Blog

  • 4 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah serta Fungsi dan Persyaratannya


    Jakarta

    Surat perjanjian jual beli tanah merupakan dokumen penting yang menunjukkan keabsahan proses transaksi properti antara pihak penjual dan pembeli di mata hukum. Selain sebagai bukti sah, berkas ini juga dibutuhkan guna memastikan transaksi berjalan dengan lancar dan aman dari polemic sengketa lahan.

    Sebagai dokumen berkekuatan hukum, surat perjanjian jual beli tanah harus mencakup sejumlah detail krusial, seperti identitas pembeli dan penjual, deskripsi tanah yang dijual, ketentuan pembayaran, Harga jual tanah, tanggal penandatanganan, dan detail lainnya. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait surat perjanjian jual beli tanah, simak pembahasannya di artikel berikut.

    Definisi Surat Perjanjian Jual Beli

    Mengutip buku Cendekia Berbahasa oleh Erwan Juhara dkk, surat perjanjian jual beli dapat diartikan sebagai dokumen berisi pernyataan tertulis mengenai kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli. Pihak penjual wajib hukumnya menyerahkan barang dan berhak atas pembayaran. Sebaliknya, pihak pembeli wajib membayar harga barang kepada penjual dan berhak menerima barang yang telah dibayarkan.


    Barang yang diperjanjikan dalam surat dapat berupa benda bergerak (misal alat perabotan atau kendaraan) ataupun barang tidak bergerak (contohnya rumah atau gedung). Dalam hal ini, tentunya tanah termasuk benda tak bergerak yang dapat diperjanjikan dalam surat perjanjian jual beli.

    Syarat Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

    Terdapat sejumlah syarat administrasi yang perlu diketahui dan dilengkapi sebelum membeli atau menjual sebidang tanah. Dilansir dari buku Tata Cara Mengurus Surat-surat Rumah dan Tanah oleh Eko Yulian Isnur, berikut syarat dokumen untuk pembuatan akta perjanjian jual beli tanah di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah):

    Syarat bagi Pihak Penjual

    • KTP
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Bukti pembayaran PBB
    • Surat persetujuan suami/istri, bagi yang sudah berkeluarga.
    • Sertifikat asli hak atas tanah yang akan dijual.

    Syarat bagi Pihak Pembeli

    • KTP
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Uang pembayaran secara tunai atau surat perintah mengeluarkan uang kepada bank, seperti cek, atau bilyet giro yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli terkait.

    Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

    Seperti yang telah disinggung sebelumnya, surat perjanjian jual beli tanah tak hanya berfungsi sebagai bukti sah transaksi jual beli tanah, tetapi juga mempunyai beberapa fungsi penting lain. Fungsi lain dari surat perjanjian jual beli tanah adalah:

    • Sebagai bentuk jaminan keamanan transaksi jual beli tanah.
    • Sebagai dokumen penting yang harus ditunjukkan saat membeli maupun menjual tanah.
    • Sebagai bukti perjanjian resmi antara pihak pembeli dan penjual.
    • Menerangkan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak pembeli dan penjual.
    • Sebagai surat berkekuatan hukum, sehingga jika terjadi pelanggaran dapat dihitung melanggar undang-undang.

    Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

    Setelah mengetahui pengertian, fungsi, serta syarat surat perjanjian jual beli tanah, berikut terdapat beberapa contohnya dari buku Panduan dan Contoh Menyusun Surat Perjanjian dan Kontrak Terbaik karya Gamal Komandoko dan Handri Raharjo, sebagai gambaran bagi kamu yang berencana menjual ataupun membeli sebidang tanah:

    1. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (1)

    Yang bertanda tangan di Bawah ini:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.

    2. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.

    Dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dengan syarat dan ketentuan yang diatur sebagai berikut:

    Pasal 1

    PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (——– nomor sertifikat tanah ——- ), yang terletak di (——- alamat lengkap lokasi tanah ——– ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (——– nomor gambar situasi ——– ), seluas ([—] [— luas tanah dalam huruf —]) meter persegi.

    Pasal 2
    Jual beli tanah tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp —,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah ([Rp —— -,00] [—— —- jumlah uang dalam huruf —-]) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, dengan diberi tanda penerimaan tersendiri.

    Pasal 3

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah yang dijual- nya adalah hak miliknya dan tidak sedang dijaminkan dengan cara apapun kepada pihak ketiga, yang telah sebelumnya diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.

    Pasal 4

    Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.

    Pasal 5

    Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

    Pasal 6

    Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungut- an uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
    a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
    b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7

    Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

    Pasal 8

    a. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
    b. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——- Kantor Kepaniteraan Pengadilan ——–).

    Pasal 9

    Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam surat-menyurat antara kedua belah pihak yang selanjutnya disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesepakat- an yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
    Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di (——- tempat ——–) pada hari (———–) tanggal ([———-] [— tanggal dalam huruf —]) (— bulan dalam huruf —) tahun ([———-] [— tahun dalam huruf—]) di mana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    2. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    2.Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikat- kan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa

    Sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam (- nomor sertifikat tanah – ), yang terletak di (- alamat lengkap lokasi tanah – ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( – nomor gambar situasi – ), seluas ([- – -] [ – – – luas tanah dalam huruf – – -]) meter persegi berikut bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.

    Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (Sepuluh) pasal sebagai berikut:

    Pasal 1

    JAMINAN PIHAK PERTAMA
    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah milik sah pribadi- nya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA mau- pun dengan pihak-pihak lainnya.

