All posts by Gak Ganti Gambar

Mulai 10 Januari 2025 Pengawasan Kripto Pindah ke OJK


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025. Peralihan ini sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah menerbitkan peraturan pelaksana tentang peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto yang berlaku mulai 10 Januari 2025.

“Kami telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada 12 Desember 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ini yang akan mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025,” kata Hasan dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).


Selain itu, kata Hasan, OJK juga telah melakukan persiapan dan pembentukan infrastruktur baik untuk pengawasan maupun menyusun panduan teknis yang terkait koordinasi dengan para stakeholder dan pelaku usaha terkait kegiatan aset kripto.

“Kami sudah melaksanakan serangkaian inisiatif antara lain melalui koordinasi dengan Bappebti untuk menyusun nota kesepahaman, membentuk tim transisi bersama, menyepakati substansi yang nantinya akan dimuat dalam berita acara serah terima terkait peralihan tugas ini,” jelasnya.

Hasan menyebut berbagai inisiatif ini dalam rangka mempersiapkan pengaturan yang diperlukan terkait peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto.

Hal ini mengingat jumlah investor dan transaksi aset kripto di Indonesia terus meningkat. “Seiring dengan sentimen bullish di kalangan investor aset kripto, juga adanya sentimen perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto, dan juga tentu peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin semakin memperkuat daya tarik dari pasar kripto,” jelas Hasan.

Simak Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Apakah Utang Pinjol dapat Hangus dengan Sendirinya?

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan uang secara cepat. Saat ini, ada banyak pinjol legal yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman untuk digunakan.

Sebagai debitur, tentunya wajib untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjamkan oleh pihak pinjol. Namun, tak sedikit debitur justru tidak membayar utang tersebut.

Sebab, banyak masyarakat yang mengira utang pinjol akan hangus dengan sendirinya jika tidak dibayar. Hal tersebut sebenarnya salah besar dan justru sangat berisiko bagi debitur.


Dilansir situs Hukum Online, utang yang terdapat di pinjol legal wajib dibayar sampai lunas. Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditur.

Secara umum, utang piutang telah diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

“Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya maka dianggap wanprestasi. Jika debitur wanprestasi, maka pihak pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka dalam waktu perjanjian.

Jadi, sekecil apapun nominal utang yang ada di aplikasi pinjol, maka debitur wajib membayarnya sampai lunas.

Risiko Hukum Jika Tidak Membayar Utang Pinjol

Perlu diingat, ada sejumlah risiko jika debitur tidak melunasi utang-utangnya di pinjol, yaitu:

1. Bunga dan Denda Pinjaman Semakin Besar

Risiko yang pertama adalah debitur akan dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih besar. Hal itu membuat debitur harus membayar utang dengan jumlah yang lebih besar lagi.

Meski dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, tetapi biasanya tetap menentukan bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

2. Ditagih Debt Collector

Apabila tidak melunasi utang pijol, debitur akan ditagih oleh debt collector. Akan tetapi, dalam menagih utang ke debitur, pihak pinjol tetap terikat dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat:

  • Pihak lain tersebut merupakan badan hukum
  • Memiliki izin dari instansi berwenang
  • Penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK
  • Bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK

Risiko lainnya adalah catatn skor kredit menjadi buruk di SLIK OJK. Debitur yang tidak dapat membayar utang pinjol setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

Skor kredit buruk yang tercatat di SLIK OJK, misalnya tertulis pembiayaan macet, maka dapat menjadi pertimbangan oleh bank untuk memberikan berbagai program kepada debitur, seperti KPR rumah, kartu kredit, atau cicilan kendaraan. Kondisi ini tentu dapat merugikan kamu ke depannya.

Itu dia alasan kenapa debitur wajib melunasi utang di pinjol legal dan sejumlah risiko jika utang tidak dibayar. Semoga bermanfaat!

(ilf/fds)



Sumber : finance.detik.com

Perusahaan Ini Bangkrut, Duit Ribuan Nasabah Rp 1,4 T Lenyap


Jakarta

Kebangkrutan perusahaan fintech bernama Synapse membuat ribuan nasabah di Amerika merugi. Sebab imbas dari kebangkrutan itu, banyak saldo nasabah yang hilang. Bahkan jika ditotal, kerugiannya disebut mencapai triliunan rupiah.

Synapse merupakan fintech menyediakan platform yang memungkinkan perusahaan fintech lain, seperti Yotta dan Juno, untuk menawarkan layanan perbankan tanpa harus memiliki lisensi perbankan sendiri.

