Category: Tips Properti

  • Cuci Talenan Nggak Bisa Asal, Begini Biar Bersih Poll


    Jakarta

    Menjaga peralatan dapur selalu bersih dan higienis, penting buat kesehatan penggunanya. Salah satunya, kamu harus lebih teliti saat mencuci talenan karena rawan jadi tempat tumbuh kuman dan bakteri.

    Talenan yang berbahan kayu maupun plastik mempunyai permukaan yang berpori, sehingga cocok jadi sarang bakteri, seperit E. coli dan salmonela. Jangan dibiarkan, ya!

    Kamu bisa coba mencuci talenan menggunakan bahan-bahan alami supaya bersih total. Yuk, simak caranya berikut ini, dikutip dari Better Homes & Gardens, Senin (24/6/2024).


    Cara Cuci Talenan Kayu

    Lemon merupakan alat pembersih yang sangat baik karena mempunyai sifat antibakteri dari jus asamnya. Sementara, garam yang bersifat abrasif, sehingga cocok untuk menggosok talenan.

    Lalu, soda kue bersifat abrasif yang lembut serta memiliki sifat mencerahkan dan bisa menjadi pewangi alami. Gabungkan bahan-bahan dapur ini untuk membersihkan talenan secara optimal.

    1. Tabur ¼ gelas garam ke seluruh permukaan talenan di atas wastafel.
    2. Gosokkan potongan lemon sambil memerasnya supaya jus tersebar ke seluruh permukaan. Lalu, biarkan selama 5 menit sebelum dibilas.
    3. Atasi noda membandel dengan menuangkan ¼ gelas soda kue dan sikat menggunakan sikat gigi.
    4. Bilas talenan dengan air hangat dan spons atau kain.

    Cara Cuci Talenan Plastik

    Talenan plastik biasanya lebih terjangkau dan mudah dibersihkan. Sebaiknya kamu mempunyai beberapa talenan plastik untuk penggunaan bahan makanan yang berbeda-beda. Misalnya, dengan memotong sayuran di satu bagian dan memotong ayam mentah di bagian lainnya, sehingga dapat meminimalkan kontaminasi silang.

    1. Oleskan pasta terbuat dari soda kue, garam dan air dengan perbandingan yang sama ke permukaan talenan.
    2. Cuci talenan menggunakan sikat dan air hangat.
    3. Bilas talenan dengan air, lalu keringkan dengan kain bersih.

    Bahan Alami Lainnya buat Cuci Talenan

    Selain garam dan lemon, kamu juga bisa memakai bahan pembersih alami lain yang juga kuat dan efektif buat mencuci talenan.

    1. Pemutih

    Campurkan 2 sendok makan pemutih dengan 1 galon air. Lalu, rendam talenan dalam larutan tersebut selama 2 menit sebelum dibilas dan dikeringkan.

    2. Hidrogen Peroksida

    Bunuh kuman pada talenan dengan mengelap tisu yang dibasahi dengan hidrogen peroksida. Diamkan selama beberapa menit, lalu bilas dan keringkan.

    3. Cuka Putih Sulingan

    Hilangkan bau pada talenan dengan menaburkan sedikit soda kue di atas talenan, lalu semprotkan dengan cuka. Biarkan cuka dan soda kue bekerja selama 5-10 menit, kemudian bilas dan keringkan talenan.

    Itulah cara mencuci talenan supaya bersih optimal. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat Bebas PBB untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 M di Jakarta



    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu aturannya yaitu pembebasan pajak terutang untuk rumah dengan nilai NJOP sampai dengan Rp 2 miliar.

    Akan tetapi, untuk mendapatkan kemudahan tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berikut ini syaratnya.

    1. Objek PBB-P2 berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.


    2. Pembebasan pokok 100% hanya diberikan pada Wajib Pajak untuk satu objek PBB-P2 alias satu hunian saja.

    3. Jika Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena data NIK belum ada pada sistem informasi manajemen pajak daerah, maka bisa diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria.

