Tag: 8

  • Segini Tinggi Pagar Rumah yang Ideal agar Terlihat Estetik


    Jakarta

    Hampir setiap rumah memiliki pagar yang berfungsi sebagai pembatas antara area hunian dengan jalan raya. Pagar juga berfungsi untuk memberikan rasa aman bagi penghuninya dari lingkungan luar.

    Oleh sebab itu, beberapa hunian seperti rumah mewah dan besar sengaja membangun pagar yang tinggi. Cara ini dilakukan untuk memberikan keamanan ekstra dari orang yang berniat jahat, binatang liar, hingga suara bising dari luar.

    Namun bagi sebagian orang, membangun pagar rumah yang tinggi memberikan kesan seperti ‘penjara’, kaku, dan terlihat tidak estetik. Lantas, berapa tinggi pagar rumah yang ideal? Simak penjelasannya dalam artikel ini.


    Segini Tinggi Pagar Rumah yang Ideal

    Fungsi utama pagar adalah untuk memberikan keamanan bagi para penghuni rumah. Namun, haruskah pagar dibangun setinggi mungkin?

    Mengutip laman Bisesa Contractor, rata-rata tinggi pagar rumah yang ideal adalah 1,8 meter. Ukuran tersebut dinilai sudah cukup untuk memberikan perlindungan dari bahaya tindak kejahatan, suara bising, hingga binatang liar.

    Namun, ada beberapa rumah yang memasang pagar hingga setinggi 2,5 meter. Biasanya, rumah tersebut merupakan hunian mewah yang dihuni pejabat, artis ternama, hingga orang penting yang membutuhkan keamanan dan kenyamanan.

    Pada intinya, kamu bisa menyesuaikan tinggi pagar rumah dengan luas bangunan. Apabila rumah kamu mengusung konsep minimalis sederhana, pagar setinggi 1,8 meter dirasa sudah cukup. Namun jika memiliki rumah mewah dan luas, pagar setinggi 2,5 meter dapat memberikan perlindungan ekstra.

    Tips Memilih Pagar yang Cocok dengan Rumah Kamu

    Saat ini, ada banyak jenis dan bentuk pagar yang tersedia di pasaran. Jika kamu bingung ingin pilih yang mana, detikers bisa menentukan yang paling cocok dengan kondisi dan kebutuhan rumahmu.

    Mengutip catatan detikProperti, berikut tips memilih pagar yang cocok dengan rumah kamu:

    1. Privasi

    Tips yang pertama terkait dengan privasi. Jika ingin menjaga privasi secara maksimal, maka disarankan untuk meninggikan panel pagar. Panel yang tinggi dan tertutup akan menghalangi tatapan tetangga.

    2. Keamanan

    Kamu juga harus memperhatikan soal keamanan sebelum memilih jenis atau bentuk pagar. Jika ingin mencegah maling, pilih panel pagar vertikal sehingga tidak ada pegangan kaki atau tangan yang dapat digunakan untuk memanjat.

    3. Lokasi Pemasangan

    Lokasi pemasangan pagar juga harus diperhatikan, lho. Kamu harus menentukan lokasi yang tepat memasang pagar rumah. Lalu, pertimbangkan medan pekarangan rumah kamu dan cek apakah ada penghalang seperti pohon atau batu yang perlu kamu akali.

    4. Faktor Lingkungan

    Jika detikers tinggal di daerah yang berangin, sebaiknya pertimbangkan pagar apa yang kuat menahan kondisi saat berangin. Panel semi-solid diklaim paling cocok karena masih memungkinkan angin melewati lubang di sela-sela panel, sehingga tidak membebani tiang penahan pagar.

    5. Kualitas Material

    Tips yang terakhir adalah memperhatikan kualitas material. Sebaiknya, selalu mencari pagar yang menggunakan bahan material kokoh sehingga bisa bertahan lama.

    Demikian pembahasan mengenai tinggi pagar rumah yang ideal. Semoga dapat membantu detikers.

