Category Archives: Fintech

Suku Bunga Pindar RI Dinilai Masih Ideal Se-ASEAN, Ini Perbandingannya


Jakarta

Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan regulasi terkait suku bunga atau manfaat ekonomi pinjaman daring (pindar) di Indonesia merupakan implementasi yang terbaik di antara negara-negara ASEAN.

Hal ini dibahas melalui riset terbarunya ‘Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring’. Riset tersebut membandingkan pendekatan sejumlah negara ASEAN dalam mengatur industri pinjaman daring, salah satunya terkait pengenaan bunga pinjaman.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menyampaikan Singapura tidak menetapkan batas bunga pindar, sementara Malaysia menerapkannya tapi hanya di pasar pinjaman konvensional (conventional lending). Vietnam bahkan baru mulai memperkenalkan regulasi tersebut melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara.


Sementara Indonesia telah sejak awal menerapkan regulasi ketat bagi industri pindar, termasuk terkait tata kelola, kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam industri pindar, hingga pelindungan pemberi pinjaman (lender) melalui Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Meski demikian, Nailul mengingatkan besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang.

“Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul, beberapa waktu lalu.

“Karena tahun depan bisa jadi untuk suku bunga Bank Indonesia itu naik tinggi sekali, sehingga orang akan lebih cenderung untuk menanamkan investasinya di SBN ataupun di deposito dan sebagainya. Di sini sangat-sangat kritis sekali untuk bisa menyeimbangkan antara keinginan dari lender dan juga keinginan dari borrower (peminjam),” sambungnya.

Apabila tidak ada pendanaan, lanjut Nailul, maka likuiditas platform pinjol akan berkurang, hingga dapat menyebabkan penyaluran kepada peminjam juga turun. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk rentenir masuk menawarkan opsi pinjamannya.

Upaya Lindungi Konsumen Lewat Penetapan Bunga Pindar

Beberapa waktu lalu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dituding melakukan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar. Padahal, inisiatif AFPI pada 2018 ini bertujuan untuk melindungi konsumen.

Sebab, saat itu belum ada patokan sehingga para pelaku yang tergabung dalam asosiasi mengambil inisiatif untuk menetapkan batasan bunga.

“Tidak ada yang kita atur untuk keuntungan,” ujar Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar, dikutip dari Antara.

Entjik menekankan AFPI tak mengatur harga tetap (fixed pricing) bunga pinjaman mengingat sejumlah pindar memiliki perbedaan bunga. Entjik menerangkan keputusan penentuan bunga pindar sudah sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni untuk memproteksi konsumen agar bunga tidak tinggi secara berlebihan.

Senada, Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023 Sunu Widyatmoko mengatakan bunga pinjaman tersebut hadir sebenarnya untuk membedakan antara pinjaman online legal dan praktik pinjaman online ilegal. Penetapan bunga pinjaman tersebut juga merupakan permintaan dari OJK.

“Waktu itu OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan sekadar hitam, putih, mana legal, mana tidak legal, bukan dari sisi nama platform, bukan dari daftar OJK, tapi terkait dengan hubungan pinjaman yang diperlakukan,” kata Sunu, beberapa waktu lalu.

“Oleh karena itu mereka bilang silahkan tetapkan berapa bunga maksimum yang bisa, yang harus ditaati oleh anggota AFPI,” tambahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi pindar oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang ilegal (pinjol),” kata Agusman, dikutip dari RRI.

Menurutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan pengaturan terkait batasan maksimum suku bunga dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri pindar.

Batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 sebesar 0,8% sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Penetapan batas bunga pinjaman tak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi sekaligus membedakan layanan pindar legal dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pada 2021, AFPI kembali menurunkan batas bunga maksimum sebesar 0,4% per hari atas imbauan OJK. Kemudian, pasca penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Per 1 Januari 2024, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari, lalu secara bertahap suku bunga pindar masih akan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% per hari pada 2026. Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1% per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067%.

