Blog

  • Lewat Aplikasi Supernata, Mengisi Sudut Rumah Jadi Mudah!



    Jakarta

    Hanya dalam genggaman tangan, sudut kosong dapat diubah menjadi area yang menarik dan berfungsi secara optimal sehingga membuat#SetiapSudutBerarti. Salah satu merek lokal perabot rumah tangga, Dekornata, meluncurkan sebuah aplikasi bernama Supernata.

    Aplikasi karya anak bangsa yang memudahkan pembeli untuk melakukan custom furniture rumah sesuai dengan keinginan dan sudut ruangan, sehingga rumah lebih rapi dan terasa nyaman.

    Dalam membuat #SetiapSudutBerarti, aplikasi Supernata dilengkapi fitur-fitur seperti 22warna pilihan, ukur panjang, tinggi, dan kedalaman rak, laci dan tipe pintu yang dinamis,hingga custom jumlah baris dan kolom agar sesuai dengan kebutuhan dari pembeli.


    Keunggulan lainnya dari Supernata juga disampaikan oleh Founder Dekornata Giovanno Warli.

    “Bahan yang Supernata gunakan bukan particle board atau deco/ pvc sheet. Untuk menjamin kualitasnya, Supernata menggunakan bahan block board tebal, HPL(highpressurelaminate), dan PVC Edging yang merupakan bahan tebal, keras, dan permukaannya lebih tahan air. Kualitas ini dilengkapi dengan garansi rangka 1 (satu) tahun dan kustomisasi secara penuh sesuai kebutuhan pengguna sehingga membuat rumah mereka lebih rapi dan terlihat elegan,”kataGio.

    Tidak hanya itu, dalam aplikasi Supernata pengguna bisa langsung mengetahui estimasi harga sekaligus bisa melakukan pembayaran setelah mockup rak selesai dibuat. Apabila terdapat pertanyaan maupun menginginkan kustomisasi lebih, dapat menghubungi WhatsApp yang tersedia di dalam aplikasi tersebut.

    “Tujuan aplikasi Supernata adalah membuat #SetiapSudutBerarti, membuat sudut yang kosong menjadi menarik dan bisa berfungsi sesuai keinginan pembeli. Kualitas menjadi prioritas kami sehingga setiap transaksi dan masukkan dari pembeli akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas produk,”ucapGio.

    Supernata merupakan pengembangan dari Dekornata yang telah dirintis Gio sejak tahun2018. Dalam operasi bisnisnya, Dekornata memberdayakan 150 mitra perajin lokal yang telah berpengalaman membuat furnitur lebih dari 10 tahun dan tersebar dari Jawa hingga Lombok.

    Saat ini, aplikasi Supernata menyediakan promo spesial yang dapat dimanfaatkan untuk pembelian produk. Unduh aplikasinya di Google Play Store dan App Store secara gratis sekarang juga. Dengan aplikasi ini, kamu bisa membuat dan mendapatkan rak untuk berbagai macam tempat penyimpanan sesuai keinginan sehingga sudut rumahmu menjadi berarti.

    (Content Promotion/Dekornata)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Menghilangkan Bekas Tetesan Cat di Tembok


    Jakarta

    Pernahkah kamu melihat tetesan cat yang mengering di tembok yang baru saja dicat? Masalah seperti ini sebenarnya sudah umum terjadi, tapi tetap saja bisa mengganggu pemandangan dan mengurangi nilai estetika.

    Tetesan cat ini biasanya disebabkan oleh pengaplikasian cat yang terlalu banyak dalam satu lapisan, biasanya ketika kita menggunakan roller atau penyemprot cat.

    Faktor lain yang menyebabkan tetesan cat adalah kelembaban tinggi. Lingkungan yang lembab cenderung memperlambat waktu pengeringan cat, sehingga membuat cat menetes sebelum benar-benar kering.


    Sebenarnya masalah ini akan lebih mudah diatasi saat catnya belum benar-benar mengering. Namun jika di tembok rumah kamu ada tetesan cat yang sudah terlanjur mengering, jangan khawatir. Kabar baiknya adalah kamu bisa memperbaiki tetesan cat yang sudah mengering ini dengan mudah. Melansir dari laman The Spruce, simak cara-caranya di bawah ini.

