All posts by Gak Ganti Gambar

Asosiasi Fintech Ajak Masyarakat Lebih Teliti Saat Gunakan QRIS


Jakarta

Masyarakat diimbau selalu bijak dan waspada dalam bertransaksi digital menggunakan metode pembayaran QRIS. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) juga melakukan edukasi kepada para merchant dan anggota.

“AFTECH rutin melakukan kegiatan edukasi dan lliterasi bukan hanya kepada pengguna namun juga kepada merchant serta anggota- anggota,” ujar Direktur Eksekutif AFTECH Aries Setiadi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).

Sebagai asosiasi yang fokus pada edukasi dan literasi, AFTECH berupaya mengedukasi masyarakat untuk menggunakan produk dan layanan fintech yang legal dan hindari yang ilegal. AFTECH juga telah menerbitkan Kode Etik bagi Penyelenggara Aktivitas Payment Initiation dan Acquiring Service (PIAS) Serta Fasilitator Transaksi Pembayaran Lainnya.


“Ini yang mendorong anggota AFTECH di dalam kelompok sistem pembayaran mematuhi prinsip-prinsip Governance, Risk Management, dan Compliance (GRC) dan pelindungan konsumen,” jelasnya.

AFTECH memberi saran beberapa langkah yang dapat dijadikan sebagai solusi yang perlu diperhatikan dalam bertransaksi digital menggunakan QRIS.
Seperti memastikan pemilik QR adalah lembaga resmi, periksa keaslian kode QR, tidak sembarangan membagikan kode QR dan tidak sembarangan memindai kode QR di website.

“Mohon untuk tidak memindai kode QR yang memiliki perbedaan dari nama atau institusi pemilik website. Jika memang dari pihak penerima pembayaran sudah memberitahu bahwa ada perbedaan, kita sebagai pengguna tetap harus pastikan ulang, jangan sampai yang memberikan informasi tersebut merupakan penipu bukan pihak resmi,” saran Aries.

Pernyataan AFTECH merespons Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi yang mengatakan munculnya kasus penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS perlu direspons bersama semua pihak terkait. Edukasi mendalam dan masif perlu dilakukan kepada seluruh masyarakat sehingga penyalahgunaan QRIS bisa diantisipasi dengan baik.

Merchant bisa saja lolos verifikasi saat perizinan, tapi kemudian disalahgunakan melakukan kejahatan. Seluruh pihak termasuk di dalamnya pemerintah punya tugas mengawasi supaya hal-hal negatif tersebut tidak terjadi,” ujar Heru.

Heru menilai kasus penyalahgunaan QRIS menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Pengguna atau merchant, merchant aggregator, payment gateway, OJK hingga BI bersama sama mencari solusi untuk melakukan perbaikan. Kasus penyalahgunaan juga harus dilihat secara kasus per kasus.

Seperti diketahui, berbagai modus penipuan menggunakan QRIS sempat terjadi, seperti QRIS palsu masjid, kemudian modus giveaway palsu dengan menjanjikan hadiah besar dan menarik dimana pelaku meminta peserta melakukan pembayaran atau donasi melalui QRIS. Ada juga modus berbelanja online melalui Instagram dengan menggunakan QRIS.

Pelaku meminta customer melakukan scan QRIS berulang kali dengan dalih untuk dapat mengklaim pengembalian dana (refund). Modus penipuan lelang palsu dengan menggunakan QRIS yang menarik minat banyak orang.

“Ke depan harus bersama-sama mengantisipasi dan memitigasi dampak negatif yang ditimbulkan. Harus ada manajemen resiko yang dibahas bersama seluruh pihak,” ujar Heru.

(acd/ara)



Sumber : finance.detik.com

Indofarma Terjerat Pinjol, AFPI Buka Suara


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait pemberitaan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya yang menggunakan pinjaman online (pinjol). Informasi itu sebelumnya diketahui berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Marketing Communication AFPI Andri Tau mengatakan berdasarkan penelusuran pada anggotanya tidak ada nama Indofarma maupun anak usahanya PT IGM selalu peminjam. Lain halnya jika peminjaman dilakukan melalui individu.

