Category: Khazanah

  • Hal yang Harus Dilakukan Laki-Laki Setelah Keluar Mani Menurut Islam


    Jakarta

    Pria muslim yang mengeluarkan mani harus bersuci dengan cara mandi wajib. Jika belum mandi wajib, mereka tidak bisa mengerjakan ibadah seperti salat karena belum bersih dari hadats besar.

    Menukil dari buku Fikih susunan Hasbiyallah, mandi wajib dilakukan oleh pria atau wanita muslim untuk membersihkan hadats besar. Beberapa penyebab mandi wajib bagi pria adalah keluar mani, setelah berhubungan badan dengan istri, baru masuk Islam atau mualaf, serta ketika meninggal dunia.


    Terkait mandi wajib juga diterangkan dalam surat Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,

    وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ … – 6

    Artinya: “Jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah.”

    Lantas, bagaimana cara mandi wajib pria setelah keluar mani? Temukan langkah-langkah dan doanya di bawah ini.

    Cara Mandi Wajib bagi Laki-laki setelah Keluar Mani

    Berikut tata cara mandi wajib laki-laki keluar mani yang dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah susunan Muhammad Bagir.

    1. Mencuci tangan tiga kali sebelum mandi wajib
    2. Membasuh kemaluan
    3. Berwudhu seperti akan salat
    4. Niat mandi wajib menghilangkan hadats besar setelah keluar air mani
    5. Mulai mandi seperti biasa dengan mengalirkan air ke seluruh badan, dari ujung rambut hingga kaki
    6. Pastikan seluruh bagian tubuh dilewati air, termasuk di tempat-tempat tersembunyi. Mulai dari sela-sela rambut, lekukan tubuh, lubang pusar, telinga hingga hidung

    Niat Mandi Wajib Laki-laki setelah Keluar Mani

    Masih dari sumber yang sama, berikut bacaan niat mandi wajib laki-laki keluar mani.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

    Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari minal jinaabati fardhan lillahi ta’ala.

    Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.”

    Doa setelah Mandi Wajib Laki-laki Keluar Mani

    Setelah selesai mandi wajib, ada doa yang bisa dipanjatkan muslim. Berikut bacaannya seperti dinukil dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab susunan Isnan Ansory.

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina.

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Pembakaran Masjid Al-Aqsa pada 1969 Disebut Rencana ‘Israel Raya’



    Jakarta

    Peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem 56 tahun lalu menggegerkan umat Islam Palestina dan dunia. Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yaman menyebut insiden itu bagian dari rencana sistematis untuk ‘Israel Raya’.

    Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada peringatan 56 tahun pembakaran Masjid Al-Aqsa, Kamis (21/8/2025) kemarin, dilansir kantor berita SABA, Yaman menegaskan pembakaran Masjid Al-Aqsa dan rentetan kejahatan seperti penyerbuan Al-Quds saat ini, penodaan tempat sucinya, hingga penggalian yang mengancam fondasi masjid hanya kelanjutan dari kejahatan untuk menghapus identitas Arab dan Islam Al-Quds serta me-Yahudikannya.

    “Merupakan bagian tak terpisahkan dari skema yang lebih luas dan lebih berbahaya yang dikenal sebagai ‘Israel Raya’,” kata Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yaman seperti dinarasikan SABA.


    Pernyataan tersebut menunjukkan impian Israel, yang ditegaskan lagi oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu baru-baru ini, bukan khayalan melainkan roadmap yang tengah dijalankan.

    Kisah Pembakaran Masjid Al-Aqsa 21 Agustus 1969

    Pembakaran Masjid Al-Aqsa memicu kemarahan umat Islam dan tanggal kejadiannya kini diperingati sebagai Hari Masjid Sedunia. Sejumlah media Arab menyebut pelakunya adalah ekstremis Yahudi.

    Peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 1969 pukul 7 pagi waktu setempat. Warga Palestina digegerkan dengan kepulan asap dari Masjid Al-Aqsa. Seseorang yang kemudian diketahui bernama Michael Dennis Rohan telah membakar area salat dan mimbar masjid tersebut.

    Rohan, menurut The New Arab, merasa mendapat pesan dari Tuhan agar membakar Masjid Al-Aqsa dan ingin orang-orang Yahudi menjadikannya sebagai kuil. Dalam kepercayaan Yahudi, lokasi berdirinya Masjid Al-Aqsa saat ini diyakini sebagai tempat berdirinya kuil Yahudi kuno, mereka menyebut wilayah itu Temple Mount.

    Turis Australia itu lantas membakar aula salat al-Qibli dan mimbar Shalahuddin al-Ayyubi. Area tersebut ludes terbakar.

    Warga Palestina di sekitar lokasi bergegas masuk masjid untuk menyelamatkan sebanyak mungkin artefak dan mencoba memadamkan api. Tim pemadam kebakaran akhirnya tiba, setelah sempat dihadang oleh pasukan pendudukan Israel.

    Rohan kemudian ditangkap pada 23 Agustus dan ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan pembakaran Masjid Al-Aqsa.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Tidak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut, Apakah Sampai Kafir?


    Jakarta

    Salat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap laki-laki muslim yang sudah baligh. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang sengaja meninggalkan salat Jumat berulang kali? Apakah benar pelakunya bisa tergolong kafir?

    Kewajiban salat Jumat ditegaskan langsung dalam Al-Qur’an, yaitu pada surah Al-Jumuah ayat 9. Allah SWT berfirman,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ


    Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan keras bagi mereka yang sering meninggalkan salat Jumat. Sebuah hadits riwayat At-Tirmidzi menyebutkan:

    “Orang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali karena menganggap remeh, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR At-Tirmidzi)

    Hadits lain dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah juga menegaskan ancaman ini:

    “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan salat Jumat atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lupa.” (HR Muslim, An-Nasai dan Ahmad)

    Menurut Firdaus Wajdi dalam buku Superberkah Salat Jumat, makna “hati yang tertutup” adalah hati yang terhalang dari kebaikan yang seharusnya datang kepadanya. Bahkan, Allah SWT bisa menganggap orang yang sering meninggalkan salat Jumat sebagai orang munafik.

