Blog

  • Sengketa Tanah Bisa Diselesaikan Lewat 4 Lembaga Hukum Ini


    Jakarta

    Sengketa tanah adalah konflik yang cukup rumit, pada kondisi tertentu bahkan penyelesaiannya harus melalui jalur hukum.

    Proses penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha, Pengadilan Negeri, hingga mediasi Badan Pertahanan Nasional (BPN). Lembaga hukum yang melayani penyelesaian sengketa tanah bisa dipilih menyesuaikan dengan jenis kasusnya.

    Berdasarkan Jurnal Hukum Universitas Komputer Indonesia, Res Nullius, berjudul Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertahanan karya mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut, Mulia Kartiwi, berikut beberapa rujukan dan fungsi lembaga hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah.


    1. Pengadilan Negeri

    Berdasarkan UU 51 Perpu 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya mengatakan bahwa gugatan perdata ke pengadilan negeri bisa dilakukan jika ada konflik antar anggota masyarakat. Selain itu, kamu juga bisa meminta perlindungan kepada bupati/walikotamadya.

    Kasus kedua adalah jika kamu dipaksa atau diancam untuk menyerahkan sertifikat tanah atau menjualnya kemudian uangnya diserahkan kepada pihak lain yang tidak berhak. Dalam kasus ini kamu bisa menuntut orang tersebut ke Pengadilan Negeri sesuai pasal 1404 KUH Perdata.

    Dalam UU 20/1961 tentang Pencabutan Hak atas Tanah dikatakan pengambil alihan tanah yang sebenarnya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi mengalami sengketa tanah maka bisa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Biasanya kasus ini dibawa ke jalur hukum setelah musyawarah tidak berhasil.

    Kasus keempat adalah apabila pemegang hak atas tanah kehilangan akses dan haknya karena penyerahan hak atas tanah maupun melalui pencabutan hak ke pihak lain tanpa persetujuan. Pemegang hak berhak mendapatkan imbalan atau ganti-kerugian, baik atas tanahnya, bangunan dan tanaman, dan semua kerugian termasuk tanah tersebut kembali.

    2. Pengadilan Tata Usaha Negara

    Dari peraturan yang sama, disebutkan pula apabila konflik sengketa tanah disebabkan karena kelalaian atau kesalahan dari pihak penguasa, seperti BPN yang menerbitkan 2 sertifikat tanah di lokasi yang sama, maka gugatan dapat dilakukan ke pengadilan negeri Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Biasanya prosesnya dimulai dari musyawarah untuk mencapai kesepakatan, baik mengenai penyerahan tanahnya kepada pihak yang mana atau perihal imbalan yang merupakan hak pemilik tanah untuk menerimanya.

    3. Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

    Berdasarkan undang-undang nomor 48 /2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Kasus, jika ada sengketa tanah yang perlu diselesaikan melalui jalur litigasi melalui badan peradilan bisa melibatkan beberapa badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara serta Peradilan Agama.

    Badan peradilan umum mempunyai kewenangan memeriksa kasus kepemilikan hak atas tanah secara keperdataan. Kemudian Badan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai kewenangan memeriksa status sah atau tidaknya sebuah sertifikat tanah yang berupa sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

    Lalu, Peradilan Agama memiliki kewenangan dalam mengadili sengketa kepemilikan tanah yang berdasarkan kepada hukum waris.

    4. BPN

    Sengketa tanah yang diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah implementasi dari fungsi pemerintah dalam konsep negara hukum modern (welvaarsstaat) atau negara kesejahteraan. Salah satu alternatif dalam penyelesaian sengketa pertanahan, berdasarkan kebijakan Peraturan Menteri ATR/BPN adalah mediasi.

    Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Nia Kurniati, proses mediasi yang digunakan oleh BPN untuk menyelesaikan sengketa tanah belum menyelesaikan sengketa secara final, karena hasil mediasi yang berisi kesepakatan bersama untuk mengakhiri sengketa hanya berkekuatan mengikat bagi para pihak secara moral. Maka dari itu, masih dimungkinkan kesepakatan bersama tersebut diingkari oleh para pihak.

    “Agar memperoleh kekuatan yang mengikat secara hukum maka para pihak harus mengajukan gugatan Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian seperti diatur dalam pasal 130 HIR,” kata Nia seperti yang dikutip pada Jumat (3/5/2024).

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Sengketa Tanah Bisa Dicegah dengan PTSL, Begini Cara Buat Sertifikatnya!


    Jakarta

    Tanah dan bangunan adalah aset yang menguntungkan di masa depan karena harganya bisa naik setiap tahunnya. Namun untuk menjadikan tanah atau bangunan sebagai aset kamu perlu memiliki dokumen kepemilikan atau yang biasa disebut sertifikat tanah.

    Dengan sertifikat tanah kamu memiliki hak untuk menjual, membayar pajak, memanfaatkan tanah, hingga melindungi dari orang asing yang ingin mencuri tanah tersebut atau menghindari dari sengketa tanah.

    Cara membuat sertifikat tanah juga cukup mudah. Berdasarkan Jurnal Hukum Universitas Komputer Indonesia, Res Nullius, berjudul Kebijakan Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertahanan karya mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut, Mulia Kartiwi mengatakan pemerintah telah membuat kebijakan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya untuk menghindari kasus sengketa tanah.