    (ilf/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Ingat! Tanah Hibah Harus Punya Sertifikat, Begini Cara Buatnya!



    Jakarta

    Tanah hibah adalah sebuah aset yang diberikan dan diterima oleh siapa pun tidak baik kerabat maupun orang luar. Tanah hibah statusnya sah di mata hukum apabila penerimanya sudah mengurus sertifikat hak miliknya alias SHM.

    Ketentuan ini sebenarnya sama saja seperti yang harus dilakukan pada aset tanah pada umumnya. Namun, pada proses pembuatan SHM tanah hibah ada sedikit perbedaan yakni penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini juga berlaku bagi penerima hibah dari seseorang yang telah meninggal.

    Sebagai contoh mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama ayah A. Maka, A bisa langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Kasus seputar hak milik tanah cukup beragam. Salah satunya adalah tanah tersebut statusnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu pemilik tanah tersebut belum melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya. Apakah tanah hibah tersebut bisa diberikan?

    Jenis tanah seperti ini tetap bisa dihibahkan kepada orang lain. Namun, nantinya si penerima tanah hibah harus melakukan balik nama sertifikat tersebut. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Dapat Tanah Hibah Wajib Urus Sertifikat, Nih Cara Buatnya



    Jakarta

    Tanah hibah merupakan aset yang didapat karena pemberian orang lain. Nah jika ingin tanah hibah statusnya sah di mata hukum maka perlu diurus sertifikat hak miliknya atau SHM.

    Sebenarnya perlunya pembuatan SHM merupakan syarat umum dalam kepemilikan tanah. Akan tetapi ada sedikit perbedaan pada proses pembuatan SHM tanah hibah yakni penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini juga berlaku bagi penerima hibah dari seseorang yang telah meninggal.

    Misalnya mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama ayah A. Maka, A bisa langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Apabila seluruh syarat tersebut telah terpenuhi, kamu bisa datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen. Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Kasus seputar hak milik tanah cukup beragam. Salah satunya adalah tanah tersebut statusnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu pemilik tanah tersebut belum melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya. Apakah tanah hibah tersebut bisa diberikan?

    Jenis tanah seperti ini tetap bisa dihibahkan kepada orang lain. Namun, nantinya si penerima tanah hibah harus melakukan balik nama sertifikat tersebut. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



    Jakarta

    Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

    Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

    Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

    Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

    Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Tinggi Pagar Rumah yang Ideal? Jawabannya Adalah….



    Jakarta

    Batasan rumah biasanya ditandai dengan pagar. Saat membuat pagar, pemilik perlu menentukan ketinggian yang tepat untuk menjaga privasi dan keamanan rumah.

    Jika pagar terlalu rendah, orang luar bisa mudah melihat area hunian dan masuk ke dalam. Sementara pagar yang terlalu tinggi mungkin tampak berlebihan dan bagaikan ‘penjara’.

    Berapa tinggi pagar rumah yang ideal? Simak penjelasannya berikut ini.


    Dilansir dari laman Bisesa Contractor, rata-rata tinggi pagar rumah yang ideal adalah 1,8 meter. Ketinggian tersebut dinilai sudah cukup untuk melindungi rumah dari ancaman bahaya dari luar rumah.

    Berbeda halnya dengan rumah mewah yang dihuni pejabat, selebrita, serta orang penting yang membutuhkan keamanan dan kenyamanan ekstra. Beberapa rumah bisa memasang pagar hingga setinggi 2,5 meter.

    Penghuni rumah bisa menentukan tinggi pagar rumah berdasarkan luas bangunan dan kebutuhan penghuni. Jika ingin mengusung konsep minimalis sederhana, pagar setinggi 1,8 meter terbilang cukup. Sementara untuk rumah yang mewah dan luas, pagar setinggi 2,5 meter dapat memberikan perlindungan ekstra.

    Selain tinggi pagar, pemilik rumah juga perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Berikut ini tips memilih pagar.

