Blog

  • Apa Itu Satuan Watt, Lumen, dan Kelvin pada Lampu


    Jakarta

    Ketika ingin membeli sebuah lampu, hal yang paling sering diperhatikan oleh masyarakat Indonesia adalah angka satuan watt-nya.

    Umumnya, masyarakat Indonesia berpikiran bahwa semakin besar angka watt-nya maka semakin terang lampunya. Tetapi nyatanya hal tersebut tidak sepenuhnya benar loh

    Dikutip dari custom-mfg-eng.com, sebenarnya terdapat 3 satuan yang biasa digunakan dalam memilih sebuah lampu. Diantaranya yaitu watt, lumen, dan kelvin.


    Satuan ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam bola lampu. Berikut ringkasannya di bawah ini.

    Apa Itu Satuan Watt Dalam Lampu?

    Menurut KBBI, Watt adalah satuan tenaga listrik yang diperlukan arus dari satu ampere dan tegangan satu volt.

    Simplenya, watt adalah satuan yang digunakan untuk mengukur satuan daya yang digunakan pada sebuah alat elektronik, termasuk bola lampu ini. Semakin tinggi angka watt-nya berarti semakin tinggi daya listrik yang dikonsumsi oleh bola lampu tersebut.

    Apa Itu Satuan Lumen Dalam Lampu?

    Menurut KBBi, Lumen adalah satuan ukuran kekuatan cahaya. Atau secara simplenya lumen satuan yang digunakan untuk mengukur tingkat kecerahan.

    Dalam proses pengukuran satuan lumen, hal yang diperhatikan adalah berapa banyak cahaya yang diproduksi dan berapa luas cakupan cahayanya. Semakin besar angka lumen sebuah lampu, semakin terang cahayanya.

    Apa Itu Satuan Kelvin Pada Lampu?

    Berbeda dengan kelvin yang digunakan pada satuan suhu, satuan kelvin pada lampu adalah satuan ukuran warna mood sebuah lampu.

    Semakin tinggi angka kelvin pada sebuah lampu, maka warna yang dikeluarkan oleh sebuah lampu tersebut akan semakin ‘dingin’ (semakin membiru).

    Sebaliknya, semakin rendah angka kelvin pada sebuah lampu, maka warna yang dikeluarkan oleh sebuah lampu tersebut akan semakin ‘hangat’ (semakin menguning).

    Nah, itu dia perbedaan dari satuan watt, lumen, dan kelvin pada lampu. Sekarang kalau kamu mau cari lampu yang terang, akan lebih tepat kalau kamu cari lampu yang angka lumennya tinggi ya teman-teman.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Saudara Tolak Tanda Tangan, Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Ortu Tetap Sah?


    Jakarta

    Pembagian harta warisan kerap menjadi masalah di Indonesia. Salah satu masalah yang kerap diributkan adalah saat meminta penandatanganan proses balik nama sertifikat tanah.

    Tanah memang bisa menjadi salah satu warisan yang diberikan kepada ahli waris setelah pemilik warisan atau orangtua meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan yang mengatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

    Proses balik nama sertifikat tanah dapat menjadi masalah jika terjadi perbedaan pendapat.


    Misalnya ada 3 saudara yang diberikan warisan berupa tanah oleh orang tuanya yang sudah meninggal. Tanah itu harus diproses balik nama. Namun, dari 3 orang bersaudara itu hanya 2 yang sepakat untuk tanda tangan dan 1 lainnnya menolak memberikan tanda tangan.

    Lalu bagaimana dengan proses balik nama sertifikat tanah tersebut? Apakah tetap dapat dilanjutkan atau harus semua ahli waris ikut serta?

    Menurut Pengacara dan Pakar Hukum Properti, Muhammad Rizal Siregar, jika salah seorang dari mereka tidak ingin menandatangani pengajuan balik sertifikat tanah sehingga hanya 2 saudaranya saja, proses balik nama tersebut tetap sah di mata hukum.

