Category Archives: Fintech

Bunga Pinjol Jadi Turun ke 0,2% Tahun Depan? Ini Kata OJK


Jakarta

Suku bunga pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending akan turun menjadi 0,2% pada 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, implementasi pembatasan maksimum manfaat ekonomi terhadap industri LPBBTI masih dilakukan pendalaman.

“Mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan pelindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya, ditulis Jumat (11/10/2024).


Untuk diketahui dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 19/SEOJK.06/ 2023, bunga pinjaman atau pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun, pertama 0,3% per hari kalender dengan perjanjian pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kemudian, akan turun menjadi 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum pada perjanjian pendanaan yang berlaku sejak Januari 2025. Lalu akan berangsur turun lagi pada tahun berikutnya menjadi 0,1%.

Agusman menjelaskan, kesiapan industri LPBBTI perlu didorong dengan peningkatan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan suku bunga.

“Implikasinya, pembiayaan konsumtif dapat lebih terjangkau bagi konsumen, namun Penyelenggara LPBBTI perlu menjaga profitabilitas dan kualitas portofolio pendanaannya,” terangnya.

Agusman menerangkan, penurunan suku bunga acuan dapat berdampak positif bagi industri LPBBTI seperti peningkatan permintaan pembiayaan.

“Namun demikian, Penyelenggara LPBBTI dan bank-bank yang menyalurkan lewat channeling, tetap harus berhati-hati dalam menilai risiko untuk menjaga kualitas portofolio pendanaan dan mengurangi risiko gagal bayar,” pungkasnya.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia nomor 19/SEOJK.06/ 2023, juga mengatur suku bunga untuk pendanaan produktif, d mana sejak Januari 2024 sebesar 0,1%. Kemudian akan turun menjadi 0,067% pada 2025.

Sebagai informasi, Laba industri LPBBTI per Agustus 2024 meningkat dibandingkan dengan posisi Juli 2024 menjadi sebesar Rp 656,80 miliar. Peningkatan laba ini antara lain karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

3 Perusahaan Diduga Manipulasi Perdagangan Kripto di AS, Aset Rp 390 M Disita


Jakarta

Sebanyak tiga perusahaan kripto dan 15 orang didakwa terlibat dalam penipuan dan manipulasi pasar di Amerika Serikat (AS). Aset kripto senilai US$ 25 juta atau Rp 390 miliar (kurs Rp 15.600) disita.

Dikutip dari Reuters, Jumat (11/10/2024), Jaksa federal di Boston mendakwa tiga perusahaan, yakni Gotbit, ZM Quant, dan CLS Global. Sejumlah pimpinan perusahaan dan karyawan ditangkap, serta lima orang sudah mengaku bersalah.

Penjabat Jaksa AS Joshua Levy menjelaskan, para terdakwa terlibat dalam perdagangan palsu untuk meningkatkan volume perdagangan berbagai token kripto. Setelah harga naik, mereka menjualnya dan membiarkan investor yang tidak tahu menanggung akibatnya.


“Ini adalah kasus di mana teknologi zaman baru, kripto, bertemu dengan penipuan kuno, dalam hal ini skema ‘pump and dump‘, yang sama tuanya dengan pasar saham,” ujar Levy.

Dalam upaya mengungkap kasus tersebut, FBI membuat perusahaan kripto, NexFundAI, yang memiliki token pada blockchain Ethereum. Menurut jaksa, ZM Quant, CLS Global dan perusahaan lain, MyTrade setuju untuk membantu memanipulasi.

Pihak berwenang mengatakan bahwa token itu diperdagangkan tetapi mereka memantau dengan cermat untuk meminimalkan risiko yang mungkin dibeli oleh investor ritel sebelum menonaktifkan perdagangan. Komisi Sekuritas dan Bursa AS juga mengajukan kasus perdata terkait.

