Category: Khazanah

  • Inilah Cara Mengamalkan Ayat Kursi agar Rezeki Lancar dan Berkah


    Jakarta

    Ayat Kursi adalah salah satu ayat paling agung dalam Al-Qur’an yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 255. Ayat ini bukan hanya dikenal karena keutamaannya dalam perlindungan dari gangguan jin dan setan, tapi juga diyakini memiliki faedah besar dalam membuka pintu rezeki dan kekayaan jika diamalkan dengan ikhlas dan istiqamah.

    Merujuk buku Fadhilah Al-Qur’an karya Asaduddin Luqman, ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang Ayat Kursi. Dalam sebuah riwayat diceritakan,

    “Manakah surat Al-Qur’an yang paling utama?” Rasulullah bersabda, “Surat Al-Baqarah.” Kemudian ditanyakan, “Manakah ayat Al-Qur’an yang paling utama?” Rasulullah SAW bersabda, “Ayat Kursi.”


    Diriwayatkan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Ad-Durr Al-Mantsur dari Robi’ah Al-Jarsy bertanya kepada Rasulullah SAW,

    “Rasulullah SAW perah ditanya, bagian Al-Qur’an yang manakah yang paling utama? Rasulullah SAW menjawab, “Surat yang didalamnya disebutkan tentang masalah sapi.” Ditanyakan lagi, “Bagian Al-Baqarah yang manakan yang paling utama?” Rasulullah SAW menjawab, “Ayat Kursi dan akhir surat Al-Baqarah yang turun dari bawah Arsy.”

    Bacaan Ayat Kursi

    Berikut ini adalah bacaan Ayat Kursi lengkap dengan tulisan Arab, latin dan artinya.

    اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

    Arab-latin: Allāhu lā ilāha illā huw, al-ḥayyul-qayyụm, lā ta`khużuhụ sinatuw wa lā na`ụm, lahụ mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, man żallażī yasyfa’u ‘indahū illā bi`iżnih, ya’lamu mā baina aidīhim wa mā khalfahum, wa lā yuḥīṭụna bisyai`im min ‘ilmihī illā bimā syā`, wasi’a kursiyyuhus-samāwāti wal-arḍ, wa lā ya`ụduhụ ḥifẓuhumā, wa huwal-‘aliyyul-‘aẓīm

    Artinya: “Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahahidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Mahatinggi lagi Maha Agung.” (QS. Al-Baqarah: 255)

    Keutamaan Ayat Kursi

    Dikutip dari buku Konseling Qur’ani karya Dr. H. Cholil, M.Pd.I, Ibu Katsir menyimpulkan bahwa keutamaan Ayat Kursi seperti yang telah ditegaskan dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW adalah sebagai pelindung dan pembatas atau benteng dari godaan setan. Selain itu, nilai Ayat Kursi adalah setara atau sebanding dengan seperempat Al-Qur’an.

    Menurut Al-Tahtawi, beberapa keutamaan membaca Ayat Kursi diantaranya:

    1. Membaca Ayat Kursi, berarti kita mengagungkan nama Allah SWT.
    2. Membaca Ayat Kursi setelah salat wajib, maka kita akan mendapat perlindungan Allah SWT sampai pada salat wajib berikutnya.
    3. Membaca Ayat Kursi setelah salat, maka tidak akan ada yang menghalangi seseorang untuk masuk surga kecuali ia meninggal.
    4. Membaca Ayat Kursi, maka kita akan mendapat perlindungan dari gangguan setan.

    Ayat Kursi untuk Kekayaan

    Merangkum buku Kitab Kunci Kekayaan Agung oleh Salahuddin Abbas, dijelaskan cara mengamalkan Ayat Kursi untuk melancarkan rezeki.

    – Membaca Al-Fatihah sebanyak 7 kali
    – Membaca istighfar sebanyak 100 kali
    – Membaca sholawat 100 kali
    – Membaca Ayat Kursi sebanyak 165 kai
    – Membaca Asmaul Husna, Yaa Kaafi, Yaa Ghaniy, Yaa Fatah, Ya Razaq sebanyak 300 kali
    – Berdoa sesuai keinginan atau hajat

    Amalan ini dapat dikerjakan setiap selesai salat fardhu atau setelah salat hajat. Pastikan untuk mengamalkannya dengan sungguh-sungguh memohon ridho dan pertolongan Allah SWT.

    Wallahu a’lam

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Inilah Cara Mengamalkan Ayat Kursi agar Rezeki Lancar dan Berkah


    Jakarta

    Ayat Kursi adalah salah satu ayat paling agung dalam Al-Qur’an yang terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 255. Ayat ini bukan hanya dikenal karena keutamaannya dalam perlindungan dari gangguan jin dan setan, tapi juga diyakini memiliki faedah besar dalam membuka pintu rezeki dan kekayaan jika diamalkan dengan ikhlas dan istiqamah.

    Merujuk buku Fadhilah Al-Qur’an karya Asaduddin Luqman, ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang Ayat Kursi. Dalam sebuah riwayat diceritakan,

    “Manakah surat Al-Qur’an yang paling utama?” Rasulullah bersabda, “Surat Al-Baqarah.” Kemudian ditanyakan, “Manakah ayat Al-Qur’an yang paling utama?” Rasulullah SAW bersabda, “Ayat Kursi.”


