Tag Archives: 3

Cuma 3% dari Total Cadangan Kripto


Jakarta

Platform perdagangan kripto, Indodax buka suara terkait kerugian yang dialami sekitar Rp 300 miliar akibat serangan siber. Dampak finansial terkait kejadian itu disebut hanya sekitar 3% dari total cadangan aset kripto INDODAX.

“Meskipun mengalami kerugian sekitar Rp 300 miliar akibat serangan siber, dampak finansial tersebut hanya sekitar 3% dari total cadangan aset kripto INDODAX,” kata CEO INDODAX, Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9/2024).

Dengan lebih dari 6,8 juta pengguna, INDODAX mengklaim memiliki cadangan aset kripto senilai Rp 11,5 triliun, termasuk di dalamnya 4.806,34 Bitcoin senilai Rp 4,288 triliun, 36.915,47 Ethereum senilai Rp 1,334 triliun, serta berbagai aset kripto lainnya senilai sekitar Rp 5,907 triliun.


Pasca insiden peretasan, INDODAX mengklaim telah berhasil memulihkan kepercayaan pengguna dengan total volume transaksi hingga lebih dari Rp 2,3 trilliun selama periode 14-25 September 2024. Hal ini menunjukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap platform INDODAX masih tinggi pasca insiden.

Komitmen INDODAX terhadap transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi salah satu faktor kunci yang membantu pemulihan kepercayaan pengguna.

“Transparansi merupakan pondasi penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik. Dengan publikasi Proof of Reserve, kami memberikan kepastian kepada para pengguna bahwa mereka dapat memantau keamanan aset mereka kapan pun. Ini adalah wujud nyata tanggung jawab kami kepada para member,” ujar Oscar.

Oscar juga menambahkan bahwa selama dua tahun terakhir, INDODAX telah berupaya mengajak exchange kripto lainnya untuk mengadopsi langkah serupa.

“Kami telah mendorong industri kripto di Indonesia untuk lebih terbuka dan transparan. Meskipun hingga saat ini belum ada yang mengikuti, kami percaya bahwa transparansi akan menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman dan terpercaya di masa mendatang,” jelasnya.

Angga Andinata, seorang analis kripto dan edukator Crypto & Web 3, turut memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh INDODAX. “Proof of Reserve yang diterapkan oleh INDODAX tidak hanya dalam bentuk laporan, tetapi juga terintegrasi secara real-time, yang memungkinkan publik untuk memverifikasi data cadangan secara langsung. Langkah ini menjadi contoh yang patut diikuti oleh bursa kripto lainnya di Indonesia,” ungkapnya.

Sedangkan dalam konteks regulasi yang akan datang, Angga juga menyoroti bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya berencana untuk mengawasi lebih ketat aset kripto di Indonesia, di mana cadangan aset kripto akan disimpan oleh perusahaan kustodian.

“Saya berharap nantinya perusahaan kustodian juga dapat mempublikasikan cadangan mereka secara transparan untuk menjaga kepercayaan pengguna,” tambah Angga.

Dengan adanya langkah transparansi ini, INDODAX berharap dapat menetapkan standar baru di industri kripto Indonesia maupun global. “Kami berharap lebih banyak bursa yang mengikuti jejak kami untuk menciptakan ekosistem kripto yang lebih aman, transparan, dan terpercaya,” tutup Oscar.

(aid/das)



Sumber : finance.detik.com

Satgas PASTI Blokir PT Xpertise Future Analytics, Diduga Lakukan Ponzi


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).

Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukan. Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi, meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.


Dikutip dari keterangan tertulis Satgas PASTI, Rabu (2/10/2024), berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku antara lain:

1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya
2. Melakukan penawaran penempatan dana, penempatan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi
3. Tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI. Lalu pemblokiran aplikasi, situs dan media sosial yang terkait dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.

Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, agar dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), email [email protected] atau [email protected].

(ily/ara)



Sumber : finance.detik.com

Aset Kripto Tak Lagi Kena PPN Mulai 1 Agustus!


Jakarta

Pemerintah resmi menghapus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

“Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Meski begitu, atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE. PMSE merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis Pasal 4.

Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

“Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)” jelas Pasal 8 ayat (3).

