Category Archives: Tips Properti

Bukan Diinjak, Begini Cara Paling Efektif Usir Kaki Seribu di Rumah


Jakarta

Kamu pernah menemukan kaki seribu di rumah? Biasanya hewan kecil ini tidak menyerang manusia, bahkan saat ditemukan terkadang saat kondisinya tidak bergerak. Meski tidak mengganggu, kamu harus tahu keberadaannya bisa sebagai pertanda.

Sama seperti kebanyakan hewan, kaki seribu sangat menyukai lingkungan yang lembap. Jika mereka tiba-tiba muncul di rumah, berarti area di rumah ada yang lembap. Mereka bisa masuk melalui celah kecil di rumah.

Waktu aktifnya pada malam hari, tetapi hewan ini tertarik terhadap cahaya. Tidak heran jika kamu pasti menemukan hewan ini pada dinding berwarna terang.


Jika kamu menemukan kaki seribu di rumah, sebaiknya jangan langsung diinjak karena mereka dapat mengeluarkan bau yang tidak sedap dari kaki mereka. Dilansir Forbes Home, cara paling tepat mengusir kaki seribu adalah sebagai berikut.

Cara Basmi Kaki Seribu

1. Pasang Dehumidifier

Dehumidifier merupakan alat untuk mengurangi kelembapan di sebuah ruangan. Kamu memasang alat ini agar tidak banyak kaki seribu yang datang ke rumah.

2. Minyak Tea Tree dan Peppermint

Kaki seribu bisa diusir dengan cairan yang dibuat dari tea tree dan peppermint. Kedua bahan ini mengeluarkan bau yang dapat mencegah kaki mereka mengeluarkan bau tak sedap.

3. Tutup Celah dan Retakan di Rumah

Hewan kecil ini bisa masuk ke rumah melalui celah kecil seperti antara pipa air atau retakan bangunan. Dengan menutup akses masuknya, kaki seribu tak akan terlihat di dalam rumah.

4. Usir Tanpa Diinjak

Cara paling ampuh adalah mengangkat kaki seribu keluar rumah. Bisa dengan menyapu badannya, memakai tisu, atau media lainnya. Membuangnya tanpa diinjak lebih aman dan mereka tidak akan mengeluarkan bau.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

7 Tips Ampuh Menghadapi Maling saat Kamu Sendirian di Rumah


Jakarta

Sudah banyak terjadi kasus rumah dibobol oleh maling. Bahkan, para penjahat itu nekat memasuki rumah meski di dalamnya sedang ada penghuninya.

Apabila kamu sedang sendirian di rumah dan tiba-tiba ada maling, rasa panik dan takut pasti akan muncul. Wajar saja, sebab maling rumah biasanya terdiri dari berkelompok dan dilengkapi senjata.

Meski begitu, ada sejumlah tips menghadapi maling saat kamu sedang seorang diri di dalam rumah. Simak penjelasannya dalam artikel ini.


Tips Menghadapi Maling saat Kamu Sendirian di Rumah

Dilansir situs Safewise, ada sejumlah hal yang bisa kamu lakukan apabila curiga tempat tinggalmu sedang disusupi maling. Meski detikers lagi sendirian di rumah, ada beberapa tips dalam menghadapi situasi tersebut.

1. Tetap Tenang

Langkah yang pertama adalah tetap tenang dan jangan panik. Meski begitu, wajar jika adrenalin meningkat dan detak jantung berdetak kencang karena kamu tak tahu maling tersebut terdiri dari berapa orang dan membawa senjata apa.

Cobalah tarik napas dalam-dalam selama beberapa kali untuk menenangkan pikiran dan tubuh, sehingga kamu bisa memutuskan langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya.

2. Cek Kondisi Sekitar Secara Diam-diam

Karena waktu sangat penting, jadi detikers harus bergerak cepat memeriksa kondisi sekitar. Jika rumah kamu dilengkapi CCTV, cobalah cek kamera keamanan lewat smartphone.

Lihat secara detail apakah kamu dapat melihat pergerakan yang mencurigakan atau ditemukan pecahan kaca. Lalu, cobalah dengar apakah ada suara langkah kaki atau benda yang menyeret ke lantai.

