Tag Archives: 8

Asosiasi Buka-bukaan soal Bunga Pinjol Sempat Sentuh 0,8% per Hari


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan penjelasan tentang bunga pinjaman daring (pindar) atau yang lebih dikenal dengan pinjol yang sempat menyentuh angka 0,8% per hari.

Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menjelaskan, penetapan bunga pinjol 0,8% sendiri lahir seiring dengan maraknya aktivitas pinjol ilegal hingga predatory lending. Predatory lending sendiri merupakan pinjaman yang tidak ada patokan harga dan kesepakatan bersama konsumen.

Alhasil, dulu ada sejumlah kasus konsumen pinjam hanya sekitar Rp 3 juta selama 2-3 bulan, lalu ditagihkan Rp 60 juta. Pada kala itu juga banyak pinjol yang menetapkan bunga sangat tinggi, bahkan ada yang mencapai 1,4% per hari.


“Itu adalah praktek ilegal yang kita mau hindari waktu itu. Maka ditetapkan lah ceiling (batas manfaat ekonomi) atas ini,” kata Kuseryansyah, dalam Konferensi Pers Penjelasan AFPI mengenai Batas Maksimum Manfaat Ekonomi di Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).

Akhirnya, sekitar tahun 2018, saat industri fintech peer-to-peer (P2P) lending mulai dikenal banyak orang, ditetapkan lah batas maksimum bunga sebesar 0,8% per hari. Hal ini dilakukan demi mencegah penetapan bunga terlalu tinggi untuk konsumen.

Kuseryansyah menjelaskan, angka 0,8% muncul salah satunya berdasarkan pada hasil riset dari sejumlah negara penyelenggara pinjol, salah satunya Inggris. Sebab, industri fintech P2P Lending di Indonesia masih sangat baru dan belum memiliki acuan.

Pada kala itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mendorong agar industri segera memberikan batas jelas yang membedakan antara pinjol legal atau pindar dengan pinjol ilegal. Hal ini sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Akhirnya, ditetapkan lah batas bunga maksimum ini.

“Waktu itu juga kita bingung ‘eh ini bunga kalian ketinggian’, lalu kita riset kemana-mana. Ada riset bagaimana practice di Inggris dan di negara-negara yang lain. Kita waktu itu acuannya yang dari Inggris diberlakukan 0,8% karena waktu itu kan masih baru sekali industri ini tidak ada acuan,” jelasnya.

Keputusan penetapan bunga 0,8% per hari juga mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha di industri yang pada kala itu harus mengeluarkan biaya awal yang cukup tinggi untuk operasional, khususnya dalam hal teknologi.

Selain itu, profil risiko dari para konsumen di tanah air juga belum dapat diprediksi, apalagi mengingat industri masih sangat baru. Kondisi suplai dan demand juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan bunga pada kala itu.

“Saat itu biaya platform fintech masih tinggi. Kemudian datanya masih terbatas, sehingga risk profile dari borrower belum terukur,” ujar dia.

Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak data risk profile tersebut dan industri semakin terpetakan. Selaras dengan itu, muncul peluang untuk menurunkan bunga secara bertahap, mengacu pada ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada tahun 2021 batas bunga maksimum turun menjadi 0,4% per hari. Lalu kini, ditetapkan untuk tenor kurang dari 6 bulan berada di angka 0,3% per hari dan untuk tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

Simak juga Video ‘Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T’:

(acd/acd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

AFPI Buka-bukaan soal Bunga Pinjaman 0,8%


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka-bukaan soal tercetusnya bunga pinjaman online sebesar 0,8% pada tahun 2018. Hal ini sekaligus membantah adanya dugaan persekongkolan dari pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko mengatakan, bunga pinjaman tersebut hadir sebenarnya untuk membedakan antara pinjaman online legal dan praktik pinjaman online ilegal. Penetapan bunga pinjaman tersebut juga merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sunu menjelaskan bunga pinjaman yang ditetapkan oleh AFPI kepada anggotanya juga tidak bersifat tetap, hanya mengatur batas maksimumnya sebesar 0,8%. Ia mengatakan setiap pelaku usaha bebas untuk menerapkan bunga pinjaman tersebut selama tidak berada di atas 0,8%.