    Tips Memilih Pagar

    Inilah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika membuat pagar.

    1. Keamanan

    Salah satu faktor utama dalam memilih pagar adalah dari segi keamanan. Jika ingin mencegah maling, pilih panel pagar vertikal agar tidak ada pegangan kaki atau tangan yang dapat digunakan untuk memanjat.

    2. Privasi

    Jika ingin menjaga privasi secara maksimal, sebaiknya meninggikan panel pagar. Panel yang tinggi dan tertutup akan menghalangi pandangan orang dari luar rumah.

    3. Lokasi Pemasangan

    Pemilik rumah harus menentukan lokasi yang tepat buat memasang pagar rumah. Pertimbangkan medan pekarangan rumah dan cek apakah ada penghalang seperti pohon atau batu yang perlu diakali.

    4. Kualitas Material

    Selain itu, memperhatikan kualitas material yang bakal digunakan. Sebaiknya memilih bahan material yang kokoh agar pagar tahan lama.

    5. Faktor Lingkungan

    Pertimbangkan juga faktor lingkungan, misalnya rumah berada di lingkungan yang berangin. Sebaiknya membuat pagar yang kuat menahan kondisi tersebut. Panel semi-solid diklaim paling cocok karena masih memungkinkan angin melewati lubang di sela-sela panel, sehingga tidak membebani tiang penahan pagar.

    Itulah tips seputar pembuatan pagar. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Menyoal Intermittent Fasting, Dijalani Marshanda hingga Berhasil Turun 17 Kg

    Jakarta

    Penampilan terbaru aktris Marshanda bikin pangling. Pemeran Iragita dalam serial Induk Gajah itu kini lebih langsing setelah berhasil menurunkan berat badan hingga 17 kilogram.

    Kepada awak media, Marshanda mengaku mulai menjalani gaya hidup sehat karena salah satu watak yang dia perankan. Adapun salah satu metode yang dia lakukan untuk menurunkan berat badan adalah puasa intermiten atau intermittent fasting.

    “Aku intermittent fasting, menunya ada, sama saja,” ujarnya dikutip dari detikhot, Senin (29/7/2024).


    Selain melakukan intermittent fasting, Marshanda mengatakan dirinya juga rutin berolahraga di gym dan badminton setiap minggu.

    “Ada coach-nya untuk badminton, olahraga yang lain, banyak nanya-nanya ke orang lain yang lebih ngerti soal kesehatan-kesehatan, nutrisinya gimana apakah normal atau berlebihan,” imbuhnya.

    Apa Itu Metode Diet Intermittent Fasting?

    Dikutip dari Healthline, puasa intermiten atau intermittent fasting adalah metode diet yang pola makannya diatur pada jam-jam tertentu.

    Salah satu alasan mengapa puasa intermiten efektif untuk menurunkan berat badan adalah karena metode ini membantu membatasi asupan kalori harian, sehingga bisa mencapai defisit kalori.

    Sebuah analisa studi pada 2020 menunjukkan orang yang melakukan puasa intermiten dapat mengalami penurunan berat badan 0,8 hingga 13 persen. Penelitian serupa yang dikutip dari laman Harvard Health juga menemukan puasa intermiten dapat menurunkan berat badan 3,5-7 kilogram dalam 10 minggu.

    Jenis Intermittent Fasting

    Secara prinsip, puasa intermiten tidak jauh berbeda dengan puasa yang biasa dilakukan muslim selama Ramadan. Namun, perbedaannya ada pada durasi puasa dan jam makan.

    Berikut beberapa jenis puasa intermiten yang paling umum:

    1. Metode 16:8

    Seseorang diperbolehkan makan dalam periode 8 jam, dan 16 jam selanjutnya harus berpuasa atau tidak makan sama sekali.

    2. Metode 5:2

    Pada metode ini, seseorang bisa makan normal selama lima hari, kemudian mengurangi asupan kalori hingga seperempat kebutuhan harian selama satu atau dua hari seminggu.