    Hukuman dan Ancaman bagi yang Meninggalkan Salat Jumat

    Lantas, apakah orang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut bisa menjadi kafir? Hal ini dijelaskan dalam Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi’i yang ditulis A.R Shohibul Ulum.

    Berdasarkan riwayat dari Imam ath-Thabrani, disebutkan: “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah salat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq atau munafik.”

    Hadits ini merujuk pada kafir nifaq atau munafik, yaitu orang yang secara lahiriah tampak beriman, namun hatinya menolak keimanan kepada Allah SWT.

    Buya Yahya dalam video kajiannya yang berjudul 3x Berturut-turut tidak salat Jumat. Benarkah menjadi Kafir? yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

    Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama) dari mazhab Imam Syafi’i, Imam Hanafi, dan Imam Malik, seseorang yang meninggalkan salat Jumat karena malas tetapi masih meyakini kewajibannya, tidak dianggap kafir. Ia hanya tergolong melakukan dosa besar.

    Hanya mazhab Imam Ahmad bin Hanbal yang menganggap orang yang meninggalkan salat karena malas sebagai kafir.

    Buya Yahya menegaskan, selama seseorang masih meyakini bahwa salat Jumat adalah wajib, berapapun kali ia meninggalkannya, ia tidak keluar dari Islam. Namun, kebiasaan ini dapat menjadi sebab hatinya menjadi gelap dan sulit menerima hidayah.

    Kondisi yang Membolehkan Tidak Salat Jumat

    Buya Yahya juga menekankan bahwa tidak semua orang diwajibkan untuk salat Jumat. Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak wajib salat Jumat, tetapi sering kali mereka tidak menyadarinya. Contohnya seperti berikut ini.

    Jarak yang Jauh

    Seseorang yang tinggal di daerah terpencil dan tidak mendengar adzan, atau harus menempuh perjalanan yang sangat jauh (seperti di Jepang atau Korea), tidak diwajibkan untuk salat Jumat.

    “Jika di kampung Anda, lingkungan Anda tidak ada Jumat yang didirikan, adanya di kampung sebelah tapi kalau Anda tidak mendengar, Anda tidak wajib (jumatan),” kata Buya Yahya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip kajian Buya Yahya.

    Keadaan Darurat

    Pria yang harus menjaga ibunya atau istrinya yang sakit dan tidak ada orang lain yang bisa menemani, maka ia tidak diwajibkan salat Jumat.

    “Anda itu punya ibu yang harus Anda temani. Tidak ada yang lain lagi. Ibumu sakit, istrimu sakit di rumah, kemudian dia ketakutan, ‘Abang jangan tinggalkan saya’, takut ada apa-apa, Anda tidak wajib Jumat,” tutur Buya Yahya.

    Jadi, penting untuk memahami kapan seseorang benar-benar diwajibkan untuk salat Jumat agar tidak merasa terus-menerus melanggar syariat. Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Manfaat Membaca Surah Al Kahfi Ayat 1-10 dan 100-110 di Hari Jumat


    Jakarta

    Surah Al Kahfi dianjurkan untuk dibaca pada hari Jumat karena mengandung banyak keutamaan. Pada mushaf Al-Qur’an, Al Kahfi berada di urutan ke-18.

    Al Kahfi terdiri dari 110 ayat. Sebagian besar ulama tafsir menyebut surah Al Kahfi tergolong sebagai surah Makkiyah karena diturunkan sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah.


    Mengutip buku 200 Amalan Ringan Berpahala Istimewa susunan Abdillah F Hasan, nama Al Kahfi diambil dari kisah para pemuda beriman yang disebut pada ayat 9 hingga 26. Sekelompok pemuda itu berlindung dalam gua dan ditidurkan oleh Allah SWT selama 300 tahun ditambah 9 tahun.

    Adapun terkait pembacaan surah Al Kahfi pada Jumat dikarenakan Jumat merupakan hari yang istimewa dalam Islam. Hari Jumat bahkan disebut sebagai Sayyidul Ayyam atau penghulu segala hari sekaligus waktu mulia bagi kaum muslimin.

    Ada anjuran membaca surah Al Kahfi pada 10 ayat pertama dan 10 ayat terakhirnya. Anjuran ini berkenaan dengan keutamaan yang terkandung di dalamnya.

    Lantas, apa manfaat membaca surah Al Kahfi ayat 1-10 dan 100-110?

    Manfaat Membaca Surah Al Kahfi pada Jumat

    Berikut beberapa keutamaan membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat sebagaimana dikutip dari buku Memburu Pahala di Hari Jumat susunan Abu Anas Hilmy bin Muhammad bin Ismail ar-Rasyid.

    1. Diampuni Dosanya Antara Dua Jumat

    Membaca surah Al Kahfi pada Jumat akan diampuni dosanya di antara dua Jumat. Ini sesuai dengan hadits Nabi SAW dari Abdullah bin Umar RA.

    “Barang siapa yang membaca surah Al Kahfi pada hari Jumat, akan dibentangkan baginya cahaya mulai dari bawah telapak kakinya sampai ke langit. Cahaya itu akan memancarkan sinar baginya pada hari kiamat. Dan ia akan mendapatkan ampunan dari Allah di antara dua Jumat.” (HR Abu Bakr bin Mardawaih)

    2. Dilindungi dari Gangguan Setan yang Terkutuk

    Setan adalah makhluk yang bertugas menyesatkan dan menggoda manusia agar terjerumus ke dalam perbuatan dosa. Membaca surah Al Kahfi pada Jumat dalam melindungi seseorang dari hal tersebut.

    Dari Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah SAW bersabda,

    “Sebuah rumah yang selalu dibacakan surah Al-Kahfi dan surah Al-Baqarah maka rumah itu tidak akan dimasuki setan sepanjang malam tersebut. Dengan demikian, bacalah surah Al-Kahfi agar terhindar dari gangguan setan yang terkutuk.” (HR Ibnu Mardawaih)

    3. Terhindar dari Fitnah Dajjal

    Fitnah Dajjal dikatakan sebagai fitnah terbesar dan sangat berbahaya. Dengan mengamalkan surah Al Kahfi, niscaya muslim akan terhindar dari fitnah Dajjal sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Darda RA.

