Category: Tips Properti

  • 10 Langkah Praktis Merapikan Kamar Tidur yang Berantakan


    Jakarta

    Kamar tidur merupakan tempat untuk beristirahat dan melepas lelah, apalagi setelah seharian beraktivitas di luar rumah. Akan tetapi, kondisi kamar yang berantakan bisa bikin suasana kamar kurang nyaman untuk istirahat.

    Tak jarang kamar menjadi berantakan karena kebiasaan menggeletakan barang-barang sembarangan. Kalau sudah begini, tentu solusinya adalah merapikan kamar.

    Nah, biar proses merapikan kamar lebih efektif dan efisien, simak tips berikut ini ya!


    Melansir Real Simple, Jumat (28/6/2024), para ahli organisasi, Joanna Brumberger dari An Edited Space dan Jennifer Truesdale dari STR8N UP Professional Organizing Services, memberikan panduan untuk membersihkan dan merapikan kamar tidur agar menjadi tempat perlindungan yang nyaman.

    Tips Merapikan Kamar Tidur yang Berantakan

    1. Bersihkan Lemari dengan Tuntas

    Pakaian sering menjadi penyumbang terbesar kekacauan di kamar tidur. Truesdale menyarankan untuk bersih-bersih lemari secara tuntas dengan membuang barang-barang yang tidak sesuai dengan gaya hidup saat ini atau yang tidak lagi digunakan.

    2. Bersihkan Lantai

    Lantai kerap kali menjadi tempat terakhir untuk menaruh segala sesuatu, baik itu pakaian bersih maupun kotor. Membersihkan lantai akan memberikan efek visual ruang yang lebih luas dan teratur.

    3. Hindari Barang yang Tidak Pantas

    Terkadangkamar tidur menjadi tujuan akhir bagi barang-barang yang tidak memiliki tempat khusus. Brumberger menyarankan untuk membuat aturan tegas tentang apa yang seharusnya ada di kamar tidur. Mengetahui apa yang harus dan tidak boleh ada di sana akan mempermudah proses penyusunan barang.

    4. Rapikan Produk Perawatan Pribadi

    Produk perawatan diri, seperti skincare atau makeup, terkadang menyebar sembarangan di kamar tidur. Segera buang produk yang sudah kedaluwarsa atau yang tidak lagi kamu gunakan. Pertahankan produk yang tersisa agar permukaan meja rias tidak terlihat terlalu penuh.

    5. Pilih Tempat Penyimpanan yang Tertutup

    Tempat penyimpanan tertutup membantu mengurangi polusi visual dan menciptakan kamar tidur yang lebih santai. Brumberger menekankan pentingnya memiliki beberapa tempat penyimpanan yang berada di balik pintu yang tertutup.

    6. Pilih Tempat Penyimpanan dengan Hati-Hati

    Setelah menentukan barang apa yang akan disimpan, pilih tempat penyimpanan dengan bijaksana. Jangan tergiur diskon atau beragam pilihan warna dan model yang menarik. Gunakan tempat penyimpanan, seperti rak, lemari, atau laci, sesuai kebutuhan agar tidak justru hanya memenuhi kamar tidur saja.

    7. Rapikan Nakas

    Meja di samping tempat tidur atau nakas sering menjadi tempat penumpukan barang-barang kecil. Truesdale merekomendasikan untuk menaruh barang di atas nakas menjadi maksimal tiga item saja. Secara rutin, tinjau isi nakasmu. Jika tampak terlalu berantakan, simpan barang ke tempat lain.

    8. Pilih Furniture yang Multifungsi

    Furniture yang multifungsi bisa membantumu mengoptimalkan penggunaan ruang. Pilihlah furniture, seperti bangku dengan rak penyimpanan, meja lampu tidur dengan laci, atau meja dengan tempat penyimpanan yang cukup untuk menjaga agar ruang tetap terorganisir.

    9. Gunakan Ruang Vertikal dengan Bijak

    Manfaatkan setiap inci ruang di kamar tidur dengan memilih furnitur yang tinggi. Dengan menggunakan furnitur yang tinggi hingga langit-langit, kamu bisa memaksimalkan ruang penyimpanan dan menciptakan tampilan yang lebih teratur.

    10. Buat Jadwal Pembersihan Teratur

    Terakhir, agar kamar tetap teratur, buatlah jadwal pembersihan rutin. Brumberger menyarankan untuk melakukan pembersihan, termasuk meninjau barang-barang di kamar tidur, secara rutin.

    Demikianlah tips merapikan kamar tidur agar menjadi lebih nyaman sebagai tempat beristirahat. Dengan mengikuti tips ini, kamu bisa menciptakan kamar tidur yang lebih rapi, teratur, dan menjadi tempat perlindungan yang sempurna untuk melepaskan lelah setiap harinya. Semoga informasinya bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal, Ini 5 Tips Beli Kasur yang Tepat Sesuai Budget-Selera


    Jakarta

    Membeli kasur tidak bisa sembarangan karena harus menyesuaikan dengan kebutuhan penggunanya. Penting memilih kasur yang tepat agar nyaman digunakan serta cocok saat ditaruh di kamar tidur.

    Jika membeli kasur yang terlalu besar, kemungkinan kamar bakal terasa sempit. Di sisi lain, setiap orang juga memiliki selera yang berbeda-beda dengan ukuran maupun jenis kasur yang dipakai.

    Nah, daripada salah beli, coba perhatikan tips membeli kasur berikut ini yang dilansir dari Casper, Jumat (28/6/2024).


    Tips Beli Kasur yang Tepat

    1. Siapkan Budget

    Pastinya hal pertama yang perlu kamu siapkan kalau mau membeli kasur adalah budget. Sebaiknya, beli lah kasur yang sesuai dengan budget yang dimiliki. Sebab, kasur yang mahal belum tentu kasur terbaik dan cocok untuk kamu.

    2. Tinggi Badan

    Selanjutnya pilih kasur sesuai dengan tinggi badan penggunanya. Selain tinggi badan, ukuran tubuh badan juga perlu diperhatikan agar kasur yang dibeli tidak kekecilan.

    3. Ukuran Kamar

    Sebelum membeli kasur, penting untuk mengukur luas kamar terlebih dahulu. Hal itu supaya kamar tidak terasa sempit apabila membeli kasur yang terlalu besar.

    Jika kamu memiliki kamar yang sempit, kamu bisa membeli kasur twin bed karena ukurannya yang kecil. Sementara itu, kalau ukuran kamarmu cukup luas, kamu bisa membeli kasur double bed, queen bed, bahkan king bed.

    4. Bahan Kasur

    Ada banyak jenis bahan kasur yang tersedia di pasaran. Pilihlan jenis bahan kasur yang bisa membuatmu nyaman. Misalnya, kalau kamu suka yang empuk dan lembut bisa memilih kasur memory foam.

    Apabila kamu senang kasur yang empuk, tidak keras, nyaman, bisa memilih spring bed. Tak hanya itu, ada berbagai jenis bahan kasur lainnya, seperti kapuk hingga latex.