    Cara Mencegah Cat Menetes

    Mengecat Menggunakan Roller

    Bersihkan roller cat sebelum digunakan. Setelah itu, gunakan baki cat untuk menghilangkan kelebihan cat di tengah dan di kedua sisi roller. Pastikan untuk melapisi roller secara merata agar bisa rata saat mengecat. Ketika mulai mengecat, lakukan gerakan perlahan dan mantap untuk menghindari tetesan dan percikan cat. Jangan menekan roller terlalu keras karena bisa menyebabkan tetesan cat.

    Mengecat Menggunakan Kuas

    Buang sisa cat dari kuas setelah mencelupkannya ke dalam kaleng atau baki cat. Jangan mengambil cat terlalu banyak. Tetesan cat bisa disebabkan oleh terlalu banyak cat atau karena menekan kuas terlalu keras tanpa cat yang cukup.

    Mengecat Menggunakan Penyemprot Cat

    Cegah tetesan cat saat menggunakan penyemprot dengan menyemprotkan lapisan tipisdan merata, ulangi seperlunya sampai warna yang anda inginkan. Jangan pernah menyemprotkan cat dengan jarak yang terlalu dekat karena bisa membuat lapisan cat terlalu tebal dan menyebabkan tetesan.

    Lalu bagaimana jika tetesan cat terlanjur terbentuk dan mengering di tembok? Begini caranya.

    Cara Memperbaiki Tetesan Cat yang Mengering di Tembok

    Mengikis atau Mengampelas Bekas Tetesan

    Tetesan cat yang sudah mengering akan menciptakan area yang terlihat lebih menonjol di tembok. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengikis atau mengampelas area tersebut menggunakan amplas dengan grit yang sesuai. Kamu bisa mulai dengan mengikis tetesan dengan pengikis bersih atau pisau cukur terlebih dahulu.

    Setelah tetesan yang menonjol itu hilang, amplas bagian sisanya dengan amplas 220-grit secara satu arah. Usahakan untuk tetap fokus dan tidak merusak area tembok yang lainnya.

    Perbaiki Kerusakan yang Ada

    Jika kamu tidak sengaja merusak atau mengikis area tembok yang lainnya saat proses pengamplasan tadi, kamu juga harus memperbaiki area tersebut. Kamu bisa memperbaiki area yang rusak tersebut dengan menggunakan dempul.

    Oleskan dempul dengan menggunakan pisau dempul, lalu kikis sisa dempulnya dengan pisau drywall kecil. Biarkan dempul mengering, kemudian amplas sampai tembok halus dan rata lagi.

    Cat Ulang Area Tersebut

    Setelah kamu selesai memperbaiki tetesan cat yang mengering, lebih baik untuk mengecat ulang area tersebut. Oleskan satu atau dua lapisan cat untuk meratakan dan menutupi area yang rusak tadi.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Mimpi Buruk Gara-gara Ulah Developer Nakal


    Jakarta

    Membeli rumah baru yang sudah jadi maupun masih dalam proses pembangunan, tentu mengharuskan pembeli berurusan dengan pihak developer. Namun, tak jarang yang kekhawatiran dengan pengembang yang tidak amanah atau biasa disebut developer nakal.

    Berurusan dengan developer nakal berpotensi menimbulkan masalah selama proses pembelian maupun pembangunan rumah. Alhasil, pembeli bisa mendapatkan kerugian secara materil maupun immateril.

    Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki menyarankan agar pembeli rumah melakukan background check terkait pengembang. Pembeli rumah bisa mencari tahu perkara yang pernah menyangkut pengembang di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) wilayah setempat.


    “Nama-nama orang terkait itu diketik, nanti muncul kalau dia pernah digugat dan itu kan bisa diklik, didalami lagi, dilihat secara komprehensif. Dilihat semuanya, posisinya sebagai tergugat terus kemudian putusannya, bunyinya seperti apa itu kan bisa (kita) menilai,” kata Ismail kepada detikcom.

    Gagal Bangun Rumah

    Adapun, Ismail mengungkapkan beberapa kasus yang sering terjadi pada pembeli rumah akibat ulah developer nakal. Salah satunya rumah yang dibeli tidak dibangun atau gagal bangun oleh pengembang. Terlepas atas kesengajaan atau bukan, pembeli rumah berhak meminta pengembalian uang kepada pihak developer.