    Biasanya sengketa tanah terjadi karena ada beberapa pihak yang merasa berhak atas kepemilikan tanah tertentu sehingga tidak mau dibagi atau mengalah. Alhasil sengketa tanah ini harus diselesaikan melalui ranah hukum yang menghabiskan biaya, waktu, dan tenaga.

    Jika sejak awal, kepemilikan atas tanah jelas dan hanya kamu seorang yang memiliki sertifikat tanah tersebut, maka dapat menghindari sengketa tanah.

    Pembuatan sertifikat tanah melalui skema PTSL ini juga telah dilindungi oleh hukum yakni dalam pasal 19 UUPA juntco Peraturan pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

    “Melalui PTSL penyelenggaraan pendaftaran tanah dipercepat serta dilakukan secara serentak oleh pemerintah dengan biaya ditanggung pemerintah,” tulis Mulia Kartiwi seperti yang dikutip pada Jumat (3/5/2024).

    Menurut situs PPID Kabupaten Tegal, program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga 2025. Setiap masyarakat Indonesia dapat mendaftarkan tanah di wilayah Indonesia sebagai miliknya dengan mengumpulkan data fisik dan data yuridis atas satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah pada saat pendaftaran.

    Syarat Membuat Sertifikat Tanah dengan Skema PTSL

    Mengutip dari ppid.tegalkab.go.id, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat sertifikat tanah dengan skema PTSL.

    1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

    2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

    3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

    4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)

    5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

    Biaya PTSL

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, sertifikat tanah dengan skema PTSL ini biayanya ditanggung pemerintah untuk proses penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.

    Namun, skema di luar itu akan tetap dikenakan biaya. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

    Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:

    1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

    2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

    3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000

    4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000

    5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

    Selain rincian biaya di atas, kamu tidak berhak memberikan biaya lain apabila diminta karena termasuk dalam pungutan liat. Kamu berhak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

    “(Lapor) ke kantor BPN setempat atau ke nomor pengaduan kita di ATR/BPN di 081110680000,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Tata Cara Pembuatan Sertifikat Tanah dengan Skema PTSL

    Melansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN berikut tata cara membuat sertifikat tanah dengan skema PTSL.

    1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL

    Sebelum pergi ke Kantor Pertahanan atau menemui kepala desa, lebih baik memastikan wilayah kamu termasuk atau tidak lokasi pembuatan sertifikat tanah melalui skema PTSL.

    2. Ikut Penyuluhan

    Penyuluhan wajib diikuti oleh masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah. Saat penyuluhan, Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah akan hadir memberikan beberapa arahan.

    3. GEMAPATAS

    Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Setelah itu, masyarakat harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dengan tetangga yang bersebelahan.

    4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

    Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

    5. Pengumuman

    Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas atas hak dan sebagainya) yang telah diperiksa selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan. Pengumumannya akan dilakukan setelahnya.

    6. Penerbitan Sertifikat

    Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • 16 Model Pagar Tembok Unik dan Minimalis untuk Rumahmu


    Jakarta

    Selain memiliki fungsi utama meningkatkan keamanan rumah, pagar tembok juga menjadi elemen penting dalam memberikan kesan pada sebuah rumah.

    Apalagi karena letaknya di depan, maka kamu harus pintar memilih tipe pagar tembok yang cocok dan sesuai dengan keinginanmu.

    Nah buat kamu yang sedang atau akan membangun rumah, berikut 16 model pagar tembok unik dan minimalis untuk rumahmu yang mungkin bisa jadi inspirasi.


    Deretan Desain Pagar Tembok Unik dan Minimalis

    Langsung saja, berikut adalah contoh-contoh desain pagar tembok yang mungkin cocok untukmu.

    1. Desain Pagar Tembok dengan Kayu

    Desain Pagar Tembok dengan Kayu.Desain Pagar Tembok dengan Kayu. Foto: i.pinimg.com

    Model pagar tembok minimalis yang pertama adalah menggunakan perpaduan kayu pada tembok.

    Memang penggunaan kayu pada tembok adalah hal biasa, tetapi jika kamu bisa memilih aksen kayu, pola garis, dan bentuk geometri yang tepat, itu bisa membuat kesan tertentu pada rumahmu.

    2. Pagar Tembok Batu Bata

    Pagar Tembok Batu Bata.Pagar Tembok Batu Bata. Foto: Dian Mahdalena/Pinterest

    Desain yang bisa kamu gunakan selanjutnya adalah dengan batu bata.

    Warna batu bata dengan aksennya yang klasik memberikan kesan kokoh dan natural pada rumahmu.

    3. Pagar Tembok Bertekstur

    Pagar Tembok Bertekstur.Pagar Tembok Bertekstur. Foto: Weiss Stone/Pinterest

    Pagar tembok yang terbuat dari berbahan material batuan alam dengan campuran beton mungkin akan memberikan tekstur tertentu yang sangat berkarakter.

    Dengan bentuk yang sederhana dan berkarakter, pagar tembok bertekstur akan memberikan kesan unik dan elegan pada rumahmu.

    4. Pagar Tembok dengan Perpaduan Besi

    Pagar Tembok dengan Perpaduan Besi.Pagar Tembok dengan Perpaduan Besi. Foto: i.pinimg.com

    Jika kamu bosan dengan pagar tembok mungkin kamu bisa memadukannya dengan besi atau balok logam supaya lebih menarik.