    “Bisa dilakukan balik nama itu, artinya adalah kalau dia sudah mendaftarkan dirinya ahli waris ya,” kata Rizal saat dihubungi detikProperti pada Senin (25/3/2024).

    Selain itu, orang yang tidak menandatangani sertifikat tanah tersebut tetap mendapatkan bagian warisan jika terbukti sah sebagai ahli waris menurut Pengadilan.

    “Kalau dia tidak mau menandatangani dalam pembagian waris tersebut terkait sertifikat dan sebagainya. Maka dalam hukum, dia sudah melekat ketentuan haknya, walaupun dia tidak menandatangani mengenai pembagian itu,” jelasnya.

    Maka dari itu, sebelum proses balik nama sertifikat tanah dilakukan, ahli waris perlu melalui 2 proses berikut.

    1. Membuat Fatwa Waris

    Para ahli waris membuat fatwa waris, untuk Agama Kristen di Pengadilan Negeri dan Agama Islam di Pengadilan Agama. Fatwa waris atau legal standing ini bertujuan untuk memastikan dia adalah alih waris yang sah.

    Meskipun salah satu dari mereka tidak ingin menandatangani balik nama sertifikat tanah, orang tersebut perlu mengajukan fatwa waris ini bersama saudaranya yang lain.

    2. Pengecekan Pengadilan

    Proses kedua mereka mendaftarkan hak mereka sebagai ahli waris kepada pengadilan di mana di dalamnya akan diminta tanda tangan ahli waris. Jika ada salah satu ahli waris yang tidak menandatangani, pengadilan akan menanyakan alasannya.

    Jika dia tidak menyetujui penandatanganan balik nama sertifikat tanah karena merasa pembagian hak yang tidak sesuai, maka kembali lagi pada dasar-dasar kompilasi hukum Islam yang mengatur pihak laki-laki mendapatkan setengah bagian dan perempuan sepertiga bagian.

    Namun ada pula penyebab dia tidak ikut dalam tanda tangan karena dikeluarkan dalam daftar ahli waris. Hal ini biasanya disebabkan karena dia menebar ancaman kepada penerima ahli waris dan orang terdekatnya. Sehingga Pengadilan menetapkan dia tidak pantas mendapatkan bagian.

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

    Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) Pasal 42 menjelaskan proses pendaftaran hak balik nama sertifikat tanah sebagai berikut.

    1. Menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian orang yang meninggal, surat tanda bukti sebagai ahli waris kepada kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
    2. Lakukan pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022.
    3. Registrasi hak balik nama sertifikat tanah kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dengan tetap melengkapi dokumen yang diminta.
    4. Buat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan ketentuan biaya pembuatan AJB Menurut Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 2016 uang jasa atau PPAT Sementara. Selain itu ada biaya lain yakni biaya saksi yang tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Izin Bangun Rumah Ternyata Perlu Tanda Tangan Tetangga, Begini Aturannya



    Jakarta

    Baru-baru ini Ayu Dewi diprotes oleh salah satu tetangga yang terusik dengan proses pembangunan rumahnya. Tetangga tersebut melayangkan aksi protes untuk mengungkapkan kekesalan lantaran merasa Ayu Dewi meletakan steger seenaknya.

    “Saya lebih marah lagi adalah waktu dia ngebor yang bawah dia pakai steger, dia baru satu hari atau dua hari dia pasang nggak ada kabarnya. Saya diemin, satu hari nggak ada kabar, hari kedua nggak ada kabar, udah hari keempat, ini dong lah ini emang punyanya siapa tanah,” ujar tetangga Ayu Dewi dikutip dari Selebrita, Senin (25/3/2024).

    Menanggapi hal itu, Ayu Dewi mengaku tidak mendapatkan teguran dari ketua RT setempat. Ia menyebut tetangga yang memberikan protes sebaiknya melapor ke RT kalau merasa tidak nyaman dengan pembangunan rumahnya.