    “Kebanyakan gagal bangun jadi sudah beli, sudah bayar ya, baik itu pembayaran secara cash keras atau cash bertahap seperti in house, jadi pembayaran yang mencicil tapi langsung ke developernya itu jadi pembayaran sudah lunas tapi tidak dibangun-bangun,” ungkapnya.

    Ismail menyebutkan terkadang rumah gagal dibangun oleh pengembang, kemudian ada pembatalan jual beli, dan perjanjian pembatalan untuk refund uang. Dengan demikian pengembang nakal ingkar karena gagal bangun dan tidak segera mengembalikan uang.

    Surat Legalitas Tidak Diurus

    “Surat legalitasnya apakah itu terkait dengan IMB-nya (Izin Mendirikan Bangunan ), apakah terkait dengan sertifikat kepemilikannya. Kadang rencananya mau dipecah, rencananya kan sudah dipecah dan lain sebagainya, namun nyatanya namanya masih indo, masih belum dilakukan split,” tuturnya.

    Kemudian, Ismail menjelaskan perkara yang mana awalnya itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kalau sudah lunas maka diikatkan menjadi Akta Jual Beli (AJB), tetapi setelah pembayaran lunas developer tidak mau melakukan hal itu. Padahal yang terpenting adalah AJB, bukan PPJB, sehingga rumah yang ditempati akhirnya menjadi tidak jelas statusnya atau ‘mengambang’.

    Pembayaran Pajak

    “Terakhir itu ada permasalahan pajak, biasanya pajak itu tidak ditanyakan di awal secara detailnya bagaimana. Pajak penjual ada sendiri pajak pembeli kan ada sendiri itu, semuanya dibebankan kepada penjual. Akhirnya ribet, ruwet, akhirnya bermasalah itu yang jadikan itu yang sering terjadi itu sih, masalah itu. Tapi (kasus) yang paling banyak (terjadi adalah) gagal bangun,” pungkasnya.

    Demikian beberapa kasus yang sering terjadi yang disebabkan oleh developer nakal. Oleh karenanya, sebaiknya melakukan langkah-langkah pencegahan serta cermat memilih developer. Semoga membantu!

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Jitu Hemat Biaya Bangun Rumah Baru Menurut Ahli



    Jakarta

    Pembeli rumah yang baru dibangun mungkin cukup kaget ketika melihat harga konstruksi yang mahal. Bagaimana tidak? Rumah merupakan sebuah investasi berupa properti yang nilainya terus meningkat dan membangunnya adalah proyek besar.

    Melansir dari CNBC pada Senin (22/4/2024), Penasihat Pengelolaan Kekayaan Veronica Fuentes mengatakan nilai dari rumah yang baru dibangun sebenarnya tergantung pada sejumlah faktor, termasuk tambahan sentuhan akhir pada rumah.

    “Mereka ingin tahu jenis jendela apa yang Anda inginkan, lantai, pelapis dinding, panel jendela, jenis pintu, di mana letak stopkontak yang diinginkan, jenis saklar lampu apa yang Anda inginkan. Tergantung pada apa yang Anda pilih, mereka menambahkan biayanya,” ujar Fuentes dikutip dari CNBC, Senin (22/4/2024).


    Jika ingin menghemat biaya bangunan baru, para ahli menyarankan agar calon pembeli menggunakan jasa kontraktor untuk menambah finishing yang diinginkan setelah rumah sudah jadi. Berbagai elemen rumah berkontribusi pada keseluruhan biaya pembangunan rumah baru.

    Salah satu cara menekan harga rumah adalah dengan menunda elemen-elemen tambahan yang bisa dilakukan pada renovasi di masa mendatang. Fuentes biasa memberitahu kliennya untuk konservatif ketika membangun rumah.

    Sederhananya, tunda membeli barang perintilan yang bersifat dekoratif dan fokus saja pada penyelesaian konstruksi rumah agar cepat selesai

    Urusan barang perintilan seperti gagang pintu, lantai, dan warna dinding bisa ditunda dan dipenuhi saat renovasi di kemudian hari. Para ahli pun merekomendasikan supaya fokus pada elemen-elemen struktural.

    Pakar Rumah dan Co-Founder Angi, Angie Hicks menuturkan agar memikirkan elemen-elemen rumah yang mudah ditambahkan pada waktu lain. Jika mengetahui fitur apa saja yang ingin ditambahkan di rumah, maka sebaiknya pembangunan rumah untuk sekarang ini dilakukan secara standar saja dengan harga terendah.

