Category: Khazanah

  • Indonesia-Korea Perkuat Kolaborasi di Sektor Halal Internasional



    Jakarta

    Indonesia terus memperkuat peran di pasar halal global. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menegaskan arah kerja sama dengan Korea Selatan dalam pengembangan industri halal, usai forum internasional di Seoul beberapa waktu lalu.

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sinergi halal Indonesia-Korea bukan hanya sebatas perdagangan, tetapi juga pembangunan ekosistem halal modern yang inklusif.

    “Kerja sama halal Indonesia-Korea bukan hanya soal perdagangan, tapi juga membangun kepercayaan dan membuka jalan bagi generasi mendatang untuk hidup dalam ekosistem halal yang modern dan inklusif,” ujar Haikal dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).


    Hal tersebut ia sampaikan dalam The International Halal Seminar 2025 sekaligus perayaan 70 tahun Korea Muslim Federation (KMF) di Seoul, Korea Selatan, Rabu (13/8) lalu.

    Dalam forum tersebut, Haikal memaparkan perkembangan kebijakan halal Indonesia sekaligus peluang kolaborasi dengan Korea. Menurutnya, kerja sama kedua negara perlu difokuskan pada penguatan industri halal, perdagangan yang saling menguntungkan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

    Seminar Halal Internasional dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Presiden KMF Hussein Kim Dong Eok, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Sekretaris Jenderal OIC/SMIIC (Turki) Ihsan Ovut, Deputy Director JAKIM Malaysia Mohamad Kori Bin Jusoh, Halal Science Center Chulalongkorn University Thailand Winai Dahlan, serta peneliti dari Korea Food Research Institute Lee Hyun Sungg. Selain itu, hadir pula perwakilan pemerintah Korea, akademisi, dan pelaku industri halal dari berbagai negara.

    Selain seminar, Haikal juga menghadiri peringatan 70 tahun KMF yang turut dihadiri tokoh internasional seperti Undersecretary of the Ministry of Islamic Affairs Da’wah and Guidance, Kingdom of Saudi Arabia Osama bin Ahmad Al-Jaffal, Sekretaris Jenderal WAMY Saleh I Babar, Deputy Director-General for African and Middle Eastern Affairs Korea MOFA Cho Sujin, serta CEO Samyang Foods Inc Kim Dong Chan.

    (akn/ega)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag dan Kemendes Dorong Kampung Zakat 2025, Ini Tujuannya



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dalam program Kampung Zakat 2025. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan peran zakat sebagai penggerak ekonomi desa dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Melansir dari laman resmi Kementerian Agama program ini menargetkan 35 desa yang tersebar di berbagai daerah. Desa-desa tersebut dipilih karena memiliki potensi zakat yang besar, baik dari sisi sumber daya manusia maupun ekonomi lokalnya. Kemenag mencatat bahwa potensi zakat dari wilayah desa secara nasional bisa mencapai Rp 51 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya peluang yang bisa digarap jika pengelolaan zakat dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.

    Dana zakat yang dihimpun akan diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di desa, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, serta pengembangan usaha kecil.


    Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa kerja sama ini lahir dari pemahaman bahwa desa memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, kolaborasi dengan Kemendes PDTT sangat relevan karena kementerian tersebut memiliki akses langsung ke struktur pemerintahan desa dan lembaga ekonomi lokal yang sudah ada.

    “Desa secara struktur lebih dekat dengan Kemendes. Di sana ada Koperasi Merah Putih, ada BUMDes, dan ini yang kami kerjasamakan. Potensi desa juga macam-macam, mulai dari perkebunan, pertanian, hingga kelautan,” ujar Waryono dalam Press Conference Blissful Maulid di Jakarta, Jumat (22/8/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

    Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan berperan sebagai koordinator dalam penguatan ekosistem zakat. Di sisi lain, Kemendes akan memperkuat lembaga ekonomi desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Salah satu strategi yang disiapkan adalah menjalin kerja sama antara BUMDes dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa, agar pengumpulan dan penyaluran zakat bisa dilakukan secara langsung dan efisien di lingkungan masyarakat sendiri.

