Blog

  • Keutamaan dan Waktu Terbaik Membaca Sholawat Nariyah


    Jakarta

    Sholawat Nariyah adalah salah satu sholawat yang populer di Indonesia. Sholawat ini berisi sanjungan kepada Nabi Muhammad SAW.

    Dalam Islam, muslim diperintahkan membaca sholawat sebagaimana diterangkan dalam surah Al Ahzab ayat 56.

    إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا


    Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersholawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”

    Sosok pencipta sholawat Nariyah adalah Syekh Nariyah. Beliau merupakan seseorang yang mendalami ilmu tauhid dan mengagumi perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan wahyu.

    Menurut buku Rahasia Dahsyat Shalawat Keajaiban Lafadz Rasulullah SAW tulisan M Kamaluddin, sholawat Nariyah merupakan bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW. Kala itu, Syekh Nariyah terus berdoa kepada Allah SWT agar sang rasul diberi keselamatan dan kesejahteraan.

    Suatu malam, Syekh Nariyah mengamalkan sholawat yang dibuatnya hingga 4444 kali dengan sangat khusyuk. Setelah itu, ia mendapat karamah dari Allah SWT.

    Dalam sebuah majelis, Syekh Nariyah mendekati Nabi Muhammad SAW dan memohon agar diberikan izin masuk surga pertama kali bersama sang rasul. Mendengar itu, beliau mengizinkannya.

    Banyak keutamaan yang bisa diraih muslim jika mengamalkan sholawat Nariyah. Apa saja itu?

    Keutamaan Membaca Sholawat Nariyah

    Menukil dari buku Mukjizat Sholawat terbitan Qultum Media, berikut sejumlah keutamaan membaca sholawat Nariyah.

    1. Dilancarkan Rezekinya

    Sholawat Nariyah dapat melancarkan rezeki seseorang. Muslim bisa mengamalkannya setelah sholat fardhu sebanyak 11 kali jika ingin meraih keutamaan ini.

    2. Dijauhkan dari Bahaya dan Penyakit

    Sholawat Nariyah dapat menjauhkan seseorang dari bahaya dan penyakit. Amalkan sholawat Nariyah setelah sholat Subuh dan Maghrib hingga 21 kali, dengan begitu maka muslim akan diselamatkan dari marabahaya dan penyakit.

    3. Permohonannya Dikabulkan

    Keutamaan lainnya dari sholawat Nariyah adalah membuat permohonan atau hajat seseorang dikabulkan. Hendaknya muslim membaca sholawat Nariyah 4.444 kali dalam satu majelis atau sekali duduk, dengan begitu Allah SWT akan mengabulkan hajatnya.

    4. Kesedihan dan Masalahnya Diringankan

    Membaca sholawat Nariyah bisa membuat seseorang diringankan masalah dan kesedihan yang tengah melandanya. Dengan begitu, Allah SWT akan memberikan solusi dari satu masalah.

    Bacaan Sholawat Nariyah

    اللَّهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَماً تَامّاً عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الَّذِيْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ، وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ، وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ، وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ، فِيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ

    Allâhumma shalli shalâtan kâmilatan wa sallim salâman tâmman ‘alâ sayyidinaa Muhammad alladzî tanhallu bihil ‘uqadu wa tanfariju bihil kurabu wa tuqdhâ bihil hawaaiju wa tunâlu bihir raghâ-ibu wa husnul khawaatimi wa yustasqal ghamâmu biwajhihil karîmi wa ‘alâ âlihi wa shahbihî fi kulli lamhatin wa nafasin bi-‘adadi kulli ma’lûmil laka

    Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat dan keselamatan yang sempurna kepada junjungan kami Nabi Muhammad yang dengan perantaranya dapat melepas segala kerepotan atau ikatan, menghilangkan segala kesusahan, mendatangkan segala hajat, tercapainya husnul khatimah, dan terpenuhi segala keinginan, diturunkan hujan dari awan berkat wajahnya yang mulia dan juga kepada keluarganya dan sahabatnya dalam setiap kedipan mata dan tarikan napas, sebanyak pengetahuan yang Engkau miliki.”