    “RT-nya nggak ada yang negur kita. Aku mah adil saja, kalau ada yang merasa terganggu, telepon RT, nanti RT ke Aku. Biasanya kalau terganggu, lapor RT, nah ini RT-nya nggak negur kita,” ucap Ayu Dewi ketika ditemui di studio PO belum lama ini.

    Membangun memang diperlukan bagi orang-orang dan menjadi hak pemilik rumah. Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proyek tersebut tidak sampai bersinggungan dengan kenyamanan dan ketertiban antartetangga dan lingkungan rumah.

    Dalam wawancara dengan detikProperti pada akhir 2023 silam, Founder Studio Piksat, Pikat Satriadji menjelaskan bahwa izin tertulis dibutuhkan kalau ingin membangun rumah di suatu tempat berupa tanda tangan dari pemilik beberapa rumah di sekitar tempat yang ingin dibangun, serta RT dan RW. Menurutnya, perlu ada izin karena proses pembangunan bisa mengotori halaman rumah tetangga.

    “Biasanya kalau bangun rumah baru kita bikin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bangunan. IMB bangunan itu salah satu syaratnya kalau nggak salah kita minta tanda tangan (pemilik rumah) kanan-kiri sama RT RW, baru nanti kita urusin IMB di kota tersebut,” jelasnya kala itu.

    Senada dengan itu, advokat hukum Andi Saputra menyebut sebaiknya menjalin komunikasi yang baik dengan tetangga seperti aktif dalam lingkungan dan menjaga kerukunan sekitar. Ia pun menjelaskan beberapa izin tertulis yang perlu ketika hendak membangun rumah.

    Perlu diingat bahwa membangun rumah membutuhkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lalu, juga membuat izin tertulis berupa tanda tangan dari pemilik beberapa rumah di sekitar tempat yang ingin dibangun, serta RT dan RW.

    Kamu bisa sekalian menyampaikan berita akan membangun rumah ke tetangga ketika meminta izin tertulis disertai tanda tangan. Beritahukan juga dampak pembangunan tersebut seperti suara berisik, debu beterbangan, dan akses jalan yang tertutup.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Tipe Lampu dan Perbedaannya


    Jakarta

    Ketika kamu mendengar kata lampu, yang terbesit di pikiranmu pasti adalah lampu LED dan Neon.

    Hal ini terjadi karena seiring berkembangnya zaman, tipe bola lampu sudah mengalami beberapa perubahan. Semakin kesini, bola lampu semakin dibuat lebih efisien lagi.

    Nah, tahukah kamu, sebenarnya masih ada beberapa tipe lampu lagi yang masih dipakai di zaman ini loh.


    Mengutip dari elesi.com, ada 4 tipe lampu yang masih sering kamu temui di toko terdekat. Diantaranya yaitu lampu incandescent, lampu halogen, lampu CFL, dan lampu LED. Berikut di bawah ini pengertiannya.

    1. Lampu Incandescent

    Lampu Incandescent atau biasa dikenal dengan sebutan lampu pijar, adalah lampu klasik yang sudah digunakan oleh masyarakat Indonesia sejak dahulu.

    Cara kerja dari lampu ini adalah dengan memanaskan filamen kawat dengan arus listrik. Ketika kawat itu memanas, kawat tersebut akan menghasilkan cahaya kuning seperti lelehan besi.

    Walaupun lampu ini terlihat sangat klasik dan bagus, tetapi lampu ini memiliki efisiensi yang kurang baik. Hanya sekitar 5% energinya saja yang menjadi cahaya, sisanya hilang sebagai panas. Oleh karena itu, lampu ini cenderung sangat panas ketika dinyalakan dalam waktu yang lama.

    2. Lampu Halogen

    Cara kerja lampu halogen mirip seperti lampu pijar. Bedanya, lampu halogen menggunakan filamen tungsten dan ditutup pada wadah kedap berisi campuran gas inert dan halogen (biasanya iodine atau bromine).

