Category: Khazanah

  • Hukum Memejamkan Mata Saat Salat, Apakah Sah?


    Jakarta

    Kekhusyukan memang menjadi inti dari ibadah yang tulus. Hal ini menjadi bukti keikhlasan seorang hamba di hadapan Rabb-nya.

    Untuk mencapai kekhusyukan tersebut, beberapa diantaranya ada yang memejamkan mata ketika salat. Namun, di sisi lain, tak jarang saat mata terpejam justru pikiran melayang ke mana-mana. Sehingga mengganggu fokus dan tujuan utama salat.

    Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memejamkan mata ketika salat dalam Islam? Bolehkah hal itu dilakukan?


    Bolehkah Memejamkan Mata saat Salat?

    Pendapat ulama mengenai hukum memejamkan mata saat salat ternyata beragam. Dalam kitab Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq (terjemahan Khairul Amru Harahap), disebutkan bahwa ada hadits yang menyatakan hukumnya makruh, namun hadits tersebut dinilai tidak shahih.

    Sejalan dengan itu, buku Shalatlah Seperti Rasulullah karya KH Muhyiddin Abdusshomad menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah memejamkan mata saat salat sepanjang hidupnya. Ini menunjukkan bahwa memejamkan mata bukanlah termasuk sunnah Rasulullah SAW.

    Justru, ada larangan lain terkait pandangan saat salat. Nabi Muhammad SAW pernah melarang keras menghadapkan pandangan ke arah langit. Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Mengapa orang-orang mengangkat pandangan mereka ke langit waktu mereka salat?” Beliau berkata dengan suara keras, “Hendaklah mereka benar-benar berhenti melakukan hal itu atau pandangan mereka akan dicabut selama-lamanya.” (HR Bukhari)

    Ketika salat, seorang muslim idealnya mengarahkan pandangan ke tempat sujud dan tidak mengarahkan pandangan ke tempat lain seperti dinding atau benda-benda di depannya, karena hal ini dapat mengurangi kekhusyukan salat.

    Kapan Memejamkan Mata Tidak Makruh?

    Meski mayoritas pendapat menyatakan makruh, ada kondisi tertentu di mana memejamkan mata saat salat diperbolehkan. Ibnul Qayyim berpendapat bahwa jika seseorang terpaksa memejamkan mata karena adanya keperluan, seperti ada hiasan yang terlalu mencolok atau benda lain yang sangat mengganggu kekhusyukan salat, maka dalam kondisi tersebut menutup mata bukanlah hal yang makruh.

    Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Zadul Ma’ad (terjemahan Saefuddin Zuhri) menjelaskan lebih lanjut:

    “Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang itu apakah hukumnya makruh, atau boleh-boleh saja atau bahkan sunnah. Namun, pendapat yang paling dipertanggungjawabkan adalah jika membuka mata saat salat akan mengganggu kekhusyukan, maka memejamkan mata itu lebih utama. Dan bila ada hal yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti adanya benda-benda duniawi yang indah di arah kiblat, atau hal lain yang dapat mengusik jiwanya, maka secara pasti pada saat itu memejamkan mata tidak dimakruhkan.”

    Jadi, intinya adalah pada kekhusyukan. Jika membuka mata justru mengganggu kekhusyukan karena adanya distraksi visual, maka memejamkan mata bisa menjadi pilihan yang lebih baik dan tidak dimakruhkan dalam kondisi tersebut.

    Cara Menjaga Kekhusyukan Salat

    Daripada fokus pada memejamkan mata, lebih baik kita fokus pada cara-cara lain yang lebih efektif untuk menjaga kekhusyukan salat. Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda terapkan sebagaimana dikutip dari Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu terbitan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan buku 10 Menit Belajar Tips Sholat Khusyuk susunan Iqbal Al-Sinjawy.

    • Tidak Berbicara dalam Hati dan Menjauhi Hal Duniawi: Saat salat, fokuskan seluruh perhatian hanya pada Allah dan ibadah. Hindari memikirkan urusan duniawi.
    • Arahkan Pandangan: Saat berdiri, lihatlah ke tempat sujud. Ketika duduk di antara dua sujud, arahkan pandangan ke pangkuan.
    • Persiapan Sebelum Salat: Sempurnakan wudhu Anda, kenakan pakaian yang baik dan bersih, serta pastikan tempat salat bersih dari hal-hal yang dapat mengganggu fokus.
    • Bersikap Tenang: Lakukan setiap gerakan salat dengan thuma’ninah (tenang dan tidak tergesa-gesa).
    • Ingat Kematian: Salatlah seolah-olah itu adalah salat terakhir Anda. Mengingat kematian dapat meningkatkan kesadaran dan kekhusyukan.
    • Pahami Bacaan: Usahakan untuk memahami makna dari setiap ayat dan doa yang Anda baca dalam salat. Ini akan membantu hati dan pikiran Anda lebih terhubung dengan salat.

    Perkara Makruh Lainnya saat Salat

    Selain pandangan, ada beberapa hal lain yang makruh dilakukan saat salat dan sebaiknya dihindari untuk menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah. Menukil Buku Panduan Sholat Lengkap karya Saiful Hadi El-Sutha, berikut beberapa diantaranya:

    • Menoleh dengan kepala atau pandangan ke kanan dan kiri tanpa kebutuhan.
    • Memandang ke atas.
    • Meletakkan tangan di pinggang.
    • Menahan rambut, lengan baju, atau pakaian yang terjulur saat akan sujud.
    • Menyelang-nyeling jari jemari atau menekannya hingga terdengar bunyi ‘krek’.
    • Mengusap kerikil lebih dari sekali di tempat sujud (jika salat di tempat yang ada kerikil).
    • Menahan hadats (seperti kencing, kentut, atau buang air besar) yang dapat mengganggu konsentrasi.

    Dengan memahami berbagai hukum dan tips ini, kita bisa lebih fokus untuk menyempurnakan salat kita dan meraih kekhusyukan yang sejati. Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Boleh Mandi Wajib Menggunakan Air Hangat?