    “Barang siapa membaca sepuluh ayat pertama dari surah Al Kahfi, maka ia akan terlindung dari fitnah Dajjal.” (HR Ibnu Hibban)

    4. Diberkahi Cahaya

    Manfaat lainnya dari membaca surah Al Kahfi pada Jumat adalah diberkahi caya antara dirinya dan Ka’bah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits tersebut shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’.

    “Barang siapa yang membaca surah Al Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR Ad Darimi)
    Artinya: Maka, apakah orang-orang yang kufur mengira bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan (neraka) Jahanam sebagai tempat tinggal bagi orang-orang kafir.

    5. Sebagai Pengingat Adanya Kiamat

    Kiamat adalah akhir dari kehidupan alam semesta. Tak ada seorang pun yang mengetahui kapan kiamat terjadi.

    Mengamalkan surah Al Kahfi pada hari Jumat atau kapan pun itu bisa menjadi pengingat bahwa kiamat akan terjadi. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Kahfi ayat 47,

    وَيَوْمَ نُسَيِّرُ ٱلْجِبَالَ وَتَرَى ٱلْأَرْضَ بَارِزَةً وَحَشَرْنَٰهُمْ فَلَمْ نُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَدًا

    Artinya: “Dan (ingatlah) akan hari (yang ketika itu) Kami perjalankan gunung-gunung dan kamu akan dapat melihat bumi itu datar dan Kami kumpulkan seluruh manusia, dan tidak kami tinggalkan seorangpun dari mereka.”

    Wallahu a’lam.

    Surah Al-Kahfi Ayat 1-10: Arab, Latin, dan Artinya

    1. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلٰى عَبْدِهِ الْكِتٰبَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَّهٗ عِوَجًا ۜ

    Arab latin: al-ḥamdu lillāhillażī anzala ‘alā ‘abdihil-kitāba wa lam yaj’al lahụ ‘iwajā

    Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya dan Dia tidak menjadikannya bengkok;

    2. قَيِّمًا لِيُنْذِرَ بَأْسًا شَدِيدًا مِنْ لَدُنْهُ وَيُبَشِّرَ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا حَسَنًا

    Arab latin: qayyimal liyunżira ba`san syadīdam mil ladun-hu wa yubasysyiral-mu`minīnallażīna ya’malụnaṣ-ṣāliḥāti anna lahum ajran ḥasanā

    Artinya: sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan akan siksa yang sangat pedih dari sisi-Nya dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan kebajikan bahwa mereka akan mendapat balasan yang baik,

    3. مَاكِثِينَ فِيهِ أَبَدًا

    Arab latin: mākiṡīna fīhi abadā

    Artinya: mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.

    4. وَيُنْذِرَ الَّذِينَ قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ وَلَدًا

    Arab latin: wa yunżirallażīna qāluttakhażallāhu waladā

    Artinya: Dan untuk memperingatkan kepada orang yang berkata, “Allah mengambil seorang anak.”

    5. مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِنْ يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا

    Arab latin: mā lahum bihī min ‘ilmiw wa lā li`ābā`ihim, kaburat kalimatan takhruju min afwāhihim, iy yaqụlụna illā każibā

    Artinya: Mereka sama sekali tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu, begitu pula nenek moyang mereka. Alangkah jeleknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka hanya mengatakan (sesuatu) kebohongan belaka.

    6. فَلَعَلَّكَ بَاخِعٌ نَّفْسَكَ عَلٰٓى اٰثَارِهِمْ اِنْ لَّمْ يُؤْمِنُوْا بِهٰذَا الْحَدِيْثِ اَسَفًا

    Arab latin: fa la’allaka bākhi’un nafsaka ‘alā āṡārihim il lam yu`minụ bihāżal-ḥadīṡi asafā

    Artinya: Maka barangkali engkau (Muhammad) akan mencelakakan dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Qur’an).

    7. اِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْاَرْضِ زِيْنَةً لَّهَا لِنَبْلُوَهُمْ اَيُّهُمْ اَحْسَنُ عَمَلًا

    Arab latin: innā ja’alnā mā ‘alal-arḍi zīnatal lahā linabluwahum ayyuhum aḥsanu ‘amalā

    Artinya: Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan baginya, untuk Kami menguji mereka, siapakah di antaranya yang terbaik perbuatannya.

    8. وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا

    Arab latin: wa innā lajā’ilụna mā ‘alaihā ṣa’īdan juruzā

    Artinya; Dan Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang di atasnya menjadi tanah yang tandus lagi kering.

    9. اَمْ حَسِبْتَ اَنَّ اَصْحٰبَ الْكَهْفِ وَالرَّقِيْمِ كَانُوْا مِنْ اٰيٰتِنَا عَجَبًا

    Arab latin: am ḥasibta anna aṣ-ḥābal-kahfi war-raqīmi kānụ min āyātinā ‘ajabā

    Artinya: Apakah engkau mengira bahwa orang yang mendiami gua, dan (yang mempunyai) raqim itu, termasuk tanda-tanda (kebesaran) Kami yang menakjubkan?

    10. اِذْ اَوَى الْفِتْيَةُ اِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوْا رَبَّنَآ اٰتِنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً وَّهَيِّئْ لَنَا مِنْ اَمْرِنَا رَشَدًا

    Arab latin: iż awal-fityatu ilal-kahfi fa qālụ rabbanā ātinā mil ladungka raḥmataw wa hayyi` lanā min amrinā rasyadā

    Artinya: (Ingatlah) ketika pemuda-pemuda itu berlindung ke dalam gua lalu mereka berdoa, “Ya Tuhan kami. Berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah petunjuk yang lurus bagi kami dalam urusan kami.”

    Surah Al-Kahfi Ayat 100-110: Arab, Latin, dan Artinya

    Berikut bacaan surah Al Kahfi ayat 100-110 disertai tulisan arab, latin dan artinya.

