Category: Khazanah

  • 4 Sifat Mulia Nabi Muhammad SAW yang Patut Diteladani


    Jakarta

    Nabi Muhammad SAW merupakan teladan terbaik bagi seluruh umat Islam. Setiap ucapan dan tindakannya mencerminkan akhlak yang luhur dan nilai-nilai kebaikan yang sempurna.

    Meneladani sifat-sifat beliau bukan hanya kewajiban, tetapi juga kunci untuk meraih kehidupan yang lebih harmonis dan bermakna. Bahkan, Allah SWT secara tegas memerintahkan kita untuk mencontoh akhlak beliau. Dalam surah Al-Ahzab ayat 21, Allah berfirman:

    لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ


    Artinya: “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.”

    Keistimewaan akhlak Nabi Muhammad SAW juga ditegaskan dalam surah Al-Qalam ayat 4, “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.”

    Sementara itu, dalam sebuah hadits riwayat Al-Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak mulia.”

    4 Sifat Nabi Muhammad SAW

    Ridwan Abdullah Sani dan Muhammad Kadri dalam buku Pendidikan Karakter: Mengembangkan Karakter Anak yang Islami, mengatakan Rasulullah SAW memiliki akhlak yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan ketaatan penuh kepada Allah SWT. Di antara banyak sifat terpuji beliau, ada empat sifat utama yang dikenal sebagai sifat wajib para rasul. Apa saja itu?

    1. Shiddiq (Jujur dan Benar)

    Shiddiq berarti jujur atau benar. Sifat ini menunjukkan bahwa setiap perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW selalu dilindungi oleh Allah SWT. Beliau tidak pernah berbohong atau menipu. Kejujuran beliau adalah landasan utama dalam berinteraksi dengan siapa pun, menjadikan beliau pribadi yang sangat dipercaya.

    Dengan meneladani sifat shiddiq, kita diajarkan untuk selalu berkata dan bertindak sesuai kebenaran, baik dalam keadaan mudah maupun sulit.

    2. Amanah (Dapat Dipercaya)

    Sebagai seorang rasul, Nabi Muhammad SAW memiliki sifat mutlak, yaitu amanah atau dapat dipercaya. Beliau dipercaya oleh Allah SWT untuk menyampaikan risalah suci kepada seluruh umat manusia.

    Beliau memegang teguh amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tanpa pernah sedikit pun menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sifat amanah ini mengajarkan kita untuk selalu menepati janji, menjaga kepercayaan orang lain, dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

    3. Tabligh (Menyampaikan)

    Tabligh berarti menyampaikan. Nabi Muhammad SAW adalah utusan yang bertugas menyampaikan seluruh wahyu dari Allah SWT kepada umatnya. Beliau tidak pernah menyembunyikan atau mengurangi satu ayat pun.

    Sifat ini menjadi bukti kesetiaan beliau dalam menjalankan misi kenabian. Dari sifat tabligh, kita belajar pentingnya menyampaikan kebenaran, menyebarkan kebaikan, dan memberikan nasihat yang bermanfaat kepada orang lain.

    4. Fathanah (Cerdas)

    Fathanah adalah sifat cerdas atau memiliki kecerdasan yang luar biasa. Kecerdasan Nabi Muhammad SAW tidak hanya terbatas pada pengetahuan, tetapi juga pada kemampuan berpikir logis, memahami masalah, dan memberikan solusi terbaik.

    Sifat ini memungkinkan beliau untuk menghadapi tantangan dakwah yang berat dan memimpin umat dengan kebijaksanaan. Meneladani sifat fathanah berarti kita harus terus belajar, berpikir kritis, dan memanfaatkan akal sehat untuk menyelesaikan setiap persoalan dalam hidup.

    Dengan menerapkan keempat sifat mulia Nabi Muhammad SAW shiddiq, amanah, tabligh, dan fathanah dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik. Akhlak ini akan membantu menciptakan masyarakat yang harmonis, penuh kejujuran, saling percaya, dan dipenuhi kebaikan.

    Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukuman Cambuk bagi Pezina Belum Menikah


    Jakarta

    Perzinaan merupakan salah satu dosa besar yang sangat diperhatikan dalam Islam. Perbuatan ini merusak kehormatan, mengganggu ketenteraman keluarga, dan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Karena itu, Al-Qur’an menetapkan aturan tegas untuk menjaga kesucian dan ketertiban sosial.

    Salah satunya tertuang dalam QS An-Nur ayat 2 yang memuat ketentuan hukuman bagi pezina yang belum menikah. Ayat ini menjadi landasan hukum dalam syariat Islam yang kemudian ditegaskan kembali melalui sunnah Nabi Muhammad SAW.

    Sejalan dengan itu, dalam buku Al-Qur’an Hadis Madrasah Aliyah Kelas XI karya H. Aminudin dan Harjan Syuhada disebutkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW bersabda,


    “Janganlah seseorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita, kecuali bersama mahram si wanita.” (Muttafaqun ‘Alaih). Hadits ini menegaskan bahwa Islam menutup setiap celah yang dapat mengantarkan pada perbuatan zina.