    Pasal 2

    SAKSI-SAKSI

    Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanji- an ini selaku saksi.
    Kedua orang saksi tersebut:

    1. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan Kekerabatan: (——–) PIHAK PERTAMA

    2. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan kekerabatan: (——–) PIHAK PERTAMA

    Pasal 3

    HARGA

    Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]).

    Pasal 4

    PEMBAYARAN

    1.PIHAK KEDUA akan membayarkan kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya ([——-] [— waktu dalam huruf —]) (— hari/minggu/bulan —) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
    2.PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melak-g sanakan kewajiban pembayarannya.

    Pasal 5

    PENYERAHAN
    PIHAK PERTAMA akan menyerahkan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya selambat-lambatnya pada tanggal ([—tanggal, bulan, dan tahun—]).

    Pasal 6

    STATUS KEPEMILIKAN

    1. Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka status kepemi- likan tersebut di atas beserta segala keuntungan ataupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dengan demikian hak kepemilikan tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
    2.Hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas sarana-sarana aliran listrik, air PAM, dan telepon yang telah terpasang pada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut disepakati:
    a. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
    b. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi hak, kewajiban, dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
    3.PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan sarana-sarana tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan dan perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
    4.Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

    Pasal 7

    MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
    1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
    2.Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

    Pasal 8

    PENYELESAIAN PERSELISIHAN
    Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——– Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

    Pasal 9

    HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

    Pasal 10

    PENUTUP
    Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang di- tandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
    Demikian surat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di (——- tem- pat ——-) pada hari (——–) tanggal ([——-] [— tanggal dalam huruf —]) (- — bulan dalam huruf —) tahun ([——-] [— tahun dalam huruf —]).

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    SAKSI-SAKSI:

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    3. Contoh Format Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan (2)

    SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI (tulisan di tengah)

    Pada hari ini (—————) tanggal ([] [ tanggal dalam huruf —]) (- — bulan dalam huruf—) tahun ([-] [– tahun dalam huruf—]), bertempat di rumah Bapak (——————-) yang beralamat di (———– alamat lengkap ——–), telah diadakan perjanjian jual-beli yang ditandai dengan penandatanganan surat
    perjanjian, antara:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    2. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:

    Luas keseluruhan tanah:(. ) meter persegi
    Nomor sertifikat tanah: (— nomor sertifikat tanah —)
    Luas keseluruhan bangunan : (—) meter persegi
    Batas sebelah utara: (—)
    Batas sebelah selatan: (—)
    Batas sebelah barat: (—)
    Batas sebelah timur: (—)
    Yang terletak di:( — alamat lengkap lokasi —)

    Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, sebagai berikut:

    Pasal 1

    JAMINAN PIHAK PERTAMA

    PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya, yaitu:
    1.Milik sah pribadinya sendiri;
    2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya;
    3.Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijamin- kan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun; dan
    4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

    Pasal 2

    SAKSI-SAKSI

    Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
    Kedua orang saksi tersebut:

    1. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan Kekerabatan : (——–) PIHAK PERTAMA

    2. Nama: (——–)
    Pekerjaan: (——–)
    Alamat Lengkap: (——–)
    Hubungan Kekerabatan : (——–) PIHAK PERTAMA

    Pasal 3

    MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

    1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, tetapi akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
    2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

    Pasal 4

    HARGA

    Jual-beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan diterima dengan harga ([Rp ———-,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]).

    Pasal 5

    CARA PEMBAYARAN

    Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya disebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.

    Pasal 6

    BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

    Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 tersebut di atas adalah sebagai berikut:
    1.Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar ([———-]% [— jumlah dalam huruf—]) persen dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai Pasal 3, yaitu sebesar ([Rp ———-,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
    2.Cicilan Pertama sebesar ([Rp ———-,00] [‒‒‒‒‒‒‒‒‒‒ jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —). Cicilan Kedua sebesar ([Rp ———-,00] [————– jumlah uang dalam huruf ————–]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).
    3. Cicilan Kedua sebesar ([Rp——- –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).
    4.Cicilan Ketiga sebesar ([Rp——- –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ———-]) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (— tanggal, bulan, dan tahun —).

    Pasal 7

    HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK

    1. Selama Selama proses pembayaran belum lunas maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.
    2.PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.
    3.PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.
    4.PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam Pasal 5 perjanjian ini.

    Pasal 8

    LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

    1.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun.
    2.Selama proses pembayaran belum lunas maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
    a.Menjual, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan ba- ngunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. b.Menjaminkan, baik keseluruhan maupun sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA. c.Mengalihnamakan hak tanah dan bangunan yang terletak di
    atasnya.

    Pasal 9

    PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluar- gaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (——– Kantor Kepani- teraan Pengadilan Negeri ——–).

    Pasal 10

    HAL-HAL LAIN

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

    Pasal 11

    PENUTUP

    Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai secukupnya yang di- tandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    SAKSI-SAKSI:

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    4. Contoh Format Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (SPPJB)

    Pada hari ini (——–) tanggal ([———-] [— tanggal dalam huruf —]) (— bulan dalam huruf—) tahun ([———-] [— tahun dalam huruf—]), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

    1. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pemilik/ penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

    2. Nama:
    Umur:
    Pekerjaan:
    Alamat:
    Nomor KTP/SIM:
    Telepon:

    Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang
    untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

    MENGINGAT

    1. PIHAK PERTAMA, salah satu dari pemilik sah dan diberi kuasa khu- sus oleh pemilik yang lain, atas tanah dan bangunan rumah di (——– alamat lengkap lokasi ——–) dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah dan bangunan rumah kepada PIHAK KEDUA. 2.Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah dan bangunan rumah yang telah didirikan di atasnya beserta hak-hak atas tanah tersebut.

    Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    Pasal 1

    TUJUAN

    Ayat 1

    PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.

    Ayat 2
    Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi objek dari jual-beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah:
    Terletak di:
    Jalan:
    Kelurahan:
    Kecamatan:
    Kotamadya
    Provinsi:
    Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik, dibuktikan dengan sertifi- nomor sertifikat tanah ——–), dan diuraikan lebih lanjut
    dalam (———– nomor gambar situasi ——–), seluas ([———-] [- – – luas tanah dalam huruf —]) meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.

    Ayat 3

    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain apabila luas tanah yang ditentukan dalam ayat 2 pasal ini berbeda luas yang ditentukan dalam Surat Ukur atau Gambar Situasi yang dibuat oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya
    maka para pihak akan mengadakan perhitungan satu sama lain sesuai dengan harga tanah yang berlaku saat ditandatanganinya Surat Pengikatan ini.

    Pasal 2

    HARGA

    Ayat 1

    Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah dan Rumah yang menjadi objek perjanjian ini adalah ([Rp,00] [– jumlah uang dalam huruf ———-]).

    Ayat 2

    Dalam hal PIHAK KEDUA membayar harga tersebut di atas secara angsuran, sampai dengan selambat-lambatnya ([—] [— jumlah dalam huruf —]) hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau tanggal ([—– –] [-tanggal dalam huruf—]).

    Pasal 3

    CARA PEMBAYARAN

    Ayat 1

    PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas harga Tanah dan Rumah tersebut pada Pasal 2 di atas dengan cara sebagai berikut:
    a. Pembayaran I (Tanda jadi): ([Rp-‒‒‒‒‒‒‒‒‒,00] [‒‒‒‒‒‒‒‒‒- jumlah uang dalam huruf ———-]), dibayarkan setelah penandatanganan Surat Pengikatan ini.
    b.Pembayaran II (Pelunasan): ([Rp,00] [– jumlah uang dalam huruf ———-]), paling lambat tanggal (——- tanggal, bulan, dan tahun) yang dibayarkan langsung kepada rekening PIHAK PERTAMA a.n. ——- Nomor rekening–di Bank ——- Nomor Rekening ——-.

    Ayat 2

    PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya.

    Ayat 3

    Untuk tiap-tiap pembayaran tunai, PIHAK KEDUA akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK PERTAMA. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, pembayaran baru dianggap sah setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari bank yang bersangkutan.

    Ayat 4

    Apabila terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran oleh PIHAK KEDUA maka Surat Pengikatan ini seketika batal tanpa perlu campur tangan pengadilan negeri dan dalam kejadian demikian, para pihak dalam hal ini melepaskan ketentuan-ketentuan
    tersebut pada Pasal 1265, 1255, 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dengan Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat Tercatat tersebut yang dibuktikan dengan tanda penerimaannya yang dikeluarkan oleh kantor pos.

    Pasal 4

    SERAH TERIMA

    Ayat 1

    PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan menyerahkan Tanah dan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya ([—] [— jumlah dalam huruf- –]) hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau setelah pelunasan pembayaran oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 3 ayat 1 (b) Surat Pengikatan ini.

    Ayat 2

    Apabila terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Rumah dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut di atas maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya administrasi sebesar ([———-])% [— jumlah dalam huruf—]) persen sebulan dari harga Tanah dan Rumah.

    Pasal 5

    PEMBATALAN

    Ayat 1

    Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah dan Rumah yang menjadi objek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apa pun dan PIHAK PERTAMA membatalkan Surat Pengikatan ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran atas harga Tanah dan Rumah yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA, yaitu senilai ([Rp ‒‒‒‒‒‒‒,00] [‒‒‒‒‒‒‒—- jumlah uang –,00] [———- jumlah uang dalam huruf ——-]).

    Ayat 2

    Kedua belah pihak setuju bahwa dalam hal PIHAK PERTAMA membatalkan niatnya untuk menjual Tanah dan Rumah yang menjadi objek dari Surat Pengikatan ini karena sebab dan alasan apa pun kecuali PIHAK KEDUA cedera janji maka kedua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikan PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar ([———-]% [— jumlah dalam huruf —]) persen dari harga Tanah dan Rumah tersebut.

    Pasal 6

    PENGALIHAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB

    Ayat 1

    Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

    Ayat 2

    Surat Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak.

    Pasal 7

    PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

    Ayat 1

    Kedua belah pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas maka kedua belah pihak akan melangsungkan jual beli atas Tanah dan Rumah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Ayat 2

    PIHAK KEDUA telah setuju bahwa pembayaran biaya Akta Jual- Beli akan ditanggung bersama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksud di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.

    Pasal 8

    JAMINAN

    Ayat 1

    PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA sepenuhnya bahwa tanah di mana bangunan tersebut didirikan merupakan hak PIHAK PERTAMA bersama ahli waris yang lain.

    Ayat 2

    PIHAK PERTAMA menjamin dengan sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang, tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun guna menjamin kelancaran pembayaran suatu utang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.

    Ayat 3

    Surat Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin se- suatu utang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.