    100. وَعَرَضْنَا جَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ لِّلْكَٰفِرِينَ عَرْضًا

    Arab latin: Wa ‘araḍnā jahannama yauma`iżil lil-kāfirīna ‘arḍā

    Artinya: Dan Kami nampakkan Jahannam pada hari itu kepada orang-orang kafir dengan jelas,

    101. ۨالَّذِيْنَ كَانَتْ اَعْيُنُهُمْ فِيْ غِطَاۤءٍ عَنْ ذِكْرِيْ وَكَانُوْا لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ سَمْعًا

    Arab latin: Allażīna kānat a’yunuhum fī giṭā`in ‘an żikrī wa kānụ lā yastaṭī’ụna sam’ā

    Artinya: (yaitu) orang-orang yang mata (hati)-nya dalam keadaan tertutup dari ingat kepada-Ku dan mereka tidak sanggup mendengar.

    102. اَفَحَسِبَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اَنْ يَّتَّخِذُوْا عِبَادِيْ مِنْ دُوْنِيْٓ اَوْلِيَاۤءَ ۗاِنَّآ اَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكٰفِرِيْنَ نُزُلًا

    Arab latin: A fa ḥasiballażīna kafarū ay yattakhiżụ ‘ibādī min dụnī auliyā`, innā a’tadnā jahannama lil-kāfirīna nuzulā

    Artinya: Maka, apakah orang-orang yang kufur mengira bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan (neraka) Jahanam sebagai tempat tinggal bagi orang-orang kafir.

    103. قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْاَخْسَرِيْنَ اَعْمَالًا ۗ

    Arab latin: Qul hal nunabbi`ukum bil-akhsarīna a’mālā

    Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Apakah perlu kami beri tahukan orang-orang yang paling rugi perbuatannya kepadamu?”

    104. اَلَّذِيْنَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُوْنَ اَنَّهُمْ يُحْسِنُوْنَ صُنْعًا

    Arab latin: Allażīna ḍalla sa’yuhum fil-ḥayātid-dun-yā wa hum yaḥsabụna annahum yuḥsinụna ṣun’ā

    Artinya: (Yaitu) orang-orang yang sia-sia usahanya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.

    105. اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِاٰيٰتِ رَبِّهِمْ وَلِقَاۤىِٕهٖ فَحَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيْمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَزْنًا

    Arab latin: Ulā`ikallażīna kafarụ bi`āyāti rabbihim wa liqā`ihī fa ḥabiṭat a’māluhum fa lā nuqīmu lahum yaumal-qiyāmati waznā

    Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Tuhannya dan (kufur pula terhadap) pertemuan dengan-Nya. Maka, amal mereka sia-sia dan Kami tidak memberikan penimbangan terhadap (amal) mereka pada hari Kiamat.

    106. ذٰلِكَ جَزَاۤؤُهُمْ جَهَنَّمُ بِمَا كَفَرُوْا وَاتَّخَذُوْٓا اٰيٰتِيْ وَرُسُلِيْ هُزُوًا

    Arab latin: żālika jazā`uhum jahannamu bimā kafarụ wattakhażū āyātī wa rusulī huzuwā

    Artinya: Itulah balasan mereka (berupa neraka) Jahanam karena mereka telah kufur serta menjadikan ayat-ayat-Ku dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olokan.

    107. اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ كَانَتْ لَهُمْ جَنّٰتُ الْفِرْدَوْسِ نُزُلًا ۙ

    Arab latin: Innallażīna āmanụ wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti kānat lahum jannātul-firdausi nuzulā

    Artinya; Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh memperoleh surga Firdaus sebagai tempat tinggal.

    108. خٰلِدِيْنَ فِيْهَا لَا يَبْغُوْنَ عَنْهَا حِوَلًا

    Arab latin: Khālidīna fīhā lā yabgụna ‘an-hā ḥiwalā

    Artinya: Mereka kekal di dalamnya, mereka tidak ingin pindah dari sana.

    109. قُلْ لَّوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِّكَلِمٰتِ رَبِّيْ لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ اَنْ تَنْفَدَ كَلِمٰتُ رَبِّيْ وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهٖ مَدَدًا

    Arab latin: Qul lau kānal-baḥru midādal likalimāti rabbī lanafidal-baḥru qabla an tanfada kalimātu rabbī walau ji`nā bimiṡlihī madadā

    Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Seandainya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, niscaya habislah lautan itu sebelum kalimat-kalimat Tuhanku selesai (ditulis) meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).”

    110. قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۠ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰٓى اِلَيَّ اَنَّمَآ اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌۚ فَمَنْ كَانَ يَرْجُوْا لِقَاۤءَ رَبِّهٖ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَّلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهٖٓ اَحَدًا ࣖ

    Arab latin: Qul innamā ana basyarum miṡlukum yụḥā ilayya annamā ilāhukum ilāhuw wāḥid, fa mang kāna yarjụ liqā`a rabbihī falya’mal ‘amalan ṣāliḥaw wa lā yusyrik bi’ibādati rabbihī aḥadā

    Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu yang diwahyukan kepadaku bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa.” Siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Tuhannya hendaklah melakukan amal saleh dan tidak menjadikan apa dan siapa pun sebagai sekutu dalam beribadah kepada Tuhannya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Muslim Haram Makan Babi, Bagaimana Kalau Memegang Dagingnya?


    Jakarta

    Islam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan aspek kehidupan umatnya. Termasuk makanan dan minuman haram yang tidak boleh dikonsumsi lengkap dengan ciri-cirinya.

    Salah satu jenis makanan yang diharamkan dalam Islam adalah daging babi. Larangan ini dibuat bukan tanpa dasar, melainkan perintah ini langsung dari Allah SWT dan termaktub di dalam Al-Qur’an.

    Kenapa Babi Haram?

    Larangan makan babi disebutkan dalam Al-Qur’an. Berikut penjelasan Al-Qur’an soal larangan makan babi untuk umat Islam:


    1. Surah Al-Baqarah ayat 173

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    2. Surah Al-Maidah ayat 3

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    3. Surah An-Nahl ayat 115

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Dari beberapa ayat Al-Qur’an yang sudah dijelaskan di atas menunjukkan bahwa memakan babi hukumnya haram. Para ulama sepakat atas hal ini.