Mengenai tudingan kartel, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyatakan ketentuan batas maksimal bunga harian pinjol yang diberlakukan AFPI kepada anggotanya bukan termasuk kartel. Mekanisme ini justru turut menciptakan sistem persaingan usaha sehat sekaligus melindungi konsumen dari jeratan bunga yang tinggi.

Piter menjelaskan kartel adalah praktik yang kesepakatannya merugikan konsumen dengan cara menetapkan harga setinggi-tingginya.

“Ini kan masih bersaing dalam koridor suku bunga yang rendah. Kalau kesepakatan itu dilakukan tidak dalam rangka membebani konsumen, bukan praktik kartel yang harus kita lawan,” ujar Piter, dikutip dari laman AFPI.

Menurut Piter, dalam konteks menciptakan sistem persaingan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen, pemerintah juga seringkali melakukan hal yang sama terhadap harga, misalnya dengan penetapan harga eceran tertinggi (HET) produk yang dikonsumsi masyarakat.

Tonton juga video “Apakah Pemotongan Suku Bunga September Bisa Mendongkrak IHSG?” di sini:

(akd/akd)



Sumber : finance.detik.com

DANA+, Pilihan Investasi Saldo Bertumbuh yang Aman dan Mudah


Jakarta

Di era digital saat ini, investasi tidak lagi menjadi kegiatan yang rumit dan membingungkan. Sebab, saat ini telah hadir fitur DANA+ dari aplikasi DANA sebagai solusi yang aman dan mudah untuk bisa menumbuhkan saldo Anda setiap hari.

Bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak tentang DANA+, artikel ini akan membahas secara mendetail tentang DANA+, mulai dari manfaat hingga alasan harus mempertimbangkan DANA+ sebagai pilihan investasi. Berikut ulasannya!

Apa Itu DANA+?


DANA+ adalah fitur pada aplikasi DANA yang memungkinkan saldo Anda bertumbuh otomatis dengan mendapatkan tambahan saldo harian. Berbeda dengan tabungan atau deposito konvensional, DANA+ menawarkan kemudahan serupa dengan dompet digital, dengan tambahan bunga tahunan yang kompetitif, didasarkan pada kinerja historis dengan imbal hasil sekitar 5.3%* per tahun.

Keuntungan Menggunakan DANA+

– Saldo dapat digunakan langsung untuk transaksi di DANA: Anda tidak perlu memindahkan dana ke saldo DANA untuk membayar tagihan, belanja online, top-up pulsa, atau transfer antar pengguna DANA. Semua transaksi dapat dilakukan langsung dari saldo DANA+.

– Tanpa biaya apapun: Tidak ada biaya administrasi, penarikan, atau biaya tersembunyi lainnya. Semua keuntungan imbal hasil sepenuhnya milik Anda.

– Batas saldo Rp 100 juta: Anda dapat menyetor hingga Rp100 juta ke DANA+.

– Fleksibel untuk investasi jangka pendek maupun panjang: Meski cocok untuk jangka panjang, DANA+ juga ideal untuk investasi jangka pendek karena bersifat liquid, dana dapat diakses kapan saja, dengan risiko yang rendah.

– Pendapatan pasif harian: Saldo Anda bertumbuh setiap hari tanpa tindakan manual.

– Resiko rendah: Instrumen investasi yang digunakan DANA+ tergolong aman, sehingga cocok untuk pengguna yang mengutamakan kestabilan modal.

Cara Mengaktifkan DANA+ di Akun DANA

– Perbarui aplikasi DANA ke versi terbaru dan pastikan akun Anda telah di-upgrade ke DANA Premium.

– Pilih DANA+ di halaman Beranda.

– Jika tidak menemukan DANA+, chat dengan DIANA (asisten virtual di DANA) dan ketik Daftar DANA+ di kolom chatnya.

– Daftarkan akun Anda dengan mengisi informasi yang diperlukan.

– Masukkan jumlah nominal dan ketuk Isi Saldo dengan angka mulai dari Rp10.000.

– Pilih Saldo DANA atau kartu debit sebagai metode pembayaran.

– Isi Saldo DANA+ selesai. Saldo Anda dapat mulai bertambah dan langsung dapat digunakan untuk transaksi.