    Kamu bisa memilih warna yang modis tetapi juga netral sehingga rumahmu tetap terkesan elegan.

    5. Pagar Tembok dengan Tanaman Rambat

    Pagar Tembok dengan Tanaman Rambat.Pagar Tembok dengan Tanaman Rambat. Foto: Wulandari/Pinterest

    Ide ini bisa digunakan untuk kamu yang sudah membangun pagar rumah, tetapi bosan desain pagar rumah yang begitu-begitu saja.

    Kamu bisa menambahkan tanaman rambat pada pagar tembok rumahmu seperti tirai hijau menjuntai yang cantik. Penambahan tanaman seperti ini akan memberikan kesan rumah yang lebih natural, segar, asri, dan menenangkan.

    Adapun tanaman yang bisa digunakan seperti tanaman rambat Vernonia Elliptica atau di sini sering disebut tanaman janda merana.

    6. Pagar Tembok dari Batu Alam

    Pagar Tembok dari Batu Alam.Pagar Tembok dari Batu Alam. Foto: Ide Desain Rumah/Pinterest

    Jika kamu bosan dengan material tembok yang biasa, mungkin bisa mencoba memilih pagar tembok dengan material batu alam.

    Warna alami yang keluar dari batu alam akan memberikan suasana yang natural pada rumah. Selain itu, batu alam juga memberikan kesan yang elegan dan mewah walaupun ukurannya minimalis.

    7. Pagar Tembok dengan Keramik Batu Alam

    Pagar Tembok dengan Keramik Batu Alam.Pagar Tembok dengan Keramik Batu Alam. Foto: Kilometer 14 Sablon/Pinterest

    Masih berbahan dasar batu alam tetapi dengan variasi yang berbeda. Untuk membangun tembok ini, kamu bisa menggunakan 2 jenis keramik batu alam sehingga memberikan aksen tertentu.

    Batu alam memang sangat cocok dijadikan pagar karena kesannya yang natural dan mewah.

    8. Pagar Tembok dengan Marmer

    Pagar Tembok dengan Marmer.Pagar Tembok dengan Marmer. Foto: dekoruma.com

    Jika kamu punya budget yang lebih, tak ada salahnya untuk membuat pagar tembok yang terkesan mewah, elegan, modern, dan kokoh.

    Material yang dimaksud adalah marmer, batuan alam yang satu ini memang sudah tidak diragukan lagi kualitasnya.

    9. Pagar Tembok dengan Tema Industrial

    Pagar Tembok dengan Tema Industrial.Pagar Tembok dengan Tema Industrial. Foto: Nia Chealdish/Pinterest

    Pagar tembok yang mengusung tema industrial identik dengan tembok dengan permukaan tanpa menggunakan cat. Warna yang digunakan natural dari semen, beton, atau material lainnya sehingga didominasi dengan warna abu-abu atau hitam.

    Jika kamu bisa pintar memilihnya, pagar tembok dengan tema industrial akan terlihat estetik dan unik. Tetapi jika salah dalam memilihnya mungkin akan terlihat seperti rumah yang belum jadi.

    10. Pagar Tembok dengan Besi Bronjong

    Ilustrasi pagar rumah.Ilustrasi pagar rumah. Foto: Adobe Stock

    Masih dengan konsep industrial tetapi dengan variasi yang berbeda yaitu batu bronjong.

    Pagar ini terbuat dari kumpulan batu alam yang dimasukkan ke dalam bronjong besi hingga menjadi sebuah pagar. Biasanya pagar ini dipadukan dengan kayu, besi, ataupun beton.

    Selain memiliki kesan berkarakter, pagar tembok ini tahan akan cuaca ekstrim dan tahan lama hingga puluhan tahun.

    11. Desain Pagar Tembok Roster Berlubang

    Desain Pagar Tembok Roster Berlubang.Desain Pagar Tembok Roster Berlubang. Foto: THÀNH PHÁT HUY/Pinterest

    Pagar tembok yang bisa menjadi pilihan selanjutnya adalah pagar tembok roster berlubang.

    Selain memberikan sirkulasi udara yang baik, lubang-lubang yang tertata rapi juga memberikan estetika tersendiri pada rumahmu.

    Roster sendiri adalah lubang angin yang terbuat dari beton, batako, GRC, atau batu alam. Jika tertarik dengan model ini, kamu harus memastikan membuat polanya lubangnya dengan benar agar mendapat kesannya.

    12. Pagar Tembok dengan Variasi Bambu

    Pagar Tembok dengan Variasi Bambu.Pagar Tembok dengan Variasi Bambu. Foto: lingkarwarna.com/Pinterest

    Pagar tembok dengan material bambu akan terlihat lebih alami dan nyaman dipandang. Kamu juga bisa memadukan dengan tanaman di sekitarnya sehingga tampak lebih menyegarkan.

    Tetapi kekurangan dari pagar bambu adalah usianya yang mungkin tidak bertahan lama seperti dari batu bata, beton, atau batu alam.

    13. Desain Pagar Tembok ala Mediterania

    Desain Pagar Tembok Ala Mediterania.Desain Pagar Tembok Ala Mediterania. Foto: shila.co.id

    Ide pagar tembok yang mungkin bisa jadi pilihan selanjutnya adalah pagar tembok bergaya mediterania.