    “Tidak ada alasan untuk Anda langsung menyelesaikannya (elemen tambahan) saat membangun rumah,” ucap Hicks.

    Menurutnya, detail tambahan tersebut bisa ditambahkan nanti, bahkan bisa menguntungkan pembeli rumah dalam jangka pendek. Maka, pastikan untuk melakukan perencanaan dan pertimbangan dengan matang dalam menentukan komponen yang krusial pada bangunan rumah.

    Oleh karena itu, pembeli rumah sebaiknya mendahulukan elemen-elemen struktural pada rumah ketika masih proses pembangunan supaya biaya yang dikeluarkan untuk konstruksi tidak terlalu menguras kantong.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal, Begini Adab Hajatan di Rumah biar Nggak Timbul Masalah


    Jakarta

    Kerap kali di kawasan pemukiman, warga mengadakan hajatan di dalam maupun sekitar rumah. Biasanya hal ini akan menimbulkan keramaian, bising, hingga akses jalan yang terhalang.

    Tentunya lingkungan sekitar rumah bisa saja terganggu dengan hajatan tersebut. Maka, ada adab dan ketentuan hukum yang perlu diperhatikan oleh pemilik hajatan supaya tidak sampai menimbulkan masalah sebagaimana dijelaskan berikut ini.

    1. Lapor dan Izin Keramaian ke Polsek

    “Hajatan itu berarti kita ada keperluan untuk membuat keramaian. Itu kan menjadi dasarnya keramaian. Nah, izin keramaian itu sebenarnya ketentuan memang secara hukum positif itu kan memang harus ada izin dari otoritas keamanan,” ujar Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom, Senin (22/4/2024).


    Otoritas keamanan tersebut dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Sektor. Dengan izin dan lapor ke Polsek, maka pihak mereka akan memverifikasi terkait mengenai hajatan yang akan dilakukan oleh pemilik rumah atau hajatan.

    “Kalau membuat izin keramaian atau untuk hajatan atau juga pesta pernikahan, itu persyaratannya harus dipenuhi. Dengan misalnya seberapa banyak undangan, terus kemudian estimasi parkiran berapa, terus kemudian estimasi di, apa namanya, waktu sampai jam berapa. Nah, itu kan memang diatur, memang diberitahu kepada pihak keamanan,” jelasnya.

    2. Lapor ke RT/RW

    Namun, umumnya masyarakat tidak mengikuti prosedur formal dengan melaporkan ke Polsek, melainkan cukup kepada RT/RW. Hal ini sah saja dilakukan dengan catatan pemilik hajatan yakin situasi wilayah hajatan akan aman dari keributan, misalkan tawuran.

    “Nggak perlu sampai ke Polsek tapi memang, karena memang kita meyakini situasi daerah kita itu aman, artinya kita sudah menggaranti wilayah tersebut aman. Itu satu hal, cukup di RT/RW saja,” katanya.

    3. Pastikan Situasi Lingkungan Aman

    Rizal menekankan agar hajatan bisa berlangsung dengan aman, yakni tidak ada keributan maupun kerusakan di sekitar lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik hajatan memperhatikan adanya keributan akibat hajatan beberapa waktu lalu, misalkan 10 tahun ke belakang.

    “Kalau tidak yakin dengan situasi yang ada di masyarakat, anggaplah kita melihat rentang waktu 10 tahun, setiap hajatan pasti ada tawuran, maka prosedur itu akan dipakai dengan minta izin kepada Kepolisian setempat, salah satunya adalah Polsek,” tuturnya.

    4. Pertimbangkan Ketertiban Umum

    Selain itu, setiap orang yang ingin menggelar hajatan harus sudah mempertimbangkan dan memikirkan secara teknis acara supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Rizal tidak menyarankan mengadakan hajatan sampai malam, namun hal tersebut sebenarnya masih bisa dilakukan dengan bernegosiasi dengan pihak keamanan, RT/RW, maupun warga sekitar.