Alasan Harus Mencoba Fitur DANA+

Dengan DANA+, saldo Anda bisa bertumbuh setiap hari sembari tetap fleksibel untuk transaksi kapan saja. Tanpa biaya, tanpa batas saldo maksimum, serta imbal hasil yang kompetitif menjadikan uang Anda bekerja dengan lebih efektif. Dengan mengaktifkan DANA+ sekarang, Anda dapat merasakan cara baru dalam mengelola saldo yang aman, fleksibel, dan menguntungkan.

Cara Membayar Segala Jenis Transaksi Pakai DANA+

– Pilih transaksi yang diinginkan.

– Pilih DANA+ sebagai metode pembayaran. Pastikan saldo DANA+ Anda mencukupi.

– Ketuk Bayar dan selesai!

Menguntungkan sekali, bukan? Daripada hanya membiarkan saldo Anda diam tanpa manfaat, segera tingkatkan saldo Anda setiap hari menggunakan DANA+. Selain imbal hasilnya langsung dapat digunakan untuk transaksi apa pun dan kapan pun, DANA+ juga bebas biaya dan batas saldo.

Tonton juga video “Keren! DANA Jadi Pahlawan UMKM Wanita & Disabilitas, Sabet Penghargaan Ekonomi Hijau!” di sini:

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

OVO Finansial Bantah Ikut Kartel Pinjol, Ungkap Bunga Jauh di Bawah Batas OJK


Jakarta

PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) buka suara soal tuduhan ikut kartel pinjaman online (pinjol) yang tengah diusut Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). OVO menegaskan bunga pinjamannya justru jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.


Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

“OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” pungkasnya.

Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OVO Finansial Khawatir Dugaan Kartel Pinjol Bikin Investor Kabur


Jakarta

PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial) meminta penegakan hukum di industri peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) dilakukan secara adil. Hal ini diungkapkan menyusul pengusutan 97 pinjol yang diduga terlibat dalam praktik kartel oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

“Penegakan hukum itu kan tujuannya adalah supaya hal-hal yang tidak baik, jangan diberlakukan. Semua hukum dan undang-undang kan dibuat, di enforce untuk supaya hal-hal yang tidak baik, jangan diimplementasikan,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).


Karaniya menilai, penyebutan kartel terhadap 97 pinjol adalah tuduhan yang berimbas pada kepercayaan investor. Pasalnya, suku bunga pinjol telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2019.

Saat itu, terang Karaniya, suku bunga pinjol ditetapkan 0,8%. Kemudian mengalami penurunan hingga saat ini sebesar 0,3%. Menurutnya, penurunan suku bunga pinjol ini menguntungkan konsumen.

“Faktanya juga suku bunga pinjaman manfaat ekonomi turun terus, itu kan merupakan kebijakan yang baik. Menguntungkan masyarakat, melindungi konsumen. Boleh nggak kami mohon, sebagai warga negara, sebagai pelaku usaha, kebijakan yang baik, yang hasilnya baik, jangan dihukum,” ungkapnya.

Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial sendiri berada di bawah batas atas yang ditetapkan OJK, yakni OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%.

Hingga saat ini, Karaniya mengaku belum ada dampak signifikan akibat tuduhan keterlibatan OVO Finansial dalam praktik kartel pinjol. Akan tetapi, nama baik industri di mata investor terancam.

“Saya kira alhamdulillah sih. Yang kami khawatirkan, sekarang PHK di mana-mana. Pemerintah, Presiden kan juga sudah terus berupaya menarik investor asing. Nah kan kepastian hukum ini kan penting, apalagi di industri pindar kan banyak sekali investor asing, investor nasional, jangan sampai kasus ini jadi menambah persepsi yang kurang baik,” tutupnya.

Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Koperasi Merah Putih Bakal Pakai Sistem Fintech


Jakarta

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menerapkan sistem financial technology (fintech). Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan sistem ini berbeda dengan koperasi simpan pinjam (KSP).