    Diriwayatkan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Ad-Durr Al-Mantsur dari Robi’ah Al-Jarsy bertanya kepada Rasulullah SAW,

    “Rasulullah SAW perah ditanya, bagian Al-Qur’an yang manakah yang paling utama? Rasulullah SAW menjawab, “Surat yang didalamnya disebutkan tentang masalah sapi.” Ditanyakan lagi, “Bagian Al-Baqarah yang manakan yang paling utama?” Rasulullah SAW menjawab, “Ayat Kursi dan akhir surat Al-Baqarah yang turun dari bawah Arsy.”

    Bacaan Ayat Kursi

    Berikut ini adalah bacaan Ayat Kursi lengkap dengan tulisan Arab, latin dan artinya.

    اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ

    Arab-latin: Allāhu lā ilāha illā huw, al-ḥayyul-qayyụm, lā ta`khużuhụ sinatuw wa lā na`ụm, lahụ mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, man żallażī yasyfa’u ‘indahū illā bi`iżnih, ya’lamu mā baina aidīhim wa mā khalfahum, wa lā yuḥīṭụna bisyai`im min ‘ilmihī illā bimā syā`, wasi’a kursiyyuhus-samāwāti wal-arḍ, wa lā ya`ụduhụ ḥifẓuhumā, wa huwal-‘aliyyul-‘aẓīm

    Artinya: “Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahahidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Mahatinggi lagi Maha Agung.” (QS. Al-Baqarah: 255)

    Keutamaan Ayat Kursi

    Dikutip dari buku Konseling Qur’ani karya Dr. H. Cholil, M.Pd.I, Ibu Katsir menyimpulkan bahwa keutamaan Ayat Kursi seperti yang telah ditegaskan dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW adalah sebagai pelindung dan pembatas atau benteng dari godaan setan. Selain itu, nilai Ayat Kursi adalah setara atau sebanding dengan seperempat Al-Qur’an.

    Menurut Al-Tahtawi, beberapa keutamaan membaca Ayat Kursi diantaranya:

    1. Membaca Ayat Kursi, berarti kita mengagungkan nama Allah SWT.
    2. Membaca Ayat Kursi setelah salat wajib, maka kita akan mendapat perlindungan Allah SWT sampai pada salat wajib berikutnya.
    3. Membaca Ayat Kursi setelah salat, maka tidak akan ada yang menghalangi seseorang untuk masuk surga kecuali ia meninggal.
    4. Membaca Ayat Kursi, maka kita akan mendapat perlindungan dari gangguan setan.

    Ayat Kursi untuk Kekayaan

    Merangkum buku Kitab Kunci Kekayaan Agung oleh Salahuddin Abbas, dijelaskan cara mengamalkan Ayat Kursi untuk melancarkan rezeki.

    – Membaca Al-Fatihah sebanyak 7 kali
    – Membaca istighfar sebanyak 100 kali
    – Membaca sholawat 100 kali
    – Membaca Ayat Kursi sebanyak 165 kai
    – Membaca Asmaul Husna, Yaa Kaafi, Yaa Ghaniy, Yaa Fatah, Ya Razaq sebanyak 300 kali
    – Berdoa sesuai keinginan atau hajat

    Amalan ini dapat dikerjakan setiap selesai salat fardhu atau setelah salat hajat. Pastikan untuk mengamalkannya dengan sungguh-sungguh memohon ridho dan pertolongan Allah SWT.

    Wallahu a’lam

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?


    Jakarta

    Melaksanakan sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki. Akan tetapi jika seorang laki-laki berhalangan untuk melaksanakan sholat Jumat, bagaimana hukumnya?

    Shalat Jum’at adalah ibadah sholat yang dikerjakan pada hari Jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9:


    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Arab-latin: yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-sholati miy yaumil-jumu’ati fas’au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî’, dzâlikum khairul lakum in kuntum ta’lamûn

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Hukum Sholat Jum’at

    Nur Aisyah Albantany dalam buku Rahasia Kedahsyatan Hari Jumat menjelaskan bahwa sholat Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki/pria dewasa beragama Islam, merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.

    Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

    “Sholat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud, Dan Al Hakim)

    Hukum Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

    Menurut buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab karya Quraish Shihab, hukum meninggalkan sholat Jumat bagi muslim adalah haram. Tidak diperbolehkan bagi pria muslim yang sudah baligh dan tidak dalam keadaan musafir atau udzur tertentu untuk meninggalkan sholat Jumat.

    Muslim yang tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut maka akan ditutup hatinya oleh Allah SWT sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.

    “Siapa yang meninggalkan tiga Jumat berturut-turut karena mempermudah maka Allah menutup hatinya.” (HR Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi)

    Hal-hal yang Memperbolehkan Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

    Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap pria Muslim yang sudah baligh, tidak dalam perjalanan, dan tidak memiliki uzur syar’i. Namun, menurut Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i dalam Masalah Ibadah yang dikompilasi oleh Dr. Asmaji Muchtar, terdapat beberapa kondisi tertentu yang menjadi udzur sah dan membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan salat Jumat.