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Aset Kripto Bebas PPN Mulai Agustus, Dijual Kena PPh 0,21%


Jakarta -

Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.

“Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN,” tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).


Dalam beleid terbaru ini, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Meski begitu, atas jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan/atau jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto tetap dikenakan PPN.

Jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PMSE. PMSE merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” tulis Pasal 4.

Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sedangkan penambang kripto dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.

“Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)” jelas Pasal 8 ayat (3).

Jual Aset Kripto Kena PPh 0,21%




Ilustrasi Kripto
Ilustrasi/Foto: Dok. Shutterstock


Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Tarif ini mengalami peningkatan di mana sebelumnya berada di rentang 0,1-0,2%.

Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto merupakan objek Pajak Penghasilan,” tulis Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut.

Penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto berupa transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); atau transaksi aset kripto lainnya yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE.

“Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara PMSE. Penyelenggara PMSE yaitu pedagang aset keuangan digital,” jelas Pasal 12 ayat (3) dan (4).

Tonton juga video “Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?” di sini:


Halaman 2 dari 2

(aid/hns)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Pinjol Sebut Bunga 0,3% per Hari Paling Ideal


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memandang bahwa bunga pinjaman daring (pindar) atau pinjol untuk sektor konsumtif sebesar 0,3% merupakan persentase yang paling ideal. Apabila turun di bawah itu, ada kemungkinan jumlah penyalurannya ikut menurun.

Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023, ditetapkan bahwa pinjaman konsumtif untuk tenor kurang dari 6 bulan berada di angka 0,3% per hari. Sedangkan untuk tenor lebih dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,2% per hari. Bisa jadi di tahun depan angkanya kembali disesuaikan.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, penyesuaian suku bunga pinjol sepenuhnya merupakan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka ini turun cukup signifikan dibandingkan dengan awal AFPI berdiri yakni sebesar 0,8% per hari.


Secara bertahap, suku bunga pinjol telah beberapa kali mengalami penurunan. Setelah sebelumnya ditetapkan sebesar 0,8% per hari sebagai acuan awal, bunga pinjol telah turun menjadi 0,4% per hari pada tahun 2023. Lalu angkanya kembali turun menjadi 0,3% di 2024, dan mengalami penyesuaian kembali di tahun ini.

“Nah saat ini 0,3% (per hari) itu kita rasakan sudah pas. Sudah benar,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, persentase 0,3% per hari merupakan titik keseimbangan yang pas antara kebutuhan lender, borrower, serta penyelenggara. Ketiga pihak tersebut memperoleh keuntungan serta manfaat yang pas.

Hal ini juga terlihat dari angka disbursement atau penyalurannya yang justru mengalami peningkatan, meski bunga pinjol berangsur mengalami penurunan. Namun apabila angka ini diturunkan lagi pada tahun depan ke posisi 0,2% per hari, bisa jadi keseimbangan itu terganggu.

“0,3% ini kita rasakan cukup karena resiko juga masih bisa ter-cover. Kalau diturunkan bagaimana pak ke 0,2%? Maka saya yakin 1.000% disburse pasti turun. Kenapa? Pasti penyelenggaraannya mikir-mikir untuk memberi pinjaman kepada masyarakat yang berisiko,” jelasnya.

Secara keseluruhan, per Juni 2025 ini pokok pembiayaan atau outstanding pinjaman dari pindar mencapai Rp 83,52 triliun. Angka ini masih cukup jauh tertinggal dari outstanding pinjol ilegal yang diproyeksikan mencapai Rp 260 triliun.

Entjik mengatakan, angka ini sudah menurun dibandingkan dengan masa lampau. Kondisi naiknya angka penyaluran pindar juga didukung dengan peralihan dari sejumlah konsumen pinjol ilegal ke pindar.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Hudamenilai, besaran bunga pinjol untuk tahun depan perlu disesuaikan dengan kondisi yang akan datang. Menurutnya, angka yang ideal sekarang belum tentu tepat di tahun depan.

Hal ini mengingat besaran bunga merupakan hal yang sensitif bagi berbagai pihak. Selain dari pinjaman itu sendiri, Nailul melihat bahwa bunga fintech P2P Lending juga mesti dipertimbangkan dari sisi investor, baik dari lokal maupun asing.

