Category Archives: Fintech

OJK Sebut Uang Hasil Penipuan yang Dilarikan ke Kripto Sulit Dilacak


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan uang hasil penipuan bisa tidak dilacak karena dilarikan ke kripto. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Mohammad Ismail Riyadi mulanya mengatakan salah satu orang yang terkenal yang tertipu dengan total kerugian Rp 330 juta.

Untungnya, orang tersebut sudah menghubungi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan segera sehingga dapat memblokir nomor rekening penipu.

“Karena dari scammer ini, itu akan melarikan uangnya dari, dipecah-pecah melalui beberapa bank, kemudian juga terakhir ini juga diarahkan kepada kripto, untuk bisa tidak dilacak gitu,” kata Ismail dalam acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).


Dari November hingga Maret 2025, IASC telah menyelamatkan dana Rp 137 miliar dari 98.713 laporan yang diterima. Selain itu, OJK juga telah memblokir 40.445 rekening penipu.

Ismail menerangkan, kecepatan dalam melaporkan dan menangani aduan tersebut menjadi penting, meskipun tingkat pengembaliannya (recovery rate) masih kalah dibanding negara lain, seperti Singapura dan Malaysia. Untuk itu, Ismail mengimbau agar segera melaporkan ke IASC apabila diduga terjadi penipuan, seperti telah membagikan kode One Time Password (OTP).

“Nah, ini kebetulan ada data yang menunjukkan ibu ada transaksi, mungkin kita bantu untuk blokir. Padahal itu sebenarnya penipuan, nanti sampai di OTP dan sebagainya terus kita ketipu. Nah ini, itu kalau terjadi demikian, apakah dalam bentuk WA atau dalam bentuk telepon dan sebagainya, itu bisa lapor ke Indonesia Anti-Scam,” terang Ismail.

‘Simak juga Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional’

(rea/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Terima 1.236 Pengaduan, Paling Banyak Terkait Pinjol Ilegal


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 1.123 di antaranya merupakan aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi menilai kejahatan finansial semakin marak terjadi seiring berkembangnya teknologi, termasuk kasus investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol). Per April 2025, Satgas Pasti menerima 1.236 pengaduan dengan entitas aduan 1.332.

“Kalau kita lihat dari data Satgas Pasti, ini bulan Januari sampai dengan April, itu sudah dapat 1.236 jumlah pengaduan dengan entitasnya 1.332 entitas. Kita lihat bahwa pinjol ilegal itu 1.123, paling besar, sementara investasi ilegal semakin menurun,” kata Ismail dalam acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).


Menurut Ismail, perempuan mendominasi sebagai peminjam di sektor financial technology (fintech) sebanyak 50,3%, sedangkan 49,7% sisanya merupakan laki-laki. Penyebab perempuan lebih banyak mengambil pinjaman fintech harus dikaji kembali, apakah karena berasal dari daerah sehingga membutuhkan literasi, atau karena akses ke aplikasi yang lebih mudah.

Lebih lanjut, penawaran investasi ilegal semakin banyak menyasar ke arisan hingga penawaran umrah. Selain itu, OJK juga telah memblokir hampir 10.000 rekening bank yang terindikasi judi online (judol).

“Investasi ilegal ini banyak nih penawaran tentang arisan, kemudian penawaran tentang umrah yang masih ilegal juga dan sebagainya,” tambah Ismail.

Untuk itu, Ismail menerangkan pentingnya literasi keuangan di kalangan kaum perempuan. Ismail menilai ibu-ibu menjadi sasaran yang tepat untuk membekali informasi terkait literasi serta inklusi keuangan.

“Kita menganggap ibu-ibu menjadi sasaran yang tepat untuk kita garap di dalam literasi dan inklusi dengan membekali informasi-informasi dan pengetahuan tentang keuangan secara benar dan juga keuangan syariah secara khususnya,” terang Ismail.

(rea/ara)



Sumber : finance.detik.com

RI Kantongi Rp 34,91 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol, Ini Rinciannya


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

Rinciannya pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).


Khusus PMSE, sampai Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun
setoran tahun 2025.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024 dan Rp 115,1 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.

Kemudian untuk pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan itu berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun,” beber Dwi.

Lalu penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun,” imbuhnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Kripto Masih Laris Manis, Tapi Bukan untuk Si Tukang Panik


Jakarta

Investasi kripto dinilai masih memegang kepercayaan publik, terbukti dengan transaksinya yang mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Hal ini tercermin dari pertumbuhan akun kripto yang tumbuh hingga lebih dari tiga kali lipat dalam kurun waktu lima tahun.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, mengatakan per Februari 2025 terdapat 2-3 juta akun kripto dengan total transaksi lebih dari Rp 650 triliun.

“Itu meningkatnya 2-3 kali lipat. Artinya, kripto itu sudah diterima sebagai media investasi, terutama di kelompok-kelompok masyarakat yang paham dengan teknologi, paham dengan dunia digital dan sebagainya,” kata Tauhid kepada detikcom, Sabtu (3/5/2025).