“Waktu itu OJK melihat bahwa harus ada tindakan yang lebih drastis dari sekedar kode etik. OJK melihat bahwa masyarakat harus benar-benar bisa membedakan sekadar hitam, putih, mana legal, mana tidak legal, bukan dari sisi nama platform, bukan dari daftar OJK, tapi terkait dengan hubungan pinjaman yang diperlakukan,” katanya di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

“Oleh karena itu mereka bilang silahkan tetapkan berapa bunga maksimum yang bisa, yang harus ditaati oleh anggota AFPI,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, AFPI kembali menurunkan bunga pinjaman daring dari 0,8% menjadi 0,4% pada tahun 2021. Sunu menjelaskan, penurunan bunga pinjaman tersebut juga merupakan arahan dari OJK yang menilai bunga pinjaman 0,8% tak jauh bedanya dengan bunga pinjaman online ilegal.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

Sunu menambahkan, langkah OJK untuk meminta AFPI untuk menetapkan bunga pinjaman tersebut lantaran OJK belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

“Jadi itulah yang terjadi, masalah itu keluar dari AFPI yang kita ingin pakai. Karena memang waktu itu OJK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur bunga,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Ilegal Meresahkan, Guyur Pinjaman dengan Bunga Mencekik


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal memang benar-benar meresahkan masyarakat.

Pasalnya, bunga yang ditanggung masyarakat sangat besar, belum lagi adanya teror jika masyarakat tak bisa membayar tagihan tersebut. Hal ini disebut sebagai predatory lending atau pemberian pinjaman dengan bunga mencekik.

Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah mencontohkan kasus pada beberapa waktu lalu di wilayah Sleman. Dimana penyidik Polres Sleman menemukan pinjol ilegal mengenakan bunga hingga 4% per hari pada waktu tersebut.


“Kemudian yang dimaksud predatory lending itu apalagi? Pinjam Rp 3 juta dalam 2-3 bulan bisa jadi Rp 30 juta. Itu jelas predatory lending, dan kami tidak dilarang melakukan praktik itu. Sehingga pembatasan menjadi seperti itu. Pinjol ilegal dulu bunganya memang sangat tinggi sekali,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Kuseryansyah mengatakan dari studi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), yang mengutip data OJK, menyebutkan sepanjang 2024 jumlah entitas pinjol ilegal mencapai 3.240, atau sekitar 30 kali lipat lebih banyak dibandingkan platform pinjaman daring resmi yang hanya berjumlah 97.

Hal ini menunjukkan pinjol masih menjadi ancaman di kehidupan masyarakat.

“Pinjol ilegal masih menjadi ancaman sampai sekarang Sampai sekarang masih menjadi ancaman Jadi Kami bahkan secara Industri ini mendisasosiasi mau disebut sebagai pinjol. Pinjol yang seperti itu konotasinya negatif,” katanya.

Ia pun menyinggung pembatasan penerapan bunga pinjaman 0,8% tersebut merupakan adanya perintah dari OJK untuk memerangi pinjol ilegal. Penetapan tersebut bukanlah adanya persengkokolan dari para pelaku industri jasa pinjol.

‘Kalau kembali ke manfaat ekonomi tadi, memang ada batas atas atau ceiling price. Jadi, maksimum bunganya. Tapi ada platform yang ingin menerapkan standar lebih rendah dari itu, silakan saja, malah bagus. Tidak ada larangan. Tapi kalau lebih dari 0,8%, itu sudah kami anggap mirip dengan predatory lending. Lebih dari itu, berarti kurang pro terhadap perlindungan konsumen,” katanya.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi yang disebut sebagai alat bukti kesepakatan antar platform oleh KPPU juga telah dicabut pada 8 November 2023, sesuai tanggal mulai berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018-2023. Pasca ditetapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang berlaku di akhir 2023, kami telah mencabut Code of Conduct dan patuh pada regulasi,” katanya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Segini Tinggi Pagar Rumah yang Ideal agar Terlihat Estetik


Jakarta

Hampir setiap rumah memiliki pagar yang berfungsi sebagai pembatas antara area hunian dengan jalan raya. Pagar juga berfungsi untuk memberikan rasa aman bagi penghuninya dari lingkungan luar.

