Category Archives: Fintech

Driver GoJek Bisa Pinjam hingga Rp 25 Juta Via GoPay, Cek Syaratnya


Jakarta

GoTo Financial, Findaya, dan Gojek menghadirkan program edukasi keuangan Pintar Bareng GoPay untuk memperkenalkan prinsip pengelolaan keuangan secara mudah bagi masyarakat luas, termasuk mitra driver Gojek sebagai bagian dari keluarga besar ekosistem GoTo.

Melalui program ini, mitra driver dapat mempraktikkan cara mengelola keuangan dengan baik, termasuk mengatur pemasukan dan pengeluaran serta menggunakan layanan keuangan secara bijak dan bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan finansial masing-masing.

“Melalui Pintar Bareng GoPay, kami mengajak masyarakat luas termasuk mitra driver Gojek memahami prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan pribadi, mulai dari cara menyiasati pemasukan harian, mengatur pengeluaran, serta bagaimana cara memanfaatkan layanan keuangan secara bertanggung jawab dan produktif,” ujar Head of Corporate Affairs GoPay, Audrey P. Petriny dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025)


“Melalui pengelolaan keuangan yang baik, masyarakat dan mitra driver bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih terencana, dan juga dapat merancang masa depan finansial yang stabil,” sambungnya

Selain edukasi keuangan, lewat Pintar Bareng GoPay kali ini para mitra driver Gojek juga diperkenalkan dengan produk keuangan GoPay Pinjam yang kali ini dihadirkan khusus bagi para mitra driver Gojek lewat program Gojek Swadaya.

Layanan ini menyediakan akses dana siaga yang transparan, aman, tanpa biaya tersembunyi, serta telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman buat Driver GoJek

Sebagai bentuk dukungan terhadap mitra driver, Gojek bersama GoPay dan Findaya menyediakan akses dana siaga GoPay Pinjam dengan skema khusus bagi mitra driver terpilih, yang masuk kategori Mitra Juara Gojek1.

Penyaluran pinjaman dilakukan berdasarkan pola pendapatan, serta hasil penilaian profil risiko masing-masing mitra, guna memastikan bahwa fasilitas yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan individu.

Mitra Juara Gojek dapat memperoleh bunga spesial sebesar 0,1% per hari, yang mana 50% lebih ringan dibanding skema reguler GoPay Pinjam, dengan limit pinjaman hingga Rp 25 juta.

“Selain itu terdapat pilihan skema cicilan harian untuk mempermudah mitra driver, dengan libur cicilan 10 hari per bulan yang meringankan mitra driver,” ujar Bambang Adi Wirawan Head of Region Operations Gojek.

Bambang menambahkan hadirnya dana siaga GoPay Pinjam di dalam program Swadaya Gojek melengkapi ragam manfaat dan kemudahan yang dapat diakses mitra driver melalui aplikasi Gojek Driver.

Ragam manfaat tersebut terdiri dari akses layanan keuangan, akses produk perlindungan dan jaring pengaman sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, akses diskon terhadap barang-barang kebutuhan mitra driver, paket internet spesial dari Swadaya, serta manfaat perawatan kendaraan maupun bantuan operasional lainnya.

“Ragam upaya yang kami berikan ini sejalan dengan komitmen Gojek untuk menyejahterakan, melindungi dan mendengarkan aspirasi mitra dalam memenuhi ragam kebutuhan,” tutur Bambang.

Simak juga Video ‘Grab dan Danantara Buka Suara soal Isu Investasi ke GOTO’:

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Sering Telepon Kontak Darurat, Ini Cara Menghentikannya


Jakarta

Fenomena dihubungi debt collector pinjaman online (pinjol) meski tak pernah meminjam dialami sebagian orang. Hal itu kemungkinan besar terjadi karena mereka dimasukkan sebagai kontak darurat oleh orang yang menggunakan jasa pinjol.

Kontak darurat seharusnya hanya menjadi pelengkap data dalam proses administrasi saja. Namun tak jarang mereka menjadi sasaran teror, ditagih secara tak etis dan intimidatif, hingga akhirnya mengganggu kenyamanan.

Apalagi, pinjol biasanya tidak hanya menghubungi satu kontak darurat namun beberapa orang yang sebelumnya didaftarkan. Hal ini tentu akan berdampak terhadap psikologis, baik kontak darurat yang dihubungi maupun orang yang mencairkan dana pinjol.


