All posts by Gak Ganti Gambar

Ini Bedanya Pengawasan Kripto Usai Beralih dari Bappebti ke OJK


Jakarta

Per 10 Januari 2025, pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto telah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).


Hasan menjelaskan, jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun, setelah di OJK, maka sebagai lembaga pengatur di sektor jasa keuangan.

“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

Kemudian dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” kata Hasan.

Secara keseluruhan, Hasan mengatakan, peralihan pengaturan dan pengawasan ini akan dicermati. Tujuannya, untuk menciptakan ekosistem dan kegiatan aset kripto yang ke depan akan lebih aman, terintegrasi, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Sebagai informasi, OJK mencatat hingga November 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibandingkan Oktober 2024 yang sejumlah 21,63 juta investor. Peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024, melonjak lebih dari 376% secara tahunan (yoy).

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Beberkan Strategi Awasi Perdagangan Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah strategi dalam mengatur dan mengawasi aktivitas perdagangan aset kripto. Hal ini menyusul alih pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pengawasan terhadap kripto menghadirkan sejumlah tantangan besar. Pertama, karakteristik dan sifat dari kegiatan kripto yang masih terus mengalami perkembangan dan perubahan secara dinamis dan cepat.

“Aset kripto memiliki karakteristik beragam, ada yang memang berbasis atau underlying proyek, ada yang berbasis produk, utilitas tertentu, bahkan ada yang berbasis aset lainnya. Dan juga ada yang tidak memiliki basis atau underlying-nya,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).


Kedua, menjaga ketahanan dan keamanan siber, serta perlindungan dari ancaman kejahatan digital. Ketiga, tantangan pengembangan infrastruktur digital, hingga menjalin koordinasi dengan para pihak terkait.

Hasan menjelaskan, kripto diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Untuk pengawasan kripto yang memiliki basis tertentu, misalnya berbasis proyek, dapat mengacu pada pasal 8 ayat 1 POJK 27/2024 di mana aset yang diperdagangkan wajib memiliki kriteria seperti menggunakan teknologi buku besar, terdistribusi, memiliki utilitas, ataupun didukung oleh aset tertentu.

“OJK akan memastikan setiap aset kripto yang berbasis proyek memenuhi standar tersebut dan melakukan evaluasi dari latar belakang penerbit dan memberikan ketersediaan informasi yang transparan,” ujarnya.

Sedangkan untuk kripto yang tidak memiliki basis atau underlying tertentu, OJK akan melakukan pengawasan ketat terhadap potensi tindakan manipulasi pasar dalam perdagangannya. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 2 POJK 27/2024 yang menekankan prinsip tata kelola baik, manajemen risiko, mengedepankan integritas pasar, dan perlindungan konsumen.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sudah mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan pelindungan konsumen.

“Dari sisi pengawasan market conduct, kami juga akan meningkatkan pelindungan konsumen terkait dengan aset kripto ini melalui langkah-langkah. Pertama, kita melakukan klasifikasi jenis kripto, karena setiap aset kripto, tadi juga sudah dijelaskan, memiliki kegunaan, tujuan, dan risiko masing-masing yang berbeda-beda. Profilnya juga berbeda-beda,” ujar Kiki.

Kemudian, penguatan ketentuan dan pemahaman metodologi pengawasan kripto market melalui kerja sama dengan regulator lain, serta pengayaan use case kasus kripto maupun mitigasinya, apalagi mengingat aset bersifat cross-border (lintas negara). Lalu, dilakukan pengawasan yang melekat pada penyelenggara market untuk dipastikan penerapan ketentuan yang berlaku.

Berikutnya, Kiki mengatakan, akan didorong pelaksanaan pertukaran informasi transaksi yang mencurigakan secara real time kepada pengawas market conduct. Tak ketinggalan, juga akan diterapkan inovasi teknologi dalam mendukung pengawasan.

“Ini PR seluruh regulator untuk bagaimana kita mengawasi aset kripto. Tentu saja kami selaku pengawas market conduct juga akan terus bekerja sama dengan otoritas negara lain, yang juga memiliki arus transaksi kripto besar, untuk mendapatkan dukungan saat melakukan tracking maupun penindakan,” katanya.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Beda Pengawasan Kripto Usai OJK Ambil Alih dari Bappebti


Jakarta

Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025. Semula, pengawasan aset kripto di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


“Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen, sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan dalam kesempatan yang sama.

