All posts by Gak Ganti Gambar

Kami Bukan Pinjol, tapi Pindar!


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan istilah pinjaman online (pinjol) sudah tidak digunakan lagi untuk menggambarkan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengganti istilah tersebut dengan pinjaman daring (pindar).

Istilah pindar telah diperkenalkan OJK pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

“Kami bukan pinjol. Kami pindar yang berizin di OJK,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Entjik mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan edukasi terkait dengan penggunaan istilah baru ini. Adapun pergantian istilah menjadi pindar dilakukan seiring dengan memburuknya stigma masyarakat terhadap kasus-kasus pinjop ilegal.

“Kami meminta agar membantu mengedukasi. Apalagi, pinjol yang ilegal ini sangat menyeramkan seiring banyak kasus yang berkembang di masyarakat. Kami tekankan, kami bukan pinjol tapi pindar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menambahkan, pihaknya telah mendisasosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

“Kami punya spirit mau mendisaosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah dalam kesempatan terpisah.

Kuseryansyah bercerita, dulunya industri ini bernama fintech P2P lending, ada juga istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)berdasarkan regulasi. Namun di lapangan sendiri masyarakat pahamnya industri ini bernama pinjol.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Kondisi ini bertambah berat dengan sejumlah permasalahan dan isu negatif di masyarakat yang menyeret nama pinjol itu sendiri. Ia pun mencontohkan seperti kasus guru TK pinjam uang Rp 3 juta lalu kemudian di bulan ketiga utangnya bengkak menjadi Rp 70 juta. Lalu ada juga beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan imbas stres karena penagihan utang oleh pinjol.

Merespobs kondisi tersebut, Kuseryansyah mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan lewat Fintech Data Center milik AFPI terkait kasus gali lubang tutup lubang serta kasus-kasus lainnya. Ditemukan, beberapa di antaranya memang pernah mengajukan pinjaman namun sudah lunas. Adapula yang outstanding-nya baik sehingga tidak ada penagihan.

“Lalu kita dalami lebih jauh, dalami lebih jauh, beberapa kemudian ada catatan (keterkaitan dengan) nama-nama lain,Duit Cepat, Duit Ekstrim, segala macam ya.Nah itu kemudian pinjol juga, ilegal,” ujarnya.

Alhasil, AFPI berupaya mengganti penggunaan istilah pinjol ini. Kuseryansyah mengatakan, pihaknya sempat menggunakan istilah pinjol baik, namun ternyata sangat sulit mengubah stigma buruk yang telah melekat di masyarakat menyangkut pinjol. Atas kondisi tersebut, lahirlah istilah pindar.

OJK telah menetapkan bahwa besaran bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan lebih dari 6 bulan sebesar 0,2%.

Perusahaan pindar juga punya kewajiban untuk bersertifikat ISO 27001 tentang keamanan data dan informasi. Begitu pula seluruh karaywan mulai dari Office Boy (OB) hingga CEO harus mengikuti. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak terikat aturan sehingga cenderung mengganggu dan berhaya.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

21 Pinjol Punya Risiko Gagal Bayar Tinggi, Asosiasi Fintech Buka Suara


Kabupaten Bandung Barat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini mengumumkan ada 21 penyelenggara Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending memiliki kredit bermasalah atau TWP90 di atas 5% hingga November 2024.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menjelaskan, kredit bermasalah pinjaman produktif sangat banyak dipengaruhi dengan kondisi ekonomi nasional. Pihaknya juga masih mencari cara untuk menggenjot sektor pinjaman produktif karena masih ada satu tantangan yakni disinyalir ada sindikat tertentu yang mencoba melakukan penipuan.

“Terus terang saja saat ini banyak juga sindikat-sindikat yang memang mau mencoba, mau menjebol, terutama di sektor produktif. Dengan kredit yang fiktif dan sebagainya. Ini kita melalukan diskusi bagaimana penguatan-penguatan di kredit risiko. Ini yang kita lakukan,” kata Entjik dalam acara media gathering di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Di samping itu, di antara 21 penyelenggara tersebut ada beberapa yang fokus pada pendanaan produktif dan belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 7,5 miliar yang tenggatnya sudah lewat pada Juni 2024 lalu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 tahun 2022.

