Category: Khazanah

  • PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan



    Jakarta

    Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nganggur milik masyarakat. Menurut PBNU, kebijakan tersebut terkesan serampangan dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

    Kritik ini disampaikan oleh Ketua PBNU, Choirul Sholeh Rasyid, dalam keterangan persnya di Jakarta. Ia menyoroti langkah PPATK yang baru-baru ini mencabut pemblokiran terhadap 28 juta rekening, setelah sebelumnya memblokir sekitar 31 juta rekening.

    “Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant (menganggur) beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” kata Choirul, Senin (4/8/2025).


    Menurut Choirul, kebijakan yang tidak cermat ini dapat menggerus fondasi kepercayaan yang merupakan pilar utama sektor perbankan. Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust).

    “Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak,” tegasnya.

    Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening pasif yang diblokir mayoritas adalah masyarakat kecil. Mereka adalah orang-orang dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.

    “Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” ujar Choirul.

    Sebelumnya, PPATK beralasan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan. PPATK mencatat, rekening pasif kerap dijadikan target kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

    Namun, PBNU meminta PPATK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.

    “Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas,” pungkas Choirul.

    PBNU menegaskan akan terus memantau perkembangan terkait masalah ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cek Kesehatan Gratis di Madrasah dan Pesantren Mulai Hari Ini


    Jakarta

    Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk siswa madrasah dan pesantren akan dimulai hari ini. Tahap pertama menyasar lokasi Jakarta.

    Berdasarkan informasi yang diterima detikHikmah, kick off CKG akan dilakukan di Pondok Pesantren Asshidiqiyah, Jakarta. Seremoni dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir membuka acara tersebut. Selain Menag, Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno turut hadir menyampaikan laporan.


    Suyitno mengatakan Kementerian Agama telah menyusun jadwal CKG di lingkungan madrasah dan pesantren. Program akan dimulai 4 Agustus 2025.

    “Sebagaimana yang sudah kita lakukan dalam RTM (rapat tingkat menteri) beberapa waktu lalu, Kementerian Agama telah menyusun jadwal pelaksanaan CKG, dan insyaallah akan berjalan sesuai rencana,” kata Suyitno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025) lalu.

    Program CKG untuk anak sekolah diselenggarakan Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Program ini dimulai pada tahun ajaran baru.

    “Kami terus berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Kementerian Kesehatan untuk memastikan seluruh kebutuhan dapat dipenuhi. Ini sebagai bentuk dukungan Kementerian Agama dalam menyukseskan inisiatif CKG, baik di pesantren maupun di madrasah,” jelas Suyitno.

    Jenis Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    Ada sejumlah jenis pemeriksaan kesehatan gratis yang ditujukan bagi anak sekolah. Mulai dari status gizi hingga kesehatan jiwa. Pemeriksaan dibedakan berdasarkan kelompok umur dan jenjang pendidikan.

    Dilansir detikEdu, berikut jenis pemeriksaan kesehatan gratis di berbagai jenjang:

    Jenjang SD (usia 7-12 tahun)

    • Status Gizi
    • Merokok (Kelas 5-6)
    • Tingkat Aktivitas Fisik (Kelas 4-6)
    • Tekanan Darah
    • Gula Darah
    • Tuberkulosis
    • Telinga
    • Mata
    • Gigi
    • Jiwa
      Hati (Hepatitis B)
    • Kesehatan Reproduksi (Kelas 4-6)
    • Riwayat Imunisasi (Kelas 1)

    Jenjang SMP (usia 13-15 tahun)

    • Status Gizi
    • Merokok
    • Tingkat Aktivitas Fisik
    • Tekanan Darah
    • Gula Darah (kelas 7)
    • Tuberkulosis
    • Talasemia
    • Anemia (kelas 7)
    • Telinga
    • Mata
    • Gigi
    • Jiwa
    • Hati (Hepatitis B dan C)
    • Kesehatan Reproduksi
    • Riwayat Imunisasi HPV (kelas 9 Putri)

    Jenjang SMA (16-17 tahun)

    • Status Gizi
    • Merokok
    • Tingkat Aktivitas Fisik
    • Tekanan Darah
    • Gula Darah
    • Tuberkulosis
    • Talasemia
    • Anemia Remaja Putri (kelas 10)
    • Telinga
    • Mata
    • Gigi
    • Jiwa
    • Hati (Hepatitis B dan C)
    • Kesehatan Reproduksi

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Cek Cara Akses SIPMA Kemenag dan Jadwal Pencairan



    Jakarta

    Pemerintah Indonesia menggalakkan pemerataan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini bertujuan memberikan bantuan finansial bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan ekonomi.