    Waktu Terbaik Membaca Sholawat Nariyah

    Mengutip dari Syarah Riyadhus Shalihin susunan Muhammad Al Utsaimin terjemahan Munirul Abidin, berikut waktu terbaik membaca sholawat sesuai hadits.

    1. Hari Jumat

    Dari Aus bin Aus RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

    “Di antara hari-hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Maka perbanyaklah sholawat untukku di hari itu. arena sesungguhnya sholawat kalian itu akan disajikan untukku’. Para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin sholawat kami akan disajikan untuk engkau setelah berbaur dengan tanah?’ Mereka juga ada yang mengatakan, ‘Engkau telah rusak’. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mengharamkan atas bumi untuk merusakkan jasad-jasad para nabi’.” (HR Abu Dawud)

    2. Saat Mendengar Nama Nabi SAW Disebut

    Nabi SAW bersabda,

    “Hinalah orang yang mendengar namaku disebut kemudian dia tidak membaca sholawat untukku.” (HR At Tirmidzi)

    3. Ketika Ziarah Kubur

    Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadits,

    “Janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai tempat perayaan. Dan bacalah sholawat untukku karena sesungguhnya bacaan sholawat kalian itu sampai kepadaku di mana pun kamu berada.” (HR Abu Dawud)

    4. Setelah Azan dan Iqomah

    “Apabila kamu mendengar muazin menyerukan azan, maka jawablah dengan jawaban yang sama ia baca. Setelah selesai maka bersholawatlah kepadaku.” (HR Ahmad dan Muslim)

    5. Pada Permulaan dan Akhir Doa

    Dari Fadhalah bin Ubaid RA, ia berkata,

    “Rasulullah SAW mendengar seseorang berdoa di dalam sholatnya tanpa mengagungkan nama Allah Ta’ala dan tidak membaca sholawat untuk Nabi SAW. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang ini sangat tergesa-gesa.’ Beliau lantas memanggilnya dan bersabda kepadanya atau juga kepada orang lain, ‘Apabila salah seorang di antara kalian berdoa, maka hendaknya ia memulainya dengan memuji dan menyanjung Tuhannya Yang Mahasuci, kemudian membacakan sholawat untuk Nabi SAW, kemudian setelah itu berdoa sekehendaknya’.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Setan dan Jin Sama? Begini Penjelasannya



    Jakarta

    Setan dan jin adalah makhluk gaib yang tak kasat mata. Keberadaannya disebutkan dalam kitab suci Al-Qur’an.

    Menukil dari kitab Taudhihul Adilah 1 susunan KH M Syafi’i Hadzami, setan berasal dari kata syatana yang artinya jauh dari rahmat. Makna dari setan sendiri adalah sifat sehingga tidak memiliki bentuk atau asal tertentu.


    Selain itu, setan juga menjadi sebutan bagi bangsa jin atau manusia. Jin yang durhaka disebut dengan setan, begitu pula manusia yang bersifat durhaka berarti memiliki sifat setan. Allah SWT berfirman dalam surah Al An’am ayat 112,

    وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِىٍّ عَدُوًّا شَيَٰطِينَ ٱلْإِنسِ وَٱلْجِنِّ يُوحِى بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ ٱلْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَآءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ

    Artinya: “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.”

    Sementara itu, jin merupakan makhluk yang asalnya dari nyala api. Hal ini tertuang dalam surah Ar Rahman ayat 15,

    وَخَلَقَ ٱلْجَآنَّ مِن مَّارِجٍ مِّن نَّارٍ

    Artinya: “Dan Dia menciptakan jin dari nyala api.”

    Merujuk pada sumber yang sama, as-Sayyid Alawi bin Ahmad as-Saggaf melalui kitab Al-Kaukabu Al-Ajuj menjelaskan bahwa jin memiliki dzat yang halus, bisa berubah-ubah bentuk. Terdapat jin yang beriman dan ada juga yang kafir, begitu pula jin yang taat dan yang durhaka.