Namun Synapse tiba-tiba tutup dan mengajukan kebangkrutan pada April 2024. Bersamaan dengan itu, perusahaan membekukan dana nasabah yang disimpan di bank mitra seperti Evolve Bank, American Bank, AMG National Trust, dan Lineage Bank


Akibatnya, nasabah fintech yang tergabung dalam jaringan Synapse tidak dapat mengakses saldo sekitar US$ 265 juta atau Rp 4,3 triliun (kurs Rp 16.248/dolar AS) hingga enam bulan lebih. Parahnya lagi, setelah bank mitra berhasil membuka akses dana nasabah, sekitar US$ 90 juta atau Rp 1,46 triliun dana nasabah hilang tidak diketahui keberadaannya.

Terkait hal ini, CNBC kemudian berbicara kepada belasan nasabah yang kehilangan saldo. Nasabah-nasabah ini punya tabungan mulai dari US$ 7.000 (Rp 113,73 juta) hingga lebih dari US$ 200.000 (Rp 3,24 miliar). Mulai dari kurir FedEx, pemilik usaha kecil, guru, hingga dokter gigi.

Salah satu nasabah bernama Kayla Morris harus kehilangan uangnya senilai US$ 282.153,87 atau Rp 4,58 miliar. Dalam sidang tuntutan kehilangan dana tersebut, dirinya mengatakan akunnya terkunci selama enam bulan setelah masalah itu terjadi.

Saat itu ia berharap uang miliknya masih aman. Namun ternyata uang miliknya kemungkinan tak kembali utuh, karena Evolve disebut cuma akan membayar US$ 500 atau Rp 8,12 juta.

“Kami diberitahu bahwa Evolve hanya akan membayar kami US$ 500 dari saldo saya senilai US$ 282.153,87. Ini sangat kacau,” kata Morris.

Kemudian ada juga nasabah Bernama Andrew Meloan, seorang insinyur kimia dari Chicago, yang mengaku punya tabungan sekitar US$ 200.000 di Yotta. Namun sejauh ini, uangnya baru dikembalikan dari Evolve sebesar US$ 5 atau Rp 81.240.

“Ketika saya mendaftar, mereka memberi saya nomor rekening Evolve. Sekarang mereka mengatakan bahwa mereka hanya memiliki US$ 5 dari uang saya, dan sisanya ada di tempat lain. Saya merasa seperti telah ditipu,” kata Meloan.

Hal serupa juga terjadi pada salah seorang nasabah Yotta, Zach Jacobs, yang mengatakan punya tabungan US$ 94.468,92 atau Rp 1,53 miliar, namun hanya akan mendapatkan pengembalian dana US$ 128,68 atau setara Rp 2,09 juta.

Karena hal itu dia mulai bertindak membuat perkumpulan dengan korban lainnya bernama ‘Fight For Our Funds’. Hal ini dilakukan agar para korban bisa mendapatkan perhatian lebih dari media dan politisi.

Setidaknya ada 3.454 orang yang mendaftar kelompok tersebut dengan total dana yang hilang mencapai US$ 30,4 juta atau Rp 493,93 miliar. Hal ini menunjukkan bagaimana masifnya dampak kebangkrutan fintech Synapse terhadap nasabah di AS. Sementara Synapse dan mitranya, termasuk Evolve Bank & Trust, masih saling menyalahkan tentang pemindahan saldo yang tidak semestinya.

“Ketika Anda memberi tahu orang-orang tentang hal ini, rasanya seperti, ‘Tidak mungkin ini bisa terjadi’. Tapi sebuah bank baru saja merampok kami. Ini adalah perampokan bank terbaik pertama dalam sejarah Amerika,” kata Jacobs.

Simak juga Video ‘Pengguna ChatGPT Bakal Dikenakan Biaya Langganan Rp 334 ribu Per Bulan’:

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Kini Diawasi OJK!


Jakarta

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, hari ini (10/1/2025)

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).


Budi menjelaskan tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan tugas ini sejalan dengan pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Adapun masa peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

“Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, ini ketiga lembaga tersebut terus saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara,” tambah Budi.

OJK Siapkan Sistem Perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan Secara Digital

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini. Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti memgatakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan. Tentunya, BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya.

Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

“Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini. Ke depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Destry.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Bos Investree Masih Buron, OJK Ungkap Kabar Terbarunya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabarnya Adrian berada di Dubai.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).