    PIP tidak hanya mencakup siswa di bawah Kementerian Pendidikan, tetapi juga menjangkau siswa madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).


    Apa Itu PIP Kemenag?

    PIP Kemenag atau dikenal dengan PIP Madrasah adalah program bantuan yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

    Informasi seputar PIP Kemenag dapat diakses melalui platform resmi yang dinamakan SIPMA (Sistem Informasi Pemantauan, Pelaporan, dan Pengaduan Program Indonesia Pintar Madrasah). Melalui SIPMA Kemenag, orang tua dan siswa bisa memantau status penerimaan bantuan pendidikan ini secara langsung.

    Cara Mengakses SIPMA Kemenag

    SIPMA dapat diakses melalui laman resmi:

    https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

    Berdasarkan pantauan detikHikmah, Minggu (3/8/2025) saat ini, situs SIPMA sedang mengalami gangguan teknis. Disarankan untuk memeriksa situs tersebut secara berkala hingga layanan kembali normal.

    Langkah Mengecek Nama Penerima Bantuan PIP Madrasah

    Dilansir detikEdu, berikut cara cek nama penerima bantuan PIP Madrasah:

    1. Buka situs https://pipmadrasah.kemenag.go.id/

    2. Masukkan nama lengkap siswa dan kota tempat madrasah berada di kolom pencarian.

    3. Klik tombol Cari.

    Sistem akan menampilkan informasi seperti nama siswa, nama madrasah, tahun penyaluran bantuan, dan status penerimaan.

    Pengecekan ini bisa dilakukan tanpa login, langsung dari halaman utama SIPMA.

    Syarat-syarat Penerima PIP Kemenag

    Tidak semua siswa madrasah secara otomatis berhak menerima PIP. Berikut kriteria penerima bantuan berdasarkan ketentuan Kemenag:

    1. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial, berasal dari keluarga yang ikut Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    2. Berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

    3. Siswa yatim, piatu, yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, atau yang tinggal di panti asuhan, disertai dengan bukti SKTM.

    4. Berasal dari wilayah yang terdampak bencana alam.

    5. Bertempat tinggal di wilayah 3T, yaitu daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

    Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

    Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen dan Kemenag, pencairan bantuan PIP 2025 mulai dilakukan secara bertahap sejak awal Juli dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025. Peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan akan menerima undangan pencairan dari sekolah atau madrasah masing-masing.

    Untuk Apa Dana PIP Dapat Digunakan?

    Dana bantuan PIP dari Kemenag ini dirancang untuk mendukung kebutuhan sekolah sehari-hari siswa. Penggunaannya antara lain:

    • Membeli buku pelajaran atau kitab
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penggaris
    • Seragam sekolah dan pakaian lainnya
    • Perlengkapan sekolah seperti tas dan sepatu
    • Biaya transportasi menuju madrasah
    • Uang saku harian
    • Iuran bulanan sekolah
    • Kursus tambahan atau pelatihan keterampilan
    • Kebutuhan lain yang berhubungan dengan proses belajar

    Melalui Program Indonesia Pintar, khususnya yang disalurkan oleh Kementerian Agama, pemerintah berkomitmen untuk memberikan peluang pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh anak Indonesia. Khusus bagi para orang tua dan siswa madrasah pastikan memantau informasi terbaru melalui SIPMA dan manfaatkan program ini untuk mendukung kelangsungan pendidikan

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza



    Jakarta

    Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menyerukan ambil alih Jalur Gaza. Ia “mendorong emigrasi sukarela” warga Palestina dari wilayah tersebut.

    Dilansir Times of Israel, Minggu (3/8/2025), seruan itu disampaikan Ben-Gvir dalam pernyataan video saat berkunjung ke Temple Mount–sebutan untuk Masjid Al Aqsa–di Yerusalem hari ini.