Lantas muncul pertanyaan, bagaimana cara menghentikan pinjol supaya tak menelpon kontak darurat? Bagaimana pemerintah mengatur soal permasalahan ini?

Kontak Darurat Bukan Untuk Tagih Utang

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dijelaskan bahwa kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan.

Dalam kaitannya soal penagihan, OJK sendiri menegaskan bahwa prosesnya tidak boleh dilakukan secara intimidatif dan merendahkan suku, agama, dan antar golongan (SARA). Hal ini termasuk saat menghubungi penerima dana, kerabat, rekan keluarga, serta kontak darurat.

Secara rinci, berikut aturan detail soal kontak darurat dalam SE tersebut:

1. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

2. Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal:

– Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana
– Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat
– Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat
– Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

4. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Cara Menghentikan Pinjol Menghubungi Kontak Darurat
Kredit macet biasanya menjadi salah satu faktor yang membuat pinjol menghubungi nasabah atau kontak darurat. Meskipun dalam beberapa kasus, pihak yang tidak pernah bersentuhan dengan pinjol pun bisa ditagih oleh debt collector.

Nah untuk menghentikan pinjol menghubungi kontak darurat, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan.

1. Lunasi Pinjaman

Dilansir dari OCBC, ketika pinjaman dilunasi dan tidak mengajukan pinjaman baru, maka penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi. Datamu pun akan terhapus.

Memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait pembayaran tagihan di pinjol. Pinjol ilegal dianggap tidak perlu dibayar sebab tidak berizin. Namun, kamu bisa melunasinya sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak dihubungi oleh pihak pinjol. Setelah itu berhenti dan jangan lakukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika pinjaman sudah dilunasi namun masih diteror, laporkan ke OJK. Sampaikan masalah yang dialami dan minta solusi. Pelaporan bisa dilakukan ke situs OJK, email, atau kontak resminya di

Alamat email OJK: [email protected]
Situs resmi OJK: ojk.go.id
WhatsApp OJK: 081-157-157
Kontak resmi OJK: 157.

3. Abaikan Pesan/Telepon dari Pinjol Ilegal

DSlamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan) menjelaskan beberapa cara yang harus dilakukan saat ditagih pinjol ilegal meski sudah melunasi tagihan. Berikut penjelasannya:

Masyarakat bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telepon dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan.

4. Minta Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman

Jika tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka blokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshoot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan.

5. Lapor ke Polisi

Slamet menyarankan untuk mengadukan teror dan akses data pribadi yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal kepada Kepolisian. Bisa ke Polresta, Kepolisian Daerah (Polda) atau ke Bareskrim Mabes Polri.

6. Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi

Pengaduan bisa ditujukan ke Satgas Waspada Investasi atau yang kini dikenal sebagai Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Pengaduan ini bertujuan agar perkara yang menjadi aduan dianalisa dan diharapkan dapat menjadi salah satu alasan untuk melakukan tindakan hukum atau penutupan dan pemblokiran website dan aplikasi yang beroperasi secara ilegal.

Nomor HP Jadi Kontak Darurat Tanpa Izin, Harus Bagaimana?

Kontak ini biasanya digunakan jika peminjam atau nasabah sulit dihubungi dan kontak darurat akan diminta untuk mengingatkan terkait pembayaran angsuran. Tapi jika nama dan nomor handphone tiba-tiba dijadikan kontak darurat untuk pinjaman online baik legal maupun legal tanpa izin, kita bisa melaporkan ke pihak terkait.

Dalam catatan detikcom, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan jika nama digunakan untuk fintech legal maka bisa melaporkan ke AFPI di kolom pengaduan website fintech.id. Aduan itu akan diteruskan ke OJK atau komite etik AFPI dan diproses.

Lalu untuk pinjol ilegal maka bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian atau satgas waspada investasi agar aplikasi tersebut ditutup dan diblokir. Untuk emergency contact ini peminjam harus meminta izin kepada orang tersebut.

Simak juga Video ‘Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?’:

(ily/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Gaji Kecil Tapi Terlilit Pinjol? Ini Strategi Keluar Aman

Jakarta

Terlilit utang pinjaman online (pinjol) menjadi kondisi yang sangat tidak mengenakan. Debt collector bisa menghubungi secara terus menerus, yang tentunya mengganggu kenyamanan serta menekan Anda secara psikologis.

Banyak orang ingin segera keluar dari lilitan pinjol demi kehidupan yang lebih tenang. Bagi sebagian orang, hal ini tidaklah mudah. Apalagi jika menghadapi kendala finansial, misalnya gaji bulanan yang sedikit.

