Blog

  • 10 Sifat Utama dari Sayyidah Aisyah RA, dari Cerdas hingga Rendah Hati


    Jakarta

    Salah satu istri Nabi Muhammad SAW yang banyak dicontoh dan dijadikan teladan adalah Aisyah RA. Apa saja sifat-sifat paling menonjol dari Aisyah RA?

    Dikutip dari buku Akidah Akhlak Madrasah Tsanawiyah Kelas IX karya Harjan Syuhada dan Fida’ Abdilah, pada bulan Syawal tahun 614 Masehi, lahirlah seorang anak perempuan dari pasangan bernama Abu Bakar Ash Shiddiq RA dan Ummu Ruman binti ‘Amir ibn ‘Uwaimir Al-Kinaniyyah, yang diberi nama Aisyah binti Abu Bakar.

    Aisyah RA kemudian menikah dengan Rasulullah SAW di usianya yang belia atau bertepatan dengan dua tahun sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Keduanya baru tinggal bersama ketika Aisyah RA sudah baligh.


    Ia memiliki akhlak yang sangat mulia dan sangat bertakwa kepada Allah SWT. Selain itu, dirinya juga memiliki kecerdasan yang luar biasa. Oleh karena itu, banyak sekali keteladanan yang bisa dicontoh darinya.

    10 Sifat yang Menonjol dari Sayyidah Aisyah RA

    1. Pemberani

    Sifat-sifat yang menonjol Sayyidah Aisyah RA pertama adalah ia memiliki kepribadian yang pemberani dan tidak kenal takut kecuali kepada Allah SWT.

    Buktinya, Aisyah RA pernah beberapa kali ikut turun ke medan perang, termasuk Perang Badar dan Perang Khandaq. Ia bertugas untuk membantu para prajurit untuk memberi minum dan merawat luka saat Perang Uhud meletus.

    2. Rajin Bekerja

    Sifat yang menonjol Sayyidah Aisyah RA yang kedua adalah ia adalah ummul mukminin yang sangat rajin dalam urusan bekerja.

    Walaupun ia difasilitasi pembantu oleh suaminya, Rasulullah SAW, ia tetap melakukan sendiri segala pekerjaan rumah dan melayani kebutuhan suaminya. Ia terbiasa sendiri menumbuk gandum, memasak, membersihkan perabotan, menyiapkan air wudhu dan siwak, serta mencuci pakaian beliau.

    3. Sabar

    Kepribadian dan teladan yang wajib ditiru dari Sayyidah Aisyah RA ketiga adalah sifatnya yang sangat sabar. Hal ini dibuktikan dengan kesehariannya bermalam tanpa lampu apa pun selama 40 malam.

    Selain itu, ia juga sangat sabar ketika melewati masa dimana ia dan Rasulullah SAW tidak bisa membuat roti atau memasak lauk sama sekali. Keduanya hanya makan dengan kurma dan air saja selama satu bulan.

    4. Rendah Hati

    Aisyah RA dikenal dengan sifatnya yang rendah hati dan tidak sombong. Ia tetap bersikap rendah hati kepada semua orang meskipun memiliki kecerdasan dan ilmu yang amat luas. Tak pernah sekalipun ia menyombongkan hal itu.

    5. Senang Berbagi Ilmu

    Aisyah RA adalah seorang guru agama di Madinah Al Munawarah, tepatnya di salah satu sudut Masjid Nabawi. Madrasah ini merupakan tempat untuk menuntut ilmu atau meminta fatwa, sekaligus sebagai pusat para pecinta ilmu.

    Aisyah RA juga merupakan orang yang selalu mengakui kelebihan orang lain, sehingga ia tidak malu bertanya kepada yang lebih tahu apabila ia sendiri masih belum terlalu paham.

    6. Kritis dan Selalu Ingin Tahu

    Sebagaimana disebutkan di atas, Aisyah RA adalah seorang wanita yang memiliki ilmu yang luas dan kecerdasan yang tinggi. Oleh sebab itu, ia memiliki sifat kritis dan selalu ingin tahu.

    Rasa ingin tahunya sangat besar. Apabila ada sesuatu hadits yang belum jelas, maka ia akan langsung menanyakannya kepada Rasulullah SAW tentang hakikat dan inti maknanya.

    7. Cerdas

    Sifat-sifat yang menonjol Sayyidah Aisyah RA ketujuh adalah ia memiliki otak yang pintar dan kecerdasan yang tinggi, terutama dalam bidang memahami dan menyimpulkan.

    Kecerdasan Aisyah RA tidak ada tandingannya, bahkan di antara para sahabat. Abu Musa Al-Asy’ari berkata, “Tidak ada satu hadits yang sulit bagi kamu, para sahabat Muhammad SAW, kecuali kami tanyakan kepada Aisyah RA. Pada diri beliau kami temukan pengetahuan tentang hadits tersebut.”

    8. Suka Belajar

    Kecerdasan yang dimiliki oleh Aisyah RA sejalan dengan kegemarannya dalam belajar dan menuntut ilmu. Ia selalu mendengarkan pelajaran yang disampaikan oleh Rasulullah SAW di mana pun itu.

    Apabila ada materi yang sulit maka ia langsung menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Ia juga dapat menghafal banyak hadits tentang berbagai masalah dan ilmu pengetahuan.

    9. Rajin Bersedekah

    Sifat-sifat yang menonjol Sayyidah Aisyah RA yang kesembilan adalah ia merupakan sosok yang rajin bersedekah.

    Suatu waktu dikisahkan, pemerintah Mu’awiyah mengirim uang sejumlah 200 ribu dirham kepada Aisyah RA. Namun, ia malah membagikannya kepada orang-orang yang lebih membutuhkan daripada dia.

    Bahkan ketika Aisyah RA sedang berpuasa, ia masih tetap mengutamakan para pengemis dan orang-orang yang lebih membutuhkannya daripada dirinya sendiri.

    10. Zuhud Dan Qana’ah

    Sifat-sifat yang menonjol Sayyidah Aisyah RA yang terakhir adalah ia merupakan orang yang zuhud dan qana’ah. Wanita salihah ini sangat tegar dalam menghadapi berbagai cobaan dan ujian hidup.