    Pasal 9

    PERJANJIAN TAMBAHAN

    Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (perjanjian tambahan) yang akan menjadi lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.

    Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

    PIHAK PERTAMA

    (…………)

    PIHAK KEDUA

    (…………)

    SAKSI-SAKSI:

    (…………)

    LAMPIRAN

    Isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

    Pasal 1255

    Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tidak mungkin ter- laksana, tidak membuat yang digantungkan padanya, tak berdaya.

    Pasal 1265

    Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.

    Demikian pengertian beserta fungsi dan contoh surat perjanjian jual beli tanah. Perlu diingat, format di atas hanya gambaran umum dan bisa disesuaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Mengatasi Pegas Tempat Tidur Nyembul serta Cara Cegahnya


    Jakarta

    Tempat tidur adalah furniture wajib di kamar tidur yang penting untuk menunjang aktivitas tidur. Maka, memiliki tempat tidur yang nyaman sangat diperlukan agar kualitas tidur maksimal.

    Biasanya tempat tidur akan dipakai untuk jangka waktu yang sangat lama hingga usang. Nah, terkadang tempat tidur lama bisa bikin sakit badang karena ada pegas yang nyembul menusuk badan.

    Kalau hal ini terjadi, pasti tidur menjadi kurang nyenyak dan mengganggu kesehatan tubuh. Yuk, simak bagaimana mengatasi dan mencegah pegas tempat tidur nyembul berikut ini.


    Mengutip Furnitureful, Jumat (28/6/2024), salah satu hal yang penting diketahui adalah, pegas pada kasur bisa dirasakan pada permukaan kasur jika pegas tersebut rusak setelah digunakan atau berubah dari bentuk aslinya dan menjadi bengkok.

    Hal ini juga bisa terjadi kalau kenyamanan kasur yang bertumpu pada pegas mulai aus.

    Kalau pegas sudah mulai terasa menyembul, kayaknya kamu harus hati-hati deh. Mungkin nggak sampai tertusuk, tapi pegas yang mulai menyembul bisa menyebabkan berkurangnya kenyamanan dan bisa bikin tidur malam Kamu nggak nyenyak.

    Tips Atasi Pegas Tempat Tidur Nyembul

    1. Ganti Kasur Kamu

    Setelah sekian lama menggunakan tempat tidur, mungkin langkah terbaik mengatasi pegas tempat tidur nyembul adalah mengganti kasur. Kalau kamu mulai merasakan pegas di kasur dan menyebabkan rasa sakit serta ketidaknyamanan, kemungkinan besar pegas tersebut rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi.

    2. Pilih Kasur dengan Lapisan Busa yang Tebal

    Untuk mencegah mengalami pegas tempat tidur nyembul dan bikin sakit badan, kamu bisa membeli kasur yang seluruhnya terbuat dari busa. Contohnya adalah kasur busa memori, polifoam, atau busa lateks.

    Kasur busa memori bermanfaat bagi banyak orang karena menawarkan tingkat kenyamanan yang tinggi dan ‘menyerap’ tubuh. Maksudnya, kasur dengan lapisan busa memori atau memory foam bisa meredam getaran yang terjadi di sebelahnya.

    Ini sangat berguna buat pasangan yang nggak ingin diganggu oleh pergerakan pasangannya. Namun sisi buruknya adalah kasur busa memori menyulitkan perubahan posisi tidur dan dapat mengganggu pola tidur, terutama kalau Kamu adalah orang yang banyak bergerak.

    3. Pilih Kasur dengan Struktur Per yang Dibungkus Busa

    Kasur dengan pegas yang dibungkus tersendiri seperti kasur hybrid dengan lapisan busa memori atau busa lateks akan membantu menghindari sensasi pegas melalui lapisan lop kasur. Susunan kasur hybrid mencegah gulungan pegas terlalu banyak menempel dan juga mengurangi pergerakan.

    4. Pakai Pelapis Busa Tambahan di Atas Kasur

    Menggunakan lapisan busa tambahan bisa jadi solusi untuk mengurangi dampak dari pegas yang menyembul ke permukaan kasur. Opsi ini bisa dipilih kalau kamu belum ada budget longgar untuk beli kasur baru.

    5. Gunakan Dipan atau Rangka Kasur yang Sesuai

    Kalau kasur kamu nggak menggunakan rangka tempat tidur yang sesuai, itu bisa bikin kasur kamu cepat rusak. Misalnya kalau kamu menggunakan rangka berukuran lebih kecil untuk kasur, kamu cenderung akan memakskan kasur agar pas dengan ukuran rangka atau dipan. Ini akan menyebabkan kerusakan dan memaksa pegas menyembul keluar.

    Demikian beberapa tips untuk mengatasi dan mencegah pegas tempat tidur nyembul. Semoga membantu!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Pindahkan Meteran Listrik, Bisa Kena Denda!



    Jakarta

    Memindahkan meteran listrik bukanlah perkara sepele. Banyak orang mungkin berpikir bahwa memindahkan meteran listrik bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan profesional dan seizin PLN.

    Namun, tahukah kamu bahwa memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal? Jika ketahuan, kamu bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

    PT PLN (Persero) sudah pernah mengimbau masyarakat tentang larangan memindahkan meteran listrik sembarangan. Jika ingin memindahkan listrik dengan alasan tertentu, masyarakat diharuskan untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat. Setelah mendapat laporan tersebut, biasanya petugas PLN akan datang ke rumah untuk melakukan pengecekan.


