Category: Khazanah

  • Potensi Industri Halal Indonesia Besar, Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi



    Selangor

    Chairman Halal Lifestyle Center Indonesia Dr. Sapta Nirwandar menyebut potensi di sektor industri halal Tanah Air sangat besar. Jika dikelola secara serius melalui kolaborasi dan kerjasama lintas bidang, sektor industri halal bisa menjadi salah satu penopang untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Banyak sekali pendapatan yang didapat dari sektor Industri halal. Misalnya dari bagian produksinya, distribusi hingga bahan baku.


    “Jadi kita harapkan pertumbuhan ekonomi bisa (disumbang) dari sektor halal industri,” kata Sapta ketika berbincang dengan detikcom di sela World Islamic Tourism & Trade Expo (WITEX 2025) di Selangor, Malaysia Minggu 24 Agustus 2025.

    Sapta menyebut potensi industri halal di Indonesia sangat besar. Namun tantangannya adalah bagaimana mewujudkan potensi tersebut.

    “Kita selalu bicara potensi besar, tetapi bagaimana potensi itu menjadi reality itu tantangannya,” papar Sapta.

    Menurut dia salah satu tantangan industri halal adalah masih susahnya kolaborasi dan sinergi lintas sektor. Saat ini hampir semua pihak yang terkait industri halal sering masih jalan sendiri-sendiri.

    Padahal semestinya mereka bisa berkolaborasi, bersama dalam satu ekosistem industri halal. Dia mengilustrasikan, misalnya di bidang halal tourism. Bidang ini tentu saja bergantung pada bagaimana kemudahan wisatawan asing masuk ke Indonesia, proses imigrasi, transportasi, hotel yang ramah muslim juga restoran halal.

    “Kita harus bersama-sama supaya lebih cepat untuk menjadikan industri halal atau ekonomi syariah Indonesia menjadi kelas dunia,” kata Sapta.

    Sebagai catatan dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023, industri halal Indonesia menempati posisi tiga besar pada the Global Islamic Economy Indicator (GIEI). Indonesia berada di posisi tiga setelah Arab Saudi dan Malaysia.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • MUI Rekomendasi Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman



    Jakarta

    Tanah Blang Padang di Banda Aceh dikuasai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Majelis Ulama Indonesia (MUI) rekomendasi agar tanah tersebut dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman.

    Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (MUI) Amirsyah Tambunan. Menurut MUI, tanah Blang Padang adalah tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.

    “Ya betul,” kata Amirsyah Tambunan kepada detikcom, Senin (25/8/2025).


    Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang dikeluarkan MUI Pusat di Jakarta pada 14 Agustus 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh sebagai respons atas permohonan rekomendasi yang diajukan sebelumnya dari Gubernur Aceh dengan nomor 400.8.2.4/954 pada 23 Juli 2025, serta surat dari Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh pada 21 Juli 2025.

    Menanggapi permintaan ini, Dewan Pimpinan MUI melakukan pengkajian dari aspek syariat dan hukum yang melibatkan pimpinan Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM DP MUI. Selain itu, MUI juga menggelar rapat koordinasi daring pada 8 Agustus 2025 dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh untuk mendalami isu ini secara komprehensif.

    Setelah serangkaian pengkajian dan pendalaman, Dewan Pimpinan MUI memutuskan untuk memberikan dukungan penuh. Pengembalian tanah wakaf ini dinilai penting demi kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

    “Setelah pengkajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran, pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis surat rekomendasi resmi MUI yang dilihat detikcom.

    Rekomendasi ini juga mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang secara tegas mengamanatkan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

    Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunang. Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dan Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, sebagai pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat memperlancar proses pengembalian tanah wakaf tersebut.

    Mengutip detikSumut, polemik ini bermula ketika tanah lapangan Blang Padang dikuasai oleh TNI. Tanah wakaf itu dipasang plang ‘Hak Pakai TNI AD’.

    DPR Aceh sempat menyinggung kepemilikan tanah tersebut dalam rapat paripurna. Tanah yang menjadi polemik itu disebut merupakan tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman dan tidak pernah dikuasi Belanda.

    Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pemerintah pusat menetapkan tanah Blang Padang sebagai milik Masjid Raya Baiturrahman.

    dalam surat yang diteken Mualem, salah satu poinnya memuat penjelasan tanah Blang Padang yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh merupakan tanah yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

    Pasca tsunami, tanah itu disebut dikuasai TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda secara sepihak. Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu disebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf.

    Mualem dalam suratnya juga menyertakan sejumlah bukti yang menyatakan tanah itu milik Masjid Baiturrahman.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Negara Arab Kompak Katakan Israel Lakukan Genosida di Gaza



    Jakarta

    Negara-negara Arab mengecam Israel atas bencana kelaparan yang secara resmi diumumkan di Gaza. Arab Saudi, Kuwait, Yordania dan Gulf Cooperation Council (GCC) atau Dewan Kerjasama Teluk menuduh Tel Aviv melakukan kejahatan berat terhadap warga sipil yang kelaparan dan menyerukan intervensi internasional yang mendesak.

    Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Saudi menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga sipil di Gaza, menggambarkan bencana kelaparan tersebut sebagai “Noda di hati nurani umat manusia.”

    Kementerian tersebut mengatakan bahwa bencana kelaparan yang dikonfirmasi oleh Integrated Food Security Phase Classification (IPC) yang didukung PBB adalah akibat langsung dari kejahatan sistematis yang dilakukan oleh tentara Israel, termasuk menghalangi bantuan kemanusiaan dan pemindahan paksa warga negara sipil yang terkepung.


    “Kerajaan Arab Saudi menyatakan keprihatinannya yang mendalam setelah laporan IPC dan deklarasi resmi bencana kelaparan di Gaza,” kata Kementerian tersebut.

    Berlanjut kejahatan ini tanpa pencegahan atau akuntabilitas merupakan aib bagi komunitas internasional.

    Riyadh mengutuk apa yang disebutnya sebagai “Kejahatan Genosida Berulang” oleh pasukan Israel dan mendesak masyarakat Internasional khususnya anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah-langkah mendesak guna mengakhiri kelaparan dan menghentikan perang permusuhan Israel terhadap rakyat Palestina.

    Kuwait juga mengecam kebijakan kelaparan, penindasan dan pemindahan paksa Israel di Gaza.

    Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri mendesak masyarakat Internasional untuk menghentikan genosida yang sedang berlangsung di Gaza dan meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan terhadap kemanusiaan dengan mengutip Resolusi Dewan Keamanan PBB 2417, yang melarang penggunaan kelaparan sebagai senjata perang.

    Gulf Cooperation Council (GCC) juga mendesak tekanan internasional segera kepada Israel untuk membuka penyeberangan dan mengizinkan bantuan kemanusiaan tanpa batas masuk ke Gaza.

    Sekretaris Jenderal GCC, Jasem al-Budaiwi menyebut kelaparan tersebut sebagai akibat dari “kebijakan kelaparan yang tidak manusiawi” Israel dan menegaskan kembali dukungannya terhadap hak-hak Palestina dan perlindungan di bawah hukum internasional.

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Sufyan Qudah, menyebut deklarasi tersebut sebagai “indikator berbahaya dari situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Jalur Gaza, akibat kebijakan dan tindakan tidak manusiawi sistematis pemerintah Israel yang telah menjadikan kelaparan sebagai senjata melawan Palestina.”

    Ia mengecam pembatasan berkelanjutan Israel terhadap pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang menurutnya telah menyebabkan “tingkat kelaparan yang mengkhawatirkan.”

    Qudah menyerukan kepada masyarakat internasional untuk “bertindak segera dan tanpa penundaan untuk memaksa Israel mengakhiri agresinya terhadap Gaza, mengakhiri kelaparan dan bencana kemanusiaan yang disebabkan oleh agresi tersebut, dan memastikan masuknya bantuan yang cukup dan berkelanjutan ke Jalur Gaza.”

    Dilansir Anadolu Agency, laporan terbaru IPC yang dirilis Jumat (23/8/2025) lalu mengonfirmasi kondisi kelaparan sudah terjadi di Gaza yang mempengaruhi lebih dari 500.000 orang. Krisis ini yang digambarkan oleh badan-badan PBB sebagai sepenuhnya buatan manusia, diproyeksikan akan menyebar lebih jauh ke selatan dalam beberapa minggu mendatang, kecuali jika respons kemanusiaan skala besar segera diizinkan.