Jaksa mengatakan, salah satu perusahaan yang terlibat adalah Saitama. Perusahaan pernah memiliki nilai pasar sebesar US$ 7,5 miliar setelah melakukan manipulasi perdagangan.

Kepala Eksekutif, Manpreet Kohli ditangkap pada hari Senin di Inggris. Sebanyak lima karyawan saat ini atau mantan karyawan lainnya juga didakwa, dan tiga orang telah mengaku bersalah.

Orang lain yang didakwa adalah Aleksei Andriunin, CEO Gotbit yang tinggal di Rusia dan Portugal. Dia ditangkap di Portugal pada Selasa. Sebanyak dua karyawan perusahaannya di Rusia juga didakwa.

Jaksa mengatakan bahwa dari 2018 hingga 2024, Gotbit terlibat dalam wash trading, suatu bentuk perdagangan palsu, dan manipulasi pasar atas nama beberapa klien mata uang kripto untuk membantu meningkatkan volume perdagangan token mereka secara artifisial.

Simak Video: Cara Situs Judi Online Samarkan Transaksi: Pakai Kripto-Money Changer

[Gambas:Video 20detik]

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

Bursa Kripto FTX Bakal Ganti Kerugian Investor Pakai Aset Rp 258 T


Jakarta

Bursa kripto FTX sepakat untuk mengganti kerugian investor sebagai arahan keputusan pengadilan Amerika Serikat (AS). FTX akan mengganti kerugian menggunakan aset perusahaan yang nilainya US$ 16,5 miliar atau setara Rp 258 triliun (kurs Rp 15.675).

Investor yang akan mendapatkan ganti rugi sebanyak 98% nasabahnya yang memiliki dana kurang dari US$ 50.000.

FTX juga telah resmi ditutup. Hakim Kepailitan AS John Dorsey menyetujui rencana penutupan tersebut dalam sidang pengadilan di Wilmington, Delaware. Dirinya mengakui masalah bursa kripto ini sangat rumit.


“FTX kasus model tentang cara menangani proses kebangkrutan Bab 11 yang sangat rumit,” kata dia dikutip dari Reuters, Selasa (8/10/2024).

Rencana penutupan disusun berdasarkan serangkaian penyelesaian dengan pelanggan dan kreditor FTX, badan pemerintah AS, dan likuidator yang ditunjuk untuk menutup operasi FTX di luar AS.

Untuk diketahui, FTX pernah menjadi salah satu bursa kripto teratas dunia. Perusahaan itu kolaps setelah diketahui pendirinya, Sam Bankman-Fried mengambil uang nasabah. Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada bulan Maret karena mencuri dana nasabah FTX.

FTX memperkirakan akan memiliki dana antara US$ 14,7 miliar dan US$ 16,5 miliar yang tersedia untuk membayar kreditor. Aset itu cukup untuk membayar ganti rugi nasabah setidaknya 118% dari nilai di akun mereka per November 2022, tanggal perusahaan mengajukan kebangkrutan.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 72 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum dilunasi mencapai Rp 72,03 triliun per Agustus 2024 ini. Jumlah ini tercatat tumbuh sekitar 35,62%

Namun, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan tingkat risiko kredit macet atau tidak terbayar lebih dari 90 hari (TWP90) masih tergolong rendah, yaitu 2,38%.

Artinya pembayaran cicilan pinjol masyarakat tercatat masih berjalan dengan baik.


“Pada industri fintech peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan tercatat tumbuh signifikan sebesar 35,62% atau sebesar Rp 72,03 triliun dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat TWP90 turun dan dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%,” kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2024 di ruang konferensi pers Bank Indonesia, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, Mahendra menjelaskan di sektor asuransi total aset per Agustus 2024 mencapai Rp 1.132,49 triliun, tumbuh 1,32% year-on-year. Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi meningkat di agustus mencapai Rp 218,55 triliun atau tumbuh 5,82%.