    Bahkan ketika ia tahu bahwa kas negara Islam Madinah amat banyak, ia tetap tidak pernah meminta tambahan nafkah dan memilih untuk zuhud pada gemerlap dunia. Seringkali didapati, ia hanya memiliki sepotong pakaian dan ia tidak punya perhiasan mewah sedikit pun.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Mandi Junub Boleh Tidak Melepas Ikat Rambut?


    Jakarta

    Tata cara mandi junub pria dan wanita sedikit berbeda. Perbedaan ini terletak pada bagian rambut khususnya bagi wanita yang biasa mengikatnya.

    Mandi junub adalah mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar (junub). Perintah untuk mandi junub termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman,

    وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ


    Artinya: “Dan jika kalian junub, maka mandilah.”

    Ulama Syafi’iyah Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah-nya menjelaskan, mandi wajib tidak sempurna jika tidak memenuhi rukun-rukunnya. Adapun, rukun mandi wajib terdiri dari berniat dan membasuh seluruh anggota tubuh.

    Ia menjelaskan lebih lanjut, “Hakikat mandi adalah membasuh seluruh anggota tubuh dengan menyiram air pada seluruh tubuh.”

    Lantas, bagaimana dengan wanita yang memiliki rambut panjang dan biasa mengikatnya? Apakah harus melepaskan ikat rambut saat mandi junub?

    Mandi Junub Boleh Tak Lepas Ikat Rambut

    Menurut penjelasan dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, wanita tidak wajib melepas ikatan rambutnya saat mandi junub jika air bisa meresap sampai ke pangkal rambut. Hal ini bersandar pada hadits dari Ummu Salamah RA.

    Diceritakan bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mengikat rambut saya, apakah harus dibuka jika mandi janabat?”

    Beliau bersabda, “Cukup basuhlah air ke rambut sebanyak tiga kali, kemudian kamu membasuhkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan begitu, kamu sudah suci.” (HR Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih)

    Ubaid bin Umair RA turut meriwayatkan hadits yang menjelaskan hal ini. Ia menceritakan dari Aisyah bahwa Abdullah bin Umar menyuruh istri-istrinya untuk menanggalkan ikatan rambutnya apabila hendak mandi.

    Aisyah berkata, “Aneh sekali Ibnu Umar! Ia menyuruh istri-istrinya supaya menanggalkan ikatan rambutnya apabila mereka hendak mandi. Mengapa ia tidak menyuruh mereka supaya mencukur rambutnya saja. Ketahuilah aku pernah mandi junub bersama Rasulullah SAW dari satu tempat dan aku hanya sekadar menuangkan air di atas kepalaku sebanyak tiga kali siraman.” (HR Ahmad dan Muslim)

    Sunnah Mandi Junub

    Ada beberapa sunnah mandi junub yang bisa dilakukan setiap muslim. Mengacu pada sumber sebelumnya, berikut di antaranya.

    • Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.
    • Membasuh kemaluan.
    • Berwudhu dengan sempurna seperti wudhu untuk salat. Dianjurkan mengakhirkan kedua kakinya sampai selesai mandi jika mandinya menggunakan air di bak dan sejenisnya..
    • Menyiramkan air di atas kepala sebanyak tiga kali dengan menyela-nyela rambut agar air membasahi pangkal rambut (mengenai pori-pori kepala).
    • Menyiram air ke seluruh tubuh dengan mendahulukan bagian kanan lalu kiri. Dianjurkan untuk membersihkan kedua ketiak, bagian dalam telinga, pusar, jari-jari kaki, dan menggosok anggota tubuh yang bisa dijangkau tangan.

    Sunnah mandi junub tersebut mengacu pada hadits yang berasal dari Aisyah RA. Dia berkata,

    “Apabila Rasulullah SAW hendak mandi junub, beliau selalu memulai dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air pada bagian kanan, kemudian dilanjutkan bagian kiri. Setelah itu, beliau membasuh kemaluannya. Kemudian dilanjutkan wudhu seperti halnya ketika wudhu untuk mengerjakan salat. Setelah itu, beliau mengambil ari dan menyiramkannya di atas kepala sambil memasukkan jari-jarinya untuk menyela-nyela pangkal rambut. Ketika beliau merasa air telah membasahi kulit kepala, beliau membilas rambutnya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Wali yang Mempunyai Pertalian Darah dengan Mempelai Wanita, Siapa Saja?



    Jakarta

    Wali memiliki peran yang sangat penting dalam upacara pernikahan. Perwalian menjadi ketentuan syariat yang diberlakukan dalam pernikahan.

    Merujuk pada buku Pendidikan Agama Islam untuk SMK Kelas II oleh Bachrul Ilmy, wali adalah orang yang menikahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Wali merupakan orang yang berhak mengizinkan seorang perempuan dinikahi oleh seorang laki-laki.

    Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Baihaqi dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,


    أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اذْنِ وَلِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

    Artinya: “Barangsiapa di antara perempuan menikah tanpa izin walinya, pernikahannya tidak sah.”

    Seorang perempuan boleh dinikahkan oleh walinya baik ayah maupun kerabat lain yang sah menurut syariat Islam. Wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan disebut wali nasab. Berikut penjelasannya.

    Pengertian Wali Nasab

    Wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan disebut wali nasab. Merujuk pada sumber sebelumnya, contoh dari wali nasab adalah bapak, kakak laki-laki kandung (seibu dan sebapak), kakak laki-laki sebapak, dan sebagainya.

    Urutan Wali Nasab yang Berhak Menjadi Wali

    Dirangkum dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, Imam Malik berpendapat bahwa perwalian di dasarkan pada ke-‘ashabah (orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi ahli waris tunggal).

    Wali yang paling berhak berdasarkan urutannya menurut Imam Malik yaitu:

    1. Anak laki-laki sampai ke bawah lebih utama
    2. Ayah sampai ke atas
    3. Saudara laki-laki seayah dan seibu
    4. Saudara laki-laki seayah saja
    5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah saja
    6. Kakek dari pihak ayah sampai ke atas
      Al-Mughni menyatakan bahwa kakek lebih utama daripada saudara laki-laki dan anaknya saudara laki-laki. Alasannya karena kakek adalah asal, kemudian paman-paman dari pihak ayah berdasarkan urutan saudara-saudara laki-laki sampai ke bawah, kemudian bekas tuan (al-maula), kemudian penguasa.

