terdapat standar ketinggian air di dalam lubang pembuangan yang disebut water seal atau seal level. Standar ketinggian ini minimal 50 mm dan berfungsi untuk mencegah gas atau bau dari saluran pembuangan naik ke permukaan. Semakin tinggi water seal, semakin baik kinerja kloset dalam menghalangi bau tidak sedap.

    Sementara, adapun hal lain yang perlu diperhatikan saat memilih kloset adalah ukuran rough-in, yaitu jarak antara dinding dengan lubang pembuangan kloset. Jika mengganti kloset lama dengan yang baru, ukuran rough-in harus disesuaikan agar pemasangan berjalan lancar. Jika tidak sesuai, kloset bisa sulit dipasang atau tampak tidak rapi karena terlalu jauh dari dinding.

    Di berbagai negara, ukuran rough-in memiliki standar berbeda. Di Eropa sepanjang 180-240 mm, Amerika 305 mm, dan Jepang 510 mm.

    Tapi di Indonesia tidak ada standar baku, sehingga rough-in pada produk kloset bisa bervariasi tergantung merek dan modelnya. Namun, ukuran yang paling umum digunakan adalah standar Amerika, yaitu 305 mm.

    Cara Menentukan Ukuran dan Jenis Toilet yang Pas

    Kloset, yang dalam bahasa Indonesia sering disebut WC (Water Closet), merupakan perlengkapan sanitasi yang digunakan untuk membuang air kecil dan besar. Di dalamnya terdapat pipa berbentuk leher angsa yang berperan penting dalam mengalirkan kotoran dengan baik.

    Guna mengukur toilet duduk, ambil meteran pengukur dan ukur tinggi tangki dengan menggerakkan pita pengukur dari lantai ke bagian atas tutup tangki. Selain itu, tentukan apakah kamu ingin memiliki bentuk toilet duduk yang bundar seperti mangkuk, atau oval. Ukur dari bagian depan dudukan ke bagian belakang tangki.

    Lalu, ukur kasar jarak antara dinding dan bagian tengah pipa pembuangan. Untuk mendapatkan ukuran ini, ukur dari dinding ke bagian tengah tutup baut toilet.

    Pada kloset duduk, terdapat dua model utama, yaitu one piece (monoblok) dan two piece (duoblok). Kloset monoblok memiliki desain menyatu antara bagian dudukan dan tangki air, sementara kloset duoblok terdiri dari dua bagian terpisah.

    Saat ini, kloset monoblok semakin populer karena desainnya yang lebih modern dan mudah dibersihkan, meskipun harganya cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan model duoblok.

    Itulah tadi penjelasan tentang ukuran kloset duduk dan cara menentukan jenis yang tepat. Jadi, tak hanya bergantung pada desain dan harga, tetapi juga perlu dipertimbangkan ukuran, mekanisme pembilasan, serta standar pemasangan pada kloset duduk yang kamu perlukan.

    (aau/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Tips Gunakan AC dengan Efektif Agar Tak Cepat Rusak


    Jakarta

    Banyak rumah memiliki air conditioner atau AC untuk mendinginkan ruangan. Namun, cara penggunaan yang kurang tepat bisa membuat AC tidak bekerja optimal, bahkan cepat rusak.

    Sebagian orang suka menyalakan AC untuk jangka waktu yang lama dengan suhu sangat rendah. Hal ini membuat AC bekerja terlalu keras, sehingga bisa cepat rusak.

    Lantas, bagaimana cara agar AC awet dan bekerja dengan efektif? Yuk, simak tipsnya berikut ini, dilansir dari Better Homes & Gardens.


    Tips Gunakan AC Agar Awet dan Efektif

    Inilah beberapa hal yang bisa kamu lakukan saat menggunakan AC agar tidak cepat rusak.