“Kami sejauh ini belum dapat info mengenai apabila memang ada individu yang melakukan pinjaman. Yang kami barusan cek adalah perusahaannya itu tidak ada di data kami,” kata Andri kepada detikcom, Minggu (7/6/2024).


Menurut Andri, ada dua kemungkinan sehingga data mereka tidak ada. Kemungkinannya yakni mereka sama sekali tidak pernah meminjam di fintech lending, atau mereka pernah melakukannya tetapi sudah lunas.

Kalau pun perusahaan seperti Indofarma melakukan pinjaman di fintech, Andri melihat hal itu sebagai bagian dari mereka melakukan tindakan strategi finansial. Ia membantah jika produknya disamakan dengan pinjol.

“Kami bukan pinjol, kami fintech P2P. Kita sebagai salah satu penyedia pembiayaan alternatif. Kalau memang ada ekosistem BUMN yang memanfaatkan, nggak masalah karena kami pun sudah diakui undang-undang,” tuturnya.

Andri menduga ada pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) yang terjadi pada Indofarma dan anak usahanya. Dengan begitu menurutnya tidak pas jika dibilang terjerat pinjol.

“Perusahaan seperti anak perusahaan BUMN biasanya memiliki pinjaman di bank. Biasanya ada pinjaman di bank yang memiliki istilahnya negative covenant, misalnya ada larangan tidak boleh meminjam di bank lain, ini dia nggak minjam di bank lain karena kalau pinjam di bank lain pasti akan terlihat di SLIK dia, yang pasti bank tempat dia meminjam sekarang akan melihat ini sebagai pelanggaran dari negative covenant,” bebernya.

“Makanya dia meminjamnya di fintech P2P, ini perkiraan kami. Kalau memang itu yang terjadi berarti pelanggaran GCG, bukan dia terjerat pinjol,” tambahnya.

Temuan BPK soal Indofarma

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6), tercatat Indofarma dan anak usahanya, PT IGM melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.

Aktivitas-aktivitas yang dimaksud antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma agar melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar.

Indofarma juga diminta berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perusahaan dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar.

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

Terkait Kasus Indofarma, AFPI: Industri Kami Bukan Pinjol


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi pemberitaan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya yang menggunakan pinjaman online (pinjol). Informasi itu sebelumnya diketahui berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Marketing Communication AFPI Andri Tau mengatakan berdasarkan penelusuran pada anggotanya tidak ada nama Indofarma maupun anak usahanya PT IGM selaku peminjam. Lain halnya jika peminjaman dilakukan melalui individu.

“Kami sejauh ini belum dapat info mengenai apabila memang ada individu yang melakukan pinjaman. Yang kami barusan cek adalah perusahaannya itu tidak ada di data kami,” kata Andri kepada detikcom, Minggu (7/6/2024).


Menurut Andri, ada dua kemungkinan sehingga data mereka tidak ada. Kemungkinannya yakni mereka bukan meminjam di fintech lending, atau mereka pernah melakukannya tetapi sudah lunas.

Kalau pun perusahaan seperti Indofarma melakukan pinjaman di fintech, Andri melihat hal itu sebagai bagian dari mereka melakukan tindakan strategi finansial. Ia membantah jika produknya disamakan dengan pinjol.

“Kami bukan pinjol, kami fintech P2P. Kita sebagai salah satu penyedia pembiayaan alternatif. Kalau memang ada ekosistem BUMN yang memanfaatkan, nggak masalah karena kami pun sudah diakui undang-undang,” tuturnya.

Andri menduga ada pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) yang terjadi pada Indofarma dan anak usahanya. Dengan begitu menurutnya tidak pas jika dibilang terjerat pinjol.