    Menurut jumhur ulama, urutan wali nikah nasab yaitu sebagai berikut:

    1. Ayah
    2. Ayahnya ayah (kakek) terus ke atas
    3. Saudara laki-laki seayah dan seibu
    4. Saudara laki-laki seayah saja
    5. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah dan seibu
    6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
    7. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah dan seibu
    8. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
    9. Anak laki-laki pada point tujuh
    10. Anak laki-laki pada pont delapan dan seterusnya
    11. Saudara laki-laki ayah, seayah dan seibu
    12. Saudara laki-laki ayah, seayah saja
    13. Anak laki-laki pada point sebelas
    14. Anak laki-laki pada point dua belas
    15. Anak laki-laki pada point 13, dan seterusnya

    Jenis Wali Nasab

    Merujuk pada sumber sebelumnya, wali nasab terbagi menjadi dua jenis, yaitu wali aqrab (dekat) dan wali ab’ad (jauh). Wali aqrab adalah yang paling utama daripada wali ab’ad.

    Wali ab’ad baru boleh menjadi wali jika wali aqrab tidak ada. Atau jika wali aqrab-nya berada dalam kondisi seperti non-muslim, fasik, belum dewasa, gila, dan bisu/tuli. Maka wali ab’an boleh menggantikannya.

    Syarat Wali Nikah

    Dirangkum dari buku Fiqh Sunnah, syarat orang yang menjadi wali dalam pernikahan adalah baligh, berakal, dan merdeka, baik apabila ia menjadi wali bagi orang muslim ataupun non-muslim. Sementara budak, orang gila, ataupun anak kecil, mereka tidak diperkenankan menjadi wali.

    Syarat selanjutnya adalah wali nikah harus beragama Islam jika orang yang di bawah perwaliannya muslim. Sementara walinya orang yang tidak beragama islam, maka tidak diperkenankan menjadi wali seorang muslim.

    Sebagai dasarnya pada firman Allah SWT yang termaktub dalam surah At Taubah ayat 71:

    وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

    Arab-Latin: Wal-mu`minụna wal-mu`minātu ba’ḍuhum auliyā`u ba’ḍ, ya`murụna bil-ma’rụfi wa yan-hauna ‘anil-mungkari wa yuqīmụnaṣ-ṣalāta wa yu`tụnaz-zakāta wa yuṭī’ụnallāha wa rasụlah, ulā`ika sayar-ḥamuhumullāh, innallāha ‘azīzun ḥakīm

    Artinya: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Aurat Wanita dalam Sholat Menurut 4 Mazhab, Apa Saja?


    Jakarta

    Bagian aurat dalam sholat seseorang itu berbeda antara laki-laki dan wanita. Lantas, bagian mana saja yang termasuk aurat wanita dalam sholat?

    Syarat sah dalam sholat adalah menutup aurat. Sebab itu, sholat dapat menjadi tidak sah bila aurat seorang muslim masih terlihat kecuali orang yang lupa menutup auratnya saat sedang sholat.

    Batasan aurat tersebut berbeda-beda menurut imam mazhab. Khususnya bagi wanita muslim seperti dikutip dari buku Kitab Shalat Empat Mazhab karya Syekh Abdurrahman al Jaziri.


    1. Mazhab Hanafi

    Mazhab ini berpendapat batasan aurat wanita dalam sholat adalah seluruh badannya termasuk juga rambutnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang berkata, “Wanita itu adalah aurat.”

    Bagian tubuh yang boleh terlihat hanyalah bagian dalam telapak tangan dan bagian luar kaki.

    2. Mazhab Syafi’i

    Mazhab Syafi’i juga berpendapat serupa. Bagian wanita yang harus ditutup adalah seluruh tubuhnya, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, kecuali telapak tangan bagian luar dan bagian dalam.

    Sementara itu, aurat budak wanita dalam sholat disebut sama seperti aurat laki-laki, yaitu bagian antara pusar sampai lutut saja. Artinya, pusar dan lutut tidak wajib untuk ditutup, hanya bagian yang berada di antaranya saja yang wajib ditutup.

    3. Mazhab Hambali

    Aurat wanita dalam sholat menurut Mazhab Hanafi sama dengan Mazhab Syafi’i. Namun, mazhab ini mengatakan wajah tidak termasuk aurat bagi wanita merdeka.

    4. Mazhab Maliki

    Mazhab Maliki membagi batas aurat wanita dalam sholat menjadi dua, yaitu:

    • Batas Mughallazhah Aurat Wanita dalam Sholat

    Untuk wanita merdeka, batas mughallazhah aurat dalam sholat adalah seluruh badannya selain kedua tangan, kaki, kepala, dada, dan punggung yang sejajar dengan dadanya.

    Untuk budak wanita, batas mughallazhah aurat dalam sholat adalah mulai dari anus sampai pinggul, dan dari kemaluan sampai bawah pusar yang ditumbuhi rambut.

    • Batas Mukhaffafah Aurat Wanita dalam Sholat

    Untuk wanita merdeka, batas mukhaffafah aurat dalam sholat adalah bagian dada dan yang sejajar dengannya, seperti punggung, leher, lengan, kepala, dan dari lutut hingga ujung kaki.

    Wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalam bukan termasuk dalam bagian aurat wanita merdeka.

    Sementara itu, untuk budak wanita, batasnya hanya bagian kemaluan sampai anus, dan selebihnya yang terdapat di antara pusar dan lutut, serta anggota badan bagian belakangnya yang sejajar dengannya.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Janji Allah SWT untuk Wanita Hamil, Salatnya Disebut Lebih Utama


    Jakarta

    Dalam Islam, wanita hamil memiliki kedudukan yang istimewa. Mereka juga dianjurkan melakukan sejumlah amalan untuk bayi di dalam kandungannya.

    Allah SWT juga melimpahkan banyak kebaikan bagi wanita hamil yang bersabar, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Ahqaf ayat 15,

    وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا


    Artinya: “Kami perintahkan kepadamu supaya berbuat baik kepada dua orang, yakni ibu dan bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya, maka dia akan mendapat pahala yang setimpal.”