    “Dari (Temple Mount) kita harus mengirim pesan: taklukkan seluruh Gaza, nyatakan kedaulatan atas seluruh Jalur Gaza, singkirkan semua anggota Hamas, dan dorong emigrasi sukarela. Inilah satu-satunya cara kita akan memulangkan para sandera dan memenangkan perang,” ujarnya dalam video yang diunggah di akun X pribadinya.


    Menteri garis keras Israel itu juga menyebut “video-video mengerikan Hamas” bertujuan untuk menekan Israel, merujuk pada video yang dirilis Hamas baru-baru ini yang memperlihatkan kondisi sandera Rom Braslavski dan Evyatar David sangat kurus.

    Sebelumnya diberitakan, Ben-Gvir memasuki halaman Masjid Al Aqsa hari ini, Minggu (3/8/2025) pagi. Ia terlihat berdoa dan memimpin doa di tempat suci tersebut, sebuah tindakan yang dinilai melanggar status quo Masjid Al Aqsa.

    Seperti diketahui, aturan yang berlaku hanya umat Islam yang diizinkan beribadah di kompleks tersebut, sedangkan umat Yahudi dilarang untuk itu.

    Serbuan ke halaman Masjid Al Aqsa hari ini diikuti ribuan pemukim Israel. Menurut Departemen Wakaf Islam di Yerusalem yang bertanggung jawab atas situs tersebut, seperti dilansir Jordan News dan WAFA, ada sekitar 1.251 pemukim yang menerobos halaman Masjid Al Aqsa. Mereka melakukan ritual Talmud, menari, dan berteriak hingga mengganggu kesucian masjid.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa



    Jakarta

    Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memasuki kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem pagi tadi. Dia melakukan ritual yang dinilai melanggar status quo di tempat suci tersebut.

    Dilansir Reuters, Minggu (3/8/2025), dalam sebuah video yang dirilis oleh organisasi Yahudi bernama Temple Mount Administration, terlihat Ben-Gvir memimpin sekelompok orang berjalan di kompleks tersebut. Video lain yang beredar memperlihatkan Ben-Gvir sedang berdoa.


    Departemen Wakaf Islam di Yerusalem yang bertanggung jawab atas situs suci tersebut mengatakan ada sekitar 1.251 pemukim menyerbu halaman Masjid Al Aqsa hari ini. Selama penyerbuan berlangsung, mereka melakukan ritual Talmud, menari, dan berteriak hingga mengganggu kesucian masjid.

    Laporan Jordan News, Minggu (3/8/2025), Ben-Gvir memimpin para pemukim untuk melakukan ritual Talmud di halaman Masjid Al Aqsa. Malam sebelumnya, ia juga memimpin pawai provokatif.

    “Ben-Gvir juga memimpin pawai provokatif para pemukim tadi malam melalui Kota Tua Yerusalem yang diduduki, menandai apa yang dalam tradisi Yahudi disebut sebagai ‘Penghancuran Bait Suci’,” sebut laporan itu.

    Serbuan menteri sayap kanan Israel dan para pemukim Yahudi itu bertepatan dengan peringatan yang mereka sebut “Penghancuran Bait Suci”. Sejumlah organisasi pemukim ekstremis sebelumnya menyerukan penyerbuan ke Masjid Al Aqsa pada Minggu. Kelompok tersebut ingin menjadikan 3 Agustus sebagai “Hari Penyerbuan Terbesar”.

    Eskalasi ini, kata kantor berita WAFA, menyusul gelombang hasutan dan perubahan kebijakan baru-baru ini, termasuk perintah kontroversial Ben-Gvir kepada polisi pendudukan untuk mengizinkan penduduk koloni bernyanyi dan menari di kompleks masjid.

    Aksi provokatif Ben-Gvir telah terjadi berulang kali. Dalam pernyataannya pada Mei lalu, ia terang-terangan menyatakan “doa dan sujud orang Yahudi kini dapat dilakukan di Temple Mount”. Temple Mount adalah sebutan Masjid Al Aqsa di kalangan Yahudi.