    Disebutkan dalam buku Sains Al-Qur’an yang ditulis Dewi Nur Halim, daging babi tidak baik untuk kesehatan karena dalam kajian ilmiah ditemukan daging babi mengandung beberapa jenis cacing dan bakteri patogen.

    Memegang Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?

    Dalam ajaran Islam, daging babi tidak hanya haram untuk dikonsumsi, tetapi juga termasuk najis tingkat berat (mughalladzah).

    Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah menjelaskan para ulama menyamakan najis babi dengan najis air liur anjing, yang keduanya digolongkan sebagai najis berat. Disebut demikian karena cara penyuciannya tidak cukup hanya dengan sabun atau cairan antiseptik, melainkan harus melalui tata cara tertentu. Najis mughalladzah hanya dapat disucikan dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah.

    Proses ini lebih bersifat ritual keagamaan daripada sekadar menjaga kebersihan fisik. Artinya, meskipun dibersihkan dengan alkohol atau sabun khusus, najis tersebut belum dianggap hilang secara syariat apabila tata cara penyuciannya tidak sesuai dengan ketentuan agama.

    Dasar hukum mengenai hal ini berasal dari hadits Rasulullah SAW tentang air liur anjing. Beliau bersabda,

    إِذَا وَلَعَ الْكَلْبُ فِي أَنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلُهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

    Artinya: “Apabila anjing menjilat tempat (bejana) salah seorang di antara kamu, maka hendaklah ia tumpahkan (buang isinya) kemudian dicuci tujuh kali.” (HR Muslim)

    Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa semua jenis najis berat, termasuk babi, harus disucikan dengan cara yang sama.

    Tapi bagaimana jika memegang daging babi, terlebih lagi jika dilakukan untuk pekerjaan?

    Dalam ceramah berjudul Menyentuh Daging Babi dalam Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya? yang tayang di Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika untuk bekerja ada niat baik untuk keluarga biarpun dalam perjalanannya salah tetapi bukan karena untuk menantang Allah.

    “Jika sudah terlanjur di situ, sebisa mungkin harus takutlah kepada Allah, perbanyak istighfar dan segeralah merencanakan bekerja di tempat aman yang tidak berhubungan dengan babi,” ujar Buya Yahya.

    “Harus tetap waspada urusan kenajisan tadi, maka kalau bisa hindari tidak menyentuh daging babi dengan apa saja misalnya sarung tangan plastik. Karena saat bersentuhan dengan najis berdosa dan harus disucikan dengan tujuh kali basuhan salah satunya dengan debu,” tambah Buya Yahya.

    detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Mahalul Qiyam dalam Maulid Nabi: Arti dan Hukumnya


    Jakarta

    Mahalul qiyam kerap dibaca dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Biasanya muslim melantunkan mahalul qiyam sambil berdiri.

    Mengutip dari buku Wewangian Semerbak dalam Menjelaskan tentang Peringatan Maulid Nabi susunan Kholilurrohman, perayaan Maulid Nabi SAW mulai dilakukan pada permulaan abad ke-7 Hijriah. Artinya, kegiatan ini tak pernah dilakukan oleh sang nabi, para sahabat dan generasi salaf.

    Namun, bukan berarti muslim tidak boleh merayakan hari kelahiran Rasulullah SAW. Sebab, segala sesuatu yang tak pernah dilakukan oleh Nabi SAW atau sahabatnya belum tentu bertentangan dengan ajaran Rasulullah SAW.


    Para ulama menyatakan bahwa perayaan Maulid Nabi SAW sebagai bagian dari bid’ah hasanah yang berarti menjadi perkara baru yang sejalan dengan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan hadits.

    Lantas, apa yang dimaksud dengan mahalul qiyam dalam Maulid Nabi SAW?

    Arti Mahalul Qiyam

    Menurut buku Paradigma Pendidikan Praktis dalam Pembelajaran Seni Musik untuk Anak di Sekolah Dasar karya Nur Fajrie dkk, ketika mahalul qiyam maka muslim melantunkan sholawat Nabi Muhammad SAW. Mahalul qiyam juga dimaknai sebagai sholawat yang berisi pujian untuk Rasulullah SAW.

    Selain itu, mahalul qiyam dikenal pula sebagai sholawat Ya Nabi Salam ‘Alaika yang sering dilantunkan umat Islam dalam berbagai acara keagamaan, khususnya di Indonesia.

    Hukum Pembacaan Mahalul Qiyam

    Mahalul qiyam sama artinya dengan sholawat. Diterangkan dalam buku Love Banget Sama Sholawat susunan Kinoysan, hukum pembacaan sholawat bisa menjadi wajib atau sunnah tergantung pada ibadah yang dilakukan. Ketika sholat, maka membaca sholawat hukumnya wajib.

    Namun, hukum membaca sholawat bisa menjadi sunnah apabila dibaca pada malam dan hari Jumat, saat mendengar nama Nabi Muhammad SAW, saat masuk masjid, ketika waktu selesai azan dan iqamat, serta ketika berdoa. Adapun, pembacaan sholawat ketika Maulid Nabi SAW sangat dianjurkan.

    Mahalul Qiyam Dibaca Sambil Berdiri

    Sayyid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Zainal Abidin Syatha al-Dimyathi al-Bakri melalui kitab I’anah At Tholibin Jilid 3, seperti dinukil NU Online, menjelaskan ketika mahalul qiyam kaum muslimin bangun dari tempat duduknya dan berdiri.

    “Ada sebuah faidah, telah menjadi kebiasaan saat orang-orang mendengar disebutkan kelahiran Nabi Muhammad, mereka berdiri untuk memberikan penghormatan, berdiri semacam ini dianggap bagus, karena di dalamnya ada sebuah pengagungan terhadap nabi dan yang demikian telah dikerjakan oleh mayoritas Alim Ulama yang pantas untuk diikuti.”

    Berdiri saat mahalul qiyam sama artinya dengan memberi penghormatan kepada Rasulullah SAW. Hal ini tidak diwajibkan tetapi dianjurkan.