    Jakarta

    Mandi wajib umumnya dilakukan dengan air biasa yang suci dan menyucikan (mutlak). Jika dalam kondisi sangat dingin, bolehkah mandi wajib menggunakan air hangat?

    Ada beberapa hal yang mengharuskan seorang muslim mandi wajib. Para ulama empat mazhab, seperti dikatakan Muhammad Jawad Mughniyah dalam Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah terjemahan Masykur AB dkk, sepakat mandi wajib dilakukan karena junub, haid, nifas, dan meninggal dunia.

    Adapun mazhab Hambali menambahkan satu hal lagi yakni ketika orang kafir masuk Islam maka wajib mandi.


    Dalil mandi wajib ditetapkan langsung dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 6. Allah SWT berfirman,

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

    Menurut terjemahan Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut berisi perintah bersuci ketika dalam kondisi berhadas. Yakni dengan cara wudhu, mandi, atau tayamum jika tidak menemukan air. Mandi dalam ayat tersebut adalah mandi wajib karena junub.

    Apakah Boleh Mandi Wajib Menggunakan Air Hangat?

    Ya, mandi wajib boleh menggunakan air hangat. Pendapat ini dikatakan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari dan dijelaskan dalam buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi oleh Abu Utsman Kharisman.

    Salah satu dalil yang digunakan sandaran kebolehan mandi wajib dengan air hangat adalah riwayat berikut ini:

    رَأَيْتُ الْمَاءَ يُسَخَّنُ لِأَنَسِ بْنِ مَالِكَ فِي الشَّتَاءِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ بِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

    Artinya: “Aku melihat air dihangatkan untuk Anas bin Malik di musim dingin, kemudian beliau mandi menggunakan air itu pada hari Jumat.” (HR Ibnul Mundzir dalam al-Awsath)

    Dijelaskan, seseorang boleh wudhu atau mandi wajib menggunakan air hangat asalkan air tersebut suci dan bisa dialirkan pada seluruh anggota tubuh.

    Tata Cara Mandi Wajib

    Tata cara mandi wajib secara umum dilakukan dengan mengguyur air ke seluruh tubuh. Imam al-Ghazali dalam Mukhtashar Ihya ‘Ulumuddin terjemahan ‘Abdul Rosyad Siddiq, menjelaskan tata cara mandi wajib sebagai berikut:

    1. Meletakkan wadah air di sebelah kanan lalu baca Bismillahirrahmanirrahim dan basuh tangan kanan tiga kali
    2. Setelah buang air kecil, lanjutkan dengan wudhu
    3. Guyur air ke bagian tubuh (pundak) kanan diikuti kiri masing-masing tiga kali
    4. Guyur air ke seluruh tubuh dimulai dari kepala sambil menggosok bagian depan sampai belakang
    5. Pastikan kulit kepala terbasahi air, terutama di pangkal rambut baik yang tipis maupun lebat
    6. Bagi perempuan yang berambut panjang dan diikat, tak harus melepas ikatannya kecuali tak yakin air bisa menembus sela rambutnya
    7. Siram seluruh lekukan tubuh

    Terkait tata cara tersebut, Imam al-Ghazali menyebut menyiram air secara berurutan bukan aturan yang diwajibkan dalam mandi wajib.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menghapus Dosa Menonton Film Dewasa


    Jakarta

    Menonton film dewasa dilarang dalam Islam karena termasuk zina mata. Orang yang tetap melakukannya bisa berdosa.

    Larangan menonton film dewasa mengacu pada Al-Qur’an surah Al Isra ayat 32. Allah SWT berfirman,

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢


    Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

    Menurut terjemahan Tafsir Ibnu Katsir, lewat surah Al Isra ayat 32 tersebut, Allah SWT melarang para hamba-Nya berbuat zina, begitu juga mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong pada zina.

    Berdasarkan Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, perbuatan mendekati zina yang disebutkan dalam ayat di atas adalah melakukan segala hal yang mengarah pada perzinaan. Contohnya pergaulan bebas, membaca konten-konten yang merangsang, pornografi, pornoaksi, dan menonton sinetron atau film yang mengumbar sensualitas perempuan (film dewasa).

    Menonton film dewasa termasuk zina mata. Menurut sebuah hadits dalam kitab At-Taubah wal Inabah karya Ibnu Qayyim al-Jauziyah terjemahan Abdul Hayyie al-Katani dan Uniqu Attaqi, bentuk zina mata memandang. Rasulullah SAW bersabda,

    إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللَّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ لكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

    Artinya: “Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapati bagiannya itu. Zina mata adalah memandang. Zina lidah adalah berbicara. Sedang nafsu berharap dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA)

    Cara Menghapus Dosa setelah Menonton Film Porno

    Apabila terlanjur menonton film dewasa, umat Islam bisa segera bertobat. Menurut Imam al-Ghazali dalam Minhaj al-‘Abidin ila Jannah Rabbi al-‘Alamin yang diterjemahkan Rusdianto dan M Rofiq, makna tobat adalah pembersihan hati dari dosa.

    Tobat menurut Imam al-Ghazali memiliki empat syarat. Pertama, seseorang harus membersihkan hatinya, yakni meninggalkan dosa dengan sekuat hati dan niat. Kedua, meninggalkan perbuatan dosa yang pernah dilakukan.

    Ketiga, mengabaikan setiap kesempatan berbuat dosa yang sama, dan terakhir meluruskan niat bahwa tobat dilakukan semata karena Allah SWT bukan karena takut pada manusia atau keduniawian lainnya.