Menurut Ferry, koperasi simpan pinjam ditunjukkan untuk pinjaman yang lebih konsumtif. Dengan sistem fintech ini, Ferry menerangkan untuk pembiayaan sektor yang produktif.

“Sebenarnya kita akan kembangkan, kelihatannya bukan simpan pinjam tapi nanti perkreditan. Jadi kalau simpan pinjam itu lebih konsumtif, tapi kalau perkreditan ini kita akan pembiayaan ke sektor yang produktif di desa itu,” kata Ferry saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).


Dalam paparan rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada 8 September 2025, Kementerian Koperasi menayangkan video terkait digitalisasi Kopdeskel Merah Putih, anggota koperasi dapat menikmati berbagai layanan, mulai dari pembayaran tagihan, menabung, meminjam dana, mengakses e-bank, hingga layanan pembayaran online.

Selain itu, sistem fintech koperasi ini juga memudahkan kinerja operasional koperasi dan sesuai dengan regulasi Kementerian Koperasi untuk Kopdeskel Merah Putih. Koperasi juga akan mampu menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT), pendanaan usaha, subsistem keuangan, hingga kredit usaha kecil. Semua aktivitas ini akan tercatat secara digital sehingga memudahkan pengurus koperasi dan memperkuat akuntabilitas.

Eks Menkop Budi Arie Setiadi mengatakan sistem fintech ini akan digunakan untuk menabung, menyalurkan pinjaman, hingga permodalan. Istilah fintech ini, Budi Arie menyebut agar dikenal lebih netral.

“Jadi fintech itu apa? Semuanya kan, buat tabungan, buat pinjaman, buat permodalan, dan sebagainya. Kita pake istilah fintech karena lebih netral ya, kalau pake istilah yang lain saya takut image-nya lebih negatif gitu,” kata Budi Arie saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, (18/9/2025).

Simak juga Video: Menkop Ferry Bakal Bahas Anggaran Kopdes Merah Putih ke Menkeu Purbaya

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Fintech Respons Tudingan Kartel Bunga Pinjaman


Jakarta

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dugaan kasus kartel suku bunga pinjaman online (pinjol). Sidang tersebut melibatkan 97 perusahaan pinjol yang diduga terlibat dalam kartel suku bunga pinjaman di atas ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial), menegaskan bunga pinjamannya jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan bunga pinjaman juga diputuskan berdasarkan persaingan usaha yang normal.

“Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).


Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.

Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

“OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Karaniya mengaku belum ada dampak signifikan akibat tuduhan keterlibatan OVO Finansial dalam praktik kartel pinjol. Akan tetapi, nama baik industri di mata investor terancam.

“Saya kira alhamdulillah sih. Yang kami khawatirkan, sekarang PHK di mana-mana. Pemerintah, Presiden kan juga sudah terus berupaya menarik investor asing. Nah kan kepastian hukum ini kan penting, apalagi di industri pindar kan banyak sekali investor asing, investor nasional, jangan sampai kasus ini jadi menambah persepsi yang kurang baik,” tutupnya.

Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

Tonton jugaa video “Kudu Waspada Jika Tiba-tiba Ada Uang Masuk ke Rekening” di sini:

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Tembus Rp 1,94 M, Harga Bitcoin Diramal Masih Bisa Menguat


Jakarta

Bitcoin (BTC) kembali menembus level US$ 117.000 atau sekitar Rp 1,94 miliar (asumsi kurs Rp 16.626) usai The Federal Reserve (The Fed) memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin. Penguatan harga ini juga didorong arus dana institusional yang masuk melalui ETF.

Pada perdagangan hari ini, Jumat (19/9), BTC berada di harga US$ 117.182. Harga BTC juga masih berpeluang menembus level psikologis di angka US$ 120.000 atau sekitar Rp 1,99 miliar jika level support berada di posisi US$ 117.000.

“Investasi kripto, terutama Bitcoin, saat ini tidak hanya bergantung pada sentimen ritel, tetapi sudah masuk ke dalam kerangka investasi institusi global. Arus masuk ETF menjadi bukti nyata bahwa aset digital semakin diterima sebagai instrumen keuangan utama,” ujar Vice President Indodax Antony Kusuma dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).