    Bacaan Mahalul Qiyam: Arab, Latin dan Artinya

    Mengacu pada sumber yang sama, berikut bacaan mahalul qiyam lengkap dengan tulisan Arab, latin dan artinya.

    ﻳَﺎ ﻧَﺒِﻲ سَلَاﻡْ ﻋَﻠَﻴْﻚَ – ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝْ سَلَاﻡْ ﻋَﻠَﻴْﻚَ

    Arab Latin: “Yaa nabii salaam ‘alaika, Yaa rasuul salaam ‘alaika”

    Artinya: “Wahai Nabi, salam sejahtera untukmu, wahai rasul salam sejahtera untukmu.”

    ﻳَﺎ ﺣَﺒِﻴﺐْ سَلَاﻡْ ﻋَﻠَﻴْﻚَ – ﺻَﻠَﻮَﺍﺕُ ﺍﻟﻠَّﻪ ﻋَﻠَﻴْﻚَ

    Arab Latin: “Yaa habiib salaam ‘alaika, sholawaatullaah ‘alaika”

    Artinya: “Wahai kekasih, salam sejahtera untukmu dan sholawat (rahmat) Allah untukmu.”

    ﺃَﺷﺮَﻕَ ﺍﻟﺒَﺪْﺭُ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ – ﻓَﺎﺧْﺘَﻔَﺖْ ﻣِﻨْﻪُ ﺍﻟﺒُﺪُﻭْﺭُ

    Arab Latin: “Asyroqol badruu’alainaa, fakhtafat minhul buduuru”

    Artinya: “Bulan purnama telah terbit menyinari kami, pudarlah purnama purnama lainnya.”

    ﻣِﺜْﻞَ حُسْنِك ﻣَﺎ ﺭَﺃَﻳْﻨَﺎ – ﻗَﻂُّ ﻳَﺎ ﻭَﺟْﻪَ ﺍﻟﺴُّﺮُﻭْﺭِ

    Arab Latin: “Mitsla husnik maa ro-ainaa, qotthu yaa wajhas-suruuri”

    Artinya: “Belum pernah aku lihat keelokan sepertimu wahai orang yang berwajah riang.”

    ﺃَﻧْﺖَ ﺷَﻤْﺲٌ ﺃَﻧْﺖَ ﺑَﺪْﺭٌ – ﺃَﻧْﺖَ ﻧُﻮْﺭٌ ﻓَﻮْﻕَ ﻧُﻮْﺭٍ

    Arab Latin: “Anta syamsun anta badrun, anta nuurun fauqo nuurin”

    Artinya: “Engkau bagai matahari, engkau bagai bulan purnama, engkau cahaya di atas cahaya.”

    ﺃَﻧْﺖَ ﺇِﮐْﺴِﻴْﺮُ ﻭَﻏَﺎﻟِﻲ – ﺃَﻧْﺖَ ﻣِﺼْﺒَﺎﺡُ ﺍﻟﺼُّﺪُﻭْﺭِ

    Arab Latin: “Anta iksiirun wa ghaalii, anta mishbaahush-shuduuri”

    Artinya: “Engkau bagaikan emas murni yang mahal harganya, Engkaulah pelita hati.”

    ﻳَﺎ ﺣَﺒِﻴْﺒِﯽ ﻳَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪ – ﻳَﺎﻋَﺮُﻭْﺱَ ﺍﻟﺨَﺎﻓِﻘَﻴْﻦِ

    Arab Latin: “Yaa habiibi yaa Muhammad, yaa ‘aruusal-khoofiqoiini”

    Artinya: “Wahai kekasihku, wahai Muhammad, wahai pengantin tanah timur dan barat (sedunia).”

    ﻳَﺎ ﻣُﺆَﻳَّﺪْ ﻳَﺎﻣُﻤَﺠَّﺪْ – ﻳَﺎ ﺇِﻣَﺎﻡَ ﺍﻟﻘِﺒْﻠَﺘَﻴْﻦِ

    Arab Latin: “Yaa mu-ayyad yaa mumajjad, yaa imaamal qiblataini”

    Artinya: “Wahai Nabi yang dikuatkan (dengan wahyu), wahai nabi yang diagungkan, wahai imam dua arah kiblat.”

    ﻣَﻦْ ﺭَﺃَﯼ ﻭَﺟْﻬَﻚَ ﻳَﺴْﻌَﺪْ – ﻳَﺎﮔﺮِﻳْﻢَ ﺍﻟﻮَﺍﻟِﺪَﻳْﻦِ

    Arab Latin: “Man ro-aa wajhaka yas’ad, yaa kariimal waalidaini”

    Artinya: “Siapa pun yang melihat wajahmu pasti berbahagia, wahai orang yang mulia kedua orang tuanya.”

    ﺣَﻮْﺿُﻚَ ﺍﻟﺼَّﺎﻓِﯽ ﺍﻟﻤُﺒَﺮَّﺩْ – ﻭِﺭْﺩُﻧَﺎ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻨُّﺸُﻮْﺭِ

    Arab Latin: “Haudlukash-shoofîl mubarrod, wirdunaa yauman-nusyuuri”

    Artinya: “Telagamu jernih dan dingin, yang akan kami datangi kelak di hari kiamat.”

    اَنْتَ لِلرُّسُلِ خِتَامُ – اَنْتَ لِلْمَوْلٰى شَكُوْرُ

    Arab Latin: “Anta lirrusuli khitaamu anta lil maulaa syakuuru”

    Artinya: “Engkau penutup para Nabi, engkau syukur dari para hamba.”

    اَنْتَ غَفَّارُ الخَطَيَا – وَالذُّنُوْبِ المُوْبِقَاتِ

    Arab Latin: “Anta ghoffaarul khothoyaa wa dzunuubil muubiqooti”

    Artinya: “Engkau maha pengampun kesalahan-kesalahan dan dosa yang membinasakan.”

    اَنْتَ سَتَّارُ المَسَاوِي – وَمُقِيْلُ العَثَرَاتِ

    Arab Latin: “Anta sattarul masaawi wa muqiilul ‘atssarooti”

    Artinya: “Engkau Maha Penutup Aib-aib, dan pemaaf atas kesalahan-kesalahan.”