“Lender itu pasti akan mempertimbangkan investasi lainnya untuk menjadi tempat dia berinvestasi atau portfolio mereka investasi. Jadi memang sangat kritis sekali. Kalau boleh saya katakan 0,3% itu sudah ideal, tapi belum tentu tahun depan seperti apa,” ujar Nailul.

“Karena tahun depan bisa jadi untuk suku bunga Bank Indonesia itu naik tinggi sekali, sehingga orang akan lebih cenderung untuk menanamkan investasinya di SBN ataupun di deposito dan sebagainya. Di sini sangat-sangat kritis sekali untuk bisa menyeimbangkan antara keinginan dari lender dan juga keinginan dari borrower,” sambungnya.

Apabila tidak ada pendanaan, lanjut Nailul, maka likuiditas platform pinjol akan berkurang, hingga dapat menyebabkan penyaluran kepada peminjam juga turun. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk rentenir masuk menawarkan opsi pinjamannya.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Punya Gaji Setara UMP Jakarta, Berapa Harga Rumah yang Bisa Dibeli?



Jakarta

Upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sudah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 atau Rp 5,3 juta untuk tahun depan. Para pekerja bisa menggunakan upah atau gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan, seperti membeli rumah.

Dengan penghasilan segitu, kira-kira berapa harga rumah yang bisa dibeli ya?

Harga rumah sangat bervariasi, yakni bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Jika belum mempunyai tabungan yang cukup untuk membeli rumah secara cash atau tunai, ada opsi pembayaran melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Cara tersebut memungkinkan kamu untuk mencicil atau mengangsur rumah setiap bulannya.


Untuk membeli dengan cara KPR, kamu harus mengajukan pinjaman kepada bank. Pihak perbankan akan menilai kemampuan membayar kamu sebelum memutuskan memberikan KPR.

Hal pertama yang perlu kamu lakukan untuk membeli rumah adalah menentukan target harga rumah yang mau dibeli. Kalau penghasilan setara UMP Jakarta 2025, berikut kisaran harga rumah yang bisa dibeli dengan KPR.

Ketua Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan pekerja dengan gaji Rp 5,3 juta mempunyai kemampuan mencicil sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Menurutnya, rumah yang dapat dibeli harganya tidak sampai Rp 200 juta.

“Berarti beli rumah di bawah Rp 200 juta. Kalau gitu harus ikut program pemerintah. Kalau beli dari rumah yang non-subsidi atau non-program pemerintah pasti nggak akan dapat harga Rp 200 juta,” ujar Aidil kepada detikProperti belum lama ini.

Lalu, ia menjelaskan membeli rumah dengan harga segitu bisa mengambil tenor KPR sekitar 15-20 tahun. Namun, sebelumnya perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP) berkisar 30 persen dari harga rumah.

Aidil pun mencontohnya untuk rumah seharga Rp 180 juta, berarti harus menyiapkan DP sebanyak Rp 54 juta. Uang muka tersebut dapat dikumpulkan selama 3,5 tahun dengan menabung 1,6 juta per bulan.

Terpisah, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan hal senada, yakni memilih program rumah subsidi dari pemerintah yang menawarkan rumah subsidi dengan bunga rendah 5-6 persen tetap dan DP ringan.

Selain rumah subsidi yang harganya di bawah Rp 200 juta, Arianto mengungkapkan secara teknis pekerja UMP bisa mengajukan KPR untuk rumah yang lebih mahal. Tentunya dengan berbagai syarat yang berlaku dan tergantung penilaian perbankan.

“Dengan asumsi akan ada kenaikan rutin UMP 5-7% setiap tahun, maka harga rumah yang dapat dibeli adalah pada range Rp 500 jutaan untuk tenor 15 tahun dan Rp 800 jutaan untuk tenor 20 tahun,” katanya.

Meski awalnya mencicil sebesar Rp 1,6 jutaan, besaran angsuran untuk tahun-tahun berikutnya bisa meningkat. Skema pembayaran tersebut tergantung dengan perjanjian dengan pihak perbankan.

