Category: Khazanah

  • Bukan Cuma Hafalan, STQH Nasional Tahun Ini Ada Lomba Karya Tulis Ilmiah Hadis



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH) Nasional XXVIII. Berbeda dari biasanya, tahun ini akan ada lomba karya tulis ilmiah hadis.

    Acara tersebut akan digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 9-19 Oktober 2025 mendatang. Kemenag untuk pertama kalinya memasukkan lomba Karya Tulis Ilmiah Hadis (KTIH) sebagai salah satu cabang.


    Inovasi ini bertujuan untuk memperkuat dimensi intelektual di kalangan peserta. Dengan adanya KTIH, peserta tidak hanya diuji kemampuan menghafal, tetapi juga kemampuan mereka dalam menulis, menafsirkan, dan mempresentasikan gagasan secara ilmiah.

    “KTIH menjadi wujud terobosan untuk menghidupkan tradisi akademik dalam memahami hadis. Peserta tidak hanya diuji hafalan, tetapi juga kemampuan menulis, menafsir, dan mempresentasikan gagasan secara ilmiah,” kata Kepala Subdirektorat Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur’an, Rijal Ahmad Rangkuty, dalam acara Technical Meeting dan Penetapan Peserta STQH Nasional XXVIII di Jakarta, Rabu (20/8/2025), dikutip dari laman Kemenag.

    Penilaian untuk lomba KTIH ini akan dilakukan secara ketat dan berlapis, mencakup keaslian karya, bobot materi, kaidah bahasa, logika penyusunan, hingga kemampuan presentasi peserta.

    “Ini pertama kalinya KTIH hadir dalam STQH Nasional. Kami ingin memberi ruang bagi generasi muda untuk menyalurkan gagasan segar tentang hadis melalui tulisan yang orisinal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rijal.

    Pada babak penyisihan, karya akan dinilai berdasarkan lima kategori: relevansi judul dengan tema, bobot dan kebaruan gagasan, eksplorasi kandungan hadis, keluasan wawasan, serta kekayaan referensi. Aspek logika dan organisasi pesan, seperti keteraturan berpikir, mutu analisis, sistematika gagasan, dan alur tulisan juga menjadi perhatian penting.

    Keaslian karya menjadi syarat mutlak. Panitia telah menetapkan batas maksimal kemiripan dari hasil cek plagiarisme, dengan pengecualian pada referensi, bibliografi, teks Al-Qur’an dan hadis, serta catatan kaki.

    “Dengan hadirnya KTIH, kami berharap STQH tahun ini tidak hanya melahirkan para penghafal hadis, tetapi juga generasi yang mampu berpikir kritis, sistematis, dan memberi kontribusi nyata melalui gagasan akademik,” pungkas Rijal.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Warpad, Warteg, Warsun Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya


    Jakarta

    Warung Padang (warpad), warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun) dan sejenisnya kini bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang diperuntukkan kepada satu juta pemilik warteg, warsun, warpad dan sejenisnya.

    “Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025) lalu.


    Dengan pemberian satu juta sertifikasi halal gratis ini, diharapkan rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah banyaknya waralaba rumah makan asing.

    “Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” jelas Haikal.

    “Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” sambungnya.

    Berkaitan dengan itu, ada sejumlah kriteria bagi warung makan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Berikut beberapa syaratnya yang harus dipenuhi pelaku usaha.

    Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Makan

    1. Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
    2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
    3. Proses produksinya sederhana.
    4. Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
    5. Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
    6. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
    7. Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
    8. Produk berupa barang
    9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
    10. Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
    11. Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
    12. Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
    13. Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
    14. Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Warpad, Warteg, Warsun Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya


    Jakarta

    Warung Padang (warpad), warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun) dan sejenisnya kini bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang diperuntukkan kepada satu juta pemilik warteg, warsun, warpad dan sejenisnya.

    “Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025) lalu.


    Dengan pemberian satu juta sertifikasi halal gratis ini, diharapkan rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah banyaknya waralaba rumah makan asing.

    “Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” jelas Haikal.

    “Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” sambungnya.

    Berkaitan dengan itu, ada sejumlah kriteria bagi warung makan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Berikut beberapa syaratnya yang harus dipenuhi pelaku usaha.

    Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Makan

    1. Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
    2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
    3. Proses produksinya sederhana.
    4. Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
    5. Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
    6. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
    7. Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
    8. Produk berupa barang
    9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
    10. Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
    11. Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
    12. Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
    13. Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
    14. Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pria Muslim di Malaysia yang Tak Sholat Jumat Bisa Kena Denda



    Jakarta

    Pria muslim di Malaysia yang tidak sholat Jumat bisa dikenakan denda yang besar hingga sanksi dua tahun penjara. Pihak otoritas negara bagian Terengganu yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif mengumumkan pada Senin (18/8/2025), denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 11,5 juta atau penjara dua selama dua tahun berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir).

    Melansir dari surat kabar Malaysia Berita Harian, Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi memperingatkan bahwa melewatkan sholat Jumat sekali saja termasuk pelanggaran hukum.


    Sebelumnya, mereka yang dikenakan sanksi hanya yang tak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut akan mendapat hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) sebagaimana dikutip dari laman The Guardian.

    “Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,” kata Muhammad Khalil Abdul Hadi.

    Pemerintah negara bagian juga akan memajang spanduk di masjid-masjid sebagai pengingat masyarakat akan kewajiban melaksanakan sholat Jumat. Khalil menilai, kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap wajibnya hukum sholat Jumat.

    Ia juga mengingatkan bahwa tindakan terhadap pria muslim yang tidak melaksanakan sholat bisa dilakukan melalui laporan masyarakat atau patroli. Penegakan hukum di Terengganu mencerminkan dorongan yang lebih luas oleh PAS untuk menerapkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat di Malaysia.

    Meskipun begitu, aturan ini ternyata menuai kritik dari sejumlah aktivis HAM. Salah satunya Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson mengatakan, “Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam.”

    Robertson juga menambahkan bahwa, “Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini.”

    Dia juga mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut sanksi tersebut.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Mengirim Doa Yasin untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal


    Jakarta

    Sebagai seorang anak, salah satu wujud bakti yang tidak terputus kepada orang tua setelah mereka wafat adalah mendoakan dan menghadiahkan pahala amalan kepada mereka. Salah satu amalan yang sering dilakukan umat Islam adalah membaca surat Yasin dan menghadiahkan pahalanya kepada orang tua yang sudah meninggal.

    Islam mengajarkan bahwa doa anak saleh untuk orang tua adalah amalan yang terus mengalir pahalanya, meskipun orang tua sudah meninggal. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)


    Selain doa, sejumlah ulama berpendapat pahala bacaan Al-Qur’an dapat dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat, termasuk orang tua. Membaca surat Yasin lalu mengirimkan pahalanya merupakan salah satu wujud cinta seorang anak kepada orang tua.

    Membaca Yasin untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

    Mengutip buku Ayah Ibu Kubangunkan Surga Untukmu : Amalan-amalan Dahsyat Untuk Orangtua yang sudah Meninggal karya Muhammad Abdul Hadi, Imam Ahmad berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Bacalah surat Yasin kepada orang-orang yang meninggal.” (HR Abu Dawud dan an-Nasai)

    Artinya surat Yasin memilki keutamaan mendatangkan kemudahan-kemudahan bagi siapa saja yang membacanya dan juga pahalanya dapat ditujukan kepada orang-orang yang meninggal. Membaca surat Yasin untuk orang yang meninggal dunia diyakini dapat mendatangkan ampunan dari Allah SWT.

    Dikutip dari buku Khutbah Jum’at 7 Menit: Tuntunan & Kumpulan Khotbah Berdasarkan Aqidah Ahlussunah Waljamaah karya KH. Marzuqi Mustamar, dalam hadits Bukhari diceritakan, “Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW. Ya Rasulullah, ibu saya telah wafat, kalau saya bersedekah lalu pahala nya saya niatkan untuk ibu, apakah ibu saya dapat pahala juga?” Nabi SAW menjawab, “Iya, ibumu mendapat pahala.”

    Tata Cara Mengirim Surah Yasin untuk Orang Tua yang Telah Meninggal

    Syaikh Muhammad bin Shalih At-Utsaimin dalam buku Tuntunan Tanya Jawab Aqidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji berikut tata cara mengirim surat Yasin untuk orang tua yang telah meninggal dunia.

