Tag: 4

  • Jangan Keliru Lagi! Ini Perbedaan SHM dan HGB


    Jakarta

    Salah satu yang harus dipertimbangkan sebelum membeli tanah maupun rumah adalah status kepemilikannya. Hal ini penting karena berkaitan dengan keabsahan hukum status properti yang akan dimiliki.

    Status kepemilikan tanah dan bangunan dapat dilihat dari dokumen pendukungnya. Di dunia properti, sertifikat yang paling umum adalah SHM (sertifikat hak milik) dan HGB (hak guna bangunan).

    Kepastian status kepemilikan yang dibuktikan dengan dokumen legal, memastikan properti terhindar dari sengketa di kemudian hari. SHM dan KGB jelas berbeda, berikut penjelasannya.


    Perbedaan SHM dan HGB

    Untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM, berikut penjelasan keduanya yang dikutip buku 7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah oleh Arief Dermawan Anwar dan catatan detikcom:

    1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

    SHM adalah surat yang membuktikan seseorang memiliki hak atas properti atau lahan sepenuhnya dan tanpa batasan waktu. Penerbitan sertifikat ini menjadi bukti bahwa orang yang namanya tertera di dalam dokumen tersebut adalah pemilik tanah.

    Dengan SHM, pemilik tanah dapat terbebas dari masalah legalitas atau sengketa yang mungkin terjadi. Karena SHM mempunyai kekuatan hukum paling kuat dan paling penuh dibanding sertifikat tanah lainnya.

    Sebagaimana Pasal 20 ayat (1) UUPA Nomor 5 Tahun 1960, “Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.”

    SHM menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas suatu tanah yang berlaku permanen dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang berdasarkan Pasal 25 UUPA, “Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Dokumen SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa PPAT diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

    Dilansir buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah oleh Jimmy Joses Sembiring, SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Sementara warga negara asing tidak dapat mempunyai tanah dengan SHM.

    Jika warga negara asing memperoleh hak milik atas tanah dengan SHM karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta perkawinan, maka harus melepaskan hak miliknya. Begitu juga dengan WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini sebagaimana Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UUPA.

    2. Hak Guna Bangunan (HGB)

    Sementara sertifikat HGB adalah surat yang menunjukkan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu bisa diperpanjang paling lama sampai 20 tahun.

    Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara serta dikuasai oleh perseorangan atau badan hukum. Apabila pemilik tanah adalah negara maka hak mutlak yang bersifat sementara diberikan berdasarkan pada ketetapan pemerintah.

    Jika tanah dikuasai perseorangan atau badan hukum, perolehan hak guna bangunan diberikan berdasarkan perjanjian autentik.

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak, Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah hak milik yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

    Usai jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGB kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, perseorangan, atau badan hukum.

    Sertifikat HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Pengalihan ini didasarkan pada kepentingan pihak pemegang hak guna bangunan. Misalkan, usaha yang dijalankan pemegang hak merugi atau lainnya.

    Sertifikat ini juga bisa dijadikan sebagai jaminan utang sesuai Pasal 39 UUPA yang dituliskan sebagai berikut, “Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”

    Menurut Pasal 36 ayat (1) UUPA, sertifikat HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum dan berada di Indonesia Pemegang HGB memiliki kewajiban yang harus dijalankan dan akan ada sanksi bila tidak menjalankannya. Hal ini agar hak tidak disalahgunakan.

    Orang atau badan hukum yang tidak lagi memenuhi syarat atau mempunyai HGB maka diwajibkan melepaskan atau mengalihkan haknya dalam jangka waktu 1 tahun. Jika tidak, maka kepemilikan status hak guna bangunan akan terhapus.

    Beberapa hal yang dapat menyebabkan HGB terhapus menurut Pasal 40 UUPA meliputi:

    • Jangka waktunya telah berakhir
    • Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
    • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
    • Dicabut untuk kepentingan umum
    • Ditelantarkan
    • Tanahnya musnah
    • Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA.

    Nah, itu tadi perbedaan SHM dan HGB dalam jenis-jenis sertifikat kepemilikan status hak atas tanah di Indonesia.