    3. Eat Stop Eat

    Pada metode ini, seseorang harus berpuasa 24 jam penuh selama satu atau dua hari (tidak harus berturut-turut) dalam seminggu, sementara di hari lainnya boleh makan dengan normal.

    4. Puasa selang-seling

    Seseorang berpuasa setiap dua hari sekali, dan diperbolehkan untuk makan secara normal di hari tidak puasa.

    (ath/suc)

    Sumber : health.detik.com

    Source : unsplash.com / Online Marketing
  • Misteri Kota Maju yang Hilang Sekejap karena Tolak Ajaran Nabi



    Jakarta

    Al-Qur’an mengungkap sejumlah misteri yang di antaranya belum terpecahkan. Salah satunya soal keberadaan sebuah kota maju yang kemudian hilang dalam sekejap.

    Kota tersebut bernama Iram, sering disebut Kota Seribu Pilar. Menurut Ibnu Katsir dalam Qashashul Anbiya yang diterjemahkan Saefulloh MS, penduduk Iram adalah kaum Ad generasi pertama. Mereka adalah kaum Nabi Hud AS.

    Kaum Ad banyak tinggal di bangunan-bangunan dengan tiang-tiang besar dan tinggi. Hal ini diungkap dalam Al-Qur’an surah Al Fajr ayat 6-8. Allah SWT berfirman,


    اَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعَادٍۖ ٦ اِرَمَ ذَاتِ الْعِمَادِۖ ٧ الَّتِيْ لَمْ يُخْلَقْ مِثْلُهَا فِى الْبِلَادِۖ ٨

    Artinya: “Tidakkah engkau (Nabi Muhammad) memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap (kaum) ‘Ad, (yaitu) penduduk Iram (ibu kota kaum ‘Ad) yang mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi, yang sebelumnya tidak pernah dibangun (suatu kota pun) seperti itu di negeri-negeri (lain)?”

    Iram bisa dikatakan sebuah kota maju dan megah. Bangunan pilar-pilar di Iram belum pernah ada di tempat mana pun.

    Menurut penafsiran Ibnu Katsir terkait kondisi penduduk Iram dalam surah Al Araf ayat 69, Allah SWT menjadikan kaum Ad sebagai orang-orang paling kuat pada zamannya. Mereka kuat dalam hal fisik dan tenaganya.

    Keberadaan Kota Iram atau Kota Seribu Pilar

    Keberadaan Kota Iram yang menjadi tempat tinggal kaum Ad masih misteri. Sebab, Allah SWT membinasakan kaum Ad karena mereka enggan mengikuti ajaran Nabi Hud AS.

    Kaum Ad adalah orang-orang pertama yang menyembah berhala usai peristiwa banjir besar yang membinasakan kaum Nabi Nuh AS, yang tak lain adalah penyembah berhala. Berhala sesembahan kaum Ad ada tiga, yaitu Shamda, Shamud, dan Hira.

    Allah SWT kemudian mengutus Nabi Hud AS dari kalangan mereka untuk kembali ke ajaran Allah SWT. Hud AS berasal dari kabilah Ad bin Aush bin Sam bin Nuh. Mereka adalah bangsa Arab yang tinggal di bukit-bukit pasir di Yaman, antara Oman dan Hadramaut.

    Nabi Hud AS memerintahkan kaum Ad untuk beribadah kepada Allah SWT dan mengesakan-Nya. Namun, mereka mendustakan, menentang, dan menolak ajakan sang nabi.

    Mereka (kaum Ad) berkata, “Wahai Hud, engkau tidak mendatangkan suatu bukti yang nyata kepada kami dan kami tidak akan (pernah) meninggalkan sembahan kami karena perkataanmu serta kami tidak akan (pernah) percaya kepadamu. Kami hanya mengatakan bahwa sebagian sembahan kami telah menimpakan penyakit gila atas dirimu.” (QS Hud: 53)

    Dia (Hud) menjawab, “Sesungguhnya aku menjadikan Allah (sebagai) saksi dan saksikanlah bahwa aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan.” (QS Hud: 54)

    Setelah Nabi Hud AS berlepas dari kaumnya, azab Allah SWT pun datang menimpa kaum Ad. Masih dalam kitab Ibnu Katsir, pertanda datangnya azab dimulai dengan datangnya kemarau panjang dan mereka minta diturunkan hujan.