    Ibnu Qayyim dalam Al-Jawab Al Kafi Li Man Sa’Ala ‘An Dawa’ Asy-Syafi terjemahan Mastur Irham dan Mujiburrohman mengatakan Allah SWT menjamin orang yang bertobat dari kesyirikan, membunuh, dan berzina bahwa Dia akan menjamin kejahatan itu dengan kebaikan. Ibnu Qayyim menyandarkan dengan firman Allah SWT dalam surah Az Zumar ayat 53,

    ۞ قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗاِنَّهٗ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ ٥٣

    Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Wallahu a’lam.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Ngeri! Ini Azab yang Diganjar bagi Pelaku Riba di Akhirat


    Jakarta

    Riba adalah perbuatan tercela yang harus dihindari setiap muslim. Orang yang melakukan riba sama seperti mengerjakan dosa besar.

    Mengutip dari buku Hukum Islam yang ditulis Palmawati Tahir, praktik riba sudah melanggar salah satu prinsip hukum perdata Islam yang didasarkan pada larangan merugikan diri sendiri dan orang lain.


    Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

    “Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa saja itu? “Beliau bersabda, Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Diterangkan dalam buku Fiqh Muamalah oleh Drs Harun M H, riba secara bahasa berarti ziyadah yang artinya tambahan. Ibnu Al Arabi Al Maliki mendefinisikan riba sebagai tambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.

    Larangan riba disebutkan dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Ali Imran ayat 130.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

    Menukil dari buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah yang disusun Imron Rosyadi dan Muhammad Muinudinillah Basri, riba hukumnya haram. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 275,

    ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

    Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

    Tergolong sebagai dosa besar, apa azab bagi pelaku riba di akhirat kelak?

    Azab yang Diganjar bagi Pelaku Riba

    1. Dibangkitkan dari Kubur seperti Orang yang Kerasukan Setan

    Melalui surah Al Baqarah ayat 275 pula dijelaskan terkait azab bagi pelaku riba. Menurut Tafsir Kemenag RI, azab pelaku riba adalah dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak tahu arah yang dituju. Nantinya, mereka akan diganjar azab yang pedih.

    Pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat seperti orang yang kemasukan setan sebagaimana diterangkan oleh jumhur mufasir. Pendapat ini mengacu pada Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, begitu juga dengan sabda Rasulullah SAW.

    “Jauhilah olehmu dosa yang tidak diampuni, yaitu: gulul (ialah menyembunyikan harta rampasan dalam peperangan dan lainnya), maka barang siapa melakukan gulul, nanti barang yang disembunyikan itu akan dibawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barang siapa yang memakan riba, dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila, lagi kemasukan (setan).” (HR At Thabrani)

    Dijelaskan pula bahwa orang-orang yang melakukan riba, kemudian orang yang telah berhenti melakukan riba kemudian mengerjakan kembali setelah turunnya larangan Allah SWT maka termasuk penghuni neraka. Mereka akan kekal di dalamnya.

    2. Berenang di Sungai Penuh Darah

    Azab lainnya yang diperoleh dari pelaku riba adalah berenang di sungai yang penuh darah. Terkait hal ini mengacu pada Rasulullah SAW yang menceritakan mimpinya ketika melihat orang-orang yang berenang di sungai darah.

    Beliau bersabda,

    “Kami mendatangi sungai dari darah, di sana ada orang yang berdiri di tepi sungai sambil membawa bebatuan dan satu orang lagi berenang di tengah sungai. Ketika orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar, lelaki yang berada di pinggir sungai segera melemparkan batu ke dalam mulutnya, sehingga dia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”

    Ketika Nabi bertanya kepada malaikat, mereka menjawab, “Orang yang kamu lihat berenang di sungai darah adalah pemakan riba.” (HR Bukhari)

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Waktu Paling Mustajab Zikir Pagi Setiap Hari dan Bacaannya


    Jakarta

    Zikir pagi merupakan salah satu amalan yang disunnahkan bagi umat Islam. Zikir tidak hanya sebagai bentuk ibadah lisan, tetapi juga sebagai pelindung dan sumber ketenangan hati dalam memulai aktivitas sehari-hari.

    Perintah zikir di waktu pagi termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 41-42, Allah SWT berfirman,

    وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًايَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا


    Artinya: Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.

    Dalam hadits dari Syaddad bin Aus RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya, “Barang siapa mengucapkan zikir di siang hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu dia mati pada hari tersebut sebelum sore hari, maka dia termasuk penghuni surga. Dan barang siapa yang megucapkan di malam hari dalam keadaan penuh keyakinan, lalu dia mati sebelum subuh, maka dia termasuk penghuni surga.” (HR Bukhari)

    Kapan Waktu Paling Mustajab untuk Zikir Pagi?

    Mengutip buku Doa dan Zikir Mustajab (Dibaca Sehari-hari Sepanjang Masa) karya Wira Kautsari Wijayanti, Lc., MA., terdapat hadits yang menjelaskan waktu zikir di pagi hari sebagaimana merujuk hadits Rasulullah SAW.

    Beliau bersabda,

    لَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَعَالَى مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَعِيلَ وَلَأَنْ أَقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إِلَيَّ مَنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَةً

    Artinya: “Sungguh, aku duduk bersama kaum yang berdzikir kepada Allah Ta’ala dari shalat Subuh hingga terbit matahari lebih aku sukai daripada aku membebaskan empat anak Ismail. Dan sungguh aku duduk bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Allah dari shalat Ashar hingga matahari tenggelam adalah lebih aku sukai daripada aku membebaskan empat orang budak.” (HR. Abu Daud)

    H. Brilly El-Rasheed dalam bukunya yang berjudul Dzikir Dahsyat Doa Hebat dijelaskan, batasan akhir waktu zikir shabah (pagi) tidak ditegaskan dalam dalil secara eksplisit, sehingga dikembalikan ke dalam bahasa Arab yaitu apa yang dimaksud akhir waktu pagi, sebagaimana batasan waktu zikir masa’ (sore).

    Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa waktu dzikir pagi dimulai sejak terbit fajar (masuk waktu Subuh) dan berakhir saat matahari terbit. Ini adalah pendapat yang banyak dipegang dan digunakan oleh mayoritas kaum muslimin karena merujuk pada pemahaman umum tentang istilah “pagi”.