    Menukil dari Al Madkhal ila Dirasah Al Akidah Al Islamiyyah susunan Umar Sulaiman Abdullah Al Asyqar terjemahan Muhammad Misbah, bangsa jin memiliki kesamaan dengan manusia yaitu sama-sama berakal, memiliki pengetahuan dan berkemampuan untuk membedakan mana yang baik dan buruk.

    Jin diciptakan untuk menyembah kepada Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam surah Az Zariyat ayat 56,

    وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

    Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”

    Namun, bangsa jin dan manusia memiliki perbedaan yang jauh. Salah satu yang mendasar adalah materi asal kejadiannya. Jin dinamai jin karena keberadaannya tak bisa dilihat oleh pandangan manusia.

    Meski demikian, jin mengalami kematian seperti manusia dan makhluk hidup lainnya. Terkait hal ini diterangkan dalam surah Ar Rahman ayat 26-28,

    كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍۖ وَّيَبْقٰى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلٰلِ وَالْاِكْرَامِۚ فَبِاَيِّ اٰلَاۤءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبٰنِ

    Artinya: “Semua yang ada di atasnya (bumi) itu akan binasa. (Akan tetapi,) wajah (zat) Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal. Maka, nikmat Tuhanmu manakah yang kamu dustakan (wahai jin dan manusia)?”

    Tetapi, pengetahuan terkait batas usia makhluk ghaib berada di luar batas kemampuan manusia. Wallahu a’lam.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Indonesia-Korea Perkuat Kolaborasi di Sektor Halal Internasional



    Jakarta

    Indonesia terus memperkuat peran di pasar halal global. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menegaskan arah kerja sama dengan Korea Selatan dalam pengembangan industri halal, usai forum internasional di Seoul beberapa waktu lalu.

    Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sinergi halal Indonesia-Korea bukan hanya sebatas perdagangan, tetapi juga pembangunan ekosistem halal modern yang inklusif.

    “Kerja sama halal Indonesia-Korea bukan hanya soal perdagangan, tapi juga membangun kepercayaan dan membuka jalan bagi generasi mendatang untuk hidup dalam ekosistem halal yang modern dan inklusif,” ujar Haikal dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).


    Hal tersebut ia sampaikan dalam The International Halal Seminar 2025 sekaligus perayaan 70 tahun Korea Muslim Federation (KMF) di Seoul, Korea Selatan, Rabu (13/8) lalu.

    Dalam forum tersebut, Haikal memaparkan perkembangan kebijakan halal Indonesia sekaligus peluang kolaborasi dengan Korea. Menurutnya, kerja sama kedua negara perlu difokuskan pada penguatan industri halal, perdagangan yang saling menguntungkan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

    Seminar Halal Internasional dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Presiden KMF Hussein Kim Dong Eok, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Sekretaris Jenderal OIC/SMIIC (Turki) Ihsan Ovut, Deputy Director JAKIM Malaysia Mohamad Kori Bin Jusoh, Halal Science Center Chulalongkorn University Thailand Winai Dahlan, serta peneliti dari Korea Food Research Institute Lee Hyun Sungg. Selain itu, hadir pula perwakilan pemerintah Korea, akademisi, dan pelaku industri halal dari berbagai negara.

    Selain seminar, Haikal juga menghadiri peringatan 70 tahun KMF yang turut dihadiri tokoh internasional seperti Undersecretary of the Ministry of Islamic Affairs Da’wah and Guidance, Kingdom of Saudi Arabia Osama bin Ahmad Al-Jaffal, Sekretaris Jenderal WAMY Saleh I Babar, Deputy Director-General for African and Middle Eastern Affairs Korea MOFA Cho Sujin, serta CEO Samyang Foods Inc Kim Dong Chan.