“Makanya kami dari asosiasi dari industri, diskusi dengan OJK bahwa ya memang alam ini yang menyeleksi. Ada seleksi alam. Siapa yang tidak kuat maka dia akan tergeser,” imbuhnya.

Menurutnya, angka tersebut bukan berarti menunjukkan bahwa industri P2P Lending dengan TWP90 di atas 5% tengah terpuruk. Hal ini terlihat dari angka outstanding pembiayaan industri pada November 2024 yang bertumbuh menjadi Rp 75,6 triliun. Lalu TWP90 secara keseluruhan masih aman di level 2,5%.

“Kalau kita analisa secara umum, kita nggak bisa juga lihat bahwa ini ada 21 (perusahaan) di atas 5% buruk gitu, nggak, karena dari 21 ini sebenarnya juga portfolio-nya ini nggak besar, dari 30% itu juga nggak besar, cuma memang tersebar di 21 perusahaan. 21 perusahaan ini tidak terlalu berpengaruh signifikan. Kan secara total masih bagus, TWP90 masih bagus. Jangan melihat ada 21, wah ini bahaya, tapi jumlahnya kan kecil, tidak mempengaruhi industri secara keseluruhan,” ujar Entjik.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Korban Gagal Bayar Gugat OJK, Asosiasi Fintech Buka Suara


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait gugatan sejumlah pemberi dana atau lender korban platform Peer-to-Peer (P2P) Lending terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebut-sebut, para lender tersebut mengalami gagal bayar dari beberapa fintech seperti Investree hingga Tanifund.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan tersebut terdaftar di PTUN dengan Nomor 18/G/2025/PTUN.JKT per 20 Januari 2025. Tertulis OJK tercatat sebagai Tergugat 1 dan Agusman sebagai Tergugat 2. Lalu berdasarkan info yang dihimpun detikcom, gugatan itu berfokus pada permintaan peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 terkait penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

SE tersebut dipandang membebani pemberi dana. Sebab, dalam sub judul IV tentang mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, tepatnya pada poin bagian h, disebutkan bahwa seluruh risiko pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.


Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara detail terkait dengan gugatan tersebut. Namun, menyangkut poin SEOJK yang dimaksud, saat ini OJK telah menerbitkan kebijakan baru terkait kriteria lender non profesional. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi lender dan konsumen P2P Lending.

“Makanya sekarang lender itu diatur, lender profesional. Jadi menghindari lender-lender yang non-profesional. Kenapa? Karena banyak lender yang tidak mengerti roll bisnisnya pindar ini,” kata Entjik dalam acara media gathering di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).

Entjik menjelaskan, dalam P2P Lending sendiri terjadi hubungan antara lender dan borrower. Sedangkan menurutnya, pindar hanya platform atau wadah yang mempertemukan kedua pihak tersebut.

“Tanda tangan perjanjian kredit itu bukan kita. Tanda tangan perjanjian kredit adalah lender dan borrower. Jadi kita ini tadi disebutkan ya, kita broker atau mak comblang. Jadi kita akan lihatin, ini perusahaannya kayak begini. Apakah lender setuju nggak? Kalau dia bilang, ‘wah gue ragu nih kayaknya’, ya jangan diterusin,” ujarnya.

Sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan terhadap lender, Entjik mengatakan, pihaknya ikut turun tangan membantu penagihan hingga 90 hari. Apabila setelah waktu tersebut belum mendatangkan hasil, dibuka opsi untuk melakukan penagihan melalui pihak ketiga.

“Sampai di atas 90 hari, kalau masih menunggu, kita akan informasikan ke lender. Apakah masih mau diterusin? Kalau lender bilang oke diterusin, kita terusin, atau kita memberikan kepada pihak ketiga untuk menagih,” terang Entjik.