    Ada juga ulama yang memperluas waktu dzikir pagi hingga berakhirnya waktu Dhuha, yakni menjelang masuk waktu Zuhur. Mereka berpendapat bahwa selama waktu Dhuha belum habis, maka masih diperbolehkan membaca dzikir pagi, meski keutamaannya tidak sebesar jika dibaca di awal pagi.

    Bacaan Zikir Pagi

    Dirangkum dari buku Koleksi Lengkap Dzikir Pagi Petang karya Ustaz Abdul Wahhab, berikut bacaan zikir pagi yang bisa diamalkan umat Islam:

    1. Ayat Kursi

    اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ ٢٥٥

    Allāhu lā ilāha illā huw, al-ḥayyul-qayyụm, lā ta`khużuhụ sinatuw wa lā na`ụm, lahụ mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, man żallażī yasyfa’u ‘indahū illā bi`iżnih, ya’lamu mā baina aidīhim wa mā khalfahum, wa lā yuḥīṭụna bisyai`im min ‘ilmihī illā bimā syā`, wasi’a kursiyyuhus-samāwāti wal-arḍ, wa lā ya`ụduhụ ḥifẓuhumā, wa huwal-‘aliyyul-‘aẓīm

    Artinya: “Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahahidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Mahatinggi lagi Mahaagung.”

    2. Surah Al Ikhlas, Surah Al Falaq, dan Surah An Nas (3x)

    قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ ١ اَللّٰهُ الصَّمَدُۚ ٢ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْۙ ٣ وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ ࣖ ٤

    Qul huwallāhu aḥad allāhuṣ-ṣamad lam yalid wa lam yụlad wa lam yakul lahụ kufuwan aḥad

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan serta tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya.” (QS Al Ikhlas: 1-4)

    قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِۙ ١ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَۙ ٢ وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ اِذَا وَقَبَۙ ٣ وَمِنْ شَرِّ النَّفّٰثٰتِ فِى الْعُقَدِۙ ٤ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ اِذَا حَسَدَ ࣖ ٥

    Qul a’ụżu birabbil-falaq min syarri mā khalaq wa min syarri gāsiqin iżā waqab wa min syarrin-naffāṡāti fil-‘uqad wa min syarri ḥāsidin iżā ḥasad

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Aku berlindung kepada Tuhan yang (menjaga) fajar (subuh) dari kejahatan (makhluk yang) Dia ciptakan, dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dari kejahatan perempuan-perempuan (penyihir) yang meniup pada buhul-buhul (talinya),dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki.” (QS Al Falaq: 1-5)

    قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِۙ ١ مَلِكِ النَّاسِۙ ٢ اِلٰهِ النَّاسِۙ ٣ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ ەۙ الْخَنَّاسِۖ ٤ الَّذِيْ يُوَسْوِسُ فِيْ صُدُوْرِ النَّاسِۙ ٥ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ ࣖ ٦

    Qul a’ụżu birabbin-nās malikin-nās ilāhin-nās min syarril-waswāsil-khannās allażī yuwaswisu fī ṣudụrin-nās minal-jinnati wan-nās

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Aku berlindung kepada Tuhan manusia, raja manusia, sembahan manusia dari kejahatan (setan) pembisik yang bersembunyi yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (QS An Nas: 1-6)

    3. Dzikir Pagi Pertama

    أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ

    Ash-bahnaa wa ash-bahal mulku lillah walhamdulillah, laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodir. Robbi as-aluka khoiro maa fii hadzal yaum wa khoiro maa ba’dahu, wa a’udzu bika min syarri maa fii hadzal yaum wa syarri maa ba’dahu. Robbi a’udzu bika minal kasali wa su-il kibar. Robbi a’udzu bika min ‘adzabin fin naari wa ‘adzabin fil qobri.

    Artinya: “Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji bagi Allah. Tidak ada ilah (yang berhak disembah) kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik Allah kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabbku, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabbku, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di neraka dan siksaan di alam kubur.”

    4. Dzikir Pagi Kedua

    اَللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا، وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ

    Allahumma bika ash-bahnaa wa bika amsaynaa wa bika nahyaa wa bika namuutu wa ilaikan nusyuur

    Artinya: “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu petang. Dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami hidup dan dengan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan (bagi semua makhluk).”

    5. Sayyidul Istighfar

    اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ.

    Allahumma anta robbii laa ilaha illa anta, kholaqtanii wa anaa ‘abduka wa anaa ‘ala ‘ahdika wa wa’dika mas-tatho’tu. A’udzu bika min syarri maa shona’tu. Abu-u laka bi ni’matika ‘alayya wa abu-u bi dzambii. Fagh-firlii fainnahu laa yagh-firudz dzunuuba illa anta.

    Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku pada-Mu (yaitu aku akan mentauhidkan-Mu) semampuku dan aku yakin akan janji-Mu (berupa surga untukku). Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku. Oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau.”

    6. Dzikir Pagi Ketiga (3x)

    اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي بَدَنِي، اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي سَمْعِي، اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي بَصَرِي، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ اَللّٰھُمَّ اِنِّیْ اَعُوْذُبِکَ مِنَ الْکُفْرِ وَالْفَقْرِ ، اَللّٰھُمَّ اِنِّی اَعُوْذُ بِکَ مِنَ عَذَابِ الْقَبْرِ، لَا اِلَہَ اِلَّا اَنْتَ

    Allahumma ‘aafinii fii badani, Allahumma ‘aafini fii sam’ii, Allahumma ‘aafini fii basharii, laa ilaa haillah anta, Allahumma inni ‘auudzubika minal kufri walfaqri, Allahumma innii ‘audzubika min’adzaabil qabri, laa ilahaillaa anta.