    5. Ketebalan Kasur

    Biasanya kasur memiliki ketebalan 22-30 cm. Kasur yang lebih tebal dari ukuran tersebut tidak selalu lebih baik. Kalau kasur terlalu tebal terkadang sulit untuk mendapatkan seprai yang cocok.

    Itulah beberapa tips yang bisa dilakukan sebelum membeli kasur. Semoga bermanfaat!

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Banyak Debu Meski Sering Dibersihkan? Bisa Jadi Ini Penyebabnya


    Jakarta

    Debu selalu menumpuk di rumah, apalagi kalau jarang membersihkan isi rumah. Namun, sering kali kita merasa rumah masih kotor meski sudah menyapu dan mengepel lantai, serta membersihkan perabotan namun debu tetap menempel.

    Tentunya hal ini bisa bikin penghuni rumah sebal karena rumah cepat kotor, bahkan setelah dibersihkan. Ternyata ada beberapa hal yang menyebabkan rumah sering berdebu.

    Lalu, apa saja penyebab rumah berdebu dan kotor? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Penyebab Banyak Debu di Rumah

    1. Pintu dan Jendela Terbuka

    Membuka pintu dan jendela sebenarnya bagus dilakukan agar sirkulasi udara tetap terjaga sehingga udara yang kita hirup tetap segar. Bila tidak dilakukan, rumah akan terasa pengap karena tak ada sirkulasi udara.

    Akan tetapi, membuka pintu dan jendela harus menjadi perhatian saat rumah kita berada di kawasan sibuk kendaraan. Bila lokasi rumah kita terletak di titik yang sering dilewati hilir mudik kendaraan, jangan sembarangan membuka pintu dan jendela. Bila tidak, rumah kita akan terus dipenuhi debu jalanan.

    Solusinya, bukalah pintu dan jendela di waktu-waktu tertentu saat rumah kita masih sepi kendaraan yang lewat. Misalnya di pagi hari dari subuh hingga pagi atau sore hari, Itu bisa meminimalisir masuknya debu ke rumah kamu.

    2. AC dan Kipas Kotor

    Tahukah kamu AC dan kipas yang lama tak dicuci bisa menimbulkan debu-debu dan kotoran. Lebih parah lagi, bila dihidupkan, maka akan menimbulkan penyakit gangguan pernapasan seperti batuk dan pilek.

    Oleh karena itu, cucilah AC dan kipas secara rutin. Bila dirasa sudah berdebu, sempatkan waktu untuk segera mencucinya. Kamu bisa menggunakan jasa tukang atau bisa dilakukan sendiri.

    3. Banyak Tumpukan Barang

    Banyak barang menumpuk juga menjadi salah satu penyebab debu dan kotoran sering datang kembali meski sudah dibersihkan. Cobalah buang atau singkirkan barang-barang yang tidak perlu. Selain bisa mengurangi debu, melakukan hal ini juga bisa membuat rumah kita terasa lapang.

    Saat kita pulang dari kantor atau bepergian, segera simpan pakaian yang kita pakai ke tempat cucian karena pakaian itu bisa membawa debu dan kotoran dari luar.

    4. Cek Barang di Atas Lemari

    Terkadang kita memiliki kebiasaan menaruh barang-barang seperti dus, kotak atau barang lain di atas lemari. Mulai sekarang hindari menaruh barang di lokasi itu karena bisa memicu datangnya debu.

    Debu yang berada di atas lemari biasanya jarang kita ketahui karena letaknya yang sulit dijangkau. Bila terpaksa harus menaruh barang di sana, coba cek dan bersihkan secara rutin.

    5. Bersihkan Lantai dan Perabotan secara Rutin

    Jangan menunda pekerjaan membersihkan lantai dan perabotan di rumah. Karena hal itu bisa bikin debu terus menerus datang. Jadi, jangan lupa bersihkan lantai dan perabotan secara rutin untuk mencegah dan mengatasi debu.

    Itulah beberapa penyebab dari rumah yang sering debu. Semoga bermanfaat!

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Tips Cerdas Beli Dekor Rumah dengan Budget Terbatas


    Jakarta

    Harga barang-barang yang kian melambung dapat menjadi halangan bagi pemilik rumah yang ingin mendekorasi rumah. Sebab, membeli furniture bakal menguras kantong.

    Meski demikian, penulis buku desain ‘Live Beautiful’ Athena Calderone mengungkapkan ada cara untuk memanfaatkan budget yang ada walau terbatas.

    “Meskipun bisa terasa sangat menegangkan untuk mendekorasi dengan anggaran kecil, kabar baiknya adalah bahwa kendala bukan akhir dari segalanya. Faktanya, kendala justru sering menjadi sumber kreativitas sejati,” ucap Calderone dikutip dari CNBC, Kamis (27/6/2024)


    Lalu, bagaimana cara hemat dekorasi rumah dengan anggaran terbatas? Yuk, simak caranya berikut ini.

    Tips Hemat Beli Dekor Rumah

    1. Ketahui Kapan Harus Belanja dan Kapan Harus Menabung

    Desainer di Decorist, Elizabeth Herrera menyarankan agar orang-orang mengabaikan siklus tren dan mengikuti kata hati saat membeli furniture.

    “Dengan cara ini mereka tidak ingin mendekorasi ulang setiap beberapa tahun,” kata Herrera.

    Selain itu, orang-orang juga harus tahu barang mana yang layak untuk dibelanjakan.

    “Nggak apa-apa untuk membeli aksesori trendi dengan harga lebih rendah untuk menyegarkan ruangan, tetapi pertahankan potongan yang lebih besar tetap klasik,” tambah dia.

    Lebih mudah mengetahui kapan perabot inti, seperti sofa dan meja ruang makan Anda, dibeli dengan harga murah, kata para ahli.

    2. Pilih Barang yang Awet

    Pastikan juga furnitur yang kamu inginkan bertahan lama.

    “Pikirkan jangka panjang,” kata Becki Owens, seorang desainer interior di California.

    “Jika Kamu sabar dengan prosesnya dan berinvestasi dalam barang berkualitas saat Kamu bisa, Kamu akan memiliki barang yang bisa Kamu bangun. Saya memiliki barang-barang yang berusia 20 tahun di rumah saya,” tambah dia.

    Jika tujuannya adalah umur panjang, Owens juga merekomendasikan untuk membeli furnitur inti dengan bahan yang tahan lama dan warna netral.

    “Kamu selalu dapat mengubah lapisan dekoratif seperti tekstil saat tren berubah,” kata Owens.

    3. Beli Barang Bekas

    Calderone mengatakan dia pendukung besar membeli furniture bekas dari toko antik, secara langsung dan online.

    “Kamu akan terkejut betapa berharganya harta yang bisa kamu dapatkan dengan harga terjangkau,” katanya.