Meski demikian, penting dicatat bahwa cicilan di pinjol harus tetap dilunasi demi kebaikan di masa depan. Berikut beberapa strategi keluar dari lilitan pinjol secara aman.


Solusi Keluar dari Jerat Pinjol Secara Aman

Apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan kesulitan membayar cicilannya, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan. Misalnya dengan mengajukan restrukturisasi pinjaman hingga mencari penghasilan tambahan. Berikut penjelasannya:

1. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.

Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.

2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.

3. Menjual Aset yang Dimiliki

Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.

4. Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.

Risiko Tak Bayar Utang Pinjol

Dilansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut hal yang terjadi bila tak sanggup membayar utang pinjaman online:

1. Bunga dan Denda Pinjaman Semakin Besar

Meminjam dana di pinjol bisa dikenakan denda dan bunga jika tidak membayar cicilan tepat waktu. Bunga dan denda akan semakin bertambah secara akumulatif bila terus-menerus menunggak, sehingga utang jadi kian menumpuk.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman akan dikenakan maksimal sebesar 0,8% per hari dan denda keterlambatan per harinya mencapai 0,8% dari jumlah pokok pinjaman dana. Serta berlaku denda keterlambatan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

2. Skor Kredit di SLIK OJK Jelek

Jika tidak dapat melunasi cicilan pinjamannya atau mengalami gagal bayar dalam rentang waktu peminjaman dana, data diri nasabah akan dilaporkan ke OJK. Sehingga ia masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK alias skor kreditnya buruk.

Dampaknya, nasabah akan kesulitan melakukan pinjaman dana kembali dari lembaga keuangan maupun fintech pendanaan bersama di kemudian hari.

3. Penagihan oleh Debt Collector

Nasabah berisiko ditagih oleh debt collector jika tidak melunasi utang pinjol. Namun sebelum didatangi tim penagihan, peminjam umumnya akan diingatkan terlebih dahulu melalui telepon hingga SMS untuk segera melakukan pembayaran.

Dalam menagih utang pinjol, debt collector juga terikat peraturan sehingga tidak boleh semena-mena apalagi menggunakan kekerasan. Meskipun dalam praktiknya, masih pelanggaran saat menagih, misalnya intimidasi kepada nasabah atau kepada kontak darurat.

(ily/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pecah Rekor Lagi! Harga Bitcoin Terbang ke Level US$ 118.000


Jakarta

Lonjakan harga Bitcoin (BTC) kembali mencatatkan sejarah dengan menembus harga tertinggi sepanjang masa (All-Time High/ATH) di level US$ 118.000, Jumat (11/7). Kenaikan ini dinilai mengukuhkan posisi kripto sebagai aset yang kian populer di dunia.

Lonjakan harga ini terjadi seiring meningkatnya akumulasi oleh institusi besar seperti BlackRock melalui iShares Bitcoin Trust (IBIT) yang kini telah menggenggam lebih dari 700.000 BTC, setara lebih dari 3,3% dari total supply Bitcoin di dunia. Dengan kapitalisasi pasar lebih dari US$ 2,34 triliun, Bitcoin menyumbang sekitar 65% dari total kapitalisasi pasar kripto global yang telah menembus US$ 3,4 triliun.

Vice President INDODAX, Antony Kusuma menilai kondisi ini memperlihatkan dominasi Bitcoin yang tetap solid meski kompetisi dari altcoin terus meningkat. menurutnya, pencapaian ini bukan sekedar euforia sesaat, tetapi menunjukkan perubahan besar dalam pasar aset digital.


“Sekarang kita melihat Bitcoin tidak hanya sebagai alat pelindung nilai, tapi juga mulai dipakai oleh perusahaan besar sebagai bagian dari strategi mengelola cadangan uang mereka,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

Antony menilai, pergerakan harga Bitcoin adalah akumulasi dari berbagai faktor struktural, termasuk regulasi yang lebih terbuka, kebijakan fiskal global yang mendorong aset lindung nilai, serta narasi strategis dari tokoh-tokoh industri dan
pemerintahan.

IBIT bahkan mencatatkan pendapatan tahunan dari biaya pengelolaan melebihi ETF S&P 500 miliknya sendiri (IVV). Fenomena ini memperlihatkan bagaimana tren pasar bergerak ke arah aset digital sebagai kelas investasi utama.