    Tindakan tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dinilai melanggar status quo yang berlaku di Masjid Al Aqsa. Aturan yang disepakati selama puluhan tahun hanya mengizinkan umat Islam beribadah di sana, sementara orang Yahudi hanya boleh berkunjung tetapi dilarang berdoa di sana.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Masjid Tertua di Indonesia, Ada yang Usianya Lebih dari 5 Abad


    Jakarta

    Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Masuknya Islam ke Nusantara meninggalkan banyak jejak sejarah, salah satunya berupa masjid-masjid tua yang masih berdiri kokoh hingga kini.

    Masjid-masjid ini bukan hanya tempat ibadah, melainkan juga saksi bisu awal mula penyebaran Islam di berbagai daerah. Beberapa di antaranya bahkan dibangun ratusan tahun lalu oleh para ulama dan wali, dengan arsitektur yang unik dan nilai sejarah yang tinggi.


    Berikut adalah lima masjid tertua di Indonesia yang menjadi bagian penting dalam perjalanan panjang peradaban Islam di Tanah Air.

    Masjid Tertua di Indonesia

    1. Masjid Sultan Suriansyah

    Masjid Sultan Suriansyah merupakan masjid tertua di Kalimantan Selatan sekaligus menjadi salah satu yang tertua di Indonesia. Dilansir dari laman Kecamatan Banjarmasin Utara, masjid ini dibangun sekitar tahun 1526 M pada masa pemerintahan Sultan Suriansyah, raja pertama Kerajaan Banjar yang memeluk Islam.

    Terletak di tepi Sungai Kuin, Banjarmasin, masjid ini juga dikenal sebagai Masjid Kuin dan berdekatan dengan makam sang sultan yang menjadi objek wisata religi.

    Masjid ini mencerminkan arsitektur tradisional Banjar, dengan struktur panggung dan atap tumpang, serta mihrab yang memiliki atap terpisah. Bangunan utamanya terbuat dari kayu ulin yang kokoh, dan walau telah beberapa kali dipugar, keaslian bentuk dasarnya tetap dipertahankan sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya.

    Keunikan lainnya adalah filosofi empat tingkatan bangunan masjid yang menyimbolkan syariat, pengamalan, hakikat, dan spiritualitas Islam. Masjid ini dihiasi dengan kaligrafi Arab, simbol-simbol Islam, dan ukiran khas Banjar.

    Empat tiang guru utama masjid masih asli sejak dibangun, dan konon diletakkan dengan tradisi Banjar, termasuk pemasangan wafak sebagai pelindung bangunan. Akses menuju masjid ini mudah karena berada di dalam wilayah Kota Banjarmasin, dekat Jalan Pangeran, dan dapat dinikmati bersamaan dengan pemandangan Sungai Kuin serta dermaga bersejarah di seberangnya.

    2. Masjid Saka Tunggal

    Masjid Saka Tunggal merupakan masjid unik yang terletak di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Ciri khas utamanya adalah hanya memiliki satu tiang utama (saka guru) sebagai penyangga bangunan, sehingga disebut “Masjid Saka Tunggal.”

    Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, masjid ini diyakini didirikan oleh Mbah Mustolih, dengan tiang utama bertuliskan angka 1288, yang diduga sebagai tahun pendiriannya.

    Tiang tunggal ini melambangkan huruf Alif, yang menjadi simbol kehidupan yang lurus dan sesuai aturan agama. Awalnya, masjid beratap sirap kayu dan berdinding kayu serta anyaman bambu, namun seiring waktu dilakukan penggantian material demi pemeliharaan, termasuk penggunaan seng dan bata pada bagian luar.

    Selain arsitekturnya yang khas, masjid ini dikenal karena sering didatangi kawanan kera dari hutan sekitar. Kera-kera ini awalnya tidak terbiasa dengan makanan manusia, namun kini telah terbiasa dan sering datang mencari makanan, sehingga pintu masjid biasanya ditutup agar tidak dimasuki oleh kera.

    Hingga kini, Masjid Saka Tunggal tetap aktif digunakan untuk ibadah dan menjadi daya tarik sejarah serta budaya di wilayah Banyumas.

    3. Masjid Agung Demak

    Masjid Agung Demak menjadi salah satu masjid tertua di Pulau Jawa. Masjid ini paling bersejarah di Nusantara.

    Merujuk laman Masjid Agung Demak, masjid ini didirikan oleh Raden Fatah bersama Walisongo sekitar 1466 M, dan diyakini pernah menjadi tempat pertemuan para wali dalam menyebarkan Islam di tanah Jawa.