“Perusahaan seperti anak perusahaan BUMN biasanya memiliki pinjaman di bank. Biasanya ada pinjaman di bank yang memiliki istilahnya negative covenant, misalnya ada larangan tidak boleh meminjam di bank lain, ini dia nggak minjam di bank lain karena kalau pinjam di bank lain pasti akan terlihat di SLIK dia, yang pasti bank tempat dia meminjam sekarang akan melihat ini sebagai pelanggaran dari negative covenant,” bebernya.

“Makanya dia meminjamnya di fintech P2P, ini perkiraan kami. Kalau memang itu yang terjadi berarti pelanggaran GCG, bukan dia terjerat pinjol,” tambahnya.

Temuan BPK soal Indofarma

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6), tercatat Indofarma dan anak usahanya, PT IGM melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.

Aktivitas-aktivitas yang dimaksud antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma agar melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar.

Indofarma juga diminta berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perusahaan dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar.

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

Survei YouGov Sebut DANA Jadi Pilihan Pengguna Luar Kota Metropolitan


Jakarta

DANA menjadi dompet digital pilihan pengguna di luar kota metropolitan. Hal itu diungkapkan survei YouGov yang menyebutkan pada kuartal pertama 2024, pengguna dompet digital DANA berasal dari kota di luar kota metropolitan (tier 3) mencapai 63 persen dari total populasi daring.

VP of Marketing DANA Lim Wimawan Kusuma menjelaskan survei YouGov yang dilakukan terhadap lebih dari 4.000 responden daring di Indonesia pada kuartal pertama 2024, terdapat temuan bahwa 89 persen responden bergantung pada dompet digital untuk bertransaksi. Temuan itu lebih banyak dibandingkan bank digital maupun bank konvensional.

“Selama satu kuartal terakhir, tingginya penggunaan fitur kirim uang oleh pengguna DANA sebesar 60% menandakan bahwa layanan keuangan pada dompet digital DANA telah mengalami tingkat adopsi yang pesat, khususnya bagi kegiatan bertransaksi masyarakat sehari-hari. Selain adopsi transaksi digital, YouGov ikut mencatat bertambahnya preferensi umum masyarakat untuk menabung, dengan 37 persen populasi menyatakan bahwa mereka akan meningkatkan alokasi dari penghasilannya untuk tabungan atau investasi dalam satu tahun ke depan,” kata Lim dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).


Dia mengatakan temuan serupa juga terlihat dari data internal DANA yang menunjukkan bahwa pengguna aplikasi tersebut mulai berinvestasi, melalui DANA eMAS.

“Temuan serupa juga terlihat dari data internal DANA, yang menunjukkan bahwa pengguna DANA mulai berinvestasi melalui fitur DANA eMAS dengan peningkatan sebesar 19 persen pada kuartal pertama 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan sederet kapabilitas yang DANA tawarkan kepada pengguna, tidak lepas dari kemudahan ekosistem terbuka yang memungkinkan dompet digital ini untuk berintegrasi dengan berbagai mitra. Oleh karena itu, fitur dan layanan DANA tidak hanya berkesesuaian dengan kebutuhan pengguna, tetapi juga terbukti lengkap dengan jangkauan mitra yang luas.

“Sejumlah 72 persen pengguna pun menyatakan bahwa ekosistem terbuka DANA yang memungkinkan ragam kolaborasi, menghadirkan ketersediaan untuk beragam pembayaran dan layanan keuangan,” tuturnya.

“Berbagai manfaat dompet digital DANA tidak hanya dirasakan oleh pengguna-pengguna di kota besar. Berdasarkan klasifikasi kota pada data YouGov yang berasal dari tingkat penetrasi internet dan jumlah populasi kota yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik, dominasi pengguna DANA bahkan merambah hingga kota-kota di luar metropolitan, khususnya tier 3 (Sukabumi, Klaten, Tasikmalaya, Garut, dan lainnya). Meluasnya pengguna hingga ke pelosok Indonesia, ikut membuka peluang yang lebih besar dalam mewujudkan visi DANA sebagai jembatan menuju inklusi keuangan di Indonesia,” sambungnya.