Selain AS, perusahaan teknologi Inggris The Smarter Web Company juga mulain meningkatkan kepemilikan Bitcoin hingga 1.000 BTC. Kemudian di El Salvador, tercatat memiliki 6.232 BTC, dengan nilai keuntungan belum terealisasi yang melampaui US$ 400 juta.

“Negara, korporasi, dan individu saat ini berada di jalur yang sama: mencari alternatif yang tahan terhadap inflasi, geopolitik, dan disrupsi pasar tradisional,” ungkap Antony.

Menurutnya, lonjakan harga Bitcoin memperkuat peran komunitas dalam menjaga prinsip desentralisasi sambil terus menarik minat institusi. Antony menyebut, Bitcoin bukan hanya teknologi, melainkan fenomena sosial-ekonomi.

“Kinerja harga Bitcoin yang impresif sepanjang pertengahan 2025 ini juga mencerminkan pola teknikal yang kuat. Setelah sempat terkoreksi ke angka US$ 98.200, harga kembali bangkit pada akhir Juni sebelum meroket ke ATH. Kenaikan cepat selalu disertai dengan risiko koreksi. Namun yang membedakan saat
ini adalah fondasi pasar yang jauh lebih kuat dibanding siklus sebelumnya,” pungkasnya.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin Cetak Rekor Baru Tembus Rp 1,94 MIliar!


Jakarta

Harga Bitcoin tembus rekor baru ke level US$ 120.000 atau Rp 1,94 miliar (kurs Rp 16.217) untuk pertama kalinya pada Senin (14/7). Capaian ini menandai tonggak sejarah bagi mata uang kripto terbesar di dunia.

Dilansir dari CNN, Selasa (15/7/2025), Bitcoin mencapai rekor tertinggi di US$ 122.571 atau Rp 1,98 miliar, sebelum akhirnya sedikit melemah hingga perdagangan terakhir di US$ 121.953 atau Rp 1,97 miliar.

Pada hari yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS akan membahas serangkaian Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menyediakan industri aset digital dengan kerangka peraturan negara yang telah lama dituntut.


Tuntutan tersebut telah mendapat sambutan dari Presiden AS Donald Trump yang menyebut dirinya presiden kripto dan mendesak para pembuat kebijakan untuk merombak aturan agar menguntungkan industri.

“Saat ini Bitcoin sedang diuntungkan oleh sejumlah faktor pendorong (seperti) permintaan institusional yang kuat, ekspektasi kenaikan lebih lanjut dan dukungan dari Trump sebagai alasan di balik optimisme tersebut,” kata analis pasar IG, Tony Sycamore.

Sycamore bahkan memperkirakan Bitcoin akan dengan mudah mencapai level US$ 125.000. Lonjakan Bitcoin yang telah naik 29% sepanjang tahun ini telah memicu reli yang lebih luas di seluruh mata uang kripto lainnya selama beberapa sesi terakhir, bahkan di tengah tarif Trump yang bikin geger banyak negara.

Ether, token terbesar kedua mencapai level tertinggi lebih dari lima bulan di US$ 3.059,60, sementara XRP dan Solana masing-masing naik sekitar 3%. Total nilai pasar sektor ini telah membengkak menjadi sekitar US$ 3,81 triliun, menurut data dari CoinMarketCap.

“Yang kami temukan menarik dan kami pantau dengan saksama adalah tanda-tanda bahwa Bitcoin sekarang dipandang sebagai aset cadangan jangka panjang, tidak hanya oleh investor ritel dan institusi, tetapi bahkan beberapa bank sentral,” kata CEO OKX Singapura, Gracie Lin.

“Kami juga melihat peningkatan partisipasi dari investor yang berbasis di Asia. Ini merupakan tanda-tanda kuat peran bitcoin dalam sistem keuangan global dan pergeseran struktural dalam cara pandangnya, yang menunjukkan bahwa ini bukan sekadar reli yang didorong oleh sensasi,” tambahnya.

Awal bulan ini, Washington mendeklarasikan tanggal 14 Juli sebagai ‘pekan kripto’, di mana anggota Kongres akan memberikan suara untuk Genius Act, Clarity Act dan Anti-CBDC Surveillance State Act. RUU yang paling signifikan adalah Genius Act, yang akan menciptakan aturan federal untuk stablecoin.

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Punya Utang Pinjol, Masih Bisa Ajukan KPR? Ini Faktanya

Jakarta

KPR, atau Kredit Pemilikan Rumah, adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk membeli atau merenovasi rumah, dengan cara mencicil selama jangka waktu tertentu.