    (akn/ega)



    Sumber : www.detik.com

  • Kemenag dan Kemendes Dorong Kampung Zakat 2025, Ini Tujuannya



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerja sama dalam program Kampung Zakat 2025. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan peran zakat sebagai penggerak ekonomi desa dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Melansir dari laman resmi Kementerian Agama program ini menargetkan 35 desa yang tersebar di berbagai daerah. Desa-desa tersebut dipilih karena memiliki potensi zakat yang besar, baik dari sisi sumber daya manusia maupun ekonomi lokalnya. Kemenag mencatat bahwa potensi zakat dari wilayah desa secara nasional bisa mencapai Rp 51 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya peluang yang bisa digarap jika pengelolaan zakat dilakukan secara terstruktur dan tepat sasaran.

    Dana zakat yang dihimpun akan diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di desa, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, serta pengembangan usaha kecil.


    Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa kerja sama ini lahir dari pemahaman bahwa desa memiliki potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, kolaborasi dengan Kemendes PDTT sangat relevan karena kementerian tersebut memiliki akses langsung ke struktur pemerintahan desa dan lembaga ekonomi lokal yang sudah ada.

    “Desa secara struktur lebih dekat dengan Kemendes. Di sana ada Koperasi Merah Putih, ada BUMDes, dan ini yang kami kerjasamakan. Potensi desa juga macam-macam, mulai dari perkebunan, pertanian, hingga kelautan,” ujar Waryono dalam Press Conference Blissful Maulid di Jakarta, Jumat (22/8/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

    Dalam pelaksanaannya, Kemenag akan berperan sebagai koordinator dalam penguatan ekosistem zakat. Di sisi lain, Kemendes akan memperkuat lembaga ekonomi desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    Salah satu strategi yang disiapkan adalah menjalin kerja sama antara BUMDes dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa, agar pengumpulan dan penyaluran zakat bisa dilakukan secara langsung dan efisien di lingkungan masyarakat sendiri.

    Masyarakat desa akan difasilitasi untuk menunaikan zakat penghasilan melalui mekanisme yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Selain mempermudah distribusi zakat, pendekatan ini juga mendorong transparansi serta pengelolaan dana yang lebih produktif.

    Melalui program Kampung Zakat ini, pemerintah berharap desa tidak hanya menjadi penerima bantuan, melainkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu mengelola zakat secara mandiri dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas kementerian ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem zakat nasional yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat.

    (inf/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwanya dijadikan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Fatwa MUI sebagai Pedoman Etik Penyiaran Digital

    Dilansir dari laman MUI Digital, KH Masduki Baidlowi menekankan bahwa fatwa-fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi, dapat diadopsi sebagai pedoman etik dalam penyiaran. Ia menilai penyiaran harus berfungsi lebih dari sekadar hiburan komersial, melainkan sebagai sarana edukasi, pembentukan akhlak, dan perekat sosial.


    “Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram,” ujar Kiai Masduki.

    Selain itu, MUI mendorong agar revisi UU Penyiaran memperkuat efektivitas larangan terhadap konten negatif, termasuk fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan martabat anak.

    Atasi Dampak Negatif Algoritma dan Ekonomi Digital

    MUI menilai perlu adanya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. KH Masduki mengingatkan bahaya echo chamber yang dapat memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi berbasis agama, dan ekstremisme digital.

    Ia juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten sensasional dibandingkan kedalaman pesan moral. Karena itu, MUI mengusulkan agar UU Penyiaran mengatur tanggung jawab platform digital terhadap algoritma yang mempromosikan konten berbahaya, seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem berbasis pinjaman online (pinjol), LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual.

    “Pendekatan dalam UU Penyiaran harus mencegah dampak negatif secara nyata, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif,” tegasnya.

    Dorongan Literasi Digital dan Moderasi Beragama

    MUI juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam program literasi digital, termasuk penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform. Program ini mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi dan sertifikasi dai, ustaz, influencer, konten kreator, serta pegiat media sosial agar selaras dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

    “Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, dan pornografi, termasuk podcast-podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksualitas, harus diperkuat,” kata Kiai Masduki.

    Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga normatif, tetapi juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

    Komisi I DPR RI Sambut Positif Masukan MUI

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik usulan yang disampaikan MUI. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan untuk memperkuat industri penyiaran ke depan.