    1. Membaca istighfar tiga kali
    2. Lanjutkan dengan membaca tawasul kepada Rasulullah SAW,

    اِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَاٰلِهِ وإِخْوَانِهِ مِنَ الأَنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنَ وَالأَوْلِيَاءِ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَالْعُلَمَاءِ الْعَامِلِيْنَ وَالْمُصَنِّفِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ وَجَمِيْعِ الْمَلَائِكَةِ المُقَرَّبِيْنَ، ثُمَّ اِلَى جَمِيْعِ أَهْلِ القُبُوْرِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ وَالمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ مِنْ مَشَارِقِ الأَرْضِ إِلَى مَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا خُصُوْصًا إِلَى آبَائِنَا وَأُمَّهَاتِنَا وَأَجْدَادِنَا وَجَدَّاتِنَا وَمَشَايِخِنَا وَمَشَايِخِ مَشَايِخِنَا وَأَسَاتِذَتِنَا وَأَسَاتِذَةِ أَسَاتِذَتِنَا وَلِمَنْ أَحْسَنَ إِلَيْنَا وَلِمَنْ اجْتَمَعْنَا هَهُنَا بِسَبَبِهِ شَيْءٌ لِلَّهِ لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

    Arab latin: Ilaa hadhratin nabiyyi shalallahu ‘alaihi wasallama wa aalihi wa ikhwanihi wa minal anbiya-i wal mursalin wal auliyaa-i wasy syuhada-i wash shalihin wash shabati wat tabi’in wal ‘ulamaa-i wal mushonnifinal mukhlashiin wa jami’il malaa-ikatil muqarrabin. Tsumma ilaa jamii’il ahlil kubur minal muslimiina wal muslimati wal mu’minina wal mu’minati min masyariqil ardhi ilaa magharibiha barrihaa wa bahriha khushuushon ila aaabaa-inaa wa ummahaatinaa wa ajdaadinaa wa jaddaatina wa masyaayikhana wa masyaayikhi masyaayikhinaa wa asatidzatina wa asatidzati asatidzatina wa liman ahsana ilaina wa limanij tama’naa hahunaa bisababihi, syaiul lillahi lahum Al-Fatihah.

    Artinya: “Untuk yang terhormat Nabi Muhammad SAW, segenap keluarga, dan saudaranya dari kalangan pada nabi dan rasul, para wali, para syuhada, orang-orang saleh, sahabat, tabi’in, ulama al-amilin, ulama penulis yang ikhlas, semua malaikat Muqarrabin, kemudian semua ahli kubur Muslimin, Muslimat, Mukminin, Mukminat dari Timur ke Barat, baik di laut dan di darat, khususnya bapak kami, ibu kami, kakek kami, nenek kami, guru kami, pengajar dari guru kami, ustadz kami, pengajar ustadz kami, mereka yang telah berbuat baik kepada kami, dan bagi ahli kubur atau arwah yang menjadi sebab kami berkumpul di sini. Bacaan Al-Fatihah ini kami tujukan kepada Allah dan pahalanya untuk mereka semua, Al-Fatihah.”

    3. Membaca surat Al Fatihah
    4. Barulah muslim bisa mengamalkan surat Yasin

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Hadits Rasulullah SAW Jelaskan Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi


    Jakarta

    Surat Al-Kahfi menjadi salah satu surat yang punya banyak keutamaan. Rasulullah SAW dalam sabdanya menjelaskan keutamaan bagi muslim yang mengamalkan surat Al-Kahfi.

    Dikutip dari buku Jum’ah Berkah Amalan-Amalan Dahsyat di Hari Jum’ah untuk Kemakmuran dan Keberkahan Hidup karya M. Wildan Auliya, surat Al-Kahfi menempati urutan ke-18 dalam mushaf Al-Qur’an, terdiri dari 110 ayat, dan termasuk golongan surat Makkiyah (diturunkan di Makkah).


    Nama Al-Kahfi berarti “gua”, merujuk pada kisah pemuda beriman yang berlindung di dalam gua untuk mempertahankan akidah mereka. Selain kisah Ashabul Kahfi, surat ini juga memuat kisah Nabi Musa dengan Khidir, kisah pemilik dua kebun, serta kisah Dzulqarnain.

    Dr. Muhammad Bakar Ismail dalam kitab Al-Fiqh al Wadhih min al Kitab wa al Sunah, menjelaskan salah satu amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan pada malam dan hari Jumat adalah membaca surat Al-Kahfi. Dianjurkan membaca surat Al-Kahfi saat terbenamnya matahari di hari Kamis sore hingga terbenamnya matahari di hari selanjutnya yakni Jumat.