    Setelah itu, Kaum Ad melihat gumpalan awan hitam pekat di langit. Mereka mengira gumpalan itu akan menurunkan hujan sebagai rahmat. Namun, itu tak lain adalah pusaran angin yang membawa api untuk menghancurkan kaum Ad. Mereka pun musnah tak tersisa, sebagaimana firman Allah SWT, “Angin itu tidak membiarkan satu pun yang dilaluinya, kecuali dijadikan seperti serbuk.” (QS Az Zariyat: 42)

    Menurut sebuah pendapat, azab yang menimpa kaum Ad berlangsung selama tujuh malam delapan hari tanpa henti.

    Tak hanya kaum Ad yang binasa, kota tempat tinggal mereka yang berisi rumah-rumah dan benteng-benteng megah pun hancur berantakan.

    Wallahu a’lam.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Mengobati Dengan Air, Bisakah Menjadikan Sehat?



    Jakarta

    Ketika seorang pelajar SMA semester akhir. Sebentar lagi lulus lalu melanjutkan ke tingkat perguruan tinggi. Ia rupanya punya cita-cita tinggi. Bisa menjadi seorang dokter. Seorang dokter yang berhasil lulus dari perguruan tinggi terbaik di negerinya.

    Cita-cita itu rupanya berawal dari ibundanya yang menderita sakit. Ketika akan melahirkan adiknya yang paling bungsu. Ibundanya menderita preeklamsia. Tekanan darah tinggi pada usia kehamilan mendekati persalinan.
    Rasa kasihan melihat kondisi ibundanya itu. Ia bertekad menjadi dokter.

    Belum juga lulus SMA. Pada sore pertengahan waktu ashar. Abahnya baru pulang dari mengunjungi seorang kyai masyhur di kotanya. Kyai itu masih bersaudara dengan ibundanya. Abahnya membawa air putih dalam suatu wadah. Katanya air barakah dari kyai. Air itu bisa digunakan untuk mengobati. Mengganti kondisi sakit menjadi sehat.


    Sebagai siswa SMA jurusan IPA (SMA di era tahun 80-an) ia merasa sedikit aneh. “Kalau cuman air putih, mengapa harus susah-susah pergi ke kyai. Bukankah di sumur, atau di kamar mandi berlimpah?” gumamnya dalam hati.

    Ia tidak berani mengungkapkan pikirannya itu kepada Abahnya. Ia tahu bahwa Abahnya bukanlah orang yang tidak mengerti agama. Juga bukan orang yang hanya paham budaya dalam negeri. Ia tahu Abahnya pernah lama tinggal di Amerika Serikat. Pergi ke Brazil, Mexico, juga beberapa negara Eropa seperti Belanda, Prancis, Jerman dan Inggris.

    Dipendamnya rasa aneh itu. Mengapa rasa itu seperti begitu terekam di memorinya? Boleh jadi karena dia bercita-cita ingin menjadi dokter. Sedang pelajaran yang ia terima semenjak SD belum pernah mengajarkan teknik pengobatan melalui sekedar meminumkan air putih.

    Sementara itu kelulusan sudah diperoleh. Dia pun berhasil mudah duduk di Fakultas Kedokteran sesuai yang ia cita-citakan. Semester pertama dijalaninya. Tidak hanya kuliah. Kesibukannya juga mengaji. Melanjutkan kebiasaannya semenjak kecil. Maklum, di keluarganya yang masih melekat kuat budaya pesantren, mengaji adalah kewajiban tidak tertulis. Selain melanjutkan studi.