    “Kalau melihat posisi seperti itu, tinggal kita saja membatasi sendiri untuk tidak melakukan hajatan sampai tengah malam. Kalau pun itu dilakukan, kita sendiri yang tahu waktu kita yang punya hajat sendiri, sehingga nanti kalau pun ada teguran dari pihak keamanan ataupun dari pihak RT/RW setempat, maka akan diberi informasi kalau hajatan itu (misalnya) hanya sampai jam 10 malam,” pungkasnya.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Perhatikan Hal Ini Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Tempat Parkir Hajatan


    Jakarta

    Ketika mengadakan acara di rumah, sering kali pemilik hajatan membutuhkan lahan lebih untuk menampung kendaraan para tamu undangan. Maka, tak heran jika pemilik hajatan berniat menggunakan pekarangan atau lahan milik tetangganya sebagai tempat parkir.

    Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan jika ingin menggunakan lahan tetangga untuk keperluan hajatan di rumah? Simak penjelasan berikut ini.

    Meminta Izin ke Pemilik Lahan

    Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar, hal pertama yang perlu dilakukan jika ingin menggunakan lahan tetangga adalah memastikan lahan tidak ada masalah sengketa.


    Hal ini untuk memastikan siapa yang dapat dimintai izin atau negosiasi terkait penggunaan lahan. Apabila tidak bersengketa, maka lahan bisa saja dijadikan lahan parkir sementara buat hajatan dengan seizin pemilik lahan.

    “Secara etis, sebelum itu (lahat tetangga) dipakai (untuk parkiran), ada prosedur, ada skema untuk menanyakan apakah (tetangga) bersedia atau tidak untuk dipakai lahannya terkait hajatan,” ujar Rizal kepada detikcom, Senin (22/4/2024).

    Jika pemilik lahan bersedia, maka kesepakatan antara pemilik lahan dan pemilik hajatan dalam konteks musyawarah, sehingga tidak ada persoalan secara prosedur. Biasanya proses untuk mengadakan hajatan di rumah tidak terlalu formal, melainkan lebih menitikberatkan komunikasi antara masyarakat.

    Bertanggung Jawab Menjaga Kondisi Lahan

    Selama penggunaan lahan dan setelah selesai hajatan, pemilik hajat perlu memenuhi komitmen awal untuk menjaga kondisi lahan. Sebab, ada potensi lahan menjadi kotor atau berantakan.

    Adapun persoalan terkait penggunaan lahan atau pemilik hajat tidak menjalankan komitmennya, makan pemilik lahan dapat menyelesaikannya secara musyawarah. Beda halnya, kalau ada perangkat di sekitar lahan yang rusak, seperti pagar ataupun komponen rumah menjadi rusak, maka menjadi tanggung jawab penuh pemilik hajatan.

    “Jika tidak (bertanggung jawab), memang ujung-ujungnya adalah menjalani secara hukum, mengikuti proses hukum. Jika itu tidak dijalankan, ada sanksi hukum yang dikenakan kepada pemilik hajat,” kata Rizal.

    Meski orang lain yang melakukan perusakan, pemilik hajat bisa dilaporkan secara pidana karena menyalahi Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Sanksi hukuman pidana bisa mencapai 2 tahun 8 bulan. Apalagi kalau pemilik hajatan sebelumnya tidak melapor dengan izin keramaian kepada Polsek atau RT/RW setempat.

    “Kalau kerusakan lebih parah dan sebagainya, ya bisa dilapor ke pidana. Pertama, tidak punya izin. Yang kedua, tidak melakukan musyawarah. Yang ketiga, itu sudah merusak. Jadi prosedurnya terpenuh dengan hukum pidana,” pungkasnya.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengin Beli Rumah Subsidi? Begini Cara Dapatnya


    Jakarta

    Rumah subsidi banyak diminati oleh masyarakat karena harganya lebih terjangkau dari rumah komersial. Pembeli rumah subsidi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa keringan pembayaran.

    Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan bunga yang dikenakan untuk rumah subsidi flat sebesar 5% selama masa kredit, sedangkan rumah non subsidi bisa naik atau turun. Selain itu, harga rumah subsidi sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Rumah subsidi dibatasi, kalau misalkan di Jawa Barat itu Rp 166 juta, di Banten juga sama, tapi di DKI berbeda, di papua berbeda. Jadi diatur oleh pemerinta,” ujar Joko kepada detikcom belum lama ini.


    Namun, tak semua orang berhak membeli rumah subsidi karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan membeli rumah subsidi di antaranya seseorang mempunyai pendapatan maksimal 8 juta, belum pernah membeli rumah, berusia minimal 21 tahun, dan mempunyai NPWP.