Bank akan mempertimbangkan karir seseorang yang akan meningkat dari waktu ke waktu sebelum menyetujui pengajuan KPR. Adapun pekerjaan yang lebih dipertimbangkan oleh bank, yakni pekerjaan pada perusahan terkenal dengan status pegawai tetap dan pengikatan angsuran dari rekening payroll.

“Tentunya bank atau lembaga pembiayaan akan mengkaji lebih dalam tentang skema DP-nya, beberapa program yang bisa dijalankan dengan catatan aplikan atau calon debitur masih berusia muda adalah DP 0% alias DP diangsur, menyediakan uang muka Rp 50-100 juta, dan angsuran meningkat secara gradual dari waktu ke waktu,” tuturnya.

Sembari menabung, Arianto menyarankan untuk menjalankan gaya hidup frugal supaya bisa mengalokasikan lebih banyak dana rumah. Batasi biaya untuk hiburan, makan di luar, atau belanja impulsif.

Kemudian, carilah sumber penghasilan tambahan. Kamu bisa mengambil pekerjaan sampingan atau usaha kecil yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan.

Kamu juga dapat menggabungkan penghasilan keluarga untuk membeli rumah. Jika sudah menikah, penghasilan pasangan dapat digabungkan untuk meningkatkan kelayakan kredit dan memperbesar kemampuan mencicil.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

Khutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW, Berisi Pesan untuk Umat Islam



Jakarta

Nabi Muhammad SAW menyampaikan khutbah terakhir di Arafah pada 632 Masehi. Khutbah dilakukan ketika Nabi Muhammad SAW menjalani ibadah haji pertama dan terakhir yang dikenal dengan haji wada atau haji perpisahan.

Nabi Muhammad SAW mengerjakan ibadah haji satu kali dalam seumur hidupnya. Tiga bulan setelah ibadah haji ini, beliau wafat di usianya yang 63 tahun.

Mengutip buku Khutbah Nabi: Terlengkap dan Terpilih karya Muhammad Khalil Khathib, sebelum wafat, Rasulullah SAW telah banyak menunjukkan tanda bahwa dirinya menyampaikan tanda perpisahan. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,


“Demi Zat yang jiwa Muhammad ada di dalam genggaman-Nya, pastilah akan datang suatu hari pada salah seorang di antara kalian, dan pada hari itu orang tersebut tidak dapat melihat diriku, sehingga seandainya ia melihat diriku pastilah akan lebih ia sukai melebihi kesukaannya kepada keluarga dan harta yang miliknya.” (HR Bukhari Muslim)

Dari ucapan ini, orang-orang menakwilkan bahwa dengan ucapannya itu, Rasulullah SAW sedang mengabarkan berita kematian beliau dengan memberitahukan kepada para sahabat tentang apa yang akan terjadi setelah beliau wafat. Yaitu kabar ketika muncul begitu banyak orang amat mendambakan perjumpaan dengan Rasulullah SAW di saat beliau sudah tiada, karena sebelumnya mereka dapat menyaksikan sebagian keberkahan Rasulullah SAW.

Khutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW

Melansir laman Kementerian Agama (Kemenag), Nabi Muhammad SAW melaksanakan ibadah haji bersama para sahabat dan sekitar 114.000 umat Islam. Setelah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji, Nabi Muhammad SAW mengumpulkan umat Islam di Arafah.

Beliau melakukan seruan dari atas punggung untanya yang bernama al-Qushwa. Di atas punggung unta inilah Nabi Muhammad SAW menyampaikan khutbah terakhirnya.

Prof. Osman Raliby dalam tulisannya di Majalah Suara Masjid mengatakan khutbah terakhir Nabi Muhammad SAW berisi pesan untuk seluruh umat Islam.

“Segala puji adalah bagi Allah. Kita memuja dan memuji Dia dan memohon pertolongan kepada-Nya dan bertaubat kepada-Nya. Kita berlindung pada Allah dari kejahatan-kejahatan diri kita dan dari segala perbuatan yang buruk. Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah, maka takkan ada siapapun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan Allah, maka tak ada siapa pun yang dapat menunjukkan jalan baginya.

Aku bersaksi, bahwa tiada Tuhan melainkan Allah. Maha Esa Ia, dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku naik saksi, bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya.

Wahai manusia, dengarkanlah pesanku baik-baik.