Hasan menjelaskan jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun setelah di OJK, ada pengembangan ke sektor jasa keuangan.

“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” paparnya.

Selain itu perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” ujar Hasan.

Simak juga Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Harus Paham dan Mampu Bayar Kembali


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan masih banyak masyarakat yang menilai pinjaman daring (pindar) sebagai salah satu jalan pintas untuk keluar dari tekanan ekonomi.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menekankan masyarakat perlu memandang pinjaman sebagai solusi yang harus dikelola secara matang, bukan jalan pintas.

“Keputusan untuk mengambil pinjaman harus diiringi dengan pemahaman tentang kemampuan membayar kembali dan perencanaan keuangan yang baik,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).


AFPI mencatat bahwa banyak pengguna layanan Pindar sering menghadapi masalah karena mereka kurang memahami perbedaan antara kebutuhan mendesak dan keinginan konsumtif.

Entjik mengatakan banyak dari mereka juga tidak melakukan perhitungan matang mengenai penghasilan dan kemampuan membayar cicilan, sehingga mengakibatkan pengelolaan pinjaman yang tidak terencana.

Selain itu, beban ekonomi yang berat sering kali memperburuk kondisi mental pengguna, sehingga mereka kesulitan mengambil keputusan yang rasional.

Sebagai mitra OJK, AFPI secara aktif meningkatkan literasi keuangan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami cara mengelola keuangan dengan baik, mengenali risiko pinjaman, dan membedakan layanan legal seperti Pindar dari layanan ilegal.

Adapun baru-baru ini telah terjadi tragedi kemanusiaan di mana seorang ayah di Cirendeu mengakhiri hidupnya dan nyawa anak istrinya akibat tekanan ekonomi dan beban utang. AFPI turut prihatin atas tragedi kemanusiaan yang baru-baru ini terjadi,

Di mana kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan literasi keuangan dalam memanfaatkan layanan fintech lending.

Ia mengatakan bahwa Pindar, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah instrumen inklusi keuangan yang aman dan bertanggung jawab.

Pindar diatur secara ketat melalui regulasi OJK, termasuk pengelolaan risiko yang dirancang untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terduga. Namun, layanan ini tetap membutuhkan pengguna yang bijak dan memahami risiko yang terkait.

“Pindar dirancang untuk membantu masyarakat mengakses pendanaan dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, tanpa literasi keuangan yang memadai dan kesadaran yang baik, layanan ini bisa disalahgunakan atau menjadi beban yang sulit dikelola,” ujar Entjik.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Sat-set, Ini Tips Transfer Uang Digital agar Makin Praktis!


Jakarta

Perkembangan teknologi membuat pengiriman uang tidak lagi dilakukan secara konvensional. Namun saat ini, pengiriman uang sudah memanfaatkan teknologi digital.

Meskipun begitu, ada sejumlah hal yang perlu diketahui agar proses pengiriman uang menjadi lebih praktis mulai dari jaringan smartphone, keamanan, hingga memanfaatkan aplikasi kredibel. Simak ulasannya berikut!

1. Jaringan Smartphone


Memastikan jaringan smartphone stabil menjadi salah satu langkah awal yang perlu dilakukan agar transfer uang digital menjadi lebih praktis. Pasalnya, jaringan yang tidak stabil bisa membuat proses transaksi menjadi terganggu hingga batal. Untuk itu sebelum melakukan transaksi, pastikan memiliki jaringan internet yang stabil.

2. Keamanan

Memperhatikan aspek keamanan menjadi hal tidak boleh dikesampingkan. Pastikan menggunakan aplikasi transaksi yang keamanannya menjanjikan.

Selain itu, para pengguna pun perlu diimbangi dengan literasi digital yang memadai. Sebab aksi kejahatan yang terjadi di dunia digital kerap terjadi karena disebabkan oleh kelalaian para penggunanya sendiri.