    Bacaan QS An-Nur Ayat 2

    Berikut bacaan Arab, latin, dan terjemahan QS An-Nur ayat 2 tentang zina,

    اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

    Arab latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidim minhumā mi’ata jaldah(tan), wa lā ta’khużkum bihimā ra’fatun fī dīnillāhi in kuntum tu’minūna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), walyasyhad ‘ażābahumā ṭā’ifatum minal-mu’minīn(a).

    Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

    Tafsir QS An-Nur Ayat 2

    Dalam Tafsir Al-Azhar susunan Buya Hamka, QS An-Nur ayat 2 menjelaskan hukuman bagi laki-laki dan perempuan yang berzina, yaitu dicambuk seratus kali di hadapan orang banyak. Ayat ini menjadi dasar utama hukum Islam tentang perzinaan yang kemudian dipertegas dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

    Zina dijelaskan sebagai setiap persetubuhan di luar nikah yang sah, baik dengan kerelaan maupun dengan paksaan. Hal ini berbeda dengan hukum pidana Barat yang hanya menghukum zina bila terjadi pemerkosaan atau hubungan dengan perempuan bersuami. Dalam Islam, semua bentuk persetubuhan tanpa nikah tetap disebut zina.

    Nabi Muhammad SAW menerapkan dua jenis hukuman. Bagi yang belum menikah, hukumannya sesuai ayat yaitu dera seratus kali. Sementara yang sudah menikah, baligh, berakal, merdeka, dan muslim, dikenai hukuman rajam hingga mati.

    Hukuman rajam meski tidak tertulis dalam ayat, dipandang sah karena pernah dilaksanakan langsung oleh Nabi SAW dan disaksikan sahabat-sahabat besar. Kisah Ma’iz serta dua perempuan dari bani Lukham dan bani Ghamid menjadi contoh pelaksanaan hukum ini, ketika mereka mengaku berzina dan meminta dihukum hingga dirajam.

    Zina termasuk dosa besar seperti halnya syirik dan pembunuhan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Furqan ayat 68:

    وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ

    Arab latin: Wal-lażīna lā yad’ūna ma’allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulūnan nafsal-latī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznūn(a), wa may yaf’al żālika yalqa aṡāmā(n).

    Artinya: “Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa.”

    Nabi Muhammad SAW juga memperingatkan dalam hadits riwayat Huzaifah:

    “Hai sekalian orang, jauhilah zina. Sesungguhnya zina menimbulkan enam keburukan: tiga di dunia yaitu merendahkan harga diri, menimbulkan kefakiran, dan mengurangi umur; dan tiga di akhirat yaitu kemurkaan Allah, buruknya hisab, dan azab neraka.”

    Kerasnya hukum ini bertujuan menjaga lima perkara pokok: agama, jiwa, kehormatan, akal, dan harta. Zina merusak kehormatan, mengacaukan nasab, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dan melemahkan bangsa. Karena itu Allah SWT memperingatkan dalam surah Al-Isra’ ayat 32:

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

    Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā’a sabīlā(n).

    Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

    Wallahu a’lam.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Alasan Hukum Islam Menetapkan Laki-laki Menerima Warisan Lebih Besar


    Jakarta

    Pembagian warisan diatur dalam Al-Qur’an dan hadits. Warisan sendiri dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan ketika seseorang meninggal dunia.

    Mengutip dari buku Hukum Kewarisan Islam oleh Amir Syarifuddin, apabila pembagian waris tidak mengikuti ketentuan maka akan terjadi sengketa antara ahli waris. Nabi Muhammad SAW bersabda,

    “Pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia (orang banyak), karena dia (faraid) adalah setengah ilmu dan dia (faraid) itu akan dilupakan serta merupakan ilmu yang pertama kali tercabut (hilang) dari umatku.” (HR Ibnu Majah)


    Turut dijelaskan dalam buku Panduan Praktis Pembagian Waris susunan Kementerian Agama RI, Islam mengenal ilmu waris atau Al Mawarits. Isi dari Al Mawarits atau biasa dikenal juga Al Faraidh adalah masalah-masalah pembagian harta warisan.

    Laki-laki menerima warisan lebih besar dibanding perempuan. Hal ini tercantum dalam surah An Nisa ayat 11,

    يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

    Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

    Lalu, apa alasan hukum Islam membagi warisan lebih besar kepada laki-laki?

    Kenapa Laki-laki Dapat Warisan Lebih Banyak?

    Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin dalam bukunya Tashil Al Faraidh terbitan Ash-Shaf Media, alasan laki-laki mendapat warisan lebih banyak daripada perempuan karena anugerah dari Allah SWT. Maksudnya, laki-laki diberi kelebihan akal yang sempurna untuk mengatur dan kekuatan yang lebih dalam untuk berbuat serta taat kepada Sang Khalik.

    Oleh karenanya, kaum laki-laki mendapat keistimewaan atas kaum wanita dengan diangkat sebagai nabi, pemimpin, menegakkan syiar-syiar Islam serta kesaksian dalam semua permasalahan. Laki-laki juga wajib jihad, sholat Jumat dan sejenisnya.

    Laki-laki bahkan dijadikan ahli waris yang mendapat bagian ashobah, mendapat bagian warisan lebih dan sejenisnya. Ini dikarenakan usaha mereka sebagai laki-laki, mulai dari memberi harta kepada wanita yang dinikahi, memberi mahar serta nafkah dalam kebutuhan hidupnya.

    Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 34,

    الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
    بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

    Abdul Syukur Al Azizi dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita turut menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan karena memiliki dasar yang jelas. Laki-laki memiliki tanggung jawab dalam menafkahi keluarganya sehingga secara proporsional mereka mendapat porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

    Apabila laki-laki mendapat bagian yang sama atau lebih kecil, maka dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Walau perempuan menerima bagian warisan lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Israel Percepat Penggalian Terowongan di Bawah Masjid Al Aqsa, Apa Fungsinya?



    Jakarta

    Israel mempercepat penggalian terowongan rahasia di bawah Masjid Al-Aqsa, Yerusalem. Penggalian tersebut telah berlangsung sejak sembilan bulan yang lalu.

    Berdasarkan laporan Al-Araby Al-Jadeed yang dikutip dari situs The New Arab pada Selasa (26/8/2025), terowongan rahasia itu membentang sekitar 550 meter dari Plaza Al Buraq di barat melewati Gerbang Maghariba hingga ke Gerbang Jaffa (Bab Al Khalil) di barat laut tembok masjid.


    Penggalian yang dilakukan Israel berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat sehingga warga Palestina setempat tidak mengetahui detail dari proses penggalian.

    Menurut keterangan Anggota Dewan Pengawas Masjid Al Aqsa Fakhri Abu Diab, hanya pegawai Otoritas Purbakala Israel yang bisa memasuki lokasi tersebut. Mereka bekerja di bawah penjagaan ketat, area penggalian juga ditutupi agar tak terlihat dari luar.

    “Perluasan terowongan ini melewati rumah dan toko warga Yerusalem secara tidak beraturan, sehingga langsung mengancam fondasi sisi barat daya Masjid Al-Aqsa. Pihak pendudukan tidak pernah mengumumkan proyek ini secara resmi, untuk menghindari kecaman,” katanya.

    Fakhri Abu Diab mengaku sempat mencoba mendekati lokasi, tetapi segera dihentikan oleh polisi Israel hingga identitasnya didokumentasikan. Terowongan tersebut melintasi kawasan bersejarah, termasuk jalan Romawi kuno Cardo yang membelah Kota Tua Yerusalem. Wilayah itu merupakan situs warisan dunia UNESCO yang seharusnya dilindungi, bahkan masih dihuni warga Palestina di atas area penggalian.

    Proyek penggalian terowongan dirancang agar dapat melewati peralatan berat dan kendaraan pemukim Yahudi. Jalur terowongan dimulai dari dalam Kota Tua dan berakhir di Bab Al-Khalil.

    Proyek terowongan itu juga dibahas dalam rapat dengan Menteri Urusan Yerusalem dan Warisan Israel pada 16 Juli 2025 lalu, selang beberapa jam sebelum ia mengundurkan diri. Keputusan proyek diyakini diambil tergesa-gesa agar tidak menimbulkan perdebatan publik.

    Kekhawatiran utama dari proyek itu adalah pondasi Masjid Al Aqsa. Sebagaimana diketahui, kelompok ekstremis Yahudi sangat berambisi merobohkan Masjid Al Aqsa dan membangun kuil.

    Al Quds International Institution mencatat terdapat paling sedikit 64 penggalian dan terowongan yang dibuka di bawah Masjid Al-Aqsa hingga 2025. Lembaga tersebut juga memperingatkan risiko serius terhadap stabilitas pondasi kompleks suci tersebut.

    Mantan Mufti Besar Yerusalem sekaligus Ketua Dewan Tertinggi Islam di Yerusalem, Syekh Ekrima Sabri menegaskan bahwa penggalian-penggalian Israel hanya upaya manipulasi sejarah. Ia menilai yang dipromosikan Israel sebagai jejak peradaban Yahudi sebenarnya adalah saluran air tua yang dahulu dipakai mengalirkan air ke Masjid Al Aqsa dan rumah-rumah di sekitarnya.

    Israel mengeringkan dan memperluas saluran itu agar terlihat seperti jaringan terowongan kuno. Beberapa bangunan di Yerusalem khususnya di kawasan Bab Al Silsila dan Bab Al Magharba bahkan telah retak hingga sebagian runtuh imbas dari gaian. Terowongan baru ini juga melewati area tempat kantor Dewan Tertinggi Islam berada.

    “Kami tidak akan meninggalkan Al-Aqsa maupun bangunan kami. Semua ini hanyalah propaganda, di mana kelompok Zionis berusaha meraih keuntungan dengan mengorbankan keberadaan warga asli Yerusalem,” tandas Sabri seperti dikutip dari sumber sebelumnya.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • BPJPH Gelar Pembinaan LPH untuk Tingkatkan Layanan Sertifikasi Halal



    Jakarta

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong peningkatan layanan sertifikasi halal termasuk yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu bertujuan agar pelaku usaha bisa makin mudah dalam mendapatkan akses sertifikasi halal.

    Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan mengatakan peran LPH sangat signifikan dalam layanan sertifikasi halal. LPH memainkan peranan krusial dalam memastikan kehalalan suatu produk melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.