    1. Naikkan Suhu Ruangan

    Mengatur suhu ruangan beberapa derajat lebih tinggi dari suhu yang diinginkan berarti AC tidak perlu bekerja terlalu keras untuk menjaga suhu yang diinginkan. Misalnya, kamu ingin suhu ruangan 20 derajat Celcius, maka naikkan suhunya menjadi 23 derajat Celcius.

    “Sebagai aturan umum, perbedaan yang lebih kecil antara suhu di dalam dan di luar ruangan akan memberikan cara yang paling hemat biaya untuk mendinginkan rumah,” kata Manajer Umum Thermostat dan Sensor di Johnson Controls Rob Munin dikutip dari Better Homes & Gardens.

    2. Pasang Termostat Pintar

    Untuk memaksimalkan efisiensi AC, kamu bisa pertimbangkan memasang termostat pintar. Perangkat yang dapat diprogram ini terhubung ke jaringan Wi-Fi rumah dan kamu dapat mengontrolnya melalui aplikasi atau perangkat asisten suara, seperti Google Home dan Alexa.

    Sebagai informasi, menurut KBBI, termostat adalah alat untuk mengatur suhu secara otomatis yang bekerja karena perubahan suhu.

    Termostat pintar memungkinkan kamu menjadwalkan perubahan suhu berdasarkan waktu dan menyesuaikan termostat bahkan saat kamu jauh dari rumah. Beberapa perangkat juga menyertakan teknologi geofencing, yang dapat mendeteksi saat kamu tidak di rumah dan menyesuaikan termostat yang sesuai.

    3. Letakkan Termostat di Tempat yang Pas

    Penempatan termostat dapat berdampak signifikan pada fungsi AC sepanjang hari. Misalnya, termostat di dinding yang menerima banyak panas dari jendela akan terpicu untuk menyala lebih sering. Menempatkan termostat kamu di tempat yang lebih dingin, sebaliknya, akan memastikan AC tidak beroperasi lebih dari yang diperlukan.

    4. Batasi Penggunaan Alat yang Menghasilkan Panas

    Berbagai alat dapur dan cuci menghasilkan hawa panas saat digunakan. Hal ini bisa memicu AC untuk bekerja lebih keras. Rencanakan jadwal untuk menggunakan mesin pengering hingga oven pada pagi atau sore hari dibandingkan pada siang hari.

    5. Sesuaikan Suhu pada Malam Hari

    Mungkin kamu sulit tidur di malam hari karena udara panas, makanya suhu AC diturunkan. Untuk memastikan AC tidak menyala sepanjang malam, ada baiknya memprogram termostat untuk menyesuaikan kembali suhu setelah anggota keluarga tidur.

    “Untuk suhu malam hari, dinginkan dulu kamar tidur kamu sebelum tidur, lalu program termostat Anda pada 2-4 derajat lebih tinggi sementara kamu tidur,” saran Munin.

    6. Rapatkan Jendela

    Merapatkan jendela dapat mencegah hawa panas masuk ke dalam rumah. Selain itu juga mencegah udara sejuk yang keluar dari AC keluar dari ruangan atau rumah.

    7. Pasang Penghalang cahaya

    Memasang penghalang cahaya, seperti tirai, bisa meminimalisir panas yang masuk ke dalam rumah. Kamu juga bisa memasang kaca film untuk meminimalkan paparan sinar matahari dan melindungi dari sinar UV.

    Selain itu, menanam pohon di sekitar rumah juga bisa membuat hawa sejuk dan mengurangi beban AC di dalam rumah.

    8. Rutin Bersihkan AC

    AC memerlukan perawatan teratur agar bisa berfungsi dengan baik. Salah satu perawatan yang paling bagus adalah mengganti filter AC secara teratur. Selain itu, AC juga perlu dibersihkan bagian dalam dan luarnya secara rutin.

    “Secara umum, filter udara harus diganti setiap dua hingga tiga bulan, tetapi mungkin memerlukan perhatian lebih sering jika AC digunakan secara konsisten, di lingkungan berdebu, atau jika kamu memiliki hewan peliharaan di rumah,” kata Munin.