    Para pejabat PBB dan badan-badan kemanusiaan menyalahkan blokade Israel, penghancuran infrastruktur sipil, pengungsian berulang, dan pembatasan ketat pengiriman bantuan sebagai penyebab utama bencana kelaparan ini.

    Israel telah membunuh hampir 62.300 warga Palestina di Gaza sejak Oktober 2023. Kampanye militer telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, yang kini menghadapi bencana kelaparan.

    November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

    Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilakukannya di wilayah kantong tersebut.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membatalkan Sumpah dalam Islam, Apakah Ada Kafaratnya?


    Jakarta

    Sumpah atas nama Allah memiliki kafarat jika dilanggar. Kafarat ini merupakan denda yang harus dibayar dan wajib hukumnya apabila sumpah tersebut dilanggar.

    Menukil dari kitab Al-Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah susunan Syaikh Abdurrahman Al Juzairi yang diterjemahkan Nabhani Idris, hukum sumpah dalam Islam berbeda-beda sesuai keadaan. Sumpah bisa menjadi wajib jika suatu kewajiban bergantung padanya, seperti keselamatan nyawa orang yang tidak berdosa.


    Sebaliknya, sumpah juga bisa menjadi haram apabila dilakukan atas perbuatan yang haram. Mazhab Syafi’i berpendapat hukum asal dari sumpah adalah makruh sebagaimana mengacu pada surah Al Baqarah ayat 224.

    وَلَا تَجْعَلُوا۟ ٱللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَٰنِكُمْ أَن تَبَرُّوا۟ وَتَتَّقُوا۟ وَتُصْلِحُوا۟ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya: “Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

    Ada kalanya hukum sumpah menjadi mubah seperti bersumpah untuk melakukan ibadah atau untuk tidak melakukan hal makruh atau dalam berdakwah di depan hakim serta kejujuran, bisa juga untuk menekankan suatu pernyataan.

    Lantas, bagaimana hukum membatalkan sumpah?

    Hukum Membatalkan Sumpah dalam Islam

    Mengacu pada sumber yang sama, setidaknya ada lima hukum terkait membatalkan sumpah. Apa saja itu?

    1. Wajib

    Wajib hukumnya membatalkan sumpah untuk berbuat maksiat atau tidak mengerjakan yang wajib. Misalnya, wajiblah orang yang bersumpah untuk minum arak atau tidak salat membatalkan sumpahnya dan wajib pula membayar kafarat atau denda pelanggaran.

    2. Haram

    Haram hukumnya membatalkan sumpah untuk salat fardhu atau tidak berzina. Dengan begitu, orang yang sudah bersumpah demikian harus memenuhi sumpahnya dan haram membatalkannya.

    3. Dianjurkan

    Hukum bisa jadi dianjurkan ketika bersumpah untuk melakukan hal yang dianjurkan dan tidak melakukan hal makruh.

    4. Makruh

    Hukum membatalkan sumpah bisa menjadi makruh ketika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan hal yang dianjurkan dan mengerjakan hal makruh.

    5. Menyalahi yang Terbaik

    Hukum menjadi menyalahi yang terbaik (khilaful awla) ketika bersumpah untuk mengerjakan yang mubah atau tidak mengerjakannya, seperti makan dan minum. Di sini yang terbaik ialah memenuhi sumpahnya demi menjaga nama Allah SWT.

    Dari semua hukum dan keadaan di atas, wajib bagi seseorang membayar kafarat jika membatalkan sumpahnya. Pendapat ini merujuk pada mazhab Syafi’i.

    Kafarat Membatalkan Sumpah

    Menurut buku Anta Tas’alu wal Islaamu Yujiibu susunan Muhammad Mutawalli Asy Sya’rawi yang diterjemahkan Abu Abdillah Almansyur, kafarat terkait kafarat sumpah disebutkan dalam surah Al Maidah ayat 89. Allah SWT berfirman,

    لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

    Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, dalam surah Al Maidah ayat 89 dijelaskan bahwa kafarat atau denda melanggar sumpah yang diucapkan secara sadar. Namun, kafarat ini tak berlaku apabila sumpah diucapkan secara tidak sengaja.