    Berikut ini adalah lima udzur yang membolehkan laki-laki muslim untuk meninggalkan sholat Jumat menurut pandangan madzhab Syafi’i:

    1. Sakit

    Seorang Muslim yang sedang sakit dan merasa kondisi tubuhnya akan semakin memburuk jika tetap memaksakan diri untuk sholat Jumat, diperbolehkan untuk tidak hadir ke masjid. Ini termasuk udzur syar’i yang diakui dalam fikih Islam.

    2. Ditahan atau Dipenjara

    Seseorang yang tengah berada dalam tahanan atau penjara dan tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah bersama umat Islam lainnya, juga diberikan keringanan. Kondisi ini dianggap sebagai halangan yang sah menurut hukum Islam.

    3. Menjaga Anggota Keluarga yang Sakit Parah

    Jika seorang Muslim harus merawat orang tua, anak, atau anggota keluarga lain yang sakit keras hingga dikhawatirkan akan meninggal dunia, maka ia memiliki alasan yang sah untuk tidak salat Jumat. Prioritas dalam menjaga nyawa dan mendampingi keluarga dalam kondisi darurat diakui sebagai udzur.

    4. Cuaca Ekstrem

    Mengutip kitab Fiqh Al-‘Ibadat karya Syaikh Dr. Alauddin Za’tari, yang mengulas madzhab Syafi’i, kondisi cuaca yang ekstrem seperti hujan deras yang membuat pakaian basah dan tidak adanya tempat berteduh menjadi alasan yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak menghadiri sholat Jumat. Islam tidak memaksakan ibadah yang dapat menimbulkan kesulitan berlebihan.

    5. Rasa Takut yang Mengancam Jiwa atau Kehormatan

    Rasa takut yang timbul akibat adanya ancaman terhadap nyawa, kehormatan, atau harta benda juga termasuk uzur syar’i. Jika seorang Muslim khawatir akan keselamatannya atau terpisah dari rombongan dalam situasi genting, maka ia diperbolehkan tidak melaksanakan sholat Jumat.

    Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Barang siapa yang mendengar seruan adzan namun tidak memiliki udzur yang sah, maka sholatnya tidak diterima.” (HR Abu Dawud)

    Ketika para sahabat bertanya apa yang dimaksud dengan udzur tersebut, Rasulullah menjawab, “Rasa takut dan sakit.”

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?


    Jakarta

    Melaksanakan sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki. Akan tetapi jika seorang laki-laki berhalangan untuk melaksanakan sholat Jumat, bagaimana hukumnya?

    Shalat Jum’at adalah ibadah sholat yang dikerjakan pada hari Jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.

    Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumuah ayat 9:


    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

    Arab-latin: yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-sholati miy yaumil-jumu’ati fas’au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî’, dzâlikum khairul lakum in kuntum ta’lamûn

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Hukum Sholat Jum’at

    Nur Aisyah Albantany dalam buku Rahasia Kedahsyatan Hari Jumat menjelaskan bahwa sholat Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki/pria dewasa beragama Islam, merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.

    Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

    “Sholat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud, Dan Al Hakim)

    Hukum Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

    Menurut buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab karya Quraish Shihab, hukum meninggalkan sholat Jumat bagi muslim adalah haram. Tidak diperbolehkan bagi pria muslim yang sudah baligh dan tidak dalam keadaan musafir atau udzur tertentu untuk meninggalkan sholat Jumat.

    Muslim yang tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut maka akan ditutup hatinya oleh Allah SWT sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya.

    “Siapa yang meninggalkan tiga Jumat berturut-turut karena mempermudah maka Allah menutup hatinya.” (HR Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi)

    Hal-hal yang Memperbolehkan Laki-laki Meninggalkan Sholat Jumat

    Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap pria Muslim yang sudah baligh, tidak dalam perjalanan, dan tidak memiliki uzur syar’i. Namun, menurut Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i dalam Masalah Ibadah yang dikompilasi oleh Dr. Asmaji Muchtar, terdapat beberapa kondisi tertentu yang menjadi udzur sah dan membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan salat Jumat.

    Berikut ini adalah lima udzur yang membolehkan laki-laki muslim untuk meninggalkan sholat Jumat menurut pandangan madzhab Syafi’i:

    1. Sakit

    Seorang Muslim yang sedang sakit dan merasa kondisi tubuhnya akan semakin memburuk jika tetap memaksakan diri untuk sholat Jumat, diperbolehkan untuk tidak hadir ke masjid. Ini termasuk udzur syar’i yang diakui dalam fikih Islam.

    2. Ditahan atau Dipenjara

    Seseorang yang tengah berada dalam tahanan atau penjara dan tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah bersama umat Islam lainnya, juga diberikan keringanan. Kondisi ini dianggap sebagai halangan yang sah menurut hukum Islam.