    Merujuk buku Rahasia Kemukjizatan Surat-Surat Paling Populer dalam Al-Qur’an karya Mas’ud Ruhul Amin, terdapat banyak hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan keutamaan membaca surat Al-Kahfi. Berikut di antaranya:

    1. Bercahaya di Hari Kiamat

    Rasulullah SAW bersabda seseorang yang membaca surat Al Kahfi di hari Jumat akan diberkahi cahaya. Rasulullah SAW bersabda,

    مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

    Artinya: “Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471)

    2. Mendapat Ampunan Dosa di Antara Dua Jumat

    Sunnah membaca surat Al-Kahfi juga mengandung keutamaan berupa ampunan dosa di antara dua Jumat bagi yang membacanya. Abdullah bin Umar RA berkata, Rasulullah SAW bersabda,

    مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ، سَطَعَ لَهُ نُورٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءِ، يُضِيءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وغُفر لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

    Artinya: “Barang siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, akan dibentangkan baginya cahaya mulai dari bawah telapak kakinya sampai ke langit. Cahaya itu akan memancarkan sinar baginya pada hari kiamat. Dan ia akan mendapatkan ampunan dari Allah di antara dua Jumat.” (HR Abu Bakr bin Mardawaih)

    3. Diselamatkan dari Fitnah Dajjal

    Hadits Rasulullah dari Abu Darda’ RA menyebutkan seseorang yang membaca sepuluh ayat terakhir surat Al Kahfi akan terhindar dari fitnah Dajjal,

    مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ

    Artinya: “Barang siapa membaca sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari fitnah Dajjal.” (HR Ibnu Hibban)

    4. Terhindar dari Gangguan Setan

    Dari Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah SAW bersabda,

    “Sebuah rumah yang selalu dibacakan surat Al-Kahfi dan surat Al-Baqarah maka rumah itu tidak akan dimasuki setan sepanjang malam tersebut. Dengan demikian, bacalah surah Al-Kahfi agar terhindar dari gangguan setan yang terkutuk.” (HR Ibnu Mardawaih)

    Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

    “Barang siapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit dan akan menerangi kelak pada hari kiamat dan diampuni dosanya antara dua Jumat.”

    Wallahu a’lam.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kewajiban Keluarga yang Ditinggal Wafat Menurut Islam


    Jakarta

    Waktu hidup setiap manusia di dunia ini sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Kita tidak pernah tahu kapan ajal akan datang, bahkan bisa jadi keluarga tercinta yang lebih dulu meninggalkan kita.

    Dalam ajaran Islam, menerima takdir kematian keluarga adalah bentuk kepasrahan kepada Allah SWT. Namun, ada kewajiban yang tetap harus diperhatikan oleh keluarga yang ditinggalkan agar tetap berbakti dan menjaga pahala untuk almarhum.


    Hak Jenazah yang Meninggal

    Ketika seorang muslim, termasuk keluarga kita, meninggal dunia, maka ia tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh keluarganya yang masih hidup. Hak tersebut menjadi bentuk penghormatan terakhir sekaligus kewajiban yang dituntunkan dalam ajaran Islam.

    Menurut Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis, terdapat empat kewajiban syariat yang harus dilakukan ketika seorang muslim meninggal dunia. Kewajiban ini termasuk dalam kategori fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh kaum muslimin, termasuk keluarganya, tetapi apabila sebagian sudah melaksanakannya dengan baik, gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain.

    Jika ada anggota keluarga yang meninggal, dia berhak untuk dimandikan terlebih dahulu sesuai tuntunan syariat. Namun, jenazah seorang syahid di jalan Allah tidak dimandikan karena darah dan luka mereka akan menjadi wewangian di hari kiamat.

    Dalam proses memandikan, Nabi SAW mencontohkan agar jenazah dimandikan tiga atau lima kali dengan air bercampur daun bidara. Pada basuhan terakhir dianjurkan menggunakan kapur barus, dimulai dari bagian kanan dan anggota wudhu.

    Setelah dimandikan, jenazah wajib dikafani dengan kain yang menutupi seluruh tubuhnya. Nabi SAW menganjurkan tiga lembar kain untuk laki-laki dan lima lembar kain untuk perempuan, sebaiknya berwarna putih, bersih, serta diberi wewangian.

    Tahap berikutnya adalah menyalati jenazah sebelum dikuburkan. Salat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir tanpa rukuk dan sujud, diawali dengan membaca Al-Fatihah, dilanjutkan sholawat, doa untuk kaum mukminin, lalu doa khusus untuk mayat.

    Kewajiban terakhir adalah menguburkan jenazah di liang lahat yang menghadap kiblat. Saat memasukkan jenazah, disunnahkan membaca doa “Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah”, kemudian ditimbun dengan tanah, dan orang-orang yang hadir dianjurkan mendoakan serta memohonkan ampunan untuknya.