    Itulah beberapa tips menggunakan AC supaya bisa bekerja secara efisien. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Pernah Letakkan 5 Barang Ini di Teras Rumah



    Jakarta

    Teras adalah bagian dari rumah yang pertama kali terlihat oleh orang Ketika bertemu. Oleh karena itu penataan teras terbilang penting agar menciptakan kesan pertama yang baik ketika ada tamu datang.

    Selain itu teras juga memiliki fungsi untuk sekadar bersantai. Oleh karena itu juga perlu pendataan yang baik agar duduk di teras terasa nyaman.

    Dilansir dari The Spruce, berikut beberapa hal yang tidak boleh diletakkan di teras rumah untuk memaksimalkan fungsionalitas dan estetika.


    Furniture Berlapis Kain

    Furniture yang dilapisi kain pelapis lebih baik digunakan di ruang berjemur, bukan teras. Saat mendekorasi teras, sebaiknya gunakan furniture dengan bantal yang dapat dilepas untuk dibersihkan.

    Disarankan untuk memilih tekstil dengan peringkat kinerja luar ruangan yang tahan terhadap jamur dan pudar.

    Furniture Ringan

    Saat memilih furniture untuk diletakkan di teras rumah, sebaiknya hindari memilih furniture yang terlalu ringan.

    “Meskipun lebih mudah untuk ditata ulang, barang-barang yang ringan tidak cocok untuk kondisi berangin dan dapat membuat ruangan tampak tidak teratur atau lebih buruk lagi, merusak barang-barang dan properti,” kata Margie Kaercher, pendiri Hearth & Honey Homes.

    Carilah furniture yang cukup mudah dipindahkan sesuai kebutuhan, namun tidak akan tertiup angin.

    Tanaman Berlebihan

    Tanaman dapat membuat suatu ruangan tampak cantik, tetapi terlalu banyak justru dapat menimbulkan masalah di teras. Jangan gunakan semua jenis tanaman sehingga menciptakan suasana seperti hutan.

    Saat memajang tanaman di teras, kamu bisa memajang tanaman dengan memanfaatkan seluruh ruang. Coba dengan beberapa tanaman pot di tanah serta beberapa tanaman gantung untuk menarik perhatian ke atas dan memanfaatkan ketinggian teras.

    Lampu Dalam Ruangan

    Area yang memiliki pencahayaan yang baik memang menjadi terlihat menarik, namun tidak semua lampu cocok untuk teras. Ada beberapa jenis lampu yang tidak dirancang khusus untuk kondisi luar ruangan.

    “Perangkat ini rentan terhadap kerusakan akibat kelembapan, yang seiring waktu dapat menyebabkan korsleting atau karat,” kata Kaercher.

    Pendekatan yang bisa dilakukan adalah memilih lampu tanpa kabel yang dapat digunakan di dalam ruangan, tetapi mudah dibawa ke teras sesuai kebutuhan tanpa perlu colokan.

    Elektronik

    Menyimpan barang elektronik di teras bukanlah ide yang bijak, karena faktor-faktor seperti kelembapan, hujan, dan matahari. Simpan speaker portabel di dalam rumah saat kamu tidak berada di teras, jangan meletakkannya secara permanen.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Ini Tata Cara Pindah Rumah Menurut Ajaran Islam



    Jakarta

    Pindah rumah sebenarnya tidak hanya memindahkan barang, ada tata caranya. Misalnya dalam Islam diatur bagaimana tata cara yang baik saat melakukan pindah rumah.

    Tentunya tata cara ini merupakan anjuran yang berasal dari Al-Quran dan Hadist sehingga dijamin keabsahannya. Lantas apa saja yang perlu dilakukan saat hendak pindah rumah? Melansir dari The Asian Parent, berikut anjurannya dalam ajaran Islam.