Jadi, alih-alih membayar harga rumah secara tunai, pembeli bisa membayarnya secara bertahap melalui cicilan bulanan. Walau tentu untuk bisa mendapat fasilitas kredit ini, calon debitur harus memiliki kelayakan untuk mendapatkan pinjaman.

Dalam hal ini, salah satu cara bank melihat apakah calon debitur layak untuk menerima KPR adalah dengan memeriksa riwayat kredit atau utang yang dimilikinya. Adapun riwayat kredit ini dapat dilihat melalui BI Checking atau kini sudah menjadi SLIK OJK.


Apakah Utang Pinjol Pengaruhi Pengajuan KPR?

Jika utang dibiarkan menunggak, maka akan tercatat sebagai catatan buruk dalam SLIK, dan hal ini bisa menyulitkan individu tersebut dalam mengakses pembiayaan keuangan di masa depan, baik dari lembaga non-bank maupun dari perbankan.

Dalam situs resmi OJK, dijelaskan seluruh penyedia layanan pinjol diwajibkan melaporkan data nasabahnya ke dalam SLIK mulai 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi dalam SLIK ini menjadi salah satu acuan dalam menilai apakah seseorang layak diberikan kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk pemberian KPR. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko atas potensi gagal bayar dari peminjam.

Artinya utang pinjol yang dimiliki calon debitur KPR bisa jadi mempengaruhi penilaian perbankan untuk memberikan kredit. Sebab pada akhirnya utang pinjol yang tercatat di SLIK OJK tersebut dapat menjadi salah satu faktor pertimbangan bank dalam memberikan KPR.

Dalam catatan detikcom, hal ini juga sudah dipertegas kembali oleh Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan pembayaraan pinjol yang tidak lancar atau macet dapat mempersulit pengajuan KPR buat beli rumah.

Kategori Skor dalam Catatan Kredit

Setiap kredit milik seseorang, termasuk ke pinjol, akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam hal ini nasabah akan dibagi dalam lima kelompok level.

Nasabah dengan skor terbaik berada di level 1, sedangkan yang memiliki skor 5 dianggap memiliki kredit macet. Berikut adalah rincian dari masing-masing skor dalam SLIK OJK:

Kolektibilitas 1: Lancar

Ini adalah kolektibilitas terbaik yang dimiliki debitur. Debitur selalu melunasi tagihan, baik tagihan pokok maupun bunganya.

Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus

Skor ini diberikan jika debitur memiliki tunggakan pembayaran pokok atau bunga dalam kurun waktu 1 sampai 90 hari.

Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Debitur yang mendapatkan skor kolektibilitas 3 adalah mereka yang sudah menunggak selama 91 sampai 120 hari.

Kolektibilitas 4: Diragukan

Debitur dengan skor ini sudah menunggak tagihan selama 121 sampai 180 hari.

Kolektibilitas 5: Macet

Debitur diberi skor ini ketika sudah menunggak lebih dari 180 hari. Debitur dengan skor ini memiliki kemungkinan paling besar untuk gagal dalam pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Solusi Apabila Tak Bisa Bayar Utang Pinjol

Melansir situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), apabila nasabah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar cicilannya, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan:

1. Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Peminjam bisa memperoleh pendapatan tambahan untuk membayar cicilan pinjol dengan mengerjakan pekerjaan sampingan. Penghasilan dari pekerjaan paruh waktu atau freelance bisa dipergunakan untuk mempercepat pelunasan utang.

2. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan terhadap nasabah yang kesulitan membayar tagihan. Caranya bukan dengan menghapus utang pinjolnya, tetapi diberi keringanan dalam membayar cicilannya.

Melalui restrukturisasi, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjol untuk memperoleh keringanan. Contoh keringanan ini adalah pengurangan suku bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan pokok, serta penambahan fasilitas kredit.

3. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Jika mengalami kondisi seperti ini, disarankan tidak mengambil pinjaman lain untuk membayar utang sebelumnya. Karena, utang yang menjadi tanggung jawab nasabah bertambah banyak. Bila keadaan finansial buruk, nasabah akan kesulitan membayar pinjaman tersebut.

4. Menjual Aset yang Dimiliki

Sebagai gantinya, nasabah dapat menjual aset atau barang-barang berharga yang dimiliki. Nantinya hasil yang diperoleh digunakan untuk melunasi utang pinjol yang menumpuk. Apabila memiliki tabungan atau dana darurat, nasabah bisa menggunakannya untuk membayar tagihan pinjol.

