All posts by Gak Ganti Gambar

Ada Dugaan Praktik Monopoli di Pinjol Pendidikan, Asosiasi Buka Suara


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan pelanggaran praktik monopoli pada pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol). Ketua umum AFPI Entjik S Djafar menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Tidak ada yang melanggar sebenarnya, sehingga apa yang dituduhkan kepada kami dari fintech P2P (Peer-to-Peer) Lending tidak berdasar hukum,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/3/2024)/

Ia menyebut layanan pinjaman untuk pendidikan tidak melanggar aturan hukum, sebab tak ada pasal yang melarang pemberian kredit kepada mahasiswa. Meski begitu AFPI menyebut tetap menghormati proses yang dilakukan KPPU.


“Baik undang-undang perguruan tinggi maupun undang-undang KPPU, tidak ada pasal yang melarang untuk pemberian kredit kepada mahasiswa. Itu pernyataan dari AFPI mungkin. Kita sebagai warga negara yang baik, kita ikuti proses ini. Apabila KPPU merasa itu harus diangkat menjadi kasus atau menjadi penyelidikan kita akan ikuti,” bebernya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang juga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6, Profesor Aswanto menyebut dugaan monopoli itu tidak berdasar, apalagi jika dikaitkan dengan bunga yang tinggi. Justru hadirnya pinjol pendidikan, kata dia, memberi pilihan bagi masyarakat untuk akses pendanaan yang lebih mudah.

“Saya tidak mendalami persoalan kasus ini, tapi kalau dari perspektif yuridis tidak ada dasarnya pemberian bantuan beasiswa dianggap cenderung usaha monopoli,” ujarnya.

Sebelumnya, KPPU telah menyelesaikan kajian terkait pinjaman pendidikan melalui pinjol. Dalam proses kajian, KPPU mendapatkan berbagai informasi dan data dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya, regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha di industri pinjaman, baik perbankan maupun pinjol.

Dari kajian tersebut, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

“Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2023).

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

(ily/kil)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Bantah KPPU soal Pinjol Pendidikan Patok Bunga Tinggi


Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan temuan tingginya bunga Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) pendidikan. Namun, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar membantah hal tersebut.

Menurutnya, baik Danacita maupun platform lainnya menerapkan bunga sesuai yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bunga yang pada pinjol pendidikan masih di bawah 0,1% per hari sesuai ketentuan OJK.

“Danacita dan teman-teman P2P lain yang bergerak di edu loan, kredit mahasiswa, tidak ada satu pun yang melanggar ketentuan bunga yang ditentukan OJK, ini harus kita sama-sama pahami. Kedua adalah OJK sudah menetapkan 0,1%, di mana hampir semua itu di bawah ketetapan 0,1% atau ketetapan dari OJK,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/3/2024).


Oleh karena itu ia menyebut tudingan bunga tinggi tidak terbukti adanya. “Sehingga saya mohon bahwa pelanggaran tentang bunga tinggi itu tidak terbukti atau tidak ada terjadi di fintech P2P lending yang berizin di OJK,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo juga menjelaskan platformnya mematok bunga di bawah ketentuan OJK. Bunga pinjaman perusahaan masih di kisaran 0,07% per hari.

“Kami terapkan masih relatif di bawah itu (ketentuan OJK) dan kami kurang lebih 0,07% maksimum per harinya. APakah tinggi? Kami menyatakan kami compile semua dengan OJK,” jelasnya.

Sebelumnya, KPPU telah menyelesaikan kajian terkait pinjaman pendidikan melalui pinjol. Dalam proses kajian, KPPU mendapatkan berbagai informasi dan data dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya, regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha di industri pinjaman, baik perbankan maupun pinjol.

Dari kajian tersebut, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

“Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2023).

Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut.

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Bakal Ada Kejutan di Pasar Kripto Sebentar Lagi, Investor Harap Bersiap!