    Masyarakat desa akan difasilitasi untuk menunaikan zakat penghasilan melalui mekanisme yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Selain mempermudah distribusi zakat, pendekatan ini juga mendorong transparansi serta pengelolaan dana yang lebih produktif.

    Melalui program Kampung Zakat ini, pemerintah berharap desa tidak hanya menjadi penerima bantuan, melainkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu mengelola zakat secara mandiri dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas kementerian ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem zakat nasional yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat.

    (inf/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwanya dijadikan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Fatwa MUI sebagai Pedoman Etik Penyiaran Digital

    Dilansir dari laman MUI Digital, KH Masduki Baidlowi menekankan bahwa fatwa-fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi, dapat diadopsi sebagai pedoman etik dalam penyiaran. Ia menilai penyiaran harus berfungsi lebih dari sekadar hiburan komersial, melainkan sebagai sarana edukasi, pembentukan akhlak, dan perekat sosial.


    “Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram,” ujar Kiai Masduki.

    Selain itu, MUI mendorong agar revisi UU Penyiaran memperkuat efektivitas larangan terhadap konten negatif, termasuk fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan martabat anak.

    Atasi Dampak Negatif Algoritma dan Ekonomi Digital

    MUI menilai perlu adanya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. KH Masduki mengingatkan bahaya echo chamber yang dapat memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi berbasis agama, dan ekstremisme digital.

    Ia juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten sensasional dibandingkan kedalaman pesan moral. Karena itu, MUI mengusulkan agar UU Penyiaran mengatur tanggung jawab platform digital terhadap algoritma yang mempromosikan konten berbahaya, seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem berbasis pinjaman online (pinjol), LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual.

    “Pendekatan dalam UU Penyiaran harus mencegah dampak negatif secara nyata, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif,” tegasnya.

    Dorongan Literasi Digital dan Moderasi Beragama

    MUI juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam program literasi digital, termasuk penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform. Program ini mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi dan sertifikasi dai, ustaz, influencer, konten kreator, serta pegiat media sosial agar selaras dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

    “Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, dan pornografi, termasuk podcast-podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksualitas, harus diperkuat,” kata Kiai Masduki.

    Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga normatif, tetapi juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

    Komisi I DPR RI Sambut Positif Masukan MUI

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik usulan yang disampaikan MUI. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan untuk memperkuat industri penyiaran ke depan.

    “MUI memiliki pandangan yang sudah disampaikan, ini menjadi masukan, sama dengan KWI dan Komite Pengendalian Tembakau. Ada beberapa hal yang kita catat untuk memperkuat industri penyiaran agar lebih baik ke depannya,” ujar Dave.

    Ia berharap MUI terus memberikan masukan agar DPR RI dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai agama.

    Dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini, Komisi I DPR akan fokus pada pengaturan penyiaran multi platform yang mencakup media digital. Dave menilai pengaturan ini penting karena sifat media digital yang tak terbatas dan minim penyaringan.

    “Undang-undang penyiaran ini kita revisi agar sesuai perkembangan zaman, sehingga industri penyiaran dapat terus hidup dan melayani masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI

    MUI juga mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi siaran TV dan radio, tetapi juga konten digital dan media sosial. Menurut KH Masduki, pergeseran konsumsi informasi masyarakat dari televisi ke media digital menuntut regulasi yang adaptif.

    “Televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset. Orang sekarang bermedsos dan berinternet semua,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, media sosial yang tidak diatur berpotensi menimbulkan bahaya serius, termasuk radikalisasi berbasis algoritma yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis.

    Dengan integrasi nilai agama, penguatan KPI, pelibatan MUI dalam literasi digital, serta perlindungan anak dan kelompok rentan, KH Masduki optimistis ekosistem penyiaran di Indonesia akan menjadi lebih sehat, cerdas, dan berkelanjutan.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Ketentuannya dalam Islam


    Jakarta

    Pasangan sesama jenis dikenakan hukum cambuk di Banda Aceh. Eksekusi kedua pemuda berinisial QH dan RA itu berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

    Dilansir laporan detikSumut, keduanya menjalani hukuman bersama delapan terpidana lain. Pencambukan dihentikan setiap hitungan 10 karena petugas medis memeriksa kesehatan dan menanyakan kesanggupan yang dicambuk.