3. Utamakan Kabur dari Rumah

Cek juga jumlah maling yang masuk ke dalam rumah kamu. Jika mereka berkelompok dan kamu tidak percaya diri untuk melawannya, maka satu-satunya jalan adalah kabur dari rumah.

Cobalah mencari jalan keluar lewat pintu samping atau jendela. Apabila situasi makin terdesak, cobalah untuk bersembunyi jika tidak bisa melarikan diri.

4. Bersembunyi di Tempat Aman

Ketika bersembunyi, cobalah cari tempat yang menurutmu aman dan tidak diketahui oleh komplotan maling. Jika memungkinkan, kamu bisa bersembunyi di dalam kamar tidur, kamar mandi, gudang, bahkan lemari.

Setelah itu, jangan lupa untuk mengunci pintu dan buat barikade. Persiapkan juga benda-benda yang bisa digunakan untuk melawan maling jika posisi kamu terancam.

5. Hubungi Polisi

Setelah merasa aman, saatnya mencari bantuan dengan segera menghubungi polisi atau petugas keamanan terdekat. Maka dari itu, penting untuk selalu menyimpan kontak darurat agar bisa dihubungi kapan pun dan di mana pun.

6. Simpan Foto dan Video Sebagai Bukti

Apabila saat bersembunyi kamu dapat melihat gerak-gerik maling, hafalkan semuanya. Hal ini sangat membantu polisi untuk melacak maling tersebut lewat jenis kelamin, tinggi badan, pakaian, hingga kendaraan yang digunakan.

Jika kondisi memungkinkan, kamu bisa mengambil beberapa foto atau video secara diam-diam sebagai bukti. Hal ini akan sangat berguna jika maling berhasil kabur sebelum polisi tiba.

Apabila rumah detikers dilengkapi dengan kamera CCTV, jangan lupa untuk mengeceknya. Lewat CCTV, kamu bisa mengetahui ciri-ciri maling hingga kendaraan yang mereka gunakan untuk beraksi.

7. Catat Barang yang Hilang

Tips yang terakhir adalah dengan mencatat semua benda yang dicuri atau dirusak oleh maling. Hal ini dilakukan agar kamu bisa membuat laporan terperinci untuk polisi dan mengetahui berapa nominal kerugiannya.

Tips Mencegah Maling Masuk Rumah

Perlu diingat, kejadian pembobolan rumah bisa menjadi pengalaman yang menakutkan dan traumatis bagi banyak orang. Maka dari itu, cobalah untuk melakukan pencegahan sejak dini agar maling tidak bisa membobol tempat tinggal kamu.

Mengutip laman CNET, berikut sejumlah tips mencegah maling masuk ke rumah:

  • Kunci pintu dan jendela dengan rapat dan benar.
  • Gunakan kunci pengaman tambahan.
  • Tambahkan sistem keamanan, seperti alarm dan kamera CCTV.
  • Sembunyikan barang-barang berharga dengan aman, seperti di safe deposit box.
  • Kunci garasi rumah dengan rapat.
  • Tambahkan lampu luar agar tidak terlihat kosong, karena rumah kosong rawang dibobol maling.
  • Lapor kepada petugas keamanan jika rumah kamu akan ditinggal selama beberapa hari.

Demikian tujuh tips menghadapi maling saat kamu sedang sendirian di rumah. Semoga bermanfaat!

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

Ayah Wafat tapi Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?


Jakarta

Pembagian harta waris berpotensi menjadi konflik jika tidak segera ditangani dengan baik. Apalagi jika warisan tersebut bersifat turun temurun antar generasi dengan harga tidak murah, misal rumah dan tanah.

Tentunya pembagian harta waris harus dilakukan dengan adil sesuai aturan yang berlaku, serta keinginan generasi pewaris sebelumnya. Selanjutnya pewaris harus melakukan balik nama untuk memperjelas dan menegaskan status harta warisan.

Ayah Wafat namun Belum Balik Nama Tanah Warisan Kakek, Ahli Waris Harus Apa?

Ahli waris wajib segera melakukan balik nama sertifikat kepemilikan atas tanah warisan yang menjadi haknya. Tentunya pengurusan balik nama dan sertifikasi harus sesuai aturan yang berlaku serta bukti penegasan hak atas harta waris.