    Oleh karena itu, dia berpesan agar LPH beserta seluruh SDM khususnya auditor halal di dalamnya untuk terus meningkatkan kompetensinya. Hal itu diungkapkan olehnya saat acara Rapat Koordinasi Pembinaan Lembaga Pemeriksa Halal: Peningkatan Ruang Lingkup dan Kompetensi LPH, Senin (25/8/2025). Adapun rakor berlangsung selama dua hari dari tanggal 25 sampai dengan 26 Agustus 2025

    “Pertajam dan perdalam pengetahuan halal. Perbanyak pengalaman halal, niscaya kita semua akan menjadi orang yang mahal di masa depan, menjadi Halal Expert,” kata Haikal dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

    “Menjadi Halal Expert tidak akan terbatas dengan umur. Masa depan kita akan cerah karena bergabung di (menjadi bagian dari layanan sertifikasi) halal. Tampillah sebagai Halal Expert,” sambungnya.

    Dia menyebutkan bahwa dalam kinerjanya para LPH mengandalkan auditor halal. Sehingga, ia berharap agar auditor halal bekerja secara profesional, berintegritas, dan berkompetensi teknis.

    Melalui pembinaan tersebut, BPJPH juga mendorong LPH untuk terus memperhatikan pengembangan kompetensi auditor halal yang dimiliki untuk terus ditingkatkan sesuai perkembangan teknologi industri, termasuk perkembangan metode pemeriksaan terbaru.

    “Pembinaan juga menjadi instrumen agar LPH senantiasa patuh terhadap regulasi, menghindari praktik penyalahgunaan wewenang, dan menjaga independensi,” jelasnya.

    Dia meminta semua LPH menyampaikan masukan konstruktif untuk peningkatan kualitas layanan sertifikasi halal. Menurutnya, masukan dan kritik konstruktif harus menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan ke depan. Dia mengatakan terkait layanan yang dilaksanakan BPJPH bersama stakeholder pelaksana layanan terkait lainnya

    “Terima kasih atas masukan-masukannya yang luar biasa pada hari ini,” jelasnya.

    Sementara itu, Direktur Bina Jaminan Produk Halal pada Kedeputian Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH Mohammad Farid Wadjdi mengatakan bahwa pembinaan terhadap LPH merupakan program yang sangat penting dijalankan.

    Pembinaan LPH merupakan kewenangan langsung untuk dijalankan BPJPH sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bagian dari upaya berkesinambungan dalam memastikan LPH bekerja sesuai standar yang ditetapkan.

    Dia menyebutkan bahwa kegiatan rakor bertujuan selain sebagai Pembinaan LPH, juga dimaksudkan sebagai wadah diskusi strategis bagi peningkatan kinerja LPH Pratama untuk optimalisasi lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi serta naik kelas menjadi LPH Utama.

    “Kami mengajak Bapak-Ibu sekalian untuk bersama-sama memanfaatkan momen Rapat Koordinasi ini secara optimal. Mari kita berdiskusi, bertukar pikiran, dan merumuskan langkah-langkah strategis demi mewujudkan LPH yang profesional dan berdaya saing global,” ungkap Farid Wadjdi.

    Sebagai informasi tambahan, pembinaan LPH dilaksanakan oleh BPJPH secara bertahap. Khusus untuk rapat kali ini, Rakor LPH diikuti oleh 38 LPH Pratama berkinerja baik.

    (ega/ega)



    Sumber : www.detik.com

  • UI Undang Akademisi Pro-Israel, Ketua MUI: Cederai Kemanusiaan



    Jakarta

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim menilai tindakan Universitas Indonesia (UI) mengundang akademisi pendukung zionis Israel Peter Berkowitz mencederai rasa kemanusiaan. Meski begitu, ia mengapresiasi permintaan maaf yang disampaikan oleh UI.

    “Bagus UI sudah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaktelitian ini. Akan tetapi, apa yang terjadi di UI ini sudah sangat mencederai rasa kemanusiaan dan kontra produktif bagi upaya membela perjuangan kemerdekaan Palestina,” katanya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Selasa (26/8/2025).


    Diketahui, Peter Berkowitz kerap kali memperlihatkan pandangan politik yang berpihak pada kebijakan militer Israel. Bahkan, tak jarang dirinya mengecam dukungan terhadap Palestina yang berkembang di lingkungan akademisi internasional.

    “Diundangnya pembicara pro-zionis ke kampus besar UI menunjukkan menipisnya sensitivitas dan kritisisme yang menjangkiti unsur pimpinan perguruan tinggi terkait dengan penjajahan besar Israel yang didukung Amerika, serta genosida yang paling mengerikan,” terang Sudarnoto.

    Sudarnoto menilai ada kecenderungan pertimbangan pragmatis dalam pengambilan keputusan penting di kampus. Menurutnya ini menjadi preseden buruk yang tak boleh terulang.

    “Ini fenomena yang berbahaya. Seharusnya kampus tidak sekadar tempat transfer of knowledge, tapi harus menjadi tempat pendidikan karakter, memperkuat sensitivitas dan peduli kemanusiaan,” tegasnya.

    “Ini preseden buruk yang tidak boleh diulangi oleh UI dan semua perguruan tinggi di mana pun, bahkan oleh lembaga apapun di Indonesia. Zionis Israel sudah lama menanti dan memanfaatkan peluang apapun untuk menyebarkan zionisme di Indonesia,” sambungnya.