    Itulah beberapa tips membeli dekor rumah dengan budget terbatas. Semoga membantu!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenali 6 Ciri Kasur yang Harus Diganti Agar Tidur Makin Nyenyak


    Jakarta

    Mempunyai kasur yang nyaman penting untuk menunjang aktivitas tidur. Namun, seiring bertambahnya usia kasur, kualitasnya bisa menurun hingga dapat mengganggu kualitas tidur penggunanya.

    Kasur memang ada masanya bakal usang, seperti warnanya menguning, permukaan kendur, hingga pegas yang menyembul. Kalau hal seperti ini terjadi, jangan dibiarkan ya!

    Sebab, kasur yang usang bisa mengganggu kesehatan tubuh. Lantas, kapan saatnya mengganti kasur? Simak penjelasan berikut yang dilansir dari techradar, Jumat (28/6/2024).


    Ciri-ciri Kasur Usang yang Perlu Diganti

    1. Masa Pakai Kasur 10 Tahun atau Lebih

    Baik kasur murah ataupun mahal, semuanya memiliki massa pakai. Ada beberapa model lateks premium yang bisa bertahan selama 20 tahun, tetapi di luar model itu banyak yang perlu diganti seperti model innerspring yang masa pakainya hanya 5-7 tahun. Sedangkan model hybrid dan busa memori bisa bertahan selama 10 tahun.

    2. Tubuh Selalu Terasa Sakit dan Nyeri

    Jika tubuh kamu sering terasa sakit dan nyeri ketika bangun tidur, kemungkinan penyebab utamanya adalah kasur kamu sudah tidak layak dipakai. Kasur yang sudah tua biasanya sudah tidak mampu menopang tulang belakang dan titik tekanan, sehingga membuat tubuhmu sakit.

    Rasa sakit ini bisa mengganggu aktivitas kamu dan membuat kamu terbangun di malam hari untuk mencari posisi yang nyaman ketika ingin kembali tidur. Jika kamu terbangun terus selama seminggu, kemungkinan ada masalah pada kasur kamu.

    Namun, jika tubuh kamu terasa sakit seharian dan dalam jangka panjang, kemungkinan kamu perlu memeriksa ke dokter karena kemungkinan masalah tersebut bukan lagi berasal dari kasur kamu.

    3. Kasur Menggumpal atau Kendur

    Seiring bertambahnya usia kasur, kualitasnya akan mudah rusak dan membuat kasur kamu menggumpal dan kendur. Tentunya ini bisa berdampak pada kualitas tidur kamu menjadi terganggu.

    Untuk jangka waktu tertentu kamu bisa saja mengurangi kendurnya, tetapi ini tidak bisa memperbaiki sehingga kamu perlu mengambil tindakan dengan membeli kasur baru.

    4. Kasur menguning

    Seiring bertambahnya usia kasur kamu, pasti akan menunjukkan tanda menguning karena kasur mulai oksidasi. Proses ini alami terjadi karena oksigen di udara dan membuat kasur menjadi kuning.

    Noda oksidasi ini tidak berbau, tetapi sulit dihilangkan ketika dibersihkan. Sebaiknya kamu perlu memastikan terlebih dahulu jika noda tersebut bukan timbul karena faktor lain, seperti keringat, bakteri, jamur, atau tungau debu.

    Jika dapat dibersihkan, mungkin kamu hanya perlu menambahkan pelindung kasur dibanding langsung mengganti kasur dengan yang baru.

    5. Pegas Kasur Berderit dan Terasa Menyembul

    Masalah ini sering terjadi pada kasur pegas di dalamnya yang ditutupi lapisan busa. Busa dapat rusak dengan lebih cepat dibanding jenis kasur lainnya, dan ini bisa membuat adanya tekanan pada pegas sehingga kemungkinan kamu bisa merasakan pegas menyembul atau bahkan mulai menampakkan bentuknya saat kamu berbaring.

    6. Membuat Alergi

    Jika kamu penderita alergi, dan terasa semakin parah saat berbaring di tempat tidur, kemungkinan penyebabnya ada pada kasur. Terutama tanda-tanda ini terjadi jika masa pakai kasur kamu sudah tua sehingga kemungkinan tumbuhnya sarang jamur dan bakteri jika tidak rutin dirawat.

    Oleh karena itu, sebaiknya kamu perlu membersihkan kasur secara menyeluruh terlebih dahulu dengan menghilangkan debu, tungau, kulit mati, dan alergen lainnya. Lapisi juga kasur kamu dengan pelindung anti alergi.

    Perhatikan juga jika penyebab alergi kamu kambuh karena bantal atau bukan. Jika dari usulan berikut tidak memberikan perubahan, kemungkinan kamu perlu mengganti kasur dengan yang baru.

    Itulah 6 tanda kasur kamu sudah waktunya perlu diganti. Semoga bermanfaat!

    (dhw/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui Kelebihan, Kekurangan, dan Bedanya dengan Bata Merah


    Jakarta

    Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi bahan bangunan semakin berkembang. Salah satu inovasi terbaru dalam dunia konstruksi modern adalah material bata ringan. Sesuai namanya, bata ringan atau bata hebel memiliki bobot berat yang lebih rendah dibandingkan bata merah biasa.

    Meskipun ringan, jenis bata ini memiliki kekuatan struktural dan keunggulan lainnya yang tak kalah bagus dari material bata konvensional. Dalam artikel ini, detikProperti akan mengulas lebih lanjut mengenai bata ringan beserta kelebihan dan kekurangannya.


    Mengenal Bahan Bata Ringan

    Dilansir dari laman Loftybuildinggroup, bata hebel merupakan beton ringan aerasi (Autoclaved Aerated Concrete) yang terbuat dari bahan-bahan berupa pasir, semen, kapur, dan gypsum. Bata ringan umumnya tersedia dalam bentuk balok atau panel, dan dapat dikatakan sebagai salah satu bahan bangunan serbaguna yang kuat. Satu panel standar bata hebel diketahui setara dengan ukuran 75 batu bata merah biasa. Oleh karena itu, bata ringan bisa menjadi pilihan material yang tepat untuk konstruksi dinding luar rumah.

    Kelebihan Bata Ringan

    Bata ringan banyak digunakan untuk rumah modern karena keunggulan dan nilai ekonomisnya. Mengutip dari laman Carlislehomes dan Langdonbuilding, berikut sejumlah kelebihan yang ditawarkan oleh bahan bata ringan:

    1. Kokoh dan Tahan Lama

    Bata ringan rupanya mempunyai kekuatan dan daya tahan yang tak kalah baik dibanding bata konvensional. Pasalnya, pada panel bata ringan terdapat tulangan baja dengan lapisan anti-korosi yang membantu memaksimalkan kekuatan dan daya tahan material bata.

    2. Ramah Lingkungan

    Dalam membangun rumah, dampak terhadap lingkungan sekitar juga penting untuk dipertimbangkan. Untuk itu, bata ringan hadir sebagai terobosan material bangunan yang ramah lingkungan. Dari segi bahan dan pembuatannya, bata ringan diproduksi dengan menggunakan bahan baku dan energi yang lebih sedikit dari bata biasa. Limbah hingga uap dari proses pembuatan bata hebel didaur ulang, sehingga gas rumah kaca yang dihasilkan pun minim.