Oleh sebab itu, beberapa hunian seperti rumah mewah dan besar sengaja membangun pagar yang tinggi. Cara ini dilakukan untuk memberikan keamanan ekstra dari orang yang berniat jahat, binatang liar, hingga suara bising dari luar.

Namun bagi sebagian orang, membangun pagar rumah yang tinggi memberikan kesan seperti ‘penjara’, kaku, dan terlihat tidak estetik. Lantas, berapa tinggi pagar rumah yang ideal? Simak penjelasannya dalam artikel ini.


Segini Tinggi Pagar Rumah yang Ideal

Fungsi utama pagar adalah untuk memberikan keamanan bagi para penghuni rumah. Namun, haruskah pagar dibangun setinggi mungkin?

Mengutip laman Bisesa Contractor, rata-rata tinggi pagar rumah yang ideal adalah 1,8 meter. Ukuran tersebut dinilai sudah cukup untuk memberikan perlindungan dari bahaya tindak kejahatan, suara bising, hingga binatang liar.

Namun, ada beberapa rumah yang memasang pagar hingga setinggi 2,5 meter. Biasanya, rumah tersebut merupakan hunian mewah yang dihuni pejabat, artis ternama, hingga orang penting yang membutuhkan keamanan dan kenyamanan.

Pada intinya, kamu bisa menyesuaikan tinggi pagar rumah dengan luas bangunan. Apabila rumah kamu mengusung konsep minimalis sederhana, pagar setinggi 1,8 meter dirasa sudah cukup. Namun jika memiliki rumah mewah dan luas, pagar setinggi 2,5 meter dapat memberikan perlindungan ekstra.

Tips Memilih Pagar yang Cocok dengan Rumah Kamu

Saat ini, ada banyak jenis dan bentuk pagar yang tersedia di pasaran. Jika kamu bingung ingin pilih yang mana, detikers bisa menentukan yang paling cocok dengan kondisi dan kebutuhan rumahmu.

Mengutip catatan detikProperti, berikut tips memilih pagar yang cocok dengan rumah kamu:

1. Privasi

Tips yang pertama terkait dengan privasi. Jika ingin menjaga privasi secara maksimal, maka disarankan untuk meninggikan panel pagar. Panel yang tinggi dan tertutup akan menghalangi tatapan tetangga.

2. Keamanan

Kamu juga harus memperhatikan soal keamanan sebelum memilih jenis atau bentuk pagar. Jika ingin mencegah maling, pilih panel pagar vertikal sehingga tidak ada pegangan kaki atau tangan yang dapat digunakan untuk memanjat.

3. Lokasi Pemasangan

Lokasi pemasangan pagar juga harus diperhatikan, lho. Kamu harus menentukan lokasi yang tepat memasang pagar rumah. Lalu, pertimbangkan medan pekarangan rumah kamu dan cek apakah ada penghalang seperti pohon atau batu yang perlu kamu akali.

4. Faktor Lingkungan

Jika detikers tinggal di daerah yang berangin, sebaiknya pertimbangkan pagar apa yang kuat menahan kondisi saat berangin. Panel semi-solid diklaim paling cocok karena masih memungkinkan angin melewati lubang di sela-sela panel, sehingga tidak membebani tiang penahan pagar.

5. Kualitas Material

Tips yang terakhir adalah memperhatikan kualitas material. Sebaiknya, selalu mencari pagar yang menggunakan bahan material kokoh sehingga bisa bertahan lama.

Demikian pembahasan mengenai tinggi pagar rumah yang ideal. Semoga dapat membantu detikers.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

Ingat! Tanah Hibah Harus Punya Sertifikat, Begini Cara Buatnya!



Jakarta

Tanah hibah adalah sebuah aset yang diberikan dan diterima oleh siapa pun tidak baik kerabat maupun orang luar. Tanah hibah statusnya sah di mata hukum apabila penerimanya sudah mengurus sertifikat hak miliknya alias SHM.

Ketentuan ini sebenarnya sama saja seperti yang harus dilakukan pada aset tanah pada umumnya. Namun, pada proses pembuatan SHM tanah hibah ada sedikit perbedaan yakni penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini juga berlaku bagi penerima hibah dari seseorang yang telah meninggal.