    QH dicambuk terakhir kali dan terlihat mengangkat tangan sesekali sehingga algojo menghentikan cambukan. Usai dicek kondisi kesehatan dan diberi air mineral, QH kembali dicambuk dengan rotan. Pria tersebut sempat menangis dan sujud pada cambukan terakhir.


    “Keduanya divonis masing-masing 80 kali namun setelah dikurangi tahanan terpidana dicambuk 76 kali,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati kepada wartawan.

    Pendapat Ulama tentang Hukuman bagi Pelaku Homoseksual

    Diterangkan dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam yang disusun Imron Rosyadi, para ulama sepakat atas keharaman menyukai sesama jenis dan tergolong pada perbuatan keji atau fahisyah. Tindakan tersebut menimbulkan kerusakan sosial terutama moral. Al-Qur’an mengecam perilaku homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth AS.

    Terdapat banyak perbedaan pendapat terkait bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku homoseksual. Namun, secara garis besar terdapat tiga hukuman yang diberikan kepada mereka.

    Pertama, pelaku homoseksual harus dirajam secara mutlak tanpa mempertimbangkan apakah sudah menikah atau belum. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih dan al-Sya’bi. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga mengatakan bahwa Imam Hambali dan Imam Syafi’i berpendapat demikian.

    Kedua, hukuman bagi pelaku homoseksual disamakan dengan hukuman zina. Apabila mereka sudah menikah, maka dihukum rajam sedangkan jika belum maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Tidak ada perbedaan hukuman antara pelaku homoseksual maupun lesbian.

    Ketiga, pelaku penyuka sesama jenis cukup dikenakan ta’zir bukan hadd zina. Abu Hanifah berpandangan bahwa homoseksual tak dapat dikenakan hukuman yang sama dengan hadd zina karena terdapat perbedaan antara zina dan homoseksual.

    Pada konteks homoseksual tidak ditemukan unsur ketidakjelasan nasab sebagaimana diakibatkan perbuatan zina. Demikian juga dalam homoseksual tidak melahirkan mudarat yaitu tersia-siakannya anak karena hubungan mereka tidak melahirkan keturunan.

    Berangkat dari alasan tersebut, Abu Hanifah berpendapat hukuman bagi pelaku homoseksual adalah ta’zir yang pengaturan lebih lanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

    Sejalan dengan itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT ditegaskan pelaku sodomi baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan. Mereka dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

    Dalam hal korban kejahatan homoseksual, sodomi dan pencabulan anak-anak maka pelakunya dikenakan pemerataan hukuman hingga hukuman mati.

    Larangan Menyukai Sesama Jenis dalam Islam

    Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Toto Edidarmo dkk, perilaku seks menyimpang dilarang dalam agama Islam dan termasuk dosa besar. Larangan menyukai sesama jenis dalam Islam tercantum dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Al A’raf ayat 80-82,

    وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓا۟ أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ

    Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Benarkah?



    Jakarta

    Heboh kabar mengenai nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga bukan produk lokal melainkan impor dari China dan disebut mengandung minyak babi. Terkait hal ini, pemerintah buka suara.

    Masalah ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang menemukan 30-40 pabrik produsen ompreng makanan untuk pasar global di China, salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia.

    Dalam laporan tersebut mengklaim adanya dugaan praktik pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di China.


    IBP melampirkan foto-foto hasil investigasi yang memperlihatkan para pekerja di Cina sedang memproduksi ompreng dengan label “Program Makan Bergizi Gratis”.

    Terdapat juga foto yang berisi informasi bahan dan produsen dalam bahasa Indonesia dan kandungan utama dalam ompreng MBG tersebut tertulis salah satunya adalah lemak babi olahan.