Simak juga Video OJK Pastikan Debitur Kredit Macet Bisa Ajukan KPR

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Harga Bitcoin Cetak Rekor Lagi, Ini Pemicunya


Jakarta

Bitcoin mencatat kapitalisasi pasar hingga US$ 3,67 triliun atau sekitar Rp 59,68 kuadriliun (asumsi kurs Rp 16.262). Capaian ini terjadi usai harga aset kripto itu mencetak sejarah untuk pertama kalinya, yakni menjadi US$ 123.000.

Posisi ini menjadikan bitcoin sebagai aset paling bernilai di dunia, menggeser Google dan menempati posisi keenam global. Kenaikan ini dipicu oleh kombinasi arus masuk besar ke ETF Bitcoin, peningkatan minat institusi, hingga ekspektasi pasar terkait regulasi di Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan data Farside Investors, ETF Bitcoin spot di AS mencatat arus masuk hingga US$ 1,17 miliar dalam satu hari. Angka ini menjadi yang terbesar kedua sepanjang sejarah untuk ETF kripto.


Sementara BlackRock, memimpin dengan iShares Bitcoin Trust (IBIT) senilai US$ 448 juta, disusul Wise Origin Bitcoin Fund milik Fidelity sebesar US$ 324 juta. Total dana yang terkumpul di ETF Bitcoin spot kini melampaui US$ 50 miliar.

Vice President INDODAX, Antony Kusuma, mengatakan, ETF Bitcoin dapat membeli Bitcoin dalam jumlah sangat besar, sedangkan Bitcoin yang ditambang jumlahnya sedikit. Penambang hanya bisa menghasilkan puluhan juta dolar per hari.

“Tapi ETF bisa beli lebih dari US$ 1 miliar dalam satu hari. Jika permintaan jauh lebih besar daripada pasokan, wajar kalau harga terus naik dan mencetak rekor baru,” ungkap Antony dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, fenomena ini menunjukkan pasar kripto menjadi instrumen yang menarik bagi investor ritel. Bahkan sekarang, terang Antony, pemain besar seperti BlackRock dan Fidelity masuk dengan dana triliunan rupiah.

“Dengan adanya ETF, mereka tidak perlu lagi repot menyimpan Bitcoin atau Ether sendiri. Cukup beli ETF seperti beli saham, dan ini membuat kripto jadi bagian dari pasar keuangan utama, bukan lagi dianggap eksperimen,” ungkapnya.

Antony menegaskan, tren ini didukung oleh regulasi yang semakin jelas di sejumlah negara besar.Kejelasan regulasi ini memberi sinyal, aset kripto semakin diakui. Bahkan menurutnya, kejelasan regulasi ini dapat mendorong harga Bitcoin dan Ether bertahan di level tinggi atau naik lebih tinggi.

Namun, ia mengingatkan investor agar tetap bijak mengingat harga tinggi tidak berarti harus membeli. Menurutnya, investor perlu menerapkan strategi investasi yang aman.

“Seperti beli bertahap (Dollar-Cost Averaging), agar risiko terkendali. Karena meskipun prospeknya cerah, kripto tetap mengalami fluktuasi,” tutup Antony.

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Batas Minimal dan Maksimal Top Up DANA di Konter, Ini Ketentuannya


Jakarta

Dompet digital seperti DANA kini jadi andalan banyak orang untuk bertransaksi. Meski tersedia berbagai metode pengisian saldo, top up melalui konter pulsa masih jadi pilihan praktis, terutama bagi pengguna yang tidak terhubung dengan layanan perbankan digital.

Namun, tahukah Anda bahwa ada batas minimal dan maksimal saat melakukan top up DANA lewat konter? Simak penjelasannya berikut ini.

Berapa Minimal dan Maksimal Top Up DANA di Konter?


Setiap konter pulsa biasanya menetapkan batas minimal top up yang berbeda-beda. Umumnya, batas minimal top up DANA di konter mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu, sedangkan batas maksimalnya berkisar dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Perlu diingat, angka tersebut bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing konter. Jadi, sebelum melakukan transaksi, sebaiknya tanyakan langsung ke petugas konter untuk memastikan nominal dan biaya tambahan yang berlaku.