“Permodalan industri asuransi komersial pada agustus 2024 ini masih solid dengan risk-based capital industri asuransi jiwa tercatat 457,02% dan asuransi umum reasuransi sebesar 323,74%, terjaga jauh di atas ambang batas 120%,” terangnya.

Kemudian untuk dana pensiun, total aset dana pensiun tumbuh 9,07% year-on-year dengan nilai sebesar Rp 1.485,43 triliun dengan aset dana pensiun sukarela sebesar Rp 378,45 triliun tumbuh 4,83%.

“Adapun pada perusahaan penjaminan outstanding penjaminan tercatat tumbuh 11,25% dengan nominal mencapai Rp 418,13 triliun dan aset tumbuh sebesar 7,26% sebesar Rp 47,90 triliun,” jelas Mahendra.

Mahendra menambahkan, penyaluran dana perusahaan pembiayaan juga tumbuh double digit di level 10,18% pada Agustus 2024, dengan pembiayaan modal kerja sebagai penopang pertumbuhan tumbuh 10,76%.

Menurutnya hal ini sejalan dengan intermediasi di perbankan yang menentukan tingkat tumbuhan yang baik.

“Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan non-performing financing NTF Net tercatat 0,83% dan NTF Gross 2,66%,” terangnya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Proyeksi Inflasi AS Melambung, Begini Dampaknya ke Bitcoin cs


Jakarta

Laporan inflasi Amerika Serikat (Consumer Price Index atau CPI) untuk bulan September menunjukkan hasil yang melebihi ekspektasi. Data tersebut menunjukkan kenaikan inflasi sebesar 2,4% secara tahunan, sedikit lebih tinggi dari proyeksi pasar yang diperkirakan sebesar 2,3%. Selain itu, inflasi inti, yang mengabaikan harga energi dan makanan, juga mencatat peningkatan menjadi 3,3%, melampaui prediksi yang sebesar 3,2%.

Federal Reserve AS telah menetapkan target inflasi sebesar 2% dalam jangka panjang, dan angka inflasi saat ini yang lebih tinggi dari target tersebut mengisyaratkan tantangan lebih lanjut bagi ekonomi AS, serta pasar kripto.

Inflasi yang lebih tinggi dari prediksi dapat mempengaruhi berbagai kelas aset, misalnya aset berisiko seperti Bitcoin. Sementara penurunan suku bunga biasanya dianggap sebagai sinyal positif bagi aset digital dan komoditas lainnya, kenyataannya efek dari kebijakan moneter ini belum terasa dalam jangka pendek.


“Inflasi yang lebih tinggi dari perkiraan memberikan tekanan tambahan pada aset berisiko seperti Bitcoin. Langkah Federal Reserve menurunkan suku bunga memang diharapkan mampu memberikan angin segar bagi pasar kripto. Namun, kenyataannya, pasar masih merespons dengan hati-hati,” kata CEO INDODAX, Oscar Darmawan dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

Oscar menekankan bahwa ketidakpastian ekonomi global, ditambah dengan perkembangan geopolitik yang terus berubah, turut mempengaruhi sentimen pasar secara keseluruhan.

Pada bulan September 2024, Federal Reserve telah menurunkan suku bunga sebesar 50 basis poin sebagai langkah untuk meredam inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, langkah tersebut belum cukup memberikan dorongan signifikan bagi harga Bitcoin untuk mengalami lonjakan yang lebih tinggi.

Banyak pelaku pasar memperkirakan adanya potensi pemangkasan suku bunga tambahan sebesar 25 basis poin pada pertemuan bulan November 2024. Akan tetapi, setelah data inflasi terbaru yang lebih tinggi dari ekspektasi, potensi untuk adanya pemangkasan suku bunga tambahan semakin berkurang. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran bahwa langkah pelonggaran moneter yang terlalu dini bisa memicu lonjakan inflasi lebih lanjut, yang pada gilirannya dapat mengganggu kestabilan ekonomi secara keseluruhan.