    Lampu halogen menghasilkan suhu yang lebih tinggi dari lampu pijar, selain itu lampu halogen juga menghasilkan cahaya yang lebih terang dari lampu pijar.

    3. Lampu CFL/Neon

    CFL adalah singkatan dari Compact Fluorescent Lamp. Lampu ini adalah hasil upgrade dari lampu Fluorescent. Lampu CFL juga biasa disebut dengan lampu neon atau lampu kendar.

    Lampu ini sangat mudah untuk ditemui dan sangat populer pada masanya. Alasannya dikarenakan lampu ini lebih hemat daya dibandingkan dengan lampu pijar.

    Cara kerja lampu ini adalah dengan mengalirkan arus listrik pada gas yang ada di dalam tabung lampu, sehingga membuat lapisan fosfor pada dinding di dalam tabung lampu bersinar.

    4. Lampu LED

    Lampu LED adalah lampu yang terbentuk dari beberapa diode pemancar cahaya di dalamnya. Lampu ini sangat populer belakangan ini, dikarenakan efisiensi dayanya yang sangat baik dan mampu menghasilkan cahaya yang terang.

    Diode pemancar cahaya pada lampu LED ini menggunakan arus DC. Oleh karena itu, driver pada lampu ini akan mengkonversi arus AC lalu mengirimkannya kepada diode tersebut.

    Berikut di bawah ini adalah tabel efisiensi daya lampu yang dikutip dari custom-mfg-eng.com (25/3/2024).

    4 Tipe Lampu4 Tipe Lampu Foto: Irfan Indra Pangestu

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenapa Kipas Angin Tetap Berdebu Meski Bergerak dan Menghasilkan Angin?


    Jakarta

    Bagi kamu menggunakan kipas angin di rumah, pernah tidak terpikir kenapa kipas yang bergerak dan menghasilkan udara bisa berdebu di sela-sela kerangkanya? Bukankah angin bisa membawa debu yang ringan terbang?

    Menurut Science ABC, Senin (25/3/2024), partikel debu yang beterbangan di rumah ternyata memiliki semacam muatan listrik, yang dapat menyebabkan molekul debu saling tarik-menarik.

    Selain itu, bilah kipas yang bergerak cepat, bergesekan dengan molekul udara. Gerakan kipas ini membuat debu terdorong ke tepi bilah kipas atau kerangka luar dan menumpuk di sana. Penumpukan muatan pada tepi bilah kipas ini yang dikenal sebagai listrik statis.


    Listrik statis adalah ketidakseimbangan muatan listrik di dalam atau pada permukaan suatu bahan. Muatan listrik statis dapat tercipta setiap kali dua permukaan bersentuhan atau bergesekan dan salah satu permukaan memiliki ketahanan yang tinggi terhadap arus listrik atau isolator listrik.

    Maka dari itu, setiap bilah kipas bergerak ada kemungkinan alat tersebut menangkap banyak debu karena muatan listrik statis paling besar berada di sana akibat bergesekan dengan udara.

    Untuk menjaga kipas angin tetap bersih, menurut Today.com, kamu perlu membersihkan minimal seminggu sekali atau kamu bisa menyesuaikan dengan seberapa kotor alat tersebut.

    Sementara itu untuk cara membersihkan kipas angin yang mudah mengutip dari The New York Times, kamu bisa mengikuti tutorial berikut.

    Lepaskan Penutup Kipas

    Pastikan kipas angin dalam keadaan mati dan tidak terhubung listrik. Lepaskan skrup kipas angin yang terletak di pinggiran penutup. Usahakan untuk memegang bagian tengah atau pinggirannya saja. Jika memegang bagian rongganya bisa membuat debu berjatuhan.

    Bersihkan Debu pada Sela-Sela Kipas

    Siapkan sikat kecil atau sikat gigi, kain bersih atau spons, cuka, sabun, dan air. Pertama, campurkan cuka dan sabun ke dalam air. Lalu, bersihkan debu tebal pada bilah kipas angin dan bagian penutupnya.