Sebagai contoh mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama ayah A. Maka, A bisa langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


Syarat Peralihan Hak Hibah

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat tanah asli

5. Akta hibah dari PPAT

6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

Kasus seputar hak milik tanah cukup beragam. Salah satunya adalah tanah tersebut statusnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu pemilik tanah tersebut belum melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya. Apakah tanah hibah tersebut bisa diberikan?

Jenis tanah seperti ini tetap bisa dihibahkan kepada orang lain. Namun, nantinya si penerima tanah hibah harus melakukan balik nama sertifikat tersebut. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB

8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/zlf)



Sumber : www.detik.com

Dapat Tanah Hibah Wajib Urus Sertifikat, Nih Cara Buatnya



Jakarta

Tanah hibah merupakan aset yang didapat karena pemberian orang lain. Nah jika ingin tanah hibah statusnya sah di mata hukum maka perlu diurus sertifikat hak miliknya atau SHM.

Sebenarnya perlunya pembuatan SHM merupakan syarat umum dalam kepemilikan tanah. Akan tetapi ada sedikit perbedaan pada proses pembuatan SHM tanah hibah yakni penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini juga berlaku bagi penerima hibah dari seseorang yang telah meninggal.

Misalnya mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama ayah A. Maka, A bisa langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


Syarat Peralihan Hak Hibah

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat tanah asli

5. Akta hibah dari PPAT

6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

Kasus seputar hak milik tanah cukup beragam. Salah satunya adalah tanah tersebut statusnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu pemilik tanah tersebut belum melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya. Apakah tanah hibah tersebut bisa diberikan?

Jenis tanah seperti ini tetap bisa dihibahkan kepada orang lain. Namun, nantinya si penerima tanah hibah harus melakukan balik nama sertifikat tersebut. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB

8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(das/das)



Sumber : www.detik.com

Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



Jakarta

Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


Syarat Peralihan Hak Hibah

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat tanah asli

5. Akta hibah dari PPAT

6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB

8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

– Identitas diri
– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Berapa Tinggi Pagar Rumah yang Ideal? Jawabannya Adalah….



Jakarta

Batasan rumah biasanya ditandai dengan pagar. Saat membuat pagar, pemilik perlu menentukan ketinggian yang tepat untuk menjaga privasi dan keamanan rumah.

Jika pagar terlalu rendah, orang luar bisa mudah melihat area hunian dan masuk ke dalam. Sementara pagar yang terlalu tinggi mungkin tampak berlebihan dan bagaikan ‘penjara’.

Berapa tinggi pagar rumah yang ideal? Simak penjelasannya berikut ini.


Dilansir dari laman Bisesa Contractor, rata-rata tinggi pagar rumah yang ideal adalah 1,8 meter. Ketinggian tersebut dinilai sudah cukup untuk melindungi rumah dari ancaman bahaya dari luar rumah.

Berbeda halnya dengan rumah mewah yang dihuni pejabat, selebrita, serta orang penting yang membutuhkan keamanan dan kenyamanan ekstra. Beberapa rumah bisa memasang pagar hingga setinggi 2,5 meter.

Penghuni rumah bisa menentukan tinggi pagar rumah berdasarkan luas bangunan dan kebutuhan penghuni. Jika ingin mengusung konsep minimalis sederhana, pagar setinggi 1,8 meter terbilang cukup. Sementara untuk rumah yang mewah dan luas, pagar setinggi 2,5 meter dapat memberikan perlindungan ekstra.

Selain tinggi pagar, pemilik rumah juga perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Berikut ini tips memilih pagar.

Tips Memilih Pagar

Inilah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika membuat pagar.

1. Keamanan

Salah satu faktor utama dalam memilih pagar adalah dari segi keamanan. Jika ingin mencegah maling, pilih panel pagar vertikal agar tidak ada pegangan kaki atau tangan yang dapat digunakan untuk memanjat.

2. Privasi

Jika ingin menjaga privasi secara maksimal, sebaiknya meninggikan panel pagar. Panel yang tinggi dan tertutup akan menghalangi pandangan orang dari luar rumah.