    3 Janji Allah SWT untuk Ibu Hamil

    Berikut sejumlah keutamaan yang dijanjikan oleh Allah SWT bagi wanita hamil yang dikutip dari Buku Lengkap Fiqih Kehamilan & Melahirkan oleh Rizem Aizid dan buku Tentang Bagaimana Surga Merindukanmu karya Ustazah Umi A Khalil.

    1. Mendapat Pahala Mati Syahid

    Apabila seorang wanita hamil meninggal saat melahirkan, maka wafatnya dihitung sebagai syahid. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

    “Mati syahid itu ada tujuh, selain mati terbunuh dalam perang fisabilillah, yaitu: mati karena penyakit tha’un, mati karena tenggelam, mati karena penyakit lambung, mati karena sakit perut, mati karena terbakar, mati karena tertimpa reruntuhan, dan wanita yang mati karena hamil atau melahirkan.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Malik)

    2. Salatnya Lebih Utama

    Salatnya ibu hamil lebih utama dibanding dengan 80 rakaat salat wanita yang tidak hamil. Hal ini disebutkan dari riwayat Muslim yang berbunyi,

    “Bahwa dua rakaat shalat ibu hamil menjadi lebih baik dibandingkan dengan 80 rakaat shalat yang dilakukan perempuan tidak hamil.” (HR Muslim)

    3. Malaikat Beristighfar

    Ketika seorang wanita tengah mengandung janin, maka malaikat akan beristighfar untuknya. Allah SWT bahkan memberikan 1000 kebaikan setiap harinya dan menghapus 1000 kejahatan darinya.

    4. Jihad di Jalan Allah SWT

    Yang mendapat pahala jihad bukan hanya lelaki di medan perang, melainkan juga wanita hamil. Saat hendak melahirkan, wanita merasakan sakit yang luar biasa. Rasa sakit itu dicatat sebagai pahala orang yang berjihad oleh Allah SWT.

    Amalan yang Dapat Dikerjakan Wanita Hamil

    Dijelaskan dalam buku Buah Hati tulisan Abdul Qodir, ada sejumlah amalan yang bisa dilakukan oleh wanita hamil. Pertama adalah membaca Al-Qur’an dan memahami kandungannya. Hal ini dapat memberikan latihan ruhaniah kepada calon buah hati.

    Janin yang memasuki akhir masa kelahiran sudah dapat mendengar suara yang berada di luar perut, sehingga amalan ini bermanfaat untuk menstimulasi pendengaran dan saraf otak bayi.

    Selain itu, perbanyak ibadah dan amal kebaikan. Ibadah yang dilakukan dapat berupa salat sunnah, sedekah dan segala sesuatu yang mengandung kebaikan.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Membaca Al-Qur’an saat Haid Menurut 4 Mazhab


    Jakarta

    Ada beberapa amalan yang tak bisa dilakukan wanita haid. Salah satunya membaca Al-Qur’an. Namun, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum membaca Al-Qur’an saat haid.

    Membaca Al-Qur’an merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Menurut sebuah hadits yang diriwayatkan Nu’man bin Basyir, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur’an.” (HR Baihaqi)

    Mungkin sebagian muslimah yang sedang haid juga ingin membaca Al-Qur’an. Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum membaca Al-Qur’an saat haid.


    Hukum Membaca Al-Qur’an saat Haid

    Dirangkum dari buku Taudhihul Adillah: Penjelasan Tentang Dalil-dalil Thaharah (Bersuci) karya M. Syafi’i Hadzami, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama empat mazhab mengenai hukum membaca Al-Qur’an saat haid. Ada yang berpendapat haram, ada juga yang berpendapat boleh.

    Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hukum membaca Al-Qur’an saat haid adalah haram. Sedangkan menurut mazhab Maliki hukum membaca Al-Qur’an saat haid adalah boleh untuk pembacaan yang sedikit dan riwayat lainnya boleh membaca Al-Qur’an tanpa ada batasan.

    Adapun, pendapat masyhur dari mazhab Syafi’i menegaskan hukum membaca Al-Qur’an saat haid dan junub adalah haram, baik membaca sedikit ataupun banyak.

    Mazhab yang mengharamkan membaca Al-Qur’an saat haid berhujjah dengan hadits yang berasal ari Ibnu ‘Umar RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Janganlah orang yang junub dan jangan pula orang haid membaca sesuatu daripada Al-Qur’an.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

    Mereka juga berhujjah dengan hadits Jabir RA, dari Nabi SAW yang bersabda, “Janganlah orang yang haid dan orang yang nifas membaca sesuatu daripada Al-Qur’an.” (HR Daruquthni)

    Hal-hal yang Haram Dilakukan saat Haid

    Dirangkum dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, muslimah yang sedang haid diharamkan untuk melakukan beberapa aktivitas keagamaan, di antaranya:

    1. Salat

    Muslimah yang sedang haid haram melakukan salat, baik wajib, sunnah, maupun mengqadhanya. Rasulullah SAW bersabda, “Darah haid itu berwarna hitam dan dikenali. Apabila yang keluar seperti itu, janganlah salat. Apabila sudah selesai, maka berwudhulah dan lakukan salat.” (HR Abu Daud dan an-Nasa’i)

    2. Puasa

    Haram hukumnya berpuasa ketika haid. Namun, puasa yang ditinggalkan saat haid wajib diganti pada hari yang lain. Puasa yang wajib diganti ini adalah puasa Ramadan.

    Aisyah RA berkata, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

    3. Tawaf

    Haram hukumnya melakukan tawaf saat haid. Selain tawaf, semua praktik ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab, syarat tawaf adalah suci dari hadats besar.

    Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila kamu sedang haid, lakukan semua praktik ibadah haji, kecuali thawaf di sekeliling Ka’bah hingga kamu suci.” (Muttafaq ‘alaih)

    4. Menyentuh dan Membawa Al-Qur’an

    Sebagian besar ulama menyepakati bahwa muslimah yang sedang haid tidak boleh menyentuh dan membawa Al-Qur’an. Hal ini juga dinyatakan oleh empat mazhab.

    Dasarnya termaktub dalam surah Al-Waqiah ayat 79,

    لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ ٧٩

    Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.”