    “MUI memiliki pandangan yang sudah disampaikan, ini menjadi masukan, sama dengan KWI dan Komite Pengendalian Tembakau. Ada beberapa hal yang kita catat untuk memperkuat industri penyiaran agar lebih baik ke depannya,” ujar Dave.

    Ia berharap MUI terus memberikan masukan agar DPR RI dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai agama.

    Dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini, Komisi I DPR akan fokus pada pengaturan penyiaran multi platform yang mencakup media digital. Dave menilai pengaturan ini penting karena sifat media digital yang tak terbatas dan minim penyaringan.

    “Undang-undang penyiaran ini kita revisi agar sesuai perkembangan zaman, sehingga industri penyiaran dapat terus hidup dan melayani masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI

    MUI juga mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi siaran TV dan radio, tetapi juga konten digital dan media sosial. Menurut KH Masduki, pergeseran konsumsi informasi masyarakat dari televisi ke media digital menuntut regulasi yang adaptif.

    “Televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset. Orang sekarang bermedsos dan berinternet semua,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, media sosial yang tidak diatur berpotensi menimbulkan bahaya serius, termasuk radikalisasi berbasis algoritma yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis.

    Dengan integrasi nilai agama, penguatan KPI, pelibatan MUI dalam literasi digital, serta perlindungan anak dan kelompok rentan, KH Masduki optimistis ekosistem penyiaran di Indonesia akan menjadi lebih sehat, cerdas, dan berkelanjutan.

    (dvs/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Ketentuannya dalam Islam


    Jakarta

    Pasangan sesama jenis dikenakan hukum cambuk di Banda Aceh. Eksekusi kedua pemuda berinisial QH dan RA itu berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

    Dilansir laporan detikSumut, keduanya menjalani hukuman bersama delapan terpidana lain. Pencambukan dihentikan setiap hitungan 10 karena petugas medis memeriksa kesehatan dan menanyakan kesanggupan yang dicambuk.

    QH dicambuk terakhir kali dan terlihat mengangkat tangan sesekali sehingga algojo menghentikan cambukan. Usai dicek kondisi kesehatan dan diberi air mineral, QH kembali dicambuk dengan rotan. Pria tersebut sempat menangis dan sujud pada cambukan terakhir.


    “Keduanya divonis masing-masing 80 kali namun setelah dikurangi tahanan terpidana dicambuk 76 kali,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati kepada wartawan.

    Pendapat Ulama tentang Hukuman bagi Pelaku Homoseksual

    Diterangkan dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam yang disusun Imron Rosyadi, para ulama sepakat atas keharaman menyukai sesama jenis dan tergolong pada perbuatan keji atau fahisyah. Tindakan tersebut menimbulkan kerusakan sosial terutama moral. Al-Qur’an mengecam perilaku homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth AS.

    Terdapat banyak perbedaan pendapat terkait bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku homoseksual. Namun, secara garis besar terdapat tiga hukuman yang diberikan kepada mereka.

    Pertama, pelaku homoseksual harus dirajam secara mutlak tanpa mempertimbangkan apakah sudah menikah atau belum. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih dan al-Sya’bi. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga mengatakan bahwa Imam Hambali dan Imam Syafi’i berpendapat demikian.

    Kedua, hukuman bagi pelaku homoseksual disamakan dengan hukuman zina. Apabila mereka sudah menikah, maka dihukum rajam sedangkan jika belum maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Tidak ada perbedaan hukuman antara pelaku homoseksual maupun lesbian.

    Ketiga, pelaku penyuka sesama jenis cukup dikenakan ta’zir bukan hadd zina. Abu Hanifah berpandangan bahwa homoseksual tak dapat dikenakan hukuman yang sama dengan hadd zina karena terdapat perbedaan antara zina dan homoseksual.

    Pada konteks homoseksual tidak ditemukan unsur ketidakjelasan nasab sebagaimana diakibatkan perbuatan zina. Demikian juga dalam homoseksual tidak melahirkan mudarat yaitu tersia-siakannya anak karena hubungan mereka tidak melahirkan keturunan.