    Ciri khas dari gaya mediterania adalah penerapan bentuk-bentuk lengkung di atasnya dengan warna-warna seperti krem atau merah bata. Pagar ini memberikan memberi kesan modern dan klasik eropa.

    14. Pagar Tembok dengan Kayu Berwarna Hitam

    Pagar Tembok dengan Kayu Berwarna Hitam.Pagar Tembok dengan Kayu Berwarna Hitam. Foto: Rose/Pinterest

    Desain pagar selanjutnya adalah pagar tembok yang anti-mainstream yaitu pagar tembok dengan kayu berwarna hitam.

    Beberapa orang memang tidak suka memberikan aksen warna hitam terlalu banyak pada rumahnya karena akan terlihat gelap.

    Tetapi jika kamu memang suka dan bisa memadukan dengan elemen lain, pagar tembok dengan kayu berwarna hitam akan terlihat begitu modern dan menarik.

    15. Desain Pagar Tembok dengan Warna Serba Putih

    Desain Pagar Tembok dengan Warna Serba Putih.Desain Pagar Tembok dengan Warna Serba Putih. Foto: Interior Decor Hub/Pinterest

    Jika sebelumnya berwarna gothic atau serba hitam, kali ini terdapat pilihan dengan pagar tembok berwarna serba putih.

    Warna putih akan memberikan kesan yang elegan, rapi, dan bersih. Kamu juga bisa menambahkannya dengan tanaman-tanaman hijau agar terlihat lebih segar.

    Tetapi kekurangan dari desain ini mungkin rumah akan gampang terlihat kotor jika kamu tidak pandai membersihkannya.

    16. Desain Pagar Tembok dengan Tambahan Ukiran

    Desain Pagar Tembok dengan Tambahan UkiranDesain Pagar Tembok dengan Tambahan Ukiran. Foto: Watu Jogja/Pinterest

    Desain pagar tembok selanjutnya adalah dengan menambahkan aksen ukiran pada pagar tembokmu. Ini sangat cocok jika kamu merupakan pencinta seni ukir.

    Penambahan aksen ini akan memberikan kesan artistik dan estetik pada rumahmu.

    Itu dia beberapa model pagar tembok rumah yang mungkin bisa jadi pilihanmu. Kamu tertarik desain yang mana?

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Rumah Murah Jokowi, Ini Tips Cegah Rumah Rusak Meski Tak Dihuni



    Jakarta

    Pada awal pemerintahan, Presiden Joko Widodo membuat program rumah murah agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa lebih mudah memiliki hunian. Namun yang terjadi justru banyak rumah murah yang kosong dan terbengkalai, salah satunya yang berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.

    Terkait hal itu, CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda membeberkan alasan banyak rumah murah dari program besutan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak yang kosong bahkan tidak terawat. Salah satunya karena akses transportasi umum yang jauh.

    Menurut Ali, faktor utama kenapa banyak rumah murah atau rumah subsidi yang kosong karena lokasinya yang jauh dari tempat kerja dan akses transportasi umum. Biasanya, kata Ali, pembeli rumah murah belum sadar kalau rumah yang dibeli itu aksesnya cukup jauh dari akses transportasi umum.


    “Banyak proyek rumah subsidi itu yang jauh dan tidak terkonesi dengan transportasi umum. Nah konsumen kan kadang-kadang nggak sadar, karena dia mau beli rumah, tapi ternyata pas sudah jadi (rumahnya) jauh kemana-mana,” katanya kepada detikProperti, Jumat (3/5/2024).

    Apabila rumah kurang nyaman bagi pemiliknya dan ia lebih memilih untuk tinggal di tempat lain, maka rumah tersebut akan ditinggalkan. Rumah yang lama tak ditinggali akan cepat rusak, cepat tumbuh ilalang, lembap, dan tembok akan retak hingga lama kelamaan akan ambruk.

    Rumah yang kosong atau tak berpenghuni lebih berisiko rusak lebih cepat karena faktor sirkulasi udara.

    Dikutip dari detikFinance, sirkulasi udara yang tak bagus di dalam rumah mempercepat kerusakan. Saat rumah kosong, kondisi udara lembap.

    Kemudian rumah yang kosong atau tidak ditempati, pasti tidak pernah dibersihkan. Hal ini juga memicu kerusakan lebih cepat dibandingkan rumah yang ditempati dan dirawat oleh penghuninya.

    Kondisi akan berbeda jika rumah ditempati atau dihuni. Karena, rumah akan terawat. Kondisi sirkulasi udara pun bagus. Rumah juga bersih. Sehingga, tidak mempercepat kerusakan dinding rumah.

    Nah, detikters kalau sudah memiliki rumah dan jarang ditempati sebaiknya dijenguk dan dibersihkan minimal satu minggu sekali. Misalnya disapu atau dipel sampai mengelap kaca-kaca dan membuka pintu jendela agar aliran udara lebih baik.

    Selain sirkulasi udara dan kebersihan, adanya makhluk hidup lain seperti serangga sejatinya dapat mempercepat kerusakan. Rumah kosong biasanya jadi tempat sarang laba-laba. Atau bisa menjadi sarang hewan pengerat, seperti tikus.