    Sudarnoto minta kampus dan masyarakat RI tak mudah terkecoh dengan reputasi akademisi dunia yang ternyata merupakan pendukung zionis. MUI menekankan, kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan seharusnya jadi garda terdepan dalam membela kemanusiaan dan tak memberi ruang bagi ideologi yang mendukung penjajahan.

    “Jangan silau dengan kehebatan dan reputasi intelektual seseorang yang ternyata pro zionis seperti yang diundang oleh UI, teguhkan Pancasila, bela Palestina, dan hapuskan penjajahan,” pungkasnya.

    Dilansir detikNews, UI membenarkan mengundang Peter Berkowitz untuk memberikan orasi ilmiah pada Sabtu (23/8/2025). Meski demikian, UI menegaskan memegang penuh konstitusi negara untuk mendukung kemerdekaan bangsa Palestina.

    “UI tetap konsisten pada sikap dan pendirian berdasarkan konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang terus memperjuangkan agar penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, termasuk terdepan dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina menghadapi penjajahan yang dilakukan Israel,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

    UI akhirnya mengaku khilaf dan minta maaf atas kehadiran Peter Berkowitz.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Turki Desak Negara Islam Kompak Boikot Israel di Sidang PBB



    Jakarta

    Turki mendesak negara-negara Islam menangguhkan partisipasi Israel dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September mendatang. Hal ini buntut genosida yang terus berlanjut di Gaza.

    Desakan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan saat berbicara di forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Riyadh, Senin (25/8/2025) kemarin. Fidan mengatakan Palestina butuh tindakan kolektif untuk mengakhiri genosida Israel di Gaza dan kekerasan pemukim di Tepi Barat.

    “Pertemuan ini akan berfokus pada tiga hal mendesak: menghentikan perang, mendorong respons persatuan umat Islam, dan memobilisasi komunitas internasional,” kata Fidan dikutip dari Middle East Eye.


    Fidan menekankan kondisi yang tengah berlangsung di Gaza dan menyoroti pernyataan PBB yang secara resmi mengumumkan kelaparan di wilayah tersebut. Ia juga mengkritik Israel yang masih berupaya menghapus Palestina.

    “Oleh karena itu, kita harus kompak mempertahankan dan memperluas momentum pengakuan Palestina, sekaligus meluncurkan inisiatif di PBB untuk keanggotaan penuh Palestina dan mempertimbangkan penangguhan Israel dari tugas Majelis Umum,” tambahnya.

    Dalam pertemuan pada Senin kemarin, para menteri luar negeri OKI mengeluarkan pernyataan yang mendesak negara-negara anggota OKI mengkaji lebih lanjut keanggotaan Israel di PBB. Mereka menilai Israel melanggar syarat keanggotaan dan tidak mematuhi resolusi-resolusi PBB.

    “Selain itu, upaya harus dikoordinasikan untuk menangguhkan keanggotaan Israel di PBB,” serunya.

    Terpisah, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, dilansir WAFA, mengecam tindakan “kejam tanpa henti” Israel yang dipimpin Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Erdogan mengatakan hal itu usai rapat kabinet menyusul pembantaian 20 warga Palestina termasuk 5 jurnalis di Khan Younis, Gaza selatan.

    Laporan terbaru Al Jazeera total 21 orang tewas dalam serangan militer Israel pada Senin (25/8/2025) kemarin. Juru kamera Al Jazeera, Mohammad Salama, menjadi korban dalam serangan brutal itu.

    Al Jazeera menyebut pembunuhan Israel terhadap para jurnalis itu sebagai upaya sistematis untuk membungkam kebenaran. Pihaknya menyebut serangan itu sebagai “kejahatan perang”.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Koruptor Dihukum Mati dalam Islam?



    Jakarta

    Wacana terkait hukuman mati bagi koruptor kerap muncul dalam diskursus hukum dan politik Indonesia. Hukuman tersebut diyakini membuat para koruptor jera.

    Menukil dari buku Fiqh Kontemporer yang ditulis Dr H Sudirman S Ag M Ag, maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia beserta penanganan yang dinilai kurang maksimal memunculkan wacana hukuman mati bagi koruptor. Sebetulnya hukuman tersebut tak lagi wacana karena disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Berikut bunyinya.

    “(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” demikian bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999 pada Bab II terkait Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 2.


    Kemudian pada UU Nomor 20 Tahun 2001, penjelasan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 bahwa kriteria penjatuhan hukuman mati bagi koruptor yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan penanggulangan tindak pidana korupsi. Berikut bunyi perubahannya,

    “Pasal 2 Ayat 2

    Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

    Meski demikian, dalam praktiknya hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak pernah diterapkan. Hukuman paling berat bagi koruptor saat ini yaitu penjara hingga 20 tahun.

    Dalam Islam, terdapat beberapa kejahatan yang dikecam dengan hukuman mati. Kejahatan itu mencakup murtad, memberontak, mencuri dengan batasan curian tertentu menurut ulama, merampok, berzina bagi pelaku yang muhsan, dan membunuh.

    Dari segi perbuatan, yang dilakukan oleh koruptor adalah khianat terhadap jabatannya, bangsa, dan negara. Khianat adalah tindakan yang sangat dibenci oleh Allah SWT sehingga pada tahap tertentu pelaku khianat bisa dijatuhi hukuman mati.

    Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 12,

    وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ

    Artinya: “Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.”

    Ayat di atas menjelaskan bahwa pengkhianatan yang dilakukan oleh kaum kafir terhadap janji-janji yang diikrarkan, menghina dan mengolok-olok terdapat kewajiban membunuh mereka agar berhenti dan kembali dari kekufuran, keingkaran serta kesesatan. Pendapat paling benar, ayat di atas sifatnya umum meski turunnya berkenaan dengan orang-orang musyrik Quraisy sebagaimana diterangkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al Azhim oleh Ibnu Katsir.

    Kata innahum la aimana lahum (sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya), mengisyaratkan bahwa janji yang digaungkan, sumpah jabatan yang dikumandangkan tidak dilakukan dengan semestinya. Karenanya, dikatakan solusi terbaik untuk membasmi pengkhianat atau perampas uang rakyat adalah sanksi hukum mati seperti ditafsirkan dalam Ushul at-Tafsir wa Qawaiduhu karya Syaikh Khalid Abdurrahman al-‘Ak, dikutip oleh M Ulinnuha Khusnan dalam jurnalnya yang bertajuk Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Perspektif Al-Qur’an yang diterbitkan al-Mizan, Vol. 2, No. 1, bulan Juni 2012.

    Hukuman mati bagi koruptor dimaksudkan agar mereka jera sehingga orang lain tidak melakukan hal buruk yang sama. Masih dari sumber yang sama, itulah makna yang tersirat dari kata la ‘allahum yantahun (agar supaya mereka berhenti). Menurut kaidah bahasa, kata la ‘alla menunjukkan makna harapan optimistis, sementara kata yantahun menyiratkan makna keberlangsungan hingga masa mendatang.

    Selain itu, ada juga ayat lainnya dalam Al-Qur’an yang membicarakan tentang larangan korupsi dan kemungkinan diberlakukannya hukuman mati bagi koruptor. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 29,

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

    Mengacu tafsir sebelumnya, ayat di atas melarang memakan harta secara batil atau yang bukan haknya. Kata tijaratan an taradin (perniagaan atas dasar sukarela) menunjukkan bahwa segala aktivitas yang dilakukan harus didasari kesukarelaan. Tidak diperbolehkan adanya kezaliman, manipulasi dan kecurangan dalam proses memperolehnya.

    Adapun terkait memperoleh harta secara batil, menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, contohnya mencuri, riba, korupsi, menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan, suap, dan sebagainya.

    Sementara itu, redaksi wa la taqtulu anfusakum (dan janganlah kamu membunuh dirimu) mengisyaratkan akibat buruk yang akan diterima koruptor. Selain itu, kata tersebut mengisyaratkan diperbolehkannya sanksi mati bagi koruptor karena ketika melakukan aksinya secara tidak langsung, koruptor sedang membunuh dirinya sendiri, bukan orang lain. Karenanya, larangan korupsi diungkapkan dalam redaksi tersebut.

    Turut dijelaskan dalam buku Pidana Mati Korupsi Perspektif Hukum Positif dan Islam susunan Tinuk Dwi Cahyani bahwa fatwa ulama Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan koruptor yang menyengsarakan kehidupan masyarakat banyak dapat diancam dengan hukuman mati.

    “Menerapkan hukuman mati bagi koruptor adalah mubah (boleh), apabila telah melakukan korupsi berulang kali dan tidak jera dengan berbagai hukuman, atau melakukannya dalam jumlah besar yang dapat membahayakan rakyat banyak,” bunyi putusan dalam Munas dan Konbes NU 2012 terkait hukuman mati bagi koruptor, seperti dikutip dari NU Online.

    Sementara itu, M Quraish Shihab melalui bukunya yang berjudul Wawasan Al-Qur’an menyebut bahwa ayat-ayat tentang pengkhianatan harta publik harus dipahami dalam semangat keadilan. Ia menilai hukuman mati hanya dapat dipertimbangkan apabila korupsi yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan mengakibatkan kerugian besar bagi rakyat.

    Adapun, Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku Pengantar Hukum Islam menyebut bahwa hukuman bagi koruptor termasuk wilayah ta’zir sehingga negara memiliki otoritas untuk menentukan jenis hukumannya sesuai kemaslahatan. Apabila kemaslahatan publik menuntut hukuman mati, hal itu sah secara hukum Islam.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Amalan yang Bisa Dikerjakan pada Rabiul Awal, Bulan Kelahiran Nabi


    Jakarta

    Rabiul Awal adalah salah satu nama bulan dalam kalender Hijriah. Banyak peristiwa bersejarah dalam Islam yang terjadi pada Rabiul Awal.

    Menukil Sirah Nabawiyah susunan Ibnu Hisyam yang diterjemahkan Ali Nurdin, Rabiul Awal bahkan menjadi bulan kelahiran Rasulullah SAW. Sang nabi lahir pada Senin, 12 Rabiul Awal tahun Gajah. Menurut pernyataan sejarawan, tahun Gajah bertepatan dengan 570 atau 571 M.

    Lantas, apa saja amalan yang bisa dilakukan muslim pada Rabiul Awal?


    Amalan yang Bisa Dikerjakan pada Rabiul Awal

    Menurut buku Menggapai Berkah di Bulan-bulan Hijriah susunan Siti Zamratus Sa’adah, berikut sejumlah amalan yang bisa dikerjakan pada Rabiul Awal bagi muslim.