    1. Pindah Ketika Sudah Siap

    Saat hendak pindah rumah yang terpenting adalah kesiapan dari orang tersebut. Banyak yang beranggapan saat ingin pindah rumah harus mencari hari yang baik. Dalam Islam, hal seperti ini tidak berlaku karena semua hari adalah hari yang baik.


    2. Mengucapkan Salam Saat Memasuki Rumah Baru

    Sebagai seorang Muslim, mengucapkan salam adalah salah satu sunnah yang baik. Hal ini juga baik dan dianjurkan saat kamu sampai di rumah baru.

    Allah SWT berfirman:

    فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً

    “Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya) yang berarti memberi salam kepada dirimu sendiri, salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik.” (QS. An-Nuur: 61)

    3. Mengadakan Syukuran Rumah Baru

    Hal baik lainnya yang bisa kamu lakukan setelah pindah rumah adalah syukuran.
    Allah SWT berfirman:

    وَاشْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

    “Dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS. An-Nahl: 114)

    Biasanya bentuknya bisa dengan menggelar pengajian, pemberian makanan kepada tetangga dan anak yatim, santunan anak yatim, atau sekadar kumpul bersama keluarga.

    Berbagi kebahagiaan dengan sesama seperti ini bukan hanya memberitahu kepada tetangga dan sanak saudara mengenai tempat tinggalmu yang baru, melainkan mempererat ikatan persaudaraan , silahturahmi, dan mendapat ganjaran pahala.

    4. Pentingnya Mengunjungi Tetangga

    Islam sangat menganjurkan umatnya mengenal tetangga di sekitarnya. Sebagai anggota baru yang pindah ke lingkungan tersebut kamu perlu memperkenalkan diri dengan baik dan menjaga hubungan baik dengan mereka.

    Bahkan, Nabi mengajarkan bahwa tetangga memiliki kedudukan yang penting bagi seorang muslim. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

    “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya” (HR. Bukhari 5589, Muslim 70)

    Saat berkunjung ke tetangga, kamu bisa sembari membawa buah tangan. Bisa pula menyapa dan memperkenalkan diri saat berpapasan di lingkungan rumah. Kebiasaan baik seperti ini dianjurkan oleh Rasulullah melalui sabdanya:

    إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيْرَانِكَ فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوْفٍ

    “Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya. Lalu lihatlah keluarga tetanggamu, berikanlah sebagiannya kepada mereka dengan cara yang baik” (HR. Muslim 4766)

    5. Jangan Memajang Benda Berbau Syirik

    Dalam Islam terdapat beberapa benda yang sebaiknya tidak disimpan di dalam rumah. Sebab, benda-benda tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang tidak diajarkan dalam syariat Islam.

    Ada pun arti syirik sendiri adalah menyekutukan Allah. Syirik terdiri dari 2 macam yakni syirik dalam Rububiyyah dan syurik salam Uluhiyyah.

    Syirik dalam Rububiyyah, yaitu menjadikan sekutu selain Allah yang mengatur alam semesta. Sedangkan syirik dalam Uluhiyyah, yaitu beribadah atau memanjatkan doa kepada selain Allah.

    Perbuatan syirik sangat dilarang. Allah SWT berfirman:

    “Sesungguhnya menyekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13).

    Contoh perbuatan syirik yang terkadang dianggap biasa seperti menyimpan jimat di rumah, patung, gambar, atau benda-benda lain yang dianggap punya kekuatan magis dan mendatangkan rejeki.

    6. Perbanyak Salat dan Membaca Al-Qur’an

    Sebagai rumah seorang Muslim, wajib hukumnya mereka salat dan membaca Al-Quran di dalamnya. Setiap keluarga muslim dianjurkan untuk menghiasi rumahnya dengan amal ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    “Perumpamaan rumah yang disebut nama Allah di dalamnya dan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya, seperti perumpamaan orang hidup dan mati.” (HR. Bukhari 6407)

    Di hadist lain yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    َ لَاتَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

    “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian kuburan, sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al-Baqarah”. (HR. Muslim 780)

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com