    Kemudian, perabotan yang terbuat dari kayu juga bisa alami pelapukan karena udara yang tak bagus. Selain itu, perabotan yang terbuat dari besi juga akan mudah berkarat.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bisakah Membuat Sertifikat Tanah yang Dalam Sengketa?



    Jakarta

    Sengketa tanah adalah perselisihan hak kepemilikan tanah antara dua individu atau lebih. Biasanya yang diperebutkan adalah kepemilikan sertifikat tanahnya. Sebab, dalam sertifikat tanah tidak dapat tercantum dua atau lebih nama pemilik yang berbeda.

    Lalu, bagaimana prosedur pembuatan sertifikat tanah yang bersengketa? Menurut pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar, sertifikat tanah tidak dapat diterbitkan atau dibuat jika sengketa tanah sudah diajukan ke lembaga hukum seperti Pengadilan Negeri.

    “Sudah pasti tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah karena kalau sudah sengketa pasti sudah masuk ke pengadilan dan sedang diuji,” katanya saat dihubungi oleh detikProperti pada Jumat (3/5/2024).


    Sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan, kedua belah pihak yang bersengketa tidak dapat membuat sertifikat tanah. Badan Pertahanan Nasional (BPN) juga tidak akan menyanggupi untuk memproses sertifikat tanah yang bersengketa tersebut.

    Berbeda jika kedua belah pihak belum mengajukan sengketa tersebut ke pengadilan atau lembaga hukum lainnya. Salah satu pihak bisa membuat sertifikat tanah atas namanya. Sebab, dalam sistem BPN, tanah tersebut statusnya masih bebas kepemilikan sehingga siapa pun dapat mengklaim asal dapat memenuhi persyaratannya.

    Risikonya apabila sertifikat tanah telah terbit, lalu salah satu pihak menyadari hal tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, maka BPN memiliki wewenang untuk membatalkan keabsahannya.

    “Kalau tidak ter-detect adanya sengketa, bisa. Tapi setelah itukan prosesnya berjalan (gugatan) lalu ada yang mengklaim dan sertifikatnya terbit. Begitu sertifikatnya terbit, itu sertifikat bisa dibatalin dengan orang yang mengajukan hak apabila buktinya kuat,” ungkap Rizal.

    Secara tidak langsung, ketika salah satu pihak sudah mengajukan gugatan, maka tanah tersebut termasuk dalam kasus sengketa tanah. BPN berhak mendapat keputusan pengadilan terbaru sebelum menerbitkan sertifikat tanah baru kepada pemilik yang sah.

    Dalam kasus sengketa tanah tidak selamanya pihak yang menggugat akan menang, melainkan pihak tergugat juga bisa membuktikan hak sebagai pemilik tanah yang sah di pengadilan.

    “Untuk proses pengajuan hak pasti ada persyaratan yang harus dipenuhi, KTP, batas tanah, dan sertifikat. Jika posisinya ada sengketa hukum, harus diterbitkan keputusan pengadilan. Nah itu yang menjadi prosedurnya. Jika proses keputusan pengadilan sudah memutuskan hak tersebut milik salah satu pihak, maka BPN baru memproses administrasi pertanahannya dan menerbitkan (sertifikat tanah),” pungkas Rizal.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Perhatian! Begini Cara Cek Status Tanah Bebas Masalah dan Sengketa


    Jakarta

    Bagi calon pembeli tanah dan bangunan, kamu perlu cek tanah tidak bermasalah dan bebas sengketa sebelum membuat sertifikat tanah. Hal ini berguna untuk menghindari dari kasus mafia tanah atau sengketa tanah.

    Cara cek tanah tidak bermasalah dan bebas sengketa, menurut pengacara dan pengamat hukum properti Muhammad Rizal Siregar adalah memastikan tidak ada yang mengklaim tanah tersebut.

    “Kalau dalam posisi normal, tanah ini dalam Undang-Undang Pokok Agraria, tanah itu kan ada fungsi sosial. Artinya dimiliki oleh subjek hukum atau orang, ada hak atas tanah tersebut. Kemudian kita mengajukan hak atas sertifikat untuk menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut,” katanya saat dihubungi detikProperti pada Jumat (3/5/2024).


    Ketika sudah dipastikan tanah tidak bermasalah dan bebas sengketan, kamu berhak untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah. Pemerintah juga telah menyediakan program khusus bernama Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya untuk menghindari kasus sengketa tanah.

    “Sebelum ada yang menggugat di atas tanah tersebut, maka kita punya hak mengajukan sertifikat tanah tersebut,” ujarnya.

    Dengan adanya sertifikat tanah kamu memiliki bukti kuat sebagai pemilik dan tidak dapat diganggu gugat. Pemerintah secara jelas sudah melindungi hak setiap orang atas kepemilikan tanah dalam UU 51 Perpu 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

    Jika ada orang lain yang tiba-tiba mengakui tanah yang sama, kamu berhak menggugat secara perdata ke pengadilan negeri. Selain itu, kamu juga bisa meminta perlindungan kepada bupati/walikota madya.

    “Begitu terbit sertifikat, tiba-tiba ada yang menggugat atas sertifikat itu, nah itu harus diuji di pengadilan. Kita bertahan atas hak kita sebagai pemilik sertifikat dan yang menggugat itu bertahan dengan hak dasarnya. Biasanya kalau ada sertifikat tanah terbit dua kali atas tanah tersebut berarti mainan BPN, posisinya ada yang salah dalam penerbitan hak,” jelas Rizal.