    Usap kipas angin dengan spons atau kain basah agar debu kecil terangkat. Terakhir sikat kembali dengan campuran cuka dan sabun agar lebih bersih.

    Pasang Kembali Kerangka Kipas

    Setelah semua bagian kipas angin yang berdebu kering, pasang kembali bagian tersebut dengan benar. Pastikan bagian yang dibersihkan sudah sepenuhnya kering agar tidak menyebabkan korsleting listrik.

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada Tetangga Bangun Rumah Ganggu Kenyamanan, Bisa Ngadu ke Mana?


    Jakarta

    Hidup bertetangga di kawasan pemukiman bisa sewaktu-waktu mendapati tetangga merenovasi atau membangun rumah. Membangun rumah biasanya mengganggu lingkungan sekitarnya, sehingga tetangga tak luput dari suara dan debu akibat pembangunan.

    Sayangnya, kondisi ini bisa mengganggu kenyamanan tetangga sekitar seperti kasus yang tengah menerpa Presenter Ayu Dewi ketika membangun rumah.

    Berdasarkan informasi dalam program Selebrita – Trans 7, seorang tetangga bernama Dewi mengaku marah karena peletakan steger oleh pihak Ayu Dewi dianggapnya tidak sesuai.


    Dewi menyatakan sudah bertanya dan menegur melalui tukang di rumah Ayu Dewi. Namun, pesan tersebut ternyata tidak sampai kepada Ayu Dewi.

    “Biasanya kalau ada komplain tuh nyampe ke kuping saya, tapi nggak nyampe. Lah kok lucu, tapi nggak sampai ke tempat saya,” ucap Ayu Dewi ditemui di studio PO, Mampang, Jakarta Selatan belum lama ini.

    Dari kejadian itu kita bisa belajar, ada baiknya mengkomunikasikan keluhan dengan cara yang tepat supaya mendapatkan solusi terbaik. Berikut ini beberapa cara mengeluhkan ketidaknyamanan ketika ada pembangunan rumah

    Komplain secara Kekeluargaan

    Menurut Andi Saputra seorang advokat hukum yang dihubungi oleh detikcom beberapa waktu lalu, menyelesaikan masalah tersebut bisa dengan musyawarah mufakat. Kamu bisa mengajukan komplain secara langsung kepada pihak terkait mengenai gangguan yang dialami.

    Tak hanya menyampaikan keluhan, kamu bisa meminta solusi dan menentukan bersama bagaimana mencegah masalah tersebut terulang kembali. Misalkan ada perkara suara bising proyek, bisa dengan menentukan jam pengerjaan yang tidak mengganggu waktu istirahat.

    Jalur Hukum

    Apabila semua cara kekeluargaan telah ditempuh, namun tidak ada respons baik dari pemilik rumah maka kamu bisa bawa kasus ini ke jalur hukum. Andi menyebut kalau sudah mengalami jalan buntu, maka bisa menggugat mereka secara perdata dengan mengajukan somasi terlebih dahulu.

    Kamu dapat melaporkan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

    Kamu bisa menggugat mereka sebab salah satu unsur di dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang kerugian bagi orang lain. Adapun kerugian tersebut bersifat immateril, yakni ketidaknyamanan dari pembangunan rumah yang mengganggu.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Rasulullah Anjurkan Menerima Tamu di Rumah, Bagaimana Kalau Tidak Bisa?



    Jakarta

    Selain sebagai tempat beristirahat, rumah juga merupakan tempat yang cocok untuk berkumpul bersama keluarga, teman, atau tetangga. Maka setiap rumah pasti pernah kedatangan seorang tamu selama penghuni tersebut tinggal di sana.

    Dalam Islam, datangnya tamu sama saja seperti penghuni rumah tersebut sedang kedatangan rezeki. Hal ini diceritakan oleh Allah melalui kisah Nabi Ibrahin AS yang menerima kedatangan Malaikat di rumahnya sebagai ‘tamu’.