    Kafarat yang berlaku adalah memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu kali makan. Imam Abu Hanifah memperbolehkan memberi makan satu orang miskin saja, tetapi dalam waktu sepuluh hari. Makanannya haru sama mutunya dengan makanan yang sehari-hari dikonsumsi pembayar kafarat dan keluarganya.

    Selain itu, kafarat sumpah juga bisa berupa memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakai sehari-hari. Bisa juga membayar kafarat dengan memerdekakan hamba sahaya yang diperoleh dengan cara membeli atau menawarnya dalam peperangan.

    Kafarat juga dapat dibayarkan dengan cara berpuasa selama tiga hari. Ini berlaku bagi pelanggar sumpah yang tidak mampu membayar kafarat sumpahnya dengan salah satu dari tiga macam kafarat yang disebutkan di atas.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Korban Tewas Gaza Akibat Genosida Israel Capai 62.686 Jiwa



    Jakarta

    Genosida di Gaza masih berlanjut. Otoritas kesehatan setempat dalam laporan terbaru menyebut korban tewas Palestina sejak serangan pada Oktober 2023 melonjak jadi 62.686 jiwa dan ratusan ribu lainnya luka-luka.

    “Otoritas kesehatan setempat mengonfirmasi jumlah korban tewas Palestina akibat serangan Israel sejak Oktober 2023 melonjak jadi 62.686 jiwa, dengan 157.951 lainnya mengalami luka-luka. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak,” lapor WAFA seperti dikutip, Senin (25/8/2025).


    Menurut keterangan sumber yang sama, lonjakan kematian terjadi setelah Israel memulai kembali genosida pada 18 Maret atau dua bulan setelah gencatan senjata. Jumlah korban tewas meningkat menjadi 10.842 orang dengan 45.910 lainnya dilaporkan luka-luka.

    Petugas kesehatan disebut masih kesulitan menjangkau banyak korban karena serangan brutal Israel yang terus berlanjut. Banyak korban masih terjebak di jalan-jalan dan di bawah reruntuhan.

    Kota Gaza Resmi Dilanda Kelaparan Parah

    Tingginya angka kematian di Gaza diperparah dengan krisis kelaparan yang melanda wilayah tersebut. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (22/8/2025) resmi mengumumkan bencana kelaparan di Gaza dan sekitarnya.

    Integrated Food Security Phase Classification (IPC), seperti dilansir Reuters, mencatat 514.000 orang atau seperempat warga Palestina di Gaza mengalami kelaparan. Jumlah tersebut diprediksi meningkat menjadi 641.000 pada September.

    Sementara itu, Israel membantah telah terjadi bencana kelaparan di Gaza dan menyebut sebagian besar data IPC berasal dari Hamas yang tidak memperhitungkan banyaknya bantuan masuk wilayah tersebut.

    Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut laporan itu adalah “kebohongan besar”.

    “Israel tidak memiliki kebijakan kelaparan,” katanya dalam sebuah pertanyaan. “Israel memiliki kebijakan mencegah kelaparan. Sejak awal perang, Israel telah membuka 2 juta ton bantuan masuk Jalur Gaza, lebih dari 1 ton bantuan per orang,” tambahnya.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Maulid Nabi 2025? Ini Jadwal Pemerintah, NU dan Muhammadiyah


    Jakarta

    Maulid Nabi Muhammad SAW adalah momen penting yang diperingati oleh umat Islam. Perayaan ini merupakan wujud kecintaan dan penghormatan terhadap Rasulullah SAW, yang telah membawa cahaya Islam ke seluruh penjuru dunia.

    Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai tanggal pasti perayaan ini. Terutama karena adanya perbedaan metode penentuan kalender antara berbagai ormas Islam dan pemerintah.

    Lantas, kapan Maulid Nabi 2025? Mari kita simak jadwal selengkapnya, baik menurut Pemerintah Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), maupun Muhammadiyah.


    Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal. Berdasarkan kalender Hijriah dari Kementerian Agama, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

    Jika dihitung, 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Artinya, tanggal tersebut adalah tanggal Maulid Nabi Muhammad SAW.

    Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Tanggal tersebut juga masuk dalam libur nasional.

    Menurut Surat Keputusan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) Nomor 92/PB.08/A.II.01.13/13/08/2025, 1 Rabiul Awal 1447 H jatuh pada Senin, 25 Agustus 2025.