Pentingnya pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan harta warisan, dapat dilihat pada contoh kasus yang diupload detik properti. Dalam kasus ini, seorang anak memperoleh warisan tanah seluas 1.000 m2 dari ayahnya.

Sebelumnya, sang ayah memperoleh tanah dari bapaknya atau kakek ahli waris. Namun sang ayah yang sudah meninggal, belum mengurus balik nama tanah tersebut. Sehingga, tanah tersebut masih atas nama kakek ahli waris.

Pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar SH, MH, menyarankan ahli waris untuk segera mengurus balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi haknya. Sertifikasi menegaskan status tanah dan mencegah konflik.

“Terkait persoalan apakah boleh mempertahankan tanah tersebut secara hukum, di mana sertifikat belum atas nama orang tua dan masih atas nama kakek, dengan ini diwajibkan mengurus sertifikat kepemilikan yang diperoleh dari kepemilikan orang tua yang bersangkutan,” ujar pengacara tersebut.

Status kepemilikan tanah yang tegas, jelas, dan legal menurut hukum akan mencegah risiko pertikaian dengan saudara dari kakek ahli waris. Balik nama juga mencegah pertikaian dengan saudara kandung pemilik tanah atau pemegang hak waris.

Aturan Pengurusan Balik Nama Sertipikat Kepemilikan

Rizal menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengatur hak berupa sertifikat sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 PP 24/1997.

1) Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan,

2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Jika yang bersangkutan, dalam hal ini ahli waris, ingin melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah, maka dia bisa membaca ketentuannya dalam pasal 42 yata (1) PP 24/1997. Aturan ini memuat berbagai hal yang diperlukan dalam legal standing pewarisan.

“Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris,” tulis aturan tersebut.

Pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan tanah waris dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Menurut laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, syarat balik nama sertifikat tanah terdiri dari:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi pemohon atau atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah)
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  9. Fotokopi SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dan PBB (Pajak Bumi bangunan) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Proses pengerjaan balik nama sertifikat tanah biasanya perlu waktu sekitar 5 hari kerja.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

9 Penyebab AC Berisik, Bisa Jadi Ada Kerusakan


Jakarta

9 Penyebab AC Berisik, Bisa Jadi Ada Kerusakan

AC merupakan perangkat yang membantu menjaga kenyamanan di dalam ruang, terutama saat suhu panas. Namun, masalah suara berisik yang muncul dari AC seringkali mengganggu kenyamanan.

Bunyi berisik pada AC juga bisa mengindikasikan adanya masalah pada perangkat. Berikut beberapa penyebab AC berisik.


9 Penyebab AC Berisik

AC yang berisik dapat disebabkan komponen longgar, kumparan kotor, hingga kipas yang bocor. Mengutip laman Elegance Air, BTN Property, dan Luce berikut penjelasan dari penyebab AC berisik :

1. Adanya Komponen yang Longgar

Getaran berlebihan bisa disebabkan adanya komponen yang longgar, misal motor kipas dalam AC yang kendur. Akhirnya, timbul suara benturan logam.

2. Kumparan yang Kotor

Jika AC mengeluarkan suara dengung, kemungkinan besar masalahnya adalah pada kumparan yang kotor. Kotoran yang menyelimuti kumparan bisa menimbulkan suara seperti dengungan.

3. Kompresor yang Rusak

Kompresor merupakan bagian penting dari sistem AC. Masalah seperti kebocoran atau kerusakan pada komponen internalnya bisa membuat AC berisik.

4. Ada Serpihan yang Tersangkut

Penyebab dari suara berisik lainnya adalah serpihan yang tersangkut di dalam AC. Suara bisa timbul meski hanya ada serpihan lembut seperti kertas.

5. Pipa Bergetar

Pipa yang menghubungkan bagian dalam dan luar bisa menjadi penyebab AC bergetar atau berderit. Hal ini terjadi saat pipa tidak terpasang dengan baik atau ada masalah dengan isolasi.

6. Baling-baling Aus

Baling-baling dalam unit AC yang aus bisa membuat kinerjanya menjadi tidak seimbang. Kondisi tersebut menyebabkan bunyi yang tidak normal.