    Berangkat dari alasan tersebut, Abu Hanifah berpendapat hukuman bagi pelaku homoseksual adalah ta’zir yang pengaturan lebih lanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

    Sejalan dengan itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT ditegaskan pelaku sodomi baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan. Mereka dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

    Dalam hal korban kejahatan homoseksual, sodomi dan pencabulan anak-anak maka pelakunya dikenakan pemerataan hukuman hingga hukuman mati.

    Larangan Menyukai Sesama Jenis dalam Islam

    Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Toto Edidarmo dkk, perilaku seks menyimpang dilarang dalam agama Islam dan termasuk dosa besar. Larangan menyukai sesama jenis dalam Islam tercantum dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Al A’raf ayat 80-82,

    وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓا۟ أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ

    Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.”

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Benarkah?



    Jakarta

    Heboh kabar mengenai nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga bukan produk lokal melainkan impor dari China dan disebut mengandung minyak babi. Terkait hal ini, pemerintah buka suara.

    Masalah ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang menemukan 30-40 pabrik produsen ompreng makanan untuk pasar global di China, salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia.

    Dalam laporan tersebut mengklaim adanya dugaan praktik pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di China.


    IBP melampirkan foto-foto hasil investigasi yang memperlihatkan para pekerja di Cina sedang memproduksi ompreng dengan label “Program Makan Bergizi Gratis”.

    Terdapat juga foto yang berisi informasi bahan dan produsen dalam bahasa Indonesia dan kandungan utama dalam ompreng MBG tersebut tertulis salah satunya adalah lemak babi olahan.

    Laporan investigasi IBP di beberapa pabrik di Chaoshan, China menemukan indikator yang menunjukkan produksi ompreng makanan, baik tipe 201 maupun 304, kemungkinan besar menggunakan minyak lemak babi sebagai pelumas.

    Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi mengatakan selama ini belum ditemukan adanya kandungan minyak atau lemak babi dalam food tray MBG.

    “Tapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” kata Hasan dilansir detikNews, Selasa(26/8/2025).

    Hasan juga minta tidak terlalu gampang termakan isu yang sensitif. “Kita bisa uji kok tadi saya sudah ketemu sama kepala BPOM dan itu perlu diperiksa,” sambung Hasan.

    Badan Gizi Nasional (BGN) juga merespon soal dugaan ompreng atau food tray Makanan Bergizi Gratis (MBG). “Sedang check dan recheck (diperiksa kembali),” kata Kepala BGN Dadan Hindayana yang dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).

    Sikap BGN yang berhati-hati menjawab rumor mengenai ompreng MBG mengandung lemak babi ini juga sejalan dengan sikap Menag Nasaruddin Umar yang mengatakan jika memang terbukti ada kandungan babi, pemerintah harus memperbaikinya.

    Sebelumnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan aturan resmi terkait penggunaan wadah makan bersekat (food tray) berbahan baja tahan karat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini tertuang dalam SNI 9369:2025.

    “Standar tersebut ditetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini adalah standar baru yang dikembangkan secara mandiri oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, dilansir detikNews.

    Menurut Hendro, tujuan utama penetapan standar ini adalah memastikan food tray yang dipakai dalam Program MBG aman, tahan lama, serta bebas dari zat berbahaya. Selain itu, penerapan SNI juga diharapkan dapat mendorong industri dalam negeri untuk menghasilkan peralatan makan yang lebih berkualitas.

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Cendekiawan Muslim Indonesia-Malaysia Bahas Masyarakat Madani



    Jakarta

    Puluhan cendekiawan muslim Indonesia menghadiri Majlis Cendekiawan Madani Malaysia-Indonesia (MCM Malindo) di Kuala Lumpur. Mereka membahas sejumlah langkah untuk terwujudnya masyarakat madani.

    Menurut keterangan yang diterima detikcom, Rabu (27/8/2025), para delegasi Indonesia dipimpin Ketua Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) Prof Din Syamsudin. Ada sekitar 40 delegasi dari cendekiawan muslim, ulama dan tokoh dari berbagai latar belakang; pimpinan organisasi Islam, rektor perguruan tinggi, ulama, tokoh, pakar dan akademisi yang menghadiri forum pada 22-23 Agustus 2025 itu.