    4. Permohonan pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak.

    Nah, untuk pemutakhiran data NIK bisa dilakukan melalui pajakonline.jakarta.go untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Dilansir dari website resmi Pemerintah Provinsi DK Jakarta, berikut ini ketentuannya:

    1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

    2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid (kesesuaian nama dan NIK)

    3. Valid yang dimaksud di atas adalah:

    a. terdaftar pada data kependudukan

    b. Pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup

    4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

    Sebagai informasi, untuk kamu yang memiliki hunian lebih dari satu dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, maka pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Efektif Menyapu Lantai Agar Debu Nggak Bertebaran


    Jakarta

    Menyapu lantai rumah mungkin terkesan mudah bagi kebanyakan orang. Namun, menyapu lantai bisa cukup menantang bagi orang awam.

    Pekerjaan rumah ini nggak sekadar memindahkan kotoran dari satu sisi ke sisi ruangan lain, lho. Ada beberapa teknik yang perlu diperhatikan untuk mencegah debu bertebaran ke mana-mana.

    Nah, supaya rumah bersih maksimal, simak cara menyapu lantai rumah dengan efektif berikut ini, dikutip dari Scrub n Bubbles, Senin (24/6/2024).


    Cara Menyapu Lantai dengan Efektif

    1. Membersihkan Mulai dari Atas

    Sebelum menyapu ruangan, membersihkan debu dari atas dulu, seperti perabotan-perabotan. Kalau kamu menyapu terlebih dahulu lalu membersihkan kipas angin atau mengelap meja, debu akan berjatuhan, sehingga kamu harus menyapu ulang.

    2. Gunakan Sapu Khusus Indoor

    Pastikan menggunakan sapu khusus indoor dan jangan campurkan dengan penggunaan di luar rumah. Sapu indoor memiliki helaian yang lebih lembut daripada sapu outdoor yang kaku. Tipe sapu ini akan memudahkan kamu ketika menyapu dan tidak akan merusak permukaan lantai.

    3. Menyapu ke Arah Pintu

    Mulai menyapu dari sudut di belakang ruangan menuju pintu keluar. Lalu, pastikan untuk menyapu ke arahmu dan bukan menjauh.

    Dengan begini, kamu akan menyapu sambil berjalan mundur. Setelah selesai menyapu, kamu akan berdiri di ujung ruangan dengan tumpukan kotoran.

    Sebaiknya kumpulkan kotoran hingga membuat tumpukan kecil, lalu sapu ke pengki. Kalau tumpukan kotoran terlalu besar, beberapa butiran debu bisa berterabaran ke udara atau lantai.

    4. Membagi Ruangan Besar

    Jika ruangan yang akan disapu berukuran besar, kamu bisa membaginya menjadi bagian-bagian. Sapu lantai dan buang kotoran dengan pengki per bagiannya.

    5. Buat Jadwal

    Idealnya, menyapu rumah dilakukan setiap hari agar rumah selalu dalam keadaan bersih. Apalagi kalau ada ada anak-anak dan hewan peliharaan di rumah, mungkin kamu harus menyapu lebih sering. Kamu juga bisa membuat jadwal menyapu secara rutin.

    6. Pastikan Sapu dalam Keadaan Kering

    Jangan membersihkan lantai menggunakan sapu yang basah. Bulu sikat yang basah dapat menyebabkan kerusakan dan memperpendek umur sapu.

    Hindari sapu basah, kecuali kalau kamu sedang mencuci sapu. Setelah sapu dicuci, letakkan terbalik hingga benar-benar kering.

    Itulah beberapa tips untuk menyapu lantai agar rumah bersih dari debu. Semoga membantu!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Selain Gratis Aturan PBB Jakarta Baru Bisa Dapat Diskon 50%, Ini Rinciannya


    Jakarta

    Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

    Dalam aturan tersebut, beberapa ruang lingkung yang dibahas, yaitu pembebasan pokok PBB-P2, pengurangan pokok PBB-P2, keringanan pokok pembayaran, angsuran pembayaran, hingga pembebasan sanksi administratif.

    Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.