    Laporan investigasi IBP di beberapa pabrik di Chaoshan, China menemukan indikator yang menunjukkan produksi ompreng makanan, baik tipe 201 maupun 304, kemungkinan besar menggunakan minyak lemak babi sebagai pelumas.

    Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan selama ini belum ditemukan adanya kandungan minyak atau lemak babi dalam food tray MBG.

    “Tapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” kata Hasan dilansir detikNews, Selasa(26/8/2025).

    Hasan juga minta tidak terlalu gampang termakan isu yang sensitif. “Kita bisa uji kok tadi saya sudah ketemu sama kepala BPOM dan itu perlu diperiksa,” sambung Hasan.

    Badan Gizi Nasional (BGN) juga merespon soal dugaan ompreng atau food tray Makanan Bergizi Gratis (MBG). “Sedang check dan recheck (diperiksa kembali),” kata Kepala BGN Dadan Hindayana yang dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).

    Sikap BGN yang berhati-hati menjawab rumor mengenai ompreng MBG mengandung lemak babi ini juga sejalan dengan sikap Menag Nasaruddin Umar yang mengatakan jika memang terbukti ada kandungan babi, pemerintah harus memperbaikinya.

    Sebelumnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan aturan resmi terkait penggunaan wadah makan bersekat (food tray) berbahan baja tahan karat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini tertuang dalam SNI 9369:2025.

    “Standar tersebut ditetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini adalah standar baru yang dikembangkan secara mandiri oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, dilansir detikNews.

    Menurut Hendro, tujuan utama penetapan standar ini adalah memastikan food tray yang dipakai dalam Program MBG aman, tahan lama, serta bebas dari zat berbahaya. Selain itu, penerapan SNI juga diharapkan dapat mendorong industri dalam negeri untuk menghasilkan peralatan makan yang lebih berkualitas.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Cendekiawan Muslim Indonesia-Malaysia Bahas Masyarakat Madani



    Jakarta

    Puluhan cendekiawan muslim Indonesia menghadiri Majlis Cendekiawan Madani Malaysia-Indonesia (MCM Malindo) di Kuala Lumpur. Mereka membahas sejumlah langkah untuk terwujudnya masyarakat madani.

    Menurut keterangan yang diterima detikcom, Rabu (27/8/2025), para delegasi Indonesia dipimpin Ketua Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) Prof Din Syamsudin. Ada sekitar 40 delegasi dari cendekiawan muslim, ulama dan tokoh dari berbagai latar belakang; pimpinan organisasi Islam, rektor perguruan tinggi, ulama, tokoh, pakar dan akademisi yang menghadiri forum pada 22-23 Agustus 2025 itu.


    Ketua Umum DPP Hidayatullah Nashirul Haq bersama Anggota Dewan Pertimbangan Abdul Aziz QM serta Ketua Penasehat Muslimat Hidayatullah Sabriati Aziz turut hadir dalam forum tersebut.

    Rombongan disambut Ketua Institut Kepahaman Islam Malaysia (IKIM), Prof. Madya. Dr. Dato’ Mohd. Azam Mohd. Adil yang dilanjutkan dengan sesi pengenalan ekosistem wacana Islam di Malaysia. Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim juga beramah tamah dengan delegasi Indonesia usai salat Jumat di Mesjid Putra di Kompleks Pusat Pemerintahan Putrajaya.

    Agenda berikutnya berlanjut di INCEIF University dengan seminar bertemakan ekonomi dan keuangan Islam yang menampilkan beberapa narasumber antara lain Ketua INCEIF dan Fellow Kehormat IKIM, Tan Sri Azman Mokhtar.

    Majlis Cendekiawan Madani Malaysia-Indonesia (MCM Malindo) secara resmi dibuka oleh Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Hal Ehwal Agama) YB. Senator Dato’ Setia Dr. Mohd. Na’im Bin Mokhtar di aula International Institute of Advanced Islamic Studies (IAIS) Kuala Lumpur pada Jumat (22/8/2025) malam.