3. Lokasi Pemasangan

Pemilik rumah harus menentukan lokasi yang tepat buat memasang pagar rumah. Pertimbangkan medan pekarangan rumah dan cek apakah ada penghalang seperti pohon atau batu yang perlu diakali.

4. Kualitas Material

Selain itu, memperhatikan kualitas material yang bakal digunakan. Sebaiknya memilih bahan material yang kokoh agar pagar tahan lama.

5. Faktor Lingkungan

Pertimbangkan juga faktor lingkungan, misalnya rumah berada di lingkungan yang berangin. Sebaiknya membuat pagar yang kuat menahan kondisi tersebut. Panel semi-solid diklaim paling cocok karena masih memungkinkan angin melewati lubang di sela-sela panel, sehingga tidak membebani tiang penahan pagar.

Itulah tips seputar pembuatan pagar. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Menyoal Intermittent Fasting, Dijalani Marshanda hingga Berhasil Turun 17 Kg

Jakarta

Penampilan terbaru aktris Marshanda bikin pangling. Pemeran Iragita dalam serial Induk Gajah itu kini lebih langsing setelah berhasil menurunkan berat badan hingga 17 kilogram.

Kepada awak media, Marshanda mengaku mulai menjalani gaya hidup sehat karena salah satu watak yang dia perankan. Adapun salah satu metode yang dia lakukan untuk menurunkan berat badan adalah puasa intermiten atau intermittent fasting.

“Aku intermittent fasting, menunya ada, sama saja,” ujarnya dikutip dari detikhot, Senin (29/7/2024).


Selain melakukan intermittent fasting, Marshanda mengatakan dirinya juga rutin berolahraga di gym dan badminton setiap minggu.

“Ada coach-nya untuk badminton, olahraga yang lain, banyak nanya-nanya ke orang lain yang lebih ngerti soal kesehatan-kesehatan, nutrisinya gimana apakah normal atau berlebihan,” imbuhnya.

Apa Itu Metode Diet Intermittent Fasting?

Dikutip dari Healthline, puasa intermiten atau intermittent fasting adalah metode diet yang pola makannya diatur pada jam-jam tertentu.

Salah satu alasan mengapa puasa intermiten efektif untuk menurunkan berat badan adalah karena metode ini membantu membatasi asupan kalori harian, sehingga bisa mencapai defisit kalori.

Sebuah analisa studi pada 2020 menunjukkan orang yang melakukan puasa intermiten dapat mengalami penurunan berat badan 0,8 hingga 13 persen. Penelitian serupa yang dikutip dari laman Harvard Health juga menemukan puasa intermiten dapat menurunkan berat badan 3,5-7 kilogram dalam 10 minggu.

Jenis Intermittent Fasting

Secara prinsip, puasa intermiten tidak jauh berbeda dengan puasa yang biasa dilakukan muslim selama Ramadan. Namun, perbedaannya ada pada durasi puasa dan jam makan.

Berikut beberapa jenis puasa intermiten yang paling umum:

1. Metode 16:8

Seseorang diperbolehkan makan dalam periode 8 jam, dan 16 jam selanjutnya harus berpuasa atau tidak makan sama sekali.

2. Metode 5:2

Pada metode ini, seseorang bisa makan normal selama lima hari, kemudian mengurangi asupan kalori hingga seperempat kebutuhan harian selama satu atau dua hari seminggu.

3. Eat Stop Eat

Pada metode ini, seseorang harus berpuasa 24 jam penuh selama satu atau dua hari (tidak harus berturut-turut) dalam seminggu, sementara di hari lainnya boleh makan dengan normal.

4. Puasa selang-seling

Seseorang berpuasa setiap dua hari sekali, dan diperbolehkan untuk makan secara normal di hari tidak puasa.

(ath/suc)

Sumber : health.detik.com

Source : unsplash.com / Online Marketing

Misteri Kota Maju yang Hilang Sekejap karena Tolak Ajaran Nabi



Jakarta

Al-Qur’an mengungkap sejumlah misteri yang di antaranya belum terpecahkan. Salah satunya soal keberadaan sebuah kota maju yang kemudian hilang dalam sekejap.