    عَالِمُ السِّرِّ وَاَخْفٰى – مُسْتَجِيْبُ الدَّعَوَاتِ

    Arab Latin: “‘Aalimus sirri wa akhfaa mustajiibud da’awaati”

    Artinya: “Engkau Maha Tahu yang samar dan tersembunyi, yang mengabulkan doa-doa.”

    رَبِّ فَارْحَمْنَا جَمِيْعًا – بِجَمِيْعِ الصَّالِحَاتِ

    Arab Latin: “Robbi farhamnaa jamii’a bijamii’is shoolihaati”

    Artinya: “Ya Allah ya Tuhanku kasihilah kami semua dengan seluruh kebaikan-kebaikan.”

    وصلاة الله تغشا عد تحرير السطور أحمد الهادی محمد صاحب الوجه المنير

    Arab Latin: “Wa sholâtullâhi taghsyâ ‘adda tahrîris-suthûri Ahmadal hâdî Muhammad shôhibal wajhil munîri”

    Artinya: “Dan sholawat Allah semoga tercurah atas Ahmad sang petunjuk yaitu Nabi Muhammad pemilik wajah yang bersinar.”

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • BPJPH Perkuat Sinergi Dukung Program MBG Lewat Sertifikasi Halal



    Jakarta

    Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta. Rakor membahas percepatan sertifikasi halal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan pihaknya berupaya memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga dalam pelaksanaan program MBG melalui sertifikasi halal.

    Terlebih, MBG diluncurkan sebagai program strategis pemerintah untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia.


    “Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya investasi gizi, tapi juga investasi kepercayaan. Dengan sertifikasi halal, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa pangan yang dikonsumsi sehat, aman, dan sesuai syariat,” ungkap Aqil, dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

    Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas RI Pungkas Bahjuri Ali juga mengatakan keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh aspek pemenuhan gizi saja. Tetapi, juga harus menjamin keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.

    Menurut Bahjuri, aspek halal merupakan bagian penting untuk memastikan penerimaan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik. Berdasarkan hasil pembahasan, mekanisme sertifikasi halal MBG akan difasilitasi melalui kerja sama antara BPJPH dan BGN.

    Bentuk sinergi yang dapat dilaksanakan, salah satunya adalah melalui skema fasilitasi sertifikasi halal. Dalam hal ini, BGN bertindak sebagai fasilitator sertifikasi halal bagi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

    Rakor juga membahas penyusunan peta jalan percepatan sertifikasi halal SPPG MBG Tahun 2025-2029, termasuk prioritas lokasi, pelatihan penyelia halal, dan penguatan peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah.

    Sinergi ini diharapkan dapat segera terimplementasikan dengan baik, sehingga berimplikasi positif pada pelaksanaan program MBG yang tidak hanya memperhatikan aspek peningkatan gizi, namun juga memastikan jaminan kehalalan produk.

    Sebagai informasi, rakor ini dihadiri oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanuddin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan BPJPH EA Chuzaemi Abidin, Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas Pungkas Bahjuri Ali, Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN Rufriyanto Maulana Yusuf, serta Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN Enny Indarti.

    (anl/ega)



    Sumber : www.detik.com

  • Guru Ngaji di Morowali Utara Ditikam Saat Jadi Imam Salat Subuh


    Jakarta

    Seorang guru ngaji di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menjadi korban penikaman oleh pria tak dikenal. Ia ditikam saat menjadi imam salat Subuh berjamaah.

    “Telah terjadi penikaman kepada ustaz dan guru ngaji di Desa Tompira pagi tadi, saat korban sedang melaksanakan salat Subuh berjamaah,” ungkap KBO Reskrim Polres Morowali Utara Iptu Theodorus Resupal dalam keterangannya, Senin (25/8/2025) dikutip detikSulsel.


    Guru ngaji tersebut bernama Muhammad Jumali (27). Sedangkan pelaku kemudian diketahui berinisial AL (23).

    Peristiwa mengejutkan ini terjadi di Masjid Baiturrahman, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, pada Senin (25/8/2025) pukul 04.45 Wita. Saat Muhammad Jumali sedang khusyuk menjadi imam, tiba-tiba pelaku masuk ke masjid dan menikamnya di bagian perut.

    “Korban ditikam di bagian perut pada saat sedang melaksanakan (pimpin) salat Subuh,” ungkap Theodorus.

    Pelaku Sempat Dihakimi Massa

    Setelah menikam korban, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, jemaah yang berada di belakang korban segera bertindak cepat.

    “Pelaku sempat ingin melarikan diri, namun langsung ditangkap oleh para jemaah yang berada di belakang korban saat itu sedang salat Subuh berjamaah,” jelas Theodorus.

    Pelaku yang tertangkap pun menjadi sasaran amuk massa. Anggota kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku yang sudah dalam kondisi babak belur.

    Sebilah pisau dan satu unit ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.

    “Pelaku langsung menjadi bulan bulanan warga. Anggota kami langsung menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku yang sudah babak belur dihakimi massa,” tutur Theodorus.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi penikaman ini. Keterangan dari pelaku kerap berubah-ubah sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

    “Motif pelaku masih kami dalami karena pengakuan dari pelaku sering berubah-ubah,” imbuh Theodorus.

    Selengkapnya baca di sini.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat, Apakah Batal?


    Jakarta

    Menelan ludah dan dahak ketika sedang salat kerap dipertanyakan muslim. Banyak yang khawatir hal tersebut membuat salat seseorang batal.

    Menukil dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 2: Taharah yang disusun Ahmad Sarwat, dahak adalah lendir yang keluar dari kerongkongan atau dari jalan pernapasan. Dahak tidak termasuk najis meski keluar dari tubuh manusia.

    Ketidaknajisan dahak terbukti dalam sebuah hadits berikut,


    “Rasulullah SAW menyeka dahak ketika salat dengan ujung selendang beliau.” (HR Bukhari)

    Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga tidak melarang orang membuang dahaknya ke bajunya sendiri ketika salat. Beliau bersabda,

    “Jika kalian ingin meludah (membuang dahak), janganlah meludah ke depan atau ke sebelah kanan. Namun meludahlah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Lantas, apa hukum menelan ludah dan dahak ketika sedang salat? Apakah salat seseorang akan batal?