    Pada hari berikutnya, acara berlanjut dengan forum Cendekiawan Madani yang diawali dengan pengantar oleh beberapa tokoh cendekiawan. Di antaranya Wakil Ketua IKIM Prof. Dr. Dato’ Mohd. Yusof Hj. Othman, Ketua IAIS Prof. Dr. Mazlee Malik, dan Ketua CDCC Prof. Dr. Din Syamsudin. Sesi pertama mengangkat tema “Agenda Pohon Umat Serantau; Sasaran Jangka Pendek Dan Jangka Panjang.” Berlanjut sesi kedua dengan tema “Meneguhkan Akar Umat: Kekuatan, Kelemahan, Peluang Dan Ancaman.”

    Masing-masing sesi menampilkan narasumber dari kedua negara. Pembicara dari Indonesia antara lain Mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Dr. Muhammad Amin Abdullah, Rektor Universitas YARSI Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D, Peneliti BRIN Prof. Dr. R. Siti Zuhro, dan Ketua Paramadina Institute Prof. Dr. Pipip Ahmad Rifai.

    Ikut serta dalam delegasi Indonesia puluhan cendekiawan antara lain Dr. H. Hidayat Nurwahid, M.A. (Wakil Ketua MPR-RI), Dr. H. Lukman Saifuddin (Mantan Menteri Agama RI), Amb. Dr. H. Hajriyanto Y. Thohari (Mantan Dubes RI di Lebanon), Dr. K.H. Anwar Abbas, M.A. (Wakil Ketua Umum MUI Pusat), Prof. Dr. H. Syafiq Mughni (Ketua PP Muhammadiyah), Dr. K.H. Ahmad Suaedy, M.Hum (Ketua PB NU), serta sejumlah pimpinan ormas Islam, ulama, tokoh dan akademisi.

    Kegiatan tersebut terlaksana atas arahan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim sebagai upaya untuk mendukung terwujudnya negara madani sebagai visi Malaysia di bawah kepemimpinannya. Inisiator program Din Syamsudin mengatakan forum akan berlanjut tahun depan.

    “Forum ini akan berlanjut tahun depan (2026) di Indonesia dan delegasi Cendekiawan Malaysia akan menjadi peserta tamu”, ucap Din Syamsudin.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tiga Golongan yang Tidak Akan Masuk Surga, Siapa Mereka?


    Jakarta

    Setiap muslim tentu mendambakan surga sebagai tempat kembali yang penuh kenikmatan. Namun, Rasulullah SAW melalui sejumlah hadits memperingatkan bahwa ada golongan tertentu yang diharamkan Allah untuk masuk ke dalam surga. Peringatan ini tidak hanya sebagai ancaman belaka, melainkan juga sebagai peringatan agar setiap hamba menjauhi dosa besar yang bisa menutup pintu kebaikan.

    Dalam buku Jalan Menuju Hidup Berkah karya Muhammad Suhud, disebutkan sebuah hadits Rasulullah SAW:

    “Ada tiga orang yang Allah haramkan untuk masuk surga, yaitu pecandu minuman keras, orang yang berbuat durhaka (kepada orang tua), dan mucikari yang membiarkan kekejian terjadi pada keluarganya.” (HR. Ahmad)


    Dalam riwayat lain, disebutkan peringatan serupa dengan sedikit perbedaan redaksi. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Ada tiga orang yang tidak akan masuk surga, yaitu orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya, pecandu minuman keras, dan orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan Hakim)

    Lantas, siapa saja golongan yang dimaksud?

    Tiga Golongan yang Tidak Akan Masuk Surga

    1. Pecandu Minuman Keras

    Islam menegaskan bahwa khamar atau minuman keras termasuk dosa besar. Bukan hanya merusak akal, tapi juga dapat membuka pintu kepada berbagai kemaksiatan lain. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la’allakum tufliḥūn(a).

    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

    Ayat ini jelas menunjukkan bahwa minuman keras adalah sesuatu yang najis dan harus dijauhi. Seseorang yang terus-menerus tenggelam dalam candu minuman keras bisa kehilangan kesadaran, merusak diri, dan melupakan kewajiban kepada Allah. Karena itu, Rasulullah SAW menyebut pecandu khamar termasuk golongan yang diharamkan masuk surga.