    Ketua Umum DPP Hidayatullah Nashirul Haq bersama Anggota Dewan Pertimbangan Abdul Aziz QM serta Ketua Penasehat Muslimat Hidayatullah Sabriati Aziz turut hadir dalam forum tersebut.

    Rombongan disambut Ketua Institut Kepahaman Islam Malaysia (IKIM), Prof. Madya. Dr. Dato’ Mohd. Azam Mohd. Adil yang dilanjutkan dengan sesi pengenalan ekosistem wacana Islam di Malaysia. Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim juga beramah tamah dengan delegasi Indonesia usai salat Jumat di Mesjid Putra di Kompleks Pusat Pemerintahan Putrajaya.

    Agenda berikutnya berlanjut di INCEIF University dengan seminar bertemakan ekonomi dan keuangan Islam yang menampilkan beberapa narasumber antara lain Ketua INCEIF dan Fellow Kehormat IKIM, Tan Sri Azman Mokhtar.

    Majlis Cendekiawan Madani Malaysia-Indonesia (MCM Malindo) secara resmi dibuka oleh Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Hal Ehwal Agama) YB. Senator Dato’ Setia Dr. Mohd. Na’im Bin Mokhtar di aula International Institute of Advanced Islamic Studies (IAIS) Kuala Lumpur pada Jumat (22/8/2025) malam.

    Pada hari berikutnya, acara berlanjut dengan forum Cendekiawan Madani yang diawali dengan pengantar oleh beberapa tokoh cendekiawan. Di antaranya Wakil Ketua IKIM Prof. Dr. Dato’ Mohd. Yusof Hj. Othman, Ketua IAIS Prof. Dr. Mazlee Malik, dan Ketua CDCC Prof. Dr. Din Syamsudin. Sesi pertama mengangkat tema “Agenda Pohon Umat Serantau; Sasaran Jangka Pendek Dan Jangka Panjang.” Berlanjut sesi kedua dengan tema “Meneguhkan Akar Umat: Kekuatan, Kelemahan, Peluang Dan Ancaman.”

    Masing-masing sesi menampilkan narasumber dari kedua negara. Pembicara dari Indonesia antara lain Mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Dr. Muhammad Amin Abdullah, Rektor Universitas YARSI Prof. dr. Fasli Jalal, Ph.D, Peneliti BRIN Prof. Dr. R. Siti Zuhro, dan Ketua Paramadina Institute Prof. Dr. Pipip Ahmad Rifai.

    Ikut serta dalam delegasi Indonesia puluhan cendekiawan antara lain Dr. H. Hidayat Nurwahid, M.A. (Wakil Ketua MPR-RI), Dr. H. Lukman Saifuddin (Mantan Menteri Agama RI), Amb. Dr. H. Hajriyanto Y. Thohari (Mantan Dubes RI di Lebanon), Dr. K.H. Anwar Abbas, M.A. (Wakil Ketua Umum MUI Pusat), Prof. Dr. H. Syafiq Mughni (Ketua PP Muhammadiyah), Dr. K.H. Ahmad Suaedy, M.Hum (Ketua PB NU), serta sejumlah pimpinan ormas Islam, ulama, tokoh dan akademisi.

    Kegiatan tersebut terlaksana atas arahan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim sebagai upaya untuk mendukung terwujudnya negara madani sebagai visi Malaysia di bawah kepemimpinannya. Inisiator program Din Syamsudin mengatakan forum akan berlanjut tahun depan.

    “Forum ini akan berlanjut tahun depan (2026) di Indonesia dan delegasi Cendekiawan Malaysia akan menjadi peserta tamu”, ucap Din Syamsudin.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Tiga Golongan yang Tidak Akan Masuk Surga, Siapa Mereka?


    Jakarta

    Setiap muslim tentu mendambakan surga sebagai tempat kembali yang penuh kenikmatan. Namun, Rasulullah SAW melalui sejumlah hadits memperingatkan bahwa ada golongan tertentu yang diharamkan Allah untuk masuk ke dalam surga. Peringatan ini tidak hanya sebagai ancaman belaka, melainkan juga sebagai peringatan agar setiap hamba menjauhi dosa besar yang bisa menutup pintu kebaikan.