“Tapi pihak ketiga ini harus anggota AFPI dan kita melarang untuk platform melakukan kerjasama pihak ketiga untuk penagihan yang bukan anggota API. Karena ini semua kita mesti monitor,” sambungnya.

Tonton juga Video: Jangan Ikut-ikutan Fenomena ‘Galbay’ Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

AFPI Catat Penyaluran Pinjaman Daring Capai Rp 978 T


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melaporkan jumlah agregat pencairan pinjaman sejak fintech peer-to-peer (P2P) lending berdiri hingga November 2024 mencapai Rp 978 triliun.

Ketua Klaster Pendanaan Produktif AFPI Tofan Saban mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 97 perusahaan fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2017.

“Agregat pencarian pinjaman, total pinjaman yang sudah tersalurkan dari mulai 2017 sampai saat ini, itu nyaris Rp 1.000 triliun, yakni Rp 978 triliun yang sudah tersalurkan. Ini secara kumulatif,” kata Tofan, dalam media gathering di Mason Pine Hotel, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Sementara itu, untuk jumlah outstanding pinjaman, hingga November 2024 tercatat sebesar Rp 74 triliun yang masih berputar di masyarakat.

Tofan menambahkan, angka Rp 978 triliun tersebut berasal dari 2 juta pihak yang menjadi lender atau pemberi pinjaman. Lender ini ada yang berupa entitas maupun individu, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Dari 97 perusahaan berizin OJK yang telah tersalurkan, kalau tadi saya bilang ada 2 pihak ya, ada borrower, ada lender. Angka Rp 978 triliun itu berasal dari sekitar 2 juta pihak yang menjadi lender,” ujarnya.

Sedangkan untuk jumlah peminjam atau borrower dari pindar, Tofan mengatakan, totalnya mencapai 137 juta borrower, baik individu maupun entitas. Sedangkan angka TKB90 hingga November 2024 sebesar 97,62%

“7 tahun industri ini berada, sudah melayani kebutuhan dari kira-kira 137 juta individu ataupun entitas yang saat ini ada, menikmati penyaluran dana yang disalurkan oleh industri kami,” kata dia.

Lihat juga Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

[Gambas:Video 20detik]

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Trump Beri Perintah Rombak Kebijakan Demi Industri Kripto


Jakarta

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan pembentukan kelompok kerja mata uang kripto tak lama setelah dirinya dilantik. Kelompok itu bertugas mengusulkan peraturan aset digital baru serta menjajaki pembuatan stok kripto nasional.

Hal tersebut sesuai dengan janji kampanyenya terkait perombakan kebijakan kripto di AS. Dalam perintahnya, Trump melarang pembuatan mata uang digital bank sentral di AS yang dapat menyaingi mata uang kripto yang ada.

Perintah Trump juga meminta layanan perbankan agar perusahaan kripto dilindungi. Hal itu mengacu pada klaim industri kripto yang menuding regulator AS mempersulit industri mereka mendapatkan pendanaan dari perbankan.


Dikutip dari Reuters, Jumat (24/1/2025), semasa kampanye Trump berjanji menjadi ‘presiden kripto’ dan mempromosikan aset digital itu. Langkah Trump kontras dengan regulasi di masa pemerintahan Presiden Joe Biden yang cenderung mengawasi ketat industri tersebut.

Hal itu dilakukan Biden dalam upayanya melindungi masyarakat dari ancaman penipuan hingga potensi pencucian uang. Sejumlah perusahaan kripto seperti Coinbase, Binance, dan lusinan platform lainnya diseret ke ranah hukum karena dituding melanggar undang-undang AS.

Adapun keputusan Trump disambut baik oleh industri kripto. Perintah Trump terbaru dinilai bakal mendorong perubahan besar dalam kebijakan aset digital AS.

“Perintah eksekutif kripto hari ini menandai perubahan besar dalam kebijakan aset digital AS,” kata Nathan McCauley, CEO dan salah satu pendiri perusahaan kripto Anchorage Digital.