Jakarta

Diprediksi bakal terjadi geliat di pasar aset kripto menjelang Bitcoin halving. Para investor dan trader disarankan untuk mempersiapkan diri agar bisa memaksimalkan performa portofolionya.

Untuk diketahui, Bitcoin halving adalah aktivitas yang terjadi setiap empat tahun sekali dan ditunggu semua pelaku pasar aset kripto. Dalam masa ini, imbalan atas penambangan aset kripto Bitcoin akan dipotong.

Bitcoin halving juga akan membatasi pasokan koin BTC, yang secara total sudah ditentukan sebanyak 21 juta koin. Sesuai hukum ekonomi, berkurangnya pasokan dengan permintaan yang banyak akan membuat harga terkerek.


CEO Bittime Ryan Lymn mengatakan pihaknya menilai Bitcoin halving bakal membuat pasar aset kripto secara keseluruhan akan menggeliat. Dalam hal ini, menurutnya masa-masa menjelang dan setelah halving akan memberikan banyak kejutan.

“Bitcoin halving kali ini diprediksi terjadi pada pertengahan April. Sementara kita sudah melihat pasar aset kripto yang begitu bullish sejak awal tahun dan mencatatkan beberapa rekor baru. Banyak kejutan yang bisa terjadi di masa-masa yang dekat dengan halving,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2024).

Ryan menambahkan, mendekati masa halving terdapat beberapa opsi strategi yang bisa digunakan oleh trader maupun investor. Hal itu penting dipertimbangkan agar pelaku pasar bisa memaksimalkan performa portfolio.

“Tim riset Bittime telah memantau pergerakan pasar aset kripto pada halving sebelumnya dan juga sejak awal tahun ini. Ada beberapa strategi atau tips yang bakal berguna bagi para pelaku pasar aset kripto,” jelasnya.

Product Manager Bittime, Fransiskus Bupu Awa Du’a mengatakan pihaknya telah melihat kinerja pasar aset kripto selama historikal halving sebelumnya. Menurutnya, terdapat beberapa tips yang bisa dipertimbangkan para pelaku pasar selama masa-masa ini.

“Pertama, yang pasti adalah buy the dip, atau melakukan aksi beli ketika harga Bitcoin turun. Pasalnya secara historis, harga BTC terpantau menguat setelah halving,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, strategi buy the dip cocok digunakan karena dalam dua momentum halving sebelumnya di 2020 dan 2016, harga BTC terpantau melemah cukup tajam sebelum halving. Hal itulah yang menurutnya jadi pertimbangan untuk buy the dip di masa menjelang halving, dengan catatan pelaku pasar menahan .

“Pada halving 2016, harga Bitcoin terpantau melemah sampai minus 40% sebelum halving. Sementara pada 2020, BTC tercatat koreksi sampai minus 20% sebelum halving. Jadi ada kemungkinan pelemahan cukup besar sebelum halving,” jelas Fransiskus.

Tips yang kedua, lanjut Frans, adalah memantau altcoin dengan proyek di jaringan Bitcoin, hingga yang menggunakan layer 2 di blockchain tersebut untuk menjadi aset diversifikasi. Hal itu dinilainya menjadi perkembangan narasi dimana jaringan Bitcoin bisa digunakan untuk hal lain selain transaksi belaka.

“Saat ini sudah ada beberapa altcoin di jaringan Bitcoin yang secara project roadmap menarik, antara lain ORDI dan STX. Aset kripto tersebut bisa dipertimbangkan menjadi diversifikasi dalam portofolio pelaku pasar,” jelasnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, nilai transaksi perdagangan aset kripto pada Februari 2024 sebesar Rp33,69 triliun atau naik 56,22% dari bulan sebelumnya.