7. Kondensor Tidak dalam Posisi Kokoh

Kondensor merupakan komponen yang berfungsi untuk mendinginkan gas refrigeran. Apabila kondensor tidak dalam posisi yang rata atau kokoh, maka bisa menyebabkan AC bergetar dan berisik.

8. Level Refrigeran yang Tidak Tepat

Level refrigeran yang terlalu tinggi atau terlalu rendah bisa mengganggu kinerja AC. Hal tersebut dapat membuat suara yang tidak normal.

9. Kipas yang Bocor

Kerusakan pada baling-baling, seperti patah atau bocor juga menjadi penyebab selanjutnya. Kondisi ini menimbulkan suara berisik saat kipas AC berputar.

Cara Mencegah AC Berisik

Untuk mencegah AC yang berisik, ada beberapa hal yang bisa dilakukan mulai dari pembersihan filter AC hingga pemeriksaan secara rutin.

1. Bersihkan Filter AC

Membersihkan filter udara mencegah debu dan kotoran menumpuk di sistem pendingin udara. Jika filter rusak, kotoran akan mudah masuk ke dalam unit sehingga menyebabkan bunyi. Bersihkan filter dengan sabun dan air, biarkan kering, lalu pasang kembali ke AC.

2. Bersihkan Unit Luar Ruangan AC

Sistem HVAC (Heating, Ventilation and Air Conditioning) terdiri dari kipas blower dalam ruang dan unit kondensor luar ruangan. Meski sudah membersihkan unit dalam ruangan secara teratur, seringkali perawatan unit luar ruangan terabaikan. Padahal unit ini perlu dibersihkan karena terpapar udara luar.

3. Jadwalkan Perawatan Rutin

Penjadwalan servis AC secara berkala menjadi kunci merawat AC. Menurut laman Luce, unit AC harus menjalani pembersihan umum setiap enam bulan sekali dan perbaikan menyeluruh setahun sekali untuk mempertahankan kondisi dan kinerjanya.

4. Segera Lakukan Perbaikan

Jika merasa ada masalah pada AC, perbaiki segera. Hal ini mencegah kerusakan lebih lanjut dan biaya perbaikan yang tinggi di kemudian hari.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Coba 7 Tips Ini Agar Kamar Mandi Kamu Bebas Cacing


Jakarta

Cacing bisa saja muncul di dalam kamar mandi rumah kamu. Penyebabnya beragam, bisa karena kamar mandi yang kotor maupun lembap.

Tempat yang kotor banyak dihinggapi sumber makanan yang dibutuhkan oleh cacing. Cacing juga bisa muncul karena kamar mandi yang lembap. Di sisi lain, cacing juga bisa masuk melalui pipa saluran air atau sisi keramik.

Keberadaannya memang tidak berbahaya bagi manusia, namun ada beberapa orang yang merasa geli melihat bentuk tubuhnya yang menggeliat. Nah, kamu bisa melakukan beberapa hal ini agar cacing tidak muncul di kamar mandi rumah. Dilansir dari The Guardian, berikut cara mencegah cacing muncul di kamar mandi.


1. Pastikan Kamar Mandi Selalu Bersih

Penyebab utama cacing muncul di kamar mandi adalah kondisi kamar mandi yang kotor. Tidak ada cara lain selain kamu perlu rutin membersihkan kamar mandi bahkan hingga ke sudut-sudutnya dan area yang tinggi. Pastikan pula tidak ada bagian di kamar mandi yang lembap dan tergenang.

2. Perbaiki Pipa dan Keramik yang Bocor

Pipa bocor dapat menjadi akses cacing masuk ke rumah. Bahkan lantai yang retak juga bisa memberikan celah kepada cacing. Solusinya adalah menutup celah yang mempermudah cacing masuk ke dalam rumah.

3. Tambah Ventilasi

Kamar mandi tidak boleh terlalu lama lembap. Ruangan yang lembap memicu pertumbuhan bakteri dan organisme yang disukai oleh cacing. Dengan adanya ventilasi di kamar mandir berupa bolongan atau kipas dapat membantu mengurangi kelembapan dan bau di kamar mandi.