Aku akan menyampaikan kepadamu satu keterangan (sebagai wasiat), karena sesungguhnya aku tidak tahu apakah aku akan bertemu lagi dengan kamu sesudah tahun ini di tempat aku berdiri (sekarang) ini.

Wahai manusia, Sesungguhnya darahmu (jiwamu), harta bendamu dan kehormatanmu adalah suci dan haram (dilarang diganggu), sebagaimana suci dan haramnya bulan ini (bulan haji), sampai kamu kelak menghadap Tuhan. Sungguh kamu pasti akan menemui (menghadap) Tuhan, di mana Ia pasti akan menanyakan tentang segala amal perbuatanmu.

Ingatlah, bukankah sudah aku sampaikan? (Umat: sudah-sudah! Nabi: Ya Allah, persaksikanlah!)

Maka barangsiapa ada amanat di tangannya, hendaklah disampaikannya kepada orang yang memberikan amanat itu kepadanya.

Ingatlah, tak seorang pun yang melakukan tindak pidana melainkan ia sendiri yang bertanggungjawab atasnya. Tidak ada anak bertanggungjawab terhadap tindak pidana ayahnya, pun juga tidak seorang ayah bertanggungjawab terhadap tindak pidana anaknya.

Wahai manusia, dengarkanlah kata-kataku ini dan pahamkan semuanya.

Sesungguhnya seorang muslim dan muslim lainnya adalah umat yang bersaudara. Tidak ada sesuatu yang halal bagi seorang muslim dari saudaranya melainkan apa yang telah direlakan kepadanya. Maka janganlah kamu menzalimi dirimu sendiri.

Ingatlah, bukankah sudah aku sampaikan? (Umat: sudah-sudah! Nabi: Ya Allah, persaksikanlah!).”

Khutbah Wada’ mendeklarasikan prinsip-prinsip Islam tentang persamaan hak dan martabat manusia tanpa memandang ras, suku bangsa dan warna kulit. Pada bagian lain khutbah yang monumental itu ditekankan beberapa hal, yaitu:

“Sesungguhnya riba sudah dihapuskan. Tapi kamu akan memperoleh modal saham kamu. Maka janganlah kamu berlaku zalim agar kamu pun tidak dizalimi orang.

Wahai segenap manusia! Sesungguhnya Tuhanmu adalah Esa (Satu), dan nenek moyangmu adalah satu. Semua kamu berasal dari Adam, dan Adam berasal dari tanah. Tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang yang bukan Arab melainkan dengan takwa itulah. Dan jika seorang budak hitam Abyssinia sekalipun menjadi pemimpinmu, dengarkanlah dia dan patuhlah padanya selama ia tetap menegakkan Kitabullah.

Ingatlah, bukankah sudah aku sampaikan? (Umat: sudah-sudah! Nabi: Ya Allah, persaksikanlah!).

Wahai manusia, takutlah kepada Allah. Kerjakanlah shalat yang lima waktu, lakukanlah puasa, berhajilah ke Baitullah dan tunaikanlah zakat hartamu dengan sukarela serta patuhlah atas apa yang aku perintahkan. Kamu pasti kelak akan bertemu dengan Tuhanmu, dan Ia pasti akan menanyakan kepadamu tentang segala perbuatanmu.

Ingatlah, bukankah sudah aku sampaikan? (Umat: sudah-sudah! Nabi: Ya Allah, persaksikanlah!)

Sesungguhnya zaman itu beredar, musim berganti.

Wahai segenap manusia! Sesungguhnya setan itu sudah putus harapan akan (terus) disembah-sembah di negerimu ini. Akan tetapi sesungguhnya dia puas dengan ditaati dalam hal-hal selain daripada itu (disembah), yakni dalam perbuatan-perbuatan yang kamu (sebenarnya) benci, maka waspadalah terhadap tipu daya (setan) yang akan merugikan agamamu.”

“Camkanlah perkataanku ini, wahai manusia! Sesungguhnya telah kusampaikan kepadamu, dan sesungguhnya aku sudah meninggalkan untuk kamu sekalian sesuatu, yang bila kamu berpegang teguh kepadanya, pasti kamu tidak akan tersesat selama-lamanya, yakni sesuatu yang terang dan nyata, Kitabullah (Al Quran) dan Sunnah Nabi-Nya.”