    Kewajiban Keluarga yang Ditinggalkan

    Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, terdapat beberapa kewajiban bagi keluarga yang baru saja ditinggalkan anggota keluarganya, berikut ini penjelasan lengkapnya.

    1. Mengurus Pemakaman

    Keluarga wajib mengurus jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menyalati, hingga menguburkannya sesuai syariat Islam. Kewajiban ini bersifat fardhu kifayah, artinya bila sebagian orang sudah melakukannya maka gugur kewajiban bagi yang lain. Namun, bagi keluarga terdekat, ini menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum.

    2. Menyelesaikan Utang

    Segala utang pewaris, baik berupa biaya perawatan, pengobatan, maupun utang kepada sesama, wajib dilunasi oleh keluarga dan ahli waris. Hal ini karena Rasulullah SAW menegaskan bahwa seorang mukmin masih tergantung dengan utangnya hingga dilunasi. Dengan melunasi utang, hak orang lain terpenuhi dan ruh pewaris tidak terbebani.

    Jika almarhum meninggalkan wasiat, keluarga dan ahli waris wajib melaksanakannya selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Wasiat bisa berupa pemberian harta kepada orang atau lembaga, yang berlaku setelah pewaris wafat. Namun, wasiat bisa batal jika penerima terbukti menyakiti, memfitnah, atau berbuat zalim kepada pewaris.

    4. Membagi Harta Warisan

    Setelah jenazah diurus, utang dilunasi, dan wasiat ditunaikan, kewajiban berikutnya adalah membagi harta warisan. Pembagian ini telah diatur secara jelas dalam dengan perhitungan tertentu untuk setiap ahli waris.

    Dengan mengikuti ketetapan Allah, harta warisan terbagi secara adil dan menghindarkan keluarga dari perselisihan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Dari Masa Rasulullah hingga Jadi Ibadah Wajib Umat Islam


    Jakarta

    Sholat Jumat merupakan ibadah yang sangat penting dalam Islam. Setiap pekan, kaum muslimin berkumpul di masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah yang hanya ada di hari Jumat.

    Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menegaskan perintah sholat Jumat dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


    Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Asal-usul Hari Jumat

    Mengutip buku Panduan Khutbah Jum’at untuk Pemula karya Irfan Maulana, sebelum datangnya Islam, bangsa Arab menyebut hari Jumat dengan sebutan ‘Arubah, yang berarti hari penuh kegembiraan. Namun setelah Islam hadir, hari ini diberi nama al-Jumu’ah (berarti “berkumpul”), karena di hari inilah umat Islam berkumpul dalam satu ibadah yang istimewa, yaitu sholat Jumat.

    Sholat Jumat Pertama sebelum Rasulullah Hijrah

    Merujuk buku Super Berkah Shalat Jumat: Menggali dan Meraih Keutamaan dan Keberkahan di Hari Paling Istimewa karya Firdaus Wajdi dan Lutfi Arif, sholat Jumat sebenarnya sudah dilaksanakan sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Perintah sholat Jumat telah turun di Makkah.

    Namun, karena tingginya tentangan dari kafir Quraisy, perintah ini tidak dapat langsung dilaksanakan. Apalagi sholat Jumat secara syariat harus dikerjakan secara berjamaah, dan pada masa itu hal ini sulit dilakukan.

    Orang yang pertama kali melaksanakan sholat Jumat adalah Mush’ab bi Umair atas perintah Rasulullah SAW sebelum beliau hijrah ke Madinah. Sholat Jumat itu dilaksanakan pada waktu Zuhur.

    Sholat Jumat Pertama Bersama Rasulullah SAW

    Setelah hijrah dari Makkah, Rasulullah SAW menetap beberapa hari di Quba. Pada hari Jumat, beliau melanjutkan perjalanan menuju Madinah. Ketika sampai di lembah Ranuna, wilayah Bani Salim bin Auf, Rasulullah SAW menghentikan perjalanannya dan mendirikan sholat Jumat di sana.

    Sholat Jumat ini tercatat sebagai sholat Jumat pertama yang dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW setelah hijrah. Sejak saat itu, sholat Jumat dilaksanakan secara rutin setiap pekan oleh umat Islam.

    Sholat Jumat pertama kali benar-benar terlaksana saat Nabi Muhammad SAW melakukan perjalanan hijrah dari Makkah menuju Madinah. Peristiwa ini terjadi pada pekan kedua bulan Rabiul Awal tahun 1 Hijriah, atau bertepatan dengan akhir September 622 Masehi.