Saat ini, pasar kripto secara keseluruhan sedang berada dalam fase konsolidasi, dengan banyak investor yang masih mengadopsi pendekatan wait and see. Menurut Oscar, potensi pemangkasan suku bunga yang biasanya menjadi katalis positif bagi Bitcoin, belum mampu mengatasi tekanan negatif dari kondisi ekonomi global yang tidak stabil.

“Banyak investor yang masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari arah kebijakan Federal Reserve sebelum mengambil keputusan investasi yang lebih agresif,” tambahnya.

Meskipun begitu, Oscar tetap optimis bahwa dalam jangka menengah hingga panjang, Bitcoin memiliki peluang untuk kembali menguat, terutama jika inflasi berhasil ditekan dan kebijakan moneter mulai melonggar. “Dibalik tekanan jangka pendek ini, saya melihat peluang yang cukup besar untuk Bitcoin dapat pulih, terutama jika kondisi ekonomi global membaik dan pelonggaran moneter terjadi lebih lanjut,” jelasnya.

Faktor politik juga mulai memainkan peran yang penting dalam menentukan arah pasar kripto ke depan. Menjelang pemilihan presiden Amerika Serikat tahun 2024, spekulasi mulai muncul terkait kemungkinan terpilihnya pemimpin yang lebih ramah terhadap aset digital, yang pada gilirannya bisa menjadi katalis positif bagi harga Bitcoin dan aset kripto lainnya.

“Investor tetap optimis bahwa Bitcoin dapat mengalami pemulihan pada kuartal terakhir tahun ini, terutama jika kebijakan ekonomi global lebih mendukung sektor kripto,” ujar Oscar.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com

Minim Edukasi Jadi Tantangan Ekonomi Digital di RI


Jakarta

Ekonomi digital terus berkembang di dunia termasuk di Indonesia. Semakin banyaknya perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia menjadi bukti akan hal itu. Sayangnya perkembangan yang pesat itu belum diimbangi dengan edukasi.

Berdasarkan data Statista, perusahaan fintech tumbuh signifikan dari 51 perusahaan di tahun 2011, naik menjadi 336 perusahaan di tahun 2023. Perusahaan kripto juga masuk ke dalam pemain fintech di sektor baru yang turut menyumbang peningkatan ekonomi digital di Indonesia.

Secara umum industri fintech dan ekosistem ekonomi digital di Indonesia melonjak dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memprediksi, nilai transaksi perdagangan digital di tahun 2024 bisa menyentuh Rp 500 triliun. Dari transaksi aset crypto bahkan OJK mencatat, hingga Agustus 2024 lalu, transaksinya sudah tembus Rp 344 triliun.


“Tingginya transaksi crypto menjadi kabar baik karena makin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya investasi untuk mengembangkan aset yang dimiliki. Di lain sisi, tantangannya semakin besar terutama dari sisi edukasi agar masyarakat bisa berinvestasi dengan bertanggung jawab dan bijak, khususnya pada aset crypto yang masuk dalam kategori high risk high return,” ujar Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad Dalam keterangan tertulis perusahaan dikutip Minggu (20/10/2024).

Dia melanjutkan, para pelaku di industri fintech juga sudah melakukan berbagai hal untuk meningkatkan edukasi masyarakat khususnya terkati aset kripto. Dia mencontohkan seperti acara bertajuk Empowering Fintech with Cloud yang diselenggarakan oleh Huawei Cloud bersama dengan Weefer. Acara tersebut terdapat panel diskusi yang dihadiri oleh OJK, Koinworks, Qoala, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan juga PT Pintu Kemana Saja (PINTU).

Dalam diskusi ini, seluruh panelis mengeksplorasi terkait kemajuan dalam industri fintech dan juga aset crypto dan membahas bagaimana peran berbagai lembaga serta perusahaan fintech untuk mendorong inklusi keuangan.