    (row/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara, Bacaan dan Waktu Pelaksanaan


    Jakarta

    Di antara sholat yang memiliki tujuan khusus, ada sholat lidaf’il balā’, yang juga dikenal dengan sholat tolak bala. Ibadah ini dilakukan untuk memohon kepada Allah SWT agar dijauhkan dari mara bahaya.

    Menurut buku Tuntunan Lengkap 99 Sholat Sunah Superkomplet karya Puspa Swara dan Ibnu Watiniyah, sholat lidaf’il balā’ adalah ibadah yang dikerjakan untuk memohon kepada Allah SWT agar dijauhkan dari mara bahaya. Sholat ini diharapkan dapat membantu seseorang terhindar dari berbagai ujian berupa bencana atau musibah yang bisa datang kapan saja.


    Sholat ini juga dipahami sebagai upaya menolak, menghalangi, dan menjaga diri sebelum malapetaka terjadi. Peribahasa yang sesuai dengan maknanya adalah “sedia payung sebelum hujan”. Dengan kata lain, seorang muslim dianjurkan untuk mempersiapkan diri melalui doa dan ibadah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Sholat lidaf’il balā’ dikerjakan sebanyak dua rakaat. Waktu pelaksanaannya tidak diatur secara khusus, sehingga boleh dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan dan keadaan.

    Tata Cara Sholat Lidaf’il Bala dan Bacaannya

    Mengenai tata cara pelaksanaannya, sholat lidaf’il bala dikerjakan sama seperti sholat pada umumnya. Namun, ada beberapa bacaan yang dianjurkan.

    Buku Panduan Shalat Sunah Lengkap susunan KH. Muhammad Sholikhin menjelaskan langkah-langkahnya sebagai berikut:

    1. Niat Sholat Lidaf’il Bala

    Sebelum memulai sholat, dianjurkan untuk membaca niat berikut:

    أُصَلَّى سُنَّةً لِدَفْعِ الْبَلَاءِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلَّهِ تَعَالَى اللَّهُ

    Arab latin: Ushalli sunnatal lidaf’il bala’i rak’ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta’ala

    Artinya: “Aku berniat sholat sunnah untuk menolak bala dua rakaat sambil menghadap ke kiblat karena Allah ta’ala.”

    2. Bacaan dalam Sholat

    Dalam pelaksanaan sholat lidaf’il bala, setelah membaca surah Al-Fatihah di setiap rakaat, dianjurkan untuk menambahkan bacaan Ayat Kursi (1 kali) dan surah Al-Ikhlas (7 kali).

    Surah Al-Fatihah Ayat 1-7

    بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ ١ . اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ ٢ . الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙ ٣ . مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗ ٤ . اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗ ٥ . اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَۙ ٦ . صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ ٧

    Arab latin: Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm. Al-ḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn. Ar-raḥmānir-raḥīm. Māliki yaumid-dīn. Iyyāka na’budu wa iyyāka nasta’īn. Ihdināṣ-ṣirāṭal-mustaqīm. Ṣirāṭal-ladhīna an’amta ‘alaihim ghairil-maghḍūbi ‘alaihim walāḍ-ḍāllīn

    Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Pemilik hari Pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.Bimbinglah kami ke jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat.”

    Ayat Kursi / Surah Al-Baqarah ayat 255

    اَللّٰهُ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۚ اَلْحَيُّ الْقَيُّوْمُ ەۚ لَا تَأْخُذُهٗ سِنَةٌ وَّلَا نَوْمٌۗ لَهٗ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِۗ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَشْفَعُ عِنْدَهٗٓ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ اَيْدِيْهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْۚ وَلَا يُحِيْطُوْنَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهٖٓ اِلَّا بِمَا شَاۤءَۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ وَلَا يَـُٔوْدُهٗ حِفْظُهُمَاۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيْمُ ٢٥٥

    Arab latin: Allaahu Laailaaha illa huwal hayyul qayyuum. Laa ta’khudzuhu sinatuw walaa nauum. Lahuu maa fissamaawaati wamaa fil ardhi. Mangdzalladzii yasyfa’u ‘indahuu illai bi idznih. Ya’lamu maa baina aidiihim wamaa khalfahum. Walaa yuhiithuuna bisyai-in min ‘ilmihii illaa bimaa syaa-a. Wasi’a kursiyyuhus samaawaati wal ardha. Walaa ya-uuduhuu hifdzuhumaa wahuwal ‘aliyyul ‘azhiim

    Artinya: “Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahahidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Mahatinggi lagi Mahaagung.”