Untuk itu, para pengguna disarankan untuk tidak berbagi password, data pribadi, dan hal-hal penting lainnya. Serta pastikan menggunakan password yang sulit untuk ditebak.

3. Memanfaatkan Aplikasi Kredibel

Saat ini, banyak aplikasi transaksi digital yang tengah berkembang. Untuk itu, para pengguna perlu memilih aplikasi kredibel agar setiap transaksi bisa menjadi lebih aman dan nyaman.

DANA menjadi salah satu dompet digital cukup kredibel. Pasalnya DANA menyuguhkan beragam fitur untuk memberikan kemudahan transaksi para penggunanya, salah satunya fitur Kode Tunai.

DANA transfer uangFoto: DANA

Layanan tersebut menghadirkan biaya kirim uang sesama pengguna DANA bisa menikmati layanan secara gratis. Fitur ini cocok untuk berbagi uang dengan siapa saja, kapan saja, bahkan jika penerima belum memiliki akun DANA.

Cara Menggunakan Kode Tunai

  • Tap Kirim di Beranda DANA, lalu pilih Kirim Kode Tunai

  • Masukkan nomor HP penerima & jumlah uang yang mau ditransfer

  • Tap Bayar, lalu masukkan PIN DANA kamu

  • Share Kode Unik ke penerima untuk klaim uangnya.

Cara Klaim Uang dari Kode Tunai

  • Setelah dapat Kode Unik dari pengirim, tap link yang dibagikan

  • Masukkan nomor HP kamu & Kode Unik

  • Pilih mau klaim uangnya lewat mana: Saldo DANA, atau Rekening Bank.

  • Jika lewat Saldo DANA, daftar akun DANA untuk klaim uangnya

  • Jika lewat Rekening Bank, masukkan nomor rekening, dan pilih Bank yang mau kamu kirim.

Beragam kemudahan tersebut tentu mampu membuat transaksi keuangan menjadi lebih praktis tanpa ribet. Kirim uang kemanapun hingga beda pun makin mudah dengan menggunakan dompet digital DANA. Jadi tunggu apa lagi? Yuk download dan pakai DANA sekarang!

(anl/ega)



Sumber : finance.detik.com

Ini Cara Kirim Saldo GoPay ke DANA dengan Mudah dan Cepat

Jakarta

GoPay merupakan salah satu dompet digital terpopuler di Indonesia. Selain berfungsi untuk membeli pulsa, paket internet, hingga membayar layanan ojek online, saldo yang ada di GoPay juga bisa dikirim ke e-wallet lain seperti DANA.

Cara kirim saldo GoPay ke DANA juga mudah dan cepat. Sebab, pihak GoPay telah menambahkan DANA sebagai salah satu e-wallet transfer, jadi tidak perlu lagi memasukkan kode virtual account atau semacamnya, cukup tambahkan nomor penerima transfer DANA.

Lantas, bagaimana cara kirim saldo GoPay ke DANA? Simak langkah-langkahnya dalam artikel ini.


Cara Kirim GoPay ke DANA

Kini, kirim saldo GoPay ke DANA bisa dilakukan dengan cepat dan praktis. Dilansir situs resmi GoPay, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi GoPay di smartphone
  • Di halaman utama, ketuk menu ‘Transfer’
  • Pilih opsi ‘E-wallet’
  • Lalu pilih ‘DANA’
  • Masukkan nomor telepon penerima DANA yang terdaftar di aplikasi
  • Cek kembali nomor penerima transfer, kemudian ketuk ‘Percaya, lanjut’ (Trust, continue) untuk memproses kebutuhan transfer
  • Masukkan nominal uang yang ingin dikirim
  • Pilih metode pembayaran dan klik ‘Konfirmasi & Transfer’ (Confirm & Transfer)
  • Masukkan 6 digit PIN GoPay dengan benar
  • Selesai, transfer saldo GoPay ke DANA telah berhasil.