    Ia mengaji tafsir di beberapa tempat di Surabaya. Maklum gurunya setiap hari, pagi dan sore senantiasa berpindah-pindah masjid. Hanya saja tetap sesuai jadual. Jika hari Senin di tempat A, maka Senin berikutnya di tempat yang sama.

    Nah, ketika dia mendengar gurunya menyampaikan tafsir Ibnu Katsir, sampai juga pada bahasan kisah sahabat Nabiy. Sesuai alHadits mutafaq alayhi (disepakati dua ulama besar ahli Hadits, Imam alBukhari-Muslim) dikisahkan seorang sahabat Nabiy yang diminta mengobati seorang kepala suku tertentu. Pada waktu itu, ahli pengobatan di tempat kepala suku itu tinggal tak satu pun yang berhasil mengobati.

    Berangkatlah salah seorang sahabat Nabiy itu. Di tempat kepala suku, beliau meminta segelas air putih. Dibacakannya surat alFatihah pada air di gelas itu. Lalu diminumkannya kepada kepala suku yang sedang sakit. Alhamdulillah masyaAllah kepala suku itu langsung sembuh.
    Karena jasanya itu, sahabat Nabiy yang berhasil melakukan pengobatan itu diberikan imbalan 40 ekor kambing.

    Pada saat mendengar gurunya memaparkan alHadits itu, ia berada dalam keadaan antara yakin dan ragu. Bathinnya bergolak. Dulu, dia seolah menyalahkan Abahnya. Sekarang, jelas sudah di hadapannya. Sang guru yang ‘alim waliyullah, menerangkan alHadits yang kekuatan hukumnya persis di bawah alQuran. Tidak boleh ragu.

    Imannya langsung mengajaknya percaya, walau logikanya masih mencari lanjutan keterangan ilmiahnya. Saat itu dirinya sadar kalau telah menduga buruk pada Abahnya dulu. Dia beristighfar.

    Setelah itu. Lama berjalannya waktu. Dia terus berusaha memahami medis yang sementara ini sebatas sesuai isi kepalanya. Kalau berobat, ya meminum tablet, kapsul, sirup, infus, transfusi dll. Tidak hanya dengan air putih selesai. Tapi Rasulullah SAW. membenarkan dan membolehkan mengobati menggunakan air yang dibacakan kepada air itu alFatihah. Istilahnya ruqyah.

    Berarti ada efek bacaan alFatihah pada air. Melalui air itu seorang bisa menuju sembuh atas ijin Allah. Dari situ ia sadar bahwa bacaan alFatihah bisa mengubah struktur air. Kalau tidak secara fisik (kasat mata) bisa secara gelombang. Artinya, secara gelombang air itu tidak sama dengan struktur gelombang air sebelum dibacakan alFatihah.

    Semenjak itu ia terus berusaha mengungkap mekanisme yang mendasari keberhasilan pengobatan ruqyah. Bukankah ruqyah dilakukan oleh sahabat Nabiy. Seandainya ruqyah hanya dilakukan Nabiy, orang boleh menduga itu mu’jizat. Hanya Nabiy yang bisa. Tapi kalau dilakukan oleh selain beliau SAW., bukankah mestinya orang lain juga bisa melakukannya. Termasuk dirinya yang sesuai berjalannya waktu akan lulus menjadi seorang dokter. Ialah orang yang berprofesi mengubah kondisi sakit menuju sehat?

    Singkat cerita ia terus merawat kegelisahan fenomena faktual itu sampai dirinya menempuh jenjang pendidikan doktoral. Di sana ia berkali membaca bahwa stimulus itu pasti menghasilkan respons. Respons yang dihasilkan bisa kecil, bisa besar.

    Dalam fisika klasik formula stimulus-respons bernama hukum Newton III. Setiap aksi pasti menimbulkan reaksi, sekecil apa pun. Sesuai alQuran, “Maka barangsiapa yang mengerjakan (baca: menimbulkan stimulus) kebaikan seberat (sekecil) dzarrah pun niscaya dia akan melihat (balasan, baca respons nya). Dan barangsiapa yang mengerjakan (baca: aksi) keburukan seberat dzarrah pun pasti dia dapat melihat (balasan, baca: reaksi) nya,” QS alZalzalah 99: 7-8.