    1. Mengenang Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW

    Mengenang momen kelahiran Rasulullah SAW termasuk bentuk cinta seorang muslim kepada sang nabi. Umat Islam biasa merayakan hari tersebut dengan sebutan Maulid Nabi.

    Dalam surah Al Anbiya ayat 107, Rasulullah SAW disebut sebagai rahmat seluruh alam. Allah SWT berfirman,

    وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ ١٠٧

    Artinya: “Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

    2. Membaca Sholawat

    Masih dari sumber yang sama, sholawat termasuk amalan yang dapat dikerjakan pada Rabiul Awal. Sebagaimana diketahui, sholawat adalah doa dan pujian yang ditujukan kepada Rasulullah SAW.

    Membaca sholawat juga termasuk ibadah yang berpahala. Allah SWT berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 56,

    اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

    Artinya: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bersholawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

    Mengutip dari buku Hadits Shahih Bukhari-Muslim karya Muhammad Fuad Abdul Baqi yang diterjemahkan oleh Muhammad Ahsan, bacaan sholawat yang autentik adalah yang diajarkan langsung oleh Rasulullah SAW.

    Salah satunya adalah sholawat yang diriwayatkan oleh Abu Humaid As-Sa’di RA. Saat para sahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang cara membaca sholawat untuk beliau, Nabi Muhammad SAW menjawab:

    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

    Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa azwajihi wa dzurriyyatihi kama shallaita ‘ala aali Ibrahim, wa baarik ‘ala Muhammad wa azwajihi wa dzurriyatihi kama baarakta ala aali Ibrahim innaka hamidun majid.

    Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad, kepada istri-istrinya, dan keturunannya sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat kepada keluarga Ibrahim. Dan limpahkanlah berkah kepada Nabi Muhammad, kepada istri-istrinya, dan keturunannya sebagaimana Engkau telah melimpahkan berkah kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.” (HR Bukhari)

    3. Puasa Sunnah

    Puasa sunnah dapat dikerjakan pada bulan Rabiul Awal. Berbagai puasa sunnah yang termasuk yaitu puasa Senin-Kamis dan puasa Ayyamul Bidh pada pertengahan bulan Hijriah.

    4. Sedekah

    Amalan lainnya yang dapat dilakukan pada Rabiul Awal adalah sedekah. Sebetulnya, sedekah bisa dikerjakan kapan saja tanpa ketentuan waktu.

    Keutamaan sedekah disebutkan dalam sejumlah hadits, salah satunya sebagai berikut:

    “Barang siapa yang bersedekah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya sendiri yang baik (halal), sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik saja, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya lalu mengasuhnya untuk pemiliknya sebagaimana jika seorang dari kalian mengasuh anak kudanya hingga membesar seperti gunung.” (HR Bukhari)

    5. Melakukan Banyak Kebaikan

    Selain ibadah-ibadah sunnah, muslim juga bisa melakukan banyak kebaikan pada Rabiul Awal. Misalnya seperti membaca Al-Qur’an, memperbanyak zikir, serta amalan-amalan saleh lainnya.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Sholat Taubat, Panduan Lengkap untuk Memohon Ampunan


    Jakarta

    Setiap manusia tidak luput dari salah dan dosa. Namun, Allah SWT pasti akan mengampuni hamba-Nya yang ingin bertaubat.

    Allah SWT adalah Maha Pengampun. Ia selalu membuka pintu taubat bagi hamba-Nya yang ingin kembali ke jalan yang benar. Salah satu caranya dengan melaksanakan sholat taubat.

    Sholat taubat adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Melalui sholat ini, seorang muslim bisa mengungkapkan penyesalan mendalam dan berjanji untuk tidak mengulangi dosa yang sama.


    Dalam sebuah hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bangun (bangkit) dan bersuci, kemudian mengerjakan sholat, setelah itu memohon ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” (HR Muslim)

    Lalu, bagaimana tata cara sholat taubat yang benar? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

    Hukum Melaksanakan Sholat Taubat

    Sebelum membahas tata caranya, penting untuk memahami hukum taubat. Menukil buku Al-Baqiyatus Shalihat karya Rabi’ Abdur Rauf Az-Zawawi (terjemahan Lastur Ilham dll), taubat dalam syariat Islam adalah penyesalan mendalam yang disertai niat kuat untuk memperbaiki diri. Imam An-Nawawi berkata, “Hukum taubat adalah wajib bagi setiap hamba yang berdosa.”

    Taubat adalah cara untuk menghentikan maksiat, yang didorong oleh rasa takut akan azab Allah SWT. Sholat taubat adalah bentuk realisasi dari taubat itu sendiri, yaitu dengan memohon ampunan secara langsung kepada-Nya.

    Niat Sholat Taubat

    Langkah pertama sebelum melaksanakan sholat taubat adalah membaca niat. Niat menjadi penentu sah atau tidaknya suatu ibadah. Berikut adalah niat sholat taubat yang bisa Anda lafalkan di dalam hati.

    أصَلَّى سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Latin: Ushallii sunnatat taubati rak’ataini lillaahi ta’aalaa.