    “Maka, demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya (apa yang dijanjikan kepadamu itu) pasti akan nyata seperti (halnya) kamu berucap. Sudahkah sampai kepadamu (Nabi Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Cerita itu bermula) ketika mereka masuk (bertamu) kepadanya, lalu mengucapkan, “Salam.” Ibrahim menjawab, “Salam.” (Mereka) adalah orang-orang yang belum dikenal.” (QS Az Zariyat: 23-25).


    Mengutip dari detikHikmah pada Senin (25/3/2024), Rasulullah SAW juga menganjurkan umat Muslim untuk berpergian dan tidak lupa untuk mampir di rumah kerabat. Dalam riwayat Hadits Al Bukhari dan Ismail batas bertamu di rumah orang lain adalah 3 hari.

    “Menjamu tamu adalah tiga hari, adapun memuliakannya sehari semalam dan tidak halal bagi seorang muslim tinggal pada tempat saudaranya sehingga ia menyakitinya.” Para sahabat berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana menyakitinya?” Rasulullah SAW bersabda: “Sang tamu tinggal bersamanya sedangkan ia tidak mempunyai apa-apa untuk menjamu tamunya.” (Al Bukhari dan Ismail, 2011).

    Menurut NU Online, terdapat beberapa adab yang harus diperhatikan saat bertamu ke rumah orang lain menurut Muhammad bin Ahmad bin Salim as-Safarini, dalam Ghida’ al-Albab Syarh Mandzumah al-Adab, juz 2, halaman 117) diantaranya sebagai berikut.

    1. Tidak menolak ketika dipersilakan duduk di suatu tempat dan (tidak menolak) ketika diberi penghormatan.
    2. Menyantap makanan (yang dihidangkan), tak perlu beralasan sudah kenyang.
    3. Membasuh kedua tangan (ketika hendak makan dengan tangan).
    4. Ketika melihat tuan rumah bergerak untuk melakukan sesuatu, jangan mencegahnya.
    5. Tidak bertanya pada tuan rumah tentang sesuatu di rumahnya kecuali arah kiblat dan toilet.
    6. Tidak mengintip ke arah tempat Wanita
    7. Tidak menolak ketika dipersilakan duduk di suatu tempat dan (tidak menolak) ketika diberi penghormatan.

    Meskipun menyambut tamu dan bertamu di rumah orang lain dianjurkan, tetapi dalam keadaan tertentu, tuan rumah boleh menolak tamu untuk datang ke rumah. Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiallahu’anhu diriwayatkan dalam sebuah Hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut.

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!’” (Hadits shahih. HR. Bukhari, no. 5891 dan Muslim, no. 2153).

    Dalam Surat Al-Ahzab ayat 5 Allah SWT menceritakan ada seorang tamu yang membuat Rasulullah SAW malu untuk memintanya pulang karena sudah terlalu lama bertamu.

    “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.”

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Selain Bikin Sejuk, Ternyata Menanam Pohon di Rumah Bisa Datangkan Pahala


    Jakarta

    Siapa nih yang hobinya mendekorasi rumah? Apalagi di bulan Ramadhan ini, pasti kamu gemes dong buat coba mempercantik rumah kalian.

    Mendekorasi rumah tidak melulu bagian dalam rumah saja ya teman-teman. Tujuan mendekorasi adalah untuk mempercantik tampilan rumah kalian, maka dari itu kamu juga bisa mencoba untuk mendekorasi bagian halaman rumah kamu.

    Kebetulan, tim detik juga punya saran nih untuk dekorasi halaman rumah kamu di bulan Ramadhan ini. Yaitu dengan menanam pohon di halaman rumahmu. Selain bisa membuat sejuk halaman rumah, kamu juga bisa mendapatkan buah yang bisa dipanen pada musimnya bila kamu menanam tipe pohon buah-buahan.