    Di tempat inilah kemudian dibangun sebuah masjid yang diberi nama Masjid Jumat, sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah pelaksanaan sholat Jumat pertama tersebut.

    Pada kesempatan itu, Rasulullah SAW juga menyampaikan khutbah Jumat pertama. Dalam khutbahnya, beliau menekankan pentingnya ketakwaan kepada Allah, mengingatkan umat Islam tentang akhirat, serta menyeru agar selalu memperbaiki hubungan dengan Allah SWT baik secara tersembunyi maupun terang-terangan. Rasulullah juga membacakan ayat Al-Qur’an, di antaranya surat Qaf ayat 29 sebagai peringatan agar manusia selalu bertakwa.

    Setelah selesai melaksanakan sholat Jumat, Rasulullah SAW dan para sahabat melanjutkan perjalanan hingga akhirnya tiba di Madinah (Yatsrib) pada Senin, 16 Rabiul Awal 1 Hijriah atau 20 September 622 Masehi.

    Isi Khutbah Jumat Pertama Rasulullah SAW

    Dikutip dari buku Himpunan Wasiat Agung Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali karya Miftahul Asror Malik, berikut isi khotbah Jumat pertama Nabi Muhammad SAW:

    Segala puji bagi Allah Subhanahu wa taala. Aku memuji, meminta pertolongan, ampunan, dan petunjuk kepada-Nya. Aku beriman kepada-Nya dan tidak mengkufuri-Nya. Aku memusuhi orang yang mengkufuri-Nya. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah, tiada sekutu bagi-Nya, dan Muhammad ialah hamba dan rasul-Nya. Dia mengutusnya dengan membawa petunjuk, cahaya, dan nasihat setelah lama tidak diutus rasul, ilmu yang sedikit, umat manusia yang tersesat, zaman terputus, sedangkan hari kiamat dan ajal semakin dekat.

    Barang siapa yang taat kepada Allah subhanahu wa taala dan Rasul-Nya, sesungguhnya ia telah mendapatkan petunjuk. Dan barang siapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya ia telah melampaui batas dan tersesat dengan kesesatan yang sangat jauh.

    Aku berpesan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa taala. Itulah wasiat terbaik bagi seorang Muslim. Dan, seorang Muslim hendaknya selalu ingat akhirat dan menyeru kepada ketakwaan kepada Allah subhanahu wa taala.

    Berhati-hatilah terhadap yang diperingatkan Allah subhanahu wa taala. Sebab, itulah peringatan yang tiada tandingannya. Sesungguhnya ketakwaan kepada Allah yang dilaksanakan karena takut kepada-Nya, ia akan memperoleh pertolongan Allah atas segala urusan akhirat.

    Barang siapa di antara kalian yang selalu memperbaiki hubungan dirinya dengan Allah subhanahu wa taala, baik di secara rahasia maupun di tengah keramaian, dan ia melakukan itu dengan niat tidak lain kecuali hanya mengharapkan rida Allah, maka baginya kesuksesan di dunia dan tabungan pahala setelah mati, yaitu ketika di akhirat setiap orang membutuhkan balasan atas apa yang telah dia kerjakan di dunia.

    Dan, jika ia tidak melakukan semua itu, pastilah ia berharap agar waktu hidupnya menjadi lebih panjang. Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. Dialah dzat yang firman-Nya benar dan menepati janji-Nya.

    Allah subhanahu wa taala berfirman di dalam Al-Qur’an surah Qaf ayat 29:

    مَا يُبَدَّلُ ٱلْقَوْلُ لَدَىَّ وَمَآ أَنَا۠ بِظَلَّٰمٍ لِّلْعَبِيدِ

    Arab-Latin: Mā yubaddalul-qaulu ladayya wa mā ana biẓallāmil lil-‘abīd

    Artinya: Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah dan Aku sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-Ku

    Bertakwalah kalian kepada Allah dalam urusan dunia dan akhirat kalian, baik dalam kerahasiaan maupun terang-terangan. Karena sesungguhnya barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahalanya. Barang siapa bertakwa kepada Allah, sungguh ia telah akan mendapatkan keberuntungan yang besar.

    Sesungguhnya bertakwa kepada Allah dapat melindungi kalian dari kemarahan, hukuman, dan murka-Nya. Takwa kepada Allah bisa membuat wajah menjadi cerah, membuat Allah rida, dan meninggikan derajat kalian.