Bitcoin mencapai rekor tertinggi baru US$ 109,071 pada hari Senin di tengah kegembiraan investor atas pemerintahan baru yang ramah kripto. Meskipun nilainya sempat turun menjadi sekitar US$ 103,000 pada Kamis sore.

“Hanya beberapa hari dalam masa pemerintahannya, Presiden Trump memenuhi janjinya untuk menjaga Amerika Serikat menjadi pemimpin dalam inovasi aset digital,” ujar Senator Tim Scott, ketua Komite Perbankan Senat dari Partai Republik

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Jangan Asal Beli Bitcoin cs! Ini 4 Risiko Investasi Aset Kripto


Jakarta

Aset uang kripto saat ini telah menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup banyak diminati, terutama dari kaum muda semisal Gen Z. Meski begitu jenis investasi yang satu ini tergolong memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi, karenanya penting untuk berhati-hati sebelum membeli aset ini.

Agar terhindar dari potensi kerugian besar saat bertransaksi kripto, ada baiknya para investor memahami terlebih dahulu risiko dari kepemilikan aset digital tersebut. Melansir dari unggahan Instagram @ojkndonesia, Jumat (24/1/2025), berikut beberapa risiko berinvestasi di aset kripto.

1. Risiko Fluktuatif

Harga aset kripto dapat mengalami kenaikan ataupun penurunan dengan cepat dan tidak terduga. Kondisi ini membuat calon investor yang ingin memiliki aset digital tersebut harus siap dengan risiko kehilangan uang yang cukup besar.


2. Risiko Kejahatan Siber dan Penipuan

Aset kripto juga rentan terhadap kejahatan siber seperti peretasan dan skema phising. Terlebih mengingat aset ini hanya diperdagangkan secara digital.

Selain itu, banyaknya asumsi bahwa aset kripto merupakan investasi dengan potensi keuntungan tinggi juga menarik banyak skema penipuan, termasuk skema pump-and-dump yang dapat mengakibatkan kerugian besar bagi pengguna.

3. Risiko Pasar

Pasar kripto sangat dipengaruhi oleh sentimen investor, berita global, atau perubahan ekonomi, yang semuanya dapat menyebabkan fluktuasi harga. Sehingga nilai dari aset ini bisa seketika jatuh dan membuat kerugian yang sangat besar tanpa terduga.

4. Risiko Likuiditas

Tidak semua aset kripto memiliki likuiditas yang tinggi. Terdapat beberapa jenis aset kripto yang sulit untuk dijual kembali ketika membutuhkan uang tunai. Hal ini bisa sangat menyulitkan saat membutuhkan dana mendesak.

Demikian sejumlah risiko dari investasi kripto. Semoga detikers bisa berinvestasi dengan bijak dan nggak cuma ikut-ikutan alias FOMO.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin dan Mata Uang Kripto Lainnya Lesu Sepekan Usai Trump Dilantik


Jakarta

Kurang dari seminggu usai dilantiknya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pada Senin (20/1/2025) lalu, instrumen mata uang kripto mengalami pergerakan harga variatif.

Harga Bitcoin (BTC) misalnya, mengalami pelemahan dalam sepekan terakhir per tanggal 26 Januari 2025. Berdasarkan data CoinMarketCap Minggu (26/1/2025) pukul 17.20 WIB, harga BTC melemah 0,31% ke level Rp 1.690.576.804.

Hingga hari ini, BTC mencatatkan kapitalisasi pasar di level Rp 33.5 kuadraliun atau menguat 0,18%. Sementara volume transaksi tercatat sebanyak Rp 344.95 triliun per hari ini pukul 17.23 WIB.


Sementara Fully Diluted Value (FDV) BTC ada di level Rp 35,5 kuadraliun dengan volume kapitalisasi pasar 1,03%. Suplai total tercatat sebesar 19,81 miliar BTC dan suplai maksimum 21 miliar. Dengan begitu, total suplai beredar BTC sebanyak 19,81 miliar.