Jika melihat dari transaksi yang cukup pesat ini, Tauhid bilang, menjadi penanda sudah adanya pemanfaatan aset kripto secara meluas dan global. Terutama di kalangan generasi muda yang menerima kripto sebagai aset investasi.

“Meskipun risikonya cukup tinggi. Kalau dari segi peraturan perundangan sebenarnya relatif cukup. Tetapi soal kesadaran masyarakat dan konsekuensi daripada aset kripto itu sendiri, saya kira masalahnya di situ,” tambahnya.

Selain itu, Tauhid juga merinci bahwa idealnya kripto dijadikan investasi jangka panjang. Ia bilang, uang yang akan diinvestasikan ke kripto benar-benar tidak akan mengganggu kebutuhan pokok dan konsumsi masyarakat. Menurutnya, Investasi kripto ini tak cocok untuk orang-orang yang tak sabaran, atau panikan.

“Kalau investasi kripto, kalau dia mau short-term, dia siap-siap hilang (uang) saja. Saya kira itulah kurangnya kesadaran dari masyarakat. Jika melihat trennya, kripto memang bagusnya untuk jangka panjang. Jangan melihat kripto untuk investasi jangka pendek, misalnya untuk 5-10 tahun ke depan itu masih aman,” terangnya.

“Pemain-pemain kripto jangka pendek yang ambil uang pergerakan kriptonya secara harian, mingguan, bulanan itu butuh skill. Kadang orang mau keluar dari kripto ingin pesat tumbuhnya, ternyata pas pembukaan pagi dan sorenya jatuh angkanya. Kalau orangnya tidak sabar akan susah investasi di kripto,” tutupnya.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Penarikan Pajak Kripto hingga Pinjol di RI Tembus Rp 34,91 T


Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah terkumpul sebesar Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

Rinciannya pemungutan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, pajak kripto Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,28 triliun dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).


Khusus PMSE, sampai Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu pembetulan atau perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 2,14 triliun setoran tahun 2025.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,2 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024 dan Rp 115,1 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelas Dwi.

Kemudian untuk pajak fintech (P2P lending) telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun sampai Maret 2025. Penerimaan itu berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 241,88 miliar penerimaan tahun 2025.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 720,74 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,72 triliun,” beber Dwi.

Lalu penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Sampai Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,94 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024 dan Rp 94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 200,21 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun,” imbuhnya.

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Beredar Kabar Pemutihan Utang Pinjol 1 Mei, OJK Pastikan Hoax


Jakarta

Otoritasnya Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data masyarakat yang memiliki pinjaman online (Pinjol).

Pernyataan tersebut dikeluarkan OJK menyusul beredarnya informasi terkait jadwal pemutihan data pinjol di media sosial yang mengumumkan akan ada pemutihan data pinjol pada 1 Mei 2025.

OJK menyatakan bahwa pengumuman tersebut bukanlah informasi yang dikeluarkan oleh OJK.


“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” kata tulis unggahan OJK dalam salah satu unggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia, Senin (5/5/2025).

OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.

“Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. Selalu Cek kebenaran informasi ke Kontak OJK 157,” katanya.

Simak juga “Ingin Ajukan Pinjol untuk Kebutuhan Lebaran? Coba Pertimbangkan Hal Ini!” berikut:

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto di RI Tembus Rp 32,45 T


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi kripto di Indonesia per Maret 2025 mencapai Rp 32,45 triliun. Sementara itu, jumlah investor kripto pada periode yang sama mencapai 13,71 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi menyampaikan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia tercatat baik.

“Per Maret 2025 jumlah konsumen aset kripto tercatat naik jika dibandingkan posisi Februari 2025 yang tercatat sebanyak 13,31 juta konsumen. Adapun nilai transaksi aset kripto sendiri di Maret 2025 tercatat senilai Rp 32,45 triliun relatif stabil jika dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp 32,78 triliun,” jelas Hasan dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (9/5/2025).


Menurut Hasan, hal ini dapat menunjukkan kepercayaan konsumen dalam negeri serta kondisi pasar kripto terjaga dengan baik. Sementara itu, Hasan menyebutkan terdapat 28 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar hingga April 2025. Dari total tersebut, 10 merupakan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 18 lainnya adalah penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

“Dan saat ini OJK sedang juga memproses pengajuan pendaftaran dari tiga calon penyelenggara ITSK lainnya dengan jenis model bisnis PAJK,” jelas Hasan.

Hingga Maret 2025, seluruh penyelenggara ITSK yang terdaftar telah menjalin 925 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, hingga pegadaian. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan penyedia teknologi informasi serta sumber data untuk memperkuat ekosistem digital.