Sementara ini, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ dinyatakan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

“Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Agusman juga telah mengatakan, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk DPO,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Milenial dan Gen Z Paling Banyak Tunggak Utang Pinjol, Ini Datanya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kelompok usia 19-34 tahun mendominasi menggunakan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Peer-to-Peer Lending (P2P Lending/Pinjaman Online). Generasi itu pula yang paling banyak mengalami kredit macet atau menunggak.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengungkap outstanding pembiayaan terbesar berada pada kelompok 19-34 tahun dengan porsi 51,52% dari total outstanding pinjaman perorangan.

“Adapun pembiayaan bermasalah didominasi oleh kalangan usia 19-34 tahun dengan porsi 53,48%,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).


Kelompok usia 19-34 tahun itu diketahui masuk dalam generasi milenial dan generasi Z. Dalam catatan detikcom, generasi milenial lahir dari tahun 1981-1996, saat ini berusia 29-44 tahun; Gen Z dari tahun 1997-2012, saat ini berusia 13-28 tahun.

Lebih lanjut, OJK mengungkapkan pada periode November 2024 total utang pinjol tumbuh 27,32% yoy menjadi Rp 75,60 triliun. Angka ini naik dari catatan bulan sebelumnya yakni Rp 72,03 triliun per Agustus 2024.

“Berdasarkan gender borrower, outstanding pembiayaan kepada gender perempuan mencapai 54,34% dari total outstanding pembiayaan perorangan,” lanjut Agusman.

Terkait usia yang diperbolehkan menggunakan pinjol telah diatur oleh OJK. Aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023). Penerapan aturan baru ini untuk meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Godok Aturan Syarat Usia dan Gaji Pengguna Paylater


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan berisi syarat usia dan gaji bagi pengguna Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater. Tujuan aturan itu utamanya untuk melindungi masyarakat dari jebakan utang.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman juga mengatakan ketentuan itu juga ditargetkan dapat meningkatkan pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

“Penguatan pengaturan terkait batasan usia dan pendapatan debitur pada skema Buy Now Pay Later oleh Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL) dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/1/2025).


Jumlah pembiayaan PP BNPL per November 2024 meningkat sebesar 61,90% yoy menjadi Rp 8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92%. Tingginya peningkatan pembiayaan tersebut antara lain karena basis outstanding PP BNPL masih relatif kecil.

“Kinerja PP BNPL diharapkan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital,” ucapnya.

Sebelumnya dalam keterangan resmi OJK, 31 Desember 2024, OJK sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 per bulan.

Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selanjutnya, Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” tulis keterangan resmi itu.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Ungkap Kabar Terbaru Bos Investree yang Buron


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kredit macet perusahaan. Adrian juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabarnya Adrian berada di Dubai. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Agusman mengatakan OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengejaran.

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Sdr. Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, OJK akan terus bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/1/2025).


Sementara ini, OJK telah melakukan penelaahan kelayakan atas tiga orang calon Tim Likuidasi PT IRJ dan telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas pembentukan Tim Likuidasi tersebut. Selanjutnya, PT IRJ dinyatakan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

“Proses penyelesaian kewajiban, termasuk terhadap karyawan PT IRJ, dilakukan melalui Tim Likuidasi,” pungkasnya.

Kasus pengejaran Adrian Gunadi ini bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan berlalu sejak awal 2023, dalam catatan detikcom masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet tercatat naik signifikan.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan, TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%. Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

Semakin runyamnya keadaan Investree, OJK turun tangan untuk memeriksa kasus tersebut. Dugaan awalnya ternyata fraud di Investree. Kemudian tak lama perusahaan terbukti gagal bayar.

Pada 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree. Penelusuran aset-aset Adrian Gunadi dan pihak lainnya juga dilakukan.

Tak kunjung memberikan langkah koperatif, Adrian Gunadi pun kini dalam pengejaran aparat penegak hukum. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Simak juga Video: KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR Bank Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Buka-bukaan Alasan Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti


Jakarta

Pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


“Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

Untuk mendukung langkah tersebut, OJK telah menerbitkan kerangka peraturan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto, serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 20 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.

Sedangkan terkait derivatif keuangan, Mahendra mengatakan, pihaknya sedang menggodok POJK baru. OJK akan segera menerbitkan POJK No. 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Saat ini aturan itu sedang dalam proses administratif pengundangannya.

“Di sisi infrastruktur perizinan, OJK telah juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital, aset kripto, dan derivatif keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), dan dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” sambungnya.

Simak juga Video: Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com