    Artinya: “Ya Allah, selamatkan tubuhku. Ya Allah, selamatkan pendengaranku. Ya Allah selamatkan penglihatanku. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Engkau. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran. Aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Engkau.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan An-Nasa’i)

    7. Dzikir Pagi Keempat

    اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِى وَآمِنْ رَوْعَاتِى. اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ

    Allahumma innii as-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah fid dunyaa wal aakhiroh. Allahumma innii as-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah fii diinii wa dun-yaya wa ahlii wa maalii. Allahumas-tur ‘awrootii wa aamin row’aatii. Allahummahfazh-nii mim bayni yadayya wa min kholfii wa ‘an yamiinii wa ‘an syimaalii wa min fawqii wa a’udzu bi ‘azhomatik an ughtala min tahtii.

    Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari muka, belakang, kanan, kiri dan atasku. Aku berlindung dengan kebesaran-Mu, agar aku tidak disambar dari bawahku (oleh ular atau tenggelam dalam bumi dan lain-lain yang membuat aku jatuh).” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah)

    8. Doa Pagi

    اَللَّهُمَّ عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِيْ، وَمِنْ شَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِيْ سُوْءًا أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ

    Allahumma ‘aalimal ghoybi wasy syahaadah faathiros samaawaati wal ardh. Robba kulli syai-in wa maliikah. Asyhadu alla ilaha illa anta. A’udzu bika min syarri nafsii wa min syarrisy syaythooni wa syirkihi, wa an aqtarifa ‘alaa nafsii suu-an aw ajurrohu ilaa muslim.

    Artinya: “Ya Allah, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, wahai Rabb pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan diriku, setan dan balatentaranya (godaan untuk berbuat syirik pada Allah), dan aku (berlindung kepada-Mu) dari berbuat kejelekan terhadap diriku atau menyeretnya kepada seorang muslim.” (HR Tirmidzi dan Abu Dawud, Shahih At-Tirmidzi)

    9. Dzikir Pagi Kelima

    بِسْمِ اللَّهِ الَّذِى لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَىْءٌ فِى الأَرْضِ وَلاَ فِى السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

    Bismillahilladzi laa yadhurru ma’asmihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’ wa huwas samii’ul ‘aliim.

    Artinya: “Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    10. Doa Pagi Kedua

    يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا

    Yaa hayyu yaa qoyyum, bi-rohmatika as-taghiits, wa ash-lih lii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin Abadan.

    Artinya: “Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri (tidak butuh segala sesuatu), dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dariMu).” (HR Hakim)

    11. Dzikir Pagi Keenam

    أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ اْلإِسْلاَمِ وَعَلَى كَلِمَةِ اْلإِخْلاَصِ، وَعَلَى دِيْنِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَعَلَى مِلَّةِ أَبِيْنَا إِبْرَاهِيْمَ، حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

    Ash-bahnaa ‘ala fithrotil islaam wa ‘alaa kalimatil ikhlaash, wa ‘alaa diini nabiyyinaa Muhammadin shallallahu ‘alaihi wa sallam, wa ‘alaa millati abiina Ibraahiima haniifam muslimaaw wa maa kaana minal musyrikin

    Artinya: “Di waktu pagi kami memegang agama Islam, kalimat ikhlas (kalimat syahadat), agama Nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan agama bapak kami Ibrahim, yang berdiri di atas jalan yang lurus, muslim dan tidak tergolong orang-orang musyrik.” (HR Ahmad)

    12. Tasbih (100x)

    سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ

    Subhaanaallaahi wabihamdih

    Artinya:”Maha Suci Allah sambil memuji-Nya”

    13. Dzikir Pagi Ketujuh

    لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُi

    Laa ilaaha illallaahu wahdahuu laa syariika lah, lahul mulku walahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai-in qadiir

    Artinya:”Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian. Dia-lah yang berkuasa atas segala sesuatu.”

    14. Dzikir Pagi Kedelapan (3x)

    .سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ: عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ

    Subhanallah wa bi-hamdih, ‘adada kholqih wa ridhoo nafsih. wa zinata ‘arsyih, wa midaada kalimaatih

    Artinya: “Maha Suci Allah, aku memujiNya sebanyak makhluk-Nya, sejauh kerelaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya.”

    15. Dzikir Pagi Kesembilan (3x)

    اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

    Allahumma innii as-aluka ‘ilman naafi’a, wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa

    Artinya: “Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rezeki yang halal dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).”

    16. Istighfar (100x)

    أَسْتَغْفِرُ الله وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ

    Astaghfirullaaha waatuubu ilaiih

    Artinya:”Aku meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya”

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Kronologi Bentrokan Acara Habib Rizieq Versi PWI LS



    Jakarta

    Setelah Front Persatuan Islam (FPI), kini giliran kubu Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) yang angkat bicara mengenai bentrokan acara Habib Rizieq di Pemalang. Begini kronologinya.

    Menurut Koordinator Komunikasi Antarwilayah DPP PWI LS, Andi Rustono, mereka bukan pihak yang memulai keributan. Bentrokan terjadi karena mereka diserang terlebih dahulu oleh FPI.

    “Kami tidak bawa senjata tajam. Kalau pun ada yang bawa kayu, itu hanya pentungan untuk jaga diri karena di pinggir sawah banyak balok kayu. Tapi serangan awal itu dari kubu yang berpakaian putih, mereka melempar batu duluan, lalu terjadi chaos,” kata Andi, dilansir detikJateng, Kamis (24/7/2025).


    Padahal, PWI LS datang ke acara ceramah Habib Rizieq karena ingin menyampaikan aspirasi secara damai. Mereka berjumlah 4.000 orang dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Alasannya, peringatan awal untuk tidak mendatangkan Habib Rizieq ke acara pengajian tidak didengarkan sebelum acara dimulai. Hal itu juga sudah disampaikan saat pertemuan bersama Kesbangpol pada 16 Juli lalu.