Sementara itu, jumlah investor per Februari 2024 tercatat sebanyak 19,18 juta investor. Bappebti menilai adanya peristiwa halving Bitcoin dapat mendorong transaksi dan jumlah investor lebih banyak lagi kedepannya.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com

Tok! Raja Kripto Sam Bankman-Fried Dihukum 25 Tahun Penjara


Jakarta

Pria berjuluk ‘Raja Kripto’ Sam Bankman-Fried, resmi dihukum penjara. Ia divonis 25 tahun penjara pada Kamis (28/3), setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebesar US$ 8 miliar atau Rp 126,9 triliun (kurs Rp 15.873) dari pelanggan di perusahaan yang didirikannya FTX Cryptocurrency yang kini sudah bangkrut.

Hakim Distrik AS, Lewis, menjatuhkan hukuman di sidang pengadilan Manhattan setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak kehilangan uang. Lewis bahkan mengatakan Bankman-Fried berbohong selama kesaksian persidangannya.

Lewis juga menemukan ada ratusan triliun uang yang dialami oleh para konsumen. Pelanggan FTX kehilangan Rp 126,9 triliun, investor ekuitas FTX kehilangan Rp 26,9 triliun, dan pemberi pinjaman kepada dana lindung Alameda Research, yang didirikan Bankman-Fried rugi Rp 20,6 triliun.


Dengan berbagai kerugian tersebut, pengadilan memutuskan menyita kekayaan sebesar Rp 174 triliun, serta memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membayar kembali korban dengan aset yang disita.

Selain itu, pada 2 November 2023, juri memutuskan Bankman-Fried, bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada 2022. Jaksa menyebut kasus itu sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

Hukuman tersebut pun menandai sebagai titik akhir karier Bankman-Fried dari seorang pengusaha ultra-kaya, donor politik, dan pialang besar, menjadi pelaku penyimpangan di pasar aset kripto.

“Siapapun yang percaya bahwa mereka dapat menyembunyikan kejahatan keuangan mereka di balik kekayaan dan kekuasaan, atau di balik hal baru yang mereka klaim tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya, harus berpikir dua kali,” tegas Jaksa Agung AS, Merrick Garland dalam pernyataan resmi dikutip dari Reuters, Jumat (29/3/2024).

Sebagai informasi, Sam Bankman-Fried adalah putra dari dua profesor Stanford Law School. Ia merupakan lulusan Massachusetts Institute of Technology. Bankman-Fried bekerja di Wall Street sebelum mendalami industri aset digital seperti bitcoin. Menurut majalah Forbes, kekayaan bersih Bankman-Fried diperkirakan mencapai $ 26 miliar (Rp 406,8 triliun) sebelum ia berumur 30 tahun.

Awalya pada November 2022, FTX menyatakan kebangkrutan dan kekayaannya menguap begitu saja. Dalam memorandum hukuman, jaksa menunjuk pada pengasuhan istimewa dan pendidikan elitnya sebagai alasan dia harus menghadapi hukuman yang sangat berat. Jaksa menuntut Sam Bankman-Fried dipenjara 40-50 tahun.

Pria berusia 31 tahun itu kini dihukum atas tuduhan penipuan lewat saluran telekomunikasi terhadap pelanggan FTX dan Alameda Research, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan konspirasi melakukan penipuan komoditas terhadap investor FTX, serta konspirasi melakukan pencucian uang.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Didenda Rp 173 T, Raja Kripto Sam Bankman Diramal Tak Mampu Bayar Seumur Hidupnya


Jakarta

Seorang hakim memerintahkan mantan ‘raja kripto’ sekaligus pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried untuk membayar US$ 11 miliar atau sekitar Rp 173,8 triliun (kurs Rp 15.800). Hal itu sebagai bagian dari hukumannya karena menipu pelanggan dan investor di FTX yang telah bangkrut.

Para ahli mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan besar membuatnya tidak mampu secara finansial seumur hidupnya.