“Meski pertumbuhan crypto dan fintech masif, edukasi tetap menjadi tantangan terbesar khususnya di industri crypto yang adopsinya sangat pesat. Sejak awal kami telah memahami hal tersebut dan tentu kami ambil tanggung jawab dalam memberikan sarana dan prasarana edukasi bagi masyarakat yang belum berinvestasi crypto atau pun yang membutuhkan analisis terkait pasar crypto. Beberapa strategi yang telah kami jalankan di antaranya berinvestasi pada channel edukasi Pintu Academy & Pintu News,” ungkap Iskandar.

“Strategi lain yang kami lakukan adalah aktif berkolaborasi dengan berbagai stakeholders seperti Bappebti, Bursa Crypto CFX, Asosiasi, Universitas, hingga banyak Komunitas. Kami percaya kolaborasi menjadi salah satu langkah terbaik untuk mempercepat dan memperluas edukasi terkait aset crypto. Kolaborasi dengan berbagai mitra strategis ini juga termasuk membahas mengenai perkembangan regulasi aset crypto. Kita patut berbangga, dari sisi regulasi Indonesia cukup cakap dan adaptif untuk mengakomodir kegiatan perdagangan investasi crypto yang saat ini ekosistem perdagangannya semakin kuat,” tutup Iskandar.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com

Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran buat Pedagang Kripto


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyebut dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).


Menurutnya, INDODAX telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. INDODAX telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti. Ia juga memastikan seluruh operasional perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses tersebut akan berjalan dengan baik.

“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” ungkap Oscar.

Sebagai informasi, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu, (16/10).

“Terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi,” beber Kepala Bappebti Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengutarakan, Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.

Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto di dalam Perba terbaru tersebut.

“Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini
nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.

Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan.

Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Hal penting lainnya yang diatur di dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto. Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan,” sebut Aldison.

“Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku,” tutupnya.

(ily/das)



Sumber : finance.detik.com

Resmi! OJK Cabut Izin Usaha Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan Izin ini dikarenakan perusahaan platform pinjaman online (pinjol) tersebut melakukan pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.

Pencabutan ini diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Perusahaan yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan ini telah melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sekaligus kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI.


“OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud,” terang Ismail dalam keterangan tertulis, Senin (21/10/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, seperti Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham perusahaan pinjol tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Tegaskan Hasil PKPU Tidak Hapus Pidana

OJK terus mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, seperti melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

OJK menegaskan hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurus Investree. Kemudian Investree harus melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tak ketinggalan, OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi serta pihak-pihak lainnya dan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

“Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Saudara Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengupayakan untuk mengembalikan Saudara Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” tambah dia.

Terkait dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya nenghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. Lalu melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower. Kemudian perusahaan pinjol tersebut juta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

“Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” tegas Ismail.

Pusat Pengaduan Nasabah di halaman berikutnya. Langsung klik

Selain itu, menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud. Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada beberapa saluran, seperti nomor telepon: 021-22532535 atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: [email protected].

Nasabah juga dapat mendatangi kantornya di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Blokir Rekening Bank dan Kejar Eks Bos Investree di Luar Negeri


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi melakukan Cabut Izin Usaha (CIU) dari PT Investree Radika Jaya (Investree). Sejalan dengan itu, OJK mengatakan akan mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

Diketahui Direktur Utama Investree Adrian Asharyanto Gunadi telah mengundurkan diri pada awal 2024. Hal itu dilakukan di tengah kredit macet yang terjadi di Investree.

OJK tengah mengejar Adrian yang diketahui saat ini berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia. Langkah tegas lainnya juga, OJK akan memblokir rekening bank dari Adrian dan pihak lainnya yang berkaitan dengan masalah ini.


“Mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/10/2024).

Selain itu, OJK juga akan melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian OJK juga akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut keterangan OJK.