    Bagi yang tertarik membeli rumah subsidi, maka bisa mencari rumah yang disertai keterangan seperti Rumah RSH, Rumah MBR, Rumah FLPP atau Rumah Subsidi. Calon pembeli bisa melakukan riset secara online, menghubungi asosiasi pengembang, maupun melihat keterangan tersebut di pelang rumah.

    Cara Beli Rumah Subsidi

    1. Melihat Lokasi Rumah

    Langkah pertama ketika ingin membeli rumah subsidi adalah melihat sendiri lokasi proyek rumah. Cari tahu serba-serbi lokasi rumah, seperti akses jalan, kondisi lapangan, hingga potensi banjir.

    2. Melihat Kondisi Rumah

    Lalu, lihat kondisi rumah dengan mengecek rumah contoh yang ada. Perhatikan bentuk, luas, ketersediaan air, dan komponen-komponen penting lainnya. Terlebih, mengajukan rumah subsidi harus dalam keadaan rumah jadi.

    3. Cek Legalitas Rumah

    Selanjutnya, pilih kavling rumah yang diinginkan. Pada tahap ini, calon pembeli akan melihat site plan serta harus menelusuri legalitas proyek.

    “Legalitas proyek itu ada site plan, ada IMB atau PBG, ada sertifikatnya, ada keanggotaan asosiasi dan seterusnya begitu,” kata Joko.

    4. Cek Reputasi Pengembang

    Kemudian, calon pembeli harus memeriksa reputasi pengembang. Cari tahu berbagai hal terkait perusahaan, dari keanggotaan, reputasi, serta performa selama ini. Calon pembeli bisa mencari riwayat proyek-proyek pengembang sebelumnya secara online atau ke asosiasi pengembang.

    “Sebaiknya itu harus tahu proyek-proyek sebelumnya sehingga potensi kita bisa diyakinkan dengan proyek-proyek sebelumnya kan seperti itu, Kemudian, dari proyek-proyek sebelumnya itu kan tergambar kapasitasnya juga, pemenuhan-pemenuhan kewajibannya, jalannya, salurannya, atau fasum-fasosnya,” jelasnya.

    Selain itu, pada tahap wawancara dengan perbankan nanti, pengembang yang bersangkutan akan sekaligus diperiksa reputasinya.

    5. Transaksi

    Langkah terakhir adalah melakukan transaksi membeli rumah, yaitu biasanya biasanya ada tanda jadi atau uang muka yang semuanya harus didokumentasikan dengan benar. Kemudian, ada beberapa berkas yang perlu dipenuhi oleh calon pembeli.

    “Jadi setelah salurkan tanda jadi, itu mengisi berkas, proses selanjutnya adalah wawancara dengan perbankan. Kalau perbankan setuju, maka dikasih ada persetujuan kredit, baru akad. Akadnya juga harus dengan kondisi rumah yang sudah jadi,” pungkas Joko.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Tanah Diserobot Pengembang! Begini Cara Cegahnya


    Jakarta

    Kasus penyerobotan tanah kerap terjadi di masyarakat, termasuk oleh pengembang untuk dibangun rumah maupun jalan. Tanah kosong yang lama dibiarkan berpotensi disalahgunakan orang lain, apalagi kalau status kepemilikan tanah tidak jelas.

    Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu mengatakan pengembang memiliki izin lokasi atau izin pembebasan dari pemerintah untuk mengembangkan suatu tanah. Dengan surat izin tersebut, mereka dapat meratakan suatu wilayah.

    “Kadang-kadang ada juga developer yang nakal yang tidak mau tau malam-malam di buldoser, akhirnya (merugikan) orang pemilik tanah yang punya girik yang bukan sertifikat. Kalau yang sertifikat kan jelas sudah susah untuk digarap (pengembang) karena pengembalian batas juga gampang itu setiap sertifikat ada,” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (22/4/2024).


    Menurut Sabar, tanah yang diserobot orang biasanya memiliki kelemahan, sehingga pengembang nakal berani untuk mengambil alih tanah. Maka, perlu dilakukan beberapa langkah pencegahan untuk menjaga tanah kosong, serta memiliki kekuatan di mata hukum.