4. Cuka dan Soda Kue

Cara satu ini cukup efektif karena memakai bahan instan. Caranya cukup mudah yakni campurkan soda kue dan cuka. Setelah itu, tuangkan ke seluruh kamar mandi, gosok setiap sudut, dan bilas.

5. Gunakan Larutan Garam

Selain soda kue dan cuka, garam juga ampuh untuk mencegah cacing muncul di kamar mandi. Caranya sama dengan cuka dan soda kue yakni tinggal ditaburkan pada area cacing sering muncul. Lakukan 2-3 kali dalam seminggu lalu siram.

6. Lemon

Air lemon bisa menjadi disinfektan alami yang dapat membantu menghilangkan bau dan mencegah cacing datang. Caranya dengan menuangkan secangkir jus lemon ke toilet dan diamkan semalaman. Setelah itu bilas.

Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah cacing berada di dalam kamar mandi. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/abr)



Sumber : www.detik.com

Tips Ampuh Lindungi Rumah dari Sambaran Petir Saat Hujan Lebat



Jakarta

Belakangan ini hujan terjadi cukup lebat di beberapa wilayah di Indonesia. Hujan lebat yang turun juga kadang disertai petir yang bisa membahayakan rumah jika tersambar.

Meski kamu merasa aman berlindung di dalam rumah, petir yang menyambar bisa menyebabkan sejumlah kerusakan alat di rumah.

Sambaran petir dapat menimbulkan kerusakan atap, korsleting listrik, bahkan kebakaran. Tentu kamu nggak akan mau mengalami hal seperti ini kan?


Oleh karena itu, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi sambaran petir. Yuk, simak apa tipsnya berikut ini seperti yang dikutip dari Family Handy.

Antisipasi Sambaran Petir

Inilah cara mengantisipasi rumah tersambar petir agar rumah beserta isinya tidak rusak.

1. Pasang Penangkal Petir

Penangkal petir adalah alat paling penting yang harus dipasang di rumah dan tidak boleh dilupakan terutama untuk bangunan tinggi. Bentuk penangkal listrik ini sederhana yakni sebuah batang logam yang ditancapkan di ujung atap.

Batang itu dihubungkan ke kawat tembaga yang mengalir ke tanah, dihubungkan dengan batang logam lain yang terkubur di bawah tanah. Dengan begitu, tegangan dapat disalurkan dengan aman ke bumi. Selain itu, kamu juga bisa memasang penangkal petir internal pada panel listrik atau barang-barang elektronik.

2. Pasang Perangkat Pelindung Lonjakan Listrik

Petir membawa muatan listrik yang besar, sehingga ada potensi terjadi lonjakan listrik di rumah kalau tersambar petir. Lonjakan listrik ekstrem dapat menyebabkan listrik di rumah padam hingga korsleting. Parahnya jika korsleting tersebut disertai ledakan dapat menyebabkan kebakaran.

Solusinya adalah dengan memasang Surge Protector atau perangkat pelindung lonjakan arus. Pelindung ini dapat mencari, memblokir, dan mengalihkan tegangan di rumah. Alat ini sudah banyak dijual secara online dan mudah dipakai.

3. Cabut Kabel Perangkat Elektronik

Saat hujan disertai badai dan petir, sebaiknya tidak menyalakan perangkat elektronik seperti televisi, komputer, kabel pengisi daya ponsel, hingga peralatan portable. Sedangkan, untuk perangkat yang terkadang nggak bisa asal dimatikan yakni mesin cuci, pengering, dan kompor, atau kulkas sebenarnya masih aman asalkan tidak dipakai saat hujan badai.

Itulah beberapa hal yang bisa kamu persiapkan untuk mengantisipasi hujan disertai petir. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini Cara Pecah Sertifikat Tanah



Jakarta

Pecah sertifikat tanah menjadi proses ketika sebidang tanah ingin dijual sebagian atau pembagian warisan tanah. Proses ini dilakukan dengan pengeluaran bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan.

Pecah sertifikat tanah juga menjadi langkah yang tepat jika suatu saat tanah yang dijual clear dan tidak akan ada sengketa tanah. Dalam pecah sertifikat tanah, kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Proses juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. Bagi kamu yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini, dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN.