Lim Wimawan Kusuma mengatakan banyaknya jumlah populasi masyarakat unbanked (penduduk yang tidak memiliki akses terhadap layanan keuangan dan perbankan) dan underbanked (penduduk yang memiliki akses minim terhadap layanan keuangan dan perbankan) di Indonesia, membawa fokus DANA untuk mengembangkan produk dan fitur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia dan melengkapinya melalui edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Kami sadar bahwa menciptakan fitur dan layanan yang inovatif saja belum cukup, untuk menciptakan dompet digital yang berkelanjutan. Saat ini, prioritas kami juga termasuk mendorong masyarakat agar semakin mengerti keuangan dan memiliki finansial yang sehat. Visi ini kami tempuh dengan menghadirkan edukasi di kota-kota sekunder dan tersier Indonesia lewat program DANA Academy, hingga menggandeng langsung komunitas UMKM dan pemerintah daerah setempat. Sejauh ini kami telah mengedukasi lebih dari 2.500 UMKM lewat DANA Academy,” katanya.

Dia menjelaskan untuk menjaga kepercayaan pengguna, pihaknya terus berupaya untuk menghadirkan sistem keamanan yang handal dan terpercaya.

“Dengan demikian, pengguna tetap merasa aman dan mudah dalam bertransaksi digital, serta menjadikan dompet digital sebagai andalan kesehariannya,” tutupnya.

(ncm/ega)



Sumber : finance.detik.com

Terbesar ke-7 Dunia, Investor Kripto RI Tembus 20,16 Juta


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan jumlah investor kripto di Indonesia berkembang pesat.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah investor kripto di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 410 ribu menjadi 20,16 juta investor per April 2024. Padahal bulan Maret lalu, investor kripto hanya 19,75 juta investor. Jumlah yang meningkat ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah investor terbesar ke-7 di dunia.

“Per April 2024, jumlah total investor aset kripto meningkat 410 ribu investor menjadi 20,16 juta investor yang menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia,” katanya dalam Konferensi Pers RDK OJK yang disiarkan secara daring, Senin (10/6/2024).


Sementara itu, nilai transaksi kripto secara bulanan mengalami penurunan dari Rp 103,58 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp 52,3 triliun pada bulan April 2024. Apabila dilihat secara tahunan, nilai transaksi kripto meningkat hingga 328,63%. Sepanjang tahun 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp 211,10 triliun

“Namun demikian, secara akumulatif nilai transaksi asset kripto sepanjang tahun 2024 telah mencapai nilai Rp211,10 triliun, atau mencatat peningkatan hingga 328,63 persen dibandingkan tahun 2023 lalu,” imbuhnya.

Sebelumnya, perkembangan pasar kripto di Indonesia memang menghadapi sejumlah tantangan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan masih ada sejumlah tantangan investasi kripto di Indonesia. Pertama, terkait ruang lingkup investasi kripto dari hulu ke hilirnya sangat luas.

“Sehingga hal ini menjadi tantangan yang cukup besar untuk kami bisa meregulasi secara baik, namun juga tetap memberikan ruang eksplorasi dan inovasi bagi industri maupun pendukung ekosistemnya, serta memberikan keamanan dan kenyamanan investasi bagi para investor,” ujar Tirta dalam keterangannya, Rabu (29/5).

Tirta menambahkan, tantangan tersebut menjadi tanggung jawab bersama agar bisa mengatur terkait dengan penggunaan blockchain. “Karena kami yakin dari sisi hulu ini akan memberikan keuntungan besar bagi Indonesia jika dikembangkan lebih jauh lagi,” kata dia.

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

Satgas Blokir 824 Entitas Ilegal, Paling Banyak Pinjol!