    Penyebab Terjadinya Sengketa Tanah

    Setelah mengetahui cara cek tanah tidak bermasalah dan bebas sengketa, kamu juga perlu memahami konflik juga bisa berasal dari luar.

    Mengutip dari Res Nullius, Jurnal Hukum Universitas Komputer Indonesia, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM dan anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia/AIPI, Maria Sumardjono menyebutkan penyebab terjadinya sengketa tanah sebagai berikut.

    1. Konflik kepentingan disebabkan adanya persaingan kepentingan.

    2. Konflik struktural dipicu perasaan tidak suka, pembagian kepemilikan yang tidak adil, faktor geografis, fisik, atau lingkungan yang menghambat kesepakatan.

    3. Konflik nilai biasanya karena perbedaan kriteria, prinsip, atau pandangan saat mengevaluasi gagasan atau perilaku, perbedaan gaya hidup, ideologi, hingga agama atau kepercayaan.

    4. Konflik hubungan disebabkan karena emosi yang berlebihan, salah paham, komunikasi yang buruk atau salah, dan melakukan perilaku yang negatif.

    5. Konflik data bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Dokumen yang Wajib Diketahui Sebelum Beli Rumah


    Jakarta

    Saat beli rumah, kamu harus perhatikan dokumen atau surat esensial pendukung kepemilikan rumah. Hal ini sangat penting guna mem-verifikasi legalitas kepemilikan rumah secara hukum dan menjauhkan kamu dari potensi terjadinya masalah hukum.

    Lantas, apa saja dokumen yang wajib diketahui saat beli rumah? Dilansir dari Mortgage, Sabtu (4/5/2024) berikut daftarnya.

    1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan

    Surat penting yang pertama adalah sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan, surat ini lah yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Berdasarkan haknya, surat ini dibagi menjadi tiga:
    – Sertifikat Hak Milik (SHM)
    – Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
    – Sertifikat Hak Pakai (SHP)


    SHM adalah sertifikat yang paling berpengaruh kepemilikannya. Maka dari itu, selaku pemilik sertifikat kamu punya hak atas tanah dan bangunan di atasnya.

    Sedangkan SHGB dan SHP adalah sertifikat kepemilikan atas hak memakai tanah dan bangunan. Masa legalitas dari SHGB dan SHP ini bersifat sementara atau temporer. Sehingga, kamu harus rutin memperpanjang sesuai kesepakatan dengan pemilik sah.

    Pastikan ada tiga dokumen ini saat kamu beli rumah. Paling baik ada SHM, karena berarti kepemilikan penjual atau pengembang atas rumah tersebut adalah mutlak. Setelah proses jual beli selesai, kamu bisa melakukan proses balik nama.

    2. Akta Jual Beli (AJB)

    Surat yang dikeluarkan saat transaksi jual beli rumah selesai adalah Akta Jual Beli (AJB). Akta ini berisi keterangan transaksi jual beli yang tercatat di SHM.

    Kalau beli rumah bekas, kamu wajib minta ke penjual menunjukkan AJB guna mengetahui apakah telah sesuai dengan keterangan pada SHM.

    Selain itu cek juga nama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tercantum di AJB, cocokan dengan yang tercantum di SHM. Untuk menjamin keabsahan transaksi jual beli rumah, dibutuhkan adanya PPAT atau notaris saat pembuatan AJB.

    3. Sertifikat Izin Mendirikan Rumah (IMB)

    Untuk membuktikan bahwa seseorang sudah punya izin mendirikan bangunan di atas sebidang tanah adalah dengan adanya kepemilikan sertifikat IMB. Pemerintah daerah setempat lah yang menerbitkan sertifikat ini. IMB berisi informasi terkait kepemilikan lahan, luas bangunan, dan luas lahan.

    Pastikan rumah yang dibeli punya sertifikat IMB. Sebab jika tidak, nantinya rumahmu bisa dibongkar paksa atau bahkan bisa kena denda sekitar 10%.

    4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahunan, membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya selalu bayar pajak. Jadi, kamu tidak akan kena pajak atas kelalaian pemilik lama.

    Kamu bisa minta ke penjual atau pemilik rumah sebelumnya, bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir. Di samping untuk membuktikan ketaatan bayar pajak, dokumen ini nantinya diperlukan untuk mengurus balik nama pada SHM.

    5. Bukti Pembayaran Tagihan

    Saat beli rumah bekas, kamu harus periksa beberapa dokumen tagihan terkait rumah, misal tagihan air, telepon, listrik, dan internet. Kamu pasti tidak mau kan dibebani denda atau kerugian finansial lainnya, yang disebabkan oleh pemilik rumah sebelumnya tidak disiplin.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Cara Bikin Rumah Terasa Sejuk Seperti Bangunan Peninggalan Belanda


    Jakarta

    Bangunan peninggalan Belanda sejak awal tidak memakai AC di dalamnya, tetapi bisa tetap terasa sejuk. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi kebanyakan rumah di Indonesia yang lebih modern justru mengandalkan AC. Sebenarnya bagaimana cara bikin rumah terasa sejuk seperti bangunan peninggalan Belanda?