    3. Mereduksi Suara

    Bata ringan bisa menjadi pilihan material bangunan yang tepat untuk membangun rumah yang kedap suara. Pasalnya, jenis bata ini mampu mengurangi transmisi suara dari luar, sehingga kamu nggak akan terganggu dengan segala kebisingan suara jalanan atau rumah tetangga. Karena kemampuannya dalam meredam suara, penggunaan bata ringan direkomendasikan untuk rumah bertingkat, rumah di pinggir jalan, atau rumah di daerah suburban yang letaknya saling berdekatan.

    4. Efisiensi Energi

    Keunggulan berikutnya dari penggunaan bahan bata ringan adalah jenis bata ini memiliki efisiensi energi yang baik. Hal ini karena bata hebel dirancang dengan kemampuan isolasi termal yang efektif untuk menjaga suhu rumah tetap sejuk, bahkan dalam kondisi musim panas sekalipun. Secara tidak langsung, penggunaan bata ringan juga membantu mengurangi biaya pemanasan atau pendinginan.

    5. Pemasangannya yang Cepat

    Bobot berat bata hebel yang lebih ringan dibanding bata merah konvensional tentunya membuat proses pemasangan bata hebel lebih cepat dan mudah. Apabila dikerjakan oleh tenaga ahli berpengalaman, pemasangan bata ringan untuk rumah diperkirakan hanya membutuhkan waktu tiga hari saja.

    6. Tahan Api

    Kelebihan lainnya dari bata ringan adalah jenis bata ini bersifat tahan api dan tidak mudah terbakar, sehingga cocok digunakan untuk rumah di area yang rawan terjadi kebakaran hutan. Material bata hebel sendiri juga sudah memenuhi persyaratan untuk enam kategori tingkat serangan kebakaran hutan atau Bushfire Attack Level (BAL) dan teruji oleh CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization).

    Kekurangan Bata Ringan

    Di balik kelebihannya, bata ringan tetap memiliki beberapa kekurangan. Dikutip dari buku Cara Cepat Menghitung Kebutuhan Material oleh Yusep Arif Kamaludin dan buku Panduan Lengkap Membangun Rumah oleh Gatut Susanta, kekurangan bata hebel adalah sebagai berikut:

    • Harganya relatif lebih mahal dibanding batako tras.
    • Memerlukan tenaga ahli yang dapat memasang bata hebel dengan baik.
    • Karena dijual per 1 meter kubik, jenis bata ini hanya tersedia di toko material besar.
    • Rentan retak dan lapuk.
    • Dinding mudah dilubangi karena terdapat lubang pada bagian sisi dalam bata.

    Perbedaan Bata Ringan dan Bata Merah

    Detikers mungkin bertanya-tanya, apa bedanya antara bata ringan dan bata merah biasa? Dilansir dari situs Buildpilot, berikut rincian perbedaan bahan bata ringan dan batako:

    1. Komposisi dan Karakteristik

    • Bata ringan: Memiliki bobot yang lebih ringan dan kemampuan isolasi termal yang baik untuk menjaga suhu dalam ruangan.
    • Bata merah: Tahan terhadap cuaca ekstrem apabila dirawat dan dipasang dengan tepat.

    2. Harga

    • Bata ringan: Karena kualitas isolasi dan kemudahan pemasangannya, harga bata ringan cenderung lebih tinggi.
    • Bata merah: Lebih terjangkau dari segi harga. Namun, memerlukan tambahan biaya untuk perawatannya.

    3. Daya Tahan dan Masa Pakai

    • Bata ringan: Relatif awet dan mempunyai ketahanan yang baik terhadap elemen cuaca seperti rayap, jamur, dan kelembaban.
    • Bata merah: Meskipun tahan api, bata merah cenderung rentan lembab dan retak seiring waktu.

    4. Dampak Terhadap Lingkungan

    • Bata ringan: Proses produksinya melibatkan konsumsi sumber daya dan emisi karbon yang minim, sehingga ramah lingkungan.
    • Bata merah: Proses produksinya lebih boros, karena memerlukan energi dan sumber daya yang besar.

    5. Proses Pemasangan

    • Bata ringan: Sifatnya yang ringan membuat jenis bata ini relatif lebih cepat dan mudah untuk dipasang.
    • Bata merah: Proses pemasangannya membutuhkan lebih banyak waktu dan tenaga ahli yang terampil.

    Pada akhirnya, baik bata hebel ataupun bata merah mempunyai kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Pemilihan material bahan bisa disesuaikan dengan kebutuhan, preferensi dan budget yang dimiliki.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengin Pasang Water Heater di Rumah? Perhatikan 5 Hal Ini Dulu


    Jakarta

    Water heater kini sudah mulai diminati masyarakat Indonesia. Pasalnya, dengan adanya water heater, kita jadi memiliki akses yang sangat mudah dan efisien untuk mendapatkan air panas/hangat.

    Air panas/hangat ini memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah untuk mandi, dan mencuci, khususnya bagi masyarakat yang hidup di daerah dingin seperti di pegunungan.

    Biasanya, air dingin di daerah pegunungan terkadang membuat kita jadi malas untuk melakukan aktivitas yang memerlukan air, terutama di pagi hari. Namun, dengan adanya water heater, kita jadi tidak perlu khawatir akan hal itu lagi.


    Oleh karena itu, belakangan ini masyarakat Indonesia banyak yang berminat untuk memasang water heater ini di rumahnya.

    Tapi jangan terburu-buru. Sebelum kamu memasang water heater di rumah kamu, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan terlebih dahulu.

    Hal-Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Memasang Water Heater di Rumah

    Dikutip dari plumbtimesc.com, Kamis (27/6/2024), ada 5 hal yang perlu kamu perhatikan sebelum memasang perangkat/alat water heater di rumah kamu.

    1. Tipe Water Heater yang Dibutuhkan

    Sebelum membeli water heater alangkah baiknya kamu melakukan riset terlebih dahulu mengenai tipe-tipe water heater yang ada di pasar.

    Umumnya ada 2 tipe water heater, yaitu water heater dengan tangki air, dan water heater tanpa tangki air (tankless). Kedua tipe ini tentunya memiliki kekurangan dan kelebihannya masing masing tergantung dengan kondisi.

    Biaya pengoperasian water heater tanpa tangki air cenderung lebih murah dibandingkan dengan yang menggunakan tangki air. Tidak hanya itu, pemanas air tanpa tangki juga memiliki daya tahan yang lebih lama. Ditambah lagi, water heater tanpa tangki tidak membutuhkan banyak ruang, sehingga cocok untuk rumah yang sempit.

    Di sisi lain, biaya pemasangan water heater dengan tangki air cenderung lebih murah saat dipasang. Selain itu, walaupun water heater tanpa tangki lebih cepat untuk menyediakan air untuk shower, tetapi, bila kamu ingin menggunakan water heater itu ke banyak alat mandi secara bersamaan, water heater dengan tangki air justru lebih cocok untuk pekerjaan tersebut.