OJK menjelaskan alasan pencabutan izin usaha ini dilakukan karena Investree melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK mengatakan telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.

Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Terkait dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk melakukan beberapa hal, di antaranya menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan. Lalu melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

Investree juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban kepada lender, borrower. Kemudian perusahaan pinjol tersebut juta memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

“Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” tegas Ismail.

Simak Video: OJK Blokir 6.400 Rekening yang Terkait Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Katalis Positif Kripto Jelang Akhir Tahun, Bitcoin Bisa Cetak ATH Baru?


Jakarta

Seiring dengan memasuki kuartal terakhir (Q4) 2024, ada sejumlah faktor positif yang diprediksi akan mendorong pasar kripto, khususnya Bitcoin (BTC).

Financial Expert Ajaib Kripto, Panji Yudha menjelaskan Bitcoin telah diperdagangkan dalam kisaran US$ 52.000 hingga US$73.750 dalam tujuh bulan terakhir. BTC juga telah kembali ke tren bullishnya di mana mendekati level US$ 70.000.

“Walaupun sempat stagnan di kuartal ketiga dengan kenaikan moderat 0,96%, tren historis menunjukkan bahwa kuartal keempat biasanya menjadi periode bullish bagi Bitcoin,” ujar Panji, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).


Beberapa katalis positif yang berperan penting mendorong pasar kripto adalah:

1. ETF Bitcoin

Salah satu perkembangan signifikan yang mendukung pasar Bitcoin adalah perdagangan Exchange Traded Funds (ETF) Bitcoin Spot yang mengalami lonjakan besar. Dikutip dari SoSo Value, total net asset dari seluruh ETF Bitcoin Spot di AS mencapai US$ 65,12 miliar, atau 4,88% dari kapitalisasi pasar Bitcoin.

“Meski baru mulai diperdagangkan pada 11 Januari 2024, ETF BTC spot ini menjadi alat penting yang memperkuat sentimen bullish ke depan, memperluas akses investor institusional ke Bitcoin,” kata Panji.

2. Pemilu Presiden AS

Pemilihan Presiden Amerika Serikat yang akan berlangsung pada 4 November 2024 mendatang juga menjadi faktor penting. Kedua kandidat besar, baik Donald Trump maupun Kamala Harris, mendukung perkembangan aset kripto. Oleh karena itu, hasil pemilu diharapkan tidak akan berdampak negatif pada regulasi kripto.

3. Kebijakan Suku Bunga Federal Reserve (FED)

Kebijakan moneter AS dengan pemangkasan suku bunga oleh FED membawa dampak positif bagi aset kripto seperti Bitcoin. Setelah penurunan suku bunga sebesar 50 basis poin pada bulan September, spekulasi pasar memperkirakan pemotongan tambahan sebesar 25 basis poin pada pertemuan FOMC di bulan November. Hal ini berpotensi mendukung tren bullish Bitcoin hingga akhir tahun 2024.

Akankah Bitcoin Berpotensi New ATH Menjelang Akhir Tahun?

Banyak investor optimistis bahwa Bitcoin bisa mencapai US$ 100.000 di penghujung 2024. Dilihat secara historis, pada Q4 periode 2013-2023, secara rata-rata Bitcoin ditutup di angka 81%. Pada kuartal keempat 2023, BTC ditutup naik sebesar 56,9%.

“Jika pola serupa terjadi, ada potensi Bitcoin mencapai level tertinggi baru atau All-Time High (ATH), di atas US$ 73.750 dengan target kami di kisaran US$ 90.000-US$100.000 menjelang akhir tahun 2024,” pungkasnya.

Disclaimer: Investasi aset kripto mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Ajaib Kripto membuat informasi ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi jual/beli aset kripto.

Harga aset kripto berfluktuasi secara real-time. Harap berinvestasi sesuai keputusan pribadi.

(hnu/ega)



Sumber : finance.detik.com