    5. Masuk Masjid

    Sebagian ulama bermazhab Maliki dan Hanafi melarang secara mutlak muslimah haid masuk ke masjid, sedangkan para ulama bermazhab Syafi’i dan Hambali membolehkan muslimah masuk ke masjid dengan syarat. Menurut mereka, muslimah haid dilarang berdiam di masjid, kecuali hanya lewat atau berjalan atau mengambil sesuatu yang ada di dalam masjid saja.

    6. Bersenggama

    Muslimah yang sedang haid dilarang untuk bersenggama dengan suaminya sampai masa haidnya selesai. Hal ini berdasar pada firman Allah SWT yang termaktub dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

    وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢

    Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Mandi Junub Wanita Lengkap dari Awal sampai Akhir


    Jakarta

    Tata cara mandi junub wanita perlu diketahui muslimah. Mandi junub merupakan salah satu cara bersuci dari hadats besar bagi umat Islam.

    Menukil dari buku Tuntunan Super Mudah & Lengkap Shalat Wajib & Sunnah Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW oleh ustaz Abd Hamid dkk, mandi junub diartikan sebagai perbuatan mengaliri air ke seluruh tubuh dengan niat, syarat, dan rukun-rukun tertentu. Karenanya, mandi junub memiliki ketentuan tersendiri, berbeda seperti mandi biasa.

    Muhammad Anis Sumaji dalam karyanya yang berjudul 125 Masalah Thaharah mengutip dari kitab Fathul Bari oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar mengartikan mandi junub kerap disebut sebagai mandi janabah. Artinya, mandi junub dilakukan karena junub.


    Menurut Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah susunan Muhammad Jawab Mughniyah yang diterjemahkan Masykur A B, setidaknya ada dua hal yang menyebabkan seseorang dalam keadaan junub. Pertama, keluarnya air mani dalam keadaan tidur maupun bangun, mazhab Syafi’i berpendapat kewajiban mandi junub tetap harus dikerjakan meski keluarnya mani tidak diakibatkan syahwat.

    Kedua, wajib hukumnya mandi junub jika muslim bersetubuh. Seluruh ulama mazhab sepakat terkait hal ini, meskipun air mani tidak keluar ketika berhubungan.

    Dalil mandi junub tercantum surah An Nisa ayat 43,

    وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ

    Artinya: “Jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub).”

    Lantas, seperti apa tata cara mandi junub bagi wanita? Berikut bahasannya.

    Tata Cara Mandi Junub Wanita

    Berikut tata cara mandi junub wanita dari awal sampai akhir seperti dikutip dari buku Fiqh Ibadah susunan Zaenal Abidin.

    1. Membaca niat mandi junub wanita
    2. Membersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali
    3. Membersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri
    4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih
    5. Berwudhu seperti akan salat
    6. Memasukkan tangan ke dalam air, lalu sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Setelah itu, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut terkena air
    7. Bilas seluruh tubuh dari sisi kanan lalu ke sisi kiri
    8. Ketika menjalankan tata cara mandi junub wanita, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut terkena air serta dibersihkan

    Niat Mandi Junub Wanita: Arab, Latin dan Terjemahnya

    Menukil dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari yang ditulis Muh Hambali, berkikut niat mandi junub wanita yang dapat dilafalkan muslimah.

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْجَنَبَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

    Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin janabati lillaahi ta’aala

    Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan janabah karena Allah Ta’ala.”

    Rukun Mandi Junub Wanita

    Mengacu dari buku Tuntunan Super Mudah & Lengkap Shalat Wajib & Sunnah Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW, rukun dan syarat mandi junub tidak boleh ditinggalkan agar mandinya sah.

    Rukun mandi junub terdiri dari niat. Jika niat ditinggalkan maka mandi wajibnya tidak sah, terlebih Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya pernah menyebut segala sesuatu bergantung pada niatnya.

    Selain niat, rukun lainnya adalah menghilangkan najis. Dalam hal ini, jika badan terdapat najis maka harus dihilangkan terlebih dahulu dengan niat membersihkan diri dari hadats besar.

    Rukun yang terakhir adalah menyiramkan air ke seluruh tubuh hingga mengenai kulit serta rambut. Dalam mandi junub, wajib hukumnya meratakan air ke seluruh tubuh.

    Doa setelah Mandi Junub Wanita

    Selain niat, muslimah juga dapat mengamalkan doa lainnya setelah menyelesaikan rangkaian mandi junub. Berikut bacaannya yang dinukil dari buku Praktik Mandi Janabah Rasulullah Menurut Empat Madzhab tulisan Isnan Ansory,

    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

    Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

    Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri.”

    Keutamaan Mandi Junub bagi Muslim

    Mandi junub memiliki keutamaan sendiri. Terlebih, mandi junub menjadi syarat untuk pelaksanaan salat dan tawaf sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam haditsnya kepada Fatimah binti Abu Hubaish,

    “Apabila masa haidmu datang maka tinggalkanlah salat dan jika telah suci maka mandi dan salatlah.” (HR Bukhari)

    Demikian tata cara mandi junub wanita disertai informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Dear Muslimah, Begini Adab ketika Memasuki Masjid yang Dianjurkan


    Jakarta

    Masjid menjadi tempat suci umat Muslim yang digunakan untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT. Sehingga ketika memasuki masjid, sebaiknya Muslim harus mengikuti adab yang disunnahkan.

    Masjid adalah rumah Allah SWT yang berada di atas bumi. Allah SWT telah mengangkat derajatnya seraya berfirman dalam surah An-Nur ayat 36-37:

    فِى بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا ٱسْمُهُۥ يُسَبِّحُ لَهُۥ فِيهَا بِٱلْغُدُوِّ وَٱلْءَاصَالِ


    Arab-Latin: Fī buyụtin ażinallāhu an turfa’a wa yużkara fīhasmuhụ yusabbiḥu lahụ fīhā bil-guduwwi wal-āṣāl

    Artinya: Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang,

    رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَٰرَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلْقُلُوبُ وَٱلْأَبْصَٰرُ

    Arab-Latin: Rijālul lā tul-hīhim tijāratuw wa lā bai’un ‘an żikrillāhi wa iqāmiṣ-ṣalāti wa ītā`iz-zakāti yakhāfụna yauman tataqallabu fīhil qulụbu wal-abṣār

    Artinya: Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.