    2. Durhaka kepada Orang Tua

    Berbakti kepada orang tua adalah salah satu kewajiban terbesar dalam Islam, bahkan disebut setelah perintah untuk menyembah Allah. Sebaliknya, durhaka kepada orang tua termasuk dosa besar yang mendapat laknat dari Allah SWT.

    Dalam buku Dosa Besar Kecil yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur yang Pedih terbitan Lembar Langit Indonesia, terdapat hadits Rasulullah SAW:

    “Allah melaknat orang yang durhaka kepada orang tua. Allah melaknat orang yang mencaci bapaknya. Allah melaknat orang yang mencaci ibunya.” (HR. Ibnu Hibban, shahih)

    Bahkan, ada hadits lain yang menegaskan bahwa azab bagi anak durhaka dipercepat di dunia. Rasulullah SAW bersabda:

    “Semua dosa ditunda (siksanya) oleh Allah semau-Nya hingga hari Kiamat, kecuali durhaka kepada orang tua. Sesungguhnya dosa durhaka disegerakan siksanya bagi pelakunya.” (HR. Hakim dari Abu Bakar)

    Hal ini menunjukkan betapa besarnya dosa durhaka. Tidak hanya menutup jalan ke surga, tetapi juga mengundang keburukan di dunia sebelum akhirat.

    3. Seseorang yang Membiarkan Kekejian pada Keluarganya

    Golongan terakhir yang disebutkan dalam hadits adalah dayyuts, yakni seorang laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu (ghirah) terhadap kehormatan keluarganya, bahkan membiarkan perbuatan keji atau zina terjadi di lingkungannya.

    Dalam buku Majdi Muhammad Asy-Syahawi terbitan Niaga Swadaya, disebutkan sebuah hadits Rasulullah SAW:

    “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada suami yang dayyuts pada hari kiamat, dan tidak akan memasukkannya ke surga.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan Al-Hakim)

    Dayyuts adalah suami atau kepala keluarga yang tahu keluarganya melakukan perbuatan maksiat, tetapi diam dan tidak menegurnya. Sikap ini menunjukkan hilangnya rasa tanggung jawab menjaga kehormatan keluarga, padahal menjaga keluarga dari perbuatan keji adalah amanah besar di sisi Allah.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Niat Sholat Witir 1 Rakaat: Arab, Latin dan Terjemahannya


    Jakarta

    Sholat witir adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Sholat ini biasanya dikerjakan sebagai penutup ibadah malam, seperti setelah sholat Tarawih di bulan Ramadan atau setelah sholat Tahajud.

    Jumlah rakaatnya ganjil, minimal satu rakaat hingga maksimal sebelas rakaat. Mengapa sholat witir begitu penting? Hadits dari Abu Hurairah RA menjelaskan keutamaannya:

    “Kekasihku Rasulullah mewasiatkan kepadaku tiga hal, yaitu puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat sholat duha, dan sholat witir sebelum tidur.” (HR Jama’ah)


    Bagi Anda yang ingin mengerjakan sholat witir satu rakaat, baik sendiri maupun berjamaah, berikut panduan lengkapnya.

    Niat Sholat Witir 1 Rakaat

    Niat adalah rukun sholat yang harus dipenuhi. Membaca niat dilakukan sebelum takbiratul ihram.

    Dikutip dari buku UMRAH: Panduan Ibadah Umrah Praktis Lahir Batin karya Ahmad Alawiy dkk, berikut bacaan niat sholat witir satu rakaat yang bisa diamalkan di dalam hati.

    1. Niat Sholat Witir 1 Rakaat sebagai Imam

    أُصَلَّى سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَةً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Usholli sunnatal witri rak’atan imaaman lillahi ta’aala

    Artinya: “Saya niat sholat sunnah witir 1 rakaat sebagai imam karena Allah.”

    2. Niat Sholat Witir 1 Rakaat sebagai Makmum

    أُصَلَّى سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَةً مَأْمُومًا لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Ushalli sunnatal witri rak’atan ma’muuman lillahi ta’aala

    Artinya: “Saya niat sholat sunnah witir 1 rakaat sebagai makmum karena Allah.”