    2. Seberapa Besar Efisiensi Energi Water Heater yang Diinginkan

    Semua jenis water heater versi modern biasanya memang sudah lebih hemat energi dibandingkan jenis water heater versi lama. Namun, dalam hal efisiensi energi, tipe water heater tanpa tangki memiliki efisiensi energi yang lebih baik dibandingkan dengan yang menggunakan tangki air.

    3. Berapa Biaya yang Diperlukan

    Sebelum melakukan proses pembelian, tentunya kamu harus menghitung seberapa banyak biaya yang kamu perlukan untuk memasang unit water heater baru.

    Secara umum, water heater tanpa tangki lebih mudah dipasang. Namun, bila kamu sebelumnya sudah memiliki water heater dengan tangki air, dan berencana untuk menggantinya dengan water heater tanpa tangki, maka kamu akan direpotkan untuk mengatur ulang pipa air di rumah kamu agar bisa berfungsi dengan instalasi sistem water heater yang baru.

    Biaya pemasangannya sendiri cukup bervariasi, tergantung dari penyedia jasanya.

    4. Ukuran Water Heater

    Menentukan ukuran water heater juga penting. Jenis pemanas dan ukuran yang kamu perlukan tentunya bergantung pada penggunaan air di rumah kamu.

    Bila kamu tinggal sendiri, atau bila rumah kamu hanya memiliki satu kamar mandi, atau jika kamu yakin bahwa kamar mandi yang digunakan hanya satu dalam satu waktu, pemanas tanpa tangki adalah pilihan yang tepat.

    Di sisi lain, bila kamu memiliki keluarga besar, atau bila banyak perlengkapan air digunakan pada waktu yang sama, water heater dengan tangki air akan lebih cocok untuk kamu. Semakin banyak air panas yang kamu gunakan sekaligus, semakin besar ukuran tangki yang kamu perlukan.

    Selain ke-4 hal di atas, dikutip dari dupreeplumbing.com, kamu juga perlu memperhatikan tipe bahan bakar yang digunakan oleh water heater yang ingin kamu pasang.

    5. Tipe Bahan Bakar

    Jenis bahan bakar yang paling umum digunakan water heater saat ini adalah gas dan listrik. Kedua bahan bakar ini tentunya memiliki kekurangan dan kelebihannya masing masing.

    Misalnya, jika kamu ingin water heater yang tidak menghabiskan terlalu banyak biaya pada tagihan energi, kamu sebaiknya gunakan water heater dengan bahan bakar gas yang terbukti lebih hemat energi.

    Itu dia 5 hal yang perlu kamu perhatikan sebelum memasang water heater di rumah, semoga bermanfaat!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pasang Water Heater Pakai Gas atau Listrik? Begini Perbandingannya


    Jakarta

    Water heater belakangan ini mulai menjadi populer di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya bagi yang bertempat tinggal di daerah yang dingin. Seperti namanya, water heater adalah sebuah perangkat/alat pemanas air yang biasa digunakan untuk kebutuhan mandi.

    Saat ini, ada 2 jenis water heater yang sudah umum ada di pasar Indonesia, diantaranya yaitu water heater gas dan water heater listrik. Kedua jenis water heater ini tentunya memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing.

    Oleh karena itu, bagi kamu yang berencana untuk memasang water heater di rumah, sebaiknya kamu pelajari kedua jenis water heater ini terlebih dahulu agar tidak menyesal di kemudian hari.


    Berikut di bawah ini adalah perbandingan antara water heater gas dan water heater listrik yang perlu kamu ketahui.

    Perbedaan Water Heater Gas dan Water Heater Listrik

    Cara Kerja

    Dikutip dari forbes.com, Kamis (27/6/2024), cara kerja water heater listrik adalah dengan mengalirkan arus listrik bertegangan tinggi kepada sebuah batang di tengah tangki air.

    Listrik ini nantinya akan memanaskan air dari bagian tengah tangki ke arah luar.

    Di sisi lain, cara kerja water heater gas adalah dengan memanaskan tangki air dengan api berbahan bakar gas dari bagian bawahnya.

    Kenyamanan Penggunaan

    Semua rumah memiliki layanan listrik. Oleh karena itu, water heater listrik cenderung lebih mudah untuk dipasang dan digunakan.

    Sebaliknya, water heater gas memerlukan tabung gas yang harus rutin untuk diganti agar tidak kehabisan bahan bakar saat digunakan.

    Kekurangan dan Kelebihan Water Heater Listrik

    Kelebihan:

    – Aman

    – Cara kerja sistem pemanas bersih (tidak meninggalkan residu)

    – Memiliki daya pemanas air yang efisien

    – Pilihan ukuran banyak

    – Bisa berjalan secara otomatis

    – Mudah untuk dipasang, karena setiap rumah pastinya memiliki sumber listrik

    Kekurangan:

    – Biaya operasional lebih tinggi

    – Cenderung lebih lama untuk memanaskan air dibandingkan dengan jenis gas

    – Waktu pemulihan lebih lama

    – Tidak bisa beroperasi jika listrik padam

    Kekurangan dan Kelebihan Water Heater Gas

    Kelebihan:

    – Memanaskan air dengan cepat

    – Biaya pengoperasian lebih rendah dibandingkan dengan jenis listrik

    – Hemat energi

    – Masih bisa beroperasi saat listrik padam

    Kekurangan:

    – Memerlukan tambahan tabung gas

    – Kurang aman dibandingkan jenis listrik

    – Cara kerja sistem pemanas lebih kotor (meninggalkan residu)

    – Pilihan ukuran lebih sedikit

    – Umur lebih pendek dibandingkan jenis listrik

    – Daya panas air kurang efisien dibandingkan jenis listrik

    – Perlu dinyalakan secara manual

    Itu dia beberapa perbedaan antara water heater listrik dan water heater gas. Semoga bermanfaat!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pahami Pengertian, Jenis, dan Fungsinya


    Jakarta

    Sistem kelistrikan yang ada di setiap bangunan rumah hingga perkantoran tak terlepas dari risiko korsleting. Untuk itu, terdapat satu komponen penting yang berperan sebagai pengaman instalasi listrik, namanya MCB atau Mini Circuit Breaker.

    Adanya MCB dalam sistem listrik antara lain adalah untuk memutus arus listrik berlebih secara otomatis yang berpotensi menyebabkan korsleting. MCB sendiri memiliki beragam jenis dan fungsi. Apa saja jenis dan fungsinya? Simak di artikel berikut.

    Pengertian MCB Listrik

    Miniature Circuit Breaker atau kerap disingkat MCB merupakan sebuah alat dalam instalasi listrik yang berfungsi sebagai pembatas sekaligus pengaman dari arus listrik pendek. Mengutip dari buku Instalasi Listrik Industri oleh Djoko Laras Budiyo Taruno dkk, MCB dilengkapi dengan komponen relay elektromagnetik dan Thermis atau bimetal.