Syarat Pecah Sertifikat Tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Keterangan

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  5. Alasan pemecahan

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

  1. Melengkapi persyaratan administrasi
  2. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
  3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
  4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
  5. Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
  6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
  7. Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
  8. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
  9. Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Itulah cara memecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

(das/das)



Sumber : www.detik.com

8 Pilihan Pengganti Lantai Keramik, Ada Batu Granit hingga Vinyl


Jakarta

Lantai merupakan elemen penting dalam sebuah hunian. Tak hanya berfungsi sebagai penopang aktivitas sehari-hari, lantai juga menjadi elemen estetika yang bisa mempercantik tampilan ruangan.

Biasanya, lantai rumah terdiri dari keramik yang telah lama menjadi pilihan utama. Seiring berjalannya inovasi material dan kebutuhan desain, banyak orang yang mencari alternatif pengganti keramik. Berikut beberapa pilihannya:

8 Pilihan Pengganti Lantai Keramik

Beberapa pilihan pengganti lantai keramik yaitu lantai batu granit, lantai teraso, lantai marmer, lantai terakota, hingga semen ekspos. Berikut perbedaannya:


1. Lantai Batu Granit

Lantai batu granit menjadi pilihan populer untuk ruang hunian dan komersial sebab keindahan dan perawatannya yang mudah. Mengutip laman Structural Guide, granit adalah salah satu batu alam yang paling keras dan padat, sehingga tahan terhadap keausan.

Selain itu, granit tersedia dalam berbagai macam warna dan pola. Hal ini membuatnya menjadi pilihan lantai serbaguna yang bisa melengkapi berbagai desain. Meski harganya mungkin lebih mahal dari jenis lantai lainnya, lantai batu granit merupakan investasi jangka panjang.

2. Lantai Teraso

Pada dasarnya teraso adalah lapisan mortar semen yang memiliki agregat kasar di dalamnya. Menurut laman Becosan, biasanya, agregat kasar yang paling disukai untuk lantai teraso adalah batu marmer yang dihancurkan dan dapat dipadukan dengan batuan lain. Ubin ini cocok digunakan di dalam dan luar ruangan.

3. Lantai Terakota

Lantai terakota merupakan jenis tanah liat alami yang digunakan untuk menciptakan tampilan yang indah dan tahan lama. Jenis lantai ini cocok untuk orang-orang yang menginginkan tampilan dan nuansa tanah liat alami yang autentik.

4. Lantai Kayu

Lantai kayu menjadi salah satu pilihan paling populer karena harganya yang terjangkau dan tahan lama. Ada lantai kayu yang bergaya klasik hingga modern. Namun, umumnya, dua jenis lantai kayu yang umum, yaitu lantai kayu solid dan rekayasa.

5. Lantai Bambu

Lantai bambu akan jauh lebih tahan lama daripada lantai kayu. Menurut laman Spruce, proses pembuatannya menjadikan material lantai bambu lebih tahan kelembapan dan kerusakan akibat air.

Anyaman untai merupakan lantai bambu yang paling tahan lama. Materialnya terbuat dari bambu yang dihaluskan, kemudian ditekan, hingga dibentuk menjadi papan.

6. Lantai Parket

Menurut laman Luxury Flooring, lantai parket merupakan gaya lantai tradisional yang dibuat dengan meletakkan papan dalam berbagai pola. Susunannya menghasilkan desain geometris yang memberi daya tarik visual.

7. Lantai Vinyl

Ada banyak kelebihan dari lantai vinyl, yaitu penggunaan yang tahan lama, serbaguna, dan mudah dipasang. Lantai vinyl bisa dipasang pada proyek konstruksi atau renovasi di hampir semua permukaan, mulai dari beton, kayu, dan ubin.

8. Lantai Semen Ekspos

Lantai semen ekspos umumnya berada di gudang atau pabrik. Namun, kini, jenis lantai ini juga sering digunakan di kafe bergaya industrialis dan rumah. Menurut laman Binus University, semen ekspos adalah teknik finishing yang menggunakan semen saja tanpa cat berwarna dan acian. Meski begitu, menurut CEO SobatBangun, Taufiq Hidayat, dalam wawancara detikProperti sebelumnya, ada baiknya lantai semen ekspos diaci agar lebih bagus lagi. Lantai ini juga bisa diberi warna tambahan dengan campuran metallic oxide pigmen atau lime-proof colors.