    Surah Al-Ikhlas Ayat 1-4

    قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ ١ . اَللّٰهُ الصَّمَدُۚ ٢ . لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْۙ ٣ . وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ ࣖ ٤

    Arab latin: Qul huwallahu ahad. Allahush shomad. Lam yalid walam yuulad. Walam yakul lahu kufuwan ahad

    Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan serta tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya.”

    3. Doa setelah Sholat Lidaf’il Bala

    Setelah salam, dianjurkan membaca doa berikut:

    الْحَمْدُ للهِ الَّذِي عَافَانِي مِمَّا ابْتَلاكَ بِهِ وَفَضَّلَنِي عَلَى كَثِيْرِ مِمَّنْ خُلِقَ تَفْضِيلاً, رَبِّي نَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

    Arab latin: Alhamdulillahilladzi ‘afânî mimmabtalaka bihi wa fadhdhalani ala katsiri mimman khuliqa tafdhila, rabbî najjinî minal qaumidz dzâlimîn.

    Artinya: “Segala puji bagi Allah yang menyelamatkanku dari bala bencana dan mengutamakanku dari banyak makhluk. Ya Allah, selamatkanlah aku dari tindakan orang-orang yang aniaya (zalim).”

    Selain itu, dapat pula dilanjutkan dengan bacaan doa agar dilindungi dari bala yang lebih panjang, sebagaimana tercantum dalam buku Panduan Shalat Sunah Lengkap.

    أَللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الغَلاَءَ وَالْبَلاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالسُّيُوفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ مَا ظَهَرَ , مِنْهَا وَمَا بَطَنَ مِنْ بَلَدِنَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِينَ عَامَّةً, إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرِ. غَفَرَ اللَّهُ لَنَا وَلَهُمْ, بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ

    Arab latin: Allâhummadfa’ ‘anna alghala’a wal bala’a wal waba’a wal fahsya’a wal munkara was suyufal mukhtalifata, wasy syadaid wal mihan ma dza- hara minha wama bathan, min baladina khashshah wamin buldanil muslimina ‘ammah, innaka ‘ala kulli syaiin qadır. Gahafarallâhu lanà wa labum, birahmatika ya arhamar rahimîn.

    Artinya: “Ya Allah hindarkanlah dari kami kesengsaraan, bala, wabah penyakit, perbuatan keji, kemungkaran, perselisihan, kesukaran, dan kesulitan yang tampak atau yang tidak tampak dari semuanya itu, dari negeri kami khususnya, dan umumnya dari seluruh negeri-negeri orang muslim, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Semoga Allah memberikan ampunan bagi kita dan bagi mereka semua, dengan rahmat-Mu ya Allah, wahai Maha Penyayang dari yang penyayang.”

    Pendapat Lain tentang Sholat Tolak Bala

    Ada ulama yang berbeda pendapat terkait pelaksanaan sholat tolak bala secara khusus. Salah satunya dilontarkan Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya. Menurutnya, tidak ada sholat tolak bala.

    “Sepengetahuan kami tidak pernah mendengar adanya sholat tolak bala. Kalau ada yang mengatakan ada tentu harus ada dasar-dasar sandaran,” kata Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dalam channel tersebut.

    “Kalau pendidikan dari Nabi SAW adalah tentang ajaran-ajaran di saat ada bencana, bencana paceklik, bencana kekeringan, sholat istisqa dan seterusnya ada pendidikan dari Baginda Nabi SAW,” jelasnya.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Doa untuk Orang Sakit yang Dicontohkan Rasulullah SAW


    Jakarta

    Dalam Islam, doa berperan penting dalam menghadapi segala hal termasuk ujian kesehatan. Doa untuk orang sakit jadi salah satu ungkapan untuk memohon kesembuhan kepada Allah SWT.