“Penyitaan ini dirancang untuk memastikan bahwa jika SBF menghasilkan uang, maka uang itu bukan miliknya melainkan milik pemerintah dan para korban,” kata Mitchell Epner, mantan jaksa federal dikutip dari CNN, Senin (1/4/2024).


“Dia tidak akan pernah bisa mengumpulkan dana seumur hidupnya, dan penyitaan tidak bisa dihilangkan melalui kebangkrutan,” tambahnya.

Pengadilan mempunyai keleluasaan dalam menentukan jumlah penyitaan atau perampasan. Namun sebagian besar didasarkan pada berapa banyak uang yang diperoleh terdakwa dalam kejahatannya, bukan berapa banyak yang dapat diharapkan untuk mereka bayarkan.

Dalam nota hukuman mereka awal bulan ini, jaksa federal memaparkan alasan mereka meminta penyitaan sebesar US$ 11 miliar. Mereka mengatakan US$ 8 miliar mewakili berapa banyak yang diperoleh Bankman-Fried dari penipuan pelanggan FTX dan properti yang terlibat untuk mencuci hasilnya.

“US$ 1,72 miliar lainnya mewakili jumlah yang diperoleh FTX dari investor dengan alasan palsu, dan US$ 1,3 miliar merupakan uang yang dibayarkan perusahaan perdagangan cryptocurrency Bankman-Fried kepada pemberi pinjaman,” kata jaksa.

(acd/das)



Sumber : finance.detik.com

Apa Perbedaan Kripto dan Bitcoin? Pahami Sebelum Berinvestasi

Jakarta

Di era digital, tren investasi berkembang pesat dan didukung oleh berbagai teknologi baru yang canggih. Salah satu investasi digital yang populer di kalangan masyarakat adalah investasi kripto.

Ketika ingin memasuki dunia investasi digital, mungkin detikers pernah mendengar diskusi mengenai investasi bitcoin. Oleh karena itu, mungkin sebagian orang kebingungan antara perbedaan kripto dan bitcoin.

Sebelum berinvestasi, penting untuk mengetahui perbedaan istilah-istilah tersebut. Tak usah bingung lagi, simak artikel berikut untuk memahami perbedaan kripto dan bitcoin.


Perbedaan Kripto dan Bitcoin

Mengutip Tax2win, kripto atau cryptocurrency adalah mata uang digital yang digunakan untuk transaksi melalui jaringan komputer. Jadi, kripto tidak memiliki bentuk fisik seperti mata uang konvensional. Selain itu, transaksi kripto juga tidak bergantung pada otoritas sentral seperti bank atau pemerintah.

Kalau begitu, apa perbedaannya dengan Bitcoin? Bitcoin adalah salah satu jenis cryptocurrency. Mengutip NerdWallet, Bitcoin diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008 sebagai cryptocurrency yang pertama. Sekarang, Bitcoin adalah salah satu mata uang kripto yang paling populer dan menginspirasi kemunculan cryptocurrency lainnya.

Cara Kerja Bitcoin

Jika ingin berinvestasi bitcoin atau cryptocurrency lainnya, penting untuk mengetahui cara kerjanya.

1. Menggunakan Blockchain

Bitcoin bekerja menggunakan sebuah blockchain, yaitu sebuah koding bersifat open source yang mengumpulkan seluruh riwayat transaksi menggunakan bitcoin. Riwayat transaksi ini diatur ke dalam berbagai blok yang terhubung satu sama lain untuk menghindari kemungkinan diutak-atik.

Dengan adanya blockchain yang dapat dilihat oleh semua pengguna, semua riwayat transaksi tercatat secara permanen.

2. Ada Private dan Public Key

Mengutip Ledger, semua dompet kripto, termasuk Bitcoin, memiliki sebuah private key dan sebuah public key.

Private key adalah dasar dari setiap akun blockchain dan diperlukan untuk semua kebutuhan yang berkaitan dengan blockchain. Jika seseorang memiliki private key, ia memiliki akses ke blockchain yang menyimpan aset kripto miliknya.