Cara Kirim DANA ke GoPay

Pengguna DANA juga bisa mengirim saldo ke akun GoPay dengan mudah, lho. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Buka aplikasi DANA di smartphone
  • Di halaman utama, klik menu ‘Kirim’ lalu pilih ‘Kirim ke e-Wallet’
  • Masukkan nomor telepon penerima GoPay yang terdaftar di aplikasi
  • Lalu, masukkan nominal uang yang ingin ditransfer
  • Lalu ketuk ‘Lanjutkan’
  • Cek kembali nomor telepon penerima dan jumlah saldo yang ingin dikirim. Jika sudah benar, ketuk ‘Konfirmasi’
  • Ketuk ‘Bayar’
  • Masukkan PIN DANA dengan benar
  • Selesai, transfer saldo DANA ke GoPay telah berhasil.

Kini, detikers dapat berbagi saldo GoPay ke teman, pasangan, orang tua, atau orang yang membutuhkan secara praktis dan cepat, meski mereka menggunakan dompet digital yang berbeda sekalipun.

Itu dia cara kirim saldo GoPay ke DANA dengan mudah dan cepat. Semoga membantu detikers!

(ilf/fds)



Sumber : finance.detik.com

Kemudahan Transfer Uang Bikin Orang Gemar Pakai Dompet Digital


Jakarta

Kemajuan teknologi membuat sejumlah sektor turut mengalami perubahan, salah satunya melalui kehadiran dompet digital. Bisa dikatakan kehadiran dompet digital mendapatkan sambutan positif.

Bahkan dari tahun ke tahun jumlah pengguna dompet digital terus mengalami peningkat. Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa volume transaksi elektronik sebanyak 1,84 miliar transaksi pada Agustus 2024.

Volumenya meningkat 4,56% dibanding bulan sebelumnya yang mencetak 1,76 miliar transaksi. Demikian pula nilai transaksi elektronik sebesar Rp220,87 triliun pada Agustus 2024, tumbuh 3,18% dibanding bulan sebelumnya.


Ada banyak hal yang membuat orang-orang gemar melakukan transaksi dengan dompet digital, salah satunya yakni lewat kehadiran transfer uang. Fitur tersebut memberikan kemudahan kepada para pengguna untuk melakukan berbagai transaksi apapun dan di mana pun.

Sebelumnya, masyarakat harus keluar rumah dan mentransfer sejumlah uang melalui ATM. Tak hanya itu, layanan transfer gratis seperti yang dihadirkan oleh dompet digital DANA juga menjadi daya tarik tersendiri.

DANA menjadi salah satu dompet digital yang menyuguhkan sejumlah layanan gratis, salah satunya melalui fitur Kode Tunai. Dengan fitur Kode Tunai, pengguna DANA bisa kirim uang ke orang yang bukan pengguna DANA, juga bisa kirim uang ke sesama pengguna DANA secara gratis.

Istimewa Foto: DANA

Fitur ini cocok untuk berbagi uang dengan siapa saja, kapan saja, bahkan jika penerima belum memiliki akun DANA.

Cara Menggunakan Kode Tunai:

  • Tap Kirim di Beranda DANA, lalu pilih Kirim Kode Tunai.
  • Masukkan nomor HP penerima & jumlah uang yang mau ditransfer.
  • Tap Bayar, lalu masukkan PIN DANA kamu.
  • Share Kode Unik ke penerima untuk klaim uangnya.

Selain mengirimkan uang, pengguna bisa mengklaim uang lewat Kode Tunai dengan cara berikut:

  • Setelah dapat Kode Unik dari pengirim, tap link yang dibagikan.
  • Masukkan nomor HP kamu & Kode Unik.
  • Pilih mau klaim uangnya lewat mana: Saldo DANA, atau Rekening Bank.
  • Jika lewat Saldo DANA, daftar akun DANA untuk klaim uangnya.
  • Jika lewat Rekening Bank, masukkan rekening bank yang akan dikirim.

Mudah bukan? Yuk segera unduh dan pakai fitur Kode DANA sekarang!

Tonton juga Video: Wondr by BNI: Solusi Keuangan Digital Terdepan

[Gambas:Video 20detik]

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Digoyang Data Ini, Nilai Bitcoin Kini Tembus Lebih dari Rp 1,6 M


Jakarta

Harga Bitcoin (BTC) melonjak signifikan setelah rilis data Consumer Price Index (CPI) Amerika Serikat untuk Desember 2024. Inflasi tahunan tercatat di angka 2,9%, sesuai dengan ekspektasi pasar. Seiring dengan hal itu, nilai Bitcoin terdongkrak hingga melampaui US$ 102.000 atau setara dengan Rp 1,6 miliar lebih.