    Masjid ini sangat erat kaitannya dengan Kesultanan Demak, kerajaan Islam pertama di Jawa. Pembangunan awalnya dimulai sebagai masjid pesantren, kemudian direnovasi menjadi masjid kadipaten dan akhirnya menjadi masjid kesultanan pada 1479 M, sebagaimana ditandai dengan relief bulus di mihrab.

    Arsitekturnya khas Jawa, dengan bangunan utama berukuran 31 x 31 meter dan serambi terbuka. Masjid ini memiliki 4 tiang utama (saka guru), salah satunya adalah saka tatal, yakni tiang yang disusun dari serpihan kayu oleh Sunan Kalijaga. Atapnya berbentuk limas bertingkat tiga sebagai simbol iman, Islam, dan ihsan. Serambi masjid juga memiliki tiang-tiang yang disebut Saka Majapahit.

    Kini, Masjid Agung Demak telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional, menjadi simbol penting dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia dan warisan berharga bagi dunia Islam secara umum.

    4. Masjid Sunan Ampel

    Masjid Sunan Ampel, juga dikenal sebagai Masjid Ampel, didirikan oleh Sunan Ampel pada tahun 1421 M di kawasan Ampel Denta, Surabaya. Pembangunan masjid ini dilakukan bersama sahabatnya Mbah Sholeh, Mbah Sonhaji, dan para santri, sebagai bagian dari misi penyebaran Islam yang diperintahkan oleh Raja Brawijaya dari Majapahit.

    Sebagai bentuk penghormatan atas kesediaan Sunan Ampel, ia diberi sebidang tanah seluas 12 hektare. Sejak didirikan, masjid ini telah mengalami beberapa kali perluasan, antara lain oleh Adipati Aryo Cokronegoro, Raden Aryo Nitiadiningrat (1926), dan KH Munaf Murtadho (1944). Saat ini, kompleks masjid ini memiliki luas sekitar 4.000 meter persegi.

    Arsitektur Masjid Sunan Ampel menggabungkan unsur Jawa kuno, Arab, serta sentuhan budaya lokal dan Hindu-Buddha. Masjid ini memiliki 16 tiang kayu jati tanpa sambungan, masing-masing sepanjang 17 meter, simbol dari jumlah rakaat salat dalam sehari. Desain pintunya melengkung ala Timur Tengah, dengan total 48 pintu yang mengelilingi masjid.

    Masjid ini tak hanya menjadi tempat ibadah, tapi juga pusat dakwah dan peninggalan sejarah penting penyebaran Islam di Pulau Jawa.

    5. Masjid Jami Tua Palopo

    Masjid Jami Tua Palopo merupakan masjid tertua di Sulawesi Selatan. Merujuk detikSulsel, masjid ini telah berdiri sejak tahun 1604 Masehi, atau berusia lebih dari 419 tahun. Masjid ini dibangun pada masa pemerintahan Datu Luwu ke-16, Pati Pasaung, ketika pusat Kerajaan Luwu dipindahkan dari Pattimang Malangke ke Palopo.

    Masjid ini terletak di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, tepat di jantung Kota Palopo, dan berseberangan dengan Istana Kedatuan Luwu. Pembangunan masjid ini menjadi penanda resmi masuknya agama Islam di Tana Luwu, meskipun Islam telah mulai masuk sejak masa Datu Luwu ke-15, La Patiware’.

    Menurut pemangku adat Kedatuan Luwu, Masjid Jami menjadi bukti penerimaan Islam di wilayah tersebut. Keaslian bangunan masjid tetap terjaga hingga kini; bentuk dan tekstur arsitekturnya tidak mengalami perubahan sejak pertama kali dibangun. Masjid ini juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

    Kini, Masjid Jami Tua Palopo menjadi salah satu destinasi wisata religi yang populer di Kota Palopo, menarik banyak pengunjung yang ingin mengenal sejarah Islam di Sulawesi Selatan melalui bangunan bersejarah ini.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap Arab, Latin, dan Tata Caranya


    Jakarta

    Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan (rukhshah) kepada umatnya untuk menjamak sholat, yakni menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu pelaksanaan. Salah satu kombinasi yang dibolehkan adalah sholat Zuhur dan Ashar.