    Dilansir dari detikFinance, pada 31 Januari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan bahwa pelanggan yang memindahkan meteran listrik sendiri tanpa seizin PLN akan dikenakan denda karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

    “Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” ujar Gregorius Adi Trianto, seperti melansir dari detikFinance.

    Untuk besaran denda sendiri, ia mengatakan perhitungan denda akan dihitung sesuai dengan jenis tarif, daya terpasang, dan juga golongan pelanggaran yang dilakukan pelanggan. Jadi, besaran denda ini bisa berbeda-beda. Selanjutnya, pembayaran denda akan dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

    “Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” jelasnya.

    Oleh karena itu, jika kamu ingin memindahkan meteran listrik, laporkan dulu permintaan ini kepada pihak PLN. Jangan sampai terkena denda karena memindahkannya sendiri.

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tegangan Listrik Nggak Stabil Bikin Alat Elektronik Gampang Rusak. Ini Solusinya


    Jakarta

    Kondisi listrik yang sering mati tiba-tiba membuat tegangan listrik di rumah menjadi tidak stabil. Hal ini bisa menyebabkan kerusakan pada alat-alat elektronik di rumah.

    Menurut BPM Electric, peralatan listrik yang sedang menyala bisa rusak jika listrik di rumah tiba-tiba mati. Kerusakan ini justru akan muncul ketika listrik sudah menyala kembali karena tegangannya tidak stabil, bisa lebih tinggi atau rendah.

    Oleh karena itu, penting untuk merawat dan melakukan pencegahan agar alat-alat elektronik di rumah tidak cepat rusak. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga alat elektronik di rumah tetap awet. Apa saja caranya? Simak di bawah ini, melansir dari laman Ashlesy Edison UK.


    1. Menggunakan Kompensator Tegangan Listrik

    Kompensator penurunan tegangan biasanya banyak ditemukan di lapangan golf, atau dalam penyiaran radio dan telekomunikasi. Tapi kompensator ini juga bisa digunakan di rumah, dipasang di ujung kabel yang penurunan tegangannya paling tinggi. Kompensator ini akan memantau dan menyesuaikan tegangan untuk memastikan suplai tegangan listrik terus dipertahankan sesuai dengan standardnya.

    Selain itu, kamu juga bisa menghemat uang untuk pembelian kabel karena kompensator penurunan tegangan bisa mengurangi ukuran dan jumlah kabel daya yang diperlukan untuk mengatasi penurunan tegangan. Pemasangan dengan kabel listrik berukuran lebih kecil juga menjadi lebih mudah dan hemat biaya.

    2. Menggunakan Trafo Variabel

    Trafo variabel bisa membantu mengontrol tegangan listrik. Contohnya, jika tegangan pada saluran AC tidak stabil, putaran trafo variabel membantu mengoreksi tegangan melalui sikat gesernya.

    Meskipun trafo variabel dibuat dengan posisi kumparan dan komponen internal yang kokoh, hal ini memastikan torsi pengoperasian yang rendah sehingga tegangan keluaran dapat disesuaikan dalam kisaran nol atau di atas tegangan saluran, tergantung pada pengoperasiannya.

    Tak hanya itu, menggunakan trafo variabel tidak hanya membantu menyesuaikan voltase, namun juga mengontrol suhu pemanas atau oven sehingga pemanasan lebih seragam, dan peralatan elektronik tidak mudah rusak.

    3. Gunakan Static Uninterrupted Power Supplies (UPS)

    Solusi selanjutnya adalah menggunakan sistem UPS statis yang bisa membantu menciptakan jembatan antara listrik dan generator untuk membantu memperlancar transisi dari satu sumber listrik ke sumber listrik lainnya. Dengan begitu, alat ini bisa mengurangi waktu henti dengan menyediakan listrik terus-menerus untuk rumah kamu bahkan saat listrik padam.

    Meskipun ada beberapa opsi yang dapat dipilih, penting untuk memperhatikan perbedaan dalam sistem UPS statis. Ada dua jenis utama sistem UPS statis: Offline (interaktif jalur) dan online, sistem UPS statis konversi ganda.

    4. Menggunakan Power Line Conditioner

    Power line conditioner adalah perangkat yang digunakan untuk melindungi beban sensitif dengan menghaluskan fluktuasi tegangan seperti lonjakan, transien, dan gangguan listrik. Power line conditioner ini dapat berbasis elektronik atau transformator. Alat ini juga digunakan untuk mengatasi penurunan tegangan, menjaga waktu kerja, produktivitas, dan perlindungan terhadap gangguan listrik yang merusak.

    Meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas daya listrik untuk peralatan beban listrik, power line conditioner juga menyalurkan tegangan ke tingkat yang tepat sehingga memungkinkan peralatan elektronik berfungsi dengan baik. Namun, jika tegangan listrik kamu mengalami fluktuasi dan lonjakan, lebih baik untuk menggunakan Regulator Tegangan Otomatis (AVR).

    5. Regulator Tegangan Otomatis (AVR)

    AVR merupakan alat yang bisa membantu menjaga tingkat tegangan secara konstan pada peralatan listrik yang memerlukan pasokan tegangan yang stabil. Jika pengaturan tegangan tidak dapat dicapai bahkan dengan mengubah ukuran konduktor atau sumber, kamu bisa mempertimbangkan untuk membeli AVR. AVR bisa membantu mengatur variasi dan anomali tegangan sehingga peralatan elektronik bisa mendapatkan pasokan tegangan yang konstan.