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 824 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Pemblokiran ini dilakukan satgas pada periode April sampai dengan Mei 2024

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto secara rinci menyebutkan 654 di antaranya adalah entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemudian 41 entitas penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) dan 129 entitas lainnya merupakan tawaran investasi ilegal dengan berbagai jenis modus.

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).


Berkat temuan itu sejak 2017 sampai dengan 31 Mei 2024 kemarin, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online/pribadi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Kemudian Hudiyanto mengatakan pihaknya juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Atas temuan itu pihaknya sudah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu Hudiyanto mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan. Termasuk di dalamnya risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. Kemudian jika ada yang menemukan modus-modus di atas, yang bersangkutan bisa langsung melapor ke Satgas Pasti atau OJK.

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected],” jelas dia.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Bye-bye Biaya Admin, Transfer Uang Pakai DANA Ke Mana Aja Gratis


Jakarta

Dompet digital DANA terus berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada setiap para penggunanya, khususnya dalam melakukan transaksi keuangan. Hal itu direalisasikan melalui layanan transfer uang lewat DANA yang gratis.

Layanan ini tentu menjadi angin segar tersendiri bagi setiap pengguna. Pasalnya, setiap transaksi transfer dana yang kamu lakukan lewat dompet digital DANA tidak akan dikenakan biaya admin.

Sebagaimana diketahui, biaya admin biasanya akan dikenakan saat kamu melakukan transfer uang, dan jumlahnya pun bervariasi, mulai dari Rp 2.500-Rp 6.500 per transaksi.


Biaya admin yang berlaku juga bisa lebih mahal saat kamu melakukan transfer uang ke antar bank. Meski tampak tak seberapa, biaya admin ini tentu akan mengurangi saldo tabungan kamu jika terus menerus dilakukan.

Bayangkan jika jumlahnya diakumulasikan untuk periode transaksi seminggu, sebulan, atau setahun. Tentu jumlahnya akan menguras kantong.

Sebagai contoh, saat seseorang melakukan transaksi beda bank lebih dari 10 kali dalam sebulan maka ia akan dikenakan biaya admin yang rata-rata berkisar Rp 2.500 sampai Rp 6.500 per transaksi. Jika dijumlahkan, total biaya admin untuk seluruh transaksi bisa setara dengan segelas kopi gula aren.

Alih-alih membiarkan uang tersebut terbuang sia-sia untuk biaya admin, akan lebih baik jika biaya admin dari transfer dana tersebut disimpan atau dimanfaatkan untuk membeli segelas kopi gula aren.

Amankan kantongmu dengan memanfaatkan aplikasi DANA yang membebaskan biaya admin untuk pengguna saat melakukan transfer ke mana aja. Dengan begitu, kamu tak perlu khawatir transfer uang ke manapun karena dijamin gratis.

Transfer Uang PAkai DANA Foto: DANA

Kirim uang gratis biaya admin ini bisa kamu lakukan tanpa minimum jumlah transaksi. Kamu bisa transfer uang ke mana saja, mulai dari kirim ke sesama akun DANA, kirim ke rekening bank, atau kirim antar rekening bank. Sebab, melalui DANA kamu bisa transfer pakai kartu bank yang sudah disimpan di DANA.

Yuk, segera unduh aplikasi DANA sekarang juga biar lebih hemat dan praktis saat transfer uang. Dengan DANA, kamu bisa hemat biaya admin untuk membeli segelas kopi atau menabungnya karena tak perlu lagi khawatir soal biaya admin!

(ads/ads)



Sumber : finance.detik.com

Octa Luncurkan Fitur Baru, Fasilitasi Pengambilan Keputusan Pengguna


Jakarta

Octa, broker keuangan dengan lisensi yang diakui secara global mengadakan survei di kalangan trader Indonesia. Survei ini bertujuan untuk menyelidiki tentang pengaruh pola pikir yang rasional dan berbasis data mendominasi trading di Indonesia serta pengaruh pertanda keberuntungan, dan berbagai ritual pada perilaku trader di tengah kemajuan teknologi baru pada sektor ini.