    Artinya, peringatan Maulid Nabi 12 Rabiul Awal jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Tanggal ini sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.

    Berbeda dengan NU dan pemerintah, berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Awal pada Minggu, 24 Agustus 2025.

    Artinya, peringatan Maulid Nabi jatuh pada Kamis 4 September 2025. Berbeda satu hari dengan kalender Pemerintah dan NU.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Arti, Tanggal dan Hari Libur


    Jakarta

    Sebentar lagi umat Islam akan menyambut Maulid Nabi 2025. Hari kelahiran Nabi Muhammad SAW itu akan jatuh pada pekan pertama September mendatang.

    Perayaan Maulid Nabi bertepatan dengan bulan Rabiul Awal tepatnya pada tanggal 12. Berikut arti, jadwal tahun ini, dan ketetapan liburnya.


    Arti Maulid Nabi Muhammad dan Sejarahnya

    Maulid Nabi adalah tradisi peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Tradisi ini dilakukan oleh masyarakat muslim yang menurut sejumlah sumber dilakukan pada era Shalahuddin Al-Ayyubi.

    Ada banyak versi terkait awal mula perayaan Maulid Nabi. Menurut buku Ahlussunnah Wal Jamaah karya A. Fatih Syuhud, Maulid Nabi dirayakan sejak berkuasanya Dinasti Fatimiyah di Mesir pada abad ke-4 Hijriah atau abad ke-12 Masehi. Ini merupakan pendapat Al-Muqrizi dalam Al-Khitat.

    Berbeda dengan itu, Jalaluddin As-Suyuthi berpendapat orang yang pertama kali merayakan Maulid Nabi adalah Raja Muzhaffar Abu Sa’id Kukburi. Muzhaffar adalah penguasa kawasan Irbil pada era Shalahuddin Al-Ayyubi Pendapat ini senada dengan paparan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa Nihayah. Sementara pendapat lain menyebut Shalahuddin Al-Ayyubilah orang yang pertama kali memperingati Maulid Nabi secara resmi.

    Perayaan Maulid Nabi umumnya berisi kegiatan-kegiatan spiritual seperti pembacaan Al-Qur’an, pembacaan riwayat hidup Nabi Muhammad SAW, sholawat, zikir, dan pengajian. Selain itu, ada juga tradisi Maulid Nabi yang sarat akan nilai-nilai sosial-keagamaan.

    Tanggal Maulid Nabi 2025

    Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, 1 Rabiul Awal 1447 H akan jatuh pada Senin, 25 Agustus 2025 dan 12 Rabiul Awal 1447 H atau Maulid Nabi 2025 jatuh pada Jumat, 5 September 2025.

    Libur Maulid Nabi: Jumat, 5 September 2025

    Tanggal peringatan Maulid Nabi 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025. SKB terbaru itu mengubah keputusan sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

    Berdasarkan SKB tersebut, libur Maulid Nabi 2025 jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Artinya, perayaan ini akan disambut libur akhir pekan. Masyarakat akan mendapat long weekend Maulid Nabi 2025 pada tanggal-tanggal berikut:

    • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
    • Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
    • Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Presiden Prabowo Hentikan Pidato saat Azan Berkumandang, Ini Hikmah di Baliknya


    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap teladan saat memberikan pidato di hadapan para guru dan kepala Sekolah Rakyat di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Agustus 2025. Menjelang waktu Magrib, di tengah antusiasme peserta, Prabowo memilih menghentikan sejenak pidatonya karena azan akan segera berkumandang.

    Dengan penuh kesadaran terhadap waktu ibadah, Prabowo mengatakan:

    “Cukup ya? Mau Magrib, mau Magrib, nanti saya dimarahi Menteri Agama, Saudara-saudara sekalian.” ucap Presiden Prabowo.


    Ucapan itu disambut riuh peserta. Ia pun meminta izin kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hadir saat itu.

    “Menteri Agama, 5 menit masih bisa? Aku presiden tapi, kalau urusan agama, waduh… aku tunduk juga sama Menteri Agama ini. Kita harus tahu mana wewenang kita, mana yang kita kurang berkuasa.” jelas Presiden ke-8 tersebut.

    Sikap Presiden Prabowo ini menjadi contoh bahwa sebagai seorang Muslim, kita perlu menghormati azan.