Sementara public key bisa terlihat oleh semua pengguna dalam suatu network blockchain. Public key berperan seperti nomor akun sebagai identifikasi unik.

3. Verifikasi dengan Bitcoin Mining

Verifikasi transaksi dilakukan melalui proses yang disebut penambangan atau mining. Mining menggunakan proses kriptografi yang rumit untuk mencegah pemalsuan dan pencurian. Penambang atau miner bisa memperoleh Bitcoin sebagai imbalan atas kesuksesan mining.

Jenis Kripto Selain Bitcoin

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa bitcoin adalah mata uang kripto pertama dan telah menginspirasi kemunculan mata uang kripto lainnya. Jika detikers tertarik berinvestasi kripto, ada berbagai pilihan cryptocurrency yang sering digunakan di Indonesia, tidak hanya bitcoin.

1. Ether

Ether aau ETH adalah cryptocurrency yang menggunakan blockchain bernama Ethereum. Mengutip situs perusahaan internet banking N26, Ether tidak memiliki limit, yang berarti secara teoritis, tidak ada batas berapa jumlah koin Ether yang bisa diciptakan. Ini berbeda dengan Bitcoin yang memiliki limit 21 juta koin.

Menurut Google Finance, saat ini (1/4/2024), 1 ETH memiliki nilai sekitar $3500 atau sekitar Rp 56 juta.

2. Solana

SOL adalah cryptocurrency yang berjalan menggunakan blockchain Solana. Solana dapat menjalankan 50.000 transaksi setiap detiknya, sehingga performanya lebih cepat.

Mengutip Coin Gecko, saat ini (1/4/2024), 1 SOL memiliki nilai $198 atau Rp 3,1 juta.

3. USD Coin

USD Coin atau USDC adalah salah satu jenis stablecoin, yakni mata uang kripto yang menggunakan referensi eksternal untuk mendasari nilainya dengan tujuan mengurangi volatilitas.

USD coin mendasari nilainya menggunakan dolar Amerika Serikat sebagai referensi. Jadi, 1 USD Coin setara dengan 1 dolar AS atau sekitar Rp 15.800 (1/4/2024).

Itu dia perbedaan kripto dan bitcoin. Jadi, investor pemula tak usah bingung lagi, ya. Kripto adalah istilah yang lebih luas untuk mencakup semua mata uang digital yang digunakan dalam bertransaksi, sementara Bitcoin adalah salah satu jenis kripto.

(fds/fds)



Sumber : finance.detik.com

Kapitalisasi Pasar Kripto Diprediksi Tembus US$ 3 T, Ini Pemicunya


Jakarta

Pasar aset kripto terpantau menghijau sepanjang kuartal I 2024 karena berbagai sentimen. Sentimen positif ini diyakini akan berlanjut hingga kuartal II-2024 dengan proyeksi nilai kapitalisasi mmencapai US$ 3 triliun.

CEO Bittime Ryan Lymn mengatakan pasar kripto bakal tetap bullish karena investor global terus menambah kepemilikan ETF Bitcoin menjelang moment halving Bitcoin yang sangat dinantikan pada pertengahan April tahun ini.

Pada saat yang sama, regulasi aset digital global menjadi lebih fokus ke investor kripto. Pada bulan Maret, regulator Eropa mengesahkan undang-undang anti pencucian uang yang baru. Sementara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengambil langkah-langkah yang berpotensi mengklasifikasikan Ethereum (ETH) sebagai instrumen sekuritas, yang berkaitan kabar ETF Ethereum.


“Rentang waktu tiga bulan dari Februari hingga April secara historis merupakan periode yang kuat untuk harga Bitcoin, dan investor optimis reli kripto di awal tahun 2024 dapat berlanjut hingga kuartal II,” ungkap Ryan dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Product Manager Bittime, Fransiskus Bupu Awa Du’a mengatakan secara historis harga Bitcoin biasanya mencapai titik terendah sekitar setahun sebelum halving terjadi, dan kemudian terus menguat selama kurang lebih satu tahun setelah halving selesai.