    Penggabungan ini dibolehkan dalam kondisi tertentu seperti safar (perjalanan jauh), hujan, sakit, atau keadaan darurat lainnya. Rasulullah SAW sendiri pernah menjamak sholat saat safar sebagai bentuk kemudahan dari Allah SWT kepada hamba-Nya.


    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas RA, ia mengatakan,

    “Rasulullah SAW jika bepergian sebelum matahari tergelincir menangguhkan sholat Zuhur sampai tiba waktu sholat Ashar, kemudian beliau menjamak keduanya. Lalu, jika matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, beliau menunaikan sholat Zuhur (terlebih dahulu), kemudian beliau menaiki (hewan tunggangannya).” (HR Bukhari dan Muslim)

    Dalam hadits lain dari Muadz RA, diriwayatkan,

    “Kami pernah pergi bersama Rasulullah SAW dalam Perang Tabuk. Beliau sholat Dzuhur dan Ashar dengan jamak serta Maghrib dan Isya dengan jamak.” (HR Muslim)

    Jenis-jenis Jamak Sholat

    Dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman, jamak dibagi menjadi dua jenis:

    1. Jamak Taqdim

    Menggabungkan dua sholat dan dikerjakan pada waktu sholat pertama, yaitu Zuhur dan Ashar dilakukan di waktu Zuhur.

    2. Jamak Ta’khir

    Menggabungkan dua sholat dan dikerjakan pada waktu sholat kedua, yaitu Zuhur dan Ashar dilakukan di waktu Ashar.

    Niat Sholat Jamak Zuhur dan Ashar

    Mengutip buku Panduan Sholat Rosulullah 2 karya Imam Abu Wafa, berikut bacaan niat sholat jamak Zuhur dan Ashar.

    أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

    Latin: Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku sengaja sholat fardhu Dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala.”

    Setelah melakukan sholat Zuhur dapat dilanjutkan dengan sholat Ashar dengan membaca niat sholat jamak Zuhur dan Ashar berikut,

    أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

    Latin: Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa

    Artinya: “Aku sengaja sholat fardu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Dzuhur, fardu karena Allah Ta’aala”

    Tata Cara Sholat Jamak Zuhur dan Ashar

    Disebutkan dalam Ahkam Ash-Sholah karya Syaikh Ali Raghib, saat mengawali sholat jamak, seseorang diwajibkan untuk berniat mendirikan sholat jamak. Apabila, sholat jamak itu adalah jamak taqdim, maka antara keduanya harus dikerjakan secara berurutan.

    “Jika seseorang melakukan sholat dengan cara jamak taqdim dan ia lebih dulu sampai ke tempat tujuan, lalu ia bermaksud hendak tinggal di sana sebelum waktu kedua tiba, maka jika sholat tersebut telah usai didirikan, tetaplah sholat jamak tersebut dipandang sah,” kata Syaikh Ali Raghib sebagaimana diterjemahkan oleh M. Abdillah al-Faqih dan M. al-Mu’tashim Billah.

    Berikut tata cara sholat jamak Zuhur dan Ashar selengkapnya:

    1. Membaca niat jamak Zuhur dan Ashar

    2. Takbiratul ihram

    3. Membaca doa iftitah

    4. Membaca surat Al Fatihah dilanjutkan membaca surat pendek

    5. Rukuk

    6. I’tidal

    7. Sujud

    8. Duduk di antara dua sujud

    9. Sujud kedua

    10. Berdiri untuk mengerjakan rakaat kedua dan seterusnya hingga rakaat keempat

    11. Tasyahud awal

    12. Tasyahud akhir

    13. Salam

    14. Berdiri dan berniat sholat Ashar

    15. Mengerjakan sholat Ashar 4 rakaat seperti pada umumnya dan diakhiri dengan salam.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi, Begini Bunyinya


    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan fatwa haram soal usaha peternakan babi. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas permohonan dari sebuah perusahaan yang berencana membuka peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

    Fatwa bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi ini ditetapkan pada 1 Agustus 2025 di Semarang. Fatwa ditandatangani oleh jajaran pimpinan MUI Jateng, termasuk Ketua Umum KH Ahmad Darodji dan Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’.

    Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan fatwa ini menjadi pedoman keagamaan bagi umat Islam.


    “Fatwa ditetapkan oleh MUI Provinsi Jawa Tengah, atas permohonan dari pelaku usaha, yang akan membuka usaha peternakan babi modern di kawasan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Asrorun Niam kepada detikHikmah, Rabu (6/8/2025).

    Mengutip laman MUI, dalam dokumen fatwa dijelaskan, penetapan hukum ini merupakan jawaban atas surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut, melalui surat bernomor 5/PTCPI/P/VI/2025 pada 5 Juni 2025, meminta fatwa terkait rencana pendirian peternakan babi modern di wilayah Kabupaten Jepara.

    Merespons permohonan tersebut, MUI Pusat dan MUI Jateng menggelar rapat koordinasi pada 12 Juli 2025. Hasilnya, MUI Jateng ditugaskan untuk melakukan kajian hukum mendalam.

    “Hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” demikian bunyi kutipan dalam fatwa tersebut.

    Alasan Fatwa Usaha Peternakan Babi Dikeluarkan

    Fatwa tersebut menegaskan bahwa babi adalah hewan haram dan najis. Tidak hanya dagingnya yang tidak boleh dikonsumsi, tetapi juga bagian lain yang tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apa pun.

    Usaha peternakan atau budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, memiliki hukum yang sama, yaitu haram. Poin-poin hukum yang ditetapkan dalam fatwa ini mencakup:

    • Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.
    • Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.
    • Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.
    • Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.

      Sebagai rekomendasi, MUI Jateng meminta pemerintah agar tidak memberikan izin pendirian usaha peternakan babi. Selain itu, ormas Islam dan umat Islam juga diimbau untuk menolak keberadaan peternakan babi.

    Landasan Hukum Usaha Peternakan Babi Diharamkan

    1. Al-Qur’an

    Fatwa ini disusun berdasarkan sejumlah dalil kuat dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ Ulama, dan Kaidah Fikih. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi rujukan antara lain Al-Baqarah ayat 173, Al-Baqarah ayat 219, Al-Maidah ayat 3, Al-Maidah ayat 2, Al-Maidah ayat 100, Al-An’am ayat 145, Al-A’raf ayat 157, Ali Imran ayat 104 dan Ali Imran ayat 110.

    Ayat-ayat itu secara jelas mengharamkan daging babi dan menegaskan babi sebagai sesuatu yang kotor (rijs).

    2. Hadits

    Selain itu, Hadits Nabi SAW dari Jabir bin ‘Abdullah dan Abu Hurairah juga menjadi dasar. Hadits-hadits ini menyebutkan secara eksplisit bahwa Allah dan Rasul-Nya mengharamkan babi serta hasil penjualannya.

    مَ الْمَيْتَة،ِ فَإِنَّهَا يُطْلَى يَهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُود،ُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ : “لا، هُوَ حَرَامٌ”. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : ” قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ؛ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ”

    Artinya: “Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahuʼanhu bahwasanya dia mendengar Rasulullahbersabda, ‘Ketika hari penaklukan saat Beliau di Makkah, Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung-patung’. Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai sapi dan kambing, karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, dia tetap haraт’. Kemudian saat itu juga Rasulullah bersabda, ‘Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan sapi dan kambing mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya.” (HR Bukhari).

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

    Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR Abu Daud).

    عن أبي در قال: قال لي النبي : قُلِ الْحَقِّ وَلَوْ كَانَ مُرَّا؛ صححه ابن حبان في حديث طويل

    Dari Abi Dzar RA berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda, ‘Katakanlah yang benar meskipun itu pahit.” (HR Ahmad)

    3. Ijma’ Ulama

    Para ulama juga telah berijma’ (konsensus) bahwa jual beli babi adalah haram. Seperti yang dikutip dari penjelasan Ibn Baththal dalam syarah Sahih Al-Bukhari, “para ulama berijma’ bahwa jual beli babi adalah haram.”