    “Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah. Namun demikian objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50% secara otomatis,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya, dikutip dari website berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

    Berikut ini isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

    1. Pembebasan Pokok PBB-P2

    Pembebasan Pokok sebesar 100% dari PBB-P2 yang tertuang tahun pajak 2024, kriterianya:

    – hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

    – hanya bisa diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu objek PBB-P2

    – jika ada lebih dari satu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024

    2. Pembebasan Pokok 50%

    Berikut ini kriteria yang bisa mendapatkan pembebasan pokok atau diskon 50%, yaitu:

    – PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0

    – Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok sebesar 100%

    – Pemberian pembebasan pokok sebesar 50% dikecualikan untuk Objek PBB-P2 yang baru ditetapkan PBB-P2 tahun pajak 2024

    3. Pembebasan Nilai Tertentu

    Dalam rangka membatasi kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2023, Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar nilai tertentu. Adapun, yang dimaksud nilai tertentu yaitu selisih antara PBB-P2 yang seharusnya tertuang tahun pajak 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023 setelah ditambah kenaikan 25%.

    Yang dapat pembebasan pokok nilai tertentu yaitu:

    – PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0

    – kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023

    – tidak memenuhi ketentuan diberikan pembebasan pokok sebesar 100%

    – bukan Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan

    – bukan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan ketetapan tahun pajak 2024

    4. Pengurangan Pokok

    Gubernur bisa memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT. Berikut ini syarat untuk mendapatkan pengurangan pokok yaitu:

    – Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok yaitu Objek PBB baru tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

    – Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;

    – Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya; atau

    – Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Nonalam

    Untuk bisa mendapatkan pengurangan pokok, maka wajib pajak harus membuat permohonan terlebih dahulu. Kriterianya adalah sebagai berikut.

    – Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok;

    – Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; dan

    – Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

    – 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;

    – diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.;

    – diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan

    – dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan

    – Jika permohonan diajukan bukan oleh Wajib pajak, maka harus dilampiri surat kuasa

    5. Angsuran Pembayaran Pokok

    Waijb Pajak bisa lho mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran, Ini ketentuannya.

    – Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;

    – PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100 juta; dan

    – dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

    Sebagai informasi, permohonan ini bisa dilakukan untuk PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2023.

    6. Keringanan Pokok

    – Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 10% untuk Wajib Pajak yang melakukan PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada tanggal berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 hingga 31 Agustus 2024.

    – Gubernur memberikan keringanan pokok sebesar 5% untuk Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 pada tanggal 1 September 2024-30 November 2024.

    7. Pembebasan Sanksi Administratif

    Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran diberikan pembebasan sanksi administratif. Tak hanya itu, berikut ini kriteria Wajib Pajak yang dibebaskan sanksi administratif:

    – Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013-2023 pada tanggal berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 sampai dengan 30 November 2024

    – Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 tetapi PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetapi masih dikenakan sanksi administratif, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah, diberikan pembebasan sanksi administratif.

    – Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan pembayaran pokok secara angsuran dan belum melakukan pembayaran setelah jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran, diberikan pembebasan sanksi administratif apabila melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Uang Tapera Bisa Diambil Kapan Saja Atau Tunggu Pensiun? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan mendapatkan berbagai manfaat pembiayaan perumahan, seperti Kredit Renovasi Rumah (KRR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

    Kapan para peserta Tapera bisa mendapatkan manfaat tersebut?

    Manfaat Peserta Tapera Golongan MBR

    Untuk mengetahui peserta Tapera bisa mendapatkan manfaat atau tidak, pertama harus pastikan terlebih dahulu apakah peserta tersebut termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau tidak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, apabila peserta termasuk golongan MBR, maka peserta Tapera bisa menggunakan manfaatnya setelah menabung selama 12 bulan atau setahun lamanya.


    Golongan MBR tersebut juga harus belum memiliki rumah sehingga bisa menggunakan manfaat berupa KPR untuk rumah pertama atau KBR untuk bangun rumah pertama. Apabila MBR sudah memiliki rumah pertama, maka mereka bisa menggunakan manfaat berupa KRR untuk rumah pertama.

    Walau demikian, untuk bisa mendapatkan manfaat tersebut nantinya peserta akan dinilai terlebih dahulu oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, berikut ini urutan prioritas peserta penerima manfaat berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:

    – lamanya masa kepesertaan
    – tingkat kelancaran membayar simpanan
    – tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan
    – ketersediaan dana pemanfaatan

    Dalam situs BP Tapera, untuk bisa memanfaatkan pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama, peserta harus memiliki gaji maksimal Rp 8 juta per bulan atau Rp 10 juta per bulan khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

    Sebagai catatan, jika peserta Tapera merupakan suami istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program pembiayaan Tapera secara bersamaan. Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama.