    Sesuai hukum pasangan (QS Yasiin 36:36), respons/reaksi/efek yang ditimbulkan oleh setiap stimulus/aksi hanya sepasang. Kalau bukan positif, ya negatif. Kalau bukan mengobati, maka meracuni. Kalau tidak membawa sehat, menambah sakit. Tidak bisa dua-duanya dalam saat yang sama.

    Stimulus yang ditimbulkan oleh bacaan alFatihah menimbulkan respons mengobati. Terbukti pada kasus kepala suku itu. Tentu saja respons yang ditimbulkan bergantung pada kualitas stimulus yang diberikan. Stimulus yang diberikan oleh sahabat Nabiy, pasti berbeda dengan kualitas stimulus dari yang bukan sahabat Nabiy.

    Mekanisme yang lebih rumit dari kesimpulan sangat sederhana ini. Belum pada tempatnya dikemukakan di dalam kolom hikmah ini. Yang jelas, metode mengobati dengan air memang memiliki dasar sains yang kuat. Secara sains metode itu bisa didasarkan pada hukum Newton III. Sesuai alQuran bisa didasarkan ayat 7-8 surat alZalzalah!

    Abdurachman

    Penulis adalah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Pemerhati spiritual medis dan penasihat sejumlah masjid di Surabaya

    Artikel ini adalah kiriman dari pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Era Jahiliyah



    Jakarta

    Abad yang paling suram pada kehidupan manusia terjadi pada abad ke 6 dan ke 7 Masehi. Sejak berabad-abad sebelumnya peradaban manusia telah meluncur dan jatuh secara drastis di bumi persada ini. Peradaban ini telah melupakan Sang Khalik sehingga ia telah lupa pada dirinya sendiri dan hari depannya. Manusia telah kehilangan kesadarannya, kebijaksanaannya, hilang juga kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk, antara yang benar dan yang salah, antara yang mulia dan yang hina.

    Mereka ( para agamawan ) telah melarikan diri dari kehidupan yang sudah bejat ini, dan berlindung di dalam biara-biara, gereja, bahkan ke goa-goa untuk memencilkan diri. Mereka lari karena tidak berhasil memperjuangkan untuk mempertahankan agama, politik, kemerdekaan ruhani serta kebendaan. Adapun dari mereka yang masih tertinggal dalam kehidupan ramai telah menjalin persekutuan dengan para raja dan penguasa dunia, membantu dalam perbuatan dosa dan bahkan ikut makan harta orang lain secara zalim.

    Sejatinya kehidupan itu berputar, terjadi beberapa abad yang lampau dan bisa berputar terjadi pada abad ini. Hak persamaan terkikis dengan dominasi kelompok tertentu dalam pengelolaan dan penguasaan aset, hak adil bagi masyarakat miskin menjadi marginal, munculnya pasar kebohongan dan miskin kejujuran. Kekejian dalam genosida etnis tertentu memperoleh dukungan. Semua ini menjadikan masyarakat apatis, tidak merasa ada perubahan saat terjadi pergantian Penguasa karena tiada perubahan sikap ( tetap zalim ).


    Ingatlah bahwa kezaliman itu sangat dibenci oleh Sang Khalik, sebagaimana firman-Nya dalam surah al-An’am ayat 45 yang terjemahannya,”Maka orang-orang zalim itu dimusnahkan hingga ke akar-akarnya. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.”

    Makna ayat ini adalah : Peringatan sudah disampaikan, teguran secara halus maupun keras juga sudah diberikan, bahkan aneka nikmat sudah mereka terima, mereka masih saja durhaka. Maka berlakulah ketentuan Allah SWT. yaitu orang-orang yang zalim itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya sehingga tidak tersisa. Dan itu semua bukan karena Allah SWT. berbuat aniaya kepada mereka, karena semua yang ditentukan-Nya adalah baik, maka segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.