    Ambillah bagian kalian dan jangan melalaikan hak Allah. Allah SWT telah mengajarkan kepada kalian dalam kitab-Nya dan menunjukkan jalan-Nya, agar Dia orang-orang yang mempercayai-Nya dan mendustakan-Nya.

    Maka, berbuat baiklah sebagaimana Allah berbuat baik kepada kalian. Dan musuhilah para musuh Allah. Berjihadlah di jalan Allah dengan sebenar-benarnya jihad. Dia telah memilih kalian dan menamakan kalian sebagai orang-orang Islam. Agar orang yang binasa itu binasanya dengan bukti yang nyata dan orang-orang yang hidup itu hidupnya dengan bukti yang nyata pula.

    Sungguh tiada daya upaya, kecuali hanya dengan pertolongan Allah SWT. Maka, perbanyaklah dzikir kepada Allah dan beramallah untuk kehidupan akhiratmu. Sesungguhnya barang siapa yang menjaga hubungan baik dengan Allah, maka Allah pun akan menjaga hubungan orang itu dengan manusia lainnya.

    Karena Allah Subhanahu wa taala memberikan ketetapan atas manusia, sedangkan manusia tidak dapat menentukan keputusan atas-Nya. Allah SWT memiliki apa pun yang ada pada manusia, sedang manusia tidak bisa memiliki apa pun yang ada pada-Nya. Allah SWT Maha Besar. Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah Yang Maha Agung.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Israel Serbu Gaza, Bentrokan Besar dengan Hamas Terjadi di Khan Younis



    Jakarta

    Konflik di Jalur Gaza memasuki babak baru. Militer Israel mengumumkan telah memulai fase awal serangan darat menuju Kota Gaza dan kini menguasai sebagian wilayah pinggiran kota tersebut. Di sisi lain, Hamas terus melakukan perlawanan, termasuk melalui serangan besar di Khan Younis, Gaza bagian selatan.

    Juru bicara militer Israel, Brigadir Jenderal Effie Defrin, menyampaikan pasukan Israel telah bergerak ke tepian Kota Gaza dalam rangka merebut pusat kota yang menjadi target utama operasi saat ini.

    “Kami telah memulai fase pertama operasi ini dan berhasil menempatkan pasukan di sekitar Kota Gaza,” ujar Defrin, dikutip dari Reuters, Kamis (21/8/2025). Ia menambahkan Hamas kini hanya mampu bertahan dengan strategi gerilya dan berada dalam kondisi yang melemah.


    Pengerahan pasukan tambahan juga dilakukan secara besar-besaran. Dilansir detikNews, Rabu (20/8/2025), Menteri Pertahanan Israel Israel Katz menyetujui pengaktifan hingga 60.000 tentara cadangan guna mendukung serangan ke Kota Gaza. Langkah ini diambil sementara pemerintah Israel masih mempertimbangkan tawaran gencatan senjata yang diajukan oleh para mediator internasional.

    Rencana penyerangan ke Kota Gaza sendiri telah disetujui oleh kabinet keamanan Israel di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Menurut laporan, pasukan Israel saat ini telah menguasai sekitar 75 persen wilayah Jalur Gaza, dan berencana memperluas serangan demi merebut seluruh wilayah yang masih dikuasai Hamas.

    Meski tekanan militer terus meningkat, perlawanan dari Hamas belum berhenti. Middle East Eye melaporkan pada Rabu (20/8/2025) pasukan Brigade al-Qassam meluncurkan serangan mendadak terhadap markas militer Israel di Khan Younis. Serangan tersebut melibatkan sedikitnya 18 pejuang Hamas dan menyebabkan tiga tentara Israel luka-luka, salah satunya dalam kondisi serius.

    Serangan ini menunjukkan Hamas masih memiliki kemampuan tempur meski terus dibombardir selama hampir dua tahun oleh Israel. Pejabat dari Amerika Serikat mengakui Hamas masih sanggup merekrut pasukan baru untuk menggantikan yang telah gugur dalam pertempuran.

    Di sisi lain, laporan Al Jazeera mencatat operasi militer Israel di Kota Gaza telah memaksa hampir satu juta warga Palestina meninggalkan rumah mereka. Serangan demi serangan menghancurkan banyak infrastruktur sipil dan kawasan permukiman. Hamas menyalahkan Netanyahu karena dinilai tidak mengindahkan upaya para mediator yang mencoba mendamaikan konflik, dan justru melanjutkan kampanye militer secara agresif.