    Contohnya, apabila suami sudah mengajukan skema pembiayaan kredit pembangunan rumah (KBR), maka istri harus mengajukan skema pembiayaan yang lain, seperti kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit renovasi rumah (KRR).

    Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Pembiayaan

    Dilansir dari situs BP Tapera, berikut ini dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembiayaan.

    A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera

    1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera
    2. Surat pernyataan belum memiliki rumah
    3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
    4. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur
    – Fotokopi e-KTP & NPWP
    – Fotokopi Akte Nikah/Cerai
    – Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
    – Rekening Koran
    – SPT Tahunan
    – Surat Keterangan Kerja

    B.Dokumen Pengajuan KBR Tapera

    1. Surat pernyataan belum memiliki rumah
    2. Fotokopi bukti atas hak yang sah
    3. Fotokopi IMB
    4. Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
    5. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah

    C. Dokumen Pengajuan KRR Tapera

    1. Fotokopi bukti atas hak yang sah
    2. Fotokopi IMB
    3. Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
    4. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah

    Manfaat Peserta Tapera Golongan ‘Penabung Mulia’

    Sementara itu, untuk peserta yang tidak termasuk kategori MBR maupun yang sudah memiliki rumah, maka akan mendapatkan manfaat berupa dikembalikannya uang tabungan beserta hasil pemupukan. Nantinya, uang tersebut baru bisa diambil setelah pensiun atau berusia 58 tahun atau sudah tidak termasuk kriteria peserta Tapera selama 5 tahun berturut-turut.

    Untuk manfaat yang bisa didapat oleh peserta non-MBR alias ‘penabung mulia’, BP Tapera sedang mencarikan manfaat lainnya selain pengembalian tabungan beserta pemupukan. Beberapa yang sedang didiskusikan yaitu diskon khusus dengan beberapa merchant, pemanfaatan KPR/KBR/KRR dengan bunga yang sedikit lebih tinggi namun masih di bawah bunga di pasar, dan lainnya.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jakarta Polusi, Ini 3 Tips Jaga Kualitas Udara di Rumah Tanpa Air Purifier


    Jakarta

    Polusi udara di tengah kota memang semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, udara yang terkontaminasi unsur dan benda tak kasat mata yang beracun bisa mengganggu pernapasan kita.

    Air purifier tentu menjadi andalan untuk membersihkan udara di rumah. Namun, bagaimana kalau nggak punya air purifier?

    Tenang saja, ada beberapa langkah alternatif yang bisa kamu lakukan untuk membantu menjaga kualitas udara di dalam rumah dari polusi perkotaan. Yuk, simak penjelasan menurut ahli HVAC (heating, ventilation, and air conditioning) berikut ini, dikutip dari Homes & Gardens, Senin (24/6/2024).


    Cara Cegah Kontaminasi Polusi Udara di Rumah

    1. Tutup Semua Pintu dan Jendela

    Baik menggunakan air purifier atau tidak, sebaiknya membiasakan agar pintu dan jendela selalu tertutup untuk mencegah kontaminasi udara luar. Apalagi dalam kasus polusi udara luar ruangan yang ekstrim, sebaiknya tutup juga pintu dan jendela menggunakan strip penyegel, supaya udara di dalam rumah semurni mungkin.

    2. Daur Ulang Udara Pakai AC

    Kamu bisa menyalakan AC dan mengaturnya agar mendaur ulang udara di dalam ruangan. Cara ini bagus untuk sedikit meningkatkan kualitas udara di rumah kalau tidak punya air purifier.

    Namun, kamu perlu memastikan filter AC benar-benar bersih dan diganti secara berkala. Langkah tersebut membantu mencegah alergen, debu, dan partikel lainnya tidak bertebaran di sekitar rumah Anda

    3. Gunakan Tanaman Pembersih Udara

    Jika kualitas udara tempat kamu tinggal tidak terlalu buruk, kamu bisa mengandalkan tanaman indoor yang bisa membersihkan udara. Beberapa tanaman hias mampu mengatasi polusi minor.

    Adapun beberapa tanaman yang bisa membersihkan membersihkan udara dan menyerap racun, di antaranya tanaman laba-laba, English Ivy, lidah mertua, dan lili perdamaian.