Kenaikan ini juga diikuti oleh aset kripto lainnya saat pengumuman CPI, seperti Ethereum (ETH) yang mencapai Rp 54 juta, XRP di Rp 50.000, SOL di Rp 3,2 juta, dan XLM di Rp 7.000. Mayoritas aset kripto lainnya turut mengalami tren kenaikan yang makin memperkuat optimisme pasar.

“Kapitalisasi pasar Bitcoin kini berada di angka US$ 3,7 triliun, dengan total volume perdagangan mencapai US$ 183 miliar. Sebagai perbandingan, pada bulan sebelumnya, CPI tercatat sebesar 2,7%, di mana harga Bitcoin saat itu berada di kisaran US$ 90.000, naik dari sebelumnya US$ 87.000. Meski kenaikan CPI Desember sedikit lebih tinggi dari angka bulan lalu, hal ini tidak menunjukkan tanda-tanda inflasi yang memburuk,” CEO Indodax, Oscar Darmawan, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom pada Sabtu (18/1/2205).


Sebagai catatan tambahan, CPI inti, yang tidak memperhitungkan harga makanan dan energi, hanya meningkat 0,2%. Angka ini lebih rendah dibandingkan perkiraan awal sebesar 0,3%. Data ini memberikan sinyal positif bahwa tekanan inflasi tetap terkendali.

“Dengan inflasi yang moderat, ada potensi bagi Federal Reserve untuk mempertimbangkan pelonggaran kebijakan suku bunga dalam beberapa bulan mendatang, yang bisa semakin mendorong sentimen positif di pasar keuangan,” ujar Oscar.

Lebih lanjut Oscar bilang, optimisme ini juga tercermin dalam Fear and Greed Index pasar kripto, yang berada di angka 75 dari 100. Angka ini menunjukkan dominasi sentimen “greed” atau optimisme yang kuat di kalangan investor. Jika tren ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan Bitcoin akan terus melanjutkan level psikologis di atas US$ 102.000 dalam waktu dekat.

Oscar menilai, lonjakan ini mencerminkan semakin kuatnya kepercayaan investor terhadap Bitcoin sebagai aset lindung nilai.

“Kita melihat pola yang sama: ketika inflasi mulai stabil dan kebijakan moneter cenderung melunak, Bitcoin mendapatkan momentum kenaikan. Dengan target inflasi The Fed berada di angka 2%, hampir tidak ada peluang pemotongan suku bunga di akhir bulan nanti.” katanya.

Menurut Oscar, keputusan The Fed akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan Bitcoin dan aset kripto lainnya. Ia bilang, pasar sangat sensitif terhadap kebijakan moneter.

“Jika The Fed memberi sinyal akan menurunkan suku bunga, maka likuiditas akan meningkat, dan Bitcoin bisa menjadi salah satu aset yang paling diuntungkan,” jelasnya.

Selain itu, data Producer Price Index (PPI) yang akan dirilis pada 24 Januari 2025 diharapkan memberikan sinyal tambahan terkait tekanan inflasi yang mulai mereda. Oscar menilai bahwa faktor ini akan memperkuat sentimen bullish bagi Bitcoin.

“Investor institusional kini lebih percaya diri dalam memasukkan Bitcoin ke dalam portofolio mereka. Ketika inflasi dan kebijakan moneter mulai stabil, permintaan terhadap aset kripto cenderung meningkat,” tambahnya.

Oscar menegaskan bahwa regulasi global juga menjadi faktor penting dalam pergerakan Bitcoin. “Dengan semakin banyaknya negara yang mulai menerima Bitcoin sebagai instrumen investasi sah, kita melihat peningkatan adopsi dari institusi besar. Hal ini bisa menjadi pendorong utama bagi harga Bitcoin dalam jangka panjang.” kata Oscar.