    Artinya: “Aku niat sholat sunnah taubat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

    Tata Cara Sholat Taubat

    Sholat taubat bisa dilaksanakan sebanyak dua hingga empat rakaat, dengan setiap dua rakaat diakhiri dengan salam. Tata cara sholatnya sama seperti sholat sunnah pada umumnya.

    Berikut adalah panduan sholat taubat dua rakaat secara berurutan:

    1. Membaca niat sholat taubat.
    2. Melakukan takbiratul ihram diikuti dengan membaca surah Al-Fatihah dan surah pendek dari Al-Qur’an.
    3. Rukuk (membungkukkan badan).
    4. I’tidal (bangun dari rukuk).
    5. Sujud pertama.
    6. Duduk di antara dua sujud.
    7. Sujud kedua.
    8. Berdiri untuk rakaat kedua.
    9. Membaca surah Al-Fatihah dan dilanjutkan dengan surah pendek.
    10. Rukuk.
    11. I’tidal.
    12. Sujud pertama rakaat kedua.
    13. Duduk di antara dua sujud.
    14. Sujud kedua rakaat kedua.
    15. Tahiyat akhir.
    16. Mengucapkan salam.

    Doa Setelah Sholat Taubat

    Setelah sholat taubat, luangkan waktu untuk memohon ampunan dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT. Berikut adalah bacaan doa yang bisa Anda panjatkan, sebagaimana diuraikan dalam Buku Panduan Sholat Lengkap karya Saiful Hadi El Sutha.

    1. Membaca Istighfar Taubat

    أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ تَوْبَةَ عَبْدٍ ظَالِمٍ لَا يَمْلِكُ لِنَفْسِهِ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا مَوْتًا وَلَا حَيَاةً وَلَا نُشُورًا.

    Latin: Astaghfirullaahal Azhiimal-ladzii laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyumu wa atuubu ilaihi taubata ‘abdin zhaalimin laa yamliku li nafsihi dharran wa laa naf’an wa laa mautan wa laa hayaatan wa laa nusyuuran.

    Artinya: “Aku memohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, yang tiada Tuhan kecuali Dia yang Maha Hidup lagi Maha Tegak, aku bertaubat (kembali) kepada-Nya selaku taubatnya seorang hamba yang telah berbuat kezaliman, yang tiada lagi mempunyai untuk dirinya sendiri madharat ataupun manfaat, mati, hidup ataupun kebangkitan dari kematian nanti.”

    2. Membaca Sayyidul Istighfar

    Dilanjutkan dengan membaca doa berikut ini:

    اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ. خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى صِدْقِكِ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ. أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ.

    Latin: Allaahumma anta Rabbii, laa ilaaha illaa anta. Khalaqtanii wa anaa ‘abduka wa anaa ‘alaashidqika wa wa’dika mastatha’tu. A’uudzu bika min syarri maa shana’tu abuu’u laka bi ni’matika ‘alayya wa abuu’u bi dzanbii faghfir lii fa innahu laa yaghfirudz-dzunuuba illaa anta.

    Artinya: “Ya Allah, Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan selain Engkau. Engkau menciptakanku, dan aku adalah hamba-Mu. Aku berusaha setia kepada janji-Mu sejauh yang aku mampu. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang telah kulakukan, aku mengakui semua nikmat yang Engkau limpahkan kepadaku, dan aku mengakui dosa-dosaku. Maka ampunilah aku, karena tiada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.”

    Waktu Pelaksanaan Sholat Taubat

    Sholat taubat bisa dikerjakan kapan saja, baik siang maupun malam. Namun, terdapat waktu-waktu yang dilarang untuk sholat, seperti saat matahari terbit atau terbenam.

    Waktu terbaik untuk melaksanakan sholat taubat adalah pada sepertiga malam terakhir, bertepatan dengan waktu sholat tahajud. Pada waktu ini, suasana yang hening dan khusyuk sangat mendukung kekhusyukan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Syarat Taubat Diterima

    Melaksanakan sholat taubat tidak menjamin dosa diampuni jika tidak memenuhi syarat-syarat taubat. Mengutip dari buku Rahasia Kedahsyatan Sholat Sunah Setahun Penuh tulisan M. Kamaluddin, berikut adalah syarat-syarat diterimanya taubat:

    • Ikhlas karena Allah: Taubat harus dilakukan semata-mata untuk mencari ridha Allah, bukan karena ingin terlihat baik di mata manusia.
    • Berhenti dari dosa: Seseorang harus menghentikan perbuatan maksiat sepenuhnya.
    • Menyesal: Harus ada penyesalan mendalam atas dosa yang telah diperbuat.
    • Berjanji tidak mengulangi: Niat yang kuat untuk tidak kembali melakukan dosa yang sama.
    • Mengembalikan hak orang lain: Jika dosa berhubungan dengan hak orang lain (seperti harta atau kehormatan), wajib mengembalikan atau meminta maaf.
    • Sebelum ajal tiba: Taubat harus dilakukan sebelum nyawa sampai di tenggorokan (sakaratul maut) dan sebelum matahari terbit dari barat.

    Dengan memahami tata cara dan syarat-syaratnya, semoga kita semua bisa melaksanakan sholat taubat dengan tulus dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Wallahu a’lam.

    (hnh/kri)



    Sumber : www.detik.com