Diselenggarakan oleh broker internasional Octa, survei ini berusaha menggali perilaku dan ritual trader Indonesia. Adapun usia rata-rata responden adalah 42,5 tahun, dan pengalaman trading rata-rata mereka adalah sedikit lebih dari dua tahun.

Beberapa pertanyaan awal menyingkapkan sebagian besar trader tidak menggunakan pertanda atau jimat keberuntungan untuk meningkatkan hasil trading mereka. Namun, pertanyaan lebih jauh menunjukkan banyak responden yang terkadang menggunakan perilaku yang berkaitan dengan keberuntungan dalam satu atau lain hal.


Bagaimana Jika Peruntungan Sungguh Berpengaruh?

Saat mempersiapkan sesi trading mereka, setengah peserta survei menggunakan satu atau lebih dari ritual berikut ini:

  • Mendengarkan musik
  • Meditasi
  • Afirmasi positif
  • Berinteraksi dengan jimat keberuntungan seperti pohon uang, patung bertuah (maneki-neko), atau catatan post it di layar komputer mereka

Meski beberapa metode di atas dianggap lebih terbukti secara ilmiah dibandingkan metode lainnya, kita dapat berasumsi bahwa trader berpengalaman mementingkan keseimbangan mental mereka. Hal ini mendukung mereka untuk menggunakan berbagai teknik untuk mencapai keadaan pikiran yang tenang dan terfokus sebelum memasuki sesi.

Perlu dicatat, lebih dari 8% responden juga membaca horoskop untuk mengetahui apa yang dapat mereka harapkan dari sesi trading pada hari tertentu. Tidak hanya itu, jimat pun turut digunakan agar keberuntungan berpihak pada mereka.

17% responden mengatakan pertanda dan simbol bertuah telah membawa keberuntungan dalam trading kepada mereka di masa lalu. Mereka menyebutkan melempar dadu, melempar koin, atau menyimpan jimat keberuntungan di saku sebagai cara yang paling kondusif untuk mencapai hasil yang positif.

octaSource : Octafx

Beberapa Temuan yang Menarik di Survei

  • 49% responden percaya beberapa hari tertentu lebih baik untuk trading dibanding hari-hari lainnya. Di antaranya, 46% memilih menjadwalkan sesi mereka untuk hari Rabu atau Kamis.
  • 38% trader melacak pertanda yang berkaitan dengan bidang sosial dan politik. Misalnya, beberapa hal di pakaian ketua organisasi keuangan internasional dapat membantu trader untuk memprediksikan keputusannya, dan pergerakan pasar yang terjadi setelahnya.
  • 54% peserta percaya adanya musim yang lebih baik untuk trading dibanding musim-musim lainnya. Misalnya, banyak trader yang meyakini prinsip ‘Sell in May and go away’ dan mengambil jeda dari trading selama musim panas dikarenakan dugaan aktivitas dan volatilitas pasar finansial yang rendah. Namun, menurut pakar Octa, perubahan musiman tidaklah begitu drastis. Analis pasar keuangan Octa Kar Yong Ang mengungkapkan penurunan volume trading tidak begitu kritis untuk berhenti trading sama sekali, karena absennya para pemain utama di pasar menjadikan kuotasi makin mudah dan makin bisa diprediksi. Di sisi lain, publikasi statistik makroekonomi vital dan rapat bank sentral berjalan sesuai jadwal selama musim panas, dan ini adalah salah satu pendorong utama aktivitas trading.
  • 53% berpikir kesuksesan trading bergantung sepenuhnya pada keterampilan dan strategi yang mereka pilih. Di sisi lain, 39% percaya peran keterampilan dan keberuntungan sama pentingnya.