    4. Kaidah Fikih

    Fatwa ini juga menguatkan kaidah fiqhiyah, seperti kaidah “apa yang haram dimanfaatkan, haram dijualbelikan” dan “menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

    Dengan adanya fatwa ini, MUI Jateng memberikan panduan jelas bagi umat Islam serta pihak-pihak terkait dalam menyikapi rencana pendirian peternakan babi di wilayah tersebut.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • BPJPH Apresiasi Dukungan Pemprov Jabar Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK



    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas sinergi aktif dalam pembinaan, edukasi, dan fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

    Apresiasi ini disampaikan Deputi Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, dalam kegiatan Pembinaan Sertifikasi Halal di Gedung BAZNAS Kabupaten Bogor pada Selasa (5/8).

    “Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah dalam program sertifikasi halal bagi pelaku usaha, melalui sinergi dalam pembinaan, edukasi, sosialisasi, hingga fasilitasi pelaku usaha dalam pelaksanaan sertifikasi halal,” ujar Chuzaemi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8/2025).


    Menurutnya, dukungan tersebut sangat penting mengingat banyaknya pelaku UMK di Indonesia. Sertifikasi halal, lanjutnya, menjadi salah satu kebutuhan utama dalam menjaga daya saing produk dan kepercayaan konsumen.

    BPJPH sendiri menargetkan satu juta kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun ini bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan antusiasme dan jangkauan fasilitasi yang tinggi.

    “Fasilitasi baik yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan dan edukasi hingga fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal baik self declare maupun reguler keberadaannya sangat penting sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus sertifikat halal, khususnya pelaku UMK yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia.” lanjut Chuzaemi.

    Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh 150 pelaku UMK dari berbagai sektor. Selain sesi edukasi, BPJPH juga membuka layanan sertifikasi halal secara langsung (on the spot) kepada peserta yang hadir.

    Chuzaemi berharap pelaku usaha memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal dan mendorong kolaborasi Dinas terkait agar target sertifikasi halal nasional dapat tercapai.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Budi Setyo Hartoto, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Nurhayati, Ketua TP PKK Bogor Asep Fahrudin, Ketua Umum Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Sri Mulyati, serta perwakilan lembaga dan stakeholder terkait.

    (akd/akd)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Minta Polisi Tak Represif ke Pengibar Bendera One Piece Jelang HUT RI



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal fenomena pengibaran bendera kelompok fiksi bajak laut dari serial One Piece yang dilakukan oleh sebagian masyarakat jelang peringatan HUT ke-80 RI. MUI meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengambil tindakan represif.

    Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi, mengatakan bahwa pendekatan persuasif harus dikedepankan. Ia menilai banyak anak muda yang kreatif dan semangatnya bisa disalurkan untuk hal-hal yang lebih positif.

    “Kalau saya sih setuju dilakukan langkah-langkah persuasif, karena banyak anak muda yang kreatif bisa dilarikan ke soal-soal yang solutif dan bisa kreatif membangun bangsa ke depan,” ujar Masduki di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025), dikutip dari laman MUI.


    Menurut Masduki, pengibaran bendera One Piece ini bisa dimaknai sebagai cara anak muda menyampaikan aspirasinya, meskipun ia menilai momennya kurang tepat. Sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan, Masduki menegaskan bahwa kekerasan bukanlah solusi.

    “Tapi setidaknya itu tidak tepat waktu, dan sebaiknya kita imbau kepada generasi muda, yang mengibarkan hal-hal semacam itu, saya kira waktunya tidak pas,” tegasnya.

    Masduki menjelaskan, saat ini Indonesia sedang berada dalam masa transisi kekuasaan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo, dengan tantangan ekonomi yang cukup besar. Ia menilai, bulan Agustus seharusnya menjadi momentum untuk membangun semangat kebangsaan bersama.

    “Kondisi ekonominya masih penuh tantangan ke depan yang harus kita bangun. Kemudian suasana kebatinan, kita susun bersama, melangkah bersama secara integral, ini membutuhkan suasana di bulan Agustus ini untuk membangun batin semangat ke depan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Masduki menyebut pengibaran bendera fiksi ini bertolak belakang dengan semangat kebangsaan yang biasa digaungkan menjelang HUT RI. Ia membandingkannya dengan kreativitas lain yang justru menguatkan nilai-nilai kebangsaan, seperti mengibarkan bendera Merah Putih di bawah laut atau di puncak gunung.

    “Pengibaran bendera one piece bertentangan dengan nuansa kebangsaan jelang HUT ke-80 RI,” pungkasnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com