    Dalam Islam, azan adalah panggilan untuk menunaikan salat, dan ada beberapa adab yang dianjurkan ketika kita mendengarnya.

    Adab Mendengarkan Azan

    Mengutip dari buku 63 Adab Sunnah karya Dr. KH. Rachmat Morado Sugiarto, Lc., M.A. al-Hafizh, ada beberapa adab yang diajarkan Rasulullah SAW ketika azan dikumandangkan:

    1. Menyegerakan Berjalan ke Masjid

    Rasulullah SAW bersabda:

    “Seandainya manusia mengetahui pahala yang ada pada panggilan azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pastilah mereka akan mengundi. Seandainya mereka mengetahui pahala yang ada pada bersegera ke masjid, pastilah mereka akan berlomba-lomba untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang menghargai azan dan segera ke masjid akan mendapatkan pahala besar yang tidak semua orang bisa bayangkan. Ini juga menegaskan pentingnya mendahulukan ibadah daripada urusan lain, seberapapun sibuknya seseorang.

    2. Menjawab Azan Sesuai Lafaz Muazin

    Orang yang mendengar azan dianjurkan menjawab dengan lafaz yang sama seperti muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala ash-shalah dan hayya ‘ala al-falah. Pada bagian ini jawabannya adalah la haula wa la quwwata illa billah.

    Dari Umar bin Al-Khattab ra, Rasulullah SAW bersabda:

    “Apabila muazin mengucapkan Allahu Akbar, Allahu Akbar, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengucapkan juga Allahu Akbar, Allahu Akbar.
    Apabila muazin mengucapkan Asyhadu alla ilaha illallah, maka hendaklah ia juga mengucapkan Asyhadu alla ilaha illallah.

    Apabila muazin mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar rasulullah, maka hendaklah ia juga mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar rasulullah.
    Apabila muazin mengucapkan hayya ‘alash-shalah, maka hendaklah ia menjawab la haula wa la quwwata illa billah.
    Apabila muazin mengucapkan hayya ‘alal-falah, maka hendaklah ia menjawab la haula wa la quwwata illa billah.
    Apabila muazin mengucapkan Allahu Akbar, Allahu Akbar, maka hendaklah ia mengucapkan juga Allahu Akbar, Allahu Akbar.
    Dan apabila muazin mengucapkan La ilaha illallah, maka hendaklah ia mengucapkannya dari dalam hati, niscaya ia akan masuk surga.” (HR. Muslim)

    3. Membaca Doa setelah Azan Selesai

    Setelah azan, Rasulullah SAW mengajarkan doa khusus yang bisa dibaca oleh seorang muslim. Dari Jabir bin Abdullah ra, Rasulullah SAW bersabda:

    “Barangsiapa berdoa setelah mendengar azan: اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ Arab latin: Allahumma rabba haadzihid da’watit taammah wash-shalaatil qaa’imah, aati Muhammadanil wasiilata wal-fadhiilah, wab’ats-hu maqaamam mahmuudanilladzii wa’adtah.’ Artinya: Ya Allah, Rabb Pemilik seruan yang sempurna ini dan shalat yang akan ditegakkan, berikanlah kepada Muhammad wasilah dan keutamaan, serta bangkitkanlah ia pada kedudukan yang terpuji sebagaimana Engkau telah janjikan). Maka ia berhak mendapatkan syafaatku pada hari kiamat.”* (HR. Bukhari dan Muslim)

    (inf/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Keutamaan dan Waktu Terbaik Membaca Sholawat Nariyah


    Jakarta

    Sholawat Nariyah adalah salah satu sholawat yang populer di Indonesia. Sholawat ini berisi sanjungan kepada Nabi Muhammad SAW.

    Dalam Islam, muslim diperintahkan membaca sholawat sebagaimana diterangkan dalam surah Al Ahzab ayat 56.

    إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا


    Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”

    Sosok pencipta sholawat Nariyah adalah Syekh Nariyah. Beliau merupakan seseorang yang mendalami ilmu tauhid dan mengagumi perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan wahyu.

    Menurut buku Rahasia Dahsyat Shalawat Keajaiban Lafadz Rasulullah SAW tulisan M Kamaluddin, sholawat Nariyah merupakan bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW. Kala itu, Syekh Nariyah terus berdoa kepada Allah SWT agar sang rasul diberi keselamatan dan kesejahteraan.