Meskipun berbagai faktor luar dapat memengaruhi pola pikir trader, sebagian besar responden sangat percaya bahwa pengetahuan menyeluruh dan pengalaman langsung merupakan elemen yang paling penting untuk kesuksesan trading. Menurut para klien Octa, sifat pasar keuangan yang dapat dipahami, terutama Forex, memberi keunggulan bagi mereka mau meluangkan waktu serta berusaha mempelajari dasar-dasar trading dan menelitinya langkah demi langkah.

Alternatif Berbasis Data untuk Keberuntungan

Octa meyakini afirmasi positif, keberuntungan, dan ritual dapat ditingkatkan secara signifikan dengan menambahkan tools modern berbasis data. Mengambil posisi yang proaktif dalam mengembangkan dan mengimplementasikan tools tersebut, broker ini baru saja meluncurkan beberapa fitur baru di OctaTrader, platform trading miliknya.

OctaTrader berfokus memfasilitasi proses pengambilan keputusan yang matang untuk setiap klien dan setiap sesi trading individual. Platform ini memperkenalkan feed data yang dipilih dan dipersonalisasi dengan analisis kustom di layar utama aplikasi. Proses mulus ini memberi trader pola pikir yang lebih percaya diri dan rasional saat memasang order dan mengendalikan pergerakan pasar, sehingga sesi trading dapat lebih konsisten dan lebih menguntungkan.

Octa adalah broker internasional yang telah menyediakan layanan trading online di seluruh dunia sejak 2011. Octa menawarkan akses bebas komisi ke pasar finansial dan berbagai layanan yang telah digunakan oleh klien dari 180 negara yang telah membuka lebih dari 42 juta akun trading. Octa menyediakan webinar edukasi, artikel, dan tool analisis gratis untuk membantu klien mencapai tujuan investasi mereka.

Perusahaan ini terlibat dalam jaringan inisiatif amal dan kemanusiaan yang komprehensif, termasuk peningkatan infrastruktur pendidikan dan proyek bantuan darurat yang mendukung masyarakat setempat.

Di wilayah Asia Pasifik, Octa menerima penghargaan ‘Broker Teraman Indonesia 2022’ dari Internasional Business Magazine dan ‘Broker Paling Tepercaya Asia 2023’ dari Global Forex Awards.

(Content Promotion/Octa)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Judi Online Disebut Pakai Pinjol, Bos Perusahaan Fintech Buka Suara


Jakarta

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online. Salah satu platform P2P lending, KoinWorks pun buka suara.

CEO and Co-Founder of KoinWorks Benedicto Haryono mengaku sulit mendeteksi transaksi yang berujung ke judi online. Pasalnya, praktik tersebut ilegal sehingga tidak sangat sulit untuk terdeteksi transaksinya.

“Judi online aja ilegal ya namanya ilegal tidak terdeteksi pemerintah atau yang lainnya. Kalau dibikin legal karena sudah masuk ke industri gampang di pantau karena ilegal kan nggak gampang dipantau susah ya. Banyak cara pastinya. Saya nggak ngomong harus melegalkan ya karena konsepnya ilegal ya sulit. Mungkin PPATK punya cara sendiri ya,” kata Ben kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).


Dia menjelaskan pihaknya hanya mampu memverifikasi si peminjam. Hal-hal yang diverifikasi oleh pihaknya seperti, credit scoring si peminjam, pendanaan untuk bisnis, hingga bukti jaminan bisnisnya. Namun, dia tidak bisa melacak uang pinjaman tersebut digunakan untuk apa saja, termasuk ke arah judi online.

“Kita gelontorkan, kita kasih cash, tapi nggak bisa jamin cash itu nggak buat judi. Itu kita nggak bisa kita kontrol. Kita cuma bisa lakukan ya verifikasi, dengan karakter orangnya oke, bisnisnya ada. Kredit scoring apakah menjamin nggak pernah judi? Kita kan nggak bisa tahu juga kan. Yang kita bisa ya memverifikasi,” imbuhnya.