    Menanam pohon adalah kegiatan yang mulia. Karena tidak hanya sekedar untuk diri sendiri saja, namun manfaatnya juga bisa dirasakan oleh banyak makhluk hidup disekitarnya. Seperti memberikan sumber makanan dan tempat berlindung untuk hewan kecil, dan ikut andil dalam melawan perubahan iklim.

    Anas ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seorang muslim tidaklah menanam sebatang pohon atau menabur benih ke tanah, lalu datang burung atau manusia atau binatang memakan sebagian daripadanya, melainkan sesuatu yang dimakan itu merupakan sedekahnya.” (HR Bukhari).

    Selain itu, dalam ajaran Islam juga kita diajarkan untuk melestarikan alam di bumi. Mengutip buku Hadits-Hadits Tarbawi oleh M. Ainur Rasyid, dalam Al-Qur’an telah dijelaskan melalui banyak ayat tentang pentingnya memperhatikan lingkungan. Salah satunya termaktub dalam surat Al A’raf ayat 56

    وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ

    Arab-Latin: Wa lā tufsidụ fil-arḍi ba’da iṣlāḥihā wad’ụhu khaufaw wa ṭama’ā, inna raḥmatallāhi qarībum minal-muḥsinīn

    Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

    Hadits Menanam Pohon Setara Dengan Sedekah Jariyah

    Menurut hadits, menanam pohon juga bisa memberikan pahala setara dengan sedekah jariyah.

    عن مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ بَنَى بُنْيَانًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ أَوْ غَرَسَ غَرْسًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ كَانَ لَهُ أَجْرٌ جَارِيًا مَا انْتَفَعَ بِهِ مِنْ خَلْقِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ رواه أحمد

    Artinya, “Dari sahabat Muadz bin Anas ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa saja yang mendirikan bangunan atau menanam pohon tanpa kezaliman dan melewati batas, niscaya itu akan bernilai pahala yang mengalir selama bermanfaat bagi makhluk Allah yang bersifat rahman,’” (HR Ahmad).

    Nah, bagaimana teman-teman, apakah kamu tertarik untuk menanam pohon di rumahmu?

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Tips Menghilangkan Kerutan pada Pakaian dengan Cepat



    Jakarta

    Menyetrika pakaian adalah salah satu pekerjaan rumah yang dilakukan setelah pakaian kering usai dicuci. Pakaian yang kusut setelah dicuci akan terlihat rapi saat dikenakan apabila disetrika terlebih dahulu.

    Ternyata menyetrika tidak cukup dengan menunggu permukaannya panas lalu digosokkan ke baju yang kusut. Beberapa jenis pakaian ada yang sulit untuk dirapikan karena banyak kerutan. Mengutip dari Goodhouse Keeping, Selasa (26/3/2024), berikut beberapa tips menyetrika pakaian agar kerutan cepat hilang.

    1. Bahan Halus Disetrika di Akhir

    Tidak semua jenis bahan pakaian tahan terhadap panas. Bahan pakaian yang tipis dan licin biasanya menggunakan uap sudah cukup menghilangkan kerutan. Jadi saat setrika panas dahulukan bahan seperti katun dan linen. Setelah semua selesai, kamu bisa mengecilkan panas pada setrika dan melanjutkan menyetrika baju berbahan polyester atau bahan baju yang rentan panas lainnya.


    2. Tarik Ujung Kain yang Kusut

    Panas yang dihasilkan setrika memang bisa menghilangkan kerutan pada baju. Jika kerutannya sulit dihilangkan, tarik ujung pakaian terdekat dari kerutan. Ini membantu permukaannya lebih rata. Lalu tekan lebih lama permukaan setrika baru gosokkan atas-bawah atau kanan-kiri.

    3. Pakai Cairan Penghalus Pakaian

    Sekarang banyak dijual penghalus pakaian beserta pewangi yang penggunaannya dengan disemprot sebelum disetrika. Cairan ini dapat membantu pakaian lebih mudah sebelum disetrika.

    4. Rutin Bersihkan Setrika

    Saat menyetrika pakaian, serat pakaian bisa saja meleleh saat terkena panas. Terutama yang menggunakan bahan poliester yang seratnya buatan bukan alami sehingga rentan saat terkena panas.