    Tingkatkan Kepemilikan Tanah

    Sabar menyampaikan satu-satunya cara agar tanah tidak diserobot adalah dengan meningkatkan kepemilikan tanah menjadi sertifikat. Sebab, ia menilai rata-rata tanah yang diserobot karena tidak ada sertifikat kepemilikan tanah.

    “Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah).Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer, mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan,” jelasnya.

    Selain itu, sertifikat tanah penting untuk memastikan lokasi dan batas tanah. Pemilik harus mengetahui letak dan batas tanah, salah satunya dengan sertifikat tersebut. Sebab, syarat untuk menggugat mengenai kepemilikan tanah di pengadilan harus mengetahui batas-batas tanah.

    “Misalnya girik, merekanya itu nggak ada batas-batasnya. Itu sebetulnya yang menyulitkan kami selama ini untuk melawan pengembang,” ungkapnya.

    Jangan Biarkan Tanah Kosong

    Selanjutnya, Sabar menekankan agar pemilik tanah menguasai fisik tanah dengan tidak membiarkan lahan kosong begitu saja. Pemilik harus aktif menggunakan tanah, seperti dengan menanam tumbuh-tumbuhan ataupun membangun rumah dan lain sebagainya.

    “Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (pengembang) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya),” pungkasnya.

    Meski bukan langkah hukum, cara itu sebagai bukti tanah dimiliki oleh seseorang. Bahkan, kalau sampai pengembang merusak barang pada lahan tersebut, maka semakin banyak urusan dengan pengadilan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanah Diserobot Pengembang Nakal, Apa yang Bisa Dilakukan?


    Jakarta

    Banyak kasus penyerobotan tanah dilakukan oleh pengembang nakal yang memanfaatkan tanah yang lama terbengkalai. Lalu, ketika pemilik datang, ternyata tanah tersebut sudah dikuasai pengembang dengan dibangun jalan maupun rumah.

    Hal ini tentu akan merugikan pemilik tanah secara materiil. Apabila tanah sudah terlanjur diambil alih oleh pengembang, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemilik tanah untuk mendapatkan haknya kembali.

    Penguasaan Tanah Kosong

    Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, kalau tanah yang dikuasai oleh developer masih kosong, maka pemilik bisa mempertahankan fisik tanah.


    “Pertahankan kira-kira di mana tanahnya, yaitu bikin lagi patok lagi disitu. Bila perlu datang mereka (pemilik) itu di situ berdiri. Nggak mungkin mereka itu digilaskan (pihak pengembang),” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (23/4/2024).

    Langkah tersebut bisa dilakukan hingga ada perdamaian untuk ganti rugi. Jika ingin membawa kasus ke pengadilan, pastikan memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah. Sebab, sertifikat merupakan bukti yang paling sempurna di mata hukum.

    “Siapa yang punya bukti yang lebih valid, itu yang dimenangkan. Satu-satunya (cara adalah) pertahankan fisik di lapangan. Jangan sampai kosong, bikin lagi bangunan. Itu hanya caranya untuk melawan itu,” jelasnya.

    Tanah Dibangun Jalan

    Jika tanah yang diserobot pengembang sudah dibangun jalan, tentu bisa membawa perkara ke pengadilan untuk membuktikan kepemilikan dengan sertifikat. Namun, langkah fisik yang bisa dilakukan antara lain dengan turun ke lapangan untuk menutup jalan.

    Berdasarkan pengalaman Sabar, pemilik tanah bisa menutup jalan yang mengakibatkan kemacetan. Meski sampai melibatkan pihak Kepolisian, pengembang akhirnya mengganti rugi sesuai harga taksir beli.

    Tanah Dibangun Rumah

    Akan tetapi, tanah yang sudah dibangun rumah membuat proses perlawanan akan lebih rumit. Sebab, pemilik akan sulit mengetahui letak batasan tanahnya dan masuk rumah orang.

    Terlebih lagi, bangunan sudah ada sertifikat tersendiri, sehingga pemilik rumah memiliki kekuatan hukum. Kemudian, masyarakat tidak bisa asal serobot kembali rumah yang sudah dibangun karena bisa kena pidana.

    Sabar menyebut pengembang sebenarnya tidak akan asal ambil tanah tanpa hak karena sebelumnya telah mengkaji tanah terlebih dulu. Namun, tanah yang berpotensi diserobot adalah yang belum bersertifikat, misalkan masih berupa girik.