Rasulullah menutup Khutbah Wada’ dengan pernyataan dan pertanggungjawaban terbuka kepada Allah SWT,

“Wahai Tuhanku! Persaksikanlah, persaksikanlah wahai Tuhanku.

Maka hendaklah yang telah menyaksikan di antara kamu menyampaikan kepada yang tidak hadir. Semoga barang siapa yang menyampaikan akan lebih mendalam memperhatikannya daripada sebagian yang mendengarkannya. Mudah-mudahan bercucuranlah rahmat Allah dan berkat-Nya atas kamu sekalian!”

Setelah mengucapkan khutbah perpisahan, beliau turun dari untanya Alqashwa. Usai menunaikan salat Zuhur dan Ashar yang dijama’ secara berjamaah, Rasulullah menuju suatu tempat yang bernama Sakhrat. Di sana disampaikannya ayat Al-Quran yang baru saja diwahyukan Allah untuk penghabisan kali sebagai penutup risalah kenabian yakni surat Al Maidah ayat 3,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Prabowo Minta Biaya Haji Diturunkan Lagi: Saya Belum Puas



Jakarta

Presiden Prabowo Subianto mengaku belum puas dengan biaya haji 2025 yang sudah disepakati. Dia minta agar bisa diturunkan lagi.

“Mungkin pertama kali dalam sejarah Republik ini kita turunkan harga naik haji. Itu juga kita belum puas. Saya perintahkan cari lagi kesempatan dan peluang untuk turunkan harga terus. Efisiensi, efisiensi, efisiensi,” kata Prabowo usai meresmikan PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025), dilansir detikFinance.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M untuk jemaah reguler rata-rata Rp 89.410.258,79. Biaya ini turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.


Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Komisi VIII, Menteri Agama RI, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH Tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79, turun sebesar Rp 4.000.027,21 dari BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang sebesar Rp 93.410.286,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang turut disiarkan secara daring.

Dari BPIH tersebut, besaran biaya haji yang harus dibayar jemaah atau Bipih Rp 55.431.750,78. Angka ini turun sekitar Rp 600 ribu dari biaya haji 2024 yang mencapai Rp 56 juta per jemaah.

Sementara itu, dana nilai manfaat tahun ini untuk masing-masing jemaah Rp 33.978.508,01. Perbandingan Bipih dan nilai manfaat tahun ini 62%:38%.

Besaran biaya haji 2025 tersebut sudah melewati sejumlah pembahasan hingga akhirnya bisa diturunkan. Awalnya, Kemenag mengusulkan biaya haji Rp 93,3 dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaat Rp 28 juta. Persentase Bipih dan nilai manfaat pada usulan awal itu 70 persen dan 30 persen.

“Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5,” papar Menag Nasaruddin Umar saat raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12/2024).

Selanjutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI pada Senin (6/1/2025), Kemenag mengusulkan BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta.

“Untuk BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan, dan tentu saja efisiensi di sana sini kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26” kata Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dalam rapat yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube DPR RI itu.

Hilman merinci, dari angka tersebut, besaran Bipih atau biaya haji yang dibayar jemaah Rp 55.593.201,57 dan nilai manfaat Rp 34.073.267,69. Persentase Bipih dan nilai manfaat sebesar 62 persen dan 38 persen.

“Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen,” ujar dia.

Pada hari yang sama setelah itu, Panja Haji DPR menggelar rapat internal dilanjutkan rapat Panja BPIH 1446 H/2025 M. Hasil rapat kemudian dibawa ke dalam rapat kerja dengan Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH). Dalam rapat tersebut disepakati biaya haji 2025 turun dan setiap jemaah membayar Rp 55,4 juta.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Ayat Seribu Dinar, Dibaca agar Dapat Rezeki Tak Terduga


Jakarta

Ayat seribu dinar merupakan sebuah ayat yang terdapat dalam surah At-Talaq ayat 2 dan 3. Ayat ini disebut sebagai doa yang jika diamalkan dengan sungguh-sungguh dapat mendatangkan rezeki dari arah yang tidak terduga. Berikut bacaan ayat seribu dinar yang dapat diamalkan.

وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ ۝٢ وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Arab Latin: Wa may yattaqillāha yaj’al lahụ makhrajā wa yarzuq-hu min ḥaiṡu lā yaḥtasib, wa may yatawakkal ‘alallāhi fa huwa ḥasbuh, innallāha bāligu amrih, qad ja’alallāhu likulli syai`ing qadrā


Artinya: “Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allahlah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu.”

Kisah di Balik Penamaan Ayat Seribu Dinar

Terdapat kisah menarik di balik penamaan ayat seribu dinar. Dikisahkan dalam buku Salat Dhuha untuk Wanita Disertai Doa-doa Pemanggil Rezeki yang ditulis oleh Zakiyah Ahmad, seorang pedagang bermimpi didatangi Nabi Khidir AS. Dalam mimpi tersebut, Nabi Khidir AS menyuruh si pedagang untuk mengeluarkan sedekah sebesar seribu dinar emas kepada fakir miskin. Setelah sedekah ini ditunaikan, Nabi Khidir AS kembali muncul dalam mimpinya untuk mengajarkan ayat-ayat suci kepada pedagang tersebut, agar diamalkan setiap hari demi keselamatannya dari malapetaka.

Setelah mengamalkan ayat-ayat tersebut dalam waktu yang cukup lama, terbukti bahwa manfaatnya luar biasa. Suatu hari, si pedagang pergi berlayar ke tanah seberang sambil membawa harta kekayaannya. Namun, saat di tengah laut, kapal yang ditumpanginya hancur diterjang badai, dan ia menjadi satu-satunya orang yang selamat. Pedagang tersebut terdampar di daratan seberang dengan seluruh harta yang dibawanya.

Bahkan ada pula kisah yang menceritakan bahwa di kemudian hari, pedagang tersebut menjadi raja di tempat di mana ia terdampar. Dari kisah inilah muncul nama “Ayat Seribu Dinar” yang dikenal hingga sekarang.

Keutamaan Membaca Ayat Seribu Dinar

Menurut Ibnu Katsir, yang dikutip dalam buku Tak Henti Engkau Dikejar Rezeki karya Taufiq FR, potongan dari ayat seribu dinar yang artinya, “Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga”. Ini merupakan sebuah pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh umat Islam dalam mencari rezeki.

Seringkali, seseorang terlalu sibuk mencari rezeki tanpa menyadari di mana letak rezeki tersebut. Hal ini dapat membuat orang merasa lelah, stres, dan frustasi karena hasil yang tidak sesuai dengan usaha yang telah dilakukan.

Ayat tersebut memiliki makna bahwa siapa pun yang bertakwa kepada Allah SWT dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, niscaya Dia akan memberikan rezeki dari arah yang tidak pernah terbesit dalam hati mereka.

Ayat seribu dinar menjamin dengan pasti bahwa seseorang yang mampu berada di jalan Allah SWT, mengamalkan kebaikan, dan menjauhi larangan-Nya, akan mendapatkan rezeki sesuai yang diinginkan. Allah SWT tidak akan membiarkan hamba-Nya kelaparan, selama mereka selalu berada di jalan-Nya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

4 Doa Penutup Acara Rapat yang Bisa Diamalkan Muslim


Jakarta

Doa penutup acara rapat bisa diamalkan muslim selesai kegiatan. Sebagai umat Islam, sudah sepantasnya kita berdoa kepada Allah SWT sebagaimana tercantum dalam surah Al Gafir ayat 60:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ ࣖࣖࣖ ٦٠

Artinya: “Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu (apa yang kamu harapkan). Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri tidak mau beribadah kepada-Ku akan masuk (neraka) Jahanam dalam keadaan hina dina.”


Menurut buku Keutamaan Doa & Dzikir Untuk Hidup Bahagia Sejahtera oleh M Khalilurrahman Al-Mahfani, secara bahasa doa berasal dari kata “da’aa-yad’uu-du’aa-an” yang maknanya memohon atau meminta. Sementara itu, dari segi istilah doa diartikan permohonan dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT.