    Serat yang meleleh tersebut bisa menempel pada permukaan setrika dan terasa lengket saat digunakan. Selain itu, setelah digunakan biasanya menjadi noda hitam dan kasar saat dipegang.

    Jika sudah seperti itu, kamu bisa menghilangkannya menggunakan soda kue yang dicampur dengan air hingga mengental seperti pasta. Lalu oleskan ke permukaan setrika. Tunggu beberapa saat lalu bilas.

    5. Setrika Bagian Dalam Pakaian

    Agar baju tidak tercetak bekas setrika terutama pada pakaian yang gelap kamu bisa menyetrika dari area dalam. Setelah semua rapih balik pakaian dan lipat tanpa menggunakan setrika.

    6. Tutupi Bahan Halus dengan Kain

    Bahan halus yang tidak bisa terkena panas, kamu perlu menambahkan kain di atasnya agar panas tidak langsung menyentuh permukaan pakaian. Kain tersebut tidak perlu terlalu tebal dan lebar, pastikan setrika sudah diatur tidak terlalu panas.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Furniture Ini Wajib Ada di Kamar Anak



    Jakarta

    Kamar anak merupakan ruang pribadi yang semestinya disesuaikan dengan kebutuhan anak. Tak hanya estetika kamar saja yang perlu diperhatikan, tetapi perlu juga memastikan ruangan fungsional dengan diisi furnitur yang tepat.

    Sebagai orang tua mungkin masih bingung akan menaruh perabotan apa di dalam kamar anak. Kamu bisa memulai dengan beberapa furnitur dasar yang memenuhi kebutuhan anak sehari-hari seperti istirahat, belajar, dan bermain.

    Melansir dari laman livspace pada Selasa (26/3/2024), berikut ini beberapa furnitur yang wajib ada di kamar anak.


    Tempat Tidur

    Perabotan yang paling mendasar di kamar anak tentunya tempat tidur yang nyaman. Pastikan untuk memilih tempat tidur yang didesain aman untuk anak-anak serta nyaman digunakan bersitirahat. Jika kamar tersebut ditempati oleh lebih dari satu anak, kamu bisa mempertimbangkan tempat tidur tingkat atau sorong.

    Meja Belajar

    Meja belajar menjadi perabot yang esensial di kamar anak, terutama bagi yang sudah sekolah atau akan segera masuk sekolah. Meja ini dikhususkan untuk kegiatan seperti mengerjakan PR dan belajar untuk ujian. Pastikan meja cukup lega, mempunyai ketinggian yang sesuai buat anak, dan memiliki tempat penyimpanan.

    Lemari Pakaian

    Supaya kamar lebih rapi dan terorganisir, sediakan lemari pakaian dengan beberapa ruang penyimpanan seperti laci, tempat gantungan, dan rak. Dengan begini, anak bisa menyimpan pakaian dengan lebih teratur. Selain itu, pilih lemari pakaian dengan desain yang aman buat penggunaan anak.

    Cermin

    Meski anak-anak belum terlalu memperhatikan penampilan, ada baiknya menyediakan cermin atau tempat berhias. Sebab, akan ada masanya anak mulai memperhatikan penampilannya. Selain untuk bercermin, furnitur ini juga membantu membuat ruangan terlihat lebih luas sekaligus dapat memantulkan cahaya.

    Meja Bermain

    Masa kanak-kanak sudah semestinya diisi dengan kegiatan bermain. Anak tentu membutuhkan ruang yang lega di lantai buat bermain, tetapi akan lebih baik menambahkan meja bermain juga di kamar anak. Meja bermain yang ideal memiliki sudut yang melengkung dan terbuat dari bahan yang aman apabila terkena coretan, tumpahan, dan goresan.

    Itulah beberapa furniture yang wajib ada di kamar anak untuk mendukung kehidupan hariannya. Semoga bermanfaat!

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com