    3. Menjaga Anggota Keluarga yang Sakit Parah

    Jika seorang Muslim harus merawat orang tua, anak, atau anggota keluarga lain yang sakit keras hingga dikhawatirkan akan meninggal dunia, maka ia memiliki alasan yang sah untuk tidak salat Jumat. Prioritas dalam menjaga nyawa dan mendampingi keluarga dalam kondisi darurat diakui sebagai udzur.

    4. Cuaca Ekstrem

    Mengutip kitab Fiqh Al-‘Ibadat karya Syaikh Dr. Alauddin Za’tari, yang mengulas madzhab Syafi’i, kondisi cuaca yang ekstrem seperti hujan deras yang membuat pakaian basah dan tidak adanya tempat berteduh menjadi alasan yang membolehkan seorang Muslim untuk tidak menghadiri sholat Jumat. Islam tidak memaksakan ibadah yang dapat menimbulkan kesulitan berlebihan.

    5. Rasa Takut yang Mengancam Jiwa atau Kehormatan

    Rasa takut yang timbul akibat adanya ancaman terhadap nyawa, kehormatan, atau harta benda juga termasuk uzur syar’i. Jika seorang Muslim khawatir akan keselamatannya atau terpisah dari rombongan dalam situasi genting, maka ia diperbolehkan tidak melaksanakan sholat Jumat.

    Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Barang siapa yang mendengar seruan adzan namun tidak memiliki udzur yang sah, maka sholatnya tidak diterima.” (HR Abu Dawud)

    Ketika para sahabat bertanya apa yang dimaksud dengan udzur tersebut, Rasulullah menjawab, “Rasa takut dan sakit.”

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenyan dalam Pandangan Islam, Benarkah Aromanya Disukai Nabi SAW?



    Jakarta

    Dalam masyarakat Indonesia, penggunaan menyan atau dupa sering kali menjadi polemik, terutama dalam konteks keislaman. Ada yang menganggap perbuatan tersebut sebagai syirik atau menyerupai amalan perdukunan.

    Kemenyan adalah bahan aromatik yang berasal dari getah pohon tertentu. Dalam berbagai budaya, termasuk di Nusantara, kemenyan digunakan dalam ritual adat atau pengobatan tradisional. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap kemenyan?

    Dikutip dari buku Ensiklopedi Upakara: Edisi Lengkap karya I Nyoman Jati, kemenyan adalah aroma wewangian berbentuk kristal yang digunakan dalam dupa atau parfum. Kristal ini diolah dari pohon jenis Boswellia.


    Secara bahasa, kemenyan adalah zat beraroma khas yang dibakar untuk menghasilkan asap harum. Dalam bahasa Arab, kemenyan dikenal dengan nama “al-bakhūr” atau “lubān”. Ada pula jenis kemenyan bernama “kundur” atau “lubān dzakar”, yang biasa digunakan dalam pengobatan Arab dan ruqyah.

    Kemenyan memiliki sejarah panjang dalam berbagai peradaban, termasuk Mesir kuno, Yunani, India, hingga Arab. Di Timur Tengah, khususnya Jazirah Arab, membakar kemenyan adalah tradisi umum, terutama untuk mengharumkan rumah, pakaian, dan masjid.

    Penggunaan Kemenyan dalam Sejarah Islam

    Dalam sejarah Islam, kemenyan pernah disebut dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa penggunaannya bukan hal asing bagi bangsa Arab, termasuk kaum muslimin. Dijelaskan dalam sebuah riwayat,

    “Dahulu Nabi SAW mengharumkan dirinya dengan minyak wangi dan buhur (kemenyan), terutama pada hari Jumat.” (HR. Ahmad dan al-Bazzar – sanadnya hasan)

    Riwayat ini menunjukkan bahwa membakar kemenyan sebagai wewangian pernah dilakukan, bahkan oleh Rasulullah SAW. Namun tentu harus dipahami dalam konteks penggunaan yang dibenarkan, bukan dikaitkan dengan hal-hal mistik atau syirik.

    Dalam buku Taudhihul Adillah 2 karya H Muhammad Syafi`i dijelaskan bahwa membakar dupa, mustika, setinggi kayu gaharu, kemenyan yang harum untuk megharumkan ruangan yang membawa ketenangan suasana adalah suatu hal yang baik, ditinjau dari sudut ataupun agama.

    Rasulullah SAW menyukai wangi-wangian, baik berupa minyak wangi, bunga-bungaan ataupun pembakaran dupa.

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup (memberi wewangian) mayit, maka ganjilkanlah. ” (HR Ibnu Hibban dan Al Hakim)

    Dan menurut riwayat Imam Ahmad, Dari Jabir RA, ia berkata, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup mayit, maka ungkuplah tiga kali.” (HR Ahmad)

    Dilansir dari NU Online, bahkan beberapa sahabat Nabi SAW berwasiat agar kain kafan mereka diukup,

    أوصى أبوسعيد وابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم ان تجمر اكفنهم بالعود

    Artinya: Abu Said, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. Berwasiat agar kain-kain kafan mereka diukup dengan kayu gaharu Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda,

    “Jauhkanlah masjid-masjid kamu dari anak-anak kamu, dari pertengkaran kamu, pendarahan kamu dan jual beli kamu. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci.” (HR. Al-Thabrani).