Meski optimis, Oscar juga mengingatkan investor untuk tetap berhati-hati terhadap volatilitas pasar. Ia bilang, Bitcoin memiliki fundamental yang kuat, tetapi investor tetap harus memperhitungkan faktor eksternal seperti kebijakan ekonomi global dan pergerakan pasar tradisional.

“Saya percaya bahwa 2025 akan menjadi tahun penting bagi Bitcoin dan ekosistem crypto secara keseluruhan. Dengan kombinasi regulasi yang lebih jelas, adopsi institusional, dan momentum pasar, kita bisa melihat Bitcoin mencapai level yang lebih tinggi. Namun, seperti biasa, investor harus tetap melakukan riset mendalam dan memahami risiko yang ada,” tutup Oscar.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Kondisi Ini Bikin Harga Bitcoin Terbang ke Level Rp 1,6 Miliar


Jakarta

Harga Bitcoin (BTC) terbang seiring dirilisnya data Consumer Price Index (CPI) Amerika Serikat (AS) untuk Desember 2024. Inflasi tahunan tercatat sesuai dengan ekspektasi di angka 2,9%.

Hal ini mendorong nilai Bitcoin melampaui US$ 102.000 atau sekitar Rp 1,6 miliar lebih. Kenaikan ini juga diikuti oleh aset kripto lainnya saat pengumuman CPI, seperti Ethereum (ETH) yang mencapai Rp 54 juta, XRP di Rp 50 ribu, SOL di Rp 3,2 juta, dan XLM di Rp 7 ribu.

Mayoritas aset kripto lainnya turut mengalami tren kenaikan yang memperkuat optimisme pasar. Kapitalisasi pasar Bitcoin saat ini berada di angka US$ 3,7 triliun, dengan total volume perdagangan mencapai US$ 183 miliar.


Sementara pada bulan sebelumnya, CPI tercatat sebesar 2,7%, di mana harga Bitcoin saat itu berada di kisaran US$ 90.000, naik dari sebelumnya US$ 87.000. Meski kenaikan CPI Desember sedikit lebih tinggi dari angka bulan lalu, hal ini dianggap tidak menunjukkan tanda-tanda inflasi yang memburuk.

Kendati begitu, CPI inti meningkat tipis sebesar 0,2%, lebih rendah dibandingkan perkiraan awal sebesar 0,3%. Namun begitu, data tersebut tetap menjadi sinyal positif tekanan inflasi tetap terkendali.

Dengan inflasi yang moderat, terbuka ruang bagi Federal Reserve (The Fed) untuk mempertimbangkan pelonggaran kebijakan suku bunga dalam beberapa bulan mendatang. CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menilai bahwa lonjakan ini mencerminkan kuatnya kepercayaan investor terhadap Bitcoin sebagai aset lindung nilai.

“Kita melihat pola yang sama ketika inflasi mulai stabil dan kebijakan moneter cenderung melunak, Bitcoin mendapatkan momentum kenaikan. Dengan target inflasi The Fed berada di angka 2%, hampir tidak ada peluang pemotongan suku bunga di akhir bulan nanti,” kata Oscar dalam keterangan tertulisnya, ditulis Minggu (19/1/2025).

Oscar mengatakan, optimisme ini juga tercermin dalam Fear and Greed Index pasar kripto, yang berada diangka 75 dari 100. Angka ini menunjukkan dominasi sentimen greed atau optimisme yang kuat di kalangan investor.

Jika tren ini terus berlanjut, Oscar mengatakan tidak menutup kemungkinan Bitcoin akan terus melanjutkan level psikologis di atas US$ 102.000 dalam waktu dekat. Namun begitu, Oscar menilai keputusan The Fed akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan Bitcoin dan aset kripto lainnya.

“Pasar sangat sensitif terhadap kebijakan moneter. Jika TheFed memberi sinyal akan menurunkan suku bunga, maka likuiditas akan meningkat, dan Bitcoin bisa menjadi salah satu aset yang paling diuntungkan,” jelasnya.

Sementara, data Producer Price Index (PPI) yang akan dirilis pada 24 Januari 2025 diharapkan memberi sinyal tambahan terkait tekanan inflasi yang mulai mereda. Oscar menilai, faktor ini akan memperkuat sentimen bullish bagi Bitcoin.