Berikut beberapa doa penutup acara rapat yang dapat dibaca muslim sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Doa Penutup Acara Rapat: Arab, Latin dan Arti

1. Doa Penutup Acara Rapat Versi Pertama

Terdapat berbagai macam doa penutup acara rapat, salah satunya seperti yang dinukil dari buku Kumpulan Doa Sehari-Hari oleh Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبِّي وَبِحَمْدِكَ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Arab latin: Subḥānakallahumma rabbī wa biḥamdika lā ilaha illa anta astagfiruka wa atūbu ilaik.

Artinya: “Maha Suci Engkau, Ya Allah wahai Rabbku, dan dengan memuji-Mu, tiada Ilah selain Engkau, aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

2. Doa Penutup Acara Rapat Versi Kedua

Selain bacaan di atas, terdapat doa penutup acara versi lainnya seperti tercantum dalam kitab Hisnul Muslim tulisan Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani terjemahan Qosdi Ridlwanullah.

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُوْرُ.

Arab latin: Rabbigfirlī wa tub ‘alayya innaka antat-tawwābul-gafūr

Artinya: “Wahai Tuhanku! Ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Menerima Taubat lagi Maha Pengampun.” (HR Tirmidzi no 3/153 dan Ibnu Majah no 2/321)

Masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memanjatkan bacaan di atas sebanyak 100 kali sebelum berdiri meninggalkan suatu majelis.

3. Doa Penutup Acara Rapat Versi Ketiga

Turut disebutkan dalam buku Doa Harian Pengetuk Pintu Langit karya H Hamdan Hamedan terkait doa penutup acara rapat yang disebutkan Ibnu Umar RA riwayat Tirmidzi,

اَللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَاتَحُوْلُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعْصِيَتِكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَابِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِيْنِ مَاتُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا. اَللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْهُ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ عَاداَنَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِى دِيْنِنَاوَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا

Arab latin: Allahummaqsim lana min khasy-yatik, maa tahulu bainanaa wa baina ma’shiyyatik, wa min thaa’atika maa tuballighuna bihi jannatak wa minal yaqiini ma tuhawwinu bihi ‘alaina mashaaibad dunya.

Allahumma matti’naa bi asmaa’inaa wa abshaarina wa quwwatinaa ma ahyaytana waj’alhul waaritsa minna waj’alhu tsa’ranaa ‘alaa man ‘aadanaa wa laa taj’al mushiibatanaa fii diininaa wa laa taj’alid dunya akbara hamminaa wa laa mablagha ‘ilminaa wa laa tusallith ‘alainaa man laa yarhamunaa.

Artinya: “Ya Allah, anugerahkanlah untuk kami rasa takut kepada-Mu, yang dapat menghalangi antara kami dan perbuatan maksiat kepada-Mu, dan (anugerahkanlah kepada kami) ketaatan kepada-Mu yang akan menyampaikan Kami ke surga-Mu dan (anugerahkanlah pula) keyakinan yang akan menyebabkan ringannya bagi kami segala musibah dunia ini.

Ya Allah, anugerahkanlah kenikmatan kepada kami melalui pendengaran kami, penglihatan kami dan dalam kekuatan kami selama kami masih hidup, dan jadikanlah ia warisan dari kami. Jadikanlah balasan kami atas orang-orang yang menganiaya kami, dan tolonglah kami terhadap orang yang memusuhi kami, dan janganlah Engkau jadikan musibah kami dalam urusan agama kami, dan janganlah Engkau jadikan dunia ini sebagai cita-cita terbesar kami dan puncak dari ilmu kami, dan jangan Engkau jadikan orang-orang yang tidak menyayangi kami berkuasa atas kami.” (HR Tirmidzi)

4. Doa Penutup Acara Rapat Versi Keempat

Doa penutup acara rapat selanjutnya diambil dari surah As Saffat ayat 180-182, berikut bacaannya.

سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Arab latin: Subhaana rabbikaa rabbil ‘izzati ‘ammaa yashifuun, wa salaamun ‘alal mursaliin, wal hamdulillahi rabbil ‘aalamiin

Artinya: “Maha Suci Tuhanmu, Tuhan pemilik kemuliaan dari apa yang mereka sifatkan. Selamat sejahtera bagi para rasul. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.”

Demikian beberapa doa penutup acara rapat yang bisa diamalkan muslim. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com