    Di tengah konflik yang terus memburuk, jumlah korban terus meningkat. Pada Rabu (20/8/2025), serangan udara Israel menewaskan setidaknya 81 warga Palestina. Berdasarkan data terkini, korban tewas di pihak Palestina telah mencapai 62.122 jiwa, dengan 156.758 orang lainnya terluka. Di sisi Israel, sebanyak 1.139 orang tewas dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, sementara lebih dari 200 orang masih ditawan hingga kini.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Bantah Larang Acara Colour Run di Bekasi, Hanya Sampaikan Aspirasi Ormas



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi membantah telah melarang acara Bekasi Colour Run Lightfest 2025. Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, menegaskan pihaknya hanya bertindak sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.

    Saifuddin menjelaskan, awalnya MUI didatangi oleh sejumlah ormas Islam, termasuk perwakilan dari Muhammadiyah, NU, Garis, dan 212, pada 7 Juli 2025. Pertemuan itu membahas dua agenda utama, yakni antisipasi pelaksanaan Festival Colour Run dan acara 10 Muharram atau Asyura yang digelar.

    “Itu tanggal 7 Juli saya didatangi oleh kelompok-kelompok ormas Islam di MUI. Ada Muhammadiyah, ada NU di sana, ada Garis, ada 212, banyak, semua ormas Islam lah. Apa tujuannya mereka? Mereka mengantisipasi terjadinya Festival Colour Run setahun yang lalu,” kata Saifuddin saat dihubungi detikcom, Kamis (21/8/2025).


    Saifuddin menuturkan, MUI kemudian mengadakan rapat harian untuk mengakomodasi aspirasi tersebut. Hasil rapat memutuskan untuk menyampaikan masukan ormas kepada Pemerintah Kota Bekasi, Polres, dan Kesbangpol.

    “Satu, harus disampaikan kepada Pemkot, tugas saya itu disampaikan bahwa aspirasi dari bawah seperti ini, bahwa mereka tidak setuju dengan 10 Muharram yang Syiah itu loh. Terus yang kedua, masalah colour run, agar jangan sampai dilaksanakan,” paparnya.

    Saifuddin menyebut, masalah perayaan 10 Muharram sudah selesai setelah pihak kepolisian dan Kesbangpol mengantisipasi acara tersebut. Acara akhirnya dipindahkan ke TMII, Jakarta Timur. Dengan demikian, MUI fokus pada agenda kedua, yakni colour run.

    “Kemudian karena ada flyer waktu itu kan ada flyer masalah colour run, live fest itu di medsos. Ditangkap lah itu kemudian oleh salah seorang ormas, dilaporkan ke saya. ‘Oke gimana keputusan masalah colour run, kalau 10 Muharram sudah selesai tinggal yang colour run.’ Wah iya ya nanti kita follow up lagi, saya bilang gitu,” kenangnya.

    Dalam pertemuan yang melibatkan Kesbangpol, Kapolres, Kodim, dan instansi terkait, MUI kembali menyampaikan aspirasi ormas. Saifuddin menegaskan bahwa MUI tidak memiliki wewenang untuk melarang acara. Wewenang tersebut ada pada pihak yang mengeluarkan izin, yaitu Polres dan Kesbangpol.

    “Kalau saya hanya menyampaikan aspirasi Pak, terserah Bapak, ini kan ranahnya, ranah kalian. Ranahnya Polres, ranahnya Kesbangpol gitu. Itu yang terjadi,” tegas Saifuddin.

    Menurutnya, ormas menolak colour run karena melihat benang merah dengan komunitas LGBT. Warna pelangi yang identik dengan acara tersebut juga dinilai menyerupai simbol komunitas tersebut.

    “Mereka melihat ada benang merah dengan LGBT sekalipun itu yang melaksanakan belum tentu LGBT. Mereka bilang begitu. Keberatannya di topiknya. Topik colour run itu kan punya mereka,” jelasnya.

    “Format pelaksanaannya itu mirip-mirip dengan mereka, seperti cat warna pelangi itu kan. Itu kan yang dilakukan di luar negeri. Nah itu yang keberatan mereka gitu loh,” tambahnya.

    Saifuddin menegaskan bahwa MUI hanya bertugas menyuarakan aspirasi. Ia menyatakan, jika acara tetap dilaksanakan dan terjadi kegaduhan, tanggung jawab berada di pihak yang memberikan izin.

    “Bukan hak kita melarang. Itu yang melarang itu kan perizinan, siapa yang melakukan izin, ya kan Kapolres sama Kesbangpol. Kan kita hanya menyuarakan suara dari ormas-ormas yang saya sampaikan,” tandasnya.

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com