    Hadits-hadits tersebut menunjukkan betapa wangi-wangian adalah sesuatu yang telah menjadi tradisi di zaman Rasulullah SAW.

    Hukum Membakar Kemenyan

    Habib Novel Alaydrus dalam tayangan di YouTube channelnya yang berjudul Membakar Menyan (kemenyan), menjelaskan hukum membakar kemenyan dalam Islam. detikHikmah telah mendapat izin dari Habib Novel Alaydrus untuk mengutip isi tayangan ini. Dalam video, ia menjelaskan bahwa penggunaan kemenyan sebagai wangi-wangian adalah bagian dari sunnah.

    “Menyan adalah istilah dalam bahasa Jawa yang merujuk pada bahan aromatik yang dibakar, menghasilkan asap yang beraroma khas. Dalam istilah modern, menyan bisa disamakan dengan aromaterapi, yaitu membakar bahan tertentu untuk menciptakan suasana harum,” jelas Habib Novel.

    Lebih lanjut Habib Novel menjelaskan dalam bahasa Arab, istilah menyan dikenal sebagai “bukhūr” atau “ghāru” (gaharu). Rasulullah SAW dan para sahabat dikenal menyukai bau-bauan harum, terutama saat hendak salat atau menghadiri majelis.

    Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan dan keharuman. Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

    Maka, jika seseorang membakar menyan atau dupa dengan niat untuk mengharumkan ruangan, menyegarkan suasana ibadah, atau mengikuti sunnah Nabi saw dalam menjaga kebersihan dan aroma tubuh, maka perbuatan itu tergolong mustahabb (disukai) bahkan sunnah.

    Sayangnya, sebagian orang terburu-buru menuduh bahwa membakar menyan adalah perbuatan syirik. Padahal, tidak semua yang tampak serupa dengan ritual syirik otomatis dihukumi syirik. Yang menjadi ukuran dalam Islam adalah niat dan tujuan.

    “Jika niatnya untuk mengharumkan ruangan sehingga orang lebih khusyuk dalam berdoa, agar para malaikat senang, maka itu sunnah yang pernah dianjurkan. Maka jangan dikatakan orang yang bakar menyan telah berbuat musyrik, dia telah menyekutukan Allah. Di mana letak menyekutukan Allah? Tidak ada, karena niatnya adalah untuk mengagungkan sunnah Nabi Muhammad SAW agar harum wangi dan khusuk.” jelas Habib Novel.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenyan dalam Pandangan Islam, Benarkah Aromanya Disukai Nabi SAW?



    Jakarta

    Dalam masyarakat Indonesia, penggunaan menyan atau dupa sering kali menjadi polemik, terutama dalam konteks keislaman. Ada yang menganggap perbuatan tersebut sebagai syirik atau menyerupai amalan perdukunan.

    Kemenyan adalah bahan aromatik yang berasal dari getah pohon tertentu. Dalam berbagai budaya, termasuk di Nusantara, kemenyan digunakan dalam ritual adat atau pengobatan tradisional. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap kemenyan?

    Dikutip dari buku Ensiklopedi Upakara: Edisi Lengkap karya I Nyoman Jati, kemenyan adalah aroma wewangian berbentuk kristal yang digunakan dalam dupa atau parfum. Kristal ini diolah dari pohon jenis Boswellia.


    Secara bahasa, kemenyan adalah zat beraroma khas yang dibakar untuk menghasilkan asap harum. Dalam bahasa Arab, kemenyan dikenal dengan nama “al-bakhūr” atau “lubān”. Ada pula jenis kemenyan bernama “kundur” atau “lubān dzakar”, yang biasa digunakan dalam pengobatan Arab dan ruqyah.

    Kemenyan memiliki sejarah panjang dalam berbagai peradaban, termasuk Mesir kuno, Yunani, India, hingga Arab. Di Timur Tengah, khususnya Jazirah Arab, membakar kemenyan adalah tradisi umum, terutama untuk mengharumkan rumah, pakaian, dan masjid.

    Penggunaan Kemenyan dalam Sejarah Islam

    Dalam sejarah Islam, kemenyan pernah disebut dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa penggunaannya bukan hal asing bagi bangsa Arab, termasuk kaum muslimin. Dijelaskan dalam sebuah riwayat,

    “Dahulu Nabi SAW mengharumkan dirinya dengan minyak wangi dan buhur (kemenyan), terutama pada hari Jumat.” (HR. Ahmad dan al-Bazzar – sanadnya hasan)

    Riwayat ini menunjukkan bahwa membakar kemenyan sebagai wewangian pernah dilakukan, bahkan oleh Rasulullah SAW. Namun tentu harus dipahami dalam konteks penggunaan yang dibenarkan, bukan dikaitkan dengan hal-hal mistik atau syirik.

    Dalam buku Taudhihul Adillah 2 karya H Muhammad Syafi`i dijelaskan bahwa membakar dupa, mustika, setinggi kayu gaharu, kemenyan yang harum untuk megharumkan ruangan yang membawa ketenangan suasana adalah suatu hal yang baik, ditinjau dari sudut ataupun agama.