    Meskipun tidak ada solusi yang umum dalam mengatasi penurunan tegangan, hal yang terbaik adalah dengan mengidentifikasi permasalahan listrik di rumah. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui lebih baik tentang solusi tegangan apa yang paling sesuai dengan kebutuhan. Semoga bermanfaat!

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 3 Jurus Jitu Tingkatkan Skor Kredit Supaya Lancar Ajukan KPR


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu metode untuk membeli rumah. Ketika kamu mengajukan KPR, pihak Bank penyedia KPR akan melakukan sejumlah penilaian untuk mempertimbangkan kamu layak mendapatkan pinjaman.

    Nah, salah satu yang dinilai oleh bank adalah angka skor kredit. Tingginya skor kredit akan membantu kamu untuk mendapatkan pinjaman serta meringankan kamu mendapatkan pinjaman KPR dengan suku bunga yang lebih rendah.

    Oleh karena itu, kamu mesti tahu skor kredit dan fokus untuk memperbaikinya. Cek tips meningkatkan credit score berikut ini, dikutip dari CNBC, Senin (1/7/2024).


    Tips Tingkatkan Skor Kredit

    1. Lunasi Utang

    Hal pertama yang perlu kamu fokuskan adalah melunasi hutang yang sudah ada. Melunasi hutang membantu menjaga tingkat pemanfaatan kredit di angka rendah dan tetap ideal. Tingkat pemanfaatan kredit Kamu adalah persentase total kredit yang kamu gunakan. Semakin rendah semakin baik. Kalkulasikan dengan cara:

    Jumlah Seluruh Saldo Kredit Terutang : Total Batas Kredit x 100%

    2. Bayar Tepat Waktu

    Selanjutnya, kamu perlu memiliki riwayat pembayaran yang bagus. Riwayat pembayaran kamu adalah salah satu faktor yang berpengaruh dalam skor kredit karena menunjukkan kemampuan Kamu dalam memenuhi hutang. Dalam peminjaman KPR dan tagihan lainnya kamu juga harus membayarnya tepat waktu.

    3. Perhatikan Laporan Kredit

    Lalu, perhatikan jika laporan kredit kamu menandakan hal yang tidak baik. Tanda-tanda tidak baik ini akan mempersulit Kamu untuk mendapatkan persetujuan pinjaman KPR dan mungkin merusak credit score.

    Dengan memiliki skor kredit yang baik, maka akan memudahkan kamu untuk mendapatkan pinjaman KPR khususnya ketika kamu ingin mempersiapkan untuk membeli rumah di masa depan. Oleh karena itu, pastikan credit score kamu di dalam posisi aman dan tetap meningkat agar proses dalam pengurusan pembelian rumah tidak mempersulitmu.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tarif Listrik Juli-September 2024 Tetap, Beli Token Rp 200.000 Dapat Berapa kWh?



    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

    Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.


    “Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Senin (1/7/2024).

    Tak hanya itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Daftar Tarif listrik Juli-September 2024

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644 per kWh.

    Nah, bagi kamu yang ingin membeli token listrik atau menggunakan listrik pra-bayar bisa banget untuk mengecek besaran kWh yang didapatkan. Sebab, besaran yang didapatkan tidak sama dengan apa yang dibayarkan.

    Misalnya, saat membeli token listrik Rp 200.000, token yang didapat tidak sampai Rp 200.000. Hal ini terjadi karena pengisian token listrik pra-bayar dikonversikan dalam bentuk kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal Rupiah.

    Tak hanya itu, pada saat pengisian token listrik juga terdapat biaya lain sehingga memotong sedikit jumlah kWh yang didapat. Dilansir dari situs resmi PLN, biaya tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun, tarif PPJ antara 3-10%.

    Lantas, bagaimana penghitungan kWh yang didapat dari nominal token listrik yang dibeli?

    Simulasi Penghitungan kWh yang Didapat dari Pembelian Token Listrik

    Sebagai contoh, pelanggan membeli token listrik Rp 200.000 di wilayah Jakarta untuk rumah dengan daya listrik 1.300 VA. Apabila PPJ Jakarta adalah 3%, maka penghitungannya sebagai berikut.

    Harga token = Rp 200.000
    PPJ 3% = Rp 200.000 x 3% = Rp 6.000
    Tarif dasar listrik = Rp 1.444,70 per kWh

    Maka besaran token yang didapat:
    (Rp 300.000 – Rp 9.000) : Rp 1.444,70 = 132,2 kWh

    Jadi, dengan pembelian token Rp 200.000 untuk golongan 1.300 VA non-subsidi di Jakarta, daya listrik yang didapatkan sebesar 132,2 kWh.

    Apabila pembelian token listrik melalui bank, harga tersebut belum termasuk biaya admin bank untuk setiap transaksi.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 8 Tips Biar Dapur Kamu Nggak Bau Busuk


    Jakarta

    Dapur rentan dengan bau tak sedap yang bisa tertinggal seharian. Jadi, bagaimana cara agar dapur tetap terjaga wanginya seharian?

    Dilansir dari Homes and Gardens, Jumat (28/6/2024) kalau dapur kamu selalu berbau busuk, mungkin ada penyebab utama yang belum kamu ketahui. Bisa jadi ada makanan yang tumpah atau terlupakan yang tidak terlihat, saluran pembuangan air yang perlu dibersihkan atau dibuka, dan masih banyak lagi. Luangkan waktu satu hari untuk membersihkan dapur secara maksimal, seperti merapikan an membuka sumbatan sampai kamu menemukan sumbernya, atau memanggil jasa profesional.