    Itulah beberapa cara alternatif untuk mencegah kontaminasi udara dari polusi kota. Semoga membantu!

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Bayar PBB di Jakarta Bisa Dicicil, Ini Rincian Ketentuannya



    Jakarta

    Membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) harus dilakukan setiap tahun. Terkadang, PBB yang harus dibayar cukup besar tergantung dari nilai bangunan tersebut. Namun jangan khawatir, karena di Jakarta bisa membayar PBB dengan cara diangsur atau dicicil.

    Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2024. Dalam pasal 14 peraturan tersebut, Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan angsuran terhadap Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dibayar tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2023.

    Namun, untuk dapat membayar PBB-P2 dengan cara diangsur ada beberapa ketentuannya, yaitu:


    – Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran

    – PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit Rp 100 juta

    – Dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya 2024.

    Nah, untuk kamu yang ingin membayar PBB-P2 secara diangsur, harus mengajukan terlebih dahulu melalui laman pajakonline.jakarta.go paling lambat tanggal 31 Juli 2024.

    Pada pasal 15 disebutkan, jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran memenuhi ketentuan nantinya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran. Keputusan tersebut akan diberikan secara online dan dapat diunduh dan dicetak mandiri oleh Wajib Pajak.

    Apabila permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan Wajib Pajak diberikan pemberitahuan secara online yang berisi penolakan permohonan tersebut.

    Itulah informasi mengenai ketentuan agar bisa bayar PBB-P2 dengan cara diangsur di Jakarta. Semoga bermanfaat!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Bahan Alami untuk Bersihkan Polusi di Rumah


    Jakarta

    Meski tak kasat mata, kualitas udara di dalam rumah perlu menjadi perhatian penghuni rumah. Apalagi dengan polusi udara yang semakin buruk memasuki rumah.

    Jika dibiarkan, udara kotor yang kita hirup setiap hari bisa menimbulkan penyakit, alergi, asthma, dan gangguan kesehatan lainnya. Air purifier menjadi solusi andalan untuk membersihkan udara di rumah.

    Namun, kalau kamu yang nggak punya air purifier, masih ada benda-benda terjangkau lainnya yang bisa membantu membersihkan udara di rumah. Yuk, cek benda apa saja yang bisa membersihkan polusi udara, dilansir dari Apartment Therapy, Senin (24/6/2024).


    4 Benda yang Bisa Bersihkan Polusi Udara di Rumah

    1. Lampu Garam Himalaya

    Siapa sangka, sebuah lampu berupa batu bisa membersihkan udara? Ya, lampu garam Himalaya dapat kamu gunakan sebagai alternatif air purifier.

    Saat garam kristal ini dipanaskan dengan bohlam kecil di dalamnya, maka akan melepaskan ion negatif yang diketahui dapat menetralkan polutan udara.

    Lampu ini dijual dalam berbagai ukuran dan bentuk, sehingga kamu bisa memilih berat dan ukuran yang sesuai dengan ukuran ruangan.

    2. Arang Bambu

    Arang sudah lama digunakan sebagai filter untuk memurnikan air serta menjadi bahan produk kecantikan. Ternyata, bahan ini juga bisa menghilangkan racun di udara.

    Struktur arang yang berpori membantu menghilangkan bakteri, polutan berbahaya, dan alergen dari udara. Selain itu, arang dapat menyerap kelembapan, mencegah jamur dan lumut dengan menjebak kotoran di dalam setiap pori-pori.

    Kamu bisa menyimpan arang bambu dalam sebuah kantong atau wadah, lalu memajangnya di suatu ruangan.

    3. Lilin Beeswax

    Berbeda dengan lilin parafin biasa, menyalakan lilin beeswax murni hampir tidak menghasilkan asap atau aroma. Lilin ini mampu melepaskan ion negatif ke udara dan menghilangkan alergen seperti debu dan bulu.

    Meskipun harganya lebih mahal dibandingkan lilin tradisional, lilin beeswax terbakar jauh lebih lambat, sehingga tahan lebih lama.

    4. Tanaman Hias

    Seperti yang sudah kita ketahui, tanaman menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen. Tak hanya itu, beberapa tanaman bisa jadi alternatif air purifier yang membantu membersihkan udara, seperti lili perdamaian, English ivy, tanaman laba-laba, atau lidah mertua.