    Ketika terdapat aliran berlebih, komponen bimetal akan melengkung dan memutuskan kontak MCB (trip). Selain komponen relay elektromagnetik dan bimetal, terdapat juga solenoid yang berperan untuk memutuskan MCB saat terjadi aliran listrik singkat.

    Secara umum, MCB terdiri atas 9 arus nominal, diantaranya adalah 1A, 2A, 4A, 6A, 10A, 16A, 20A, 25A, dan 32A. Berdasarkan penjelasan pada buku Transmisi dan Distribusi oleh Hendro Widiarto, arus nominal tersebut ditentukan dari besarnya aliran yang dapat dihantarkan. Karena banyak yang menggunakan daya listrik 450 VA (Volt Ampere), sebagian besar pelanggan PLN di Indonesia masih menggunakan MCB dengan arus nominal 2A (ampere).

    Jenis-jenis MCB Listrik

    Komponen MCB terbagi menjadi beberapa jenis sesuai karakteristik tripnya. Adapun jenis-jenis MCB listrik yang dirangkum dari laman Wilsoncables adalah sebagai berikut:

    1. MCB Tipe B

    MCB Tipe B merupakan jenis MCB standar yang biasa dipasang pada bangunan domestik. Tipe MCB ini akan mengalami putus jaringan transmisi listrik atau trip ketika arus beban listrik lebih besar 3-5 kali lipat dari arus maksimum atau arus nominal.

    2. MCB Tipe C

    MCB Tipe C cenderung lebih banyak dijumpai pada perangkat listrik dengan arus yang lebih tinggi, seperti misalnya lampu, motor, dan lain sebagainya. Listrik jeglek atau trip pada jenis MBC ini dapat terjadi saat aliran listrik 5-10 kali lebih besar dari arus nominal MCB.

    3. MCB Tipe D

    Jenis MCB listrik berikutnya adalah MCB Tipe D. Tipe MCB ini bisa ditemukan pada peralatan listrik yang menghasilkan lonjakan arus besar seperti pada perangkat kapasitor, transformator, peralatan las, atau mesin X-Ray. MCB Tipe D berpotensi mengalami trip ketika aliran listrik lebih besar 10-20 kali lipat dari beban yang seharusnya.

    4. MCB Tipe K

    MCB tipe K merupakan opsi komponen MCB yang bagus untuk berbagai jenis mesin. MCB tipe ini akan mengalami perubahan trip saat lonjakan arus mencapai 8-12 kali lebih besar dari batas maksimum beban yang direkomendasikan.

    5. MCB Tipe Z

    Berbeda dengan tipe MCB sebelumnya,MCB tipe Z bersifat khusus dan hanya diperuntukkan bagi perangkat-perangkat tertentu yang rentan terhadap korsleting, seperti semikonduktor. MCB tipe ini juga lebih sensitif, ia akan trip atau jeglek saat lonjakan arus mencapai 2-3 kali lipat lebih besar dari beban arus yang seharusnya.

    Fungsi MCB Listrik

    Setelah tadi membahas pengertian dan jenis-jenis MCB, berikut beberapa fungsi penting dari MCB dalam sistem listrik yang perlu diketahui:

    1. Pengaman dari Arus Pendek

    Seringkali kebakaran pada bangunan rumah atau pasar bersumber dari masalah hubungan arus pendek atau korsleting. Korsleting dapat terjadi karena sejumlah faktor, misalnya saja akibat mengambil sumber listrik langsung dari tiang listrik, sehingga arus listrik langsung dilewatkan ke saklar dan diteruskan ke lampu atau perangkat elektronik lain.

    Selain itu, bunga api juga dipicu karena tidak adanya pengaman yang mencegah instalasi listrik dari korsleting akibat beban arus yang melebihi batas kemampuan kabel. Karena itulah, MCB hadir sebagai pengaman sistem listrik dari risiko korslet.

    2. Sakelar Utama dalam Rumah

    Selain sebagai pengaman yang mencegah dari hubungan arus pendek, MCB juga memiliki fungsi penting sebagai saklar utama yang ada dalam setiap rumah. Dengan MCB, kita dapat memutus semua aliran listrik dalam rumah ketika ingin memasang lampu atau kotak-kontak (steker). Kemudian, MCB juga penting untuk memutus aliran listrik sementara saat meninggalkan rumah.

    3. Mengamankan Beban Berlebih

    Fungsi berikutnya dari MCB yaitu untuk memutus beban arus listrik berlebih. Biasanya, pelanggan telah mengontrak listrik dengan besar daya tertentu dengan PLN. Contohnya, pelanggan mengontrak daya sebesar 450 VA (Volt Ampere). Maka, saat daya yang digunakan sudah lebih dari 450 VA, MCB akan trip atau putus secara otomatis. Kabel pun akan disesuaikan dengan besar daya yang dikontrak oleh pelanggan.

    4. Mendistribusikan Energi Listrik

    Manfaat terakhir dari adanya MCB adalah untuk membagikan atau menyuplai energi listrik ke ruangan-ruangan dalam rumah secara merata. Pembagian energi listrik ini dilakukan dengan tujuan agar jaringan instalasi listrik dapat bertahan lama dan meminimalisir menumpuknya beban pada kabel instalasi listrik.

    Selain itu, MCB juga membantu mencegah pemadaman listrik secara keseluruhan dalam rumah, sehingga line MCB lain masih bisa berfungsi normal ketika terjadi korsleting. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam buku Pemikiran-pemikiran yang Tersisa karya Guru-guru SMA/SMK/PK-PLK Jawa Timur.

    Dari pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa penggunaan MCB sangat penting dalam menjaga efisiensi dan keamanan sistem listrik. Maka dari itu, pastikan untuk memilih jenis MCB yang tepat dan berkualitas tinggi bagi instalasi listrik di rumah atau kantor detikers ya.

    (row/row)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah serta Fungsi dan Persyaratannya


    Jakarta

    Surat perjanjian jual beli tanah merupakan dokumen penting yang menunjukkan keabsahan proses transaksi properti antara pihak penjual dan pembeli di mata hukum. Selain sebagai bukti sah, berkas ini juga dibutuhkan guna memastikan transaksi berjalan dengan lancar dan aman dari polemic sengketa lahan.

    Sebagai dokumen berkekuatan hukum, surat perjanjian jual beli tanah harus mencakup sejumlah detail krusial, seperti identitas pembeli dan penjual, deskripsi tanah yang dijual, ketentuan pembayaran, Harga jual tanah, tanggal penandatanganan, dan detail lainnya. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait surat perjanjian jual beli tanah, simak pembahasannya di artikel berikut.

    Definisi Surat Perjanjian Jual Beli

    Mengutip buku Cendekia Berbahasa oleh Erwan Juhara dkk, surat perjanjian jual beli dapat diartikan sebagai dokumen berisi pernyataan tertulis mengenai kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli. Pihak penjual wajib hukumnya menyerahkan barang dan berhak atas pembayaran. Sebaliknya, pihak pembeli wajib membayar harga barang kepada penjual dan berhak menerima barang yang telah dibayarkan.