    Memperbanyak doa juga termasuk dari usaha seorang yang sakit agar segera disembuhkan. Nabi Muhammad SAW bersabda:

    ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوْقِنُونَ بِالْإِجَابَةِ


    Mintalah kepada Allah, dan kalian meyakini akan dikabulkannya doa tersebut (H. Tirmidzi).

    “Syafakillah” (untuk perempuan) dan “Syafakallah” (untuk laki-laki adalah ucapan bahasa Arab sederhana yang bisa kita ucapkan langsung kepada orang sakit. Selain itu, ada banyak doa yang bisa diucapkan.

    Doa untuk Kesembuhan

    Surat Al Ikhlas adalah salah satu surat dalam AL-Qu’ran yang bia dibaca untuk meminta agar penyakit cepat sembuh. Dikutip dari buku Fikih Orang Sakit oleh Jean Auroux, ketika ia merasa sakit, Rasulullah SAW membaca doa ini:

    قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (۲) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ(4)

    Arab latin: Qul huwallāhu aḥad. Allāhuṣ-ṣamad. Lam yalid wa lam yụlad. Wa lam yakul lahụ kufuwan aḥad.

    Artinya: “Katakanlah, “Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tiada pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia” (QS. Al- Ikhlas 1-4).

    Seraya membaca doa itu, Nabi Muammad SAW mengangkat kedua telapak tangannya lalu meniupkan ke dalam keduanya.

    Doa untuk Mendoakan Orang Sakit

    Nabi Muhammad SAW pernah membaca doa untuk meruqyah salah seorang sahabat yang sedang sakit, dengan kalimat ini:

    امْسَحِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ بِيَدِك الشِّفَاءُ لَا كَاشِفَ لَهُ إلَّا أَنْتَ

    Arab latin: Imsahil ba’sa rabban nāsi. Bi yadikas syifā’u. Lā kāsyifa lahū illā anta.

    Artinya, “Tuhan manusia, sapulah penyakit ini. Di tangan-Mu lah kesembuhan itu. Tidak ada yang bisa mengangkatnya kecuali Engkau.”

    Doa agar Diberi Kesehatan

    Dikutip dari buku Tuntunan Doa & Zikir untuk Segala Situasi & Kebutuhan oleh Ali Akbar bin Muhammad bin Aqil, berikut bacaan doa agar diberi kesembuhan yang bisa dibaca oleh orang yang sakit:

    بِسْمِ اللهِ(3x)

    (7x) أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللَّهِ وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَ أَحَاذِرُ

    Bismillah (3x)
    A’uudzu bi ‘izzatillaahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadziru (7x)

    Artinya: “Dengan nama Allah, aku berlindung dengan keagungan dan kekuasaan Allah dari kejahatan yang menimpaku dan yang aku takuti” (HR. Muslim).

    Ucapan untuk Orang Sakit dalam Islam

    Dalam kitab Al-Adzkar oleh Al-Imam An-Nawawi, Nabi Muhammad SAW mengajarkan beberapa doa kesembuhan orang sakit. Doa ini dibaca oleh orang yang menjenguk:

    اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ، أَذْهِبِ الْبَأْسَ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ، شِفَاءٌ لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

    Arab latin: Allahumma rabbannaasi adzhibil ba’sa isyfihi wa antas syafi laa syifaa’an laa yughadiru saqaman

    Artinya: “Ya Allah, Tuhannya manusia, hilangkanlah rasa sakit, sembuhkanlah, Engkau-lah Dzat Yang Menyembuhkan. Tiada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan rasa sakit.

    Doa untuk Menyembuhkan Segala Penyakit

    بِسْمِ اللهِ أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللَّهِ وَ قُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ مِنْ وَجَعِي هَذَا.

    Arab latin: Bismillaah a’uudzu bi ‘izzatillaah wa qudratihi min syarri maa ajidu min waja’ii haadzaa.