    Banyak metode pembersihan cepat dalam membersihkan dapur agar senantiasa wangi. Berikut detail-detail kecil pembersihan yang harus dilakukan rutin, bukan hanya sekali seminggu.


    1. Mencuci Handuk dan Lap Piring Secara Rutin

    Penyebab bau busuk yang pertama adalah handuk dan kain lap, terutama kalau kamu mencuci dengan tangan dan tidak memakai mesin pencuci piring. Handuk yang lembab dan bekas pakai bisa menyebabkan bau busuk.

    Mencuci secara teratur dengan detergen beraroma wangi untuk menghilangkan sisa-sisa bau, dan mengeringkan handuk secara tuntas akan bantu mencegah bau.

    2. Mengepel Lantai dengan Produk Wangi

    Remahan dan tumpahan juga bisa jadi sumber bau, jadi mengepel rutin dengan produk beraroma wangi dan segar bisa bantu menghilangkan bau tak sedap.

    “Linoleum, vinil atau lantai kayu buatan sangat ideal untuk memudahkan pembersihan,” saran kepala petugas kebersihan di Cloralen, Tanu Grewal.

    “Dan meskipun karpet dapur dapat menghangatkan ruangan, karpet ini menyerap banyak tumpahan dan bau, jadi sebaiknya dihindari,” lanjutnya.

    “Cara favorit saya untuk membersihkan lantai vinyl atau laminate yang memiliki keharuman yang tahan lama adalah dengan menggunakan pembersih berbahan dasar minyak pinus,” ucapnya.

    “Minyak pinus lembut pada bahan namun membersihkan hasil yang bersih dan wangi yang luar biasa,” tutupnya.

    3. Tambahkan Aroma Segar

    Selain memakai pembersih dapur yang wangi, menambahkan wewangian juga bisa bantu menutupi bau. Bisa dengan menyalakan lilin andalanmu atau dengan semprotan wewangian.

    Kalau kamu mau menambahkan dekorasi dapur yang juga membuat ruangan harum, kamu bisa pakai bunga potong segar.

    “Bunga segar tidak hanya mempercantik kamar mandi, tapi juga mengeluarkan wewangian alami. Hydrangea, gardenia, dan peony adalah pilihan bagus yang kami gunakan untuk klien kami karena kelopak bunga yang cantik dan aromanya yang semerbak,” kata desainer dan pendiri Design Morsels, Andrea Hundley.

    “Ingatlah untuk mengganti air setiap dua hingga tiga kali hari untuk mencegah pertumbuhan akteri yang menyebabkan bau tak sedap,” tambahnya.

    4. Hindari Genangan Air

    Hal ini harus dihindari dengan cara apa pun, mulai dari mengganti air vas bunga sampai memastikan saluran pembuangan air mengalir dengan baik.

    Sudah jelas bahwa piring yang terkena makanan akan berbau tidak sedap, apalagi kalau dibiarkan di wastafel, di atas meja, atau bahkan di mesin pencuci piring. Idealnya, piring-piring tersebut harus dicuci dua kali sehari, dan pastikan selalu mencuci piring sebelum tidur untuk memastikan bau busuk tidak berkembang saat malam.

    6. Cuci Konter dengan Anti Bakteri

    Memakai antibakteri setiap hari sangat penting untuk menyingkirkan bakteri dan kuman penyebab bau yang tidak bisa kita lihat. Bersihkan meja dapur tiap pagi guna mengurangi kontaminasi silang, dan pakai pembersih yang lembut dan tidak abrasif yang cocok untuk bahan meja dapur.

    “Seka meja dapur dengan kain microfiber atau spons, perhatikan sudut, tepi, dan lapisan di mana remah-remah mungkin tersembunyi. Untuk noda membandel, buatlah campuran menggunakan soda kue dan air. Oleskan campuran tersebut ke area yang terkena noda, diamkan selama beberapa menit, lalu gosok perlahan dengan sikat atau kain lembut,” kata ahli kebersihan di Ministry of Cleaning, Prerna Jain.

    “Bilas area tersebut secara menyeluruh dengan ir bersih dan akhiri dengan menggunakan kain kering atau tisu untuk menghilangkan kelembaban berlebih dan memoles meja dapur, sehingga bebas dari noda dan bercahaya,” lanjutnya.

    7. Menggosok Rak dan Lemari untuk Menghilangkan Debu Penyebab Bau

    Pastikan area ini bersih dengan cara menggosok secara rutin agar dapur selalu wangi. Area-area ini rentan terhadap penumpukan debu dan jamur, dan kemungkinan menjadi sarang hama.

    Pertama, keluarkan semua barang lalu ambil kain microfiber basah dan bersihkan semua bagian lemari mulai dari atas ke bawah. Pakai air sabun atau cuka yang dilarutkan. Setelah dilap, biarkan lemari mengering sebelum menata semuanya lagi. Cara ini juga berlaku untuk membersihkan kulkas dan rak-raknya.

    8. Membersihkan Wastafel dan Saluran Air dengan Soda Kue dan Cuka

    Langkah ini penting untuk estetika dapur dan mencegah bau busuk, dan bantu menjaga dapur tetap bersih serta mencegah kontaminasi silang.