    Hukum Menelan Ludah dan Dahak Saat Salat

    Buya Yahya melalui ceramahnya menjelaskan terkait hukum menelan ludah dan dahak ketika salat atau puasa. Menurutnya, dahak yang sudah dikeluarkan dari mulut tidak boleh dimasukkan kembali.

    “Dahak yang keluar dari dalam sudah melampaui batas (dengan cara) di kkhk-kan dan keluar, maka tidak boleh dimasukkan lagi. Jika dimasukkan membatalkan,” katanya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    “Yang sudah keluar dari dalam karena Anda mengatakan khhk seperti huruf kho, lalu sudah keluar berarti tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam dan jika ditelan menjadi membatalkan karena barang dari dalam,” sambungnya.

    Namun, apabila dahak atau ludah masih ada di mulut kemudian tidak dikeluarkan tetapi tertelan maka tidak masalah sehingga salat tidak batal.

    “Sesuatu yang ada di mulut dari ludah itu ditelan gak ada masalah, dengan catatan ludah (itu) yang murni belum bercampur dengan yang lainnya, ludahnya sendiri,” ujar Buya Yahya menjelaskan.

    Namun, apabila ludah atau dahak sudah keluar dari mulut, hendaknya muslim yang sedang salat segera membuangnya. Cara membuangnya yaitu diseka menggunakan baju atau sorban. Selesai salat, baju atau sorban yang terdapat dahak bisa dicuci.

    “Cara membuangnya ya dibuang kalau kita dalam salat dibuang di baju kita dan sorban kita dan sebagainya supaya tidak mengganggu masjid. Nanti dicuci, jangan sampai kita mengotori masjid, meludah ke masjid,” tambahnya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Maulid Nabi 2025 Berapa Hijriah? Cek Tanggalnya


    Jakarta

    Maulid Nabi Muhammad SAW akan kembali diperingati oleh umat Islam pada 2025. Dalam kalender Masehi, peringatan tersebut jatuh pada bulan September. Sementara dalam kalender Hijriah, diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal.

    Maulid Nabi adalah peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW, sebuah momentum yang menjadi wujud nyata cinta umat Islam kepada Rasulullah SAW.

    Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sejatinya adalah bentuk kecintaan kepada Allah SWT. Hal ini tertuang dalam firman Allah di surah Ali Imran ayat 31.


    قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣١

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku (Muhammad SAW), niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Setiap tahun, kita memperingati Maulid Nabi untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW. Jadi, tanggal berapa Maulid Nabi 2025? Tahun ke berapa Hijriah?

    Maulid Nabi 2025 Jatuh pada 1447 Hijriah

    Rujukan mengenai hal ini dapat dilihat pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag RI). Pada tahun ini, Maulid Nabi Muhammad SAW bertepatan dengan 1447 Hijriah.

    Berdasarkan kalender tersebut, 12 Rabiul Awal 1447 H bertepatan dengan Jumat, 5 September 2025 Masehi.

    Dengan mengetahui tanggal jatuhnya Maulid Nabi, umat Islam bisa mempersiapkan diri lebih baik untuk menyambut peringatannya. Persiapan tersebut membuat perayaan menjadi lebih bermakna serta dapat dijalani dengan khidmat.

    Hari Libur Maulid Nabi 2025

    Tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi SAW. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

    Karena jatuh pada hari Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan, maka libur Maulid Nabi tahun 2025 otomatis menciptakan long weekend selama tiga hari berturut-turut. Adapun rinciannya adalah:

    • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
    • Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
    • Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan

    Makna dan Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW

    Menurut buku Tujuan Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Al-Imam Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuthi terjemahan Bacharuddin Achmad, Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan hari kelahiran Rasulullah yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.

    Bagi umat Islam, momen ini menjadi bentuk kecintaan kepada Nabi sekaligus penghormatan atas hadirnya beliau sebagai pembawa risalah Islam.

    Kelahiran Nabi Muhammad SAW bukan hanya peristiwa penting dalam sejarah, melainkan juga anugerah besar bagi seluruh alam semesta. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, beliau diutus sebagai rahmat bagi seluruh makhluk.

    Peringatan Maulid juga mengingatkan umat Islam untuk meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW. Dengan mengenang hari lahir beliau, para muslim diharapkan semakin mantap menjadikan Nabi sebagai suri teladan terbaik dalam kehidupan sehari-hari.

    Sejarah mencatat, Nabi Muhammad SAW lahir pada hari Senin, 12 Rabiul Awal Tahun Gajah, sekitar tahun 570 atau 571 Masehi. Peristiwa kelahiran beliau disertai berbagai tanda kebesaran Allah, yang menggambarkan betapa agungnya kehadiran sang Nabi.

    Tradisi memperingati Maulid Nabi baru berkembang beberapa abad setelah wafatnya Rasulullah SAW. Salah satu riwayat menyebut Raja al-Muzhaffar Abu Sa’id Kaukabri dari Irbil, Irak utara, sebagai tokoh pertama yang mengadakan perayaan Maulid secara besar.

    Pada masa itu, peringatan dihadiri ulama, sufi, dan pejabat kerajaan, yang melihatnya sebagai sarana syiar sekaligus penguat semangat umat menghadapi berbagai tantangan. Perayaan Maulid pun menjadi wujud kecintaan kolektif kepada Nabi Muhammad SAW.

    Selain pendapat tersebut, ada pula yang menyebut Sultan Salahuddin Al-Ayyubi sebagai penggagas peringatan Maulid Nabi. Ia merayakannya dengan menyelenggarakan lomba penulisan riwayat serta pujian untuk Rasulullah, yang kemudian memperkuat tradisi penghormatan hingga terus dilestarikan hingga kini.

    Namun sejatinya, peringatan Maulid Nabi tidak ada pada zaman sahabat. Dalil untuk memperingatinya pun tak ada dalam Islam. Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com