    “Ada kemungkinan juga sertifikatnya palsu. Kalau begitu, laporkan ke polisi biar diuji di sana. Kalau ada pemalsuan nanti misalnya terbukti, berarti dia tidak punya hak untuk menyerobot lagi itu karena dia berkasnya palsu,” ucapnya.

    Dengan begitu, pengembang maupun pembeli rumah bisa kena terjerat hukum. Pengembang bisa dikenakan pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana, sedangkan pembeli juga bersalah karena membeli barang palsu.

    Pemilik tanah bisa melaporkan pemalsuan sertifikat dengan melaporkan ke Kepolisian. Sementara, pembuktian sertifikat dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 7 Cara Mengiklankan Rumah Agar Cepat Terjual


    Jakarta

    Menjual rumah memang tidak mudah karena harga properti yang mahal serta proses penjualan yang lama. Apalagi mencari calon pembeli yang cocok dengan rumah juga cukup menantang.

    Maka dari itu, proses mengiklankan rumah sangat penting untuk menjangkau lebih banyak calon pembeli. Akan tetapi, ada banyak rumah yang tersedia di pasaran, sehingga banyak saingan. Penjual rumah harus bekerja lebih keras untuk mendapat perhatian calon pembeli.

    Nah, supaya rumah lebih menonjol dibandingkan pesaing, kamu bisa beriklan dengan cara-cara yang kreatif dan kekinian. Berikut ini cara mengiklankan rumah agar lebih cepat terjual, dilansir dari Houzeo, Selasa (23/4/2024).


    1. Media Sosial

    Gunakan berbagai platform media sosial yang bisa digunakan untuk mempromosikan rumah. Banyak orang mencari properti di media sosial, sehingga cara ini bisa membantu menemukan orang yang tepat.

    Pastikan akun media sosial bisa dibuka oleh umum. Lalu, pasang banyak foto, video, dan caption terkait rumah yang bisa menginformasikan ke pelanggan tentang kondisi tersebut.

    2. Ikan Berbayar di Media Sosial

    Sekarang ini, beriklan di media sosial sangat mudah dengan fitur iklan berbayar. Kamu bisa berkonsultasi dengan pakar digital marketing untuk membantu menetapkan strategi bisnis penjualan rumah. Akan lebih baik jika berkonsultasi dengan seseorang yang berspesialisasi dalam periklanan real estat untuk hasil yang lebih baik.

    3. Bikin Video Menarik

    Buatlah video menarik berupa tampak dari rumah beserta portofolionya yang kemudian dimasukkan ke media sosial. Kamu dapat menyewa videografer untuk mengambil foto dari berbagai angle, termasuk tampak atas.

    Lalu, tambahkan penjelasan tentang rumah menggunakan suara yang ceria. Hal ini membantu membuat calon pembeli tertarik melihat tampilan rumah.

    4. Kolaborasi dengan Influenser

    Setelah akun media sosial sudah siap, coba ajak influenser berkolaborasi untuk mempromosikan rumah. Influenser ini memiliki ribuan follower, sehingga memungkinkan rumah dikenalkan ke calon pembeli. Nah, jangan lupa memberikan insentif kepada influenser yang sudah berkolaborasi langsung.

    5. Beri Gimik pada Pelang

    Memasang pelang di rumah merupakan cara tradisional untuk memberitahu rumah sedang dijual. Beri gimik pada pelang dengan kata-kata yang kreatif dan ekspresif.
    Sebab, bisa jadi calon pembeli sedang mengitari kawasan rumah, maka pelang cukup penting untuk menginfokan pada orang-orang.

    6. Situs Jual-Beli Rumah

    Selain media sosial, kamu bisa mengiklankan rumah dengan memasang informasi di situs jual-beli rumah. Calon pembeli sering mencari rumah yang dijual di pasaran secara online.

    7. Tawarkan Barang Gratis

    Tawarkan barang gratis yang akan termasuk dalam rumah. Calon pembeli akan tertarik mendapatkan bonus ketika membeli rumah baru.

    Kamu dapat menawarkan beberapa furnitur atau kendaraan sebagai hadiah. Walau ada biaya tambahan, nanti akan tergantikan dengan menetapkan harga rumah yang sedikit lebih tinggi.

    Begitulah cara mengiklankan rumah supaya cepat terjual. Semoga membantu!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com