Antony menilai, level psikologis harga BTC US$ 120.000 merupakan tonggak penting. Pasalnya, harga tersebut tidak hanya meningkatkan kepercayaan investor, melainkan juga berpotensi masuknya likuiditas baru dari institusi.

Sementara dari sisi ritel, Antony menyebut mayoritas investor masih menunjukkan sikap hati-hati. Berdasarkan data on-chain, terjadi penurunan pada New Address Momentum atau menurunnya alamat baru yang masuk ke pasar.

“Kehati-hatian ritel ini wajar, karena volatilitas Bitcoin memang tinggi. Namun, di sisi lain, aksi dari institusi justru menjadi fondasi utama reli kali ini,” jelasnya.

Namun begitu, Antony menilai arah jangka panjang Bitcoin tetap positif, khususnya di tengah perubahan kebijakan moneter global menyusul pemangkasan suku bunga yang berpeluang menambah likuiditas pasar. Menurutnya, momentum ini selalu menjadi katalis bagi pasar kripto.

Arus masuk ke ETF Bitcoin sepanjang pekan ini mencatat tren positif, meskipun sempat melambat saat keputusan FOMC belum diumumkan. Data ini memperkuat pandangan bahwa investor besar tidak terpengaruh gejolak jangka pendek, berbeda dengan investor ritel.

“Institusi berinvestasi dengan visi jangka panjang. Sementara ritel masih sering terjebak dalam pola fear and greed. Perbedaan perilaku ini yang membuat tren harga saat ini lebih stabil,” terangnya.

Ia menambahkan, fenomena ini juga menjadi pelajaran penting bagi investor kripto domestik untuk menyiapkan strategi akumulasi jangka panjang. Pasalnya jika tren arus masuk institusional terus berlanjut, pasar berpotensi melihat kapitalisasi BTC mendekati level tertinggi baru.

Indodax mencatat minat pengguna lokal tetap tinggi disusul peningkatan jumlah investor perseroan yang tumbuh hingga 9 juta lebih. Meskipun sebagian investor ritel masih menunggu konfirmasi tren, Antony menyebut aktivitas transaksi di Indodax tetap stabil.

“Pasar akan terus memantau langkah The Fed berikutnya. Jika siklus pemangkasan suku bunga berlanjut, maka ruang pertumbuhan Bitcoin semakin terbuka,” tegasnya.

“Investor Indonesia harus memahami bahwa volatilitas adalah bagian dari perjalanan Bitcoin. Dengan pemahaman yang benar, risiko bisa dikelola dan peluang bisa dimaksimalkan,” pungkasnya.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

DANA Hadirkan Fitur Jaminan Anti Pending, Pastikan #AmanDariBadman


Jakarta

Dompet digital DANA menghadirkan fitur jaminan anti pending. Fitur ini diberikan oleh DANA Protection.

DANA Protection adalah fitur unggulan dari aplikasi DANA yang memberikan perlindungan maksimal kepada pengguna dari berbagai ancaman keamanan digital. Dengan fitur ini, setiap transaksi ilegal akan mendapatkan jaminan uang kembali 100%.

Dengan jaminan ini, transaksi pengguna jadi bebas nyangkut. Jaminan ini hanya berlaku untuk transaksi kirim uang ke sesama pengguna DANA.


Di samping itu, agar #AmanDariBadman, setiap pengguna harus selalu waspada dan bijak dalam menggunakan perangkat serta menjaga kerahasiaan data pribadi. DANA berharap setiap pengguna dapat berperan aktif dalam menciptakan ekosistem transaksi digital yang aman dan terpercaya melalui kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan layanan.

Buat cara klaimnya, pengguna bisa ikuti langkah-langkah berikut:

1. Tap DANA Protection di Beranda DANA.

2. Baca detail perlindungan apa saja yang diberikan DANA Protection.

3. Tap button DIANA.

4. Informasikan & laporkan kendala yang kamu alami.

5. Kirimkan detail transaksi & dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses klaim.

6. Cek perkembangan proses klaimmu di DIANA.

Pastikan kamu hanya mengakses informasi melalui platform resmi DANA Indonesia guna menjamin keamanan dalam bertransaksi. DANA Indonesia juga sudah diawasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Jadi tunggu apa lagi? Yuk download dan gunakan dompet digital DANA sekarang!