Sementara mata uang Solana (SOL) mengalami tren anjlok sepekan terakhir sebesar 11,95% ke level Rp 4.095.486 dalam sepekan terakhir. Namun begitu, mata uang ini mengalami penguatan kapitalisasi pasar sebesar Rp 1,99 kuadraliun atau menguat 2,31% dengan volume harian Rp 68,7 triliun atau melemah 31,29%.

Nasib serupa juga dialami Binance (BNB) yang melemah 0.77% ke level Rp 11.073.117 sepekan terakhir. CoinMarketCap mencatat kapitalisasi BNB naik 0.16% ke level Rp 1.57 kuadraliun dengan volume transaksi Rp 23.72 triliun atau melemah 4,12% dalam rentang waktu 24 jam terakhir.

Lain halnya dengan Ethereum (ETH), terlihat menguat 3,59% berdasarkan data CoinMarketCap dalam sepekan terakhir. Adapun Ethereum tercatat di level Rp 53.375.667. Adapun kapitalisasi pasar ETH menguat 0,27% ke level Rp 6.43 kuadraliun dengan volume transaksi harian Rp 204.66 triliun atau melemah 36,87%.

Tren menghijau juga diikuti mata uang XRP. CoinMarketCap mencatat penguatan tipis sebesar 0,29% di level Rp 50.439. Kapitalisasi pasar XRP juga meningkat 0,85% ke level Rp 2.9 kuadraliun kendati volume transaksi melemah 36,36% ke angka Rp 50.33 triliun.

Diketahui sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memerintahkan pembentukan kelompok kerja mata uang kripto tak lama setelah dirinya dilantik. Kelompok itu bertugas mengusulkan peraturan aset digital baru serta menjajaki pembuatan stok kripto nasional.

Hal tersebut sesuai dengan janji kampanyenya terkait perombakan kebijakan kripto di AS. Dalam perintahnya, Trump melarang pembuatan mata uang digital bank sentral di AS yang dapat menyaingi mata uang kripto yang ada.

Perintah Trump juga meminta layanan perbankan agar perusahaan kripto dilindungi. Hal itu mengacu pada klaim industri kripto yang menuding regulator AS mempersulit industri mereka mendapatkan pendanaan dari perbankan.

Lihat juga Video: Trump Tunjuk Eks Kepala Paypal Jadi Pimpinan AI-Kripto Gedung Putih

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Blockchain dan Kripto Terus Berkembang, Begini Cara Menghadapinya


Jakarta

Blockchain, Web3, Artificial Intelligence (AI) dan kripto terus berkembang pesat, dengan valuasi global perusahaan di sektor ini mencapai triliunan dolar AS.

Di Indonesia, data dari Kementerian Perdagangan menunjukkan jumlah investor kripto mencapai 20,4 juta orang, dengan nilai transaksi mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Teknologi ini menawarkan solusi transparan, inklusif, dan esien, menjadikannya inovasi utama dalam sektor nasional.

Ketua Umum Indonesia Real World Asset Tokenization Association (Irwata) Muhammad Sabdo mengungkapkan perkembangan pesat ini juga menghadirkan tantangan, seperti kegagalan proyek blockchain, lemahnya regulasi, serta kerugian yang dialami masyarakat dan investor.


“Oleh karena itu, model bisnis baru yang mengintegrasikan real-world assets (RWA) dengan teknologi blockchain mulai berkembang. Model ini tidak hanya mendukung bisnis dunia nyata tetapi juga menciptakan peluang ekonomi yang lebih inklusif,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).

IRWATA Summit 2025 dirancang sebagai ajang global yang akan menghadirkan lebih dari 50 founder dan co-founder proyek blockchain internasional, seperti XRP, Polygon, Peaq Network, Chainlink, dan lainnya.

Acara ini bertujuan untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat inovasi digital dan tokenisasi RWA, sekaligus menjadi model bagi negara lain. Bagi Indonesia, IRWATA Summit adalah momentum strategis untuk menarik investasi di sektor pertanian, karbon kredit, dan pembiayaan inklusif. Acara ini juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi unggulan dalam ekonomi digital. Summit ini akan mengusung tiga tema besar yaitu pertanian, pelestarian alam dan ekonomi inklusif.