    Suatu malam, Syekh Nariyah mengamalkan sholawat yang dibuatnya hingga 4444 kali dengan sangat khusyuk. Setelah itu, ia mendapat karamah dari Allah SWT.

    Dalam sebuah majelis, Syekh Nariyah mendekati Nabi Muhammad SAW dan memohon agar diberikan izin masuk surga pertama kali bersama sang rasul. Mendengar itu, beliau mengizinkannya.

    Banyak keutamaan yang bisa diraih muslim jika mengamalkan sholawat Nariyah. Apa saja itu?

    Keutamaan Membaca Sholawat Nariyah

    Menukil dari buku Mukjizat Sholawat terbitan Qultum Media, berikut sejumlah keutamaan membaca sholawat Nariyah.

    1. Dilancarkan Rezekinya

    Sholawat Nariyah dapat melancarkan rezeki seseorang. Muslim bisa mengamalkannya setelah sholat fardhu sebanyak 11 kali jika ingin meraih keutamaan ini.

    2. Dijauhkan dari Bahaya dan Penyakit

    Sholawat Nariyah dapat menjauhkan seseorang dari bahaya dan penyakit. Amalkan sholawat Nariyah setelah sholat Subuh dan Maghrib hingga 21 kali, dengan begitu maka muslim akan diselamatkan dari marabahaya dan penyakit.

    3. Permohonannya Dikabulkan

    Keutamaan lainnya dari sholawat Nariyah adalah membuat permohonan atau hajat seseorang dikabulkan. Hendaknya muslim membaca sholawat Nariyah 4.444 kali dalam satu majelis atau sekali duduk, dengan begitu Allah SWT akan mengabulkan hajatnya.

    4. Kesedihan dan Masalahnya Diringankan

    Membaca sholawat Nariyah bisa membuat seseorang diringankan masalah dan kesedihan yang tengah melandanya. Dengan begitu, Allah SWT akan memberikan solusi dari satu masalah.

    Bacaan Sholawat Nariyah

    اللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَماً تَامّاً عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ، وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ، وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ، وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، فِيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ

    Allâhumma shalli shalâtan kâmilatan wa sallim salâman tâmman ‘alâ sayyidinaa Muhammad alladzî tanhallu bihil ‘uqadu wa tanfariju bihil kurabu wa tuqdhâ bihil hawaaiju wa tunâlu bihir raghâ-ibu wa husnul khawaatimi wa yustasqal ghamâmu biwajhihil karîmi wa ‘alâ âlihi wa shahbihî fi kulli lamhatin wa nafasin bi-‘adadi kulli ma’lûmil laka

    Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan keselamatan yang sempurna kepada junjungan kami Nabi Muhammad yang dengan perantaranya dapat melepas segala kerepotan atau ikatan, menghilangkan segala kesusahan, mendatangkan segala hajat, tercapainya husnul khatimah, dan terpenuhi segala keinginan, diturunkan hujan dari awan berkat wajahnya yang mulia dan juga kepada keluarganya dan sahabatnya dalam setiap kedipan mata dan tarikan napas, sebanyak pengetahuan yang Engkau miliki.”

    Waktu Terbaik Membaca Sholawat Nariyah

    Mengutip dari Syarah Riyadhus Shalihin susunan Muhammad Al Utsaimin terjemahan Munirul Abidin, berikut waktu terbaik membaca sholawat sesuai hadits.

    1. Hari Jumat

    Dari Aus bin Aus RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Di antara hari-hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Maka perbanyaklah sholawat untukku di hari itu. arena sesungguhnya sholawat kalian itu akan disajikan untukku’. Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin sholawat kami akan disajikan untuk engkau setelah berbaur dengan tanah?’ Mereka juga ada yang mengatakan, ‘Engkau telah rusak’. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mengharamkan atas bumi untuk merusakkan jasad-jasad para nabi’.” (HR Abu Dawud)

    2. Saat Mendengar Nama Nabi SAW Disebut

    Nabi SAW bersabda,

    “Hinalah orang yang mendengar namaku disebut kemudian dia tidak membaca sholawat untukku.” (HR At Tirmidzi)