    “Sudah ada peringatan dari berbagai pihak, termasuk para kiai lokal yang mendesak Bupati agar HRS tidak dihadirkan. Bahkan, sempat ada pertemuan dengan Dandim dan Polres bersama pengurus pusat, yang menyepakati secara informal bahwa HRS tidak akan berceramah. Tapi kesepakatan itu gagal ditegakkan,” kata Andi saat ditemui detikJateng, Kamis (24/7/2025).

    Andi meminta aparat memproses semua pihak yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Ia juga mendesak pemerintah untuk bersikap tegas terhadap tokoh maupun kelompok yang menurutnya menyebarkan provokasi dan memecah belah masyarakat melalui ceramah-ceramah keagamaan.

    “Kami sedang mempertanyakan kembali ke-Indonesia-an kita. Ini bukan soal acara pengajian semata, ini soal ceramah yang selalu provokator, ujar kebencian, pembelokan sejarah dan budaya yang dilakukan secara masif dan struktural oleh mereka. Negara tidak boleh absen,” tukasnya.

    Akibat bentrokan FPI dan PWI LS, 15 orang mengalami luka. Empat di antaranya adalah polisi.

    “Korban terdiri dari empat personel Polri, sembilan anggota PWI LS, dan dua dari FPI. Sebagian besar mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu atau benda tumpul lainnya. Empat anggota polisi sudah pulang dan menjalani rawat jalan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025) di Mapolres Pemalang.

    Bentrok sendiri terjadi sekitar 50 meter dari panggung utama pengajian, yang berada di kawasan padat penduduk. Meski sempat terjadi kericuhan, acara ceramah tetap berlangsung hingga selesai sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

    “Kami bersama Kodim dan unsur terkait berhasil meredam insiden ini. Kami tengah mendalami penyebab bentrokan. Penyelidikan dilakukan oleh Polres Pemalang dibantu Polda Jateng,” tegasnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Astaghfirullah atau Astaghfirullahaladzim, Mana Bacaan yang Tepat?


    Jakarta

    Kalimat istighfar adalah salah satu bentuk dzikir paling utama dalam Islam. Umat Islam dianjurkan untuk mengucapkannya setiap saat sebagai bentuk permohonan ampun kepada Allah SWT.

    Sebagian muslim terkadang mengucap kalimat istighfar “Astaghfirullah” sementara sebagian lainnya mengucap “Astaghfirullahaladzim.” Mana kalimat yang benar dan tepat?

    Kedua lafal ini memang sering digunakan secara bergantian dalam kehidupan sehari-hari. Lantas, apakah keduanya sama?


    Mengenal Kalimat Istighfar

    Dikutip dari buku Istighfar karya Hafidz Muftisany, istighfar merupakan salah satu bagian dari dzikir atau mengingat Allah SWT dengan kalimat astaghfirullah.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Seluruh umatku diampuni (dosanya) kecuali mujahirun (orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan termasuk bentuk mujaharah (terang-terangan dalam berbuat dosa) ialah seseorang yang berbuat dosa pada malam hari, kemudian pada pagi hari dosanya telah ditutup Allah, (namun) ia berkata, ‘Wahai Fulan, semalam aku telah melakukan seperti ini dan ini (menceritakan dosanya)’. Padahal ketika ia tidur (pada malam hari), Allah telah menutupi perbuatannya, tetapi pada pagi harinya ia membuka kembali dosa yang telah ditutup oleh Allah tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Merujuk buku Ya Allah, Mudahkan Rezeki dan Jodohku! karya Ustadz Ahmad Sobiriyanto bacaan istighfar menjadi sarana untuk meraih ampunan Allah SWT. Umat Islam zaman dulu amat gemar membaca istighfar sebagaimana yang dipraktikkan oleh Rasulullah SAW.

    Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah, aku sungguh beristighfar pada Allah dan bertaubat pada-Nya dalam sehari lebih dari 70 kali.” (HR Bukhari)

    Al-Aghar al-Muzanni RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ketika hatiku malas, aku beristighfar pada Allah dalam sehari sebanyak 100 kali.” (HR Muslim)

    Dua hadits tersebut menegaskan bahwa Rasulullah SAW mengamalkan dzikir istighfar dalam setiap harinya.

    Bacaan Astaghfirullah dan Astaghfirullahaladzim

    1. Astaghfirullah

    Kalimat “Astaghfirullah” (أستغفر الله) secara harfiah berarti: “Aku memohon ampun kepada Allah.”

    Ini adalah bentuk istighfar singkat yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW dan sangat sering diucapkan dalam berbagai momen, termasuk setelah sholat.

    Dalam hadits yang diriwayatkan Tsauban, ia berkata, “Jika Rasulullah SAW selesai sholat beliau beristighfar tiga kali, lalu membaca Allahumma antas salam wa minkas salam tabarokta ya dzal jalali wal ikrom.” Al-Walid (salah satu perawi hadits) bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimanakah istighfar beliau?” “Astaghfirullah, astaghfirullah,” jawab Al-Auza’i. (HR Muslim)

    2. Astaghfirullahaladzim

    Kalimat “Astaghfirullahaladzim” (أستغفر الله العظيم) memiliki arti: “Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung.”

    Dikutip dari buku Shihab dan Shihab Edisi Ramadhan karya Quraish Shihab, kalimat astaghfirullahaladzim, selain memohon ampun, terdapat kata tambahan Al Adzim yang merupakan sifat Allah SWT dan memiliki arti “yang Maha Agung”. Kalimat ini menunjukkan pengagungan terhadap kebesaran Allah SWT dalam permohonan ampunan kita.

    Dalam hadits dijelaskan, “Siapa mengucapkan “Astaghfirullahal azhim alladzi la ilaha illah huwal hayyul qoyyum wa atubu ilaih” niscaya akan diampuni walaupun lari dari medan perang.” (HR Tirmidzi)

    Apakah Keduanya Benar?

    Ya, kedua lafal istighfar tersebut sama-sama benar dan sah diucapkan. Perbedaan hanya terletak pada panjang pendeknya kalimat dan penekanan makna. Keduanya sama-sama menunjukkan permohonan ampun kepada Allah SWT.