Real World Assets ini juga untuk mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan. Meliputi uji coba penerapan digital ID untuk ketahanan data, tokenisasi lahan pertanian, tokenisasi karbon dan pengembangan program penghapusan pinjaman online ilegal alias pinjol. Acara ini akan digelar pada Rabu 26 Februari 2025 dengan mengusung Tema Indonesia Real World Asset Tokenization Association: Blockchain’s Impact on Global Business.

Simak juga Video: Nasihat Pakar Seusai Bitcoin Gagal Tembus Puncak USD 100 Ribu

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Sumbang Rp 1,09 Triliun ke Kas Negara


Jakarta

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp 1,09 triliun di tahun 2024. Hal ini menunjukkan besarnya kontribusi aset digital terhadap pendapatan negara.

Tren kontribusi pajak terhadap penerimaan negara mengalami tren yang terus meningkat sejak tiga tahun terakhir. Secara rinci, sumbangsih kripto tahun 2022 sebesar Rp 246,45, di tahun 2023 Rp 220,83 miliar, dan Rp620,4 miliar pada 2024.

Bahkan, Indodax sebagai salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, mencatatkan kontribusi besar bagi negara, yakni sekitar Rp 490,06 miliar. Adapun penerimaan pajak kripto nasional, Indodax berkontribusi senilai 44,96% dari total pajak kripto yang disetorkan ke negara.


Pertumbuhan penerimaan pajak ini didorong oleh lonjakan transaksi aset kripto mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari hingga November 2024. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, transaksi kripto meningkat 352,89%.

Progres pertumbuhan aset kripto juga dialami Indodax, pada November 2024, volume transaksi Indodax tercatat sebesar Rp 21,28 triliun. Peningkatan ini berlanjut pada Desember 2024, dengan volume transaksi yang naik menjadi Rp 23,76 triliun.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengungkapkan dengan angka penerimaan pajak yang terus melonjak di sektor kripto, tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia telah memasuki fase baru dalam adopsi kripto yang lebih masif.

“Penerimaan pajak yang tercatat lebih dari Rp 1 triliun pada akhir 2024 bukan hanya sekadar angka, namun juga mencerminkan kedewasaan pasar yang semakin berkembang dan diterima oleh masyarakat sebagai alternatif investasi. Ini adalah bukti nyata bahwa aset digital telah mendapatkan tempat di hati para investor Indonesia,” kata Oscar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/1/2025).

Namun, Oscar Darmawan juga menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih mendukung untuk mendorong pertumbuhan lebih lanjut. Ia meyakini, transaksi kripto di Indonesia akan jauh lebih besar jika tidak dikenakan PPN.

“Hal ini akan membuat pendapatan negara dari pajak kripto dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat dari sekarang. Secara alami, tanpa PPN, masyarakat Indonesia akan lebih leluasa bertransaksi, sehingga volume perdagangan kripto akan melonjak signifikan,” jelasnya.

Oscar menambahkan bahwa sifat kripto mirip dengan instrumen keuangan pada umumnya yang diawasi oleh OJK. Ia berharap, transaksi kripto juga mendapatkan perlakuan serupa, yakni dibebaskan dari PPN.

Akan tetapi di balik lonjakan ini, Oscar menilai volatilitas masih menjadi tantangan terbesar di pasar kripto. Kendati mencatatkan angka transaksi yang besar, kripto tetap instrumen yang sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan, geopolitik, dan sentimen pasar global.

“Ini adalah bagian dari dinamika alami dari pasar aset digital yang sangat likuid dan terbuka. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk selalu memahami risiko yang ada dan tidak terjebak dalam euforia harga semata,” ujar dia.

Tonton juga Video: Peran Ajaib Kripto Dalam Kemajuan Kripto di Indonesia

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com