Namun saat ini, sebelum halving pasar kripto sudah bullish sejak awal tahun. Fransiskus menilai penguatan ini terjadi karena memang turut didongkrak oleh ETF Bitcoin.

“Harga Bitcoin menembus level tertinggi sepanjang masa pada bulan Maret karena ETF Bitcoin mencatat arus masuk bersih harian lebih dari US$ 1 miliar. Jumlah itu lebih tinggi daripada arus masuk yang dialami sejak tanggal peluncuran,” jelasnya.

Menurutnya hal itu terjadi karena semakin banyak investor yang ingin mendapatkan eksposur terhadap aset kripto. ETF Bitcoin memberikan akses yang lebih mudah ke kelas aset ini, dan memicu permintaan yang kuat di bulan Maret, sehingga mengerek pasar kripto.

Berdasarkan data TradingView, nilai kapitalisasi pasar aset kripto telah melonjak 63,05% sepanjang kuartal I 2024 menjadi US$ 2,61 triliun di akhir Maret lalu. Angka itu naik dari US$ 1,6 triliun di akhir 2023. Adapun dari total kapitalisasi pasar US$ 2,61 triliun tersebut, tercatat Bitcoin menyumbang US$ 1,21 triliun atau sebesar 46,38%.

“Jika melihat data harian, total nilai kapitalisasi pasar aset kripto sempat menyentuh level tertinggi harian 2024 di angka US$2,72 triliun pada 14 Maret lalu. Kami optimistis pada kuartal II 2024, total nilai kapitalisasi pasar aset kripto bisa menyentuh level US$ 3 triliun,” ungkapnya.

Menurut Fransiskus, terdapat berbagai faktor yang bakal mendukung kenaikan tersebut. Hal itu dari mulai ETF Bitcoin, Bitcoin halving, narasi tokenisasi aset dunia nyata (RWA), serta potensi peluncuran produk ETF Ethereum yang bisa menggairahkan pasar aset kripto.

Lebih lanjut, Bittime telah beroperasi sejak 2022 dan saat ini menyediakan ratusan aset kripto dengan biaya transaksi dan biaya admin yang rendah. Selain itu, Bittime juga memiliki fitur-fitur produk yang menarik demi memenuhi kebutuhan pengguna.

Yang terkini, Bittime me-listing beberapa koin yang tengah digandrungi pasar, antara lain ZK, BABYDOGE, SFUND, SSV, dan AGI. Aplikasi Bittime bisa diunduh di Google Play dan App Store.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com

Berharap Pada Ketentuan Baru Fintech Lending


Jakarta

Gelombang permasalahan pinjaman online (pinjol) khususnya pinjol ilegal sempat membuat kegaduhan dalam sistem keuangan nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan ikut memberikan komentar agar permasalahan pinjol ilegal segera ditangani sehingga tidak lagi merugikan dan menjadi kekhawatiran masyarakat.

Pinjol ilegal memang sebenarnya lebih merupakan tindakan kriminal yang menjadi ranah penegak hukum, bukan ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas lembaga keuangan. Saya selalu menyatakan bahwa tanggung jawab OJK hanya pada lembaga-lembaga keuangan, termasuk pinjaman online legal (fintech P2P lending/fintech lending) yang mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK.

Kasus-kasus pinjol ilegal, yang artinya tidak mendapatkan izin dan juga tidak mendapatkan pengawasan dari OJK, yang kemudian melakukan tindakan fraud seharusnya tidak bisa seluruh tanggung jawabnya ditimpakan kepada OJK.


Kalau kemudian OJK ikut menindaklanjuti semua permasalahan pinjol termasuk yang ilegal menurut saya lebih didorong oleh keinginan OJK untuk membangun industri fintech lending yang lebih baik.