    3. Niat Sholat Witir Sendiri (Munfarid)

    اُصَلِّى سُنَّةَ الوِتْرِ رَكْعَةً مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَ

    Ushalli sunnatal witri rak’atan mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta’ālā.

    Artinya: “Aku niat sholat sunnah witir 1 rakaat dengan menghadap kiblat, saat ini karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Sholat Witir 1 Rakaat

    Setelah membaca niat, Anda bisa melanjutkan dengan tata cara sholat witir satu rakaat seperti berikut, merujuk pada sumber yang sama:

    1. Membaca niat.
    2. Melakukan takbiratul ihram.
    3. Membaca surah Al Fatihah dan Al A’laa.
    4. Rukuk.
    5. I’tidal.
    6. Sujud pertama.
    7. Duduk di antara dua sujud.
    8. Sujud kedua.
    9. Duduk tasyahud akhir.
    10. Mengucapkan salam.

    Doa Setelah Sholat Witir 1 Rakaat

    Setelah menunaikan sholat witir, dianjurkan untuk membaca doa. Doa ini adalah wujud permohonan kita kepada Allah SWT agar diberikan kebaikan dan keberkahan.

    Berikut bacaan doanya, dikutip dari buku Doa & Zikir Muslimah yang disusun Tim Redaksi Qultummedia.

    أَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْاَلُكَ إِيْمَانًا دَاِئمًا وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا وَنَسْأَلُكَ عَمَلًا صَالِحًا وَنَسْأَلُكَ دِيْنًا قَيِّمًا وَنَسْأَلُكَ خَيْرًا كَثِيْرًا وَنَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ وَنَسْأَلُكَ تَمَامَ الْعَافِيَةِ وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَةِ وَنَسْأَلُكَ الْغِنَى عَنِ النَّاسِ أَللَّهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صَلَاتَنَا وَصِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَتَخَشُّعَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَتَعَبُّدَنَا وَتَمِّمْ تَقْصِيْرَنَايَا أَللهُيَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى خَيْرِ خَلْقِهِسَيِّدِنَامُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    Latin: Allaahumma innaa nas-aluka iimaanan daa-iman. Wanas- aluka qalban khaasyi’an. Wanas-aluka ‘ilman naafi’an. Wanas-aluka yaqiinan shaadiqan. Wanas-aluka ‘amalan shaalihan. Wanas-aluka diinan qayyiman. Wanas-aluka khairan katsiiran. Wanas-alukal ‘afwa wal ‘aafiyah. Wanas-aluka tamaamal ‘aafiyah. Wanas-alukasy syukra ‘alal ‘aafiyati, wanas-alukal ghinaa-a ‘anin naas. Allaahumma rabbanaa taqabbal minnaa shalaatanaa washiyaamanaa waqiyaamanaa watakhassyu’anaa watadharru’anaa wata’abbudanaa watammim taqshiiranaayaa allaahuyaa arhamar raahimiin. Wasallallaahu ‘alaa khairi khalqihii sayyidinaa muhammadin wa ‘alaa aalihii wasahbihii ajma’iina walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiina

    Artinya: “Ya Allah, kami mohon kepada-Mu, iman yang langgeng, hati yang khusyuk, ilmu yang bermanfaat, keyakinan yang benar, amal yang saleh, agama yang lurus, kebaikan yang banyak. Kami mohon kepada-Mu ampunan dan kesehatan, kesehatan yang sempurna, kami mohon kepada-Mu bersyukur atas karunia kesehatan, kami mohon kepada-Mu kecukupan terhadap sesama manusia. Ya Allah, Tuhan kami terimalah dari kami: sholat, puasa, ibadah, kekhusyu’an, rendah diri dan ibadah kami, dan sempurnakanlah segala kekurangan kami. Ya Allah, Tuhan yang Maha Pengasih dari segala yang pengasih. Dan semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada makhluk-Nya yang terbaik, Nabi Muhammad SAW, demikian pula keluarga dan para sahabatnya secara keseluruhan. Serta segala puji milik Allah Tuhan semesta alam.”