    Adab Memasuki Masjid yang Perlu Diperhatikan Muslimah

    Melansir Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang ditulis Syaikh Salim bin ‘Ied-Al-Hilali berikut ini beberapa adab memasuki masjid yang perlu diperhatikan:

    1. Mengikhlaskan Niat kepada Allah SWT

    Ketika seseorang memasuki masjid, hendaklah ia ikhlas sehingga Allah menerima amalnya. Janganlah ia menampakkan diri di masjid supaya orang-orang mengatakan bahwa ia seorang Mukmin yang bertakwa. Akan tetapi, hendaknya ia mendatangi masjid untuk menunaikan salat berjamaah serta ibadah-ibadah yang lainnya, seperti membaca Al-Qur’an dan berdzikir kepada Allah untuk mengharap wajah dan mencari keridhaan-Nya. Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya.

    Hendaknya setiap Muslim berjalan dengan pelan dan tenang serta menjaga adab-adab berjalan menuju salat.

    3. Wanita Tidak Boleh Memakai Minyak Wangi

    Ketika pergi ke Masjid, kaum wanita tidak boleh memakai parfum yang tercium baunya. Perbuatan ini berbahaya karena dapat menimbulkan fitnah sehingga dilarang.

    Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja wanita yang memakai wewangian maka janganlah ia menghadiri salat Isya bersama kami.”

    4. Mendahulukan Masuk dengan Kaki Kanan

    Melansir Buku Pintar 50 Adab Islam yang ditulis Arfiani, ketika memasuki masjid, dahulukan kaki kanan. Hal ini merujuk pada anjuran umum untuk mendahulukan sebelah kanan dalam segala sesuatu yang baik sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah RA, ia berkata:

    “Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya yang penting semuanya.” (Muttafaqun ‘alaih)

    Menjaga kebersihan masjid menjadi priorotas utama agar tempat ibadah senantiasa suci dan bersih. Muslimah dan juga Muslim hendaknya memakai pakaian yang bersih dan menutup aurat.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 31:

    يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

    Arab-Latin: Yā banī ādama khużụ zīnatakum ‘inda kulli masjidiw wa kulụ wasyrabụ wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn

    Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

    Doa Masuk Masjid: Arab, Latin dan Artinya

    Doa Masuk Masjid Pertama

    اللَّهُمَّ افْتَحْ لي أبْوَابَ رَحْمَتِكَ

    Arab latin: Allahummaftha lii abwaaba rahmatika.

    Artinya: “Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.”

    Doa Masuk Masjid Kedua

    Melansir Kitab Al-Adzkar oleh Imam Nawawi yang diterjemahkan Masturi Irham dan Muhammad Aniq, berikut bacaan doanya:

    أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّحِيمِ، اَلْحَمْدُ لِلَّهِ ، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ؛ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

    Arab latin: A’uudzu billaahil ‘adzhiimi wa biwajhihil kariimi wa sulthaanihil qadiimi minasy syaithaanir rajiim, alhamdulillah, allahumma shalli wa sallim ‘ala muhaammadin wa ‘ala aali muhammadin, allahummaghfir lii dzunuubii waftah lii abwaaba rahmatik.

    Artinya: “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, kepada Zat-Nya Yang Maha Mulia dan kepada kekuasaan-Nya Yang Maha Dahulu dari setan yang terkutuk. Segala puji bagi Allah. Ya Allah, limpahkanlah sholawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah untukku semua pintu rahmat-Mu.”

    (lus/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Sayyidah Aisyah Istri Rasulullah Punya Anak?


    Jakarta

    Rasulullah SAW menikah dengan Sayyidah Aisyah RA setelah Sayyidah Khadijah RA wafat. Aisyah RA kala itu masih sangat muda.

    Dijelaskan dalam As-Sayyidah Aisyah (Umm Al-Mu’minin, Alimah Nisa’ Al-Islam karya Abdul Hamid Mahmud Thahmaz yang diterjemahkan Muhammad Misbah, Aisyah RA memiliki nama asli yang diambil dari kata Aisy.

    Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda kepada ku, “Wahai Aisy, ini Jibril yang mengirimkan salah kepadamu.”


    Pada kitab Asy-Syama’il yang ditulis oleh At-Tirmidzi disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memanggilnya dengan mengatakan, “Wahai perempuan yang diberi taufik.”

    Rasulullah SAW juga sering memanggail Sayyidah Aisyah RA dengan nama Bintu Ash-siddiq dan Bintu Abu Bakar.

    Nasab Aisyah RA

    Aisyah RA adalah putri Abu Bakar Ash-Shiddiq RA, Khulafaur Rasyidin pertama. Ayah Aisyah RA memiliki nama lengkap Abu Bakar Abdullah bin Abi Quhafah Utsman bin Amir bin Amr bin Ka’ab bin Sa’ad bin Taim bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay Al-Qurasyiyyah At-Taimiyah Al-Makkiyah An-Nabawiyyah, Ummul Mukminin.

    Sebagian besar ahli nasab berpendapat nama asli Abu Bakar setelah masuk Islam adalah Abdullah. Sedangkan nama sebelumnya ialah Abdul Ka’bah.

    Ibu Aisyah RA adalah Ummu Ruman yang berasal dari bani Firas bin Ghanm bin Malik bin Kananah. Ia masuk Islam sejak awal, seperti perkataan Sayyidah Aisyah RA, “Sejak aku mampu menalar, aku mendapati kedua orang tuaku telah memeluk agama Islam.”

    Awal Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah

    Pernikahan Sayyidah Aisyah RA dengan Rasulullah SAW berawal dari wahyu yang turun kepada Nabi SAW. Menurut riwayat yang terdapat dalam Shahih Bukhari, kala itu Rasulullah SAW bermimpi didatangi malaikat dan diperlihatkan sosok Aisyah RA yang kelak menjadi istri beliau. Mimpi ini berlangsung selama tiga malam.

    Singkat cerita, Rasulullah SAW melamar Sayyidah Aisyah RA yang saat itu masih berusia 6 tahun, menurut suatu riwayat. Sayyidah Aisyah RA belum pindah ke rumah Nabi Muhammad SAW, dan Nabi Muhammad SAW belum pernah manggaulinya segera selepas pertunangan. Hal ini karena usia Sayyidah Aisyah RA yang masih muda dan banyaknya kesulitan yang dihadapi Rasulullah SAW sebelum hijrah.