    Rasulullah SAW menyukai wangi-wangian, baik berupa minyak wangi, bunga-bungaan ataupun pembakaran dupa.

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup (memberi wewangian) mayit, maka ganjilkanlah. ” (HR Ibnu Hibban dan Al Hakim)

    Dan menurut riwayat Imam Ahmad, Dari Jabir RA, ia berkata, Nabi SAW bersabda,
    “Apabila kamu mengukup mayit, maka ungkuplah tiga kali.” (HR Ahmad)

    Dilansir dari NU Online, bahkan beberapa sahabat Nabi SAW berwasiat agar kain kafan mereka diukup,

    أوصى أبوسعيد وابن عمر وابن عباس رضي الله عنهم ان تجمر اكفنهم بالعود

    Artinya: Abu Said, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. Berwasiat agar kain-kain kafan mereka diukup dengan kayu gaharu Bahkan Rasulullah SAW pernah bersabda,

    “Jauhkanlah masjid-masjid kamu dari anak-anak kamu, dari pertengkaran kamu, pendarahan kamu dan jual beli kamu. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci.” (HR. Al-Thabrani).

    Hadits-hadits tersebut menunjukkan betapa wangi-wangian adalah sesuatu yang telah menjadi tradisi di zaman Rasulullah SAW.

    Hukum Membakar Kemenyan

    Habib Novel Alaydrus dalam tayangan di YouTube channelnya yang berjudul Membakar Menyan (kemenyan), menjelaskan hukum membakar kemenyan dalam Islam. detikHikmah telah mendapat izin dari Habib Novel Alaydrus untuk mengutip isi tayangan ini. Dalam video, ia menjelaskan bahwa penggunaan kemenyan sebagai wangi-wangian adalah bagian dari sunnah.

    “Menyan adalah istilah dalam bahasa Jawa yang merujuk pada bahan aromatik yang dibakar, menghasilkan asap yang beraroma khas. Dalam istilah modern, menyan bisa disamakan dengan aromaterapi, yaitu membakar bahan tertentu untuk menciptakan suasana harum,” jelas Habib Novel.

    Lebih lanjut Habib Novel menjelaskan dalam bahasa Arab, istilah menyan dikenal sebagai “bukhūr” atau “ghāru” (gaharu). Rasulullah SAW dan para sahabat dikenal menyukai bau-bauan harum, terutama saat hendak salat atau menghadiri majelis.

    Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan dan keharuman. Rasulullah SAW bersabda,

    “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” (HR. Muslim)

    Maka, jika seseorang membakar menyan atau dupa dengan niat untuk mengharumkan ruangan, menyegarkan suasana ibadah, atau mengikuti sunnah Nabi saw dalam menjaga kebersihan dan aroma tubuh, maka perbuatan itu tergolong mustahabb (disukai) bahkan sunnah.

    Sayangnya, sebagian orang terburu-buru menuduh bahwa membakar menyan adalah perbuatan syirik. Padahal, tidak semua yang tampak serupa dengan ritual syirik otomatis dihukumi syirik. Yang menjadi ukuran dalam Islam adalah niat dan tujuan.

    “Jika niatnya untuk mengharumkan ruangan sehingga orang lebih khusyuk dalam berdoa, agar para malaikat senang, maka itu sunnah yang pernah dianjurkan. Maka jangan dikatakan orang yang bakar menyan telah berbuat musyrik, dia telah menyekutukan Allah. Di mana letak menyekutukan Allah? Tidak ada, karena niatnya adalah untuk mengagungkan sunnah Nabi Muhammad SAW agar harum wangi dan khusuk.” jelas Habib Novel.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Surat Al-Falaq Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap

    Bacaan Surat Al Falaq Arab, Latin, dan Artinya

    Asbabun Nuzul atau Penyebab Turunnya Surat Al Falaq

    Al-Falaq adalah surat ke-113. Surat ini memiliki banyak keutamaan, termasuk sebagai bacaan untuk melindungi diri dari kejahatan hingga menjadi obat dari berbagai penyakit.

    Al-Falaq artinya waktu subuh. Surat ini terdiri dari 5 ayat dan termasuk golongan surat Makkiyah. Surat ini menjelaskan tentang menjaga diri dan anjuran berlindung kepada Allah dari kejahatan-kejahatan yang nyata.

    M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah Jilid 15 mengemukakan latar belakang turunnya (sabab nuzul atau asbabun nuzul) Surat Al-Falaq. Menurutnya ada dua pendapat;

    Pertama, ketika kaum musyrik Makkah berusaha melukai Nabi SAW dengan yang disebut ‘ain, yaitu pandangan mata yang mampu merusak. Kepercayaan beredar bahwa mata melalui tatapannya bisa menyebabkan penyakit, atau kebinasaan terhadap orang tertentu yang dimaksud.

    Dengan anggapan sabab nuzul seperti ini, sebagian ulama menggolongkan Surat Al-Falaq sebagai Surat Makkiyah.

    Kedua, ulama yang berpaham Surat Al-Falaq adalah Madaniyyah, mereka meyakini surat ini sebagai pengajaran bagi Rasulullah SAW untuk menangkal sihir oleh Labid bin al-A’sham, seorang Yahudi yang tinggal di Madinah.