    Dalam buku Jalan Menuju Hidup Berkah karya Muhammad Suhud, disebutkan sebuah hadits Rasulullah SAW:

    “Ada tiga orang yang Allah haramkan untuk masuk surga, yaitu pecandu minuman keras, orang yang berbuat durhaka (kepada orang tua), dan mucikari yang membiarkan kekejian terjadi pada keluarganya.” (HR. Ahmad)


    Dalam riwayat lain, disebutkan peringatan serupa dengan sedikit perbedaan redaksi. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:

    “Ada tiga orang yang tidak akan masuk surga, yaitu orang yang berbuat durhaka kepada kedua orang tuanya, pecandu minuman keras, dan orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan Hakim)

    Lantas, siapa saja golongan yang dimaksud?

    Tiga Golongan yang Tidak Akan Masuk Surga

    1. Pecandu Minuman Keras

    Islam menegaskan bahwa khamar atau minuman keras termasuk dosa besar. Bukan hanya merusak akal, tapi juga dapat membuka pintu kepada berbagai kemaksiatan lain. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    Arab latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la’allakum tufliḥūn(a).

    Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

    Ayat ini jelas menunjukkan bahwa minuman keras adalah sesuatu yang najis dan harus dijauhi. Seseorang yang terus-menerus tenggelam dalam candu minuman keras bisa kehilangan kesadaran, merusak diri, dan melupakan kewajiban kepada Allah. Karena itu, Rasulullah SAW menyebut pecandu khamar termasuk golongan yang diharamkan masuk surga.

    2. Durhaka kepada Orang Tua

    Berbakti kepada orang tua adalah salah satu kewajiban terbesar dalam Islam, bahkan disebut setelah perintah untuk menyembah Allah. Sebaliknya, durhaka kepada orang tua termasuk dosa besar yang mendapat laknat dari Allah SWT.

    Dalam buku Dosa Besar Kecil yang Terabaikan Penyebab Siksa Azab Kubur yang Pedih terbitan Lembar Langit Indonesia, terdapat hadits Rasulullah SAW:

    “Allah melaknat orang yang durhaka kepada orang tua. Allah melaknat orang yang mencaci bapaknya. Allah melaknat orang yang mencaci ibunya.” (HR. Ibnu Hibban, shahih)

    Bahkan, ada hadits lain yang menegaskan bahwa azab bagi anak durhaka dipercepat di dunia. Rasulullah SAW bersabda:

    “Semua dosa ditunda (siksanya) oleh Allah semau-Nya hingga hari Kiamat, kecuali durhaka kepada orang tua. Sesungguhnya dosa durhaka disegerakan siksanya bagi pelakunya.” (HR. Hakim dari Abu Bakar)

    Hal ini menunjukkan betapa besarnya dosa durhaka. Tidak hanya menutup jalan ke surga, tetapi juga mengundang keburukan di dunia sebelum akhirat.

    3. Seseorang yang Membiarkan Kekejian pada Keluarganya

    Golongan terakhir yang disebutkan dalam hadits adalah dayyuts, yakni seorang laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu (ghirah) terhadap kehormatan keluarganya, bahkan membiarkan perbuatan keji atau zina terjadi di lingkungannya.

    Dalam buku Majdi Muhammad Asy-Syahawi terbitan Niaga Swadaya, disebutkan sebuah hadits Rasulullah SAW:

    “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada suami yang dayyuts pada hari kiamat, dan tidak akan memasukkannya ke surga.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan Al-Hakim)

    Dayyuts adalah suami atau kepala keluarga yang tahu keluarganya melakukan perbuatan maksiat, tetapi diam dan tidak menegurnya. Sikap ini menunjukkan hilangnya rasa tanggung jawab menjaga kehormatan keluarga, padahal menjaga keluarga dari perbuatan keji adalah amanah besar di sisi Allah.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com