    Tiadanya kemampuan membedakan yang benar dengan yang salah maka terjadilah perbuatan-perbuatan salah yang dibenarkan dan perbuatan benar yamg disalahkan. Mereka ( penguasa ) telah terhijab sehingga lalai bahwa kekuasaannya itu sebenarnya tiada berarti apa-apa dibanding kekuasaan Allah SWT. Mereka merasa mampu menjadikan seseorang sebagai pemimpin dan mengatur dalam kehidupan. Tindakan ini menjadikan Allah SWT. murka dan pasti akan memberikan azabnya yang sangat pedih. Ketakaburan seseorang yang berkuasa, biasanya akan diberi hadiah oleh Sang Pencipta berupa : Direndahkannya rezeki, direndahkan derajatnya dan direndahkan kesehatannya.

    Kekuasan menjadikan seseorang meningkat derajatnya atau direndahkan derajatnya ( hina ) bukan pada manusia. Ingatlah selalu firman Allah SWT. dalam surah ali-Imran ayat 26 yang berbunyi, “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai Allah, Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.”

    Adapun inti makna ayat di atas adalah : Tidak seorang pun mampu mengangkat derajat orang lain dan memuliakannya kecuali atas izin-Nya, dan tidak seorang pun mampu menjatuhkan kekuasaan orang lain dan menghinakannya kecuali atas izin-Nya. Maka kekuasaan ini ( milik-Nya ) janganlah seseorang meskipun berkuasa penuh ikut campur.

    Masa jahiliyah ini terjadi sebelum kelahiran ajaran Islam, pada masa itu peran agama-agama besar di begal oleh orang-orang yang berakhlak rendah, dipermainkan oleh orang-orang yang mengejar kemewahan dunia, juga kaum munafik sehingga agama telah kehilangan jiwa dan bentuknya semula. Agama tidak dapat melaksanakan tujuannya terhadap dunia dan tidak dapat menyampaikan dakwanya kepada umat manusia.

    Saat itulah dunia telah bangkrut dalam segala segi pembentukan akhlak dan tiada menentu arah kehidupan. Tidak lagi mempunyai ketentuan hukum yang suci jernih sebagai agama samawi ( langit ) dan tidak mempunyai peraturan yang tetap serta berlaku bagi umat manusia.

    Maka pada abad itulah lahir seorang Nabi terakhir sebagai utusan-Nya untuk menyempurnakan segala sesuatu tentang kehidupan dunia. Pada saat Sang Nabi SAW. berusia 40 tahun, turunlah firman-Nya yang pertama dan seterusnya sampai akhir. Inilah firman-Nya sebagai penyempurna kitab-kitab agama samawi yang ada sebelumnya.

    Penulis nukil salah satu surah yang menjadi landasan hidup umat manusia. Teologi al-Insyirah mengajarkan hidup lapang dan optimistis. Agar insan beriman tidak serba sempit dan negatif dalam menghadapi musibah dan masalah

    Tuhan mengajarkan jiwaal-Insyirah(kelapangan) dalam menghadapi segala dinamika hidup. Sebagaimana firman-Nya: “Bukankah Kami telah melapangkan dadamu (Muhammad)? Dan Kami pun telah menurunkan bebanmu darimu. Yang memberatkan punggungmu. Dan Kami tinggikan sebutan nama(mu) bagimu. Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Maka apabila engkau telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain). Dan, hanya kepada Tuhanmulah engkau berharap.” (QS al-Insyirah: 1-8).

    Semoga Allah SWT. selalu membantu untuk mengingat-Nya, beribadah kepada-Nya dan terhindar dari rongrongan hawa nafsu.

    Aunur Rofiq

    Ketua DPP PPP periode 2020-2025
    Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

    (erd/erd)



    Sumber : www.detik.com