    Pada tahun kedua hijrah, tepatnya pada 17 Ramadan, terjadilah Perang Badar. Atas izin Allah SWT, Rasulullah SAW bersama kaum muslimin memenangkan perang. Hari setelah Perang Badar ini menjadi waktu yang tepat bagi Nabi Muhammad SAW untuk menikah.

    Bulan Syawal pun menjadi saksi pernikahan Rasulullah SAW dengan Siti Aisyah RA. Sayyidah Aisyah RA akhirnya bisa pindah ke rumah Nabi Muhammad SAW.

    Perpindahan ini menjadi peristiwa terbesar dalam hidupnya, sehingga Sayyidah Aisyah RA sangat menyukai bulan Syawal. Sebab pada bulan itu terdapat kenangan paling berharga dan mulia.

    Apakah Siti Aisyah Istri Nabi Punya Anak?

    Menurut penjelasan dalam buku Aisyah karya Said Al-A’zhawi An-Nadawi yang diterjemahkan Ghozi Mubarok, Sayyidah Aisyah RA tidak memiliki anak. Hal ini membuatnya juga tidak punya nama julukan (kunyah) seperti tradisi Arab pada saat itu.

    Kondisi itu sempat membuat Sayyidah Aisyah RA sedih. Pada suatu hari, Sayyidah Aisyah RA berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, setiap orang mempunyai kunyah, kecuali aku.”

    Maka Rasulullah SAW memerintahkan Sayyidah Aisyah RA untuk memakai kunyah Ummu Abdillah ‘Ibunda Abdullah’ (Abdullah adalah nama keponakan Aisyah). (HR Abu Dawud dan Ahmad).

    Anak-anak Rasulullah SAW

    Semasa hidup Baginda Nabi Muhammad SAW mempunyai tujuh anak. Enam di antaranya lahir dari istri pertama Sayyidah Khadijah RA, dan satu lainnya dari Sayyidah Mariyah al-Qibthiyah RA. Berikut ini daftar anak-anak Rasulullah SAW.

    1. Al-Qasim
    2. Zaenab
    3. Ruqayyah
    4. Ummu Kultsum
    5. Fatimah Az-Zahra
    6. Abdullah
    7. Ibrahim

    Demikianlah penjelasan mengenai Sayyidah Aisyah RA tidak memiliki keturunan. Namun rasa cintanya kepada Nabi Muhammad SAW sangatlah besar.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 9 Hal yang Bisa Dilakukan Suami untuk Bahagiakan Istri dalam Islam


    Jakarta

    Dalam rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, kebahagiaan istri menjadi salah satu kunci utama. Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan panduan lengkap mengenai cara memperlakukan istri dengan baik.

    Terdapat banyak cara yang bisa dilakukan oleh seorang suami agar sang istri merasa dicintai dan dihargai. Dengan membuat istri bahagia, kehidupan keluarga menjadi lebih menyenangkan dan mendatangkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

    Perintah Memuliakan Istri

    Seorang perempuan atau istri memiliki kedudukan yang istimewa dalam Islam. Dikutip dari buku Kamu Cantik jika Taat Allah oleh Sahabat Muslimah, Islam sangat memuliakan wanita. Wanita harus dijaga, dilindungi, dan dimuliakan oleh laki-laki.


    Ajaran agama Islam telah memberikan hak yang besar bagi seorang istri yang harus dilaksanakan oleh suami, sebagaimana suami juga memiliki hak yang agung. Salah satu ayat yang menyebutkan hak istri tertulis dalam potongan surah An Nisa ayat 19,

    … وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ …

    Artinya: “… Pergaulilah mereka dengan cara yang patut…”

    Rasulullah SAW bersabda, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut (QS An Nisa: 19). Terimalah wasiatku untuk berbuat baik kepada para kemuliaan wanita dalam Islam. Sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk (yang bengkok). Dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah tulang rusuk teratas. Apabila kamu meluruskannya kamu akan mematahkannya, namun apabila kamu diamkan dia akan semakin bengkok, maka berlaku baiklah padanya.” (HR Bukhâri, no. 3331 dan Muslim, no. 1468)

    9 Hal yang Bisa Menyenangkan Istri

    Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, istri yang bahagia adalah salah satu kunci untuk mencapai kebahagiaan keluarga di dunia dan akhirat. Untuk membuat istri merasa bahagia, seorang suami harus memperhatikan adab yang baik kepada istrinya.

    Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Adab fid Din yang terdapat dalam kumpulan tulisannya, Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali, yang diterbitkan oleh Al-Maktabah At-Taufiqiyyah di Kairo pada halaman 442, membahas tentang etika atau tata cara yang sebaiknya dipraktikkan oleh seorang suami dalam berinteraksi dengan istrinya.

    آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها

    Artinya: “Adab suami terhadap istri, yakni: berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan cinta kasih, bersikap lapang ketika sendiri, tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan jika istri berbuat salah, menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara tidak bakhil, memuliakan keluarga istri, senantiasa memberi janji yang baik, dan selalu bersemangat terhadap istri.”

    Holilur Rohman dalam bukunya yang berjudul Rumah Tangga Surgawi menjelaskan bahwa Al-Qur’an dan hadits mengajarkan berbagai bentuk adab bagi suami. Jika adab ini dikerjakan, atas seizin Allah SWT maka para suami akan dicap sebagai suami yang baik yang bisa menghasilkan istri yang bahagia.

    Berikut ini adalah cara membuat istri bahagia dalam Islam:

    1. Memperlakukan Istri dengan Baik

    Seorang suami diharapkan memiliki sifat dan perilaku yang baik terhadap istrinya. Melalui ikatan pernikahan yang suci, suami berkomitmen tidak hanya di depan keluarga tetapi juga di hadapan Allah SWT untuk membahagiakan istrinya.

    Sebagaimana diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Nabi Muhammad SAW:

    أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَـاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ -أَيْ أسِيْرَاتٍ- لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ، إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَـاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَـاهْجُرُوْهُنَّ فِـي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْاهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِيْ بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقَّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فِيْ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ.