    Kedua kalimat istighfar tersebut dapat dibaca kapan saja, baik dalam keadaan berdiri, duduk, berbaring, saat berkendara, setelah sholat atau menjelang tidur. Tidak ada waktu khusus yang membatasi kita untuk beristighfar.

    Bahkan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Demi Allah, sungguh aku beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya dalam sehari lebih dari 70 kali.” (HR Bukhari)

    Padahal, beliau adalah manusia yang ma’shum (terjaga dari dosa).

    Kalimat “Astaghfirullah” dan “Astaghfirullahaladzim” keduanya benar, sah, dan sama-sama dianjurkan dalam Islam. Meskipun berbeda lafal, mereka memiliki makna yang sama, yaitu memohon ampunan kepada Allah, dengan “Al-Adzim” menambahkan sifat agung Allah SWT dalam doa.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Negara-negara Islam Kecam Rencana Israel Caplok Tepi Barat



    Jakarta

    Negara-negara Arab dan Islam termasuk yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam persetujuan yang diberikan Parlemen Israel atau Knesset untuk aneksasi Tepi Barat.

    Dilansir Al Jazeera dan Al Arabiya, Jumat (25/7/2025), pemungutan suara pada Rabu waktu setempat yang disetujui oleh lebih dari 70 anggota Knesset menyerukan “penerapan kedaulatan Israel atas Yudea, Samaria, dan Lembah Yordan,” sebutan mereka untuk wilayah Tepi Barat.

    Dikatakan, pencaplokan Tepi Barat akan “memperkuat negara Israel, keamanannya, dan mencegah pertanyaan apa pun soal hak dasar orang Yahudi untuk mendapatkan perdamaian dan keamanan di tanah air mereka.”

    Mosi tersebut diajukan oleh koalisi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

    Menyusul keputusan tersebut, negara-negara Arab dan Islam dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan Arab Saudi, Bahrain, Mesir, Indonesia, Yordania, Nigeria, Palestina, Qatar, Turki, Uni Emirat Arab, negara-negara Liga Arab, dan OKI, mengecam keras upaya Knesset Israel.

    “Mengutuk keras persetujuan Knesset Israel atas deklarasi yang menyerukan penerapan apa yang disebut “kedaulatan Israel” atas Tepi Barat yang diduduki,” demikian bunyi pernyataan bersama yang dibagikan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi lewat X, Kamis (24/7/2025).

    Para pihak itu menganggapnya sebagai pelanggaran hukum internasional terang-terangan dan tidak dapat diterima, melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.

    Negara-negara Islam menegaskan lagi bahwa Israel tidak punya hak atas kedaulatan wilayah Palestina yang diduduki. “Tindakan Israel ini tidak punya kekuatan hukum dan tidak bisa mengubah status wilayah Palestina yang diduduki, terutama Yerusalem Timur, yang tetap menjadi bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki,” tegas pernyataan itu.

    Mereka juga menegaskan usulan soal solusi dua negara berdasarkan legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, dan untuk terwujudnya negara Palestina yang merdeka sesuai garis yang ditetapkan pada 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

    OKI, seperti dilaporkan WAFA, turut menyeru masyarakat internasional untuk memenuhi tanggung jawabnya dan mengambil langkah-langkah politik serta hukum guna mendukung hak-hak rakyat Palestina.

    Selain OKI, Liga Muslim Dunia (MWL) yang beranggotakan negara-negara Islam dari berbagai mazhab mengutuk keras persetujuan Knesset Israel atas pencaplokan Tepi Barat. MWL menilai upaya Israel telah merenggut hak-hak hidup dan bernegara rakyat Palestina.

    “Pemerintah ekstremis ini (red-Israel), melalui perilaku kriminalnya, telah menjadi hambatan utama bagi tercapainya perdamaian yang adil dan komprehensif serta stabilitas yang dicita-citakan semua pihak di kawasan,” bunyi pernyataan yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal MWL yang dibagikan dalam situsnya, Kamis (24/7/2025).

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Prancis Akan Akui Negara Palestina, Saudi-Yordania Puji Macron



    Jakarta

    Presiden Prancis Emmanuel Macron memutuskan negaranya akan mengakui kemerdekaan Palestina. Langkah bersejarah ini menuai pujian dari Arab Saudi dan Yordania.

    Dilansir detikNews, Macron mengumumkan rencana tersebut pada Kamis (24/7/2025) waktu setempat. Prancis akan mengakui negara Palestina di Majelis Umum Perserikatan Banga-Bangsa (PBB) pada September mendatang.

    “Sesuai dengan komitmen historisnya untuk perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah, saya telah memutuskan bahwa Prancis akan mengakui Negara Palestina. Saya akan membuat pengumuman resmi di Majelis Umum PBB pada bulan September,” tulis kepala negara Prancis tersebut di media sosial X dan Instagram.


    Keputusan Macron itu menuai pujian dari Arab Saudi. Kerajaan menegaskan konsensus internasional tentang hak Palestina untuk mendirikan negara merdeka.

    “Kerajaan memuji keputusan bersejarah ini, yang menegaskan kembali konsensus komunitas internasional tentang hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka mereka di perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi dalam pernyataan, dilansir dari Al Arabiya, Jumat (25/7/2025).

    “Kerajaan menggarisbawahi pentingnya upaya berkelanjutan oleh negara-negara untuk menerapkan resolusi internasional dan menegakkan hukum internasional,” imbuh pernyataan itu.

    Arab Saudi juga menyerukan semua negara yang belum mengakui kemerdekaan Palestina untuk mengambil langkah positif seperti yang dilakukan Prancis. Pihaknya juga minta negara-negara lain untuk mendukung perdamaian dan hak-hak sah rakyat Palestina.

    Selain Arab Saudi, Yordania juga mengapresiasi keputusan Macron. “Ini adalah langkah ke arah yang benar menuju terwujudnya solusi dua negara dan berakhirnya pendudukan,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Sufian Qudah, dalam sebuah pernyataan.