    “Akan sangat membantu jika Anda menaburkan soda kue atau sabun cuci piring lembut ke spons atau kain basah sebelum menggosok wastafel dengan lembut, perhatikan sisi, sudut, dan area pembuangan di mana partikel makanan cenderung menumpuk,” ucap pakar kebersihan hijau di GreenLife, Itamar.

    Bilas secara menyeluruh dengan air hangat untuk menghilangkan sisa sabun.

    “Untuk sanitasi ekstra, Anda bisa mendisinfeksi wastafel dengan menyemprotkan campuran air dan cuka dengan perbandingan yang sama atau dengan menggunakan larutan pemutih yang lembut (ikuti petunjuk dari pabriknya),” tambahnya.

    Kamu juga bisa menghilangkan bau dan membersihkan saluran pembuangan wastafel dapur dengan cuka dan air mendidih tiap muncul bau busuk.

    “Akhiri pembersihan dengan mengelap keran dan gagangnya menggunakan pembersih yang tepat dan keringkan wastafel dan kran dengan kain bersih untuk mencegah bercak air,” tutupnya.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Prosedur Memindahkan Meteran Listrik Biar Nggak Kena Denda



    Jakarta

    Meteran listrik atau kWh meter adalah salah satu perangkat penting karena berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah. Umumnya, posisi meteran listrik sudah tetap, lalu jika ingin mengubah posisinya bagaimana ya prosedurnya?

    Terkadang, saat akan merenovasi rumah, posisi meteran listrik harus diubah. Mengubah posisi meteran listrik juga tidak bisa sembarangan karena bisa terkena denda. Lantas, bagaimana prosedur untuk memindahkan meteran listrik?

    Pada bulan Februari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengubah posisi meteran listrik adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.


    “Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi PLN, Senin (1/7/2024).

    Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

    Nah, biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    “Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” pungkas Gregorius.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Pertimbangkan 3 Faktor Ini Sebelum Ajukan KPR Biar Rumah Nggak Disita


    Jakarta

    Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi opsi buat calon pembeli rumah yang mencari keringan dalam pembayaran. KPR memungkinkan pembeli rumah mencicil untuk jangka waktu yang lama.

    Namun, jangan buru-buru mengajukan KPR sebelum tahu risikonya ya! Kamu perlu mengetahui cara kerja KPR dan akibat kalau gagal membayar.

    Lantas, apa saja risiko mengajukan KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini, dikutip dari OJK pada Senin (1/7/2024).


    Risiko Ajukan KPR

    1. Cicilan Semakin Besar

    Risiko pertama adalah cicilan yang semakin membesar yang biasanya disebabkan karena bunga dan denda terus bertambah. Hindari meminjam ke pinjaman cepat yang menawarkan tinggi lalu sesuaikan dengan kemampuan bayar kamu.

    Ingat jangan sampai kamu meminjam pinjaman lain untuk membayar kredit yang belum lunas ya! Karena sama saja bohong alias gali lubang dan tutup lubang kemudian terjebak dalam hutang.

    2. Rumah Bisa Disita dan Dilelang

    Selain itu, bagi debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban KPR, berisiko kehilangan agunan yang dijaminkan karena disita dan terpaksa dilelang. Risiko ini dapat terjadi jika kamu mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pegadaian.

    Jadi apa itu lelang? Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan dan dilakukan oleh Bank, Perusahaan Pembiayaan, dan Pegadaian jika debitur gagal memenuhi kewajiban.

    Jika debitur sudah diberi surat peringatan sebanyak 3 kali dan kamu tetap nggak ada itikad baik untuk membayar maka agunan akan disita untuk pelunasan kemudian dijual melalui pelelangan.

    3. Riwayat Kredit Jadi Buruk

    Risiko yang nggak kalah penting adalah riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) menjadi buruk. Ini sangat mempengaruhi reputasi kamu sebagai debitur sehingga berdampak pengajuan kredit yang bakal selalu ditolak oleh semua lembaga jasa keuangan.

    Misalnya kamu mengalami gagal kredit di Bank A, jika Sobat ingin mengajukan KPR di Bank B atau kredit kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan, pengajuan kredit kamu kemungkinan akan dipersulit atau bahkan ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya.

    Berikut beberapa Risiko yang kamu harus pahami. Untuk itu, kamu perlu bijak dalam mengajukan kredit. Ada sedikit tips yaitu cicilan utang jangan melebihi 30% dari pemasukan yang dimiliki, manfaatkan dana darurat untuk keperluan mendesak, usahakan pinjaman untuk tujuan produktif, dan yang paling penting ajukan pinjaman hanya jika kamu mampu melunasinya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Selain Cicilan, 7 Biaya KPR yang Harus Kamu Bayar Saat Beli Rumah


    Jakarta

    Membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memungkinkan pembeli untuk menyicil pembayaran rumah. Skema KPR masih menjadi favorit masyarakat ketika membeli rumah.

    Namun, selain menyicil KPR setiap bulan, pembeli juga harus membayar biaya-biaya lainnya. Nah, kalau kamu ingin membeli rumah, jangan lupa siapkan dana lebih untuk membayar biaya-biaya KPR.

    Berikut ini sederet biaya KPR yang mesti kamu bayar saat membeli rumah.


    Daftar Biaya KPR Saat Beli Rumah

    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Dikutip dari Akseleran, biaya asuransi ini dibebankan sepenuhnya kepada Anda ketika mengajukan KPR. Adapun, asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan pihak keluarga kreditor jika kreditor meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas. Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara itu, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Itulah beberapa biaya KPR yang harus dibayar ketika membeli rumah.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com