Dia menyebut pihaknya telah menerima imbauan dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) terkait hal tersebut. Namun, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai mitigasi yang perlu dilakukan.

“Imbauannya sih ada. Rumusannya gimana ya belum,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pelaku judi online umumnya berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

“Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,” katanya kepada detikcom.

Pinjaman online tersebut dicairkan langsung ke rekening bank nasabah sehingga tercampur dengan dana lain yang dimilikinya. Dia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, judi online dimainkan oleh anak-anak yang berstatus pelajar. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis hingga pensiunan juga bermain judi online.

Berdasarkan data hingga kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

“Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu),” ujarnya.

Simak juga Video: Jokowi Bantah soal Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com

Begini Cara Perusahaan Fintech Cegah Dana Pinjol buat Judi Online


Jakarta

Dana pinjaman online (pinjol) terindikasi disalahgunakan untuk transaksi judi online. Salah satu platform peer to peer (P2P) lending, KoinWorks mempunyai cara agar dana tersebut tidak digunakan untuk judi online.

CEO and Co-Founder of KoinWorks Benedicto Haryono mengatakan pihaknya tidak memberikan pendanaan melalui cash atau tunai. Selain itu, juga bekerja sama dengan platform P2P pending lainnya agar hal tersebut dapat dicegah.

“Kalau dari kita di level mikro, kita lebih banyak tidak memberikan cash. Kita berikan mereka suplai,” kata Ben kepada awak media, Jakarta, Rabu (19/6/2024).


Meski begitu, dia menekankan cara tersebut tidak dapat sepenuhnya mengatasi penyalahgunaan dana pinjol. Pasalnya, dia tidak bisa menjamin dana tersebut dapat digunakan dengan tepat guna atau untuk judi online.

Dia juga bilang pihaknya tidak bisa melacak dan mengontrol hal tersebut. Pihaknya hanya bisa melakukan verifikasi di awal dengan beberapa cara seperti, credit scoring hingga bukti usaha atau bisnisnya.

“Itu kita nggak bisa kontrol itu. Kita cuma bisa lakukan verifikasi, oh karakter orangnya oke, bisnisnya ada. Apa credit scoring menjamin nggak pernah judi? Kita kan nggak bisa juga kan. Yang kita bisa ya memverifikasi,” imbuhya.

Sementara itu, Director of Marcom & Community Development Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) Abynprima Rizki menyayangkan penyalahgunaan dana tersebut terjadi. Padahal, dana pinjaman online dapat membantu lebih produktif sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup. Untuk itu, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkampanyekan pinjaman tepat guna.

“Terkait saya rasa seharusnya memungkinkan bagaimana dilakukan kampanye bersama dengan regulator. Ini penting ya kampanyekan pinjaman tepat guna. Pinjam buat judi online itu nggak tepat guna kan kita harus mengkampanyekan bersama ya pinjam tepat guna produktif kualitas hidup kita lebih baik,” kata Aby.

Pihaknya yakin pihak OJK telah melakukan cara untuk mengkampanyekan hal tersebut, misalnya dengan mengawasi market conduct atau perilaku pasar yang dilakukan platform fintech lending.

“Kalau sisi asosiasi harus ada kode etik, bagaimana market conduct dari asosiasi, dari regulator cukup kencang disitu ya. Saya yakin OJK sudah melakukan itu sih, termasuk teman-teman di fintech lending,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

“Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini,” katanya kepada detikcom.

Dia menambahkan, berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak, judi online dimainkan oleh anak-anak yang berstatus pelajar. Selain siswa SD dan SMP, para pengemis hingga pensiunan juga bermain judi online.

Berdasarkan data hingga kuartal I-2024, perputaran uang dalam judi online (judol) tembus hingga Rp 600 triliun. Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

“Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu),” ujarnya.

Simak juga Video: Jokowi Bantah soal Wacana Korban Judi Online Dapat Bansos

[Gambas:Video 20detik]

(rrd/rir)



Sumber : finance.detik.com