(hnu/ega)



Sumber : finance.detik.com

Usulan Revisi UU P2SK: Kripto Jadi Alat Pembayaran


Jakarta

Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi Undang-undang (UU) P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) bersama dengan PT Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Rabu (24/9/2025). Rapat ini dilakukan untuk mengakomodir usulan dari berbagai pihak.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Yudhono Rawis menyampaikan tiga usulan. Pertama terkait usulan inovasi dengan mendorong aset kripto bisa menjadi alat pembayaran.

Hal ini perlu dilakukan lantaran potensi transaksi aset kripto masyarakat Indonesia sangat besar. Namun kondisi tersebut tak terlalu terserap di pasar kripto Indonesia.


“Kami research dari blockchain monitoring tool di mana ada transaksi global user Indonesia itu US$ 157 miliar. Jadi selisihnya US$ 115 miliar atau sekitar Rp 2.000 triliun ya, tidak terjadi di exchange di Indonesia,” terang Yudhono.

Dengan kondisi tersebut, Yudhono menekankan perlunya harmonisasi regulasi antara Bank Indonesia dan OJK, karena saat ini pembayaran diatur oleh Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain berada di bawah OJK.

Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, diharapkan penggunaan kripto di Indonesia bisa lebih luas, tidak hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga untuk transaksi sehari-hari.

“Contohnya, baru 2-3 bulan yang lalu ya, ada Genuine Stablecoin Act yang disetujui oleh parlemen di Amerika, yang memberikan framework untuk pengaturan stablecoin dan bisa dipakai juga untuk harian, contohnya seperti pembayaran. Mungkin itu masalah yang pertamanya. Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas,” katanya

Usulan kedua yakni penertiban exchange ilegal. Yudhono menyebut masih banyak exchange yang beroperasi di Indonesia tanpa izin resmi, sehingga sebagian besar transaksi pengguna Indonesia terjadi di exchange global.

“Usulan kami, ini penindakan tegas oleh lembaga atau satu-satuan tugas khusus terhadap exchange ilegal, termasuk memblokirkan akses untuk platform perdagangan, dan juga mungkin memang efek pidana ya untuk aktivitas ilegal yang dilakukan,” katanya.

Usulan ketiga terkait pajak kripto. Yudhono mengatakan saat ini aser pajak kripto dikenakan sebesar 0,21% dan bersifat final. Namun karena pasar kripto bersifat global, banyak transaksi dilakukan melalui exchange luar negeri atau decentralized exchange sehingga pajak tidak dipungut.

“Jadi kalau misalnya user mau beli Bitcoin, dia bisa memilih untuk beli mungkin di exchange di luar, ataupun di decentralized exchange. Sayangnya banyak memang untuk bisa transaksi yang tidak membayar pajak, mereka akan langsung untuk akses ke exchange yang global ataupun ke decentralized exchange,” katanya.

Sementata itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengajukan beberapa point dalam revisi UU P2SK. Diantaranya yakni penerapan skema risk sharing untuk menurunkan tanggungan peserta dari 10% menjadi 5% yang sudah ditetapkan.

Kemudian pengetatan manajemen risiko underwriting, pengawas medis, dan penetapan premi berbasis aktualia. Lalu kewajiban cadangan teknis dan solvabilitas untuk produk asuransi kesehatan jangka panjang.

Selanjutnya, perlindungan konsumen melalui transparansi manfaat, pengecualian, dan proses klaim yang jelas.

“Kemudian program asuransi wajib. Program asuransi wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh kelompok dalam mensyarat guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk perlindungan dasar masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dan penerapan manfaat dari dan premi atau kontribusi,” katanya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Apa itu Tokenized Stock? Panduan Lengkap Investasi Saham Digital


Jakarta

Tokenisasi telah menjadi salah satu topik paling populer di industri kripto sejak 2023. Aset dunia nyata yang ditokenisasi seperti properti, real estate, dan surat obligasi.