    Menurut penelitian NASA, tanaman tertentu lebih baik dalam menghilangkan sejumlah besar benzena, formaldehida, dan trikloroetilen dibandingkan tanaman lainnya. Penelitian itu juga menyarankan mempunyai satu tanaman di setiap 100 kaki persegi atau 9 meter persegi di dalam rumah untuk pembersihan udara yang efisien.

    Itulah beberapa benda yang bisa membantu membersihkan udara dari polusi di dalam rumah tanpa air purifier. Semoga bermanfaat!

    (dhw/zul)



    Sumber : www.detik.com

  • Beda Aturan Bayar PBB Jakarta dari Masa Ahok, Anies hingga Heru Budi


    Jakarta

    Peraturan mengenai pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) di Jakarta mengalami perubahan dalam beberapa periode gubernur terakhir. Hal yang berubah berupa pembebasan pembayaran PBB untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan nilai tertentu.

    Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan menggratiskan PBB untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut berbeda dari gubernur-gubernur DKI Jakarta lainnya, seperti pada saat masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta 2014-2016 Basuki Tjahaja Purnama yang menggantikan Joko Widodo dan juga pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan.

    Lantas, seperti apa perbedaannya? Berikut ini rangkuman yang sudah dihimpun detikProperti.


    Basuki Tjahaja Purnama

    Pada masa kepemimpinannya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2015 yang berisi tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP Sampai dengan Rp 1 miliar.

    Dalam aturan itu disebutkan bahwa hunian baik itu berupa rumah, rusun, rusunawa, maupun rusunami dengan NJOP Rp 1 miliar akan mendapat pembebasan PBB-P2 sebesar 100% alias tidak perlu membayar PBB-P2. Kebijakan tersebut diberikan kepada orang pribadi yang memiliki satu hunian maupun lebih dari satu hunian yang memiliki NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2016.

    Anies Baswedan

    Lalu pada 2018, saat Anies Baswedan memimpin Jakarta, kebijakan tersebut masih terus dilakukan hingga 2020. Karena pada 2020 terjadi pandemi COVID-19, pada 2022 terdapat perubahan terkait aturan yang mengatur soal pembayaran PBB-P2. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

    Dalam aturan tersebut, ada perubahan nilai NJOP rumah tapak yang mendapat pembebasan pajak, yaitu yang nilainya di bawah Rp 2 miliar. Apabila NJOP hunian Rp 2 miliar atau lebih, maka pembebasan sebagai untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 tertuang dan Pembebasan sebagian besar 10% dari sisi PBB-P2 yang terutang. Selain yang Objek PBB-P2 yang sudah disebutkan, akan diberikan pembebasan sebagian sebesar 15% dari PBB-P2 yang terutang.

    Tak hanya itu, ada berbagai keringanan lainnya untuk membayar PBB-P2 yaitu keringanan pembayaran, bayar PBB-P2 dengan cara diangsur, hingga penghapusan sanksi administrasi.

    Heru Budi Hartono

    Lalu, pada 2023, saat Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur menggantikan Anies yang sudah habis masa jabatannya, mengeluarkan aturan mengenai bayar PBB-P2 dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2023. Aturan tersebut ada sedikit perubahan dari Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022.

    Dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 tahu 2023, untuk rumah dengan NJOP Sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar dibebaskan membayar PBB-P2. Jika rumah dengan NJOP PPB-P2 Rp 2 miliar atau lebih, maka pembebasan sebagian untuk Bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB-P2 terutang dan tambahan pembebasan sebagian sebesar 5% dari sisa PBB-P2 yang terutang setelah diberikan pembebasan. Jika ada Objek-PPB-P2 selain yang sudah disebutkan, akan mendapat pembebasan sebagian sebesar 10% dari PBB-P2 yang terutang.

    Selain itu, ada berbagai keringanan lainnya untuk membayar PBB-P2 yaitu keringanan pembayaran, membayar PBB-P2 dengan cara diangsur, hingga penghapusan sanksi administrasi.

    Lalu pada 2024, Heru Budi kembali mengeluarkan aturan mengenai pembayaran PBB-P2. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024.