PAJK tercatat telah berhasil menyelesaikan transaksi senilai Rp 2,25 triliun yang telah disetujui oleh mitra mereka. Jumlah pengguna PAJK tercatat mencapai 105.357 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

“Hal ini tentu menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan nasional, serta dapat terus meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” jelas Hasan.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 80 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) pada Maret 2025 sebesar Rp 80,02 triliun. Jumlah itu meningkat 28,72% dibandingkan bulan sebelumnya.

“Pada industri fintech P2P Lending atau Pindar, outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72% yoy dengan nominal sebesar Rp 80,02 triliun. Di Februari 2025 tumbuh 31,06% yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/5/2025).

Meski jumlahnya meningkat, Agusman menyebut tingkat kredit macet pinjol (TWP90) masih terjaga stabil dan turun tipis dibandingkan bulan sebelumnya.


“TWP 90 berada di posisi 2,77%. Di Februari yang lalu tercatat 2,78%,” imbuhnya.

Sampai Maret 2025, tercatat 12 dari 97 penyelenggara P2P lending dilaporkan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp 7,5 miliar.

“Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” jelas Agusman.

Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 12 perusahaan fintech lending yang dimaksud.

“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, serta opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

(aid/fdl)



Sumber : finance.detik.com

AFPI Buka-bukaan soal Bunga Pinjaman 0,8%


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka-bukaan soal tercetusnya bunga pinjaman online sebesar 0,8% pada tahun 2018. Hal ini sekaligus membantah adanya dugaan persekongkolan dari pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko mengatakan, bunga pinjaman tersebut hadir sebenarnya untuk membedakan antara pinjaman online legal dan praktik pinjaman online ilegal. Penetapan bunga pinjaman tersebut juga merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sunu menjelaskan bunga pinjaman yang ditetapkan oleh AFPI kepada anggotanya juga tidak bersifat tetap, hanya mengatur batas maksimumnya sebesar 0,8%. Ia mengatakan setiap pelaku usaha bebas untuk menerapkan bunga pinjaman tersebut selama tidak berada di atas 0,8%.


“Waktu itu OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan sekadar hitam, putih, mana legal, mana tidak legal, bukan dari sisi nama platform, bukan dari daftar OJK, tapi terkait dengan hubungan pinjaman yang diperlakukan,” katanya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

“Oleh karena itu mereka bilang silahkan tetapkan berapa bunga maksimum yang bisa, yang harus ditaati oleh anggota AFPI,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, AFPI kembali menurunkan bunga pinjaman daring dari 0,8% menjadi 0,4% pada tahun 2021. Sunu menjelaskan, penurunan bunga pinjaman tersebut juga merupakan arahan dari OJK yang menilai bunga pinjaman 0,8% tak jauh bedanya dengan bunga pinjaman online ilegal.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

Sunu menambahkan, langkah OJK untuk meminta AFPI untuk menetapkan bunga pinjaman tersebut lantaran OJK belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

“Jadi itulah yang terjadi, masalah itu keluar dari AFPI yang kita ingin pakai. Karena memang waktu itu OJK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur bunga,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Pinjaman Daring Tak Mau Suku Bunga Diatur


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan tuduhan adanya persekongkolan dari pelaku usaha pinjaman daring (pindar) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 tentang penetapan bunga pinjaman sebesar 0,8% per hari tidak pernah terjadi.

Ronald mengatakan, sebenarnya pelaku usaha pindar tidak menginginkan adanya aturan terkait dengan bunga pinjaman. Ia mengatakan jika adanya terkait bunga pinjaman ini malah akan merugikan pelaku usaha pindar. Pasalnya aturan bunga pinjaman online ini akan mengurangi orang yang ingin meminjam dana kepada pelaku usaha pinjaman online.

“Jadi kalau ditanya ke masing-masing platform pasti tidak ada satupun yang ingin diatur dari sejak kita berdiri 2017 sampai sekarang,” katanya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).


Meski begitu, ia menyadari bahwa pengaturan suku bunga pinjaman online ini penting dalam industri pinjaman online untuk membedakan layanan pinjaman legal (Pindar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.

Ronald menjelaskan, pada periode 2018, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1% per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat.

“Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Kalau kita tidak ada pengaturannya termasuk pembatasan maksimum suku bunga tadi, ya tidak ada bedanya dengan yang ilegal,” katanya.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko menambahkan bahwa penerapan bunga pinjaman 8% tersebut merupakan adanya perintah dari OJK untuk memerangi pinjol ilegal. Ia menegaskan penetapan tersebut bukanlah adanya persengkokolan dari para pelaku industri jasa pinjol.

“Jadi ini bukan bukan 5 atau 6 orang berkelompok, tidak. Ini benar-benar organisasi menjalankan dan kita menjalankan ini karena dalam tanda kutip diminta oleh OJK supaya kita bisa memerangi bintang ilegal secara efektif,” katanya.

Sunu menjelaskan, terkait adanya penurunan bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4% tersebut juga merupakan arahan dari OJK. Ia mengatakan arahan tersebut lantaran belum adanya dasa hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat dengan lo. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Simak juga Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com