Salah satu produk terbaru yang masuk ke sektor ini adalah tokenized stocks (saham yang ditokenisasi). Tokenized stocks seperti Tesla, Robinhood, Apple, dan lainnya bisa menjembatani kesenjangan antara pasar kripto dan TradFi (Traditional Finance).


Apa itu Tokenized Stocks?

Tokenized US Stocks di Aplikasi PintuTokenized US Stocks di Aplikasi Pintu Foto: Pintu

Tokenized stocks adalah representasi digital saham perusahaan di blockchain. Setiap token dipatok pada nilai saham perusahaan yang diperdagangkan secara publik, dijamin 1:1 dengan aset yang dikelola oleh kustodian berlisensi.

Selain itu, tokenized stocks tidak dibatasi oleh berbagai keterbatasan perdagangan saham tradisional. Kamu bisa membeli tokenized stocks 24/7 dengan penyelesaian instan tanpa harus keluar dari dompet atau bursa kripto.

Selain itu, kamu bisa memperdagangkan saham tanpa harus membeli per lembar saham. Contohnya, setiap saham Tesla senilai US$ 339,24 per 14 Agustus 2025. Alih-alih membeli seluruh saham, kamu bisa membeli aset saham TeslaX hanya dengan US$ 100. Ini membuka peluang baru bagi investor ritel untuk memiliki sebagian saham perusahaan besar.

Risiko dan Manfaat Membeli Tokenized Stocks

Manfaat Membeli Tokenized Stocks

1. 24 jam: Tokenized stocks tersedia untuk diperdagangkan 24/7 tanpa terbatas jam dan hari kerja.

2. Fraksional: Kamu bisa membeli tokenized stocks dalam jumlah kecil atau besar, tanpa terikat harga per saham. Misalnya, membeli TSLAx hanya US$ 100, bukan harga penuh per lembar saham.

3. Penyelesaian Instan: Berbeda dengan perdagangan saham TradFi, proses jual beli bisa terjadi instan berkat likuiditas konstan dan sifat perdagangan crypto.

4. Global: Saham Amerika Serikat (AS) sangat terbatas untuk diperdagangkan di beberapa negara. Tokenized stocks seperti xStocks memungkinkan siapa saja di dunia untuk mengakses perdagangan dan kepemilikan saham AS tanpa ribet regulasi.

Risiko Tokenized Stocks

1. Likuiditas: Pasar tokenized stocks saat ini masih terbatas likuiditasnya. Ini bisa menyebabkan slippage lebih tinggi dan rentang bid-ask lebih lebar, terutama untuk pembelian jumlah besar. Namun, ini akan membaik seiring meningkatnya likuiditas dan volume.

2. Risiko Regulasi: Tokenized stocks adalah kelas aset baru. Perubahan regulasi di masa depan bisa memengaruhi cara platform beroperasi dan aset yang bisa diperdagangkan.

Tokenized Stocks vs Saham Tradisional

PintuFoto: Pintu

Cara Membeli Tokenized US Stocks di Aplikasi Pintu

Kamu bisa mulai berinvestasi di tokenized stocks seperti Tesla, Nvidia, Apple, dan Microstrategy langsung di aplikasi Pintu, langkah-langkahnya sangat sederhana:

1. Buka aplikasi Pintu.

2. Masuk ke bagian Market dan cari saham yang ingin dibeli (TSLAx, AAPLx, NVDAx, MSTRx).

3. Masukkan jumlah yang ingin kamu beli setelah login.

4. Kamu bisa mengikuti langkah yang sama untuk membeli tokenized stocks lainnya di aplikasi Pintu.

Keamanan kamu sebagai pengguna Pintu terjamin, karena Pintu diawasi oleh OJK dan CFX. Selain trading, Pintu juga memungkinkan investor belajar lebih banyak tentang kripto melalui berbagai artikel di Pintu Academy, diperbarui setiap minggu!

(hnu/ega)



Sumber : finance.detik.com