    Hadist Keutamaan Membaca Surat Al Falaq

    1. Memohon Perlindungan dari Kejahatan
    2. Imam Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat dalam surat Al-Falaq menyebutkan tentang kejahatan yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.

      Surat ini memiliki keutamaan bahwa hamba Allah SWT yang beriman dapat memohon perlindungan juga dari kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.

    3. Melindungi saat Tidur
    4. Surat Al-Falaq bisa dibaca sebagai doa sebelum tidur. Ini dimaksudkan untuk menangkal berbagai upaya tindakan kejahatan yang akan dilakukan makhluk ciptaan Allah SWT.

      Surat Al-Falaq bisa dibaca bersamaan dengan surat An-Nas dan Al-Ikhlas. Hal ini bahkan dianjurkan oleh Rasulullah SAW

    5. Untuk Menyembuhkan Penyakit
    6. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, dikutip dari buku ‘Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemahan Kitab al-Adzkar’ karya Imam an-Nawawi, dari Aisyah RA,

      “Jika Rasulullah SAW beranjak pada tempat tidurnya, beliau menyatukan kedua telapak tangan kemudian beliau meniupnya, dan membaca surat al-Ikhlas, Al-Falaq, dan surat An-Nas, kemudian mengusapkan ke seluruh tubuhnya yang terjangkau, mulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan, hingga tiga kali.” Aisyah berkata “Ketika beliau sakit, beliau menyuruhku untuk melakukannya untuk beliau.”



    Sumber : www.detik.com

  • Surat Al-Falaq Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap

    Bacaan Surat Al Falaq Arab, Latin, dan Artinya

    Asbabun Nuzul atau Penyebab Turunnya Surat Al Falaq

    Al-Falaq adalah surat ke-113. Surat ini memiliki banyak keutamaan, termasuk sebagai bacaan untuk melindungi diri dari kejahatan hingga menjadi obat dari berbagai penyakit.

    Al-Falaq artinya waktu subuh. Surat ini terdiri dari 5 ayat dan termasuk golongan surat Makkiyah. Surat ini menjelaskan tentang menjaga diri dan anjuran berlindung kepada Allah dari kejahatan-kejahatan yang nyata.

    M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah Jilid 15 mengemukakan latar belakang turunnya (sabab nuzul atau asbabun nuzul) Surat Al-Falaq. Menurutnya ada dua pendapat;

    Pertama, ketika kaum musyrik Makkah berusaha melukai Nabi SAW dengan yang disebut ‘ain, yaitu pandangan mata yang mampu merusak. Kepercayaan beredar bahwa mata melalui tatapannya bisa menyebabkan penyakit, atau kebinasaan terhadap orang tertentu yang dimaksud.

    Dengan anggapan sabab nuzul seperti ini, sebagian ulama menggolongkan Surat Al-Falaq sebagai Surat Makkiyah.

    Kedua, ulama yang berpaham Surat Al-Falaq adalah Madaniyyah, mereka meyakini surat ini sebagai pengajaran bagi Rasulullah SAW untuk menangkal sihir oleh Labid bin al-A’sham, seorang Yahudi yang tinggal di Madinah.

    Hadist Keutamaan Membaca Surat Al Falaq

    1. Memohon Perlindungan dari Kejahatan
    2. Imam Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab tafsirnya menjelaskan ayat dalam surat Al-Falaq menyebutkan tentang kejahatan yaitu dari kejahatan makhluk hidup yang berakal dan yang tidak berakal, serta dari kejahatan benda mati seperti racun dan sebagainya.

      Surat ini memiliki keutamaan bahwa hamba Allah SWT yang beriman dapat memohon perlindungan juga dari kejahatan malam hari apabila telah gelap, dan dari kejahatan waktu purnama apabila telah terbenam.

    3. Melindungi saat Tidur
    4. Surat Al-Falaq bisa dibaca sebagai doa sebelum tidur. Ini dimaksudkan untuk menangkal berbagai upaya tindakan kejahatan yang akan dilakukan makhluk ciptaan Allah SWT.

      Surat Al-Falaq bisa dibaca bersamaan dengan surat An-Nas dan Al-Ikhlas. Hal ini bahkan dianjurkan oleh Rasulullah SAW

    5. Untuk Menyembuhkan Penyakit
    6. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, dikutip dari buku ‘Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemahan Kitab al-Adzkar’ karya Imam an-Nawawi, dari Aisyah RA,

      “Jika Rasulullah SAW beranjak pada tempat tidurnya, beliau menyatukan kedua telapak tangan kemudian beliau meniupnya, dan membaca surat al-Ikhlas, Al-Falaq, dan surat An-Nas, kemudian mengusapkan ke seluruh tubuhnya yang terjangkau, mulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan, hingga tiga kali.” Aisyah berkata “Ketika beliau sakit, beliau menyuruhku untuk melakukannya untuk beliau.”



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Adab Menagih Utang yang Baik, Muslim Perhatikan Ya!