    Seperti yang diketahui bangunan Belanda banyak ditemukan di Indonesia karena peninggalan bekas penjajahan. Bangunan peninggalan Belanda tidak hanya berbentuk rumah pemerintahan seperti di Kota Tua, di sekitar Jakarta juga banyak rumah dengan arsitektur Belanda yang bisa ditemui.

    Bukannya dihancurkan, bangunan peninggalan Belanda ini justru dirawat oleh pemerintah setempat, dibeli dan digunakan sebagai hunian, hingga dijadikan objek wisata.


    Ada berbagai alasan bangunan peninggalan Belanda tetap dipertahankan. Misalnya karena arsitektur bangunan yang klasik, bentuk bangunan yang terlihat kokoh, halamannya yang luas, hingga bangunannya yang dikenal sejuk.

    Ternyata bangunan peninggalan Belanda di Indonesia memang di desain menyesuaikan iklim tropis di sini. Maka tidak heran bangunannya banyak memakai warna putih atau cerah dengan banyak jendela untuk sirkulasi udara yang baik.

    Selain itu, ada beberapa aspek bangunan lain yang unik dari bangunan peninggalan Belanda yang bisa dicontoh untuk rumah-rumah masa kini agar terasa sejuk. Melansir dari CNBC, Sabtu (4/5/2024), penyedia jasa konstruksi, Gravel Indonesia berikut 5 cara bikin rumah terasa sejuk seperti bangunan peninggalan Belanda.

    1. Menggunakan Bata Tebal

    Dinding rumah berfungsi sebagai fondasi utama dan pelindung dari panas dan hujan. Maka bahan yang digunakan tentu tidak main-main. Jika biasanya bangunan modern dindingnya hanya setengah bata, bangunan peninggalan memakai bata tebal. Cara ini efektif membuat rumah terasa sejuk.

    “Dindingnya yang tebal membuat sinar matahari butuh waktu lama buat bikin dinding rumah kolonial jadi lebih panas. Efeknya, tentu rumah jadi lebih sejuk,” kata Gravel.

    2. Halaman yang Luas

    Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, mereka adalah tuan tanah di sini. Tidak heran bangunan pada masa itu memiliki halaman yang luas. Namun, itu bukan alasan sebenarnya. Halaman yang luas dinilai mampu membuat teras terhindar dari percikan air hujan dan mengurangi panas matahari. Selain itu, teras rumah mereka juga memiliki teritiasan atau atap tambahan yang cukup dalam.

    “Selain membuat teras terhindar dari tempias air hujan, keberadaan teritisan juga bisa mengurangi panas matahari langsung terkena dinding rumah,” tambahnya.

    3. Langit-langit Rumah yang Tinggi

    Jika kamu hanya memiliki halaman yang terbatas, kamu bisa mengusahakan bagian langit-langit rumah dibuat tinggi. Bangunan peninggalan Belanda identik dengan langit-langit yang tinggi untuk menambah kesejukan di dalamnya.

    Semakin tinggi Langit-langit rumah, menurut Gravel dapat menarik udara panas setinggi mungkin sehingga bagian bawa lebih terasa dingin.

    “Tinggi lantai ke atap ini berpengaruh juga yah. Makin tinggi atap, udara panas naik makin jauh ke atas. Hasilnya, bagian ruangan jadi lebih dingin,” jelas Gravel.

    4. Banyak Jendela

    Perputaran udara di dalam bangunan peninggalan Belanda juga terbantu berkat sirkulasi udara yang baik. Jika kamu perhatikan, bangunan peninggalan Belanda memiliki jumlah jendela yang banyak. Jendela adalah akses udara masuk dan keluar. Kamu tidak perlu menggunakan AC karena rumah sudah terasa sejuk berkat sirkulasi yang baik.

    “Jendela yang banyak dengan langit-langit tinggi membuat udara bisa bebas keluar masuk alias banyak angin!” ungkap Gravel.

    5. Penggunaan Lantai Teraso

    Tidak hanya pada bagian atas, bagian bawah seperti lantai juga berperan membuat rumah terasa sejuk. Bangunan peninggalan Belanda diketahui menggunakan lantai teraso yakni salah satu jenis lantai yang terbuat dari beberapa bahan baku, seperti marmer, granit, dan batu alam. Jenis lantai terasi dikenal dapat menyejukkan ruangan dan memiliki corak yang menarik.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Hindari Kesalahan Dekorasi Ini di Dapur Kecil



    Jakarta

    Memiliki dapur yang kecil bukan berarti kamu tidak bisa menghiasnya agar lebih cantik. Namun, kamu harus memperhatikan beberapa hal agar dapur yang terbatas tidak semakin kecil.

    Dengan dekorasi yang tepat justru bisa membuat dapur kamu tampak luas, lho! Maka dari itu, beberapa kesalahan dekorasi ini harus dihindari.

    Dilansir dari Real Simple, Minggu (5/5/2024), berikut ini kesalahan dekorasi di dapur yang harus dihindari.


    1. Terlalu Banyak Perabotan Kecil di Atas Meja

    Banyaknya perintilan kecil di atas meja dapur bisa membuat dapur kamu menjadi semakin kecil. Kamu bisa menyimpannya di dalam laci dibandingkan diletakkan di atas meja dapur.