Kota tersebut bernama Iram, sering disebut Kota Seribu Pilar. Menurut Ibnu Katsir dalam Qashashul Anbiya yang diterjemahkan Saefulloh MS, penduduk Iram adalah kaum Ad generasi pertama. Mereka adalah kaum Nabi Hud AS.

Kaum Ad banyak tinggal di bangunan-bangunan dengan tiang-tiang besar dan tinggi. Hal ini diungkap dalam Al-Qur’an surah Al Fajr ayat 6-8. Allah SWT berfirman,


اَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعَادٍۖ ٦ اِرَمَ ذَاتِ الْعِمَادِۖ ٧ الَّتِيْ لَمْ يُخْلَقْ مِثْلُهَا فِى الْبِلَادِۖ ٨

Artinya: “Tidakkah engkau (Nabi Muhammad) memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap (kaum) ‘Ad, (yaitu) penduduk Iram (ibu kota kaum ‘Ad) yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi, yang sebelumnya tidak pernah dibangun (suatu kota pun) seperti itu di negeri-negeri (lain)?”

Iram bisa dikatakan sebuah kota maju dan megah. Bangunan pilar-pilar di Iram belum pernah ada di tempat mana pun.

Menurut penafsiran Ibnu Katsir terkait kondisi penduduk Iram dalam surah Al Araf ayat 69, Allah SWT menjadikan kaum Ad sebagai orang-orang paling kuat pada zamannya. Mereka kuat dalam hal fisik dan tenaganya.

Keberadaan Kota Iram atau Kota Seribu Pilar

Keberadaan Kota Iram yang menjadi tempat tinggal kaum Ad masih misteri. Sebab, Allah SWT membinasakan kaum Ad karena mereka enggan mengikuti ajaran Nabi Hud AS.

Kaum Ad adalah orang-orang pertama yang menyembah berhala usai peristiwa banjir besar yang membinasakan kaum Nabi Nuh AS, yang tak lain adalah penyembah berhala. Berhala sesembahan kaum Ad ada tiga, yaitu Shamda, Shamud, dan Hira.

Allah SWT kemudian mengutus Nabi Hud AS dari kalangan mereka untuk kembali ke ajaran Allah SWT. Hud AS berasal dari kabilah Ad bin Aush bin Sam bin Nuh. Mereka adalah bangsa Arab yang tinggal di bukit-bukit pasir di Yaman, antara Oman dan Hadramaut.

Nabi Hud AS memerintahkan kaum Ad untuk beribadah kepada Allah SWT dan mengesakan-Nya. Namun, mereka mendustakan, menentang, dan menolak ajakan sang nabi.

Mereka (kaum Ad) berkata, “Wahai Hud, engkau tidak mendatangkan suatu bukti yang nyata kepada kami dan kami tidak akan (pernah) meninggalkan sembahan kami karena perkataanmu serta kami tidak akan (pernah) percaya kepadamu. Kami hanya mengatakan bahwa sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” (QS Hud: 53)

Dia (Hud) menjawab, “Sesungguhnya aku menjadikan Allah (sebagai) saksi dan saksikanlah bahwa aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan.” (QS Hud: 54)

Setelah Nabi Hud AS berlepas dari kaumnya, azab Allah SWT pun datang menimpa kaum Ad. Masih dalam kitab Ibnu Katsir, pertanda datangnya azab dimulai dengan datangnya kemarau panjang dan mereka minta diturunkan hujan.

Setelah itu, Kaum Ad melihat gumpalan awan hitam pekat di langit. Mereka mengira gumpalan itu akan menurunkan hujan sebagai rahmat. Namun, itu tak lain adalah pusaran angin yang membawa api untuk menghancurkan kaum Ad. Mereka pun musnah tak tersisa, sebagaimana firman Allah SWT, “Angin itu tidak membiarkan satu pun yang dilaluinya, kecuali dijadikan seperti serbuk.” (QS Az Zariyat: 42)

Menurut sebuah pendapat, azab yang menimpa kaum Ad berlangsung selama tujuh malam delapan hari tanpa henti.

Tak hanya kaum Ad yang binasa, kota tempat tinggal mereka yang berisi rumah-rumah dan benteng-benteng megah pun hancur berantakan.

Wallahu a’lam.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com