Kasus-kasus fintech lending dalam perkembangannya tidak hanya terjadi pada pinjol ilegal. Beberapa fintech lending legal yang mendapatkan izin dan pengawasan OJK ternyata juga mengalami banyak masalah dan menjadi sorotan publik. Perkembangan ini menuntut respons cepat dari OJK bagaimana menata industri fintech lending agar kasus-kasus serupa yang merugikan masyarakat tidak terjadi lagi.

Respons cepat OJK menata industri fintech lending terlihat terutama dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2022, tepatnya pada 15 Juli 2022 OJK menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

POJK LPBBTI bertujuan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen. Dengan berlakunya POJK No. 10 tahun 2022, maka POJK No. 77 tahun 2016 dinyatakan tidak lagi berlaku.

POJK No.10 tahun 2022 tentang LPBBTI antara lain mengatur bahwa penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar. Sementara sebelumnya berdasarkan POJK No. 77 tahun 2016, penyelenggara LPPBTI boleh didirikan oleh badan hukum bukan perseroan terbatas, dengan modal disetor minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran.

Lanjut ke halaman berikutnya

Selanjutnya pada tahun 2023, OJK mengeluarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Lending) 2023-2028. Dengan adanya roadmap tersebut diharapkan segenap stakeholders di industri fintech lending bisa memiliki panduan yang jelas dalam mencapai visi bersama mewujudkan industri fintech lending yang sehat, berintegritas, berorientasi pada inklusi keuangan dan penguatan pelindungan konsumen.

Salah satu fokus OJK pada roadmap fintech lending ini adalah mendorong pembiayaan pada sektor produktif dan UMKM yang diharapkan bisa membantu perekonomian nasional.

Roadmap LPBBTI membagi periode pelaksanaan roadmap menjadi tiga fase yaitu Fase 1 (2023-2024) Penguatan Fondasi, Fase 2 (2025-2026) Konsolidasi dan Menciptakan Momentum serta Fase 3 (2027-2028) Penyesuaian dan Pertumbuhan. Target pertumbuhan pangsa pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM pun diharapkan terus bertumbuh yaitu 30-40% pada Fase 1, 40-50% pada Fase 2, dan 50-70% pada Fase 3.

Bersamaan dengan dikeluarkannya Roadmap LPBBTI, OJK juga sekaligus mengumumkan diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Regulasi terbaru dari OJK ini, salah satunya mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang sangat ditunggu oleh masyarakat luas.

Dengan adanya SE OJK No 19 tahun 2023 besaran bunga fintech lending termasuk juga bunga fintech lending dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya batas maksimal bunga harian pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu sebesar 0,4% per hari.

Tidak berhenti di situ, pada awal tahun 2024 ini OJK kembali mengeluarkan aturan terbaru sebagai turunan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang LPBBTI. Aturan itu adalah Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 Tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara LPBBTI.

Surat Edaran yang mulai berlaku 1 Juli 2024 ini mengatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.

Aturan ini sangat berguna bagi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap semua penyelenggara LPBBTI yang pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan terhadap nasabah atau konsumen fintech lending.

Harapan dan Tantangan

Kita harus mengapresiasi Langkah-langkah cepat yang diambil OJK. Saat ini sudah ada roadmap pengembangan fintech lending. Berbagai aturan juga semakin lengkap. Perkembangan ini memunculkan harapan besar bahwa fintech lending akan menjadi salah satu pilar keuangan digital yang mampu membantu mengakselerasi investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Meskipun demikian masih banyak tantangan yang tidak mudah. Apa yang sudah dilakukan oleh OJK lebih banyak di sisi supply agar industry fintech lending bisa lebih tertata dan mudah diawasi. Namun demikian permasalahan fintech lending tidak hanya ada pada sisi supplai.