    Artinya: “Dengan nama Allah, aku berlindung dengan keagungan dan kekuasaan Allah, dari kejahatan penyakit yang aku derita ini.” (HR Tirmidzi)

    Doa untuk Orang Sakit dengan Menyebut Namanya

    Saat Rasulullah SAW menjenguk salah satu sahabat yakni Sa’ad bin Abi Waqqash, beliau membaca doa ini:

    اَللّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا، اَللّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا، اَللّهُمَّ اشْفِ سَعْدًا

    Bacaan latin: Allahummasyfi Sa’dan. Allahummasyfi Sa’dan. Allahummasyfi Sa’dan

    Artinya: “Ya Allah, sembuhkanlah Sa’ad. Ya Allah, sembuhkanlah Sa’ad. Ya Allah, sembuhkanlah Sa’ad.”

    Itu tadi kumpulan doa untuk orang sakit dalam Islam yang bisa dibaca bagi penjenguk maupun orang yang sakit itu sendiri. Semoga setiap doa yang dipanjatkan tadi menjadi pengantar menuju kesembuhan dan kebahagiaan. Amin.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Hukum Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah?


    Jakarta

    Merias wajah dan mempercantik diri telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kaum hawa. Tak heran, salon dan tempat-tempat kecantikan selalu ramai dikunjungi oleh mereka yang ingin tampil lebih menarik.

    Namun, di balik berbagai tren perawatan kecantikan yang ditawarkan, beberapa di antaranya tidak sejalan dengan syariat Islam, sehingga penting bagi kita untuk memahami mana yang sesuai dan mana yang sebaiknya dihindari.

    Beberapa di antara prosedur kecantikan yang populer saat ini yaitu sulam alis. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.


    Hukum Sulam Alis dalam Islam

    Sulam alis adalah salah satu tren kecantikan yang banyak diminati oleh kaum wanita di era modern. Prosedur ini melibatkan penanaman pigmen warna pada lapisan kulit di area alis untuk memberikan efek alis yang lebih tebal, rapi, dan terbentuk sempurna. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tindakan ini perlu ditinjau lebih lanjut terkait hukumnya.

    Dilansir dari laman Halal MUI, mengubah ciptaan Allah dibolehkan hanya untuk kepentingan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti memperbaiki bibir sumbing agar dapat berbicara dengan jelas atau gigi rusak yang diperbaiki dengan gigi palsu untuk mempermudah makan dan berbicara.

    Namun, jika perubahan dilakukan hanya karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, hal itu bisa dianggap sebagai perbuatan kurang bersyukur atas karunia Allah yang Maha Sempurna, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran,

    لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ

    Arab latin: Laqad khalaqnal-insāna fī aḥsani taqwīm(in).

    Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin ayat 4)

    Menurut para ulama, mencukur alis termasuk dalam larangan Nabi SAW jika tanpa kepentingan. Begitu pula dengan menyulam alis yang melibatkan melukai diri dan penggunaan tinta, yang bisa mengandung bahan najis.

    Selain berisiko bagi kesehatan, hal ini bertentangan dengan larangan Allah, seperti dalam firman-Nya,

    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah ayat 195)

    Hukum Mencukur Alis dalam Islam

    Di samping sulam alis, ada pula prosedur mencukur alis yang kerap ditawarkan di salon-salon kecantikan. Mencukur alis kadang dilakukan dalam rangkaian prosedur sulam alis.

    Mencukur alis sering dilakukan oleh sebagian wanita untuk merapikan dan mempercantik penampilan. Merangkum dari arsip detikcom, mencukur alis tanpa alasan yang dibenarkan juga masuk dalam kategori yang diharamkan.

    Rasulullah SAW bersabda, “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR Abu Dawud)

    Hadits ini menunjukkan bahwa mencukur alis secara sengaja, hanya demi memenuhi tuntutan penampilan atau estetika semata, dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

    Namun, terdapat pengecualian jika seseorang memiliki masalah medis atau kondisi tertentu yang mengharuskan perawatan pada alis, seperti adanya rambut yang tumbuh tidak teratur atau masalah lainnya yang mengganggu. Dalam hal ini, perubahan bentuk alis dilakukan untuk tujuan kesehatan dan kenyamanan, bukan semata-mata untuk mempercantik diri.

    (inf/kri)



    Sumber : www.detik.com