    Jakarta

    Setiap utang wajib hukumnya untuk dibayarkan. Orang yang memberikan utang boleh menagih uangnya apabila tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Meski begitu, ada sejumlah adab yang harus diperhatikan penagih utang.

    Mengutip dari buku Islamic Transaction Law in Business susunan Veitzal Rivai, hukum utang piutang dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah Al Baqarah ayat 282.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya…”

    Rasulullah SAW dalam haditsnya mengatakan bahwa pemberian utang dapat membantu sesama muslim terlepas dari kesulitan di dunia. Beliau bersabda,

    “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)

    Adab Menagih Utang yang Baik bagi Muslim

    Berikut adab menagih utang yang baik seperti dinukil dari buku Dosa Besar Kecil yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur yang Maha Pedih oleh Nur Aisyah Albantany dan kitab Mausuu’atul Aadaab al-Islamiyyah oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid terjemahan Abu Ihsan Al Atsari.

    1. Jangan Menagih Sebelum Waktu yang Ditentukan

    Adab pertama yang harus diperhatikan oleh penagih utang adalah jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang disepakati. Karenanya ketika berutang dianjurkan memberi tempo pembayaran.

    2. Tidak Menetapkan Bunga

    Bunga termasuk riba yang harus dihindari oleh muslim. Riba termasuk dosa besar dan dilarang dalam agama Islam.

    Menetapkan bunga pada utang maka melebihi jumlah angka pinjaman yang akan dikembalikan oleh orang yang berutang. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 278,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

    3. Jangan Menagih ketika Orang yang Berutang Kesulitan

    Adab lain yang harus dipahami oleh penagih utang adalah jangan menagih utang ketika yang berutang kesulitan. Dalam kondisi ini, mereka tidak mampu membayar utangnya sehingga penagih dianjurkan menunggu.

    Dari Abu Qatadah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Siapa yang senang diselamatkan Allah SWT dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya.” (HR Muslim)

    4. Menagih Baik-baik Tanpa Kekerasan atau Emosi

    Ketika menagih utang, hendaknya muslim melakukannya dengan baik-baik tanpa kekerasan atau emosi. Ini sesuai yang disampaikan Rasulullah SAW,

    “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang inigin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya.” (HR Ibnu Majah)

    5. Mulai Menagih saat Jatuh Tempo

    Apabila muslim menyepakati utang dibayar pada waktu tertentu, tagih sesuai kesepakatan. Orang yang berutang juga hendaknya melunasi utang sesuai tempo pembayaran yang diberikan.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Adab Menagih Utang yang Baik, Muslim Perhatikan Ya!


    Jakarta

    Setiap utang wajib hukumnya untuk dibayarkan. Orang yang memberikan utang boleh menagih uangnya apabila tidak dikembalikan sesuai kesepakatan. Meski begitu, ada sejumlah adab yang harus diperhatikan penagih utang.

    Mengutip dari buku Islamic Transaction Law in Business susunan Veitzal Rivai, hukum utang piutang dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah Al Baqarah ayat 282.

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ


    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya…”

    Rasulullah SAW dalam haditsnya mengatakan bahwa pemberian utang dapat membantu sesama muslim terlepas dari kesulitan di dunia. Beliau bersabda,

    “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR Muslim)

    Adab Menagih Utang yang Baik bagi Muslim

    Berikut adab menagih utang yang baik seperti dinukil dari buku Dosa Besar Kecil yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur yang Maha Pedih oleh Nur Aisyah Albantany dan kitab Mausuu’atul Aadaab al-Islamiyyah oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid terjemahan Abu Ihsan Al Atsari.

    1. Jangan Menagih Sebelum Waktu yang Ditentukan

    Adab pertama yang harus diperhatikan oleh penagih utang adalah jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang disepakati. Karenanya ketika berutang dianjurkan memberi tempo pembayaran.

    2. Tidak Menetapkan Bunga

    Bunga termasuk riba yang harus dihindari oleh muslim. Riba termasuk dosa besar dan dilarang dalam agama Islam.

    Menetapkan bunga pada utang maka melebihi jumlah angka pinjaman yang akan dikembalikan oleh orang yang berutang. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 278,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”

    3. Jangan Menagih ketika Orang yang Berutang Kesulitan

    Adab lain yang harus dipahami oleh penagih utang adalah jangan menagih utang ketika yang berutang kesulitan. Dalam kondisi ini, mereka tidak mampu membayar utangnya sehingga penagih dianjurkan menunggu.

    Dari Abu Qatadah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Siapa yang senang diselamatkan Allah SWT dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya.” (HR Muslim)

    4. Menagih Baik-baik Tanpa Kekerasan atau Emosi

    Ketika menagih utang, hendaknya muslim melakukannya dengan baik-baik tanpa kekerasan atau emosi. Ini sesuai yang disampaikan Rasulullah SAW,

    “Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang inigin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya.” (HR Ibnu Majah)

    5. Mulai Menagih saat Jatuh Tempo

    Apabila muslim menyepakati utang dibayar pada waktu tertentu, tagih sesuai kesepakatan. Orang yang berutang juga hendaknya melunasi utang sesuai tempo pembayaran yang diberikan.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com