Permasalahan pinjol ilegal misalnya. Maraknya pinjol ilegal salah satu penyebabnya adalah adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat yang terdesak membutuhkan dana cepat. Sementara di sisi lain sistem keuangan kita belum bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat tersebut.

Proses pencairan dana di berbagai lembaga keuangan kita masih cukup lama dengan berbagai persyaratan yang sulit dipenuhi oleh masyarakat. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan dengan menawarkan proses cairnya dana yang lebih cepat.

Tantangan dan permasalahan dalam membangun industri fintech lending tentu tidak akan ada habisnya. OJK telah menjawab tantangan dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara persistent. Berbagai ketentuan/regulasi yang dikeluarkan oleh OJK memberikan harapan akan masa depan industri fintech lending. OJK layak mendapatkan apresiasi dan dukungan.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute
Piter Abdullah Redjalam

(ang/ang)



Sumber : finance.detik.com

Pemerintah Kantongi Rp 23 T dari Pajak Kripto hingga Fintech


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan hingga 31 Maret 2024, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun. Penerimaan itu berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-commerce, pajak kripto hingga pajak fintech (P2P lending).

“PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,77 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).

Sementara itu, sampai dengan Maret 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.


Dwi Astuti menyebut dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 1,84 triliun setoran tahun 2024,” terangnya.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelasnya.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,95 triliun sampai Maret 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 394,93 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,77 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp252,16 miliar penerimaan tahun 2024.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp119,88 miliar dan PPN sebesar Rp1,65 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi Astuti juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Bursa Kripto Wanti-wanti Perusahaan Trader Kripto Cepat Urus Izin!


Jakarta

PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) selaku bursa kripto yang teregulasi di Indonesia mendorong para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk mempercepat pengurusan proses pendaftaran menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

CFX menilai pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen setiap CPFAK untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar industri yang tinggi tetapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.

“Kami memahami pentingnya regulasi yang kuat untuk masa depan industri kripto di Indonesia. Oleh karena itu, CFX berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. Kami mendukung Bappebti dalam hal ini sejalan dengan peran kami sebagai bursa untuk keamanan konsumen,” kata Direktur Utama CFX Subani dalam keterangan resminya, Minggu (7/4/2024).


Menurutnya secara umum, langkah bagi para pedagang aset kripto (baik yang berstatus CPFAK maupun Non-CPFAK) untuk mendapatkan izin sebagai PFAK dari Bappebti berawal dari mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan surat rekomendasi dari CFX selaku Bursa Kripto yang teregulasi. Untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi tersebut, para pedagang aset kripto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis Bursa.

Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, CFX akan menerbitkan SPAB dan surat rekomendasi. Anggota bursa yang sudah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi akan melanjutkan proses di Bappebti dengan pemenuhan persyaratan lainnya termasuk Fit and Proper Test untuk mendapatkan persetujuan sebagai PFAK.

Sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti.

Adapun, saat ini dari 35 CPFAK dan 1 Non-CPFAK yang terdaftar di Bappebti, sudah 4 (empat) CPFAK yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima – GOTO Group) dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX. Sehingga dihimbau kepada para CPFAK untuk mendapatkan SPAB segera. Adapun pengumuman status SPAB setiap CPFAK dan non – CPFAK dapat diakses di www.cfx.co.id yang akan di update setiap kali ada perubahan mulai 5 April 2024.

“Empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50% total trading volume transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data dari Bappebti total transaksi kripto pada Januari hingga Februari 2024 menyentuh Rp 55,26 triliun atau naik 113.05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 25,94 triliun,” ungkap Subani.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Bappebti, sejak diaturnya aset kripto oleh Bappebti sampai Februari 2024 jumlah pelanggannya mencapai 19,18 juta. Adapun, total transaksi kripto pada Januari-Februari 2024 mencapai Rp55,26 triliun, angka ini mengalami kenaikan 113,05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp25,94 triliun.

(das/kil)



Sumber : finance.detik.com