    Status kenegaraan Palestina kini telah mendapat pengakuan oleh 142 negara, termasuk Prancis yang tengah berencana mengumumkan pada September. Sementara Israel dan Amerika Serikat sangat menentang pengakuan tersebut.

    Berita selengkapnya baca di sini.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pria Membonceng Teman Kantor Perempuan Bukan Mahram, Ini Hukumnya dalam Islam



    Jakarta

    Di zaman sekarang, berboncengan motor dengan lawan jenis sudah menjadi pemandangan yang biasa. Alasannya pun beragam, mulai dari alasan kepraktisan, efisiensi waktu, hingga kebutuhan mendesak seperti menggunakan jasa ojek online. Bahkan, tak jarang kita melihat rekan kerja pulang bareng dengan motor meskipun bukan mahram.

    Namun, di balik kebiasaan ini, muncul pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya hukum wanita berboncengan dengan laki-laki yang bukan mahram dalam Islam?

    Pada dasarnya dalam Islam, seorang muslim dituntut untuk menjaga diri dari perbuatan yang mendekatkan pada zina. Selain itu, berkhalwat atau berduaan dengan lawan jenis yang berpotensi menimbulkan syahwat juga tidak diperbolehkan.


    “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-sekali berduaan dengan perempuan yang tidak disertai mahram darinya karena sesungguhnya pihak ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad).

    Berboncengan dengan yang Bukan Mahram

    Hj Badriyah Fayumi, MA selaku pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Bekasi yang dikutip dari detikNews pada Jumat (25/7/2025) mengatakan bahwa jika ada niat atau motif yang tidak diinginkan atau ada tujuan yang tidak baik, jelas itu haram.

    “Kecuali kalau misalnya boncengannya, kita memang perlu pergi ke suatu tempat. Harus ke tempat kerja, harus ke sekolah atau harus ke rumah sakit dan kemudian memang hanya itu sarana transportasi yang bisa kita pakai. Kalau ini misalnya abang ojek, yang tidak ada motif apa-apa silahkan saja boncengan, tapi tetap menjaga koridor-koridor syariat,” ujar Badriyah.

    Berboncengan dengan Ojol yang Bukan Mahram

    Hukum berboncengan dengan yang bukan mahram tergantung pada motif dari keduanya. Hukumnya diperbolehkan, asalkan tidak ada motif tertentu dan juga diperbolehkan jika tujuannya bermuamalah.

    Menurut Kemenag, ketika bermuamalah (seperti jual-beli, bekerja dan bergaul) maka laki-laki diperkenankan memandang dan berboncengan dengan perempuan yang bukan mahram yang menjadi lawan muamalahnya.

    Hal ini juga berlaku dalam konteks driver ojol yang membonceng penumpangnya. Sebagaimana disebutkan dalam dalam Kitab al-Taqrib karya Abu Syuja’:

    والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة

    Artinya: “Yang keenam adalah memandang perempuan bukan mahram dalam rangka kesaksian dan muamalah. Maka pada kondisi itu, diperbolehkan (bagi laki-laki) memandang wajah perempuan bukan mahram.”

    Diperbolehkan juga jika interaksinya bukan khalwat atau tidak berpotensi menimbulkan fitnah, dan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al Muhadzab, jilid IV, hal 350:

    اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

    Artinya: “Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan”.

    Rasulullah SAW Pernah Memboncengi Asma binti Abu Bakar RA

    Ternyata, boncengan antara laki-laki dan perempuan pernah terjadi sejak masa Rasulullah SAW. Farid Nu’man dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah memboncengi Asma binti Abu Bakar RA.

    Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia berkata, “Aku menikah dengan Zubair, sedangkan ia tidak memiliki apa-apa. Tidak memiliki pelayan, harta, dan sebagainya, selain seekor kuda. Oleh karena itu, akulah yang memberi makan kuda, merawat, dan melatihnya. Aku pula yang menumbuk biji kurma untuk dimakan, menyediakan makan dan minumnya, serta menjahit dan memasak. Namun, aku tidak pandai membuat roti. Oleh karena itu, roti kami dibuatkan oleh tetangga kami, orang-orang Anshar.

    Mereka adalah perempuan yang baik. Selanjutnya, aku juga menjunjung buah kurma di kepalaku dari kebun yang dijatahkan Rasulullah SAW kepada Zubair, membawanya sejauh dua farsakh. Pada suatu hari, aku membawa buah kurma yang kujunjung di kepalaku. Di tengah jalan, aku bertemu dengan Rasulullah SAW beserta beberapa orang sahabatnya.

    Rasulullah SAW berkata, ‘Ikh! Ikh!’ untuk menghentikan dan menyuruh untanya berlutut, untuk memboncengku di belakangnya. Setelah itu (Asma berkata ketika bercerita kepada suaminya), ‘Namun, aku malu dan aku tahu bahwa kamu pencemburu.’ Zubair menjawab, ‘Demi Allah, sesungguhnya bebanmu menjunjung buah kurma di kepalamu bagiku terasa lebih berat daripada kamu membonceng dengannya.’ Kemudian, (Asma) berkata, ‘Akhirnya, sesudah kejadian itu, Abu Bakar (ayahku) mengirim seorang pelayan untuk kami. la mengambil alih pemeliharaan kuda untuk menggantikanku. Rasanya seolah-olah aku terbebas dari beban dan kerja berat.” (HR Muslim)

    Imam Nawawi, dalam kitab Syarah an-Nawawi ‘ala Muslim, memberi penjelasan soal hadits ini dimana terdapat kebolehan membonceng seorang wanita yang bukan mahramnya, hal itu jika wanita yang ditemukan di jalan dalam keadaan lelah, terlebih lagi bersama kumpulan laki-laki saleh, maka tidak ada keraguan dalam kebolehan masalah seperti itu.

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com