    “Salah satu kesalahan umum adalah meja yang penuh sesak dengan berbagai peralatan, perkakas, dan barang-barang dekoratif,” tutur desainer interior Audrey Scheck, dikutip dari Real Simple.

    Dapur yang berantakan tentu bisa membuat dapur terlihat kacau dan tampak lebih kecil. Jika terdapat banyak perabotan di dapur kamu, kamu bisa menjual atau membuang perabotan yang sudah rusak.

    2. Cat Dinding Warna Gelap

    Dapur kecil bisa tampak lebih kecil lagi ketika menggunakan cat warna gelap. Sebab, bisa warna cat yang gelap bisa menyerap cahaya dan membuat ruangan terasa tertutup.

    “Menggunakan warna yang lebih terang bisa merefleksikan cahaya sehingga ruangan terasa lebih terang dan lebih terbuka,” kata Scheck.

    3. Menggunakan Pintu

    Pintu yang terbuka bisa membuat dapur terasa lebih sempit. Apabila ada pintu dapur, Scheck menyarankan untuk melepasnya.

    “Jika ada pintu ke dapur kamu, sebaiknya dilepas semua. Copot engsel pintu kalau bisa. Dengan begitu kamu bisa memiliki ruangan yang lebih luas,” tuturnya.

    Jika ingin menggunakan pintu dapur, sebaiknya pakai pintu geser untuk menghemat ruangan.

    Itulah beberapa kesalahan yang harus dihindari agar dapur kecil kamu tidak menjadi sempit. Semoga bermanfaat!

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Jual Rumah Perlu Cantumin Alamat Lengkap? Ini Kata Agen Properti



    Jakarta

    Saat menjual rumah, biasanya pemilik rumah akan mencantumkan alamat rumah. Namun, sebaiknya alamat rumah jangan dicantumkan secara lengkap karena bisa saja digunakan untuk tindak kejahatan.

    Melakukan bisnis properti memang memiliki suka dukanya tersendiri. Dengan adanya internet, proses pemasaran rumah jadi lebih mudah. Namun di sisi lain, dengan adanya internet, tingkat kejahatan yang ada juga semakin meningkat.

    Tindakan kejahatan yang sering terjadi biasanya berupa penipuan yang mengatasnamakan pemilik rumah yang sedang di jual. Pasalnya, penjahat ini menggunakan duplikasi dokumen dan detail rumah yang sedang dijual tersebut.


    Para penjahat ini bisa dengan mudah mengambil gambar dari rumah yang sedang dijual tersebut menggunakan kamera ponsel berdasarkan dari alamat lengkap yang dicantumkan oleh penjual asli.

    Bolehkah Mencantumkan Alamat Lengkap Rumah yang Dijual?

    Menurut Vice President Xavier Marks Home, Nina Kuntjoro, bila rumah tersebut kosong, tidak masalah bila penjual ingin mencantumkan alamat lengkapnya, namun alangkah baiknya bila alamat rumah tersebut tidak ditulis secara detail. Begitu pula dengan rumah dijual yang masih ditinggali oleh penjualnya.

    “Kalau sekarang sih kalau kasih, ya kasih aja. Biasanya dikasih tapi nggak detail juga. Misalkan kalau di Pondok Indah, ya di Pondok Indah aja. Kalau ada yang nanya, baru nanti sama client kita ketemu di mana gitu, biar liat lokasinya bareng. Kalau misal di Cipete, nah Cipete kan luas tuh, yaudah tulisnya Cipete aja. Atau misal ditambah dekat apa, di jalan apa, masukin aja tapi nggak usah detail kasih alamatnya,” terang Nina saat dihubungi, Sabtu (4/5/2024).

    “Kecuali kalau rumahnya kosong, nggak apa cantumin detail alamatnya. Misal rumahnya udah mau ambruk lah gitu, nah itu boleh dicantumkan saja google mapnya di mana. Kalau rumah masih ditinggali kan nggak perlu,” sambungnya.

    Lalu, sebenarnya apa saja sih detail rumah yang boleh dan tidak boleh kita cantumkan pada saat memasarkan rumah tersebut?

    Nina mengatakan, pada umumnya standar detail yang harus ditulis saat memasarkan sebuah rumah baru cenderung harus lebih detail dibandingkan dengan rumah lama atau rumah second.

    Ia mengatakan bahwa detail yang harus ditulis saat menjual rumah baru itu berupa keterangan lengkap fasilitas rumah tersebut, seperti detail jumlah ruangan, fitur rumah, dan lainnya. Sementara itu, untuk rumah lama biasanya hanya cukup mencantumkan jumlah ruangan saja.

    “Kalau rumah baru, cantumkan keterangan fasilitas apa saja yang ada di dalam rumah. Seperti ruangan kamar tidur, kamar mandi, garasi, carport, daya listriknya berapa. Biasanya detail lebih seperti spek (spesifikasi) rumahnya juga dicantumkan seperti apa. Kalau rumah lama sih biasanya nggak dicantumin, cuma tempat tidur, kamar mandi, gitu aja,” jawab Nina melalui telepon, Sabtu (4/5/2024).

    Selain itu, Nina juga menyarankan para penjual rumah untuk lebih bijak dalam menjaga dokumen penting supaya rumah tersebut terhindar dari kejahatan berlebih.

    Walaupun sudah janjian juga kadang masih ada cyber crime. Makanya kita harus pintar amanin dokumen.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com