Cara Top Up DANA Lewat Konter Pulsa

Berikut langkah-langkah mudah untuk isi saldo DANA lewat konter:

1. Kunjungi Konter Pulsa Terdekat

Cari konter pulsa terdekat dari tempat Anda berada dan pastikan bahwa konter tersebut melayani pengisian saldo DANA.

2. Informasikan Tujuan Top Up

Infokan admin konter bahwa Anda ingin mengisi saldo DANA dan sebutkan nomor HP Anda yang terdaftar di aplikasi DANA.

3. Tentukan Nominal Top Up

Sebutkan jumlah saldo yang ingin Anda top up. Pastikan nominal tersebut berada dalam rentang batas minimal dan maksimal top up saldo yang telah ditetapkan oleh konter.

4. Lakukan Pembayaran

Admin konter akan memproses pengiriman saldo DANA Anda. Setelah proses selesai dilaksanakan, Anda cukup membayar sesuai nominal top up ditambah biaya admin (biasanya Rp1-5 ribu).

5. Cek Saldo di Aplikasi DANA

Pastikan bahwa saldo sudah masuk ke dalam aplikasi DANA Anda sebelum meninggalkan konter.

Keuntungan Top Up DANA Lewat Konter

Bagi sebagian orang, top up di konter masih menjadi solusi ideal. Ini beberapa keuntungannya:

  • Cepat dan praktis: proses pengisian hanya butuh waktu beberapa menit.
  • Akses lebih mudah: konter pulsa tersebar luas hingga ke pelosok daerah, memudahkan pengguna yang berada di lokasi yang jauh dari akses ATM atau bank.
  • Cocok untuk isi saldo kecil: praktis untuk pengguna yang hanya perlu mengisi saldo dalam jumlah kecil.

Namun, sebelum Anda melakukan top up, ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan:

  • Biaya administrasi: setiap konter bisa mengenakan biaya admin berbeda. Pastikan Anda tahu jumlahnya sebelum melakukan transaksi.
  • Ketersediaan layanan: tidak semua konter melayani transaksi top up semua jenis e-wallet. Pastikan konter yang Anda kunjungi bisa memproses top up DANA.
  • Keamanan: pilih konter terpercaya untuk menghindari kesalahan atau potensi penipuan dalam pengisian saldo.

Dengan mengetahui batas dan cara pengisian saldo, Anda bisa lebih nyaman menggunakan layanan DANA untuk kebutuhan harian. Praktis, cepat, dan bisa dilakukan kapan saja di konter terdekat!

Tonton juga video “Layanan Top Up Game Online Terindikasi Judi Online Bakal Ditutup!” di sini:

(akd/akd)



Sumber : finance.detik.com

Perusahaan Modal Ventura Geber Sinergi Startup


Jakarta

Anak usaha Bank Mandiri PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) berupaya menciptakan sinergi atau kolaborasi bisnis antara startup dengan ekosistem Mandiri Group.

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & HR Mandiri Capital Indonesia Wisnu Setiadi mengungkapkan MCI berkomitmen untuk terus memperluas jaringan kolaborasi dan membuka akses bagi lebih banyak startup potensial di Indonesia untuk mendorong kreativitas, memperkuat sinergi, dan menciptakan dampak yang nyata.

“MCI memiliki mandat yang unik, menjembatani startup dengan ekosistem Mandiri Group untuk menghadirkan solusi yang relevan. Dengan Holding dan 9 anak perusahaan di berbagai sektor industri keuangan, kami terus membuka ruang kolaborasi yang tidak terbatas hanya pada program akselerator. Meski ini baru batch kedua, kami percaya sinergi yang sudah terbentuk bisa menjadi awal untuk terbukanya sinergi selanjutnya,” kata dia dalam keterangannya (Jumat (18/7/2025).


Sepanjang program, lima startup terpilih dibekali pendampingan intensif, baik dari sisi bisnis maupun teknis, melalui sesi mentoring dan networking yang melibatkan berbagai expert pada bidangnya seperti The Australian Trade and Investment Commission (Austrade), Amazon Web Services (AWS), Karna & Co. Law Firm, serta United Nations Development Programme (UNDP). Program ini menghasilkan kolaborasi bisnis, antara lain:

* DOOgether – Pemanfaatan ruang secara kreatif sebagai fasilitas olahraga yang didukung teknologi terkini di kawasan MT Haryono, Jakarta.
* GOERS – Integrasi system tiketing digital di Livin’ Sukha.
* Mimin – Penerapan chatbot berbasis AI sebagai asisten pembelajaran digital bagi karyawan.
* PrimaKu – Fitur pemantauan tumbuh kembang anak yang dapat di akses di Livin’ Sukha, sebagai bagian dari inisiatif peningkatan literasi dan akses kesehatan keluarga.
* TADA – Meluncurkan loyalty engine dan rewards product untuk branchless banking agent bank Mandiri.