    Ada sederet perubahan dalam aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu hanya berlaku untuk satu objek pajak saja. Jika kamu memiliki lebih dari satu hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 M, maka pembebasan pokok diberikan untuk Objek Pajak PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

    Jika Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena data NIK belum ada pada sistem informasi manajemen pajak daerah, maka bisa diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria. Permohonan pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak.

    Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga ada pembebasan pokok 50% alias diskon 50% untuk bayar PBB-P2 dengan kriteria tertentu. Selanjutnya, ada juga pembebasan nilai tertentu, pengurangan pokok, bayar PBB-P2 dengan cara diangsur, keringanan pokok, dan Pembebasan sanksi administratif.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenali 2 Alasan KPR Rumah Sering Ditolak Bank dan Cara Penyelesainnya



    Jakarta

    KPR ditolak oleh bank mungkin saja terjadi. Sebab, bank tidak bisa sembarangan memberikan bantuan pembiayaan pembelian rumah ke sembarangan nasabah. Sebenarnya apa saja alasan KPR rumah sering ditolak bank?

    Menurut Pengamat Properti dan Direktur Global Asset Management, Steve Sudijanto terdapat 2 alasan KPR rumah sering ditolak bank yaitu jumlah penghasilan nasabah yang tidak mencukupi dan riwayat kredit.

    “Biasanya kalau kena penolakan KPR itu, penghasilannya tidak sesuai dengan pinjaman. Kedua dia masih memiliki pinjaman-pinjaman yang harus dilunasi,” kata Steve saat dihubungi detikProperti pada Senin (24/6/2024).


    Penghasilan yang dinilai oleh bank bisa gaji perorangan atau gabungan penghasilan bagi yang sudah berkeluarga. Jika penghasilan per bulannya tidak bisa menutupi cicilan KPR yang harus dibayar ke depannya, kemungkinan pengajuan KPR bisa ditolak.

    “Jadi kapasitasnya belum sesuai dengan yang diajukan sehingga ditolak,” ujarnya.

    Kemudian, riwayat kredit ini misalnya seperti cicilan mobil atau motor, cicilan barang elektronik, atau cicilan barang lainnya akan dipertimbangkan oleh bank. Jika nasabah sempat bermasalah di tengah-tengah pelunasannya atau bank menilai nasabah tidak bisa melakukan beberapa pelunasan sekaligus, pengajuan KPR mungkin saja ditolak.

    “Bank memiliki perhitungan namanya prekakulasi risiko dengan nilai penghasilan sekian dan karakter pembeli. Itu kan semuanya ada hitungan,” tuturnya.

    Steve menegaskan cicilan pinjol tidak masuk di dalamnya. Menurutnya pinjol tidak akan mempengaruhi pengajuan KPR terutama untuk rumah primary.

    “Tidak ada hubungannya karena untuk pengajuan KPR terutama rumah-rumah yang dalam arti, rumah-rumah yang primary, rumah yang masih fresh dari developer. Itu lebih mudah mendapatkan KPR,” jelas Steve.

    Namun, bank juga bisa meloloskan pengajuan KPR nasabah dengan beberapa catatan seperti DP rumah yang ditambah sehingga cicilan per bulannya tidak begitu besar.

    “Ada perhitungannya, layak nggak nerima segitu, atau dikurangi (cicilan per bulannya). DP-nya ditambah pinjamannya harus dikurangi,” ungkap Steve.

    Ada pun, cara agar KPR rumah tidak ditolak oleh bank adalah usahakan tidak mengambil KPR lebih dari 30% total penghasilan bulanan.

    “Pada waktu kita berutang, pihak bank itu mengukur apakah pihak debitur (nasabah) ini bisa membayar utang itu atau enggak, kapasitasnya ada atau enggak. Biasanya cicilan itu 30% atau 25% dari penghasilan suami dan istri,” ucapnya.

    Selain itu, nasabah harus berkomitmen untuk melunasi cicilan KPR dan mengesampingkan berbelanja kebutuhan yang tidak perlu.

    “Kepada konsumen terutama pemilik rumah pertama, pembeli the first home buyer itu, saya sarankan untuk hati-hati dalam mengelola keuangan. Karena kalau terima gaji setiap bulannya, itu yang harus diutamakan pembayaran KPR dulu. Jangan belanja dulu. Karena rumah itu kan sarana paling utama untuk kita berteduh,” pungkasnya.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com