    Barang yang diperjanjikan dalam surat dapat berupa benda bergerak (misal alat perabotan atau kendaraan) ataupun barang tidak bergerak (contohnya rumah atau gedung). Dalam hal ini, tentunya tanah termasuk benda tak bergerak yang dapat diperjanjikan dalam surat perjanjian jual beli.

    Syarat Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

    Terdapat sejumlah syarat administrasi yang perlu diketahui dan dilengkapi sebelum membeli atau menjual sebidang tanah. Dilansir dari buku Tata Cara Mengurus Surat-surat Rumah dan Tanah oleh Eko Yulian Isnur, berikut syarat dokumen untuk pembuatan akta perjanjian jual beli tanah di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah):

    Syarat bagi Pihak Penjual

    • KTP
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Bukti pembayaran PBB
    • Surat persetujuan suami/istri, bagi yang sudah berkeluarga.
    • Sertifikat asli hak atas tanah yang akan dijual.

    Syarat bagi Pihak Pembeli

    • KTP
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Uang pembayaran secara tunai atau surat perintah mengeluarkan uang kepada bank, seperti cek, atau bilyet giro yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli terkait.

    Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, surat perjanjian jual beli tanah tak hanya berfungsi sebagai bukti sah transaksi jual beli tanah, tetapi juga mempunyai beberapa fungsi penting lain. Fungsi lain dari surat perjanjian jual beli tanah adalah:

    • Sebagai bentuk jaminan keamanan transaksi jual beli tanah.
    • Sebagai dokumen penting yang harus ditunjukkan saat membeli maupun menjual tanah.
    • Sebagai bukti perjanjian resmi antara pihak pembeli dan penjual.
    • Menerangkan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak pembeli dan penjual.
    • Sebagai surat berkekuatan hukum, sehingga jika terjadi pelanggaran dapat dihitung melanggar undang-undang.

    Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

    Setelah mengetahui pengertian, fungsi, serta syarat surat perjanjian jual beli tanah, berikut terdapat beberapa contohnya dari buku Panduan dan Contoh Menyusun Surat Perjanjian dan Kontrak Terbaik karya Gamal Komandoko dan Handri Raharjo, sebagai gambaran bagi kamu yang berencana menjual ataupun membeli sebidang tanah:

    1. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (1)

    Yang bertanda tangan di Bawah ini:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.

    2. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.

    Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

    Pasal 1

    PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (——– nomor sertifikat tanah ——- ), yang terletak di (——- alamat lengkap lokasi tanah ——– ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (——– nomor gambar situasi ——– ), seluas ([—] [— luas tanah dalam huruf —]) meter persegi.

    Pasal 2
    Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp —,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah ([Rp —— -,00] [—— —- jumlah uang dalam huruf —-]) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.

    Pasal 3

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijual- nya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4

    Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

    Pasal 5

    Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

    Pasal 6

    Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungut- an uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
    a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
    b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7

    Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

    Pasal 8

    a. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
    b. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——- Kantor Kepaniteraan Pengadilan ——–).

    Pasal 9

    Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat-menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakat- an yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
    Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di (——- tempat ——–) pada hari (———–) tanggal ([———-] [— tanggal dalam huruf —]) (— bulan dalam huruf —) tahun ([———-] [— tahun dalam huruf—]) di mana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    2. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    2.Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikat- kan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa

    Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (- nomor sertifikat tanah – ), yang terletak di (- alamat lengkap lokasi tanah – ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( – nomor gambar situasi – ), seluas ([- – -] [ – – – luas tanah dalam huruf – – -]) meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.

    Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (Sepuluh) pasal sebagai berikut:

    Pasal 1

    JAMINAN PIHAK PERTAMA
    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah milik sah pribadi- nya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA mau- pun dengan pihak-pihak lainnya.

    Pasal 2

    SAKSI-SAKSI

    Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanji- an ini selaku saksi.
    Kedua orang saksi tersebut:

    1. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan Kekerabatan: (——–) PIHAK PERTAMA

    2. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan kekerabatan: (——–) PIHAK PERTAMA

    Pasal 3

    HARGA

    Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]).

    Pasal 4

    PEMBAYARAN

    1.PIHAK KEDUA akan membayarkan kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya ([——-] [— waktu dalam huruf —]) (— hari/minggu/bulan —) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
    2.PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melak-g sanakan kewajiban pembayarannya.

    Pasal 5

    PENYERAHAN
    PIHAK PERTAMA akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya selambat-lambatnya pada tanggal ([—tanggal, bulan, dan tahun—]).

    Pasal 6

    STATUS KEPEMILIKAN

    1. Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka status kepemi- likan tersebut di atas beserta segala keuntungan ataupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
    2.Hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas sarana-sarana aliran listrik, air PAM, dan telepon yang telah terpasang pada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut disepakati:
    a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
    b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
    3.PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan dan perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
    4.Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7

    MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
    1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
    2.Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

    Pasal 8

    PENYELESAIAN PERSELISIHAN
    Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——– Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

    Pasal 9

    HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

    Pasal 10

    PENUTUP
    Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang di- tandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
    Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di (——- tem- pat ——-) pada hari (——–) tanggal ([——-] [— tanggal dalam huruf —]) (- — bulan dalam huruf —) tahun ([——-] [— tahun dalam huruf —]).

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    SAKSI-SAKSI:

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    3. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (2)

    SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI (tulisan di tengah)

    Pada hari ini (—————) tanggal ([] [ tanggal dalam huruf —]) (- — bulan dalam huruf—) tahun ([-] [– tahun dalam huruf—]), bertempat di rumah Bapak (——————-) yang beralamat di (———– alamat lengkap ——–), telah diadakan perjanjian jual-beli yang ditandai dengan penandatanganan surat
    perjanjian, antara:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    2. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:

    Luas keseluruhan tanah:(. ) meter persegi
    Nomor sertifikat tanah: (— nomor sertifikat tanah —)
    Luas keseluruhan bangunan : (—) meter persegi
    Batas sebelah utara: (—)
    Batas sebelah selatan: (—)
    Batas sebelah barat: (—)
    Batas sebelah timur: (—)
    Yang terletak di:( — alamat lengkap lokasi —)

    Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1

    JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya, yaitu:
    1.Milik sah pribadinya sendiri;
    2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya;
    3.Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijamin- kan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun; dan
    4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

    Pasal 2

    SAKSI-SAKSI

    Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
    Kedua orang saksi tersebut:

    1. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan Kekerabatan : (——–) PIHAK PERTAMA

    2. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan Kekerabatan : (——–) PIHAK PERTAMA

    Pasal 3

    MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

    1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
    2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

    Pasal 4

    HARGA

    Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp ———-,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]).

    Pasal 5

    CARA PEMBAYARAN

    Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya disebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.