    3. Ketika Ziarah Kubur

    Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadits,

    “Janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai tempat perayaan. Dan bacalah sholawat untukku karena sesungguhnya bacaan sholawat kalian itu sampai kepadaku di mana pun kamu berada.” (HR Abu Dawud)

    4. Setelah Azan dan Iqomah

    “Apabila kamu mendengar muazin menyerukan azan, maka jawablah dengan jawaban yang sama ia baca. Setelah selesai maka bersholawatlah kepadaku.” (HR Ahmad dan Muslim)

    5. Pada Permulaan dan Akhir Doa

    Dari Fadhalah bin Ubaid RA, ia berkata,

    “Rasulullah SAW mendengar seseorang berdoa di dalam sholatnya tanpa mengagungkan nama Allah Ta’ala dan tidak membaca sholawat untuk Nabi SAW. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang ini sangat tergesa-gesa.’ Beliau lantas memanggilnya dan bersabda kepadanya atau juga kepada orang lain, ‘Apabila salah seorang di antara kalian berdoa, maka hendaknya ia memulainya dengan memuji dan menyanjung Tuhannya Yang Mahasuci, kemudian membacakan sholawat untuk Nabi SAW, kemudian setelah itu berdoa sekehendaknya’.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Setan dan Jin Sama? Begini Penjelasannya



    Jakarta

    Setan dan jin adalah makhluk gaib yang tak kasat mata. Keberadaannya disebutkan dalam kitab suci Al-Qur’an.

    Menukil dari kitab Taudhihul Adilah 1 susunan KH M Syafi’i Hadzami, setan berasal dari kata syatana yang artinya jauh dari rahmat. Makna dari setan sendiri adalah sifat sehingga tidak memiliki bentuk atau asal tertentu.


    Selain itu, setan juga menjadi sebutan bagi bangsa jin atau manusia. Jin yang durhaka disebut dengan setan, begitu pula manusia yang bersifat durhaka berarti memiliki sifat setan. Allah SWT berfirman dalam surah Al An’am ayat 112,

    وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِىٍّ عَدُوًّا شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ يُوحِى بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ ٱلْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ

    Artinya: “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.”

    Sementara itu, jin merupakan makhluk yang asalnya dari nyala api. Hal ini tertuang dalam surah Ar Rahman ayat 15,

    وَخَلَقَ ٱلْجَآنَّ مِن مَّارِجٍ مِّن نَّارٍ

    Artinya: “Dan Dia menciptakan jin dari nyala api.”

    Merujuk pada sumber yang sama, as-Sayyid Alawi bin Ahmad as-Saggaf melalui kitab Al-Kaukabu Al-Ajuj menjelaskan bahwa jin memiliki dzat yang halus, bisa berubah-ubah bentuk. Terdapat jin yang beriman dan ada juga yang kafir, begitu pula jin yang taat dan yang durhaka.

    Menukil dari Al Madkhal ila Dirasah Al Akidah Al Islamiyyah susunan Umar Sulaiman Abdullah Al Asyqar terjemahan Muhammad Misbah, bangsa jin memiliki kesamaan dengan manusia yaitu sama-sama berakal, memiliki pengetahuan dan berkemampuan untuk membedakan mana yang baik dan buruk.

    Jin diciptakan untuk menyembah kepada Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam surah Az Zariyat ayat 56,

    وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

    Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”

    Namun, bangsa jin dan manusia memiliki perbedaan yang jauh. Salah satu yang mendasar adalah materi asal kejadiannya. Jin dinamai jin karena keberadaannya tak bisa dilihat oleh pandangan manusia.

    Meski demikian, jin mengalami kematian seperti manusia dan makhluk hidup lainnya. Terkait hal ini diterangkan dalam surah Ar Rahman ayat 26-28,

    كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍۖ وَّيَبْقٰى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلٰلِ وَالْاِكْرَامِۚ فَبِاَيِّ اٰلَاۤءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبٰنِ

    Artinya: “Semua yang ada di atasnya (bumi) itu akan binasa. (Akan tetapi,) wajah (zat) Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal. Maka, nikmat Tuhanmu manakah yang kamu dustakan (wahai jin dan manusia)?”

    Tetapi, pengetahuan terkait batas usia makhluk ghaib berada di luar batas kemampuan manusia. Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com