Visi pengembangan jangka panjang dari MCI turut diperkuat oleh komitmen mitra seperti AWS, yang hadir memberikan dukungan teknis dan strategis bagi pertumbuhan startup binaan.

“Saya berharap startup binaan akselerator MCI bisa jadi kebanggaan Indonesia dan menembus pasar global. Tiga pesan saya: jangan takut gagal, bangun teknologi yang siap scale, dan jaga efisiensi biaya lewat prinsip frugal architecture,” ungkap Country Manager AWS Indonesia Anthony Amni.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Nama Dicatut Pinjol Ilegal? Ini Cara Bersihkan di SLIK OJK

Jakarta

Kemudahan pinjaman online (pinjol) kadang dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab. Salah satunya dengan mencuri data orang lain untuk pinjol. Parahnya pencurian data ini digunakan untuk pinjaman pinjol ilegal.

Beruntungnya juga pinjaman online (pinjol) ilegal tidak masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sebab SLIK OJK hanya mencatat riwayat kredit dari lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol ilegal beroperasi di luar pengawasan OJK.

Karena utang pinjol ilegal ini tidak masuk dalam SLIK OJK, catatan kredit korban pencatutan nama atau pencurian data ini tidak akan terganggu. Sehingga tidak akan mempengaruhi pengajuan pinjaman atau kredit ke layanan keuangan legal lainnya.


Namun tetap saja akibat dari pencatutan nama ke pinjol ilegal ini, seseorang bisa saja menerima tagihan atau bahkan intimidasi, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman. Bila menghadapi situasi ini, penting untuk tetap tenang dan tidak panik.

Sebab apabila menemukan layanan pinjol ilegal, masyarakat bisa melaporkan praktik ilegal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebelum itu, masyarakat harus mengumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Misalnya saja nama atau identitas pinjol, bisa berbentuk tautan laman atau aplikasi pinjol ilegal, bisa juga berbentuk tangkapan layar laman atau aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Bukti terkait aktivitas pinjol ilegal juga bisa berbentuk bukti transkasi bila sempat melakukan transaksi ataupun bukti penawaran apabila sempat mendapatkan tawaran dari pinjol ilegal.

Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi OJK

OJK menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan pinjol ilegal. Berikut ini daftarnya:

– Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
– WhatsApp di nomor 081-157-157-157
– Email: [email protected]
– Website: https://kontak157.ojk.go.id

Yang jelas, sebelum melapor masyarakat perlu menyiapkan alamat email atau nomor telepon yang aktif, nomor produk jasa keuangan yang mau diadukan atau bukti-bukti kehadiran pinjol ilegal, dan kronologi kejadian apabila sudah melakukan transaksi dengan pinjol ilegal.

Masyarakat harus menyiapkan scan identitas diri, scan bukti-bukti keberadaan pinjol ilegal ataupun bukti transaksi bila ada, dan juga scan surat pernyataan di atas meterai bahwa kasus yang diadukan tidak dalam proses peradilan.

Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi Komdigi

Laporan keberadaan pinjol ilegal bisa juga dilakukan ke Komdigi dengan cara mengakses website resmi aduankonten.id. Semua bukti, tawaran, ataupun ancaman keberadaan pinjol ilegal bisa dilaporkan lewat situs tersebut.

Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat misalnya terdapat URL/Link, screenshot, dan alasan pelanggaran kemudian terverifikasi melanggar peraturan perundangan di Indonesia akan diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan bahwa terdapat pelanggaran peraturan perundangan untuk situs/website maka akan dilanjutkan proses pemblokiran secara langsung oleh Kementerian Komdigi. Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan untuk konten media sosial, maka aduan akan diteruskan untuk proses pemblokiran/take down ke penyedia platform media sosial.

Cara melaporkan pinjol ilegal lewat situs Komdigi adalah sebagai berikut

1. Kunjungi laman https://aduankonten.id/
2. Daftarkan diri melalui form “Pendaftaran Pelapor”
3. Unggah tautan ( link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai dengan alasan kenapa melaporkan konten tersebut
4. Pantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

(igo/fdl)



Sumber : finance.detik.com