    Artinya: “Ingatlah, berbuat baiklah kepada wanita. Sebab, mereka itu (bagaikan) tawanan di sisi kalian. Kalian tidak berkuasa terhadap mereka sedikit pun selain itu, kecuali bila mereka melakukan perbuatan nista. Jika mereka melakukannya, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika ia mentaati kalian, maka janganlah berbuat aniaya terhadap mereka. Mereka pun tidak boleh memasukkan siapa yang tidak kalian sukai ke tempat tidur dan rumah kalian. Ketahui-lah bahwa hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka (dengan mencukupi) pakaian dan makanan mereka.”

    2. Menjadi Kepala Keluarga yang Bijak

    Ciri khas dari seorang pemimpin yang baik adalah keterbukaannya terhadap diskusi. Setiap keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan keluarga idealnya dibahas bersama istri dengan mendengarkan pandangannya.

    Lebih lanjut, sangat penting bagi seorang pemimpin untuk melindungi keluarganya dari tindakan yang dilarang oleh Allah SWT. Ia harus senantiasa mengingatkan istri dan anak-anaknya untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

    Allah SWT berfirman dalam surat At Tahrim ayat 6:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

    Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

    3. Memberikan Nafkah kepada Keluarga

    Memberikan nafkah merupakan salah satu tanda keseriusan seorang suami dalam perannya sebagai kepala rumah tangga. Sang suami harus benar-benar memperhatikan kebutuhan dasar seperti pakaian, makanan, dan tempat tinggal untuk istri serta anak-anaknya.

    Seorang suami yang dengan tulus dan ikhlas mencari nafkah untuk keluarganya, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang tersedia akan mendapatkan balasan yang luar biasa dari Allah SWT, baik di dunia ini maupun di akhirat, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits berikut.

    Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda,

    “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi).” (HR Muslim)

    4. Membantu Pekerjaan Rumah Tangga

    Terdapat pemahaman umum yang menggambarkan bahwa suami bertugas bekerja di luar rumah sementara istri mengurus rumah tangga. Persepsi ini perlu diluruskan karena bisa menimbulkan kesalahpahaman.

    Dalam menjalankan rumah tangga, suami dan istri seharusnya bertindak sebagai dua pihak yang bekerja sama. Keduanya dianjurkan untuk saling mendukung dan membantu dalam pekerjaan masing-masing jika diperlukan.

    Mengambil contoh dari kehidupan Rasulullah SAW, meskipun sibuk berdakwah, beliau juga turut serta dalam pekerjaan rumah seperti menyiapkan makanan, menjahit sandal, dan lain-lain, sesuai dengan apa yang diajarkan dalam beberapa hadits,

    عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ

    Artinya: Urwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?” Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember.” (HR Ibnu Hibban)

    5. Memiliki Etika yang Baik

    Etika yang baik mencakup ucapan, tindakan, sikap, dan sifat. Salah satu contoh dari etika yang baik adalah menghindari kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah, beliau tidak pernah melakukan tindakan pemukulan terhadap pembantunya atau istrinya. Hal ini ditegaskan oleh Sayyidah Aisyah RA., berkata:

    مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

    Artinya: Rasulullah sama sekali tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya, baik itu pelayan beliau maupun perempuan, kecuali saat berjihad di jalan Allah. (HR Muslim)

    Rasulullah SAW bahkan mengingatkan para suami untuk tidak memukul istri mereka dan menegur mereka yang melakukannya. Beliau bersabda:

    لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ

    Artinya: Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti ia memukul seorang budak, sedangkan di penghujung hari ia pun menggaulinya. (HR Bukhari)

    6. Menasihati Istri dengan Cara yang Baik

    Khusus bagi suami, penting untuk bersabar jika istri melakukan kesalahan. Menanggapi kesalahan istri dengan cara yang tidak bijak hanya akan melukai perasaannya dan memperburuk situasi.

    Terlebih lagi, ada hadis yang menjelaskan cara yang tepat dalam menasehati perempuan. Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «المَرْأَةُ كَالضِّلَعِ، إِنْ أَقَمْتَهَا كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيهَا عِوَجٌ»

    Artinya: “Istri itu (terkadang) seperti tulang rusuk (yang bengkok dan keras). Jika kamu luruskan, kamu bisa mematahkannya. Jika kamu (biarkan, dan tetap) menikmatinya, maka kamu menikmati seseorang yang ada kebengkokan (kekurangan) dalam dirinya.” (HR Bukhari)

    7. Mencintai Istri dengan Tulus

    Seorang istri akan merasa bahagia jika dicintai karena keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT, bukan karena kekayaan, penampilan, atau keturunannya. Seperti contoh yang diberikan oleh Rasulullah SAW yang selalu mencintai istrinya dengan tulus.

    Hal ini diperjelas dalam sebuah hadits Nabi, “Suatu ketika Amr bin al-Ash bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling kau cintai?’ Beliau menjawab, ‘Aisyah’.” (HR Bukhari dan Muslim)

    8. Setia

    Dalam sebuah pernikahan, kesetiaan berarti keinginan kuat untuk tetap setia pada janji yang telah dibuat, menghadapi segala suka dan duka bersama-sama, serta bekerja sama mencapai cita-cita keluarga dengan menerima segala kelemahan dan kelebihan pasangan.

    Pasangan suami istri harus berkomitmen untuk saling menjaga kesetiaan, dan apabila menghadapi kesulitan, mereka harus tetap bersatu untuk mengatasinya bersama-sama.

    9. Menghindari Hal yang Menimbulkan Konflik

    Keharmonisan dalam rumah tangga bisa berubah-ubah, terkadang tenang, terkadang penuh gairah. Konflik dapat muncul dari hal-hal kecil hingga besar.

    Menurut buku Psikologi Keluarga karya Hj. Ulfiah, terdapat sembilan faktor yang bisa menjadi penyebab konflik dalam keluarga.

    • Komunikasi yang tidak baik
    • Konflik orang tua dan anak
    • Masalah ekonomi
    • Cemburu
    • Merasa superior
    • Perselingkuhan
    • Kekerasan dalam rumah tangga
    • Campur tangan orang tua
    • Poligami

    (hnh/rah)



    Sumber : www.detik.com