“Investor institusional kini lebih percaya diri dalam memasukkan Bitcoin ke dalam portofolio mereka. Ketika inflasi dan kebijakan moneter mulai stabil, permintaan terhadap aset kripto cenderung meningkat,” tambahnya.

Oscar menegaskan bahwa regulasi global juga menjadi faktor penting dalam pergerakan Bitcoin. Dengan semakin banyaknya negara yang menerima Bitcoin sebagai instrumen investasi sah, ia menilai peningkatan adopsi dari institusi juga semakin besar.

“Hal ini bisa menjadi pendorong utama bagi harga Bitcoin dalam jangka panjang,” terangnya.

Meski optimis, ia juga mengingatkan investor untuk tetap berhati-hati terhadap volatilitas pasar. Menurutnya, Bitcoin memiliki fundamental yang kuat, tetapi juga perlu memperhitungkan faktor eksternal seperti kebijakan ekonomi global dan pergerakan pasar tradisional.

“Saya percaya bahwa 2025 akan menjadi tahun penting bagi Bitcoin dan ekosistem kripto secara keseluruhan. Dengan kombinasi regulasi yang lebih jelas, adopsi institusional, dan momentum pasar, kita bisa melihat Bitcoin mencapai level yang lebih tinggi. Namun, seperti biasa, investor harus tetap melakukan riset mendalam dan memahami risiko yang ada,” tutupnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Trump Mau Bikin Kripto Berjaya, Janji Bakal Longgarkan Aturan


Jakarta

Donald Trump ingin membuat popularitas aset kripto naik, Presiden Terpilih Amerika Serikat itu dikabarkan akan melonggarkan aturan untuk perusahaan kripto di negaranya.

Sejak kampanye untuk kembali menjadi presiden, Trump memang aktif mempromosikan mata uang kripto. Melansir Reuters, Minggu (19/1/2025), kini dia berencana untuk menggunakan kekuasaannya untuk mengurangi regulasi yang dihadapi oleh perusahaan aset kripto. Bahkan, Trump disebut ingin mempromosikan adopsi aset digital dalam beberapa hari pertamanya menjabat.

Kabar soal rencana melonggarkan aturan untuk kripto pertama kali berembus pada hari Kamis kemarin. Bloomberg News melaporkan rencana kelonggaran aturan ini muncul setelah Trump berencana untuk mengeluarkan perintah eksekutif yang membentuk dewan kripto. Dewan yang akan beranggotakan 20 orang ahli itu akan membantunya memberi nasihat kepada pemerintah tentang kebijakan yang ramah terhadap kripto.


Penasihat Trump juga telah membahas penggunaan perintah eksekutif untuk mengarahkan Komisi Sekuritas dan Bursa untuk mencabut pedoman akuntansi tahun 2022 yang dikenal sebagai SAB 121.

SAB 121 dinilai terlalu mahal bagi beberapa perusahaan, khususnya bank, untuk menyimpan mata uang kripto atas nama pihak ketiga. Trump juga diperkirakan akan memerintahkan diakhirinya Operation Choke Point 2.0, operasi ini menurut para eksekutif kripto merupakan upaya bersama oleh regulator bank untuk mencekik perusahaan kripto keluar dari sistem keuangan tradisional.

Operasi itu memerintahkan bank untuk menolak memberikan layanan kepada pengguna kripto. Regulator bank membantah adanya upaya semacam itu, namun selama ini operasi itu diyakini sudah berjalan dengan masif.

Belum jelas apakah Trump akan mengarahkan perubahan regulasi kripto melalui satu atau beberapa perintah eksekutif, tetapi sumber informasi yang ada mengatakan tujuannya adalah untuk segera mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintahan baru secara luas mendukung adopsi aset digital.

Kebijakan Trump berpotensi mendorong mata uang kripto ke arus utama. Hal itu sangat kontras dengan kebijakan Presiden Joe Biden yang kurang mendukung aset kripto.

Biden berupaya untuk melindungi warga Amerika dari penipuan dan pencucian uang, menindak tegas perusahaan kripto, menggugat bursa Coinbase, Binance, Kraken, dan puluhan lainnya di pengadilan federal.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com