    Semoga panduan ini membantu Anda dalam menunaikan sholat witir. Jangan lupa diamalkan ya.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hati-Hati, Ini 4 Dosa Besar yang Mengundang Murka Allah


    Jakarta

    Dalam Islam, ada beberapa perbuatan yang tergolong dosa besar dan sangat dilarang karena dapat mendatangkan murka Allah SWT. Rasulullah SAW telah menyebutkan dosa-dosa ini dalam berbagai hadis sebagai peringatan bagi umatnya.

    Salah satu hadis dari Anas bin Malik RA menyebutkan, “Rasulullah SAW ditanya tentang dosa-dosa besar. Maka beliau menjawab, ‘Berbuat syirik kepada Allah SWT, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa yang diharamkan dan memberi kesaksian palsu’.”

    Dari hadis tersebut, para ulama menjelaskan bahwa ada empat dosa yang paling berat. Mari kita pahami lebih dalam mengenai dosa-dosa besar ini.


    1. Syirik (Menyekutukan Allah)

    Menurut buku Hadits-hadits Tarbiyah karya Wafi Marzuqi Ammar, Rasulullah SAW menempatkan syirik sebagai dosa terbesar pertama. Syirik adalah perbuatan menyekutukan Allah SWT dengan hal lain.

    Syirik terbagi menjadi dua kategori, yaitu syirik besar (akbar) dan syirik kecil (asghar). Pembagian ini dijelaskan dalam buku 101 Dosa-Dosa Besar oleh TB. Asep Subhi dan Ahmad Taufik.

    • Syirik Besar: Perbuatan ini dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam (murtad) dan terancam kekal di neraka. Dosa syirik besar tidak akan diampuni kecuali pelakunya bertobat dengan sungguh-sungguh dan kembali mengimani keesaan Allah.
    • Syirik Kecil: Dosa ini tidak sampai membuat pelakunya murtad, tetapi tetap tergolong perbuatan dosa. Contohnya adalah riya’ (beribadah untuk dipuji) dan bersumpah dengan selain nama Allah. Dosa syirik kecil bisa diampuni, tetapi juga bisa mendatangkan azab.

    2. Durhaka kepada Orang Tua

    Berbakti kepada kedua orang tua adalah perintah langsung dari Allah SWT. Sebaliknya, durhaka kepada mereka termasuk dosa besar yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam neraka. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa’ ayat 36:

    “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”

    Ayat ini menegaskan betapa pentingnya berbuat baik kepada orang tua setelah perintah untuk tidak berbuat syirik, menunjukkan betapa besar posisi mereka dalam Islam.

    3. Membunuh Jiwa yang Diharamkan

    Membunuh jiwa yang tidak bersalah adalah salah satu dosa besar yang paling membinasakan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ash Shahihain dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Hindarilah tujuh perkara yang membinasakan.” Beliau kemudian menyebutkan, “Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.”

    Pembunuhan tanpa hak merupakan kejahatan yang sangat berat karena merampas hak hidup yang diberikan oleh Allah SWT. Islam sangat menjunjung tinggi nyawa manusia dan melarang segala bentuk kekerasan yang mengarah pada hilangnya nyawa.

    4. Memberikan Kesaksian Palsu

    Kesaksian palsu atau tazwir adalah perbuatan dusta dan pemalsuan. Dosa ini dianggap sangat besar karena dapat menimbulkan banyak kezaliman. Kesaksian palsu di hadapan hakim, misalnya, bisa membuat keputusan yang salah, merugikan orang yang tidak bersalah, atau menguntungkan pihak yang jahat.

    Oleh karena itu, Rasulullah SAW menempatkan kesaksian palsu sebagai salah satu dosa besar yang harus dihindari, karena kebohongan ini dapat merusak tatanan sosial dan keadilan.

    Dengan memahami keempat dosa besar ini, semoga kita semua dapat menjauhinya dan selalu memohon ampunan kepada Allah SWT. Wallahu a’lam.

    (hnh/lus)



    Sumber : www.detik.com