    Pasal 6

    BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

    Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
    1.Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar ([———-]% [— jumlah dalam huruf—]) persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai Pasal 3, yaitu sebesar ([Rp ———-,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
    2.Cicilan Pertama sebesar ([Rp ———-,00] [‒‒‒‒‒‒‒‒‒‒ jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —). Cicilan Kedua sebesar ([Rp ———-,00] [————– jumlah uang dalam huruf ————–]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).
    3. Cicilan Kedua sebesar ([Rp——- –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).
    4.Cicilan Ketiga sebesar ([Rp——- –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).

    Pasal 7

    HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK

    1. Selama Selama proses pembayaran belum lunas maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
    2.PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.
    3.PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
    4.PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.

    Pasal 8

    LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

    1.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun.
    2.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
    a.Menjual, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan ba- ngunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. b.Menjaminkan, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. c.Mengalihnamakan hak tanah dan bangunan yang terletak di
    atasnya.

    Pasal 9

    PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluar- gaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——– Kantor Kepani- teraan Pengadilan Negeri ——–).

    Pasal 10

    HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

    Pasal 11

    PENUTUP

    Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang di- tandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    SAKSI-SAKSI:

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    4. Contoh Format Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (SPPJB)

    Pada hari ini (——–) tanggal ([———-] [— tanggal dalam huruf —]) (— bulan dalam huruf—) tahun ([———-] [— tahun dalam huruf—]), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pemilik/ penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    2. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang
    untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    MENGINGAT

    1. PIHAK PERTAMA, salah satu dari pemilik sah dan diberi kuasa khu- sus oleh pemilik yang lain, atas tanah dan bangunan rumah di (——– alamat lengkap lokasi ——–) dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah dan bangunan rumah kepada PIHAK KEDUA. 2.Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah dan bangunan rumah yang telah didirikan di atasnya beserta hak-hak atas tanah tersebut.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    Pasal 1

    TUJUAN

    Ayat 1

    PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.

    Ayat 2
    Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi objek dari jual-beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah:
    Terletak di:
    Jalan:
    Kelurahan:
    Kecamatan:
    Kotamadya
    Provinsi:
    Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik, dibuktikan dengan sertifi- nomor sertifikat tanah ——–), dan diuraikan lebih lanjut
    dalam (———– nomor gambar situasi ——–), seluas ([———-] [- – – luas tanah dalam huruf —]) meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.

    Ayat 3

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain apabila luas tanah yang ditentukan dalam ayat 2 pasal ini berbeda luas yang ditentukan dalam Surat Ukur atau Gambar Situasi yang dibuat oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya
    maka para pihak akan mengadakan perhitungan satu sama lain sesuai dengan harga tanah yang berlaku saat ditandatanganinya Surat Pengikatan ini.

    Pasal 2

    HARGA

    Ayat 1

    Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah dan Rumah yang menjadi objek perjanjian ini adalah ([Rp,00] [– jumlah uang dalam huruf ———-]).

    Ayat 2

    Dalam hal PIHAK KEDUA membayar harga tersebut di atas secara angsuran, sampai dengan selambat-lambatnya ([—] [— jumlah dalam huruf —]) hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau tanggal ([—– –] [-tanggal dalam huruf—]).

    Pasal 3

    CARA PEMBAYARAN

    Ayat 1

    PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas harga Tanah dan Rumah tersebut pada Pasal 2 di atas dengan cara sebagai berikut:
    a. Pembayaran I (Tanda jadi): ([Rp-‒‒‒‒‒‒‒‒‒,00] [‒‒‒‒‒‒‒‒‒- jumlah uang dalam huruf ———-]), dibayarkan setelah penandatanganan Surat Pengikatan ini.
    b.Pembayaran II (Pelunasan): ([Rp,00] [– jumlah uang dalam huruf ———-]), paling lambat tanggal (——- tanggal, bulan, dan tahun) yang dibayarkan langsung kepada rekening PIHAK PERTAMA a.n. ——- Nomor rekening–di Bank ——- Nomor Rekening ——-.

    Ayat 2

    PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya.

    Ayat 3

    Untuk tiap-tiap pembayaran tunai, PIHAK KEDUA akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK PERTAMA. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, pembayaran baru dianggap sah setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari bank yang bersangkutan.

    Ayat 4

    Apabila terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran oleh PIHAK KEDUA maka Surat Pengikatan ini seketika batal tanpa perlu campur tangan pengadilan negeri dan dalam kejadian demikian, para pihak dalam hal ini melepaskan ketentuan-ketentuan
    tersebut pada Pasal 1265, 1255, 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dengan Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat Tercatat tersebut yang dibuktikan dengan tanda penerimaannya yang dikeluarkan oleh kantor pos.

    Pasal 4

    SERAH TERIMA

    Ayat 1

    PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan menyerahkan Tanah dan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya ([—] [— jumlah dalam huruf- –]) hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau setelah pelunasan pembayaran oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 3 ayat 1 (b) Surat Pengikatan ini.

    Ayat 2

    Apabila terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Rumah dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut di atas maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya administrasi sebesar ([———-])% [— jumlah dalam huruf—]) persen sebulan dari harga Tanah dan Rumah.

    Pasal 5

    PEMBATALAN

    Ayat 1

    Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah dan Rumah yang menjadi objek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apa pun dan PIHAK PERTAMA membatalkan Surat Pengikatan ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran atas harga Tanah dan Rumah yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA, yaitu senilai ([Rp ‒‒‒‒‒‒‒,00] [‒‒‒‒‒‒‒—- jumlah uang –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ——-]).

    Ayat 2

    Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA membatalkan niatnya untuk menjual Tanah dan Rumah yang menjadi objek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apa pun kecuali PIHAK KEDUA cedera janji maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikan PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar ([———-]% [— jumlah dalam huruf —]) persen dari harga Tanah dan Rumah tersebut.

    Pasal 6

    PENGALIHAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB

    Ayat 1

    Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

    Ayat 2

    Surat Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak.

    Pasal 7

    PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

    Ayat 1

    Kedua belah pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas maka kedua belah pihak akan melangsungkan jual beli atas Tanah dan Rumah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Ayat 2

    PIHAK KEDUA telah setuju bahwa pembayaran biaya Akta Jual- Beli akan ditanggung bersama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksud di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.

    Pasal 8

    JAMINAN

    Ayat 1

    PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA sepenuhnya bahwa tanah di mana bangunan tersebut didirikan merupakan hak PIHAK PERTAMA bersama ahli waris yang lain.

    Ayat 2

    PIHAK PERTAMA menjamin dengan sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang, tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun guna menjamin kelancaran pembayaran suatu utang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.

    Ayat 3

    Surat Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin se- suatu utang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.

    Pasal 9

    PERJANJIAN TAMBAHAN

    Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (perjanjian tambahan) yang akan menjadi lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.

    Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    SAKSI-SAKSI:

    (…………)

    LAMPIRAN

    Isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

    Pasal 1255

    Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tidak mungkin ter- laksana, tidak membuat yang digantungkan padanya, tak berdaya.

    Pasal 1265

    Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.

    Demikian pengertian beserta fungsi dan contoh surat perjanjian jual beli tanah. Perlu diingat, format di atas hanya gambaran umum dan bisa disesuaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com