(elk/row)



Sumber : www.detik.com

Dapat Tanah Hibah Wajib Urus Sertifikat, Nih Cara Buatnya



Jakarta

Tanah hibah merupakan aset yang didapat karena pemberian orang lain. Nah jika ingin tanah hibah statusnya sah di mata hukum maka perlu diurus sertifikat hak miliknya atau SHM.

Sebenarnya perlunya pembuatan SHM merupakan syarat umum dalam kepemilikan tanah. Akan tetapi ada sedikit perbedaan pada proses pembuatan SHM tanah hibah yakni penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini juga berlaku bagi penerima hibah dari seseorang yang telah meninggal.

Misalnya mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama ayah A. Maka, A bisa langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


Syarat Peralihan Hak Hibah

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat tanah asli

5. Akta hibah dari PPAT

6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

Kasus seputar hak milik tanah cukup beragam. Salah satunya adalah tanah tersebut statusnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu pemilik tanah tersebut belum melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya. Apakah tanah hibah tersebut bisa diberikan?

Jenis tanah seperti ini tetap bisa dihibahkan kepada orang lain. Namun, nantinya si penerima tanah hibah harus melakukan balik nama sertifikat tersebut. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB

8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Penting buat yang Baru Beli Rumah, Segini Biaya Urus Balik Nama Sertifikat



Jakarta

Membeli sebuah hunian seperti rumah harus mempersiapkan segala sesuatunya. Tidak hanya uang, tapi juga mempersiapkan syarat dokumen legalitasnya seperti sertifikat kepemilikan rumah.

Sertifikat ini penting dan harus segera diurus ketika membeli rumah maupun mendapatkan warisan. Ini penting dilakukan agar terhindar dari konflik yang berkaitan dengan kepemilikan tanah atau bangunan.

Saat melakukan proses balik nama sertifikat tanah, ada beberapa syarat dan biaya yang harus kamu penuhi. Bila kamu belum tahu, ayo kita simak penjelasannya di bawah ini.


Siapa yang Bertanggung Jawab Mengurus BBN?

Dilansir dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bea Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.

Dalam prosesnya, bila kamu membeli rumah lewat perantara developer, biasanya biaya balik nama ini diurus oleh developer. Sebaliknya, bila kamu membeli rumah secara mandiri, biasanya biaya tersebut akan diurus sendiri.

Syarat Pengajuan Proses Balik Nama Sertifikat Rumah

Dalam prosesnya, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi sebelum mengajukan balik nama sertifikat rumah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), berikut diantaranya yaitu:

  1. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
  3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  4. Sertifikat asli
  5. Akta Jual Beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli atau kuasanya
  7. Izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan Pajak Bumi bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya. Nantinya, penyerahan bukti SSB (BPHTB/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Biaya BBN cenderung bervariatif, namun biasanya besaran biaya BBN akan dihitung berdasarkan rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.

Dilansir dari salah satu situs jual beli properti, biaya balik nama sertifikat rumah bisa dihitung berdasarkan nilai tanah dari rumah tersebut. Berikut caranya.

Rumus Hitung Biaya Balik Nama sertifikat rumah:

Biaya Balik Nama sertifikat rumah = Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.

Sebagai contoh, asumsikan bahwa kamu mempunyai tanah seluas 100 m2. Apabila harga tanah tersebut per meter perseginya Rp 1 juta, maka biaya administrasinya adalah sebagai berikut:

Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp 100.000.

Dengan itu, bila luas tanah yang kamu beli adalah 100 m2, biaya BBN yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000.

Perlu diperhatikan, selain Biaya Balik Nama sertifikat rumah, ada juga biaya lainnya yang harus kamu bayar selama proses berlangsung. Diantaranya yaitu:

  • Biaya penerbitan AJB (umumnya berkisar 0,5-1% dari total nilai transaksi).
  • Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biasanya berkisar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah (Biasanya sebesar Rp 50 ribu per sertifikat).

Biasanya lama proses balik nama sertifikat rumah ini adalah 14 hari hingga 3 bulan.

(das/das)



Sumber : www.detik.com